PANDUAN PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
A. Kompetensi Guru
Sebenarnya apakah seorang guru itu wajib profesional? Dalam pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia angka 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa standar nasional pendidikan yang terdiri atas baku isi, standar proses, baku kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar evaluasi pendidikan wajib ditingkatkan secara berencana dan terencana.
Undang-Undang Republik Indonesia angka 14 tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, mengisyaratkan bahwa pengajar merupakan pendidik profesional menggunakan tugas primer mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah. Profesionalisme pada pendidikan perlu dimaknai bahwa pengajar haruslah orang yang mempunyai instink menjadi pendidik, mengerti serta tahu peserta didik. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu bidang keilmuan. Pengajar harus mempunyai sikap integritas profesional. Kedudukan pengajar sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk mempertinggi prestise dan peran pengajar sebagai agen pembelajaran berfungsi buat meningkatkan mutu pendidikan nasional. Yang dimaksud menggunakan guru sebagai agen pembelajaran (learning agent) merupakan kiprah pengajar diantaranya sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi wangsit belajar bagi peserta didik.
Kompetensi pengajar sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia angka 14 tahun 2005 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, serta kompetensi profesional yg diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tadi bisa dideskripsikan sebagai berikut:
- Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan pengajar dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya meliputi (1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, (2) pemahaman terhadap peserta didik, (tiga) pengembangan kurikulum/silabus, (4) perancangan pembelajaran, (5) pelaksanaan pembelajaran yg mendidik dan dialogis, (6) pemanfaatan teknologi pembelajaran, (7) penilaian proses dan output belajar, dan (8) pengembangan siswa untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yg dimilikinya.
- Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya meliputi (1) berakhlak mulia, (2) arif serta bijaksana, (tiga) mantap, (4) berwibawa, (lima) stabil, (6) dewasa, (7) jujur, (8) mampu menjadi teladan bagi peserta didik serta masyarakat, (9) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, serta (10) berbagi diri secara mandiri dan berkelanjutan.
- Kompetensi sosial adalah kemampuan guru menjadi bagian menurut rakyat, sekurang-kurangnya mencakup (1) berkomunikasi verbal, goresan pena, dan/atau isyarat, (2) memakai teknologi komunikasi dan liputan secara fungsional,(3) berteman secara efektif menggunakan siswa, sesama pendidik, energi kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik, (4) berteman secara santun dengan masyarakat kurang lebih dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, serta (lima) menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan dan semangat kebersamaan.
- Kompetensi profesional merupakan kemampuan pengajar dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, serta/atau seni yg sekurang-kurang mencakup penguasaan (1) bahan ajar secara luas dan mendalam sesuai standar isi acara satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau grup mata pelajaran yang diampunya, serta (2) konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren menggunakan acara satuan pendidikan, mata pelajaran, serta/atau kelompok mata pelajaran yang diampu.
Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi pengajar meliputi (a) pengenalan siswa secara mendalam; (b) dominasi bidang studi baik disiplin ilmu (diciplinary content) juga bahan ajar pada kurikulum sekolah (pedagogical content); (c) penyelenggaraan pembelajaran yg mendidik yg mencakup perencanaan serta pelaksanaan pembelajaran, penilaian proses dan hasil belajar, dan tindak lanjut buat perbaikan dan pengayaan; dan (d) pengembangan kepribadian serta profesionalitas secara berkelanjutan.
Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 menyatakan bahwa profesi pengajar serta profesi dosen adalah bidang pekerjaan khusus yg dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. Memiliki talenta, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b. Memiliki komitmen untuk menaikkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c. Mempunyai kualifikasi akademik serta latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d. Mempunyai kompetensi yg diperlukan sesuai menggunakan bidang tugas;
e. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sinkron dengan prestasi kerja;
g. Mempunyai kesempatan buat membuatkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h. Memiliki jaminan perlindungan aturan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i. Memiliki organisasi profesi yg memiliki kewenangan mengatur hal-hal yg berkaitan menggunakan tugas keprofesionalan pengajar.
Profesional merupakan pekerjaan atau kegiatan yg dilakukan sang seseorang dan menjadi asal penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau kebiasaan eksklusif serta memerlukan pendidikan profesi. Pengajar menjadi tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, serta sertifikat pendidik sesuai menggunakan persyaratan buat setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yg bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b. Meningkatkan dan menyebarkan kualifikasi akademik serta kompetensi secara berkelanjutan sejalan menggunakan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. Bertindak objektif serta nir diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, kepercayaan , suku, ras, serta syarat fisik eksklusif, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik pada pembelajaran;
d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, aturan, dan kode etik guru, dan nilai-nilai agama serta etika; dan
e. Memelihara dan memupuk persatuan serta kesatuan bangsa.
