PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT PKBM

A. Sejarah dan Fungsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Ada beberapa alasan pentingnya kelembagaan PKBM. Menurut Sihombing (1999:114) dengan kelembagaan PKBM maka: (a) perencanaan, aplikasi, serta penilaian atas acara bisa dilaksanakan menggunakan nyata dan terkendali; (b) menggunakan pelembagaan PKBM merupakan galat satu upaya untuk membangkitkan dan menerangkan kemampuan masyarakat pada merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan sesuai kebutuhan serta syarat rakyat. Sehingga PKBM mampu menggali, menumbuhkan, serta memanfaatkan asal-asal potensi yang ada pada masyarakat.
Berbicara mengenai  penyelenggaraan pendidikan melalui jalur pendidikan Nonformal,  pemerintah   menciptakan  kebijakan  yang  tujuannya  buat memberikan  kemudahan  pada  warga /masyarakat negara  yg  lantaran sesuatu hal  sehingga  nir  dapat  mengikuti  dan  menikmati  proses pendidikan  yang  diselenggarakan  melalui jalur  pendidikan di  sekolah. Umumnya  rakyat nir  dapat  mengikuti  aktivitas belajar  mengajar  pada sekolah  lebih ditimbulkan oleh adanya  keterbatasan-keterbatasan ekonomi dan  fisik.   Sehingga bisa  dikatakan bahwasanya  fungsi  penyelenggaraan pendidikan melalui jalur  Nonformal merupakan  menjadi pengganti, melengkapi,  dan  menambah  terhadap penyelenggaraan pendidikan pada jalur pendidikan pada sekolah (Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah).
Salah  satu bentuk  penyelenggaraan pendidikan nasional melalui jalur pendidikan  Nonformal merupakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Diselenggarakannya  PKBM  adalah  sebagai  tempat  bagi  rakyat buat memperoleh pengetahuan serta keterampilan  dengan memanfaatkan sarana prasarana serta  segala potensi   yang  ada di  sekitar   lingkungan  kehidupan masyarakat dalam rangka buat menaikkan taraf hidupnya. Dikatakan  sebagai  pusat  kegiatan belajar  rakyat,  karena di dalamnya  menyediakan banyak sekali  macam  jenis  pendidikan  yg  sesuai menggunakan kebutuhan warga , seperti:  Kejar Paket A, Kejar Paket B, Kejar Paket C, Kursus-kursus, KBU, dan jenis pendidikan lainnya. Pada umumnya pengelola dan penyelenggara  PKBM  merupakan  masyarakat, tetapi jua difasilitasi sang pemerintah (Departemen Pendidikan Nasional, melalui Subdin Pendidikan Luar Sekolah (PNF) di taraf propinsi atau kabupaten/kota).
Sebagaimana diketahui bahwa PKBM adalah wadah banyak sekali aktivitas pembelajaran rakyat yang diarahkan dalam pemberdayaan potensi warga buat menggerak-kan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, serta budaya. PKBM dibuat oleh masyara-kat, milik rakyat serta dikelola sang warga buat memperluas pelayanan kebutuhan belajar rakyat. Pembentukan PKBM dilakukan dengan memperhatikan asal-sumber potensi yg masih ada dalam wilayah yang bersangkutan terutama jumlah kelompok target serta jenis usaha/keterampilan yang secara ekonomi, sosial dan budaya bisa dikembangkan buat menaikkan kesejahteraan warga belajar khususnya dan masyarakat masyarakat sekitarnya.
PKBM sebagai institusi atau forum merupakan suatu grup yg menampung aspirasi warga , baik yg memiliki anggaran secara tertulis maupun nir tertulis, tumbuh pada warga serta bertujuan buat mencapai tujuan bersama. Menurut Wursanto (2003:11), “institusi atau forum merupakan suatu gerombolan yg menampung aspirasi warga , baik yg mempunyai aturan secara tertulis juga nir tertulis, tumbuh pada rakyat dan bertujuan buat mencapai tujuan bersama”. Sedangkan institusi atau forum swasta artinya lembaga yang dibuat sang masyarakat lantaran adanya motivasi atau dorongan eksklusif yang didasarkan atas suatu peraturan perundang-undangan tanpa adanya paksaan menurut pihak manapun. Institusi atau forum ini secara sadar serta nrimo melakukan kegiatan buat ikut dan menaruh pelayanan warga dalam bidang eksklusif menjadi upaya menaikkan taraf kehidupan dan kesejahteraan warga .
Pusat  kegiatan  Belajar Masyarakat  (PKBM)  yang  adalah  tindak lanjut  dari  gagasan  Community  Learning Center  sudah dikenal  pada  Indonesia dari tahun enam uluhan. Secara kelembagaan, perintisannya di Indonesia  menggunakan nama PKBM  baru dimulai pada  tahun 1998 sejalan menggunakan upaya  buat memperluas kesempatan rakyat memperoleh layanan pendidikan (Sudjana, 2003, dua).
Manfaat  kehadirannya  telah banyak  dirasakan sang  warga . Dengan  motto  PKBM  yaitu menurut,  sang,  dan buat  rakyat  maka warga tidak  lagi  hanya  mengikuti  acara-acara  pendidikan  luar sekolah yg diselenggarakan sang pemerintah melainkan jua mereka dapat merencanakan  , membiayai, melaksanakan, dan menilai hasil, serta dampak program  pendidikan  yg  sinkron  dengan  kebutuhan  mereka serta potensi-potensi  yang  masih ada  di lingkungannya,  sehingga  masyarakatpun bertanggung jawab terhadap kegiatan PKBM tersebut.   Pusat  Kegiatan  Belajar Masyarakat  (PKBM)  adalah  tempat pembelajaran pada  bentuk  berbagai  macam  keterampilan dengan memanfaatkan  wahana,  prasarana,  serta  segala potensi  yg  ada di  sekitar lingkungan  kehidupan  warga ,  supaya  rakyat  mempunyai  keterampilan dan pengetahuan  yang  dapat  dimanfaatkan buat  menaikkan dan memperbaiki taraf hidupnya (BPKB Jatim, 2000, 6).
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat  ini adalah keliru satu alternatif yg dipilih dan dijadikan menjadi ajang proses pemberdayaan rakyat. Hal ini  selaras  menggunakan adanya pemikiran bahwa dengan  melembagakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, maka akan poly potensi yg dimiliki sang  rakyat  yg  selama  ini  belum  dikembangkan  secara  aporisma. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat  diarahkan untuk bisa berbagi potensi-potensi  tersebut  menjadi  bermanfaat  bagi  kehidupannya.  Agar  sanggup  menyebarkan potensi-potensi  tersebut,  maka diupayakan aktivitas pembelajaranyang  diselenggarakan pada  PKBM  bervariasi  sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, Pusat Kegiatan Belajar  Masyarakat menjadi basis pendidikan bagi masyarakat   perlu dikembangkan  secara  komprehensip,  fleksibel,  serta beraneka  ragam  serta  terbuka bagi  semua  kelompok  usia serta anggota warga   sesuai  menggunakan peranan,  asa,  kepentingan,  dan  kebutuhan belajar rakyat.
Oleh karena  itu,  jenis pendidikan yang diselenggarakan dalam  Pusat  Kegiatan  Belajar Masyarakat  (PKBM)  jua beragam  sesuai dengan kebutuhan pendidikan dan pembelajaran warga dimana PKBM tadi dibuat dan didirikan.
B. Fungsi dan Azaz PKBM


