PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR / POS AKREDITASI SEKOLAH SD SMP SMA SMK 2018

Prosedur Operasional Standar / POS Akreditasi Sekolah SD, Sekolah Menengah pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan 2018 ini adalah POS akreditasi yang resmi dimuntahkan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) buat Sekolah/ Madrasah buat seluruh strata sekolah misalnya SD/Mi, SMP/MTs, SMA/MA/Sekolah Menengah Kejuruan yang akan melaksanakan akreditasi 2017. Dalam POS Akreditasi Sekolah ini berisi Panduan Umum/ Petunjuk Teknis/ Pedoman yang berkaitan dengan persiapan akreditasi, pelaksanaan akreditasi, dan evaluasi akreditasi.


POS Akreditasi Sekolah 2017


Dengan POS Akreditasi Sekolah/ Madrasah ini sekolah atau madtasah dapat mengetahui tahapan apa saja yang akan dilalui selama proses akreditasi, Berikut aku lampirkan kutipan berdasarkan Daftar Isi dalam Prosedur Operasional Standar Akreditasi ini.

  • Penetapan sasaran akreditasi sekolah/madrasah
  • Sosialisasi dan penyampaian perangkat akreditasi
  • Pengisian serta pengiriman instrumen akreditasi
  • Penetapan kelayakan sekolah/madrasah dan penugasan asesor
  • Visitasi ke sekolah/madrasah
  • Validasi proses dan hasil visitasi
  • Verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi
  • Penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi
  • Penerbitan serta penyerahan sertifikat akreditasi
  • Sosialisasi output akreditasi

Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki empat pilar. Pertama, perangkat yang bermutu. Pilar kedua adalah asesor yang bermutu. Dalam rangka mempertinggi profesionalisme serta keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan usia asesor 35-60 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya S1, mempunyai pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan yg relevan, dan mahir komputer. 


Pilar ketiga adalah manajemen yang bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yg terkait menggunakan perencanaan, aplikasi kegiatan. Pilar keempat merupakan output-output yang bermutu. BAN-S/M mulai mengembangkan sistem database yg memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi dengan data utama pendidikan, dan memuat data mengenai keadaan sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar pada pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan.



Download Juga !!!

POS USBN DAN UN TAHUN 2018

POS USBN serta UN Tahun 2018

POS USBN serta UN Tahun 2018 - Prosedur Operasional Standar (POS) USBN telah barang tentu POS yg bisa jua dipergunakan mulai menurut jenjang SD (Sekolah Dasar), sedangkan POS Ujian Nasional dipastikan digunakan menjadi pedoman bagi jenjang SMP dan yang sederajad serta menengah ke atas. Namun pada jenjang sekolah menengah ke atas berlaku USBN dan UN.
Dan berikut cuplikan singkatnya, sedangkan kelengkapannya masih ada dalam akhir penerangan ini.

Dalam Prosedur Operasional Standar ini yg dimaksud menggunakan:
  1. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan, dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
  2. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya diklaim BSNP merupakan badan berdikari dan profesional yg bertugas menyelenggarakan USBN.
  3. Sekolah adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yg meliputi SD (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), SMP (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), SMA (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), SMA Luar Biasa (SMALB), SMK (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan forum pendidikan yg menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, serta Program Paket C/Ulya.
  4. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya diklaim LPMP merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab pada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
  5. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya diklaim USBN adalah aktivitas pengukuran capaian kompetensi peserta didik yg dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
  6. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya diklaim POS USBN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan serta teknis pelaksanaan USBN.
  7. Standar Nasional Pendidikan yg selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal mengenai sistem pendidikan di semua wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Kisi-kisi USBN adalah acuan buat berbagi serta merakit naskah soal USBN yg disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, serta kurikulum yg berlaku.
  9. Pendidikan kepercayaan adalah pendidikan yang menaruh pengetahuan dan menciptakan perilaku, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yg dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran dalam seluruh jalur, jenjang, serta jenis pendidikan.
  10. Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yg mempersiapkan siswa untuk bisa menjalankan peranan yg menuntut dominasi pengetahuan mengenai ajaran agama dan/atau sebagai ahli ilmu kepercayaan dan mengamalkan ajaran agamanya.
  11. Paket naskah soal USBN adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah buah soal yang dirakit sinkron menggunakan kisi-kisi USBN.
  12. Lembar Jawaban Ujian Sekolah Berstandar Nasional yg selanjutnya dianggap LJUSBN merupakan lembaran kertas yang digunakan peserta buat menjawab soal USBN.
  13. Bahan USBN adalah bahan yg dipakai dalam penyelenggaraan USBN yg mencakup naskah soal, LJUSBN, kabar acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, serta pakta integritas.
  14. Dokumen USBN adalah berkas output pelaksanaan USBN yang bersifat misteri, terdiri atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir yg sudah diisi peserta, kabar acara yg sudah diisi dan ditandatangani oleh pengawas ujian baik dalam bentuk hard copy maupun softcopy.
  15. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut MKKS serta yg sejenisnya adalah gerombolan kepala sekolah pada tingkat Kabupaten/Kota dalam jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengah Atas), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta Pondok Pesantren Salafiah (PPS).
  16. Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut KKKS serta sejenisnya adalah grup kepala sekolah di tingkat Kabupaten/Kota dalam jenjang Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), SMP Luar Biasa (SMPLB), dan SMA Luar Biasa (SMALB).
  17. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP dan sejenisnya adalah kelompok guru mata pelajaran homogen di taraf Kabupaten/Kota dalam jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengah Atas), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  18. Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan merupakan gerombolan tutor mata pelajaran sejenis dalam Program Paket A, Paket B, dan Paket C di taraf Kabupaten/Kota.
  19. Kelompok Kerja Pengajar Pondok Pesantren Salafiyah yg selanjutnya disingkat Pokja-PPS adalah gerombolan guru mata pelajaran sejenis dalam acara Ula, Wustha, dan Ulya dalam Pondok Pesantren Salafiyah pada taraf Kabupaten/Kota.
  20. Kelompok Kerja Pengajar yg selanjutnya dianggap KKG merupakan kelompok guru mata pelajaran sejenis pada tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).

Baca pula link berikut ini:

Baca lebih lanjut silahkan download pada bawah ini:


Semoga POS USBN serta UN Tahun 2018 ini bisa berguna, mohon maaf apabila materi ini terlambat, namun minimal dapat dijadikan sebagai pengayaan materi atau file pada satuan pendidikan.

POS UN 2018 SD SMP SMA SMK SEDERAJAT

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
BSNP
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
2017

PERATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 0043/P/BSNP/I/2017
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Menimbang :  Bahwa  sesuai  dengan  ketentuan  Peraturan  Menteri Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  tiga  Tahun  2017  tentang Penilaian  Hasil Belajar  oleh Pemerintah  serta  Penilaian  Hasil  Belajar oleh Satuan Pendidikan  perlu tetapkan Prosedur Operasional  Standar  yang  mengatur  penyelenggaraan  serta  teknis  pelaksanaan  Ujian  Nasional  Tahun  Pelajaran  2016/2017.

Mengingat :  
1.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan  Nasional  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
2.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar  Nasional  Pendidikan  (Lembaran  Negara Republik  Indonesia  Tahun  2005  Nomor  41,  Tambahan Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  4496) sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah  terakhir

POS AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2018

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2018

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menetapkan tagline: Akreditasi Bermutu buat Pendidikan Bermutu. Tagline tadi dimaksudkan buat memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN-S/M: profesional, tepercaya, dan terbuka. 

4 (empat) pilar Akreditasi Sekolah:

Pilar pertama; merupakan perangkat yg bermutu. BAN-S/M berusaha menyempurnakan Perangkat Akreditasi sebagai indera penilaian mutu pendidikan yang valid serta realiable menggunakan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan-peraturan yang terkait. Perangkat yg bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data serta Informasi Pendukung dan Teknik Penskoran. Perangkat Akreditasi disusun menggunakan bahasa yang mudah dan sederhana sehingga nir menyebabkan keliru pengertian serta perbedaan pendapat antara sekolah/madrasah menggunakan asesor. Perangkat disusun dengan lebih sederhana sehingga memudahkan sekolah/madrasah dalam mempersiapkan akreditasi dan dalam saat visitasi. Perangkat Akreditasi bisa diakses melalui website BAN-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, serta media lainnya sebagai akibatnya bisa dipelajari. 
Pilar ke dua; merupakan asesor yg bermutu. Dalam rangka mempertinggi profesionalisme serta keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan usia asesor 35-60 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya S1, mempunyai pengalaman kerja serta latar belakang pendidikan yg relevan, serta mahir komputer. Bagi asesor berdasarkan profesi guru harus dari dari sekolah/madrasah yg terakreditasi. Asesor pula harus memiliki kecakapan sosial serta berkepribadian luhur. Asesor yang tidak mematuhi kode etik dapat diberhentikan. Rekrutmen asesor dilaksanakan secara terbuka melalui pengumuman di media massa atau pemberitahuan ke lembaga terkait. Setiap orang yang melamar menjadi asesor wajib mengikuti tes tulis, wawancara, evaluasi portofolio, serta training calon asesor. Asesor bukanlah mereka yang ditunjuk namun kalangan profesional yang diseleksi dengan ketat. Asesor merupakan galat satu pelaku primer Akreditasi yg berhubungan pribadi dengan warga sehingga kepribadian mereka memilih gambaran BAN-S/M dan hal-hal lain yg terkait dengan Akreditasi. 

Pilar ke tiga; adalah manajemen yg bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yg terkait menggunakan perencanaan, pelaksanaan aktivitas. Monitoring dan penilaian. Proses penetapan kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki sehingga lebih 4 Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2018 
cepat, adil, serta objektif. Usaha penyempurnaan manajemen bisa dipandang berdasarkan perubahan mekanisme operasional baku (POS). Melalui POS pihak-pihak yg terkait dengan Akreditasi khususnya BAP-S/M serta Kepala Sekolah/Madrasah dapat melaksanakan kegiatan menggunakan sahih. Termasuk ke pada pilar ketiga merupakan pertanggungjawaban keuangan yang sahih, kinerja, serta komunikasi yang semakin baik. 

Pilar ke empat; merupakan hasil-output yang bermutu. BAN-S/M mulai mengembangkan sistem database yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi menggunakan data pokok pendidikan, dan memuat data tentang keadaan sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar pada pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. BAN-S/M mencatat beberapa Daerah mulai mengakibatkan output Akreditasi menjadi bagian menurut program peningkatan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa menaruh data-data yang lengkap serta terkini (available), mudah diakses (accessable), dan bermanfaat (beneficial). Berbagai pihak dapat mengolah dan memanfaatkan hasil Akreditasi buat kepentingan studi, pemetaan mutu pendidikan, serta perencanaan pembangunan. 

POS ini digunakan oleh BAN-S/M dan BAP-S/M buat melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah dengan syarat kepengurusan BAN-S/M dan BAP-S/M sesuai menggunakan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah serta peraturan perundangan yg berlaku.

Simak langkah-langkah Proses Akreditasi Sekolah/Madrasah berikut ini:
  • Langkah Ke-1 Sosialisasi Dan Pengisian Data Isian Akreditasi (Dia) Dalam Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (SISPENA-S/M) 
  • Langkah Ke-2 Penetapan Sekolah/Madrasah Yang Akan Divisitasi Dan Penugasan Asesor 
  • Langkah Ke-3 Visitasi Ke Sekolah/Madrasah 
  • Langkah Ke-4 Validasi Proses Dan Hasil Visitasi
  • Langkah Ke-5 Verifikasi Hasil Validasi Dan Penyusunan Rekomendasi 
  • Langkah Ke-6 Penetapan Hasil Dan Rekomendasi Akreditasi
  • Langkah Ke-7 Pengumuman Hasil Akreditasi
  • Langkah Ke-8 Penerbitan Sertifikat Akreditasi Dan Rekomendasi 

Lebih lengkap download berikut ini
LINK DOWNLOAD:
POS Akreditasi Tahun 2018 Final.pdf
Demikian ulasan materi Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 semoga bermanfaat, serta apabila terdapat kesalahan banyak sekali istilah dan kalimat mohon maaf yg sebesar-besarnya. 

Download lainnya:

Terima kasih telah berkunjung di //caraflexi.blogspot.com semoga berguna dan bisa menemukan apa yang anda butuhkan, serta apabila masih membutuhkan materi yang belum sempat kami bagikan silahkan tulis komentar pada kotak yang telah kami sediakan, atau eksklusif saja masuk sebagai pelanggan blog kami menggunakan cara ketik email anda dalam kotak berlangganan.

POS PANDUAN OPERASIONAL SEKOLAH AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2018

POS ( Panduan Operasional Sekolah )Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018

POS (Prosedur Operasional Standar) Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 sudah ditetapkan oleh BAN S/M. POS Akreditasi ini sebagai pedoman serta pedoman resmi terkait prosedur pada pelaksanaan akreditasi sekolah serta madrasah pada tahun 2018.
Dalam POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 dimuat aneka macam hal terkait dengan panduan aplikasi akreditasi. Diantaranya adalah tentang alur prosedur akreditasi Sekolah/Madrasah. Alur prosedur ini meliputi:
Sasaran Akreditasi 2018 sejumlah 54.000 sekolah/madrasah se-Indonesia menggunakan prioritas:
  • sekolah/madrasah yg belum diakreditasi, 
  • sekolah/madrasah yang nir terakreditasi, 
  • sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasinya selama 2 tahun terakhir atau lebih, 
  • sekolah/madrasah yg sudah habis masa akreditasinya selama satu tahun terakhir, serta 
  • sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasainya dalam tahun 2018

Unduh POS Akreditasi 2018

Untuk detail, silakan baca serta pelajari POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018. Untuk mengunduh POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI).

