PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT PKBM

A. Sejarah dan Fungsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Ada beberapa alasan pentingnya kelembagaan PKBM. Menurut Sihombing (1999:114) dengan kelembagaan PKBM maka: (a) perencanaan, aplikasi, serta penilaian atas acara bisa dilaksanakan menggunakan nyata dan terkendali; (b) menggunakan pelembagaan PKBM merupakan galat satu upaya untuk membangkitkan dan menerangkan kemampuan masyarakat pada merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan sesuai kebutuhan serta syarat rakyat. Sehingga PKBM mampu menggali, menumbuhkan, serta memanfaatkan asal-asal potensi yang ada pada masyarakat.
Berbicara mengenai  penyelenggaraan pendidikan melalui jalur pendidikan Nonformal,  pemerintah   menciptakan  kebijakan  yang  tujuannya  buat memberikan  kemudahan  pada  warga /masyarakat negara  yg  lantaran sesuatu hal  sehingga  nir  dapat  mengikuti  dan  menikmati  proses pendidikan  yang  diselenggarakan  melalui jalur  pendidikan di  sekolah. Umumnya  rakyat nir  dapat  mengikuti  aktivitas belajar  mengajar  pada sekolah  lebih ditimbulkan oleh adanya  keterbatasan-keterbatasan ekonomi dan  fisik.   Sehingga bisa  dikatakan bahwasanya  fungsi  penyelenggaraan pendidikan melalui jalur  Nonformal merupakan  menjadi pengganti, melengkapi,  dan  menambah  terhadap penyelenggaraan pendidikan pada jalur pendidikan pada sekolah (Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah).
Salah  satu bentuk  penyelenggaraan pendidikan nasional melalui jalur pendidikan  Nonformal merupakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Diselenggarakannya  PKBM  adalah  sebagai  tempat  bagi  rakyat buat memperoleh pengetahuan serta keterampilan  dengan memanfaatkan sarana prasarana serta  segala potensi   yang  ada di  sekitar   lingkungan  kehidupan masyarakat dalam rangka buat menaikkan taraf hidupnya. Dikatakan  sebagai  pusat  kegiatan belajar  rakyat,  karena di dalamnya  menyediakan banyak sekali  macam  jenis  pendidikan  yg  sesuai menggunakan kebutuhan warga , seperti:  Kejar Paket A, Kejar Paket B, Kejar Paket C, Kursus-kursus, KBU, dan jenis pendidikan lainnya. Pada umumnya pengelola dan penyelenggara  PKBM  merupakan  masyarakat, tetapi jua difasilitasi sang pemerintah (Departemen Pendidikan Nasional, melalui Subdin Pendidikan Luar Sekolah (PNF) di taraf propinsi atau kabupaten/kota).
Sebagaimana diketahui bahwa PKBM adalah wadah banyak sekali aktivitas pembelajaran rakyat yang diarahkan dalam pemberdayaan potensi warga buat menggerak-kan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, serta budaya. PKBM dibuat oleh masyara-kat, milik rakyat serta dikelola sang warga buat memperluas pelayanan kebutuhan belajar rakyat. Pembentukan PKBM dilakukan dengan memperhatikan asal-sumber potensi yg masih ada dalam wilayah yang bersangkutan terutama jumlah kelompok target serta jenis usaha/keterampilan yang secara ekonomi, sosial dan budaya bisa dikembangkan buat menaikkan kesejahteraan warga belajar khususnya dan masyarakat masyarakat sekitarnya.
PKBM sebagai institusi atau forum merupakan suatu grup yg menampung aspirasi warga , baik yg memiliki anggaran secara tertulis maupun nir tertulis, tumbuh pada warga serta bertujuan buat mencapai tujuan bersama. Menurut Wursanto (2003:11), “institusi atau forum merupakan suatu gerombolan yg menampung aspirasi warga , baik yg mempunyai aturan secara tertulis juga nir tertulis, tumbuh pada rakyat dan bertujuan buat mencapai tujuan bersama”. Sedangkan institusi atau forum swasta artinya lembaga yang dibuat sang masyarakat lantaran adanya motivasi atau dorongan eksklusif yang didasarkan atas suatu peraturan perundang-undangan tanpa adanya paksaan menurut pihak manapun. Institusi atau forum ini secara sadar serta nrimo melakukan kegiatan buat ikut dan menaruh pelayanan warga dalam bidang eksklusif menjadi upaya menaikkan taraf kehidupan dan kesejahteraan warga .
Pusat  kegiatan  Belajar Masyarakat  (PKBM)  yang  adalah  tindak lanjut  dari  gagasan  Community  Learning Center  sudah dikenal  pada  Indonesia dari tahun enam uluhan. Secara kelembagaan, perintisannya di Indonesia  menggunakan nama PKBM  baru dimulai pada  tahun 1998 sejalan menggunakan upaya  buat memperluas kesempatan rakyat memperoleh layanan pendidikan (Sudjana, 2003, dua).
Manfaat  kehadirannya  telah banyak  dirasakan sang  warga . Dengan  motto  PKBM  yaitu menurut,  sang,  dan buat  rakyat  maka warga tidak  lagi  hanya  mengikuti  acara-acara  pendidikan  luar sekolah yg diselenggarakan sang pemerintah melainkan jua mereka dapat merencanakan  , membiayai, melaksanakan, dan menilai hasil, serta dampak program  pendidikan  yg  sinkron  dengan  kebutuhan  mereka serta potensi-potensi  yang  masih ada  di lingkungannya,  sehingga  masyarakatpun bertanggung jawab terhadap kegiatan PKBM tersebut.   Pusat  Kegiatan  Belajar Masyarakat  (PKBM)  adalah  tempat pembelajaran pada  bentuk  berbagai  macam  keterampilan dengan memanfaatkan  wahana,  prasarana,  serta  segala potensi  yg  ada di  sekitar lingkungan  kehidupan  warga ,  supaya  rakyat  mempunyai  keterampilan dan pengetahuan  yang  dapat  dimanfaatkan buat  menaikkan dan memperbaiki taraf hidupnya (BPKB Jatim, 2000, 6).
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat  ini adalah keliru satu alternatif yg dipilih dan dijadikan menjadi ajang proses pemberdayaan rakyat. Hal ini  selaras  menggunakan adanya pemikiran bahwa dengan  melembagakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, maka akan poly potensi yg dimiliki sang  rakyat  yg  selama  ini  belum  dikembangkan  secara  aporisma. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat  diarahkan untuk bisa berbagi potensi-potensi  tersebut  menjadi  bermanfaat  bagi  kehidupannya.  Agar  sanggup  menyebarkan potensi-potensi  tersebut,  maka diupayakan aktivitas pembelajaranyang  diselenggarakan pada  PKBM  bervariasi  sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, Pusat Kegiatan Belajar  Masyarakat menjadi basis pendidikan bagi masyarakat   perlu dikembangkan  secara  komprehensip,  fleksibel,  serta beraneka  ragam  serta  terbuka bagi  semua  kelompok  usia serta anggota warga   sesuai  menggunakan peranan,  asa,  kepentingan,  dan  kebutuhan belajar rakyat.
Oleh karena  itu,  jenis pendidikan yang diselenggarakan dalam  Pusat  Kegiatan  Belajar Masyarakat  (PKBM)  jua beragam  sesuai dengan kebutuhan pendidikan dan pembelajaran warga dimana PKBM tadi dibuat dan didirikan.
B. Fungsi dan Azaz PKBM


PKBM  menjadi lembaga pendidikan  yang  dibentuk   dan diselenggarakan menggunakan prinsip berdasarkan,  oleh,  dan untuk  masyarakat,  secara kelembagaan  mempunyai  fungsi  yang  berkaitan erat  menggunakan  kehidupan masyarakat. Fungsi-fungsi tadi diantaranya:
1) Sebagai  tempat  kegiatan belajar  bagi warga rakyat,  adalah  tempat bagi  masyarakat  masyarakat  buat  menimba  ilmu serta memperoleh aneka macam jenis keterampilan dan pengetahuan fungsional yang bisa didayagunakan secara  tepat  dalam  upaya  memperbaiki  kualitas  hidup dan kehidupan warga .
2) Sebagai  loka  pusaran  aneka macam  potensi  yang  ada  serta berkembang  di warga ,  artinya bahwa  PKBM  diperlukan bisa  digunakan  menjadi tempat  pertukaran berbagai  potensi  yang  ada dan  berkembang  di rakyat,  sehingga sebagai  suatu  sinergi  yg  dinamis  pada  upaya pemberdayaan masyarakat itu sendiri.
3) Sebagai  sentra  dan  asal  informasi,  ialah bahwa  PKBM  adalah loka rakyat rakyat buat menanyakan banyak sekali kabar  tentang banyak sekali jenis  aktivitas pembelajaran dan  keterampilan  fungsional yg sangat diharapkan oleh  masyarakat. PKBM bisa menyediakan kabar kepada anggota rakyat yang membutuhkan keterampilan  fungsional  buat bekal hidup (life skill). 
4) Sebagai ajang  tukar menukar keterampilan dan pengalaman yg dimiliki sang masyarakat yg bersangkutan menggunakan prinsip saling membelajarkan melalui diskusi-diskusi mengenai pertarungan yang dihadapi.
5) Sebagai  tempat  berkumpulnya  rakyat  masyarakat  yang  ingin menaikkan pengetahuan dan keterampilannya, dan nilai-nilai  eksklusif bagi  warga   yg  membutuhkannya.  disamping  itu bisa  jua digunakan buat  berbagai  rendezvous bagi  penyelenggaraan dan narasumber baik intern juga ekstern.
6) Sebagai tempat belajar yg nir pernah berhenti, adalah PKBM merupakan suatu  loka yg secara  terus menerus dipakai buat proses belajar mengajar (BPKB Jatim, 2000, 8).
Dengan demikian dapatlah dikatakan,  bahwasanya  fungsi  menurut  PKBM pada masyarakat menjadi proses aktivitas belajar yang bersifat non-formal buat memudahkan warga memperoleh pengetahuan serta keterampilan. 

