Pengertian Kurikulum, Standar Kompetensi Dan Kompetensi Dasar
Pemberlakuan peraturan serta perundangan-undangan yg berkaitan dengan pelaksanaan otonomi pendidikan menuntut adanya upaya pembagian kewenangan pada berbagai bidang pemerintahan. Hal tadi membawa akibat terhadap sistem serta penyelenggaraan pendidikan termasuk pengembangan serta aplikasi kurikulum. Tiga hal krusial yang perlu menerima perhatian, yaitu:
1. Diversifikasi Kurikulum yang adalah proses penyesuaian, ekspansi, pendalaman materi pembelajaran supaya bisa melayani keberagaman kebutuhan serta taraf kemampuan siswa dan kebutuhan wilayah/lokal dengan aneka macam kompleksitasnya.
2. Penetapan Standar Kompetensi (SK), dimaksudkan untuk tetapkan ukuran minimal atau secukupnya, meliputi kemampuan pengetahuan, keterampilan, serta sikap yang harus dicapai, diketahui, dilakukan, serta mahir dilakukan oleh peserta didik pada setiap tingkatan secara maju dan berkelanjutan sebagai upaya kendali serta jaminan mutu.
3. Pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat serta Provinsi/ Kabupaten/Kota menjadi Daerah Otonomi adalah pijakan utama untuk lebih memberdayakan daerah dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan potensi daerah yang bersangkutan.
4. Untuk merespon ketiga hal tadi pada atas, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah melakukan penyusunan Standar Isi (SI), yang kemudian dituangkan kedalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 22 tahun 2006, yg meliputi komponen:
a) Standar Kompetensi (SK), merupakan ukuran kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, keterampilan serta sikap yang harus dicapai, diketahui, serta mahir dilakukan sang peserta didik dalam setiap strata berdasarkan suatu materi yang diajarkan.
b) Kompetensi Dasar (KD), merupakan penjabaran SK siswa yang cakupan materinya lebih sempit dibanding menggunakan SK peserta didik.
Pendidikan Berbasis Kompetensi
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional dalam Bab II Pasal 3 mengungkapkan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi menyebarkan kemampuan dan membentuk watak dan peradaban bangsa yg bemartabat pada rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan buat berkembangnya potensi siswa agar sebagai insan yg beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berdikari, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Standar kompetensi lulusan (SKL) suatu jenjang pendidikan sesuai menggunakan tujuan pendidikan nasional mencakup komponen ketakwaan, akhlak, pengetahuan, ketrampilan, kecakapan, kemandirian, kreativitas, kesehatan, serta kewarganegaraan. Semua komponen dalam tujuan pendidikan nasional wajib tecermin dalam kurikulum dan sistem pembelajaran pada semua jenjang pendidikan. Sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, tugas sekolah adalah menyebarkan potensi siswa secara optimal sebagai kemampuan buat hidup pada rakyat serta ikut menyejahterakan masyarakat. Lulusan suatu jenjang pendidikan wajib mempunyai pengetahuan dan keterampilan dan berperilaku yg baik.
Untuk itu peserta didik wajib mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki sesuai dengan standar yang ditetapkan. SKL merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan yang diarahkan buat pengembangan potensi peserta didik sesuai dengan perkembangan ilmu, teknologi, seni, dan pergeseran paradigma pendidikan yg berorientasi pada kebutuhan siswa.
SKL adalah satu dari 8 baku nasional pendidikan (SNP), yang merupakan kompetensi lulusan minimal yg berlaku pada wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan adanya SKL, kita mempunyai patok mutu, baik penilaian bersifat mikro seperti kualitas proses serta kualitas produk pembelajaran, juga evaluasi makro misalnya efektivitas dan efisiensi program pendidikan, sebagai akibatnya ke depan pendidikan kita akan melahirkan standar mutu yg bisa dipertanggungjawabkan pada setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan. SKL mata pelajaran selanjutnya dijabarkan ke pada SK serta KD.
