8 LANGKAH MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH MADRASAH TAHUN 2018

Dalam melaksanakan program aktivitas buat tahun anggaran 2018, BAN-S/M mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: (1) Pencapaian Renstra Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan 2015-2019; (dua) Peningkatan aplikasi arah kebijakan Akreditasi Bermutu buat Pendidikan Bermutu: perangkat, asesor, data, serta manajemen; (3) Pengakuan dan pemanfaatan hasil-output akreditasi sang pengambil kebijakan dan warga ; (4) Analisis hasil PMPA & Surveilans; serta (lima) Laporan dan raw data sekolah/madrasah serta asesor dari BAP-S/M.

Dalam pelaksanaan akreditasi 2018, Toni Toharudin, Ketua BAN-S/M mengungkapkan bahwa BAN-S/M akan menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)-I antara BAN-S/M serta BAP-S/M. Kegiatan yg akan dilaksanakan pada 19 sampai 21 Februari 2018 pada Tangerang Selatan ini sebagai ajang pengenalan 8 langkah Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah. Perubahan langkah menurut 10 Langkah dalam tahun sebelumnya sebagai 8 langkah dalam tahun ini, merupakan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap aplikasi akreditasi yg saat ini dilakukan secara Online menggunakan Sispena-S/M. Delapan langkah Mekanisme AKredittasi tadi merupakan:
  1. Langkah ke-1     Penetapan Sasaran Akreditasi Sekolah/Madrasah
  2. Langkah ke-2     Penetapan Sekolah/Madrasah Sasaran Visitasi dan Penugasan Asesor     
  3. Langkah ke-tiga     Visitasi ke Sekolah/Madrasah
  4. Langkah ke-4     Validasi Proses dan Hasil Visitasi
  5. Langkah ke-5     Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
  6. Langkah ke-6     Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
  7. Langkah ke-7     Penerbitan Sertifikat Akreditasi serta Rekomendasi
  8. Langkah ke-8     Sosialisasi Hasil Akreditasi
Semoga informasi yg kami sampaikan ini berguna.

download link terkait lainnya.
Perangkat lengkap Akreditasi PAUD-TK-RA tahun 2018
Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar-MI-Sekolah Menengah pertama-MTs-SMA-MA-SMK TAHUN 2018
Lihat sumber primer: di sini

POS AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2018

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2018

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menetapkan tagline: Akreditasi Bermutu buat Pendidikan Bermutu. Tagline tadi dimaksudkan buat memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN-S/M: profesional, tepercaya, dan terbuka. 

4 (empat) pilar Akreditasi Sekolah:

Pilar pertama; merupakan perangkat yg bermutu. BAN-S/M berusaha menyempurnakan Perangkat Akreditasi sebagai indera penilaian mutu pendidikan yang valid serta realiable menggunakan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan-peraturan yang terkait. Perangkat yg bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data serta Informasi Pendukung dan Teknik Penskoran. Perangkat Akreditasi disusun menggunakan bahasa yang mudah dan sederhana sehingga nir menyebabkan keliru pengertian serta perbedaan pendapat antara sekolah/madrasah menggunakan asesor. Perangkat disusun dengan lebih sederhana sehingga memudahkan sekolah/madrasah dalam mempersiapkan akreditasi dan dalam saat visitasi. Perangkat Akreditasi bisa diakses melalui website BAN-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, serta media lainnya sebagai akibatnya bisa dipelajari. 
Pilar ke dua; merupakan asesor yg bermutu. Dalam rangka mempertinggi profesionalisme serta keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan usia asesor 35-60 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya S1, mempunyai pengalaman kerja serta latar belakang pendidikan yg relevan, serta mahir komputer. Bagi asesor berdasarkan profesi guru harus dari dari sekolah/madrasah yg terakreditasi. Asesor pula harus memiliki kecakapan sosial serta berkepribadian luhur. Asesor yang tidak mematuhi kode etik dapat diberhentikan. Rekrutmen asesor dilaksanakan secara terbuka melalui pengumuman di media massa atau pemberitahuan ke lembaga terkait. Setiap orang yang melamar menjadi asesor wajib mengikuti tes tulis, wawancara, evaluasi portofolio, serta training calon asesor. Asesor bukanlah mereka yang ditunjuk namun kalangan profesional yang diseleksi dengan ketat. Asesor merupakan galat satu pelaku primer Akreditasi yg berhubungan pribadi dengan warga sehingga kepribadian mereka memilih gambaran BAN-S/M dan hal-hal lain yg terkait dengan Akreditasi. 

Pilar ke tiga; adalah manajemen yg bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yg terkait menggunakan perencanaan, pelaksanaan aktivitas. Monitoring dan penilaian. Proses penetapan kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki sehingga lebih 4 Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2018 
cepat, adil, serta objektif. Usaha penyempurnaan manajemen bisa dipandang berdasarkan perubahan mekanisme operasional baku (POS). Melalui POS pihak-pihak yg terkait dengan Akreditasi khususnya BAP-S/M serta Kepala Sekolah/Madrasah dapat melaksanakan kegiatan menggunakan sahih. Termasuk ke pada pilar ketiga merupakan pertanggungjawaban keuangan yang sahih, kinerja, serta komunikasi yang semakin baik. 

Pilar ke empat; merupakan hasil-output yang bermutu. BAN-S/M mulai mengembangkan sistem database yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi menggunakan data pokok pendidikan, dan memuat data tentang keadaan sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar pada pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. BAN-S/M mencatat beberapa Daerah mulai mengakibatkan output Akreditasi menjadi bagian menurut program peningkatan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa menaruh data-data yang lengkap serta terkini (available), mudah diakses (accessable), dan bermanfaat (beneficial). Berbagai pihak dapat mengolah dan memanfaatkan hasil Akreditasi buat kepentingan studi, pemetaan mutu pendidikan, serta perencanaan pembangunan. 

POS ini digunakan oleh BAN-S/M dan BAP-S/M buat melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah dengan syarat kepengurusan BAN-S/M dan BAP-S/M sesuai menggunakan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah serta peraturan perundangan yg berlaku.

Simak langkah-langkah Proses Akreditasi Sekolah/Madrasah berikut ini:
  • Langkah Ke-1 Sosialisasi Dan Pengisian Data Isian Akreditasi (Dia) Dalam Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (SISPENA-S/M) 
  • Langkah Ke-2 Penetapan Sekolah/Madrasah Yang Akan Divisitasi Dan Penugasan Asesor 
  • Langkah Ke-3 Visitasi Ke Sekolah/Madrasah 
  • Langkah Ke-4 Validasi Proses Dan Hasil Visitasi
  • Langkah Ke-5 Verifikasi Hasil Validasi Dan Penyusunan Rekomendasi 
  • Langkah Ke-6 Penetapan Hasil Dan Rekomendasi Akreditasi
  • Langkah Ke-7 Pengumuman Hasil Akreditasi
  • Langkah Ke-8 Penerbitan Sertifikat Akreditasi Dan Rekomendasi 

Lebih lengkap download berikut ini
LINK DOWNLOAD:
POS Akreditasi Tahun 2018 Final.pdf
Demikian ulasan materi Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 semoga bermanfaat, serta apabila terdapat kesalahan banyak sekali istilah dan kalimat mohon maaf yg sebesar-besarnya. 

Download lainnya:

Terima kasih telah berkunjung di //caraflexi.blogspot.com semoga berguna dan bisa menemukan apa yang anda butuhkan, serta apabila masih membutuhkan materi yang belum sempat kami bagikan silahkan tulis komentar pada kotak yang telah kami sediakan, atau eksklusif saja masuk sebagai pelanggan blog kami menggunakan cara ketik email anda dalam kotak berlangganan.

DOWNLOAD BUKTI FISIK AKREDITASI SEKOLAH TERBARU

Download Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Terbaru

Download Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Terbaru - Akreditasi adalah bagian berdasarkan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Dasar serta Menengah seperti yg tercantum dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah. 
Dari kacamata pemerintah, sekolah dinyatakan layak serta bermutu jika memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pengelolaan, Standar Pendidik serta Kependidikan, Standar Sarana Prasarana, Standar Pembiayaan, serta Standar Penilaian. Untuk mempersiapkan visitasi akreditasi S/M perlu tahu mengenai prosedur akreditasi, pemeringkatan output akreditasi, sekaligus memilih langkah strategis buat mencapai sukses akreditasi.

Dalam menghadapi perubahan ketentuan dalam akreditasi tersebut di atas, sebaiknya sekolah merespon dengan persiapan akreditasi yang matang. Persiapan yang matang bisa dilakukan jika semua warga sekolah benar-benar bekerja secara profesional. Karakter kerjasama, tulus, kerja keras, disiplin, berdikari harus selalu damalkan sang seluruh masyarakat sekolah. 

Akreditasi adalah bagian dari sistem penjaminan mutu, oleh karena itu sekolah sebaiknya memiliki sistem penjaminan mutu internal buat menuju pemenuhan mutu. Sekolah yang bermutu nir equivalen menggunakan ketersediaan tumpukan dokumen. 

Namun pembiasaan menulis apa yg akan dilakukan, lakukan apa yg ditulis, dan menulis apa yang telah dilakukan merupakan langkah sederhana berdasarkan sistem panjaminan mutu. Jika langkah sederhana ini dilakukan maka dokumen acara akan tersedia sebagai pedoman pelaksanaan, aplikasi program sesuai dengan rencana, akhirnya laporan pelaksanaan program bersama evaluasi serta tindak lanjut terwujud tanpa perlu rekayasa.

Sebagai daftar Rujukan serta persiapan perlengkapan yg diperlukan sebagai berikut :
  1. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana
  2. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 mengenai Standar Pengelolaan
  3. Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Pembiayaan
  4. Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
  5. Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 mengenai Standar Isi
  6. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
  7. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 mengenai Standar Penilaian
  8. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Dasar
  9. Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 082/BAN/SM/SK/2018 tentang Prosedur Operarional Standar

Akhir menurut penjelasaan pada kesempatan ini kami selaku pemegang admin  situs //caraflexi.blogspot.com ini akan membahas serta menunjukkan file tentang Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Terbaru Tahun 2018/2019 yang sebagaimana tadi akan sangat berguna bagi rekan-rekan yg sedang membutuhkan beberapa file Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Terbaru.

