Download Instrumen PKKS 2018 Terbaru - Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) atau biasa dianggap menggunakan ME (Monitoring dan Evaluasi), ME ketua sekolah merupakan Hajat bagi seseorang yang menjabat menjadi Kepala Sekolah baik di sekolah negeri maupun partikelir yang pada pelaksanaannya dinilai oleh pengawas sekolah (PS). Untuk mempersiapkan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah umumnya Kepala Sekolah akan menciptakan TIM kecil yg nantinya akan membantu mempersiapkan Administrasi yg diharapkan pada saat evaluasi kepala sekolah oleh pengawas.
Jabatan Kepala sekolah berkewajiban membimbing serta mengawasi pendidik serta tenaga kependidikan yang berada pada satuan pendidikan dan tugas kepala sekolah juga membuat banyak sekali macam administrasi kepala sekolah nanti semua itu akan dinilai sang pengawas sekolah sebagai akibatnya dapat diketahui mengagumkan tidaknya kinerja ketua sekolah pada kepemimpinannya selama kurun ketika 1 (satu) periode jabatan selama 4 (empat) tahun.
Dengan diterbitkannya Permendikbud modern Nomor 6 Tahun 2018, maka kepala sekolah bukan hanya sebagai tugas tambahan, melainkan pengajar yg diberi tugas sebagai ketua sekolah. Dengan mengacu dalam 8 baku kompetensi seseorang ketua sekolah mulai berlakunya permendikbud 2018 tadi, maka tugas primer ketua sekolah menjadi lebih kentara dan nir wajib mengajar.
Dalam hal Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) seseorang ketua sekolah haruslah mempunyai sebuah instrumen yg dimana dengan instrumen tersebut akan memudahkan kepala sekolah memberikan penilaian kinerjanya buat dinilai oleh pengawas sekolah.
Sehingga buat menunjang lancarnya Penilaian Kinerja Kepala Sekolah terdapat beberapa instrumen krusial yg wajib diketahui serta dipersiapkan oleh Kepala Sekolah. Berikut beberapa Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah yang harus dipersiapkan bersama Bukti Fisik Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah.
Demikian ulasan singkat materi Download Instrumen PKKS 2018 Terbaru ini dengan harapan dapat mempermudah khususnya Bapak serta Ibu Kepala Sekolah pada mempersiapkan perangkat aplikasi Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) pada tahun 2018 ini.
Juknis Lenggkap Upacara Kesaktian Pancasila 2018 - Perlu diingat dan kita renungkan sejenak, karena misalnya yang diinformasikan dalam Surat Edaran Mensekneg Nomor B-737/M. Sesneg/Set/ TU.00.04/9/2018 tertanggal 25 September 2018 tema peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2018 ini adalah Pancasila Sebagai Landasan Kerja Mencapai Prestasi Bangsa.
Setelah negara kita Indonesia tercinta dengan suksesnya menyelenggarakan Asian Games (SEAGAMES) di Jakarta serta Palembang (Jakabaring) serta akan dilanjutkannya nanti dalam lepas 6-13 Oktober 2018 juga akan diselenggarakan Asian Paragames pada Jakarta. Semoga Indonesia bisa menorehkan prestasi yang gemilang misalnya Asian Games 2018 yg sudah kemudian.
Ingat ..!
Sesuai menggunakan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2018 ini Instansi maupun warga buat dapat mengibarkan Bendera Merah Putih 1/2 tiang pada tanggal 30 September 2018 serta satu tiang penuh pada tanggal 1 Oktober 2018. Adapun ketentuan Penyelenggaran Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Sekolah-sekolah lihat ulasan ini dia:
Upacara peringatan di sekolah-sekolah dengan urutan acara utama yang bisa dilakukan merupakan menjadi berikut (Pakaian PDH Keki Lengkap);
Inspektur Upacara tiba ditempat upacara diikuti penghormatan generik pada Inspektur Upacara dipimpin sang Komandan Upacara.
Laporan Komandan Upacara, upacara siap.
Mengheningkan Cipta, dipimpin oleh Inspektur Upacara.
Pembacaan Teks Pancasila.
Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pembacaan Naskah Ikrar.
Pembacaan Do'a.
Laporan Komandan Upacara, upacara selesai.
Penghorrnatan Umum pada Inspektur Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara.
Upacara selesai.
Pada ketika upacara, Bendera sudah berkibar, tidak ada Pembacaan Amanat. Sehingga pidato sambutan peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2018 ini pula ditiadakan.
