DOWNLOAD BOBOT KOMPPONEN AKRDITASI SEKOLAH TAHUN 2018

Bobot Kompponen Akrditasi Sekolah Tahun 2018

Berikut ini adalah link download Bobot Kompponen Akrditasi Sekolah Tahun 2018 yang dapat kita gunakan sebagai pedoman dalam menyusun kelengkapan akreditasi sekolah tahun 2018

BobotKomponen Instrumen Akreditasi


Bobot Komponen InstrumenAkreditasi SD/MI

No
Komponen Akreditasi
Nomor Butir
Jumlah
Butir
Bobot
Komponen
(1)
(dua)
(tiga)
(4)
(lima)
1.
Standar Isi
1 – 10
10
14
2.
Standar Proses
11 – 31
21
14
3.
Standar Kompetensi Lulusan
32 – 38
7
14
4.
Standar Pendidik serta Tendik
39 – 54
16
16
5.
Standar Sarana serta Prasarana
55 – 75
21
12
6.
Standar Pengelolaan
76 – 90
15
10
7.
Standar Pembiayaan
91 – 106
16
10
8.
Standar Penilaian Pendidikan
107 – 119
13
10
Jumlah
119
100

Bobot Komponen InstrumenAkreditasi Sekolah Menengah pertama/MTs
No
Komponen Akreditasi
Nomor Butir
Jumlah
Butir
Bobot
Komponen
(1)
(dua)
(tiga)
(4)
(lima)
1.
Standar Isi
1 – 9
9
14
2.
Standar Proses
10 – 30
21
14
3.
Standar Kompetensi Lulusan
31 – 37
7
14
4.
Standar Pendidik serta Tendik
38 – 56
19
15
5.
Standar Sarana serta Prasarana
57 – 80
24
13
6.
Standar Pengelolaan
81 – 95
15
10
7.
Standar Pembiayaan
96 – 111
16
10
8.
Standar Penilaian Pendidikan
112 – 124
13
10
Jumlah
124
100

Bobot Komponen Instrumen AkreditasiSMA/MA
No
Komponen Akreditasi
Nomor Butir
Jumlah
Butir
Bobot
Komponen
(1)
(dua)
(tiga)
(4)
(lima)
1.
Standar Isi
1 – 9
9
12
2.
Standar Proses
10 – 30
21
14
3.
Standar Kompetensi Lulusan
31 – 37
7
15
4.
Standar Pendidik serta Tendik
38 – 56
19
15
5.
Standar Sarana serta Prasarana
57 – 84
28
14
6.
Standar Pengelolaan
85 – 100
16
10
7.
Standar Pembiayaan
101 – 116
16
10
8.
Standar Penilaian Pendidikan
117 – 129
13
10
Jumlah
129
100

Bobot Komponen InstrumenAkreditasi SMK

No
Komponen Akreditasi
Nomor Butir
Jumlah
Butir
Bobot
Komponen
(1)
(dua)
(tiga)
(4)
(lima)
1.
Standar Isi
1 – 9
9
11
2.
Standar Proses
10 – 30
21
12
3.
Standar Kompetensi Lulusan
31 – 37
7
15
4.
Standar Pendidik serta Tendik
38 – 59
22
16
5.
Standar Sarana serta Prasarana
60 – 87
28
17
6.
Standar Pengelolaan
88 – 102
15
10
7.
Standar Pembiayaan
103 – 120
18
10
8.
Standar Penilaian Pendidikan
121 – 133
13
10
Jumlah
129
100

Selengkapnya download Bobot Komponen Akreditasi tahun 2018 DI SINI
Menu download terkait lainnya:


Terima kasih atas kunjungannya semoga merasa terbantu dari aneka macam kebutuhan materi, file juga dokumen yang telah kami bagikan di blog ini.

POS AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2018

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2018

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menetapkan tagline: Akreditasi Bermutu buat Pendidikan Bermutu. Tagline tadi dimaksudkan buat memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN-S/M: profesional, tepercaya, dan terbuka. 

