PROGRAM PEMANTAUAN PROSES PEMBELAJARAN SMP/MTS

ZONA DOWNLOAD

File Name:Prog. Pemantauan Proses PembelajaranFile Type:ZIPFile Author:-Link:Download 




Zona Download Gratis@cara fleXi Blog Pendidikan

BUKTI FISIKAKREDITASI SD 2018 STANDAR PROSES INSTRUMEN 1131

Bukti FisikAkreditasi SD 2018 Standar Proses Instrumen 11-31 ini merupakan dokumen yg wajib dipersiapkan dalam menghadapi Akreditasi SD 2017. Dalam Dokumen Akreditasi ini aku khususkan untuk Bukti Fisik Standar Proses berdasarkan 8 Standar yg wajib dipersiapkan. Bagi sekolah dan madrasah (Sekolah Dasar/MI) yg akan melaksanakan akreditasi tentunya harus mempunyai persiapan yg matang pada memenuhi tuntutan administrasi yg harus dilihat pribadi sang Asesor. Untuk memudahkan anda dalam mempersiapkan dokumen bukti fisik tersebut, disini aku akan share kepada anda administrasi sekolah yang wajib dipersiapkan.


Dalam Bukti Fisik Standar Proses Akreditasi Sekolah Dasar/Mi ini masih ada 20 berdasarkan 119 Instrumen yg sebagai bahan evaluasi dimana instrumen akreditasi tersebut didasarkan pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dalam postingan ini saya fokuskan ke Bukti Fisik Instrumen 11-31 yang terdapat dalam Bukti Fisik untuk Standar Proses. Dan buat baku lainnya seperti Standar Isi, Standar Penilaian, Standar Pembiayaan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan, Standar Kompetensi Lulusan saya sediakan pada artikel lainnya pada blog ini.


Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Dasar/MI Standar Proses (Instrumen 11-31)


Instrumen 11
Dibuktikan menggunakan:
  1. Kelengkapan komponen serta isi silabus yg dimiliki sekolah/madrasah buat seluruh tema dan mata pelajaran.

Instrumen 12
Dibuktikan menggunakan:
  1. RPP yg disusun oleh guru pada sekolah/madrasah.

Instrumen 13
Dibuktikan menggunakan:
Jadwal pembelajaran serta kalender akademik.pembagian tugas guru serta tugas tambahan lainnya.dokumen Silabus Mata pelajaran.
Instrumen 14
Dibuktikan menggunakan:
  1.  absensi murid per kelas

Instrumen 15
Dibuktikan menggunakan:
Melihat pencantuman kitab teks mata pelajaran pada RPP.melihat daftar buku teks pelajaran.menanyakan pada beberapa anak didik tentang ketersediaan dan penggunaan kitab teks pelajaran pada bentuk cetak juga eBook.

Instrumen 16
Dibuktikan menggunakan:
Mengamati proses pembelajaran pada 1-2 kelas, yg dipilih sang asesor menggunakan memerhatikan keterlaksanaan dua belas hal di atas.melihat rekap hasil supervisi kelas sang kepala sekolah/madrasah

Instrumen 17
Dibuktikan menggunakan:
Mengamati aplikasi langkah pendahuluan pembelajaran yang dilakukan pengajar pada kelas.melihat kesesuaian antara RPP dengan aplikasi pembelajaran.melihat rekap hasil pengawasan kelas sang ketua sekolah/madrasah.

Instrumen 18
Dibuktikan menggunakan:
Menelaah ragam contoh pembelajaran yang dipakai pengajar dalam: a) RPP. B) Proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih sang asesor.

Instrumen 19
Dibuktikan menggunakan:
Menelaah ragam metode pembelajaran yang dipakai guru pada: a) RPP. B) Proses pembelajaran pada 1-dua kelas, yg dipilih oleh asesor.


Instrumen 20
Dibuktikan menggunakan:
  1. Menelaah ragam media pembelajaran yg digunakan pengajar pada: a) RPP. B) Proses pembelajaran di 1-dua kelas, yg dipilih sang asesor.


Instrumen 21
Dibuktikan menggunakan:
  1. Menelaah ragam sumber belajar yg digunakan guru pada: a) RPP. B) Proses pembelajaran pada 1-2 kelas, yg dipilih oleh asesor.


Instrumen 22
Dibuktikan menggunakan:
  1. Menelaah ragam pendekatan pembelajaran yg digunakan pengajar dalam: a) RPP. B) Proses pembelajaran pada 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor.


Instrumen 23
Dibuktikan menggunakan:
  1. Mengamati pelaksanaan langkah penutupan pembelajaran yg dilakukan guru pada kelas.
  2. Melihat kesesuaian antara RPP dengan aplikasi pembelajaran.
  3. Melihat rekap output supervisi kelas sang kepala sekolah/madrasah.


Instrumen 24
Dibuktikan menggunakan:
  1. Memeriksa dokumen: a) Instrumen penilaian otentik. B) Bukti pelaksanaan evaluasi otentik. C) Hasil penilaian otentik.


Instrumen 25
Dibuktikan menggunakan:
  1. Dokumen bukti pemanfaatan hasil evaluasi otentik yang dilakukan sang pengajar (satu tahun terakhir). Hasil perbaikan dan pengayaan murid setiap mata pelajaran.


Instrumen 26
Dibuktikan menggunakan:
  1. Dokumen bukti perencanaan serta aplikasi pengawasan yg dilakukan sang kepala sekolah/madrasah, dan tindak lanjut output pengawasan dalam peningkatan mutu secara berkelanjutan.


Instrumen 27
Dibuktikan menggunakan:
  1. Dokumen bukti aplikasi pengawasan proses pembelajaran yang dilakukan sang kepala sekolah/madrasah atau pengajar senior yang diberi wewenang oleh kepala sekolah/madrasah.


Instrumen 28
Dibuktikan menggunakan:
  1. Dokumen bukti pemantauan proses pembelajaran yang dilakukan ketua sekolah/madrasah.


Instrumen 29
Dibuktikan menggunakan:


  1. Memeriksa dokumen bukti tindak lanjut pengawasan proses pembelajaran yang dilakukan ketua sekolah.


Instrumen 30
Dibuktikan menggunakan:
  1. Laporan hasil pemantauan, supervisi, serta penilaian proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah/madrasah.
  2. Dokumen program tindak lanjut hasil supervisi.


Instrumen 31
Dibuktikan menggunakan:
  1. Dokumen bukti pelaksanaan tindak lanjut supervisi yg dilakukan ketua sekolah/madrasah berupa: a) Bukti keikutsertaan pengajar dalam acara PKB. B) Bukti pemberian penguatan serta penghargaan.

Download Juga !!!

PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018 PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS



Pemenuhan beban kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah sekarang diatur dalam Permendikbud Nomor 15 tahun 2018. Ini adalah  Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja pengajar serta pengawas satuan pendidikan sebagaimana sudah diubah dengan Permendiknas angka 30 tahun 2011 mengenai perubahan atas Permendiknas nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut serta dinyatakan tidak berlaku. 
Terdapat beberapa hal penting yg mungkin bisa kami ambil terkait dengan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut beberapa hal yang sanggup kami simpulkan:
  • Pada pasal dua Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah mengatur tentang beban kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada satu minggu. Dalam Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menyatakan bahwa 
    • Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.  
    • Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam pada 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas 37,5 (3 puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif serta 2,lima (dua koma lima) jam istirahat. 
    • Dalam hal diharapkan, sekolah bisa menambah jam istirahat yg nir mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
  • Selanjutnya pada pasal 3 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menjelaskan Kegiatan pokok pada pelaksanan beban kerja selama 37, lima (3 puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 2 ayat (2). Berikut ini merupakan kutipan menurut pasal 3 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
    • Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal dua ayat (dua) bagi Pengajar mencakup kegiatan utama:
  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;  
  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  • Membimbing serta melatih peserta didik; dan
  • Melaksanakan tugas tambahan yang inheren dalam pelaksanaan aktivitas pokok sinkron menggunakan Beban Kerja Guru
  • Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan pada aktivitas intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
  • Kegiatan utama yg pada jelasakan pada pasal 2 ayat (2) tersebut dijabarkan menggunakan lebih jelasnya dalam pasal 4 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut ini adalah kutipan menurut pasal 4 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingansebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mencakup:
    • Pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus dalam satuan pendidikan;
    • Pengkajian program tahunan serta semester; dan 
    • Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sinkron baku proses atau rencana aplikasi pembimbingan.
  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) alfabet b merupakan pelaksanaan berdasarkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
  • Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (2 puluh empat) jam Tatap Muka per minggu serta paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
  • Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (dua) dipenuhi oleh Pengajar Bimbingan dan Konseling atau Pengajar Teknologi Informasi serta Komunikasi dengan membimbing paling sedikit lima (lima) rombongan belajar per tahun.
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal tiga ayat (1) huruf c adalah proses pengumpulan dan pengolahan warta buat mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. 
  • Membimbing serta melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal tiga ayat (1) huruf d bisa dilakukan melalui kegiatan kokurikuler serta/atau kegiatan ekstrakurikuler. 
  • Tugas tambahan yg inheren dalam aplikasi tugas pokok sesuai menggunakan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal tiga ayat (1) huruf e mencakup:
    • Wakil ketua satuan pendidikan;
    • Ketua acara keahlian satuan pendidikan;
    • Kepala perpustakaan satuan pendidikan;
    • Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
    • Pembimbing spesifik dalam satuan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
    • Tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam alfabet a hingga menggunakan alfabet e yang terkait dengan pendidikan pada satuan pendidikan.
  • Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) alfabet a hingga dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
  •  Ketentuan tugas tambahan lain, selain tugas tambahan yg diatur pada pasal 4 ayat (7) huruf  f, diatur dalam pasal 6 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Tugas tambahan lain tadi meliputi: 
    • Wali kelas;
    • Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
    • Pembina ekstrakurikuler;
    • Koordinator Pengembangan Keprofesian  Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG)
      atau ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) dalam SMK; 
    • Guru piket;
    • Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
    • Penilai kinerja Guru; 
    • Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; serta/atau 
    • Tutor dalam pendidikan jarak jauh pendidikan dasar serta pendidikan menengah.
  • Ketentuan beban kerja ketua sekolah diatur pada pasal 9 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut ini merupakan ketentuan beban kerja kepala sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pasal 9:
  1. Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya buat melaksanakan tugas:
  • manajerial;
  • pengembangan kewirausahaan; dan
  • supervisi kepada Guru serta energi kependidikan.
Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentuKetentuan mengenai Beban Kerja Pengawas diatur dalam pasal 10 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Dimana beban kerja Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) dan ayat (4). 
Adapun Ketentuan lain beban kerja pengawas sesuai pasal 10 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah adalah menjadi berikut:
  • Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal dua dalam melaksanakan tugas supervisi, pembimbingan, serta pelatihan profesional terhadap Pengajar ekuivalen menggunakan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (tiga) serta ayat (4).
  • Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padam ayat (1), Pengawas Sekolah jua merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan output aplikasi pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan terhadap Pengajar dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya pada pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.
  • Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta ayat (dua) tercantum pada Lampiran III yang adalah bagian nir terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Update dalam lepas 26 Mei 2018
Berikut ini kami tambahkan sedikit kabar mengenai Lampiran I, II dan III berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. 
Lampiran I Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menjelaskan tentang rincian tugas tambahan lain guru beserta equivalensinya. 
A. Wali kelas
Berikut ini beberapa hal yang sebagai tugas Wali kelas dari Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
  1. Mengelola kelas yang sebagai tanggungjawabnya;
  2. Berinteraksi dengan orang tua/wali siswa;
  3. Menyelenggarakan administrasi kelas
  4. Menyusun dan melaporkan kemajuan belajar siswa;
  5. Membuat catatan spesifik tentang siswa;
  6. Mencatat mutasi peserta didik;
  7. Mengisi dan membagi kitab laporan penilaian hasil belajar;
  8. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan menggunakan kewalikelasan;
  9. Menyusun 1laporan tugas menjadi wali kelas kepada Kepala Sekolah; 
Jumlah pengajar yg diakui menurut permendikbud ini merupakan 1 (satu) pengajar / kelas/tahun menggunakan ekuivalensi beban kerja per minggu adalah dua jam tatap muka. Nah, bagi anda yang memiliki kiprah menjadi wali kelas di sekolah anda, ingat jua menyiapkan file berupa bukti fisik, sebagai akibatnya sewaktu-saat diperlukan terutama terkait menggunakan tunjangan, bukti fisik anda telah tersedia. Berikut ini adalah beberapa bukti fisik yg harus anda persiapkan sebagai wali kelas:
  • Surat tugas sebagai wali kelas menurut Kepala Sekolah;
  • Program dan jadwal aktivitas wali kelas yg ditandatangani sang Kepala Sekolah;
  • Laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui sang Kepala Sekolah.
  • B. Pembina OSIS
Berikut ini beberapa hal yang sebagai tugas Pembina OSIS berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
  1. Menyusun acara pelatihan OSIS;
  2. Mengoordinasikan kegiatan upacara rutin serta hari akbar nasional;
  3. Menyelenggarakan latihan kepemimpinan dasar bagi siswa;
  4. Mengoordinasikan berbagai kegiatan OSIS; Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan menggunakan pelatihan OSIS;
  5. Menyusun laporan aplikasi pembinaan OSIS. Jumlah guru yang diakui menjadi Pembina Osis adalah satu pengajar/sekolah/tahun menggunakan ekuivalensi beban kerja per minggu adalah 2 jam tatap muka. Selanjutnya, bagi anda yang mempunyai tugas tambahan menjadi pembina OSIS, ini dia adalah beberapa bukti fisik yang wajib anda persiapkan:
  • Surat tugas sebagai pembina OSIS berdasarkan Kepala Sekolah;
  • Program serta jadwal aktivitas pembinaan OSIS yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  • Laporan output aktivitas pembinaan OSIS yg disetujui sang Kepala Sekolah. 
C. Pembina Exstrakurikuler
Berikut ini beberapa hal yg menjadi tugas Pembina Exstrakurikuler:
  • Menyusun acara pembinaan ekstrakurikuler tertentu;
    Melaksanakan training aktivitas ekstrakurikuler eksklusif; 
  • Melatih langsung peserta didik;
  • Mengevaluasi program ekstrakurikuler; Melaksanakan tugas lainnya yg berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler;
  • Menyusun laporan aplikasi kegiatan ekstrakurikuler tertentu.
Jumlah pengajar yang diakui sebagai pembina exstrakurikuler merupakan 1 (satu) guru/Ekstrakurikuler/1 (satu) kegiatan/Minggu (paling sedikit 20 orang peserta didik) menggunakan ekuivalensi beban kerja perminggu merupakan dua jam tatap muka. Khusus bagi anda yg sebagai pembina ekstrakurikuler, bukti fisik yang wajib anda persiapkan merupakan: 
  • Surat Keputusan (SK) sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari Kepala Sekolah; 
  • Program dan jadwal kegiatan training ekstrakurikuler yg ditandatangani sang Kepala Sekolah; 
  • Laporan output aktivitas pelatihan ekstrakurikuler  eksklusif yg disetujui oleh Kepala Sekolah.
D. Guru Piket 
Berikut ini beberapa hal yg sebagai tugas Guru Piket:
  • Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan,  kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, serta keterbukaan (9K);
  • Menerima serta mendata tamu sekolah;
  • Mengoordinasikan Pengajar pengganti bagi kelas yangGurunya berhalangan hadir;  
  • Mencatat dan melaporkankasus-kasus yang bersifatkhusus pada Kepala Sekolah; 
  • Melakukan kegiatan lainnyayang terkait tugas Pengajar piket;
  • Membuat laporan hasil piket per tugas.
Jumlah guru yang diakui adalah satu guru/hari/minggu dengan ekuivalensi beban kerja perminggu 1 jam tatap muka. Adapun berkas yang wajib anda persiapkan sebagai guru piket merupakan:
  • Surat tugas per semester menjadi Pengajar piket dari Kepala Sekolah;
  • Program dan jadwal piket yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;.
  • Laporan output piket per tugas yang disetujui sang Kepala Sekolah.

Untuk berita lebih lanjut tentang permendikbud tersebut, silahkan anda unduh permendikbud bersama lampirannya DISINI 

SEMOGA BERMANFAAT,

PENGERTIAN PK GURU

Pengertian PK GURU 
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian menurut tiap buah aktivitas tugas primer pengajar pada rangka training karir, kepangkatan, serta jabatannya. Pelaksanaan tugas utama pengajar nir bisa dipisahkan menurut kemampuan seseorang pengajar pada penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan serta keterampilan, menjadi kompetensi yg diharapkan sinkron amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 mengenai Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi serta penerapan pengetahuan serta keterampilan pengajar, sangat memilih tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yg relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru menggunakan tugas tambahan tadi. Sistem PK GURU merupakan sistem penilaian yang dibuat buat mengidentifikasi kemampuan pengajar dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan pada unjuk kerjanya. 

Secara umum, PK GURU memiliki dua fungsi utama menjadi berikut.
1. Untuk menilai kemampuan pengajar dalam menerapkan seluruh kompetensi serta keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau aplikasi tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja pengajar menjadi citra kekuatan serta kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan buat setiap pengajar, yg bisa digunakan menjadi basis untuk merencanakan PKB.

2. Untuk menghitung angka kredit yg diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yg dilakukannya dalam tahun tersebut. Kegiatan evaluasi kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan kenaikan pangkat guru buat promosi serta jabatan fungsionalnya.

Hasil PK GURU diharapkan dapat bermanfaat buat memilih aneka macam kebijakan yg terkait menggunakan peningkatan mutu dan kinerja pengajar menjadi ujung tombak aplikasi proses pendidikan dalam menciptakan manusia yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah buat memutuskan pengembangan karir dan kenaikan pangkat pengajar. Bagi guru, PK GURU adalah pedoman buat mengetahui unsur-unsur kinerja yang dievaluasi dan merupakan wahana buat mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya. 

PK GURU dilakukan terhadap kompetensi pengajar sesuai menggunakan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus buat aktivitas pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk evaluasi kinerja guru merupakan kompetensi pedagogik, profesional, sosial serta kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan sebagai kompetensi pengajar yg harus dapat ditunjukkan serta diamati dalam aneka macam aktivitas, tindakan dan perilaku guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu, buat tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan dari kompetensi eksklusif sesuai dengan tugas tambahan yg dibebankan tersebut (contohnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil ketua sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, serta sebagainya sinkron menggunakan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.

A. Syarat Sistem PK GURU
Persyaratan krusial dalam sistem PK GURU merupakan: 
Valid 
Sistem PK GURU dikatakan valid apabila aspek yang dinilai sahih-benar mengukur komponen-komponen tugas pengajar pada melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, serta/atau tugas lain yang relevan menggunakan fungsi sekolah/madrasah. 

Reliabel 
Sistem PK GURU dikatakan reliabel atau memiliki tingkat agama tinggi bila proses yg dilakukan menaruh output yang sama buat seseorang guru yg dinilai kinerjanya oleh siapapun serta kapan pun. 

Praktis 
Sistem PK GURU dikatakan mudah apabila dapat dilakukan sang siapapun menggunakan relatif gampang, menggunakan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam seluruh kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan. 

Salah satu karakteristik dalam desain PK GURU adalah memakai cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Pengajar Madya, serta Guru Utama). 

B. Prinsip Pelaksanaan PK GURU
Prinsip-prinsip primer pada aplikasi PK GURU adalah menjadi berikut. 

Berdasarkan ketentuan 
PK GURU wajib dilaksanakan sinkron menggunakan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku. 

Berdasarkan kinerja 
Aspek yang dinilai dalam PK GURU merupakan kinerja yang dapat diamati serta dipantau, yang dilakukan pengajar dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, yaitu dalam melaksanakan aktivitas pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 

Berlandaskan dokumen PK GURU 
Penilai, pengajar yang dievaluasi, serta unsur yang terlibat dalam proses PK GURU wajib tahu semua dokumen yang terkait menggunakan sistem PK GURU. Pengajar serta penilai wajib memahami pernyataan kompetensi serta indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yg dievaluasi serta dasar serta kriteria yg digunakan pada penilaian. 

