SYARAT PENDAFTARAN PPG PPGJ TAHUN 2018 TERLENGKAP

Telah dibuka balik Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 yang dimulai tanggal 19 Februari sampai dengan tanggal 5 Maret 2018, adapun Syarat dan ketentuan dan banyak sekali keperluan data dan materi terdapat pada akhir posting kami ini.


Persyaratan serta Ketentuan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

A. Persyaratan Peserta
  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum mempunyai sertifikat pendidik.
  2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) menurut perguruan tinggi yang mempunyai acara studi yang terakreditasi.
  5. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yg sinkron dengan acara studi dalam PPG yang akan diikuti.
  6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian tugas mengajar menurut kepala sekolah dua (dua) tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga menggunakan lepas 31 Desember tahun 2017.
  8. Memenuhi nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknoogi, serta Pendidikan Tinggi.
  9. Sehat jasmani serta rohani.
  10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
  11. Berkelakuan baik
B. Persyaratan Administrasi
  1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau notaris.
  2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama serta SK Pengangkatan dua (2) tahun terakhir, spesifik bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
  • Guru PNS dilegalisasi sang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  • PNS yg ditugaskan menjadi Guru oleh Pemerintah Daerah atau yg diberi wewenang dilegalisasi sang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  • Guru GTY dilegalisasi sang Ketua Yayasan;
  • Guru bukan PNS pada sekolah negeri yang memiliki SK berdasarkan Pemerintah Daerah atau yg diberi wewenang dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
3. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
4. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan buat sebagai peserta PPG tahun 2018.
5. Pakta Integritas berdasarkan calon peserta bahwa berkas/dokumen yg diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, misalnya dalam format di bawah ini. 
6. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang mempunyai ijazah S1 berdasarkan luar negeri.
7. Surat warta sehat menurut dokter pemerintah.
8. Surat warta bebas Napza berdasarkan BNN atau yg berwenang.
9. Surat berita berkelakuan baik menurut kepolisian.

C. Format Pakta Integritas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

PAKTA INTEGRITAS

Saya yg bertanda tangan pada bawah ini:
Nama
:
NIP/NIK 
:
Tempat/Tanggal Lahir
:
NUPTK
:
Unit Kerja 
:
Alamat Unit Kerja 
:
Dengan ini aku menyatakan bahwa
:

Bukti fisik di pada berkas/dokumen yang aku lampirkan buat keperluan PPG Dalam Jabatan ini benar dan sah adanya, serta bila di lalu hari ternyata bukti fisik saya tidak benar serta tidak sah, aku bersedia mendapat sanksi serta dampak hukum sinkron peraturan perundang-undangan yg berlaku, termasuk digugurkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018.


…………………., ………….. 2018
Calon Peserta PPG Dalam Jabatan,




(…………………………................)
NIP/NIK ……………………….....

Berikut merupakan banyak sekali dokumen yg perlu dipersiapkan buat mendaftarkan calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018.


Persyaratan Ketentuan Peserta PPGJ Dalam Jabatan Tahun 2018



Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018


2018 Bulan ke
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
1.

Wprkshop
PPL







2.






Wprkshop
PPL


3.







Wprkshop
PPL


Topik Diskusi Rencana Tindak lanjut
  • Tata cara serta ketika verifikasi berkas calon peserta PPG
  • Tata cara pengeluaran perizinan serta alokasi gutu pengganti sementara
  • Rencana pembiayaan PPG berdasarkan Pemda
  • Rencana pemantauan dan penilaian kegiatan PPG
  • Rencana penempatan guru selesainya lulus PPG, terutama bagi guru berkeahlian ganda


Comments