PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT PKBM

A. Sejarah dan Fungsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Ada beberapa alasan pentingnya kelembagaan PKBM. Menurut Sihombing (1999:114) dengan kelembagaan PKBM maka: (a) perencanaan, aplikasi, serta penilaian atas acara bisa dilaksanakan menggunakan nyata dan terkendali; (b) menggunakan pelembagaan PKBM merupakan galat satu upaya untuk membangkitkan dan menerangkan kemampuan masyarakat pada merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan sesuai kebutuhan serta syarat rakyat. Sehingga PKBM mampu menggali, menumbuhkan, serta memanfaatkan asal-asal potensi yang ada pada masyarakat.
Berbicara mengenai  penyelenggaraan pendidikan melalui jalur pendidikan Nonformal,  pemerintah   menciptakan  kebijakan  yang  tujuannya  buat memberikan  kemudahan  pada  warga /masyarakat negara  yg  lantaran sesuatu hal  sehingga  nir  dapat  mengikuti  dan  menikmati  proses pendidikan  yang  diselenggarakan  melalui jalur  pendidikan di  sekolah. Umumnya  rakyat nir  dapat  mengikuti  aktivitas belajar  mengajar  pada sekolah  lebih ditimbulkan oleh adanya  keterbatasan-keterbatasan ekonomi dan  fisik.   Sehingga bisa  dikatakan bahwasanya  fungsi  penyelenggaraan pendidikan melalui jalur  Nonformal merupakan  menjadi pengganti, melengkapi,  dan  menambah  terhadap penyelenggaraan pendidikan pada jalur pendidikan pada sekolah (Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah).
Salah  satu bentuk  penyelenggaraan pendidikan nasional melalui jalur pendidikan  Nonformal merupakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Diselenggarakannya  PKBM  adalah  sebagai  tempat  bagi  rakyat buat memperoleh pengetahuan serta keterampilan  dengan memanfaatkan sarana prasarana serta  segala potensi   yang  ada di  sekitar   lingkungan  kehidupan masyarakat dalam rangka buat menaikkan taraf hidupnya. Dikatakan  sebagai  pusat  kegiatan belajar  rakyat,  karena di dalamnya  menyediakan banyak sekali  macam  jenis  pendidikan  yg  sesuai menggunakan kebutuhan warga , seperti:  Kejar Paket A, Kejar Paket B, Kejar Paket C, Kursus-kursus, KBU, dan jenis pendidikan lainnya. Pada umumnya pengelola dan penyelenggara  PKBM  merupakan  masyarakat, tetapi jua difasilitasi sang pemerintah (Departemen Pendidikan Nasional, melalui Subdin Pendidikan Luar Sekolah (PNF) di taraf propinsi atau kabupaten/kota).
Sebagaimana diketahui bahwa PKBM adalah wadah banyak sekali aktivitas pembelajaran rakyat yang diarahkan dalam pemberdayaan potensi warga buat menggerak-kan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, serta budaya. PKBM dibuat oleh masyara-kat, milik rakyat serta dikelola sang warga buat memperluas pelayanan kebutuhan belajar rakyat. Pembentukan PKBM dilakukan dengan memperhatikan asal-sumber potensi yg masih ada dalam wilayah yang bersangkutan terutama jumlah kelompok target serta jenis usaha/keterampilan yang secara ekonomi, sosial dan budaya bisa dikembangkan buat menaikkan kesejahteraan warga belajar khususnya dan masyarakat masyarakat sekitarnya.
PKBM sebagai institusi atau forum merupakan suatu grup yg menampung aspirasi warga , baik yg memiliki anggaran secara tertulis maupun nir tertulis, tumbuh pada warga serta bertujuan buat mencapai tujuan bersama. Menurut Wursanto (2003:11), “institusi atau forum merupakan suatu gerombolan yg menampung aspirasi warga , baik yg mempunyai aturan secara tertulis juga nir tertulis, tumbuh pada rakyat dan bertujuan buat mencapai tujuan bersama”. Sedangkan institusi atau forum swasta artinya lembaga yang dibuat sang masyarakat lantaran adanya motivasi atau dorongan eksklusif yang didasarkan atas suatu peraturan perundang-undangan tanpa adanya paksaan menurut pihak manapun. Institusi atau forum ini secara sadar serta nrimo melakukan kegiatan buat ikut dan menaruh pelayanan warga dalam bidang eksklusif menjadi upaya menaikkan taraf kehidupan dan kesejahteraan warga .
Pusat  kegiatan  Belajar Masyarakat  (PKBM)  yang  adalah  tindak lanjut  dari  gagasan  Community  Learning Center  sudah dikenal  pada  Indonesia dari tahun enam uluhan. Secara kelembagaan, perintisannya di Indonesia  menggunakan nama PKBM  baru dimulai pada  tahun 1998 sejalan menggunakan upaya  buat memperluas kesempatan rakyat memperoleh layanan pendidikan (Sudjana, 2003, dua).
Manfaat  kehadirannya  telah banyak  dirasakan sang  warga . Dengan  motto  PKBM  yaitu menurut,  sang,  dan buat  rakyat  maka warga tidak  lagi  hanya  mengikuti  acara-acara  pendidikan  luar sekolah yg diselenggarakan sang pemerintah melainkan jua mereka dapat merencanakan  , membiayai, melaksanakan, dan menilai hasil, serta dampak program  pendidikan  yg  sinkron  dengan  kebutuhan  mereka serta potensi-potensi  yang  masih ada  di lingkungannya,  sehingga  masyarakatpun bertanggung jawab terhadap kegiatan PKBM tersebut.   Pusat  Kegiatan  Belajar Masyarakat  (PKBM)  adalah  tempat pembelajaran pada  bentuk  berbagai  macam  keterampilan dengan memanfaatkan  wahana,  prasarana,  serta  segala potensi  yg  ada di  sekitar lingkungan  kehidupan  warga ,  supaya  rakyat  mempunyai  keterampilan dan pengetahuan  yang  dapat  dimanfaatkan buat  menaikkan dan memperbaiki taraf hidupnya (BPKB Jatim, 2000, 6).
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat  ini adalah keliru satu alternatif yg dipilih dan dijadikan menjadi ajang proses pemberdayaan rakyat. Hal ini  selaras  menggunakan adanya pemikiran bahwa dengan  melembagakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, maka akan poly potensi yg dimiliki sang  rakyat  yg  selama  ini  belum  dikembangkan  secara  aporisma. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat  diarahkan untuk bisa berbagi potensi-potensi  tersebut  menjadi  bermanfaat  bagi  kehidupannya.  Agar  sanggup  menyebarkan potensi-potensi  tersebut,  maka diupayakan aktivitas pembelajaranyang  diselenggarakan pada  PKBM  bervariasi  sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, Pusat Kegiatan Belajar  Masyarakat menjadi basis pendidikan bagi masyarakat   perlu dikembangkan  secara  komprehensip,  fleksibel,  serta beraneka  ragam  serta  terbuka bagi  semua  kelompok  usia serta anggota warga   sesuai  menggunakan peranan,  asa,  kepentingan,  dan  kebutuhan belajar rakyat.
Oleh karena  itu,  jenis pendidikan yang diselenggarakan dalam  Pusat  Kegiatan  Belajar Masyarakat  (PKBM)  jua beragam  sesuai dengan kebutuhan pendidikan dan pembelajaran warga dimana PKBM tadi dibuat dan didirikan.
B. Fungsi dan Azaz PKBM


