POS USBN DAN UN TAHUN 2018

POS USBN serta UN Tahun 2018

POS USBN serta UN Tahun 2018 - Prosedur Operasional Standar (POS) USBN telah barang tentu POS yg bisa jua dipergunakan mulai menurut jenjang SD (Sekolah Dasar), sedangkan POS Ujian Nasional dipastikan digunakan menjadi pedoman bagi jenjang SMP dan yang sederajad serta menengah ke atas. Namun pada jenjang sekolah menengah ke atas berlaku USBN dan UN.
Dan berikut cuplikan singkatnya, sedangkan kelengkapannya masih ada dalam akhir penerangan ini.

Dalam Prosedur Operasional Standar ini yg dimaksud menggunakan:
  1. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan, dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
  2. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya diklaim BSNP merupakan badan berdikari dan profesional yg bertugas menyelenggarakan USBN.
  3. Sekolah adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yg meliputi SD (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), SMP (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), SMA (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), SMA Luar Biasa (SMALB), SMK (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan forum pendidikan yg menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, serta Program Paket C/Ulya.
  4. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya diklaim LPMP merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab pada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
  5. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya diklaim USBN adalah aktivitas pengukuran capaian kompetensi peserta didik yg dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
  6. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya diklaim POS USBN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan serta teknis pelaksanaan USBN.
  7. Standar Nasional Pendidikan yg selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal mengenai sistem pendidikan di semua wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Kisi-kisi USBN adalah acuan buat berbagi serta merakit naskah soal USBN yg disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, serta kurikulum yg berlaku.
  9. Pendidikan kepercayaan adalah pendidikan yang menaruh pengetahuan dan menciptakan perilaku, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yg dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran dalam seluruh jalur, jenjang, serta jenis pendidikan.
  10. Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yg mempersiapkan siswa untuk bisa menjalankan peranan yg menuntut dominasi pengetahuan mengenai ajaran agama dan/atau sebagai ahli ilmu kepercayaan dan mengamalkan ajaran agamanya.
  11. Paket naskah soal USBN adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah buah soal yang dirakit sinkron menggunakan kisi-kisi USBN.
  12. Lembar Jawaban Ujian Sekolah Berstandar Nasional yg selanjutnya dianggap LJUSBN merupakan lembaran kertas yang digunakan peserta buat menjawab soal USBN.
  13. Bahan USBN adalah bahan yg dipakai dalam penyelenggaraan USBN yg mencakup naskah soal, LJUSBN, kabar acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, serta pakta integritas.
  14. Dokumen USBN adalah berkas output pelaksanaan USBN yang bersifat misteri, terdiri atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir yg sudah diisi peserta, kabar acara yg sudah diisi dan ditandatangani oleh pengawas ujian baik dalam bentuk hard copy maupun softcopy.
  15. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut MKKS serta yg sejenisnya adalah gerombolan kepala sekolah pada tingkat Kabupaten/Kota dalam jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengah Atas), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta Pondok Pesantren Salafiah (PPS).
  16. Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut KKKS serta sejenisnya adalah grup kepala sekolah di tingkat Kabupaten/Kota dalam jenjang Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), SMP Luar Biasa (SMPLB), dan SMA Luar Biasa (SMALB).
  17. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP dan sejenisnya adalah kelompok guru mata pelajaran homogen di taraf Kabupaten/Kota dalam jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengah Atas), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  18. Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan merupakan gerombolan tutor mata pelajaran sejenis dalam Program Paket A, Paket B, dan Paket C di taraf Kabupaten/Kota.
  19. Kelompok Kerja Pengajar Pondok Pesantren Salafiyah yg selanjutnya disingkat Pokja-PPS adalah gerombolan guru mata pelajaran sejenis dalam acara Ula, Wustha, dan Ulya dalam Pondok Pesantren Salafiyah pada taraf Kabupaten/Kota.
  20. Kelompok Kerja Pengajar yg selanjutnya dianggap KKG merupakan kelompok guru mata pelajaran sejenis pada tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).

Baca pula link berikut ini:

Baca lebih lanjut silahkan download pada bawah ini:


Semoga POS USBN serta UN Tahun 2018 ini bisa berguna, mohon maaf apabila materi ini terlambat, namun minimal dapat dijadikan sebagai pengayaan materi atau file pada satuan pendidikan.

Comments