pelaksanaan upacara bendera memiliki tujuan yg sangat krusial. Sebagaimana yg diatur dalam pasal 3 Permendikbud No. 22 tahun 2018, terdapat 6 tujuan primer dari dilaksanakannya upacara bendera di sekolah yaitu:
Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Membiasakan bersikap tertib serta disiplin;
Meningkatkan kemampuan memimpin;
Membiasakan kekompakan dan kerjasama;
Menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Selanjutnya, susunan upacara bendera di sekolah diatur dalam pasal 8 Permendikbud No. 22 tahun 2018. Susunan upacara tersebut meliputi:
A. Acara persiapan yg terdiri atas:
1) Setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
2) Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
3) Penghormatan pada Pemimpin Upacara;
4) Laporan setiap pemimpin barisan; dan
5) Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
B. Acara utama yg terdiri atas:
1) Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
2) Penghormatan generik kepada Pembina Upacara;
3) Laporan Pemimpin Upacara;
4) Penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
5) Mengheningkan cipta;
6) Pembacaan teks Pancasila;
7) Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
8) Pembacaan teks janji murid;
9) Amanat Pembina Upacara;
10) Menyanyikan lagu harus nasional;
11) Pembacaan doa;
12) Laporan Pemimpin Upacara;
13) Penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
14) Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
C. Program penutupan yang terdiri atas:
1) Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara
Selanjutnya, pasal 9 ayat 2 Permendikbud No. 22 tahun 2018 mengatur tugas pembina upacara. Adapun tugas pembina upacara adalah sebagai berikut:
a. Mendapat penghormatan berdasarkan peserta Upacara;
b. Mendapat laporan Pemimpin Upacara;
c. Memimpin mengheningkan cipta;
d. Membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta Upacara; dan
Brankas Permendikbud TerbitTahun 2017 - Untuk mengenal lebih jauh dan lebih lengkap berkaitan Peraturan menteri Pendidikan serta Kebudayaan (Permendikbuf), Intruksi Presiden (Inpres), Peraturan Pemerintah (PP), Surat Edaran (SE), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud), pada bawah ini sudah kami siapkan link download secara lengkap.
Semoga menggunakan adanya arsip di atas tentang Brankas Permendikbud Terbit Tahun 2017dapat menambah pengayaan materi bagi bapak serta ibu semuanya, serta bisa digunakan sebagai bahan belajar.
Download Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Terbaru - Akreditasi adalah bagian berdasarkan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Dasar serta Menengah seperti yg tercantum dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Dari kacamata pemerintah, sekolah dinyatakan layak serta bermutu jika memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pengelolaan, Standar Pendidik serta Kependidikan, Standar Sarana Prasarana, Standar Pembiayaan, serta Standar Penilaian. Untuk mempersiapkan visitasi akreditasi S/M perlu tahu mengenai prosedur akreditasi, pemeringkatan output akreditasi, sekaligus memilih langkah strategis buat mencapai sukses akreditasi.
Dalam menghadapi perubahan ketentuan dalam akreditasi tersebut di atas, sebaiknya sekolah merespon dengan persiapan akreditasi yang matang. Persiapan yang matang bisa dilakukan jika semua warga sekolah benar-benar bekerja secara profesional. Karakter kerjasama, tulus, kerja keras, disiplin, berdikari harus selalu damalkan sang seluruh masyarakat sekolah.
Akreditasi adalah bagian dari sistem penjaminan mutu, oleh karena itu sekolah sebaiknya memiliki sistem penjaminan mutu internal buat menuju pemenuhan mutu. Sekolah yang bermutu nir equivalen menggunakan ketersediaan tumpukan dokumen.
Namun pembiasaan menulis apa yg akan dilakukan, lakukan apa yg ditulis, dan menulis apa yang telah dilakukan merupakan langkah sederhana berdasarkan sistem panjaminan mutu. Jika langkah sederhana ini dilakukan maka dokumen acara akan tersedia sebagai pedoman pelaksanaan, aplikasi program sesuai dengan rencana, akhirnya laporan pelaksanaan program bersama evaluasi serta tindak lanjut terwujud tanpa perlu rekayasa.
