PENGERTIAN PENILAIAN BERBASIS KOMPETENSI

Pengertian Penilaian Berbasis Kompetensi 
Penilaian adalah proses sistematis meliputi pengumpulan warta (angka atau pelukisan verbal), analisis, dan interpretasi untuk merogoh keputusan. Sedangkan evaluasi pendidikan adalah proses pengumpulan serta pengolahan warta buat menentukan pencapaian output belajar peserta didik.

Untuk itu, dibutuhkan data menjadi kabar yg diandalkan menjadi dasar pengambilan keputusan. Dalam hal ini, keputusan herbi sudah atau belum berhasilnya siswa pada mencapai suatu kompetensi. Jadi, evaluasi merupakan galat satu pilar pada pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang berbasis kompetensi.

Penilaian merupakan suatu proses yang dilakukan melalui langkah-langkah perencanaan, penyusunan indera penilaian, pengumpulan fakta melalui sejumlah bukti yg memberitahuakn pencapaian output belajar peserta didik, pengolahan, dan penggunaan informasi tentang hasil belajar peserta didik. Penilaian dilaksanakan melalui berbagai bentuk diantaranya: penilaian unjuk kerja (performance), penilaian sikap, penilaian tertulis (paper and pencil test), evaluasi proyek, evaluasi melalui kumpulan hasil kerja/karya peserta didik (portfolio), serta penilaian diri. 

Penilaian hasil belajar baik formal maupun informal diadakan dalam suasana yang menyenangkan, sehingga memungkinkan peserta didik memberitahuakn apa yg dipahami serta mampu dikerjakannya. Hasil belajar seorang peserta didik tidak dianjurkan buat dibandingkan dengan siswa lainnya, tetapi dengan output yang dimiliki siswa tadi sebelumnya. Dengan demikian siswa tidak merasa dihakimi oleh pengajar tetapi dibantu buat mencapai apa yg diharapkan.

A. Prinsip Penilaian
Dalam melaksanakan evaluasi mempertimbangkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Memandang penilaian serta kegiatan pembelajaran secara terpadu.
2. Mengembangkan strategi yg mendorong dan memperkuat penilaian sebagai cermin diri.
3. Melakukan berbagai taktik penilaian pada pada program pembelajaran buat menyediakan berbagai jenis liputan mengenai hasil belajar siswa.
4. Mempertimbangkan berbagai kebutuhan khusus peserta didik.
5. Mengembangkan dan menyediakan sistem pencatatan yang bervariasi dalam pengamatan aktivitas belajar peserta didik.
6. Menggunakan cara dan alat evaluasi yg bervariasi. Penilaian dapat dilakukan dengan cara tertulis, lisan, produk portofolio, unjuk kerja, proyek, dan pengamatan tingkah laku .
7. Melakukan penilaian secara berkesinambungan buat memantau proses, kemajuan, serta perbaikan output, dalam bentuk: ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, serta ulangan kenaikan kelas. Ulangan harian bisa dilakukan jika telah merampungkan satu atau beberapa indikator atau satu kompetensi dasar (KD), ulangan tengah semester dilakukan bila telah menyelesaikan beberapa KD atau satu stándar kompetensi (SK), ulangan akhir semester dilakukan setelah merampungkan seluruh KD atau SK semester bersangkutan, sedangkan ulangan kenaikan kelas dilakukan pada akhir semester genap menggunakan menilai semua SK semester ganjil dan genap, dengan fokus dalam semester genap.
8. Penilaian kompetensi dalam uji kompetensi melibatkan pihak sekolah dan Institusi Pasangan/Asosiasi Profesi, dan pihak lain terutama DU/DI. Idealnya, forum yg menyelenggarakan uji kompetensi ini independen; yakni forum yang tidak dapat diintervensi oleh unsur atau lembaga lain.

Agar evaluasi objektif, pendidik harus berupaya secara optimal buat (1) memanfaatkan banyak sekali bukti hasil kerja siswa berdasarkan sejumlah evaluasi, (dua) menciptakan keputusan yang adil mengenai penguasaan kompetensi peserta didik dengan mempertimbangkan output kerja (karya).