Demikianlah terkait dengan POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 yg sebagai acuan dan pedoman pelaksanaan akreditasi sekolah serta madrasah tahun 2018. 

POS AKREDITASI SEKOLAHSD/MI TAHUN 2018

POS Akreditasi SekolahSD/MI Tahun 2018 ini akan kami share dalam postingan kali ini. Dalam tahapan pelaksanaannya, Syamsir Alam, M.A. Menuturkan bahwa POS Akreditasi sekolah/madrasah ini disusun serta ditetapkan serta disosialisasikan sang BAN-S/M menjadi lembaga yg bertugas buat melakukan penjaminan mutu pendidikan. Segera setelah itu, BAP-S/M akan mempelajarinya serta menindaklanjuti kebijakan serta mekanisme yg diterbitkan oleh BAN-S/M tadi. BAN-S/M, pada tahapan terakhir akan melakukan penilaian serta monitoring terhadap tahapan aplikasi POS.



Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/madrasah mengalami penyederhanaan dari 15 langkah menjadi 10 langkah. Adapun 10 Mekanisme Akreditasi Sekolah/madrasah merupakan menjadi berikut:

  • Langkah ke-1: Penetapan Sasaran Akreditasi Sekolah/Madrasah
  • Langkah ke-dua: Sosialisasi dan Penyampaian Perangkat Akreditasi
  • Langkah ke-3: Pengisian dan Pengiriman Instrumen Akreditasi
  • Langkah ke-4: Penetapan Kelayakan Sekolah/Madrasah dan Penugasan Asesor
  • Langkah ke-lima: Visitasi ke Sekolah/Madrasah
  • Langkah ke-6: Validasi Proses dan Hasil Visitasi
  • Langkah ke-dua: Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
  • Langkah ke-8: Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
  • Langkah ke-9: Penerbitan serta Penyerahan Sertifikat Akreditasi 
  • Langkah ke-10: Sosialisasi Hasil Akreditasi

Untuk lebih jelasnya, silakan download filenya melalui link dibawah ini.

Download Juga !!!

DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 4 TAHUN 2018

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah.

Sebagaimana dijelaskan dalam Permendikbud RI angka 4 Tahun 2018, terutama dalam Bab II “PENYELENGGARAAN” yg diawali dalam pasal 2 disebutkan bahwa:

Pasal 2
1.penilaian hasil belajar sang Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN serta US.
2.penilaian hasil belajar sang Pemerintah dilaksanakan melalui UN.
3.penilaian hasil belajar sang Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) buat siswa pada Sekolah Menengah Kejuruan/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian.
4.penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (dua), dan ayat (3) dilaksanakan sinkron dengan kurikulum yang berlaku.
5.ketentuan lebih lanjut tentang mata pelajaran yg diujikan dalam USBN diatur pada POS yang ditetapkan oleh BSNP.
6.ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ujian kompetensi keahlian buat SMK/MAK sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur pada petunjuk teknis yg ditetapkan sang direktur jenderal terkait.

Pasal 3
  1. US sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) diikuti sang peserta didik dalam jenjang Sekolah Dasar/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.
  2. USBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal dua ayat (1) diikuti oleh siswa dalam jenjang Sekolah Dasar/MI/SDTK, Program Paket A/Ula, SDLB, SMP/MTs/SMPTK, Program Paket B/Wushta, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, Program Paket C/Ulya, serta SMALB.
  3. UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal dua ayat (2) diikuti sang peserta didik pada jenjang Sekolah Menengah pertama/MTs/SMPTK, Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK, Sekolah Menengah Kejuruan/MAK dan Program Paket C/Ulya.


Pasal 4
  1. Penilaian output belajar melalui USBN dalam Jenjang Sekolah Dasar/MI/SDTK/SDLB serta Program Paket A/Ula diselenggarakan oleh satuan/acara pendidikan yang terakreditasi.
  2. Penilaian output belajar melalui US pada Jenjang SD/MI/SDTK serta Program Paket A/Ula diselenggarakan sang satuan/acara pendidikan yang terakreditasi.
  3. Penilaian hasil belajar melalui USBN dalam Jenjang SMP/MTs/SMPTK/SMPLB, Program Paket B/Wustha, Sekolah Menengah Atas/MA/SMAK/SMTK/SMALB, SMK/MAK dan Program Paket C/Uya diselenggarakan sang satuan/acara pendidikan yang terakreditasi.
  4. Penilaian hasil belajar melalui UN dalam Jenjang Sekolah Menengah pertama/MTs/SMPTK, Program Paket B/Wustha, Sekolah Menengah Atas/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK serta Program Paket C/Uya diselenggarakan oleh satuan/acara pendidikan yang terakreditasi.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan USBN buat satuan/acara pendidikan yg belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur pada Prosedur Operasional Standar (POS) USBN.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan UN untuk satuan/acara pendidikan yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (dua) diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN.

Bca pula: Administrasi Pembelajaran Lengkap Pengajar Bahasa inggris SD
Persyaratan Peserta Didik Mengikuti US, USBN serta UN

Pada ketentuan Persyaratan Peserta Didik Mengikuti US, USBN serta UN dalam hal ini terdapat pada BAB III dengan rincian pasal 6 sampai dengan pasal 9 peraturan ini.

Bahan US, USBN, dan UN

Pada BAB IV dalam Peraturan ini menjelaskan mengenai bahan Ujian Sekolah, Ujian Sekolah Berstandar Nasional, serta ujian Nasional; dengan penjelasan pasal 10 sampai dengan pasal 13.

Biaya Penyelenggaraan US, USBN, dan UN

Biaya penyyelenggaraan Ujian Sekolah, Ujian Sekolah Berstandar Nasional, serta Ujian Nasional bisa dipelajari pada BAB V pasal 14 hingga pasal 18.

Untuk lebih kentara dan dapat mempunyai file ini, silahkan download di sini atau pula langsung di sini
Pengen lengkap pula? Download Pengantar Kidi-Kisi
Demikian ulasan singkat materi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar sang Pemerintah

PENGERTIAN PENILAIAN BERBASIS KOMPETENSI

Pengertian Penilaian Berbasis Kompetensi 
Penilaian adalah proses sistematis mencakup pengumpulan informasi (nomor atau pelukisan lisan), analisis, serta interpretasi buat merogoh keputusan. Sedangkan penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan serta pengolahan kabar buat menentukan pencapaian output belajar siswa.

Untuk itu, diharapkan data sebagai keterangan yg diandalkan sebagai dasar pengambilan keputusan. Dalam hal ini, keputusan herbi sudah atau belum berhasilnya peserta didik pada mencapai suatu kompetensi. Jadi, evaluasi adalah keliru satu pilar pada aplikasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yg berbasis kompetensi.