Sebagai daftar Rujukan serta persiapan perlengkapan yg diperlukan sebagai berikut :
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 mengenai Standar Pengelolaan
Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Pembiayaan
Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 mengenai Standar Isi
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 mengenai Standar Penilaian
Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Dasar
Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 082/BAN/SM/SK/2018 tentang Prosedur Operarional Standar
Akhir menurut penjelasaan pada kesempatan ini kami selaku pemegang admin situs //caraflexi.blogspot.com ini akan membahas serta menunjukkan file tentang Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Terbaru Tahun 2018/2019 yang sebagaimana tadi akan sangat berguna bagi rekan-rekan yg sedang membutuhkan beberapa file Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Terbaru.
Link Download Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Terbaru
Berdasarkan pengalaman walaupun administrasi buat akreditasi pada atas sangat poly namun apabila hal tadi dibiasakan buat dibuat serta dikerjakan tidak akan terasa terbebani saat akan menghadapi proses akreditasi. Karena administrasi tadi merupakan administrasi aktivitas sehari-hari, bulanan maupun tahunan. Oleh karenanya siapkan menurut sekarang pula sebelum proses akreditasi dimulai.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana aktivitas pembelajaran tatap muka buat satu rendezvous atau lebih. RPP dikembangkan berdasarkan silabus untuk mengarahkan aktivitas pembelajaran peserta didik pada upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Dasar Hukum penyusunan RPP Kurikulum 2013 merupakan Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses, dan dipertegas pada Permendikbud No.103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar serta Pendidikan Menengah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses, penyusunan RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip menjadi berikut:
Perbedaan individual peserta didik.
Partisipasi aktif peserta didik.
Berpusat dalam siswa buat mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, ide, inovasi serta kemandirian.
Pengembangan budaya membaca dan menulis yg didesain buat membuatkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi pada berbagai bentuk tulisan.
Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan acara hadiah umpan kembali positif, penguatan, pengayaan, serta remedi.
Penekanan dalam keterkaitan serta keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, penilaian, serta sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
Penerapan teknologi kabar serta komunikasi secara terintegrasi, sistematis, serta efektif sesuai menggunakan situasi serta kondisi.
Komponen-Komponen Penyusunan RPP
Sedangkan Komponen RPP berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, merupakan sebagai berikut:
Identitas Sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
Identitas Mata Pelajaran atau tema/subtema;
Kelas/Semester;
Materi Pokok;
Alokasi Waktu dipengaruhi sesuai dengan keperluan buat pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yg tersedia pada silabus serta KD yang harus dicapai;
Tujuan Pembelajaran yg dirumuskan dari KD, menggunakan menggunakan istilah kerja operasional yg bisa diamati serta diukur, yg mencakup sikap, pengetahuan, serta keterampilan; (Catatan: walaupun tujuan pembelajaran disebutkan sebelum KD serta IPK, tetapi secara substansial tujuan pembelajaran adalah penjabaran rinci berdasarkan indicator pencapaian kompetensi sehingga secara hirarki dituliskan setelah KD serta IPK)
Kompetensi Dasar serta Indikator Pencapaian Kompetensi;
Materi Pembelajaran, memuat informasi, konsep, prinsip, serta mekanisme yg relevan, serta ditulis dalam bentuk buah-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
Metode Pembelajaran, digunakan oleh pendidik buat mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yg diadaptasi menggunakan karakteristik peserta didik serta KD yg akan dicapai;
Media Pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran buat membicarakan materi pelajaran;
Sumber Belajar, bisa berupa buku, media cetak dan elektronika, alam kurang lebih, atau asal belajar lain yang relevan;
Langkah-langkah Pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, serta epilog; serta
Semoga menggunakan kami bagikan materi RPP K13 Kelas dua Tema 1 Subtema 4 buat ke depannya administrasi pembelajaran menjadi lengkap, dan akan memperlancar aktivitas proses belajar mengajar di satuan pendidikan.
Terima kasih atas kunjungannya kami selalu siap mendapat kritikan, saran serta masukan, serta jangan dilupakan buat materi berikutnya tetap akan segera kami update.
Free Download RPP K13 Kelas dua Tema 1 Subtema 1 - Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan rencana kegiatan pembelajaran tatap muka buat satu rendezvous atau lebih. RPP dikembangkan berdasarkan silabus buat mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik pada upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Rujukan dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar serta Menengah serta Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar serta Pendidikan Menengah.