B. Kegunaan Penilaian 
Kegunaan penilaian antara lain sebagai berikut:
1. Memberikan umpan kembali bagi peserta didik agar mengetahui kekuatan serta kelemahan dirinya pada proses pencapaian kompetensi. 
2. Memantau kemajuan dan mendiagnosis kesulitan belajar yg dialami peserta didik sebagai akibatnya dapat dilakukan pengayaan serta remedial. 
3. Untuk umpan kembali bagi pendidik/guru pada memperbaiki metode, pendekatan, kegiatan, dan sumber belajar yang digunakan.
4. Memberikan kabar kepada orang tua serta komite sekolah tentang efektivitas pendidikan.
5. Memberi umpan pulang bagi pengambil kebijakan (Dinas Pendidikan Daerah) dalam menaikkan kualitas evaluasi yg dipakai.

C. Fungsi Penilaian 
Penilaian mempunyai fungsi buat:
1. Menggambarkan sejauhmana siswa sudah menguasai suatu kompetensi.
2. Mengevaluasi hasil belajar siswa dalam rangka membantu tahu dirinya, membuat keputusan mengenai langkah berikutnya, baik buat perencanaan acara belajar, pengembangan kepribadian, maupun buat penjurusan (sebagai bimbingan). 
3. Menemukan kesulitan belajar, kemungkinan prestasi yg mampu dikembangkan peserta didik, serta menjadi alat diagnosis yang membantu pendidik/pengajar memilih apakah seseorang perlu mengikuti remedial atau pengayaan.
4. Menemukan kelemahan dan kekurangan proses pembelajaran yg sedang berlangsung guna pemugaran proses pembelajaran berikutnya. 
5. Pengendali bagi pendidik/pengajar dan sekolah mengenai kemajuan perkembangan peserta didik.

D. Jenis-Jenis Penilaian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tetang Standar Nasional Pendidikan dan Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan, jenis evaluasi serta bentuk pengadministrasiannya diuraikan misalnya tabel berikut.

Tabel Jenis-jenis Penilaian


Penilai

No

Jenis

Penilaian

Unsur yg terlibat

Ruang lingkup

materi

Bentuk Administrasi Penilaian

Produktif

Normatif serta Adaptif

Pendidik
1
Ulangan Harian (Penilaian pro-ses akhir KD/tatap muka)
Guru
KD
KHS
KHS
2
Ulangan Tengah Semester (Penilaian akhir beberapa KD atau akhir sebuah SK)
Guru
(Internal/QA)
dan Unsur Eksternal/ QC
Beberapa KD atau SK
KHS/Skill Passport
KHS
3
Ulangan Akhir Semester Ganjil (komprehensif,  semua kompe-tensi pada satu semester)


Guru,
dan Unsur Eksternal
Dapat berupa beberapa KD atau SK
¨KHS/ Skills
¨Passport
¨Laporan
   Hasil
   Belajar
¨Leger
¨Raport
¨Leger

Pendidik (Satuan Pendidikan)

1
Ulangan Kenaikan Kelas/ akhir semester genap
Guru dan Unsur Eksternal
SKL yang dipelajari pada  tahun yang bersangkutan
¨KHS/Skill
Passport
¨Laporan
   Hasil
   Belajar
¨Transkrip
¨Leger
¨Raport
¨Leger



Penilai

No

Jenis

Penilaian

Unsur yg terlibat

Ruang lingkup

materi

Bentuk Administrasi Penilaian

Produktif

Normatif serta Adaptif






2

Ujian Sekolah
¨Sekolah, Pemerintah
¨(Internal/QA serta atau Eksternal/QC)

Mata pelajaran yg tidak diujikan dalam UN buat semua SKL yg telah diajarkan
¨KHS/ Skills
¨Passport
¨Laporan
   Hasil
   Belajar
¨Translrip
¨Ijazah
¨Leger
¨Ijazah
¨Transkrip
¨Leger










Pemerintah

1
Ujian Nasional (UN)
Pememrintah dan Du/Di
Seluruh SKL Ujian Nasional
¨Transkrip
¨Ijazah
¨SKHUN
¨Sertifikat Kompetensi
¨Ijazah
¨SKHUN
¨Leger
Keterangan jenis penilaian:
1. Ulangan Harian
Ulangan harian adalah kegiatan yg dilakukan secara periodik buat mengukur proses pencapaian kompetensi peserta didik sehabis menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih pada proses pembelajaran.