C. Proses Pembentukan PKBM
Pada prinsipnya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat  (PKBM)  dibentuk menurut,sang, serta buat masyarakat dengan memperhatikan segala potensi yg terdapat disekitarnya. Oleh  karena  itu pada  proses  pembentukan dan penyelenggaraannya lebih  menggunakan  metode/pendekatan  PRA (Partisipatory  Rural  Appraisal)   yg  secara  garis  akbar  prinsip-prinsipnya meliputi:  belajar  menurut  rakyat,  masyarakat  sebagai  subyek,  saling  membelajarkan,  pemberdayaan  masyarakat,  mengenai  potensi   dan penyadaran,  perumusan  masalah serta penentuan prioritas,  identifikasi pemecahan  kasus,  pemilihan alternatif  pemecahan,  perencanaan serta penyajian rencana kegiatan, aplikasi kegiatan, monitoring serta pengawasan, serta evaluasi (BPKB Jatim.2000.11).
Sebagai  bentuk  aplikasi  prinsip-prinsip  PRA  tadi,  maka dalam proses pembentukan juga penyelenggaraan pembelajaran pada  PKBM merupakan:
1)Pendekatan  Terhadap  Masyarakat. 
Pendekatan  ini  bisa  dilakukan melalui  tokoh-tokoh warga   yg dipercaya mempunyai efek di desa/kelurahan  tadi, misalnya kiai, kepala RT/RW,  lurah/kepala desa, dll.  Tujuan pendekatan  ini  adalah buat  mengakrabkan  terhadap rakyat  dengan program PKBM  yg  akan diselenggarakan. Dalam pendekatan ini rakyat diperkenalkan menggunakan berbagai masalah dan adanya potensi  yg  dimiliki  oleh  masyarakat  yg   mungkin bisa menunjang  pelaksanaan program.  Pendekatan  terhadap  tokoh-tokoh warga   dengan  menaruh  kesempatan buat  memilih  calon penyelenggara  sendiri  sesuai  menggunakan  yg  dibutuhkan sang  rakyat masyarakat.
2)Identifikasi  Kebutuhan  PKBM.
Identifikasi ini  dilakukan oleh  calon penyelenggara dan dibantu sang  tokoh  rakyat.  Unsur-unsur  yang perlu diidentifikasi  pada  pelaksanan  PKBM  komponen-komponen pembelajaran yg antara  lain mencakup: rakyat belajar, nara asal/tutor,  sarana belajar, loka  belajar,  gerombolan   belajar,  dana belajar,  dan acara belajar.
3)Merumuskan  Hasil  Identifikasi.  
Tujuannya merupakan buat  mengetahui prioritas  utama   yg  harus  dilakukan oleh penyelenggara beserta dengan  tokoh-tokoh  rakyat  sebelum  aktivitas pembelajaran  PKBM dimulai.
4)Pelaksanaan  Kegiatan. 
Dalam  pelaksanaan  aktivitas  PKBM  hendaknya dimusyawarakan  lebih dahulu dengan  rakyat belajar untuk  memilih jadwal  aktivitas belajar,  sehingga pelaksanaannya    tidak  mengalami kendala.  Pelaksanan  kegiatan dilasanakan  secara partisipatif  yang melibatkan lembaga-lembaga terkait dan rakyat.
5)Evaluasi. 
Kegiatan penilaian  PKBM  hendaknya dilakukan sang penyelenggara dan  tokoh-tokoh warga   pada  kurang lebih PKBM. Disamping buat mengetahui eksistensi PKBM ada hal  yang paling penting buat dibicarakan dengan  tokoh-tokoh  warga mengenai  hambatan/hambatan yang  ditemui  selama aplikasi PKBM  serta  sekaligus bagaimana  cara pemecahannya (BPKB Jatim. 2000; 21).

Sumber/ referensi:
Sihombing, U. (1999). Pendidikannon formal sekarang serta masa depan. Jakarta: PD MahKota.
____________ (2000). PendidikanLuar Sekolah Manajemen Strateg, Konsep Kiat dan Pelaksanaan. Jakarta: PDMahkota. 

Sudjana S, D. (2000).Pendidikan non formal: Wawasansejarah perkembangan, falsafah dan teori pendukung, dan asas. Bandung: Falah Production.

STANDAR PENYELENGGARAAN KEGIATAN PKBM

Cara flexi----Penyelenggaraan PKBM seyogyanya mengacu pada standar yang sudah ditetapkan. Standarisasi ini diharapkan bisa membentuk suatu layanan PKBM yg bermutu. Berikut ini merupakan Standar penyelenggaraan PKBM sesuai dengan yang  sudah ditetapkan pemerintah.


STANDAR  PENYELENGGARAAN KEGIATAN PKBM


Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) menjadi keliru satu satuan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan pada luar pendidikan formal, pelaksanaannya mengacu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan ketentuan lain yang berlaku.


Penyelenggaraan program PKBM perlu distandarisasi secara nasional dengan tujuan buat menjamin mutu pendidikan nonformal dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta membentuk watak, karakter, dan kepribadian serta peradaban bangsa yg bermartabat. Fungsinya adalah menjadi dasar pada perencanaan, pengorganisasian, aplikasi, dan supervisi pendidikan nonformal sebagai upaya mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.


A.Standarisasi

            Standarisasiadalah kriteria minimal yang ditentukan buat sebagai tolok ukurpenyelenggaraan kegiatan. Ada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yangdiuraikan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 buat menjadi acuanpenyelenggaraan program di PKBM, yaitu:     
      1. Standar Isi
a.kurikulum
1)Memiliki struktur kurikulum
2)Memiliki model kurikulum
3)Memiliki kalender pendidikan
b.evaluasi Kurikulum
1)Memiliki prosedur penilaian kurikulum.
2)Memiliki prosedur penetapan modelkurikulum.
3)Memiliki frekuensi evaluasi kurikulum.
4)Memiliki tim penilaian danpengembang kurikulum

2.   StandarProses
a.memiliki model pembelajaran yang sinkron menggunakan ciri   wilayah.
b.memiliki perencanaan yang berupa silabus serta aplikasi pembelajaranyan memuat tujuan pembelajaran, indikator, bahan ajar, metode, sumberbelajar, dan evaluasi hasil belajar.
c.melaksanakan proses belajar dengan berbagi budaya baca berhitungdan menulis.
d.menerapkan proses pembelajaran berbasis life skill.

      tiga.   Standar Kompetensi Lulusan
a.memiliki mekanisme penentuan kompetensi utama
b.memiliki mekanisme penentuan kompetensi penunjang
c.memiliki prosedur penentuan kompetensi lainnya.

      4.  Standar Pendidik serta Tenaga Kependidikan
           a.   Pendidik
1)Memiliki kualifikasi pendidik
2)Memiliki kriteria minimum yangdipersyaratkan
3)Memiliki kompetensi pendidik
4)Melakukan pengembangan kompetensipendidik
           b.   Tenaga Kependidikan
1)Memiliki kualifikasi tenagakependidikan
2)Memiliki kriteria minimum yangdipersyaratkan
3)Memiliki kompetensi tenagakependidikan
4)Melakukan pengembangan mututenaga kependidikan.

        lima.  Standar Sarana dan Prasarana
 a. Memiliki sarana yang meliputi:perabot, alat-alat pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajarlainnya, bahan habis gunakan, serta perlengkapan lainnya yg diperlukan untukmenunjang proses pembelajaran secara teratur dan bekelanjutan.
 b.ada prasarana  yg meliputi gedung, ruang kelas, ruangpimpinan satuan pendidikan, ruang baca/TBM, ruang praktik serta ruang lainnyayang diperlukan.

        6.  Standar Pengelolaan
a. Pengelolaan PKBM menerapkanmanajemen berbasis warga yang ditunjukkan menggunakan kemitraan, partisipasimasyarakat, keterbukaan, dan akuntabilitas.
b.pengambilankeputusan dilakukan sang rapat pengelola.
c. Memiliki panduan yg mengatur:kurikulum, kalender pendidikan, struktur organisasi, pembagian tugas pendidikdan kependidikan, dan pelaksanaan pembelajaran.
d.memilikivisi, misi, serta tujuan  forum.
e.memiliki acara kerja.
f.memiliki panduan sistempengawasan serta evaluasi acara.
g.memilki pedoman prosedurpelaporan.

