PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR / POS AKREDITASI SEKOLAH SD SMP SMA SMK 2018
Prosedur Operasional Standar / POS Akreditasi Sekolah SD, Sekolah Menengah pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan 2018 ini adalah POS akreditasi yang resmi dimuntahkan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) buat Sekolah/ Madrasah buat seluruh strata sekolah misalnya SD/Mi, SMP/MTs, SMA/MA/Sekolah Menengah Kejuruan yang akan melaksanakan akreditasi 2017. Dalam POS Akreditasi Sekolah ini berisi Panduan Umum/ Petunjuk Teknis/ Pedoman yang berkaitan dengan persiapan akreditasi, pelaksanaan akreditasi, dan evaluasi akreditasi.
POS Akreditasi Sekolah 2017
Dengan POS Akreditasi Sekolah/ Madrasah ini sekolah atau madtasah dapat mengetahui tahapan apa saja yang akan dilalui selama proses akreditasi, Berikut aku lampirkan kutipan berdasarkan Daftar Isi dalam Prosedur Operasional Standar Akreditasi ini.
- Penetapan sasaran akreditasi sekolah/madrasah
- Sosialisasi dan penyampaian perangkat akreditasi
- Pengisian serta pengiriman instrumen akreditasi
- Penetapan kelayakan sekolah/madrasah dan penugasan asesor
- Visitasi ke sekolah/madrasah
- Validasi proses dan hasil visitasi
- Verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi
- Penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi
- Penerbitan serta penyerahan sertifikat akreditasi
- Sosialisasi output akreditasi
Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki empat pilar. Pertama, perangkat yang bermutu. Pilar kedua adalah asesor yang bermutu. Dalam rangka mempertinggi profesionalisme serta keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan usia asesor 35-60 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya S1, mempunyai pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan yg relevan, dan mahir komputer.