2 Ulangan Tengah Semester 
Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan sang pendidik buat mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sesudah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. 

3 Ulangan Akhir Semester 
Ulangan akhir semester adalah kegiatan yg dilakukan buat menilai pencapaian kompetensi siswa di akhir semester gasal. Cakupan materi mencakup indikator-indikator yang merepresentasikan seluruh baku kompetensi (SK) pada semester tersebut.

4 Ulangan Kenaikan Kelas 
Ulangan kenaikan kelas merupakan kegiatan yg dilakukan sang pendidik di akhir semester genap, buat mengukur pencapaian kompetensi siswa pada akhir semester genap. Cakupan materi mencakup indikator-indikator yang merepresentasikan baku kompetensi (SK) pada tahun tadi dengan mengutamakan materi yg dipelajari dalam semester genap.

5 Ujian Sekolah 
Ujian sekolah adalah aktivitas penilaian pencapaian kompetensi siswa yang dilakukan sang satuan pendidikan buat memperoleh pengakuan atas prestasi belajar siswa dan adalah salah satu kondisi kelulusan menurut satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan merupakan grup mata pelajaran ilmu pengetahuan serta teknologi yg nir diujikan pada ujian nasional, gerombolan mata pelajaran kepercayaan dan akhlak mulia, dan gerombolan mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yg diatur pada Permendiknas yg dimuntahkan oleh Depdiknas buat tahun yang bersangkutan serta Prosedur Operasional Standar (POS) ujian sekolah yang diterbitkan sang BSNP.

6 Ujian Nasional 
Ujian Nasional merupakan kegiatan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik yg dilakukan oleh pemerintah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar peserta didik dan merupakan salah satu kondisi lulus berdasarkan satuan pendidikan. Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) mengikuti Permendiknas yang dikeluarkan setiap tahun oleh Depdiknas serta Prosedur Operasional Standar (POS) yg diterbitkan oleh BSNP.

E. Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal buat setiap mata pelajaran yang dipengaruhi oleh satuan pendidikan, berkisar antara 0-100%. 

1. KKM Program Normatif serta Adaptif
Kriteria ideal ketuntasan buat masing-masing indikator acara normatif dan adaptif merupakan 75%.

KKM acara normatif serta adaptif dipengaruhi dengan mempertimbangkan taraf kemampuan rata-rata siswa, kompleksitas kompetensi, dan kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran dengan rincian menjadi berikut: 

a. Tingkat kemampuan homogen-homogen siswa ”A”
· Rata-homogen nilai = 80 - 100, A diberi skor 3
· Rata-rata nilai = 60 - 79, A diberi skor 2
· Rata-rata nilai = < 60, A diberi skor 1

b. Tingkat kompleksitas/kesulitan kompetensi ”B”
· Kompleksitas/kesulitan rendah, B diberi skor 3
· Kompleksitas/kesulitan sedang, B diberi skor 2
· Kompleksitas/kesulitan tinggi, B diberi skor 1

c. Sumber daya pendukung pembelajaran (SDM, indera serta bahan) ”C”
· Dukungan tinggi, C diberi skor 3
· Dukungan sedang, C diberi skor 2
· Dukungan rendah, C diberi skor 1

Contoh penentuan KKM
Jika dalam pembelajaran suatu kompetensi/mata pelajaran memiliki syarat: kemampuan homogen-homogen siswa ”65”, taraf kesulitan/kompleksitas ”sedang”, dan sumber daya pendukung ”sedang”, maka nilai KKM-nya adalah :
(A + B + C)
KKM        =          ----------------    X  100
                           9
(2 + dua + 2)
=      ----------------    X  100
                           9

