KEMANA MENANDATANGANI PENGESAHAN ATAU LEGALISIR POTOKOPI IJAZAH DAN SHUN KESETARAAN PAKET A B C

Cara flexi-----Masih sebagai pertanyaan sebagian pengelola satuan pendidikan nonformal (PKBM/SKB) siapa yg pertanda tangan ratifikasi atau legalisir fotokopi ijazah pendidikan kesetaraan (Paket A, Paket B serta Paket C). Prinsipnya pengesahan atau legalisir fotokopi ijazah dilakukan sang pihak yang berwenang menerbitkan ijazah. Persoalannya, sebelum tahun 2017 ijazah pendidikan kesetaraan ditanda-tangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, siapa yg indikasi tangan legalisir ijazah. Dan siapa pula yang pertanda tangan legalisir SHUN (sertifikat output ujian nasional)?



Menurut Permendiknas angka 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar serta Penerbitan Surat Keterangan Pengganti yg Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, pasal 1 angka 3 mengatur menjadi berikut “Pengesahan merupakan suatu proses pembubuhan pertanda tangan dan/atau stempel pada fotokopi ijazah/STTB/surat berita pengganti ijazah/STTB oleh pejabat yg berwenang selesainya dilakukan verifikasi sinkron menggunakan warta dan data atau dokumen aslinya.”

Perlu diketahui bahwa Permendiknas nomor 58 Tahun 2008 di atas berlaku jua buat satuan pendidikan nonformal. Pasal 1 nomor 4 menjelaskan bahwa “Satuan pendidikan merupakan kelompok layanan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan dalam jalur formal dan nonformal pada setiap jenjang serta jenis pendidikan.”

Selanjutnya pada pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa “Pengesahan fotokopi ijazah/STTB,  surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama menggunakan ijazah/STTB dilakukan sang kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/ STTB yg bersangkutan”. Jadi pejabat berwenang yg dimaksud dalam pasal 1 angka tiga merupakan ketua atau ketua satuan pendidikan yang bersangkutan, yaitu Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Ini berlaku buat ratifikasi fotokopi ijazah pendidikan kesetaraan yg dikeluarkan pada tahun 2017.
Bagaimana dengan ijazah 2016 dan sebelumnya yg ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota? Merujuk pada ketentuan pasal 1 angka tiga, maka pengesahan ijazah tahun 2016 serta sebelumnya dilakukan sang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, lantaran pada waktu itu ijazah diterbitkan serta ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Jika kelak pada kemudian hari satuan pendidikan tutup, siapa yg tanda tangan ratifikasi ijazah? Pasal 2 ayat (2) mengungkapkan bahwa “Apabila satuan pendidikan yg mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup, ratifikasi fotokopi ijazah/STTB, surat kabar pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTBdilakukan oleh ketua dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yg bersangkutan.”Jadi bila PKBM atau SKB suatu waktu tutup atau tidak beroperasi lagi maka ijazah pendidikan kesetaraan ditandatangani sang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.


Bagaimana menggunakan ratifikasi fotokopi SHUN?

Permendikbud angka 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional Pasal 10 ayat (dua) menyebutkan bahwa keabsahan dari salinan SHUN yang dicetak online  maupun fotokopi, bisa dibuktikan melalui halaman Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembanan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai salinan SHUN diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Penelitian serta Pengembanan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.


Namun demikian dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembanan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 019/H/EP/2017 nir diatur masalah tanda tangan ratifikasi. Merujuk pasal 10 ayat (2) sebenarnya keabsahan SHUN bisa dicek secara online nir memerlukan pengesahan fotokopi. Apabila membutuhkan pengesahan fotokopi SHUN, maka secara yuridis formal yg berhak membubuhkan pertanda tangan ratifikasi merupakan satuan pendidikan nonformal akreditasi penyelenggara ujian nasional pendidikan kesetaraan. [fauziep]


Sumberfauziep.com

Comments