Pada dasarnya setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik buat berpartisipasi aktif, dan menaruh ruang yang relatif bagi prakarsa, kreativitas, serta kemandirian sesuai dengan bakat, minat, serta perkembangan fisik serta psikologis siswa.
Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dilakukan sebelum atau dalam awal semester atau jua bisa disusun dalam athun baru pelajaran dimulai, namun yg paling perlu diperbaharui sebelum pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan.
Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dapat dilakukan oleh guru secara mandiri serta/atau berkelompok di sekolah/madrasah dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh ketua sekolah/ madrasah.
Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran bisa juga dilakukan oleh guru secara berkelompok antar sekolah atau antar daerah dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi sang dinas pendidikan atau kantor Kementerian Agama setempat.
Prinsip Penyusunan RPP
Dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip menjadi berikut:
a. Perbedaan individual siswa antara lain kemampuan awal, taraf intelektual, talenta, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, kebiasaan, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
Partisipasi aktif siswa.
Berpusat dalam siswa untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi, dan kemandirian.
Pengembangan budaya membaca serta menulis yg dirancang buat menyebarkan kegemaran membaca, pemahaman majemuk bacaan, dan berekspresi pada aneka macam bentuk goresan pena.
Pemberian umpan kembali serta tindak lanjut RPP memuat rancangan acara anugerah umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
Penekanan pada keterkaitan serta keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, aktivitas pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, serta asal belajar pada satu keutuhan pengalaman belajar.
Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, serta keragaman budaya.
Penerapan teknologi fakta dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sinkron menggunakan situasi serta syarat.
Komponen RPP
Sesuai dengan panduan pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 mengenai Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah mengungkapkan komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan:
Identitas sekolah, yaitu nama satuan pendidikan,
Identitas mata pelajaran atau tema/subtema,
Kelas/semester,
Materi pokok,
Alokasi ketika dipengaruhi sinkron dengan keperluan buat pencapaian KD serta beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yg wajib dicapai,
Tujuan pembelajaran yg dirumuskan menurut KD, dengan memakai istilah kerja operasional yg bisa diamati serta diukur, yg meliputi: perilaku, pengetahuan, dan keterampilan,
Kompetensi dasar serta indikator pencapaian kompetensi,
Materi pembelajaran, memuat: fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai menggunakan rumusan indikator ketercapaian kompetensi,
Metode pembelajaran, digunakan sang pendidik buat mewujudkan suasana belajar serta proses pembelajaran supaya peserta didik mencapai KD yang diadaptasi menggunakan karakteristik peserta didik dan KD yg akan dicapai,
Media pembelajaran, berupa indera bantu proses pembelajaran buat mengungkapkan bahan ajar,
Sumber belajar, bisa berupa: buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan,
Langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan: pendahuluan, inti, serta penutup, dan
Demikian ulasan singkat materi Free Download RPP K13 Kelas dua Tema 1 Subtema 1 menggunakan asa bisa membantu bapak serta mak dan pengunjung yang dalam kesempatan kali ini sempurna dalam situs kami. Kurang serta lebihnya mohon maaf yang sebanyak-besarnya. Rekomendasi jua Link download berikut:
Mohon maaf atas kekurangan kami pada memberikan materi, sebagai akibatnya senantiasa kami selalu menunggu kritik, saran serta masukan dari anda seluruh. Apabila nir keberatan silahkan masukkan email anda buat selalu memperoleh pembaharuan secara eksklusif pada waktu kami melakukan update materi.
RPP Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas Matematika Kelas 10 (Revisi)
RPP Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas Matematika Kelas 10 (Revisi)- Bapak Ibu yang berbahagia. Pada kesempatan yg baik ini kami akan memberikan RPP Matematika buat kelas 10 Sekolah Menengah Atas Kurikulum 2013 dengan asa RPP Matematika ini dapat memberikan citra pada Bapak/Ibu guru, baru memberlakukan Kurikulum 2013 di sekolahnya, mengenai proses pembelajaran matematika SMA sesuai yg diamanatkan pada Kurikulum 2013.