Selain mengacu dalam SKL, pengembangan SK siswa pada suatu mata pelajaran jua mengacu dalam struktur keilmuan dan perkembangan siswa, yang dikembangkan sang para pakar mata pelajaran, ahli pendidikan dan ahli psikologi perkembangan, dengan mengacu pada prinsip-prinsip:
1. Peningkatan Keimanan, Budi Pekerti Luhur, dan Penghayatan Nilai-Nilai Budaya.
Keimanan, budi pekerti luhur, serta nilai-nilai budaya perlu digali, dipahami, dan diamalkan buat mewujudkan karakter serta martabat bangsa.
2. Keseimbangan Etika, Logika, Estetika, dan Kinestetika.
Kegiatan Pembelajaran dirancang dengan memperhatikan ekuilibrium etika, akal, keindahan, dan kinestetika.
3. Penguatan Integritas Nasional.
Penguatan integritas nasional dicapai melalui pendidikan yg menumbuhkembangkan pada diri peserta didik menjadi bangsa Indonesia melalui pemahaman serta penghargaan terhadap perkembangan budaya serta peradaban bangsa Indonesia yang mampu memberikan sumbangan terhadap peradaban dunia.
4. Perkembangan Pengetahuan dan Teknologi Informasi.
Kemampuan berpikir serta belajar menggunakan cara mengakses, menentukan, dan menilai pengetahuan buat mengatasi situasi yang cepat berubah dan penuh ketidakpastian serta menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi fakta.
4. Pengembangan Kecakapan Hidup.
Kurikulum membuatkan kecakapan hayati melalui budaya membaca, menulis, dan kecakapan hitung; keterampilan, perilaku, dan perilaku adaptif, kreatif, kooperatif, dan kompetitif; dan kemampuan bertahan hidup.
5. Pilar Pendidikan.
Kurikulum mengorganisasikan fondasi belajar ke dalam lima pilar sesuai dengan Panduan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), yaitu: (a) belajar buat beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa; (b) belajar buat memahami dan menghayati; (c) belajar buat bisa melaksanakan serta berbuat secara efektif; (d) belajar buat hayati beserta dan bermanfaat buat orang lain; serta (e) belajar buat membangun serta menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif serta menyenangkan.
6. Menyeluruh serta Berkesinambungan.
Kompetensi mencakup holistik dimensi kemampuan yaitu pengetahuan, keterampilan, nilai serta perilaku, pola pikir serta konduite yang disajikan secara berkesinambungan mulai menurut usia taman kanak-kanak atau raudhatul athfal sampai dengan pendidikan menengah.
7. Belajar Sepanjang Hayat.
Pendidikan diarahkan dalam proses pembudayaan serta pemberdayaan siswa yang berlanjut sepanjang hayat menggunakan mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal serta informal, sembari memperhatikan kondisi serta tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan insan seutuhnya.
SK siswa dalam suatu mata pelajaran dijabarkan menurut SKL lulusan, yakni kompetensi-kompetensi minimal yang harus dikuasai lulusan tertentu. Kemampuan yg dimiliki lulusan dicirikan menggunakan pengetahuan dan kemampuan atau kompetensi lulusan yang adalah kapital primer buat bersaing di taraf global, lantaran persaingan yg terjadi adalah dalam kemampuan asal daya insan (SDM). Oleh karena itu, penerapan pendidikan berbasis kompetensi diharapkan akan membuat lulusan yg mampu berkompetisi pada taraf regional, nasional, serta dunia.
Kualitas pendidikan sangat dipengaruhi oleh kemampuan sekolah pada mengelola proses pembelajaran, dan lebih khusus lagi adalah proses pembelajaran yg terjadi pada kelas. Sesuai menggunakan prinsip swatantra dan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS), pelaksana pembelajaran, dalam hal ini guru, perlu diberi keleluasaan dan dibutuhkan bisa menyiapkan silabus, memilih taktik pembelajaran, serta penilaiannya sinkron dengan syarat serta potensi siswa serta lingkungan masing-masing. Berdasarkan pertimbangan tadi maka perlu dibentuk kitab panduan cara mengembangkan silabus berbasis kompetensi. Pedoman pengembangan silabus yang meliputi 2 macam, yaitu panduan generik serta panduan khusus buat setiap mata pelajaran.
