PROGRAM PEMANTAUAN PROSES PEMBELAJARAN SMP/MTS
Oleh
Cara Flexi
pada tanggal
ZONA DOWNLOAD
Zona Download Gratis@cara fleXi Blog Pendidikan
Baca Juga
- Program Pemantauan Proses Pembelajaran
- Program Pemantauan Proses Pembelajaran Oleh Kepala Sekolah
- Program Pemantauan Proses Pembelajaran Sd
- Program Pengawasan Proses Pembelajaran
- Program Supervisi Proses Pembelajaran
- Program Evaluasi Proses Pembelajaran
- Program Evaluasi Proses Pembelajaran Oleh Kepala Sekolah
- Program Pengawasan Proses Pembelajaran Oleh Kepala Sekolah
- Contoh Program Pengawasan Proses Pembelajaran
BUKTI FISIKAKREDITASI SD 2018 STANDAR PROSES INSTRUMEN 1131
Oleh
Cara Flexi
pada tanggal
Bukti FisikAkreditasi SD 2018 Standar Proses Instrumen 11-31 ini merupakan dokumen yg wajib dipersiapkan dalam menghadapi Akreditasi SD 2017. Dalam Dokumen Akreditasi ini aku khususkan untuk Bukti Fisik Standar Proses berdasarkan 8 Standar yg wajib dipersiapkan. Bagi sekolah dan madrasah (Sekolah Dasar/MI) yg akan melaksanakan akreditasi tentunya harus mempunyai persiapan yg matang pada memenuhi tuntutan administrasi yg harus dilihat pribadi sang Asesor. Untuk memudahkan anda dalam mempersiapkan dokumen bukti fisik tersebut, disini aku akan share kepada anda administrasi sekolah yang wajib dipersiapkan.
Dalam Bukti Fisik Standar Proses Akreditasi Sekolah Dasar/Mi ini masih ada 20 berdasarkan 119 Instrumen yg sebagai bahan evaluasi dimana instrumen akreditasi tersebut didasarkan pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dalam postingan ini saya fokuskan ke Bukti Fisik Instrumen 11-31 yang terdapat dalam Bukti Fisik untuk Standar Proses. Dan buat baku lainnya seperti Standar Isi, Standar Penilaian, Standar Pembiayaan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan, Standar Kompetensi Lulusan saya sediakan pada artikel lainnya pada blog ini.
Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Dasar/MI Standar Proses (Instrumen 11-31)
Instrumen 11
Dibuktikan menggunakan:- Kelengkapan komponen serta isi silabus yg dimiliki sekolah/madrasah buat seluruh tema dan mata pelajaran.
Instrumen 12
Dibuktikan menggunakan:
- RPP yg disusun oleh guru pada sekolah/madrasah.
Instrumen 13
Dibuktikan menggunakan:
Jadwal pembelajaran serta kalender akademik.pembagian tugas guru serta tugas tambahan lainnya.dokumen Silabus Mata pelajaran.Instrumen 14
Dibuktikan menggunakan:
- absensi murid per kelas
Instrumen 15
Dibuktikan menggunakan:
Melihat pencantuman kitab teks mata pelajaran pada RPP.melihat daftar buku teks pelajaran.menanyakan pada beberapa anak didik tentang ketersediaan dan penggunaan kitab teks pelajaran pada bentuk cetak juga eBook.Instrumen 16
Dibuktikan menggunakan:
Mengamati proses pembelajaran pada 1-2 kelas, yg dipilih sang asesor menggunakan memerhatikan keterlaksanaan dua belas hal di atas.melihat rekap hasil supervisi kelas sang kepala sekolah/madrasahInstrumen 17
Dibuktikan menggunakan:
Mengamati aplikasi langkah pendahuluan pembelajaran yang dilakukan pengajar pada kelas.melihat kesesuaian antara RPP dengan aplikasi pembelajaran.melihat rekap hasil pengawasan kelas sang ketua sekolah/madrasah.Instrumen 18
Dibuktikan menggunakan:
Menelaah ragam contoh pembelajaran yang dipakai pengajar dalam: a) RPP. B) Proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih sang asesor.Instrumen 19
Dibuktikan menggunakan:
Menelaah ragam metode pembelajaran yang dipakai guru pada: a) RPP. B) Proses pembelajaran pada 1-dua kelas, yg dipilih oleh asesor.Instrumen 20
Dibuktikan menggunakan:
- Menelaah ragam media pembelajaran yg digunakan pengajar pada: a) RPP. B) Proses pembelajaran di 1-dua kelas, yg dipilih sang asesor.
Instrumen 21
Dibuktikan menggunakan:
- Menelaah ragam sumber belajar yg digunakan guru pada: a) RPP. B) Proses pembelajaran pada 1-2 kelas, yg dipilih oleh asesor.
Instrumen 22
Dibuktikan menggunakan:
- Menelaah ragam pendekatan pembelajaran yg digunakan pengajar dalam: a) RPP. B) Proses pembelajaran pada 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor.
Instrumen 23
Dibuktikan menggunakan:
- Mengamati pelaksanaan langkah penutupan pembelajaran yg dilakukan guru pada kelas.
- Melihat kesesuaian antara RPP dengan aplikasi pembelajaran.
- Melihat rekap output supervisi kelas sang kepala sekolah/madrasah.
Instrumen 24
Dibuktikan menggunakan:
- Memeriksa dokumen: a) Instrumen penilaian otentik. B) Bukti pelaksanaan evaluasi otentik. C) Hasil penilaian otentik.
Instrumen 25
Dibuktikan menggunakan:
- Dokumen bukti pemanfaatan hasil evaluasi otentik yang dilakukan sang pengajar (satu tahun terakhir). Hasil perbaikan dan pengayaan murid setiap mata pelajaran.
Instrumen 26
Dibuktikan menggunakan:
- Dokumen bukti perencanaan serta aplikasi pengawasan yg dilakukan sang kepala sekolah/madrasah, dan tindak lanjut output pengawasan dalam peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Instrumen 27
Dibuktikan menggunakan:
- Dokumen bukti aplikasi pengawasan proses pembelajaran yang dilakukan sang kepala sekolah/madrasah atau pengajar senior yang diberi wewenang oleh kepala sekolah/madrasah.
Instrumen 28
Dibuktikan menggunakan:
- Dokumen bukti pemantauan proses pembelajaran yang dilakukan ketua sekolah/madrasah.
Instrumen 29
Dibuktikan menggunakan:
- Memeriksa dokumen bukti tindak lanjut pengawasan proses pembelajaran yang dilakukan ketua sekolah.
Instrumen 30
Dibuktikan menggunakan:
- Laporan hasil pemantauan, supervisi, serta penilaian proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah/madrasah.
- Dokumen program tindak lanjut hasil supervisi.
Instrumen 31
Dibuktikan menggunakan:
- Dokumen bukti pelaksanaan tindak lanjut supervisi yg dilakukan ketua sekolah/madrasah berupa: a) Bukti keikutsertaan pengajar dalam acara PKB. B) Bukti pemberian penguatan serta penghargaan.
Download Juga !!!
Baca Juga
- Bukti Fisik Akreditasi Sd 2018 Standar Kelulusan
- Bukti Fisik Akreditasi Sd 2018 Standar Penilaian
- Bukti Fisik Akreditasi Sd 2018 Standar Proses
- Bukti Fisik Akreditasi Sd 2018 Standar Pembiayaan
- Bukti Fisik Akreditasi Sd 2018 Standar Pengelolaan
- Bukti Fisik Akreditasi Sd 2018 Standar Isi
- Bukti Fisik Akreditasi Sd 2018 Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
- Bukti Fisik Akreditasi Sd 2018 Standar Sarana Prasarana
- Bukti Fisik Akreditasi Sekolah 2018 Sd/mi Standar Pengelolaan
- Contoh Bukti Fisik Akreditasi Standar Kompetensi Lulusan Sd 2018
PENGERTIAN SUPERVISI AKADEMIK
Pengertian Supervisi Akademik
Supervisi akademik adalah serangkaian aktivitas membantu pengajar mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran buat mencapai tujuan pembelajaran (Daresh, 1989, Glickman, et al; 2007). Supervisi akademik tidak terlepas berdasarkan evaluasi kinerja guru dalam mengelola pembelajaran. Sergiovanni (1987) menegaskan bahwa refleksi mudah penilaian kinerja pengajar dalam pengawasan akademik merupakan melihat syarat nyata kinerja guru untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan, contohnya apa yang sebenarnya terjadi pada pada kelas?, apa yg sebenarnya dilakukan oleh guru dan anak didik pada pada kelas?, aktivitas-kegiatan mana dari holistik kegiatan di dalam kelas itu yg bermakna bagi pengajar serta siswa?, apa yg sudah dilakukan sang guru dalam mencapai tujuan akademik?, apa kelebihan dan kekurangan pengajar dan bagaimana cara mengembangkannya?. Berdasarkan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan ini akan diperoleh berita tentang kemampuan pengajar pada mengelola pembelajaran. Tetapi satu hal yang perlu ditegaskan di sini, bahwa selesainya melakukan penilaian kinerja berarti selesailah aplikasi pengawasan akademik, melainkan wajib dilanjutkan dengan tindak lanjutnya berupa pembuatan program pengawasan akademik dan melaksanakannya menggunakan sebaik-baiknya.