        7.  Standar Pembiayaan 
a.mempunyai porto operasional.
b.mempunyai biaya ATK.
c.Mempunyaibiaya perawatan sarana dan prasarana
d.Mempunyaibiaya pengembangan pendidikan dan keterampilan.

8.   Standar Penilaian
a.memiliki contoh pengukuran,penilaian, dan penilaian secara nasional
b.memilikimodel pengukuran, penilaian, dan evaluasi ditingkat PKBM
c.memilikimodel pengukuran, evaluasi, serta evaluasi ditingkat tutor
d.memilikiacuan dan model penilaian keterampilan.

B. Standar Minimal Manajemen PKBM
TUJUAN
KELUARAN
1.menyusun citra generik kasus dan asal daya
2.menyusun rencana kerja tahunan
3.menyusun aktivitas prioritas masing-masing bidang
1.data dasar kelompok target dan asal daya yang dapat dimanfaatkan
2.program kerja tahunan
3.kegiatan layanan masing-masing bidang
KEGIATAN
PRINSIP PELAKSANAAN KEGIATAN
INDIKATOR
1.melakukan pendataan umum perkara/kebutuhan dan sumber daya pendukungnya
·Memanfaatkan dokumen pada tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kab/kota menjadi sumber data
·Identifikasi dilakukan bersama grup target (partisipatif)
·Memanfaatkan data penilaian pelaksanaan program/aktivitas tahun sebelumnya
·Identifikasi terhadap potensi sumber daya pembiayaan/dana dilakukan secara intensif baik di dalam juga pada luar daerah kerja
1.data dasar/umum hasil pendataan, meliputi aspek :
a.  Jumlah dan ciri gerombolan sasaran buat bidang :
1)Kegiatan pembelajaran
2)Kegiatan Usaha Produktif
3)Kegiatan pengembangan masyarakat
b. Jumlah serta karakteristik asal daya pada dalam serta luar wilayah kerja yg dapat didayagunakan buat melaksanakan aktivitas bidang :
1)Pelayanan pembelajaran
2)Pelayanan Usaha Produktif
3)Pelayanan pengembangan masyarakat
c.  Kebutuhan donasi teknis yang dibutuhkan menurut luar buat peningkatan kinerja, meliputi :
1)Aspek/jenis kebutuhan donasi teknis
2)Sumber daya donasi teknis
2.menyusun prioritas kebutuhan kegiatan masing-masing bidang
·Merujuk dalam data output pendataan generik masalah/kebutuhan dana sumber daya pendukungnya
·Memprioritaskan aktivitas yg paling banyak diharapkan serta yang paling poly terdukung oleh asal daya yang ada
·Mengaitkan dengan kepentingan/arah/kebijakan/acara pembangunan daerah
·Dilakukan beserta energi kependidikan yg terdapat, tokoh masyarakat, serta pembina teknis
2.tersusun daftar  prioritas  kebutuhan kegiatan.
a.bidang Pembelajaran, meliputi aspek utama :
1)Jumlah, lokasi, karakteristik calon rakyat belajar
2)Jenis aktivitas dan satuannya berikut kebutuhan belajarnya
3)Jenis, jumlah asal daya buat wahana serta prasarana pembelajaran
b.bidang kegiatan bisnis produktif :
1)Jenis Usaha
2)Pasar/Market berdasarkan usaha yg akan dijalankan
3)Jenis dan jumlah sumber daya buat mendukung jalannya usaha
c.bidang pengembangan rakyat, meliputi aspek utama :
1)Infastruktur yg telah ada serta yang belum tersedia pada Lingkungan rakyat.
2)Konflik yg dihadapi sang warga dalam hal pengembangan masyarakat
3)Jenis serta budaya yg telah terdapat pada dalam masyarakat
4)Jenis dan jumlah asal daya buat wahana dan prasarana pendukung pengembangan masyarakat
d.bidang Peningkatan Mutu Tenaga Kependidikan, meliputi aspek primer :
1)Jumlah target energi kependidikan berikut materi pembinaannya
2)Sumber pembinaan
3)Jenis dan jumlah asal daya buat wahana dan prasarana pendukung
3.menyusun aktivitas layanan
·Merujuk dalam prioritas kebutuhan kegiatan
·Memberikan panduan pada aplikasi dan penilaian
·Mempertimbangkan transedental pelaksanaan aktivitas tahun berikutnya
·Mempertimbangkan keterpaduan antar aktivitas, terutama dalam hal pendayagunaan sumber daya serta energi pendidik
·Dilakukan bersama dengan energi kependidikan lainnya
3.prioritas aktivitas dari masing-masing bidang, meliputi aspek :
a.dasar kebutuhan
b.tujuan serta keluaran
c.jumlah serta karakteristik gerombolan sasaran
d.lingkup materi/kegiatan (Silabus/Kurikulum)
e.sarana dan Prasarana
f.pelaksana
g.waktu dan tempat
h.rancangan biaya
i.indikator keberhasilan
j.rancangan tindak lanjut
4.menyusun kerja tahunan PKBM
·Merangkum seluruh kegiatan berdasarkan masing-masing bidang garapan
4.tersusun program kerja tahunan dari prioritas kebutuhan kegiatan layanan, meliputi aspek :
a.arah penyelenggaraan PKBM
b.jenis layanan kegiatan, jumlah grup sasaran, keluaran/output, saat serta jumlah biaya berikut sumbernya dari masing-masing bidang kegiatan
c.mekanisme kerja, untuk :
1)Koordinasi dan pengendalian aplikasi antar aktivitas termasuk aktivitas penilaian reguler (internal)
2)Koordinasi pelaksanaan aktivitas menggunakan sektor terkait


Baca selengkapnya tentang PKBM di sini !!

PENGERTIAN DAN ISTILAH OPERASIONAL PNF DAN SKB

Berikut ini beberapa istilah yg seringkali dipakai pada kegiatan operasional Pendidikan Nonformal (PNF) serta Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), yg dipakai menjadi bagian yang nir terpisahkan dari aktivitas pendidikan rakyat secara Nonformal serta Informal.

Pamong Belajar merupakan jabatan fungsional yang tugasnya melakukan kegatan belajar mengajar penilaian dan melaksanakan kegiatan pengembangan contoh menurut keahlian yang dimiliki.
"Pamong belajar adalah pegawai Negeri Sipil yg diberi tugas, tanggung jawab, kewenangan serta hak secra penuh oleh pejabat yg berwenang buat melaksanakan kegiatan belajar dalam rangka pengembangan model dan pembuatan percontohan serta evaluasi dalam rangka pengendalian mutu dan dampak aplikasi program PTKPAUDNI". 

Angka Kredit merupakan jumlah angka output penilaian untuk menentukan jenjang jabatan serta kenaikan pangkat Pamong Belajar.

Identifikasi adalah aktivitas mencari, menemukan, mengumpulkan, mengolah, serta menyajikan data tentang grup target, kebutuhan belajar, dan sumber daya (potensi) yg mendukung program aktivitas.

Instrumen adalah alat-indera yg dipakai buat memperoleh, memasak, mengumpulkan data, serta menilai suatu acara yg dilaksanakan.

Indikator adalah syarat atau kabar yang bisa dipakai buat mengukur suatu keberhasilan.

Tolak Ukur adalah suatu berukuran yg dipakai sebagai indera buat memperbandingkan aplikasi aktivitas menggunakan keberhasilan

Variabel adalah ubahan atau ciri eksklusif yang akan digali menurut  tiap aspek yg akan dinilai.

Wilayah Binaan Khusus adalah daerah domisili SKB dan atau daerah kecamatan terdekat menggunakan SKB

Pertelaan Kerja (PK) adalah kartu liputan yang dipakai buat menyusun data sasaran, rencana kerja serta katalog

Katalog Informasi Pendidikan merupakan kartu informasi pendidikan yg berisi data aspek-aspek pendidikan Luar sekolah PNF. 

PKBM merupakan singkatan menurut Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
"Pusat Kegiatan BelajarMasyarakat (PKBM)adalah suatu forum yg dibentuk olehmasyarakat yg menampung aspirasi rakyat tadi yang mempunyai aturantertulis juga nir tertulis tumbuh pada warga serta bertujuan untukmencapai tujuan bersama. PKBM sebagaitempatbagiwarga belajar atau masyarakat untukmemperoleh pengetahuan dan keterampilandengan memanfaatkan sarana prasarana dansegala potensiyangada disekitarlingkungankehidupan warga pada rangka untukmeningkatkan tingkat hidupnya."

Pemberdayaan Masyarakat adalah perolehan kekuatan dan akses terhadap sumber daya yg terdapat di rakyat serta lingkungannya buat mencari nafkah.


PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGAJUAN PIP DARI DIRJEN DIKDAS MENENGAH TAHUN 2018


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengajuan PIP  berdasarkan Dirjen Dikdas Menengah tahun 2017 Selamat malam sahabat Guru serta rekan energi Kependidikan yang terdapat di semua nusantara. Selamat tiba serta berjumpa balik menggunakan saya pada blog //berkasgurugaleri.blogspot.com. Pada kesempatan malam ini saya akan menyebarkan materi seputar Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengajuan dari Dirjen Dikdas Menengah buat tahun aturan 2017.


