PROGRAM KERJA EKSTRAKURIKULER KOKURIKULER INTRAKURIKULER SEKOLAH JENJANG SD

Program Kerja Ekstrakurikuler, Kokurikuler, Intrakurikuler Sekolah Jenjang SD ini merupakan file terbaru yg akan aku share buat anda khususnya dalam memenuhi Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Dasar/MI Standar Isi Instrumen No.1 Bagian/ Poin D. Dalam postingan kali ini anda dapat mendownload banyak Program Kerja Ekstrakurikuler, Kokurikuler, Intrakurikuler Sekolah secara lengkap dibawah ini.


Program Kerja Ekstrakurikuler, Kokurikuler, Intrakurikuler Sekolah Jenjang SD


Kegiatan Ekstrakurikuler merupakan kegiatan yang dilakukan diluar jam pelajaran intra kokurikuler serta kokurikuler, termasuk juga liburan didalam atau di luar sekolah. Kegiatan ekstra kurikuler adalah kegiatan tambahan diluar struktur acara yang dilaksanakan diluar jam pelajaran biasa supaya memperkaya serta memperluas wawasan pengetahuan dan kemampuan siswa.

Kokurikuler merupakan bagian integral kegiatan belajar mengajar yang berfungsi menjadi pendukung serta pengayaan kurikulum yg menunjuk dalam training life skills, berjenjang, serta berkesinambungan. Kegiatan Intrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan sang sekolah yang telah teratur, kentara. Serta terjadwal menggunakan sistematik yang merupakan program primer dalam proses mendidik siswa.


Download Program Kerja Ekstrakurikuler, Kokurikuler, Intrakurikuler Sekolah 


Download Juga !!!

PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018 PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS



Pemenuhan beban kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah sekarang diatur dalam Permendikbud Nomor 15 tahun 2018. Ini adalah  Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja pengajar serta pengawas satuan pendidikan sebagaimana sudah diubah dengan Permendiknas angka 30 tahun 2011 mengenai perubahan atas Permendiknas nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut serta dinyatakan tidak berlaku. 
Terdapat beberapa hal penting yg mungkin bisa kami ambil terkait dengan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut beberapa hal yang sanggup kami simpulkan:
  • Pada pasal dua Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah mengatur tentang beban kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada satu minggu. Dalam Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menyatakan bahwa 
    • Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.  
    • Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam pada 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas 37,5 (3 puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif serta 2,lima (dua koma lima) jam istirahat. 
    • Dalam hal diharapkan, sekolah bisa menambah jam istirahat yg nir mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
  • Selanjutnya pada pasal 3 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menjelaskan Kegiatan pokok pada pelaksanan beban kerja selama 37, lima (3 puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 2 ayat (2). Berikut ini merupakan kutipan menurut pasal 3 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
    • Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal dua ayat (dua) bagi Pengajar mencakup kegiatan utama:
  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;  
  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  • Membimbing serta melatih peserta didik; dan
  • Melaksanakan tugas tambahan yang inheren dalam pelaksanaan aktivitas pokok sinkron menggunakan Beban Kerja Guru
  • Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan pada aktivitas intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
  • Kegiatan utama yg pada jelasakan pada pasal 2 ayat (2) tersebut dijabarkan menggunakan lebih jelasnya dalam pasal 4 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut ini adalah kutipan menurut pasal 4 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingansebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mencakup:
    • Pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus dalam satuan pendidikan;
    • Pengkajian program tahunan serta semester; dan 
    • Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sinkron baku proses atau rencana aplikasi pembimbingan.
  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) alfabet b merupakan pelaksanaan berdasarkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
  • Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (2 puluh empat) jam Tatap Muka per minggu serta paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
  • Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (dua) dipenuhi oleh Pengajar Bimbingan dan Konseling atau Pengajar Teknologi Informasi serta Komunikasi dengan membimbing paling sedikit lima (lima) rombongan belajar per tahun.
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal tiga ayat (1) huruf c adalah proses pengumpulan dan pengolahan warta buat mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. 
  • Membimbing serta melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal tiga ayat (1) huruf d bisa dilakukan melalui kegiatan kokurikuler serta/atau kegiatan ekstrakurikuler. 
  • Tugas tambahan yg inheren dalam aplikasi tugas pokok sesuai menggunakan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal tiga ayat (1) huruf e mencakup:
    • Wakil ketua satuan pendidikan;
    • Ketua acara keahlian satuan pendidikan;
    • Kepala perpustakaan satuan pendidikan;
    • Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
    • Pembimbing spesifik dalam satuan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
    • Tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam alfabet a hingga menggunakan alfabet e yang terkait dengan pendidikan pada satuan pendidikan.
  • Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) alfabet a hingga dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
  •  Ketentuan tugas tambahan lain, selain tugas tambahan yg diatur pada pasal 4 ayat (7) huruf  f, diatur dalam pasal 6 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Tugas tambahan lain tadi meliputi: 
    • Wali kelas;
    • Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
    • Pembina ekstrakurikuler;
    • Koordinator Pengembangan Keprofesian  Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG)
      atau ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) dalam SMK; 
    • Guru piket;
    • Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
    • Penilai kinerja Guru; 
    • Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; serta/atau 
    • Tutor dalam pendidikan jarak jauh pendidikan dasar serta pendidikan menengah.
  • Ketentuan beban kerja ketua sekolah diatur pada pasal 9 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut ini merupakan ketentuan beban kerja kepala sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pasal 9:
  1. Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya buat melaksanakan tugas:
  • manajerial;
  • pengembangan kewirausahaan; dan
  • supervisi kepada Guru serta energi kependidikan.
Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentuKetentuan mengenai Beban Kerja Pengawas diatur dalam pasal 10 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Dimana beban kerja Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) dan ayat (4). 
Adapun Ketentuan lain beban kerja pengawas sesuai pasal 10 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah adalah menjadi berikut:
  • Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal dua dalam melaksanakan tugas supervisi, pembimbingan, serta pelatihan profesional terhadap Pengajar ekuivalen menggunakan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (tiga) serta ayat (4).
  • Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padam ayat (1), Pengawas Sekolah jua merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan output aplikasi pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan terhadap Pengajar dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya pada pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.
  • Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta ayat (dua) tercantum pada Lampiran III yang adalah bagian nir terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Update dalam lepas 26 Mei 2018
Berikut ini kami tambahkan sedikit kabar mengenai Lampiran I, II dan III berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. 
Lampiran I Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menjelaskan tentang rincian tugas tambahan lain guru beserta equivalensinya. 
A. Wali kelas
Berikut ini beberapa hal yang sebagai tugas Wali kelas dari Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
  1. Mengelola kelas yang sebagai tanggungjawabnya;
  2. Berinteraksi dengan orang tua/wali siswa;
  3. Menyelenggarakan administrasi kelas
  4. Menyusun dan melaporkan kemajuan belajar siswa;
  5. Membuat catatan spesifik tentang siswa;
  6. Mencatat mutasi peserta didik;
  7. Mengisi dan membagi kitab laporan penilaian hasil belajar;
  8. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan menggunakan kewalikelasan;
  9. Menyusun 1laporan tugas menjadi wali kelas kepada Kepala Sekolah; 
Jumlah pengajar yg diakui menurut permendikbud ini merupakan 1 (satu) pengajar / kelas/tahun menggunakan ekuivalensi beban kerja per minggu adalah dua jam tatap muka. Nah, bagi anda yang memiliki kiprah menjadi wali kelas di sekolah anda, ingat jua menyiapkan file berupa bukti fisik, sebagai akibatnya sewaktu-saat diperlukan terutama terkait menggunakan tunjangan, bukti fisik anda telah tersedia. Berikut ini adalah beberapa bukti fisik yg harus anda persiapkan sebagai wali kelas:
  • Surat tugas sebagai wali kelas menurut Kepala Sekolah;
  • Program dan jadwal aktivitas wali kelas yg ditandatangani sang Kepala Sekolah;
  • Laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui sang Kepala Sekolah.
  • B. Pembina OSIS
Berikut ini beberapa hal yang sebagai tugas Pembina OSIS berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
  1. Menyusun acara pelatihan OSIS;
  2. Mengoordinasikan kegiatan upacara rutin serta hari akbar nasional;
  3. Menyelenggarakan latihan kepemimpinan dasar bagi siswa;
  4. Mengoordinasikan berbagai kegiatan OSIS; Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan menggunakan pelatihan OSIS;
  5. Menyusun laporan aplikasi pembinaan OSIS. Jumlah guru yang diakui menjadi Pembina Osis adalah satu pengajar/sekolah/tahun menggunakan ekuivalensi beban kerja per minggu adalah 2 jam tatap muka. Selanjutnya, bagi anda yang mempunyai tugas tambahan menjadi pembina OSIS, ini dia adalah beberapa bukti fisik yang wajib anda persiapkan:
  • Surat tugas sebagai pembina OSIS berdasarkan Kepala Sekolah;
  • Program serta jadwal aktivitas pembinaan OSIS yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  • Laporan output aktivitas pembinaan OSIS yg disetujui sang Kepala Sekolah. 
C. Pembina Exstrakurikuler
Berikut ini beberapa hal yg menjadi tugas Pembina Exstrakurikuler:
  • Menyusun acara pembinaan ekstrakurikuler tertentu;
    Melaksanakan training aktivitas ekstrakurikuler eksklusif; 
  • Melatih langsung peserta didik;
  • Mengevaluasi program ekstrakurikuler; Melaksanakan tugas lainnya yg berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler;
  • Menyusun laporan aplikasi kegiatan ekstrakurikuler tertentu.
Jumlah pengajar yang diakui sebagai pembina exstrakurikuler merupakan 1 (satu) guru/Ekstrakurikuler/1 (satu) kegiatan/Minggu (paling sedikit 20 orang peserta didik) menggunakan ekuivalensi beban kerja perminggu merupakan dua jam tatap muka. Khusus bagi anda yg sebagai pembina ekstrakurikuler, bukti fisik yang wajib anda persiapkan merupakan: 
  • Surat Keputusan (SK) sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari Kepala Sekolah; 
  • Program dan jadwal kegiatan training ekstrakurikuler yg ditandatangani sang Kepala Sekolah; 
  • Laporan output aktivitas pelatihan ekstrakurikuler  eksklusif yg disetujui oleh Kepala Sekolah.
D. Guru Piket 
Berikut ini beberapa hal yg sebagai tugas Guru Piket:
  • Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan,  kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, serta keterbukaan (9K);
  • Menerima serta mendata tamu sekolah;
  • Mengoordinasikan Pengajar pengganti bagi kelas yangGurunya berhalangan hadir;  
  • Mencatat dan melaporkankasus-kasus yang bersifatkhusus pada Kepala Sekolah; 
  • Melakukan kegiatan lainnyayang terkait tugas Pengajar piket;
  • Membuat laporan hasil piket per tugas.
Jumlah guru yang diakui adalah satu guru/hari/minggu dengan ekuivalensi beban kerja perminggu 1 jam tatap muka. Adapun berkas yang wajib anda persiapkan sebagai guru piket merupakan:
  • Surat tugas per semester menjadi Pengajar piket dari Kepala Sekolah;
  • Program dan jadwal piket yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;.
  • Laporan output piket per tugas yang disetujui sang Kepala Sekolah.

Untuk berita lebih lanjut tentang permendikbud tersebut, silahkan anda unduh permendikbud bersama lampirannya DISINI 

SEMOGA BERMANFAAT,

DOWNLOAD PROGRAM KERJA PRAMUKA DAN CONTOH SILABUS PRAMUKA

Download Program Kerja Pramuka Dan Contoh Silabus Pramuka, Pendidikan Kepramukaan merupakan aktivitas ekstrakurikuler yg wajib dilaksanakan pada sekolah. Kegiatan dilaksanakan melalui Gugus Depan Gerakan Pramuka yang berpangkalan disekolah. Melalui pendidikan Kepramukaan ini dapat dilakukan pelatihan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kehidupan berbangsa serta bernegara dari Pancasila, pendidikan pendahuluan bela Negara, kepribadian dan budi pekerti luhur, berorientasi, pendidikan kewiraswastaan, kesejukan jasmani serta daya ciptaan, persepsi, apresiasi dan kreasi seni.


Gerakan pramuka sebagai satu-satunya wadah aktivitas kepanduan pada sekolah adalah loka pendidikan bagi anak-anak yang dilaksanakan dengan penuh kegembiraaan, penuh pendidikan serta dilakukan pada luar jam-jam sekolah maupun jam-jam keluarga. Sebagai satu-satunya aktivitas kepanduan, pramuka diperlukan bisa memberikan peranan penting pada peningkatan dan pembentukan sikap serta mental peserta didik pada sikap yang baik. Sikap baik pada arti berakhlaq mulia, sopan santun, rasa cinta kasih sesama, patriot, kudus dalam segala pikiran maupun perbuatan, bertaqwa pada tuhannya, dan segala perilaku yg lain. Pendek istilah diperlukan anggota pramuka bisa melaksanakan Dasa Dharma dan Tri Satya yg merupakan kode etik serta janji pramuka.

Download Program Kerja Pramuka Dan Contoh Silabus Pramuka

BEBAN KERJA KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH

Beban Kerja Kepala Sekolah serta Pengawas Sekolah

Pada pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud menggunakan:
  1. Guru adalah pendidik profesional menggunakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi siswa dalam pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
  2. Kepala Sekolah merupakan Pengajar yg diberi tugas buat memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (Taman Kanak-kanak/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, SD/SD Luar Biasa (Sekolah Dasar/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, SMP/SMP Luar Biasa (Sekolah Menengah pertama/ SMPLB) atau bentuk lain yg sederajat, SMA/SMK/SMA Luar Biasa (Sekolah Menengah Atas/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia pada Luar Negeri (SILN). 
  3. Pengawas Sekolah merupakan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yg diangkat pada jabatan pengawas satuan pendidikan. 
  4. Tatap Muka merupakan hubungan langsung antara Pengajar dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum. 
  5. Satuan Administrasi Pangkal yg selanjutnya disebut Satminkal merupakan satuan pendidikan utama yang secara administrasi Pengajar atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah. 
  6. Dinas merupakan satuan kerja perangkat wilayah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat wilayah provinsi atau daerah kabupaten/kota. 
  7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pasal 2
  • Guru, Kepala Sekolah, serta Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu dalam satuan administrasi pangkal. 
  • Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma 5) jam kerja efektif dan dua,5 (2 koma 5) jam istirahat. 
  • Dalam hal diharapkan, sekolah bisa menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (dua). 

Pasal 3
(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,lima (3 puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (dua) bagi Pengajar mencakup kegiatan utama: 

  • merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; 
  • melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; 
  • menilai output pembelajaran atau pembimbingan; 
  • membimbing serta melatih peserta didik; dan 
  • melaksanakan tugas tambahan yg inheren pada pelaksanaan aktivitas utama sesuai dengan Beban Kerja Pengajar. 

(dua) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam aktivitas intrakurikuler, kokurikuler, serta ekstrakurikuler. 

Pasal 4
(1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mencakup: 

  • pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/acara kebutuhan spesifik dalam satuan pendidikan; 
  • pengkajian program tahunan dan semester; serta 
  • pembuatan rencana aplikasi pembelajaran/pembimbingan sesuai baku proses atau planning pelaksanaan pembimbingan. 

(dua) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) alfabet b adalah aplikasi berdasarkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).

(tiga) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (dua) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu. 

(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (dua) dipenuhi sang Guru Bimbingan dan Konseling atau Pengajar Teknologi Informasi dan Komunikasi menggunakan membimbing paling sedikit lima (lima) rombongan belajar per tahun. 

(lima) Menilai output pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf c adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi buat mengukur pencapaian output belajar siswa dalam aspek sikap, pengetahuan, serta keterampilan. 

(6) Membimbing dan melatih siswa sebagaimana dimaksud pada Pasal tiga ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau aktivitas ekstrakurikuler. 

(7) Tugas tambahan yg melekat pada aplikasi tugas utama sinkron dengan beban kerja Pengajar sebagaimana dimaksud pada Pasal tiga ayat (1) huruf e mencakup: 

  • wakil ketua satuan pendidikan; 
  • ketua acara keahlian satuan pendidikan; 
  • kepala perpustakaan satuan pendidikan; 
  • kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan; 
  • pembimbing khusus dalam satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau 
  • tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e yg terkait dengan pendidikan pada satuan pendidikan. 

(8) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf a sampai menggunakan alfabet e dilaksanakan dalam satuan administrasi pangkalnya. 

Pasal 5
  1. Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai menggunakan huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau  pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Pengajar Teknologi Informasi serta Komunikasi buat pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan  pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) serta ayat (4). 
  2. Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) alfabet e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan spesifik buat pemenuhan beban kerja pada melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4). 

Dst ... .
Baca Juga: Aplikasi Responden PKKS 2018
Sebagai materi selengkapnya beserta lampiran dapat didownload berikut adalah:

Demikian materi Beban Kerja Kepala Sekolah serta Pengawas Sekolah semoga dapat digunakan sebagai materi surat keterangan pengayaan.

DOWNLOAD MODUL/BUKU TEKS PENILAIAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER PPK

Download Modul/Buku Teks Penilaian Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)

Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) selain adalah kelanjutan dan transedental berdasarkan Gerakan Nasional Pendidikan Karakter Bangsa Tahun 2010 pula adalah bagian integral Nawacita. Dalam hal ini buah 8 Nawacita: Revolusi Karakter Bangsa dan Gerakan Revolusi Mental dalam pendidikan yg hendak mendorong seluruh
pemangku kepentingan buat mengadakan perubahan kerangka berpikir, yaitu perubahan pola pikir serta cara bertindak, dalam mengelola sekolah. Untuk itu, Gerakan PPK menempatkan nilai karakter menjadi dimensi terdalam pendidikan yang membudayakan dan memberadabkan para pelaku pendidikan. Terdapat  5 nilai primer pada Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yg saling berkaitan serta menciptakan jejaring nilai yg perlu dikembangkan menjadi prioritas Gerakan PPK. 

Kelima nilai utama karakter bangsa yang dimaksud merupakan sebagai berikut:

1. Religius

Nilai karakter religius mencerminkan keberimanan terhadap Tuhan yang Maha Esa yang diwujudkan pada konduite melaksanakan ajaran kepercayaan serta agama yg dianut, menghargai disparitas agama,menjunjung tinggi sikap toleran terhadap aplikasi ibadah agama serta agama lain, hidup rukun dan hening dengan pemeluk kepercayaan lain.
Nilai karakter religius ini mencakup 3 dimensi rekanan sekaligus, yaitu hubungan individu dengan Tuhan, individu dengan sesama, serta individu menggunakan alam semesta (lingkungan). Nilai karakter religius ini ditunjukkan dalam perilaku menyayangi serta menjaga keutuhan kreasi. Subnilai religius antara lain cinta hening, toleransi, menghargai perbedaan agama dan agama, teguh pendirian, percaya diri, kerja sama antar pemeluk kepercayaan serta agama, antibuli serta kekerasan,persahabatan, ketulusan, tidak memaksakan kehendak, menyayangi lingkungan, melindungi yg kecil dan tersisih.

2. Nasionalis

Nilai karakter nasionalis merupakan cara berpikir, bersikap, serta berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian, serta penghargaan yg tinggi terhadap bahasa, lingkungan fisik, sosial, budaya, ekonomi,serta politik bangsa, menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.subnilai nasionalis diantaranya apresiasi budaya bangsa sendiri,menjaga kekayaan budaya bangsa,rela berkorban, unggul, danberprestasi, cinta tanah air, menjaga lingkungan,taat aturan, disiplin,menghormati keragaman budaya, suku,serta kepercayaan .

3. Mandiri

Nilai karakter berdikari adalah perilaku serta perilaku tidak bergantung pada orang lain serta mempergunakan segala energi, pikiran,saat buat merealisasikan harapan, mimpi serta asa.subnilai berdikari diantaranya etos kerja (kerja keras), tangguh tahan banting, daya juang, profesional, kreatif, keberanian, dan menjadi pembelajar sepanjang hayat.

4. Gotong Royong

Nilai karakter gotong royong mencerminkan tindakan menghargai semangat kerja sama serta bahu membahu menuntaskan duduk perkara beserta, menjalin komunikasi dan persahabatan, memberi bantuan/pertolongan pada orang-orang yg membutuhkan. Subnilai gotong royong diantaranya menghargai, kerja sama,inklusif, komitmen atas keputusan beserta, musyawarah mufakat, tolongmenolong,solidaritas, empati, anti diskriminasi, anti kekerasan, serta sikap kerelawanan.

5. Integritas

Nilai karakter integritas merupakan nilai yang mendasari perilaku yg berdasarkan dalam upaya mengakibatkan dirinya menjadi orang yg selalu bonafide dalam perkataan, tindakan, serta pekerjaan,memiliki komitmen serta kesetiaan pada nilai-nilai humanisme dan moral (integritas moral). Karakter integritas meliputi perilaku tanggung jawab sebagai rakyat negara, aktif terlibat pada kehidupan sosial, melalui konsistensi tindakan serta perkataan yang menurut kebenaran. Subnilai integritas antara lain kejujuran, cinta dalam kebenaran, setia,komitmen moral, anti korupsi, keadilan, tanggung jawab, keteladanan, dan menghargai prestise individu (terutama penyandang disabilitas).

Kelima nilai utama karakter bukanlah nilai yg berdiri dan berkembang sendiri-sendiri melainkan nilai yg berinteraksi satu menggunakan lainnya, yang berkembang secara dinamis serta membentuk keutuhan pribadi. Dari nilai utama manapun pendidikan karakter dimulai, individu dan sekolah pertlu mengembangkan nilai-nilai primer lainnya baik secara kontekstual juga universal. Nilai religius menjadi cerminan dari iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa diwujudkan secara utuh pada bentuk ibadah sinkron menggunakan kepercayaan serta keyakinan masing-masing serta dalam bentuk kehidupan antarmanusia menjadi gerombolan , rakyat,maupun bangsa. Dalam kehidupan sebagai masyarakat serta bangsa nilai – nilai religius dimaksud melandasi dan melebur di dalam nilai-nilai primer nasionalisme, kemandirian, gotong royong, serta integritas. Demikian pula apabila nilai utama nasionalis dipakai menjadi titik awal penanaman nilai-nilai karakter, nilai ini wajib dikembangkan berdasarkan nilai-nilai keimanan serta ketakwaan yg tumbuh beserta nilai-nilai lainnya.


Prinsip-Prinsip Pengembangan serta Implementasi PPK

Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dikembangkan dan dilaksanakan dengan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:

Prinsip 1 – Nilai-nilai Moral Universal

Gerakan PPK serius dalam penguatan nilai-nilai moral universal yg prinsip-prinsipnya bisa didukung sang segenap individu menurut banyak sekali macam latar belakang agama, keyakinan, agama, sosial,serta budaya.

Prinsip 2 – Holistik

Gerakan PPK dilaksanakansecara keseluruhan, pada arti pengembangan fisik (olah raga), intelektual (olah pikir), estetika (olah rasa), etika dan spiritual (olah hati) dilakukan secara utuh-menyeluruh serta serentak, baik melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, berbasis pada pengembangan budaya sekolah juga melalui kerja sama menggunakan komunitas-komunitas di luar lingkungan pendidikan.

Prinsip tiga – Terintegrasi

Gerakan PPK menjadi poros pelaksanaan pendidikan nasional terutama pendidikan dasar dan menengah dikembangkan serta dilaksanakan dengan memadukan, menghubungkan, dan mengutuhkan aneka macam elemen pendidikan, bukan merupakan acara tempelan serta tambahan dalam proses pelaksanaan pendidikan.

Prinsip 4 – Partisipatif

Gerakan PPK dilakukan menggunakan mengikutsertakan serta melibatkan publik seluas-luasnya menjadi pemangku kepentingan pendidikan menjadi pelaksana Gerakan PPK. Kepala sekolah, pendidik, energi kependidikan, komite sekolah, dan pihak-pihak lain yg terkait dapat menyepakati prioritas nilai-nilai primer karakter dan kekhasan sekolah yg diperjuangkan pada Gerakan PPK, menyepakati bentuk serta strategi pelaksanaan Gerakan PPK, bahkan pembiayaan Gerakan PPK.

Prinsip lima – Kearifan Lokal

Gerakan PPK bertumpu serta responsif pada kearifan lokal nusantara yang demikian beragam serta majemuk supaya kontekstual serta membumi. Gerakan PPK harus mampu mengembangkan dan memperkuat kearifan lokal nusantara agar dapat berkembang dan berdaulat sehingga dapat memberi indentitas serta jati diri siswa menjadi bangsa Indonesia.

Prinsip 6 – Kecakapan Abad XXI

Gerakan PPK mengembangkan kecakapan-kecakapan yang dibutuhkan oleh peserta didik buat hayati pada abad XXI, diantaranya kecakapan berpikir kritis (critical thinking), berpikir kreatif (creative thinking), kecakapan berkomunikasi (communication skill), termasuk dominasi bahasa internasional, serta kerja sama pada pembelajaran (collaborative learning).

Prinsip 7 – Adil serta Inklusif

Gerakan PPK dikembangkan dan dilaksanakan dari prinsip keadilan, non-subordinat, non-sektarian, menghargai kebinekaan serta disparitas (inklusif), dan menjunjung harkat serta prestise manusia.

Prinsip 8 – Selaras menggunakan Perkembangan Peserta Didik

Gerakan PPK dikembangkan serta dilaksanakan selaras menggunakan perkembangan siswa baik perkembangan biologis, psikologis,maupun sosial, supaya taraf kecocokan dan keberterimaannya tinggi dan aporisma. Dalam hubungan ini kebutuhan-kebutuhan perkembangan peserta didik perlu memperoleh perhatian intensif.

 Prinsip 9 – Terukur

Gerakan PPK dikembangkan serta dilaksanakan berlandaskan prinsip keterukuran agar dapat dimati dan diketahui proses serta hasilnya secara objektif. Dalam interaksi ini komunitas sekolah mendeskripsikan nilai-nilai utama karakter yg sebagai prioritas pengembangan di sekolah pada sebuah perilaku serta perilaku yg dapat diamati dan diukur secara objektif; menyebarkan program-acara penguatan nilai-nilai karakter bangsa yang mungkin dilaksanakan serta dicapai oleh sekolah;serta mengerahkan sumber daya yang dapat disediakan oleh sekolah serta pemangku kepentingan pendidikan.

Struktur Kurikulum Pelaksanaan PPK

Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) nir mengubah kurikulum yg sudah ada, melainkan optimalisasi kurikulum pada satuan pendidikan. Gerakan PPK perlu dilaksanakan di satuan pendidikan melalui berbagai cara sesuai dengan kerangka kurikulum yaitu alokasi waktu minimal yg ditetapkan pada Kerangka Dasar serta Struktur Kurikulum, dan aktivitas ekstrakurikuler yg dikelola sang satuan pendidikan sesuai menggunakan peminatan dan ciri peserta didik, kearifan lokal, daya dukung, serta kebijaksanaan satuan pendidikan masing-masing.

Pelaksanaan Gerakan PPK disesuaikan menggunakan kurikulum dalam satuan pendidikan masing-masing serta dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu:
  1. Mengintegrasikan dalam mata pelajaran yg terdapat pada pada struktur kurikulum serta mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok) melalui aktivitas intrakurikuler dan kokurikuler. Sebagai kegiatan intrakurikuler serta kokurikuler, setiap guru menyusun dokumen perencanaan pembelajaran berupa Silabus serta Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sinkron mata pelajarannya masing-masing. Nilai-nilai primer PPK diintegrasikan ke dalam mata pelajaran sinkron topik utama nilai PPK yang akan dikembangkan/dikuatkan pada sesi pembelajaran tadi dan sinkron dengan karakteristik mata pelajaran masing-masing. Misalnya,mata pelajaran IPA untuk SMP mengintegrasikan nilai nasionalisme menggunakan mendukung perlindungan energi pada materi tentang tenaga.
  2. Mengimplementasikan PPK melalui kegiatan ekstrakurikuler yang ditetapkan sang satuan pendidikan. Pada aktivitas ekstrakurikuler,satuan pendidikan melakukan penguatan balik nilai-nilai karakter melalui banyak sekali kegiatan. Kegiatan ekskul dapat dilakukan melalui kolaborasi menggunakan warga dan pihak lain/forum yg relevan, misalnya PMI, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perdagangan,museum, rumah budaya, serta lain-lain, sinkron menggunakan kebutuhan dan kreativitas satuan pendidikan.
  3. Kegiatan pembiasaan melalui budaya sekolah dibentuk dalam proses kegiatan rutin, impulsif, pengkondisian, dan keteladanan masyarakat sekolah. Kegiatan-aktivitas dilakukan pada luar jam pembelajaran buat memperkuat pembentukan karakter sesuai menggunakan situasi, syarat,ketersediaan wahana serta prasarana di setiap satuan pendidikan.
Basis Gerakan PPK

Gerakan PPK dapat dilaksanakan dengan berbasis struktur kurikulum yg telah terdapat dan mantap dimiliki oleh sekolah, yaitu pendidikan karakter berbasis kelas, budaya sekolah, dan rakyat/komunitas (Albertus, 2015).

Penguatan Pendidikan Karakter Berbasis Kelas
  • Mengintegrasikan proses pembelajaran di dalam kelas melalui isi kurikulum dalam mata pelajaran, baik itu secara tematik maupun terintegrasi dalam mata pelajaran.
  • Memperkuat manajemen kelas, pilihan metodologi, dan evaluasi pengajaran.
  • Mengembangkan muatan lokal sinkron menggunakan kebutuhan wilayah.
Penguatan Pendidikan Karakter Berbasis Budaya Sekolah
  • Menekankan pada pembiasaan nilai-nilai primer pada keseharian sekolah.
  • Menonjolkan keteladanan orang dewasa di lingkungan pendidikan.
  • Melibatkan seluruh ekosistem pendidikan pada sekolah.
  • Mengembangkan dan memberi ruang yg luas dalam segenap potensi anak didik melalui kegiatan ko-kurikuler dan ekstra-kurikuler.
  • Memberdayakan manajemen dan rapikan kelola sekolah.
  • Mempertimbangkan norma, peraturan, dan tradisi sekolah.
Penguatan Pendidikan Karakter Berbasis Masyarakat.
  • Memperkuat peranan Komite Sekolah serta orang tua sebagai pemangku kepentingan utama pendidikan.
  • Melibatkan dan memberdayakan potensi lingkungan menjadi sumber pembelajaran seperti keberadaan serta dukungan pegiat seni dan budaya, tokoh warga , dunia usaha, serta global industri.
  • Mensinergikan implementasi PPK menggunakan berbagai program yg terdapat dalam lingkup akademisi, pegiat pendidikan, dan LSM.
  • Mensinkronkan acara serta aktivitas melalui kolaborasi dengan pemerintah wilayah, kementerian serta lembaga pemerintahan, serta rakyat pada umumnya
Tujuan PPK

Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter memiliki tujuan menjadi berikut:
  1. Mengembangkan platform pendidikan nasional yg meletakkan makna serta nilai karakter menjadi jiwa atau generator utama penyelenggaraan pendidikan.
  2. Membangun dan membekali Generasi Emas Indonesia 2045 menghadapi dinamika perubahan di masa depan menggunakan keterampilan abad 21.
  3. Mengembalikan pendidikan karakter sebagai ruh serta fondasi pendidikan melalui harmonisasi olah hati (etik dan spiritual), olahrasa (estetik), olah pikir (literasi serta numerasi), serta olah raga (kinestetik)
  4. Merevitalisasi dan memperkuat kapasitas ekosistem pendidikan (ketua sekolah, pengajar, siswa, pengawas, serta komite sekolah) untuk mendukung perluasan implementasi pendidikan karakter.
  5. Membangun jejaring pelibatan rakyat (publik) sebagai sumber-sumber
  6. belajar di dalam serta di luar sekolah.
  7. Melestarikan kebudayaan dan jati diri bangsa Indonesia pada mendukung Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM)
Berkitan dengan manfaat PPK serta segela bentuk dokumen yg berhubungan dengan Penguatan Pendidikan Karakter bisa pada download berikut ini:

Semoga dokumen Modul/Buku Teks Penilaian Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dapat dimanfaatkan dalam aplikasi pendidikan pada masing-masing sekolah

BERIKUT PROGRAM LAYANAN GURU BK SMP LENGKAP

Program Layanan Guru BK Sekolah Menengah pertama Lengkap Program 
Bimbingan Konseling merupakan acuan dasar buat pelaksanaan kegiatan satuan layanan bimbingan konseling. Perencanaan ini dibuat bersama oleh personil sekolah yg terkait menggunakan berpedoman pada petunjuk teknis menggunakan memperhatikan kondisi sekolah. Perencanaan tadi berisi bidang-bidang layanan yg dialokasikan dari saat ( bulanan, semesteran serta tahunan ).


  • Jenis Layanan Bimbingan Konseling

Berbagai jenis layanan dan aktivitas perlu dilakukan menjadi wujud penyelenggaraan layanan bimbingan terhadap sasaran layanan, yaitu siswa. Layanan dan aktivitas pokok tersebut yaitu :


  1. Layanan Orientasi.yaitu layanan bimbingan yang memungkinkan anak didik dan pihak-pihak lain yang bisa menaruh pengaruh akbar terhadap murid ( terutama orang tua ), memahami lingkungan sekolah yang baru dimasukinya. Untuk mempermudah serta memperlancar kiprah dan anak didik di lingkungan yg baru.
  2. Layanan Informasi.yaitu layanan bimbingan yang memungkinkan murid dan pihak-pihak lain yang bisa menaruh dampak besar terhadap siswa ( terutama orang tua ), menerima dan memahami liputan ( seperti kabar pendidikan serta jabatan/pekerjaan ) yg bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.
  3. Layanan Bimbingan Penempatan dan Penyaluran.yaitu layanan yang memungkinkan murid menerima penempatan serta penyaluran secara tepat ( misalnya penempatan dan penyaluran pada dalam kelas, gerombolan belajar, jurusan, ekstrakurikuler ) yg sesuai menggunakan potensi, minat, talenta serta kondisi pribadinya.
  4. Layanan Bimbingan Pembelajaran.yaitu layanan bimbingan yg memungkinkan siswa mengembangkan diri berkenaan menggunakan perilaku dan kebiasaan belajar yang baik, materi belajar yg cocok menggunakan kecepatan dan kesulitan belajarnyaserta aneka macam aspek tujuan serta aktivitas belajar lainnya.
  5. Layanan Konseling Individual.yaitu layanan bimbingan yang memungkinkan murid menerima layanan pribadi tatap muka menggunakan pembimbing pada rangka pembahasan serta pemecahan masalahnya.
  6. Layanan Bimbingan Kelompok.yaitu layanan bimbingan yang memungkinkan sejumlah anak didik secara bersama-sama memperoleh banyak sekali bahan menurut nara sumber tertentu yg berguna buat menunjang kehidupannya sehari-hari.
  7. Layanan Konseling Kelompok.yaitu layanan bimbingan yang memungkinkan siswa menerima kesempatan untuk membahas dan memecahkan kasus melalui dinamika gerombolan .
B. Isi Layanan Bimbingan Konseling

Layanan bimbingan hendaknya diadaptasi dengan tujuan dan sasaran layanan bimbingan konseling dan karakteristik perkembangan murid dan aspek langsung, sosial, belajar serta karir. Disamping itu sebaiknya diperhatikan jua kebutuhan anak didik dari masing-masing strata kelas.


Link Download:

BUKTI FISIK AKREDITASI SD 2018 STANDAR KOMPETENSI LULUSAN INSTRUMEN 3238

CARA FLEXI Standar Kompetensi Lulusan Instrumen 32-38 ini adalah dokumen yang harus dipersiapkan dalam menghadapi Akreditasi SD 2017. Dalam Dokumen Akreditasi ini aku khususkan buat Bukti Fisik Standar Kompetensi Lulusan (SKL) menurut 8 Standar yang harus dipersiapkan. Bagi sekolah Sekolah Dasar/ MI yg akan melaksanakan akreditasi tentunya harus memiliki persiapan terutama administrasi yg akan ditinjau pribadi oleh Asesor. Untuk memudahkan anda dalam mempersiapkan dokumen bukti fisik tersebut, disini aku akan share kepada anda administrasi sekolah yg wajib dipersiapkan.


Dalam Bukti Fisik Standar Kompetensi Lulusan Akreditasi Sekolah Dasar/Mi terdapat 6 berdasarkan 119 Instrumen yg menjadi bahan evaluasi dimana instrumen akreditasi tadi didasarkan pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dalam postingan ini saya fokuskan ke Bukti Fisik Instrumen 32-38 Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Dan untuk baku lainnya misalnya Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pembiayaan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan, Standar Isi saya sediakan dalam artikel lainnya pada blog ini.


Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar Kompetensi Lulusan (Instrumen 32-38)


Instrumen 32
Dibuktikan menggunakan:
Program sekolah/madrasah melalui Rencana Kerja serta Pelaksanaan Program.foto-foto aktivitas yg mencerminkan perilaku religius siswa. 
Instrumen 33
Dibuktikan menggunakan:
Rencana dan laporan aplikasi aktivitas.dokumentasi aktivitas.jurnal anak didik serta guru. 

Instrumen 34
Dibuktikan menggunakan:
Rencana serta laporan pelaksanaan aktivitas literasi.dokumentasi aktivitas.

Instrumen 35
Dibuktikan menggunakan:
Program, laporan, serta dokumentasi aktivitas kesiswaan.kehadiran murid dalam pembelajaran.kegiatan ekstrakurikuler wajib juga pilihan.kegiatan UKS yg meliputi kantin sehat, bina mental untuk pencegahan NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif) , HIV/AIDS, tindak kekerasan, dan lain-lain.prestasi dalam bidang olah raga dan seni.catatan perkembangan murid dari pengajar PJOK, wali kelas, serta kepala sekolah/madrasah.

Instrumen 36
Dibuktikan menggunakan:
Silabus setiap mata pelajaran.RPP setiap mata pelajaran.Portofolio dan laporan kegiatan.Penilaian.

Download Bukti Fisik Standar Kompetensi Lulusan Instrumen 32-38 Akreditasi Sekolah Dasar/MI


Instrumen 37
Dibuktikan menggunakan:
Program sekolah.laporan aplikasi kegiatan seni dan budaya lokal. 

Instrumen 38
Dibuktikan menggunakan:
RPP yang memuat penugasan individu serta grup.laporan tugas serta aktivitas sang murid.bahan dan indera peraga.

Download Juga !!!

BULETIN BSNP NOMOR 4 TAHUN 2018

Buletin BSNP Nomor 4 Tahun 2017

Buletin BSNP Nomor 4 Tahun 2017 - Pada lepas 6 September 2017 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Perpres ini menerima sambutan positif menurut warga dan bahkan pada waktu singkat telah sebagai viral positif yg memberikan angin segar serta harapan baru. Masyarakat pula menilai Perpres ini adalah keputusan yang bijak sebagai solusi yg menguntungkan (win-win solution) terhadap isu yang bergulir, yaitu kebijakan 5 hari sekolah yg dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 
Secara tegas Pasal 9 dari Perpres tadi menyatakan bahwa pe- nyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Jalur Pendidikan Formal dilaksanakan selama 6 (enam) atau lima (5) hari sekolah pada 1 (satu) minggu. Ketentuan hari sekolah diserahkan dalam masing-masing Satuan Pendidikan beserta-sama menggunakan Komite Sekolah /Madrasah serta dilaporkan pada Pemerintah Daerah atau tempat kerja kementerian yg menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masingmasing. Dalam tetapkan 5 (lima) hari sekolah, Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah memper timbangkan: (a) kecukupan pendidik serta energi kependidikan, (b) ketersediaan wahana dan prasarana, (c) kearifan lokal, dan (d) pendapat tokoh warga menurut/atau tokoh kepercayaan di luar Komite Sekolah/Madrasah. 

Lebih krusial lagi, dalam Perpres ini secara eksplisit disebutkan delapan belas nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter yang harus ditanamkan kepada siswa, yaitu nilai-nilai religius, amanah, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, berdikari, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, serta bertanggungjawab. Proses penanaman nilai-nilai tersebut, bisa dilakukan melalui pendidikan formal, nonformal, serta informal. Artinya, sekolah, warga , serta famili mempunyai tanggungjawab masing-masing dalam penguatan pendidikan karakter. 

Adapun pada teknis pelaksanaannya, secara eksplisit Perpres tadi mengamanatkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, serta Pemda sebagai pihak yang bertanggungjawab dengan dikoordinir oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 

Di satu sisi, warga perlu bersyukur karena Perpres tadi sudah sebagai solusi serta penengah atas polemik yang terdapat. Tetapi, pada sisi lain, warga tidak boleh lengah bahwa perseteruan karakter bangsa ini tidak akan selesai secara instan dengan adanya Perpres tadi. Sebab buat mewujudkan amanat Perpres tadi, aparatur pemerintah bersama warga masih wajib kerja keras buat menerjemahkannya ke pada program kerja yang konkrit dan terukur. 

Melalui tulisan ini, penulis ingin merinci benang merah dan akibat menurut Perpres PPK terhadap Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan kurikulum. Dengan demikian, mulai sekarang ini kita mesti meninggalkan polemik yang kurang sehat tentang full day school buat bekerja dan fokus pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui standarisasi dan implementasi kurikulum. 

Peran BSNP 

Sebagaimana kita maklumi bersama, negara Indonesia dari tahun 2003 menerapkan pendidikan berbasis baku.  Spirit pendidikan berbasis standar ini dituangkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Ada delapan standar nasional pendidikan (SNP) yang diamanatkan undang-undang, yaitu baku kompetensi lulusan, baku isi, baku proses, standar penilaian, baku pendidik dan energi kependidikan, baku sarana dan prasarana, baku pengelolaan, serta standar pembiayaan. 

Dari delapan standar tadi, terdapat empat standar yang menjadi acuan pengembangan kurikulum, yaitu baku kompetensi lulusan, standar isi, baku proses, dan standar penilaian. Keberadaan Perpress tadi, secara langsung memiliki akibat terhadap SNP yg sebagai wewenang BSNP dan kurikulum yg menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 

Hasil evaluasi serta kajian yg dilakukan BSNP selama 2 tahun terakhir ini menunjukkan rumusan kompetensi masih terkotak-kotak dalam dimensi perilaku, pengetahuan, serta keterampilan. Selain itu keterkaitan serta keselarasan antara SKL, Standar Isi (SI), Kompetensi Inti (KI) serta Kompetensi Dasar (KD) yg ada pada dalam dokumen kurikulum, masih belum terlihat secara jelas. Artinya, masih ada missing link antar stadar. Gradasi kompetensi dari jenjang SD/MI hingga ke Sekolah Menengah Atas/MA juga masih kabur, karena hanya dibedakan menggunakan lingkup daerah (lokal, nasional, dan internasional), bukan pada substansi keilmuan serta kompetensi. Padahal keberadaan delapan baku nasional nir bisa dimaknai secara parsial atau terpisah-pisah, namun mesti dimaknai secara menyeluruh. 

Menyadari adanya kelemahan baku tersebut, SNP yg ada perlu dilihat pulang serta dilakukan penyesuaian sinkron menggunakan perkembangan ilmu pengetahuan serta tuntutan masa depan. Hasil kajian BSNP jua memberitahuakn rumusan kompetensi yang selama ini terpisah-pisah antara perilaku, pengetahuan, serta keterampilan, sehingga perlu diintegrasikan sebagai satu kesatuan. Artinya, dalam sebuah rumusan kompetensi masih ada sikap, pengetahuan, dan keterampilan menggunakan porsi atau bobot yg tidak sinkron. Pada satu rumusan, sanggup jadi bobot keterampilan lebih dominan dibanding bobot pengetahuan dan sikap. Penyatuan 3 dimensi perilaku, pengetahuan, dan keterampilan perlu dilakukan sebab ketiga dimensi tadi bukan merupakan aspek yang nir saling terpisahkan tetapi saling melengkapi antara satu menggunakan yang lain. 

Selanjutnya, rumusan kompetensi perlu disusun dengan menciptakan gradasi berdasarkan Sekolah Dasar/MI, Sekolah Menengah pertama/MTs hingga dengan SMA/ MA. Gradasi kompetensi disusun secara lebih operasional, kentara, dan terukur untuk mengidentifikasi pencapaian kemampuan peserta didik antar satuan pendidikan. Artinya, adanya gradasi ini buat memperlihatkan perbedaan kemampuan yg wajib dikuasai siswa pada masing-masing jenjang.  Selain adanya 3 dimensi kompetensi, sikap pengetahuan serta keterampilan, perlu ditetapkan area kompetensi 

Untuk memperjelas kompetensi yang harus dikuasai siswa. Dalam konteks ini, sudah diidentifikasi tujuh area kompetensi, yaitu keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME, kebangsaan serta cinta tanah air, karakter eksklusif serta sosial, kesehatan jasmani dan rohani, literasi, kreativitas, dan estetika. Tujuh area kompetensi tadi, jika dipetakan akan terlihat sebarannya dalam tiga dimensi kompetensi (perilaku, pengetahuan, dan keterampilan). Khusus buat SMK, selain tujuh area tadi terdapat tambahan 2 area lagi, yaitu kemampuan teknis serta kewirausahaan. 

Lebih lanjut, hasil kajian BSNP pula menampakan adanya ekspansi makna literasi dari membaca dan menulis pada literasi mengenai pengetahuan (knowledge literacy) yg meliputi bahasa serta sastra, matematika, sain, sosial budaya, teknologi, berita dan media dan literasi buat kehidupan (literacy for life survival). Berdasarkan 2 pemahaman mengenai literasi ini, maka kata literasi dijadikan satu dari tujuh area kompetensi. 

Posisi Kurikulum 

Secara konseptual, dalam rangka penerapan pendidikan karakter, ada 3 aspek yg perlu penguatan pada struktur kurikulum, yaitu substansi keilmuan, karakter, serta budaya.  Penguatan substansi keilmuan ini tercermin berdasarkan rumusan SKL dan Standar Isi dalam dokumen SNP serta rumusan kompetensi inti serta kompetensi dasar pada dokumen kurikulum. Dokumen SNP disiapkan sang BSNP sebagai lembaga  independen serta professional, sedangkan dokumen kurikulum disiapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan(Puskurbuk) Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. Pola pikir yang perlu diluruskan merupakan kurikulum mengikuti SNP, bukan SNP mengikuti kurikulum. Peguatan karakter sanggup dilakukan melalui aktivitas kurikuler, kokurikuler serta ekstrakurikuler secara terpadu serta proporsional. Penguatan budaya sebagai tanggungjawab tiga institusi pendidikan, yaitu formal, nonformal, serta informal. Peran masyarakat, pemerintah, guru, orang tua anak didik menjadi sangat krusial. 

Oleh karena itu, pihak Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan, tepatnya Puskurbuk dan Puspendik beserta BSNP, perlu menyusun peta jalan pengembangan SNP serta implimentasinya dalam proses pembelajaran dan evaluasi, khususnya peneyiapan dokumen yang sebagai basis implementasi kurikulum. Dengan demikian, implementasi kurikulum 2013, secara efektif serta tertata menurut hulu sampai ke hilir, dapat diterapkan pada awal 2019. Hal ini akan sebagai warisan (legacy) yg akan dikenang pada sejarah pendidikan nasional. 

Setelah dokumen SNP, kurikulum, serta kitab teks pelajaran disiapkan, pekerjaan rumah berikutnya yg perlu diseesaikan adalah peningkatan kompetensi pengajar. Bagian ini menjadi tanggungjawab Direktorat Jenderal Pengajar serta Tenaga Kependidikan, Kemdikbud. Dalam penanaman karakter, keteladanan berdasarkan seseorang pengajar menjadi kunci utama. Sebab penanaman karakter nir mampu hanya sekedar diajarkan, namun harus dilakukan melalui keteladanan. (BS)

Bisa dijelaskan, bagaimana posisi Ujian Nasional pada Sistem Pendidikan Nasional?

Jawabannya masih ada pada link download berikut.

LINK DOWNLOAD atau langsung DI SINI


Demikian uraian singkat materi, semoga berguna.

Terbaru:

Admin sampaikan banyak terima kasih bagi yg telah berkunjung di blog ini, serta semoga permanen buat berkunjung dengan materi yang tidak selaras, dan jangan lupa bagikan kepada teman-sahabat baik yg telah berwujud file/dokumen maupun link blog kami ini //caraflexi.blogspot.com