1. Tujuan dan fungsi supervisi akademik
Tujuan pengawasan akademik pada antaranya adalah membantu pengajar berbagi kompetensinya, berbagi kurikulum, membuatkan kelompok kerja pengajar, serta membimbing penelitian tindakan kelas (PTK) (Glickman, et al; 2007, Sergiovanni, 1987). Gambar 3 tujuan pengawasan akademik sebagaimana bisa ditinjau pada gambar di bawah ini.
Segitiga tujuan pengawasan akademik
Supervisi akademik merupakan salah satu (fungsi mendasar (essential function) pada holistik program sekolah (Weingartner, 1973; Alfonso dkk., 1981; dan Glickman, et al; 2007). Hasil supervisi akademik berfungsi menjadi asal kabar bagi pengembangan profesionalisme pengajar.
2. Prinsip-prinsip pengawasan akademik
a. Mudah, artinya mudah dikerjakan sinkron kondisi sekolah.
b. Sistematis, merupakan dikembangan sinkron perencanaan program supervisi yg matang dan tujuan pembelajaran.
c. Objektif, artinya masukan sesuai aspek-aspek instrumen.
d. Realistis, merupakan menurut fenomena sebenarnya.
e. Antisipatif, artinya bisa menghadapi perkara-masalah yang mungkin akan terjadi.
f. Konstruktif, artinya membuatkan kreativitas serta inovasi pengajar dalam mengembangkan proses pembelajaran.
g. Kooperatif, adalah terdapat kerja sama yang baik antara supervisor dan guru pada berbagi pembelajaran.
h. Kekeluargaan, artinya mempertimbangkan saling asah, asih, serta asuh dalam mengembangkan pembelajaran.
i. Demokratis, artinya supervisor tidak boleh mendominasi pelaksanaan pengawasan akademik.
j. Aktif, ialah pengajar dan supervisor harus aktif berpartisipasi.
k. Humanis, artinya bisa menciptakan interaksi kemanusiaan yang harmonis, terbuka, amanah, ajeg, tabah, antusias, serta penuh humor
l. Berkesinambungan (pengawasan akademik dilakukan secara teratur serta berkelanjutan oleh Kepala sekolah).
m. Terpadu, adalah menyatu dengan dengan program pendidikan.
n. Komprehensif, artinya memenuhi ketiga tujuan pengawasan akademik di atas (Dodd, 1972).
A. Teknik Supervisi Akademik
Teknik pengawasan akademik terdiri atas dua macam, yaitu teknik pengawasan individual dan teknik supervisi grup.
1. Teknik supervisi individual
Teknik pengawasan individual merupakan aplikasi supervisi perseorangan terhadap guru. Supervisor di sini hanya berhadapan menggunakan seseorang guru sebagai akibatnya dari hasil supervisi ini akan diketahui kualitas pembelajarannya. Teknik pengawasan individual terdiri atas lima macam yaitu kunjungan kelas, observasi kelas, pertemuan individual, kunjungan antarkelas, dan menilai diri sendiri.
a. Kunjungan kelas
Kunjungan kelas merupakan teknik training pengajar oleh kepala sekolah buat mengamati proses pembelajaran di kelas. Tujuannya adalah buat menolong guru pada mengatasi kasus pada dalam kelas. Cara melaksanakan kunjungan kelas adalah sebagai berikut:
1) menggunakan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu tergantung sifat tujuan serta masalahnya,
2) atas permintaan pengajar bersangkutan,
3) telah memiliki instrumen atau catatan-catatan, dan
4) tujuan kunjungan harus kentara.
Adapun tahapan kunjungan kelas meliputi:
1) Tahap persiapan. Pada termin ini, supervisor merencanakan saat, target, serta cara mengobservasi selama kunjungan kelas.
2) Tahap pengamatan selama kunjungan. Pada termin ini, supervisor mengamati jalannya proses pembelajaran berlangsung.
3) Tahap akhir kunjungan. Pada tahap ini, supervisor bersama guru mengadakan perjanjian buat menyampaikan hasil-output observasi.
4) Tahap terakhir merupakan tahap tindak lanjut.
Teknik pengawasan individual melalui kunjungan kelas wajib menggunakan enam kriteria, yaitu memiliki tujuan-tujuan eksklusif, membicarakan aspek-aspek yang dapat memperbaiki kemampuan guru, memakai instrumen observasi buat mendapatkan data yg obyektif, terjadi hubungan antara pembina dan yg dibina sebagai akibatnya menyebabkan sikap saling pengertian, pelaksanaan kunjungan kelas tidak menganggu proses pembelajaran; serta pelaksanaannya diikuti dengan acara tindak lanjut.
b. Observasi kelas
Observasi kelas adalah mengamati proses pembelajaran secara teliti pada kelas. Tujuannya merupakan buat memperoleh data obyektif aspek-aspek situasi pembelajaran, kesulitan-kesulitan pengajar pada bisnis memperbaiki proses pembelajaran.
Secara generik, aspek-aspek yg diobservasi merupakan bisnis-bisnis dan kegiatan guru-siswa pada proses pembelajaran, cara memakai media pedagogi, variasi metode, ketepatan penggunaan media dengan materi, ketepatan penggunaan metode dengan materi, dan reaksi mental para anak didik pada proses belajar mengajar.
Pelaksanaan observasi kelas ini melalui tahapan, yaitu persiapan, aplikasi, penutupan, penilaian output observasi; dan tindak lanjut. Supervisor: 1) sudah siap menggunakan instrumen observasi, 2) menguasai kasus dan tujuan supervisi, dan tiga) observasi nir mengganggu proses pembelajaran.
c. Pertemuan Individual
Pertemuan individual merupakan satu rendezvous, percakapan, obrolan, serta tukar pikiran antara supervisor pengajar. Tujuannya adalah:
1) menaruh kemungkinan pertumbuhan jabatan pengajar melalui pemecahan kesulitan yg dihadapi;
2) berbagi hal mengajar yg lebih baik;
3) memperbaiki segala kelemahan dan kekurangan dalam diri guru; dan menghilangkan atau menghindari segala prasangka.
Swearingen (1961) mengklasifikasi empat jenis rendezvous (dialog) individual sebagai berikut
a. Classroom-conference, yaitu percakapan individual yang dilaksanakan di dalam kelas waktu siswa-siswa sedang meninggalkan kelas (istirahat).
b. Office-conference. Yaitu dialog individual yang dilaksanakan di ruang kepala sekolah atau ruang guru, pada mana telah dilengkapi dengan alat-indera bantu yg dapat digunakan buat memberikan penjelasan dalam guru.
c. Causal-conference. Yaitu dialog individual yg bersifat informal, yang dilaksanakan secara kebetulan bertemu dengan guru
d. Observational visitation. Yaitu dialog individual yg dilaksanakan sehabis supervisor melakukan kunjungan kelas atau observasi kelas.
Supervisor wajib berusaha berbagi segi-segi positif guru, mendorong pengajar mengatasi kesulitan-kesulitannya, menaruh pengarahan, dan melakukan kesepakatan terhadap hal-hal yg masih mewaspadai.
d. Kunjungan antar kelas
Kunjungan antar kelas adalah guru yang satu berkunjung ke kelas yg lain pada sekolah itu sendiri. Tujuannya merupakan buat menyebarkan pengalaman pada pembelajaran. Cara-cara melaksanakan kunjungan antar kelas, yaitu:
1) wajib direncanakan;
2) pengajar-pengajar yang akan dikunjungi wajib diseleksi;
3) tentukan guru-guru yg akan mengunjungi;
4) sediakan segala fasilitas yg diharapkan;
5) supervisor hendaknya mengikuti acara ini menggunakan pengamatan yang cermat;
6) adakah tindak lanjut selesainya kunjungan antar kelas selesai, contohnya dalam bentuk percakapan langsung, penegasan, dan hadiah tugas-tugas eksklusif;
7) segera aplikasikan ke sekolah atau ke kelas pengajar bersangkutan, menggunakan menyesuaikan dalam situasi dan syarat yg dihadapi;
8) adakan perjanjian-perjanjian untuk mengadakan kunjungan antar kelas berikutnya.
e. Menilai diri sendiri
Menilai diri adalah evaluasi diri yang dilakukan sang diri sendiri secara objektif. Untuk maksud itu diperlukan kejujuran diri sendiri. Cara menilai diri sendiri adalah sebagai berikut.
