JUKNIS BOS SD SMP SMA SMK SDLB SMPLB SMALB SLB TAHUN 2018
Juknis BOS Sekolah Dasar, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB Tahun 2018
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. Dana BOS dialokasikan buat penyelenggaraan pendidikan dalam:
- SD;
- SMP;
- SMA;
- SMK; serta
- SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
Tujuan BOS dalam SD/SDLB/SMP/SMPLB:
- membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yg masih bisa dibayarkan berdasarkan dana BOS;
- membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yg diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
- meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh warga ; dan/atau
- membebaskan pungutan siswa yang orangtua/walinya nir bisa dalam SD/SDLB/Sekolah Menengah pertama/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Tujuan BOS pada SMA/SMALB/Sekolah Menengah Kejuruan:
- membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yg masih bisa dibayarkan berdasarkan dana BOS;
- meningkatkan angka partisipasi kasar;
- mengurangi nomor putus sekolah;
- mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yg orangtua/walinya nir bisa dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah serta porto lainnya pada SMA/SMALB/SMK sekolah;
- memberikan kesempatan yg setara (equal opportunity) bagi siswa yang orangtua/walinya nir bisa buat mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau serta bermutu; serta/atau
- meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
BOS yg diterima sang SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/Sekolah Menengah Kejuruan, serta SLB dihitung menurut jumlah siswa pada sekolah yg bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
- SD sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) siswa per 1 (satu) tahun;
- SMP sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) siswa per 1 (satu) tahun;
- SMA serta Sekolah Menengah Kejuruan sebanyak Rp.1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) siswa per 1 (satu) tahun;
- SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp.dua.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu siswa per 1 (satu) tahun.
Baca pula: Kelengkapan administrasi Kurikulum 2013 Pengajar Kelas SD/MI
Lebih lanjut dapat didownload serta sekaligus bisa digunakan sebagai bahan pembelajaran dalam memakai dana BOS.
Juknis Bantuan Operasional Sekolah tahun 2018 link downloadDemikian ulasan singkat tentang juknis BOS tahun 2018 semoga bermanfaat.