PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT PKBM

A. Sejarah dan Fungsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Ada beberapa alasan pentingnya kelembagaan PKBM. Menurut Sihombing (1999:114) dengan kelembagaan PKBM maka: (a) perencanaan, aplikasi, serta penilaian atas acara bisa dilaksanakan menggunakan nyata dan terkendali; (b) menggunakan pelembagaan PKBM merupakan galat satu upaya untuk membangkitkan dan menerangkan kemampuan masyarakat pada merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan sesuai kebutuhan serta syarat rakyat. Sehingga PKBM mampu menggali, menumbuhkan, serta memanfaatkan asal-asal potensi yang ada pada masyarakat.
Berbicara mengenai  penyelenggaraan pendidikan melalui jalur pendidikan Nonformal,  pemerintah   menciptakan  kebijakan  yang  tujuannya  buat memberikan  kemudahan  pada  warga /masyarakat negara  yg  lantaran sesuatu hal  sehingga  nir  dapat  mengikuti  dan  menikmati  proses pendidikan  yang  diselenggarakan  melalui jalur  pendidikan di  sekolah. Umumnya  rakyat nir  dapat  mengikuti  aktivitas belajar  mengajar  pada sekolah  lebih ditimbulkan oleh adanya  keterbatasan-keterbatasan ekonomi dan  fisik.   Sehingga bisa  dikatakan bahwasanya  fungsi  penyelenggaraan pendidikan melalui jalur  Nonformal merupakan  menjadi pengganti, melengkapi,  dan  menambah  terhadap penyelenggaraan pendidikan pada jalur pendidikan pada sekolah (Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah).
Salah  satu bentuk  penyelenggaraan pendidikan nasional melalui jalur pendidikan  Nonformal merupakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Diselenggarakannya  PKBM  adalah  sebagai  tempat  bagi  rakyat buat memperoleh pengetahuan serta keterampilan  dengan memanfaatkan sarana prasarana serta  segala potensi   yang  ada di  sekitar   lingkungan  kehidupan masyarakat dalam rangka buat menaikkan taraf hidupnya. Dikatakan  sebagai  pusat  kegiatan belajar  rakyat,  karena di dalamnya  menyediakan banyak sekali  macam  jenis  pendidikan  yg  sesuai menggunakan kebutuhan warga , seperti:  Kejar Paket A, Kejar Paket B, Kejar Paket C, Kursus-kursus, KBU, dan jenis pendidikan lainnya. Pada umumnya pengelola dan penyelenggara  PKBM  merupakan  masyarakat, tetapi jua difasilitasi sang pemerintah (Departemen Pendidikan Nasional, melalui Subdin Pendidikan Luar Sekolah (PNF) di taraf propinsi atau kabupaten/kota).
Sebagaimana diketahui bahwa PKBM adalah wadah banyak sekali aktivitas pembelajaran rakyat yang diarahkan dalam pemberdayaan potensi warga buat menggerak-kan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, serta budaya. PKBM dibuat oleh masyara-kat, milik rakyat serta dikelola sang warga buat memperluas pelayanan kebutuhan belajar rakyat. Pembentukan PKBM dilakukan dengan memperhatikan asal-sumber potensi yg masih ada dalam wilayah yang bersangkutan terutama jumlah kelompok target serta jenis usaha/keterampilan yang secara ekonomi, sosial dan budaya bisa dikembangkan buat menaikkan kesejahteraan warga belajar khususnya dan masyarakat masyarakat sekitarnya.
PKBM sebagai institusi atau forum merupakan suatu grup yg menampung aspirasi warga , baik yg memiliki anggaran secara tertulis maupun nir tertulis, tumbuh pada warga serta bertujuan buat mencapai tujuan bersama. Menurut Wursanto (2003:11), “institusi atau forum merupakan suatu gerombolan yg menampung aspirasi warga , baik yg mempunyai aturan secara tertulis juga nir tertulis, tumbuh pada rakyat dan bertujuan buat mencapai tujuan bersama”. Sedangkan institusi atau forum swasta artinya lembaga yang dibuat sang masyarakat lantaran adanya motivasi atau dorongan eksklusif yang didasarkan atas suatu peraturan perundang-undangan tanpa adanya paksaan menurut pihak manapun. Institusi atau forum ini secara sadar serta nrimo melakukan kegiatan buat ikut dan menaruh pelayanan warga dalam bidang eksklusif menjadi upaya menaikkan taraf kehidupan dan kesejahteraan warga .
Pusat  kegiatan  Belajar Masyarakat  (PKBM)  yang  adalah  tindak lanjut  dari  gagasan  Community  Learning Center  sudah dikenal  pada  Indonesia dari tahun enam uluhan. Secara kelembagaan, perintisannya di Indonesia  menggunakan nama PKBM  baru dimulai pada  tahun 1998 sejalan menggunakan upaya  buat memperluas kesempatan rakyat memperoleh layanan pendidikan (Sudjana, 2003, dua).
Manfaat  kehadirannya  telah banyak  dirasakan sang  warga . Dengan  motto  PKBM  yaitu menurut,  sang,  dan buat  rakyat  maka warga tidak  lagi  hanya  mengikuti  acara-acara  pendidikan  luar sekolah yg diselenggarakan sang pemerintah melainkan jua mereka dapat merencanakan  , membiayai, melaksanakan, dan menilai hasil, serta dampak program  pendidikan  yg  sinkron  dengan  kebutuhan  mereka serta potensi-potensi  yang  masih ada  di lingkungannya,  sehingga  masyarakatpun bertanggung jawab terhadap kegiatan PKBM tersebut.   Pusat  Kegiatan  Belajar Masyarakat  (PKBM)  adalah  tempat pembelajaran pada  bentuk  berbagai  macam  keterampilan dengan memanfaatkan  wahana,  prasarana,  serta  segala potensi  yg  ada di  sekitar lingkungan  kehidupan  warga ,  supaya  rakyat  mempunyai  keterampilan dan pengetahuan  yang  dapat  dimanfaatkan buat  menaikkan dan memperbaiki taraf hidupnya (BPKB Jatim, 2000, 6).
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat  ini adalah keliru satu alternatif yg dipilih dan dijadikan menjadi ajang proses pemberdayaan rakyat. Hal ini  selaras  menggunakan adanya pemikiran bahwa dengan  melembagakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, maka akan poly potensi yg dimiliki sang  rakyat  yg  selama  ini  belum  dikembangkan  secara  aporisma. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat  diarahkan untuk bisa berbagi potensi-potensi  tersebut  menjadi  bermanfaat  bagi  kehidupannya.  Agar  sanggup  menyebarkan potensi-potensi  tersebut,  maka diupayakan aktivitas pembelajaranyang  diselenggarakan pada  PKBM  bervariasi  sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, Pusat Kegiatan Belajar  Masyarakat menjadi basis pendidikan bagi masyarakat   perlu dikembangkan  secara  komprehensip,  fleksibel,  serta beraneka  ragam  serta  terbuka bagi  semua  kelompok  usia serta anggota warga   sesuai  menggunakan peranan,  asa,  kepentingan,  dan  kebutuhan belajar rakyat.
Oleh karena  itu,  jenis pendidikan yang diselenggarakan dalam  Pusat  Kegiatan  Belajar Masyarakat  (PKBM)  jua beragam  sesuai dengan kebutuhan pendidikan dan pembelajaran warga dimana PKBM tadi dibuat dan didirikan.
B. Fungsi dan Azaz PKBM