1) Suatu daftar pandangan atau pendapat yg disampaikan kepada siswa-anak didik buat menilai pekerjaan atau suatu kegiatan. Biasanya disusun pada bentuk pertanyaan baik secara tertutup maupun terbuka, menggunakan tidak perlu menyebut nama.
2) Menganalisa tes-tes terhadap unit kerja.
3) Mencatat kegiatan anak didik-anak didik dalam suatu catatan, baik mereka bekerja secara individu juga secara kelompok.
2. Teknik Supervisi kelompok
Teknik pengawasan gerombolan merupakan satu cara melaksanakan acara supervisi yang ditujukan dalam dua orang atau lebih. Guru-guru yang diduga, sesuai menggunakan analisis kebutuhan, memiliki perkara atau kebutuhan atau kelemahan-kelemahan yang sama dikelompokkan atau dikumpulkan sebagai satu/beserta-sama. Kemudian kepada mereka diberikan layanan pengawasan sesuai dengan konflik atau kebutuhan yang mereka hadapi. Menurut Gwynn (1961), terdapat 3 belas teknik supervisi grup yaitu kepanitiaan-kepanitiaan, kerja grup, laboratorium dan kurikulum, membaca terpimpin, demonstrasi pembelajaran, darmawisata, kuliah/studi, diskusi panel, perpustakaan, organisasi profesional, buletin supervisi, rendezvous guru, lokakarya atau konferensi kelompok
Tidak satupun pada antara teknik-teknik supervisi individual atau kelompok di atas yg cocok atau mampu diterapkan buat semua pelatihan pengajar pada sekolah. Oleh karena itu, seseorang kepala sekolah wajib mampu memutuskan teknik-teknik mana yg sekiranya sanggup membina keterampilan pembelajaran seseorang pengajar. Untuk tetapkan teknik-teknik supervisi akademik yang tepat tidaklah mudah. Seorang ketua sekolah, selain harus mengetahui aspek atau bidang keterampilan yg akan dibina, pula harus mengetahui ciri setiap teknik di atas dan sifat atau kepribadian pengajar sehingga teknik yang dipakai benar -benar sinkron menggunakan pengajar yang sedang dibina melalui supervisi akademik. Sehubungan menggunakan kepribadian guru, Lucio dan McNeil (1979) menyarankan agar ketua sekolah mempertimbangkan enam faktor kepribadian pengajar, yaitu kebutuhan pengajar, minat pengajar, talenta pengajar, temperamen guru, sikap guru, dan sifat-sifat somatic pengajar.
Baca Juga
- Pengertian Supervisi Akademik Kepala Sekolah
- Pengertian Supervisi Akademik
- Pengertian Supervisi Akademik Menurut Para Ahli
- Pengertian Supervisi Akademik Dan Manajerial
- Pengertian Supervisi Akademik Pdf
- Pengertian Supervisi Akademik Adalah
- Pengertian Supervisi Akademik Dan Klinik
- Definisi Supervisi Akademik
- Definisi Supervisi Akademik Menurut Para Ahli
- Pengertian Pendekatan Supervisi Akademik
PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018 PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS
Oleh
Cara Flexi
pada tanggal
Pemenuhan beban kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah sekarang diatur dalam Permendikbud Nomor 15 tahun 2018. Ini adalah Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja pengajar serta pengawas satuan pendidikan sebagaimana sudah diubah dengan Permendiknas angka 30 tahun 2011 mengenai perubahan atas Permendiknas nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut serta dinyatakan tidak berlaku.
Terdapat beberapa hal penting yg mungkin bisa kami ambil terkait dengan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut beberapa hal yang sanggup kami simpulkan:
- Pada pasal dua Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah mengatur tentang beban kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada satu minggu. Dalam Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menyatakan bahwa
- Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.
- Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam pada 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas 37,5 (3 puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif serta 2,lima (dua koma lima) jam istirahat.
- Dalam hal diharapkan, sekolah bisa menambah jam istirahat yg nir mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
- Selanjutnya pada pasal 3 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menjelaskan Kegiatan pokok pada pelaksanan beban kerja selama 37, lima (3 puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 2 ayat (2). Berikut ini merupakan kutipan menurut pasal 3 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
- Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal dua ayat (dua) bagi Pengajar mencakup kegiatan utama:
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- Membimbing serta melatih peserta didik; dan
- Melaksanakan tugas tambahan yang inheren dalam pelaksanaan aktivitas pokok sinkron menggunakan Beban Kerja Guru
- Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan pada aktivitas intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
- Kegiatan utama yg pada jelasakan pada pasal 2 ayat (2) tersebut dijabarkan menggunakan lebih jelasnya dalam pasal 4 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut ini adalah kutipan menurut pasal 4 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingansebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mencakup:
- Pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus dalam satuan pendidikan;
- Pengkajian program tahunan serta semester; dan
- Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sinkron baku proses atau rencana aplikasi pembimbingan.
- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) alfabet b merupakan pelaksanaan berdasarkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
- Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (2 puluh empat) jam Tatap Muka per minggu serta paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
- Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (dua) dipenuhi oleh Pengajar Bimbingan dan Konseling atau Pengajar Teknologi Informasi serta Komunikasi dengan membimbing paling sedikit lima (lima) rombongan belajar per tahun.
- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal tiga ayat (1) huruf c adalah proses pengumpulan dan pengolahan warta buat mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- Membimbing serta melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal tiga ayat (1) huruf d bisa dilakukan melalui kegiatan kokurikuler serta/atau kegiatan ekstrakurikuler.
- Tugas tambahan yg inheren dalam aplikasi tugas pokok sesuai menggunakan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal tiga ayat (1) huruf e mencakup:
- Wakil ketua satuan pendidikan;
- Ketua acara keahlian satuan pendidikan;
- Kepala perpustakaan satuan pendidikan;
- Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
- Pembimbing spesifik dalam satuan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
- Tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam alfabet a hingga menggunakan alfabet e yang terkait dengan pendidikan pada satuan pendidikan.
- Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) alfabet a hingga dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
- Ketentuan tugas tambahan lain, selain tugas tambahan yg diatur pada pasal 4 ayat (7) huruf f, diatur dalam pasal 6 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Tugas tambahan lain tadi meliputi:
- Wali kelas;
- Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
- Pembina ekstrakurikuler;
- Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG)
atau ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) dalam SMK; - Guru piket;
- Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
- Penilai kinerja Guru;
- Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; serta/atau
- Tutor dalam pendidikan jarak jauh pendidikan dasar serta pendidikan menengah.
- Ketentuan beban kerja ketua sekolah diatur pada pasal 9 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut ini merupakan ketentuan beban kerja kepala sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pasal 9:
- Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya buat melaksanakan tugas:
- manajerial;
- pengembangan kewirausahaan; dan
- supervisi kepada Guru serta energi kependidikan.
Adapun Ketentuan lain beban kerja pengawas sesuai pasal 10 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah adalah menjadi berikut:
- Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal dua dalam melaksanakan tugas supervisi, pembimbingan, serta pelatihan profesional terhadap Pengajar ekuivalen menggunakan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (tiga) serta ayat (4).
- Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padam ayat (1), Pengawas Sekolah jua merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan output aplikasi pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan terhadap Pengajar dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya pada pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.
- Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta ayat (dua) tercantum pada Lampiran III yang adalah bagian nir terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Berikut ini kami tambahkan sedikit kabar mengenai Lampiran I, II dan III berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Lampiran I Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menjelaskan tentang rincian tugas tambahan lain guru beserta equivalensinya.
A. Wali kelas
Berikut ini beberapa hal yang sebagai tugas Wali kelas dari Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
- Mengelola kelas yang sebagai tanggungjawabnya;
- Berinteraksi dengan orang tua/wali siswa;
- Menyelenggarakan administrasi kelas
- Menyusun dan melaporkan kemajuan belajar siswa;
- Membuat catatan spesifik tentang siswa;
- Mencatat mutasi peserta didik;
- Mengisi dan membagi kitab laporan penilaian hasil belajar;
- melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan menggunakan kewalikelasan;
- Menyusun 1laporan tugas menjadi wali kelas kepada Kepala Sekolah;
- Surat tugas sebagai wali kelas menurut Kepala Sekolah;
- Program dan jadwal aktivitas wali kelas yg ditandatangani sang Kepala Sekolah;
- Laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui sang Kepala Sekolah.