4 (empat) pilar Akreditasi Sekolah:

Pilar pertama; merupakan perangkat yg bermutu. BAN-S/M berusaha menyempurnakan Perangkat Akreditasi sebagai indera penilaian mutu pendidikan yang valid serta realiable menggunakan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan-peraturan yang terkait. Perangkat yg bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data serta Informasi Pendukung dan Teknik Penskoran. Perangkat Akreditasi disusun menggunakan bahasa yang mudah dan sederhana sehingga nir menyebabkan keliru pengertian serta perbedaan pendapat antara sekolah/madrasah menggunakan asesor. Perangkat disusun dengan lebih sederhana sehingga memudahkan sekolah/madrasah dalam mempersiapkan akreditasi dan dalam saat visitasi. Perangkat Akreditasi bisa diakses melalui website BAN-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, serta media lainnya sebagai akibatnya bisa dipelajari. 
Pilar ke dua; merupakan asesor yg bermutu. Dalam rangka mempertinggi profesionalisme serta keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan usia asesor 35-60 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya S1, mempunyai pengalaman kerja serta latar belakang pendidikan yg relevan, serta mahir komputer. Bagi asesor berdasarkan profesi guru harus dari dari sekolah/madrasah yg terakreditasi. Asesor pula harus memiliki kecakapan sosial serta berkepribadian luhur. Asesor yang tidak mematuhi kode etik dapat diberhentikan. Rekrutmen asesor dilaksanakan secara terbuka melalui pengumuman di media massa atau pemberitahuan ke lembaga terkait. Setiap orang yang melamar menjadi asesor wajib mengikuti tes tulis, wawancara, evaluasi portofolio, serta training calon asesor. Asesor bukanlah mereka yang ditunjuk namun kalangan profesional yang diseleksi dengan ketat. Asesor merupakan galat satu pelaku primer Akreditasi yg berhubungan pribadi dengan warga sehingga kepribadian mereka memilih gambaran BAN-S/M dan hal-hal lain yg terkait dengan Akreditasi. 

Pilar ke tiga; adalah manajemen yg bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yg terkait menggunakan perencanaan, pelaksanaan aktivitas. Monitoring dan penilaian. Proses penetapan kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki sehingga lebih 4 Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2018 
cepat, adil, serta objektif. Usaha penyempurnaan manajemen bisa dipandang berdasarkan perubahan mekanisme operasional baku (POS). Melalui POS pihak-pihak yg terkait dengan Akreditasi khususnya BAP-S/M serta Kepala Sekolah/Madrasah dapat melaksanakan kegiatan menggunakan sahih. Termasuk ke pada pilar ketiga merupakan pertanggungjawaban keuangan yang sahih, kinerja, serta komunikasi yang semakin baik. 

Pilar ke empat; merupakan hasil-output yang bermutu. BAN-S/M mulai mengembangkan sistem database yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi menggunakan data pokok pendidikan, dan memuat data tentang keadaan sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar pada pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. BAN-S/M mencatat beberapa Daerah mulai mengakibatkan output Akreditasi menjadi bagian menurut program peningkatan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa menaruh data-data yang lengkap serta terkini (available), mudah diakses (accessable), dan bermanfaat (beneficial). Berbagai pihak dapat mengolah dan memanfaatkan hasil Akreditasi buat kepentingan studi, pemetaan mutu pendidikan, serta perencanaan pembangunan. 

POS ini digunakan oleh BAN-S/M dan BAP-S/M buat melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah dengan syarat kepengurusan BAN-S/M dan BAP-S/M sesuai menggunakan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah serta peraturan perundangan yg berlaku.

Simak langkah-langkah Proses Akreditasi Sekolah/Madrasah berikut ini:
  • Langkah Ke-1 Sosialisasi Dan Pengisian Data Isian Akreditasi (Dia) Dalam Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (SISPENA-S/M) 
  • Langkah Ke-2 Penetapan Sekolah/Madrasah Yang Akan Divisitasi Dan Penugasan Asesor 
  • Langkah Ke-3 Visitasi Ke Sekolah/Madrasah 
  • Langkah Ke-4 Validasi Proses Dan Hasil Visitasi
  • Langkah Ke-5 Verifikasi Hasil Validasi Dan Penyusunan Rekomendasi 
  • Langkah Ke-6 Penetapan Hasil Dan Rekomendasi Akreditasi
  • Langkah Ke-7 Pengumuman Hasil Akreditasi
  • Langkah Ke-8 Penerbitan Sertifikat Akreditasi Dan Rekomendasi 

Lebih lengkap download berikut ini
LINK DOWNLOAD:
POS Akreditasi Tahun 2018 Final.pdf
Demikian ulasan materi Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 semoga bermanfaat, serta apabila terdapat kesalahan banyak sekali istilah dan kalimat mohon maaf yg sebesar-besarnya. 

Download lainnya:

Terima kasih telah berkunjung di //caraflexi.blogspot.com semoga berguna dan bisa menemukan apa yang anda butuhkan, serta apabila masih membutuhkan materi yang belum sempat kami bagikan silahkan tulis komentar pada kotak yang telah kami sediakan, atau eksklusif saja masuk sebagai pelanggan blog kami menggunakan cara ketik email anda dalam kotak berlangganan.

