JUKNIS BOS SD SMP SMA SMK SDLB SMPLB SMALB SLB TAHUN 2018

Juknis BOS Sekolah Dasar, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB Tahun 2018

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia  Nomor 18 tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. Dana BOS dialokasikan buat penyelenggaraan pendidikan dalam: 
  • SD;
  • SMP;
  • SMA;
  • SMK; serta 
  • SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.

Tujuan BOS dalam SD/SDLB/SMP/SMPLB:
  • membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yg masih bisa dibayarkan berdasarkan dana BOS; 
  • membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yg diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah; 
  • meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh warga ; dan/atau 
  • membebaskan pungutan siswa yang orangtua/walinya nir bisa dalam SD/SDLB/Sekolah Menengah pertama/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat. 

Tujuan BOS pada SMA/SMALB/Sekolah Menengah Kejuruan:
  • membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yg masih bisa dibayarkan berdasarkan dana BOS; 
  • meningkatkan angka partisipasi kasar; 
  • mengurangi nomor putus sekolah; 
  • mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yg orangtua/walinya nir bisa dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah serta porto lainnya pada SMA/SMALB/SMK sekolah; 
  • memberikan kesempatan yg setara (equal opportunity) bagi siswa yang orangtua/walinya nir bisa buat mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau serta bermutu; serta/atau 
  • meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah. 

BOS yg diterima sang SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/Sekolah Menengah Kejuruan, serta SLB dihitung menurut jumlah siswa pada sekolah yg bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut: 
  1. SD sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) siswa per 1 (satu) tahun; 
  2. SMP sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) siswa per 1 (satu) tahun; 
  3. SMA serta Sekolah Menengah Kejuruan sebanyak Rp.1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) siswa per 1 (satu) tahun; 
  4. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp.dua.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu siswa per 1 (satu) tahun. 
Baca pula: Kelengkapan administrasi Kurikulum 2013 Pengajar Kelas SD/MI
Lebih lanjut dapat didownload serta sekaligus bisa digunakan sebagai bahan pembelajaran dalam memakai dana BOS.
Juknis Bantuan Operasional Sekolah tahun 2018 link download
Demikian ulasan singkat tentang juknis BOS tahun 2018 semoga bermanfaat.

PENJELASAN JUKNIS BOS TAHUN 2018

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 6 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 (tujuh sampai menggunakan 5 belas) tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional pasal 34 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah wilayah menjamin terselenggaranya harus belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut porto, sedangkan dalam ayat (tiga) menyebutkan bahwa harus belajar merupakan tanggung jawab negara yg diselenggarakan oleh forum pendidikan pemerintah, pemerintah wilayah, serta warga .  Konsekuensi menurut amanat undangundang tadi merupakan Pemerintah serta pemerintah daerah harus memberikan layanan pendidikan bagi seluruh murid dalam taraf pendidikan dasar (SD serta SMP) serta sekolah lain yang sederajat. 

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah yang dalam dasarnya buat penyediaan pendanaan porto operasi non personalia bagi sekolah
Tujuan BOS 

Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka pembelajaran yg bermutu, serta berperan dalam meningkatkan kecepatan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) dalam sekolah yg telah memenuhi SPM. 

Tujuan spesifik BOS dalam jenjang pendidikan dasar merupakan: 
  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa pada sekolah negeri terhadap biaya operasi sekolah;
  2.  Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin berdasarkan seluruh pungutan pada bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun partikelir; tiga. Meringankan beban porto operasi sekolah bagi murid pada sekolah partikelir. 

Tujuan spesifik BOS dalam jenjang pendidikan dasar merupakan: 
  1.  Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa pada sekolah negeri terhadap biaya operasi sekolah;
  2.  Membebaskan pungutan semua murid miskin berdasarkan seluruh pungutan pada bentuk apapun, baik pada sekolah negeri juga partikelir; 
  3.  Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah partikelir. 