Link Download Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Terbaru


Berdasarkan pengalaman walaupun administrasi buat akreditasi pada atas sangat poly namun apabila hal tadi dibiasakan buat dibuat serta dikerjakan tidak akan terasa terbebani saat akan menghadapi proses akreditasi. Karena administrasi tadi merupakan administrasi aktivitas sehari-hari, bulanan maupun tahunan. Oleh karenanya siapkan menurut sekarang pula sebelum proses akreditasi dimulai.

Link download lainnya:
Terima kasih kunjungannya semoga berguna

EDARAN PENGISIAN DIA 2018

Edaran Pengisian DIA 2018

Edaran Pengisian DIA 2018 - Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) memberikan ancaman serius pada sekolah serta madrasah sasaran akreditasi 2018 yang tidak mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) pada Sispena. Sekolah dan Madrasah yg belum terakreditasi dan berstatus Tidak Terakreditasi akan dikenai hukuman tegas.

Sedangkan bagi sekolah serta madrasah yang sudah habis masa akreditasinya namun nir mengisi DIA, nir akan diperpanjang masa berlaku sertifikat akreditasinya. Sehingga status sekolah serta madrasah tadi akan sebagai Tidak Terakreditasi. Selain itu, edaran terdahulu mengenai perpanjangan akreditasi dinyatakan tidak berlaku.

Selain itu di lain pihak, bagi madrasah serta sekolah yg sebagai sasaran akreditasi tahun 2018 dan sudah mengisi DIA namun tidak bisa dilakukan visitasi lantaran keterbatan kuota, maka akan diterbitkan surat perpanjangan masa akreditasi secara otomatis melalui sispena.

Itulah beberapa hal krusial dari Surat Edaran Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) dengan nomor 216/BAN-SM/TU/2018. Surat tertanggal 20 April 2018 berisikan perihal Surat Edaran tentang Pengisian DIA.

Baca Surat Edaran BAN S/M berikut adalah:

Yth. Ketua Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) 
se-Indonesia 

Dengan hormat, sehubungan menggunakan kebijakan akreditasi sekolah dan madrasah tahun 2018, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) telah mengungkapkan pada BAP-S/M dan Direktorat terkait melalui banyak sekali pertemuan serta aplikasi akreditasi melalui beberapa media cetak (panduan serta juknis). Salah satu poin krusial kebijakan tahun 2018 merupakan melakukan akreditasi menggunakan prioritas (1) sekolah/madrasah yg belum diakreditasi, (2) sekolah/madrasah yg tidak terakreditasi, (3) sekolah/madrasah yg sudah habis masa akreditasinya selama 2 tahun terakhir atau lebih, (4) sekolah/madrasah yg telah habis masa akreditasinya selama satu tahun terakhir, serta (5) sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasainya dalam tahun 2018.

Berdasarkan perkembangan pengisian Daftar Isian Akreditasi (DIA) pada Sispena, sampai waktu ini masih sangat sedikit sekolah/madrasah yg melakukan pengisian. Untuk memperlancar pelaksanaan akreditasi tahun 2018, BAN-S/M mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
1.bap-S/M supaya bekerjasama menggunakan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kanwil Kemenag, Kantor Kemenag Kab/Kota dan UPA buat mensosialisasikan kepada sekolah/madrasah sasaran untuk segera mengisi DIA apapun kondisinya. Berdasarkan DIA akan diketahui hasil audit kelayakan untuk dilakukan visitasi atau tidak.
2.sekolah/Madrasah yg belum pernah diakreditasi serta Sekolah/Madrasah menggunakan status Tidak Terakreditasi yg tidak bersedia mengisi DIA akan dikenakan sanksi.
3.bagi Sekolah/Madrasah yang telah habis masa berlaku Sertifikat akreditasi:
a.wajib mengisi DIA;
b.ban-S/M tidak memperpanjang masa berlaku Sertifikat akreditasi, bagi yg nir melakukan pengisian DIA;
c.ban-S/M akan memperpanjang Sertifikat secara otomatis melalui Sispena bagi Sekolah/Madrasah yang mengisi DIA tetapi tidak dilakukan visitasi pada tahun 2018 dampak keterbatasan kuota.
4.pengisian DIA seluruh Sekolah/Madrasah sasaran diharapkan sudah selesai pada akhir bulan Mei 2018.

Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka Surat BAN-S/M Nomor 030/BAN-SM/LL/2017 tertanggal 31 Januari 2017 wacana Perpanjangan Akreditasi (terlampir), dinyatakan tidak berlaku

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terimakasih.
LINK DOWNLOAD atau DI SINI
DIA atau Data isian Akreditasi merupakan pelaksanaan secara online pada Sispena yg berisikan isian instrumen akreditasi. Setiap madrasah serta sekolah target akreditasi wajib untuk melakukan pengisian DIA serta dokumen-dokumen penunjang lainnya di Sispena. Hasil isian DIA ini juga akan menjadi dasar acuan dan audit kelayakan bagi BAN S/M buat menentukan sekolah dan madrasah layak dilakukan visitasi atau nir.
Link download lainnya:

Sispena dan DIA bisa diakses melalui alamat //bansm.kemdikbud.go.id/sispena


POS AKREDITASI SEKOLAHSD/MI TAHUN 2018

POS Akreditasi SekolahSD/MI Tahun 2018 ini akan kami share dalam postingan kali ini. Dalam tahapan pelaksanaannya, Syamsir Alam, M.A. Menuturkan bahwa POS Akreditasi sekolah/madrasah ini disusun serta ditetapkan serta disosialisasikan sang BAN-S/M menjadi lembaga yg bertugas buat melakukan penjaminan mutu pendidikan. Segera setelah itu, BAP-S/M akan mempelajarinya serta menindaklanjuti kebijakan serta mekanisme yg diterbitkan oleh BAN-S/M tadi. BAN-S/M, pada tahapan terakhir akan melakukan penilaian serta monitoring terhadap tahapan aplikasi POS.



Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/madrasah mengalami penyederhanaan dari 15 langkah menjadi 10 langkah. Adapun 10 Mekanisme Akreditasi Sekolah/madrasah merupakan menjadi berikut:

  • Langkah ke-1: Penetapan Sasaran Akreditasi Sekolah/Madrasah
  • Langkah ke-dua: Sosialisasi dan Penyampaian Perangkat Akreditasi
  • Langkah ke-3: Pengisian dan Pengiriman Instrumen Akreditasi
  • Langkah ke-4: Penetapan Kelayakan Sekolah/Madrasah dan Penugasan Asesor
  • Langkah ke-lima: Visitasi ke Sekolah/Madrasah
  • Langkah ke-6: Validasi Proses dan Hasil Visitasi
  • Langkah ke-dua: Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
  • Langkah ke-8: Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
  • Langkah ke-9: Penerbitan serta Penyerahan Sertifikat Akreditasi 
  • Langkah ke-10: Sosialisasi Hasil Akreditasi

Untuk lebih jelasnya, silakan download filenya melalui link dibawah ini.

Download Juga !!!

PENGERTIAN KURIKULUM STANDAR KOMPETENSI DAN KOMPETENSI DASAR

Pengertian Kurikulum, Standar Kompetensi Dan Kompetensi Dasar 
Pemberlakuan peraturan dan perundangan-undangan yg berkaitan dengan aplikasi swatantra pendidikan menuntut adanya upaya pembagian kewenangan dalam banyak sekali bidang pemerintahan. Hal tersebut membawa implikasi terhadap sistem serta penyelenggaraan pendidikan termasuk pengembangan dan aplikasi kurikulum. Tiga hal penting yg perlu menerima perhatian, yaitu:
1. Diversifikasi Kurikulum yang merupakan proses penyesuaian, perluasan, pendalaman materi pembelajaran supaya dapat melayani keberagaman kebutuhan dan taraf kemampuan siswa dan kebutuhan wilayah/lokal menggunakan berbagai kompleksitasnya.
2. Penetapan Standar Kompetensi (SK), dimaksudkan buat memutuskan ukuran minimal atau secukupnya, meliputi kemampuan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang wajib dicapai, diketahui, dilakukan, serta mahir dilakukan sang siswa dalam setiap tingkatan secara maju serta berkelanjutan menjadi upaya kendali dan jaminan mutu.
3. Pembagian wewenang antara Pemerintah Pusat dan Provinsi/ Kabupaten/Kota sebagai Daerah Otonomi merupakan pijakan primer buat lebih memberdayakan wilayah pada penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan potensi wilayah yang bersangkutan.
4. Untuk merespon ketiga hal tersebut di atas, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sudah melakukan penyusunan Standar Isi (SI), yang kemudian dituangkan kedalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 22 tahun 2006, yg meliputi komponen:
a) Standar Kompetensi (SK), adalah berukuran kemampuan minimal yg mencakup pengetahuan, keterampilan serta perilaku yg harus dicapai, diketahui, dan mahir dilakukan oleh peserta didik pada setiap tingkatan berdasarkan suatu materi yang diajarkan.
b) Kompetensi Dasar (KD), adalah penjabaran SK siswa yg cakupan materinya lebih sempit dibanding menggunakan SK siswa.

Pendidikan Berbasis Kompetensi
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) angka 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional dalam Bab II Pasal 3 menjelaskan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi membuatkan kemampuan dan membangun watak dan peradaban bangsa yg bemartabat pada rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan buat berkembangnya potensi siswa agar sebagai insan yg beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta sebagai warga negara yg demokratis dan bertanggung jawab.

Standar kompetensi lulusan (SKL) suatu jenjang pendidikan sesuai menggunakan tujuan pendidikan nasional mencakup komponen ketakwaan, akhlak, pengetahuan, ketrampilan, kecakapan, kemandirian, kreativitas, kesehatan, serta kewarganegaraan. Semua komponen pada tujuan pendidikan nasional wajib tecermin dalam kurikulum serta sistem pembelajaran pada semua jenjang pendidikan. Sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, tugas sekolah adalah berbagi potensi peserta didik secara optimal sebagai kemampuan buat hidup di warga serta ikut menyejahterakan warga . Lulusan suatu jenjang pendidikan harus mempunyai pengetahuan dan keterampilan dan berperilaku yang baik.