B. Sertifikasi Guru
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, undang-undang angka 14 tahun 2005 mengenai Pengajar dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa pengajar merupakan pendidik profesional. Seorang guru atau pendidik profesional wajib memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), mempunyai sertifikat pendidik, sehat jasmani serta rohani, serta memiliki kemampuan buat mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sertifikasi pengajar merupakan galat satu upaya buat mempertinggi mutu serta kesejahteraan guru, serta berfungsi buat mempertinggi martabat dan peran guru menjadi agen pembelajaran. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, dibutuhkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran serta mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Sasaran sertifikasi pengajar dalam jabatan melalui penilaian portofolio tahun 2008 ditetapkan oleh pemerintah sejumlah 200.000 pengajar, meliputi PNS serta bukan PNS dalam satuan pendidikan negeri atau swasta yg meliputi TK, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama, SMA, Sekolah Menengah Kejuruan dan SLB.
Persyaratan peserta tunjangan profesi guru melalui evaluasi portofolio menjadi berikut.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) berdasarkan acara studi yg terakreditasi.
- Mengajar di sekolah generik pada bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional.
- Guru PNS yg mengajar dalam satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau pengajar yg diperbantukan dalam satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh rakyat.
- Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yg diangkat sang Pemerintah Daerah yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan sang pemerintah daerah.
- Memiliki masa kerja menjadi guru minimal 5 tahun dalam satu sekolah atau sekolah yang tidak sinkron pada yayasan yg sama;
- Memiliki nomor unik pendidik dan energi kependidikan (NUPTK). Persyaratan dan prioritas penentuan calon peserta tunjangan profesi guru baik buat guru PNS juga bukan PNS berlaku sama, kecuali pangkat serta golongan.
Portofolio guru terdiri atas 10 komponen, yaitu: (1) kualifikasi akademik, (dua) pendidikan serta pelatihan, (tiga) pengalaman mengajar, (4) perencanaan serta pelaksanaan pembelajaran, (5) evaluasi menurut atasan serta pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam lembaga ilmiah, (9) pengalaman organisasi pada bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Sepuluh komponen portofolio adalah refleksi menurut empat kompetensi pengajar. Setiap komponen portofolio dapat menaruh citra satu atau lebih kompetensi pengajar peserta sertifikasi, dan secara akumulatif dari sebagian atau keseluruhan komponen portofolio merefleksikan keempat kompetensi pengajar yg bersangkutan. Pemetaan kesepuluh komponen portofolio dalam konteks kompetensi guru tersaji dalam Tabel.
Tabel Pemetaan Komponen Portofolio dalam konteks Kompetensi Guru
No.
KOMPONEN PORTOFOLIO
(Sesuai Permendiknas No. 18 Tahun 2007)
KOMPETENSI GURU
Pedg
Kepri
Sos
Profe
1.
Kualifikasi Akademik
ü
ü
2.
Pendidikan serta Pelatihan
ü
ü
3.
Pengalaman Mengajar
ü
ü
ü
ü
4.
Perencanaan serta Pelaksanaan Pembelajaran
ü
ü
5.
Penilaian dari Atasan serta Pengawas
ü
ü
6.
Prestasi Akademik
ü
ü
ü
7.
Karya Pengembangan Profesi
ü
ü
8.
Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
ü
ü
9.
Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi pada Bidang Kependidikan serta Sosial
ü
ü
10.
Penghargaan yang Relevan menggunakan Bidang
Pendidikan
ü
ü
ü
Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yg menggambarkan pengalaman berkarya/ prestasi yang dicapai selama menjalankan tugas profesi menjadi guru pada interval ketika tertentu. Dokumen ini terkait menggunakan unsur pengalaman, karya, dan prestasi selama pengajar yg bersangkutan menjalankan kiprah menjadi agen pembelajaran. Dokumen portofolio guru berisi data serta berita catatan pengalaman guru dalam upaya meningkatkan profesionalitasnya pada proses belajar mengajar. Dokumen portofolio guru dievaluasi sang dua (2) asesor berpedoman pada buku Panduan Penyusunan Portofolio (Buku tiga). Asesor yang diberi tugas buat menilai portofolio ditetapkan sang perguruan tinggi penyelenggara tunjangan profesi guru berdasarkan rambu-rambu yang ditetapkan sang Ditjen Dikti. Kepada asesor yg dinyatakan lulus seleksi diberikan Nomor Induk Asesor (NIA). Berdasarkan output evaluasi portofolio peserta sertifikasi dikelompokkan ke pada 6 (enam) kategori, yaitu:
1. Lulus Portofolio (L)
Peserta yg dinyatakan lulus evaluasi portofolio bila mendapatkan skor evaluasi portofolio sama menggunakan atau di atas skor minimal kelulusan (850).
2. Melengkapi Administrasi (MA)
Peserta yang harus melengkapi administrasi jika skor hasil penilaian portofolionya telah mencapai batas kelulusan, tetapi masih ada kekurangan administrasi. Misalnya ijazah belum dilegalisasi, pernyataan peserta pada portofolio telah ditandatangani tanpa ditambahkan materai, serta sebagainya. Peserta harus melengkapi kekurangan tersebut lalu dokumen dikirimkan lagi ke LPTK.
