LAPORAN SUPERVISI PROSES PEMBELAJARAN OLEH KEPALA SEKOLAH

Laporan Supervisi Proses Pembelajaran Oleh Kepala Sekolah ini merupakan file modern yang akan caraflexi.blogspot.com bagikan pada kesempatan kali ini. Laporan Supervisi mengacu pada perangkat / instrumen supervisi yang disediakan, penyerahan berkas output pengawasan kepada guru buat dapat persetujuan, ketua sekolah membicarakan laporan rangkuman hasil Supervisi pada Pengawas.

Program Supervisi Kepala Sekolah adalah rangkaian proses menurut evaluasi kepala sekolah/ madrasah pada setiap pengajar yg mengajar disekolah tersebut. Laporan dari output proses tadi pula harus dibentuk menjadi pertanggungjawaban dari kewajiban kepala sekolah pada tugasnya menjadi supervisor.



File ini ditujukan buat memenuhi Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar Proses khusunya pada Instrumen No.30 bagi sekolah/ madrasah yang sedang mempersiapkan pelaksanaan akreditasi.



Download Juga !!!

BUKTI FISIKAKREDITASI SD 2018 STANDAR PROSES INSTRUMEN 1131

Bukti FisikAkreditasi SD 2018 Standar Proses Instrumen 11-31 ini merupakan dokumen yg wajib dipersiapkan dalam menghadapi Akreditasi SD 2017. Dalam Dokumen Akreditasi ini aku khususkan untuk Bukti Fisik Standar Proses berdasarkan 8 Standar yg wajib dipersiapkan. Bagi sekolah dan madrasah (Sekolah Dasar/MI) yg akan melaksanakan akreditasi tentunya harus mempunyai persiapan yg matang pada memenuhi tuntutan administrasi yg harus dilihat pribadi sang Asesor. Untuk memudahkan anda dalam mempersiapkan dokumen bukti fisik tersebut, disini aku akan share kepada anda administrasi sekolah yang wajib dipersiapkan.


Dalam Bukti Fisik Standar Proses Akreditasi Sekolah Dasar/Mi ini masih ada 20 berdasarkan 119 Instrumen yg sebagai bahan evaluasi dimana instrumen akreditasi tersebut didasarkan pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dalam postingan ini saya fokuskan ke Bukti Fisik Instrumen 11-31 yang terdapat dalam Bukti Fisik untuk Standar Proses. Dan buat baku lainnya seperti Standar Isi, Standar Penilaian, Standar Pembiayaan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan, Standar Kompetensi Lulusan saya sediakan pada artikel lainnya pada blog ini.


Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Dasar/MI Standar Proses (Instrumen 11-31)


Instrumen 11
Dibuktikan menggunakan:
  1. Kelengkapan komponen serta isi silabus yg dimiliki sekolah/madrasah buat seluruh tema dan mata pelajaran.

Instrumen 12
Dibuktikan menggunakan:
  1. RPP yg disusun oleh guru pada sekolah/madrasah.

Instrumen 13
Dibuktikan menggunakan:
Jadwal pembelajaran serta kalender akademik.pembagian tugas guru serta tugas tambahan lainnya.dokumen Silabus Mata pelajaran.
Instrumen 14
Dibuktikan menggunakan:
  1.  absensi murid per kelas

Instrumen 15
Dibuktikan menggunakan:
Melihat pencantuman kitab teks mata pelajaran pada RPP.melihat daftar buku teks pelajaran.menanyakan pada beberapa anak didik tentang ketersediaan dan penggunaan kitab teks pelajaran pada bentuk cetak juga eBook.

Instrumen 16
Dibuktikan menggunakan:
Mengamati proses pembelajaran pada 1-2 kelas, yg dipilih sang asesor menggunakan memerhatikan keterlaksanaan dua belas hal di atas.melihat rekap hasil supervisi kelas sang kepala sekolah/madrasah

Instrumen 17
Dibuktikan menggunakan:
Mengamati aplikasi langkah pendahuluan pembelajaran yang dilakukan pengajar pada kelas.melihat kesesuaian antara RPP dengan aplikasi pembelajaran.melihat rekap hasil pengawasan kelas sang ketua sekolah/madrasah.

Instrumen 18
Dibuktikan menggunakan:
Menelaah ragam contoh pembelajaran yang dipakai pengajar dalam: a) RPP. B) Proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih sang asesor.

Instrumen 19
Dibuktikan menggunakan:
Menelaah ragam metode pembelajaran yang dipakai guru pada: a) RPP. B) Proses pembelajaran pada 1-dua kelas, yg dipilih oleh asesor.


Instrumen 20
Dibuktikan menggunakan:
  1. Menelaah ragam media pembelajaran yg digunakan pengajar pada: a) RPP. B) Proses pembelajaran di 1-dua kelas, yg dipilih sang asesor.


Instrumen 21
Dibuktikan menggunakan:
  1. Menelaah ragam sumber belajar yg digunakan guru pada: a) RPP. B) Proses pembelajaran pada 1-2 kelas, yg dipilih oleh asesor.


Instrumen 22
Dibuktikan menggunakan:
  1. Menelaah ragam pendekatan pembelajaran yg digunakan pengajar dalam: a) RPP. B) Proses pembelajaran pada 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor.


Instrumen 23
Dibuktikan menggunakan:
  1. Mengamati pelaksanaan langkah penutupan pembelajaran yg dilakukan guru pada kelas.
  2. Melihat kesesuaian antara RPP dengan aplikasi pembelajaran.
  3. Melihat rekap output supervisi kelas sang kepala sekolah/madrasah.


Instrumen 24
Dibuktikan menggunakan:
  1. Memeriksa dokumen: a) Instrumen penilaian otentik. B) Bukti pelaksanaan evaluasi otentik. C) Hasil penilaian otentik.


Instrumen 25
Dibuktikan menggunakan:
  1. Dokumen bukti pemanfaatan hasil evaluasi otentik yang dilakukan sang pengajar (satu tahun terakhir). Hasil perbaikan dan pengayaan murid setiap mata pelajaran.


Instrumen 26
Dibuktikan menggunakan:
  1. Dokumen bukti perencanaan serta aplikasi pengawasan yg dilakukan sang kepala sekolah/madrasah, dan tindak lanjut output pengawasan dalam peningkatan mutu secara berkelanjutan.


Instrumen 27
Dibuktikan menggunakan:
  1. Dokumen bukti aplikasi pengawasan proses pembelajaran yang dilakukan sang kepala sekolah/madrasah atau pengajar senior yang diberi wewenang oleh kepala sekolah/madrasah.


Instrumen 28
Dibuktikan menggunakan:
  1. Dokumen bukti pemantauan proses pembelajaran yang dilakukan ketua sekolah/madrasah.


Instrumen 29
Dibuktikan menggunakan:


  1. Memeriksa dokumen bukti tindak lanjut pengawasan proses pembelajaran yang dilakukan ketua sekolah.


Instrumen 30
Dibuktikan menggunakan:
  1. Laporan hasil pemantauan, supervisi, serta penilaian proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah/madrasah.
  2. Dokumen program tindak lanjut hasil supervisi.


Instrumen 31
Dibuktikan menggunakan:
  1. Dokumen bukti pelaksanaan tindak lanjut supervisi yg dilakukan ketua sekolah/madrasah berupa: a) Bukti keikutsertaan pengajar dalam acara PKB. B) Bukti pemberian penguatan serta penghargaan.

Download Juga !!!

PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018 PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS



Pemenuhan beban kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah sekarang diatur dalam Permendikbud Nomor 15 tahun 2018. Ini adalah  Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja pengajar serta pengawas satuan pendidikan sebagaimana sudah diubah dengan Permendiknas angka 30 tahun 2011 mengenai perubahan atas Permendiknas nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut serta dinyatakan tidak berlaku. 
Terdapat beberapa hal penting yg mungkin bisa kami ambil terkait dengan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut beberapa hal yang sanggup kami simpulkan:
  • Pada pasal dua Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah mengatur tentang beban kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada satu minggu. Dalam Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menyatakan bahwa 
    • Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.  
    • Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam pada 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas 37,5 (3 puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif serta 2,lima (dua koma lima) jam istirahat. 
    • Dalam hal diharapkan, sekolah bisa menambah jam istirahat yg nir mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
  • Selanjutnya pada pasal 3 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menjelaskan Kegiatan pokok pada pelaksanan beban kerja selama 37, lima (3 puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 2 ayat (2). Berikut ini merupakan kutipan menurut pasal 3 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
    • Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal dua ayat (dua) bagi Pengajar mencakup kegiatan utama:
  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;  
  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  • Membimbing serta melatih peserta didik; dan
  • Melaksanakan tugas tambahan yang inheren dalam pelaksanaan aktivitas pokok sinkron menggunakan Beban Kerja Guru
  • Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan pada aktivitas intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
  • Kegiatan utama yg pada jelasakan pada pasal 2 ayat (2) tersebut dijabarkan menggunakan lebih jelasnya dalam pasal 4 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut ini adalah kutipan menurut pasal 4 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingansebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mencakup:
    • Pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus dalam satuan pendidikan;
    • Pengkajian program tahunan serta semester; dan 
    • Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sinkron baku proses atau rencana aplikasi pembimbingan.
  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) alfabet b merupakan pelaksanaan berdasarkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
  • Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (2 puluh empat) jam Tatap Muka per minggu serta paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
  • Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (dua) dipenuhi oleh Pengajar Bimbingan dan Konseling atau Pengajar Teknologi Informasi serta Komunikasi dengan membimbing paling sedikit lima (lima) rombongan belajar per tahun.
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal tiga ayat (1) huruf c adalah proses pengumpulan dan pengolahan warta buat mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. 
  • Membimbing serta melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal tiga ayat (1) huruf d bisa dilakukan melalui kegiatan kokurikuler serta/atau kegiatan ekstrakurikuler. 
  • Tugas tambahan yg inheren dalam aplikasi tugas pokok sesuai menggunakan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal tiga ayat (1) huruf e mencakup:
    • Wakil ketua satuan pendidikan;
    • Ketua acara keahlian satuan pendidikan;
    • Kepala perpustakaan satuan pendidikan;
    • Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
    • Pembimbing spesifik dalam satuan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
    • Tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam alfabet a hingga menggunakan alfabet e yang terkait dengan pendidikan pada satuan pendidikan.
  • Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) alfabet a hingga dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
  •  Ketentuan tugas tambahan lain, selain tugas tambahan yg diatur pada pasal 4 ayat (7) huruf  f, diatur dalam pasal 6 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Tugas tambahan lain tadi meliputi: 
    • Wali kelas;
    • Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
    • Pembina ekstrakurikuler;
    • Koordinator Pengembangan Keprofesian  Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG)
      atau ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) dalam SMK; 
    • Guru piket;
    • Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
    • Penilai kinerja Guru; 
    • Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; serta/atau 
    • Tutor dalam pendidikan jarak jauh pendidikan dasar serta pendidikan menengah.
  • Ketentuan beban kerja ketua sekolah diatur pada pasal 9 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut ini merupakan ketentuan beban kerja kepala sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pasal 9:
  1. Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya buat melaksanakan tugas:
  • manajerial;
  • pengembangan kewirausahaan; dan
  • supervisi kepada Guru serta energi kependidikan.
Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentuKetentuan mengenai Beban Kerja Pengawas diatur dalam pasal 10 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Dimana beban kerja Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) dan ayat (4). 
Adapun Ketentuan lain beban kerja pengawas sesuai pasal 10 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah adalah menjadi berikut:
  • Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal dua dalam melaksanakan tugas supervisi, pembimbingan, serta pelatihan profesional terhadap Pengajar ekuivalen menggunakan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (tiga) serta ayat (4).
  • Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padam ayat (1), Pengawas Sekolah jua merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan output aplikasi pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan terhadap Pengajar dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya pada pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.
  • Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta ayat (dua) tercantum pada Lampiran III yang adalah bagian nir terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Update dalam lepas 26 Mei 2018
Berikut ini kami tambahkan sedikit kabar mengenai Lampiran I, II dan III berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. 
Lampiran I Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menjelaskan tentang rincian tugas tambahan lain guru beserta equivalensinya. 
A. Wali kelas
Berikut ini beberapa hal yang sebagai tugas Wali kelas dari Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
  1. Mengelola kelas yang sebagai tanggungjawabnya;
  2. Berinteraksi dengan orang tua/wali siswa;
  3. Menyelenggarakan administrasi kelas
  4. Menyusun dan melaporkan kemajuan belajar siswa;
  5. Membuat catatan spesifik tentang siswa;
  6. Mencatat mutasi peserta didik;
  7. Mengisi dan membagi kitab laporan penilaian hasil belajar;
  8. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan menggunakan kewalikelasan;
  9. Menyusun 1laporan tugas menjadi wali kelas kepada Kepala Sekolah; 
Jumlah pengajar yg diakui menurut permendikbud ini merupakan 1 (satu) pengajar / kelas/tahun menggunakan ekuivalensi beban kerja per minggu adalah dua jam tatap muka. Nah, bagi anda yang memiliki kiprah menjadi wali kelas di sekolah anda, ingat jua menyiapkan file berupa bukti fisik, sebagai akibatnya sewaktu-saat diperlukan terutama terkait menggunakan tunjangan, bukti fisik anda telah tersedia. Berikut ini adalah beberapa bukti fisik yg harus anda persiapkan sebagai wali kelas:
  • Surat tugas sebagai wali kelas menurut Kepala Sekolah;
  • Program dan jadwal aktivitas wali kelas yg ditandatangani sang Kepala Sekolah;
  • Laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui sang Kepala Sekolah.
  • B. Pembina OSIS
Berikut ini beberapa hal yang sebagai tugas Pembina OSIS berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
  1. Menyusun acara pelatihan OSIS;
  2. Mengoordinasikan kegiatan upacara rutin serta hari akbar nasional;
  3. Menyelenggarakan latihan kepemimpinan dasar bagi siswa;
  4. Mengoordinasikan berbagai kegiatan OSIS; Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan menggunakan pelatihan OSIS;
  5. Menyusun laporan aplikasi pembinaan OSIS. Jumlah guru yang diakui menjadi Pembina Osis adalah satu pengajar/sekolah/tahun menggunakan ekuivalensi beban kerja per minggu adalah 2 jam tatap muka. Selanjutnya, bagi anda yang mempunyai tugas tambahan menjadi pembina OSIS, ini dia adalah beberapa bukti fisik yang wajib anda persiapkan:
  • Surat tugas sebagai pembina OSIS berdasarkan Kepala Sekolah;
  • Program serta jadwal aktivitas pembinaan OSIS yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  • Laporan output aktivitas pembinaan OSIS yg disetujui sang Kepala Sekolah. 
C. Pembina Exstrakurikuler
Berikut ini beberapa hal yg menjadi tugas Pembina Exstrakurikuler:
  • Menyusun acara pembinaan ekstrakurikuler tertentu;
    Melaksanakan training aktivitas ekstrakurikuler eksklusif; 
  • Melatih langsung peserta didik;
  • Mengevaluasi program ekstrakurikuler; Melaksanakan tugas lainnya yg berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler;
  • Menyusun laporan aplikasi kegiatan ekstrakurikuler tertentu.
Jumlah pengajar yang diakui sebagai pembina exstrakurikuler merupakan 1 (satu) guru/Ekstrakurikuler/1 (satu) kegiatan/Minggu (paling sedikit 20 orang peserta didik) menggunakan ekuivalensi beban kerja perminggu merupakan dua jam tatap muka. Khusus bagi anda yg sebagai pembina ekstrakurikuler, bukti fisik yang wajib anda persiapkan merupakan: 
  • Surat Keputusan (SK) sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari Kepala Sekolah; 
  • Program dan jadwal kegiatan training ekstrakurikuler yg ditandatangani sang Kepala Sekolah; 
  • Laporan output aktivitas pelatihan ekstrakurikuler  eksklusif yg disetujui oleh Kepala Sekolah.
D. Guru Piket 
Berikut ini beberapa hal yg sebagai tugas Guru Piket:
  • Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan,  kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, serta keterbukaan (9K);
  • Menerima serta mendata tamu sekolah;
  • Mengoordinasikan Pengajar pengganti bagi kelas yangGurunya berhalangan hadir;  
  • Mencatat dan melaporkankasus-kasus yang bersifatkhusus pada Kepala Sekolah; 
  • Melakukan kegiatan lainnyayang terkait tugas Pengajar piket;
  • Membuat laporan hasil piket per tugas.
Jumlah guru yang diakui adalah satu guru/hari/minggu dengan ekuivalensi beban kerja perminggu 1 jam tatap muka. Adapun berkas yang wajib anda persiapkan sebagai guru piket merupakan:
  • Surat tugas per semester menjadi Pengajar piket dari Kepala Sekolah;
  • Program dan jadwal piket yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;.
  • Laporan output piket per tugas yang disetujui sang Kepala Sekolah.

Untuk berita lebih lanjut tentang permendikbud tersebut, silahkan anda unduh permendikbud bersama lampirannya DISINI 

SEMOGA BERMANFAAT,

PENGERTIAN DAN BIDANGBIDANG ADMINISTRASI SEKOLAH MENURUT PARA AHLI

Pengertian Dan Bidang-Bidang Administrasi Sekolah Menurut Para Ahli
Administrasi sekolah menurut Knezevicch yang dikutif oleh Sahertian (1985) merupakan suatu proses yg terdiri menurut bisnis mengkreasi, memelihara, menstimulir, dan mempersatukan semua daya yang ada pada suatu forum pendidikan agar bisa mencapai tujuan yg telah dipengaruhi dulu. Selanjutnaya Knezevicch menjelaskan bahwa cakupan menurut administrasi sekolah merupakan meliputi: (1) pengembangan pengajaran dan kurikulum, (dua) pengelolaan kesiswaan, (tiga) mengelola personalia sekolah, (4) mengelola gedung dan perlengkapan sekolah, (lima) mengelola angkutan sekolah, (5) mengatur struktur sekolah, (6) mengelola usaha serta keuangan sekolah, (7) mengelola interaksi dengan masyarakat. Oleh karenanya maka semestinya para calon ketua sekolah, dan para kepala sekolah diberikan pengertian, pemahaman secara teoretik serta empirik lebih luas serta dalam tentang administrasi pendidikan, sebagai akibatnya kelak dikemudian hari bila telah menjadi kepala sekolah akan dapat melakukan serta menerapkan pada melakasanakan tugas menjadi ketua sekolah menggunakan baik, pada arti mampu mendayagunakan sumberdaya manusia serta sumberdaya wahana dan prasarana lainnya.