Petunjuk aplikasi Program Indonesia Pintar tahun 2017 yg selanjutnya dalam Peraturan beserta ini diklaim Juklak PIP Tahun 2017 merupkn panduan bagi Pemerntah Pusat,Pemerintah Daerah provinsi,pemerinth daaerah kabupaten /kota ,dan satuan pendidikan pada melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan nomor 19 tahun 2016 mengenai Program Indonesia Pintar.

PIP dibutuhkan bisa menjamin peserta didik dapat mellanjutkan pendidkan sampai tamat pendidikan menegah dan menarik murid putus sekolah atau nir melanjutkan pendidikan supaya pulang menerima layanan pendidikan.

Program indonesia Pintar ( PIP) bukan hanya bagi siswa pada sekolah ,namun pula berlaku bagi siswa pada Sanggar Kegiatan Belajar ( SKB ),Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat( PKBM),dan Lembaga Kursus dan Pelatihan ( LKP).atau Satuan pendidikan non formal lainnya sesuai dengan kreteria yg pada menetapkan.

Tujuan menurut Program Indonesia Pintar ini adalah :
  1. meningkatkan akses bagi bagi anak usia 6 tahun hingga menggunakan 21 tahun buat mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat satuan pendidikan menengah buat mendukung aplikasi pendidikan Menengah Universal /Rintisan Wajib belajar 12 tahun.
  2. mencegah peserta didik berdasarkan kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan dampak kesulitan ekonomi.
  3. Menarik anak usia sekolah yang tidak bersekolah atau siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan supaya kembali mendapatkan layanan pendidikan pada sekolah/sanggar Kegiatan belajar /Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/Lembaga Kursus serta Pelatihan atau satuan pendidikan non formal lainnya.
  4. Meringankan porto personal pendidikan 
Bagi rekan guru /ketua sekolah yg ingin mengunduh petunjuk teknis aplikasi Penagjuan PIP berdasarkan Dirjen Pendidikan dasar serta Menengah tahun 2017,kami persilahakn buat mengunduhnya di bawah ini:

Demikian warta mengenai Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar( PIP ) serta perangkat Pembelajaran serta media pembelajaran yg dapat aku bgaikan dalam kesempatan pagi ini.semoga liputan tersbeut bisa berguna serta sinkron menggunakan harapan bapak/ibu pengajar pada sekolah.

PENGERTIAN RUMAH PINTAR SEBAGAI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL PNF SEJENIS

Cara flexi---Mendorong pendidikan yg lebih baik, tidak hanya melalui jalur Formal (persekolahan) tetapi pula melalui jalur pendidikan nonformal. Salah satunya merupakan menggunakan memberdayakan potensi pendidikan yang terdapat pada lingkungan rakyat, baik melalui sentra-pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) atau melalui satuan pendidikan Nonformal sejenis(Satuan PNF). Salah satu satuan PNF sejenis ini merupakan "Rumah Pintar." Berikut ini merupakan pengertian tempat tinggal pintar serta seluruh aspek teknis terkait dengan pendirian Rumah Pintar yang sudah admint blog Cara flexi rangkum berdasarkan aneka macam sumber:

A. Pengertian Rumah Pintar

Rumah Pintar merupakan "Rumah Pendidikan" untuk rakyat yg memiliki banyak fungsi. Bagi anak-anak, Rumah Pintar bisa berfungsi buat mempertinggi minat baca, berbagi potense kecerdasan dan mengenalkan teknologi melalui pembelajaran di lima sentra: (1) Sentra ,(2) Sentra Kriya, (3) Sentra Permainan, (4) sentra audio visual, dan (lima) Sentra Komputer.



B. Tujuan Rumah Pintar

Adapun maksud dan tujuan Rumah Pintar didirikan dengan tujuan sebagai berikut:

1. Mengembangkan potensi kecerdasan anak yang di dasarkan dalam tumbuhkembang anak;
2. Meningkatkan minat baca anak;
3. Mengenalkan teknologi dan informasi;
4. Mengembangkan kemampuan berwirausaha rakyat berbasis potensi lokal;
5. Melestarikan budaya warga ;

C. Bentuk Layanan Rumah Pintar

Setiap tempat tinggal pandai memiliki lima pusat yang berbagi aneka macam kegiatan penuh makna pada pengembangan pendidikan masyarakat Indonesia. Sentra-sentra tersebut merupakan sebagai berikut:


1. Setra Buku.

Sentra buku berfungsi buat:
a. Meningkatkan Minat Baca. Sentra Buku mengenalkan anak pada dunia buku serta mengajak masyarakat generik buat membaca.
b. Menambah cakrawala pengetahuan. Dengan membaca, anak serta rakyat generik sanggup mengetahui banyak sekali hal dari berbagai bidang yg diminati.
c. Mengembangkan keterampilan kebahasaan. Membaca, menulis, mengarang dan bercerita, baik pada anak, remaja maupun orang dewasa.
d. Mendukung kegiatan sentra lain. Buku-buku di Sentra Buku, terutama yg terkait dengan keterampilan, bisa memberikan wangsit usaha bagi para remaja dan orang tua. Hal ini tentu bisa mendukung aktivitas di sentra kriya. Setiap Sentra Buku pada Rumah Pintar memiliki lebih kurang tiga.000-lima.000 eksemplar buku.

2. Sentra Permainan

Sentra permainan berfungsi buat:
a. Bermain dan bereksplorasi dengan Alat Permainan Edukatif (APE) serta alat kreatif. Sentra ini berisi aneka macam indera permainan yg menarik bagi anak, seperti balok, puzzel. Lego, boneka, kendaraan beroda empat-mobilan, tempat tinggal -rumahan, indera masak-masakan, plastisin, serta lain sebagainya.
b. Melatih kemampuan sensorik-motorik. Di Sentra permainan, anak dapat melakukan banyak sekali permainan yg dapat menyebarkan kemampuan sensorik-motoriknya.
c. Belajar membuatkan, menghargai serta sifat positif lainnya. Melalui kegiatan beserta dengan sahabat-temannya di sentra permainan, anak belajar buat saling menyebarkan, menghargai, bekerja sama serta berbagi sikap positif lainnya.
d. Mengoptimalkan potensi kecerdasan dengan cara menyenangkan Melalui aneka macam jenis aktivitas bermain pada sentra permainan, anak berbagi seluruh potenjsi yang dimilikinya secara lebih optimal dalam suasana yg menyenangkan tanpa adanya tekanan.

3. Sentra Panggung/Audio Visual

Sentra Panggung/Audio Visual berfungsi untuk:

a. Mengembangkan kemampuan bahasa. Sentra ini membuatkan kemampuan bahasa lisan anak, dimana selesainya anak diberi kesempatan menonton VCD/DVD tentang ilmu pengetahuan, anak akan melihat, mendengar, terlibat aktif dna menceritakan kembali cerita yang ditonton dna didengarnya tersebut.
b. Memahami berbagai karakter dan nilai moral. Anak akan belajar memahami banyak sekali kiprah dan karakter serta nilai-nilai moral melalui cerita yg ditonton atau didengar dan cerita tutornya tersebut.
c. Mengembangkan potensi kreatif serta musik anak. Sentra ini menstimulasi potensi kreatif anak buat mengekspresikan apa yang terdapat dalam pikiran mereka menggunakan cara bercerita, membaca puisi, menyanyi, menari dna lain sebagainya.
d. Meningkatkan rasa percaya diri. Lantaran anak-anak terbiasa buat menyampaikan isi hati dan pikiranny, melalui sentra anjung/ audio visual ini anak-anak lalu bisa mempunyai tingkat agama diri yang terpelihara menggunakan baik.

4. Sentra Komputer

Sentra Komputer berfungsi buat:

a. Pengenalan teknologi. Kegiatan pengenalan teknologi di Sentra komputer dimulai dengan perkenalan tentang nama-nama alat atau bagian berdasarkan komputer, fungsi alat tadi dan cara menggunakannya (monitor, CPU, Mouse, Keyboard).
b. Pengenalan berbagai konsep menggunakan cara yang menyenangkan Sentra Komputer memperkenalkan anak-anak pada aneka macam konsep rona, bentuk, ukuran, sapta, huruf, serta sebagainya melalui permainan interaktif.
c. Pegembangan kemampuan visual dan motorik. Anak dapat mengembangkan kemampuan visual, koordinasi mata dengan tangan dan melatih otot-otot halusnya.
d. Pengembangan khayalan dan kreativitas. Kegiatan di pusat Komputer memungkinkan anak berbagi kratifitasnya waktu anak membuat output karya sendiri melalui personal komputer (gambar, garfik, tulisan, dll).
e. Pengenalan internet sehat. Sentra Komputer mengenalkan dalam anak-anak pada perkembangan teknologi yang sangat pesat, akan tetapi jua membentengi mereka dari dampak laman-page negatif.
f. Perluasan wawasan aneka macam aktivitas pada Sentra Komputer menyebarkan wawasan anak-anak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi serta komputer (IPTEK) yang sangat pesat.

5. Sentra Kriya

Sentra yang adalah tempat pemberdayaan warga . Keberadaan Sentra Kriya pada konsep Rumah Pintar merupakan syarat absolut, lantaran kegiatan di Sentra Kriya ini dirancang buat memberikan kecakapan hidup serta keterampilan vokasional. Sentra Kriya bertujuan buat membuatkan keterampilan serta memberdayakan masyarakat dari potensi setempat, baik potensi alam mapun potensi manusianya. Sehingga diharapkan bisa menaikkan ekonomi keluarga serta menaikkan kesejahteraan rakyat. 