RPP Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas Matematika Kelas 10 (Revisi) ini tersusun menurut diklat menggunakan mengacu pada draft revisi silabus. Dibandingkan menggunakan dokumen resmi keluaran pemerintah; yaitu Permendikbud angka 24 Tahun 2016 yang berisi tentang KI serta KD buat semua mata pelajaran baik menurut jenjang Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Atas/MA/Sekolah Menengah Kejuruan, terdapat beberapa disparitas kecil.
Maka, kepada Bapak/Ibu guru yang akan mendownload RPP ini kami mohon meluangkan waktu sejenak buat mencermati daftar KI serta KD yg harus dibelajarkan pada anak didik yg disesuaikan dalam Permendikbud angka 24 tahun 2016.
Kemudian bila Bapak/Ibu masih 'concern' mengenai sistematika, susunan, struktur, serta urutan pada pada penyusunan RPP, atau Pengawas Bapak/Ibu menuntut wajib membuat RPP yang sempurna sesuai menggunakan peraturan perundang-undangan maka Bapak/Ibu bisa membacanya di Permendikbud nomor 22 tahun 2016.
Secara generik perencanaan pembelajaran yang harus dibentuk oleh guru meliputi silabus serta planning aplikasi pembelajaran yang mengacu dalam baku isi.
Perencanaan pembelajaran mencakup penyusunan planning aplikasi pembelajaran serta penyiapan media serta asal belajar, perangkat evaluasi pembelajaran, serta skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP diadaptasi pendekatan pembelajaran yang digunakan.
Standar proses pembelajaran Pendidikan Dasar serta Menengah dijelaskan tentang silabus serta RPP yang wajib dibuat sang guru. Dan berikut beberapa hal krusial yg wajib diketahui sebagai berikut:
1.silabus
Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran buat setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus SMA paling sedikit memuat:
Identitas mata pelajaran;
Identitas sekolah mencakup nama satuan pendidikan dan kelas;
Kompetensi Inti;
Kompetensi Dasar;
Materi pokok, memuat warta, konsep, prinsip, serta mekanisme yang relevan, serta ditulis dalam bentuk buah-buah sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
Kegiatan pembelajaran;
Penilaian;
Alokasi waktu; dan
Sumber belajar.
Silabus ini nantinya dipakai menjadi acuan dalam menyusun pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
2.rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan planning kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu rendezvous atau lebih. RPP dikembangkan menurut silabus buat mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) secara lengkap dan sistematis supaya pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi siswa buat berpartisipasi aktif, dan memberikan ruang yang relatif bagi prakarsa, kreativitas, serta kemandirian sinkron menggunakan talenta, minat, serta perkembangan fisik dan psikologis peserta didik.
RPP disusun dari KD atau subtema yg dilaksanakan satu kali rendezvous atau lebih menggunakan menggunakan ketentuan serta mengandung Komponen yang terdiri berdasarkan:
identitas sekolah;
identitas mata pelajaran;
kelas/semester;
materi pokok;
alokasi saat;
tujuan pembelajaran yang dirumuskan menurut KD, menggunakan menggunakan istilah kerja operasional yang bisa diamati dan diukur, yang mencakup perilaku, pengetahuan, dan keterampilan;
kompetensi dasar serta indikator pencapaian kompetensi;
materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, serta mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai menggunakan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
metode pembelajaran;
media pembelajaran;
sumber belajar;
langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, serta epilog; dan
penilaian hasil pembelajaran.
Itulah beberapa hal yg perlu Bapak/Ibu ketahui mengenai silabus serta RPP, yang nantinya harus Bapak/Ibu buat.
Berbagai upaya perbaikan pada proses penyelenggaraan pendidikan pada Indonesia telah mulai menampakkan perubahan yang positif. Sebagian sekolah yg pengelolaannya dilakukan secara efektif memperlihatkan peningkatan mutu akademik dan non-akademik. Tetapi demikian sebagian sekolah yang pengelolaannya belum baik masih menyisakan perseteruan yang perlu perhatian penyelenggara pendidikan baik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Di samping itu masih ada disparitas kualitas pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, adalah pemerataan mutu pendidikan dalam setiap jenjang pendidikan belum terjadi pada semua wilayah di Indonesia. Kondisi ini menyebabkan secara nasional mutu pendidikan nisbi rendah. Kenyataan ini bisa ditinjau menurut kedudukan anak didik kita dalam banyak sekali survei internasional (TIMMS, PISA dll) dalam bidang Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), maupun kemampuan Bahasa yang menempatkan anak didik Indonesia dalam jenjang yang relatif rendah dibandingkan menggunakan perolehan dari negara-negara tetangga (TIMMS, PISA : 2009).
