POS AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2018

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2018

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menetapkan tagline: Akreditasi Bermutu buat Pendidikan Bermutu. Tagline tadi dimaksudkan buat memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN-S/M: profesional, tepercaya, dan terbuka. 

4 (empat) pilar Akreditasi Sekolah:

Pilar pertama; merupakan perangkat yg bermutu. BAN-S/M berusaha menyempurnakan Perangkat Akreditasi sebagai indera penilaian mutu pendidikan yang valid serta realiable menggunakan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan-peraturan yang terkait. Perangkat yg bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data serta Informasi Pendukung dan Teknik Penskoran. Perangkat Akreditasi disusun menggunakan bahasa yang mudah dan sederhana sehingga nir menyebabkan keliru pengertian serta perbedaan pendapat antara sekolah/madrasah menggunakan asesor. Perangkat disusun dengan lebih sederhana sehingga memudahkan sekolah/madrasah dalam mempersiapkan akreditasi dan dalam saat visitasi. Perangkat Akreditasi bisa diakses melalui website BAN-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, serta media lainnya sebagai akibatnya bisa dipelajari. 
Pilar ke dua; merupakan asesor yg bermutu. Dalam rangka mempertinggi profesionalisme serta keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan usia asesor 35-60 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya S1, mempunyai pengalaman kerja serta latar belakang pendidikan yg relevan, serta mahir komputer. Bagi asesor berdasarkan profesi guru harus dari dari sekolah/madrasah yg terakreditasi. Asesor pula harus memiliki kecakapan sosial serta berkepribadian luhur. Asesor yang tidak mematuhi kode etik dapat diberhentikan. Rekrutmen asesor dilaksanakan secara terbuka melalui pengumuman di media massa atau pemberitahuan ke lembaga terkait. Setiap orang yang melamar menjadi asesor wajib mengikuti tes tulis, wawancara, evaluasi portofolio, serta training calon asesor. Asesor bukanlah mereka yang ditunjuk namun kalangan profesional yang diseleksi dengan ketat. Asesor merupakan galat satu pelaku primer Akreditasi yg berhubungan pribadi dengan warga sehingga kepribadian mereka memilih gambaran BAN-S/M dan hal-hal lain yg terkait dengan Akreditasi. 

Pilar ke tiga; adalah manajemen yg bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yg terkait menggunakan perencanaan, pelaksanaan aktivitas. Monitoring dan penilaian. Proses penetapan kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki sehingga lebih 4 Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2018 
cepat, adil, serta objektif. Usaha penyempurnaan manajemen bisa dipandang berdasarkan perubahan mekanisme operasional baku (POS). Melalui POS pihak-pihak yg terkait dengan Akreditasi khususnya BAP-S/M serta Kepala Sekolah/Madrasah dapat melaksanakan kegiatan menggunakan sahih. Termasuk ke pada pilar ketiga merupakan pertanggungjawaban keuangan yang sahih, kinerja, serta komunikasi yang semakin baik. 

Pilar ke empat; merupakan hasil-output yang bermutu. BAN-S/M mulai mengembangkan sistem database yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi menggunakan data pokok pendidikan, dan memuat data tentang keadaan sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar pada pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. BAN-S/M mencatat beberapa Daerah mulai mengakibatkan output Akreditasi menjadi bagian menurut program peningkatan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa menaruh data-data yang lengkap serta terkini (available), mudah diakses (accessable), dan bermanfaat (beneficial). Berbagai pihak dapat mengolah dan memanfaatkan hasil Akreditasi buat kepentingan studi, pemetaan mutu pendidikan, serta perencanaan pembangunan. 

POS ini digunakan oleh BAN-S/M dan BAP-S/M buat melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah dengan syarat kepengurusan BAN-S/M dan BAP-S/M sesuai menggunakan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah serta peraturan perundangan yg berlaku.

Simak langkah-langkah Proses Akreditasi Sekolah/Madrasah berikut ini:
  • Langkah Ke-1 Sosialisasi Dan Pengisian Data Isian Akreditasi (Dia) Dalam Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (SISPENA-S/M) 
  • Langkah Ke-2 Penetapan Sekolah/Madrasah Yang Akan Divisitasi Dan Penugasan Asesor 
  • Langkah Ke-3 Visitasi Ke Sekolah/Madrasah 
  • Langkah Ke-4 Validasi Proses Dan Hasil Visitasi
  • Langkah Ke-5 Verifikasi Hasil Validasi Dan Penyusunan Rekomendasi 
  • Langkah Ke-6 Penetapan Hasil Dan Rekomendasi Akreditasi
  • Langkah Ke-7 Pengumuman Hasil Akreditasi
  • Langkah Ke-8 Penerbitan Sertifikat Akreditasi Dan Rekomendasi 

Lebih lengkap download berikut ini
LINK DOWNLOAD:
POS Akreditasi Tahun 2018 Final.pdf
Demikian ulasan materi Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 semoga bermanfaat, serta apabila terdapat kesalahan banyak sekali istilah dan kalimat mohon maaf yg sebesar-besarnya. 

Download lainnya:

Terima kasih telah berkunjung di //caraflexi.blogspot.com semoga berguna dan bisa menemukan apa yang anda butuhkan, serta apabila masih membutuhkan materi yang belum sempat kami bagikan silahkan tulis komentar pada kotak yang telah kami sediakan, atau eksklusif saja masuk sebagai pelanggan blog kami menggunakan cara ketik email anda dalam kotak berlangganan.

Comments