PKBM  menjadi lembaga pendidikan  yang  dibentuk   dan diselenggarakan menggunakan prinsip berdasarkan,  oleh,  dan untuk  masyarakat,  secara kelembagaan  mempunyai  fungsi  yang  berkaitan erat  menggunakan  kehidupan masyarakat. Fungsi-fungsi tadi diantaranya:
1) Sebagai  tempat  kegiatan belajar  bagi warga rakyat,  adalah  tempat bagi  masyarakat  masyarakat  buat  menimba  ilmu serta memperoleh aneka macam jenis keterampilan dan pengetahuan fungsional yang bisa didayagunakan secara  tepat  dalam  upaya  memperbaiki  kualitas  hidup dan kehidupan warga .
2) Sebagai  loka  pusaran  aneka macam  potensi  yang  ada  serta berkembang  di warga ,  artinya bahwa  PKBM  diperlukan bisa  digunakan  menjadi tempat  pertukaran berbagai  potensi  yang  ada dan  berkembang  di rakyat,  sehingga sebagai  suatu  sinergi  yg  dinamis  pada  upaya pemberdayaan masyarakat itu sendiri.
3) Sebagai  sentra  dan  asal  informasi,  ialah bahwa  PKBM  adalah loka rakyat rakyat buat menanyakan banyak sekali kabar  tentang banyak sekali jenis  aktivitas pembelajaran dan  keterampilan  fungsional yg sangat diharapkan oleh  masyarakat. PKBM bisa menyediakan kabar kepada anggota rakyat yang membutuhkan keterampilan  fungsional  buat bekal hidup (life skill). 
4) Sebagai ajang  tukar menukar keterampilan dan pengalaman yg dimiliki sang masyarakat yg bersangkutan menggunakan prinsip saling membelajarkan melalui diskusi-diskusi mengenai pertarungan yang dihadapi.
5) Sebagai  tempat  berkumpulnya  rakyat  masyarakat  yang  ingin menaikkan pengetahuan dan keterampilannya, dan nilai-nilai  eksklusif bagi  warga   yg  membutuhkannya.  disamping  itu bisa  jua digunakan buat  berbagai  rendezvous bagi  penyelenggaraan dan narasumber baik intern juga ekstern.
6) Sebagai tempat belajar yg nir pernah berhenti, adalah PKBM merupakan suatu  loka yg secara  terus menerus dipakai buat proses belajar mengajar (BPKB Jatim, 2000, 8).
Dengan demikian dapatlah dikatakan,  bahwasanya  fungsi  menurut  PKBM pada masyarakat menjadi proses aktivitas belajar yang bersifat non-formal buat memudahkan warga memperoleh pengetahuan serta keterampilan. 