Penilaian merupakan suatu proses yg dilakukan melalui langkah-langkah perencanaan, penyusunan alat evaluasi, pengumpulan kabar melalui sejumlah bukti yg memberitahuakn pencapaian output belajar peserta didik, pengolahan, serta penggunaan berita tentang hasil belajar siswa. Penilaian dilaksanakan melalui berbagai bentuk diantaranya: penilaian unjuk kerja (performance), evaluasi sikap, evaluasi tertulis (paper and pencil test), penilaian proyek, penilaian melalui deretan output kerja/karya siswa (portfolio), serta penilaian diri. 

Penilaian hasil belajar baik formal juga informal diadakan dalam suasana yg menyenangkan, sehingga memungkinkan peserta didik menerangkan apa yg dipahami serta bisa dikerjakannya. Hasil belajar seorang peserta didik tidak dianjurkan untuk dibandingkan menggunakan peserta didik lainnya, namun dengan output yang dimiliki siswa tadi sebelumnya. Dengan demikian peserta didik nir merasa dihakimi sang pengajar tetapi dibantu buat mencapai apa yang diharapkan.

A. Prinsip Penilaian
Dalam melaksanakan evaluasi mempertimbangkan prinsip-prinsip menjadi berikut.
1. Memandang evaluasi dan kegiatan pembelajaran secara terpadu.
2. Mengembangkan taktik yg mendorong serta memperkuat evaluasi menjadi cermin diri.
3. Melakukan banyak sekali taktik penilaian di dalam program pembelajaran buat menyediakan berbagai jenis berita tentang output belajar peserta didik.
4. Mempertimbangkan berbagai kebutuhan khusus peserta didik.
5. Mengembangkan serta menyediakan sistem pencatatan yang bervariasi dalam pengamatan kegiatan belajar siswa.
6. Menggunakan cara dan indera penilaian yang bervariasi. Penilaian bisa dilakukan dengan cara tertulis, mulut, produk portofolio, unjuk kerja, proyek, dan pengamatan tingkah laris.
7. Melakukan evaluasi secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan output, pada bentuk: ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Ulangan harian bisa dilakukan jika telah menuntaskan satu atau beberapa indikator atau satu kompetensi dasar (KD), ulangan tengah semester dilakukan apabila sudah menuntaskan beberapa KD atau satu stándar kompetensi (SK), ulangan akhir semester dilakukan sesudah menuntaskan semua KD atau SK semester bersangkutan, sedangkan ulangan kenaikan kelas dilakukan pada akhir semester genap dengan menilai semua SK semester gasal serta genap, menggunakan fokus pada semester genap.
8. Penilaian kompetensi dalam uji kompetensi melibatkan pihak sekolah serta Institusi Pasangan/Asosiasi Profesi, dan pihak lain terutama DU/DI. Idealnya, forum yg menyelenggarakan uji kompetensi ini independen; yakni lembaga yang nir dapat diintervensi oleh unsur atau forum lain.

Agar evaluasi objektif, pendidik wajib berupaya secara optimal buat (1) memanfaatkan berbagai bukti hasil kerja siswa dari sejumlah penilaian, (2) membuat keputusan yang adil tentang penguasaan kompetensi siswa dengan mempertimbangkan hasil kerja (karya).

B. Kegunaan Penilaian 
Kegunaan penilaian antara lain menjadi berikut:
1. Memberikan umpan balik bagi siswa supaya mengetahui kekuatan serta kelemahan dirinya dalam proses pencapaian kompetensi. 
2. Memantau kemajuan serta mendiagnosis kesulitan belajar yang dialami peserta didik sebagai akibatnya bisa dilakukan pengayaan serta remedial. 
3. Untuk umpan pulang bagi pendidik/guru dalam memperbaiki metode, pendekatan, kegiatan, dan sumber belajar yang dipakai.
4. Memberikan liputan kepada orang tua serta komite sekolah mengenai efektivitas pendidikan.
5. Memberi umpan pulang bagi pengambil kebijakan (Dinas Pendidikan Daerah) dalam menaikkan kualitas penilaian yang dipakai.

C. Fungsi Penilaian 
Penilaian mempunyai fungsi buat:
1. Menggambarkan sejauhmana peserta didik sudah menguasai suatu kompetensi.
2. Mengevaluasi output belajar peserta didik pada rangka membantu tahu dirinya, membuat keputusan mengenai langkah berikutnya, baik buat perencanaan acara belajar, pengembangan kepribadian, juga buat penjurusan (menjadi bimbingan). 
3. Menemukan kesulitan belajar, kemungkinan prestasi yang sanggup dikembangkan peserta didik, serta sebagai alat penaksiran yg membantu pendidik/pengajar memilih apakah seorang perlu mengikuti remedial atau pengayaan.
4. Menemukan kelemahan dan kekurangan proses pembelajaran yang sedang berlangsung guna pemugaran proses pembelajaran berikutnya. 
5. Pengendali bagi pendidik/pengajar serta sekolah mengenai kemajuan perkembangan peserta didik.

D. Jenis-Jenis Penilaian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tetang Standar Nasional Pendidikan dan Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan, jenis evaluasi dan bentuk pengadministrasiannya diuraikan misalnya tabel berikut.

Tabel Jenis-jenis Penilaian


Penilai

No

Jenis

Penilaian

Unsur yg terlibat

Ruang lingkup

materi

Bentuk Administrasi Penilaian

Produktif

Normatif serta Adaptif

Pendidik
1
Ulangan Harian (Penilaian pro-ses akhir KD/tatap muka)
Guru
KD
KHS
KHS
2
Ulangan Tengah Semester (Penilaian akhir beberapa KD atau akhir sebuah SK)
Guru
(Internal/QA)
dan Unsur Eksternal/ QC
Beberapa KD atau SK
KHS/Skill Passport
KHS
3
Ulangan Akhir Semester Ganjil (komprehensif,  semua kompe-tensi dalam satu semester)


Guru,
dan Unsur Eksternal
Dapat berupa beberapa KD atau SK
¨KHS/ Skills
¨Passport
¨Laporan
   Hasil
   Belajar
¨Leger
¨Raport
¨Leger

Pendidik (Satuan Pendidikan)

1
Ulangan Kenaikan Kelas/ akhir semester genap
Guru serta Unsur Eksternal
SKL yg dipelajari pada  tahun yang bersangkutan
¨KHS/Skill
Passport
¨Laporan
   Hasil
   Belajar
¨Transkrip
¨Leger
¨Raport
¨Leger



Penilai

No

Jenis

Penilaian

Unsur yg terlibat

Ruang lingkup

materi

Bentuk Administrasi Penilaian

Produktif

Normatif serta Adaptif






2

Ujian Sekolah
¨Sekolah, Pemerintah
¨(Internal/QA dan atau Eksternal/QC)

Mata pelajaran yang nir diujikan pada UN buat semua SKL yang sudah diajarkan
¨KHS/ Skills
¨Passport
¨Laporan
   Hasil
   Belajar
¨Translrip
¨Ijazah
¨Leger
¨Ijazah
¨Transkrip
¨Leger










Pemerintah

1
Ujian Nasional (UN)
Pememrintah serta Du/Di
Seluruh SKL Ujian Nasional
¨Transkrip
¨Ijazah
¨SKHUN
¨Sertifikat Kompetensi
¨Ijazah
¨SKHUN
¨Leger
Keterangan jenis evaluasi:
1. Ulangan Harian
Ulangan harian adalah aktivitas yg dilakukan secara periodik buat mengukur proses pencapaian kompetensi siswa sehabis merampungkan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih dalam proses pembelajaran.

