CARA PENGAJUAN PIP/BSM SISWA SD SMP DAN SLB 2018
Panduan Cara Pengajuan PIP / BSM Siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama, serta SLB Tahun 2016 Dari Aplikasi Dapodik
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar dengan tujuan buat menaikkan akses bagi anak usia 6 hingga menggunakan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat satuan pendidikan menengah, serta mencegah siswa dari kemungkinan putus sekolah (drop out).
PIP diperlukan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, serta menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan supaya pulang mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik pada sekolah, tetapi juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus serta Pelatihan (LKP) dan Balai Latihan Kerja (BLK), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai menggunakan kriteria yang telah ditetapkan. Berikut cara buat pengajuan bagi peserta didik yg layak mendapat PIP / BSM pada tahun 2016 pada jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama, serta SLB melalui aplikasi Dapodik,
Berikut cara buat pengajuan bagi peserta didik yg layak menerima PIP / BSM pada tahun 2016 pada jenjang Sekolah Dasar, SMP, dan SLB melalui aplikasi Dapodik :
- Bagi Rekan Operator Dapodikdas SD, Sekolah Menengah pertama, serta SLB Tahun 2016 silahkan login di aplikasi Dapodikdas maupun Dapodikmen sekolah masing-masing.
- Setelah berhasil login, silahkan klik pada tab “Peserta Didik”, lalu pilih keliru satu nama anak yg layak menerima PIP dengan klik pada tab “Ubah”.
- Selanjutnya dalam bagian Data Pribadi Anak, silahkan scroll ke bawah, kemudian perhatikan pada item Penerima KPS/KKS/PKH/KIP, jika anak sudah mempunyai KIP maka pada isian data ini telah terisi misalnya gambar ini dia :
- Namun bagi anak yang tidak memiliki pengusulan bagi peserta didik yang layak menerima PIP yakni menggunakan cecklist “Tidak” dalam Penerima KPS/KKS/PKH/KIP, Kewarganegaraan “Indonesia”, lalu pada bagian Layak diusulkan PIP silahkan cecklist “Ya”.
- Kemudian pilih salah satu Alasan Layak diusulkan PIP, menurut beberapa pilihan yang tersedia berikut adalah:
- Pemegang PKH/KPS/KKS/KIP
- Menerima BSM 2014
- Yatim Piatu/Panti Asuhan/Panti Sosial
- Dampak Bencana Alam
- Pernah Drop Out
- Siswa Miskin / Rentan Miskin
- Daerah Konflik
- Keluarga Terpidana / Berada di LAPAS
- Kelainan Fisik.
Untuk lebih jelasnya, silahkan perhatikan dalam gambar berikut ini :
6. apabila telah selesai, silahkan klik pada tombol “Simpan”.
Demikian pedoman singkat tentang cara mengusulkan penerima PIP bagi murid SD, SMP, serta SLB
Tahun 2016 dari pelaksanaan Dapodik. Semoga bermanfaat bagi kita seluruh. Salam satu data berkualitas...!
Tahun 2016 dari pelaksanaan Dapodik. Semoga bermanfaat bagi kita seluruh. Salam satu data berkualitas...!
Comments
Post a Comment