PKBM  menjadi lembaga pendidikan  yang  dibentuk   dan diselenggarakan menggunakan prinsip berdasarkan,  oleh,  dan untuk  masyarakat,  secara kelembagaan  mempunyai  fungsi  yang  berkaitan erat  menggunakan  kehidupan masyarakat. Fungsi-fungsi tadi diantaranya:
1) Sebagai  tempat  kegiatan belajar  bagi warga rakyat,  adalah  tempat bagi  masyarakat  masyarakat  buat  menimba  ilmu serta memperoleh aneka macam jenis keterampilan dan pengetahuan fungsional yang bisa didayagunakan secara  tepat  dalam  upaya  memperbaiki  kualitas  hidup dan kehidupan warga .
2) Sebagai  loka  pusaran  aneka macam  potensi  yang  ada  serta berkembang  di warga ,  artinya bahwa  PKBM  diperlukan bisa  digunakan  menjadi tempat  pertukaran berbagai  potensi  yang  ada dan  berkembang  di rakyat,  sehingga sebagai  suatu  sinergi  yg  dinamis  pada  upaya pemberdayaan masyarakat itu sendiri.
3) Sebagai  sentra  dan  asal  informasi,  ialah bahwa  PKBM  adalah loka rakyat rakyat buat menanyakan banyak sekali kabar  tentang banyak sekali jenis  aktivitas pembelajaran dan  keterampilan  fungsional yg sangat diharapkan oleh  masyarakat. PKBM bisa menyediakan kabar kepada anggota rakyat yang membutuhkan keterampilan  fungsional  buat bekal hidup (life skill). 
4) Sebagai ajang  tukar menukar keterampilan dan pengalaman yg dimiliki sang masyarakat yg bersangkutan menggunakan prinsip saling membelajarkan melalui diskusi-diskusi mengenai pertarungan yang dihadapi.
5) Sebagai  tempat  berkumpulnya  rakyat  masyarakat  yang  ingin menaikkan pengetahuan dan keterampilannya, dan nilai-nilai  eksklusif bagi  warga   yg  membutuhkannya.  disamping  itu bisa  jua digunakan buat  berbagai  rendezvous bagi  penyelenggaraan dan narasumber baik intern juga ekstern.
6) Sebagai tempat belajar yg nir pernah berhenti, adalah PKBM merupakan suatu  loka yg secara  terus menerus dipakai buat proses belajar mengajar (BPKB Jatim, 2000, 8).
Dengan demikian dapatlah dikatakan,  bahwasanya  fungsi  menurut  PKBM pada masyarakat menjadi proses aktivitas belajar yang bersifat non-formal buat memudahkan warga memperoleh pengetahuan serta keterampilan. 

C. Proses Pembentukan PKBM
Pada prinsipnya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat  (PKBM)  dibentuk menurut,sang, serta buat masyarakat dengan memperhatikan segala potensi yg terdapat disekitarnya. Oleh  karena  itu pada  proses  pembentukan dan penyelenggaraannya lebih  menggunakan  metode/pendekatan  PRA (Partisipatory  Rural  Appraisal)   yg  secara  garis  akbar  prinsip-prinsipnya meliputi:  belajar  menurut  rakyat,  masyarakat  sebagai  subyek,  saling  membelajarkan,  pemberdayaan  masyarakat,  mengenai  potensi   dan penyadaran,  perumusan  masalah serta penentuan prioritas,  identifikasi pemecahan  kasus,  pemilihan alternatif  pemecahan,  perencanaan serta penyajian rencana kegiatan, aplikasi kegiatan, monitoring serta pengawasan, serta evaluasi (BPKB Jatim.2000.11).
Sebagai  bentuk  aplikasi  prinsip-prinsip  PRA  tadi,  maka dalam proses pembentukan juga penyelenggaraan pembelajaran pada  PKBM merupakan:
1)Pendekatan  Terhadap  Masyarakat. 
Pendekatan  ini  bisa  dilakukan melalui  tokoh-tokoh warga   yg dipercaya mempunyai efek di desa/kelurahan  tadi, misalnya kiai, kepala RT/RW,  lurah/kepala desa, dll.  Tujuan pendekatan  ini  adalah buat  mengakrabkan  terhadap rakyat  dengan program PKBM  yg  akan diselenggarakan. Dalam pendekatan ini rakyat diperkenalkan menggunakan berbagai masalah dan adanya potensi  yg  dimiliki  oleh  masyarakat  yg   mungkin bisa menunjang  pelaksanaan program.  Pendekatan  terhadap  tokoh-tokoh warga   dengan  menaruh  kesempatan buat  memilih  calon penyelenggara  sendiri  sesuai  menggunakan  yg  dibutuhkan sang  rakyat masyarakat.
2)Identifikasi  Kebutuhan  PKBM.
Identifikasi ini  dilakukan oleh  calon penyelenggara dan dibantu sang  tokoh  rakyat.  Unsur-unsur  yang perlu diidentifikasi  pada  pelaksanan  PKBM  komponen-komponen pembelajaran yg antara  lain mencakup: rakyat belajar, nara asal/tutor,  sarana belajar, loka  belajar,  gerombolan   belajar,  dana belajar,  dan acara belajar.
3)Merumuskan  Hasil  Identifikasi.  
Tujuannya merupakan buat  mengetahui prioritas  utama   yg  harus  dilakukan oleh penyelenggara beserta dengan  tokoh-tokoh  rakyat  sebelum  aktivitas pembelajaran  PKBM dimulai.
4)Pelaksanaan  Kegiatan. 
Dalam  pelaksanaan  aktivitas  PKBM  hendaknya dimusyawarakan  lebih dahulu dengan  rakyat belajar untuk  memilih jadwal  aktivitas belajar,  sehingga pelaksanaannya    tidak  mengalami kendala.  Pelaksanan  kegiatan dilasanakan  secara partisipatif  yang melibatkan lembaga-lembaga terkait dan rakyat.
5)Evaluasi. 
Kegiatan penilaian  PKBM  hendaknya dilakukan sang penyelenggara dan  tokoh-tokoh warga   pada  kurang lebih PKBM. Disamping buat mengetahui eksistensi PKBM ada hal  yang paling penting buat dibicarakan dengan  tokoh-tokoh  warga mengenai  hambatan/hambatan yang  ditemui  selama aplikasi PKBM  serta  sekaligus bagaimana  cara pemecahannya (BPKB Jatim. 2000; 21).

Sumber/ referensi:
Sihombing, U. (1999). Pendidikannon formal sekarang serta masa depan. Jakarta: PD MahKota.
____________ (2000). PendidikanLuar Sekolah Manajemen Strateg, Konsep Kiat dan Pelaksanaan. Jakarta: PDMahkota. 

Sudjana S, D. (2000).Pendidikan non formal: Wawasansejarah perkembangan, falsafah dan teori pendukung, dan asas. Bandung: Falah Production.

STANDAR PENYELENGGARAAN KEGIATAN PKBM

Cara flexi----Penyelenggaraan PKBM seyogyanya mengacu pada standar yang sudah ditetapkan. Standarisasi ini diharapkan bisa membentuk suatu layanan PKBM yg bermutu. Berikut ini merupakan Standar penyelenggaraan PKBM sesuai dengan yang  sudah ditetapkan pemerintah.


STANDAR  PENYELENGGARAAN KEGIATAN PKBM


Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) menjadi keliru satu satuan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan pada luar pendidikan formal, pelaksanaannya mengacu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan ketentuan lain yang berlaku.


Penyelenggaraan program PKBM perlu distandarisasi secara nasional dengan tujuan buat menjamin mutu pendidikan nonformal dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta membentuk watak, karakter, dan kepribadian serta peradaban bangsa yg bermartabat. Fungsinya adalah menjadi dasar pada perencanaan, pengorganisasian, aplikasi, dan supervisi pendidikan nonformal sebagai upaya mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.


A.Standarisasi

            Standarisasiadalah kriteria minimal yang ditentukan buat sebagai tolok ukurpenyelenggaraan kegiatan. Ada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yangdiuraikan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 buat menjadi acuanpenyelenggaraan program di PKBM, yaitu:     
      1. Standar Isi
a.kurikulum
1)Memiliki struktur kurikulum
2)Memiliki model kurikulum
3)Memiliki kalender pendidikan
b.evaluasi Kurikulum
1)Memiliki prosedur penilaian kurikulum.
2)Memiliki prosedur penetapan modelkurikulum.
3)Memiliki frekuensi evaluasi kurikulum.
4)Memiliki tim penilaian danpengembang kurikulum

2.   StandarProses
a.memiliki model pembelajaran yang sinkron menggunakan ciri   wilayah.
b.memiliki perencanaan yang berupa silabus serta aplikasi pembelajaranyan memuat tujuan pembelajaran, indikator, bahan ajar, metode, sumberbelajar, dan evaluasi hasil belajar.
c.melaksanakan proses belajar dengan berbagi budaya baca berhitungdan menulis.
d.menerapkan proses pembelajaran berbasis life skill.

      tiga.   Standar Kompetensi Lulusan
a.memiliki mekanisme penentuan kompetensi utama
b.memiliki mekanisme penentuan kompetensi penunjang
c.memiliki prosedur penentuan kompetensi lainnya.