C. Proses Pembentukan PKBM
Pada prinsipnya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat  (PKBM)  dibentuk menurut,sang, serta buat masyarakat dengan memperhatikan segala potensi yg terdapat disekitarnya. Oleh  karena  itu pada  proses  pembentukan dan penyelenggaraannya lebih  menggunakan  metode/pendekatan  PRA (Partisipatory  Rural  Appraisal)   yg  secara  garis  akbar  prinsip-prinsipnya meliputi:  belajar  menurut  rakyat,  masyarakat  sebagai  subyek,  saling  membelajarkan,  pemberdayaan  masyarakat,  mengenai  potensi   dan penyadaran,  perumusan  masalah serta penentuan prioritas,  identifikasi pemecahan  kasus,  pemilihan alternatif  pemecahan,  perencanaan serta penyajian rencana kegiatan, aplikasi kegiatan, monitoring serta pengawasan, serta evaluasi (BPKB Jatim.2000.11).
Sebagai  bentuk  aplikasi  prinsip-prinsip  PRA  tadi,  maka dalam proses pembentukan juga penyelenggaraan pembelajaran pada  PKBM merupakan:
1)Pendekatan  Terhadap  Masyarakat. 
Pendekatan  ini  bisa  dilakukan melalui  tokoh-tokoh warga   yg dipercaya mempunyai efek di desa/kelurahan  tadi, misalnya kiai, kepala RT/RW,  lurah/kepala desa, dll.  Tujuan pendekatan  ini  adalah buat  mengakrabkan  terhadap rakyat  dengan program PKBM  yg  akan diselenggarakan. Dalam pendekatan ini rakyat diperkenalkan menggunakan berbagai masalah dan adanya potensi  yg  dimiliki  oleh  masyarakat  yg   mungkin bisa menunjang  pelaksanaan program.  Pendekatan  terhadap  tokoh-tokoh warga   dengan  menaruh  kesempatan buat  memilih  calon penyelenggara  sendiri  sesuai  menggunakan  yg  dibutuhkan sang  rakyat masyarakat.
2)Identifikasi  Kebutuhan  PKBM.
Identifikasi ini  dilakukan oleh  calon penyelenggara dan dibantu sang  tokoh  rakyat.  Unsur-unsur  yang perlu diidentifikasi  pada  pelaksanan  PKBM  komponen-komponen pembelajaran yg antara  lain mencakup: rakyat belajar, nara asal/tutor,  sarana belajar, loka  belajar,  gerombolan   belajar,  dana belajar,  dan acara belajar.
3)Merumuskan  Hasil  Identifikasi.  
Tujuannya merupakan buat  mengetahui prioritas  utama   yg  harus  dilakukan oleh penyelenggara beserta dengan  tokoh-tokoh  rakyat  sebelum  aktivitas pembelajaran  PKBM dimulai.
4)Pelaksanaan  Kegiatan. 
Dalam  pelaksanaan  aktivitas  PKBM  hendaknya dimusyawarakan  lebih dahulu dengan  rakyat belajar untuk  memilih jadwal  aktivitas belajar,  sehingga pelaksanaannya    tidak  mengalami kendala.  Pelaksanan  kegiatan dilasanakan  secara partisipatif  yang melibatkan lembaga-lembaga terkait dan rakyat.
5)Evaluasi. 
Kegiatan penilaian  PKBM  hendaknya dilakukan sang penyelenggara dan  tokoh-tokoh warga   pada  kurang lebih PKBM. Disamping buat mengetahui eksistensi PKBM ada hal  yang paling penting buat dibicarakan dengan  tokoh-tokoh  warga mengenai  hambatan/hambatan yang  ditemui  selama aplikasi PKBM  serta  sekaligus bagaimana  cara pemecahannya (BPKB Jatim. 2000; 21).

