DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 22 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN UPACARA BENDERA DISEKOLAH


pelaksanaan upacara bendera memiliki tujuan yg sangat krusial. Sebagaimana yg diatur dalam pasal 3 Permendikbud No. 22 tahun 2018, terdapat 6 tujuan primer dari dilaksanakannya upacara bendera di sekolah yaitu:

  • Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Membiasakan bersikap tertib serta disiplin;
  • Meningkatkan kemampuan memimpin;
  • Membiasakan kekompakan dan kerjasama;
  • Menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
  • Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
  • Selanjutnya, susunan upacara bendera di sekolah diatur dalam pasal 8 Permendikbud No. 22 tahun 2018. Susunan upacara tersebut meliputi:

A. Acara persiapan yg terdiri atas:
1) Setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
2) Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
3) Penghormatan pada Pemimpin Upacara;
4) Laporan setiap pemimpin barisan; dan
5) Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.

B. Acara utama yg terdiri atas:
1) Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
2) Penghormatan generik kepada Pembina Upacara;
3) Laporan Pemimpin Upacara;
4) Penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
5) Mengheningkan cipta;
6) Pembacaan teks Pancasila; 
7) Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
8) Pembacaan teks janji murid;
9) Amanat Pembina Upacara;
10) Menyanyikan lagu harus nasional;
11) Pembacaan doa;
12) Laporan Pemimpin Upacara;
13) Penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
14) Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara. 

C. Program penutupan yang terdiri atas:
1) Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara 
Selanjutnya, pasal 9 ayat 2 Permendikbud No. 22 tahun 2018 mengatur tugas pembina upacara. Adapun tugas pembina upacara adalah sebagai berikut:
a. Mendapat penghormatan berdasarkan peserta Upacara;
b. Mendapat laporan Pemimpin Upacara;
c. Memimpin mengheningkan cipta;
d. Membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta Upacara; dan
e. Membicarakan amanat.  


DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 4 TAHUN 2018

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah.

Sebagaimana dijelaskan dalam Permendikbud RI angka 4 Tahun 2018, terutama dalam Bab II “PENYELENGGARAAN” yg diawali dalam pasal 2 disebutkan bahwa:

Pasal 2
1.penilaian hasil belajar sang Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN serta US.
2.penilaian hasil belajar sang Pemerintah dilaksanakan melalui UN.
3.penilaian hasil belajar sang Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) buat siswa pada Sekolah Menengah Kejuruan/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian.
4.penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (dua), dan ayat (3) dilaksanakan sinkron dengan kurikulum yang berlaku.
5.ketentuan lebih lanjut tentang mata pelajaran yg diujikan dalam USBN diatur pada POS yang ditetapkan oleh BSNP.
6.ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ujian kompetensi keahlian buat SMK/MAK sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur pada petunjuk teknis yg ditetapkan sang direktur jenderal terkait.

Pasal 3
  1. US sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) diikuti sang peserta didik dalam jenjang Sekolah Dasar/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.
  2. USBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal dua ayat (1) diikuti oleh siswa dalam jenjang Sekolah Dasar/MI/SDTK, Program Paket A/Ula, SDLB, SMP/MTs/SMPTK, Program Paket B/Wushta, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, Program Paket C/Ulya, serta SMALB.
  3. UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal dua ayat (2) diikuti sang peserta didik pada jenjang Sekolah Menengah pertama/MTs/SMPTK, Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK, Sekolah Menengah Kejuruan/MAK dan Program Paket C/Ulya.


Pasal 4
  1. Penilaian output belajar melalui USBN dalam Jenjang Sekolah Dasar/MI/SDTK/SDLB serta Program Paket A/Ula diselenggarakan oleh satuan/acara pendidikan yang terakreditasi.
  2. Penilaian output belajar melalui US pada Jenjang SD/MI/SDTK serta Program Paket A/Ula diselenggarakan sang satuan/acara pendidikan yang terakreditasi.
  3. Penilaian hasil belajar melalui USBN dalam Jenjang SMP/MTs/SMPTK/SMPLB, Program Paket B/Wustha, Sekolah Menengah Atas/MA/SMAK/SMTK/SMALB, SMK/MAK dan Program Paket C/Uya diselenggarakan sang satuan/acara pendidikan yang terakreditasi.
  4. Penilaian hasil belajar melalui UN dalam Jenjang Sekolah Menengah pertama/MTs/SMPTK, Program Paket B/Wustha, Sekolah Menengah Atas/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK serta Program Paket C/Uya diselenggarakan oleh satuan/acara pendidikan yang terakreditasi.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan USBN buat satuan/acara pendidikan yg belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur pada Prosedur Operasional Standar (POS) USBN.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan UN untuk satuan/acara pendidikan yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (dua) diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN.