- B. Pembina OSIS
Berikut ini beberapa hal yang sebagai tugas Pembina OSIS berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
- Menyusun acara pelatihan OSIS;
- Mengoordinasikan kegiatan upacara rutin serta hari akbar nasional;
- Menyelenggarakan latihan kepemimpinan dasar bagi siswa;
- Mengoordinasikan berbagai kegiatan OSIS; Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan menggunakan pelatihan OSIS;
- Menyusun laporan aplikasi pembinaan OSIS. Jumlah guru yang diakui menjadi Pembina Osis adalah satu pengajar/sekolah/tahun menggunakan ekuivalensi beban kerja per minggu adalah 2 jam tatap muka. Selanjutnya, bagi anda yang mempunyai tugas tambahan menjadi pembina OSIS, ini dia adalah beberapa bukti fisik yang wajib anda persiapkan:
- Surat tugas sebagai pembina OSIS berdasarkan Kepala Sekolah;
- Program serta jadwal aktivitas pembinaan OSIS yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
- Laporan output aktivitas pembinaan OSIS yg disetujui sang Kepala Sekolah.
Berikut ini beberapa hal yg menjadi tugas Pembina Exstrakurikuler:
- Menyusun acara pembinaan ekstrakurikuler tertentu;
Melaksanakan training aktivitas ekstrakurikuler eksklusif; - Melatih langsung peserta didik;
- Mengevaluasi program ekstrakurikuler; Melaksanakan tugas lainnya yg berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler;
- Menyusun laporan aplikasi kegiatan ekstrakurikuler tertentu.
Jumlah pengajar yang diakui sebagai pembina exstrakurikuler merupakan 1 (satu) guru/Ekstrakurikuler/1 (satu) kegiatan/Minggu (paling sedikit 20 orang peserta didik) menggunakan ekuivalensi beban kerja perminggu merupakan dua jam tatap muka. Khusus bagi anda yg sebagai pembina ekstrakurikuler, bukti fisik yang wajib anda persiapkan merupakan:
- Surat Keputusan (SK) sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari Kepala Sekolah;
- Program dan jadwal kegiatan training ekstrakurikuler yg ditandatangani sang Kepala Sekolah;
- Laporan output aktivitas pelatihan ekstrakurikuler eksklusif yg disetujui oleh Kepala Sekolah.
D. Guru Piket
Berikut ini beberapa hal yg sebagai tugas Guru Piket:
- Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, serta keterbukaan (9K);
- Menerima serta mendata tamu sekolah;
- Mengoordinasikan Pengajar pengganti bagi kelas yangGurunya berhalangan hadir;
- Mencatat dan melaporkankasus-kasus yang bersifatkhusus pada Kepala Sekolah;
- Melakukan kegiatan lainnyayang terkait tugas Pengajar piket;
- Membuat laporan hasil piket per tugas.
- Surat tugas per semester menjadi Pengajar piket dari Kepala Sekolah;
- Program dan jadwal piket yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;.
- Laporan output piket per tugas yang disetujui sang Kepala Sekolah.
Untuk berita lebih lanjut tentang permendikbud tersebut, silahkan anda unduh permendikbud bersama lampirannya DISINI
SEMOGA BERMANFAAT,
Baca Juga
- Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Pdf
- Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja Guru
- Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Doc
- Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
- Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Terbaru
- Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Pdf Download
- Permendikbud No 15 Tahun 2018 Ppt
- Permendikbud No 15 Tahun 2018 Pdf Download
- Permendikbud No 15 Tahun 2018 Doc
- Permendikbud No 15 Tahun 2018 Power Point
PENGERTIAN SUPERVISI AKADEMIK
Pengertian Supervisi Akademik
Supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran buat mencapai tujuan pembelajaran (Daresh, 1989, Glickman, et al; 2007). Supervisi akademik nir terlepas dari penilaian kinerja pengajar pada mengelola pembelajaran. Sergiovanni (1987) menegaskan bahwa refleksi mudah penilaian kinerja guru dalam pengawasan akademik adalah melihat kondisi konkret kinerja pengajar buat menjawab pertanyaan-pertanyaan, misalnya apa yang sebenarnya terjadi di pada kelas?, apa yang sebenarnya dilakukan oleh pengajar serta murid di pada kelas?, kegiatan-kegiatan mana berdasarkan holistik kegiatan pada dalam kelas itu yg bermakna bagi pengajar dan murid?, apa yg sudah dilakukan oleh guru pada mencapai tujuan akademik?, apa kelebihan dan kekurangan guru serta bagaimana cara mengembangkannya?. Berdasarkan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan ini akan diperoleh warta mengenai kemampuan pengajar dalam mengelola pembelajaran. Tetapi satu hal yg perlu ditegaskan di sini, bahwa sesudah melakukan penilaian kinerja berarti selesailah pelaksanaan pengawasan akademik, melainkan harus dilanjutkan dengan tindak lanjutnya berupa pembuatan acara pengawasan akademik serta melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
1. Tujuan serta fungsi pengawasan akademik
Tujuan pengawasan akademik di antaranya merupakan membantu guru menyebarkan kompetensinya, membuatkan kurikulum, membuatkan gerombolan kerja pengajar, serta membimbing penelitian tindakan kelas (PTK) (Glickman, et al; 2007, Sergiovanni, 1987). Gambar tiga tujuan pengawasan akademik sebagaimana dapat dipandang pada gambar di bawah ini.
Segitiga tujuan supervisi akademik
Supervisi akademik merupakan galat satu (fungsi mendasar (essential function) pada holistik program sekolah (Weingartner, 1973; Alfonso dkk., 1981; serta Glickman, et al; 2007). Hasil supervisi akademik berfungsi menjadi sumber liputan bagi pengembangan profesionalisme pengajar.
2. Prinsip-prinsip pengawasan akademik
a. Mudah, merupakan mudah dikerjakan sinkron kondisi sekolah.
b. Sistematis, ialah dikembangan sesuai perencanaan acara supervisi yang matang dan tujuan pembelajaran.
c. Objektif, adalah masukan sesuai aspek-aspek instrumen.
d. Realistis, adalah dari kenyataan sebenarnya.
e. Antisipatif, ialah bisa menghadapi masalah-perkara yang mungkin akan terjadi.
f. Konstruktif, merupakan berbagi kreativitas serta inovasi guru dalam membuatkan proses pembelajaran.
g. Kooperatif, adalah terdapat kolaborasi yg baik antara supervisor dan guru pada berbagi pembelajaran.
h. Kekeluargaan, merupakan mempertimbangkan saling asah, asih, dan asuh dalam membuatkan pembelajaran.
i. Demokratis, artinya supervisor nir boleh mendominasi pelaksanaan pengawasan akademik.
j. Aktif, ialah pengajar dan supervisor wajib aktif berpartisipasi.
k. Humanis, ialah bisa menciptakan interaksi humanisme yang serasi, terbuka, amanah, ajeg, tabah, antusias, serta penuh humor
l. Berkesinambungan (supervisi akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh Kepala sekolah).
m. Terpadu, merupakan menyatu menggunakan dengan acara pendidikan.
n. Komprehensif, merupakan memenuhi ketiga tujuan pengawasan akademik di atas (Dodd, 1972).
A. Teknik Supervisi Akademik
Teknik pengawasan akademik terdiri atas dua macam, yaitu teknik pengawasan individual serta teknik pengawasan gerombolan .
1. Teknik supervisi individual
Teknik supervisi individual merupakan aplikasi pengawasan perseorangan terhadap pengajar. Supervisor di sini hanya berhadapan dengan seseorang pengajar sebagai akibatnya dari hasil pengawasan ini akan diketahui kualitas pembelajarannya. Teknik supervisi individual terdiri atas lima macam yaitu kunjungan kelas, observasi kelas, rendezvous individual, kunjungan antarkelas, serta menilai diri sendiri.
a. Kunjungan kelas
Kunjungan kelas merupakan teknik training guru sang ketua sekolah untuk mengamati proses pembelajaran di kelas. Tujuannya adalah buat menolong guru pada mengatasi kasus pada pada kelas. Cara melaksanakan kunjungan kelas merupakan sebagai berikut:
1) dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu tergantung sifat tujuan dan masalahnya,
2) atas permintaan pengajar bersangkutan,
3) sudah mempunyai instrumen atau catatan-catatan, dan
4) tujuan kunjungan wajib kentara.
Adapun tahapan kunjungan kelas mencakup:
1) Tahap persiapan. Pada termin ini, supervisor merencanakan saat, target, serta cara mengobservasi selama kunjungan kelas.
2) Tahap pengamatan selama kunjungan. Pada tahap ini, supervisor mengamati jalannya proses pembelajaran berlangsung.
3) Tahap akhir kunjungan. Pada termin ini, supervisor bersama pengajar mengadakan perjanjian buat membicarakan hasil-output observasi.
4) Tahap terakhir adalah tahap tindak lanjut.
Teknik supervisi individual melalui kunjungan kelas harus memakai enam kriteria, yaitu memiliki tujuan-tujuan tertentu, menyampaikan aspek-aspek yang dapat memperbaiki kemampuan pengajar, menggunakan instrumen observasi buat mendapatkan data yang obyektif, terjadi interaksi antara pembina dan yg dibina sebagai akibatnya mengakibatkan perilaku saling pengertian, aplikasi kunjungan kelas nir menganggu proses pembelajaran; serta pelaksanaannya diikuti menggunakan program tindak lanjut.
b. Observasi kelas
Observasi kelas adalah mengamati proses pembelajaran secara teliti pada kelas. Tujuannya adalah untuk memperoleh data obyektif aspek-aspek situasi pembelajaran, kesulitan-kesulitan guru dalam usaha memperbaiki proses pembelajaran.
Secara generik, aspek-aspek yg diobservasi merupakan usaha-usaha dan kegiatan pengajar-anak didik dalam proses pembelajaran, cara menggunakan media pedagogi, variasi metode, ketepatan penggunaan media menggunakan materi, ketepatan penggunaan metode dengan materi, serta reaksi mental para anak didik dalam proses belajar mengajar.
Pelaksanaan observasi kelas ini melalui tahapan, yaitu persiapan, aplikasi, penutupan, evaluasi output observasi; serta tindak lanjut. Supervisor: 1) telah siap menggunakan instrumen observasi, 2) menguasai masalah serta tujuan pengawasan, serta tiga) observasi tidak mengganggu proses pembelajaran.
c. Pertemuan Individual
Pertemuan individual merupakan satu pertemuan, dialog, obrolan, dan tukar pikiran antara supervisor pengajar. Tujuannya adalah:
1) memberikan kemungkinan pertumbuhan jabatan guru melalui pemecahan kesulitan yang dihadapi;
2) membuatkan hal mengajar yang lebih baik;
3) memperbaiki segala kelemahan serta kekurangan pada diri pengajar; dan menghilangkan atau menghindari segala prasangka.
Swearingen (1961) mengklasifikasi empat jenis pertemuan (dialog) individual menjadi berikut
a. Classroom-conference, yaitu percakapan individual yg dilaksanakan pada pada kelas saat murid-siswa sedang meninggalkan kelas (istirahat).
b. Office-conference. Yaitu dialog individual yang dilaksanakan pada ruang ketua sekolah atau ruang guru, di mana sudah dilengkapi menggunakan indera-indera bantu yang bisa digunakan buat memberikan penerangan pada pengajar.
c. Causal-conference. Yaitu percakapan individual yang bersifat informal, yang dilaksanakan secara kebetulan bertemu menggunakan guru
d. Observational visitation. Yaitu percakapan individual yang dilaksanakan sehabis supervisor melakukan kunjungan kelas atau observasi kelas.
Supervisor wajib berusaha menyebarkan segi-segi positif pengajar, mendorong guru mengatasi kesulitan-kesulitannya, memberikan pengarahan, dan melakukan kesepakatan terhadap hal-hal yang masih menyangsikan.
d. Kunjungan antar kelas
Kunjungan antar kelas merupakan guru yang satu berkunjung ke kelas yang lain di sekolah itu sendiri. Tujuannya merupakan untuk berbagi pengalaman dalam pembelajaran. Cara-cara melaksanakan kunjungan antar kelas, yaitu:
1) wajib direncanakan;
2) guru-guru yang akan dikunjungi wajib diseleksi;
3) tentukan guru-guru yg akan mengunjungi;
4) sediakan segala fasilitas yg diperlukan;
5) supervisor hendaknya mengikuti acara ini dengan pengamatan yg cermat;
6) adakah tindak lanjut selesainya kunjungan antar kelas terselesaikan, misalnya dalam bentuk percakapan langsung, penegasan, serta pemberian tugas-tugas eksklusif;
7) segera aplikasikan ke sekolah atau ke kelas guru bersangkutan, menggunakan menyesuaikan pada situasi dan syarat yg dihadapi;
8) adakan perjanjian-perjanjian buat mengadakan kunjungan antar kelas berikutnya.
e. Menilai diri sendiri
Menilai diri merupakan penilaian diri yg dilakukan sang diri sendiri secara objektif. Untuk maksud itu diharapkan kejujuran diri sendiri. Cara menilai diri sendiri adalah sebagai berikut.
1) Suatu daftar pandangan atau pendapat yang disampaikan kepada anak didik-siswa buat menilai pekerjaan atau suatu aktivitas. Biasanya disusun pada bentuk pertanyaan baik secara tertutup maupun terbuka, dengan nir perlu menyebut nama.
2) Menganalisa tes-tes terhadap unit kerja.
3) Mencatat aktivitas murid-murid pada suatu catatan, baik mereka bekerja secara individu maupun secara grup.
2. Teknik Supervisi kelompok
Teknik supervisi grup adalah satu cara melaksanakan acara supervisi yang ditujukan dalam 2 orang atau lebih. Guru-pengajar yang diduga, sesuai menggunakan analisis kebutuhan, memiliki kasus atau kebutuhan atau kelemahan-kelemahan yg sama dikelompokkan atau dikumpulkan sebagai satu/beserta-sama. Kemudian pada mereka diberikan layanan pengawasan sinkron menggunakan perseteruan atau kebutuhan yang mereka hadapi. Menurut Gwynn (1961), terdapat 3 belas teknik supervisi grup yaitu kepanitiaan-kepanitiaan, kerja gerombolan , laboratorium serta kurikulum, membaca terpimpin, demonstrasi pembelajaran, darmawisata, kuliah/studi, diskusi panel, perpustakaan, organisasi profesional, buletin supervisi, rendezvous guru, lokakarya atau konferensi kelompok
Tidak satupun pada antara teknik-teknik pengawasan individual atau grup pada atas yang cocok atau mampu diterapkan buat seluruh pembinaan guru di sekolah. Oleh karena itu, seseorang kepala sekolah harus bisa menetapkan teknik-teknik mana yg sekiranya mampu membina keterampilan pembelajaran seorang guru. Untuk tetapkan teknik-teknik pengawasan akademik yang tepat tidaklah gampang. Seorang ketua sekolah, selain harus mengetahui aspek atau bidang keterampilan yang akan dibina, pula harus mengetahui karakteristik setiap teknik pada atas serta sifat atau kepribadian pengajar sebagai akibatnya teknik yang digunakan benar -benar sesuai dengan pengajar yang sedang dibina melalui pengawasan akademik. Sehubungan dengan kepribadian pengajar, Lucio serta McNeil (1979) menyarankan agar ketua sekolah mempertimbangkan enam faktor kepribadian pengajar, yaitu kebutuhan pengajar, minat pengajar, bakat pengajar, temperamen guru, perilaku guru, serta sifat-sifat somatic pengajar.
Baca Juga
- Pengertian Supervisi Akademik Kepala Sekolah
- Pengertian Supervisi Akademik
- Pengertian Supervisi Akademik Menurut Para Ahli
- Pengertian Supervisi Akademik Dan Manajerial
- Pengertian Supervisi Akademik Pdf
- Pengertian Supervisi Akademik Adalah
- Pengertian Supervisi Akademik Dan Klinik
- Definisi Supervisi Akademik
- Definisi Supervisi Akademik Menurut Para Ahli
- Pengertian Pendekatan Supervisi Akademik
PENGERTIAN SUPERVISI MANAJERIAL MENURUT PARA AHLI
Pengertian Supervisi Manajerial Menurut Para Ahli
Supervisi merupakan kegiatan professional yg dilakukan oleh pengawas Sekolah dalam rangka membantu ketua Sekolah, pengajar dan tenaga kependidikan lainnya guna menaikkan mutu serta efektivitas penyelenggaraan pendidikan serta pembelajaran. Supervisi ditujukan pada 2 aspek yakni: manajerial serta akademik. Supervisi manajerial menitik beratkan dalam pengamatan dalam aspek-aspek pengelolaan serta administrasi Sekolah yang berfungsi menjadi pendukung (supporting) terlaksananya pembelajaran.
Dalam Panduan Pelaksanaan Tugas Pengawas Sekolah/Madrasah (Direktorat Tenaga Kependidikan, 2009: 20) dinyatakan bahwa supervisi manajerial merupakan pengawasan yang berkenaan dengan aspek pengelolaan Sekolah yang terkait langsung menggunakan peningkatan efisiensi dan efektivitas Sekolah yg mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumberdaya insan (SDM) kependidikan dan sumberdaya lainnya. Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas Sekolah/madrasah berperan menjadi: (1) kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen Sekolah, (dua) asesor pada mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi Sekolah, (3) sentra warta pengembangan mutu Sekolah, dan (4) evaluator terhadap pemaknaan hasil supervisi.
Prinsip-Prinsip, Metode dan Teknik Supervisi Manajerial
1). Prinsip-Prinsip Supervisi Manajerial
Prinsip-prinsip pengawasan manajerial pada hakikatnya tidak tidak selaras menggunakan supervisi akademik, yaitu:
a. Wajib menjauhkan diri dari sifat otoriter, misalnya ia bertindak sebagai atasan dan ketua Sekolah/guru sebagai bawahan.
b. Supervisi harus sanggup membangun hubungan kemanusiaan yang serasi. Hubungan kemanusiaan yg diciptakan wajib bersifat terbuka, kesetiakawanan, dan informal (Dodd, 1972).
c. Supervisi wajib dilakukan secara berkesinambungan. Supervisi bukan tugas bersifat sambilan yang hanya dilakukan sewaktu-waktu apabila ada kesempatan (Alfonso dkk., 1981 serta Weingartner, 1973).
d. Supervisi wajib demokratis. Supervisor tidak boleh mendominasi pelaksanaan pengawasan. Titik tekan pengawasan yang demokratis adalah aktif serta kooperatif.
e. Program supervisi harus integral. . Di pada setiap organisasi pendidikan terdapat beragam sistem konduite dengan tujuan sama, yaitu tujuan pendidikan (Alfonso, dkk., 1981).
f. Supervisi wajib komprehensif. Program supervisi harus mencakup holistik aspek, lantaran hakikatnya suatu aspek niscaya terkait menggunakan aspek lainnya.
g. Supervisi wajib konstruktif. Supervisi bukanlah sekali-kali buat mencari kesalahan-kesalahan kepala Sekolah/ pengajar.
h. Supervisi harus obyektif. Dalam menyusun, melaksanakan, serta mengevaluasi, keberhasilan acara supervisi harus obyektif. Obyektivitas pada penyusunan program berarti bahwa program supervisi itu harus disusun dari persoalan dan kebutuhan nyata yg dihadapi Sekolah.
2). Metode serta Teknik Supervisi Manajerial
Berikut ini akan diuraikan mengenai beberapa metode supervisi manajerial, yaitu: monitoring dan penilaian, refleksi serta FGD, metode Delphi, serta Workshop.
a. Monitoring serta Evaluasi
Metode primer yg harus dilakukan oleh pengawas Sekolah dalam pengawasan manajerial adalah monitoring serta evaluasi.
1). Monitoring
Monitoring merupakan suatu kegiatan buat mengetahui perkembangan aplikasi penyelenggaraan Sekolah, apakah telah sesuai dengan planning, acara, dan/atau baku yang sudah ditetapkan, dan menemukan hambatan-kendala yang harus diatasi dalam pelaksanaan program (Rochiat, 2008: 115). Monitoring lebih berpusat dalam pengontrolan selama acara berjalan dan lebih bersifat klinis. Melalui monitoring, dapat diperoleh umpan pulang bagi Sekolah atau pihak lain yg terkait buat menyukseskan ketercapaian tujuan. Aspek-aspek yang dipandang pada monitoring merupakan hal-hal yg dikembangan serta dijalankan dalam Rencana Pengembangan Sekolah (RPS). Dalam melakukan monitoring ini tentunya pengawas wajib melengkapi diri menggunakan parangkat atau daftar isian yg memuat seluruh indikator Sekolah yg harus diamati dan dinilai.
2). Evaluasi
Kegiatan evaluasi buat mengetahui sejauhmana kesuksesan aplikasi penyelenggaraan Sekolah atau sejauhmana keberhasilan yg sudah dicapai pada kurun saat tertentu. Tujuan evaluasi utamanya adalah buat (a) mengetahui tingkat keterlaksanaan acara, (b) mengetahui keberhasilan acara, (c) mendapatkan bahan/masukan pada perencanaan tahun berikutnya, serta (d) menaruh penilaian (judgement) terhadap Sekolah.
b. Diskusi Kelompok Terfokus (Focused Group Discussion)
Hasil monitoring yang dilakukan pengawas hendaknya disampaikan secara terbuka pada pihak Sekolah, terutama kepala Sekolah, komite Sekolah dan guru. Secara bersama-sama pihak Sekolah bisa melakukan refleksi terhadap data yang ada, serta menemukan sendiri faktor-faktor penghambat dan pendukung yg selama ini mereka rasakan. Forum buat ini bisa berbentuk Focused Group Discussion (FGD), yg melibatkan unsur-unsur stakeholder Sekolah. Diskusi gerombolan terfokus ini dapat dilakukan dalam beberapa putaran sesuai dengan kebutuhan. Tujuan FGD merupakan buat menyatukan pibu/bapangan stakeholder mengenai empiris syarat (kekuatan dan kelemahan) Sekolah, serta memilih langkah-langkah strategis maupun operasional yg akan diambil buat memajukan Sekolah. Peran pengawas dalam hal ini merupakan sebagai fasilitator sekaligus menjadi narasumber jika diharapkan, buat menaruh masukan dari pengetahuan serta pengalamannya.
Agar FGD dapat berjalan efektif, maka dibutuhkan langkah-langkah sebagai berikut:
1) Sebelum FGD dilaksanakan, semua peserta sudah mengetahui maksud diskusi dan permasalahan yang akan dibahas.
2) Peserta FGD hendaknya mewakili berbagai unsur, sebagai akibatnya diperoleh pandangan yg majemuk dan komprehensif.
3) Pimpinan FGD hendaknya akomodatif dan berusaha menggali pikiran/pandangan peserta berdasarkan sudut pandangan masing-masing unsur.
4) Notulen hendaknya sahih-benar teliti pada mendokumentasikan usulan atau pandangan seluruh pihak.
5) Pimpinan FGD hendaknya bisa mengontrol saat secara efektif, serta mengarahkan pembicaraan supaya tetap penekanan dalam perseteruan.
6) Jika dalam satu pertemuan belum diperoleh konklusi atau kesepakatan , maka dapat dilanjutkan pada putaran berikutnya. Untuk ini diharapkan catatan tentang hal-hal yang sudah dan belum disepakati.
c. Metode Delphi
Metode Delphi dapat dipakai oleh pengawas pada membantu pihak Sekolah merumuskan visi, misi dan tujuannya. Sesuai dengan konsep MBS. Dalam merumuskan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) sebuah Sekolah wajib mempunyai rumusan visi, misi serta tujuan yang kentara serta realistis yg digali menurut syarat Sekolah, siswa, potensi daerah, serta pandangan seluruh stakeholder.
Metode Delphi dapat disampaikan oleh pengawas kepada ketua Sekolah waktu hendak mengambil keputusan yg melibatkan banyak pihak. Langkah-langkahnya dari Gordon (1976: 26-27) adalah menjadi:
1). Mengidentifikasi individu atau pihak-pihak yang dipercaya tahu masalah serta hendak dimintai pendapatnya tentang pengembangan Sekolah;
2). Masing-masing pihak diminta mengajukan pendapatnya secara tertulis tanpa disertai nama/bukti diri;
3). Mengumpulkan pendapat yang masuk, dan membuat daftar urutannya sesuai dengan jumlah orang yang beropini sama.
4). Menyampaikan balik daftar rumusan pendapat berdasarkan banyak sekali pihak tersebut buat diberikan urutan prioritasnya.
5). Mengumpulkan kembali urutan prioritas menurut peserta, serta mengungkapkan output akhir prioritas keputusan berdasarkan seluruh peserta yg dimintai pendapatnya.
d. Workshop
Workshop atau lokakarya merupakan galat satu metode yg bisa ditempuh pengawas dalam melakukan pengawasan manajerial. Metode ini tentunya bersifat kelompok serta dapat melibatkan beberapa kepala Sekolah, wakil kepala Sekolah serta/atau perwakilan komite Sekolah. Penyelenggaraan workshop ini tentu disesuaikan menggunakan tujuan atau urgensinya, dan bisa diselenggarakan bersama menggunakan Kelompok Kerja Kepala Sekolah, Kelompok Kerja Pengawas Sekolah atau organisasi sejenis lainnya. Sebagai model, pengawas dapat merogoh inisiatif buat mengadakan workshop mengenai pengembangan KTSP, sistem administrasi, kiprah dan masyarakat, sistem evaluasi serta sebagainya.
Agar pelaksanaan workshop berjalan efektif, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut.
a. Menentukan materi atau substansi yang akan dibahas pada workshop. Materi workshop umumnya terkait dengan sesuatu yang bersifat praktis, walaupun tidak terlepas dari kajian teori yg diharapkan menjadi acuannya.
b. Menentukan peserta. Peserta workshop hendaknya mereka yang terkait dengan materi yang dibahas.
c. Menentukan penyaji yang membawakan kertas kerja. Kriteria penyaji workshop diantaranya:
1) Seorang praktisi yang benar-benar melakukan hal yang dibahas.
2) Memiliki pemahaman dan libu/bapasan teori yang memadai.
3) Memiliki kemampuan menulis kertas kerja, disertai model-model praktisnya.
4) Memiliki kemampuan presentasi yg baik.
5) Memiliki kemampuan buat memfasilitasi/membimbing peserta.
d. Mengalokasikan ketika yg relatif.
e. Mempersiapkan wahana serta fasilitas yang memadai.
Dalam pelaksanaan pengawasan manajerial, pengawas bisa menerapkan teknik pengawasan individual dan grup. Teknik supervisi individual di sini adalah aplikasi pengawasan yang diberikan pada ketua Sekolah atau personil lainnya yang mempunyai masalah khusus dan bersifat perorangan.
Teknik pengawasan gerombolan adalah satu cara melaksanakan program pengawasan yang ditujukan dalam dua orang atau lebih. Kepala-ketua Sekolah yg diduga, sesuai menggunakan analisis kebutuhan, mempunyai masalah atau kebutuhan atau kelemahan-kelemahan yang sama dikelompokkan atau dikumpulkan sebagai satu/bersama-sama. Kemudian pada mereka diberikan layanan pengawasan sesuai menggunakan konflik atau kebutuhan yang mereka hadapi.
DOWNLOAD BUKU PANDUAN KERJA KEPALA SEKOLAH
Oleh
Cara Flexi
pada tanggal
Download Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah
Pemerintah telah tetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP dijadikan dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Ruang lingkup Standar Nasional Pendidikan mencakup baku: isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan energi kependidikan, sarana serta prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian. Standar-standar tadi merupakan acuan dan kriteria dalam tetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan.
Penerapan standar nasional pendidikan merupakan serangkaian proses buat memenuhi tuntutan mutu pendidikan nasional. Pelaksanaannya diatur secara sedikit demi sedikit, terjadwal, terarah, serta berkelanjutan sinkron menggunakan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, serta dunia. Dalam proses pemenuhan baku tersebut diharapkan sejumlah indikator pencapaian buat mempermudah dalam melaksanakan kegiatan pendidikan. Dan kegiatan operasional pendidikan berada di tingkat satuan pendidikan (sekolah) pada upaya membuat lulusan yang bermutu.
Sekolah dipimpin sang ketua sekolah yg mempunyai kiprah strategis dalam mempertinggi profesionalisme pengajar dan mutu pendidikan di sekolah. Kepala Sekolah menjadi pemimpin harus sanggup: 1) mendorong timbulnya kemauan yang kuat dengan penuh semangat dan percaya diri kepada para guru, staf dan siswa dalam melaksanakan tugasnya masing-masing; dua) memberikan bimbingan dan mengarahkan para guru, staf serta para peserta didik, serta menaruh dorongan, memacu serta berdiri pada depan demi kemajuan serta menaruh wangsit dalam mencapai tujuan.
Untuk bisa melaksanakan manfaatnya tadi di atas, Kepala Sekolah harus:
- memiliki taktik yang tepat buat meningkatkan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan pada sekolahnya;
- memiliki strategi yang tepat untuk memberdayakan pendidik serta energi kependidikan melalui kolaborasi atau kooperatif, memberi kesempatan pada para pendidik dan tenaga kependidikan buat mempertinggi kemampuan profesinya, serta mendorong keterlibatan semua pendidik serta tenaga kependidikan dalam aneka macam kegiatan yang menunjang tujuan sekolah;
- memiliki interaksi sangat erat dengan aneka macam pihak yang terkait menggunakan upaya peningkatan mutu sekolah serta mendukung keterlaksanaan semua program sekolah serta produktivitas sekolah;
- melakukan pengawasan dan pengendalian buat menaikkan kinerja pendidik dan energi pendidikan;
- mampu memberikan petunjuk serta pengarahan, menaikkan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan, membuka komunikasi 2 arah, dan mendelegasikan tugas secara proporsional;
- memiliki taktik yang sempurna buat menjalin interaksi yg harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap kegiatan, memberikan teladan pada semua pendidik serta tenaga kependidikan pada sekolah, dan mengembangkan model-model pembelajaran yg inovatif;
- memiliki strategi yang sempurna untuk memberikan motivasi kepada para pendidik dan tenaga kependidikan pada melakukan banyak sekali tugas dan fungsinya; dan
- menjadi figur teladan yang dapat dijadikan contoh dan teladan bagi pendidik dan energi kependidikan maupun peserta didik;
Pelaksanaan tugas utama kepala sekolah wajib dapat diukur melalui penilaian kinerja kepala sekolah. Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud meliputi:
- usaha pengembangan sekolah yg dilakukan selama menjabat kepala sekolah;
- peningkatan kualitas sekolah menurut 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan selama di bawah kepemimpinan yg bersangkutan;
- perencanaan, aplikasi, dan tindak lanjut pengawasan pembelajaran yang dilakukan ketua sekolah dalam upaya training dan bimbingan pada pengajar;
- usaha pengembangan profesionalisme sebagai ketua sekolah.
Untuk melaksanakan tugas pokoknya secara efektif serta efisien, ketua sekolah memerlukan pedoman kerja. Panduan kerja ketua sekolah ini memberikan rambu-rambu pada kepala sekolah pada melaksanakan tugas pokoknya serta mempermudah kepala sekolah pada mempersiapkan pembinaan dan evaluasi yang dilakukan oleh pengawas sekolah dan dinas pendidikan.
BACA JUGA: RPP Kelas 4 Semester dua Kurikulum 2013 Terbaru
Berdasarkan uraian pada atas, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah, menaruh perhatian terhadap peningkatan kinerja ketua sekolah pada rangka peningkatan mutu pendidikan melalui penerbitan Panduan Kerja Kepala Sekolah.
Lebih kentara, lebih lengkap bisa didownload di bawah ini:
Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah
Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah
Demikian ulasan singkat tentang Download Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah semoga bermanfaat.
PENGERTIAN SUPERVISI MANAJERIAL MENURUT PARA AHLI
Pengertian Supervisi Manajerial Menurut Para Ahli
Supervisi merupakan aktivitas professional yang dilakukan sang pengawas Sekolah dalam rangka membantu kepala Sekolah, guru serta energi kependidikan lainnya guna mempertinggi mutu serta efektivitas penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran. Supervisi ditujukan dalam 2 aspek yakni: manajerial serta akademik. Supervisi manajerial menitik beratkan pada pengamatan dalam aspek-aspek pengelolaan serta administrasi Sekolah yang berfungsi menjadi pendukung (supporting) terlaksananya pembelajaran.
Dalam Panduan Pelaksanaan Tugas Pengawas Sekolah/Madrasah (Direktorat Tenaga Kependidikan, 2009: 20) dinyatakan bahwa pengawasan manajerial adalah pengawasan yg berkenaan dengan aspek pengelolaan Sekolah yg terkait langsung menggunakan peningkatan efisiensi serta efektivitas Sekolah yg meliputi perencanaan, koordinasi, aplikasi, evaluasi, pengembangan kompetensi sumberdaya manusia (SDM) kependidikan serta sumberdaya lainnya. Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas Sekolah/madrasah berperan sebagai: (1) kolaborator serta negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen Sekolah, (2) asesor pada mengidentifikasi kelemahan serta menganalisis potensi Sekolah, (tiga) pusat warta pengembangan mutu Sekolah, serta (4) evaluator terhadap pemaknaan hasil pengawasan.
Prinsip-Prinsip, Metode serta Teknik Supervisi Manajerial
1). Prinsip-Prinsip Supervisi Manajerial
Prinsip-prinsip supervisi manajerial pada hakikatnya tidak berbeda menggunakan supervisi akademik, yaitu:
a. Wajib menjauhkan diri dari sifat otoriter, misalnya ia bertindak menjadi atasan dan ketua Sekolah/pengajar sebagai bawahan.
b. Supervisi wajib sanggup membangun interaksi humanisme yg serasi. Hubungan humanisme yg diciptakan wajib bersifat terbuka, kesetiakawanan, dan informal (Dodd, 1972).
c. Supervisi harus dilakukan secara berkesinambungan. Supervisi bukan tugas bersifat sambilan yang hanya dilakukan sewaktu-waktu bila terdapat kesempatan (Alfonso dkk., 1981 dan Weingartner, 1973).
d. Supervisi harus demokratis. Supervisor tidak boleh mendominasi aplikasi pengawasan. Titik tekan supervisi yg demokratis adalah aktif dan kooperatif.
e. Program supervisi harus integral. . Di pada setiap organisasi pendidikan terdapat bermacam-macam sistem perilaku dengan tujuan sama, yaitu tujuan pendidikan (Alfonso, dkk., 1981).
f. Supervisi harus komprehensif. Program supervisi harus meliputi keseluruhan aspek, karena hakikatnya suatu aspek niscaya terkait menggunakan aspek lainnya.
g. Supervisi wajib konstruktif. Supervisi bukanlah sekali-kali buat mencari kesalahan-kesalahan kepala Sekolah/ pengajar.
h. Supervisi harus obyektif. Dalam menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi, keberhasilan acara supervisi harus obyektif. Obyektivitas pada penyusunan acara berarti bahwa program pengawasan itu wajib disusun dari duduk perkara serta kebutuhan konkret yang dihadapi Sekolah.