Pedoman generik pengembangan silabus memberi penerangan secara generik mengenai prosedur serta cara membuatkan SK dan KD sebagai indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, aktivitas pembelajaran, penilaian, alokasi ketika, sumber belajar. Sedangkan pedoman spesifik menyebutkan mekanisme pengembangan sinkron menggunakan karakteristik mata pelajaran yg disertai model-contoh untuk lebih memperjelas langkah-langkah pengembangan silabus.
Kurikulum Berbasis Kompetensi
Pendidikan berbasis kompetensi mencakup kurikulum, paedagogi serta evaluasi. Oleh karena itu, pengembangan KTSP memiliki pendekatan berbasis kompetensi lantaran merupakan konsekuensi berdasarkan pendidikan berbasis kompetensi. Di pada SI dinyatakan bahwa: KTSP yg berbasis kompetensi merupakan seperangkat planning serta pengaturan tentang kompetensi yang dibakukan serta cara pencapaiannya disesuaikan menggunakan keadaan serta kemampuan daerah. Kompetensi perlu dicapai secara tuntas (belajar tuntas). Bimbingan diharapkan buat melayani perbedaan individual melalui program remidial dan pengayaan.
Pengembangan kurikulum berbasis kompetensi harus berkaitan menggunakan tuntutan SKL, SK dan KD, organisasi kegiatan pembelajaran, serta aktivitas buat menyebarkan dan mempunyai kompetensi seefektif mungkin. Proses pengem¬bangan kurikulum berbasis kompetensi memakai asumsi bahwa siswa yg akan belajar sudah memiliki pengetahuan serta keterampilan awal yang dibutuhkan buat menguasai kompetensi eksklusif.
Pembelajaran Berbasis Kompetensi
Pembelajaran berbasis kompetensi adalah program pembelajaran pada mana output belajar atau kompetensi yg dibutuhkan dicapai oleh siswa, sistem penyampaian, serta indikator pencapaian output belajar dirumuskan secara tertulis sejak perencanaan dimulai (McAshan, 1989:19).
Dalam pembelajaran berbasis kompetensi perlu ditentukan baku minimum kompetensi yang wajib dikuasai siswa. Sesuai pendapat tersebut, komponen materi pembela¬jaran berbasis kompetensi mencakup: (1) kompetensi yang akan dicapai; (2) strategi penyampaian buat mencapai kompetensi; (3) sistem evaluasi atau evaluasi yg dipakai buat menentukan keberhasilan siswa dalam mencapai kompetensi.
Kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik perlu dirumuskan menggunakan jelas serta spesifik. Perumusan dimaksud hendaknya didasarkan atas prinsip “relevansi serta konsistensi antara kompetensi menggunakan materi yg dipelajari, waktu yang tersedia, dan aktivitas serta lingkungan belajar yg digunakan” (McAshan, 1989:20). Langkah-langkah yang perlu dilakukan buat mendapatkan perumusan kompetensi yang kentara serta khusus, diantaranya menggunakan melaksanakan analisis kebutuhan, analisis tugas, analisis kompetensi, penilaian sang profesi dan pendapat pakar mata pelajaran, pendekatan teoritik, serta jajak buku teks yg relevan menggunakan materi yg dipelajari (Kaufman, 1982: 16; Bratton, 1991: 263).
Konsep pembelajaran berbasis kompetensi menyaratkan dirumuskannya secara jelas kompetensi yang wajib dimiliki atau ditampilkan peserta didik sesudah mengikuti aktivitas pembelajaran. Dengan tolokukur pencapaian kompetensi maka pada aktivitas pembelajaran peserta didik akan terhindar dari memeriksa materi yang tidak perlu yaitu materi yang nir menunjang tercapainya dominasi kompetensi.
Pencapaian setiap kompetensi tadi terkait erat menggunakan sistem pembelajaran. Dengan demikian komponen minimal pembelajaran berbasis kompetensi merupakan:
a. Pemilihan serta perumusan kompetensi yg tepat.
b. Spesifikasi indikator penilaian buat memilih pencapaian kompetensi.
c. Pengembangan sistem penyampaian yg fungsional serta relevan menggunakan kompetensi serta sistem evaluasi.