Bca pula: Administrasi Pembelajaran Lengkap Pengajar Bahasa inggris SD
Persyaratan Peserta Didik Mengikuti US, USBN serta UN

Pada ketentuan Persyaratan Peserta Didik Mengikuti US, USBN serta UN dalam hal ini terdapat pada BAB III dengan rincian pasal 6 sampai dengan pasal 9 peraturan ini.

Bahan US, USBN, dan UN

Pada BAB IV dalam Peraturan ini menjelaskan mengenai bahan Ujian Sekolah, Ujian Sekolah Berstandar Nasional, serta ujian Nasional; dengan penjelasan pasal 10 sampai dengan pasal 13.

Biaya Penyelenggaraan US, USBN, dan UN

Biaya penyyelenggaraan Ujian Sekolah, Ujian Sekolah Berstandar Nasional, serta Ujian Nasional bisa dipelajari pada BAB V pasal 14 hingga pasal 18.

Untuk lebih kentara dan dapat mempunyai file ini, silahkan download di sini atau pula langsung di sini
Pengen lengkap pula? Download Pengantar Kidi-Kisi
Demikian ulasan singkat materi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar sang Pemerintah

PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018 PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS



Pemenuhan beban kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah sekarang diatur dalam Permendikbud Nomor 15 tahun 2018. Ini adalah  Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja pengajar serta pengawas satuan pendidikan sebagaimana sudah diubah dengan Permendiknas angka 30 tahun 2011 mengenai perubahan atas Permendiknas nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut serta dinyatakan tidak berlaku. 
Terdapat beberapa hal penting yg mungkin bisa kami ambil terkait dengan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut beberapa hal yang sanggup kami simpulkan:
  • Pada pasal dua Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah mengatur tentang beban kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada satu minggu. Dalam Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menyatakan bahwa 
    • Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.  
    • Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam pada 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas 37,5 (3 puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif serta 2,lima (dua koma lima) jam istirahat. 
    • Dalam hal diharapkan, sekolah bisa menambah jam istirahat yg nir mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
  • Selanjutnya pada pasal 3 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menjelaskan Kegiatan pokok pada pelaksanan beban kerja selama 37, lima (3 puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 2 ayat (2). Berikut ini merupakan kutipan menurut pasal 3 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
    • Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal dua ayat (dua) bagi Pengajar mencakup kegiatan utama:
  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;  
  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  • Membimbing serta melatih peserta didik; dan
  • Melaksanakan tugas tambahan yang inheren dalam pelaksanaan aktivitas pokok sinkron menggunakan Beban Kerja Guru
  • Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan pada aktivitas intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
  • Kegiatan utama yg pada jelasakan pada pasal 2 ayat (2) tersebut dijabarkan menggunakan lebih jelasnya dalam pasal 4 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut ini adalah kutipan menurut pasal 4 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingansebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mencakup:
    • Pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus dalam satuan pendidikan;
    • Pengkajian program tahunan serta semester; dan 
    • Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sinkron baku proses atau rencana aplikasi pembimbingan.
  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) alfabet b merupakan pelaksanaan berdasarkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
  • Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (2 puluh empat) jam Tatap Muka per minggu serta paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
  • Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (dua) dipenuhi oleh Pengajar Bimbingan dan Konseling atau Pengajar Teknologi Informasi serta Komunikasi dengan membimbing paling sedikit lima (lima) rombongan belajar per tahun.
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal tiga ayat (1) huruf c adalah proses pengumpulan dan pengolahan warta buat mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. 
  • Membimbing serta melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal tiga ayat (1) huruf d bisa dilakukan melalui kegiatan kokurikuler serta/atau kegiatan ekstrakurikuler. 
  • Tugas tambahan yg inheren dalam aplikasi tugas pokok sesuai menggunakan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal tiga ayat (1) huruf e mencakup:
    • Wakil ketua satuan pendidikan;
    • Ketua acara keahlian satuan pendidikan;
    • Kepala perpustakaan satuan pendidikan;
    • Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
    • Pembimbing spesifik dalam satuan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
    • Tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam alfabet a hingga menggunakan alfabet e yang terkait dengan pendidikan pada satuan pendidikan.
  • Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) alfabet a hingga dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
  •  Ketentuan tugas tambahan lain, selain tugas tambahan yg diatur pada pasal 4 ayat (7) huruf  f, diatur dalam pasal 6 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Tugas tambahan lain tadi meliputi: 
    • Wali kelas;
    • Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
    • Pembina ekstrakurikuler;
    • Koordinator Pengembangan Keprofesian  Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG)
      atau ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) dalam SMK; 
    • Guru piket;
    • Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
    • Penilai kinerja Guru; 
    • Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; serta/atau 
    • Tutor dalam pendidikan jarak jauh pendidikan dasar serta pendidikan menengah.