Sumber/ referensi:
Sihombing, U. (1999). Pendidikannon formal sekarang serta masa depan. Jakarta: PD MahKota.
____________ (2000). PendidikanLuar Sekolah Manajemen Strateg, Konsep Kiat dan Pelaksanaan. Jakarta: PDMahkota. 

Sudjana S, D. (2000).Pendidikan non formal: Wawasansejarah perkembangan, falsafah dan teori pendukung, dan asas. Bandung: Falah Production.

STANDAR PENYELENGGARAAN KEGIATAN PKBM

Cara flexi----Penyelenggaraan PKBM seyogyanya mengacu pada standar yang sudah ditetapkan. Standarisasi ini diharapkan bisa membentuk suatu layanan PKBM yg bermutu. Berikut ini merupakan Standar penyelenggaraan PKBM sesuai dengan yang  sudah ditetapkan pemerintah.


STANDAR  PENYELENGGARAAN KEGIATAN PKBM


Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) menjadi keliru satu satuan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan pada luar pendidikan formal, pelaksanaannya mengacu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan ketentuan lain yang berlaku.


Penyelenggaraan program PKBM perlu distandarisasi secara nasional dengan tujuan buat menjamin mutu pendidikan nonformal dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta membentuk watak, karakter, dan kepribadian serta peradaban bangsa yg bermartabat. Fungsinya adalah menjadi dasar pada perencanaan, pengorganisasian, aplikasi, dan supervisi pendidikan nonformal sebagai upaya mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.


A.Standarisasi

            Standarisasiadalah kriteria minimal yang ditentukan buat sebagai tolok ukurpenyelenggaraan kegiatan. Ada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yangdiuraikan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 buat menjadi acuanpenyelenggaraan program di PKBM, yaitu:     
      1. Standar Isi
a.kurikulum
1)Memiliki struktur kurikulum
2)Memiliki model kurikulum
3)Memiliki kalender pendidikan
b.evaluasi Kurikulum
1)Memiliki prosedur penilaian kurikulum.
2)Memiliki prosedur penetapan modelkurikulum.
3)Memiliki frekuensi evaluasi kurikulum.
4)Memiliki tim penilaian danpengembang kurikulum

2.   StandarProses
a.memiliki model pembelajaran yang sinkron menggunakan ciri   wilayah.
b.memiliki perencanaan yang berupa silabus serta aplikasi pembelajaranyan memuat tujuan pembelajaran, indikator, bahan ajar, metode, sumberbelajar, dan evaluasi hasil belajar.
c.melaksanakan proses belajar dengan berbagi budaya baca berhitungdan menulis.
d.menerapkan proses pembelajaran berbasis life skill.

      tiga.   Standar Kompetensi Lulusan
a.memiliki mekanisme penentuan kompetensi utama
b.memiliki mekanisme penentuan kompetensi penunjang
c.memiliki prosedur penentuan kompetensi lainnya.

