DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 4 TAHUN 2018

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah.

Sebagaimana dijelaskan dalam Permendikbud RI angka 4 Tahun 2018, terutama dalam Bab II “PENYELENGGARAAN” yg diawali dalam pasal 2 disebutkan bahwa:

Pasal 2
1.penilaian hasil belajar sang Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN serta US.
2.penilaian hasil belajar sang Pemerintah dilaksanakan melalui UN.
3.penilaian hasil belajar sang Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) buat siswa pada Sekolah Menengah Kejuruan/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian.
4.penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (dua), dan ayat (3) dilaksanakan sinkron dengan kurikulum yang berlaku.
5.ketentuan lebih lanjut tentang mata pelajaran yg diujikan dalam USBN diatur pada POS yang ditetapkan oleh BSNP.
6.ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ujian kompetensi keahlian buat SMK/MAK sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur pada petunjuk teknis yg ditetapkan sang direktur jenderal terkait.

Pasal 3
  1. US sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) diikuti sang peserta didik dalam jenjang Sekolah Dasar/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.
  2. USBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal dua ayat (1) diikuti oleh siswa dalam jenjang Sekolah Dasar/MI/SDTK, Program Paket A/Ula, SDLB, SMP/MTs/SMPTK, Program Paket B/Wushta, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, Program Paket C/Ulya, serta SMALB.
  3. UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal dua ayat (2) diikuti sang peserta didik pada jenjang Sekolah Menengah pertama/MTs/SMPTK, Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK, Sekolah Menengah Kejuruan/MAK dan Program Paket C/Ulya.


Pasal 4
  1. Penilaian output belajar melalui USBN dalam Jenjang Sekolah Dasar/MI/SDTK/SDLB serta Program Paket A/Ula diselenggarakan oleh satuan/acara pendidikan yang terakreditasi.
  2. Penilaian output belajar melalui US pada Jenjang SD/MI/SDTK serta Program Paket A/Ula diselenggarakan sang satuan/acara pendidikan yang terakreditasi.
  3. Penilaian hasil belajar melalui USBN dalam Jenjang SMP/MTs/SMPTK/SMPLB, Program Paket B/Wustha, Sekolah Menengah Atas/MA/SMAK/SMTK/SMALB, SMK/MAK dan Program Paket C/Uya diselenggarakan sang satuan/acara pendidikan yang terakreditasi.
  4. Penilaian hasil belajar melalui UN dalam Jenjang Sekolah Menengah pertama/MTs/SMPTK, Program Paket B/Wustha, Sekolah Menengah Atas/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK serta Program Paket C/Uya diselenggarakan oleh satuan/acara pendidikan yang terakreditasi.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan USBN buat satuan/acara pendidikan yg belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur pada Prosedur Operasional Standar (POS) USBN.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan UN untuk satuan/acara pendidikan yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (dua) diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN.

Bca pula: Administrasi Pembelajaran Lengkap Pengajar Bahasa inggris SD
Persyaratan Peserta Didik Mengikuti US, USBN serta UN

Pada ketentuan Persyaratan Peserta Didik Mengikuti US, USBN serta UN dalam hal ini terdapat pada BAB III dengan rincian pasal 6 sampai dengan pasal 9 peraturan ini.

Bahan US, USBN, dan UN

Pada BAB IV dalam Peraturan ini menjelaskan mengenai bahan Ujian Sekolah, Ujian Sekolah Berstandar Nasional, serta ujian Nasional; dengan penjelasan pasal 10 sampai dengan pasal 13.

Biaya Penyelenggaraan US, USBN, dan UN

Biaya penyyelenggaraan Ujian Sekolah, Ujian Sekolah Berstandar Nasional, serta Ujian Nasional bisa dipelajari pada BAB V pasal 14 hingga pasal 18.

Untuk lebih kentara dan dapat mempunyai file ini, silahkan download di sini atau pula langsung di sini
Pengen lengkap pula? Download Pengantar Kidi-Kisi
Demikian ulasan singkat materi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar sang Pemerintah

Comments