  • Ketentuan beban kerja ketua sekolah diatur pada pasal 9 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut ini merupakan ketentuan beban kerja kepala sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pasal 9:
  1. Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya buat melaksanakan tugas:
  • manajerial;
  • pengembangan kewirausahaan; dan
  • supervisi kepada Guru serta energi kependidikan.
Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentuKetentuan mengenai Beban Kerja Pengawas diatur dalam pasal 10 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Dimana beban kerja Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) dan ayat (4). 
Adapun Ketentuan lain beban kerja pengawas sesuai pasal 10 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah adalah menjadi berikut:
  • Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal dua dalam melaksanakan tugas supervisi, pembimbingan, serta pelatihan profesional terhadap Pengajar ekuivalen menggunakan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (tiga) serta ayat (4).
  • Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padam ayat (1), Pengawas Sekolah jua merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan output aplikasi pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan terhadap Pengajar dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya pada pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.
  • Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta ayat (dua) tercantum pada Lampiran III yang adalah bagian nir terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Update dalam lepas 26 Mei 2018
Berikut ini kami tambahkan sedikit kabar mengenai Lampiran I, II dan III berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. 
Lampiran I Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menjelaskan tentang rincian tugas tambahan lain guru beserta equivalensinya. 
A. Wali kelas
Berikut ini beberapa hal yang sebagai tugas Wali kelas dari Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
  1. Mengelola kelas yang sebagai tanggungjawabnya;
  2. Berinteraksi dengan orang tua/wali siswa;
  3. Menyelenggarakan administrasi kelas
  4. Menyusun dan melaporkan kemajuan belajar siswa;
  5. Membuat catatan spesifik tentang siswa;
  6. Mencatat mutasi peserta didik;
  7. Mengisi dan membagi kitab laporan penilaian hasil belajar;
  8. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan menggunakan kewalikelasan;
  9. Menyusun 1laporan tugas menjadi wali kelas kepada Kepala Sekolah; 
Jumlah pengajar yg diakui menurut permendikbud ini merupakan 1 (satu) pengajar / kelas/tahun menggunakan ekuivalensi beban kerja per minggu adalah dua jam tatap muka. Nah, bagi anda yang memiliki kiprah menjadi wali kelas di sekolah anda, ingat jua menyiapkan file berupa bukti fisik, sebagai akibatnya sewaktu-saat diperlukan terutama terkait menggunakan tunjangan, bukti fisik anda telah tersedia. Berikut ini adalah beberapa bukti fisik yg harus anda persiapkan sebagai wali kelas:
  • Surat tugas sebagai wali kelas menurut Kepala Sekolah;
  • Program dan jadwal aktivitas wali kelas yg ditandatangani sang Kepala Sekolah;
  • Laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui sang Kepala Sekolah.
  • B. Pembina OSIS
Berikut ini beberapa hal yang sebagai tugas Pembina OSIS berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
  1. Menyusun acara pelatihan OSIS;
  2. Mengoordinasikan kegiatan upacara rutin serta hari akbar nasional;
  3. Menyelenggarakan latihan kepemimpinan dasar bagi siswa;
  4. Mengoordinasikan berbagai kegiatan OSIS; Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan menggunakan pelatihan OSIS;
  5. Menyusun laporan aplikasi pembinaan OSIS. Jumlah guru yang diakui menjadi Pembina Osis adalah satu pengajar/sekolah/tahun menggunakan ekuivalensi beban kerja per minggu adalah 2 jam tatap muka. Selanjutnya, bagi anda yang mempunyai tugas tambahan menjadi pembina OSIS, ini dia adalah beberapa bukti fisik yang wajib anda persiapkan:
  • Surat tugas sebagai pembina OSIS berdasarkan Kepala Sekolah;
  • Program serta jadwal aktivitas pembinaan OSIS yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  • Laporan output aktivitas pembinaan OSIS yg disetujui sang Kepala Sekolah. 
C. Pembina Exstrakurikuler
Berikut ini beberapa hal yg menjadi tugas Pembina Exstrakurikuler:
  • Menyusun acara pembinaan ekstrakurikuler tertentu;
    Melaksanakan training aktivitas ekstrakurikuler eksklusif; 
  • Melatih langsung peserta didik;
  • Mengevaluasi program ekstrakurikuler; Melaksanakan tugas lainnya yg berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler;
  • Menyusun laporan aplikasi kegiatan ekstrakurikuler tertentu.
Jumlah pengajar yang diakui sebagai pembina exstrakurikuler merupakan 1 (satu) guru/Ekstrakurikuler/1 (satu) kegiatan/Minggu (paling sedikit 20 orang peserta didik) menggunakan ekuivalensi beban kerja perminggu merupakan dua jam tatap muka. Khusus bagi anda yg sebagai pembina ekstrakurikuler, bukti fisik yang wajib anda persiapkan merupakan: 
  • Surat Keputusan (SK) sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari Kepala Sekolah; 
  • Program dan jadwal kegiatan training ekstrakurikuler yg ditandatangani sang Kepala Sekolah; 
  • Laporan output aktivitas pelatihan ekstrakurikuler  eksklusif yg disetujui oleh Kepala Sekolah.
D. Guru Piket 
Berikut ini beberapa hal yg sebagai tugas Guru Piket:
  • Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan,  kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, serta keterbukaan (9K);
  • Menerima serta mendata tamu sekolah;
  • Mengoordinasikan Pengajar pengganti bagi kelas yangGurunya berhalangan hadir;  
  • Mencatat dan melaporkankasus-kasus yang bersifatkhusus pada Kepala Sekolah; 
  • Melakukan kegiatan lainnyayang terkait tugas Pengajar piket;
  • Membuat laporan hasil piket per tugas.
Jumlah guru yang diakui adalah satu guru/hari/minggu dengan ekuivalensi beban kerja perminggu 1 jam tatap muka. Adapun berkas yang wajib anda persiapkan sebagai guru piket merupakan:
  • Surat tugas per semester menjadi Pengajar piket dari Kepala Sekolah;
  • Program dan jadwal piket yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;.
  • Laporan output piket per tugas yang disetujui sang Kepala Sekolah.