Penerapan konsep dan prinsip pembelajaran berbasis kompetensi diharapkan bermanfaat buat:
1) menghindari duplikasi dalam hadiah materi pembelajaran yang disampaikan pengajar wajib sahih-benar relevan dengan kompetensi yg ingin dicapai.
2) mengupayakan konsistensi kompetensi yang ingin dicapai dalam mengajarkan suatu mata pelajaran. Dengan kompetensi yang telah ditentukan secara tertulis, siapa pun yang mengajarkan mata pelajaran eksklusif tidak akan bergeser atau menyimpang menurut kompetensi dan materi yg telah dipengaruhi.
3) menaikkan pembelajaran sinkron dengan kebutuhan, kecepatan, dan kesempatan peserta didik.
4) membantu mempermudah aplikasi akreditasi. Pelaksanaan akreditasi akan lebih dipermudah dengan memakai tolokukur SK.
5) memperbarui sistem evaluasi serta pelaporan hasil belajar peserta didik. Dalam pembelajaran berbasis kompetensi, keberhasilan siswa diukur serta dilaporkan berdasar pencapaian kompetensi atau subkompetensi tertentu, bukan berdasarkan atas perbandingan dengan hasil belajar peserta didik yg lain.
6) memperjelas komunikasi dengan peserta didik mengenai tugas, aktivitas, atau pengalaman belajar yg harus dilakukan dan cara yg digunakan buat memilih keberhasilan belajarnya.
7) menaikkan akuntabilitas publik. Kompetensi yg telah disusun, divalidasikan, serta dikomunikasikan pada publik, sebagai akibatnya dapat digunakan buat mempertanggungjawabkan aktivitas pembelajaran pada publik.
h. Memperbaiki sistem sertifikasi. Dengan perumusan kompetensi yg lebih khusus dan terperinci, sekolah dapat mengeluarkan sertifikat atau transkrip yg menyatakan jenis serta aspek kompetensi yg dicapai.
Standar Kompetensi
1. Standar Kompetensi Lulusan SMA
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan menurut tujuan setiap satuan pendidikan, yakni: Pendidikan Menengah yang terdiri atas Sekolah Menengah Atas/MA/SMALB/Paket C bertujuan: mempertinggi kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, dan keterampilan buat hayati berdikari dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Acuan buat merumuskan kompetensi lulusan bisa berupa landasan yuridis yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan persyaratan yang ditentukan oleh pengguna lulusan atau dunia kerja (workplace). Secara yuridis, kompetensi lulusan SMA bisa dijabarkan menurut perumusan tujuan pendidikan yang masih ada pada dalam UU angka 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, Bab II Pasal 3 dijelaskan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan buat berkembangnya potensi siswa agar menjadi manusia yang beriman serta bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi masyarakat negara yg demokratis dan bertanggung jawab.
Selain berdasarkan peraturan perundang-undangan, kompetensi lulusan Sekolah Menengah Atas juga bisa dirumuskan menurut persyaratan yang ditentukan oleh pengguna lulusan atau global kerja (workplace/stakeholder). Sebagai model pada Australia, dalam mengatasi perkara relevansi pendidikan, selalu diusahakan adanya jalinan kerja sama antara sekolah menggunakan global industri.
Usaha dimaksud dengan melalui pengintegrasian SK yang ditentukan sang industri ke pada kurikulum sekolah. “Dunia industri memilih baku kompetensi lulusan berupa pengetahuan serta keterampilan yg harus dikuasai seseorang agar memiliki kompetensi buat memasuki global kerja” (Adams, 1995: 3). Secara garis besar , kompetensi dimaksud merupakan paduan antara pengetahuan, keterampilan, dan penerapan pengetahuan serta keterampilan tersebut pada melaksanakan tugas di lapangan kerja. Secara rinci, kompetensi dimaksud meliputi: (a) keterampilan melaksanakan tugas pokok; (b) keterampilan mengelola; (c) keterampilan melaksanakan pengelolaan dalam keadaan mendesak; (d) keterampilan berinteraksi menggunakan lingkungan kerja dan bekerja sama dengan orang lain; serta (e) keterampilan menjaga kesehatan serta keselamatan kerja.