   =          66,7 atau dibulatkan 67

2. KKM Program Produktif
KKM acara produktif mengacu pada standar minimal penguasaan kompetensi yg berlaku di global kerja yang bersangkutan. Kriteria ketuntasan buat masing-masing kompetensi dasar (KD) merupakan terpenuhinya indikator yg dipersyaratkan dunia kerja yaitu kompeten atau belum kompeten serta diberi lambang/skor 7,00 jika memenuhi persyaratan minimal.

F. Kriteria Penilaian 
1. Validitas
Validitas berarti menilai apa yg seharusnya dinilai dengan memakai indera yg sinkron buat mengukur kompetensi. Misal, dalam pelajaran bahasa Indonesia, pendidik/guru ingin menilai kompetensi berbicara. Bentuk evaluasi valid bila menggunakan tes mulut. Apabila menggunakan tes tertulis penilaian nir valid.

2. Reliabilitas
Reliabilitas berkaitan dengan konsistensi (keajegan) output evaluasi. Penilaian yang reliable (ajeg) memungkinkan perbandingan yg reliable dan mengklaim konsistensi. Misal, guru menilai menggunakan proyek, penilaian akan reliabel jika hasil yg diperoleh itu cenderung sama jika proyek itu dilakukan lagi dengan kondisi yang relatif sama. Untuk menjamin evaluasi yang reliabel petunjuk aplikasi proyek dan penskorannya wajib jelas.

3. Berfokus pada kompetensi
Dalam aplikasi kurikulum taraf satuan pendidikan yang berbasis kompetensi, evaluasi wajib terfokus pada pencapaian kompetensi (rangkaian kemampuan), bukan hanya pada penguasaan materi (pengetahuan).

4. Menyeluruh/Komprehensif
Penilaian harus menyeluruh menggunakan menggunakan majemuk cara serta alat untuk menilai beragam kompetensi atau kemampuan peserta didik, sehingga tergambar profil kemampuan peserta didik.

5. Objektivitas
Penilaian wajib dilaksanakan secara objektif. Untuk itu, penilaian harus adil, terpola, berkesinambungan, serta menerapkan kriteria yg jelas pada hadiah skor.

6. Mendidik
Penilaian dilakukan untuk memperbaiki proses pembelajaran bagi pendidik/pengajar serta mempertinggi kualitas belajar bagi siswa.

Penilaian Hasil Belajar Kelompok Mata Pelajaran merupakan sebagai berikut:
1. Penilaian output belajar grup mata pelajaran kepercayaan dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan serta kepribadian dilakukan melalui:
a. Pengamatan terhadap perubahan perilaku serta sikap untuk menilai perkembangan kasih sayang serta kepribadian peserta didik.
b. Ujian, ulangan, serta/atau penugasan buat mengukur aspek kognitif peserta didik.

2. Penilaian output belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan serta teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, serta/atau bentuk lain yg sinkron menggunakan karakteristik materi yang dievaluasi,

3. Penilaian output belajar grup mata pelajaran keindahan dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan konduite dan perilaku buat menilai perkembangan kasih sayang serta aktualisasi diri psikomotorik peserta didik.

4. Penilaian output belajar grup mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dilakukan melalui: 
a. Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan perilaku buat menilai perkembangan psikomotorik serta kasih sayang siswa, dan
b. Ulangan serta/atau penugasan buat mengukur aspek kognitif siswa.

PENGERTIAN PENILAIAN BERBASIS KOMPETENSI

Pengertian Penilaian Berbasis Kompetensi 
Penilaian adalah proses sistematis mencakup pengumpulan informasi (nomor atau pelukisan lisan), analisis, serta interpretasi buat merogoh keputusan. Sedangkan penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan serta pengolahan kabar buat menentukan pencapaian output belajar siswa.