EDARAN PENGISIAN DIA 2018

Edaran Pengisian DIA 2018

Edaran Pengisian DIA 2018 - Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) memberikan ancaman serius pada sekolah serta madrasah sasaran akreditasi 2018 yang tidak mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) pada Sispena. Sekolah dan Madrasah yg belum terakreditasi dan berstatus Tidak Terakreditasi akan dikenai hukuman tegas.

Sedangkan bagi sekolah serta madrasah yang sudah habis masa akreditasinya namun nir mengisi DIA, nir akan diperpanjang masa berlaku sertifikat akreditasinya. Sehingga status sekolah serta madrasah tadi akan sebagai Tidak Terakreditasi. Selain itu, edaran terdahulu mengenai perpanjangan akreditasi dinyatakan tidak berlaku.

Selain itu di lain pihak, bagi madrasah serta sekolah yg sebagai sasaran akreditasi tahun 2018 dan sudah mengisi DIA namun tidak bisa dilakukan visitasi lantaran keterbatan kuota, maka akan diterbitkan surat perpanjangan masa akreditasi secara otomatis melalui sispena.

Itulah beberapa hal krusial dari Surat Edaran Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) dengan nomor 216/BAN-SM/TU/2018. Surat tertanggal 20 April 2018 berisikan perihal Surat Edaran tentang Pengisian DIA.

Baca Surat Edaran BAN S/M berikut adalah:

Yth. Ketua Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) 
se-Indonesia 

Dengan hormat, sehubungan menggunakan kebijakan akreditasi sekolah dan madrasah tahun 2018, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) telah mengungkapkan pada BAP-S/M dan Direktorat terkait melalui banyak sekali pertemuan serta aplikasi akreditasi melalui beberapa media cetak (panduan serta juknis). Salah satu poin krusial kebijakan tahun 2018 merupakan melakukan akreditasi menggunakan prioritas (1) sekolah/madrasah yg belum diakreditasi, (2) sekolah/madrasah yg tidak terakreditasi, (3) sekolah/madrasah yg sudah habis masa akreditasinya selama 2 tahun terakhir atau lebih, (4) sekolah/madrasah yg telah habis masa akreditasinya selama satu tahun terakhir, serta (5) sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasainya dalam tahun 2018.

Berdasarkan perkembangan pengisian Daftar Isian Akreditasi (DIA) pada Sispena, sampai waktu ini masih sangat sedikit sekolah/madrasah yg melakukan pengisian. Untuk memperlancar pelaksanaan akreditasi tahun 2018, BAN-S/M mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
1.bap-S/M supaya bekerjasama menggunakan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kanwil Kemenag, Kantor Kemenag Kab/Kota dan UPA buat mensosialisasikan kepada sekolah/madrasah sasaran untuk segera mengisi DIA apapun kondisinya. Berdasarkan DIA akan diketahui hasil audit kelayakan untuk dilakukan visitasi atau tidak.
2.sekolah/Madrasah yg belum pernah diakreditasi serta Sekolah/Madrasah menggunakan status Tidak Terakreditasi yg tidak bersedia mengisi DIA akan dikenakan sanksi.
3.bagi Sekolah/Madrasah yang telah habis masa berlaku Sertifikat akreditasi:
a.wajib mengisi DIA;
b.ban-S/M tidak memperpanjang masa berlaku Sertifikat akreditasi, bagi yg nir melakukan pengisian DIA;
c.ban-S/M akan memperpanjang Sertifikat secara otomatis melalui Sispena bagi Sekolah/Madrasah yang mengisi DIA tetapi tidak dilakukan visitasi pada tahun 2018 dampak keterbatasan kuota.
4.pengisian DIA seluruh Sekolah/Madrasah sasaran diharapkan sudah selesai pada akhir bulan Mei 2018.

Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka Surat BAN-S/M Nomor 030/BAN-SM/LL/2017 tertanggal 31 Januari 2017 wacana Perpanjangan Akreditasi (terlampir), dinyatakan tidak berlaku

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terimakasih.
LINK DOWNLOAD atau DI SINI
DIA atau Data isian Akreditasi merupakan pelaksanaan secara online pada Sispena yg berisikan isian instrumen akreditasi. Setiap madrasah serta sekolah target akreditasi wajib untuk melakukan pengisian DIA serta dokumen-dokumen penunjang lainnya di Sispena. Hasil isian DIA ini juga akan menjadi dasar acuan dan audit kelayakan bagi BAN S/M buat menentukan sekolah dan madrasah layak dilakukan visitasi atau nir.
Link download lainnya:

Sispena dan DIA bisa diakses melalui alamat //bansm.kemdikbud.go.id/sispena