      4.  Standar Pendidik serta Tenaga Kependidikan
           a.   Pendidik
1)Memiliki kualifikasi pendidik
2)Memiliki kriteria minimum yangdipersyaratkan
3)Memiliki kompetensi pendidik
4)Melakukan pengembangan kompetensipendidik
           b.   Tenaga Kependidikan
1)Memiliki kualifikasi tenagakependidikan
2)Memiliki kriteria minimum yangdipersyaratkan
3)Memiliki kompetensi tenagakependidikan
4)Melakukan pengembangan mututenaga kependidikan.

        lima.  Standar Sarana dan Prasarana
 a. Memiliki sarana yang meliputi:perabot, alat-alat pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajarlainnya, bahan habis gunakan, serta perlengkapan lainnya yg diperlukan untukmenunjang proses pembelajaran secara teratur dan bekelanjutan.
 b.ada prasarana  yg meliputi gedung, ruang kelas, ruangpimpinan satuan pendidikan, ruang baca/TBM, ruang praktik serta ruang lainnyayang diperlukan.

        6.  Standar Pengelolaan
a. Pengelolaan PKBM menerapkanmanajemen berbasis warga yang ditunjukkan menggunakan kemitraan, partisipasimasyarakat, keterbukaan, dan akuntabilitas.
b.pengambilankeputusan dilakukan sang rapat pengelola.
c. Memiliki panduan yg mengatur:kurikulum, kalender pendidikan, struktur organisasi, pembagian tugas pendidikdan kependidikan, dan pelaksanaan pembelajaran.
d.memilikivisi, misi, serta tujuan  forum.
e.memiliki acara kerja.
f.memiliki panduan sistempengawasan serta evaluasi acara.
g.memilki pedoman prosedurpelaporan.

        7.  Standar Pembiayaan 
a.mempunyai porto operasional.
b.mempunyai biaya ATK.
c.Mempunyaibiaya perawatan sarana dan prasarana
d.Mempunyaibiaya pengembangan pendidikan dan keterampilan.

8.   Standar Penilaian
a.memiliki contoh pengukuran,penilaian, dan penilaian secara nasional
b.memilikimodel pengukuran, penilaian, dan evaluasi ditingkat PKBM
c.memilikimodel pengukuran, evaluasi, serta evaluasi ditingkat tutor
d.memilikiacuan dan model penilaian keterampilan.

