PERMENDIKBUD TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI BUKU KURIKULUM 2018

Permendikbud tentang Harga Eceran Tertinggi Buku Kurikulum 2013 Kelas 2 dan lima Semester 2

Seperti halnya yang tertulis pada Permendikbud tentang Harga Eceran Tertinggi Buku Kurikulum 2013 Kelas 2 dan lima Semester 2 sebagai berikut:


MENIMBANG:
  1. bahwa buat menjamin pengendalianharga buku teks pelajaran secara masuk akal perlu dibuat Harga Eceran Tertinggi;
  2. bahwa dengan ditetapkan KeputusanMenteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 340/P/2017 tentang Penetapan Buku TeksPelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 buat Buku Teks Pelajaran TematikKelas II Semester 2 serta Kelas V Semester dua, maka perlu tetapkan harga ecerantertingginya;
  3. bahwa menurut pertimbangansebagaimana dimaksud dalam alfabet a serta huruf b, perlu menetapkan KeputusanMenteri Pendidikan serta Kebudayaan tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi BukuTeks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 buat Buku Teks PelajaranTematik Kelas II Semester dua dan Kelas V Semester 2; 

MENGINGAT:
  1. Undang-undang Nomor 20Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4301); 
  2. Undang-Undang Nomor 3Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
  3. Peraturan PemerintahNomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganPeraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PeraturanPemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5670);
  4. Peraturan MenteriPendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;
  5. Peraturan MenteriPendidikan serta Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yg digunakan olehSatuan Pendidikan(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
  6. Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Komponen DalamPenghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Milik KementerianPendidikan serta Kebudayaan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor898) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 24 Tahun 2017 ten tang Perubahan atas Peraturan MenteriPendidikan serta Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2016 tentangKomponen pada Penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran MilikKementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2017 Nomor 890);  
MEMUTUSKAN :






Menetapkan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks PelajaranPendidikan Dasar Kurikulum 2013 untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Kelas IISemester dua serta Kelas V Semester 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yangmerupakan bagian nir terpisahkan berdasarkan Keputusan Menteri ini.


Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum2013 buat Buku Teks Pelajaran Tematik Kelas II Semester 2 serta Kelas V Semester2 se bagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU mempertimbangakan spesifikasiteknis kitab menjadi berikut:
  • HVS 70g/m2, dengan brightness 75%-85%;
  • jilid menggunakan teknik perfect binding;
  • finishing kulit menggunakan vanish glossy;
  • halaman per katem berjumlah 16 (enam belas); dan
  • warna cetak buat sampul dan isi masing-masing 4 (empat) warna. 

Link Download Kepmen No 340-P-2017 ttg Penetapan Buku Kurikulum 2013 Kelas II serta V Semester 2
Link Download Kepmen No 340-P-2017 ttg Penetapan Buku Kurikulum 2013 Kelas II serta V Semester 2
Demikian semoga materi ini bisa bermanfaat.

TERKAIT DENGAN MATERI: