FUNGSI SISTEM INFORMASI EDS

Fungsi Sistem Informasi EDS 
Berbicara tentang pengawas sekolah tentu nir akan terlepas berdasarkan fungsi pengawas itu sendiri,sampai dimana ruang lingkup pengawas,serta,tugas dan tanggung jawabnya didalam melaksanakan dan mengimplementasikan program dan kegiatan kepengawasan baik secara akademik juga secara manajerial.pada satuan pendidikan. Adapun bidang supervisi sebagaimana yg dinyatakan pada Permenegpan dan RB angka 21 tahun 2010 terdiri atas pengawasan taman kanak-kanak/raudhatul athfal, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, supervisi rumpun mata pelajaran/mata pelajaran, pendidikan luar biasa, serta bimbingan konseling menggunakan beban kerja selama 37.5 jam perminggu.

Didalam melaksanakan tugas dengan beban kerja selama 37.lima jam per minggu sebagaimana yg disebutkan diatas, maka kewajiban pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas merupakan: 
a. Menyusun program pengawasan, melaksanakan acara pengawasan, melaksakan evaluasi hasil aplikasi program pengawasan serta membimbing dan melatih profesional guru; 
b. Menaikkan dan mengembangkan kualifikasi akademik serta kompetensi secara berkelanjutan sejalan menggunakan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; 
c. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai kepercayaan dan etika; serta 
d. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa 

Pada poin b diatas dinyatakan bahwa kewajiban pengawas sekolah merupakan meningkatkan serta mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Hal ini berarti, bahwa pengembangan kompetensi sang pengawas khususnya mengikuti perkembangan teknologi nir bisa ditawar-tawar lagi karena kedepan banyak sekali acara yang sedang serta akan dilaksanakan sangat berkaitan dengan pemanfaatan kabar serta teknologi. 

Salah satu program yg berkaitan menggunakan teknologi, liputan dan komunikasi serta menggunakan pengawas sebagai ujung tombak di lapangan merupakan program Evaluasi Diri Sekolah Tahun 2012. Sebagaimana kita ketahui beserta bahwa program EDS sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2011 menggunakan jumlah satuan pendidikan yang menjadi sasaran di provinsi Sulawesi Selatan dan Barat merupakan sebanyak 1475 satuan pendidikan mulai dari jenjang Sekolah Dasar/MI, Sekolah Menengah pertama/MTs, Sekolah Menengah Atas/MA dan Sekolah Menengah Kejuruan/MAK. 

Berbicara EDS tentu nir akan terlepas dari peraturan atau regulasi yang melatarbelakanginya misalnya UU No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, PP Nomor 19 tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan, Permendiknas Nomor 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan serta Inpres nomor 1 tahun 2010 tentang percepatan EDS.

Pada bab II Pasal tiga UU Sisdiknas Tahun 2003 dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi menyebarkan kemampuan dan membangun tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat pada rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yg bertujuan buat berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berdikari, dan menjadi warga negara yg demokratis dan bertanggung jawab. Dalam hal ini upaya peningkatan mutu pada sekolah diperlukan menjadi fokus perhatian berdasarkan banyak sekali unsur atau instansi terkait pemerintah atau non pemerintah sebagai akibatnya peningkatan mutu pendidikan sahih-sahih bisa tercapai sebagaimana amanat UU Sisdiknas tahun 2003.

Pada UU Sisdinas bab IX pasal 35 ayat 1 dinyatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan terdiri atas baku isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yg wajib ditingkatkan secara berencana dan terjadwal. Pemenuhan atau pencapaian SNP sang sekolah sudah harus segera diupayakan segera sebagai akibatnya perlu diukur dan dianalisis buat dapat direkomendasi agar sekolah secara bertahap dapat mencapai pemenuhan akan SNP. Pada PP 19 tahun 2005 bab II pasal dua pula dinyatakan bahwa untuk penjaminan serta pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, serta sertifikasi. Disinilah titik dasar acara EDS dimana implementasi EDS ditujukan buat mengukur tingkat pemenuhan satuan pendidikan terhadap 8 SNP.

Didalam Permendiknas angka 63 tahun 2009 mengenai SPMP dinyatakan bahwa tujuan akhir penjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan insan dan bangsa sebagaimana dicita-citakan sang Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan SPMP. Adapun tujuan antara penjaminan mutu pendidikan adalah:
a. Terbangunnya budaya mutu pendidikan formal, nonformal, serta/atau informal;
b. Pembagian tugas dan tanggung jawab yg kentara dan proporsional dalam penjaminan mutu pendidikan formal serta/atau nonformal dalam satuan atau acara pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, serta Pemerintah;
c. Ditetapkannya secara nasional acuan mutu dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal;
d. Terpetakannya secara nasional mutu pendidikan formal serta nonformal yg dirinci menurut provinsi, kabupaten atau kota, dan satuan atau acara pendidikan;
e. Terbangunnya sistem liputan mutu pendidikan formal serta nonformal berbasis teknologi informasi serta komunikasi yg andal, terpadu, serta tersambung yang menghubungkan satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, serta Pemerintah.