Untuk itu siswa wajib sanggup menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki sinkron dengan baku yg ditetapkan. SKL merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan yang diarahkan buat pengembangan potensi peserta didik sinkron dengan perkembangan ilmu, teknologi, seni, dan pergeseran paradigma pendidikan yg berorientasi pada kebutuhan peserta didik.

SKL adalah satu berdasarkan 8 baku nasional pendidikan (SNP), yg merupakan kompetensi lulusan minimal yang berlaku di daerah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan adanya SKL, kita mempunyai patok mutu, baik penilaian bersifat mikro seperti kualitas proses dan kualitas produk pembelajaran, maupun evaluasi makro misalnya efektivitas serta efisiensi program pendidikan, sebagai akibatnya ke depan pendidikan kita akan melahirkan standar mutu yg bisa dipertanggungjawabkan dalam setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan. SKL mata pelajaran selanjutnya dijabarkan ke dalam SK serta KD.

Selain mengacu dalam SKL, pengembangan SK siswa dalam suatu mata pelajaran jua mengacu pada struktur keilmuan dan perkembangan peserta didik, yang dikembangkan sang para pakar mata pelajaran, ahli pendidikan dan pakar psikologi perkembangan, dengan mengacu dalam prinsip-prinsip:
1. Peningkatan Keimanan, Budi Pekerti Luhur, dan Penghayatan Nilai-Nilai Budaya.
Keimanan, budi pekerti luhur, dan nilai-nilai budaya perlu digali, dipahami, dan diamalkan buat mewujudkan karakter dan martabat bangsa.
2. Keseimbangan Etika, Logika, Estetika, dan Kinestetika.
Kegiatan Pembelajaran didesain menggunakan memperhatikan ekuilibrium etika, logika, keindahan, dan kinestetika.
3. Penguatan Integritas Nasional.
Penguatan integritas nasional dicapai melalui pendidikan yang menumbuhkembangkan pada diri siswa menjadi bangsa Indonesia melalui pemahaman dan penghargaan terhadap perkembangan budaya dan peradaban bangsa Indonesia yg bisa memberikan sumbangan terhadap peradaban dunia.
4. Perkembangan Pengetahuan dan Teknologi Informasi.
Kemampuan berpikir serta belajar dengan cara mengakses, memilih, serta menilai pengetahuan buat mengatasi situasi yang cepat berubah serta penuh ketidakpastian dan menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi informasi.
4. Pengembangan Kecakapan Hidup.
Kurikulum membuatkan kecakapan hidup melalui budaya membaca, menulis, serta kecakapan hitung; keterampilan, sikap, dan konduite adaptif, kreatif, kooperatif, serta kompetitif; serta kemampuan bertahan hidup.
5. Pilar Pendidikan.
Kurikulum mengorganisasikan fondasi belajar ke pada lima pilar sinkron dengan Panduan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), yaitu: (a) belajar buat beriman serta bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa; (b) belajar buat tahu dan menghayati; (c) belajar buat bisa melaksanakan serta berbuat secara efektif; (d) belajar buat hayati bersama serta bermanfaat buat orang lain; serta (e) belajar buat membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yg aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
6. Menyeluruh dan Berkesinambungan.
Kompetensi meliputi holistik dimensi kemampuan yaitu pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap, pola pikir dan konduite yang disajikan secara berkesinambungan mulai dari usia taman kanak-kanak atau raudhatul athfal sampai menggunakan pendidikan menengah.
7. Belajar Sepanjang Hayat.
Pendidikan diarahkan pada proses pembudayaan serta pemberdayaan siswa yg berlanjut sepanjang hayat dengan mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal serta informal, sembari memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yg selalu berkembang dan arah pengembangan manusia seutuhnya.

SK siswa pada suatu mata pelajaran dijabarkan dari SKL lulusan, yakni kompetensi-kompetensi minimal yg wajib dikuasai lulusan eksklusif. Kemampuan yg dimiliki lulusan dicirikan dengan pengetahuan dan kemampuan atau kompetensi lulusan yang adalah modal utama untuk bersaing pada tingkat global, karena persaingan yang terjadi merupakan dalam kemampuan asal daya manusia (SDM). Oleh karena itu, penerapan pendidikan berbasis kompetensi diperlukan akan membuat lulusan yg sanggup berkompetisi di taraf regional, nasional, dan global.

Kualitas pendidikan sangat dipengaruhi oleh kemampuan sekolah pada mengelola proses pembelajaran, dan lebih spesifik lagi adalah proses pembelajaran yg terjadi di kelas. Sesuai menggunakan prinsip swatantra dan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS), pelaksana pembelajaran, pada hal ini guru, perlu diberi keleluasaan serta dibutuhkan sanggup menyiapkan silabus, memilih taktik pembelajaran, dan penilaiannya sinkron menggunakan kondisi serta potensi peserta didik serta lingkungan masing-masing. Berdasarkan pertimbangan tadi maka perlu dibuat buku pedoman cara menyebarkan silabus berbasis kompetensi. Pedoman pengembangan silabus yg meliputi dua macam, yaitu panduan generik serta pedoman khusus buat setiap mata pelajaran.

Pedoman umum pengembangan silabus memberi penerangan secara umum tentang prosedur serta cara mengembangkan SK serta KD sebagai indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, evaluasi, alokasi waktu, asal belajar. Sedangkan panduan spesifik menjelaskan prosedur pengembangan sesuai dengan ciri mata pelajaran yang disertai model-contoh buat lebih memperjelas langkah-langkah pengembangan silabus.

Kurikulum Berbasis Kompetensi
Pendidikan berbasis kompetensi mencakup kurikulum, paedagogi serta evaluasi. Oleh karena itu, pengembangan KTSP memiliki pendekatan berbasis kompetensi karena adalah konsekuensi menurut pendidikan berbasis kompetensi. Di pada SI dinyatakan bahwa: KTSP yg berbasis kompetensi merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai kompetensi yg dibakukan serta cara pencapaiannya diadaptasi menggunakan keadaan dan kemampuan daerah. Kompetensi perlu dicapai secara tuntas (belajar tuntas). Bimbingan diperlukan buat melayani perbedaan individual melalui acara remidial dan pengayaan.

Pengembangan kurikulum berbasis kompetensi harus berkaitan menggunakan tuntutan SKL, SK dan KD, organisasi kegiatan pembelajaran, dan kegiatan buat mengembangkan dan memiliki kompetensi seefektif mungkin. Proses pengem¬bangan kurikulum berbasis kompetensi menggunakan perkiraan bahwa siswa yg akan belajar sudah memiliki pengetahuan dan keterampilan awal yang diharapkan buat menguasai kompetensi eksklusif.

Pembelajaran Berbasis Kompetensi
Pembelajaran berbasis kompetensi merupakan program pembelajaran di mana hasil belajar atau kompetensi yang diharapkan dicapai sang peserta didik, sistem penyampaian, dan indikator pencapaian output belajar dirumuskan secara tertulis semenjak perencanaan dimulai (McAshan, 1989:19).

Dalam pembelajaran berbasis kompetensi perlu ditentukan baku minimum kompetensi yg harus dikuasai peserta didik. Sesuai pendapat tadi, komponen materi pembela¬jaran berbasis kompetensi mencakup: (1) kompetensi yang akan dicapai; (dua) strategi penyampaian buat mencapai kompetensi; (3) sistem evaluasi atau penilaian yg digunakan buat memilih keberhasilan peserta didik dalam mencapai kompetensi.

Kompetensi yang wajib dikuasai oleh peserta didik perlu dirumuskan menggunakan kentara serta khusus. Perumusan dimaksud hendaknya berdasarkan atas prinsip “relevansi serta konsistensi antara kompetensi dengan materi yg dipelajari, waktu yang tersedia, dan kegiatan serta lingkungan belajar yang digunakan” (McAshan, 1989:20). Langkah-langkah yang perlu dilakukan buat menerima perumusan kompetensi yang jelas dan khusus, antara lain dengan melaksanakan analisis kebutuhan, analisis tugas, analisis kompetensi, penilaian oleh profesi dan pendapat pakar mata pelajaran, pendekatan teoritik, serta telaah kitab teks yg relevan menggunakan materi yg dipelajari (Kaufman, 1982: 16; Bratton, 1991: 263).

Konsep pembelajaran berbasis kompetensi menyaratkan dirumuskannya secara jelas kompetensi yg harus dimiliki atau ditampilkan siswa setelah mengikuti aktivitas pembelajaran. Dengan tolokukur pencapaian kompetensi maka dalam aktivitas pembelajaran peserta didik akan terhindar menurut mengusut materi yang nir perlu yaitu materi yg nir menunjang tercapainya penguasaan kompetensi.

Pencapaian setiap kompetensi tersebut terkait erat menggunakan sistem pembelajaran. Dengan demikian komponen minimal pembelajaran berbasis kompetensi adalah:
a. Pemilihan serta perumusan kompetensi yang sempurna.
b. Spesifikasi indikator evaluasi buat memilih pencapaian kompetensi.
c. Pengembangan sistem penyampaian yg fungsional dan relevan dengan kompetensi dan sistem evaluasi.

Penerapan konsep serta prinsip pembelajaran berbasis kompetensi diharapkan bermanfaat buat:
1) menghindari duplikasi pada pemberian materi pembelajaran yang disampaikan guru wajib benar-sahih relevan dengan kompetensi yang ingin dicapai.
2) mengupayakan konsistensi kompetensi yg ingin dicapai dalam mengajarkan suatu mata pelajaran. Dengan kompetensi yg sudah ditentukan secara tertulis, siapa pun yg mengajarkan mata pelajaran tertentu nir akan bergeser atau menyimpang menurut kompetensi dan materi yg telah dipengaruhi.
3) mempertinggi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan, kecepatan, serta kesempatan peserta didik.
4) membantu mempermudah aplikasi akreditasi. Pelaksanaan akreditasi akan lebih dipermudah menggunakan memakai tolokukur SK.
5) memperbarui sistem evaluasi serta pelaporan output belajar siswa. Dalam pembelajaran berbasis kompetensi, keberhasilan siswa diukur dan dilaporkan berdasar pencapaian kompetensi atau subkompetensi tertentu, bukan didasarkan atas perbandingan dengan output belajar siswa yang lain.
6) memperjelas komunikasi dengan siswa mengenai tugas, aktivitas, atau pengalaman belajar yang wajib dilakukan dan cara yang dipakai buat memilih keberhasilan belajarnya.
7) menaikkan akuntabilitas publik. Kompetensi yg sudah disusun, divalidasikan, dan dikomunikasikan kepada publik, sebagai akibatnya bisa dipakai buat mempertanggungjawabkan aktivitas pembelajaran kepada publik.
h. Memperbaiki sistem tunjangan profesi. Dengan perumusan kompetensi yang lebih khusus serta jelas, sekolah dapat mengeluarkan sertifikat atau transkrip yg menyatakan jenis serta aspek kompetensi yg dicapai.

