DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 045 TAHUN 2018 TENTANG GURU TIK

Sebagai tindak lanjut aplikasi Kurikulum 2013 yg telah mengalami aneka macam perubahan dan beberapa perubahan, hanya mata pelajaran TIK yang belum pernah mengalami perubahan, bahkan hampir saja mata pelajaran TIK dalam jenjang SMP/MTs dihilangkan.

Apabila kita tengok lebih jauh di luar sana bahwa pelajaran TIK memang amat sangat diperlukan, lantaran kemajuan aneka macam bidang tehnologi serta kabar yang sangat pesat perkembangannya. Oleh karena itulah akhirnya Permendikbud Nomor. 45 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor. 68 Tahun 2014 Tentang Peran Pengajar Tehnologi Informasi serta komunikasi dan Guru Ketrampilan Komputer serta pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013 diberlakukan secara aporisma kembali.

Oleh karena itulah di bawah ini adalah payung hukum pengajar TIK pada jenjang SMP serta silahkan download yg bisa digunakan sebagai pengayaan materi.
Link Download  Permendikbud_Tahun 2015_Nomor 045 TTG Guru TIK.pdf
Demikian kiranya semoga materi Permendikbud No. 045 Tahun 2015 Tentang Guru TIK dapat berguna. Terima kasih sudah berkunjung semoga kunjungan bapak/bunda seluruh akan membawa kemajuan dalam dunia pendidikan kita pada masa mendatang.

Link Download Lainnya:


Tinggalkan komentar bila terdapat link download yg error, dan ketik email untuk memperoleh update materi dari blog kami.

PERMENDIKBUD TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI BUKU KURIKULUM 2018

Permendikbud tentang Harga Eceran Tertinggi Buku Kurikulum 2013 Kelas 2 dan lima Semester 2

Seperti halnya yang tertulis pada Permendikbud tentang Harga Eceran Tertinggi Buku Kurikulum 2013 Kelas 2 dan lima Semester 2 sebagai berikut:


MENIMBANG:
  1. bahwa buat menjamin pengendalianharga buku teks pelajaran secara masuk akal perlu dibuat Harga Eceran Tertinggi;
  2. bahwa dengan ditetapkan KeputusanMenteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 340/P/2017 tentang Penetapan Buku TeksPelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 buat Buku Teks Pelajaran TematikKelas II Semester 2 serta Kelas V Semester dua, maka perlu tetapkan harga ecerantertingginya;
  3. bahwa menurut pertimbangansebagaimana dimaksud dalam alfabet a serta huruf b, perlu menetapkan KeputusanMenteri Pendidikan serta Kebudayaan tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi BukuTeks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 buat Buku Teks PelajaranTematik Kelas II Semester dua dan Kelas V Semester 2; 

MENGINGAT:
  1. Undang-undang Nomor 20Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4301); 
  2. Undang-Undang Nomor 3Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
  3. Peraturan PemerintahNomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganPeraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PeraturanPemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5670);
  4. Peraturan MenteriPendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;
  5. Peraturan MenteriPendidikan serta Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yg digunakan olehSatuan Pendidikan(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
  6. Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Komponen DalamPenghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Milik KementerianPendidikan serta Kebudayaan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor898) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 24 Tahun 2017 ten tang Perubahan atas Peraturan MenteriPendidikan serta Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2016 tentangKomponen pada Penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran MilikKementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2017 Nomor 890);  
MEMUTUSKAN :






Menetapkan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks PelajaranPendidikan Dasar Kurikulum 2013 untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Kelas IISemester dua serta Kelas V Semester 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yangmerupakan bagian nir terpisahkan berdasarkan Keputusan Menteri ini.


Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum2013 buat Buku Teks Pelajaran Tematik Kelas II Semester 2 serta Kelas V Semester2 se bagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU mempertimbangakan spesifikasiteknis kitab menjadi berikut:
  • HVS 70g/m2, dengan brightness 75%-85%;
  • jilid menggunakan teknik perfect binding;
  • finishing kulit menggunakan vanish glossy;
  • halaman per katem berjumlah 16 (enam belas); dan
  • warna cetak buat sampul dan isi masing-masing 4 (empat) warna. 

Link Download Kepmen No 340-P-2017 ttg Penetapan Buku Kurikulum 2013 Kelas II serta V Semester 2
Link Download Kepmen No 340-P-2017 ttg Penetapan Buku Kurikulum 2013 Kelas II serta V Semester 2
Demikian semoga materi ini bisa bermanfaat.

TERKAIT DENGAN MATERI:


INILAH PERATURAN THR DAN GAJI KE 13 TAHUN 2018

Inilah Peraturan THR serta Gaji Ke 13 Tahun 2018

Horeeeee ..!!!! THR Caiiir ....... ! Kata mereka.

Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini bisa bernafas menggunakan lega, lantaran beberapa Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan menteri Keuangan tahun 2018 menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Hari Raya akan segera direalisasikan paling lambat sebeum Lebaran Tahun 2018 ini; dan berikut cuplika Peraturan Pemerintah yang kami maksudkan:

Kamu cuplik mulai dari Pasal dua (2) berikut bunyinya:

(1) PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya pada Tahun Anggaran 2018.

