PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018 PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS



Pemenuhan beban kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah sekarang diatur dalam Permendikbud Nomor 15 tahun 2018. Ini adalah  Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja pengajar serta pengawas satuan pendidikan sebagaimana sudah diubah dengan Permendiknas angka 30 tahun 2011 mengenai perubahan atas Permendiknas nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut serta dinyatakan tidak berlaku. 
Terdapat beberapa hal penting yg mungkin bisa kami ambil terkait dengan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut beberapa hal yang sanggup kami simpulkan:
  • Pada pasal dua Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah mengatur tentang beban kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada satu minggu. Dalam Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menyatakan bahwa 
    • Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.  
    • Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam pada 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas 37,5 (3 puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif serta 2,lima (dua koma lima) jam istirahat. 
    • Dalam hal diharapkan, sekolah bisa menambah jam istirahat yg nir mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
  • Selanjutnya pada pasal 3 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menjelaskan Kegiatan pokok pada pelaksanan beban kerja selama 37, lima (3 puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 2 ayat (2). Berikut ini merupakan kutipan menurut pasal 3 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
    • Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal dua ayat (dua) bagi Pengajar mencakup kegiatan utama:
  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;  
  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  • Membimbing serta melatih peserta didik; dan
  • Melaksanakan tugas tambahan yang inheren dalam pelaksanaan aktivitas pokok sinkron menggunakan Beban Kerja Guru
  • Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan pada aktivitas intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
  • Kegiatan utama yg pada jelasakan pada pasal 2 ayat (2) tersebut dijabarkan menggunakan lebih jelasnya dalam pasal 4 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut ini adalah kutipan menurut pasal 4 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingansebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mencakup:
    • Pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus dalam satuan pendidikan;
    • Pengkajian program tahunan serta semester; dan 
    • Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sinkron baku proses atau rencana aplikasi pembimbingan.
  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) alfabet b merupakan pelaksanaan berdasarkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
  • Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (2 puluh empat) jam Tatap Muka per minggu serta paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
  • Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (dua) dipenuhi oleh Pengajar Bimbingan dan Konseling atau Pengajar Teknologi Informasi serta Komunikasi dengan membimbing paling sedikit lima (lima) rombongan belajar per tahun.
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal tiga ayat (1) huruf c adalah proses pengumpulan dan pengolahan warta buat mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. 
  • Membimbing serta melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal tiga ayat (1) huruf d bisa dilakukan melalui kegiatan kokurikuler serta/atau kegiatan ekstrakurikuler. 
  • Tugas tambahan yg inheren dalam aplikasi tugas pokok sesuai menggunakan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal tiga ayat (1) huruf e mencakup:
    • Wakil ketua satuan pendidikan;
    • Ketua acara keahlian satuan pendidikan;
    • Kepala perpustakaan satuan pendidikan;
    • Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
    • Pembimbing spesifik dalam satuan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
    • Tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam alfabet a hingga menggunakan alfabet e yang terkait dengan pendidikan pada satuan pendidikan.
  • Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) alfabet a hingga dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
  •  Ketentuan tugas tambahan lain, selain tugas tambahan yg diatur pada pasal 4 ayat (7) huruf  f, diatur dalam pasal 6 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Tugas tambahan lain tadi meliputi: 
    • Wali kelas;
    • Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
    • Pembina ekstrakurikuler;
    • Koordinator Pengembangan Keprofesian  Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG)
      atau ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) dalam SMK; 
    • Guru piket;
    • Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
    • Penilai kinerja Guru; 
    • Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; serta/atau 
    • Tutor dalam pendidikan jarak jauh pendidikan dasar serta pendidikan menengah.
  • Ketentuan beban kerja ketua sekolah diatur pada pasal 9 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut ini merupakan ketentuan beban kerja kepala sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pasal 9:
  1. Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya buat melaksanakan tugas:
  • manajerial;
  • pengembangan kewirausahaan; dan
  • supervisi kepada Guru serta energi kependidikan.
Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentuKetentuan mengenai Beban Kerja Pengawas diatur dalam pasal 10 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Dimana beban kerja Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) dan ayat (4). 
Adapun Ketentuan lain beban kerja pengawas sesuai pasal 10 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah adalah menjadi berikut:
  • Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal dua dalam melaksanakan tugas supervisi, pembimbingan, serta pelatihan profesional terhadap Pengajar ekuivalen menggunakan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (tiga) serta ayat (4).
  • Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padam ayat (1), Pengawas Sekolah jua merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan output aplikasi pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan terhadap Pengajar dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya pada pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.
  • Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta ayat (dua) tercantum pada Lampiran III yang adalah bagian nir terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Update dalam lepas 26 Mei 2018
Berikut ini kami tambahkan sedikit kabar mengenai Lampiran I, II dan III berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. 
Lampiran I Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menjelaskan tentang rincian tugas tambahan lain guru beserta equivalensinya. 
A. Wali kelas
Berikut ini beberapa hal yang sebagai tugas Wali kelas dari Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
  1. Mengelola kelas yang sebagai tanggungjawabnya;
  2. Berinteraksi dengan orang tua/wali siswa;
  3. Menyelenggarakan administrasi kelas
  4. Menyusun dan melaporkan kemajuan belajar siswa;
  5. Membuat catatan spesifik tentang siswa;
  6. Mencatat mutasi peserta didik;
  7. Mengisi dan membagi kitab laporan penilaian hasil belajar;
  8. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan menggunakan kewalikelasan;
  9. Menyusun 1laporan tugas menjadi wali kelas kepada Kepala Sekolah; 
Jumlah pengajar yg diakui menurut permendikbud ini merupakan 1 (satu) pengajar / kelas/tahun menggunakan ekuivalensi beban kerja per minggu adalah dua jam tatap muka. Nah, bagi anda yang memiliki kiprah menjadi wali kelas di sekolah anda, ingat jua menyiapkan file berupa bukti fisik, sebagai akibatnya sewaktu-saat diperlukan terutama terkait menggunakan tunjangan, bukti fisik anda telah tersedia. Berikut ini adalah beberapa bukti fisik yg harus anda persiapkan sebagai wali kelas:
  • Surat tugas sebagai wali kelas menurut Kepala Sekolah;
  • Program dan jadwal aktivitas wali kelas yg ditandatangani sang Kepala Sekolah;
  • Laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui sang Kepala Sekolah.
  • B. Pembina OSIS
Berikut ini beberapa hal yang sebagai tugas Pembina OSIS berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
  1. Menyusun acara pelatihan OSIS;
  2. Mengoordinasikan kegiatan upacara rutin serta hari akbar nasional;
  3. Menyelenggarakan latihan kepemimpinan dasar bagi siswa;
  4. Mengoordinasikan berbagai kegiatan OSIS; Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan menggunakan pelatihan OSIS;
  5. Menyusun laporan aplikasi pembinaan OSIS. Jumlah guru yang diakui menjadi Pembina Osis adalah satu pengajar/sekolah/tahun menggunakan ekuivalensi beban kerja per minggu adalah 2 jam tatap muka. Selanjutnya, bagi anda yang mempunyai tugas tambahan menjadi pembina OSIS, ini dia adalah beberapa bukti fisik yang wajib anda persiapkan:
  • Surat tugas sebagai pembina OSIS berdasarkan Kepala Sekolah;
  • Program serta jadwal aktivitas pembinaan OSIS yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  • Laporan output aktivitas pembinaan OSIS yg disetujui sang Kepala Sekolah. 
C. Pembina Exstrakurikuler
Berikut ini beberapa hal yg menjadi tugas Pembina Exstrakurikuler:
  • Menyusun acara pembinaan ekstrakurikuler tertentu;
    Melaksanakan training aktivitas ekstrakurikuler eksklusif; 
  • Melatih langsung peserta didik;
  • Mengevaluasi program ekstrakurikuler; Melaksanakan tugas lainnya yg berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler;
  • Menyusun laporan aplikasi kegiatan ekstrakurikuler tertentu.
Jumlah pengajar yang diakui sebagai pembina exstrakurikuler merupakan 1 (satu) guru/Ekstrakurikuler/1 (satu) kegiatan/Minggu (paling sedikit 20 orang peserta didik) menggunakan ekuivalensi beban kerja perminggu merupakan dua jam tatap muka. Khusus bagi anda yg sebagai pembina ekstrakurikuler, bukti fisik yang wajib anda persiapkan merupakan: 
  • Surat Keputusan (SK) sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari Kepala Sekolah; 
  • Program dan jadwal kegiatan training ekstrakurikuler yg ditandatangani sang Kepala Sekolah; 
  • Laporan output aktivitas pelatihan ekstrakurikuler  eksklusif yg disetujui oleh Kepala Sekolah.
D. Guru Piket 
Berikut ini beberapa hal yg sebagai tugas Guru Piket:
  • Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan,  kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, serta keterbukaan (9K);
  • Menerima serta mendata tamu sekolah;
  • Mengoordinasikan Pengajar pengganti bagi kelas yangGurunya berhalangan hadir;  
  • Mencatat dan melaporkankasus-kasus yang bersifatkhusus pada Kepala Sekolah; 
  • Melakukan kegiatan lainnyayang terkait tugas Pengajar piket;
  • Membuat laporan hasil piket per tugas.
Jumlah guru yang diakui adalah satu guru/hari/minggu dengan ekuivalensi beban kerja perminggu 1 jam tatap muka. Adapun berkas yang wajib anda persiapkan sebagai guru piket merupakan:
  • Surat tugas per semester menjadi Pengajar piket dari Kepala Sekolah;
  • Program dan jadwal piket yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;.
  • Laporan output piket per tugas yang disetujui sang Kepala Sekolah.