Perumusan aspek-aspek kompetensi secara rinci dapat dilakukan menggunakan menganalisis kompetensi. Bloom et al. (1956: 17) menganalisis kompetensi sebagai tiga aspek, menggunakan strata yang berbeda-beda setiap aspeknya, yaitu kompetensi:
a) kognitif, mencakup tingkatan pengetahuan, pemahaman, pelaksanaan, analisis, sintesis, dan penilaian.
b) afektif, mencakup hadiah respons, evaluasi, apresiasi, serta internalisasi.
c) sikomotorik, mencakup keterampilan mobilitas awal, semi rutin serta rutin.
Berbeda dengan Bloom, Hall & Jones (1976: 48) membagi kompetensi sebagai 5 macam, yaitu kompetensi:
a) kognitif yg mencakup pengetahuan, pemahaman, serta perhatian.
b) afektif yang menyangkut nilai, perilaku, minat, dan apresiasi
c) penampilan yang menyangkut demonstrasi keterampilan fisik atau psikomotorik.
d) produk atau konsekuensi yang menyangkut keterampilan melakukan perubahan terhadap pihak lain.
e) eksploratif atau ekspresif, menyangkut hadiah pengalaman yg mempunyai nilai kegunaan di masa depan, sebagai hasil samping yg positif.
Sehubungan menggunakan kompetensi yg dijabarkan menurut tujuan pendidikan nasional, terdapat dua butir kompetensi yang perlu menerima perhatian yaitu pertama kecakapan hayati (life skill) dan kedua keterampilan sikap.
Kecakapan hayati (life skill) merupakan kecakapan buat menciptakan atau menemukan pemecahan masalah-kasus baru (inovasi) menggunakan menggunakan warta, konsep, prinsip, atau prosedur yang sudah dipelajari. Penemuan pemecahan kasus baru itu dapat berupa proses maupun produk yg berguna buat mempertahankan, menaikkan, atau memperbarui hayati dan kehidupan peserta didik.
Kecakapan hidup tersebut dibutuhkan bisa dicapai melalui aneka macam pengalaman belajar peserta didik. Dari aneka macam pengalaman mengusut banyak sekali materi pembelajaran, diperlukan peserta didik memperoleh hasil samping yang positif berupa upaya memanfaatkan pengetahuan, konsep, prinsip dan mekanisme buat memecahkan masalah baru dalam bentuk kecakapan hayati. Di samping itu, hendaknya kecakapan hidup tadi diupayakan pencapaiannya dengan mengintegrasikannya pada topik dan pengalaman belajar yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Sebagai model, seseorang peserta didik tinggal di sebuah kampung pedalaman pada tepi sungai. Di sekolah dia telah menilik dinamo pembangkit energi listrik dan sifat-sifat arus air yg diantaranya dapat menggerakkan turbin atau baling-baling. Peserta didik tadi kemudian memanfaatkan air sungai buat menggerakkan baling-baling yg dihubungkan menggunakan dinamo yg digantungkan pada bagian atas air pada tengah sungai, sehingga diperoleh aliran listrik yg bisa dipakai buat penjelasan. Contoh lain, peserta didik yg sudah mempelajari bejana berhubungan serta sifat-sifat air yang tidak menghantarkan udara, lalu membangun “leher angsa” dari bahan tanah liat buat penahan bau pada pembuatan WC, dapat menciptakan alat buat menyiram tumbuhan hias yg digantung.
Selain kecakapan yang bersifat teknis (vokasional), kecakapan hayati meliputi pula kecakapan sosial (social skills), contohnya kecakapan mengadakan negosiasi, kecakapan menentukan serta mengambil posisi diri, kecakapan mengelola perseteruan, kecakapan mengadakan interaksi antar eksklusif, kecakapan memecahkan kasus, kecakapan merogoh keputusan secara sistematis, kecakapan bekerja pada sebuah tim, kecakapan berorganisasi, serta lain sebagainya.