Pelaksanaan instrumen EDS tahun 2012 dilaksanakan pada sekolah serta didampingi oleh pengawas. Instrumen EDS diisi oleh beberapa responden yang mencakup kepala sekolah, guru, komite sekolah, serta siswa. Di satu sekolah jumlah responden yang diperlukan adalah: (1) buat kepala sekolah, satu orang, (2) buat pengajar, minimum sama menggunakan jumlah mata pelajaran yg terdapat pada sekolah itu dan maksimum 30 pengajar, (3) buat siswa minimum 30 serta maksimum 60 anak didik. Hal yg harus diperhatikan adalah, anak didik yang sebagai responden wajib anak didik yg mengikuti mata pelajaran atau guru yang dievaluasi/diberi masukan dan dalam ketika pengisian instrumen, murid didampingi oleh pengawas. Selain itu, di sekolah juga terdapat Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang bertugas memasukkan atau meng-entry data dari responden ke program excel EDS atau instrumen elektro EDS.

Untuk implementasi EDS tahun 2012, pengawas dituntut buat dapat berperan secara optimal lantaran jika kita meninjau pulang tugas utama pengawas dalam Permenegpan dan RB nomor 21 tahun 2010 pasal lima bahwa tugas supervisi akademik dan manajerial dalam satuan pendidikan meliputi: 1) penyusunan acara supervisi, dua) pelaksanaan pembinaan, tiga) pemantauan aplikasi 8 SNP, 4) evaluasi, lima) pembimbingan dan pembinaan professional Guru, 6) evaluasi aplikasi program supervisi, serta 7) tugas kepengawasan pada wilayah spesifik. Pada poin 3 jelas dinyatakan bahwa pemantauan aplikasi 8 SNP termasuk tugas pengawasan serta manajerial pengawas pada satuan pendidikan. Kaitannya menggunakan EDS, bahwa buat instrumen EDS tahun 2012, pengawas wajib memiliki kompetensi dan keterampilan dalam mendampingi satuan pendidikan buat mengisi instrumen EDS menggunakan sahih. Kompetensi-kompetensi tadi adalah pengawas wajib memiliki kemampuan membimbing, membina, mendampingi satuan pendidikan tentang 1) konsep EDS serta manual penjaminan mutu, 2) instrumen EDS, 3) desain profil sekolah, 4) penyusunan RKS/RKAS, 5) verifikasi instrumen serta 6) upload instrumen secara online. Poin enam ini mengisyaratkan bahwa pengawas harus mampu bukan hanya menggunakan personal komputer namun pula mampu mengirim data secara online. Kemampuan ini yg akan diajarkan pada sekolah sebagai akibatnya pengawas harus dapat mempertinggi kemampuannya pada ber-IT lantaran mutu profesionalisme pengawas berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan.

Pada pelaksanaan EDS ini, kompetensi teknologi informasi dan komunikasi sangat krusial sebagai akibatnya kondisi pengawas yang terlibat wajib mempunyai kemampuan IT yang baik. Dalam implementasinya, Ada 4 level akun yaitu admin LPMP, Operator LPMP, Operator Pengawas, Operator Sekolah.

Operator pengawas bertanggungjawab buat mendampingi sekolah baik dalam hal pengisian instrumen e-EDS, download format arsip EDS maupun upload arsip EDS. Operator pengawas bisa melakukan download file EDS serta upload file EDS buat sekolah binaannya, dan bertanggungjawab memonitoring perkembangan upload file EDS.

Berikut ini akan disampaikan, kompetensi-kompetensi misalnya apa yang dibutuhkan dari pengawas sekolah pada dalam implementasi EDS tahun 2012. Kompetensi tadi meliputi kemampuan pengawas melakukan pendampingan kepada Tim Pengembang Sekolah (TPS) pada satuan pendidikan yang adalah binaannya serta atau sekolah yang sebagai tanggung jawabnya dalam acara EDS.

Pendampingan yg wajib dilakukan sang pengawas dalam program EDS tahun 2012 adalah:
1) pembimbingan tentang konsep EDS 
2) pembimbingan manual penjaminan mutu, 
3) pembimbingan pengenalan serta cara mengisi instrumen EDS tahun 2012
4) pembimbingan tentang desain profil,
5) pembimbingan mengenai penyusunan RKS/RKAS, 
6) Memverifikasi instrumen 
7) dan pembimbingan tentang cara mengupload instrumen secara online

Ketujuh pembimbingan ini mesti dilakukan sang pengawas dalam satuan pendidikan yang adalah binaannya ataukah tanggung jawabnya dalam program EDS tahun 2012. Selain membimbing pengawas sekolah juga mendampingi TPS pada memverifikasi instrumen dan mengupload instrumen dan beserta-sama menyusun RKS dan RKAS

Pengawas mesti memahami apa itu EDS yg didalamnya meliputi konsep, regulasi serta kebijakan EDS. Pengawas mesti memahami manual mutu buat setiap standar sinkron jenjang sekolah binaannya. Sehingga diperlukan, implementasi EDS pada sekolah berjalan sesuai harapan termasuk penyediaan data sang sekolah yg benar-sahih objektif lantaran telah diverifikasi sebelumnya oleh pengawas. 

Comments