Standar Kompetensi
1. Standar Kompetensi Lulusan SMA
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan dari tujuan setiap satuan pendidikan, yakni: Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan: menaikkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, dan keterampilan buat hayati berdikari serta mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Acuan buat merumuskan kompetensi lulusan dapat berupa landasan yuridis yaitu peraturan perundang-undangan yg berlaku, dan persyaratan yg ditentukan oleh pengguna lulusan atau dunia kerja (workplace). Secara yuridis, kompetensi lulusan Sekolah Menengah Atas bisa dijabarkan dari perumusan tujuan pendidikan yang masih ada pada pada UU angka 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II Pasal tiga dijelaskan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan buat berkembangnya potensi siswa supaya sebagai insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berdikari, dan menjadi masyarakat negara yg demokratis serta bertanggung jawab.

Selain menurut peraturan perundang-undangan, kompetensi lulusan Sekolah Menengah Atas pula bisa dirumuskan dari persyaratan yg ditentukan sang pengguna lulusan atau dunia kerja (workplace/stakeholder). Sebagai model di Australia, dalam mengatasi perkara relevansi pendidikan, selalu diusahakan adanya jalinan kerja sama antara sekolah dengan global industri.

Usaha dimaksud dengan melalui pengintegrasian SK yang dipengaruhi sang industri ke pada kurikulum sekolah. “Dunia industri menentukan standar kompetensi lulusan berupa pengetahuan serta keterampilan yang wajib dikuasai seseorang supaya mempunyai kompetensi untuk memasuki global kerja” (Adams, 1995: tiga). Secara garis besar , kompetensi dimaksud merupakan paduan antara pengetahuan, keterampilan, serta penerapan pengetahuan serta keterampilan tadi dalam melaksanakan tugas di lapangan kerja. Secara rinci, kompetensi dimaksud mencakup: (a) keterampilan melaksanakan tugas pokok; (b) keterampilan mengelola; (c) keterampilan melaksanakan pengelolaan dalam keadaan mendesak; (d) keterampilan berinteraksi menggunakan lingkungan kerja serta bekerja sama menggunakan orang lain; dan (e) keterampilan menjaga kesehatan serta keselamatan kerja.

Perumusan aspek-aspek kompetensi secara rinci dapat dilakukan dengan menganalisis kompetensi. Bloom et al. (1956: 17) menganalisis kompetensi sebagai 3 aspek, menggunakan tingkatan yang berbeda-beda setiap aspeknya, yaitu kompetensi:
a) kognitif, mencakup strata pengetahuan, pemahaman, pelaksanaan, analisis, buatan, dan penilaian.
b) afektif, mencakup anugerah respons, penilaian, apresiasi, dan internalisasi.
c) sikomotorik, mencakup keterampilan mobilitas awal, semi rutin dan rutin.

Berbeda dengan Bloom, Hall & Jones (1976: 48) membagi kompetensi menjadi 5 macam, yaitu kompetensi:
a) kognitif yang mencakup pengetahuan, pemahaman, dan perhatian.
b) afektif yang menyangkut nilai, perilaku, minat, dan apresiasi
c) penampilan yg menyangkut demonstrasi keterampilan fisik atau psikomotorik.
d) produk atau konsekuensi yg menyangkut keterampilan melakukan perubahan terhadap pihak lain.
e) eksploratif atau ekspresif, menyangkut hadiah pengalaman yang memiliki nilai kegunaan di masa depan, sebagai output samping yg positif.

Sehubungan dengan kompetensi yang dijabarkan dari tujuan pendidikan nasional, terdapat dua buah kompetensi yang perlu mendapatkan perhatian yaitu pertama kecakapan hayati (life skill) dan kedua keterampilan perilaku.

Kecakapan hayati (life skill) adalah kecakapan buat membangun atau menemukan pemecahan masalah-kasus baru (penemuan) menggunakan menggunakan berita, konsep, prinsip, atau prosedur yg sudah dipelajari. Penemuan pemecahan kasus baru itu dapat berupa proses juga produk yg berguna buat mempertahankan, menaikkan, atau memperbarui hayati serta kehidupan peserta didik.

Kecakapan hayati tersebut diperlukan dapat dicapai melalui banyak sekali pengalaman belajar peserta didik. Dari banyak sekali pengalaman mempelajari aneka macam materi pembelajaran, diperlukan siswa memperoleh hasil samping yang positif berupa upaya memanfaatkan pengetahuan, konsep, prinsip serta prosedur buat memecahkan kasus baru dalam bentuk kecakapan hayati. Di samping itu, hendaknya kecakapan hidup tadi diupayakan pencapaiannya menggunakan mengintegrasikannya pada topik serta pengalaman belajar yang relevan menggunakan kehidupan sehari-hari.

Sebagai model, seseorang peserta didik tinggal di sebuah kampung pedalaman di tepi sungai. Di sekolah beliau sudah memeriksa dinamo pembangkit tenaga listrik serta sifat-sifat arus air yg diantaranya dapat menggerakkan turbin atau baling-baling. Peserta didik tersebut kemudian memanfaatkan air sungai buat menggerakkan baling-baling yang dihubungkan menggunakan dinamo yg digantungkan di bagian atas air di tengah sungai, sebagai akibatnya diperoleh aliran listrik yg dapat digunakan buat penjelasan. Contoh lain, siswa yang telah menyelidiki bejana berafiliasi serta sifat-sifat air yg tidak menghantarkan udara, lalu membangun “leher angsa” berdasarkan bahan tanah liat untuk resistor bau dalam pembuatan WC, dapat menciptakan indera buat menyiram flora hias yang digantung.

Selain kecakapan yang bersifat teknis (vokasional), kecakapan hayati mencakup pula kecakapan sosial (social skills), contohnya kecakapan mengadakan negosiasi, kecakapan menentukan dan merogoh posisi diri, kecakapan mengelola permasalahan, kecakapan mengadakan hubungan antar pribadi, kecakapan memecahkan kasus, kecakapan merogoh keputusan secara sistematis, kecakapan bekerja pada sebuah tim, kecakapan berorganisasi, dan lain sebagainya.

Keterampilan sikap (afektif) meliputi 2 hal. Pertama, perilaku yg berkenaan menggunakan nilai, moral, tata susila, baik, buruk, demokratis, terbuka, dermawan, jujur, teliti, serta lain sebagainya. Kedua, sikap terhadap materi serta aktivitas pembelajaran, seperti menyukai, menyenangi, memandang positif, menaruh minat, serta lain sebagainya. Mengingat sulitnya merumuskan, mengajarkan, dan mengevaluasi aspek afektif, sering kompetensi afektif tadi tidak dimasukkan dalam program pembelajaran. Sama halnya dengan kecakapan hayati, kompetensi afektif hendaknya diupayakan pencapaiannya melalui pengintegrasian dengan topik-topik serta pengalaman belajar yang relevan.

Sejalan menggunakan tujuan pendidikan nasional, kompetensi yang dibutuhkan dimiliki sang lulusan atau tamatan SMA (Sekolah Menengah Atas.) bisa dirumuskan sebagai berikut:
  • Berkenaan menggunakan aspek afektif, peserta didik mempunyai keimanan serta ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sinkron ajaran agama masing-masing yg tercermin pada perilaku sehari-hari; memiliki nilai-nilai etika dan keindahan, serta mampu mengamalkan serta mengekspresikannya dalam kehidupan sehari-hari; mempunyai nilai-nilai demokrasi, toleransi, serta humaniora, dan menerapkannya pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara baik dalam lingkup nasional juga dunia.
  • Berkenaan dengan aspek kognitif, menguasai ilmu, teknologi, serta kemampuan akademik buat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
  • Berkenaan dengan aspek psikomotorik, mempunyai keterampilan berkomunikasi, kecakapan hayati, dan mampu mengikuti keadaan dengan perkembangan lingkungan sosial, budaya serta lingkungan alam baik lokal, regional, juga dunia; mempunyai kesehatan jasmani serta rohani yg berguna buat melaksanakan tugas/kegiatan sehari-hari.
Berdasarkan rumusan tersebut, maka kompetensi bisa dikelompokkan menjadi kompetensi yang berkenaan menggunakan bidang moral keagamaan, kemanusiaan (humaniora), komunikasi, estetika, serta IPTEK.

Hal ini tercantum dalam Permendiknas angka 23 tahun 2006 mengenai Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Pasal 1:
  1. Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan menengah dipakai menjadi pedoman evaluasi dalam menentukan kelulusan peserta didik.
  2. Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar kompetensi lulusan minimal Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Standar Kompetensi Lulusan minimal grup mata pelajaran, serta baku kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
  3. Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
SKL Satuan Pendidikan buat Sekolah Menengah Atas sebagaimana yg tercantum dalam lampiran Permendiknas nomor 23 tahun 2006, merupakan:
a) Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sinkron dengan perkembangan remaja.
b) Mengembangkan diri secara optimal menggunakan memanfaatkan kelebihan diri dan memperbaiki kekurangannya;
c) Menunjukkan perilaku percaya diri dan bertanggung jawab atas konduite, perbuatan, serta pekerjaannya;
d) Berpartisipasi dalam penegakan anggaran-aturan sosial;
e) Menghargai keberagaman kepercayaan , bangsa, suku, ras, serta golongan sosial ekonomi dalam lingkup dunia;
f) Membangun serta menerapkan fakta dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif;
g) Menunukkan akal budi logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan putusan;
h) Menunjukkan kemampuan membuatkan budaya belajar buat pemberdayaan diri;
i) Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif buat mendapatkan hasil yang terbaik;
j) Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan perkara kompleks;
k) Menunjukkan kemampuan menganalisis tanda-tanda alam serta sosial;
l) Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab;
m) Berpartisipasi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis pada wadah NKRI;
n) Mengekspresikan diri melalui aktivitas seni serta budaya;
o) Mengapresiasi karya seni serta budaya;
p) Menghasilkan karya kreatif, baik individual juga gerombolan ;
q) Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, dan kebersihan lingkungan;
r) Berkomunikasi verbal dan goresan pena secara efektif dan santun;
s) Memahami hak dan kewajiban diri serta orang lain dalam pergaulan di warga ;
t) Menghargai adanya disparitas pendapat serta berempati terhadap orang lain;
u) Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis serta estetis;
v) Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, serta berbicara pada bahasa Indonesia serta Inggris;
w) Menguasai pengetahuan yang diperlukan buat mengikuti pendidikan tinggi.
x) Berdasarkan profil kompetensi lulusan tadi selanjutnya dijabarkan ke pada sejumlah SK serta Kompetensi mata pelajaran yang relevan yang diperlukan buat mencapai kebulatan kompetensi tersebut.