Dalam jangka panjang pusat kriya akan menjadi unit usaha yg bisa membantu menopang pembiayaan Rumah Pintar sebagai akibatnya tempat tinggal pandai bisa lebih berdikari. 


Konsep pemberdayaan warga yg ingin diterapkan adalah seperti One Village One Product (OVOP) atau One Rumpin One Product (OROP). Konsep ini dimaksudkan buat tiap wilayah atau Rumah Pintar mempunyai satu produk atau lebih serta pada melakukan pekerjaan buat mempertinggi tingkat kehidupannya, melakukannya secara bersama-sama. Bentuk kegiatan pemberdayaan rakyat pada Sentra Kriya Rumah Pintar ditandai dengan: (i) keberadaan program Sentra Kriya; (ii) jenis program/kegiatan yang dijalankan; (iii) sarana/prasarana Sentra Kriya; (iv) energi instruktur keterampilan; (v) produk yg dihasilkan; (vi) pemasaran produk; dan (vii) kemitraan serta kerjasama. Kegiatan pada Sentra Kriya dapat sangat majemuk dan bervariasi sinkron dengan potensi lokal serta juga potensi masyarakatnya. Kriya yg dipilih tergantung pada bahan mentah yang tersedia, bakat budaya warga setempat serta kemudahan buat pemasarannya. Kegiatan tadi di antaranya salon, informasi dan teknologi, membuat aksesoris berdasarkan mote, ketahanan pangan keluarga, memasak (mengolah berbagai macama bahan pangan), budidaya fungi, membuat minuman kesehatan, dan sentra budaya (menari, membatik, musik tradisional, dll). 


Baca pula Ruang lingkup Satuan Pendidikan Rumah Pintar pada sini !!


Sumber: Buku Petunjuk Teknis Program Rumah Pintar, Kemedikbud Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, tahun 2014



CONTOH JADWAL KEGIATAN PEMBELAJARAN PAKET C DI PKBM

Cara flexi---Dalam pengelolaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), menjadi satuan pendidikan, PKBM melaksanakan aktivitas pembelajaran PAUD serta Dikmas, salah satu aktivitas atau acara yg dilakukan merupakan Program Paket C, baik paket C yg setara juga fungsional. Dalam acara paket C perlu adanya jadwal aplikasi pembelajaran yg disusun sinkron standar serta kebutuhan lembaga yang bersangkutan.

Berikut ini merupakan contoh Jadwal Kegiatan Pembelajaran Program Paket C pada PKBM sebagai berikut :


JADWAL KEGIATAN PEMBELAJARAN PAKET C PKBM……..
TAHUN AJARAN 2017/2018


Jadwal Pembelajaran Paket CIPS Semester 1 Tingkat lima, setara Kelas SMA
No.
Waktu
Minggu I
Minggu II
Minggu III
Minggu IV
Minggu V
1
13.00 – 13.30
Pengarahan
Pengarahan
Pengarahan
Pengarahan
Pengarahan
2
13.30 – 14.15
Geografi
Bahasa Indonesia
PKn
Bahasa Inggris
PAI
3
14.15 – 15.00
Geografi
Bahasa Indonesia
PKn
Bahasa Inggris
PAI
4
15.00 – 15.30
Istirahat
Istirahat
Istirahat
Istirahat
Istirahat
5
15.30 – 16.15
Ekonomi
Matematika
Sosiologi
Latihan UN
Seni Budaya
6
16.15 – 17.00
Ekonomi
Matematika
Sosiologi
Latihan UN
Sejarah





Jadwal Pembelajaran Paket CIPS Semester dua Tingkat 6, setara Kelas SMA
No.
Waktu
Minggu I
Minggu II
Minggu III
Minggu IV
Minggu V
1
13.00 – 13.30
Pengarahan
Pengarahan
Pengarahan
Pengarahan
Pengarahan
2
13.30 – 14.15
Geografi
Bahasa Indonesia
PKn
Bahasa Inggris
PAI
3
14.15 – 15.00
Geografi
Bahasa Indonesia
PKn
Bahasa Inggris
PAI
4
15.00 – 15.30
Istirahat
Istirahat
Istirahat
Istirahat
Istirahat
5
15.30 – 16.15
Ekonomi
Matematika
Sejarah
Sosiologi
Seni Budaya
6
16.15 – 17.00
Ekonomi
Matematika
Mulok
Sosiologi
Sejarah





Catatan :
- Hijau Jam pertama
- Merah Jam kedua

Demikian tentang model jadwal aktivitas Pembelajaran Paket C Setara Sekolah Menengah Atas di PKBM, Semoga Bermanfaat. Terimakasih.

KEMANA MENANDATANGANI PENGESAHAN ATAU LEGALISIR POTOKOPI IJAZAH DAN SHUN KESETARAAN PAKET A B C

Cara flexi-----Masih sebagai pertanyaan sebagian pengelola satuan pendidikan nonformal (PKBM/SKB) siapa yg pertanda tangan ratifikasi atau legalisir fotokopi ijazah pendidikan kesetaraan (Paket A, Paket B serta Paket C). Prinsipnya pengesahan atau legalisir fotokopi ijazah dilakukan sang pihak yang berwenang menerbitkan ijazah. Persoalannya, sebelum tahun 2017 ijazah pendidikan kesetaraan ditanda-tangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, siapa yg indikasi tangan legalisir ijazah. Dan siapa pula yang pertanda tangan legalisir SHUN (sertifikat output ujian nasional)?



Menurut Permendiknas angka 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar serta Penerbitan Surat Keterangan Pengganti yg Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, pasal 1 angka 3 mengatur menjadi berikut “Pengesahan merupakan suatu proses pembubuhan pertanda tangan dan/atau stempel pada fotokopi ijazah/STTB/surat berita pengganti ijazah/STTB oleh pejabat yg berwenang selesainya dilakukan verifikasi sinkron menggunakan warta dan data atau dokumen aslinya.”

Perlu diketahui bahwa Permendiknas nomor 58 Tahun 2008 di atas berlaku jua buat satuan pendidikan nonformal. Pasal 1 nomor 4 menjelaskan bahwa “Satuan pendidikan merupakan kelompok layanan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan dalam jalur formal dan nonformal pada setiap jenjang serta jenis pendidikan.”

Selanjutnya pada pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa “Pengesahan fotokopi ijazah/STTB,  surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama menggunakan ijazah/STTB dilakukan sang kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/ STTB yg bersangkutan”. Jadi pejabat berwenang yg dimaksud dalam pasal 1 angka tiga merupakan ketua atau ketua satuan pendidikan yang bersangkutan, yaitu Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Ini berlaku buat ratifikasi fotokopi ijazah pendidikan kesetaraan yg dikeluarkan pada tahun 2017.
Bagaimana dengan ijazah 2016 dan sebelumnya yg ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota? Merujuk pada ketentuan pasal 1 angka tiga, maka pengesahan ijazah tahun 2016 serta sebelumnya dilakukan sang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, lantaran pada waktu itu ijazah diterbitkan serta ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Jika kelak pada kemudian hari satuan pendidikan tutup, siapa yg tanda tangan ratifikasi ijazah? Pasal 2 ayat (2) mengungkapkan bahwa “Apabila satuan pendidikan yg mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup, ratifikasi fotokopi ijazah/STTB, surat kabar pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTBdilakukan oleh ketua dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yg bersangkutan.”Jadi bila PKBM atau SKB suatu waktu tutup atau tidak beroperasi lagi maka ijazah pendidikan kesetaraan ditandatangani sang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.


Bagaimana menggunakan ratifikasi fotokopi SHUN?

Permendikbud angka 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional Pasal 10 ayat (dua) menyebutkan bahwa keabsahan dari salinan SHUN yang dicetak online  maupun fotokopi, bisa dibuktikan melalui halaman Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembanan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai salinan SHUN diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Penelitian serta Pengembanan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.


Namun demikian dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembanan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 019/H/EP/2017 nir diatur masalah tanda tangan ratifikasi. Merujuk pasal 10 ayat (2) sebenarnya keabsahan SHUN bisa dicek secara online nir memerlukan pengesahan fotokopi. Apabila membutuhkan pengesahan fotokopi SHUN, maka secara yuridis formal yg berhak membubuhkan pertanda tangan ratifikasi merupakan satuan pendidikan nonformal akreditasi penyelenggara ujian nasional pendidikan kesetaraan. [fauziep]


Sumberfauziep.com

APLIKASI PENGERJAAN ADMINISTRASI BSM DAN PIP FORMAT EXCEL TERBARU DILENGKAPI SURAT KETERANGAN


Aplikasi  pengerjaan Administrasi BSM dan PIP format Excel modern dilengkapi Surat Keterangan

Selamat malam sahabat guru dan rekan tenaga kependidikan yg ada pada seluruh nusantara.selamat datang dan berjumpa balik menggunakan saya pada blog administrasipendidik.cf.pada kesempatan malam ini saya akan berbagi materi seputar Aplikasi pengerjaan Administrasi BSM serta PIP dengan memakai aplikasi Excel modern disertai dengan kelengkapan surat menyurast misalnya Surat informasi ketua sekolah,Surat Keterangan pertanggungjawaban absolut(SPTJM),Surat Keterangan Pertanggungjawaban Mutlak pencairan dana secara kolektif,serta kolom daftar penerima PIP secara kolektif.
Pada kesempatan yg sudah lalu saya sudah berbagi materi seputar Petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar tahun 2017 yang selanjutnya pada peraturan beserta ini diklaim juklak PIP tahun 2017 yg merupakan pedoman bagi pemerintah pusat pemerintah wilayah provinsi,pemerintah wilayah kabupaten/kota,serta satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 19 tahun 2016 mengenai Program Indonesia Pintar.

PIP diperlukan mampu menjamin siswa dapat melanjutkan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah ,serta menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan supaya kembali mendapatkan layanan pendidikan.

PIP bukan hanya buat bagi siswa di sekolah,namun juga berlaku bagi para siswa yang belajar di Sanggar Kegiatan Belajar(SKB),Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat(PKBM),serta Lembaga Khursus serta Pelatihan (LKP),atau satuan pendidikan non formal lainnya sinkron dengan kreteria yg telah pada tetapkan.

Pembuatan administarsi pengambilan ,pendataan siswa maupun pengusulan anak didik untu menerima dana IPI sangat poly.maka dibutuhkan sebuah aplikasi yg bisa membantu memepermudah pengerjaan administrasi PIP.berikut ini saya bagikan contoh aplikais pengerjaan Administarsi PIP maupun BSM terkini menggunakan menggunakan format Excel.

Bagi rekan guru yang ingin mengunduh materi mengenai Aplikasi  pengerjaan Administrasi BSM serta PIP format Excel terbaru dilengkapi Surat Keterangan,kami persilahkan download di sini atau bis Langsung  masuk lewat LINK DONWLOAD DI SINI.

Demikian materi seputar Aplikasi  pengerjaan Administrasi BSM dan PIP format Excel modern dilengkapi Surat Keterangan yang dapat aku bagikan dalam kesemptan malam ini.semoga berguna.

POS USBN DAN UN TAHUN 2018

POS USBN serta UN Tahun 2018

POS USBN serta UN Tahun 2018 - Prosedur Operasional Standar (POS) USBN telah barang tentu POS yg bisa jua dipergunakan mulai menurut jenjang SD (Sekolah Dasar), sedangkan POS Ujian Nasional dipastikan digunakan menjadi pedoman bagi jenjang SMP dan yang sederajad serta menengah ke atas. Namun pada jenjang sekolah menengah ke atas berlaku USBN dan UN.
Dan berikut cuplikan singkatnya, sedangkan kelengkapannya masih ada dalam akhir penerangan ini.

Dalam Prosedur Operasional Standar ini yg dimaksud menggunakan:
  1. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan, dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
  2. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya diklaim BSNP merupakan badan berdikari dan profesional yg bertugas menyelenggarakan USBN.
  3. Sekolah adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yg meliputi SD (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), SMP (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), SMA (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), SMA Luar Biasa (SMALB), SMK (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan forum pendidikan yg menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, serta Program Paket C/Ulya.
  4. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya diklaim LPMP merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab pada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
  5. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya diklaim USBN adalah aktivitas pengukuran capaian kompetensi peserta didik yg dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
  6. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya diklaim POS USBN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan serta teknis pelaksanaan USBN.
  7. Standar Nasional Pendidikan yg selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal mengenai sistem pendidikan di semua wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Kisi-kisi USBN adalah acuan buat berbagi serta merakit naskah soal USBN yg disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, serta kurikulum yg berlaku.
  9. Pendidikan kepercayaan adalah pendidikan yang menaruh pengetahuan dan menciptakan perilaku, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yg dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran dalam seluruh jalur, jenjang, serta jenis pendidikan.
  10. Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yg mempersiapkan siswa untuk bisa menjalankan peranan yg menuntut dominasi pengetahuan mengenai ajaran agama dan/atau sebagai ahli ilmu kepercayaan dan mengamalkan ajaran agamanya.
  11. Paket naskah soal USBN adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah buah soal yang dirakit sinkron menggunakan kisi-kisi USBN.
  12. Lembar Jawaban Ujian Sekolah Berstandar Nasional yg selanjutnya dianggap LJUSBN merupakan lembaran kertas yang digunakan peserta buat menjawab soal USBN.
  13. Bahan USBN adalah bahan yg dipakai dalam penyelenggaraan USBN yg mencakup naskah soal, LJUSBN, kabar acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, serta pakta integritas.
  14. Dokumen USBN adalah berkas output pelaksanaan USBN yang bersifat misteri, terdiri atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir yg sudah diisi peserta, kabar acara yg sudah diisi dan ditandatangani oleh pengawas ujian baik dalam bentuk hard copy maupun softcopy.
  15. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut MKKS serta yg sejenisnya adalah gerombolan kepala sekolah pada tingkat Kabupaten/Kota dalam jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengah Atas), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta Pondok Pesantren Salafiah (PPS).
  16. Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut KKKS serta sejenisnya adalah grup kepala sekolah di tingkat Kabupaten/Kota dalam jenjang Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), SMP Luar Biasa (SMPLB), dan SMA Luar Biasa (SMALB).
  17. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP dan sejenisnya adalah kelompok guru mata pelajaran homogen di taraf Kabupaten/Kota dalam jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengah Atas), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  18. Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan merupakan gerombolan tutor mata pelajaran sejenis dalam Program Paket A, Paket B, dan Paket C di taraf Kabupaten/Kota.
  19. Kelompok Kerja Pengajar Pondok Pesantren Salafiyah yg selanjutnya disingkat Pokja-PPS adalah gerombolan guru mata pelajaran sejenis dalam acara Ula, Wustha, dan Ulya dalam Pondok Pesantren Salafiyah pada taraf Kabupaten/Kota.
  20. Kelompok Kerja Pengajar yg selanjutnya dianggap KKG merupakan kelompok guru mata pelajaran sejenis pada tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).

Baca pula link berikut ini:

Baca lebih lanjut silahkan download pada bawah ini:


Semoga POS USBN serta UN Tahun 2018 ini bisa berguna, mohon maaf apabila materi ini terlambat, namun minimal dapat dijadikan sebagai pengayaan materi atau file pada satuan pendidikan.

CARA PENGAJUAN PIP/BSM SISWA SD SMP DAN SLB 2018

Panduan Cara Pengajuan PIP / BSM Siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama, serta SLB Tahun 2016 Dari Aplikasi Dapodik
 
Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  sesuai  dengan  tugas  dan  kewenangannya  melaksanakan Program Indonesia Pintar dengan tujuan buat menaikkan akses bagi anak usia 6 hingga menggunakan 21 tahun  untuk  mendapatkan  layanan  pendidikan  hingga  tamat  satuan  pendidikan  menengah,  serta mencegah siswa dari kemungkinan putus sekolah (drop out).
PIP diperlukan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah,  serta  menarik  siswa  putus  sekolah  atau  tidak  melanjutkan  pendidikan  supaya  pulang mendapatkan layanan pendidikan. PIP  bukan  hanya  bagi  peserta  didik  pada  sekolah,  tetapi  juga  berlaku  bagi  peserta  didik  di  Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus serta Pelatihan (LKP) dan  Balai  Latihan  Kerja  (BLK),  atau satuan  pendidikan  nonformal  lainnya,  sesuai  menggunakan  kriteria  yang telah  ditetapkan. Berikut  cara  buat  pengajuan  bagi  peserta  didik  yg  layak  mendapat  PIP  /  BSM  pada tahun  2016  pada  jenjang  Sekolah Dasar,  Sekolah Menengah pertama,  serta  SLB  melalui  aplikasi  Dapodik,  

Berikut cara buat pengajuan bagi peserta didik yg layak menerima PIP / BSM pada tahun 2016 pada jenjang Sekolah Dasar, SMP, dan SLB melalui aplikasi Dapodik :
  1. Bagi Rekan Operator Dapodikdas SD, Sekolah Menengah pertama, serta SLB Tahun 2016 silahkan login di aplikasi Dapodikdas maupun Dapodikmen sekolah masing-masing.
  2. Setelah berhasil login, silahkan klik pada tab “Peserta Didik”, lalu pilih keliru satu nama anak yg layak menerima PIP dengan klik pada tab “Ubah”.
  3. Selanjutnya dalam bagian Data Pribadi Anak, silahkan scroll ke bawah, kemudian perhatikan pada item Penerima KPS/KKS/PKH/KIP, jika anak sudah mempunyai KIP maka pada isian data ini telah terisi misalnya gambar ini dia :
  4. Namun bagi anak yang tidak memiliki pengusulan bagi peserta didik yang layak menerima PIP yakni menggunakan cecklist “Tidak” dalam Penerima KPS/KKS/PKH/KIP, Kewarganegaraan “Indonesia”, lalu pada bagian Layak diusulkan PIP silahkan cecklist “Ya”.
  5. Kemudian pilih salah satu Alasan Layak diusulkan PIP, menurut beberapa pilihan yang tersedia berikut adalah:
  • Pemegang PKH/KPS/KKS/KIP
  • Menerima BSM 2014
  • Yatim Piatu/Panti Asuhan/Panti Sosial
  • Dampak Bencana Alam 
  • Pernah Drop Out
  • Siswa Miskin / Rentan Miskin
  • Daerah Konflik
  • Keluarga Terpidana / Berada di LAPAS
  • Kelainan Fisik.
          Untuk lebih jelasnya, silahkan perhatikan dalam gambar berikut ini :

       6.  apabila telah selesai, silahkan klik pada tombol “Simpan”.
 