      4.  Standar Pendidik serta Tenaga Kependidikan
           a.   Pendidik
1)Memiliki kualifikasi pendidik
2)Memiliki kriteria minimum yangdipersyaratkan
3)Memiliki kompetensi pendidik
4)Melakukan pengembangan kompetensipendidik
           b.   Tenaga Kependidikan
1)Memiliki kualifikasi tenagakependidikan
2)Memiliki kriteria minimum yangdipersyaratkan
3)Memiliki kompetensi tenagakependidikan
4)Melakukan pengembangan mututenaga kependidikan.

        lima.  Standar Sarana dan Prasarana
 a. Memiliki sarana yang meliputi:perabot, alat-alat pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajarlainnya, bahan habis gunakan, serta perlengkapan lainnya yg diperlukan untukmenunjang proses pembelajaran secara teratur dan bekelanjutan.
 b.ada prasarana  yg meliputi gedung, ruang kelas, ruangpimpinan satuan pendidikan, ruang baca/TBM, ruang praktik serta ruang lainnyayang diperlukan.

        6.  Standar Pengelolaan
a. Pengelolaan PKBM menerapkanmanajemen berbasis warga yang ditunjukkan menggunakan kemitraan, partisipasimasyarakat, keterbukaan, dan akuntabilitas.
b.pengambilankeputusan dilakukan sang rapat pengelola.
c. Memiliki panduan yg mengatur:kurikulum, kalender pendidikan, struktur organisasi, pembagian tugas pendidikdan kependidikan, dan pelaksanaan pembelajaran.
d.memilikivisi, misi, serta tujuan  forum.
e.memiliki acara kerja.
f.memiliki panduan sistempengawasan serta evaluasi acara.
g.memilki pedoman prosedurpelaporan.

        7.  Standar Pembiayaan 
a.mempunyai porto operasional.
b.mempunyai biaya ATK.
c.Mempunyaibiaya perawatan sarana dan prasarana
d.Mempunyaibiaya pengembangan pendidikan dan keterampilan.

8.   Standar Penilaian
a.memiliki contoh pengukuran,penilaian, dan penilaian secara nasional
b.memilikimodel pengukuran, penilaian, dan evaluasi ditingkat PKBM
c.memilikimodel pengukuran, evaluasi, serta evaluasi ditingkat tutor
d.memilikiacuan dan model penilaian keterampilan.

B. Standar Minimal Manajemen PKBM
TUJUAN
KELUARAN
1.menyusun citra generik kasus dan asal daya
2.menyusun rencana kerja tahunan
3.menyusun aktivitas prioritas masing-masing bidang
1.data dasar kelompok target dan asal daya yang dapat dimanfaatkan
2.program kerja tahunan
3.kegiatan layanan masing-masing bidang
KEGIATAN
PRINSIP PELAKSANAAN KEGIATAN
INDIKATOR
1.melakukan pendataan umum perkara/kebutuhan dan sumber daya pendukungnya
·Memanfaatkan dokumen pada tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kab/kota menjadi sumber data
·Identifikasi dilakukan bersama grup target (partisipatif)
·Memanfaatkan data penilaian pelaksanaan program/aktivitas tahun sebelumnya
·Identifikasi terhadap potensi sumber daya pembiayaan/dana dilakukan secara intensif baik di dalam juga pada luar daerah kerja
1.data dasar/umum hasil pendataan, meliputi aspek :
a.  Jumlah dan ciri gerombolan sasaran buat bidang :
1)Kegiatan pembelajaran
2)Kegiatan Usaha Produktif
3)Kegiatan pengembangan masyarakat
b. Jumlah serta karakteristik asal daya pada dalam serta luar wilayah kerja yg dapat didayagunakan buat melaksanakan aktivitas bidang :
1)Pelayanan pembelajaran
2)Pelayanan Usaha Produktif
3)Pelayanan pengembangan masyarakat
c.  Kebutuhan donasi teknis yang dibutuhkan menurut luar buat peningkatan kinerja, meliputi :
1)Aspek/jenis kebutuhan donasi teknis
2)Sumber daya donasi teknis
2.menyusun prioritas kebutuhan kegiatan masing-masing bidang
·Merujuk dalam data output pendataan generik masalah/kebutuhan dana sumber daya pendukungnya
·Memprioritaskan aktivitas yg paling banyak diharapkan serta yang paling poly terdukung oleh asal daya yang ada
·Mengaitkan dengan kepentingan/arah/kebijakan/acara pembangunan daerah
·Dilakukan beserta energi kependidikan yg terdapat, tokoh masyarakat, serta pembina teknis
2.tersusun daftar  prioritas  kebutuhan kegiatan.
a.bidang Pembelajaran, meliputi aspek utama :
1)Jumlah, lokasi, karakteristik calon rakyat belajar
2)Jenis aktivitas dan satuannya berikut kebutuhan belajarnya
3)Jenis, jumlah asal daya buat wahana serta prasarana pembelajaran
b.bidang kegiatan bisnis produktif :
1)Jenis Usaha
2)Pasar/Market berdasarkan usaha yg akan dijalankan
3)Jenis dan jumlah sumber daya buat mendukung jalannya usaha
c.bidang pengembangan rakyat, meliputi aspek utama :
1)Infastruktur yg telah ada serta yang belum tersedia pada Lingkungan rakyat.
2)Konflik yg dihadapi sang warga dalam hal pengembangan masyarakat
3)Jenis serta budaya yg telah terdapat pada dalam masyarakat
4)Jenis dan jumlah asal daya buat wahana dan prasarana pendukung pengembangan masyarakat
d.bidang Peningkatan Mutu Tenaga Kependidikan, meliputi aspek primer :
1)Jumlah target energi kependidikan berikut materi pembinaannya
2)Sumber pembinaan
3)Jenis dan jumlah asal daya buat wahana dan prasarana pendukung
3.menyusun aktivitas layanan
·Merujuk dalam prioritas kebutuhan kegiatan
·Memberikan panduan pada aplikasi dan penilaian
·Mempertimbangkan transedental pelaksanaan aktivitas tahun berikutnya
·Mempertimbangkan keterpaduan antar aktivitas, terutama dalam hal pendayagunaan sumber daya serta energi pendidik
·Dilakukan bersama dengan energi kependidikan lainnya
3.prioritas aktivitas dari masing-masing bidang, meliputi aspek :
a.dasar kebutuhan
b.tujuan serta keluaran
c.jumlah serta karakteristik gerombolan sasaran
d.lingkup materi/kegiatan (Silabus/Kurikulum)
e.sarana dan Prasarana
f.pelaksana
g.waktu dan tempat
h.rancangan biaya
i.indikator keberhasilan
j.rancangan tindak lanjut
4.menyusun kerja tahunan PKBM
·Merangkum seluruh kegiatan berdasarkan masing-masing bidang garapan
4.tersusun program kerja tahunan dari prioritas kebutuhan kegiatan layanan, meliputi aspek :
a.arah penyelenggaraan PKBM
b.jenis layanan kegiatan, jumlah grup sasaran, keluaran/output, saat serta jumlah biaya berikut sumbernya dari masing-masing bidang kegiatan
c.mekanisme kerja, untuk :
1)Koordinasi dan pengendalian aplikasi antar aktivitas termasuk aktivitas penilaian reguler (internal)
2)Koordinasi pelaksanaan aktivitas menggunakan sektor terkait


Baca selengkapnya tentang PKBM di sini !!

PENGERTIAN DAN ISTILAH OPERASIONAL PNF DAN SKB

Berikut ini beberapa istilah yg seringkali dipakai pada kegiatan operasional Pendidikan Nonformal (PNF) serta Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), yg dipakai menjadi bagian yang nir terpisahkan dari aktivitas pendidikan rakyat secara Nonformal serta Informal.

Pamong Belajar merupakan jabatan fungsional yang tugasnya melakukan kegatan belajar mengajar penilaian dan melaksanakan kegiatan pengembangan contoh menurut keahlian yang dimiliki.
"Pamong belajar adalah pegawai Negeri Sipil yg diberi tugas, tanggung jawab, kewenangan serta hak secra penuh oleh pejabat yg berwenang buat melaksanakan kegiatan belajar dalam rangka pengembangan model dan pembuatan percontohan serta evaluasi dalam rangka pengendalian mutu dan dampak aplikasi program PTKPAUDNI". 

Angka Kredit merupakan jumlah angka output penilaian untuk menentukan jenjang jabatan serta kenaikan pangkat Pamong Belajar.

Identifikasi adalah aktivitas mencari, menemukan, mengumpulkan, mengolah, serta menyajikan data tentang grup target, kebutuhan belajar, dan sumber daya (potensi) yg mendukung program aktivitas.

Instrumen adalah alat-indera yg dipakai buat memperoleh, memasak, mengumpulkan data, serta menilai suatu acara yg dilaksanakan.