Untuk berita lebih lanjut tentang permendikbud tersebut, silahkan anda unduh permendikbud bersama lampirannya DISINI 

SEMOGA BERMANFAAT,

INILAH PERATURAN THR DAN GAJI KE 13 TAHUN 2018

Inilah Peraturan THR serta Gaji Ke 13 Tahun 2018

Horeeeee ..!!!! THR Caiiir ....... ! Kata mereka.

Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini bisa bernafas menggunakan lega, lantaran beberapa Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan menteri Keuangan tahun 2018 menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Hari Raya akan segera direalisasikan paling lambat sebeum Lebaran Tahun 2018 ini; dan berikut cuplika Peraturan Pemerintah yang kami maksudkan:

Kamu cuplik mulai dari Pasal dua (2) berikut bunyinya:

(1) PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya pada Tahun Anggaran 2018.

(dua) PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk:
  • PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan pada luar negeri;
  • PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota POLRI yg dipekerjakan pada luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
  • PNS, Prajurit TNI, serta Anggota POLRI yg diberhen tikan semen tara;
  • PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, serta Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
  • Calon PNS.

(tiga) PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) nir termasuk PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yg diperbantukan pada luar instansi pemerintah.

Pasal 3

(1) Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada Pasal . Dua ayat (1) diberikan sebanyak penghasilan dalam bulan Mei.

(dua) Dalam hal penghasilan pada bulan Mei sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum bisa dibayarkan sebanyak yg seharusnya diterima lantaran berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan bagi:
  • PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup honor utama, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja;
  • Penerima Pensiun mencakup purna tugas utama, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
  • Penerima Tunjangan menenma tunjangan sinkron dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) alfabet a terdiri atas:
  • tunjangan jabatan struktural;
  • tunjangan jabatan fungsional; dan/ atau
  • tunjangan yg dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

(5) Tunjangan yg dipersamakan dengan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c merupakan:
  • tunjangan energi kependidikan;
  • tunjangan jabatan anggota serta sekretaris pengganti Mahkamah Pelayaran;
  • tunjangan panitera;
  • tunjangan jurusita dan jurusita pengganti;
  • tunjangan pengamat gunung api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
  • tunjangan petugas pemasyarakatan.