Berbagai usaha telah dilakukan buat menaikkan mutu pendidikan dasar ini, misalnya dengan pembenahan atau penyempurnaan kurikulum, peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru melalui pendidikan serta pelatihan, pengadaan buku dan indera pelajaran, pengadaan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, serta peningkatan mutu manajemen sekolah. Pembenahan terhadap kurikulum adalah upaya yg harus senantiasa dilakukan serta memerlukan asal daya yang paling akbar dibandingkan dengan unsur- unsur lain dalam manajemen pendidikan. Perubahan kurikulum tidak dapat berdiri sendiri, namun wajib disertai menggunakan kesadaran asal daya manusia yg terlibat, seperti para guru, kepala sekolah dan pengawas pendidikan. Di samping memerlukan sumber daya keuangan yg tidak sedikit, upaya pembenahan kurikulum ini juga tidak bisa dilakukan pada jangka waktu singkat.
Kurikulum 2013 (K13) mulai dilaksanakan secara terbatas dan sedikit demi sedikit pada tahun pelajaran 2013/2014. Pada tahun pelajaran 2014/2015 pelaksanaan diperluas ke seluruh Sekolah Menengah pertama dalam kelas VII serta VIII.
Dengan tujuan buat berakibat pelaksanaan K13 lebih baik, sekolah-sekolah yang mulai melaksanakan K13 pada tahun pelajaran 2014/2015 berhenti ad interim melaksanakan K13 dan melakukan serangkaian persiapan aplikasi K13 yang lebih mantap. Setelah memperoleh kesiapan yg baik, sekolah tersebut kembali mulai lagi melaksanakan K13. Pada tahun pelajaran 2020/2021 seluruh sekolah, termasuk Sekolah Menengah pertama baik negeri juga partikelir di seluruh Indonesia, wajib telah melaksanakan K13 (Permendikbud 160 tahun 2014 pasal 4).
Kesiapan Sekolah Menengah pertama untuk melaksanakan K13 diperoleh melalui aneka macam macam cara, diantaranya pelatihan pelaksanaan K13 yang diselenggarakan sang pemerintah pusat serta wilayah juga sang sekolah, pelatihan oleh perguruan tinggi setempat, workshop pada lembaga MGMP, dan belajar mandiri dengan membaca dokumen-dokumen K13. Buku panduan ini disusun dengan harapan sebagai galat satu dokumen K13 sebagai akibatnya bisa menjadi acum dan rambu-rambu baik bagi para penyelenggara pendidikan pada taraf satuan pendidikan, yaitu kepala sekolah, para pengajar, pengawas, dan pihak-pihak lain pada menerapkan K13 di sekolah.
B. Tujuan Penyusunan Panduan Penyusunan pedoman manajemen kurikulum ini bertujuan buat:
Menyediakan panduan serta rambu-rambu yg gampang dipahami mengenai pengelolaan kurikulum dalam tingkat satuan pendidikan SMP;
Membantu pemangku kepentingan (stakeholder) buat memahami mengenai pengelolaan kurikulum pada SMP;
Memandu jajaran birokasi atau instansi penyelenggara pendidikan pada tingkat kabupaten/kota/satuan pendidikan dalam mengelola kurikulum di SMP, serta;
Membantu para pengawas sekolah di Sekolah Menengah pertama dalam melaksanakan pengawasan, monitoring, dan evaluasi kurikulum pada satuan pendidikan.
C. Sasaran
Sasaran penyusunan buku pedoman ini adalah para pengambil kebijakan serta penyelenggara pendidikan di tingkat kabupaten/kota serta tingkat satuan pendidikan. Di samping itu, buku panduan ini pula sangat bermanfaat bagi ketua sekolah, komite sekolah, yayasan penyelenggara pendidikan, dan pengajar dalam mengimplementasi kurikulum dan bagi pengawas pada rangka melaksanakan supervisi, monitoring, serta penilaian kurikulum pada satuan pendidikan.