3. Melengkapi Substansi (MS)
Peserta dengan hasil evaluasi portofolio belum mencapai skor minimal kelulusan, yaitu 841-849 wajib memenuhi skor minimal menggunakan melakukan kegiatan yang berkaitan menggunakan profesi pendidik buat melengkapi kekurangan portofolio tadi.
5. Mengikuti PLPG (MPLPG)
Peserta yang memiliki skor penilaian portofolio belum mencapai skor minimal kelulusan harus mengikuti PLPG yang meliputi empat kompetensi pengajar serta diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yg lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik. Peserta diberi kesempatan ujian ulang 2 kali (buat materi yang belum lulus). Peserta yg tidak lulus pada ujian ulang ke 2 dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Jadwal PLPG ditetapkan sang LPTK.
6. Klarifikasi (K)
Peserta yang melampirkan sebagian atau holistik dokumen portofolio yg diragukan keaslian/kebenar-nya, maka diberikan kategori penjelasan. Jika peserta terbukti melakukan pemalsuan dokumen, maka peserta didiskualifikasi.
7. Diskualifikasi (D)
Peserta tunjangan profesi akan didiskualifikasi jika: tidak sesuai dengan kriteria penetapan peserta; atau terbukti secara sengaja melakukan bisnis penyuapan. Dokumen peserta akan dikembalikan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Kuota peserta yang didiskualifikasi nir bisa digantikan oleh peserta lain.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Dalam pasal 12 ayat (1) undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional secara tegas dinyatakan bahwa siswa berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sinkron dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Kurikulum 2006 atau yg disebut Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikembangkan sesuai menggunakan relevansinya berpedoman pada baku isi dan standar kompetensi lulusan serta panduan penyusunan kurikulum dari prinsip-prinsip berikut:
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta lingkungannya.
b. Beragam serta terpadu
c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi serta seni
d. Relevan menggunakan kebutuhan kehidupan
e. Menyeluruh dan berkesinambungan
f. Belajar sepanjang hayat
g. Seimbang antara kepentingan nasional serta kepentingan daerah
Pengembangan Silabus
Silabus merupakan klasifikasi baku kompetensi dan kompetensi dasar ke pada materi pokok, kegiatan pembelajaran, serta indikator pencapaian kompetensi buat penilaian.
Prinsip Pengembangan Silabus:
1. Ilmiah
Keseluruhan materi dan aktivitas yg sebagai muatan dalam silabus wajib benar serta bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2. Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai menggunakan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, serta spritual peserta didik.
3. Sistematis
Komponen-komponen silabus saling bekerjasama secara fungsional dalam rangka mencapai kompetensi.
4. Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi utama, pengalaman belajar, sumber belajar, serta sistem evaluasi.
5. Memadai
Cakupan indikator, materi utama, pengalaman belajar, asal belajar, serta sistem penilaian relatif untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6. Aktual serta Kontekstual
Cakupan indikator, materi utama, pengalaman belajar, asal belajar, dan sistem evaluasi memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan konkret, serta peristiwa yg terjadi.
7. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi pada sekolah serta tuntutan rakyat.
8. Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dikembangkan berdasarkan prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning). Pembelajaran tuntas menghendaki semua siswa dapat belajar apabila disediakan syarat yang tepat dan waktu belajar yg cukup. Pembelajaran model ini tidak memfokuskan dalam materi akan namun lebih dalam proses pencapaian ketuntasan. Alokasi ketika yang digunakan buat belajar wajib diatur sinkron dengan kemampuan dari masing-masing siswa. Menurut asumsi pembelajaran tuntas bahwa setiap siswa memiliki potensi serta talenta yang bhineka, maka ketika yang dibutuhkan untuk belajar nir sama.
Prinsip pembelajaran tuntas:
- Instruksional pembelajarannya harus menyesuaikan syarat setiap peserta didik
- Memperhatikan serta melayani perbedaan-perbedaan perorangan peserta didik. Jadi, siswa dikelompokkan menurut taraf kemampuannya serta diajarkan sesuai dengan karakteristik mereka.
- Strategi pembelajaran yg berazaskan maju berkelanjutan (continuous progress).
- Pembelajaran dipecah-pecah menjadi satuan-satuan kecil (cremental units).
- Peserta didik tidak akan diperkenankan belajar materi berikutnya bila materi prasyaratnya belum tuntas.
- Seorang peserta didik yg mengusut satuan pelajaran eksklusif bisa berpindah ke satuan pelajaran berikutnya jika peserta didik yg bersangkutan telah menguasai sekurang-kurangnya 75% indikator (tergantung pada syarat sekolah).
- Penilaian wajib menggunakan acuan kriteria. Artinya prestasi belajar berdasarkan seseorang peserta didik tidak dibandingkan menggunakan peserta lain di pada grup, tetapi dengan kemampuan yg dimiliki sebelumnya serta patokan yg telah ditetapkan.