(6) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (lima) termasuk tunjangan yg dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara yaitu:
  • tunjangan jabatan bagi pejabat eksklusif yang ditugaskan dalam Badan Pemeriksa Keuangan; dan
  • tunjangan hakim.

(7) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus pengajar serta dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis menggunakan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau bonus yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kemen terian / forum.

(8) Jenis-jenis tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) antara lain:
  • tunjangan pengelolaan ars1p statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  • tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
  • tunjangan bahaya nuklir bagi PNS pada lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
  • tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi;
  • tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian;
  • tunjangan pengamanan persandian;
  • tunjangan risiko bahaya keselamatan serta kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian serta pertolongan bagi pegawai negeri pada lingkungan Badan SAR Nasional;
  • tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan spesifik pengajar serta dosen dan tunjangan kehormatan profesor;
  • tambahan penghasilan bagi pengajar PNS;
  • tunjangan spesifik Provinsi Papua;
  • tunjangan pengabdian bagi pegawai negeri yg bekerja dan berdomisili di daerah terpencil;
  • tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI serta PNS yg bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar serta wilayah perbatasan;
  • tunjangan khusus daerah pulau-pulau kecil terluar serta/ atau wilayah perbatasan bagi pegawai negeri dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada daerah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau daerah perbatasan;
  • tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawarata Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.

(9) Tunjangan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan tambahan penghasilan bagi Perterima Pensiun yg lantaran perubahan pens1un pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang berdasarkan 4% (empat perseratus) sesuai menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(10) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) nir dikenakan potongan iuran dan/ atau rabat lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(11) Potongan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 10) adalah rabat lain selain rabat pajak penghasilan.

(12) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Selengkapnya tentang Peraturan THR Tahun 2018 dapat dipandang serta download berikut adalah:


Demikian kiranya ulasan singkat tentang aneka macam  Peraturan hadiah Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2018 semoga dapat dipahami dan PNS akhirnya dapat merayakan Lebaran tahun 2018 menggunakan suka cita.

Baca Juga:


Terima kasih kami ucapkan kepada pengunjung yg sudah menemukan blog kami di pencarian, semoga tetap menjadi pelanggan setia di blog ini. Amien ....!

PERMENDIKBUD NO 4/2018 TENTANG ALIH FUNGSI SKB SEBAGAI SATUAN PENDIDIKAN

Cara flexi---Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Alih Fungsi SKB sebagai Satuan Pendidikan Nonformal
Setelah melewati beberapa langkah serta proses perjalannya, akhirnya telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal yang ditandatangani pada tanggal 18 Februari 2016.
Dengan di tandatanganinya Permendikbud No 4 Tahun 2016 mengenai Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar sebagai Satuan Pendidikan Nonformal oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan pada lepas 18 Februari 2016, pada harapkan setiap Kepala Daerah Kabupaten/ Kota bisa mengalih fungsikan UPTD SKB sebagai Satuan Pendidikan Nonformal berdasarkan usulan Kepala Dinas Pendidikan.  Pedoman alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar sebagai satuan Pendidikan Nonformal bisa pada Download disini.
Satuan PNF alih fungsi menurut UPTD SKB yang pada tetapkan menggunakan peraturan Bupati/ Walikota, bisa melaksanakan tugas dan fungsi Satuan PNF. Pada melaksanakan Tugas sebagai penyelenggara acara PNF, satuan PNF menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan program percontohan pendidikan nonformal, aplikasi acara pengabdian warga di bidang PNF, pelaksanaan dan pembinaan interaksi kerjasama dengan orang tua peserta didik dan rakyat serta aplikasi administrasi pada Satuan PNF alih fungsi berdasarkan SKB.
Satuan PNF alih fungsi berdasarkan SKB, berhak memperoleh Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasiional (NPSN), memperoleh akreditasi menurut Badan Akreditasi Nasional serta memperoleh pembinaan menurut pemerintah serta pemerintah daerah serta pihak lain yang nir mengikat. Selain itu jug, Satuan PNF alih fungsi dari SKB bisa menyelenggarakan ujian nasional pendidikan kesetaraan dan/atau uji kompetensi acara PNF sinkron dengan ketentuan perundang-undangan, serta bisa menerbitkan  ijazah dan/atau sertifikat kompetensi bagi peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Satuan PNF alih fungsi berdasarkan SKB pula memiliki kewajiban melaksanakan penjaminan mutu pendidikan nonformal. 