Indikator adalah syarat atau kabar yang bisa dipakai buat mengukur suatu keberhasilan.

Tolak Ukur adalah suatu berukuran yg dipakai sebagai indera buat memperbandingkan aplikasi aktivitas menggunakan keberhasilan

Variabel adalah ubahan atau ciri eksklusif yang akan digali menurut  tiap aspek yg akan dinilai.

Wilayah Binaan Khusus adalah daerah domisili SKB dan atau daerah kecamatan terdekat menggunakan SKB

Pertelaan Kerja (PK) adalah kartu liputan yang dipakai buat menyusun data sasaran, rencana kerja serta katalog

Katalog Informasi Pendidikan merupakan kartu informasi pendidikan yg berisi data aspek-aspek pendidikan Luar sekolah PNF. 

PKBM merupakan singkatan menurut Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
"Pusat Kegiatan BelajarMasyarakat (PKBM)adalah suatu forum yg dibentuk olehmasyarakat yg menampung aspirasi rakyat tadi yang mempunyai aturantertulis juga nir tertulis tumbuh pada warga serta bertujuan untukmencapai tujuan bersama. PKBM sebagaitempatbagiwarga belajar atau masyarakat untukmemperoleh pengetahuan dan keterampilandengan memanfaatkan sarana prasarana dansegala potensiyangada disekitarlingkungankehidupan warga pada rangka untukmeningkatkan tingkat hidupnya."

Pemberdayaan Masyarakat adalah perolehan kekuatan dan akses terhadap sumber daya yg terdapat di rakyat serta lingkungannya buat mencari nafkah.


PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGAJUAN PIP DARI DIRJEN DIKDAS MENENGAH TAHUN 2018


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengajuan PIP  berdasarkan Dirjen Dikdas Menengah tahun 2017 Selamat malam sahabat Guru serta rekan energi Kependidikan yang terdapat di semua nusantara. Selamat tiba serta berjumpa balik menggunakan saya pada blog //berkasgurugaleri.blogspot.com. Pada kesempatan malam ini saya akan menyebarkan materi seputar Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengajuan dari Dirjen Dikdas Menengah buat tahun aturan 2017.


Petunjuk aplikasi Program Indonesia Pintar tahun 2017 yg selanjutnya dalam Peraturan beserta ini diklaim Juklak PIP Tahun 2017 merupkn panduan bagi Pemerntah Pusat,Pemerintah Daerah provinsi,pemerinth daaerah kabupaten /kota ,dan satuan pendidikan pada melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan nomor 19 tahun 2016 mengenai Program Indonesia Pintar.

PIP dibutuhkan bisa menjamin peserta didik dapat mellanjutkan pendidkan sampai tamat pendidikan menegah dan menarik murid putus sekolah atau nir melanjutkan pendidikan supaya pulang menerima layanan pendidikan.

Program indonesia Pintar ( PIP) bukan hanya bagi siswa pada sekolah ,namun pula berlaku bagi siswa pada Sanggar Kegiatan Belajar ( SKB ),Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat( PKBM),dan Lembaga Kursus dan Pelatihan ( LKP).atau Satuan pendidikan non formal lainnya sesuai dengan kreteria yg pada menetapkan.

Tujuan menurut Program Indonesia Pintar ini adalah :
  1. meningkatkan akses bagi bagi anak usia 6 tahun hingga menggunakan 21 tahun buat mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat satuan pendidikan menengah buat mendukung aplikasi pendidikan Menengah Universal /Rintisan Wajib belajar 12 tahun.
  2. mencegah peserta didik berdasarkan kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan dampak kesulitan ekonomi.
  3. Menarik anak usia sekolah yang tidak bersekolah atau siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan supaya kembali mendapatkan layanan pendidikan pada sekolah/sanggar Kegiatan belajar /Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/Lembaga Kursus serta Pelatihan atau satuan pendidikan non formal lainnya.
  4. Meringankan porto personal pendidikan 
Bagi rekan guru /ketua sekolah yg ingin mengunduh petunjuk teknis aplikasi Penagjuan PIP berdasarkan Dirjen Pendidikan dasar serta Menengah tahun 2017,kami persilahakn buat mengunduhnya di bawah ini:

Demikian warta mengenai Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar( PIP ) serta perangkat Pembelajaran serta media pembelajaran yg dapat aku bgaikan dalam kesempatan pagi ini.semoga liputan tersbeut bisa berguna serta sinkron menggunakan harapan bapak/ibu pengajar pada sekolah.

PENGERTIAN RUMAH PINTAR SEBAGAI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL PNF SEJENIS

Cara flexi---Mendorong pendidikan yg lebih baik, tidak hanya melalui jalur Formal (persekolahan) tetapi pula melalui jalur pendidikan nonformal. Salah satunya merupakan menggunakan memberdayakan potensi pendidikan yang terdapat pada lingkungan rakyat, baik melalui sentra-pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) atau melalui satuan pendidikan Nonformal sejenis(Satuan PNF). Salah satu satuan PNF sejenis ini merupakan "Rumah Pintar." Berikut ini merupakan pengertian tempat tinggal pintar serta seluruh aspek teknis terkait dengan pendirian Rumah Pintar yang sudah admint blog Cara flexi rangkum berdasarkan aneka macam sumber:

A. Pengertian Rumah Pintar

Rumah Pintar merupakan "Rumah Pendidikan" untuk rakyat yg memiliki banyak fungsi. Bagi anak-anak, Rumah Pintar bisa berfungsi buat mempertinggi minat baca, berbagi potense kecerdasan dan mengenalkan teknologi melalui pembelajaran di lima sentra: (1) Sentra ,(2) Sentra Kriya, (3) Sentra Permainan, (4) sentra audio visual, dan (lima) Sentra Komputer.



B. Tujuan Rumah Pintar

Adapun maksud dan tujuan Rumah Pintar didirikan dengan tujuan sebagai berikut:

1. Mengembangkan potensi kecerdasan anak yang di dasarkan dalam tumbuhkembang anak;
2. Meningkatkan minat baca anak;
3. Mengenalkan teknologi dan informasi;
4. Mengembangkan kemampuan berwirausaha rakyat berbasis potensi lokal;
5. Melestarikan budaya warga ;

C. Bentuk Layanan Rumah Pintar

Setiap tempat tinggal pandai memiliki lima pusat yang berbagi aneka macam kegiatan penuh makna pada pengembangan pendidikan masyarakat Indonesia. Sentra-sentra tersebut merupakan sebagai berikut:


1. Setra Buku.

Sentra buku berfungsi buat:
a. Meningkatkan Minat Baca. Sentra Buku mengenalkan anak pada dunia buku serta mengajak masyarakat generik buat membaca.
b. Menambah cakrawala pengetahuan. Dengan membaca, anak serta rakyat generik sanggup mengetahui banyak sekali hal dari berbagai bidang yg diminati.
c. Mengembangkan keterampilan kebahasaan. Membaca, menulis, mengarang dan bercerita, baik pada anak, remaja maupun orang dewasa.
d. Mendukung kegiatan sentra lain. Buku-buku di Sentra Buku, terutama yg terkait dengan keterampilan, bisa memberikan wangsit usaha bagi para remaja dan orang tua. Hal ini tentu bisa mendukung aktivitas di sentra kriya. Setiap Sentra Buku pada Rumah Pintar memiliki lebih kurang tiga.000-lima.000 eksemplar buku.

2. Sentra Permainan

Sentra permainan berfungsi buat:
a. Bermain dan bereksplorasi dengan Alat Permainan Edukatif (APE) serta alat kreatif. Sentra ini berisi aneka macam indera permainan yg menarik bagi anak, seperti balok, puzzel. Lego, boneka, kendaraan beroda empat-mobilan, tempat tinggal -rumahan, indera masak-masakan, plastisin, serta lain sebagainya.
b. Melatih kemampuan sensorik-motorik. Di Sentra permainan, anak dapat melakukan banyak sekali permainan yg dapat menyebarkan kemampuan sensorik-motoriknya.
c. Belajar membuatkan, menghargai serta sifat positif lainnya. Melalui kegiatan beserta dengan sahabat-temannya di sentra permainan, anak belajar buat saling menyebarkan, menghargai, bekerja sama serta berbagi sikap positif lainnya.
d. Mengoptimalkan potensi kecerdasan dengan cara menyenangkan Melalui aneka macam jenis aktivitas bermain pada sentra permainan, anak berbagi seluruh potenjsi yang dimilikinya secara lebih optimal dalam suasana yg menyenangkan tanpa adanya tekanan.

