DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 22 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN UPACARA BENDERA DISEKOLAH
pelaksanaan upacara bendera memiliki tujuan yg sangat krusial. Sebagaimana yg diatur dalam pasal 3 Permendikbud No. 22 tahun 2018, terdapat 6 tujuan primer dari dilaksanakannya upacara bendera di sekolah yaitu:
- Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Membiasakan bersikap tertib serta disiplin;
- Meningkatkan kemampuan memimpin;
- Membiasakan kekompakan dan kerjasama;
- Menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
- Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
- Selanjutnya, susunan upacara bendera di sekolah diatur dalam pasal 8 Permendikbud No. 22 tahun 2018. Susunan upacara tersebut meliputi:
A. Acara persiapan yg terdiri atas:
1) Setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
2) Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
3) Penghormatan pada Pemimpin Upacara;
4) Laporan setiap pemimpin barisan; dan
5) Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
B. Acara utama yg terdiri atas:
1) Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
2) Penghormatan generik kepada Pembina Upacara;
3) Laporan Pemimpin Upacara;
4) Penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
5) Mengheningkan cipta;
6) Pembacaan teks Pancasila;
7) Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
8) Pembacaan teks janji murid;
9) Amanat Pembina Upacara;
10) Menyanyikan lagu harus nasional;
11) Pembacaan doa;
12) Laporan Pemimpin Upacara;
13) Penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
14) Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
C. Program penutupan yang terdiri atas:
1) Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara
Selanjutnya, pasal 9 ayat 2 Permendikbud No. 22 tahun 2018 mengatur tugas pembina upacara. Adapun tugas pembina upacara adalah sebagai berikut:
a. Mendapat penghormatan berdasarkan peserta Upacara;
b. Mendapat laporan Pemimpin Upacara;
c. Memimpin mengheningkan cipta;
d. Membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta Upacara; dan
e. Membicarakan amanat.
[Download] Lampiran Permendikbud No 22 Tahun 2018