D. Landasan Hukum Buku pedoman ini disusun mengacu pada landasan yuridis yg berkaitandDengan penyelenggaraan pendidikan antara lain:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan serta Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan serta Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik serta Kompetensi Guru;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 mengenai Standar Sarana serta Prasarana untuk Sekolah Dasar/MI, Sekolah Menengah pertama/MTs serta SMA/MA;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Pembinaan Kesiswaan;
Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 mengenai Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 mengenai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dalam Pendidikan Dasar serta Pendidikan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah pertama/Madrasah Tsanawiyah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 mengenai Peran Pengajar TIK serta Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi K-13;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler dalam Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib dalam Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 mengenai Bimbingan serta Konseling pada Pendidikan Dasar serta Pendidikan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2014 Tentang Evaluasi Kurikulum.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang SKL Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 TentangStandar Isi Pendidikan Dasar serta Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran dalam K-13 pada Pendidikan Dasar serta Menengah;
Dan pada Bab II Tentang Penglolaan Sekolah dengan uraian; Sebelum memahami dan melaksanakan pengelolaan kurikulum sekolah, penting buat diketahui serta dipahami mengenai pengelolaan sekolah. Hal ini penting mengingat pengelolaan kurikulum adalah bagian dari pengelolaan sekolah dan sekaligus buat tahu posisi pengelolaan kurikukum dalam pengelolaan sekolah.
A. Pengelolaan Sekolah (satuan pendidikan)
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 (10) bahwa Satuan pendidikan merupakan grup layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan, yang selanjutnya disebut menggunakan sekolah. Pasal 17 mnyebutkan bahwa Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. (dua) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) serta madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yg sederajat serta sekolah menengah pertama (Sekolah Menengah pertama) serta madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Pengertian manajemen (selanjutnya disebut pengelolaan) adalah proses perencanaan, pengorganisasian, penggerakan aplikasi dan pengendalian, menggunakan memanfaatkan ilmu dan seni, supaya tujuan yang telah ditetapkan bisa tercapai. Pengelolaan pula adalah sekumpulan orang yg memiliki tujuan bersama serta bekerja sama buat mencapai tujuan yg sudah ditetapkan pada suatu kelembagaan.
Pengelolaan satuan pendidikan (sekolah) bisa dimaknai sebagai suatu proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawaan atau penilaian terhadap program serta aktivitas yg isinya mengenai unsur-unsur sekolah (berdasarkan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 merupakan Standar Nasional Pendidikan) supaya dicapai tujuan pendidikan nasional secara efektif serta efisien.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 1 (1-dua) dijelaskan bahwa Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional sang pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan supaya proses pendidikan bisa berlangsung sinkron dengan tujuan pendidikan nasional. Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan dalam satuan atau acara pendidikan pada jalur, jenjang, serta jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sinkron dengan tujuan pendidikan nasional. SMP, yg selanjutnya disingkat Sekolah Menengah pertama, merupakan galat satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain yg sederajat atau lanjutan menurut hasil belajar yg diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI. Standar nasional pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan pada semua wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dipenuhi sang setiap satuan pendidikan.
Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi: a. Baku isi; b. Standar proses; c. Standar kompetensi lulusan; d. Baku pendidik serta energi kependidikan; e. Standar wahana serta prasarana; f. Baku pengelolaan; g. Standar pembiayaan;dan h. Baku evaluasi pendidikan. Standar Nasional Pendidikan berfungsi menjadi dasar pada perencanaan, aplikasi, dan pengawasan pendidikan pada rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan bertujuan mengklaim mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta membentuk watak serta peradaban bangsa yg bermartabat. Dan setiap satuan pendidikan (sekolah) harus memenuhi SNP tadi.
Dengan demikian, pengelolaan sekolah adalah proses penyelenggaraan pendidikan yg dimulai dengan perencanaan dilanjutkan dengan pelaksanaan dan supervisi/evaluasi terhadap unsur-unsur sekolah, yg tidak lain adalah 8 SNP.
Sebagai kelanjutan bapak dan mak pelajari lebih lanjut pada menu link download Panduan Pengelolaan Kurikulum Sekolah Menengah pertama [ Link Download ]
Terima kasih semoga materi-materi yg telah berhasil kami bagikan semoga bermanfaat, dan buat materi selanjutnya silahkan tunggu di kesempatan berikutnya.