2 Ulangan Tengah Semester 
Ulangan tengah semester merupakan aktivitas yg dilakukan sang pendidik buat mengukur pencapaian kompetensi siswa sesudah melaksanakan 8-9 minggu aktivitas pembelajaran. 

3 Ulangan Akhir Semester 
Ulangan akhir semester merupakan aktivitas yang dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil . Cakupan materi mencakup indikator-indikator yang merepresentasikan semua standar kompetensi (SK) dalam semester tersebut.

4 Ulangan Kenaikan Kelas 
Ulangan kenaikan kelas merupakan aktivitas yg dilakukan oleh pendidik pada akhir semester genap, buat mengukur pencapaian kompetensi siswa di akhir semester genap. Cakupan materi meliputi indikator-indikator yang merepresentasikan standar kompetensi (SK) pada tahun tersebut dengan mengutamakan materi yg dipelajari pada semester genap.

5 Ujian Sekolah 
Ujian sekolah merupakan kegiatan evaluasi pencapaian kompetensi siswa yang dilakukan oleh satuan pendidikan buat memperoleh pengakuan atas prestasi belajar siswa dan merupakan galat satu syarat kelulusan menurut satuan pendidikan. Mata pelajaran yg diujikan adalah grup mata pelajaran ilmu pengetahuan serta teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional, gerombolan mata pelajaran kepercayaan serta akhlak mulia, dan grup mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang diatur dalam Permendiknas yang dikeluarkan sang Depdiknas untuk tahun yg bersangkutan serta Prosedur Operasional Standar (POS) ujian sekolah yg diterbitkan oleh BSNP.

6 Ujian Nasional 
Ujian Nasional merupakan kegiatan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan sang pemerintah buat memperoleh pengakuan atas prestasi belajar siswa dan merupakan galat satu kondisi lulus dari satuan pendidikan. Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) mengikuti Permendiknas yg dikeluarkan setiap tahun sang Depdiknas serta Prosedur Operasional Standar (POS) yang diterbitkan sang BSNP.

E. Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal buat setiap mata pelajaran yang dipengaruhi oleh satuan pendidikan, berkisar antara 0-100%. 

1. KKM Program Normatif serta Adaptif
Kriteria ideal ketuntasan buat masing-masing indikator program normatif dan adaptif merupakan 75%.

KKM program normatif dan adaptif ditentukan dengan mempertimbangkan taraf kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung pada penyelenggaraan pembelajaran dengan rincian menjadi berikut: 

a. Tingkat kemampuan homogen-rata siswa ”A”
· Rata-rata nilai = 80 - 100, A diberi skor 3
· Rata-rata nilai = 60 - 79, A diberi skor 2
· Rata-homogen nilai = < 60, A diberi skor 1

b. Tingkat kompleksitas/kesulitan kompetensi ”B”
· Kompleksitas/kesulitan rendah, B diberi skor 3
· Kompleksitas/kesulitan sedang, B diberi skor 2
· Kompleksitas/kesulitan tinggi, B diberi skor 1

c. Sumber daya pendukung pembelajaran (SDM, indera dan bahan) ”C”
· Dukungan tinggi, C diberi skor 3
· Dukungan sedang, C diberi skor 2
· Dukungan rendah, C diberi skor 1

Contoh penentuan KKM
Jika dalam pembelajaran suatu kompetensi/mata pelajaran memiliki kondisi: kemampuan homogen-homogen siswa ”65”, tingkat kesulitan/kompleksitas ”sedang”, dan sumber daya pendukung ”sedang”, maka nilai KKM-nya adalah :
(A + B + C)
KKM        =          ----------------    X  100
                           9
(2 + 2 + dua)
=      ----------------    X  100
                           9

   =          66,7 atau dibulatkan 67

2. KKM Program Produktif
KKM program produktif mengacu kepada baku minimal penguasaan kompetensi yang berlaku pada global kerja yg bersangkutan. Kriteria ketuntasan buat masing-masing kompetensi dasar (KD) adalah terpenuhinya indikator yang dipersyaratkan dunia kerja yaitu kompeten atau belum kompeten dan diberi lambang/skor 7,00 bila memenuhi persyaratan minimal.

F. Kriteria Penilaian 
1. Validitas
Validitas berarti menilai apa yang seharusnya dievaluasi menggunakan menggunakan alat yang sinkron buat mengukur kompetensi. Misal, pada pelajaran bahasa Indonesia, pendidik/pengajar ingin menilai kompetensi berbicara. Bentuk evaluasi valid apabila menggunakan tes mulut. Apabila memakai tes tertulis evaluasi nir valid.

2. Reliabilitas
Reliabilitas berkaitan dengan konsistensi (keajegan) hasil evaluasi. Penilaian yang reliable (ajeg) memungkinkan perbandingan yg reliable dan menjamin konsistensi. Misal, pengajar menilai dengan proyek, penilaian akan reliabel jika hasil yang diperoleh itu cenderung sama jika proyek itu dilakukan lagi dengan kondisi yg relatif sama. Untuk mengklaim evaluasi yang reliabel petunjuk aplikasi proyek dan penskorannya harus kentara.

3. Berfokus pada kompetensi
Dalam aplikasi kurikulum tingkat satuan pendidikan yg berbasis kompetensi, evaluasi wajib terfokus pada pencapaian kompetensi (rangkaian kemampuan), bukan hanya dalam penguasaan materi (pengetahuan).

4. Menyeluruh/Komprehensif
Penilaian wajib menyeluruh dengan menggunakan beragam cara dan alat buat menilai beragam kompetensi atau kemampuan siswa, sebagai akibatnya tergambar profil kemampuan siswa.

5. Objektivitas
Penilaian wajib dilaksanakan secara objektif. Untuk itu, evaluasi harus adil, terpola, berkesinambungan, dan menerapkan kriteria yang jelas dalam pemberian skor.

6. Mendidik
Penilaian dilakukan buat memperbaiki proses pembelajaran bagi pendidik/pengajar dan menaikkan kualitas belajar bagi peserta didik.

Penilaian Hasil Belajar Kelompok Mata Pelajaran adalah menjadi berikut:
1. Penilaian hasil belajar gerombolan mata pelajaran kepercayaan dan akhlak mulia serta grup mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:
a. Pengamatan terhadap perubahan konduite serta sikap buat menilai perkembangan kasih sayang serta kepribadian peserta didik.
b. Ujian, ulangan, serta/atau penugasan buat mengukur aspek kognitif peserta didik.