3. Sentra Panggung/Audio Visual

Sentra Panggung/Audio Visual berfungsi untuk:

a. Mengembangkan kemampuan bahasa. Sentra ini membuatkan kemampuan bahasa lisan anak, dimana selesainya anak diberi kesempatan menonton VCD/DVD tentang ilmu pengetahuan, anak akan melihat, mendengar, terlibat aktif dna menceritakan kembali cerita yang ditonton dna didengarnya tersebut.
b. Memahami berbagai karakter dan nilai moral. Anak akan belajar memahami banyak sekali kiprah dan karakter serta nilai-nilai moral melalui cerita yg ditonton atau didengar dan cerita tutornya tersebut.
c. Mengembangkan potensi kreatif serta musik anak. Sentra ini menstimulasi potensi kreatif anak buat mengekspresikan apa yang terdapat dalam pikiran mereka menggunakan cara bercerita, membaca puisi, menyanyi, menari dna lain sebagainya.
d. Meningkatkan rasa percaya diri. Lantaran anak-anak terbiasa buat menyampaikan isi hati dan pikiranny, melalui sentra anjung/ audio visual ini anak-anak lalu bisa mempunyai tingkat agama diri yang terpelihara menggunakan baik.

4. Sentra Komputer

Sentra Komputer berfungsi buat:

a. Pengenalan teknologi. Kegiatan pengenalan teknologi di Sentra komputer dimulai dengan perkenalan tentang nama-nama alat atau bagian berdasarkan komputer, fungsi alat tadi dan cara menggunakannya (monitor, CPU, Mouse, Keyboard).
b. Pengenalan berbagai konsep menggunakan cara yang menyenangkan Sentra Komputer memperkenalkan anak-anak pada aneka macam konsep rona, bentuk, ukuran, sapta, huruf, serta sebagainya melalui permainan interaktif.
c. Pegembangan kemampuan visual dan motorik. Anak dapat mengembangkan kemampuan visual, koordinasi mata dengan tangan dan melatih otot-otot halusnya.
d. Pengembangan khayalan dan kreativitas. Kegiatan di pusat Komputer memungkinkan anak berbagi kratifitasnya waktu anak membuat output karya sendiri melalui personal komputer (gambar, garfik, tulisan, dll).
e. Pengenalan internet sehat. Sentra Komputer mengenalkan dalam anak-anak pada perkembangan teknologi yang sangat pesat, akan tetapi jua membentengi mereka dari dampak laman-page negatif.
f. Perluasan wawasan aneka macam aktivitas pada Sentra Komputer menyebarkan wawasan anak-anak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi serta komputer (IPTEK) yang sangat pesat.

5. Sentra Kriya

Sentra yang adalah tempat pemberdayaan warga . Keberadaan Sentra Kriya pada konsep Rumah Pintar merupakan syarat absolut, lantaran kegiatan di Sentra Kriya ini dirancang buat memberikan kecakapan hidup serta keterampilan vokasional. Sentra Kriya bertujuan buat membuatkan keterampilan serta memberdayakan masyarakat dari potensi setempat, baik potensi alam mapun potensi manusianya. Sehingga diharapkan bisa menaikkan ekonomi keluarga serta menaikkan kesejahteraan rakyat. 


Dalam jangka panjang pusat kriya akan menjadi unit usaha yg bisa membantu menopang pembiayaan Rumah Pintar sebagai akibatnya tempat tinggal pandai bisa lebih berdikari. 


Konsep pemberdayaan warga yg ingin diterapkan adalah seperti One Village One Product (OVOP) atau One Rumpin One Product (OROP). Konsep ini dimaksudkan buat tiap wilayah atau Rumah Pintar mempunyai satu produk atau lebih serta pada melakukan pekerjaan buat mempertinggi tingkat kehidupannya, melakukannya secara bersama-sama. Bentuk kegiatan pemberdayaan rakyat pada Sentra Kriya Rumah Pintar ditandai dengan: (i) keberadaan program Sentra Kriya; (ii) jenis program/kegiatan yang dijalankan; (iii) sarana/prasarana Sentra Kriya; (iv) energi instruktur keterampilan; (v) produk yg dihasilkan; (vi) pemasaran produk; dan (vii) kemitraan serta kerjasama. Kegiatan pada Sentra Kriya dapat sangat majemuk dan bervariasi sinkron dengan potensi lokal serta juga potensi masyarakatnya. Kriya yg dipilih tergantung pada bahan mentah yang tersedia, bakat budaya warga setempat serta kemudahan buat pemasarannya. Kegiatan tadi di antaranya salon, informasi dan teknologi, membuat aksesoris berdasarkan mote, ketahanan pangan keluarga, memasak (mengolah berbagai macama bahan pangan), budidaya fungi, membuat minuman kesehatan, dan sentra budaya (menari, membatik, musik tradisional, dll). 


Baca pula Ruang lingkup Satuan Pendidikan Rumah Pintar pada sini !!


Sumber: Buku Petunjuk Teknis Program Rumah Pintar, Kemedikbud Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, tahun 2014



KEMANA MENANDATANGANI PENGESAHAN ATAU LEGALISIR POTOKOPI IJAZAH DAN SHUN KESETARAAN PAKET A B C

Cara flexi-----Masih sebagai pertanyaan sebagian pengelola satuan pendidikan nonformal (PKBM/SKB) siapa yg pertanda tangan ratifikasi atau legalisir fotokopi ijazah pendidikan kesetaraan (Paket A, Paket B serta Paket C). Prinsipnya pengesahan atau legalisir fotokopi ijazah dilakukan sang pihak yang berwenang menerbitkan ijazah. Persoalannya, sebelum tahun 2017 ijazah pendidikan kesetaraan ditanda-tangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, siapa yg indikasi tangan legalisir ijazah. Dan siapa pula yang pertanda tangan legalisir SHUN (sertifikat output ujian nasional)?



Menurut Permendiknas angka 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar serta Penerbitan Surat Keterangan Pengganti yg Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, pasal 1 angka 3 mengatur menjadi berikut “Pengesahan merupakan suatu proses pembubuhan pertanda tangan dan/atau stempel pada fotokopi ijazah/STTB/surat berita pengganti ijazah/STTB oleh pejabat yg berwenang selesainya dilakukan verifikasi sinkron menggunakan warta dan data atau dokumen aslinya.”

Perlu diketahui bahwa Permendiknas nomor 58 Tahun 2008 di atas berlaku jua buat satuan pendidikan nonformal. Pasal 1 nomor 4 menjelaskan bahwa “Satuan pendidikan merupakan kelompok layanan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan dalam jalur formal dan nonformal pada setiap jenjang serta jenis pendidikan.”

Selanjutnya pada pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa “Pengesahan fotokopi ijazah/STTB,  surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama menggunakan ijazah/STTB dilakukan sang kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/ STTB yg bersangkutan”. Jadi pejabat berwenang yg dimaksud dalam pasal 1 angka tiga merupakan ketua atau ketua satuan pendidikan yang bersangkutan, yaitu Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Ini berlaku buat ratifikasi fotokopi ijazah pendidikan kesetaraan yg dikeluarkan pada tahun 2017.
Bagaimana dengan ijazah 2016 dan sebelumnya yg ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota? Merujuk pada ketentuan pasal 1 angka tiga, maka pengesahan ijazah tahun 2016 serta sebelumnya dilakukan sang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, lantaran pada waktu itu ijazah diterbitkan serta ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Jika kelak pada kemudian hari satuan pendidikan tutup, siapa yg tanda tangan ratifikasi ijazah? Pasal 2 ayat (2) mengungkapkan bahwa “Apabila satuan pendidikan yg mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup, ratifikasi fotokopi ijazah/STTB, surat kabar pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTBdilakukan oleh ketua dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yg bersangkutan.”Jadi bila PKBM atau SKB suatu waktu tutup atau tidak beroperasi lagi maka ijazah pendidikan kesetaraan ditandatangani sang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.


Bagaimana menggunakan ratifikasi fotokopi SHUN?

Permendikbud angka 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional Pasal 10 ayat (dua) menyebutkan bahwa keabsahan dari salinan SHUN yang dicetak online  maupun fotokopi, bisa dibuktikan melalui halaman Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembanan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai salinan SHUN diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Penelitian serta Pengembanan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.