2. Standar Kompetensi Mata Pelajaran
a. Pengertian Standar Kompetensi Mata Pelajaran
Untuk memantau perkembangan mutu pendidikan dibutuhkan SK. SK dapat didefinisikan menjadi “pernyataan tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap yg wajib dikuasai peserta didik dan taraf dominasi yang diperlukan dicapai pada mempelajari suatu mata pelajaran” (Center for Civ¬ics Education, 1997:dua).

Menurut definisi tadi, SK mencakup 2 hal, yaitu standar isi (content standards), serta baku penampilan (performance stan-dards).
SK yg menyangkut isi berupa pernyataan mengenai pengetahuan, sikap dan keterampilan yang harus dikuasai peserta didik pada mempelajari mata pelajaran tertentu misalnya Kewarganegaraan, Matematika, Fisika, Biologi, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris. SK yg menyangkut taraf penampilan merupakan pernyataan tentang kriteria buat memilih tingkat penguasaan siswa terhadap SI.

Dari uraian tersebut dapat dikemukakan bahwa SK mempunyai dua penafsiran, yaitu: (a) pernyataan tujuan yang mengungkapkan apa yang wajib diketahui peserta didik dan kemampuan melakukan sesuatu pada mengusut suatu mata pelajaran dan (b) spesifikasi skor atau peringkat kinerja yang berkaitan dengan kategori pencapaian misalnya lulus atau memiliki keahlian.
SK adalah kerangka yang menyebutkan dasar pengembangan program pembelajaran yg terstruktur. SK pula adalah fokus dari penilaian, sehingga proses pengembangan kurikulum merupakan penekanan menurut penilaian, meskipun kurikulum lebih poly berisi mengenai dokumen pengetahuan, keterampilan dan perilaku berdasarkan pada bukti-bukti untuk menampakan bahwa peserta didik yg akan belajar telah memiliki pengetahuan dan keterampilan awal.
Dengan demikian SK diartikan sebagai kemampuan seseorang pada:
melakukan suatu§ tugas atau pekerjaan.
mengorganisasikan supaya pekerjaan dapat§ dilaksanakan.
melakukan respon dan reaksi yang tepat apabila ada§ penyimpangan berdasarkan rancangan semula.
melaksanakan tugas serta§ pekerjaan dalam situasi serta syarat yang tidak sinkron.

Penyusunan SK suatu jenjang atau taraf pendidikan adalah usaha buat menciptakan suatu sistem sekolah menjadi otonom, mandiri, serta responsif terhadap keputusan kebijakan wilayah dan nasional. Kegiatan ini diharapkan mendorong munculnya baku pada tingkat lokal serta nasional. Penentuan baku hendaknya dilakukan menggunakan cermat serta hati-hati. Sebab, bila setiap sekolah atau setiap kelompok sekolah menyebarkan baku sendiri tanpa memperhatikan standar nasional maka pemerintah pusat akan kehilangan sistem untuk mengontrol mutu sekolah. Akibatnya kualitas sekolah akan bervariasi, serta nir bisa dibandingkan kualitas antara sekolah yang satu menggunakan sekolah yang lain. Lebih jauh lagi kualitas sekolah antar wilayah yg satu menggunakan daerah yg lain nir bisa dibandingkan. Pada gilirannya, kualitas sekolah secara nasional nir bisa dibandingkan dengan kualitas sekolah dari negara lain.

Pengembangan SK perlu dilakukan secara terbuka, seimbang, serta melibatkan semua grup yg akan dikenai baku tadi. Melibatkan semua kelompok sangatlah penting supaya konvensi yang sudah dicapai bisa dilaksanakan secara bertanggungjawab sang pihak sekolah masing-masing. Di samping itu, kajian SK pada negara-negara lain perlu juga dilakukan sebagai bahan rujukan supaya lulusan kita tidak jauh ketinggalan dengan lulusan negara lain. SK yang sudah ditetapkan berlaku secara nasional, tetapi cara mencapai standar tadi diserahkan pada kreasi masing-masing daerah.

b. Penentuan Standar Kompetensi Mata Pelajaran
Perlu diingat pulang, bahwa kompetensi merupakan kebulatan pengetahuan, keterampilan, serta sikap yg dapat didemonstrasikan, ditunjukkan, atau ditampilkan oleh peserta didik menjadi hasil belajar. Sesuai dengan pengertian tersebut, maka SK, merupakan standar kemampuan yg wajib dikuasai peserta didik buat memberitahuakn bahwa output menilik mata pelajaran tertentu berupa penguasaan atas pengetahuan, perilaku, dan keterampilan tertentu sudah dicapai.

Langkah-langkah menganalisis serta mengurutkan SK adalah:
  • menganalisis SK menjadi§ beberapa KD;
  • mengurutkan KD sesuai menggunakan keterkaitan baik§ secara mekanisme maupun hierarkis.
Dick & Carey (1978: 25) membedakan 2 pendekatan utama pada analisis dan urutan SK pada samping pendekatan yg ketiga yakni adonan antara ke 2 pendekatan pokok tersebut. Dua pendekatan dimaksud merupakan pertama pendekatan prosedural, serta kedua pendekatan hierarkis (berjenjang). Sedangkan gabungan antara kedua pendekatan tadi dinamakan pendekatan kombinasi.

Pendekatan Prosedural
Pendekatan prosedural (procedural approach) dipakai jika SK yg harus dikuasai berupa serangkaian langkah-langkah secara urut dalam mengerjakan suatu tugas pembelajaran.

Diagram generik pendekatan prosedural adalah menjadi berikut :

Diagram. Pendekatan Prosedural

Contoh pada pelajaran Ilmu Sosial Terpadu (IST) terdapat beberapa SK yang dibutuhkan dapat dipelajari secara berurutan. Pengajar diharapkan bisa menyajikan mana yang akan didahulukan. Misalnya kompetensi; (1) Mengidentifikasi konsep-konsep yang membangun IST, (dua) Mendeskripsikan interaksi timbal balik antara insan serta lingkungannya, serta (3) Mendeskripsikan perubahan sosial budaya rakyat. Dari ketiga kompetensi tadi, maka kompetensi buat mengidentifikasi konsep-konsep yang membangun IST wajib paling dahulu dipelajari, setelah itu baru memeriksa 2 kompetensi berikutnya. Di antara kedua kompetensi berikutnya maka dominasi terhadap kompetensi mendeskripsikan hubungan timbal balik antara manusia dan lingkungannya lebih didahulukan agar siswa dengan gampang menggambarkan perubahan sosial budaya warga , mengingat perubahan yang terjadi justru menjadi keliru satu dampak hubungan timbal balik antara insan menggunakan lingkungannya.
Beberapa hal yang perlu dicatat menurut model tersebut:
  • peserta didik harus menguasai SK tadi secara berurutan.
  • Masing-masing SK dapat diajarkan secara terpisah (independent)
  • Hasil (hasil) dari setiap langkah adalah masukan (input) buat langkah berikutnya.
Pendekatan Hierarkis
Pendekatan hierarkis menampakan interaksi yg bersifat subordinatif antara beberapa SK yg ingin dicapai. Dengan demikian ada yg mendahului dan ada yg lalu. SK yang mendahului merupakan prasyarat bagi SK berikutnya.

Untuk mengidentifikasi beberapa SK yg wajib dipelajari lebih dulu supaya peserta didik bisa mencapai SK yg lebih tinggi dilakukan dengan jalan mengajukan pertanyaan “Apakah yang harus telah dikuasai sang peserta didik, supaya dengan pedagogi yg seminimal mungkin dapat diketahui SK yang diharapkan sebelum peserta didik bisa menguasai SK berikutnya?”

PENGERTIAN KURIKULUM STANDAR KOMPETENSI DAN KOMPETENSI DASAR

Pengertian Kurikulum, Standar Kompetensi Dan Kompetensi Dasar 
Pemberlakuan peraturan serta perundangan-undangan yg berkaitan dengan pelaksanaan otonomi pendidikan menuntut adanya upaya pembagian kewenangan pada berbagai bidang pemerintahan. Hal tadi membawa akibat terhadap sistem serta penyelenggaraan pendidikan termasuk pengembangan serta aplikasi kurikulum. Tiga hal krusial yang perlu menerima perhatian, yaitu:
1. Diversifikasi Kurikulum yang adalah proses penyesuaian, ekspansi, pendalaman materi pembelajaran supaya bisa melayani keberagaman kebutuhan serta taraf kemampuan siswa dan kebutuhan wilayah/lokal dengan aneka macam kompleksitasnya.
2. Penetapan Standar Kompetensi (SK), dimaksudkan untuk tetapkan ukuran minimal atau secukupnya, meliputi kemampuan pengetahuan, keterampilan, serta sikap yang harus dicapai, diketahui, dilakukan, serta mahir dilakukan oleh peserta didik pada setiap tingkatan secara maju dan berkelanjutan sebagai upaya kendali serta jaminan mutu.
3. Pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat serta Provinsi/ Kabupaten/Kota menjadi Daerah Otonomi adalah pijakan utama untuk lebih memberdayakan daerah dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan potensi daerah yang bersangkutan.
4. Untuk merespon ketiga hal tadi pada atas, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah melakukan penyusunan Standar Isi (SI), yang kemudian dituangkan kedalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 22 tahun 2006, yg meliputi komponen:
a) Standar Kompetensi (SK), merupakan ukuran kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, keterampilan serta sikap yang harus dicapai, diketahui, serta mahir dilakukan sang peserta didik dalam setiap strata berdasarkan suatu materi yang diajarkan.
b) Kompetensi Dasar (KD), merupakan penjabaran SK siswa yang cakupan materinya lebih sempit dibanding menggunakan SK peserta didik.