Dilaksanakan secara konsisten 
PK GURU dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali menggunakan evaluasi formatif diawal tahun dan evaluasi sumatif pada akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut.

a) Obyektif
Penilaian kinerja pengajar dilaksanakan secara obyektif sesuai menggunakan syarat konkret guru dalam melaksanakan tugas sehari hari.

b) Adil
Penilai kinerja pengajar memberlakukan kondisi, ketentuan, dan mekanisme standar pada seluruh guru yg dievaluasi.

c) Akuntabel
Hasil pelaksanaan penilaian kinerja pengajar dapat dipertanggungjawabkan.

d) Bermanfaat
Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru pada rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan, serta sekaligus pengembangan karir profesinya.

e) Transparan
Proses evaluasi kinerja pengajar memungkinkan bagi penilai, guru yg dinilai, serta pihak lain yang berkepentingan, buat memperoleh akses liputan atas penyelenggaraan evaluasi tadi. 

f) Praktis
Penilaian kinerja pengajar bisa dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya.

g) Berorientasi pada tujuan
Penilaian dilaksanakan menggunakan berorientasi dalam tujuan yg telah ditetapkan. 

h) Berorientasi pada proses
Penilaian kinerja guru nir hanya terfokus dalam hasil, namun jua perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana pengajar dapat mencapai hasil tadi. 

i) Berkelanjutan
Penilaian penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus (on going) selama seseorang menjadi pengajar.

j) Rahasia
Hasil PK GURU hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan. 

C. Aspek yg Dinilai pada PK GURU
Guru sebagai pendidik profesional memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah. Selain tugas utamanya tadi, guru pula dimungkinkan mempunyai tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Oleh karenanya, dalam penilaian kinerja guru beberapa sub-unsur yang perlu dinilai merupakan menjadi berikut:

1. Penilaian kinerja yg terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi pengajar mata pelajaran atau guru kelas, meliputi aktivitas merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil evaluasi, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian pada menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yg harus dimiliki sang guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 mengenai Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Pengelolaan pembelajaran tadi mensyaratkan guru menguasai 24 (dua puluh empat) kompetensi yg dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, serta profesional. Untuk mempermudah penilaian dalam PK GURU, 24 (dua puluh empat) kompetensi tadi dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan sang Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Rincian jumlah kompetensi tadi diuraikan dalam Tabel . 

Tabel 1. Kompetensi Pengajar Kelas / Pengajar Mata Pelajaran
No

Ranah Kompetensi

Jumlah

Kompetensi
Indikator
1
Pedagogik
7
45
2
Kepribadian
3
18
3
Sosial
2
6
4
Profesional
2
9

Total

14

78


2. Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor mencakup aktivitas merencanakan serta melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi serta menilai output bimbingan, menganalisis hasil evaluasi pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor masih ada 4 (empat) ranah kompetensi yg harus dimiliki sang guru BK/Konselor. Penilaian kinerja guru BK/konselor mengacu pada 4 domain kompetensi tadi yg mencakup 17 (tujuh belas) kompetensi seperti diuraikan pada Tabel 2. 

Tabel 2. Kompetensi Pengajar Bimbingan Konseling/Konselor
No

Ranah  Kompetensi

Jumlah

Kompetensi
Indikator
1
Pedagogik
3
9
2
Kepribadian
4
14
3
Sosial
3
10
4
Profesional
7
36

Total

17

70


3. Kinerja yg terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi: (1) menjadi ketua sekolah/madrasah per tahun; (dua) sebagai wakil ketua sekolah/madrasah per tahun; (tiga) menjadi kepala acara keahlian/program studi atau yg sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; atau (lima) sebagai kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya. Tugas tambahan yg nir mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan sebagai 2 jua, yaitu tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya sebagai wali kelas, pengajar pembimbing acara induksi, serta sejenisnya) dan tugas tambahan kurang berdasarkan satu tahun (contohnya sebagai pengawas penilaian serta evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, serta sejenisnya). 

Penilaian kinerja pengajar pada melaksanakan tugas tambahan yang mengurangai jam mengajar tatap muka dievaluasi dengan menggunakan instrumen spesifik yang didesain dari kompetensi yg dipersyaratkan buat melaksanakan tugas tambahan tersebut. Rincian jumlah kompetensi dan jumlah indikator pelaksanaan tugas tambahan disampaikan dalam tabel 3, 4, lima, 6, serta 7. 

a) Tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 

Tabel tiga. Kompetensi kepala sekolah/madrasah
No

Kompetensi

Kriteria

1
Kepribadian dan Sosial
7
2
Kepemimpinan
10
3
Pengembangan Sekolah/Madrasah
7
4
Pengelolaan Sumber Daya
8
5
Kewirausahaan
5
6
Supervisi Pembelajaran
3

Total

35


b) Tugas tambahan menjadi wakil ketua sekolah/madrasah

Tabel 4: Kompetensi wakil ketua sekolah/madrasah 
No

Kompetensi

Kriteria

1
Kepribadian dan Sosial
7
2
Kepemimpinan
10
3
Pengembangan Sekolah/-Madrasah
7
4
Kewirausahaan
5

Jumlah Kriteria

29


Jumlah kriteria ke empat  kompetensi tersebut kemudian dibubuhi dengan banyaknya kriteria bidang tugas tertentuyang diampu oleh wakil kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan


·Akademik
5

·Kesiswaan
4

·Sarana serta prasarana
3

·Hubungan masyarakat
3
Contoh jika seorang wakil ketua sekolah/madrasah mengampu bidang  akademik, maka total kriteria evaluasi kompetensinya adalah 29 + lima = 34






















c) Tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan

Tabel lima. Kompetensi kepala perpustakaan
No

Kompetensi

Kriteria

1
Perencanaan kegiatan perpustakaan
8
2
Pelaksanaanprogram perpustakaan
9
3
Evaluasi program perpustakaan
8
4
Pengembangan koleksi perpustakaan
8
5
Pengorganisasian layanan jasa liputan perpustakaan
8
6
Penerapan teknologi warta dan komunikasi
4
7
Promosi  perpustakaan dan literasi informasi
4
8
Pengembangan kegiatan perpustakaan sebagai sumber belajar kependidikan
4
9
Kepemilikan integritas serta etos kerja
8
10
Pengembangan profesionalitas kepustakawanan
4

Total

65


d) Tugas tambahan menjadi kepala laboratorium/bengkel/sejenisnya

Tabel 6. Kompetensi ketua laboratorium/bengkel/sejenisnya
No

Kompetensi

Kriteria

1
Kepribadian
11
2
Sosial
5
3
Pengorganisasian guru, laboran/teknisi
6
4
Pengelolaan acara serta  administrasi
7
5
Pengelolaan pemantauan dan  evaluasi
7
6
Pengembangan dan Inovasi
5
7
Lingkungan serta K3
5

Total

46


e) Tugas tambahan sebagai ketua program keahlian

Tabel 7: Kompetensi kepala acara keahlian
No

Kompetensi

Kriteria

1
Kepribadian
6
2
Sosial
4
3
Perencanaan
5
4
Pengelolaan Pembelajaran
6
5
Pengelolaan Sumber Daya Manusia
4
6
Pengelolaan Sarana dan Prasarana
4
7
Pengelolaan Keuangan
4
8
Evaluasi dan Pelaporan
4

Total

37


Tugas tambahan lain yang nir mengurangi jam mengajar pengajar dihargai langsung menjadi perolehan nomor kredit sinkron ketentuan yg berlaku.