Namun demikian dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembanan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 019/H/EP/2017 nir diatur masalah tanda tangan ratifikasi. Merujuk pasal 10 ayat (2) sebenarnya keabsahan SHUN bisa dicek secara online nir memerlukan pengesahan fotokopi. Apabila membutuhkan pengesahan fotokopi SHUN, maka secara yuridis formal yg berhak membubuhkan pertanda tangan ratifikasi merupakan satuan pendidikan nonformal akreditasi penyelenggara ujian nasional pendidikan kesetaraan. [fauziep]


Sumberfauziep.com

CONTOH JADWAL KEGIATAN PEMBELAJARAN PAKET C DI PKBM

Cara flexi---Dalam pengelolaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), menjadi satuan pendidikan, PKBM melaksanakan aktivitas pembelajaran PAUD serta Dikmas, salah satu aktivitas atau acara yg dilakukan merupakan Program Paket C, baik paket C yg setara juga fungsional. Dalam acara paket C perlu adanya jadwal aplikasi pembelajaran yg disusun sinkron standar serta kebutuhan lembaga yang bersangkutan.

Berikut ini merupakan contoh Jadwal Kegiatan Pembelajaran Program Paket C pada PKBM sebagai berikut :


JADWAL KEGIATAN PEMBELAJARAN PAKET C PKBM……..
TAHUN AJARAN 2017/2018


Jadwal Pembelajaran Paket CIPS Semester 1 Tingkat lima, setara Kelas SMA
No.
Waktu
Minggu I
Minggu II
Minggu III
Minggu IV
Minggu V
1
13.00 – 13.30
Pengarahan
Pengarahan
Pengarahan
Pengarahan
Pengarahan
2
13.30 – 14.15
Geografi
Bahasa Indonesia
PKn
Bahasa Inggris
PAI
3
14.15 – 15.00
Geografi
Bahasa Indonesia
PKn
Bahasa Inggris
PAI
4
15.00 – 15.30
Istirahat
Istirahat
Istirahat
Istirahat
Istirahat
5
15.30 – 16.15
Ekonomi
Matematika
Sosiologi
Latihan UN
Seni Budaya
6
16.15 – 17.00
Ekonomi
Matematika
Sosiologi
Latihan UN
Sejarah





Jadwal Pembelajaran Paket CIPS Semester dua Tingkat 6, setara Kelas SMA
No.
Waktu
Minggu I
Minggu II
Minggu III
Minggu IV
Minggu V
1
13.00 – 13.30
Pengarahan
Pengarahan
Pengarahan
Pengarahan
Pengarahan
2
13.30 – 14.15
Geografi
Bahasa Indonesia
PKn
Bahasa Inggris
PAI
3
14.15 – 15.00
Geografi
Bahasa Indonesia
PKn
Bahasa Inggris
PAI
4
15.00 – 15.30
Istirahat
Istirahat
Istirahat
Istirahat
Istirahat
5
15.30 – 16.15
Ekonomi
Matematika
Sejarah
Sosiologi
Seni Budaya
6
16.15 – 17.00
Ekonomi
Matematika
Mulok
Sosiologi
Sejarah





Catatan :
- Hijau Jam pertama
- Merah Jam kedua

Demikian tentang model jadwal aktivitas Pembelajaran Paket C Setara Sekolah Menengah Atas di PKBM, Semoga Bermanfaat. Terimakasih.

APLIKASI PENGERJAAN ADMINISTRASI BSM DAN PIP FORMAT EXCEL TERBARU DILENGKAPI SURAT KETERANGAN


Aplikasi  pengerjaan Administrasi BSM dan PIP format Excel modern dilengkapi Surat Keterangan

Selamat malam sahabat guru dan rekan tenaga kependidikan yg ada pada seluruh nusantara.selamat datang dan berjumpa balik menggunakan saya pada blog administrasipendidik.cf.pada kesempatan malam ini saya akan berbagi materi seputar Aplikasi pengerjaan Administrasi BSM serta PIP dengan memakai aplikasi Excel modern disertai dengan kelengkapan surat menyurast misalnya Surat informasi ketua sekolah,Surat Keterangan pertanggungjawaban absolut(SPTJM),Surat Keterangan Pertanggungjawaban Mutlak pencairan dana secara kolektif,serta kolom daftar penerima PIP secara kolektif.
Pada kesempatan yg sudah lalu saya sudah berbagi materi seputar Petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar tahun 2017 yang selanjutnya pada peraturan beserta ini diklaim juklak PIP tahun 2017 yg merupakan pedoman bagi pemerintah pusat pemerintah wilayah provinsi,pemerintah wilayah kabupaten/kota,serta satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 19 tahun 2016 mengenai Program Indonesia Pintar.

PIP diperlukan mampu menjamin siswa dapat melanjutkan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah ,serta menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan supaya kembali mendapatkan layanan pendidikan.

PIP bukan hanya buat bagi siswa di sekolah,namun juga berlaku bagi para siswa yang belajar di Sanggar Kegiatan Belajar(SKB),Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat(PKBM),serta Lembaga Khursus serta Pelatihan (LKP),atau satuan pendidikan non formal lainnya sinkron dengan kreteria yg telah pada tetapkan.

Pembuatan administarsi pengambilan ,pendataan siswa maupun pengusulan anak didik untu menerima dana IPI sangat poly.maka dibutuhkan sebuah aplikasi yg bisa membantu memepermudah pengerjaan administrasi PIP.berikut ini saya bagikan contoh aplikais pengerjaan Administarsi PIP maupun BSM terkini menggunakan menggunakan format Excel.

Bagi rekan guru yang ingin mengunduh materi mengenai Aplikasi  pengerjaan Administrasi BSM serta PIP format Excel terbaru dilengkapi Surat Keterangan,kami persilahkan download di sini atau bis Langsung  masuk lewat LINK DONWLOAD DI SINI.

Demikian materi seputar Aplikasi  pengerjaan Administrasi BSM dan PIP format Excel modern dilengkapi Surat Keterangan yang dapat aku bagikan dalam kesemptan malam ini.semoga berguna.

KEMITRAAN ORANG TUA DALAM PENDIDIKAN KELUARGA

A. Latar Belakang

Keluarga sebagai galat satu berdasarkan trisentra pendidikan merupakan tempat pendidikan yang pertama dan utama. Interaksi di tahun-tahun awal dengan orang tua/ pengasuh serta kondisi lingkungan rumah memberikan imbas menetap dan jangka panjang  pada kematangan perkembangan dan kesuksesan pendidikan anak. Sebagai elemen pada ekosistem yg terdekat dalam anak, orang tua/pengasuh di tempat tinggal memiliki banyak keunggulan serta kesempatan buat menjadi berdaya menciptakan konduite dirinya dan anaknya pada sistem famili. 

Sistem famili yg kuat serta stabil akan memberikan pengaruh positif dalam kecakapan hidup anak serta keterhubungan antarelemen sistem lain. Pola pengasuhan orang tua adalah hal yang perlu dipelajari secara terus-menerus, supaya sensitif dan responsif pada tahap perkembangan anak dan keluarga. Proses pendidikan akan berhasil apabila keseluruhan ekosistem pada sekeliling anak berkiprah selaras serta tidak saling menegasikan. 

Praktik-praktik pengasuhan sangat beragam serta ditentukan oleh budaya serta syarat lingkungan keluarga. Layanan serta acara pemerintah tidak melakukan penyeragaman, namun menyambut keberagaman budaya buat memperkaya rujukan dan berkontribusi dalam pemugaran. Pemerintah perlu melakukan lebih banyak hegemoni khusus bagi warga yg terpinggirkan, untuk memastikan seluruh warga menerima akses terhadap acum praktik-praktik baik pengasuhan. Salah satu tujuannya adalah sejak awal mencegah serta mempersempit kesenjangan kesempatan serta pencapaian antardaerah, antarstatus sosial ekonomi serta antarjenis kelamin. 

Banyak praktik-praktik baik yang didukung oleh riset serta bukti lapangan terkait pendidikan bagi orang tua yang sudah dilakukan oleh aneka macam gerakan masyarakat serta institusi (termasuk satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal). Praktik-praktik baik ini perlu disebarluaskan supaya sebagai rujukan dan pilihan. Peningkatkan kesadaran dan keberdayaan orang tua buat memanfaatkan dan menentukan berbagai layanan pendidikan yang disediakan oleh pemerintah serta rakyat, diharapkan meningkatkan kecepatan peningkatan akses dan mutu. 