Pendidikan Berbasis Kompetensi
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional dalam Bab II Pasal 3 mengungkapkan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi menyebarkan kemampuan dan membentuk watak dan peradaban bangsa yg bemartabat pada rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan buat berkembangnya potensi siswa agar sebagai insan yg beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berdikari, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Standar kompetensi lulusan (SKL) suatu jenjang pendidikan sesuai menggunakan tujuan pendidikan nasional mencakup komponen ketakwaan, akhlak, pengetahuan, ketrampilan, kecakapan, kemandirian, kreativitas, kesehatan, serta kewarganegaraan. Semua komponen dalam tujuan pendidikan nasional wajib tecermin dalam kurikulum dan sistem pembelajaran pada semua jenjang pendidikan. Sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, tugas sekolah adalah menyebarkan potensi siswa secara optimal sebagai kemampuan buat hidup pada rakyat serta ikut menyejahterakan masyarakat. Lulusan suatu jenjang pendidikan wajib mempunyai pengetahuan dan keterampilan dan berperilaku yg baik.

Untuk itu peserta didik wajib mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki sesuai dengan standar yang ditetapkan. SKL merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan yang diarahkan buat pengembangan potensi peserta didik sesuai dengan perkembangan ilmu, teknologi, seni, dan pergeseran paradigma pendidikan yg berorientasi pada kebutuhan siswa.

SKL adalah satu dari 8 baku nasional pendidikan (SNP), yang merupakan kompetensi lulusan minimal yg berlaku pada wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan adanya SKL, kita mempunyai patok mutu, baik penilaian bersifat mikro seperti kualitas proses serta kualitas produk pembelajaran, juga evaluasi makro misalnya efektivitas dan efisiensi program pendidikan, sebagai akibatnya ke depan pendidikan kita akan melahirkan standar mutu yg bisa dipertanggungjawabkan pada setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan. SKL mata pelajaran selanjutnya dijabarkan ke pada SK serta KD.

Selain mengacu dalam SKL, pengembangan SK siswa pada suatu mata pelajaran jua mengacu dalam struktur keilmuan dan perkembangan siswa, yang dikembangkan sang para pakar mata pelajaran, ahli pendidikan dan ahli psikologi perkembangan, dengan mengacu pada prinsip-prinsip:
1. Peningkatan Keimanan, Budi Pekerti Luhur, dan Penghayatan Nilai-Nilai Budaya.
Keimanan, budi pekerti luhur, serta nilai-nilai budaya perlu digali, dipahami, dan diamalkan buat mewujudkan karakter serta martabat bangsa.
2. Keseimbangan Etika, Logika, Estetika, dan Kinestetika.
Kegiatan Pembelajaran dirancang dengan memperhatikan ekuilibrium etika, akal, keindahan, dan kinestetika.
3. Penguatan Integritas Nasional.
Penguatan integritas nasional dicapai melalui pendidikan yg menumbuhkembangkan pada diri peserta didik menjadi bangsa Indonesia melalui pemahaman serta penghargaan terhadap perkembangan budaya serta peradaban bangsa Indonesia yang mampu memberikan sumbangan terhadap peradaban dunia.
4. Perkembangan Pengetahuan dan Teknologi Informasi.
Kemampuan berpikir serta belajar menggunakan cara mengakses, menentukan, dan menilai pengetahuan buat mengatasi situasi yang cepat berubah dan penuh ketidakpastian serta menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi fakta.
4. Pengembangan Kecakapan Hidup.
Kurikulum membuatkan kecakapan hayati melalui budaya membaca, menulis, dan kecakapan hitung; keterampilan, perilaku, dan perilaku adaptif, kreatif, kooperatif, dan kompetitif; dan kemampuan bertahan hidup.
5. Pilar Pendidikan.
Kurikulum mengorganisasikan fondasi belajar ke dalam lima pilar sesuai dengan Panduan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), yaitu: (a) belajar buat beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa; (b) belajar buat memahami dan menghayati; (c) belajar buat bisa melaksanakan serta berbuat secara efektif; (d) belajar buat hayati beserta dan bermanfaat buat orang lain; serta (e) belajar buat membangun serta menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif serta menyenangkan.
6. Menyeluruh serta Berkesinambungan.
Kompetensi mencakup holistik dimensi kemampuan yaitu pengetahuan, keterampilan, nilai serta perilaku, pola pikir serta konduite yang disajikan secara berkesinambungan mulai menurut usia taman kanak-kanak atau raudhatul athfal sampai dengan pendidikan menengah.
7. Belajar Sepanjang Hayat.
Pendidikan diarahkan dalam proses pembudayaan serta pemberdayaan siswa yang berlanjut sepanjang hayat menggunakan mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal serta informal, sembari memperhatikan kondisi serta tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan insan seutuhnya.

SK siswa dalam suatu mata pelajaran dijabarkan menurut SKL lulusan, yakni kompetensi-kompetensi minimal yang harus dikuasai lulusan tertentu. Kemampuan yg dimiliki lulusan dicirikan menggunakan pengetahuan dan kemampuan atau kompetensi lulusan yang adalah kapital primer buat bersaing di taraf global, lantaran persaingan yg terjadi adalah dalam kemampuan asal daya insan (SDM). Oleh karena itu, penerapan pendidikan berbasis kompetensi diharapkan akan membuat lulusan yg mampu berkompetisi pada taraf regional, nasional, serta dunia.

Kualitas pendidikan sangat dipengaruhi oleh kemampuan sekolah pada mengelola proses pembelajaran, dan lebih khusus lagi adalah proses pembelajaran yg terjadi pada kelas. Sesuai menggunakan prinsip swatantra dan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS), pelaksana pembelajaran, dalam hal ini guru, perlu diberi keleluasaan dan dibutuhkan bisa menyiapkan silabus, memilih taktik pembelajaran, serta penilaiannya sinkron dengan syarat serta potensi siswa serta lingkungan masing-masing. Berdasarkan pertimbangan tadi maka perlu dibentuk kitab panduan cara mengembangkan silabus berbasis kompetensi. Pedoman pengembangan silabus yang meliputi 2 macam, yaitu panduan generik serta panduan khusus buat setiap mata pelajaran.

Pedoman generik pengembangan silabus memberi penerangan secara generik mengenai prosedur serta cara membuatkan SK dan KD sebagai indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, aktivitas pembelajaran, penilaian, alokasi ketika, sumber belajar. Sedangkan pedoman spesifik menyebutkan mekanisme pengembangan sinkron menggunakan karakteristik mata pelajaran yg disertai model-contoh untuk lebih memperjelas langkah-langkah pengembangan silabus.

Kurikulum Berbasis Kompetensi
Pendidikan berbasis kompetensi mencakup kurikulum, paedagogi serta evaluasi. Oleh karena itu, pengembangan KTSP memiliki pendekatan berbasis kompetensi lantaran merupakan konsekuensi berdasarkan pendidikan berbasis kompetensi. Di pada SI dinyatakan bahwa: KTSP yg berbasis kompetensi merupakan seperangkat planning serta pengaturan tentang kompetensi yang dibakukan serta cara pencapaiannya disesuaikan menggunakan keadaan serta kemampuan daerah. Kompetensi perlu dicapai secara tuntas (belajar tuntas). Bimbingan diharapkan buat melayani perbedaan individual melalui program remidial dan pengayaan.

Pengembangan kurikulum berbasis kompetensi harus berkaitan menggunakan tuntutan SKL, SK dan KD, organisasi kegiatan pembelajaran, serta aktivitas buat menyebarkan dan mempunyai kompetensi seefektif mungkin. Proses pengem¬bangan kurikulum berbasis kompetensi memakai asumsi bahwa siswa yg akan belajar sudah memiliki pengetahuan serta keterampilan awal yang dibutuhkan buat menguasai kompetensi eksklusif.

Pembelajaran Berbasis Kompetensi
Pembelajaran berbasis kompetensi adalah program pembelajaran pada mana output belajar atau kompetensi yg dibutuhkan dicapai oleh siswa, sistem penyampaian, serta indikator pencapaian output belajar dirumuskan secara tertulis sejak perencanaan dimulai (McAshan, 1989:19).

Dalam pembelajaran berbasis kompetensi perlu ditentukan baku minimum kompetensi yang wajib dikuasai siswa. Sesuai pendapat tersebut, komponen materi pembela¬jaran berbasis kompetensi mencakup: (1) kompetensi yang akan dicapai; (2) strategi penyampaian buat mencapai kompetensi; (3) sistem evaluasi atau evaluasi yg dipakai buat menentukan keberhasilan siswa dalam mencapai kompetensi.

Kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik perlu dirumuskan menggunakan jelas serta spesifik. Perumusan dimaksud hendaknya didasarkan atas prinsip “relevansi serta konsistensi antara kompetensi menggunakan materi yg dipelajari, waktu yang tersedia, dan aktivitas serta lingkungan belajar yg digunakan” (McAshan, 1989:20). Langkah-langkah yang perlu dilakukan buat mendapatkan perumusan kompetensi yang kentara serta khusus, diantaranya menggunakan melaksanakan analisis kebutuhan, analisis tugas, analisis kompetensi, penilaian sang profesi dan pendapat pakar mata pelajaran, pendekatan teoritik, serta jajak buku teks yg relevan menggunakan materi yg dipelajari (Kaufman, 1982: 16; Bratton, 1991: 263).

Konsep pembelajaran berbasis kompetensi menyaratkan dirumuskannya secara jelas kompetensi yang wajib dimiliki atau ditampilkan peserta didik sesudah mengikuti aktivitas pembelajaran. Dengan tolokukur pencapaian kompetensi maka pada aktivitas pembelajaran peserta didik akan terhindar dari memeriksa materi yang tidak perlu yaitu materi yang nir menunjang tercapainya dominasi kompetensi.