Untuk berita lebih lanjut tentang permendikbud tersebut, silahkan anda unduh permendikbud bersama lampirannya DISINI 

SEMOGA BERMANFAAT,

BEBAN KERJA KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH

Beban Kerja Kepala Sekolah serta Pengawas Sekolah

Pada pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud menggunakan:
  1. Guru adalah pendidik profesional menggunakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi siswa dalam pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
  2. Kepala Sekolah merupakan Pengajar yg diberi tugas buat memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (Taman Kanak-kanak/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, SD/SD Luar Biasa (Sekolah Dasar/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, SMP/SMP Luar Biasa (Sekolah Menengah pertama/ SMPLB) atau bentuk lain yg sederajat, SMA/SMK/SMA Luar Biasa (Sekolah Menengah Atas/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia pada Luar Negeri (SILN). 
  3. Pengawas Sekolah merupakan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yg diangkat pada jabatan pengawas satuan pendidikan. 
  4. Tatap Muka merupakan hubungan langsung antara Pengajar dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum. 
  5. Satuan Administrasi Pangkal yg selanjutnya disebut Satminkal merupakan satuan pendidikan utama yang secara administrasi Pengajar atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah. 
  6. Dinas merupakan satuan kerja perangkat wilayah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat wilayah provinsi atau daerah kabupaten/kota. 
  7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pasal 2
  • Guru, Kepala Sekolah, serta Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu dalam satuan administrasi pangkal. 
  • Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma 5) jam kerja efektif dan dua,5 (2 koma 5) jam istirahat. 
  • Dalam hal diharapkan, sekolah bisa menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (dua). 

Pasal 3
(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,lima (3 puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (dua) bagi Pengajar mencakup kegiatan utama: 

  • merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; 
  • melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; 
  • menilai output pembelajaran atau pembimbingan; 
  • membimbing serta melatih peserta didik; dan 
  • melaksanakan tugas tambahan yg inheren pada pelaksanaan aktivitas utama sesuai dengan Beban Kerja Pengajar. 

(dua) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam aktivitas intrakurikuler, kokurikuler, serta ekstrakurikuler. 

Pasal 4
(1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mencakup: 

  • pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/acara kebutuhan spesifik dalam satuan pendidikan; 
  • pengkajian program tahunan dan semester; serta 
  • pembuatan rencana aplikasi pembelajaran/pembimbingan sesuai baku proses atau planning pelaksanaan pembimbingan. 

(dua) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) alfabet b adalah aplikasi berdasarkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).

(tiga) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (dua) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu. 

(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (dua) dipenuhi sang Guru Bimbingan dan Konseling atau Pengajar Teknologi Informasi dan Komunikasi menggunakan membimbing paling sedikit lima (lima) rombongan belajar per tahun. 

(lima) Menilai output pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf c adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi buat mengukur pencapaian output belajar siswa dalam aspek sikap, pengetahuan, serta keterampilan. 

(6) Membimbing dan melatih siswa sebagaimana dimaksud pada Pasal tiga ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau aktivitas ekstrakurikuler. 

(7) Tugas tambahan yg melekat pada aplikasi tugas utama sinkron dengan beban kerja Pengajar sebagaimana dimaksud pada Pasal tiga ayat (1) huruf e mencakup: 

  • wakil ketua satuan pendidikan; 
  • ketua acara keahlian satuan pendidikan; 
  • kepala perpustakaan satuan pendidikan; 
  • kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan; 
  • pembimbing khusus dalam satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau 
  • tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e yg terkait dengan pendidikan pada satuan pendidikan. 

(8) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf a sampai menggunakan alfabet e dilaksanakan dalam satuan administrasi pangkalnya. 

Pasal 5
  1. Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai menggunakan huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau  pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Pengajar Teknologi Informasi serta Komunikasi buat pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan  pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) serta ayat (4). 
  2. Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) alfabet e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan spesifik buat pemenuhan beban kerja pada melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4). 