Download Permendikbud No 4 Tahun 2016


MODUL DIKLAT DAN PENDAMPINGAN K13 GURU AGAMA SMA TAHUN 2018

Modul Diklat dan Pendampingan K13 Pengajar Agama SMA Tahun 2018

Modul Diklat dan Pendampingan K13 Pengajar Agama SMA Tahun 2018 - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) dalam tahun 2014 telah mengeluarkan kebijakan penataan kurikulum pendidikan menggunakan Implementasi Kurikulum 2013 melalui Permendikbud No. 160 tahun 2014 mengenai Pemberlakuan Kurikulum 2006 serta Kurikulum 2013. Dengan berdasar kebijakan tersebut Implementasi Kurikulum 2013 akan dilaksanakan pulang secara sedikit demi sedikit mulai tahun Pelajaran 2014/2015 semester dua hingga tahun pelajaran 2018/2019.
Pada Tahun Pelajaran 2016/2017 pengguna Kurikulum pada jenjang Sekolah Menengah Atas sebanyak tiga.212 sekolah atau sebesar 25% sekolah yang beredar di 34 Provinsi dan 514 terdapat di Kabupaten/kota. Selanjutnya pada tahun pelajaran 2017/2018 Implementasi Kurikulum 2013 diperluas lagi sebagai 7.666 Sekolah Menengah Atas atau lebih kurang 60% dan yg terjadi dalam tahun pelajaran 2018/2019 akan dituntaskan menjadi 100% dengan penambahan kuota pengguna Kurikulum 2013 sebanyak 4.220 SMA.

Bagi yg 4.222. SMA tersebut akhirnya dalam tahun 2018 akan diberikan training pada bentuk pelatihan serta pendampingan Kurikulum 2013. Pelatihan serta Pendampingan tesebut bagi pengajar SMA yang dilakukan secara bersama-sama sang Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), dan Direktorat Jendral Guru serta Tenaga Kependidikan.

Modul Diklat dan Pendampingan K13 Pengajar Agama SMA Tahun 2018

Pelatihan serta Pendampingan tersebut menggunakan memakai modul Bimbingan Teknis (Bintek) Kurikulum 2013 Tahun 2017 menggunakan mengintegrasikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) menjadi implementasi menurut Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2017.

Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) tadi buat mendorong pengajar bisa merancang, melaksanakan, dan menilai dalam pembelajaran buat menguatkan karakter Peserta didik serta mengedepankan lima (5) nilai utama karakter yaitu; (1) Relegiositas, (dua) Nasionalisme, (3) Kemandirian, (4) Gotong Royong dan (5) Integritas.

Dalam aktivitas pembelajaran tadi 5 nilai utama karakter tadi dijadikan menjadi poros pada membentuk karakter peserta didik buat mempersiapkan generasi emas Indonesia abad 21. Khususnya ketrampilan 4C yaitu Berpikir kritis dan memecahkan Masalah (Cristical Thinking and Problem Solving), Bekerjasama (Collaboration), Berkreativitas (Creativities), dan Berkomunikasi (Communication).

Modul Diklat dan Pendampingan K13 Pengajar Agama SMA Tahun 2018

Dan berikut inilah akan menjawab seluruh apa yang sebagai pertanyaan anda seluruh, serta bisa juga digunakan menjadi bahan pengayaan materi bagi seorang guru/pendidik. Berikut materi lengkapnya.


Demikian materi Modul Diklat dan Pendampingan K13 Pengajar Agama SMA Tahun 2018, semoga akan bisa berguna menggunakan baik, kurang dan lebihnya mohon maaf.

Link download lainnya:

Terima kasih pada pengunjung yang sudah menjadi pelanggan di blog kami ini, semoga juga akan segera diikuti teman-sahabat yg lain dan jika bermaksud menjadi pelanggan update materi menurut blog ini silahkan ketik email anda pada kotak yg telah kami siapkan.