Pencapaian setiap kompetensi tadi terkait erat menggunakan sistem pembelajaran. Dengan demikian komponen minimal pembelajaran berbasis kompetensi merupakan:
a. Pemilihan serta perumusan kompetensi yg tepat.
b. Spesifikasi indikator penilaian buat memilih pencapaian kompetensi.
c. Pengembangan sistem penyampaian yg fungsional serta relevan menggunakan kompetensi serta sistem evaluasi.

Penerapan konsep dan prinsip pembelajaran berbasis kompetensi diharapkan bermanfaat buat:
1) menghindari duplikasi dalam hadiah materi pembelajaran yang disampaikan pengajar wajib sahih-benar relevan dengan kompetensi yg ingin dicapai.
2) mengupayakan konsistensi kompetensi yang ingin dicapai dalam mengajarkan suatu mata pelajaran. Dengan kompetensi yang telah ditentukan secara tertulis, siapa pun yang mengajarkan mata pelajaran eksklusif tidak akan bergeser atau menyimpang menurut kompetensi dan materi yg telah dipengaruhi.
3) menaikkan pembelajaran sinkron dengan kebutuhan, kecepatan, dan kesempatan peserta didik.
4) membantu mempermudah aplikasi akreditasi. Pelaksanaan akreditasi akan lebih dipermudah dengan memakai tolokukur SK.
5) memperbarui sistem evaluasi serta pelaporan hasil belajar peserta didik. Dalam pembelajaran berbasis kompetensi, keberhasilan siswa diukur serta dilaporkan berdasar pencapaian kompetensi atau subkompetensi tertentu, bukan berdasarkan atas perbandingan dengan hasil belajar peserta didik yg lain.
6) memperjelas komunikasi dengan peserta didik mengenai tugas, aktivitas, atau pengalaman belajar yg harus dilakukan dan cara yg digunakan buat memilih keberhasilan belajarnya.
7) menaikkan akuntabilitas publik. Kompetensi yg telah disusun, divalidasikan, serta dikomunikasikan pada publik, sebagai akibatnya dapat digunakan buat mempertanggungjawabkan aktivitas pembelajaran pada publik.
h. Memperbaiki sistem sertifikasi. Dengan perumusan kompetensi yg lebih khusus dan terperinci, sekolah dapat mengeluarkan sertifikat atau transkrip yg menyatakan jenis serta aspek kompetensi yg dicapai.

Standar Kompetensi
1. Standar Kompetensi Lulusan SMA
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan menurut tujuan setiap satuan pendidikan, yakni: Pendidikan Menengah yang terdiri atas Sekolah Menengah Atas/MA/SMALB/Paket C bertujuan: mempertinggi kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, dan keterampilan buat hayati berdikari dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Acuan buat merumuskan kompetensi lulusan bisa berupa landasan yuridis yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan persyaratan yang ditentukan oleh pengguna lulusan atau dunia kerja (workplace). Secara yuridis, kompetensi lulusan SMA bisa dijabarkan menurut perumusan tujuan pendidikan yang masih ada pada dalam UU angka 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, Bab II Pasal 3 dijelaskan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan buat berkembangnya potensi siswa agar menjadi manusia yang beriman serta bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi masyarakat negara yg demokratis dan bertanggung jawab.

Selain berdasarkan peraturan perundang-undangan, kompetensi lulusan Sekolah Menengah Atas juga bisa dirumuskan menurut persyaratan yang ditentukan oleh pengguna lulusan atau global kerja (workplace/stakeholder). Sebagai model pada Australia, dalam mengatasi perkara relevansi pendidikan, selalu diusahakan adanya jalinan kerja sama antara sekolah menggunakan global industri.

Usaha dimaksud dengan melalui pengintegrasian SK yang ditentukan sang industri ke pada kurikulum sekolah. “Dunia industri memilih baku kompetensi lulusan berupa pengetahuan serta keterampilan yg harus dikuasai seseorang agar memiliki kompetensi buat memasuki global kerja” (Adams, 1995: 3). Secara garis besar , kompetensi dimaksud merupakan paduan antara pengetahuan, keterampilan, dan penerapan pengetahuan serta keterampilan tersebut pada melaksanakan tugas di lapangan kerja. Secara rinci, kompetensi dimaksud meliputi: (a) keterampilan melaksanakan tugas pokok; (b) keterampilan mengelola; (c) keterampilan melaksanakan pengelolaan dalam keadaan mendesak; (d) keterampilan berinteraksi menggunakan lingkungan kerja dan bekerja sama dengan orang lain; serta (e) keterampilan menjaga kesehatan serta keselamatan kerja.

Perumusan aspek-aspek kompetensi secara rinci dapat dilakukan menggunakan menganalisis kompetensi. Bloom et al. (1956: 17) menganalisis kompetensi sebagai tiga aspek, menggunakan strata yang berbeda-beda setiap aspeknya, yaitu kompetensi:
a) kognitif, mencakup tingkatan pengetahuan, pemahaman, pelaksanaan, analisis, sintesis, dan penilaian.
b) afektif, mencakup hadiah respons, evaluasi, apresiasi, serta internalisasi.
c) sikomotorik, mencakup keterampilan mobilitas awal, semi rutin serta rutin.

Berbeda dengan Bloom, Hall & Jones (1976: 48) membagi kompetensi sebagai 5 macam, yaitu kompetensi:
a) kognitif yg mencakup pengetahuan, pemahaman, serta perhatian.
b) afektif yang menyangkut nilai, perilaku, minat, dan apresiasi
c) penampilan yang menyangkut demonstrasi keterampilan fisik atau psikomotorik.
d) produk atau konsekuensi yang menyangkut keterampilan melakukan perubahan terhadap pihak lain.
e) eksploratif atau ekspresif, menyangkut hadiah pengalaman yg mempunyai nilai kegunaan di masa depan, sebagai hasil samping yg positif.

Sehubungan menggunakan kompetensi yg dijabarkan menurut tujuan pendidikan nasional, terdapat dua butir kompetensi yang perlu menerima perhatian yaitu pertama kecakapan hayati (life skill) dan kedua keterampilan sikap.

Kecakapan hayati (life skill) merupakan kecakapan buat menciptakan atau menemukan pemecahan masalah-kasus baru (inovasi) menggunakan menggunakan warta, konsep, prinsip, atau prosedur yang sudah dipelajari. Penemuan pemecahan kasus baru itu dapat berupa proses maupun produk yg berguna buat mempertahankan, menaikkan, atau memperbarui hayati dan kehidupan peserta didik.

Kecakapan hidup tersebut dibutuhkan bisa dicapai melalui aneka macam pengalaman belajar peserta didik. Dari aneka macam pengalaman mengusut banyak sekali materi pembelajaran, diperlukan peserta didik memperoleh hasil samping yang positif berupa upaya memanfaatkan pengetahuan, konsep, prinsip dan mekanisme buat memecahkan masalah baru dalam bentuk kecakapan hayati. Di samping itu, hendaknya kecakapan hidup tadi diupayakan pencapaiannya dengan mengintegrasikannya pada topik dan pengalaman belajar yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.

Sebagai model, seseorang peserta didik tinggal di sebuah kampung pedalaman pada tepi sungai. Di sekolah dia telah menilik dinamo pembangkit energi listrik dan sifat-sifat arus air yg diantaranya dapat menggerakkan turbin atau baling-baling. Peserta didik tadi kemudian memanfaatkan air sungai buat menggerakkan baling-baling yg dihubungkan menggunakan dinamo yg digantungkan pada bagian atas air pada tengah sungai, sehingga diperoleh aliran listrik yg bisa dipakai buat penjelasan. Contoh lain, peserta didik yg sudah mempelajari bejana berhubungan serta sifat-sifat air yang tidak menghantarkan udara, lalu membangun “leher angsa” dari bahan tanah liat buat penahan bau pada pembuatan WC, dapat menciptakan alat buat menyiram tumbuhan hias yg digantung.

Selain kecakapan yang bersifat teknis (vokasional), kecakapan hayati meliputi pula kecakapan sosial (social skills), contohnya kecakapan mengadakan negosiasi, kecakapan menentukan serta mengambil posisi diri, kecakapan mengelola perseteruan, kecakapan mengadakan interaksi antar eksklusif, kecakapan memecahkan kasus, kecakapan merogoh keputusan secara sistematis, kecakapan bekerja pada sebuah tim, kecakapan berorganisasi, serta lain sebagainya.

Keterampilan sikap (afektif) meliputi dua hal. Pertama, sikap yg berkenaan menggunakan nilai, moral, tata susila, baik, buruk, demokratis, terbuka, gemar memberi, amanah, teliti, dan lain sebagainya. Kedua, perilaku terhadap materi serta aktivitas pembelajaran, seperti menyukai, menyenangi, memandang positif, menaruh minat, dan lain sebagainya. Mengingat sulitnya merumuskan, mengajarkan, serta mengevaluasi aspek afektif, seringkali kompetensi afektif tersebut nir dimasukkan dalam program pembelajaran. Sama halnya menggunakan kecakapan hidup, kompetensi afektif hendaknya diupayakan pencapaiannya melalui pengintegrasian menggunakan topik-topik dan pengalaman belajar yg relevan.

Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional, kompetensi yg diperlukan dimiliki sang lulusan atau tamatan SMA (SMA.) dapat dirumuskan menjadi berikut:
  • Berkenaan dengan aspek afektif, siswa mempunyai keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai ajaran agama masing-masing yg tercermin pada perilaku sehari-hari; mempunyai nilai-nilai etika dan estetika, serta bisa mengamalkan dan mengekspresikannya dalam kehidupan sehari-hari; mempunyai nilai-nilai demokrasi, toleransi, serta humaniora, dan menerapkannya pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara baik pada lingkup nasional juga dunia.
  • Berkenaan dengan aspek kognitif, menguasai ilmu, teknologi, serta kemampuan akademik buat melanjutkan pendidikan ke jenjang yg lebih tinggi.
  • Berkenaan menggunakan aspek psikomotorik, mempunyai keterampilan berkomunikasi, kecakapan hidup, serta bisa beradaptasi dengan perkembangan lingkungan sosial, budaya dan lingkungan alam baik lokal, regional, maupun global; mempunyai kesehatan jasmani dan rohani yg berguna buat melaksanakan tugas/aktivitas sehari-hari.
Berdasarkan rumusan tadi, maka kompetensi dapat dikelompokkan menjadi kompetensi yg berkenaan dengan bidang moral keagamaan, kemanusiaan (humaniora), komunikasi, keindahan, serta IPTEK.