Berbagai program pengembangan orang tua serta famili selama ini telah dilakukan oleh  forum-lembaga pemerintahan serta bisa sebagai rujukan praktik baik buat disebarkan melalui kanal dan mekanisme yang dimiliki atau didukung oleh Kemdikbud. Dengan demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berfungsi menjadi hub. Kemendikbud perlu merogoh tanggung jawab serta sebagai teladan pengembangan dan penyebaran ilmu pendidikan bagi orang tua. 

Data menerangkan, bahwa jumlah keluarga Indonesia pada tahun 2013 tercatat sebanyak 66,16 juta famili. Anak usia 0-21 tahun berjumlah 99,46 juta menggunakan rincian sebagai berikut.  Usia 0-1 tahun 3,93 juta anak, usia 1-lima tahun 13,75 juta anak, usia lima-6 tahun 8,89 juta anak, usia 7-15 tahun 42,10 juta anak, dan usia 16-21 tahun 30,68 juta.  Jumlah satuan pendidikan dan lembaga 427.267 baik dalam jalur pendidikan formal maupun nonformal, terdiri berdasarkan KB (Kelompok Bermain)/TPA (Taman Penitipan Anak)/SPS (Satuan PAUD Sejenis) 113.134 memiliki 8,05 juta siswa, Taman Kanak-kanak (Taman Kanak-Kanak) 74.982 mempunyai  4,17 juta siswa, SD (Sekola Dasar) 148.272 mempunyai 26,50 juta siswa, SMP (Sekolah Menengah Pertama) 35.488 mempunyai 9,72 juta siswa, Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengah Atas)/SMK (SMK) 24.135 memiliki dua.90 juta peserta didik, PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) 12.409 ratarata pada satu tahun membelajarkan 340.120 peserta didik, LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan) 18.892 homogen-rata pada satu tahun membelajarkan 565.790 peserta didik. Selain berdasarkan itu sekitar 11.000 siswa belajar pada rumah lantaran famili menggunakan aneka macam banyak sekali alasan menentukan mendidik sendiri anak-anaknya.


B. Pengertian 

1. Orang tua merupakan; pihak yg bertanggung jawab terhadap pengasuhan, perawatan serta pendidikan siswa. Orang tua adalah ayah dan ibu, ayah atau ibu buat orang tua tunggal, wali murid, atau pengasuh yg diberi otoritas oleh famili absah dari peserta didik. 
2. Peserta didik; merupakan siswa berdasarkan PAUD, SD dan sederajat, SMP serta sederajat, SMA dan sederajat, Sekolah Menengah Kejuruan serta sederajat, serta peserta kursus serta training; 
3. Satuan pendidikan; terdiri atas, satuan pendidikan formal yaitu Taman Kanak-kanak, SD dan sederajat, SMP serta sederajat, Sekolah Menengah Atas serta sederajat, serta SMK serta sederajat, dan satuan pendidikan nonformal yaitu PAUD, PKBM, dan LKP. 
4. Kemitraan orang tua; merupakan prinsip dan pendekatan umum untuk melibatkan orang tua pada mengambil keputusan mengenai pihaknya, anaknya, pelayanan yang dibutuhkan diperoleh dan yang bisa diberikan sang pihaknya dan masyarakat. 


C. Tujuan Kemitraan Orang tua 

1. Memberdayakan orang tua buat berpartsipasi aktif dalam acara sasaran terkait menggunakan peningkatan akses serta mutu pendidikan (Wajar 12 tahun, Revolusi Mental, penguatan Manajemen Berbasis Sekolah, pemenuhan hak anak). 
2. Meningkatkan pencerahan bagi orang tua buat peduli serta terlibat, sadar pendidikan, aktif memberi stimulus, monoton belajar, dan mendampingi anak. 
3. Meningkatkan partisipasi rakyat pada gerakan kemitraan orang tua. 
4. Membangun prosedur penyebaran contoh kemitraan orang tua sinkron dengan konteks serta kebutuhan lokal melalui berbagai kanal, sarana dan prasarana. 
5. Membangun kemitraan dengan pegiat parenting bagi orang tua berdasarkan gerombolan yg paling membutuhkan pada luar satuan pendidikan sasaran. 
6. Penguatan aktor terutama bagi wali kelas, pengajar BP,  Kepala Sekolah, PTK lainnya, dan orang tua. 
7. Membangun kanal interaktif yang memanfaatkan sumber daya publik serta bisa diakses secara luas dan mudah. 


D. Ruang Lingkup Kemitraan  Orang tua 

Kemitraan dilakukan buat meningkatkan layanan terhadap: 
1. Orang tua yang mempunyai kewenangan dalam membesarkan peserta didik. 
2. Orang tua yg memiliki anak pada lingkungan satuan pendidikan serta sejumlah orang tua berdasarkan kelompok marjinal paling membutuhkan pada luar satuan pendidikan sasaran. 
3. Tahap perkembangan semenjak prakelahiran hingga menggunakan usia pendidikan menengah. 
4. Tema dan topik krusial dari data, riset dan bukti lapangan sesuai tahapan perkembangan anak serta famili [misal: komunikasi, disiplin dan kemandirian, pendidikan seksualitas dan antikekerasan, pendidikan antikorupsi berbasis keluarga, dll.] 
5. Satuan pendidikan terdiri atas satuan PAUD, Sekolah Dasar, SMP, sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Satuan Pendidikan Nonformal. 
6. Lembaga kawan pada luar satuan pendidikan; SKB (Sanggar Kegiatan Masyarakat), lembaga swadaya warga , organisasi wanita, organisasi keagamaan serta perkumpulan yg mengelola aktivitas kemitraan dengan orang tua atau mengelola layanan pendidikan bagi orang tua atau bagi anak di luar satuan pendidikan seperti anak di panti asuhan, anak jalanan, anak terlantar, pekerja anak dan anak korban perdagangan orang, terekploitasi serta korban konduite menyimpang. 


E. Semangat Orang tua 

Orang tua  dapat membantu mengklaim terjadinya kebersamaan buat mencapai tujuan dan taktik pendidikan. Demikian pula, warga sipil atau yg memiliki komitmen terhadap upaya-upaya pengembangan komunitas keorangtuaan, dapat jua berperan mendukung hal ini walau belum tentu mempunyai anak pada satuan pendidikan tertentu. Dukungan orang tua serta rakyat akan terjadi jika jejaring kemitraan dibangun dari kondisi serta budaya mayarakat setempat menggunakan melibatkan orang tua peserta didik dan penduduk lainnya di sekitar lokasi satuan pendidikan. 

Semangat yang mendasari kemitraan orang tua antara lain sebagai berikut: 

- Orang tua berhubungan eksklusif menggunakan pihak satuan pendidikan. 
- Sesama orang tua saling mendukung.
- Keluarga peserta didik mendukung satuan pendidikan. 
- Orang tua terlibat pada pengambilan keputusan secara eksklusif atau melalui komite sekolah. 
- Orang tua berpartisipasi pada kegiatan di rakyat. 


F. Prinsip kemitraan dan indikator keberhasilan 

1. Prinsip kemitraan Suatu kemitraan orang tua yang baik akan terjadi jika; 
a. Keterlibatan orang tua secara aktif pada kegiatan pendidikan anaknya, 
b. Keterlibatan orang tua dalam pendidikan anak didukung oleh perilaku, keyakinan serta praktik baik menurut semua anggota komunitas pendidikan di lingkungan satuan pendidikan serta lebih luasnya pada rakyat, 
c. Orang tua berperan menjadi kawan pada memfasilitasi pembelajaran anakanaknya yang sekaligus didukung pada sang komunitas pendidikan sekolah dan lebih luas, 
d. Orang tua  dilihat sebagai kawan penuh dalam pengambilan keputusan yg mempengaruhi anak-anak dan famili mereka, 
e. Orang tua harus diterima pada sekolah, dukungan dan bantuan mereka wajib dicari serta diupayakan  menjadi asal daya yg berharga untuk mendukung pendidikan anak-anak di sekolah, 
f. Seluruh komunikasi dan dialog menggunakan orang tua wajib teratur, terbuka, dua arah dan bermakna. 