Sementara tujuan khusus BOS pada jenjang pendidikan menengah adalah
  1.  Membantu porto operasional sekolah non personalia; 
  2.  Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK);  
  3.  Mengurangi angka putus sekolah; 
  4.  Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affimative action) bagi anak didik miskin dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan porto sekolah serta biaya lainnya pada sekolah; 
  5.  Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin buat mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; 
  6.  Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah. 

Sasaran Program 
Sekolah negeri 
  •  Seluruh SD/Sekolah Menengah pertama/Sekolah Menengah pertama Satap/SMA/SMA Satap/SMK, serta SDLB/ SMPLB/SMALB/SLB yang telah terdata pada sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) berhak mendapat dana BOS; 
  •  Sekolah negeri yang telah masuk pada kriteria penerima dana BOS nir diperkenankan buat menolak dana BOS yang telah dialokasikan. 
 Sekolah partikelir 
  •  Seluruh SD/SMP/Sekolah Menengah pertama Satap/SMA/SMA Satap/SMK, serta SDLB/ SMPLB/SMALB/SLB yang sudah terdata pada sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) dan telah memiliki izin operasional berhak mendapat dana BOS; 
  •  Sekolah partikelir yg telah memenuhi kriteria sebagai penerima dana BOS, berhak menolak dana BOS.  Akan namun penolakan tadi wajib memperoleh persetujuan orang tua murid melalui Komite Sekolah, serta permanen menjamin kelangsungan pendidikan murid miskin di sekolah tersebut. 
Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah murid yg terdapat pada sekolah.  Data jumlah siswa yg digunakan pada perhitungan besar dana BOS bagi sekolah merupakan data menurut Dapodikdasmen dengan kriteria tertentu yang akan dijelaskan pada bab selanjutnya. 
  1. Adapun satuan biaya buat perhitungan akbar dana BOS yg diberikan ke sekolah adalah:  Jenjang SD : Rp 800.000,-/murid/tahun 
  2. Jenjang SMP : Rp 1.000.000,-/murid/tahun 
  3. Jenjang SMA serta Sekolah Menengah Kejuruan : Rp 1.400.000,-/murid/tahun 

CONTOH SOAL UKK PJOK SMA

Contoh Soal UKK PJOK SMA

Soal UKK PJOK  SMA yg aku posting ini terdiri berdasarkan dua bentuk soal buat kelas X dan dua bentuk soal buat kelas XI. Perlu diketahui bahwa soal-soal UKK PJOK ini sebagian sudah dilengkapi dengan pembahasan dan kunci jawaban. Sehingga akan lebih gampang dipelajarinya. Namun tetap saja kalian harus berpegang dalam sumber acum yang valid seperti kitab pelajaran, diktat, atau bentuk formasi soal lainnya.
Soal UKK PJOK  SMA  ini bisa dijadikan menjadi bahan latihan pada menghadapi UKK tahun ini. Tentu saja harapannya sehabis kalian memepelajari soal-soal ini, kompetensi kalian pada bidang mata pelajaran PJOK akan lebih meningkat. Sehingga capaian nilai kalian akan lebih baik juga berdasarkan semester yang kemudian.
Demikian materi yang kami bagikan Soal UKK PJOK  SMA semoga dapat dipakai sebagai bahan latihan soal khususnya bagi anak didik Sekolah Menengah Atas kelas 10 serta kelas 11.
Harapan kami semoga dengan soal-soal serta atau materi-materi pendidikan ini sanggup menaruh banyak sekali kemudahan saudara termuda-saudara termuda pada mempelajari setiap materi latihan yg sudah diserahkan sang pengajar. Selamat belajar dan menghadapi UKK tahun latihan 2017/2018 semoga sukses. Jangan lupa komentar dan saran dibawah ini. Apabila ingin menghubungi aku sanggup lewat Sosial media dan bisa eksklusif ketik email pada kotak yang sudah kami persiapkan dalam blog ini. Jangan dilewatkan pada akhir materi masih permanen kami persiapkan materi-materi yg berhubungan dengan materi yang kami bagikan ketika ini.
Baca jua.
Demikian semoga materi Soal UKK PJOK SMA dapat berguna, serta kurang lebihnya mohon maaf.