Download Juknis Lenggkap Upacara Kesaktian Pancasila 2018 berikut adalah:
Buku Siswa Kurikulum 2013 Khusus MI Kelas tiga Edisi Terbaru
Buku Siswa Kurikulum 2013 Khusus MI Kelas tiga Edisi Terbaru - Buku Siswa ini dipersiapkan Pemerintah dalam rangka implementasi Kurikulum 2013. Buku ini disusun serta ditelaah sang banyak sekali pihak di bawah koordinasi Kementerian Agama, dan dipergunakan pada penerapan Kurikulum 2013. Buku ini merupakan “Dokumen Hidup” yg senantiasa diperbaiki, diperbaharui, dan dimutakhirkan sinkron dengan dinamika perubahan zaman. Masukan berdasarkan banyak sekali kalangan diharapkan bisa menaikkan kualitas kitab ini.
Alhamdulillah segala puji bagi Allah Swt Tuhan semesta alam, salawat serta salam semoga senantiasa dilimpahkan pada makhluk terbaik akhlaknya serta tauladan sekalian umat insan, Muhammad SAW. Kementerian Agama sebagai keliru satu forum pemerintah mempunyai tanggungjawab dalam menciptakan warga Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri serta sejahtera lahir-batin sebagaimana ditegaskan pada visinya.
Membentuk generasi cerdas serta sejahtera lahir-batin sebagai core (inti) menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Islam utamanya Direktorat Pendidikan madrasah. Madrasah menjadi forum pendidikan berciri khas Islam konsen terhadap mata pelajaran PAI (Fikih, SKI, Al-qur’an Hadis, Akidah Akhlak dan bahasa Arab).
Bagi bapak dan mak pengajar yang mengajar di Madrasah Ibtidaiyah kelas 3 segera download materinya di bawah ini:
Demikian ulasan singkat Buku Siswa Kurikulum 2013 Khusus MI Kelas tiga Edisi Terbaru yang dapat kami bagikan ini semoga sebagai bahan referensi untuk anda semuanya, serta kami tunggu koreksi, kritik, saran dan masukan berdasarkan aneka macam pihak.
Buku Kurikulum 2013 Khusus Siswa MI Kelas 6 Terbaru
Buku Kurikulum 2013 Khusus Siswa MI Kelas 6 Terbaru - Buku Siswa ini dipersiapkan Pemerintah pada rangka implementasi Kurikulum 2013. Buku ini disusun serta ditelaah oleh banyak sekali pihak di bawah koordinasi Kementerian Agama, serta digunakan pada penerapan Kurikulum 2013. Buku ini adalah “Dokumen Hidup” yang senantiasa diperbaiki, diperbaharui, dan dimutakhirkan sesuai dengan dinamika perubahan zaman. Masukan menurut banyak sekali kalangan diperlukan bisa mempertinggi kualitas kitab ini.
Alhamdulillah segala puji bagi Allah Swt Tuhan semesta alam, salawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan pada makhluk terbaik akhlaknya dan tauladan sekalian umat insan, Muhammad SAW. Kementerian Agama sebagai keliru satu lembaga pemerintah mempunyai tanggungjawab dalam membentuk warga Indonesia yg taat beragama, rukun, cerdas, berdikari serta sejahtera lahir-batin sebagaimana ditegaskan dalam visinya.
Membentuk generasi cerdas serta sejahtera lahir-batin menjadi core (inti) berdasarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam utamanya Direktorat Pendidikan madrasah. Madrasah sebagai forum pendidikan berciri khas Islam konsen terhadap mata pelajaran PAI (Fikih, SKI, Al-qur’an Hadis, Akidah Akhlak dan bahasa Arab).
Administrasi PBM Guru Kelas 4 Sekolah Dasar/MI K-2013 Terlengkap
Administrasi PBM Guru Kelas 4 Sekolah Dasar/MI K-2013 Terlengkap - Administrasi/Perangkat Pembelajaran K13 Sekolah Dasar/MI Kelas tiga Revisi 2018 kami bagikan secara lengkap yg bisa anda gunakan menjadi referensi dalam pembuatan perangkat pembelajaran tahun pelajaran 2018/2019. Secara generik perangkat pembelajaran terdiri dari RPP, KKM, KI dan KD, Promes, Prota, Silabus, Silabus, buku pengajar buku siswa dan administrasi pengembangan lainnya.