D. Perangkat Pelaksanaan PK GURU
Perangkat yang harus digunakan sang penilai buat melaksanakan PK GURU agar diperoleh hasil penilaian yang objektif, akurat, sempurna, valid, dan bisa dipertanggung-jawabkan merupakan:

1. Pedoman PK GURU
Pedoman PK GURU mengatur tentang tata cara evaluasi dan norma-kebiasaan yg harus ditaati sang penilai, pengajar yang dievaluasi, dan unsur lain yg terlibat dalam proses evaluasi.

2. Instrumen penilaian kinerja
Instrumen evaluasi kinerja yang relevan menggunakan tugas guru, terdiri menurut: 

a. Instrumen-1: 
Pelaksanaan Pembelajaran buat guru kelas/mata pelajaran (Lampiran 1); 

b. Instrumen-2:
Pelaksanaan Pembimbingan buat pengajar Bumbingan serta Konseling/Konselor( (Lampiran 2); serta 

c. Instrumen-3:
Pelaksanaan Tugas Tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Lampiran tiga). Instrumen-tiga terdiri dari beberapa instrumen terpisah sesuai dengan tugas tambahan yg diemban pengajar. 

Instrumen evaluasi kinerja pelaksaaan pembelajaran atau pembimbingan terdiri dari:
1) Lembar pernyataan kompetensi, indikator, dan cara menilai 
Lembar ini berisi daftar serta penerangan mengenai ranah kompetensi, kompetensi, dan indikator kinerja pengajar yg wajib diukur melalui pengamatan serta pemantauan (Lampiran 1A atau Lampiran 2A). 

2) Format laporan dan penilaian per kompetensi
Format catatan serta penilaian evaluasi kinerja per kompetensi dipakai buat mencatat semua hasil pengamatan serta pemantauan yg sudah dilakukan, menjadi bukti aplikasi evaluasi kinerja pengajar. Catatan ini wajib dilengkapi menggunakan bukti-bukti fisik tertentu, misalnya dokumen pembelajaran dan penilaian, indera peraga dan media pembelajaran, atau dokumen lain yang menguatkan bukti kinerja guru. Berdasarkan catatan hasil pengamatan dan pemantauan dan bukti fisik yg terdapat, penilai di sekolah memberikan skor 0, 1, 2, pada setiap indikator kinerja guru dalam tabel yg disediakan. Persentase perolehan skor per kompetensi lalu dikonversikan ke nilai 1, dua, tiga, 4, (Lampiran 1B atau Lampiran 2B).

3) Format rekap output PK GURU
Nilai per kompetensi lalu direkapitulasi ke format rekap output PK GURU buat mendapatkan nilai total PK GURU. Nilai inilah yang selanjutnya dikonversi ke skala nilai kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 buat diperhitungkan menjadi perolehan angka kredit pengajar di tahun tersebut (Lampiran 1C atau Lampiran 2C). Format rekap hasil PK GURU digunakan buat merekapitulasikan output PK GURU formatif serta sumatif. Format ini juga dipergunakan buat merekapitulasi kemajuan guru yg hasil PK GURU formatifnya pada bawah baku (1 dan/atau dua), lihat pedoman acara PKB. Ketiga format rekap output PK GURU (formatif, sumatif, serta kemajuan) akan dipergunakan sebagai masukan buat menyusun laporan kendali kinerja guru. Format rekap output PK GURU formatif dan sumatif dipergunakan menjadi dasar buat pengisisn laporan kendali kinerja guru. Fomat rekap output PK GURU sumatif dipergunakan menjadi dasar penghitungan angka kredit bagi tim penilai jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional sesuai kewenangannya.

4) Format penghitungan nomor kredit PK GURU
Setelah memperoleh nilai total PK GURU untuk pembelajaran, pembimbingan atau tugas tambahan yang relevan menggunakan fungsi sekolah/madrasah, penilai bisa melakukan perhitungan angka kredit. Perhitungan angka kredit output PK GURU dapat dilakukan di sekolah tetapi sifatnya hanya buat keperluan estimasi perolehan angka kredit. Sedangkan bagi tim penilai pada taraf kabupaten/kota angka kredit output perhitungan tim penilai tadi akan digunakan sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit pengajar yang nilai kinerjanya (Lampiran 1D atau Lampiran 2D)

Instrumen penilaian kinerja pelaksaaan tugas tambahan yang relevan menggunakan fungsi sekolah/madrasah (Lampiran 3) secara umum terdiri dari bagian-bagian berikut.

1) Petunjuk Penilaian
Bagian petunjuk evaluasi berisi penerangan tentang cara menilai, teknik pengumpulan data, hadiah skor, penilai serta persyaratannya, pelaksanaan penilaian dan hasil evaluasi. Berdasarkan pelaksanaan penilaian. Petunjuk pengisian ini wajib dipahami oleh para penilai kinerja guru menggunakan tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

2) Format Identitas Diri
Format ini wajib diisi mengenai identitas diri pengajar yang dievaluasi sesuai menggunakan tugas tambahan yang relevan menggunakan fungsi sekolah/madrasah. Selain itu, format ini pula perlu diisi dengan identitas penilai. Guru yang dievaluasi dan penilai harus menanda-tangani format identitas diri ini.

3) Format Penilaian Komponen Kinerja
Format ini terdiri menurut beberapa tabel dari banyaknya komponen kinerja yang akan dievaluasi sesuai menggunakan tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang ditugaskan kepada pengajar. Setiap tabel berisi penjelasan tentang kriteria/indikator penilaian buat masing-masing komponen kompetensi, catatan bukti-bukti yg teridentifikasi selama evaluasi, skor yang diberikan, perhitungan jumlah skor, skor homogen-homogen buat setiap komponen kinerja, dan diskripsi penilaian kinerja yg dilakukan sang penilai. Format ini diisi sang penilai di sekolah sesuai dengan hasil pengamatan, wawancara, dan/atau studi dokumen yg dilakukan sang penilai selama proses evaluasi kinerja. 

4) Format Rekapitulasi Penilaian Kinerja 
Perolehan skor homogen-homogen buat setiap kompetensi lalu direkap oleh penilai pada format rekapitulasi penilaian kinerja. Skor rata-homogen masing-masing kompetensi dicantumkan dan dijumlahkan dalam format tadi buat selanjutnya dikonversikan ke skala nilai 0 – 100 sinkron dengan Permenneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009. Apabila kedua penilai dan pengajar yang dievaluasi telah mencapai konvensi terhadap output penilaian, maka penilai dan pengajar yg dievaluasi wajib menandatangani format rekapitulasi evaluasi kinerja tadi. 