Untuk itu, diharapkan data sebagai keterangan yg diandalkan sebagai dasar pengambilan keputusan. Dalam hal ini, keputusan herbi sudah atau belum berhasilnya peserta didik pada mencapai suatu kompetensi. Jadi, evaluasi adalah keliru satu pilar pada aplikasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yg berbasis kompetensi.

Penilaian merupakan suatu proses yg dilakukan melalui langkah-langkah perencanaan, penyusunan alat evaluasi, pengumpulan kabar melalui sejumlah bukti yg memberitahuakn pencapaian output belajar peserta didik, pengolahan, serta penggunaan berita tentang hasil belajar siswa. Penilaian dilaksanakan melalui berbagai bentuk diantaranya: penilaian unjuk kerja (performance), evaluasi sikap, evaluasi tertulis (paper and pencil test), penilaian proyek, penilaian melalui deretan output kerja/karya siswa (portfolio), serta penilaian diri. 

Penilaian hasil belajar baik formal juga informal diadakan dalam suasana yg menyenangkan, sehingga memungkinkan peserta didik menerangkan apa yg dipahami serta bisa dikerjakannya. Hasil belajar seorang peserta didik tidak dianjurkan untuk dibandingkan menggunakan peserta didik lainnya, namun dengan output yang dimiliki siswa tadi sebelumnya. Dengan demikian peserta didik nir merasa dihakimi sang pengajar tetapi dibantu buat mencapai apa yang diharapkan.

A. Prinsip Penilaian
Dalam melaksanakan evaluasi mempertimbangkan prinsip-prinsip menjadi berikut.
1. Memandang evaluasi dan kegiatan pembelajaran secara terpadu.
2. Mengembangkan taktik yg mendorong serta memperkuat evaluasi menjadi cermin diri.
3. Melakukan banyak sekali taktik penilaian di dalam program pembelajaran buat menyediakan berbagai jenis berita tentang output belajar peserta didik.
4. Mempertimbangkan berbagai kebutuhan khusus peserta didik.
5. Mengembangkan serta menyediakan sistem pencatatan yang bervariasi dalam pengamatan kegiatan belajar siswa.
6. Menggunakan cara dan indera penilaian yang bervariasi. Penilaian bisa dilakukan dengan cara tertulis, mulut, produk portofolio, unjuk kerja, proyek, dan pengamatan tingkah laris.
7. Melakukan evaluasi secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan output, pada bentuk: ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Ulangan harian bisa dilakukan jika telah menuntaskan satu atau beberapa indikator atau satu kompetensi dasar (KD), ulangan tengah semester dilakukan apabila sudah menuntaskan beberapa KD atau satu stándar kompetensi (SK), ulangan akhir semester dilakukan sesudah menuntaskan semua KD atau SK semester bersangkutan, sedangkan ulangan kenaikan kelas dilakukan pada akhir semester genap dengan menilai semua SK semester gasal serta genap, menggunakan fokus pada semester genap.
8. Penilaian kompetensi dalam uji kompetensi melibatkan pihak sekolah serta Institusi Pasangan/Asosiasi Profesi, dan pihak lain terutama DU/DI. Idealnya, forum yg menyelenggarakan uji kompetensi ini independen; yakni lembaga yang nir dapat diintervensi oleh unsur atau forum lain.

Agar evaluasi objektif, pendidik wajib berupaya secara optimal buat (1) memanfaatkan berbagai bukti hasil kerja siswa dari sejumlah penilaian, (2) membuat keputusan yang adil tentang penguasaan kompetensi siswa dengan mempertimbangkan hasil kerja (karya).

B. Kegunaan Penilaian 
Kegunaan penilaian antara lain menjadi berikut:
1. Memberikan umpan balik bagi siswa supaya mengetahui kekuatan serta kelemahan dirinya dalam proses pencapaian kompetensi. 
2. Memantau kemajuan serta mendiagnosis kesulitan belajar yang dialami peserta didik sebagai akibatnya bisa dilakukan pengayaan serta remedial. 
3. Untuk umpan pulang bagi pendidik/guru dalam memperbaiki metode, pendekatan, kegiatan, dan sumber belajar yang dipakai.
4. Memberikan liputan kepada orang tua serta komite sekolah mengenai efektivitas pendidikan.
5. Memberi umpan pulang bagi pengambil kebijakan (Dinas Pendidikan Daerah) dalam menaikkan kualitas penilaian yang dipakai.