 Demikian pedoman singkat tentang cara mengusulkan penerima PIP bagi murid SD, SMP, serta SLB
Tahun 2016 dari pelaksanaan Dapodik. Semoga bermanfaat bagi kita seluruh. Salam satu data berkualitas...!

TATA CARA USUL KIP TAHUN 2018 UNTUK SISWA MISKIN

Apa yg dimaksud menggunakan Program Indonesia Pintar?
Program Indonesia Pintar merupakan galat satu acara nasional (tercantum pada RPJMN 2015-2019) yang bertujuan buat:
  1. Meningkatkan nomor partisipasi pendidikan dasar serta menengah.
  2. Meningkatkan nomor keberlanjutan pendidikan yang ditandai menggunakan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
  3. Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar gerombolan rakyat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki serta penduduk perempuan , antara wilayah perkotaan serta perdesaan, dan antar wilayah.
  4. Meningkatkan kesiapan murid pendidikan menengah buat memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.


Apa yang dimaksud menggunakan Program Indonesia Pintar melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP)?

Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah anugerah bantuan tunai pendidikan kepada semua anak usia sekolah (6-21 tahun) yang menerima KIP, atau yg berasal dari keluarga miskin dan rentan (contohnya berdasarkan famili/tempat tinggal tangga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS) atau anak yang memenuhi kriteria yg telah ditetapkan sebelumnya. Program Indonesia Pintar melalui KIP merupakan bagian penyempurnaan menurut Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) semenjak akhir 2014

Mengapa anak usia sekolah diberikan KIP?
KIP diberikan menjadi penanda/bukti diri untuk menjamin serta memastikan agar anak mendapat donasi Program Indonesia Pintar apabila anak telah terdaftar atau mendaftarkan diri (apabila belum) ke forum pendidikan formal (sekolah/madrasah) atau forum pendidikan non formal (Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/PKBM, Paket A/B/C, Lembaga Pelatihan/Kursus serta Lembaga Pendidikan Non Formal lainnya di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama).

Siapa penyelenggara Program Indonesia Pintar ?
Program Indonesia Pintar melalui anugerah Kartu Indonesia Pintar (KIP) diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag).
Apakah Program Indonesia Pintar sama dengan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebelumnya? Apa persamaan serta perbedaannya?
Persamaan: 

Program BSM (2008-2014) disempurnakan melalui serta menjadi bagian menurut Program Indonesia Pintar dan salah satunya merupakan program anugerah bantuan tunai pendidikan pada anak yang berhak terutama berdasarkan keluarga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera/KKS dan kriteria lain yg sudah ditetapkan sebelumnya, melalui penerbitan KIP menjadi penanda/identitas bagi anak.
Perbedaan:

Apa tujuan dari Program Indonesia Pintar Melalui KIP?
Menghilangkan hambatan anak (usia sekolah) secara ekonomi buat berpartisipasi pada sekolah sebagai akibatnya mereka  memperoleh akses pelayanan pendidikan yg lebih baik pada taraf dasar dan menengah.
Mencegah anak/anak didik mengalami putus sekolah dampak kesulitan ekonomi.
Mendorong anak/siswa yang putus sekolah supaya balik bersekolah.
Membantu anak/siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12  tahun).
Siapa saja target penerima Kartu Indonesia Pintar/KIP?
Untuk tahun 2016, KIP akan diberikan pada 19,lima juta anak usia sekolah (6-21 tahun)  baik dari famili/tempat tinggal tangga nir bisa yg ditetapkan sang pemerintah atau yang memenuhi kriteria yg sudah ditetapkan sebelumnya. 
Apa saja kriteria/ murid penerima KIP?
Penerima BSM dari keluarga pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014.
Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yg belum ditetapkan sebagai Penerima donasi BSM.
Anak usia sekolah (6-21 tahun) menurut Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Anak usia sekolah (6-21 tahun) yg tinggal di Panti Asuhan/Sosial.
/Anak/santri usia 6-21 tahun menurut Pondok Pesantren yang mempunyai KPS/KKS (khusus buat BSM Madrasah) melalui jalur usulan Madrasah.
Siswa Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah lantaran kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/ bencana alam.
Anak usia sekolah (6-21 tahun) yg belum atau nir lagi bersekolah yang datanya telah direkapitulasi dalam Semester dua (TA) 2014/2015.
Berapa jumlah bantuan  Kartu Indonesia Pintar?
Bagaimana prosedur penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) buat mendapatkan bantuan pendidikan di Tahun 2016?
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud):
Proses Pelaporan KIP pada Sekolah/Lembaga Pendidikan lainnya:

A. Bagi Anak Penerima KIP; maupun Anak berdasarkan keluarga Penerima KKS (namun belum mendapat KIP) yg bersekolah pada Lembaga Pendidikan Formal:

  1. Anak penerima KIP yg bersekolah pada sekolah formal membawa kartu yang dimiliki ke sekolah buat didaftarkan sebagai calon penerima PIP dalam pelaksanaan Verifikasi Indonesia Pintar pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang dikelola oleh Kemdikbud.
  2. Anak dari keluarga/rumah tangga pemegang KKS namun belum mendapat KIP, yg bersekolah di sekolah formal pula bisa membawa kartu yang dimiliki ke sekolah dengan disertai dokumen pendukung (Kartu Keluarga/KK/surat fakta yang menyatakan anak sebagai anggota famili/rumah tangga pemegang KKS apabila keluarga tidak mempunyai KK).
  3. Sekolah kemudian memasukkan data anak (nomor KIP atau KKS) calon penerima PIP ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara benar serta lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP berdasarkan taraf sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi serta direktorat teknis pelaksana PIP di taraf Pusat


B. Bagi Anak Penerima KIP; juga Anak berdasarkan keluarga Penerima KKS (namun belum mendapat KIP) yg bersekolah di Lembaga Pendidikan Non Formal (Paket/Kursus/Pelatihan dll):

  1. Anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (namun berdasarkan keluarga pemegang KKS) yg belajar di forum pendidikan non-formal (misalnya SKB/PKBM/lembaga kursus dan training) melaporkan kartu ke SKB/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan loka mereka terdaftar.
  2. SKB/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan mendaftarkan anak pemegang KIP juga anak tanpa KIP (yang keluarganya mendapat KKS) untuk lalu mengungkapkan data usulan calon penerima manfaat PIP sinkron dengan Format Usulan Lembaga ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (seperti terlampir pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP pada Kemdikbud) atau melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar pada Dapodik (sesuai dengan kesiapan berdasarkan Kementerian pelaksana acara).


C. Bagi Anak Penerima KIP maupun anak berdasarkan famili Penerima KKS (tetapi belum mendapat KIP) yg putus/tidak lagi bersekolah baik pada sekolah formal maupuan non-formal:

  1. Anak usia sekolah penerima KIP juga yg nir menerima KIP (namun keluarganya menerima KKS) tetapi putus/nir lagi sekolah, harus mendaftarkan diri ke sekolah juga ke forum pendidikan non-formal (misalnya SKB/PKBM/Paket/Kursus dan Pelatihan, bila tidak bisa masuk ke sekolah) sebelum melaporkan kartu yg mereka terima ke forum pendidikan serta mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar.
  2. Setelah terdaftar, sekolah/lembaga pendidikan loka anak terdaftar, mengusulkan anak penerima kartu tadi buat didaftarkan menjadi calon penerima manfaat PIP baik melalui usulan calon penerima manfaat PIP 2016 sinkron dengan Format Usulan Lembaga ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (misalnya terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP pada Kemdikbud) atau melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar pada Dapodik (sesuai dengan kesiapan berdasarkan Kementerian pelaksana acara).
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membicarakan/meneruskan usulan anak calon penerima PIP berdasarkan sekolah/SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan sebagai usulan ke direktorat teknis pelaksana PIP pada taraf sentra.

