PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018 PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS
Pemenuhan beban kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah sekarang diatur dalam Permendikbud Nomor 15 tahun 2018. Ini adalah Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja pengajar serta pengawas satuan pendidikan sebagaimana sudah diubah dengan Permendiknas angka 30 tahun 2011 mengenai perubahan atas Permendiknas nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut serta dinyatakan tidak berlaku.
Terdapat beberapa hal penting yg mungkin bisa kami ambil terkait dengan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut beberapa hal yang sanggup kami simpulkan:
- Pada pasal dua Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah mengatur tentang beban kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada satu minggu. Dalam Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menyatakan bahwa
- Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.
- Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam pada 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas 37,5 (3 puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif serta 2,lima (dua koma lima) jam istirahat.
- Dalam hal diharapkan, sekolah bisa menambah jam istirahat yg nir mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
- Selanjutnya pada pasal 3 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menjelaskan Kegiatan pokok pada pelaksanan beban kerja selama 37, lima (3 puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 2 ayat (2). Berikut ini merupakan kutipan menurut pasal 3 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
- Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal dua ayat (dua) bagi Pengajar mencakup kegiatan utama:
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- Membimbing serta melatih peserta didik; dan
- Melaksanakan tugas tambahan yang inheren dalam pelaksanaan aktivitas pokok sinkron menggunakan Beban Kerja Guru
- Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan pada aktivitas intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
- Kegiatan utama yg pada jelasakan pada pasal 2 ayat (2) tersebut dijabarkan menggunakan lebih jelasnya dalam pasal 4 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut ini adalah kutipan menurut pasal 4 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingansebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mencakup:
- Pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus dalam satuan pendidikan;
- Pengkajian program tahunan serta semester; dan
- Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sinkron baku proses atau rencana aplikasi pembimbingan.
- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) alfabet b merupakan pelaksanaan berdasarkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
- Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (2 puluh empat) jam Tatap Muka per minggu serta paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
- Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (dua) dipenuhi oleh Pengajar Bimbingan dan Konseling atau Pengajar Teknologi Informasi serta Komunikasi dengan membimbing paling sedikit lima (lima) rombongan belajar per tahun.
- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal tiga ayat (1) huruf c adalah proses pengumpulan dan pengolahan warta buat mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- Membimbing serta melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal tiga ayat (1) huruf d bisa dilakukan melalui kegiatan kokurikuler serta/atau kegiatan ekstrakurikuler.
- Tugas tambahan yg inheren dalam aplikasi tugas pokok sesuai menggunakan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal tiga ayat (1) huruf e mencakup:
- Wakil ketua satuan pendidikan;
- Ketua acara keahlian satuan pendidikan;
- Kepala perpustakaan satuan pendidikan;
- Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
- Pembimbing spesifik dalam satuan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
- Tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam alfabet a hingga menggunakan alfabet e yang terkait dengan pendidikan pada satuan pendidikan.
- Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) alfabet a hingga dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
- Ketentuan tugas tambahan lain, selain tugas tambahan yg diatur pada pasal 4 ayat (7) huruf f, diatur dalam pasal 6 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Tugas tambahan lain tadi meliputi:
- Wali kelas;
- Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
- Pembina ekstrakurikuler;
- Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG)
atau ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) dalam SMK; - Guru piket;
- Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
- Penilai kinerja Guru;
- Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; serta/atau
- Tutor dalam pendidikan jarak jauh pendidikan dasar serta pendidikan menengah.
- Ketentuan beban kerja ketua sekolah diatur pada pasal 9 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut ini merupakan ketentuan beban kerja kepala sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pasal 9:
- Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya buat melaksanakan tugas:
- manajerial;
- pengembangan kewirausahaan; dan
- supervisi kepada Guru serta energi kependidikan.
Adapun Ketentuan lain beban kerja pengawas sesuai pasal 10 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah adalah menjadi berikut:
- Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal dua dalam melaksanakan tugas supervisi, pembimbingan, serta pelatihan profesional terhadap Pengajar ekuivalen menggunakan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (tiga) serta ayat (4).
- Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padam ayat (1), Pengawas Sekolah jua merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan output aplikasi pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan terhadap Pengajar dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya pada pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.
- Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta ayat (dua) tercantum pada Lampiran III yang adalah bagian nir terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Berikut ini kami tambahkan sedikit kabar mengenai Lampiran I, II dan III berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Lampiran I Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menjelaskan tentang rincian tugas tambahan lain guru beserta equivalensinya.
A. Wali kelas
Berikut ini beberapa hal yang sebagai tugas Wali kelas dari Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
- Mengelola kelas yang sebagai tanggungjawabnya;
- Berinteraksi dengan orang tua/wali siswa;
- Menyelenggarakan administrasi kelas
- Menyusun dan melaporkan kemajuan belajar siswa;
- Membuat catatan spesifik tentang siswa;
- Mencatat mutasi peserta didik;
- Mengisi dan membagi kitab laporan penilaian hasil belajar;
- melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan menggunakan kewalikelasan;
- Menyusun 1laporan tugas menjadi wali kelas kepada Kepala Sekolah;
- Surat tugas sebagai wali kelas menurut Kepala Sekolah;
- Program dan jadwal aktivitas wali kelas yg ditandatangani sang Kepala Sekolah;
- Laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui sang Kepala Sekolah.
- B. Pembina OSIS
Berikut ini beberapa hal yang sebagai tugas Pembina OSIS berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
- Menyusun acara pelatihan OSIS;
- Mengoordinasikan kegiatan upacara rutin serta hari akbar nasional;
- Menyelenggarakan latihan kepemimpinan dasar bagi siswa;
- Mengoordinasikan berbagai kegiatan OSIS; Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan menggunakan pelatihan OSIS;
- Menyusun laporan aplikasi pembinaan OSIS. Jumlah guru yang diakui menjadi Pembina Osis adalah satu pengajar/sekolah/tahun menggunakan ekuivalensi beban kerja per minggu adalah 2 jam tatap muka. Selanjutnya, bagi anda yang mempunyai tugas tambahan menjadi pembina OSIS, ini dia adalah beberapa bukti fisik yang wajib anda persiapkan:
- Surat tugas sebagai pembina OSIS berdasarkan Kepala Sekolah;
- Program serta jadwal aktivitas pembinaan OSIS yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
- Laporan output aktivitas pembinaan OSIS yg disetujui sang Kepala Sekolah.
Berikut ini beberapa hal yg menjadi tugas Pembina Exstrakurikuler:
- Menyusun acara pembinaan ekstrakurikuler tertentu;
Melaksanakan training aktivitas ekstrakurikuler eksklusif; - Melatih langsung peserta didik;
- Mengevaluasi program ekstrakurikuler; Melaksanakan tugas lainnya yg berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler;
- Menyusun laporan aplikasi kegiatan ekstrakurikuler tertentu.
Jumlah pengajar yang diakui sebagai pembina exstrakurikuler merupakan 1 (satu) guru/Ekstrakurikuler/1 (satu) kegiatan/Minggu (paling sedikit 20 orang peserta didik) menggunakan ekuivalensi beban kerja perminggu merupakan dua jam tatap muka. Khusus bagi anda yg sebagai pembina ekstrakurikuler, bukti fisik yang wajib anda persiapkan merupakan:
- Surat Keputusan (SK) sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari Kepala Sekolah;
- Program dan jadwal kegiatan training ekstrakurikuler yg ditandatangani sang Kepala Sekolah;
- Laporan output aktivitas pelatihan ekstrakurikuler eksklusif yg disetujui oleh Kepala Sekolah.
D. Guru Piket
Berikut ini beberapa hal yg sebagai tugas Guru Piket:
- Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, serta keterbukaan (9K);
- Menerima serta mendata tamu sekolah;
- Mengoordinasikan Pengajar pengganti bagi kelas yangGurunya berhalangan hadir;
- Mencatat dan melaporkankasus-kasus yang bersifatkhusus pada Kepala Sekolah;
- Melakukan kegiatan lainnyayang terkait tugas Pengajar piket;
- Membuat laporan hasil piket per tugas.
- Surat tugas per semester menjadi Pengajar piket dari Kepala Sekolah;
- Program dan jadwal piket yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;.
- Laporan output piket per tugas yang disetujui sang Kepala Sekolah.
Untuk berita lebih lanjut tentang permendikbud tersebut, silahkan anda unduh permendikbud bersama lampirannya DISINI
SEMOGA BERMANFAAT,
Comments
Post a Comment