C. Fungsi Penilaian 
Penilaian mempunyai fungsi buat:
1. Menggambarkan sejauhmana peserta didik sudah menguasai suatu kompetensi.
2. Mengevaluasi output belajar peserta didik pada rangka membantu tahu dirinya, membuat keputusan mengenai langkah berikutnya, baik buat perencanaan acara belajar, pengembangan kepribadian, juga buat penjurusan (menjadi bimbingan). 
3. Menemukan kesulitan belajar, kemungkinan prestasi yang sanggup dikembangkan peserta didik, serta sebagai alat penaksiran yg membantu pendidik/pengajar memilih apakah seorang perlu mengikuti remedial atau pengayaan.
4. Menemukan kelemahan dan kekurangan proses pembelajaran yang sedang berlangsung guna pemugaran proses pembelajaran berikutnya. 
5. Pengendali bagi pendidik/pengajar serta sekolah mengenai kemajuan perkembangan peserta didik.

D. Jenis-Jenis Penilaian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tetang Standar Nasional Pendidikan dan Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan, jenis evaluasi dan bentuk pengadministrasiannya diuraikan misalnya tabel berikut.

Tabel Jenis-jenis Penilaian


Penilai

No

Jenis

Penilaian

Unsur yg terlibat

Ruang lingkup

materi

Bentuk Administrasi Penilaian

Produktif

Normatif serta Adaptif

Pendidik
1
Ulangan Harian (Penilaian pro-ses akhir KD/tatap muka)
Guru
KD
KHS
KHS
2
Ulangan Tengah Semester (Penilaian akhir beberapa KD atau akhir sebuah SK)
Guru
(Internal/QA)
dan Unsur Eksternal/ QC
Beberapa KD atau SK
KHS/Skill Passport
KHS
3
Ulangan Akhir Semester Ganjil (komprehensif,  semua kompe-tensi dalam satu semester)


Guru,
dan Unsur Eksternal
Dapat berupa beberapa KD atau SK
¨KHS/ Skills
¨Passport
¨Laporan
   Hasil
   Belajar
¨Leger
¨Raport
¨Leger

Pendidik (Satuan Pendidikan)

1
Ulangan Kenaikan Kelas/ akhir semester genap
Guru serta Unsur Eksternal
SKL yg dipelajari pada  tahun yang bersangkutan
¨KHS/Skill
Passport
¨Laporan
   Hasil
   Belajar
¨Transkrip
¨Leger
¨Raport
¨Leger



Penilai

No

Jenis

Penilaian

Unsur yg terlibat

Ruang lingkup

materi

Bentuk Administrasi Penilaian

Produktif

Normatif serta Adaptif






2

Ujian Sekolah
¨Sekolah, Pemerintah
¨(Internal/QA dan atau Eksternal/QC)

Mata pelajaran yang nir diujikan pada UN buat semua SKL yang sudah diajarkan
¨KHS/ Skills
¨Passport
¨Laporan
   Hasil
   Belajar
¨Translrip
¨Ijazah
¨Leger
¨Ijazah
¨Transkrip
¨Leger










Pemerintah

1
Ujian Nasional (UN)
Pememrintah serta Du/Di
Seluruh SKL Ujian Nasional
¨Transkrip
¨Ijazah
¨SKHUN
¨Sertifikat Kompetensi
¨Ijazah
¨SKHUN
¨Leger
Keterangan jenis evaluasi:
1. Ulangan Harian
Ulangan harian adalah aktivitas yg dilakukan secara periodik buat mengukur proses pencapaian kompetensi siswa sehabis merampungkan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih dalam proses pembelajaran.