2. Indikator keberhasilan bagi satuan pendidikan 
a. Adanya penyambutan kedatangan peserta didik pada sekolah. 
b. Diselenggarakannya rendezvous orang tua pada awal tahun ajaran. 
c. Orang tua dilibatkan dalam penyusunan program dan aktivitas sekolah. 
d. Diselenggarakannya pertemuan orang tua secara bersiklus. 
e. Orang tua dilibatkan pada aktivitas ekstra kurikuler atau ko kurikuler. 
f. Adanya mekanisme penanganan masalah kesiswaan baik kasus akademik maupun non akademik. 
g. Adanya kesepakatan sasaran  belajar anak didik pada tiap awal semester. 
h. Diselenggarakannya program pendidikan famili (parenting) minimal 2 kali  setahun. I. Diselenggarakannya pentas kelas dalam akhir tahun ajaran yg dihadiri orang tua. 
j. Diselenggarakannya seminar/pembinaan/pertemuan tentang pengasuhan (parenting)  sang Komite Sekolah. 
k. Adanya paguyuban (wadah komunikasi) orang tua per kelas. 
l. Memiliki atau memanfaatkan ruangan buat kegiatan paguyuban orang tua. 
m. Adanya buku penghubung sekolah dan orang tua, minimal berisi: data nama, alamat, dan angka kontak serta catatan komunikasi dengan orang tua.
n. Adanya minimal 12 catatan komunikasi antara satuan pendidikan dan orang tua pada kitab penghubung pada satu semester. 
o. Adanya “sudut keluarga” pada perpustakaan sekolah yang berisi buku-kitab tentang pendidikan keluarga (parenting) yang bisa diakses oleh orangtua siswa. 
p. Adanya “sudut keluarga” di perpustakaan sekolah yang berisi buku-buku mengenai pendidikan keluarga (parenting) yang mampu diakses sang orangtua peserta didik. 
q. Adanya  ruang  konseling pada sekolah buat siswa dan orang tua. 
r. Adanya program kunjungan tempat tinggal (home visit). 

3. Indikator keberhasilan bagi orang tua 
a. Orang tua mengantar dalam hari pertama anak masuk sekolah. 
b. Orang tua mengantar anak ke sekolah pada hari hari tertentu. 
c. Orang tua hadir pada pertemuan athun baru, rendezvous rutin serta training/seminar yang diselenggarakan oleh sekolah. 
d. Orang tua terlibat pada penyusunan program serta aktivitas sekolah. 
e. Orang tua terlibat aktif pada paguyuban (wadah komunikasi) orang tua per kelas. 
f. Orang tua aktif memantau perkembangan anaknya pada sekolah/ satuan pendidikan nonformal baik akademis maupun non akademis. 
g. Orang tua aktif membaca dan merespon/ memberi catatan dalam buku penghubung sekolah-orang tua. 
h. Orang tua sanggup membentuk lingkungan belajar pada tempat tinggal buat mendukung terjadinya suasana pembelajaran rekreatif serta kreatif. 
i. Orang tua mampu serta percaya diri buat membantu anak belajar serta berprestasi. 
j. Orang tua percaya bahwa sekolah anaknya sangat menyambut serta responsif terhadap lingkungan belajar sinkron termin perkembangan, konteks, syarat, dan lingkungan budaya. K. Orang tua terlibat dalam kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan. 
l. Orang tua terlibat pada kegiatan ekstra kurikuler pada satuan pendidikan. 
m. Orang tua tanggap terhadap perubahan perilaku yg terjadi dalam anaknya serta segera berkomunikasi dengan pihak sekolah/ satuan pendidikan. 
n. Orang tua dapat berkomunikasi secara efektif dengan anak sesuai dengan tahap perkembangan dan harapan anak. 
o. Orang tua memberi dukungan yang positif terhadap anak yg terlibat atau aktif pada kegiatan di sekolah/ satuan pendidikan. 
p. Orang tua memiliki pengetahuan parenting dan bisa mengetrapkannya pada kehidupan keluarga. 
q. Orang tua peserta didik yg kurang sanggup dapat memiliki kecakapan hidup. 
r. Orang tua menggerakkan orang tua lain supaya terlibat dalam pengambilan keputusan pada satuan pendidikan serta pada warga lebih kurang.

Demikian bahan materi mengenai kemitraan orang tua pada pendidikan famili. Semoga bermanfaat untuk para pendidik, orang tua serta warga yang masih belum tahu mengenai pentingnya pendidikan famili, khususnya kemitraan serta orang tua pada pendidikan famili tadi.  terima kasih.

Sumber: Buku Roadmap Pendidikan Keluarga Edisi Revisi, Direktorat Pendidikan Keluarga, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. Tahun 2015.

POS USBN DAN UN TAHUN 2018

POS USBN serta UN Tahun 2018

POS USBN serta UN Tahun 2018 - Prosedur Operasional Standar (POS) USBN telah barang tentu POS yg bisa jua dipergunakan mulai menurut jenjang SD (Sekolah Dasar), sedangkan POS Ujian Nasional dipastikan digunakan menjadi pedoman bagi jenjang SMP dan yang sederajad serta menengah ke atas. Namun pada jenjang sekolah menengah ke atas berlaku USBN dan UN.
Dan berikut cuplikan singkatnya, sedangkan kelengkapannya masih ada dalam akhir penerangan ini.

Dalam Prosedur Operasional Standar ini yg dimaksud menggunakan:
  1. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan, dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
  2. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya diklaim BSNP merupakan badan berdikari dan profesional yg bertugas menyelenggarakan USBN.
  3. Sekolah adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yg meliputi SD (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), SMP (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), SMA (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), SMA Luar Biasa (SMALB), SMK (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan forum pendidikan yg menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, serta Program Paket C/Ulya.
  4. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya diklaim LPMP merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab pada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
  5. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya diklaim USBN adalah aktivitas pengukuran capaian kompetensi peserta didik yg dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
  6. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya diklaim POS USBN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan serta teknis pelaksanaan USBN.
  7. Standar Nasional Pendidikan yg selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal mengenai sistem pendidikan di semua wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Kisi-kisi USBN adalah acuan buat berbagi serta merakit naskah soal USBN yg disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, serta kurikulum yg berlaku.
  9. Pendidikan kepercayaan adalah pendidikan yang menaruh pengetahuan dan menciptakan perilaku, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yg dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran dalam seluruh jalur, jenjang, serta jenis pendidikan.
  10. Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yg mempersiapkan siswa untuk bisa menjalankan peranan yg menuntut dominasi pengetahuan mengenai ajaran agama dan/atau sebagai ahli ilmu kepercayaan dan mengamalkan ajaran agamanya.
  11. Paket naskah soal USBN adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah buah soal yang dirakit sinkron menggunakan kisi-kisi USBN.
  12. Lembar Jawaban Ujian Sekolah Berstandar Nasional yg selanjutnya dianggap LJUSBN merupakan lembaran kertas yang digunakan peserta buat menjawab soal USBN.
  13. Bahan USBN adalah bahan yg dipakai dalam penyelenggaraan USBN yg mencakup naskah soal, LJUSBN, kabar acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, serta pakta integritas.
  14. Dokumen USBN adalah berkas output pelaksanaan USBN yang bersifat misteri, terdiri atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir yg sudah diisi peserta, kabar acara yg sudah diisi dan ditandatangani oleh pengawas ujian baik dalam bentuk hard copy maupun softcopy.
  15. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut MKKS serta yg sejenisnya adalah gerombolan kepala sekolah pada tingkat Kabupaten/Kota dalam jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengah Atas), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta Pondok Pesantren Salafiah (PPS).
  16. Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut KKKS serta sejenisnya adalah grup kepala sekolah di tingkat Kabupaten/Kota dalam jenjang Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), SMP Luar Biasa (SMPLB), dan SMA Luar Biasa (SMALB).
  17. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP dan sejenisnya adalah kelompok guru mata pelajaran homogen di taraf Kabupaten/Kota dalam jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengah Atas), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  18. Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan merupakan gerombolan tutor mata pelajaran sejenis dalam Program Paket A, Paket B, dan Paket C di taraf Kabupaten/Kota.
  19. Kelompok Kerja Pengajar Pondok Pesantren Salafiyah yg selanjutnya disingkat Pokja-PPS adalah gerombolan guru mata pelajaran sejenis dalam acara Ula, Wustha, dan Ulya dalam Pondok Pesantren Salafiyah pada taraf Kabupaten/Kota.
  20. Kelompok Kerja Pengajar yg selanjutnya dianggap KKG merupakan kelompok guru mata pelajaran sejenis pada tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).

Baca pula link berikut ini:

Baca lebih lanjut silahkan download pada bawah ini:


Semoga POS USBN serta UN Tahun 2018 ini bisa berguna, mohon maaf apabila materi ini terlambat, namun minimal dapat dijadikan sebagai pengayaan materi atau file pada satuan pendidikan.