(dua) PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk:
  • PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan pada luar negeri;
  • PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota POLRI yg dipekerjakan pada luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
  • PNS, Prajurit TNI, serta Anggota POLRI yg diberhen tikan semen tara;
  • PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, serta Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
  • Calon PNS.

(tiga) PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) nir termasuk PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yg diperbantukan pada luar instansi pemerintah.

Pasal 3

(1) Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada Pasal . Dua ayat (1) diberikan sebanyak penghasilan dalam bulan Mei.

(dua) Dalam hal penghasilan pada bulan Mei sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum bisa dibayarkan sebanyak yg seharusnya diterima lantaran berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan bagi:
  • PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup honor utama, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja;
  • Penerima Pensiun mencakup purna tugas utama, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
  • Penerima Tunjangan menenma tunjangan sinkron dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) alfabet a terdiri atas:
  • tunjangan jabatan struktural;
  • tunjangan jabatan fungsional; dan/ atau
  • tunjangan yg dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

(5) Tunjangan yg dipersamakan dengan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c merupakan:
  • tunjangan energi kependidikan;
  • tunjangan jabatan anggota serta sekretaris pengganti Mahkamah Pelayaran;
  • tunjangan panitera;
  • tunjangan jurusita dan jurusita pengganti;
  • tunjangan pengamat gunung api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
  • tunjangan petugas pemasyarakatan.

(6) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (lima) termasuk tunjangan yg dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara yaitu:
  • tunjangan jabatan bagi pejabat eksklusif yang ditugaskan dalam Badan Pemeriksa Keuangan; dan
  • tunjangan hakim.

(7) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus pengajar serta dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis menggunakan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau bonus yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kemen terian / forum.

(8) Jenis-jenis tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) antara lain:
  • tunjangan pengelolaan ars1p statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  • tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
  • tunjangan bahaya nuklir bagi PNS pada lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
  • tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi;
  • tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian;
  • tunjangan pengamanan persandian;
  • tunjangan risiko bahaya keselamatan serta kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian serta pertolongan bagi pegawai negeri pada lingkungan Badan SAR Nasional;
  • tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan spesifik pengajar serta dosen dan tunjangan kehormatan profesor;
  • tambahan penghasilan bagi pengajar PNS;
  • tunjangan spesifik Provinsi Papua;
  • tunjangan pengabdian bagi pegawai negeri yg bekerja dan berdomisili di daerah terpencil;
  • tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI serta PNS yg bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar serta wilayah perbatasan;
  • tunjangan khusus daerah pulau-pulau kecil terluar serta/ atau wilayah perbatasan bagi pegawai negeri dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada daerah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau daerah perbatasan;
  • tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawarata Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.

(9) Tunjangan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan tambahan penghasilan bagi Perterima Pensiun yg lantaran perubahan pens1un pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang berdasarkan 4% (empat perseratus) sesuai menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(10) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) nir dikenakan potongan iuran dan/ atau rabat lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(11) Potongan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 10) adalah rabat lain selain rabat pajak penghasilan.

(12) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Selengkapnya tentang Peraturan THR Tahun 2018 dapat dipandang serta download berikut adalah:


Demikian kiranya ulasan singkat tentang aneka macam  Peraturan hadiah Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2018 semoga dapat dipahami dan PNS akhirnya dapat merayakan Lebaran tahun 2018 menggunakan suka cita.

Baca Juga:


Terima kasih kami ucapkan kepada pengunjung yg sudah menemukan blog kami di pencarian, semoga tetap menjadi pelanggan setia di blog ini. Amien ....!

BUKU GURU DAN SISWA KELAS 5 SD/MI KURIKULUM 2018 REVISI 2018 SEMESTER 2

Kurikulum 2013 telah beberapa kali direvisi dengantujuan buat memperbarui hal-hal dirasa masih mengalami kekuranga, yangdikarenakan adanya masukan berdasarkan aneka macam pihak. Buku Guru serta Siswa Kelas lima Kurikulum2013 ini terdiri dari Mata Pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti,Kristen, Katolik, Buddha, Hindu dan Konghucu. Buku Guru serta Siswa Kelas lima Kurikulum2013 merupakan edisi revisi pada tahun 2017 yang dikenal dengan Kurikulum 2013 Versi 2017.

Mata Pelajaran Pendidikan Agama serta Budi Pekerti padaKurikulum 2013 ini secara umum dikuasai dalam ranah Kompetensi Inti (KI 1) dan KI-2melengkapi KI-3 serta KI-4, sedangkang buat menerima Buku Guru serta SiswaKelas lima Kurikulum 2013  tersebut kliklink download pada bawah ini sinkron keperluan pada mata pelajaran kepercayaan ygdiperlukan bagi rekan pengajar sekolah pelaksana kurikulum 2013. Berikut linkdownloadnya:
Link Terkait lainnya:

Demikian semoga Buku Guru dan Siswa Kelas 5 Kurikulum 2013 dapat digunakan sebelum kitab pesanan dikirim.