2. Penilaian output belajar gerombolan mata pelajaran ilmu pengetahuan serta teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yg sesuai menggunakan ciri materi yg dievaluasi,

3. Penilaian hasil belajar grup mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku serta sikap buat menilai perkembangan kasih sayang dan aktualisasi diri psikomotorik peserta didik.

4. Penilaian output belajar gerombolan mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dilakukan melalui: 
a. Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap buat menilai perkembangan psikomotorik serta kasih sayang peserta didik, dan
b. Ulangan serta/atau penugasan buat mengukur aspek kognitif peserta didik.

PENGERTIAN PENILAIAN BERBASIS KOMPETENSI

Pengertian Penilaian Berbasis Kompetensi 
Penilaian adalah proses sistematis meliputi pengumpulan warta (angka atau pelukisan verbal), analisis, dan interpretasi untuk merogoh keputusan. Sedangkan evaluasi pendidikan adalah proses pengumpulan serta pengolahan warta buat menentukan pencapaian output belajar peserta didik.

Untuk itu, dibutuhkan data menjadi kabar yg diandalkan menjadi dasar pengambilan keputusan. Dalam hal ini, keputusan herbi sudah atau belum berhasilnya siswa pada mencapai suatu kompetensi. Jadi, evaluasi merupakan galat satu pilar pada pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang berbasis kompetensi.

Penilaian merupakan suatu proses yang dilakukan melalui langkah-langkah perencanaan, penyusunan indera penilaian, pengumpulan fakta melalui sejumlah bukti yg memberitahuakn pencapaian output belajar peserta didik, pengolahan, dan penggunaan informasi tentang hasil belajar peserta didik. Penilaian dilaksanakan melalui berbagai bentuk diantaranya: penilaian unjuk kerja (performance), penilaian sikap, penilaian tertulis (paper and pencil test), evaluasi proyek, evaluasi melalui kumpulan hasil kerja/karya peserta didik (portfolio), serta penilaian diri. 

Penilaian hasil belajar baik formal maupun informal diadakan dalam suasana yang menyenangkan, sehingga memungkinkan peserta didik memberitahuakn apa yg dipahami serta mampu dikerjakannya. Hasil belajar seorang peserta didik tidak dianjurkan buat dibandingkan dengan siswa lainnya, tetapi dengan output yang dimiliki siswa tadi sebelumnya. Dengan demikian siswa tidak merasa dihakimi oleh pengajar tetapi dibantu buat mencapai apa yg diharapkan.

A. Prinsip Penilaian
Dalam melaksanakan evaluasi mempertimbangkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Memandang penilaian serta kegiatan pembelajaran secara terpadu.
2. Mengembangkan strategi yg mendorong dan memperkuat penilaian sebagai cermin diri.
3. Melakukan berbagai taktik penilaian pada pada program pembelajaran buat menyediakan berbagai jenis liputan mengenai hasil belajar siswa.
4. Mempertimbangkan berbagai kebutuhan khusus peserta didik.
5. Mengembangkan dan menyediakan sistem pencatatan yang bervariasi dalam pengamatan aktivitas belajar peserta didik.
6. Menggunakan cara dan alat evaluasi yg bervariasi. Penilaian dapat dilakukan dengan cara tertulis, lisan, produk portofolio, unjuk kerja, proyek, dan pengamatan tingkah laku .
7. Melakukan penilaian secara berkesinambungan buat memantau proses, kemajuan, serta perbaikan output, dalam bentuk: ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, serta ulangan kenaikan kelas. Ulangan harian bisa dilakukan jika telah merampungkan satu atau beberapa indikator atau satu kompetensi dasar (KD), ulangan tengah semester dilakukan bila telah menyelesaikan beberapa KD atau satu stándar kompetensi (SK), ulangan akhir semester dilakukan setelah merampungkan seluruh KD atau SK semester bersangkutan, sedangkan ulangan kenaikan kelas dilakukan pada akhir semester genap menggunakan menilai semua SK semester ganjil dan genap, dengan fokus dalam semester genap.
8. Penilaian kompetensi dalam uji kompetensi melibatkan pihak sekolah dan Institusi Pasangan/Asosiasi Profesi, dan pihak lain terutama DU/DI. Idealnya, forum yg menyelenggarakan uji kompetensi ini independen; yakni forum yang tidak dapat diintervensi oleh unsur atau lembaga lain.

Agar evaluasi objektif, pendidik harus berupaya secara optimal buat (1) memanfaatkan banyak sekali bukti hasil kerja siswa berdasarkan sejumlah evaluasi, (dua) menciptakan keputusan yang adil mengenai penguasaan kompetensi peserta didik dengan mempertimbangkan output kerja (karya).

B. Kegunaan Penilaian 
Kegunaan penilaian antara lain sebagai berikut:
1. Memberikan umpan kembali bagi peserta didik agar mengetahui kekuatan serta kelemahan dirinya pada proses pencapaian kompetensi. 
2. Memantau kemajuan dan mendiagnosis kesulitan belajar yg dialami peserta didik sebagai akibatnya dapat dilakukan pengayaan serta remedial. 
3. Untuk umpan kembali bagi pendidik/guru pada memperbaiki metode, pendekatan, kegiatan, dan sumber belajar yang digunakan.
4. Memberikan kabar kepada orang tua serta komite sekolah tentang efektivitas pendidikan.
5. Memberi umpan pulang bagi pengambil kebijakan (Dinas Pendidikan Daerah) dalam menaikkan kualitas evaluasi yg dipakai.

C. Fungsi Penilaian 
Penilaian mempunyai fungsi buat:
1. Menggambarkan sejauhmana siswa sudah menguasai suatu kompetensi.
2. Mengevaluasi hasil belajar siswa dalam rangka membantu tahu dirinya, membuat keputusan mengenai langkah berikutnya, baik buat perencanaan acara belajar, pengembangan kepribadian, maupun buat penjurusan (sebagai bimbingan). 
3. Menemukan kesulitan belajar, kemungkinan prestasi yg mampu dikembangkan peserta didik, serta menjadi alat diagnosis yang membantu pendidik/pengajar memilih apakah seseorang perlu mengikuti remedial atau pengayaan.
4. Menemukan kelemahan dan kekurangan proses pembelajaran yg sedang berlangsung guna pemugaran proses pembelajaran berikutnya. 
5. Pengendali bagi pendidik/pengajar dan sekolah mengenai kemajuan perkembangan peserta didik.

D. Jenis-Jenis Penilaian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tetang Standar Nasional Pendidikan dan Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan, jenis evaluasi serta bentuk pengadministrasiannya diuraikan misalnya tabel berikut.

Tabel Jenis-jenis Penilaian


Penilai

No

Jenis

Penilaian

Unsur yg terlibat

Ruang lingkup

materi

Bentuk Administrasi Penilaian

Produktif

Normatif serta Adaptif

Pendidik
1
Ulangan Harian (Penilaian pro-ses akhir KD/tatap muka)
Guru
KD
KHS
KHS
2
Ulangan Tengah Semester (Penilaian akhir beberapa KD atau akhir sebuah SK)
Guru
(Internal/QA)
dan Unsur Eksternal/ QC
Beberapa KD atau SK
KHS/Skill Passport
KHS
3
Ulangan Akhir Semester Ganjil (komprehensif,  semua kompe-tensi pada satu semester)


Guru,
dan Unsur Eksternal
Dapat berupa beberapa KD atau SK
¨KHS/ Skills
¨Passport
¨Laporan
   Hasil
   Belajar
¨Leger
¨Raport
¨Leger

Pendidik (Satuan Pendidikan)

1
Ulangan Kenaikan Kelas/ akhir semester genap
Guru dan Unsur Eksternal
SKL yang dipelajari pada  tahun yang bersangkutan
¨KHS/Skill
Passport
¨Laporan
   Hasil
   Belajar
¨Transkrip
¨Leger
¨Raport
¨Leger



Penilai

No

Jenis

Penilaian

Unsur yg terlibat

Ruang lingkup

materi

Bentuk Administrasi Penilaian

Produktif

Normatif serta Adaptif






2

Ujian Sekolah
¨Sekolah, Pemerintah
¨(Internal/QA serta atau Eksternal/QC)

Mata pelajaran yg tidak diujikan dalam UN buat semua SKL yg telah diajarkan
¨KHS/ Skills
¨Passport
¨Laporan
   Hasil
   Belajar
¨Translrip
¨Ijazah
¨Leger
¨Ijazah
¨Transkrip
¨Leger










Pemerintah

1
Ujian Nasional (UN)
Pememrintah dan Du/Di
Seluruh SKL Ujian Nasional
¨Transkrip
¨Ijazah
¨SKHUN
¨Sertifikat Kompetensi
¨Ijazah
¨SKHUN
¨Leger
Keterangan jenis penilaian:
1. Ulangan Harian
Ulangan harian adalah kegiatan yg dilakukan secara periodik buat mengukur proses pencapaian kompetensi peserta didik sehabis menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih pada proses pembelajaran.

2 Ulangan Tengah Semester 
Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan sang pendidik buat mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sesudah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. 

3 Ulangan Akhir Semester 
Ulangan akhir semester adalah kegiatan yg dilakukan buat menilai pencapaian kompetensi siswa di akhir semester gasal. Cakupan materi mencakup indikator-indikator yang merepresentasikan seluruh baku kompetensi (SK) pada semester tersebut.

4 Ulangan Kenaikan Kelas 
Ulangan kenaikan kelas merupakan kegiatan yg dilakukan sang pendidik di akhir semester genap, buat mengukur pencapaian kompetensi siswa pada akhir semester genap. Cakupan materi mencakup indikator-indikator yang merepresentasikan baku kompetensi (SK) pada tahun tadi dengan mengutamakan materi yg dipelajari dalam semester genap.

5 Ujian Sekolah 
Ujian sekolah adalah aktivitas penilaian pencapaian kompetensi siswa yang dilakukan sang satuan pendidikan buat memperoleh pengakuan atas prestasi belajar siswa dan adalah salah satu kondisi kelulusan menurut satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan merupakan grup mata pelajaran ilmu pengetahuan serta teknologi yg nir diujikan pada ujian nasional, gerombolan mata pelajaran kepercayaan dan akhlak mulia, dan gerombolan mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yg diatur pada Permendiknas yg dimuntahkan oleh Depdiknas buat tahun yang bersangkutan serta Prosedur Operasional Standar (POS) ujian sekolah yang diterbitkan sang BSNP.

6 Ujian Nasional 
Ujian Nasional merupakan kegiatan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik yg dilakukan oleh pemerintah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar peserta didik dan merupakan salah satu kondisi lulus berdasarkan satuan pendidikan. Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) mengikuti Permendiknas yang dikeluarkan setiap tahun oleh Depdiknas serta Prosedur Operasional Standar (POS) yg diterbitkan oleh BSNP.

E. Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal buat setiap mata pelajaran yang dipengaruhi oleh satuan pendidikan, berkisar antara 0-100%. 

1. KKM Program Normatif serta Adaptif
Kriteria ideal ketuntasan buat masing-masing indikator acara normatif dan adaptif merupakan 75%.

KKM acara normatif serta adaptif dipengaruhi dengan mempertimbangkan taraf kemampuan rata-rata siswa, kompleksitas kompetensi, dan kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran dengan rincian menjadi berikut: 

a. Tingkat kemampuan homogen-homogen siswa ”A”
· Rata-homogen nilai = 80 - 100, A diberi skor 3
· Rata-rata nilai = 60 - 79, A diberi skor 2
· Rata-rata nilai = < 60, A diberi skor 1

b. Tingkat kompleksitas/kesulitan kompetensi ”B”
· Kompleksitas/kesulitan rendah, B diberi skor 3
· Kompleksitas/kesulitan sedang, B diberi skor 2
· Kompleksitas/kesulitan tinggi, B diberi skor 1

c. Sumber daya pendukung pembelajaran (SDM, indera serta bahan) ”C”
· Dukungan tinggi, C diberi skor 3
· Dukungan sedang, C diberi skor 2
· Dukungan rendah, C diberi skor 1

Contoh penentuan KKM
Jika dalam pembelajaran suatu kompetensi/mata pelajaran memiliki syarat: kemampuan homogen-homogen siswa ”65”, taraf kesulitan/kompleksitas ”sedang”, dan sumber daya pendukung ”sedang”, maka nilai KKM-nya adalah :
(A + B + C)
KKM        =          ----------------    X  100
                           9
(2 + dua + 2)
=      ----------------    X  100
                           9

   =          66,7 atau dibulatkan 67

2. KKM Program Produktif
KKM acara produktif mengacu pada standar minimal penguasaan kompetensi yg berlaku di global kerja yang bersangkutan. Kriteria ketuntasan buat masing-masing kompetensi dasar (KD) merupakan terpenuhinya indikator yg dipersyaratkan dunia kerja yaitu kompeten atau belum kompeten serta diberi lambang/skor 7,00 jika memenuhi persyaratan minimal.

F. Kriteria Penilaian 
1. Validitas
Validitas berarti menilai apa yg seharusnya dinilai dengan memakai indera yg sinkron buat mengukur kompetensi. Misal, dalam pelajaran bahasa Indonesia, pendidik/guru ingin menilai kompetensi berbicara. Bentuk evaluasi valid bila menggunakan tes mulut. Apabila menggunakan tes tertulis penilaian nir valid.

2. Reliabilitas
Reliabilitas berkaitan dengan konsistensi (keajegan) output evaluasi. Penilaian yang reliable (ajeg) memungkinkan perbandingan yg reliable dan mengklaim konsistensi. Misal, guru menilai menggunakan proyek, penilaian akan reliabel jika hasil yg diperoleh itu cenderung sama jika proyek itu dilakukan lagi dengan kondisi yang relatif sama. Untuk menjamin evaluasi yang reliabel petunjuk aplikasi proyek dan penskorannya wajib jelas.

3. Berfokus pada kompetensi
Dalam aplikasi kurikulum taraf satuan pendidikan yang berbasis kompetensi, evaluasi wajib terfokus pada pencapaian kompetensi (rangkaian kemampuan), bukan hanya pada penguasaan materi (pengetahuan).

4. Menyeluruh/Komprehensif
Penilaian harus menyeluruh menggunakan menggunakan majemuk cara serta alat untuk menilai beragam kompetensi atau kemampuan peserta didik, sehingga tergambar profil kemampuan peserta didik.

5. Objektivitas
Penilaian wajib dilaksanakan secara objektif. Untuk itu, penilaian harus adil, terpola, berkesinambungan, serta menerapkan kriteria yg jelas pada hadiah skor.

6. Mendidik
Penilaian dilakukan untuk memperbaiki proses pembelajaran bagi pendidik/pengajar serta mempertinggi kualitas belajar bagi siswa.

Penilaian Hasil Belajar Kelompok Mata Pelajaran merupakan sebagai berikut:
1. Penilaian output belajar grup mata pelajaran kepercayaan dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan serta kepribadian dilakukan melalui:
a. Pengamatan terhadap perubahan perilaku serta sikap untuk menilai perkembangan kasih sayang serta kepribadian peserta didik.
b. Ujian, ulangan, serta/atau penugasan buat mengukur aspek kognitif peserta didik.

2. Penilaian output belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan serta teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, serta/atau bentuk lain yg sinkron menggunakan karakteristik materi yang dievaluasi,

3. Penilaian output belajar grup mata pelajaran keindahan dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan konduite dan perilaku buat menilai perkembangan kasih sayang serta aktualisasi diri psikomotorik peserta didik.

4. Penilaian output belajar grup mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dilakukan melalui: 
a. Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan perilaku buat menilai perkembangan psikomotorik serta kasih sayang siswa, dan
b. Ulangan serta/atau penugasan buat mengukur aspek kognitif siswa.

KISIKISI USBN MAPEL PAI SD SMP SMA SMK TAHUN 2018

Kisi-Kisi USBN Mapel PAI Sekolah Dasar, SMP, SMA, Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2018

Kisi-Kisi USBN Mapel PAI Sekolah Dasar, SMP, SMA, Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2018 – Menjelang aplikasi USBN tahun pelajaran 2017/2018 Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI), telah menerbitkan kisi kisi soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional pada Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (USBN PAI) yg terkini.

Kisi – kisi USBN PAI ini diperuntukkan  jenjang SD, Sekolah Menengah pertama, SMA serta Sekolah Menengah Kejuruan yang masih ada lima paket anchor items serta masing-masing masih ada 2 pendekatan Kurikulum KTSP 2006 dan Kurikulum 2013), dokumen yg perlu dipersiapkan adalah Soal Praktek USBN, serta POS (Prosedur Operasional Standar) USBN 2017/2018 yang akan dijadikan sebuah panduan aplikasi USBN.

Dengan penuh pertimbangan serta masukan dari anggota peserta penyusun terali USBN sudah disepakati bahwa buat USBN PAI tahun pelajaran 2017/2018, Kementerian Agama resmi menyusun lima paket anchor items. Kasubdit PAI Sekolah Dasar/SDLB sekalian Ketua Pokja USBN memberikan keyakinan bila terali USBN PAI 2018 jua akan diantar ke beberapa wilayah lewat Kanwil Kemenag Provinsi secepat mungkin, serta mungkin saja sehabis Badan Standard Nasional Pendidikan (BSNP) telah terima dan mengesahkannya.

Bahwa pada pengaturan kisi-kisi soal USBN menjadi hak serta wewenang Kementerian Agama (Pusat) wajib memakai indikator soal yg berbentuk terbuka. Hal semacam ini mempunyai tujuan agar pihak penyusun soal pada daerah (propinsi) yang berkewajiban menciptakan 75% soal USBN supaya lebih kreatif lantaran poly pilihan soal yg disusun. Mengenai Soal USBN PAI ini terdiri 40 soal pilihan ganda serta lima soal essay. Sedangkan buat panitia Pusat menciptakan 11 soal (25%) pilihan ganda serta 1 soal essai buat setiap paket soal. Soal pilihan ganda akan dikoreksi menggunakan menggunakan mesin scanner dalam lbr jawab personal komputer (LJK) sedangkan soal essai akan dikoreksi secara manual, dengan prosedur yang diatur pada masing-masing Panitia Provinsi.

Karena pada aktivitas pengaturan kisi-kisi PAI USBN ini peserta jua diharuskan menciptakan Soal Ujian Praktek USBN yg menjadi acum pada wilayah. Sedang buat taraf SD serta SMP, Ujian Praktek ada 4 kekuatan yakni Membaca Al Quran, Menghafal Ayat-ayat Pilihan, Proses Shalat (termasuk pula beberapa macam Sujud dan Sholat Jamak Qashar untuk pendekatan Kurtilas) serta yang paling akhir Tata Langkah Berwudhu. Sedangkan buat jenjang Sekolah Menengah Atas/SMK memiliki 3 kompetensi yaitu Membaca Al Quran, Shalat Jenazah dan Manasik Haji.


1. Kisi-kisi USBN PAI Sekolah Dasar TP. 2017-2018 Kurikulum 2006.pdf
2. Kisi-kisi USBN PAI Sekolah Dasar TP. 2017-2018 Kurikulum 2013.pdf
3. Kisi-kisi USBN PAI Sekolah Menengah pertama TP. 2017-2018 Kurikulum 2006.pdf
4. Kisi-kisi USBN PAI Sekolah Menengah pertama TP. 2017-2018 Kurikulum 2013.pdf
5. Kisi-kisi USBN PAI SMA-Sekolah Menengah Kejuruan TP. 2017-2018 Kurikulum 2006.pdf
6. Kisi-kisi USBN PAI Sekolah Menengah Atas-Sekolah Menengah Kejuruan TP. 2017-2018 Kurikulum 2013.pdf

Dengan adanya Kisi-Kisi USBN Mapel PAI Sekolah Dasar, SMP, SMA, Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2018 yang kami bagikan ini semoga mampu memberikan meningkatkan mutu pendidikan di tanah air. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa kebijakan USBN PAI sebenarnya sudah lahir sejak tahun pelajaran 2008/2009 sebagai upaya penting peningkatan mutu sekaligus penilaian PAI dan mengukur pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran PAI. Dan dengan adanya USBN PAI diharapkan kualitas PAI sebagai mata pelajaran utama di sekolah umum menjadi lebih baik.

Link download terkait:

Selamat dan sukses pada pelaksanaan USBN Tahun 2018, jangan lupa ketik komentar yang berhungan menggunakan kritik, saran serta masukan