5) Format Tambahan
Dalam beberapa instrumen tugas tambahan yg relevan dengan tugas serta fungsi sekolah/madrasah masih ada beberapa format tambahan. Misalnya buat penilaian kinerja pengajar dengan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan mempunyai format tambahan output evaluasi dan rincian kegiatan guru sehubungan dengan tugas-tugas pengelolaan perpustakaan. Format tambahan guru dengan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel dilengkapi menggunakan format pendalaman terhadap kolega serta/atau anak didik pengajar yang dinilai. Format wawancara ini berisi berbagai keterangan tambahan tentang setiap komponen kompetensi yang dinilai. Format tambahan ini berupa format-format yg wajib diisi sang penilai sesuai menggunakan data dan fakta yg diperolehnya.

3. Laporan kendali kinerja guru
Hasil PK GURU buat masing-masing individu pengajar (guru pembelajaran, pengajar bimbingan dan konseling/konselor, juga guru yang diberi tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah) lalu direkap pada format laporan kendali kinerja guru (Lampiran 4). Pada format ini dicantumkan hasil PK GURU formatif, target nilai PK GURU yang akan dicapai setelah guru mengikuti proses PKB, serta output PK GURU sumatif buat beberapa tahun ke depan. Dengan demikian, kinerja pengajar akan dapat dipantau dan bisa diarahkan pada upaya peningkatan kinerja pengajar yang bersangkutan agar bisa menaruh layanan pendidikan yg berkualitas kepada peserta didik.

PENGERTIAN PK GURU

Pengertian PK GURU 
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir aktivitas tugas primer pengajar pada rangka pelatihan karir, kepangkatan, serta jabatannya. Pelaksanaan tugas primer pengajar tidak dapat dipisahkan menurut kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan serta keterampilan, menjadi kompetensi yg diharapkan sinkron amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 mengenai Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi serta penerapan pengetahuan dan keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan yg relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi pengajar menggunakan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yg dirancang buat mengidentifikasi kemampuan pengajar dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yg ditunjukkan pada unjuk kerjanya. 

Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi primer sebagai berikut.
1. Untuk menilai kemampuan guru pada menerapkan semua kompetensi serta keterampilan yang dibutuhkan dalam proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja pengajar sebagai citra kekuatan dan kelemahan pengajar akan teridentifikasi serta dimaknai menjadi analisis kebutuhan atau audit keterampilan buat setiap guru, yang dapat dipergunakan menjadi basis untuk merencanakan PKB.

2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh pengajar atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya dalam tahun tersebut. Kegiatan evaluasi kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi pengajar buat promosi dan jabatan fungsionalnya.

Hasil PK GURU diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan banyak sekali kebijakan yg terkait menggunakan peningkatan mutu dan kinerja pengajar sebagai ujung tombak aplikasi proses pendidikan pada membangun insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah buat tetapkan pengembangan karir dan kenaikan pangkat guru. Bagi pengajar, PK GURU adalah pedoman buat mengetahui unsur-unsur kinerja yg dievaluasi dan adalah wahana buat mengetahui kekuatan dan kelemahan individu pada rangka memperbaiki kualitas kinerjanya. 

PK GURU dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan menggunakan fungsi sekolah/madrasah. Khusus buat kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yg dijadikan dasar buat penilaian kinerja pengajar merupakan kompetensi pedagogik, profesional, sosial serta kepribadian, sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan sebagai kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam aneka macam aktivitas, tindakan dan perilaku guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu, untuk tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, evaluasi kinerjanya dilakukan menurut kompetensi eksklusif sinkron menggunakan tugas tambahan yang dibebankan tersebut (contohnya; menjadi ketua sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.

A. Syarat Sistem PK GURU
Persyaratan penting pada sistem PK GURU adalah: 
Valid 
Sistem PK GURU dikatakan valid bila aspek yg dinilai benar-sahih mengukur komponen-komponen tugas pengajar pada melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 

Reliabel 
Sistem PK GURU dikatakan reliabel atau memiliki taraf agama tinggi apabila proses yg dilakukan memberikan output yang sama buat seseorang guru yg dinilai kinerjanya sang siapapun dan kapan pun. 

Praktis 
Sistem PK GURU dikatakan praktis apabila dapat dilakukan sang siapapun dengan nisbi mudah, dengan taraf validitas serta reliabilitas yang sama dalam seluruh syarat tanpa memerlukan persyaratan tambahan. 

Salah satu ciri pada desain PK GURU merupakan memakai cakupan kompetensi dan indikator kinerja yg sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Pengajar Muda, Guru Madya, serta Guru Utama). 

B. Prinsip Pelaksanaan PK GURU
Prinsip-prinsip primer dalam pelaksanaan PK GURU merupakan sebagai berikut. 

Berdasarkan ketentuan 
PK GURU harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan mengacu pada peraturan yang berlaku. 

Berdasarkan kinerja 
Aspek yg dinilai pada PK GURU merupakan kinerja yg dapat diamati dan dipantau, yg dilakukan pengajar dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, serta/atau tugas tambahan yg relevan menggunakan fungsi sekolah/madrasah. 

Berlandaskan dokumen PK GURU 
Penilai, guru yg dievaluasi, serta unsur yg terlibat dalam proses PK GURU wajib memahami semua dokumen yang terkait menggunakan sistem PK GURU. Pengajar serta penilai wajib tahu pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sebagai akibatnya keduanya mengetahui mengenai aspek yang dievaluasi dan dasar serta kriteria yg dipakai dalam penilaian. 

Dilaksanakan secara konsisten 
PK GURU dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif diawal tahun dan evaluasi sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut.

a) Obyektif
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sinkron dengan kondisi konkret guru pada melaksanakan tugas sehari hari.

b) Adil
Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, serta prosedur standar pada semua guru yg dinilai.

c) Akuntabel
Hasil aplikasi penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.

d) Bermanfaat
Penilaian kinerja guru berguna bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan, dan sekaligus pengembangan karir profesinya.

e) Transparan
Proses evaluasi kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses berita atas penyelenggaraan evaluasi tersebut. 

f) Praktis
Penilaian kinerja pengajar bisa dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya.

g) Berorientasi pada tujuan
Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi dalam tujuan yg sudah ditetapkan. 

h) Berorientasi pada proses
Penilaian kinerja pengajar nir hanya terfokus pada output, namun pula perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana pengajar bisa mencapai output tadi. 

i) Berkelanjutan
Penilaian evaluasi kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, serta berlangsung secara terus menerus (on going) selama seorang menjadi guru.

j) Rahasia
Hasil PK GURU hanya boleh diketahui sang pihak-pihak terkait yang berkepentingan. 

C. Aspek yg Dinilai pada PK GURU
Guru menjadi pendidik profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah. Selain tugas utamanya tersebut, pengajar juga dimungkinkan memiliki tugas-tugas lain yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Oleh karenanya, dalam penilaian kinerja pengajar beberapa sub-unsur yg perlu dievaluasi adalah menjadi berikut:

1. Penilaian kinerja yg terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi pengajar mata pelajaran atau guru kelas, mencakup aktivitas merencanakan serta melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi serta menilai, menganalisis output evaluasi, dan melaksanakan tindak lanjut output evaluasi dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang wajib dimiliki sang guru sinkron menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pengajar. Pengelolaan pembelajaran tersebut mensyaratkan pengajar menguasai 24 (2 puluh empat) kompetensi yg dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk mempermudah evaluasi pada PK GURU, 24 (2 puluh empat) kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Rincian jumlah kompetensi tadi diuraikan dalam Tabel . 