PKBM  menjadi lembaga pendidikan  yang  dibentuk   dan diselenggarakan menggunakan prinsip berdasarkan,  oleh,  dan untuk  masyarakat,  secara kelembagaan  mempunyai  fungsi  yang  berkaitan erat  menggunakan  kehidupan masyarakat. Fungsi-fungsi tadi diantaranya:
1) Sebagai  tempat  kegiatan belajar  bagi warga rakyat,  adalah  tempat bagi  masyarakat  masyarakat  buat  menimba  ilmu serta memperoleh aneka macam jenis keterampilan dan pengetahuan fungsional yang bisa didayagunakan secara  tepat  dalam  upaya  memperbaiki  kualitas  hidup dan kehidupan warga .
2) Sebagai  loka  pusaran  aneka macam  potensi  yang  ada  serta berkembang  di warga ,  artinya bahwa  PKBM  diperlukan bisa  digunakan  menjadi tempat  pertukaran berbagai  potensi  yang  ada dan  berkembang  di rakyat,  sehingga sebagai  suatu  sinergi  yg  dinamis  pada  upaya pemberdayaan masyarakat itu sendiri.
3) Sebagai  sentra  dan  asal  informasi,  ialah bahwa  PKBM  adalah loka rakyat rakyat buat menanyakan banyak sekali kabar  tentang banyak sekali jenis  aktivitas pembelajaran dan  keterampilan  fungsional yg sangat diharapkan oleh  masyarakat. PKBM bisa menyediakan kabar kepada anggota rakyat yang membutuhkan keterampilan  fungsional  buat bekal hidup (life skill). 
4) Sebagai ajang  tukar menukar keterampilan dan pengalaman yg dimiliki sang masyarakat yg bersangkutan menggunakan prinsip saling membelajarkan melalui diskusi-diskusi mengenai pertarungan yang dihadapi.
5) Sebagai  tempat  berkumpulnya  rakyat  masyarakat  yang  ingin menaikkan pengetahuan dan keterampilannya, dan nilai-nilai  eksklusif bagi  warga   yg  membutuhkannya.  disamping  itu bisa  jua digunakan buat  berbagai  rendezvous bagi  penyelenggaraan dan narasumber baik intern juga ekstern.
6) Sebagai tempat belajar yg nir pernah berhenti, adalah PKBM merupakan suatu  loka yg secara  terus menerus dipakai buat proses belajar mengajar (BPKB Jatim, 2000, 8).
Dengan demikian dapatlah dikatakan,  bahwasanya  fungsi  menurut  PKBM pada masyarakat menjadi proses aktivitas belajar yang bersifat non-formal buat memudahkan warga memperoleh pengetahuan serta keterampilan. 