Hal ini tercantum pada Permendiknas nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Pasal 1:
  1. Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar serta menengah dipakai sebagai panduan penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
  2. Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi baku kompetensi lulusan minimal Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Standar Kompetensi Lulusan minimal grup mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
  3. Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
SKL Satuan Pendidikan buat Sekolah Menengah Atas sebagaimana yang tercantum pada lampiran Permendiknas angka 23 tahun 2006, merupakan:
a) Berperilaku sinkron dengan ajaran kepercayaan yang dianut sinkron menggunakan perkembangan remaja.
b) Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya;
c) Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, serta pekerjaannya;
d) Berpartisipasi pada penegakan aturan-anggaran sosial;
e) Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, serta golongan sosial ekonomi pada lingkup dunia;
f) Membangun dan menerapkan warta dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, serta inovatif;
g) Menunukkan kepandaian logis, kritis, kreatif, serta inovatif pada pengambilan putusan;
h) Menunjukkan kemampuan berbagi budaya belajar buat pemberdayaan diri;
i) Menunjukkan perilaku kompetitif dan sportif buat menerima hasil yang terbaik;
j) Menunjukkan kemampuan menganalisis serta memecahkan masalah kompleks;
k) Menunjukkan kemampuan menganalisis tanda-tanda alam serta sosial;
l) Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab;
m) Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara secara demokratis dalam wadah NKRI;
n) Mengekspresikan diri melalui aktivitas seni serta budaya;
o) Mengapresiasi karya seni serta budaya;
p) Menghasilkan karya kreatif, baik individual juga kelompok;
q) Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan;
r) Berkomunikasi ekspresi dan tulisan secara efektif serta santun;
s) Memahami hak serta kewajiban diri serta orang lain dalam pergaulan pada warga ;
t) Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain;
u) Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis serta estetis;
v) Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara pada bahasa Indonesia dan Inggris;
w) Menguasai pengetahuan yg diharapkan buat mengikuti pendidikan tinggi.
x) Berdasarkan profil kompetensi lulusan tersebut selanjutnya dijabarkan ke dalam sejumlah SK dan Kompetensi mata pelajaran yang relevan yg diharapkan buat mencapai kebulatan kompetensi tersebut.

2. Standar Kompetensi Mata Pelajaran
a. Pengertian Standar Kompetensi Mata Pelajaran
Untuk memantau perkembangan mutu pendidikan diperlukan SK. SK bisa didefinisikan sebagai “pernyataan tentang pengetahuan, keterampilan, serta sikap yg wajib dikuasai peserta didik dan taraf dominasi yg dibutuhkan dicapai dalam mengusut suatu mata pelajaran” (Center for Civ¬ics Education, 1997:dua).

Menurut definisi tersebut, SK mencakup 2 hal, yaitu baku isi (content standards), serta baku penampilan (performance stan-dards).
SK yg menyangkut isi berupa pernyataan tentang pengetahuan, perilaku dan keterampilan yang wajib dikuasai peserta didik dalam mengusut mata pelajaran eksklusif seperti Kewarganegaraan, Matematika, Fisika, Biologi, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris. SK yg menyangkut tingkat penampilan adalah pernyataan mengenai kriteria buat menentukan taraf dominasi siswa terhadap SI.

Dari uraian tersebut bisa dikemukakan bahwa SK memiliki 2 penafsiran, yaitu: (a) pernyataan tujuan yg menyebutkan apa yg harus diketahui siswa serta kemampuan melakukan sesuatu pada memeriksa suatu mata pelajaran dan (b) spesifikasi skor atau peringkat kinerja yang berkaitan menggunakan kategori pencapaian seperti lulus atau mempunyai keahlian.
SK merupakan kerangka yang menjelaskan dasar pengembangan program pembelajaran yg terstruktur. SK jua merupakan fokus dari penilaian, sehingga proses pengembangan kurikulum adalah fokus berdasarkan evaluasi, meskipun kurikulum lebih banyak berisi mengenai dokumen pengetahuan, keterampilan dan perilaku dari pada bukti-bukti buat menampakan bahwa peserta didik yg akan belajar telah memiliki pengetahuan serta keterampilan awal.
Dengan demikian SK diartikan menjadi kemampuan seorang pada:
melakukan suatu§ tugas atau pekerjaan.
mengorganisasikan supaya pekerjaan bisa§ dilaksanakan.
melakukan respon serta reaksi yang tepat bila ada§ defleksi berdasarkan rancangan semula.
melaksanakan tugas dan§ pekerjaan pada situasi dan kondisi yg berbeda.

Penyusunan SK suatu jenjang atau tingkat pendidikan adalah usaha buat membuat suatu sistem sekolah sebagai otonom, berdikari, dan responsif terhadap keputusan kebijakan wilayah dan nasional. Kegiatan ini dibutuhkan mendorong keluarnya standar dalam tingkat lokal dan nasional. Penentuan baku hendaknya dilakukan menggunakan cermat dan hati-hati. Sebab, bila setiap sekolah atau setiap gerombolan sekolah berbagi baku sendiri tanpa memperhatikan baku nasional maka pemerintah pusat akan kehilangan sistem untuk mengontrol mutu sekolah. Akibatnya kualitas sekolah akan bervariasi, serta nir bisa dibandingkan kualitas antara sekolah yang satu dengan sekolah yg lain. Lebih jauh lagi kualitas sekolah antar daerah yang satu menggunakan wilayah yang lain nir dapat dibandingkan. Pada gilirannya, kualitas sekolah secara nasional tidak dapat dibandingkan dengan kualitas sekolah berdasarkan negara lain.

Pengembangan SK perlu dilakukan secara terbuka, seimbang, serta melibatkan seluruh grup yang akan dikenai standar tadi. Melibatkan semua grup sangatlah penting supaya kesepakatan yg telah dicapai dapat dilaksanakan secara bertanggungjawab sang pihak sekolah masing-masing. Di samping itu, kajian SK di negara-negara lain perlu jua dilakukan menjadi bahan acum agar lulusan kita nir jauh ketinggalan dengan lulusan negara lain. SK yg telah ditetapkan berlaku secara nasional, tetapi cara mencapai standar tersebut diserahkan dalam ciptaan masing-masing wilayah.

b. Penentuan Standar Kompetensi Mata Pelajaran
Perlu diingat balik , bahwa kompetensi merupakan kebulatan pengetahuan, keterampilan, serta perilaku yg bisa didemonstrasikan, ditunjukkan, atau ditampilkan oleh peserta didik menjadi hasil belajar. Sesuai menggunakan pengertian tadi, maka SK, merupakan baku kemampuan yg harus dikuasai peserta didik buat menerangkan bahwa hasil memeriksa mata pelajaran tertentu berupa penguasaan atas pengetahuan, perilaku, dan keterampilan tertentu sudah dicapai.

Langkah-langkah menganalisis serta mengurutkan SK merupakan:
  • menganalisis SK menjadi§ beberapa KD;
  • mengurutkan KD sesuai menggunakan keterkaitan baik§ secara prosedur maupun hierarkis.
Dick & Carey (1978: 25) membedakan dua pendekatan utama dalam analisis serta urutan SK di samping pendekatan yang ketiga yakni adonan antara kedua pendekatan utama tadi. Dua pendekatan dimaksud adalah pertama pendekatan prosedural, dan kedua pendekatan hierarkis (berjenjang). Sedangkan adonan antara kedua pendekatan tadi dinamakan pendekatan kombinasi.

Pendekatan Prosedural
Pendekatan prosedural (procedural approach) digunakan bila SK yang wajib dikuasai berupa serangkaian langkah-langkah secara urut pada mengerjakan suatu tugas pembelajaran.

Diagram generik pendekatan prosedural adalah menjadi berikut :

Diagram. Pendekatan Prosedural

Contoh dalam pelajaran Ilmu Sosial Terpadu (IST) terdapat beberapa SK yg diharapkan dapat dipelajari secara berurutan. Pengajar dibutuhkan bisa menyajikan mana yang akan didahulukan. Misalnya kompetensi; (1) Mengidentifikasi konsep-konsep yang menciptakan IST, (dua) Mendeskripsikan interaksi timbal kembali antara insan dan lingkungannya, dan (tiga) Mendeskripsikan perubahan sosial budaya rakyat. Dari ketiga kompetensi tersebut, maka kompetensi untuk mengidentifikasi konsep-konsep yg membentuk IST harus paling dahulu dipelajari, setelah itu baru menilik 2 kompetensi berikutnya. Di antara ke 2 kompetensi berikutnya maka penguasaan terhadap kompetensi menggambarkan hubungan timbal kembali antara manusia dan lingkungannya lebih didahulukan supaya siswa dengan gampang menggambarkan perubahan sosial budaya rakyat, mengingat perubahan yang terjadi justru menjadi galat satu akibat interaksi timbal pulang antara manusia dengan lingkungannya.
Beberapa hal yang perlu dicatat dari model tadi:
  • peserta didik harus menguasai SK tersebut secara berurutan.
  • Masing-masing SK dapat diajarkan secara terpisah (independent)
  • Hasil (hasil) dari setiap langkah adalah masukan (input) buat langkah berikutnya.
Pendekatan Hierarkis
Pendekatan hierarkis menerangkan interaksi yang bersifat subordinatif antara beberapa SK yg ingin dicapai. Dengan demikian ada yang mendahului dan ada yang kemudian. SK yg mendahului merupakan prasyarat bagi SK berikutnya.

Untuk mengidentifikasi beberapa SK yg wajib dipelajari lebih dulu supaya peserta didik bisa mencapai SK yg lebih tinggi dilakukan menggunakan jalan mengajukan pertanyaan “Apakah yg wajib sudah dikuasai oleh peserta didik, supaya menggunakan pedagogi yg seminimal mungkin bisa diketahui SK yang dibutuhkan sebelum siswa dapat menguasai SK berikutnya?”