B. Standar Minimal Manajemen PKBM
TUJUAN
KELUARAN
1.menyusun citra generik kasus dan asal daya
2.menyusun rencana kerja tahunan
3.menyusun aktivitas prioritas masing-masing bidang
1.data dasar kelompok target dan asal daya yang dapat dimanfaatkan
2.program kerja tahunan
3.kegiatan layanan masing-masing bidang
KEGIATAN
PRINSIP PELAKSANAAN KEGIATAN
INDIKATOR
1.melakukan pendataan umum perkara/kebutuhan dan sumber daya pendukungnya
·Memanfaatkan dokumen pada tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kab/kota menjadi sumber data
·Identifikasi dilakukan bersama grup target (partisipatif)
·Memanfaatkan data penilaian pelaksanaan program/aktivitas tahun sebelumnya
·Identifikasi terhadap potensi sumber daya pembiayaan/dana dilakukan secara intensif baik di dalam juga pada luar daerah kerja
1.data dasar/umum hasil pendataan, meliputi aspek :
a.  Jumlah dan ciri gerombolan sasaran buat bidang :
1)Kegiatan pembelajaran
2)Kegiatan Usaha Produktif
3)Kegiatan pengembangan masyarakat
b. Jumlah serta karakteristik asal daya pada dalam serta luar wilayah kerja yg dapat didayagunakan buat melaksanakan aktivitas bidang :
1)Pelayanan pembelajaran
2)Pelayanan Usaha Produktif
3)Pelayanan pengembangan masyarakat
c.  Kebutuhan donasi teknis yang dibutuhkan menurut luar buat peningkatan kinerja, meliputi :
1)Aspek/jenis kebutuhan donasi teknis
2)Sumber daya donasi teknis
2.menyusun prioritas kebutuhan kegiatan masing-masing bidang
·Merujuk dalam data output pendataan generik masalah/kebutuhan dana sumber daya pendukungnya
·Memprioritaskan aktivitas yg paling banyak diharapkan serta yang paling poly terdukung oleh asal daya yang ada
·Mengaitkan dengan kepentingan/arah/kebijakan/acara pembangunan daerah
·Dilakukan beserta energi kependidikan yg terdapat, tokoh masyarakat, serta pembina teknis
2.tersusun daftar  prioritas  kebutuhan kegiatan.
a.bidang Pembelajaran, meliputi aspek utama :
1)Jumlah, lokasi, karakteristik calon rakyat belajar
2)Jenis aktivitas dan satuannya berikut kebutuhan belajarnya
3)Jenis, jumlah asal daya buat wahana serta prasarana pembelajaran
b.bidang kegiatan bisnis produktif :
1)Jenis Usaha
2)Pasar/Market berdasarkan usaha yg akan dijalankan
3)Jenis dan jumlah sumber daya buat mendukung jalannya usaha
c.bidang pengembangan rakyat, meliputi aspek utama :
1)Infastruktur yg telah ada serta yang belum tersedia pada Lingkungan rakyat.
2)Konflik yg dihadapi sang warga dalam hal pengembangan masyarakat
3)Jenis serta budaya yg telah terdapat pada dalam masyarakat
4)Jenis dan jumlah asal daya buat wahana dan prasarana pendukung pengembangan masyarakat
d.bidang Peningkatan Mutu Tenaga Kependidikan, meliputi aspek primer :
1)Jumlah target energi kependidikan berikut materi pembinaannya
2)Sumber pembinaan
3)Jenis dan jumlah asal daya buat wahana dan prasarana pendukung
3.menyusun aktivitas layanan
·Merujuk dalam prioritas kebutuhan kegiatan
·Memberikan panduan pada aplikasi dan penilaian
·Mempertimbangkan transedental pelaksanaan aktivitas tahun berikutnya
·Mempertimbangkan keterpaduan antar aktivitas, terutama dalam hal pendayagunaan sumber daya serta energi pendidik
·Dilakukan bersama dengan energi kependidikan lainnya
3.prioritas aktivitas dari masing-masing bidang, meliputi aspek :
a.dasar kebutuhan
b.tujuan serta keluaran
c.jumlah serta karakteristik gerombolan sasaran
d.lingkup materi/kegiatan (Silabus/Kurikulum)
e.sarana dan Prasarana
f.pelaksana
g.waktu dan tempat
h.rancangan biaya
i.indikator keberhasilan
j.rancangan tindak lanjut
4.menyusun kerja tahunan PKBM
·Merangkum seluruh kegiatan berdasarkan masing-masing bidang garapan
4.tersusun program kerja tahunan dari prioritas kebutuhan kegiatan layanan, meliputi aspek :
a.arah penyelenggaraan PKBM
b.jenis layanan kegiatan, jumlah grup sasaran, keluaran/output, saat serta jumlah biaya berikut sumbernya dari masing-masing bidang kegiatan
c.mekanisme kerja, untuk :
1)Koordinasi dan pengendalian aplikasi antar aktivitas termasuk aktivitas penilaian reguler (internal)
2)Koordinasi pelaksanaan aktivitas menggunakan sektor terkait


Baca selengkapnya tentang PKBM di sini !!