C. Proses Pembentukan PKBM
Pada prinsipnya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat  (PKBM)  dibentuk menurut,sang, serta buat masyarakat dengan memperhatikan segala potensi yg terdapat disekitarnya. Oleh  karena  itu pada  proses  pembentukan dan penyelenggaraannya lebih  menggunakan  metode/pendekatan  PRA (Partisipatory  Rural  Appraisal)   yg  secara  garis  akbar  prinsip-prinsipnya meliputi:  belajar  menurut  rakyat,  masyarakat  sebagai  subyek,  saling  membelajarkan,  pemberdayaan  masyarakat,  mengenai  potensi   dan penyadaran,  perumusan  masalah serta penentuan prioritas,  identifikasi pemecahan  kasus,  pemilihan alternatif  pemecahan,  perencanaan serta penyajian rencana kegiatan, aplikasi kegiatan, monitoring serta pengawasan, serta evaluasi (BPKB Jatim.2000.11).
Sebagai  bentuk  aplikasi  prinsip-prinsip  PRA  tadi,  maka dalam proses pembentukan juga penyelenggaraan pembelajaran pada  PKBM merupakan:
1)Pendekatan  Terhadap  Masyarakat. 
Pendekatan  ini  bisa  dilakukan melalui  tokoh-tokoh warga   yg dipercaya mempunyai efek di desa/kelurahan  tadi, misalnya kiai, kepala RT/RW,  lurah/kepala desa, dll.  Tujuan pendekatan  ini  adalah buat  mengakrabkan  terhadap rakyat  dengan program PKBM  yg  akan diselenggarakan. Dalam pendekatan ini rakyat diperkenalkan menggunakan berbagai masalah dan adanya potensi  yg  dimiliki  oleh  masyarakat  yg   mungkin bisa menunjang  pelaksanaan program.  Pendekatan  terhadap  tokoh-tokoh warga   dengan  menaruh  kesempatan buat  memilih  calon penyelenggara  sendiri  sesuai  menggunakan  yg  dibutuhkan sang  rakyat masyarakat.
2)Identifikasi  Kebutuhan  PKBM.
Identifikasi ini  dilakukan oleh  calon penyelenggara dan dibantu sang  tokoh  rakyat.  Unsur-unsur  yang perlu diidentifikasi  pada  pelaksanan  PKBM  komponen-komponen pembelajaran yg antara  lain mencakup: rakyat belajar, nara asal/tutor,  sarana belajar, loka  belajar,  gerombolan   belajar,  dana belajar,  dan acara belajar.
3)Merumuskan  Hasil  Identifikasi.  
Tujuannya merupakan buat  mengetahui prioritas  utama   yg  harus  dilakukan oleh penyelenggara beserta dengan  tokoh-tokoh  rakyat  sebelum  aktivitas pembelajaran  PKBM dimulai.
4)Pelaksanaan  Kegiatan. 
Dalam  pelaksanaan  aktivitas  PKBM  hendaknya dimusyawarakan  lebih dahulu dengan  rakyat belajar untuk  memilih jadwal  aktivitas belajar,  sehingga pelaksanaannya    tidak  mengalami kendala.  Pelaksanan  kegiatan dilasanakan  secara partisipatif  yang melibatkan lembaga-lembaga terkait dan rakyat.
5)Evaluasi. 
Kegiatan penilaian  PKBM  hendaknya dilakukan sang penyelenggara dan  tokoh-tokoh warga   pada  kurang lebih PKBM. Disamping buat mengetahui eksistensi PKBM ada hal  yang paling penting buat dibicarakan dengan  tokoh-tokoh  warga mengenai  hambatan/hambatan yang  ditemui  selama aplikasi PKBM  serta  sekaligus bagaimana  cara pemecahannya (BPKB Jatim. 2000; 21).

Sumber/ referensi:
Sihombing, U. (1999). Pendidikannon formal sekarang serta masa depan. Jakarta: PD MahKota.
____________ (2000). PendidikanLuar Sekolah Manajemen Strateg, Konsep Kiat dan Pelaksanaan. Jakarta: PDMahkota. 

Sudjana S, D. (2000).Pendidikan non formal: Wawasansejarah perkembangan, falsafah dan teori pendukung, dan asas. Bandung: Falah Production.

Comments