A. Administrasi Kurikulum 
Berdasarkan PP 19 Tahun 2005 serta Peratuan Menteri No. 22 Tahun 2006 ruang lingkup administrasi kurikulum dan program pedagogi maka standar isi mencakup: (a) kerangka dasar dan struktur kurikulum yang adalah pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan, (b) beban belajar bagi siswa pada satuan pendidikan dasar serta menengah, (c) kurikulum tingkat satuan pendidikan yg akan dikembangkan dan disusun oleh pengajar menurut pedoman penyusunan kurikulum menjadi bagian nir terpisahkan berdasarkan standar isi, (d) kalender pendidikan buat penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Standar isi dikembangkan oleh BSNP.

Struktur kurikulum di SMA/MA misalnya mencakup substansi mata pelajaran yg ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama 3 tahun mulai kelas X hingga dengan kelas XII. Struktur kurikulum disusun dari baku kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran.

Pengorganisaian kurikulum SMA/MA Kelas X terdiri atas 16 mata pelajaran, muatan lokal, serta pengembangan diri. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler buat menyebarkan kompetensi yg disesuaikan dengan ciri khas serta potensi wilayah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan. Pengembangan diri bukan mata pelajaran yg harus diasuh sang guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada siswa buat berbagi serta mengekspresikan diri sesuai menggunakan kebutuhan, bakat, dan minat setiap siswa sinkron dengan syarat sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan dibimbing sang konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan pada bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kemudian hal lainnya yang jua pada dalam kurikulum adalah: (1) jam pelajaran sesuai dengan yg tertera pada struktur kurikulum. (2) satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran perminggu secara holistik, (3) alokasi waktu satu jam pelajaran merupakan 45 mnt, dan (4) minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (2 semester) merupakan 34-38 minggu.

Standar kompetensi lulusan. Berdasarkan peraturan Menteri No. 23 tahun 2006, baku kompetensi lulusan dipakai sebagai panduan evaluasi dalam penentuan kelulusan siswa dari satuan pendidikan. Standar Kompetensi lulusan ini mencakup kompetensi seluruh mata pelajaran atau gerombolan mata pelajaran. Kompetensi lulusan ini meliputi aspek perilaku, pengetahuan serta keterampilan.

Standar penilaian pendidikan. Standar evaluasi merupakan standar yg mengatur mekanisme, mekanisme, serta instrumen penilaian prestasi belajar siswa. Penilaian pendidikan dalam jenjang pendidikan dasar dan menengah seperti tertuang dalam PP 19 tahun 2005 terdiri atas: (a) penilaian hasil belajar oleh pendidik, (b) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; serta (c) penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Panduan evaluasi setiap gerombolan mata pelajaran yg diterbitkan oleh BSNP. Panduan penilaian tersebut meliputi: (a) kelompok mata pelajaran kepercayaan dan akhlak mulia, (b) gerombolan mata pelajaran kewarganegaraan serta kepribadian, (c) gerombolan mata pelajaran ilmu pengeta-huan serta teknologi, (d) grup mata pelajaran keindahan; dan (e) kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, serta kesehatan.

Dengan diberlakukannya kurikulum tingkat satuan pendidikan dari Permen No. 22 tentang Standar Isi serta Permen 23 mengenai Standar Kompetensi Lulusan, maka perangkat pembelajaran yg dapat disusun oleh sekolah meliputi: (1) pemetaan kompe-tensi dasar setiap mata pelajaran (analisis konteks), dan (2) baku ketuntasan belajar minimal (SKBM). SKBM adalah pencapaian kompetensi dasar mata pelajaran oleh murid per mata pelajaran. Penetapan SKBM ini dilakukan sang lembaga pengajar yang berada di lingkungan sekolah yg bersangkutan juga menggunakan sekolah yg terdekat (MGMP). 

B. Adminstrasi Kesiswaan
Administrasi kesiswaan adalah adalah pengaturan terhadap aktivitas-aktivitas peserta didik berdasarkan mulai masuk sekolah sampai lulus sekolah. Tujuan berdasarkan pengaturan kegiatan-aktivitas peserta didik berdasarkan mulai masuk sekolah sampai lulus sekolah tadi diarahkan dalam peningkatan mutu kegiatan belajar mengajar baik intra maupun ekstra kurikuler, sehingga menaruh kontribusi bagi pencapaian visi, misi, serta tujuan sekolah dan tujuan pendidikan secara keseluruhan. Dengan demikian administrasi kesiswaan di sekolah menengah (Sekolah Menengah Atas-SMK) disusun buat memberi petunjuk bagi penyelenggara dan pengelola administrasi pada sekolah agar dalam pelaksanaan administrasi kesiswaan dapat tertib dan teratur sehingga mendukung tercapainya tujuan sekolah.

Ruang lingkup administrasi kesiswaan meliputi: (1) perencanaan siswa yg diawali menggunakan penerimaan siswa baru, dan masa orientasi murid (MOS), (2) penerimaan siswa baru (PSB) mencakup: penentuan kebijaksanaan PSB, sistem PSB, kriteria PSB, prosedur PSB, dan pemecahan problema-problema PSB, (3) orientasi murid baru, meliputi pengaturan hari-hari pertama sekolah. Masa orientasi siswa (MOS), pendekatan dan teknik-teknik yang digunakan dalam orientasi anak didik adalah (1) mengatur kehadiran, dan ketidak hadiran peserta didik pada sekolah, (dua) mengatur pengelompokan siswa, (tiga) mengatur penilaian siswa, baik dalam rangka memperbaiki proses belajar mengajar, bimbingan penyuluhan juga kepentingan kenaikan pangkat siswa, (4) mengatur kenaikan taraf/ kenaikan kelas siswa, (5) mengatur siswa yang drop out, (6) mengatur kode etik, dan peningkatan disiplin peserta didik, (7) mengatur organisasi siswa yang meliputi seperi OSIS, Organisasi pramuka, PMR, KIR, grup studi, club pencinta alam, peringatan hari besar keagamaan, (8) mengatur layanan siswa meliputi: layanan BP/BK, layanan perpustakaan, layanan laboratorium, layanan penasihat akademik (wali kelas), layanan koperasi murid, mengatur aktivitas aplikasi wawasan wyatamandala.

C. Administrasi Kepegawaian
Dalam pasal 1 Undang-undang angka 43 tahun 1999 mengenai perubahan atas Undang-undang nomor 8 tahun 1974 mengenai utama-pokok kepegawaian, bahwa yg dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah setiap masyarakat negara RI yg sudah memenuhi kondisi yg ditentukan, diangkat sang penjabat yg berwenang serta diberikan tugas pada suatu jabatan negara atau diserahi tugas negara lain serta digaji dari peraturan perundang-undangan yg berlaku. Sedangkan penjabat yang berwenang merupakan penjabat yang memiliki wewenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS menurut peraturan yang berlaku. Kedudukan PNS dari UU nomor 8 tahun 1974 merupakan unsur aparatur negara, abdi negara, abdi masyarakat, namun dengan adanya perubahan dengan UU nomor 43 tahun 1999, PNS berkedudukan menjadi unsur aparatur negara yg bertugas memberikan pelayanan kepada rakyat secara profesional, amanah, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintah, serta pembangunan.

Melihat kedudukan PNS sebagai pelayan rakyat, maka bagi PNS yg bertugas di sekolah merupakan melayani rakyat sekolah atau steakholder yaitu guru, tenaga kepen-didikan, siswa, orangtua murid, warga lingkungan sekolah atau rakyat peduli pendidikan. Untuk memenuhi pelayanan, Mendiknas dengan keputusannya nomor 053/U/ 2001 menetapkan pedoman penyusunan standar pelayanan minimal penyelenggaraan perse-kolahan bidang pendidikan dasar serta menengah.

Dilihat berdasarkan struktur organisasi Sekolah Menengah Atas, Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh atas pelayanan kepada semua masyarakat sekolah dan pelatihan keberhasilan serta peningkatan mutu pendidikan pada SMA tadi. Dalam memenuhi pelayanan yg optimal, maka ketua sekolah dibantu oleh wakil ketua sekolah, kepala urusan rapikan bisnis, ketua atau penangungjawab unit laboratorium, perpustakaan, atau unit lainnya.. Berbagai hal yang termasuk dalam Administarsi Kepegawaian tadi merupakan meliputi rangkaian kegiatan penyelenggaraan serta pelayanan administrasi kepegawaian, diantaranya: (1) penyusunan perpaduan kebutuhan pegawai, (2) penerimaan pegawai, (3) pencatatan pegawai pada buku induk pegawai, (4) perlengkapan arsip kepegawaian, (lima) prajabatan dan pendidikan jabatan, (6) kenaikan pangkat , (7) kenaikan gaji terpola, (8) penyusunan DUK, (9) DP3, (10) Cuti, (11) disiplin pegawai, serta (12) pemberhentian serta pension.

D. Administrasi Keuangan Sekolah.
Pengelolaan keuangan secara sederhana dapat dikemukakan menjadi suatu bisnis/proses merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi dan melaporkan aktivitas bidang keuangan supaya tujuan sekolah dapat tercapai secara efektif serta efisien.

a. Perencanaan
Beberapa hal yg perlu menerima perhatian pada menyusun planning keuangan sekolah adalah:
1) Perencanaan harus realistis. Perencanaan wajib mampu menilai bahwa alternatif yang dipilih sesuai menggunakan kemampuan sarana/fasilitas, daya/energi, dana, maupun ketika.
2) Perlunya koordinasi pada perencanaan. Perencanaan wajib mampu memperhatikan cakupan dan target/volume aktivitas sekolah yang relatif kompleks.
3) Perencanaan wajib menurut pengalaman, pengetahuan dan bisikan hati. Pengalaman, pengetahuan, dan intuisi mampu menganalisa banyak sekali kemungkinan yg terbaik pada menyusun perencanaan
4) Perencanaan wajib fleksibel (luwes). Perencanaan bisa menyesuaikan dengan segala kemungkinan yang tidak diperhitungkan sebelumnya tanpa wajib menciptakan revisi.
5) Perencanaan yang didasarkan penelitian. Perencanaan yg berkualitas perlu didukung suatu data yang lengkap serta seksama melalui suatu penelitian.
6) Perencanaan akan menghindari under dan over planning. Perencanaan yg baik akan menentukan mutu aktivitas-kegiatan yg diselengga-rakan.
(Langkah-langkah penyusunan RAPBS diuraikan dalam pembahasan RAPBS)

b. Organisasi serta Koordinasi
Agar perencanaan tersebut bisa dilaksanakan sinkron dengan yg diinginkan, Kepala Sekolah dituntut buat bisa mengorganisasikan menggunakan memutuskan orang-orang yang akan melaksanakan tugas pekerjaan, membagi tugas, dan menetapkan kedudukan, dan interaksi kerja satu dengan yang lainnya agar tidak terjadi benturan, kesimpangsiuran, dobel pekerjaan antara satu menggunakan lainnya. Dalam memutuskan orang-orang buat menempati kedudukan, Kepala Sekolah perlu mempertimbangkan kemampuan dari masing-masing orang yg ditunjuk antara lain adalah sanggup melaksanakan sebagai:
1) Bendahara
2) Pemegang Buku Kas Umum
3) Pemegang Buku Pembantu Mata Anggaran, Buku Bank, Buku Pajak, Registrasi SPM, dan lain-lain
4) Pembuat laporan serta produsen arsip pertanggung jawaban keuangan (Jumlah energi/staf yg dibutuhkan buat mengelola aktivitas dana perlu diadaptasi dengan bobot pekerjaan)

c. Pelaksanaan
Staf yg dipilih diberi kepercayaan buat membantu pengelolaan keuangan di sekolah dituntut buat memahami tugasnya menjadi berikut:
1) Paham pembukuan
2) Memahami peraturan-peraturan yg berlaku dalam penyelenggaraan administrasi keuangan
3) Layak serta mempunyai pengabdian tinggi terhadap pimpinan serta tugas.
4) Memahami bahwa bekerja dibidang keuangan adalah pelayanan
5) Kurang tanggapnya bagian keuangan akan dapat mempengaruhi kelancaran pencapaian tujuan

d. Pengawasan
Pengawasan merupakan suatu bisnis buat mencegah kemungkinan-kemungiinan penyimpangan berdasarkan planning instruksi, arahan/saran menurut pimpinan. Dengan adanya supervisi (controlling) diharapkan penyimpangan yang mungkin terjadi bisa ditekan sehingga kerugian bisa dihindari. Untuk melakukan pengawasan yang sempurna Kepala Sekolah dituntut buat memahami secara garis besar pekerjaan yg dilakukan oleh pelaksana administrasi keuangan, serta paham peraturan-peraturan pemerintah yg mengatur tentang penggunaan dan pertanggung jawaban serta pengadministrasian uang negara.

E. Administrasi Sarana Prasarana Pendidikan
Sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabot yang secara pribadi digunakan pada proses pendidikan di sekolah, sedangkan prasarana pen-didikan adalah seluruh perangkat kelengkapan dasar yg secara nir eksklusif menunjang aplikasi proses pendidikan pada sekolah.

Dalam hubungannya menggunakan wahana pendidikan, Nawawi (1987) mengklasifika-sikannya menjadi 3 macam grup: (1) habis tidaknya dipakai; (2) bergerak tidaknya dalam ketika digunakan; serta (tiga) hubungannya menggunakan proses belajar mengajar.

Sarana pendidikan yg habis dipakai merupakan segala bahan atau alat yang bila dipakai mampu habis pada ketika yg relatif singkat. Sebagai contoh adalah kapur tulis yang biasa dipakai oleh guru serta anak didik pada pembelajaran, beberapa bahan kimia yg digunakan oleh seorang guru serta siswa pada pembelajaran IPA. Semua model di atas merupakan wahana pendidikan yg benar-benar habis dipakai. Selain itu, ada beberapa sarana pendidikan yang berubah bentuk, contohnya kayu, besi, dan kertas karton yg seringkali kali digunakan oleh pengajar pada mengajar bahan ajar keterampilan. Sementara, sebagai contoh wahana pendidikan yg berubah bentuk adalah pita mesin tulis, bola lampu, serta kertas. Semua contoh tersebut merupakan saran pendidikan yang jika dipakai satu kali atau beberapa kali mampu habis digunakan atau berubah sifatnya. Sarana pendidikan yang tahan lama . Sarana pendidikan yg tahan usang adalah keseluruhan bahan atau indera yg bisa digunakan secara terus menerus dalam waktu yg nisbi lama . Beberapa misalnya merupakan bangku sekolah, mesin tulis, atlas, globe, serta beberapa peralatan olahraga.

Sarana pendidikan yang bergerak adalah wahana pendidikan yg bisa digerakkan atau dipindah sesuai dengan kebutuhan pemakaiannya. Lemari arsip sekolah misalnya, merupakan galat satu sarana pendidikan yang mampu digerakkan atau dipindahkan ke mana-mana jika diinginkan. Demikian juga bangku sekolah termasuk sarana pendidikan yang bisa digerakkan atau dipindahkan ke mana saja. Sarana pendidikan yg nir bisa bergerak merupakan semua sarana pendidikan yang tidak mampu atau relatif sangat sulit buat dipindahkan. Misalnya saluran berdasarkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Semua alat-alat yang berkaitan dengan itu, seperti pipanya relatif nir gampang buat dipindahkan ke tempat-tempat tertentu.

Ditinjau menurut fungsi atau peranannya dalam aplikasi proses belajar mengajar, maka sarana pendidikan dibedakan menjadi 3 macam, yaitu alat pelajaran, alat peraga, serta media pedagogi, kadang-kadang ketiga macam sarana tersebut sukar dibedakan, tetapi dibawah ini dicoba dijelaskan sebagai berikut: (1) indera pelajaran merupakan alat yg digunakan secara eksklusif dalam proses belajar mengajar. Alat ini mungkin berwujud kitab , alat peraga, indera tulis, dan indera praktek, (2) indera peraga adalah indera bantu pendidikan dan pedagogi, bisa berupa perbuatan-perbuatan atau benda-benda yg mudah memberi pengertian pada siswa berturut-turut menurut yg abstrak hingga kepada yang kongkrit, dan (tiga) media pengajaran adalah wahana pendidikan yang dipakai sebagai mediator dalam proses belajar mengajar, buat lebih menaikkan efektivitas dan efisiensi dalam mencapai tujuan pendidikan. Ada 3 jenis media yaitu media audio, media visual, dan media audio visual.

Prasarana pendidikan di sekolah sanggup diklasifikasikan menjadi 2 macam. Pertama, prasarana pendidikan yang secara pribadi dipakai untuk proses belajar mengajar, seperti ruang teori, ruang perpustakaan, ruang praktik keterampilan, dan ruang laboratorium. Kedua, prasarana sekolah yg keberadaannya nir digunakan untuk proses belajar mengajar, tetapi secara eksklusif sangat menunjang terjadinya proses belajar mengajar, contohnya ruang tempat kerja, kantin sekolah, tanah serta jalan menuju sekolah, kamar mini , ruang bisnis kesehatan sekolah, ruang guru, ruang kepala sekolah, serta loka parkir tunggangan.

Secara generik, tujuan administrasi wahana prasarana sekolah merupakan menaruh layanan secara profesional pada bidang sarana serta prasarana pendidikan pada rangka terselenggaranya proses pendidikan secara efektif dan efisien. Secara rinci, tujuannya adalah sebagai berikut: (1) untuk mengupayakan pengadaan sarana serta prasarana pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan yang hati-hati serta akurat. Melalui administrasi sarana prasarana sekolah dibutuhkan seluruh perlengkapan yg dihasilkan oleh sekolah merupakan wahana serta prasarana pendidikan yg berkualitas tinggi, sesuai dengan kebutuhan sekolah, serta dengan dana yg efisien, serta (dua) buat mengupayakan pemakaian wahana prasarana sekolah secara tepat dan efisien, sehingga keberadaannya selalu pada kondisi siap gunakan dalam setiap dipelukan oleh seluruh personel sekolah.

F. Administrasi Kehumasan
Menurut The British Institute of Public Relation humas adalah kegiatan mengelola komunikasi antara organisasi dan publiknya (Ruslan: 2006). Kemudian Harlow dalam menyebutkan bahwa Public Relations adalah fungsi manajemen yg spesial dan mendukung pelatihan, pemeliharaan jalur bersama antara organisasi dengan publiknya, menyangkut kegiatan komunikasi, pengertian, penerimaan dan kolaborasi; melibatkan manajemen dalam menghadapi masalah/pertarungan, membantu manajemen buat menanggapi opini publik; mendukung manajemen pada mengikuti dan memanfaatkan perubahan secara efektif; bertindak menjadi system peringatan dini pada mengantisipasi kecenderungan penggunaan penelitian serta teknik komunikasi yg sehat serta etis menjadi wahana utama (Ruslan: 2006). Dari 2 definisi di atas bisa disimpulkan bahwa humas adalah aktivitas yg menghubungkan antara organisasi dengan warga (public) demi tercapainya tujuan organisasi serta harapan warga tentang produk yg didapatkan.

Humas dalam sistem pendidikan khususnya di sekolah memiliki tujuan: 1) Meningkatkan partisipasi, dukungan, dan bantuan secara konkrit dari warga baik berupa tenaga, wahana prasarana juga dana demi kelancaran dan tercapainya tujuan pendidikan. 2). Menimbulkan dan membangkitkan rasa tanggung jawab yang lebih besar dalam warga terhadap kelangsungan acara pendidikan pada sekolah secara efektif serta efisien. 3). Mengikutsertakan masyarakat dalam memecahkan perseteruan yang dihadapi sekolah. 4). Menegakkan serta membuatkan suatu gambaran yg menguntungkan (favorable image) bagi sekolah terhadap para stakeholdersnya dengan target yg terkait yaitu publik internal dan publik eksternal. 5) Membuka kesempatan yg lebih luas kepada para pemakai produk/lulusan serta pihak-pihak yg terkait buat berpartisipasi pada meningkatkan mutu pendidikan.

Hasil yang diperlukan dan indikator keberhasilan pelaksanaan humas sebagai berikut. (1) Perhatian warga meningkat. (2) Organisasi/instansi mempunyai program-acara yang sinkron dengan asa warga . (tiga)Terjalinnya kemitraan antara organisasi/instansi serta masyarakat. (4) Akses fakta semakin tinggi. (5) Provesionalisme sivitas akademika, para pemimpin, serta para pengelola meningkat.

Humas/PR adalah perantara yg menghubungkan antara organisasi/ instansi dengan mayarakat memiliki sifat-sifat sebagai berikut. 1) Timbal balik . Hubungan yang bersifat dua arah pada rangka mendukung fungsi serta tujuan manajemen dengan mempertinggi pembinaan kerja sama serta menaruh manfaat bagi sekolah maupun rakyat. Dua) Sukarela. Hubungan yang dilaksanakan secara iklas. Tiga) Berkesinambungan. Hubungan yg berlangsung secara terus-menerus

Menurut Bernay (Ruslan, 2006) ada 3 fungsi utama humas yaitu: (1) memberikan penerangan kepada masyarakat, (2) melakukan persuasi buat membarui sikap serta perbuatan warga secara pribadi, dan (3) berupaya buat mengintegrasikan sikap dan perbuatan suatu badan/forum sesuai menggunakan sikap serta perbuatan warga atau kebalikannya. Selanjutnya, fungsi humas menurut Cutlip & Centre, and Canfield ( 1982) merupakan: (1) menunjang aktivitas utama manajemen dalam mencapai tujuan beserta, (dua) membina interaksi yang harmonis antara badan/organisasi menggunakan publiknya yang adalah halayak sasaran, (3) mengidentifikasi segala sesuatu yang berkaitan menggunakan opini, persepsi dan tanggapan rakyat terhadap badan/organisasi yang diwakilinya, atau sebaliknya, (4) melayani hasrat publiknya serta memberikan sumbang saran pada pimpinan demi tujuan dan manfaat bersama, (5) membentuk komunikasi 2 arah timbal kembali, dan mengatur kabar, publikasi serta pesan dari badan/ organisasi ke publiknya atau kebalikannya, demi tercapainya citra positif bagi ke 2 belah pihak.

Berdasarkan pendapat di atas, bisa disimpulkan bahwa fungsi humas merupakan sebagai berikut. 1) Agen pembaharuan, dua) Wadah kolaborasi, 3) Penyalur aspirasi, 4) Pemberi warta.

Posisi humas/PR berada pada antara organisasi/instansi dan masyarakat sehingga kedudukan humas/PR merupakan menilai perilaku warga (publik) supaya tercipta keserasian antara rakyat menggunakan kebijaksanaan organisasi /instansi. Oleh karena itu, kegiatan, acara, humas, tujuan (goal) dan sampai target yang hendak dicapai sang organisasi/instansi tadi nir terlepas menurut dukungan, dan gambaran positf berdasarkan pihak publiknya. Fungsi humas/PR dalam menyelenggarakan komunikasi timbal balik 2 arah (reciprocal two way traffic communication) antara organisasi/instansi yang diwakilinya dengan publik sebagai sasaran (target audience) pada akhirnya dapat memilih sukses atau tidaknya tujuan serta citra yang hendak dicapai sang organisasi bersangkutan.

BUKTI FISIK AKREDITASI SD 2018 STANDAR PENGELOLAAN INSTRUMEN 7690

CARA FLEXI Standar Pengelolaan Instrumen 76-90 ini merupakan dokumen yg wajib dibuat pada Persiapan Akreditasi Sekolah Dasar 2018. Dalam Dokumen Akreditasi ini aku khususkan untuk Bukti Fisik Standar Pengelolaan dari 8 Standar yang harus dipersiapkan. Bagi sekolah SD/ MI yg akan melaksanakan akreditasi tentunya wajib mempunyai persiapan yg matang terutama perangkat atau dokumen yang akan dipandang pribadi sang Asesor. Untuk memudahkan anda pada mempersiapkan dokumen bukti fisik tadi, disini saya akan share pada anda perangkat akreditasi yang wajib dipersiapkan.


Dalam Bukti Fisik Standar Pengelolaan Akreditasi Sekolah Dasar/Mi masih ada 15 menurut 119 Instrumen yg menjadi bahan penilaian dimana instrumen akreditasi tadi didasarkan pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dalam postingan ini aku fokuskan ke Bukti Fisik Instrumen No. 76-90 (Standar Pengelolaan). Dan untuk standar lainnya misalnya Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pembiayaan, Standar Sarana serta Prasarana, Standar Pendidik serta Tenaga Kependidikan, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi saya sediakan pada artikel lainnya pada blog ini.


Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standa Pengelolaan (Instrumen No. 76-90)


Instrumen 76
Dibuktikan menggunakan:
Visi, misi, serta tujuan yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.berita acara serta daftar hadir aktivitas perumusan, penetapan, serta peninjauan kembali visi, misi, serta tujuan. 

Instrumen 77
Dibuktikan menggunakan:
Dokumen Evaluasi Diri sekolah/madrasah yang memakai instrumen Akreditasi atau lainnya.keterlibatan semua pemangku kepentingan dibuktikan melalui wawancara menggunakan rakyat sekolah/madrasah, komite sekolah/ madrasah, serta pihak-pihak pemangku kepentingan.berita acara perumusan, penetapan, serta peninjauan kembali tujuan, dilengkapi daftar hadir warga sekolah/madrasah, komite sekolah/ madrasah, serta pihak-pihak pemangku kepentingan. Terdapat dokumen RKJM dan RKT berbasis Evaluasi Diri yang telah ditetapkan oleh ketua sekolah/madrasah. 

Instrumen 78
Dibuktikan menggunakan:
KTSP.kalender pendidikan/akademik.struktur organisasi sekolah/madrasah.pembagian tugas pada antara pengajar.pembagian tugas di antara energi kependidikan.peraturan akademik.tata tertib sekolah/madrasah.kode etik sekolah/madrasah.biaya operasional sekolah/madrasah. 

Instrumen 79
Dibuktikan menggunakan:
Notulen rapat yang berisi keputusan mengenai penyusunan struktur organisasi sekolah/madrasah. Dokumen penetapan dan ratifikasi susunan organisasi sekolah/madrasah.bukti pengenalan kepada semua rakyat sekolah/madrasah serta pihakpihak pemangku kepentingan berupa notulen atau liputan program, dilengkapi daftar hadir.bagan atau struktur organisasi sekolah/madrasah.rincian tugas setiap personil pada struktur organisasi. 

Instrumen 80
Dibuktikan menggunakan:
Persentasi ketercapaian dihitung menggunakan membandingkan banyaknya aktivitas yg dilaksanakan menggunakan rencana dikali 100% 

Download Bukti Fisik Standar Pengelolaan Instrumen 76-90 Akreditasi SD/MI


Instrumen 81
Dibuktikan menggunakan:
Dibuktikan menggunakan dokumen pelaksanaan kegiatan kesiswaan yang meliputi: 1) Penerimaan Siswa Baru. 2) Layanan konseling dapat dilakukan sang guru kelas atau pengajar BK. Tiga) Kegiatan ekstrakurikuler wajib serta ekstrakurikuler pilihan. 4) Pembinaan prestasi. Lima) Penelusuran alumni. 

Instrumen 82
Dibuktikan menggunakan:
Adanya aktivitas pengelolaan bidang kurikulum yang melibatkan Tim Pengembang Kurikulum di sekolah/madrasah.ada dokumen mengenai KTSP, kalender pendidikan, acara pembelajaran, evaluasi hasil belajar anak didik, dan peraturan akademik.

Instrumen 83
Dibuktikan menggunakan:
Dokumen pendayagunaan pendidik serta energi kependidikan yg meliputi: a) Pemenuhan kebutuhan jumlah pendidik serta tenaga kependidikan buat terselenggaranya aktivitas pembelajaran. B) Pemberdayaan pendidik serta tenaga kependidikan. C) Pengembangan dan promosi pendidik serta energi kependidikan. D) Pemberian penghargaan untuk pendidik dan energi kependidikan. 
Instrumen 84
Dibuktikan menggunakan:
Penugasan menurut kepala sekolah/madrasah.presensi (daftar hadir) pendidik dan energi kependidikan.piagam, sertifikat, dan penghargaan lainnya.hasil evaluasi kinerja pendidik serta tenaga kependidikan. 
Instrumen 85
Dibuktikan menggunakan:
Dokumen pengelolaan porto investasi serta operasional.berita program kegiatan penyusunan panduan pengelolaan porto investasi dan operasional.
Instrumen 86
Dibuktikan menggunakan:
Laporan kegiatan kolaborasi.dokumen tertulis mengenai keterlibatan warga serta/atau lembaga lain yg relevan dalam mendukung pengelolaan pendidikan di sekolah/madrasah, misalnya: a) penyusunan acara aktivitas sekolah/madrasah. B) pelaksanaan acara aktivitas. C) MoU menggunakan forum lain, dan sebagainya.
Instrumen 87
Dibuktikan menggunakan:
Dokumen laporan penilaian diri sekolah/madrasah 3 (tiga) tahun terakhir. 
Instrumen 88
Dibuktikan menggunakan:
Dokumen aplikasi tugas kepala sekolah/madrasah. 
Instrumen 89
Dibuktikan menggunakan:
Laporan aplikasi pengawasan proses pembelajaran secara teratur.penilaian hasil belajar.data pokok pendidikan. 
Instrumen 90
Dibuktikan menggunakan:
Pengelolaan SIMFasilitas SIMSurat tugas pengelola SIMPelaporan data serta keterangan 

Download Juga !!!

PENGERTIAN DAN BIDANGBIDANG ADMINISTRASI SEKOLAH MENURUT PARA AHLI

Pengertian Dan Bidang-Bidang Administrasi Sekolah Menurut Para Ahli
Administrasi sekolah dari Knezevicch yg dikutif oleh Sahertian (1985) adalah suatu proses yang terdiri berdasarkan bisnis mengkreasi, memelihara, menstimulir, dan mempersatukan semua daya yg ada dalam suatu forum pendidikan supaya bisa mencapai tujuan yang telah dipengaruhi dulu. Selanjutnaya Knezevicch mengungkapkan bahwa cakupan menurut administrasi sekolah merupakan mencakup: (1) pengembangan pengajaran serta kurikulum, (2) pengelolaan kesiswaan, (tiga) mengelola personalia sekolah, (4) mengelola gedung serta perlengkapan sekolah, (5) mengelola angkutan sekolah, (lima) mengatur struktur sekolah, (6) mengelola usaha dan keuangan sekolah, (7) mengelola interaksi menggunakan rakyat. Oleh karena itu maka semestinya para calon ketua sekolah, dan para kepala sekolah diberikan pengertian, pemahaman secara teoretik dan empirik lebih luas dan dalam mengenai administrasi pendidikan, sebagai akibatnya kelak dikemudian hari jika telah menjadi ketua sekolah akan bisa melakukan dan menerapkan dalam melakasanakan tugas menjadi ketua sekolah dengan baik, pada arti sanggup mendayagunakan sumberdaya insan dan sumberdaya wahana dan prasarana lainnya.

A. Administrasi Kurikulum 
Berdasarkan PP 19 Tahun 2005 dan Peratuan Menteri No. 22 Tahun 2006 ruang lingkup administrasi kurikulum serta program pedagogi maka baku isi meliputi: (a) kerangka dasar serta struktur kurikulum yang adalah panduan pada penyusunan kurikulum dalam tingkat satuan pendidikan, (b) beban belajar bagi siswa dalam satuan pendidikan dasar serta menengah, (c) kurikulum taraf satuan pendidikan yg akan dikembangkan serta disusun sang pengajar menurut pedoman penyusunan kurikulum menjadi bagian tidak terpisahkan menurut baku isi, (d) kalender pendidikan buat penyelenggaraan pendidikan dalam satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Standar isi dikembangkan oleh BSNP.

Struktur kurikulum pada SMA/MA contohnya mencakup substansi mata pelajaran yg ditempuh pada satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai kelas X sampai dengan kelas XII. Struktur kurikulum disusun menurut baku kompetensi lulusan serta standar kompetensi mata pelajaran.

Pengorganisaian kurikulum SMA/MA Kelas X terdiri atas 16 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler buat membuatkan kompetensi yang disesuaikan dengan karakteristik khas serta potensi wilayah, termasuk keunggulan wilayah, yg materinya nir bisa dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yg terdapat. Substansi muatan lokal ditentukan sang satuan pendidikan. Pengembangan diri bukan mata pelajaran yg harus diasuh sang guru. Pengembangan diri bertujuan menaruh kesempatan kepada siswa buat berbagi serta mengekspresikan diri sinkron menggunakan kebutuhan, talenta, serta minat setiap peserta didik sinkron menggunakan syarat sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan dibimbing oleh konselor, pengajar, atau tenaga kependidikan yg dapat dilakukan pada bentuk aktivitas ekstrakurikuler. Kemudian hal lainnya yg pula pada pada kurikulum adalah: (1) jam pelajaran sesuai dengan yg tertera pada struktur kurikulum. (2) satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran perminggu secara holistik, (tiga) alokasi ketika satu jam pelajaran merupakan 45 mnt, dan (4) minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (2 semester) merupakan 34-38 minggu.

Standar kompetensi lulusan. Berdasarkan peraturan Menteri No. 23 tahun 2006, standar kompetensi lulusan digunakan sebagai panduan evaluasi dalam penentuan kelulusan siswa dari satuan pendidikan. Standar Kompetensi lulusan ini mencakup kompetensi semua mata pelajaran atau gerombolan mata pelajaran. Kompetensi lulusan ini mencakup aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.

Standar penilaian pendidikan. Standar evaluasi merupakan standar yang mengatur mekanisme, mekanisme, dan instrumen penilaian prestasi belajar siswa. Penilaian pendidikan dalam jenjang pendidikan dasar serta menengah misalnya tertuang pada PP 19 tahun 2005 terdiri atas: (a) penilaian output belajar sang pendidik, (b) evaluasi output belajar sang satuan pendidikan; dan (c) penilaian output belajar sang Pemerintah. Panduan penilaian setiap grup mata pelajaran yg diterbitkan sang BSNP. Panduan penilaian tadi meliputi: (a) grup mata pelajaran agama serta akhlak mulia, (b) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan serta kepribadian, (c) grup mata pelajaran ilmu pengeta-huan serta teknologi, (d) grup mata pelajaran estetika; serta (e) kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, serta kesehatan.

Dengan diberlakukannya kurikulum tingkat satuan pendidikan berdasarkan Permen No. 22 tentang Standar Isi dan Permen 23 tentang Standar Kompetensi Lulusan, maka perangkat pembelajaran yang dapat disusun oleh sekolah meliputi: (1) pemetaan kompe-tensi dasar setiap mata pelajaran (analisis konteks), serta (2) standar ketuntasan belajar minimal (SKBM). SKBM merupakan pencapaian kompetensi dasar mata pelajaran oleh anak didik per mata pelajaran. Penetapan SKBM ini dilakukan sang lembaga pengajar yang berada di lingkungan sekolah yang bersangkutan juga menggunakan sekolah yang terdekat (MGMP). 

B. Adminstrasi Kesiswaan
Administrasi kesiswaan merupakan merupakan pengaturan terhadap kegiatan-kegiatan peserta didik berdasarkan mulai masuk sekolah sampai lulus sekolah. Tujuan dari pengaturan kegiatan-kegiatan peserta didik menurut mulai masuk sekolah sampai lulus sekolah tersebut diarahkan pada peningkatan mutu kegiatan belajar mengajar baik intra juga ekstra kurikuler, sehingga memberikan kontribusi bagi pencapaian visi, misi, dan tujuan sekolah serta tujuan pendidikan secara keseluruhan. Dengan demikian administrasi kesiswaan di sekolah menengah (Sekolah Menengah Atas-Sekolah Menengah Kejuruan) disusun buat memberi petunjuk bagi penyelenggara dan pengelola administrasi di sekolah agar pada aplikasi administrasi kesiswaan bisa tertib dan teratur sebagai akibatnya mendukung tercapainya tujuan sekolah.