Tabel 1. Kompetensi Guru Kelas / Guru Mata Pelajaran
No

Ranah Kompetensi

Jumlah

Kompetensi
Indikator
1
Pedagogik
7
45
2
Kepribadian
3
18
3
Sosial
2
6
4
Profesional
2
9

Total

14

78


2. Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi pengajar Bimbingan Konseling (BK)/Konselor mencakup kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis output penilaian pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik serta Kompetensi Konselor masih ada 4 (empat) ranah kompetensi yang wajib dimiliki oleh pengajar BK/Konselor. Penilaian kinerja guru BK/konselor mengacu pada 4 domain kompetensi tadi yang mencakup 17 (tujuh belas) kompetensi misalnya diuraikan dalam Tabel dua. 

Tabel dua. Kompetensi Guru Bimbingan Konseling/Konselor
No

Ranah  Kompetensi

Jumlah

Kompetensi
Indikator
1
Pedagogik
3
9
2
Kepribadian
4
14
3
Sosial
3
10
4
Profesional
7
36

Total

17

70


3. Kinerja yang terkait menggunakan aplikasi tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu tugas tambahan yg mengurangi jam mengajar tatap muka serta yg tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi: (1) sebagai ketua sekolah/madrasah per tahun; (dua) menjadi wakil ketua sekolah/madrasah per tahun; (tiga) menjadi ketua program keahlian/program studi atau yg sejenisnya; (4) sebagai kepala perpustakaan; atau (5) menjadi ketua laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yg sejenisnya. Tugas tambahan yg nir mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 jua, yaitu tugas tambahan minimal satu tahun (contohnya menjadi wali kelas, pengajar pembimbing acara induksi, dan sejenisnya) dan tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan penilaian pembelajaran, penyusunan kurikulum, serta sejenisnya). 

Penilaian kinerja guru pada melaksanakan tugas tambahan yg mengurangai jam mengajar tatap muka dievaluasi dengan memakai instrumen spesifik yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan buat melaksanakan tugas tambahan tadi. Rincian jumlah kompetensi dan jumlah indikator pelaksanaan tugas tambahan disampaikan dalam tabel 3, 4, lima, 6, dan 7. 

a) Tugas tambahan menjadi ketua sekolah/madrasah 

Tabel tiga. Kompetensi kepala sekolah/madrasah
No

Kompetensi

Kriteria

1
Kepribadian serta Sosial
7
2
Kepemimpinan
10
3
Pengembangan Sekolah/Madrasah
7
4
Pengelolaan Sumber Daya
8
5
Kewirausahaan
5
6
Supervisi Pembelajaran
3

Total

35


b) Tugas tambahan menjadi wakil kepala sekolah/madrasah

Tabel 4: Kompetensi wakil kepala sekolah/madrasah 
No

Kompetensi

Kriteria

1
Kepribadian serta Sosial
7
2
Kepemimpinan
10
3
Pengembangan Sekolah/-Madrasah
7
4
Kewirausahaan
5

Jumlah Kriteria

29


Jumlah kriteria ke empat  kompetensi tersebut lalu dibubuhi dengan banyaknya kriteria bidang tugas tertentuyang diampu oleh wakil ketua sekolah/madrasah yang bersangkutan


·Akademik
5

·Kesiswaan
4

·Sarana dan prasarana
3

·Hubungan masyarakat
3
Contoh jika seorang wakil ketua sekolah/madrasah mengampu bidang  akademik, maka total kriteria penilaian kompetensinya adalah 29 + 5 = 34






















c) Tugas tambahan menjadi kepala perpustakaan

Tabel lima. Kompetensi ketua perpustakaan
No

Kompetensi

Kriteria

1
Perencanaan kegiatan perpustakaan
8
2
Pelaksanaanprogram perpustakaan
9
3
Evaluasi program perpustakaan
8
4
Pengembangan koleksi perpustakaan
8
5
Pengorganisasian layanan jasa warta perpustakaan
8
6
Penerapan teknologi liputan serta komunikasi
4
7
Promosi  perpustakaan dan literasi informasi
4
8
Pengembangan aktivitas perpustakaan menjadi sumber belajar kependidikan
4
9
Kepemilikan integritas dan etos kerja
8
10
Pengembangan profesionalitas kepustakawanan
4

Total

65


d) Tugas tambahan menjadi ketua laboratorium/bengkel/sejenisnya

Tabel 6. Kompetensi ketua laboratorium/bengkel/sejenisnya
No

Kompetensi

Kriteria

1
Kepribadian
11
2
Sosial
5
3
Pengorganisasian guru, laboran/teknisi
6
4
Pengelolaan acara dan  administrasi
7
5
Pengelolaan pemantauan serta  evaluasi
7
6
Pengembangan dan Inovasi
5
7
Lingkungan serta K3
5

Total

46


e) Tugas tambahan menjadi kepala acara keahlian

Tabel 7: Kompetensi kepala program keahlian
No

Kompetensi

Kriteria

1
Kepribadian
6
2
Sosial
4
3
Perencanaan
5
4
Pengelolaan Pembelajaran
6
5
Pengelolaan Sumber Daya Manusia
4
6
Pengelolaan Sarana serta Prasarana
4
7
Pengelolaan Keuangan
4
8
Evaluasi dan Pelaporan
4

Total

37


Tugas tambahan lain yg tidak mengurangi jam mengajar pengajar dihargai pribadi menjadi perolehan nomor kredit sinkron ketentuan yg berlaku.

D. Perangkat Pelaksanaan PK GURU
Perangkat yang wajib digunakan oleh penilai buat melaksanakan PK GURU supaya diperoleh output penilaian yang objektif, akurat, sempurna, valid, dan dapat dipertanggung-jawabkan adalah:

1. Pedoman PK GURU
Pedoman PK GURU mengatur mengenai rapikan cara evaluasi dan norma-kebiasaan yg harus ditaati sang penilai, pengajar yang dinilai, serta unsur lain yg terlibat pada proses penilaian.

2. Instrumen penilaian kinerja
Instrumen penilaian kinerja yg relevan dengan tugas guru, terdiri berdasarkan: 

a. Instrumen-1: 
Pelaksanaan Pembelajaran untuk pengajar kelas/mata pelajaran (Lampiran 1); 

b. Instrumen-dua:
Pelaksanaan Pembimbingan buat guru Bumbingan serta Konseling/Konselor( (Lampiran dua); dan 

c. Instrumen-tiga:
Pelaksanaan Tugas Tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Lampiran 3). Instrumen-tiga terdiri menurut beberapa instrumen terpisah sinkron dengan tugas tambahan yg diemban pengajar. 