Perlu bapak dan Ibu pendidik ketahui bersama bahwa, Perangkat Pembelajaran Kelas 4 Kurikulum 2013 Revisi 2018 yg kami bagikan ini sebenarnya perangkat pembelajaran kelas 4 Kurikulum 2013 revisi 2017, namun dapat pula anda pakai menjadi surat keterangan/contoh buat pembuatan perangkat pembelajaran Kelas 4 Sekolah Dasar kurikulum 2013 Revisi 2018 buat tahun pelajaran 2018/2019. Hal tersebut dikarenakan administrasi ini sudah kami revisi secara menyeluruh.
Sebagaimana kita ketahui beserta, di tahun pelajaran 2018/2019 perangkat pembelajaran harus pada miliki serta di susun oleh guru kelas 4 SD/MI. Perangkat Pembelajaran Kelas IV jenjang Sekolah Dasar Kurikulum 2013 Revisi 2018 ini di simpan dalam folder rar
Perangkat kelas 4 tersebut di buat dengan memakai format word dan format excel. Selengkapnya, bagi bapak/ ibu guru kelas IV yg belum mempunyai Administrasi/perangkat pembelajaran Kelas 4 Kurikulum 2013 Revisi 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yg saya sematkan pada bawah ini.
Buku Guru Kurikulum 2013 Khusus MI Kelas 6 Terbaru
Buku Guru Kurikulum 2013 Khusus MI Kelas 6 Terbaru - Mata Pelajaran dalam kurikulum 2013 jenjang spesifik Madrasah Ibtidaiyah (MI) memang sedikit jauh tidak sinkron dengan pada SD (Sekolah Dasar) apabila dipandang menurut sudut pembelajarannya. Hal ini nampak berdasarkan mata pelajaran dalam Madrasah Ibtidaiyah (MI) masih ada beberapa tambahan mata pelajaran pada antaranya; 1) Akhidah Akhlak, 2) Qur'an dan Hadist, tiga) Bahasa Arab, 4) Fikih, lima) Sejarah Kebudayaan Islam (SKI).
Sehingga bila dibanding menggunakan mata pelajaran atau Muatan pada SD memang jauh tidak selaras, hal itu jua pada MI masih jua terdapat pelajaran umum yang diubahsuaikan dengan pembelajaran pada SD. Pada kurikulum 2013 Edisi revisi modern ini pula mengharuskan pembelajaran menggunakan kitab yang terbaru pula, oleh lantaran itulah kami sedikit kreatif untuk membantu menyediakan kelengkapan terutama pada Buku Guru khusus MI kelas 6 pada kurikulum 2013 yang telah direvisi saat ini. Dan berikut merupakan link download materinya:
Demikian kiranya ulasan singkat materi Buku Guru Kurikulum 2013 Khusus MI Kelas 6 Terbaru dengan harapan selesainya bapak serta mak guru di jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) menerima materi ini dapat mempermudah pada segala hal terutama pada menyusun RPP, menyusun soal-soal evaluasi dan yg lainnya. Namun untuk materi Buku Siswa khusus MI akan kami bagikan pada kesempatan berikutnya, sehingga tetap anda tunggu saat yang tepat buat menerima materi kitab Siswa spesifik MI keas 6 edisi revisi terkini.
Terima kasih kami ucapkan bagi yang sudah mengunjungi situs sederhana kami ini, sebagai akibatnya sudilah setelah berkunjung tinggalkan email dalam kotak yg sudah kami sediakan.
Ingat .. !
gunakan menu navigasi "label" atau "Sitemap" buat memudahkan dalam pencarian materi selanjutnya.
Jurnal Mengajar PJOK Kelas 1 Hingga Kelas 6 Sekolah Dasar/MI K2013
Jurnal Mengajar PJOK Kelas 1 Hingga Kelas 6 Sekolah Dasar/MI K2013 - Dalam istilah lain Jurnal adalah daftar harian yang disusun oleh pengajar dalam saat menyampaikan materi pelajaran dalam pembelajaran di kelas dan dapat dibilang sebuah rentetan uraian guru pada saat mengungkapkan bahan ajar.
Meskipun seseorang pengajar penjaskes/PJOK lebih banyak menaruh materi pelajaran diluar kelas akan namun seorang guru penjaskes/PJOK wajib menciptakan berbagai administrasi serta perangkat pembelajaran supaya bisa menunjang aktivitas pembelajaran yang akan diberikan pada murid - siswinya diluar kelas maupun dikelas.
Tentunya bagi kawan - mitra pengajar penjaskes/PJOK yg belum mempunyai jurnal pembelajaran maka kami akan membantu dengan menyediakan file mengenai Jurnal Pembelajaran PJOK Kelas 1-6 Kurikulum 2013 Versi 2017/2018 yg nantinya mampu membantu kawan - mitra pada pembuatan perangkat pembelajaran juga administrasi pengajar, file yg kami berikan ini bisa langsung dimiliki menggunakan cara mendownload dalam akhir artikel kami. Mudah - mudahan sedikit file yang kami berikan dapat bermnfaat dan bermanfaat bagi kawan - kawan guru penjaskes/PJOK diseluruh Indonesia.
Untuk tahun pelajaran baru 2018-2019 Admin pada kesempatan artikel ini akan menunjukkan keliru satu Administrasi Pengajar yang wajib dibuat dan dikerjakan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran. File yang akan Admin bagikan yaitu Jurnal Pembelajaran harian atau biasa disebut Agenda Harian Guru. Di tulisan artikel ini yang akan Admin bagikan adalah buat Pengajar Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani Olah raga dan Kesehatan dalam jenjang Sekolah Dasar.
Jurnal harian yg Admin bagikan buat Guru Mapel PJOK PENJAS PENJASORKES serta PENJASKES ini adalah arsip Kurikulum 2013 yg dibuat menurut Permendikbud buat revisi tahun 2017. Bagi Anda Guru mata pelajaran pada jenjang SD dan saat ini sedang mencari arsip Agenda atau Jurnal Harian buat semester 1 gasal serta 2 genap Admin akan membagikannya dalam kesempatan artikel ini buat aktivitas pembelajaran di Kelas 1, 2, 3, 4, lima dan 6.
Mengapa perangkat pembelajaran seperti halnya Jurnal PJOK Kurikulum 2013 ini dipercaya krusial lantaran adalah galat satu utama administrasi kelengkapan pengajar dalam mengajar karena pembelajaran sebagai usaha memperoleh perubahan konduite wajib ditunjang menggunakan persiapan yg matang. Dalam penyusunan Jurnal PJOK Kurikulum 2013 edisi revisi 2018 ini mengandung makna bahwa karakteristik primer proses pembelajaran itu merupakan adanya perubahan perilaku dalam diri individu yang diajar. Artinya Jurnal PJOK Kurikulum 2013 edisi revisi 2018 sudah mengalami pembelajaran akan berubah perilakunya.
Hasil pembelajaran yang diperoleh menurut persiapan yg matang ditandai dengan perubahan perilaku secara keseluruhan mencakup semua aspek yg diperoleh berdasarkan hasil pengajaran. Jurnal PJOK Kurikulum 2013 edisi revisi 2018 mengandung makna bahwa perubahan perilkau menjadi output pembelajaran merupakan meliputi aspek kognitif, afektif dan psikomotor yang nantinya akan dijabarkan di pada Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Link download Jurnal Mengajar PJOK Kelas 1 Hingga Kelas 6 Sekolah Dasar/MI K2013
Terimakasih telah berkunjung ke situs kami semoga Jurnal Mengajar PJOK Kelas 1 Hingga Kelas 6 Sekolah Dasar/MI K2013 bisa bermanfaat buat Bapak/bunda guru seluruh. Kami menyadari bahwa masih poly kekurangan dengan apa yang kami bagikan tapi kami akan terus berinovasi serta memperbaharui kelengkapan administrasi Pendidikan demi menuju kesempurnaan. Untuk mendapatkan gosip modern, terupdate silahkan berlanganan menggunakan tinggalkan email anda yg sudah kami silahkan tinggalkan pesan pada kolom komentar serta jangan lupa bagikan ke rekan-rekan anda. Terima Kasih salam Pendidikan.
Berbagai upaya perbaikan pada proses penyelenggaraan pendidikan pada Indonesia telah mulai menampakkan perubahan yang positif. Sebagian sekolah yg pengelolaannya dilakukan secara efektif memperlihatkan peningkatan mutu akademik dan non-akademik. Tetapi demikian sebagian sekolah yang pengelolaannya belum baik masih menyisakan perseteruan yang perlu perhatian penyelenggara pendidikan baik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Di samping itu masih ada disparitas kualitas pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, adalah pemerataan mutu pendidikan dalam setiap jenjang pendidikan belum terjadi pada semua wilayah di Indonesia. Kondisi ini menyebabkan secara nasional mutu pendidikan nisbi rendah. Kenyataan ini bisa ditinjau menurut kedudukan anak didik kita dalam banyak sekali survei internasional (TIMMS, PISA dll) dalam bidang Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), maupun kemampuan Bahasa yang menempatkan anak didik Indonesia dalam jenjang yang relatif rendah dibandingkan menggunakan perolehan dari negara-negara tetangga (TIMMS, PISA : 2009).
Berbagai usaha telah dilakukan buat menaikkan mutu pendidikan dasar ini, misalnya dengan pembenahan atau penyempurnaan kurikulum, peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru melalui pendidikan serta pelatihan, pengadaan buku dan indera pelajaran, pengadaan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, serta peningkatan mutu manajemen sekolah. Pembenahan terhadap kurikulum adalah upaya yg harus senantiasa dilakukan serta memerlukan asal daya yang paling akbar dibandingkan dengan unsur- unsur lain dalam manajemen pendidikan. Perubahan kurikulum tidak dapat berdiri sendiri, namun wajib disertai menggunakan kesadaran asal daya manusia yg terlibat, seperti para guru, kepala sekolah dan pengawas pendidikan. Di samping memerlukan sumber daya keuangan yg tidak sedikit, upaya pembenahan kurikulum ini juga tidak bisa dilakukan pada jangka waktu singkat.
Kurikulum 2013 (K13) mulai dilaksanakan secara terbatas dan sedikit demi sedikit pada tahun pelajaran 2013/2014. Pada tahun pelajaran 2014/2015 pelaksanaan diperluas ke seluruh Sekolah Menengah pertama dalam kelas VII serta VIII.
Dengan tujuan buat berakibat pelaksanaan K13 lebih baik, sekolah-sekolah yang mulai melaksanakan K13 pada tahun pelajaran 2014/2015 berhenti ad interim melaksanakan K13 dan melakukan serangkaian persiapan aplikasi K13 yang lebih mantap. Setelah memperoleh kesiapan yg baik, sekolah tersebut kembali mulai lagi melaksanakan K13. Pada tahun pelajaran 2020/2021 seluruh sekolah, termasuk Sekolah Menengah pertama baik negeri juga partikelir di seluruh Indonesia, wajib telah melaksanakan K13 (Permendikbud 160 tahun 2014 pasal 4).
Kesiapan Sekolah Menengah pertama untuk melaksanakan K13 diperoleh melalui aneka macam macam cara, diantaranya pelatihan pelaksanaan K13 yang diselenggarakan sang pemerintah pusat serta wilayah juga sang sekolah, pelatihan oleh perguruan tinggi setempat, workshop pada lembaga MGMP, dan belajar mandiri dengan membaca dokumen-dokumen K13. Buku panduan ini disusun dengan harapan sebagai galat satu dokumen K13 sebagai akibatnya bisa menjadi acum dan rambu-rambu baik bagi para penyelenggara pendidikan pada taraf satuan pendidikan, yaitu kepala sekolah, para pengajar, pengawas, dan pihak-pihak lain pada menerapkan K13 di sekolah.
B. Tujuan Penyusunan Panduan Penyusunan pedoman manajemen kurikulum ini bertujuan buat:
Menyediakan panduan serta rambu-rambu yg gampang dipahami mengenai pengelolaan kurikulum dalam tingkat satuan pendidikan SMP;
Membantu pemangku kepentingan (stakeholder) buat memahami mengenai pengelolaan kurikulum pada SMP;
Memandu jajaran birokasi atau instansi penyelenggara pendidikan pada tingkat kabupaten/kota/satuan pendidikan dalam mengelola kurikulum di SMP, serta;
Membantu para pengawas sekolah di Sekolah Menengah pertama dalam melaksanakan pengawasan, monitoring, dan evaluasi kurikulum pada satuan pendidikan.
C. Sasaran
Sasaran penyusunan buku pedoman ini adalah para pengambil kebijakan serta penyelenggara pendidikan di tingkat kabupaten/kota serta tingkat satuan pendidikan. Di samping itu, buku panduan ini pula sangat bermanfaat bagi ketua sekolah, komite sekolah, yayasan penyelenggara pendidikan, dan pengajar dalam mengimplementasi kurikulum dan bagi pengawas pada rangka melaksanakan supervisi, monitoring, serta penilaian kurikulum pada satuan pendidikan.
