BEGINILAH CARA PENGAJUAN NUPTK TERBARU 2018

Beginilah Cara Pengajuan NUPTK Terbaru 2018

Sesuai menggunakan surat pengantar Pengajuan NUPTK Terbaru 2018 bisa kami jelaskan sebagai berikut:

Nomor : 9950/A4.1/HK/2018 26 Februari 2018 
Lampiran : 1 (satu) berkas 
Hal : Penyampaian Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018

Yth. 
  1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 
  2. Inspektur Jenderal, Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan; 
  3. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 
  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengajar serta Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan; 
  5. Kepala Biro Perencanaan serta Kerja Sama Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 
  6. Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan; 
  7. seluruh Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan; 
  8. seluruh Kepala Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan; 
  9. seluruh ketua dinas yg bertanggung jawab pada bidang pendidikan pada provinsi, kabupaten/kota. 
Berkenaan dengan sudah ditetapkannya Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik serta Tenaga Kependidikan, menggunakan hormat beserta ini kami sampaikan Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal tersebut, buat dipergunakan sebagaimana mestinya. 
Atas perhatian Bapak, kami mengucapkan terima kasih.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi, 
TTD. 


Dian Wahyuni 
Link download Pengajuan NUPTK Terbaru 2018:


Beginilah Cara Pengajuan NUPTK Terbaru 2018 semoga berguna.

EDARAN PENGISIAN DIA 2018

Edaran Pengisian DIA 2018

Edaran Pengisian DIA 2018 - Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) memberikan ancaman serius pada sekolah serta madrasah sasaran akreditasi 2018 yang tidak mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) pada Sispena. Sekolah dan Madrasah yg belum terakreditasi dan berstatus Tidak Terakreditasi akan dikenai hukuman tegas.

Sedangkan bagi sekolah serta madrasah yang sudah habis masa akreditasinya namun nir mengisi DIA, nir akan diperpanjang masa berlaku sertifikat akreditasinya. Sehingga status sekolah serta madrasah tadi akan sebagai Tidak Terakreditasi. Selain itu, edaran terdahulu mengenai perpanjangan akreditasi dinyatakan tidak berlaku.

Selain itu di lain pihak, bagi madrasah serta sekolah yg sebagai sasaran akreditasi tahun 2018 dan sudah mengisi DIA namun tidak bisa dilakukan visitasi lantaran keterbatan kuota, maka akan diterbitkan surat perpanjangan masa akreditasi secara otomatis melalui sispena.

Itulah beberapa hal krusial dari Surat Edaran Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) dengan nomor 216/BAN-SM/TU/2018. Surat tertanggal 20 April 2018 berisikan perihal Surat Edaran tentang Pengisian DIA.

Baca Surat Edaran BAN S/M berikut adalah:

Yth. Ketua Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) 
se-Indonesia 

Dengan hormat, sehubungan menggunakan kebijakan akreditasi sekolah dan madrasah tahun 2018, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) telah mengungkapkan pada BAP-S/M dan Direktorat terkait melalui banyak sekali pertemuan serta aplikasi akreditasi melalui beberapa media cetak (panduan serta juknis). Salah satu poin krusial kebijakan tahun 2018 merupakan melakukan akreditasi menggunakan prioritas (1) sekolah/madrasah yg belum diakreditasi, (2) sekolah/madrasah yg tidak terakreditasi, (3) sekolah/madrasah yg sudah habis masa akreditasinya selama 2 tahun terakhir atau lebih, (4) sekolah/madrasah yg telah habis masa akreditasinya selama satu tahun terakhir, serta (5) sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasainya dalam tahun 2018.

Berdasarkan perkembangan pengisian Daftar Isian Akreditasi (DIA) pada Sispena, sampai waktu ini masih sangat sedikit sekolah/madrasah yg melakukan pengisian. Untuk memperlancar pelaksanaan akreditasi tahun 2018, BAN-S/M mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
1.bap-S/M supaya bekerjasama menggunakan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kanwil Kemenag, Kantor Kemenag Kab/Kota dan UPA buat mensosialisasikan kepada sekolah/madrasah sasaran untuk segera mengisi DIA apapun kondisinya. Berdasarkan DIA akan diketahui hasil audit kelayakan untuk dilakukan visitasi atau tidak.
2.sekolah/Madrasah yg belum pernah diakreditasi serta Sekolah/Madrasah menggunakan status Tidak Terakreditasi yg tidak bersedia mengisi DIA akan dikenakan sanksi.
3.bagi Sekolah/Madrasah yang telah habis masa berlaku Sertifikat akreditasi:
a.wajib mengisi DIA;
b.ban-S/M tidak memperpanjang masa berlaku Sertifikat akreditasi, bagi yg nir melakukan pengisian DIA;
c.ban-S/M akan memperpanjang Sertifikat secara otomatis melalui Sispena bagi Sekolah/Madrasah yang mengisi DIA tetapi tidak dilakukan visitasi pada tahun 2018 dampak keterbatasan kuota.
4.pengisian DIA seluruh Sekolah/Madrasah sasaran diharapkan sudah selesai pada akhir bulan Mei 2018.

Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka Surat BAN-S/M Nomor 030/BAN-SM/LL/2017 tertanggal 31 Januari 2017 wacana Perpanjangan Akreditasi (terlampir), dinyatakan tidak berlaku

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terimakasih.
LINK DOWNLOAD atau DI SINI
DIA atau Data isian Akreditasi merupakan pelaksanaan secara online pada Sispena yg berisikan isian instrumen akreditasi. Setiap madrasah serta sekolah target akreditasi wajib untuk melakukan pengisian DIA serta dokumen-dokumen penunjang lainnya di Sispena. Hasil isian DIA ini juga akan menjadi dasar acuan dan audit kelayakan bagi BAN S/M buat menentukan sekolah dan madrasah layak dilakukan visitasi atau nir.
Link download lainnya:

Sispena dan DIA bisa diakses melalui alamat //bansm.kemdikbud.go.id/sispena