POS USBN DAN UN TAHUN 2018

POS USBN serta UN Tahun 2018

POS USBN serta UN Tahun 2018 - Prosedur Operasional Standar (POS) USBN telah barang tentu POS yg bisa jua dipergunakan mulai menurut jenjang SD (Sekolah Dasar), sedangkan POS Ujian Nasional dipastikan digunakan menjadi pedoman bagi jenjang SMP dan yang sederajad serta menengah ke atas. Namun pada jenjang sekolah menengah ke atas berlaku USBN dan UN.
Dan berikut cuplikan singkatnya, sedangkan kelengkapannya masih ada dalam akhir penerangan ini.

Dalam Prosedur Operasional Standar ini yg dimaksud menggunakan:
  1. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan, dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
  2. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya diklaim BSNP merupakan badan berdikari dan profesional yg bertugas menyelenggarakan USBN.
  3. Sekolah adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yg meliputi SD (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), SMP (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), SMA (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), SMA Luar Biasa (SMALB), SMK (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan forum pendidikan yg menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, serta Program Paket C/Ulya.
  4. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya diklaim LPMP merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab pada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
  5. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya diklaim USBN adalah aktivitas pengukuran capaian kompetensi peserta didik yg dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
  6. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya diklaim POS USBN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan serta teknis pelaksanaan USBN.
  7. Standar Nasional Pendidikan yg selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal mengenai sistem pendidikan di semua wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Kisi-kisi USBN adalah acuan buat berbagi serta merakit naskah soal USBN yg disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, serta kurikulum yg berlaku.
  9. Pendidikan kepercayaan adalah pendidikan yang menaruh pengetahuan dan menciptakan perilaku, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yg dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran dalam seluruh jalur, jenjang, serta jenis pendidikan.
  10. Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yg mempersiapkan siswa untuk bisa menjalankan peranan yg menuntut dominasi pengetahuan mengenai ajaran agama dan/atau sebagai ahli ilmu kepercayaan dan mengamalkan ajaran agamanya.
  11. Paket naskah soal USBN adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah buah soal yang dirakit sinkron menggunakan kisi-kisi USBN.
  12. Lembar Jawaban Ujian Sekolah Berstandar Nasional yg selanjutnya dianggap LJUSBN merupakan lembaran kertas yang digunakan peserta buat menjawab soal USBN.
  13. Bahan USBN adalah bahan yg dipakai dalam penyelenggaraan USBN yg mencakup naskah soal, LJUSBN, kabar acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, serta pakta integritas.
  14. Dokumen USBN adalah berkas output pelaksanaan USBN yang bersifat misteri, terdiri atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir yg sudah diisi peserta, kabar acara yg sudah diisi dan ditandatangani oleh pengawas ujian baik dalam bentuk hard copy maupun softcopy.
  15. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut MKKS serta yg sejenisnya adalah gerombolan kepala sekolah pada tingkat Kabupaten/Kota dalam jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengah Atas), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta Pondok Pesantren Salafiah (PPS).
  16. Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut KKKS serta sejenisnya adalah grup kepala sekolah di tingkat Kabupaten/Kota dalam jenjang Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), SMP Luar Biasa (SMPLB), dan SMA Luar Biasa (SMALB).
  17. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP dan sejenisnya adalah kelompok guru mata pelajaran homogen di taraf Kabupaten/Kota dalam jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengah Atas), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  18. Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan merupakan gerombolan tutor mata pelajaran sejenis dalam Program Paket A, Paket B, dan Paket C di taraf Kabupaten/Kota.
  19. Kelompok Kerja Pengajar Pondok Pesantren Salafiyah yg selanjutnya disingkat Pokja-PPS adalah gerombolan guru mata pelajaran sejenis dalam acara Ula, Wustha, dan Ulya dalam Pondok Pesantren Salafiyah pada taraf Kabupaten/Kota.
  20. Kelompok Kerja Pengajar yg selanjutnya dianggap KKG merupakan kelompok guru mata pelajaran sejenis pada tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).

Baca pula link berikut ini:

Baca lebih lanjut silahkan download pada bawah ini:


Semoga POS USBN serta UN Tahun 2018 ini bisa berguna, mohon maaf apabila materi ini terlambat, namun minimal dapat dijadikan sebagai pengayaan materi atau file pada satuan pendidikan.