Instrumen evaluasi kinerja pelaksaaan pembelajaran atau pembimbingan terdiri menurut:
1) Lembar pernyataan kompetensi, indikator, dan cara menilai 
Lembar ini berisi daftar serta penerangan tentang ranah kompetensi, kompetensi, serta indikator kinerja guru yang harus diukur melalui pengamatan dan pemantauan (Lampiran 1A atau Lampiran 2A). 

2) Format laporan dan penilaian per kompetensi
Format catatan dan evaluasi penilaian kinerja per kompetensi dipakai buat mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan yang telah dilakukan, sebagai bukti aplikasi penilaian kinerja guru. Catatan ini wajib dilengkapi menggunakan bukti-bukti fisik tertentu, contohnya dokumen pembelajaran serta penilaian, alat peraga serta media pembelajaran, atau dokumen lain yg menguatkan bukti kinerja guru. Berdasarkan catatan hasil pengamatan serta pemantauan dan bukti fisik yg terdapat, penilai di sekolah menaruh skor 0, 1, dua, pada setiap indikator kinerja pengajar dalam tabel yg disediakan. Persentase perolehan skor per kompetensi lalu dikonversikan ke nilai 1, dua, 3, 4, (Lampiran 1B atau Lampiran 2B).

3) Format rekap output PK GURU
Nilai per kompetensi kemudian direkapitulasi ke format rekap output PK GURU buat menerima nilai total PK GURU. Nilai inilah yg selanjutnya dikonversi ke skala nilai kinerja dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 buat diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru di tahun tadi (Lampiran 1C atau Lampiran 2C). Format rekap output PK GURU digunakan untuk merekapitulasikan hasil PK GURU formatif dan sumatif. Format ini juga digunakan buat merekapitulasi kemajuan pengajar yang output PK GURU formatifnya pada bawah baku (1 dan/atau 2), lihat pedoman acara PKB. Ketiga format rekap output PK GURU (formatif, sumatif, serta kemajuan) akan dipergunakan menjadi masukan buat menyusun laporan kendali kinerja pengajar. Format rekap output PK GURU formatif dan sumatif dipergunakan sebagai dasar buat pengisisn laporan kendali kinerja pengajar. Fomat rekap output PK GURU sumatif digunakan sebagai dasar penghitungan nomor kredit bagi tim penilai jabatan fungsional guru pada taraf kabupaten/kota, provinsi, atau nasional sesuai kewenangannya.

4) Format penghitungan nomor kredit PK GURU
Setelah memperoleh nilai total PK GURU buat pembelajaran, pembimbingan atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat melakukan perhitungan angka kredit. Perhitungan nomor kredit output PK GURU bisa dilakukan pada sekolah tetapi sifatnya hanya buat keperluan estimasi perolehan angka kredit. Sedangkan bagi tim penilai pada taraf kabupaten/kota angka kredit hasil perhitungan tim penilai tadi akan dipergunakan menjadi dasar penetapan perolehan angka kredit pengajar yg nilai kinerjanya (Lampiran 1D atau Lampiran 2D)

Instrumen evaluasi kinerja pelaksaaan tugas tambahan yang relevan menggunakan fungsi sekolah/madrasah (Lampiran 3) secara umum terdiri berdasarkan bagian-bagian berikut.

1) Petunjuk Penilaian
Bagian petunjuk evaluasi berisi penerangan tentang cara menilai, teknik pengumpulan data, pemberian skor, penilai dan persyaratannya, pelaksanaan evaluasi serta output evaluasi. Berdasarkan aplikasi penilaian. Petunjuk pengisian ini wajib dipahami sang para penilai kinerja pengajar menggunakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

2) Format Identitas Diri
Format ini wajib diisi mengenai identitas diri pengajar yg dievaluasi sinkron menggunakan tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Selain itu, format ini jua perlu diisi menggunakan bukti diri penilai. Guru yang dievaluasi serta penilai wajib menanda-tangani format bukti diri diri ini.

3) Format Penilaian Komponen Kinerja
Format ini terdiri menurut beberapa tabel berdasarkan banyaknya komponen kinerja yg akan dievaluasi sesuai dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yg ditugaskan pada pengajar. Setiap tabel berisi penjelasan mengenai kriteria/indikator evaluasi untuk masing-masing komponen kompetensi, catatan bukti-bukti yang teridentifikasi selama evaluasi, skor yg diberikan, perhitungan jumlah skor, skor rata-rata untuk setiap komponen kinerja, serta diskripsi evaluasi kinerja yang dilakukan sang penilai. Format ini diisi sang penilai di sekolah sesuai menggunakan hasil pengamatan, wawancara, serta/atau studi dokumen yg dilakukan oleh penilai selama proses penilaian kinerja. 

4) Format Rekapitulasi Penilaian Kinerja 
Perolehan skor rata-rata buat setiap kompetensi lalu direkap sang penilai pada format rekapitulasi evaluasi kinerja. Skor rata-homogen masing-masing kompetensi dicantumkan serta dijumlahkan dalam format tadi buat selanjutnya dikonversikan ke skala nilai 0 – 100 sesuai dengan Permenneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009. Apabila ke 2 penilai dan pengajar yang dievaluasi sudah mencapai konvensi terhadap output evaluasi, maka penilai dan pengajar yang dievaluasi harus menandatangani format rekapitulasi penilaian kinerja tadi. 

5) Format Tambahan
Dalam beberapa instrumen tugas tambahan yang relevan menggunakan tugas serta fungsi sekolah/madrasah masih ada beberapa format tambahan. Misalnya buat penilaian kinerja pengajar menggunakan tugas tambahan menjadi ketua perpustakaan memiliki format tambahan output evaluasi dan rincian kegiatan pengajar sehubungan menggunakan tugas-tugas pengelolaan perpustakaan. Format tambahan pengajar menggunakan tugas tambahan menjadi kepala laboratorium/bengkel dilengkapi menggunakan format pendalaman terhadap kolega serta/atau siswa pengajar yang dievaluasi. Format wawancara ini berisi berbagai liputan tambahan mengenai setiap komponen kompetensi yang dievaluasi. Format tambahan ini berupa format-format yg wajib diisi oleh penilai sesuai dengan data serta berita yg diperolehnya.

3. Laporan kendali kinerja guru
Hasil PK GURU buat masing-masing individu pengajar (pengajar pembelajaran, pengajar bimbingan serta konseling/konselor, maupun pengajar yg diberi tugas tambahan yg relevan menggunakan fungsi sekolah/madrasah) kemudian direkap pada format laporan kendali kinerja guru (Lampiran 4). Pada format ini dicantumkan output PK GURU formatif, sasaran nilai PK GURU yg akan dicapai setelah pengajar mengikuti proses PKB, dan hasil PK GURU sumatif buat beberapa tahun ke depan. Dengan demikian, kinerja pengajar akan dapat dipantau dan dapat diarahkan dalam upaya peningkatan kinerja guru yg bersangkutan agar sanggup menaruh layanan pendidikan yg berkualitas kepada peserta didik.