2). Metode dan Teknik Supervisi Manajerial
Berikut ini akan diuraikan tentang beberapa metode pengawasan manajerial, yaitu: monitoring dan penilaian, refleksi serta FGD, metode Delphi, dan Workshop.
a. Monitoring dan Evaluasi
Metode utama yg harus dilakukan sang pengawas Sekolah pada pengawasan manajerial adalah monitoring serta evaluasi.
1). Monitoring
Monitoring adalah suatu aktivitas buat mengetahui perkembangan aplikasi penyelenggaraan Sekolah, apakah sudah sinkron dengan rencana, acara, dan/atau baku yg telah ditetapkan, dan menemukan hambatan-hambatan yang harus diatasi pada aplikasi program (Rochiat, 2008: 115). Monitoring lebih berpusat dalam pengontrolan selama acara berjalan serta lebih bersifat klinis. Melalui monitoring, dapat diperoleh umpan kembali bagi Sekolah atau pihak lain yang terkait buat menyukseskan ketercapaian tujuan. Aspek-aspek yg dicermati dalam monitoring merupakan hal-hal yang dikembangan serta dijalankan dalam Rencana Pengembangan Sekolah (RPS). Dalam melakukan monitoring ini tentunya pengawas wajib melengkapi diri dengan parangkat atau daftar isian yg memuat semua indikator Sekolah yang wajib diamati dan dievaluasi.
2). Evaluasi
Kegiatan evaluasi buat mengetahui sejauhmana kesuksesan pelaksanaan penyelenggaraan Sekolah atau sejauhmana keberhasilan yg sudah dicapai pada kurun ketika eksklusif. Tujuan penilaian utamanya adalah buat (a) mengetahui taraf keterlaksanaan acara, (b) mengetahui keberhasilan acara, (c) menerima bahan/masukan dalam perencanaan tahun berikutnya, dan (d) menaruh penilaian (judgement) terhadap Sekolah.
b. Diskusi Kelompok Terfokus (Focused Group Discussion)
Hasil monitoring yang dilakukan pengawas hendaknya disampaikan secara terbuka kepada pihak Sekolah, terutama kepala Sekolah, komite Sekolah serta guru. Secara bersama-sama pihak Sekolah bisa melakukan refleksi terhadap data yang ada, serta menemukan sendiri faktor-faktor penghambat serta pendukung yg selama ini mereka rasakan. Forum buat ini bisa berbentuk Focused Group Discussion (FGD), yang melibatkan unsur-unsur stakeholder Sekolah. Diskusi grup terfokus ini bisa dilakukan dalam beberapa putaran sesuai dengan kebutuhan. Tujuan FGD adalah untuk menyatukan pibu/bapangan stakeholder tentang realitas syarat (kekuatan dan kelemahan) Sekolah, dan menentukan langkah-langkah strategis maupun operasional yg akan diambil buat memajukan Sekolah. Peran pengawas pada hal ini merupakan menjadi fasilitator sekaligus sebagai narasumber jika diperlukan, buat memberikan masukan menurut pengetahuan serta pengalamannya.
Agar FGD bisa berjalan efektif, maka diharapkan langkah-langkah sebagai berikut:
1) Sebelum FGD dilaksanakan, seluruh peserta telah mengetahui maksud diskusi serta konflik yang akan dibahas.
2) Peserta FGD hendaknya mewakili banyak sekali unsur, sebagai akibatnya diperoleh pandangan yang majemuk dan komprehensif.
3) Pimpinan FGD hendaknya akomodatif serta berusaha menggali pikiran/pandangan peserta berdasarkan sudut pandangan masing-masing unsur.
4) Notulen hendaknya sahih-benar teliti dalam mendokumentasikan usulan atau pandangan seluruh pihak.
5) Pimpinan FGD hendaknya bisa mengontrol saat secara efektif, dan mengarahkan pembicaraan supaya permanen penekanan pada perseteruan.
6) Jika pada satu rendezvous belum diperoleh konklusi atau konvensi, maka dapat dilanjutkan dalam putaran berikutnya. Untuk ini dibutuhkan catatan mengenai hal-hal yg telah dan belum disepakati.
c. Metode Delphi
Metode Delphi dapat digunakan oleh pengawas dalam membantu pihak Sekolah merumuskan visi, misi serta tujuannya. Sesuai dengan konsep MBS. Dalam merumuskan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) sebuah Sekolah harus mempunyai rumusan visi, misi serta tujuan yg kentara serta realistis yg digali dari kondisi Sekolah, siswa, potensi wilayah, dan pandangan seluruh stakeholder.
Metode Delphi dapat disampaikan oleh pengawas pada kepala Sekolah ketika hendak mengambil keputusan yang melibatkan poly pihak. Langkah-langkahnya menurut Gordon (1976: 26-27) adalah menjadi:
1). Mengidentifikasi individu atau pihak-pihak yang dianggap tahu problem dan hendak dimintai pendapatnya mengenai pengembangan Sekolah;
2). Masing-masing pihak diminta mengajukan pendapatnya secara tertulis tanpa disertai nama/bukti diri;
3). Mengumpulkan pendapat yang masuk, serta menciptakan daftar urutannya sinkron dengan jumlah orang yang beropini sama.
4). Menyampaikan balik daftar rumusan pendapat berdasarkan berbagai pihak tersebut buat diberikan urutan prioritasnya.
5). Mengumpulkan balik urutan prioritas menurut peserta, serta mengungkapkan hasil akhir prioritas keputusan menurut seluruh peserta yg dimintai pendapatnya.
d. Workshop
Workshop atau lokakarya merupakan salah satu metode yg bisa ditempuh pengawas dalam melakukan pengawasan manajerial. Metode ini tentunya bersifat grup dan dapat melibatkan beberapa kepala Sekolah, wakil ketua Sekolah serta/atau perwakilan komite Sekolah. Penyelenggaraan workshop ini tentu diadaptasi dengan tujuan atau urgensinya, serta dapat diselenggarakan beserta menggunakan Kelompok Kerja Kepala Sekolah, Kelompok Kerja Pengawas Sekolah atau organisasi sejenis lainnya. Sebagai contoh, pengawas dapat mengambil inisiatif buat mengadakan workshop mengenai pengembangan KTSP, sistem administrasi, peran dan rakyat, sistem evaluasi dan sebagainya.
Agar aplikasi workshop berjalan efektif, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut.
a. Menentukan materi atau substansi yg akan dibahas pada workshop. Materi workshop biasanya terkait dengan sesuatu yang bersifat mudah, walaupun tidak terlepas menurut kajian teori yang diperlukan menjadi acuannya.
b. Menentukan peserta. Peserta workshop hendaknya mereka yg terkait menggunakan materi yang dibahas.
c. Menentukan penyaji yg membawakan kertas kerja. Kriteria penyaji workshop diantaranya:
1) Seorang praktisi yg benar-benar melakukan hal yg dibahas.
2) Memiliki pemahaman dan libu/bapasan teori yg memadai.
3) Memiliki kemampuan menulis kertas kerja, disertai model-contoh praktisnya.
4) Memiliki kemampuan presentasi yg baik.
5) Memiliki kemampuan buat memfasilitasi/membimbing peserta.
d. Mengalokasikan ketika yg relatif.
e. Mempersiapkan sarana dan fasilitas yg memadai.
Dalam aplikasi supervisi manajerial, pengawas dapat menerapkan teknik supervisi individual serta gerombolan . Teknik supervisi individual pada sini adalah aplikasi pengawasan yg diberikan kepada kepala Sekolah atau personil lainnya yg mempunyai perkara khusus dan bersifat perorangan.
Teknik pengawasan kelompok adalah satu cara melaksanakan acara supervisi yg ditujukan pada dua orang atau lebih. Kepala-kepala Sekolah yang diduga, sesuai menggunakan analisis kebutuhan, memiliki perkara atau kebutuhan atau kelemahan-kelemahan yg sama dikelompokkan atau dikumpulkan sebagai satu/bersama-sama. Kemudian pada mereka diberikan layanan supervisi sesuai dengan pertarungan atau kebutuhan yg mereka hadapi.
Subscribe to:
Posts (Atom)