DOWNLOAD INSTRUMEN PKKS 2018 TERBARU

Download Instrumen PKKS 2018 Terbaru

Download Instrumen PKKS 2018 Terbaru - Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) atau biasa dianggap menggunakan ME (Monitoring dan Evaluasi), ME ketua sekolah merupakan Hajat bagi seseorang yang menjabat menjadi Kepala Sekolah baik di sekolah negeri maupun partikelir yang pada pelaksanaannya dinilai oleh pengawas sekolah (PS). Untuk mempersiapkan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah umumnya Kepala Sekolah akan menciptakan TIM kecil yg nantinya akan membantu mempersiapkan Administrasi yg diharapkan pada saat evaluasi kepala sekolah oleh pengawas.
Jabatan Kepala sekolah berkewajiban membimbing serta mengawasi pendidik serta tenaga kependidikan yang berada pada satuan pendidikan dan tugas kepala sekolah juga membuat banyak sekali macam administrasi kepala sekolah nanti semua itu akan dinilai sang pengawas sekolah sebagai akibatnya dapat diketahui mengagumkan tidaknya kinerja ketua sekolah pada kepemimpinannya selama kurun ketika 1 (satu) periode jabatan selama 4 (empat) tahun.
Dengan diterbitkannya Permendikbud modern Nomor 6 Tahun 2018, maka kepala sekolah bukan hanya sebagai tugas tambahan, melainkan pengajar yg diberi tugas sebagai ketua sekolah. Dengan mengacu dalam 8 baku kompetensi seseorang ketua sekolah mulai berlakunya permendikbud 2018 tadi, maka tugas primer ketua sekolah menjadi lebih kentara dan nir wajib mengajar.

Dalam hal Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) seseorang ketua sekolah haruslah mempunyai sebuah instrumen yg dimana dengan instrumen tersebut akan memudahkan kepala sekolah memberikan penilaian kinerjanya buat dinilai oleh pengawas sekolah.

Sehingga buat menunjang lancarnya Penilaian Kinerja Kepala Sekolah terdapat beberapa instrumen krusial yg wajib diketahui serta dipersiapkan oleh Kepala Sekolah. Berikut beberapa Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah yang harus dipersiapkan bersama Bukti Fisik Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah.

Link Download Instrumen PKKS 2018 Terbaru:

Demikian ulasan singkat materi Download Instrumen PKKS 2018 Terbaru ini dengan harapan dapat mempermudah khususnya Bapak serta Ibu Kepala Sekolah pada mempersiapkan perangkat aplikasi Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) pada tahun 2018 ini.

SYARAT PENDAFTARAN PPG PPGJ TAHUN 2018 TERLENGKAP

Telah dibuka balik Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 yang dimulai tanggal 19 Februari sampai dengan tanggal 5 Maret 2018, adapun Syarat dan ketentuan dan banyak sekali keperluan data dan materi terdapat pada akhir posting kami ini.


Persyaratan serta Ketentuan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

A. Persyaratan Peserta
  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum mempunyai sertifikat pendidik.
  2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) menurut perguruan tinggi yang mempunyai acara studi yang terakreditasi.
  5. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yg sinkron dengan acara studi dalam PPG yang akan diikuti.
  6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian tugas mengajar menurut kepala sekolah dua (dua) tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga menggunakan lepas 31 Desember tahun 2017.
  8. Memenuhi nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknoogi, serta Pendidikan Tinggi.
  9. Sehat jasmani serta rohani.
  10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
  11. Berkelakuan baik
B. Persyaratan Administrasi
  1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau notaris.
  2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama serta SK Pengangkatan dua (2) tahun terakhir, spesifik bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
  • Guru PNS dilegalisasi sang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  • PNS yg ditugaskan menjadi Guru oleh Pemerintah Daerah atau yg diberi wewenang dilegalisasi sang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  • Guru GTY dilegalisasi sang Ketua Yayasan;
  • Guru bukan PNS pada sekolah negeri yang memiliki SK berdasarkan Pemerintah Daerah atau yg diberi wewenang dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
3. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
4. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan buat sebagai peserta PPG tahun 2018.
5. Pakta Integritas berdasarkan calon peserta bahwa berkas/dokumen yg diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, misalnya dalam format di bawah ini. 
6. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang mempunyai ijazah S1 berdasarkan luar negeri.
7. Surat warta sehat menurut dokter pemerintah.
8. Surat warta bebas Napza berdasarkan BNN atau yg berwenang.
9. Surat berita berkelakuan baik menurut kepolisian.