Proses Penyaluran Manfaat Program Indonesia Pintar/PIP:
  1. Kemdikbud akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima Bantuan PIP serta mengirimkan SK tadi ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta, daftar penerima manfaat PIP ke lembaga penyalur yg sudah ditunjuk.
  2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan serta daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/forum pendidikan non formal lainnya beserta lokasi serta saat pengambilan dana bantuan.
  3. Sekolah/lembaga pendidikan non formal lainnya memberitahukan ke siswa/orangtua saat pengambilan dana donasi.
  4. Siswa/orangtua merogoh dana bantuan ke lembaga penyalur yang ditunjuk

Kementerian Agama (Kemenag)
Proses Pelaporan KIP pada Sekolah/Lembaga Pendidikan lainnya:

A. Anak Penerima KIP juga Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum mendapat KIP) yang bersekolah pada Lembaga Pendidikan Formal (Madrasah):
  1. Anak penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang bersekolah pada madrasah membawa kartu yang dimiliki ke madrasah buat didaftarkan menjadi calon penerima PIP Madrasah.
  2. Anak berdasarkan famili/tempat tinggal tangga pemegang KKS tetapi belum menerima KIP, yg bersekolah pada madrasah pula dapat membawa kartu yg dimiliki ke madrasah dengan disertai dokumen pendukung (Kartu Keluarga/KK/surat kabar yang menyatakan anak menjadi anggota famili/rumah tangga pemegang KKS bila famili nir mempunyai KK).
  3. Madrasah kemudian memasukkan data anak (angka KIP atau KKS) calon penerima PIP ke pada dalam pelaksanaan Education-MIS (E-MIS) yg dikelola oleh Kemenag; atau mengirimkan rekapitulasi data anak penerima kartu ke Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota (tergantung dari kesiapan kementerian pelaksana program) secara sahih lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan anak didik calon penerima PIP menurut taraf madrasah ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi serta direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat Pusat.


B. Anak Penerima KIP juga Anak berdasarkan keluarga Penerima KKS (namun belum menerima KIP) yang bersekolah pada Lembaga Pendidikan Non Formal dibawah Kemenag (Pondok Pesantren):
  1. Anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (tetapi menurut keluarga pemegang KKS) yg belajar di Pondok Pesantren (melaporkan kartu yang diterima kepada Pondok Pesantren tempat santri belajar.
  2. Pondok Pesantren mendaftarkan anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (yg keluarganya mendapat KKS) buat kemudian menyampaikan data usulan calon penerima manfaat PIP sinkron dengan Format Usulan Lembaga ke KanKemenag Kabupaten/Kota (misalnya terlampir pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP pada Kemenag) atau melalui aplikasi E-MIS Kemenag (sesuai menggunakan kesiapan dari Kementerian pelaksana acara).


Proses Rekapitulasi KIP dan/atau KKS serta Penyaluran Manfaat Program Indonesia Pintar/PIP pada Kemenag:

  1. Untuk Madrasah Swasta, Kepala Madrasah mencatat dan merekapitulasi murid yang mempunyai KIP serta/atau KKS dari format sinkron pedoman aplikasi program, untuk kemudian.
  2. Kepala Madrasah Swasta membuat Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP, kabar program SK dan Rekapitulasi Siswa Calon Penerima Manfaat PIP dan mengirim seluruh salinan format ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota
  3. Kankemenag Kabupaten/Kota merekapitulasi usulan anak didik calon penerima bantu.an acara serta memutuskan seluruh penerima donasi yang memiliki KIP serta atau KKS dan anak menurut famili KKS yg belum mendapat KIP.
  4. Apabila kuota kabupaten/kota masih tersedia, Kankemenag Kabupaten/Kota dapat mengusulkan penerima manfaat acara berdasarkan usulan madrasah-non kartu melalui Format Usulan Madrasah/FUM.
  5. Kankemenag Kabupaten/Kota menerbitkan SK Daftar Siswa Calon Penerima Manfaat PIP serta Rekapitulasi Siswa serta kemudian mengirimkan seluruh salinan format ke Kantor Wilayah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
  6. Kanwil Kementerian Agama Provinsi merekapitulasi anak didik penerima manfaat acara menurut Kankemenag Kabupaten/Kota dan menetapkan seluruh penerima manfaat PIP yang mempunyai KIP serta anak/anak didik dari keluarga KKS menjadi penerima manfaat PIP.
  7. Apabila kuota masih tersedia, Kanwil Kementerian Agama Provinsi bisa tetapkan calon penerima acara menurut usulan madrasah/non kartu.
  8. Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan rekapitulasi siswa penerima manfaat program dan kemudian mengirimkan salinan surat keputusan tersebut ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk kemudian diteruskan ke madrasah buat diinformasikan kepada murid penerima manfaat acara melalui KIP.
  9. Madrasah memberitahukan ke siswa/orangtua ketika pengambilan dana bantuan.
  10. Siswa/orangtua merogoh dana bantuan ke lembaga penyalur yang ditunjuk.

Apakah anak yg putus/ tidak lagi sekolah namun mendapatkan KIP masih berhak mendapatkan donasi Program Indonesia Pintar? 

Untuk anak usia sekolah yg nir lagi sekolah tetapi memiliki KIP, maka anak berhak buat mendapatkan bantuan pendidikan tunai tersebut jika anak mendaftarkan dirinya ke forum pendidikan formal atau non formal misalnya sudah disebutkan diatas. Pemegang KIP berhak menerima selama aktif belajar pada satuan acara/pendidikan formal atau non formal pada bawah Kemdikbud/Kemenag. 

Bagaimana jika anak nir memiliki KIP namun orang tuanya memiliki KKS? Apakah KKS bisa digunakan untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar?
Anak bisa menggunakan KKS/KPS yang dimiliki sang orangtuanya buat mendapatkan bantuan tunai tadi. Anak/ bisa membawa KKS/KPS yang dimiliki (bersama dokumen pendukung misalnya Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak menjadi anggota famili KPS/KKS apabila anak/famili nir memiliki KK) ke lembaga pendidikan formal atau non formal buat lalu di data sang forum pendidikan tersebut serta direkapitulasi sebagai calon penerima  donasi  Program Indonesia Pintar.
Keluarga miskin yang nir menerima KKS serta memerlukan KIP buat pendidikan anak-anak mereka, dapat mengajukan usulan buat sebagai calon penerima KIP/PIP ke sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar, selama anak/keluarga memenuhi kriteria anak penerima PIP seperti yg sudah ditetapkan sebelumnya (contohnya berdasarkan famili PKH, korban bala alam, tinggal pada Panti Asuhan/Sosial dll) melalui jalur usulan sekolah/madrasah/pondok pesantren.

Usulan buat bisa memperoleh manfaat PIP di 2016 melalui mekanisme/jalur usulan sekolah/madrasah/pondok pesantren bisa diakomodasi setelah seluruh anak penerima KIP melaporkan kartu yang mereka terima pada sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar.

KIP bagi anak tadi di atas, diberikan di tahun aturan berikutnya

Bagaimana apabila anak mempunyai KIP tetapi orang tuanya nir memiliki KKS? Apakah KIP bisa digunakan buat menerima donasi Program Indonesia Pintar?

Jika anak memiliki KIP tetapi orang tuanya tidak memiliki KKS, maka anak tetap bisa menerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) 2016 selama anak terdaftar atau mendaftarkan diri ke sekolah/forum pendidikan lainnya.

Bagaimana apabila KIP hilang?

Seperti yg tertera pada bagian belakang kartu, bahwa kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu serta wajib dijaga menggunakan baik. Segala kerusakan dan kehilangan kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu, dimana kartu yang hilang saat ini belum mampu digantikan.

Apakah donasi dapat segera diambil selesainya mendapatkan KIP?  
KIP diberikan pada anak usia 6 – 21 tahun sebagai identitas/penanda bahwa anak berhak buat mendapatkan donasi PIP sampai anak lulus jenjang pendidikan SMA/Sekolah Menengah Kejuruan/MA atau sederajat. Anak mampu menerima bantuan/dana KIP apabila anak terdaftar pada lembaga pendidikan formal ataupun non formal serta kemudian ditetapkan sebagai penerima manfaat PIP sang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemdikbud atau Kementerian Agama/Kemenag.
Kapan manfaat Program Indonesia Pintar disalurkan?  
Bantuan Program Indonesia Pintar melalui KIP disalurkan dua kali dalam satu tahun.  Pembayaran buat Semester I dilakukan pada bulan Agustus/September dan pembayaran Semester II dilakukan dalam bulan Maret/April.
Bagaimana cara menerima bantuan Program Indonesia Pintar KIP
Setelah mendapat pemberitahuan menurut lembaga pendidikan formal ataupun non formal tempat anak terdaftar, siswa/orangtua dapat merogoh secara langsung manfaat acara KIP ke forum/bank Penyalur yang ditunjuk dengan membawa serta menunjukkan beberapa dokumen pendukung berupa Surat Pemberitahuan Penerima donasi PIP dari lembaga pendidikan formal ataupun non formal, dan salah satu bukti bukti diri lainnya (Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor, Ijazah, dll) ke lembaga penyalur yang ditunjuk.
Lembaga Penyalur mana saja yang ditunjuk buat menyalurkan manfaat Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)  ?
Lembaga penyalur yg ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan atau Kementerian Agama berbeda-beda tergantung forum penyalur yang terpilih dalam proses seleksi lembaga penyalur yg dilakukan oleh kementerian pelaksana acara. 
Untuk apa sajakah donasi tunai melalui KIP  ini dapat dipakai?
Bantuan/dana tunai pendidikan digunakan buat memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan murid misalnya:
Pembelian buku dan indera tulis sekolah
Pembelian sandang/seragam dan alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll)
Biaya transportasi ke sekolah
Uang saku anak didik/ iuran bulanan siswa
Biaya kursus/les tambahan


Demikian proses bagaimana menerima KIP buat murid secara lengkap kiranya bisa berguna untuk sekolah dalam mengusulkan anak didik-siswinya