Dst ... .
Baca Juga: Aplikasi Responden PKKS 2018
Sebagai materi selengkapnya beserta lampiran dapat didownload berikut adalah:

Demikian materi Beban Kerja Kepala Sekolah serta Pengawas Sekolah semoga dapat digunakan sebagai materi surat keterangan pengayaan.

BUKU KERJA 1 KURIKULUM 2018 GURU SMA EKONOMI KELAS 10

Buku Kerja 1 Kurikulum 2013 Pengajar SMA Ekonomi Kelas 10

Buku Kerja 1 Kurikulum 2013 Pengajar SMA Ekonomi Kelas 10 - Sesuai menggunakan Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah serta telah berlaku semenjak 23 Mei 2018, maka Guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah mempunya beban kerja serta sebagai pendiukung adalah administrasi.
Sehingga pada hal ini, maka materi yg kami bagikan ketika ini secara perdeo dapat dipergunakan menjadi kelengkapan sinkron arahan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tadi. Adapun dalam pasal/ayat-ayatnya masih ada banyak sekali kriteria administrasi sebagai berikut:

A. BUKU KERJA 1 : 
  1. SKL, KI, serta KD 
  2. Silabus 
  3. RPP 
  4. KKM 

B. BUKU KERJA 2 : 
  1. Kode Etik Pengajar 
  2. Ikrar Pengajar 
  3. Tata Tertib Pengajar 
  4. Pembiasaan Guru
  5. Kalender Pendidikan 
  6. Alokasi Waktu 
  7. Program Tahunan 
  8. Program Semester 
  9. Jurnal Agenda Pengajar 

C. BUKU KERJA tiga : 
  1. Daftar Hadir 
  2. Daftar Nilai 
  3. Penilaian Akhlak/Kepribadian 
  4. Analisis Hasil Ulangan 
  5. Program Pembelajaran Perbaikan serta Pengayaan 
  6. Daftar Buku Pegangan Guru/Siswa 
  7. Jadwal Mengajar 
  8. Daya Serap Siswa Hb tidak 
  9. Kumpulan Kisi soal 
  10. Kumpulan Soal 
  11. Analisis Butir Soal 
  12. Perbaikan Soal 

D. BUKU KERJA 4 : 
  1. Daftar Evaluasi Diri Kerja Pengajar 
  2. Program Tindak Lanjut Kerja Guru

Apabila kita cermati dari sisi materi Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tersebut, maka materi Buku Kerja 1 Kurikulum 2013 Pengajar SMA Ekonomi Kelas 10 dapat anda kelompokkan sendiri sesuai dengan kriteria pembukuan administrasinya.

  1. 0. Cover.docx
  2. RPP 1 Smtr 1 Konsep Dasar Ilmu Ekonomi.docx
  3. RPP dua Smtr 1 Masalah Ekonomi Dalam Sistem Ekonomi.docx
  4. RPP 3 Smtr 1 Pelaku Ekonomi Dalam Kegiatan Ekonomi.docx
  5. RPP 4 Smtr 1 Keseimbangan Pasar dan Struktur Pasar.docx
  6. RPP 5 Smtr 1 Lembaga Jasa Keuangan.docx
  7. RPP 6 Smtr 2 Bank Sentral, Sistem Pembayaran, serta Alat Pembayaran.docx
  8. RPP 7 Smtr 2 Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia.docx
  9. RPP 8 Smtr 2 Perkoperasian.docx
  10. RPP 9 Smtr 2 Manajemen.docx
  11. Silabus K13 Sekolah Menengah Atas Ekonomi Kelas 10 Smtr 1-2.docx
  12. Penetapan Indikator Pencapaian Kompetensi.docx
  13. Pemetaan Kompetensi dan Teknik Penilaian.docx
  14. KKM K13 Kelas 10 Smtr 1-2.xlsx
  15. Analisis Standar Kompetensi Lulusan (SKL).docx
  16. Analisis Keterkaitan KI serta KD menggunakan IPK serta Materi Pembelajaran.docx
  17. Analisis Alokasi Waktu.docx
  18. Analisis Kompetensi Dasar.docx

Demikian semoga materi Buku Kerja 1 Kurikulum 2013 Pengajar SMA Ekonomi Kelas 10 ini akan membawa manfaat bagi kaum pendidik khususnya pada satuan pendidikan atas. Kurang serta lebihnya mohon maaf yang se nrimo-tulusnya. Jangan samopai dilewatkan bagikan materi ini apabila bermanfaat, sebagai akibatnya akan membawa manfaat jua bagi anda yang membagikannya.

Baca juga:

Terima kasih atas waktunya buat berkunjung di blag kami, semoga akan membawa tingkat keberhasilan bagi yang membutuhkan materi-materi pendidikan terbaru.