Keterampilan sikap (afektif) meliputi dua hal. Pertama, sikap yg berkenaan menggunakan nilai, moral, tata susila, baik, buruk, demokratis, terbuka, gemar memberi, amanah, teliti, dan lain sebagainya. Kedua, perilaku terhadap materi serta aktivitas pembelajaran, seperti menyukai, menyenangi, memandang positif, menaruh minat, dan lain sebagainya. Mengingat sulitnya merumuskan, mengajarkan, serta mengevaluasi aspek afektif, seringkali kompetensi afektif tersebut nir dimasukkan dalam program pembelajaran. Sama halnya menggunakan kecakapan hidup, kompetensi afektif hendaknya diupayakan pencapaiannya melalui pengintegrasian menggunakan topik-topik dan pengalaman belajar yg relevan.
Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional, kompetensi yg diperlukan dimiliki sang lulusan atau tamatan SMA (SMA.) dapat dirumuskan menjadi berikut:
- Berkenaan dengan aspek afektif, siswa mempunyai keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai ajaran agama masing-masing yg tercermin pada perilaku sehari-hari; mempunyai nilai-nilai etika dan estetika, serta bisa mengamalkan dan mengekspresikannya dalam kehidupan sehari-hari; mempunyai nilai-nilai demokrasi, toleransi, serta humaniora, dan menerapkannya pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara baik pada lingkup nasional juga dunia.
- Berkenaan dengan aspek kognitif, menguasai ilmu, teknologi, serta kemampuan akademik buat melanjutkan pendidikan ke jenjang yg lebih tinggi.
- Berkenaan menggunakan aspek psikomotorik, mempunyai keterampilan berkomunikasi, kecakapan hidup, serta bisa beradaptasi dengan perkembangan lingkungan sosial, budaya dan lingkungan alam baik lokal, regional, maupun global; mempunyai kesehatan jasmani dan rohani yg berguna buat melaksanakan tugas/aktivitas sehari-hari.
Berdasarkan rumusan tadi, maka kompetensi dapat dikelompokkan menjadi kompetensi yg berkenaan dengan bidang moral keagamaan, kemanusiaan (humaniora), komunikasi, keindahan, serta IPTEK.
Hal ini tercantum pada Permendiknas nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Pasal 1:
- Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar serta menengah dipakai sebagai panduan penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
- Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi baku kompetensi lulusan minimal Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Standar Kompetensi Lulusan minimal grup mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
- Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
SKL Satuan Pendidikan buat Sekolah Menengah Atas sebagaimana yang tercantum pada lampiran Permendiknas angka 23 tahun 2006, merupakan:
a) Berperilaku sinkron dengan ajaran kepercayaan yang dianut sinkron menggunakan perkembangan remaja.
b) Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya;
c) Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, serta pekerjaannya;
d) Berpartisipasi pada penegakan aturan-anggaran sosial;
e) Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, serta golongan sosial ekonomi pada lingkup dunia;
f) Membangun dan menerapkan warta dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, serta inovatif;
g) Menunukkan kepandaian logis, kritis, kreatif, serta inovatif pada pengambilan putusan;
h) Menunjukkan kemampuan berbagi budaya belajar buat pemberdayaan diri;
i) Menunjukkan perilaku kompetitif dan sportif buat menerima hasil yang terbaik;
j) Menunjukkan kemampuan menganalisis serta memecahkan masalah kompleks;
k) Menunjukkan kemampuan menganalisis tanda-tanda alam serta sosial;
l) Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab;
m) Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara secara demokratis dalam wadah NKRI;
n) Mengekspresikan diri melalui aktivitas seni serta budaya;
o) Mengapresiasi karya seni serta budaya;
p) Menghasilkan karya kreatif, baik individual juga kelompok;
q) Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan;
r) Berkomunikasi ekspresi dan tulisan secara efektif serta santun;
s) Memahami hak serta kewajiban diri serta orang lain dalam pergaulan pada warga ;
t) Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain;
u) Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis serta estetis;
v) Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara pada bahasa Indonesia dan Inggris;
w) Menguasai pengetahuan yg diharapkan buat mengikuti pendidikan tinggi.
x) Berdasarkan profil kompetensi lulusan tersebut selanjutnya dijabarkan ke dalam sejumlah SK dan Kompetensi mata pelajaran yang relevan yg diharapkan buat mencapai kebulatan kompetensi tersebut.
2. Standar Kompetensi Mata Pelajaran
a. Pengertian Standar Kompetensi Mata Pelajaran
Untuk memantau perkembangan mutu pendidikan diperlukan SK. SK bisa didefinisikan sebagai “pernyataan tentang pengetahuan, keterampilan, serta sikap yg wajib dikuasai peserta didik dan taraf dominasi yg dibutuhkan dicapai dalam mengusut suatu mata pelajaran” (Center for Civ¬ics Education, 1997:dua).
Menurut definisi tersebut, SK mencakup 2 hal, yaitu baku isi (content standards), serta baku penampilan (performance stan-dards).
SK yg menyangkut isi berupa pernyataan tentang pengetahuan, perilaku dan keterampilan yang wajib dikuasai peserta didik dalam mengusut mata pelajaran eksklusif seperti Kewarganegaraan, Matematika, Fisika, Biologi, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris. SK yg menyangkut tingkat penampilan adalah pernyataan mengenai kriteria buat menentukan taraf dominasi siswa terhadap SI.
Dari uraian tersebut bisa dikemukakan bahwa SK memiliki 2 penafsiran, yaitu: (a) pernyataan tujuan yg menyebutkan apa yg harus diketahui siswa serta kemampuan melakukan sesuatu pada memeriksa suatu mata pelajaran dan (b) spesifikasi skor atau peringkat kinerja yang berkaitan menggunakan kategori pencapaian seperti lulus atau mempunyai keahlian.
SK merupakan kerangka yang menjelaskan dasar pengembangan program pembelajaran yg terstruktur. SK jua merupakan fokus dari penilaian, sehingga proses pengembangan kurikulum adalah fokus berdasarkan evaluasi, meskipun kurikulum lebih banyak berisi mengenai dokumen pengetahuan, keterampilan dan perilaku dari pada bukti-bukti buat menampakan bahwa peserta didik yg akan belajar telah memiliki pengetahuan serta keterampilan awal.
Dengan demikian SK diartikan menjadi kemampuan seorang pada:
melakukan suatu§ tugas atau pekerjaan.
mengorganisasikan supaya pekerjaan bisa§ dilaksanakan.
melakukan respon serta reaksi yang tepat bila ada§ defleksi berdasarkan rancangan semula.
melaksanakan tugas dan§ pekerjaan pada situasi dan kondisi yg berbeda.
Penyusunan SK suatu jenjang atau tingkat pendidikan adalah usaha buat membuat suatu sistem sekolah sebagai otonom, berdikari, dan responsif terhadap keputusan kebijakan wilayah dan nasional. Kegiatan ini dibutuhkan mendorong keluarnya standar dalam tingkat lokal dan nasional. Penentuan baku hendaknya dilakukan menggunakan cermat dan hati-hati. Sebab, bila setiap sekolah atau setiap gerombolan sekolah berbagi baku sendiri tanpa memperhatikan baku nasional maka pemerintah pusat akan kehilangan sistem untuk mengontrol mutu sekolah. Akibatnya kualitas sekolah akan bervariasi, serta nir bisa dibandingkan kualitas antara sekolah yang satu dengan sekolah yg lain. Lebih jauh lagi kualitas sekolah antar daerah yang satu menggunakan wilayah yang lain nir dapat dibandingkan. Pada gilirannya, kualitas sekolah secara nasional tidak dapat dibandingkan dengan kualitas sekolah berdasarkan negara lain.
Pengembangan SK perlu dilakukan secara terbuka, seimbang, serta melibatkan seluruh grup yang akan dikenai standar tadi. Melibatkan semua grup sangatlah penting supaya kesepakatan yg telah dicapai dapat dilaksanakan secara bertanggungjawab sang pihak sekolah masing-masing. Di samping itu, kajian SK di negara-negara lain perlu jua dilakukan menjadi bahan acum agar lulusan kita nir jauh ketinggalan dengan lulusan negara lain. SK yg telah ditetapkan berlaku secara nasional, tetapi cara mencapai standar tersebut diserahkan dalam ciptaan masing-masing wilayah.
b. Penentuan Standar Kompetensi Mata Pelajaran
Perlu diingat balik , bahwa kompetensi merupakan kebulatan pengetahuan, keterampilan, serta perilaku yg bisa didemonstrasikan, ditunjukkan, atau ditampilkan oleh peserta didik menjadi hasil belajar. Sesuai menggunakan pengertian tadi, maka SK, merupakan baku kemampuan yg harus dikuasai peserta didik buat menerangkan bahwa hasil memeriksa mata pelajaran tertentu berupa penguasaan atas pengetahuan, perilaku, dan keterampilan tertentu sudah dicapai.
Langkah-langkah menganalisis serta mengurutkan SK merupakan:
- menganalisis SK menjadi§ beberapa KD;
- mengurutkan KD sesuai menggunakan keterkaitan baik§ secara prosedur maupun hierarkis.
Dick & Carey (1978: 25) membedakan dua pendekatan utama dalam analisis serta urutan SK di samping pendekatan yang ketiga yakni adonan antara kedua pendekatan utama tadi. Dua pendekatan dimaksud adalah pertama pendekatan prosedural, dan kedua pendekatan hierarkis (berjenjang). Sedangkan adonan antara kedua pendekatan tadi dinamakan pendekatan kombinasi.
Pendekatan Prosedural
Pendekatan prosedural (procedural approach) digunakan bila SK yang wajib dikuasai berupa serangkaian langkah-langkah secara urut pada mengerjakan suatu tugas pembelajaran.
Diagram generik pendekatan prosedural adalah menjadi berikut :
Diagram. Pendekatan Prosedural
Contoh dalam pelajaran Ilmu Sosial Terpadu (IST) terdapat beberapa SK yg diharapkan dapat dipelajari secara berurutan. Pengajar dibutuhkan bisa menyajikan mana yang akan didahulukan. Misalnya kompetensi; (1) Mengidentifikasi konsep-konsep yang menciptakan IST, (dua) Mendeskripsikan interaksi timbal kembali antara insan dan lingkungannya, dan (tiga) Mendeskripsikan perubahan sosial budaya rakyat. Dari ketiga kompetensi tersebut, maka kompetensi untuk mengidentifikasi konsep-konsep yg membentuk IST harus paling dahulu dipelajari, setelah itu baru menilik 2 kompetensi berikutnya. Di antara ke 2 kompetensi berikutnya maka penguasaan terhadap kompetensi menggambarkan hubungan timbal kembali antara manusia dan lingkungannya lebih didahulukan supaya siswa dengan gampang menggambarkan perubahan sosial budaya rakyat, mengingat perubahan yang terjadi justru menjadi galat satu akibat interaksi timbal pulang antara manusia dengan lingkungannya.
Beberapa hal yang perlu dicatat dari model tadi:
- peserta didik harus menguasai SK tersebut secara berurutan.
- Masing-masing SK dapat diajarkan secara terpisah (independent)
- Hasil (hasil) dari setiap langkah adalah masukan (input) buat langkah berikutnya.
Pendekatan Hierarkis
Pendekatan hierarkis menerangkan interaksi yang bersifat subordinatif antara beberapa SK yg ingin dicapai. Dengan demikian ada yang mendahului dan ada yang kemudian. SK yg mendahului merupakan prasyarat bagi SK berikutnya.
Untuk mengidentifikasi beberapa SK yg wajib dipelajari lebih dulu supaya peserta didik bisa mencapai SK yg lebih tinggi dilakukan menggunakan jalan mengajukan pertanyaan “Apakah yg wajib sudah dikuasai oleh peserta didik, supaya menggunakan pedagogi yg seminimal mungkin bisa diketahui SK yang dibutuhkan sebelum siswa dapat menguasai SK berikutnya?”