PENJELASAN JUKNIS BOS TAHUN 2018

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 6 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 (tujuh sampai menggunakan 5 belas) tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional pasal 34 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah wilayah menjamin terselenggaranya harus belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut porto, sedangkan dalam ayat (tiga) menyebutkan bahwa harus belajar merupakan tanggung jawab negara yg diselenggarakan oleh forum pendidikan pemerintah, pemerintah wilayah, serta warga .  Konsekuensi menurut amanat undangundang tadi merupakan Pemerintah serta pemerintah daerah harus memberikan layanan pendidikan bagi seluruh murid dalam taraf pendidikan dasar (SD serta SMP) serta sekolah lain yang sederajat. 

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah yang dalam dasarnya buat penyediaan pendanaan porto operasi non personalia bagi sekolah
Tujuan BOS 

Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka pembelajaran yg bermutu, serta berperan dalam meningkatkan kecepatan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) dalam sekolah yg telah memenuhi SPM. 

Tujuan spesifik BOS dalam jenjang pendidikan dasar merupakan: 
  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa pada sekolah negeri terhadap biaya operasi sekolah;
  2.  Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin berdasarkan seluruh pungutan pada bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun partikelir; tiga. Meringankan beban porto operasi sekolah bagi murid pada sekolah partikelir. 

Tujuan spesifik BOS dalam jenjang pendidikan dasar merupakan: 
  1.  Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa pada sekolah negeri terhadap biaya operasi sekolah;
  2.  Membebaskan pungutan semua murid miskin berdasarkan seluruh pungutan pada bentuk apapun, baik pada sekolah negeri juga partikelir; 
  3.  Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah partikelir. 

Sementara tujuan khusus BOS pada jenjang pendidikan menengah adalah
  1.  Membantu porto operasional sekolah non personalia; 
  2.  Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK);  
  3.  Mengurangi angka putus sekolah; 
  4.  Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affimative action) bagi anak didik miskin dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan porto sekolah serta biaya lainnya pada sekolah; 
  5.  Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin buat mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; 
  6.  Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah. 

Sasaran Program 
Sekolah negeri 
  •  Seluruh SD/Sekolah Menengah pertama/Sekolah Menengah pertama Satap/SMA/SMA Satap/SMK, serta SDLB/ SMPLB/SMALB/SLB yang telah terdata pada sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) berhak mendapat dana BOS; 
  •  Sekolah negeri yang telah masuk pada kriteria penerima dana BOS nir diperkenankan buat menolak dana BOS yang telah dialokasikan. 
 Sekolah partikelir 
  •  Seluruh SD/SMP/Sekolah Menengah pertama Satap/SMA/SMA Satap/SMK, serta SDLB/ SMPLB/SMALB/SLB yang sudah terdata pada sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) dan telah memiliki izin operasional berhak mendapat dana BOS; 
  •  Sekolah partikelir yg telah memenuhi kriteria sebagai penerima dana BOS, berhak menolak dana BOS.  Akan namun penolakan tadi wajib memperoleh persetujuan orang tua murid melalui Komite Sekolah, serta permanen menjamin kelangsungan pendidikan murid miskin di sekolah tersebut. 
Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah murid yg terdapat pada sekolah.  Data jumlah siswa yg digunakan pada perhitungan besar dana BOS bagi sekolah merupakan data menurut Dapodikdasmen dengan kriteria tertentu yang akan dijelaskan pada bab selanjutnya. 
  1. Adapun satuan biaya buat perhitungan akbar dana BOS yg diberikan ke sekolah adalah:  Jenjang SD : Rp 800.000,-/murid/tahun 
  2. Jenjang SMP : Rp 1.000.000,-/murid/tahun 
  3. Jenjang SMA serta Sekolah Menengah Kejuruan : Rp 1.400.000,-/murid/tahun 

Comments