C. Format Pakta Integritas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

PAKTA INTEGRITAS

Saya yg bertanda tangan pada bawah ini:
Nama
:
NIP/NIK 
:
Tempat/Tanggal Lahir
:
NUPTK
:
Unit Kerja 
:
Alamat Unit Kerja 
:
Dengan ini aku menyatakan bahwa
:

Bukti fisik di pada berkas/dokumen yang aku lampirkan buat keperluan PPG Dalam Jabatan ini benar dan sah adanya, serta bila di lalu hari ternyata bukti fisik saya tidak benar serta tidak sah, aku bersedia mendapat sanksi serta dampak hukum sinkron peraturan perundang-undangan yg berlaku, termasuk digugurkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018.


…………………., ………….. 2018
Calon Peserta PPG Dalam Jabatan,




(…………………………................)
NIP/NIK ……………………….....

Berikut merupakan banyak sekali dokumen yg perlu dipersiapkan buat mendaftarkan calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018.


Persyaratan Ketentuan Peserta PPGJ Dalam Jabatan Tahun 2018



Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018


2018 Bulan ke
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
1.

Wprkshop
PPL







2.






Wprkshop
PPL


3.







Wprkshop
PPL


Topik Diskusi Rencana Tindak lanjut
  • Tata cara serta ketika verifikasi berkas calon peserta PPG
  • Tata cara pengeluaran perizinan serta alokasi gutu pengganti sementara
  • Rencana pembiayaan PPG berdasarkan Pemda
  • Rencana pemantauan dan penilaian kegiatan PPG
  • Rencana penempatan guru selesainya lulus PPG, terutama bagi guru berkeahlian ganda


PERMENDIKBUD TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI BUKU KURIKULUM 2018

Permendikbud tentang Harga Eceran Tertinggi Buku Kurikulum 2013 Kelas 2 dan lima Semester 2

Seperti halnya yang tertulis pada Permendikbud tentang Harga Eceran Tertinggi Buku Kurikulum 2013 Kelas 2 dan lima Semester 2 sebagai berikut:


MENIMBANG:
  1. bahwa buat menjamin pengendalianharga buku teks pelajaran secara masuk akal perlu dibuat Harga Eceran Tertinggi;
  2. bahwa dengan ditetapkan KeputusanMenteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 340/P/2017 tentang Penetapan Buku TeksPelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 buat Buku Teks Pelajaran TematikKelas II Semester 2 serta Kelas V Semester dua, maka perlu tetapkan harga ecerantertingginya;
  3. bahwa menurut pertimbangansebagaimana dimaksud dalam alfabet a serta huruf b, perlu menetapkan KeputusanMenteri Pendidikan serta Kebudayaan tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi BukuTeks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 buat Buku Teks PelajaranTematik Kelas II Semester dua dan Kelas V Semester 2; 

MENGINGAT:
  1. Undang-undang Nomor 20Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4301); 
  2. Undang-Undang Nomor 3Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
  3. Peraturan PemerintahNomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganPeraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PeraturanPemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5670);
  4. Peraturan MenteriPendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;
  5. Peraturan MenteriPendidikan serta Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yg digunakan olehSatuan Pendidikan(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
  6. Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Komponen DalamPenghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Milik KementerianPendidikan serta Kebudayaan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor898) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 24 Tahun 2017 ten tang Perubahan atas Peraturan MenteriPendidikan serta Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2016 tentangKomponen pada Penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran MilikKementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2017 Nomor 890);  
MEMUTUSKAN :






Menetapkan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks PelajaranPendidikan Dasar Kurikulum 2013 untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Kelas IISemester dua serta Kelas V Semester 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yangmerupakan bagian nir terpisahkan berdasarkan Keputusan Menteri ini.


Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum2013 buat Buku Teks Pelajaran Tematik Kelas II Semester 2 serta Kelas V Semester2 se bagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU mempertimbangakan spesifikasiteknis kitab menjadi berikut:
  • HVS 70g/m2, dengan brightness 75%-85%;
  • jilid menggunakan teknik perfect binding;
  • finishing kulit menggunakan vanish glossy;
  • halaman per katem berjumlah 16 (enam belas); dan
  • warna cetak buat sampul dan isi masing-masing 4 (empat) warna. 

Link Download Kepmen No 340-P-2017 ttg Penetapan Buku Kurikulum 2013 Kelas II serta V Semester 2
Link Download Kepmen No 340-P-2017 ttg Penetapan Buku Kurikulum 2013 Kelas II serta V Semester 2
Demikian semoga materi ini bisa bermanfaat.

TERKAIT DENGAN MATERI: