PROGRAM KERJA SARANA PRASARANA SEKOLAH SD/MI FORMAT WORD


Program Kerja Sarana Prasarana Sekolah Sekolah Dasar/MI Format Word

//berkasgurugaleri.blogspot.com: Dengan adanya perkembangan zaman sekarang ini seorang pengajar tentunya wajib mampu mengikuti berbagai perkembangan tentunya pada dunia pendidikan agar nantinya bisa menunjang kinerja rekan – rekan pengajar semuanya dalam adminitrasi sekolah juga adminitrasi guru buat itu rekan – rekan guru seluruh harus paham benar dan harus sanggup mengoperasionalkan computer dan jangan di serahkan semuanya kepada operator sekolah akarena kasihan energi operator sekolah jika wajib mengurusi seluruh adminitrasi sekolah maupun adminitrasi kelas.

Menurut keputusan menteri P dan K No 079/ 1975, wahana pendididkan terdiri dari 3 grup akbar yaitu :

1. Bangunan dan perabot sekolah

2. Alat pelajaran yang terdiri dari pembukuan , alat-alat peraga serta laboratorium.

3. Media pendidikan yang dapat pada kelompokkan menjadi audiovisual yang menggunakan indera penampil serta media yg nir menggunaakan indera penampil. 

Untuk itu pengajar – pengajar mencoba serta selalu belajara supaya dapat memahami juga mengunduh arsip – arsip tentang pendidikan pada Indonesia karena dalam dasarnya pemberian keterangan mulai saat ini telah melalui internet jadi seorang guru harus paham dengan global internet atau paling gak mampu mengoperasionalkan computer, buat mencobanya silahkan mitra kawan semua mengunduh atau mendownload arsip yg sudah kami siapkan buat kawan – kawan semuanya mengenai Program Kerja Sarana Prasarana Sekolah Sekolah Dasar/MI Terlengkap

Dalam hal ini kami ingin memotivasi pengajar – guru agar bisa atau mampu menggunakan computer lantaran banyak sekali adminitrasi sekolah juga adminitrasi guru pada bentuk aplikasi atau arsip. Apabila hadiah file kami kurang berguna maka kami mengucapkan mohon maaf sebesar – besarnya kepada semua pengajar di semua Indonesia.

Silahkan Link Download Sudah kami sediakan ini dia:

DOWNLOAD FILE

Program Kerja Sarana Prasarana Sekolah Sekolah Dasar/MI Format Word - Itulah File yg bisa kami bagikan, semoga berguna. Silahkan di unduh serta dibagikan.

PROGRAM KERJA EKSTRAKURIKULER KOKURIKULER INTRAKURIKULER SEKOLAH JENJANG SD

Program Kerja Ekstrakurikuler, Kokurikuler, Intrakurikuler Sekolah Jenjang SD ini merupakan file terbaru yg akan aku share buat anda khususnya dalam memenuhi Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Dasar/MI Standar Isi Instrumen No.1 Bagian/ Poin D. Dalam postingan kali ini anda dapat mendownload banyak Program Kerja Ekstrakurikuler, Kokurikuler, Intrakurikuler Sekolah secara lengkap dibawah ini.


Program Kerja Ekstrakurikuler, Kokurikuler, Intrakurikuler Sekolah Jenjang SD


Kegiatan Ekstrakurikuler merupakan kegiatan yang dilakukan diluar jam pelajaran intra kokurikuler serta kokurikuler, termasuk juga liburan didalam atau di luar sekolah. Kegiatan ekstra kurikuler adalah kegiatan tambahan diluar struktur acara yang dilaksanakan diluar jam pelajaran biasa supaya memperkaya serta memperluas wawasan pengetahuan dan kemampuan siswa.

Kokurikuler merupakan bagian integral kegiatan belajar mengajar yang berfungsi menjadi pendukung serta pengayaan kurikulum yg menunjuk dalam training life skills, berjenjang, serta berkesinambungan. Kegiatan Intrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan sang sekolah yang telah teratur, kentara. Serta terjadwal menggunakan sistematik yang merupakan program primer dalam proses mendidik siswa.


Download Program Kerja Ekstrakurikuler, Kokurikuler, Intrakurikuler Sekolah 


Download Juga !!!

CONTOH PROGRAM KERJA KEPALA SEKOLAH SD SMP SMA SMK TERLENGKAP


Contoh Program Kerja Kepala Sekolah Sekolah Dasar SMP SMA SMK Terlengkap


Contoh Program Kerja Kepala Sekolah Sekolah Dasar SMP SMA SMK Terlengkap - Contoh Program Rencana Kerja Kepala Sekolah merupakan sebuah acara yang disusun serta dibentuk sang ketua sekolah selama masa jabatannay dalam menjalankan tugas serta kinerjanya. Program Kerja Kepala Sekolah ini biasa pada singkat menggunakan nama lain RKKS serta Format File berextensi/berbasis microsoft Words.doc agar gampang buat diedit pulang diadaptasi dengan sekolah masing-masing.

Dalam acara kerja ini mendasarkan dalam tugas serta fungsi kepala sekolah yang terbagi atas beberapa bidang yaitu Tugas Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Bidang Kepegawaian, Bidang Keuangan, Bidang Sarana Prasarana, Bidang Tata Usaha, dan Bidang Kesiswaan.

Sedikit arsip ini yang bisa saya bagikan kepada bapak/mak pengajar semua serta semoga bisa memberikan manfaat pada menyusun adminitrasi kelas. Jika bapak/bunda guru kesulitan dalam mendownload silahkan tinggalkan pesan di blog ini supaya nanti saya bisa memberi tahu cara download yang sahih.

Link Download :

DOWNLOAD BUKU PANDUAN PENGGUNAAN APLIKASI BURSA KERJA KHUSUS BKK ONLINE

APLIKASI BURSA KERJA KHUSUS dalam hakekatnya adalah suatu sistem pengendalian proses aplikasi Bursa Kerja Khusus di Sekolah Menengah Kejuruan. Sistem ini merupakan sistem yang terintegrasi serta saling terkait menggunakan banyak sekali pendataan yang sudah dilakukan sang Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan. Aplikasi Bursa Kerja Khusus ini adalah sistem berbasis web dan android yg dikembangkan oleh Tim menurut Sekolah Menengah Kejuruan yg dikelola oleh Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 

Sistem ini jua merupakan wahana buat membangun komunikasi antar seluruh pihak yang terkait pada pelaksanaan BKK di SMK, baik pada tingkat kota/kabupaten, provinsi, juga pusat. Dengan eksistensi sistem ini, diharapkan para pihak yang bergerak di bidang pendidikan dapat mengetahui dengan lebih detail terkait penelusuran lulusan SMK serta keterserapanya di Industri. Walaupun sistem ini dibangun buat membantu memperlancar kota/kabupaten serta provinsi pada penelusuran lulusan SMK pada daerahnya, sistem ini tetap dibuat buat bisa diakses sang seluruh rakyat luas yg ingin mengetahui kondisi terkini mengenai lulusan Sekolah Menengah Kejuruan di daerahnya melaui laman resmi Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan. 

Berikut adalah tautan Download Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Bursa Kerja Khusus (BKK) Online:



dengan Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Bursa Kerja Khusus (BKK) Online semoga bisa bermanfaat buat semua



Terbaru :

PROGRAM KERJA KURIKULUM SD TAHUN 2018

Program Kerja Kurikulum SD Tahun 2018 ini merupakan arsip modern yg akan aku share pada postingan aku kali ini. Idealnya setiap sekolah mempunyai 4 Wakil Kepala Sekolah dengan bidang yg bhineka misalnya Wakasek Urusan Kurikulum, Kesiswaa, Sarana Prasarana, dan Humas. Program Kerja Kurikulum ini adalah tugas berdasarkan Wakil Kepala Sekolah (PKS) Bidang Kurikulum. Kurikulum merupakan jantung sekolah yang berfungsi mengendalikan serta mengelola proses pembelajaran yg berkualitas dengan segala acara yang dijalankannya.

Untuk mendukung kinerja Wakasek, Program Kerja Kurikulum Sekolah Dasar ini aku bagikan hanya sekedar referensi yang mungkin anda butuhkan. Sebuah Program Kerja berfungsi menjadi rencana kerja yang akan dilaksanakan pada tahun pelajaran tersebut.



Selain itu Program Kerja Kurikulum ini aku sediakan buat membantu anda pada mempersiapkan Bukti Fisik Akreditasi SD Standar Pengelolaan untuk sekolah yang akan melaksanakan Akreditasi.



Download Juga !!!

DOWNLOAD BUKTI FISIK AKREDITASI SEKOLAH TERBARU

Download Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Terbaru

Download Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Terbaru - Akreditasi adalah bagian berdasarkan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Dasar serta Menengah seperti yg tercantum dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah. 
Dari kacamata pemerintah, sekolah dinyatakan layak serta bermutu jika memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pengelolaan, Standar Pendidik serta Kependidikan, Standar Sarana Prasarana, Standar Pembiayaan, serta Standar Penilaian. Untuk mempersiapkan visitasi akreditasi S/M perlu tahu mengenai prosedur akreditasi, pemeringkatan output akreditasi, sekaligus memilih langkah strategis buat mencapai sukses akreditasi.

Dalam menghadapi perubahan ketentuan dalam akreditasi tersebut di atas, sebaiknya sekolah merespon dengan persiapan akreditasi yang matang. Persiapan yang matang bisa dilakukan jika semua warga sekolah benar-benar bekerja secara profesional. Karakter kerjasama, tulus, kerja keras, disiplin, berdikari harus selalu damalkan sang seluruh masyarakat sekolah. 

Akreditasi adalah bagian dari sistem penjaminan mutu, oleh karena itu sekolah sebaiknya memiliki sistem penjaminan mutu internal buat menuju pemenuhan mutu. Sekolah yang bermutu nir equivalen menggunakan ketersediaan tumpukan dokumen. 

Namun pembiasaan menulis apa yg akan dilakukan, lakukan apa yg ditulis, dan menulis apa yang telah dilakukan merupakan langkah sederhana berdasarkan sistem panjaminan mutu. Jika langkah sederhana ini dilakukan maka dokumen acara akan tersedia sebagai pedoman pelaksanaan, aplikasi program sesuai dengan rencana, akhirnya laporan pelaksanaan program bersama evaluasi serta tindak lanjut terwujud tanpa perlu rekayasa.

Sebagai daftar Rujukan serta persiapan perlengkapan yg diperlukan sebagai berikut :
  1. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana
  2. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 mengenai Standar Pengelolaan
  3. Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Pembiayaan
  4. Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
  5. Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 mengenai Standar Isi
  6. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
  7. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 mengenai Standar Penilaian
  8. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Dasar
  9. Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 082/BAN/SM/SK/2018 tentang Prosedur Operarional Standar

Akhir menurut penjelasaan pada kesempatan ini kami selaku pemegang admin  situs //caraflexi.blogspot.com ini akan membahas serta menunjukkan file tentang Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Terbaru Tahun 2018/2019 yang sebagaimana tadi akan sangat berguna bagi rekan-rekan yg sedang membutuhkan beberapa file Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Terbaru.

Link Download Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Terbaru


Berdasarkan pengalaman walaupun administrasi buat akreditasi pada atas sangat poly namun apabila hal tadi dibiasakan buat dibuat serta dikerjakan tidak akan terasa terbebani saat akan menghadapi proses akreditasi. Karena administrasi tadi merupakan administrasi aktivitas sehari-hari, bulanan maupun tahunan. Oleh karenanya siapkan menurut sekarang pula sebelum proses akreditasi dimulai.

Link download lainnya:
Terima kasih kunjungannya semoga berguna

DOWNLOAD BUKU PANDUAN KERJA KEPALA SEKOLAH

Download Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah


Pemerintah telah tetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP dijadikan dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Ruang lingkup Standar Nasional Pendidikan mencakup baku: isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan energi kependidikan, sarana serta prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian. Standar-standar tadi merupakan acuan dan kriteria dalam tetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. 


Penerapan standar nasional pendidikan merupakan serangkaian proses buat memenuhi tuntutan mutu pendidikan nasional. Pelaksanaannya diatur secara sedikit demi sedikit, terjadwal, terarah, serta berkelanjutan sinkron menggunakan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, serta dunia. Dalam proses pemenuhan baku tersebut diharapkan sejumlah indikator pencapaian buat mempermudah dalam melaksanakan kegiatan pendidikan. Dan kegiatan operasional pendidikan berada di tingkat satuan pendidikan (sekolah) pada upaya membuat lulusan yang bermutu. 

Sekolah dipimpin sang ketua sekolah yg mempunyai kiprah strategis dalam mempertinggi profesionalisme pengajar dan mutu pendidikan di sekolah. Kepala Sekolah menjadi pemimpin harus sanggup: 1) mendorong timbulnya kemauan yang kuat dengan penuh semangat dan percaya diri kepada para guru, staf dan siswa dalam melaksanakan tugasnya masing-masing; dua) memberikan bimbingan dan mengarahkan para guru, staf serta para peserta didik, serta menaruh dorongan, memacu serta berdiri pada depan demi kemajuan serta menaruh wangsit dalam mencapai tujuan. 

Untuk bisa melaksanakan manfaatnya tadi di atas, Kepala Sekolah harus: 
  1. memiliki taktik yang tepat buat meningkatkan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan pada sekolahnya; 
  2. memiliki strategi yang tepat untuk memberdayakan pendidik serta energi kependidikan melalui kolaborasi atau kooperatif, memberi kesempatan pada para pendidik dan tenaga kependidikan buat mempertinggi kemampuan profesinya, serta mendorong keterlibatan semua pendidik serta tenaga kependidikan dalam aneka macam kegiatan yang menunjang tujuan sekolah; 
  3. memiliki interaksi sangat erat dengan aneka macam pihak yang terkait menggunakan upaya peningkatan mutu sekolah serta mendukung keterlaksanaan semua program sekolah serta produktivitas sekolah; 
  4. melakukan pengawasan dan pengendalian buat menaikkan kinerja pendidik dan energi pendidikan; 
  5. mampu memberikan petunjuk serta pengarahan, menaikkan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan, membuka komunikasi 2 arah, dan mendelegasikan tugas secara proporsional; 
  6. memiliki taktik yang sempurna buat menjalin interaksi yg harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap kegiatan, memberikan teladan pada semua pendidik serta tenaga kependidikan pada sekolah, dan mengembangkan model-model pembelajaran yg inovatif; 
  7. memiliki strategi yang sempurna untuk memberikan motivasi kepada para pendidik dan tenaga kependidikan pada melakukan banyak sekali tugas dan fungsinya; dan 
  8. menjadi figur teladan yang dapat dijadikan contoh dan teladan bagi pendidik dan energi kependidikan maupun peserta didik; 
Pelaksanaan tugas utama kepala sekolah wajib dapat diukur melalui penilaian kinerja kepala sekolah. Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud meliputi: 
  1. usaha pengembangan sekolah yg dilakukan selama menjabat kepala sekolah; 
  2. peningkatan kualitas sekolah menurut 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan selama di bawah kepemimpinan yg bersangkutan; 
  3. perencanaan, aplikasi, dan tindak lanjut pengawasan pembelajaran yang dilakukan ketua sekolah dalam upaya training dan bimbingan pada pengajar; 
  4. usaha pengembangan profesionalisme sebagai ketua sekolah. 
Untuk melaksanakan tugas pokoknya secara efektif serta efisien, ketua sekolah memerlukan pedoman kerja. Panduan kerja ketua sekolah ini memberikan rambu-rambu pada kepala sekolah pada melaksanakan tugas pokoknya serta mempermudah kepala sekolah pada mempersiapkan pembinaan dan evaluasi yang dilakukan oleh pengawas sekolah dan dinas pendidikan. 
BACA JUGA: RPP Kelas 4 Semester dua Kurikulum 2013 Terbaru
Berdasarkan uraian pada atas, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah, menaruh perhatian terhadap peningkatan kinerja ketua sekolah pada rangka peningkatan mutu pendidikan melalui penerbitan Panduan Kerja Kepala Sekolah. 

Lebih kentara, lebih lengkap bisa didownload di bawah ini:

Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah
Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah


Demikian ulasan singkat tentang Download Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah semoga bermanfaat.

FUNGSI SISTEM INFORMASI EDS

Fungsi Sistem Informasi EDS 
Berbicara tentang pengawas sekolah tentu nir akan terlepas berdasarkan fungsi pengawas itu sendiri,sampai dimana ruang lingkup pengawas,serta,tugas dan tanggung jawabnya didalam melaksanakan dan mengimplementasikan program dan kegiatan kepengawasan baik secara akademik juga secara manajerial.pada satuan pendidikan. Adapun bidang supervisi sebagaimana yg dinyatakan pada Permenegpan dan RB angka 21 tahun 2010 terdiri atas pengawasan taman kanak-kanak/raudhatul athfal, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, supervisi rumpun mata pelajaran/mata pelajaran, pendidikan luar biasa, serta bimbingan konseling menggunakan beban kerja selama 37.5 jam perminggu.

Didalam melaksanakan tugas dengan beban kerja selama 37.lima jam per minggu sebagaimana yg disebutkan diatas, maka kewajiban pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas merupakan: 
a. Menyusun program pengawasan, melaksanakan acara pengawasan, melaksakan evaluasi hasil aplikasi program pengawasan serta membimbing dan melatih profesional guru; 
b. Menaikkan dan mengembangkan kualifikasi akademik serta kompetensi secara berkelanjutan sejalan menggunakan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; 
c. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai kepercayaan dan etika; serta 
d. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa 

Pada poin b diatas dinyatakan bahwa kewajiban pengawas sekolah merupakan meningkatkan serta mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Hal ini berarti, bahwa pengembangan kompetensi sang pengawas khususnya mengikuti perkembangan teknologi nir bisa ditawar-tawar lagi karena kedepan banyak sekali acara yang sedang serta akan dilaksanakan sangat berkaitan dengan pemanfaatan kabar serta teknologi. 

Salah satu program yg berkaitan menggunakan teknologi, liputan dan komunikasi serta menggunakan pengawas sebagai ujung tombak di lapangan merupakan program Evaluasi Diri Sekolah Tahun 2012. Sebagaimana kita ketahui beserta bahwa program EDS sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2011 menggunakan jumlah satuan pendidikan yang menjadi sasaran di provinsi Sulawesi Selatan dan Barat merupakan sebanyak 1475 satuan pendidikan mulai dari jenjang Sekolah Dasar/MI, Sekolah Menengah pertama/MTs, Sekolah Menengah Atas/MA dan Sekolah Menengah Kejuruan/MAK. 

Berbicara EDS tentu nir akan terlepas dari peraturan atau regulasi yang melatarbelakanginya misalnya UU No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, PP Nomor 19 tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan, Permendiknas Nomor 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan serta Inpres nomor 1 tahun 2010 tentang percepatan EDS.

Pada bab II Pasal tiga UU Sisdiknas Tahun 2003 dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi menyebarkan kemampuan dan membangun tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat pada rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yg bertujuan buat berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berdikari, dan menjadi warga negara yg demokratis dan bertanggung jawab. Dalam hal ini upaya peningkatan mutu pada sekolah diperlukan menjadi fokus perhatian berdasarkan banyak sekali unsur atau instansi terkait pemerintah atau non pemerintah sebagai akibatnya peningkatan mutu pendidikan sahih-sahih bisa tercapai sebagaimana amanat UU Sisdiknas tahun 2003.

Pada UU Sisdinas bab IX pasal 35 ayat 1 dinyatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan terdiri atas baku isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yg wajib ditingkatkan secara berencana dan terjadwal. Pemenuhan atau pencapaian SNP sang sekolah sudah harus segera diupayakan segera sebagai akibatnya perlu diukur dan dianalisis buat dapat direkomendasi agar sekolah secara bertahap dapat mencapai pemenuhan akan SNP. Pada PP 19 tahun 2005 bab II pasal dua pula dinyatakan bahwa untuk penjaminan serta pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, serta sertifikasi. Disinilah titik dasar acara EDS dimana implementasi EDS ditujukan buat mengukur tingkat pemenuhan satuan pendidikan terhadap 8 SNP.

Didalam Permendiknas angka 63 tahun 2009 mengenai SPMP dinyatakan bahwa tujuan akhir penjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan insan dan bangsa sebagaimana dicita-citakan sang Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan SPMP. Adapun tujuan antara penjaminan mutu pendidikan adalah:
a. Terbangunnya budaya mutu pendidikan formal, nonformal, serta/atau informal;
b. Pembagian tugas dan tanggung jawab yg kentara dan proporsional dalam penjaminan mutu pendidikan formal serta/atau nonformal dalam satuan atau acara pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, serta Pemerintah;
c. Ditetapkannya secara nasional acuan mutu dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal;
d. Terpetakannya secara nasional mutu pendidikan formal serta nonformal yg dirinci menurut provinsi, kabupaten atau kota, dan satuan atau acara pendidikan;
e. Terbangunnya sistem liputan mutu pendidikan formal serta nonformal berbasis teknologi informasi serta komunikasi yg andal, terpadu, serta tersambung yang menghubungkan satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, serta Pemerintah.

Pelaksanaan instrumen EDS tahun 2012 dilaksanakan pada sekolah serta didampingi oleh pengawas. Instrumen EDS diisi oleh beberapa responden yang mencakup kepala sekolah, guru, komite sekolah, serta siswa. Di satu sekolah jumlah responden yang diperlukan adalah: (1) buat kepala sekolah, satu orang, (2) buat pengajar, minimum sama menggunakan jumlah mata pelajaran yg terdapat pada sekolah itu dan maksimum 30 pengajar, (3) buat siswa minimum 30 serta maksimum 60 anak didik. Hal yg harus diperhatikan adalah, anak didik yang sebagai responden wajib anak didik yg mengikuti mata pelajaran atau guru yang dievaluasi/diberi masukan dan dalam ketika pengisian instrumen, murid didampingi oleh pengawas. Selain itu, di sekolah juga terdapat Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang bertugas memasukkan atau meng-entry data dari responden ke program excel EDS atau instrumen elektro EDS.

Untuk implementasi EDS tahun 2012, pengawas dituntut buat dapat berperan secara optimal lantaran jika kita meninjau pulang tugas utama pengawas dalam Permenegpan dan RB nomor 21 tahun 2010 pasal lima bahwa tugas supervisi akademik dan manajerial dalam satuan pendidikan meliputi: 1) penyusunan acara supervisi, dua) pelaksanaan pembinaan, tiga) pemantauan aplikasi 8 SNP, 4) evaluasi, lima) pembimbingan dan pembinaan professional Guru, 6) evaluasi aplikasi program supervisi, serta 7) tugas kepengawasan pada wilayah spesifik. Pada poin 3 jelas dinyatakan bahwa pemantauan aplikasi 8 SNP termasuk tugas pengawasan serta manajerial pengawas pada satuan pendidikan. Kaitannya menggunakan EDS, bahwa buat instrumen EDS tahun 2012, pengawas wajib memiliki kompetensi dan keterampilan dalam mendampingi satuan pendidikan buat mengisi instrumen EDS menggunakan sahih. Kompetensi-kompetensi tadi adalah pengawas wajib memiliki kemampuan membimbing, membina, mendampingi satuan pendidikan tentang 1) konsep EDS serta manual penjaminan mutu, 2) instrumen EDS, 3) desain profil sekolah, 4) penyusunan RKS/RKAS, 5) verifikasi instrumen serta 6) upload instrumen secara online. Poin enam ini mengisyaratkan bahwa pengawas harus mampu bukan hanya menggunakan personal komputer namun pula mampu mengirim data secara online. Kemampuan ini yg akan diajarkan pada sekolah sebagai akibatnya pengawas harus dapat mempertinggi kemampuannya pada ber-IT lantaran mutu profesionalisme pengawas berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan.

Pada pelaksanaan EDS ini, kompetensi teknologi informasi dan komunikasi sangat krusial sebagai akibatnya kondisi pengawas yang terlibat wajib mempunyai kemampuan IT yang baik. Dalam implementasinya, Ada 4 level akun yaitu admin LPMP, Operator LPMP, Operator Pengawas, Operator Sekolah.

Operator pengawas bertanggungjawab buat mendampingi sekolah baik dalam hal pengisian instrumen e-EDS, download format arsip EDS maupun upload arsip EDS. Operator pengawas bisa melakukan download file EDS serta upload file EDS buat sekolah binaannya, dan bertanggungjawab memonitoring perkembangan upload file EDS.

Berikut ini akan disampaikan, kompetensi-kompetensi misalnya apa yang dibutuhkan dari pengawas sekolah pada dalam implementasi EDS tahun 2012. Kompetensi tadi meliputi kemampuan pengawas melakukan pendampingan kepada Tim Pengembang Sekolah (TPS) pada satuan pendidikan yang adalah binaannya serta atau sekolah yang sebagai tanggung jawabnya dalam acara EDS.

Pendampingan yg wajib dilakukan sang pengawas dalam program EDS tahun 2012 adalah:
1) pembimbingan tentang konsep EDS 
2) pembimbingan manual penjaminan mutu, 
3) pembimbingan pengenalan serta cara mengisi instrumen EDS tahun 2012
4) pembimbingan tentang desain profil,
5) pembimbingan mengenai penyusunan RKS/RKAS, 
6) Memverifikasi instrumen 
7) dan pembimbingan tentang cara mengupload instrumen secara online

Ketujuh pembimbingan ini mesti dilakukan sang pengawas dalam satuan pendidikan yang adalah binaannya ataukah tanggung jawabnya dalam program EDS tahun 2012. Selain membimbing pengawas sekolah juga mendampingi TPS pada memverifikasi instrumen dan mengupload instrumen dan beserta-sama menyusun RKS dan RKAS

Pengawas mesti memahami apa itu EDS yg didalamnya meliputi konsep, regulasi serta kebijakan EDS. Pengawas mesti memahami manual mutu buat setiap standar sinkron jenjang sekolah binaannya. Sehingga diperlukan, implementasi EDS pada sekolah berjalan sesuai harapan termasuk penyediaan data sang sekolah yg benar-sahih objektif lantaran telah diverifikasi sebelumnya oleh pengawas. 

BUKTI FISIK AKREDITASI SD 2018 STANDAR KOMPETENSI LULUSAN INSTRUMEN 3238

CARA FLEXI Standar Kompetensi Lulusan Instrumen 32-38 ini adalah dokumen yang harus dipersiapkan dalam menghadapi Akreditasi SD 2017. Dalam Dokumen Akreditasi ini aku khususkan buat Bukti Fisik Standar Kompetensi Lulusan (SKL) menurut 8 Standar yang harus dipersiapkan. Bagi sekolah Sekolah Dasar/ MI yg akan melaksanakan akreditasi tentunya harus memiliki persiapan terutama administrasi yg akan ditinjau pribadi oleh Asesor. Untuk memudahkan anda dalam mempersiapkan dokumen bukti fisik tersebut, disini aku akan share kepada anda administrasi sekolah yg wajib dipersiapkan.


Dalam Bukti Fisik Standar Kompetensi Lulusan Akreditasi Sekolah Dasar/Mi terdapat 6 berdasarkan 119 Instrumen yg menjadi bahan evaluasi dimana instrumen akreditasi tadi didasarkan pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dalam postingan ini saya fokuskan ke Bukti Fisik Instrumen 32-38 Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Dan untuk baku lainnya misalnya Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pembiayaan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan, Standar Isi saya sediakan dalam artikel lainnya pada blog ini.


Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar Kompetensi Lulusan (Instrumen 32-38)


Instrumen 32
Dibuktikan menggunakan:
Program sekolah/madrasah melalui Rencana Kerja serta Pelaksanaan Program.foto-foto aktivitas yg mencerminkan perilaku religius siswa. 
Instrumen 33
Dibuktikan menggunakan:
Rencana dan laporan aplikasi aktivitas.dokumentasi aktivitas.jurnal anak didik serta guru. 

Instrumen 34
Dibuktikan menggunakan:
Rencana serta laporan pelaksanaan aktivitas literasi.dokumentasi aktivitas.

Instrumen 35
Dibuktikan menggunakan:
Program, laporan, serta dokumentasi aktivitas kesiswaan.kehadiran murid dalam pembelajaran.kegiatan ekstrakurikuler wajib juga pilihan.kegiatan UKS yg meliputi kantin sehat, bina mental untuk pencegahan NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif) , HIV/AIDS, tindak kekerasan, dan lain-lain.prestasi dalam bidang olah raga dan seni.catatan perkembangan murid dari pengajar PJOK, wali kelas, serta kepala sekolah/madrasah.

Instrumen 36
Dibuktikan menggunakan:
Silabus setiap mata pelajaran.RPP setiap mata pelajaran.Portofolio dan laporan kegiatan.Penilaian.

Download Bukti Fisik Standar Kompetensi Lulusan Instrumen 32-38 Akreditasi Sekolah Dasar/MI


Instrumen 37
Dibuktikan menggunakan:
Program sekolah.laporan aplikasi kegiatan seni dan budaya lokal. 

Instrumen 38
Dibuktikan menggunakan:
RPP yang memuat penugasan individu serta grup.laporan tugas serta aktivitas sang murid.bahan dan indera peraga.

Download Juga !!!

BUKTI FISIK AKREDITASI SD 2018 STANDAR PTK INSTRUMEN 3954

CARA FLEXI Standar PTK Instrumen 39-54 ini adalah dokumen yang wajib dipersiapkan dalam menghadapi Akreditasi SD 2017. Dalam Dokumen Akreditasi ini aku khususkan buat Bukti Fisik Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) berdasarkan 8 Standar yg wajib dipersiapkan. Bagi sekolah dan madrasah (Sekolah Dasar/MI) yg akan melaksanakan akreditasi tentunya harus memiliki persiapan yang matang dalam memenuhi tuntutan administrasi yg wajib dilihat eksklusif sang Asesor. 


Dalam Bukti Fisik Standar Pendidik serta Tenaga Kependidikan Akreditasi SD/Mi masih ada 16 dari 119 Instrumen yg menjadi bahan evaluasi dimana instrumen akreditasi tadi didasarkan pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dalam postingan ini aku fokuskan ke Bukti Fisik Instrumen 39-54 (Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Dan buat baku lainnya seperti Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pembiayaan, Standar Sarana serta Prasarana, Standar Isi, Standar Pengelolaan, Standar Kompetensi Lulusan aku sediakan dalam artikel lainnya pada blog ini.


Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Dasar/MI Standar PTK (Instrumen 39-54)


Instrumen 39
Dibuktikan menggunakan:
  1. Foto kopi ijazah

Instrumen 40
Dibuktikan menggunakan:
  1. dokumen sertifikat pendidik yg dimiliki sang pengajar.

Instrumen 41
Dibuktikan menggunakan:
  1. Foto kopi ijazah setiap guru.

Instrumen 42
Dibuktikan menggunakan:
  1. Surat Tugas Mengajar.
  2. Foto kopi ijazah dan sertifikat yg sinkron menggunakan penugasannya.


Instrumen 43
Dibuktikan menggunakan:
  1. Menelaah RPP sinkron kurikulum yg berlaku.
  2. Mengamati proses pembelajaran pada 1-2 kelas, yang dipilih sang asesor menggunakan memerhatikan keterlaksanaan sepuluh hal pada atas.
  3. Menelaah output penelitian tindakan kelas (PTK) yg dilakukan oleh pengajar.

Download Bukti Fisik Standar PTK Instrumen 39-54 Akreditasi Sekolah Dasar/MI


Instrumen 44
Dibuktikan menggunakan:
  1. Mengamati pelaksanaan pembelajaran yg dilakukan pengajar pada kelas.
  2. Melihat kesesuaian antara RPP serta kesesuaian pelaksanaan pembelajaran.
  3. Melihat Rekapitulasi hasil Uji Kompetensi Guru (UKG).
  4. Laporan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP.
  5. Laporan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang dibuat guru. 

Instrumen 45
Dibuktikan menggunakan:
  1. Dokumen pernyataan ketua sekolah/madrasah bahwa tidak terdapat satu pun guru yg tersangkut perkara kriminal serta tidak terdapat pengaduan dari rakyat atau pakta integritas pada satu tahun terakhir. 


Instrumen 46
Dibuktikan menggunakan:
  1. (Wawancara)

Instrumen 47
Dibuktikan menggunakan:
  1. Dokumen program bimbingan serta konseling.
  2. Dokumen aplikasi bimbingan serta konseling.
  3. Pedoman wawancara serta assessment menggunakan murid.
  4. Dokumen output layanan konseling. 

Instrumen 48
Dibuktikan menggunakan:
  1. Ijazah.
  2. Sertifikat pendidik.
  3. Sertifikat ketua sekolah/madrasah.
  4. SK pengangkatan menjadi guru.
  5. SK pangkat/golongan terakhir.
  6. Penilaian kinerja sang yang berwenang. 

Instrumen 49
Dibuktikan menggunakan:
  1. Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Jangka Menengah sekolah/madrasah
  2. Struktur organisasi.
  3. Surat penugasan pengajar (buat tugas primer dan untuk optimalisasi guru serta tenaga kependidikan).
  4. Hasil Monev ketua sekolah/madrasah mengenai pelaksanaan acara sekolah/madrasah. 

Instrumen 50
Dibuktikan menggunakan:
  1. Kerja sama antara sekolah dengan forum lain melalui pemanfaatan jaringan IT.
  2. Kegiatan yang melibatkan rakyat pada lingkungan sekolah/madrasah. 

Instrumen 51
Dibuktikan menggunakan:
  1. Dokumen perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut hasil pengawasan. 

Instrumen 52
Dibuktikan menggunakan:
  1. Ijazah.
  2. SK energi administrasi. 

Instrumen 53
Dibuktikan menggunakan:
  1. Kesesuaian antara penugasan dengan ijazah yang bersangkutan atau sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah menurut forum yg ditetapkan sang pemerintah. 

Instrumen 54
Dibuktikan menggunakan:
  1. SK/surat tugas
  2. Pelaksanaan tugas layanan spesifik. 

Download Juga !!!

CONTOH LAPORAN KEGIATAN LABORATORIUM SEKOLAH JENJANG SD/MI

Contoh Laporan Kegiatan Laboratorium Sekolah Jenjang SD/MI ini merupakan file modern yang akan saya share kepada anda yang membutuhkannya. Setiap sekolah tentunya mempunyai Laboratorium baik Lab IPA, Komputer, Bahasa, dll. Tak lepas juga menurut aspek lainnya seperti Kepala Lab (Pengelola), Program Kerja Lab, Laporan Kegiatan Laboratorium (Bulanan/ Mingguan) yg termasuk Jadwal Kegiatan Lab.



Kegiatan Laboratorium sangat berkaitan erat menggunakan aktivitas proses belajar mengajar lainnya sang pengajar serta murid, serta Lab ini berperan sebagai keliru satu wahana serta prasarana yg bisa mendukung kualitas belajar disekolah. Untuk itu perlu sekali manajemen yg baik pada mengelola Laboratorium ini baik menurut segi SDM, Program Kerja, serta Laporan Mingguan/Bulanan Lab yang sahih.

File ini sekaligus sebagai bahan persiapan buat Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar Sarana serta Prasarana khususnya Instrumen No.62, buat sekolah yg akan melaksanakan akreditasi tahun ini.


BULETIN BSNP NOMOR 4 TAHUN 2018

Buletin BSNP Nomor 4 Tahun 2017

Buletin BSNP Nomor 4 Tahun 2017 - Pada lepas 6 September 2017 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Perpres ini menerima sambutan positif menurut warga dan bahkan pada waktu singkat telah sebagai viral positif yg memberikan angin segar serta harapan baru. Masyarakat pula menilai Perpres ini adalah keputusan yang bijak sebagai solusi yg menguntungkan (win-win solution) terhadap isu yang bergulir, yaitu kebijakan 5 hari sekolah yg dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 
Secara tegas Pasal 9 dari Perpres tadi menyatakan bahwa pe- nyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Jalur Pendidikan Formal dilaksanakan selama 6 (enam) atau lima (5) hari sekolah pada 1 (satu) minggu. Ketentuan hari sekolah diserahkan dalam masing-masing Satuan Pendidikan beserta-sama menggunakan Komite Sekolah /Madrasah serta dilaporkan pada Pemerintah Daerah atau tempat kerja kementerian yg menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masingmasing. Dalam tetapkan 5 (lima) hari sekolah, Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah memper timbangkan: (a) kecukupan pendidik serta energi kependidikan, (b) ketersediaan wahana dan prasarana, (c) kearifan lokal, dan (d) pendapat tokoh warga menurut/atau tokoh kepercayaan di luar Komite Sekolah/Madrasah. 

Lebih krusial lagi, dalam Perpres ini secara eksplisit disebutkan delapan belas nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter yang harus ditanamkan kepada siswa, yaitu nilai-nilai religius, amanah, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, berdikari, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, serta bertanggungjawab. Proses penanaman nilai-nilai tersebut, bisa dilakukan melalui pendidikan formal, nonformal, serta informal. Artinya, sekolah, warga , serta famili mempunyai tanggungjawab masing-masing dalam penguatan pendidikan karakter. 

Adapun pada teknis pelaksanaannya, secara eksplisit Perpres tadi mengamanatkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, serta Pemda sebagai pihak yang bertanggungjawab dengan dikoordinir oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 

Di satu sisi, warga perlu bersyukur karena Perpres tadi sudah sebagai solusi serta penengah atas polemik yang terdapat. Tetapi, pada sisi lain, warga tidak boleh lengah bahwa perseteruan karakter bangsa ini tidak akan selesai secara instan dengan adanya Perpres tadi. Sebab buat mewujudkan amanat Perpres tadi, aparatur pemerintah bersama warga masih wajib kerja keras buat menerjemahkannya ke pada program kerja yang konkrit dan terukur. 

Melalui tulisan ini, penulis ingin merinci benang merah dan akibat menurut Perpres PPK terhadap Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan kurikulum. Dengan demikian, mulai sekarang ini kita mesti meninggalkan polemik yang kurang sehat tentang full day school buat bekerja dan fokus pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui standarisasi dan implementasi kurikulum. 

Peran BSNP 

Sebagaimana kita maklumi bersama, negara Indonesia dari tahun 2003 menerapkan pendidikan berbasis baku.  Spirit pendidikan berbasis standar ini dituangkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Ada delapan standar nasional pendidikan (SNP) yang diamanatkan undang-undang, yaitu baku kompetensi lulusan, baku isi, baku proses, standar penilaian, baku pendidik dan energi kependidikan, baku sarana dan prasarana, baku pengelolaan, serta standar pembiayaan. 

Dari delapan standar tadi, terdapat empat standar yang menjadi acuan pengembangan kurikulum, yaitu baku kompetensi lulusan, standar isi, baku proses, dan standar penilaian. Keberadaan Perpress tadi, secara langsung memiliki akibat terhadap SNP yg sebagai wewenang BSNP dan kurikulum yg menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 

Hasil evaluasi serta kajian yg dilakukan BSNP selama 2 tahun terakhir ini menunjukkan rumusan kompetensi masih terkotak-kotak dalam dimensi perilaku, pengetahuan, serta keterampilan. Selain itu keterkaitan serta keselarasan antara SKL, Standar Isi (SI), Kompetensi Inti (KI) serta Kompetensi Dasar (KD) yg ada pada dalam dokumen kurikulum, masih belum terlihat secara jelas. Artinya, masih ada missing link antar stadar. Gradasi kompetensi dari jenjang SD/MI hingga ke Sekolah Menengah Atas/MA juga masih kabur, karena hanya dibedakan menggunakan lingkup daerah (lokal, nasional, dan internasional), bukan pada substansi keilmuan serta kompetensi. Padahal keberadaan delapan baku nasional nir bisa dimaknai secara parsial atau terpisah-pisah, namun mesti dimaknai secara menyeluruh. 

Menyadari adanya kelemahan baku tersebut, SNP yg ada perlu dilihat pulang serta dilakukan penyesuaian sinkron menggunakan perkembangan ilmu pengetahuan serta tuntutan masa depan. Hasil kajian BSNP jua memberitahuakn rumusan kompetensi yang selama ini terpisah-pisah antara perilaku, pengetahuan, serta keterampilan, sehingga perlu diintegrasikan sebagai satu kesatuan. Artinya, dalam sebuah rumusan kompetensi masih ada sikap, pengetahuan, dan keterampilan menggunakan porsi atau bobot yg tidak sinkron. Pada satu rumusan, sanggup jadi bobot keterampilan lebih dominan dibanding bobot pengetahuan dan sikap. Penyatuan 3 dimensi perilaku, pengetahuan, dan keterampilan perlu dilakukan sebab ketiga dimensi tadi bukan merupakan aspek yang nir saling terpisahkan tetapi saling melengkapi antara satu menggunakan yang lain. 

Selanjutnya, rumusan kompetensi perlu disusun dengan menciptakan gradasi berdasarkan Sekolah Dasar/MI, Sekolah Menengah pertama/MTs hingga dengan SMA/ MA. Gradasi kompetensi disusun secara lebih operasional, kentara, dan terukur untuk mengidentifikasi pencapaian kemampuan peserta didik antar satuan pendidikan. Artinya, adanya gradasi ini buat memperlihatkan perbedaan kemampuan yg wajib dikuasai siswa pada masing-masing jenjang.  Selain adanya 3 dimensi kompetensi, sikap pengetahuan serta keterampilan, perlu ditetapkan area kompetensi 

Untuk memperjelas kompetensi yang harus dikuasai siswa. Dalam konteks ini, sudah diidentifikasi tujuh area kompetensi, yaitu keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME, kebangsaan serta cinta tanah air, karakter eksklusif serta sosial, kesehatan jasmani dan rohani, literasi, kreativitas, dan estetika. Tujuh area kompetensi tadi, jika dipetakan akan terlihat sebarannya dalam tiga dimensi kompetensi (perilaku, pengetahuan, dan keterampilan). Khusus buat SMK, selain tujuh area tadi terdapat tambahan 2 area lagi, yaitu kemampuan teknis serta kewirausahaan. 

Lebih lanjut, hasil kajian BSNP pula menampakan adanya ekspansi makna literasi dari membaca dan menulis pada literasi mengenai pengetahuan (knowledge literacy) yg meliputi bahasa serta sastra, matematika, sain, sosial budaya, teknologi, berita dan media dan literasi buat kehidupan (literacy for life survival). Berdasarkan 2 pemahaman mengenai literasi ini, maka kata literasi dijadikan satu dari tujuh area kompetensi. 

Posisi Kurikulum 

Secara konseptual, dalam rangka penerapan pendidikan karakter, ada 3 aspek yg perlu penguatan pada struktur kurikulum, yaitu substansi keilmuan, karakter, serta budaya.  Penguatan substansi keilmuan ini tercermin berdasarkan rumusan SKL dan Standar Isi dalam dokumen SNP serta rumusan kompetensi inti serta kompetensi dasar pada dokumen kurikulum. Dokumen SNP disiapkan sang BSNP sebagai lembaga  independen serta professional, sedangkan dokumen kurikulum disiapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan(Puskurbuk) Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. Pola pikir yang perlu diluruskan merupakan kurikulum mengikuti SNP, bukan SNP mengikuti kurikulum. Peguatan karakter sanggup dilakukan melalui aktivitas kurikuler, kokurikuler serta ekstrakurikuler secara terpadu serta proporsional. Penguatan budaya sebagai tanggungjawab tiga institusi pendidikan, yaitu formal, nonformal, serta informal. Peran masyarakat, pemerintah, guru, orang tua anak didik menjadi sangat krusial. 

Oleh karena itu, pihak Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan, tepatnya Puskurbuk dan Puspendik beserta BSNP, perlu menyusun peta jalan pengembangan SNP serta implimentasinya dalam proses pembelajaran dan evaluasi, khususnya peneyiapan dokumen yang sebagai basis implementasi kurikulum. Dengan demikian, implementasi kurikulum 2013, secara efektif serta tertata menurut hulu sampai ke hilir, dapat diterapkan pada awal 2019. Hal ini akan sebagai warisan (legacy) yg akan dikenang pada sejarah pendidikan nasional. 

Setelah dokumen SNP, kurikulum, serta kitab teks pelajaran disiapkan, pekerjaan rumah berikutnya yg perlu diseesaikan adalah peningkatan kompetensi pengajar. Bagian ini menjadi tanggungjawab Direktorat Jenderal Pengajar serta Tenaga Kependidikan, Kemdikbud. Dalam penanaman karakter, keteladanan berdasarkan seseorang pengajar menjadi kunci utama. Sebab penanaman karakter nir mampu hanya sekedar diajarkan, namun harus dilakukan melalui keteladanan. (BS)

Bisa dijelaskan, bagaimana posisi Ujian Nasional pada Sistem Pendidikan Nasional?

Jawabannya masih ada pada link download berikut.

LINK DOWNLOAD atau langsung DI SINI


Demikian uraian singkat materi, semoga berguna.

Terbaru:

Admin sampaikan banyak terima kasih bagi yg telah berkunjung di blog ini, serta semoga permanen buat berkunjung dengan materi yang tidak selaras, dan jangan lupa bagikan kepada teman-sahabat baik yg telah berwujud file/dokumen maupun link blog kami ini //caraflexi.blogspot.com