D. Landasan Hukum Buku pedoman ini disusun mengacu pada landasan yuridis yg berkaitandDengan penyelenggaraan pendidikan antara lain:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan serta Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan serta Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik serta Kompetensi Guru;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 mengenai Standar Sarana serta Prasarana untuk Sekolah Dasar/MI, Sekolah Menengah pertama/MTs serta SMA/MA;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Pembinaan Kesiswaan;
Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 mengenai Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 mengenai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dalam Pendidikan Dasar serta Pendidikan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah pertama/Madrasah Tsanawiyah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 mengenai Peran Pengajar TIK serta Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi K-13;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler dalam Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib dalam Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 mengenai Bimbingan serta Konseling pada Pendidikan Dasar serta Pendidikan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2014 Tentang Evaluasi Kurikulum.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang SKL Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 TentangStandar Isi Pendidikan Dasar serta Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran dalam K-13 pada Pendidikan Dasar serta Menengah;
Dan pada Bab II Tentang Penglolaan Sekolah dengan uraian; Sebelum memahami dan melaksanakan pengelolaan kurikulum sekolah, penting buat diketahui serta dipahami mengenai pengelolaan sekolah. Hal ini penting mengingat pengelolaan kurikulum adalah bagian dari pengelolaan sekolah dan sekaligus buat tahu posisi pengelolaan kurikukum dalam pengelolaan sekolah.
A. Pengelolaan Sekolah (satuan pendidikan)
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 (10) bahwa Satuan pendidikan merupakan grup layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan, yang selanjutnya disebut menggunakan sekolah. Pasal 17 mnyebutkan bahwa Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. (dua) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) serta madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yg sederajat serta sekolah menengah pertama (Sekolah Menengah pertama) serta madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Pengertian manajemen (selanjutnya disebut pengelolaan) adalah proses perencanaan, pengorganisasian, penggerakan aplikasi dan pengendalian, menggunakan memanfaatkan ilmu dan seni, supaya tujuan yang telah ditetapkan bisa tercapai. Pengelolaan pula adalah sekumpulan orang yg memiliki tujuan bersama serta bekerja sama buat mencapai tujuan yg sudah ditetapkan pada suatu kelembagaan.
Pengelolaan satuan pendidikan (sekolah) bisa dimaknai sebagai suatu proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawaan atau penilaian terhadap program serta aktivitas yg isinya mengenai unsur-unsur sekolah (berdasarkan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 merupakan Standar Nasional Pendidikan) supaya dicapai tujuan pendidikan nasional secara efektif serta efisien.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 1 (1-dua) dijelaskan bahwa Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional sang pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan supaya proses pendidikan bisa berlangsung sinkron dengan tujuan pendidikan nasional. Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan dalam satuan atau acara pendidikan pada jalur, jenjang, serta jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sinkron dengan tujuan pendidikan nasional. SMP, yg selanjutnya disingkat Sekolah Menengah pertama, merupakan galat satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain yg sederajat atau lanjutan menurut hasil belajar yg diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI. Standar nasional pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan pada semua wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dipenuhi sang setiap satuan pendidikan.
Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi: a. Baku isi; b. Standar proses; c. Standar kompetensi lulusan; d. Baku pendidik serta energi kependidikan; e. Standar wahana serta prasarana; f. Baku pengelolaan; g. Standar pembiayaan;dan h. Baku evaluasi pendidikan. Standar Nasional Pendidikan berfungsi menjadi dasar pada perencanaan, aplikasi, dan pengawasan pendidikan pada rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan bertujuan mengklaim mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta membentuk watak serta peradaban bangsa yg bermartabat. Dan setiap satuan pendidikan (sekolah) harus memenuhi SNP tadi.
Dengan demikian, pengelolaan sekolah adalah proses penyelenggaraan pendidikan yg dimulai dengan perencanaan dilanjutkan dengan pelaksanaan dan supervisi/evaluasi terhadap unsur-unsur sekolah, yg tidak lain adalah 8 SNP.
Sebagai kelanjutan bapak dan mak pelajari lebih lanjut pada menu link download Panduan Pengelolaan Kurikulum Sekolah Menengah pertama [ Link Download ]
Terima kasih semoga materi-materi yg telah berhasil kami bagikan semoga bermanfaat, dan buat materi selanjutnya silahkan tunggu di kesempatan berikutnya.