Ruang lingkup administrasi kesiswaan meliputi: (1) perencanaan siswa yang diawali menggunakan penerimaan anak didik baru, dan masa orientasi murid (MOS), (dua) penerimaan murid baru (PSB) meliputi: penentuan kebijaksanaan PSB, sistem PSB, kriteria PSB, mekanisme PSB, serta pemecahan problema-problema PSB, (tiga) orientasi anak didik baru, meliputi pengaturan hari-hari pertama sekolah. Masa orientasi siswa (MOS), pendekatan dan teknik-teknik yg digunakan pada orientasi anak didik adalah (1) mengatur kehadiran, dan ketidak hadiran peserta didik pada sekolah, (dua) mengatur pengelompokan peserta didik, (tiga) mengatur evaluasi siswa, baik dalam rangka memperbaiki proses belajar mengajar, bimbingan penyuluhan juga kepentingan kenaikan pangkat peserta didik, (4) mengatur kenaikan taraf/ kenaikan kelas peserta didik, (5) mengatur siswa yang drop out, (6) mengatur kode etik, serta peningkatan disiplin siswa, (7) mengatur organisasi peserta didik yg meliputi seperi OSIS, Organisasi pramuka, PMR, KIR, kelompok studi, club pencinta alam, peringatan hari akbar keagamaan, (8) mengatur layanan peserta didik mencakup: layanan BP/BK, layanan perpustakaan, layanan laboratorium, layanan penasihat akademik (wali kelas), layanan koperasi siswa, mengatur kegiatan pelaksanaan wawasan wyatamandala.

C. Administrasi Kepegawaian
Dalam pasal 1 Undang-undang angka 43 tahun 1999 mengenai perubahan atas Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang utama-utama kepegawaian, bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan setiap masyarakat negara RI yg sudah memenuhi kondisi yang dipengaruhi, diangkat oleh penjabat yg berwenang serta diberikan tugas pada suatu jabatan negara atau diserahi tugas negara lain dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan penjabat yang berwenang merupakan penjabat yang mempunyai wewenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS menurut peraturan yg berlaku. Kedudukan PNS menurut UU angka 8 tahun 1974 merupakan unsur aparatur negara, abdi negara, abdi masyarakat, namun menggunakan adanya perubahan menggunakan UU nomor 43 tahun 1999, PNS berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas menaruh pelayanan kepada warga secara profesional, jujur, adil, dan merata pada penyelenggaraan tugas negara, pemerintah, dan pembangunan.

Melihat kedudukan PNS menjadi pelayan masyarakat, maka bagi PNS yg bertugas pada sekolah merupakan melayani warga sekolah atau steakholder yaitu guru, tenaga kepen-didikan, anak didik, orangtua siswa, masyarakat lingkungan sekolah atau warga peduli pendidikan. Untuk memenuhi pelayanan, Mendiknas menggunakan keputusannya angka 053/U/ 2001 tetapkan pedoman penyusunan standar pelayanan minimal penyelenggaraan perse-kolahan bidang pendidikan dasar dan menengah.

Dilihat dari struktur organisasi Sekolah Menengah Atas, Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh atas pelayanan pada seluruh masyarakat sekolah serta pembinaan keberhasilan serta peningkatan mutu pendidikan pada SMA tadi. Dalam memenuhi pelayanan yg optimal, maka ketua sekolah dibantu sang wakil kepala sekolah, ketua urusan tata usaha, ketua atau penangungjawab unit laboratorium, perpustakaan, atau unit lainnya.. Berbagai hal yang termasuk pada Administarsi Kepegawaian tadi merupakan mencakup rangkaian aktivitas penyelenggaraan dan pelayanan administrasi kepegawaian, antara lain: (1) penyusunan perpaduan kebutuhan pegawai, (2) penerimaan pegawai, (tiga) pencatatan pegawai dalam buku induk pegawai, (4) perlengkapan file kepegawaian, (5) prajabatan serta pendidikan jabatan, (6) promosi, (7) kenaikan gaji terjadwal, (8) penyusunan DUK, (9) DP3, (10) Cuti, (11) disiplin pegawai, dan (12) pemberhentian serta pension.

D. Administrasi Keuangan Sekolah.
Pengelolaan keuangan secara sederhana bisa dikemukakan menjadi suatu usaha/proses merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi serta melaporkan aktivitas bidang keuangan supaya tujuan sekolah dapat tercapai secara efektif dan efisien.

a. Perencanaan
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam menyusun planning keuangan sekolah merupakan:
1) Perencanaan wajib realistis. Perencanaan harus bisa menilai bahwa alternatif yg dipilih sesuai dengan kemampuan wahana/fasilitas, daya/tenaga, dana, juga waktu.
2) Perlunya koordinasi dalam perencanaan. Perencanaan wajib mampu memperhatikan cakupan dan sasaran/volume kegiatan sekolah yang relatif kompleks.
3) Perencanaan harus dari pengalaman, pengetahuan dan bisikan hati. Pengalaman, pengetahuan, dan intuisi bisa menganalisa aneka macam kemungkinan yang terbaik dalam menyusun perencanaan
4) Perencanaan harus fleksibel (luwes). Perencanaan bisa menyesuaikan menggunakan segala kemungkinan yang tidak diperhitungkan sebelumnya tanpa wajib membuat revisi.
5) Perencanaan yg didasarkan penelitian. Perencanaan yg berkualitas perlu didukung suatu data yg lengkap dan akurat melalui suatu penelitian.
6) Perencanaan akan menghindari under dan over planning. Perencanaan yg baik akan menentukan mutu aktivitas-kegiatan yg diselengga-rakan.
(Langkah-langkah penyusunan RAPBS diuraikan dalam pembahasan RAPBS)

b. Organisasi dan Koordinasi
Agar perencanaan tersebut bisa dilaksanakan sesuai menggunakan yg diinginkan, Kepala Sekolah dituntut buat bisa mengorganisasikan dengan tetapkan orang-orang yg akan melaksanakan tugas pekerjaan, membagi tugas, serta menetapkan kedudukan, serta interaksi kerja satu menggunakan yang lainnya agar nir terjadi benturan, kesimpangsiuran, dobel pekerjaan antara satu menggunakan lainnya. Dalam memutuskan orang-orang buat menempati kedudukan, Kepala Sekolah perlu mempertimbangkan kemampuan menurut masing-masing orang yang ditunjuk antara lain merupakan bisa melaksanakan menjadi:
1) Bendahara
2) Pemegang Buku Kas Umum
3) Pemegang Buku Pembantu Mata Anggaran, Buku Bank, Buku Pajak, Registrasi SPM, dan lain-lain
4) Pembuat laporan dan penghasil arsip pertanggung jawaban keuangan (Jumlah energi/staf yang diharapkan buat mengelola kegiatan dana perlu diubahsuaikan dengan bobot pekerjaan)

c. Pelaksanaan
Staf yg dipilih diberi agama buat membantu pengelolaan keuangan pada sekolah dituntut buat memahami tugasnya sebagai berikut:
1) Paham pembukuan
2) Memahami peraturan-peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan administrasi keuangan
3) Layak serta memiliki pengabdian tinggi terhadap pimpinan serta tugas.
4) Memahami bahwa bekerja dibidang keuangan merupakan pelayanan
5) Kurang tanggapnya bagian keuangan akan dapat menghipnotis kelancaran pencapaian tujuan

d. Pengawasan
Pengawasan adalah suatu bisnis buat mencegah kemungkinan-kemungiinan penyimpangan berdasarkan planning instruksi, arahan/saran menurut pimpinan. Dengan adanya supervisi (controlling) diharapkan defleksi yang mungkin terjadi dapat ditekan sebagai akibatnya kerugian dapat dihindari. Untuk melakukan pengawasan yang tepat Kepala Sekolah dituntut buat memahami secara garis akbar pekerjaan yg dilakukan sang pelaksana administrasi keuangan, dan paham peraturan-peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penggunaan dan pertanggung jawaban serta pengadministrasian uang negara.

E. Administrasi Sarana Prasarana Pendidikan
Sarana pendidikan merupakan semua perangkat alat-alat, bahan, serta perabot yg secara pribadi digunakan dalam proses pendidikan di sekolah, sedangkan prasarana pen-didikan merupakan semua perangkat kelengkapan dasar yg secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pendidikan pada sekolah.

Dalam hubungannya dengan sarana pendidikan, Nawawi (1987) mengklasifika-sikannya sebagai 3 macam kelompok: (1) habis tidaknya digunakan; (2) beranjak tidaknya dalam ketika digunakan; serta (tiga) hubungannya dengan proses belajar mengajar.

Sarana pendidikan yang habis digunakan merupakan segala bahan atau indera yg apabila dipakai bisa habis pada saat yg nisbi singkat. Sebagai contoh adalah kapur tulis yang biasa digunakan oleh pengajar dan murid dalam pembelajaran, beberapa bahan kimia yg dipakai oleh seseorang pengajar serta murid dalam pembelajaran IPA. Semua contoh di atas merupakan wahana pendidikan yang benar-benar habis dipakai. Selain itu, terdapat beberapa wahana pendidikan yg berubah bentuk, contohnya kayu, besi, serta kertas karton yang sering kali dipakai sang guru dalam mengajar materi pelajaran keterampilan. Sementara, menjadi model wahana pendidikan yg berubah bentuk merupakan pita mesin tulis, bola lampu, dan kertas. Semua model tersebut adalah saran pendidikan yang bila digunakan satu kali atau beberapa kali bisa habis dipakai atau berubah sifatnya. Sarana pendidikan yg tahan lama . Sarana pendidikan yang tahan lama adalah holistik bahan atau indera yg bisa digunakan secara terus menerus pada saat yang relatif lama . Beberapa contohnya merupakan bangku sekolah, mesin tulis, atlas, globe, dan beberapa alat-alat olahraga.

Sarana pendidikan yg beranjak adalah wahana pendidikan yang bisa digerakkan atau dipindah sinkron menggunakan kebutuhan pemakaiannya. Lemari arsip sekolah misalnya, merupakan salah satu wahana pendidikan yang sanggup digerakkan atau dipindahkan ke mana-mana jika diinginkan. Demikian pula bangku sekolah termasuk wahana pendidikan yg sanggup digerakkan atau dipindahkan ke mana saja. Sarana pendidikan yang nir sanggup berkiprah merupakan semua wahana pendidikan yang nir bisa atau nisbi sangat sulit buat dipindahkan. Misalnya saluran menurut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Semua alat-alat yang berkaitan dengan itu, misalnya pipanya nisbi tidak gampang buat dipindahkan ke tempat-tempat eksklusif.

Ditinjau berdasarkan fungsi atau peranannya pada pelaksanaan proses belajar mengajar, maka sarana pendidikan dibedakan menjadi 3 macam, yaitu indera pelajaran, indera peraga, serta media pengajaran, kadang-kadang ketiga macam sarana tersebut sukar dibedakan, namun dibawah ini dicoba dijelaskan sebagai berikut: (1) alat pelajaran adalah alat yang dipakai secara eksklusif dalam proses belajar mengajar. Alat ini mungkin berwujud buku, alat peraga, indera tulis, serta alat praktek, (dua) alat peraga adalah indera bantu pendidikan dan pedagogi, dapat berupa perbuatan-perbuatan atau benda-benda yang gampang memberi pengertian pada murid berturut-turut berdasarkan yg abstrak sampai pada yang kongkrit, serta (3) media pedagogi merupakan wahana pendidikan yg digunakan menjadi perantara dalam proses belajar mengajar, buat lebih mempertinggi efektivitas serta efisiensi pada mencapai tujuan pendidikan. Ada 3 jenis media yaitu media audio, media visual, dan media audio visual.

Prasarana pendidikan pada sekolah bisa diklasifikasikan sebagai dua macam. Pertama, prasarana pendidikan yang secara eksklusif dipakai untuk proses belajar mengajar, misalnya ruang teori, ruang perpustakaan, ruang praktik keterampilan, serta ruang laboratorium. Kedua, prasarana sekolah yg keberadaannya nir digunakan buat proses belajar mengajar, tetapi secara langsung sangat menunjang terjadinya proses belajar mengajar, misalnya ruang tempat kerja, kantin sekolah, tanah serta jalan menuju sekolah, kamar mini , ruang bisnis kesehatan sekolah, ruang guru, ruang kepala sekolah, serta loka parkir kendaraan.

Secara generik, tujuan administrasi wahana prasarana sekolah merupakan memberikan layanan secara profesional di bidang wahana serta prasarana pendidikan dalam rangka terselenggaranya proses pendidikan secara efektif dan efisien. Secara rinci, tujuannya adalah menjadi berikut: (1) buat mengupayakan pengadaan sarana serta prasarana pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan yang hati-hati serta akurat. Melalui administrasi sarana prasarana sekolah diharapkan seluruh perlengkapan yg dihasilkan oleh sekolah adalah sarana serta prasarana pendidikan yg berkualitas tinggi, sinkron menggunakan kebutuhan sekolah, dan dengan dana yg efisien, serta (dua) buat mengupayakan pemakaian sarana prasarana sekolah secara sempurna serta efisien, sehingga keberadaannya selalu dalam syarat siap pakai pada setiap dipelukan oleh seluruh personel sekolah.

F. Administrasi Kehumasan
Menurut The British Institute of Public Relation humas merupakan aktivitas mengelola komunikasi antara organisasi serta publiknya (Ruslan: 2006). Kemudian Harlow pada mengungkapkan bahwa Public Relations adalah fungsi manajemen yg khas dan mendukung pembinaan, pemeliharaan jalur bersama antara organisasi menggunakan publiknya, menyangkut kegiatan komunikasi, pengertian, penerimaan dan kolaborasi; melibatkan manajemen dalam menghadapi problem/konflik, membantu manajemen untuk menanggapi opini publik; mendukung manajemen pada mengikuti serta memanfaatkan perubahan secara efektif; bertindak menjadi system peringatan dini pada mengantisipasi kecenderungan penggunaan penelitian serta teknik komunikasi yg sehat serta etis menjadi wahana utama (Ruslan: 2006). Dari dua definisi pada atas dapat disimpulkan bahwa humas merupakan aktivitas yg menghubungkan antara organisasi menggunakan warga (public) demi tercapainya tujuan organisasi dan asa warga tentang produk yg didapatkan.

Humas pada sistem pendidikan khususnya pada sekolah mempunyai tujuan: 1) Meningkatkan partisipasi, dukungan, serta bantuan secara konkrit berdasarkan masyarakat baik berupa energi, wahana prasarana maupun dana demi kelancaran serta tercapainya tujuan pendidikan. Dua). Menimbulkan serta membangkitkan rasa tanggung jawab yg lebih besar pada masyarakat terhadap kelangsungan program pendidikan pada sekolah secara efektif dan efisien. 3). Mengikutsertakan rakyat pada memecahkan perseteruan yg dihadapi sekolah. 4). Menegakkan serta berbagi suatu citra yang menguntungkan (favorable image) bagi sekolah terhadap para stakeholdersnya menggunakan target yang terkait yaitu publik internal dan publik eksternal. Lima) Membuka kesempatan yang lebih luas kepada para pemakai produk/lulusan dan pihak-pihak yang terkait buat berpartisipasi dalam mempertinggi mutu pendidikan.

Hasil yg diperlukan serta indikator keberhasilan pelaksanaan humas sebagai berikut. (1) Perhatian warga semakin tinggi. (2) Organisasi/instansi mempunyai acara-program yg sinkron menggunakan impian masyarakat. (3)Terjalinnya kemitraan antara organisasi/instansi dan warga . (4) Akses berita semakin tinggi. (lima) Provesionalisme sivitas akademika, para pemimpin, dan para pengelola meningkat.

Humas/PR adalah mediator yang menghubungkan antara organisasi/ instansi dengan mayarakat mempunyai sifat-sifat sebagai berikut. 1) Timbal balik . Hubungan yang bersifat 2 arah dalam rangka mendukung fungsi dan tujuan manajemen dengan menaikkan pelatihan kolaborasi dan menaruh manfaat bagi sekolah juga masyarakat. Dua) Sukarela. Hubungan yg dilaksanakan secara iklas. 3) Berkesinambungan. Hubungan yg berlangsung secara terus-menerus

Menurut Bernay (Ruslan, 2006) terdapat 3 fungsi primer humas yaitu: (1) menaruh penjelasan pada rakyat, (2) melakukan persuasi untuk membarui perilaku serta perbuatan warga secara pribadi, serta (3) berupaya buat mengintegrasikan perilaku serta perbuatan suatu badan/forum sinkron menggunakan perilaku dan perbuatan masyarakat atau kebalikannya. Selanjutnya, fungsi humas berdasarkan Cutlip & Centre, and Canfield ( 1982) merupakan: (1) menunjang kegiatan primer manajemen dalam mencapai tujuan bersama, (dua) membina interaksi yg harmonis antara badan/organisasi menggunakan publiknya yg merupakan halayak target, (tiga) mengidentifikasi segala sesuatu yang berkaitan menggunakan opini, persepsi dan tanggapan rakyat terhadap badan/organisasi yang diwakilinya, atau kebalikannya, (4) melayani hasrat publiknya dan memberikan sumbang saran pada pimpinan demi tujuan serta manfaat beserta, (5) menciptakan komunikasi dua arah timbal balik , dan mengatur kabar, publikasi dan pesan dari badan/ organisasi ke publiknya atau kebalikannya, demi tercapainya citra positif bagi kedua belah pihak.

Berdasarkan pendapat pada atas, dapat disimpulkan bahwa fungsi humas merupakan sebagai berikut. 1) Agen pembaharuan, 2) Wadah kerja sama, tiga) Penyalur aspirasi, 4) Pemberi fakta.

Posisi humas/PR berada pada antara organisasi/instansi dan warga sehingga kedudukan humas/PR merupakan menilai sikap rakyat (publik) agar tercipta keserasian antara warga dengan kebijaksanaan organisasi /instansi. Oleh karena itu, kegiatan, acara, humas, tujuan (goal) serta hingga sasaran yg hendak dicapai oleh organisasi/instansi tersebut tidak terlepas dari dukungan, dan gambaran positf menurut pihak publiknya. Fungsi humas/PR dalam menyelenggarakan komunikasi timbal pulang dua arah (reciprocal two way traffic communication) antara organisasi/instansi yang diwakilinya dengan publik menjadi sasaran (target audience) pada akhirnya dapat memilih sukses atau tidaknya tujuan dan gambaran yg hendak dicapai sang organisasi bersangkutan.