2 Ulangan Tengah Semester 
Ulangan tengah semester merupakan aktivitas yg dilakukan sang pendidik buat mengukur pencapaian kompetensi siswa sesudah melaksanakan 8-9 minggu aktivitas pembelajaran. 

3 Ulangan Akhir Semester 
Ulangan akhir semester merupakan aktivitas yang dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil . Cakupan materi mencakup indikator-indikator yang merepresentasikan semua standar kompetensi (SK) dalam semester tersebut.

4 Ulangan Kenaikan Kelas 
Ulangan kenaikan kelas merupakan aktivitas yg dilakukan oleh pendidik pada akhir semester genap, buat mengukur pencapaian kompetensi siswa di akhir semester genap. Cakupan materi meliputi indikator-indikator yang merepresentasikan standar kompetensi (SK) pada tahun tersebut dengan mengutamakan materi yg dipelajari pada semester genap.

5 Ujian Sekolah 
Ujian sekolah merupakan kegiatan evaluasi pencapaian kompetensi siswa yang dilakukan oleh satuan pendidikan buat memperoleh pengakuan atas prestasi belajar siswa dan merupakan galat satu syarat kelulusan menurut satuan pendidikan. Mata pelajaran yg diujikan adalah grup mata pelajaran ilmu pengetahuan serta teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional, gerombolan mata pelajaran kepercayaan serta akhlak mulia, dan grup mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang diatur dalam Permendiknas yang dikeluarkan sang Depdiknas untuk tahun yg bersangkutan serta Prosedur Operasional Standar (POS) ujian sekolah yg diterbitkan oleh BSNP.

6 Ujian Nasional 
Ujian Nasional merupakan kegiatan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan sang pemerintah buat memperoleh pengakuan atas prestasi belajar siswa dan merupakan galat satu kondisi lulus dari satuan pendidikan. Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) mengikuti Permendiknas yg dikeluarkan setiap tahun sang Depdiknas serta Prosedur Operasional Standar (POS) yang diterbitkan sang BSNP.

E. Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal buat setiap mata pelajaran yang dipengaruhi oleh satuan pendidikan, berkisar antara 0-100%. 

1. KKM Program Normatif serta Adaptif
Kriteria ideal ketuntasan buat masing-masing indikator program normatif dan adaptif merupakan 75%.

KKM program normatif dan adaptif ditentukan dengan mempertimbangkan taraf kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung pada penyelenggaraan pembelajaran dengan rincian menjadi berikut: 

a. Tingkat kemampuan homogen-rata siswa ”A”
· Rata-rata nilai = 80 - 100, A diberi skor 3
· Rata-rata nilai = 60 - 79, A diberi skor 2
· Rata-homogen nilai = < 60, A diberi skor 1

b. Tingkat kompleksitas/kesulitan kompetensi ”B”
· Kompleksitas/kesulitan rendah, B diberi skor 3
· Kompleksitas/kesulitan sedang, B diberi skor 2
· Kompleksitas/kesulitan tinggi, B diberi skor 1

c. Sumber daya pendukung pembelajaran (SDM, indera dan bahan) ”C”
· Dukungan tinggi, C diberi skor 3
· Dukungan sedang, C diberi skor 2
· Dukungan rendah, C diberi skor 1

Contoh penentuan KKM
Jika dalam pembelajaran suatu kompetensi/mata pelajaran memiliki kondisi: kemampuan homogen-homogen siswa ”65”, tingkat kesulitan/kompleksitas ”sedang”, dan sumber daya pendukung ”sedang”, maka nilai KKM-nya adalah :
(A + B + C)
KKM        =          ----------------    X  100
                           9
(2 + 2 + dua)
=      ----------------    X  100
                           9

   =          66,7 atau dibulatkan 67

2. KKM Program Produktif
KKM program produktif mengacu kepada baku minimal penguasaan kompetensi yang berlaku pada global kerja yg bersangkutan. Kriteria ketuntasan buat masing-masing kompetensi dasar (KD) adalah terpenuhinya indikator yang dipersyaratkan dunia kerja yaitu kompeten atau belum kompeten dan diberi lambang/skor 7,00 bila memenuhi persyaratan minimal.

F. Kriteria Penilaian 
1. Validitas
Validitas berarti menilai apa yang seharusnya dievaluasi menggunakan menggunakan alat yang sinkron buat mengukur kompetensi. Misal, pada pelajaran bahasa Indonesia, pendidik/pengajar ingin menilai kompetensi berbicara. Bentuk evaluasi valid apabila menggunakan tes mulut. Apabila memakai tes tertulis evaluasi nir valid.

2. Reliabilitas
Reliabilitas berkaitan dengan konsistensi (keajegan) hasil evaluasi. Penilaian yang reliable (ajeg) memungkinkan perbandingan yg reliable dan menjamin konsistensi. Misal, pengajar menilai dengan proyek, penilaian akan reliabel jika hasil yang diperoleh itu cenderung sama jika proyek itu dilakukan lagi dengan kondisi yg relatif sama. Untuk mengklaim evaluasi yang reliabel petunjuk aplikasi proyek dan penskorannya harus kentara.

3. Berfokus pada kompetensi
Dalam aplikasi kurikulum tingkat satuan pendidikan yg berbasis kompetensi, evaluasi wajib terfokus pada pencapaian kompetensi (rangkaian kemampuan), bukan hanya dalam penguasaan materi (pengetahuan).

4. Menyeluruh/Komprehensif
Penilaian wajib menyeluruh dengan menggunakan beragam cara dan alat buat menilai beragam kompetensi atau kemampuan siswa, sebagai akibatnya tergambar profil kemampuan siswa.

5. Objektivitas
Penilaian wajib dilaksanakan secara objektif. Untuk itu, evaluasi harus adil, terpola, berkesinambungan, dan menerapkan kriteria yang jelas dalam pemberian skor.

6. Mendidik
Penilaian dilakukan buat memperbaiki proses pembelajaran bagi pendidik/pengajar dan menaikkan kualitas belajar bagi peserta didik.

Penilaian Hasil Belajar Kelompok Mata Pelajaran adalah menjadi berikut:
1. Penilaian hasil belajar gerombolan mata pelajaran kepercayaan dan akhlak mulia serta grup mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:
a. Pengamatan terhadap perubahan konduite serta sikap buat menilai perkembangan kasih sayang serta kepribadian peserta didik.
b. Ujian, ulangan, serta/atau penugasan buat mengukur aspek kognitif peserta didik.

2. Penilaian output belajar gerombolan mata pelajaran ilmu pengetahuan serta teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yg sesuai menggunakan ciri materi yg dievaluasi,

3. Penilaian hasil belajar grup mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku serta sikap buat menilai perkembangan kasih sayang dan aktualisasi diri psikomotorik peserta didik.

4. Penilaian output belajar gerombolan mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dilakukan melalui: 
a. Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap buat menilai perkembangan psikomotorik serta kasih sayang peserta didik, dan
b. Ulangan serta/atau penugasan buat mengukur aspek kognitif peserta didik.

PENGERTIAN DAN BENTUK SILABUS KURIKULUM 2018 TERBARU

Cara flexi-----Silabus merupakan planning pembelajaran pada suatu gerombolan mata pelajaran/tema eksklusif yg mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, aktivitas pembelajaran, indikator, evaluasi, alokasi ketika, dan sumber/bahan/alat belajar.

Perbedaan antara Kurikulum 2006 (KTSP) menggunakan Kurikulum 2013 terlihat dalam penampakan serta keberadaan Silabus dan RPP. Dalam Kurikuum KTSP, kewenangan pada penyusunan Silabus dilimpahkan pada satuan pendidikan yang bersangkutan sedangkan pada Kurikulum 2013, penyusunan Silabus adalah wewenang pemerintah  kecuali buat mata pelajaran eksklusif permanen dikembangkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Dengan diambil alihnya pembuatan Silabus tentu pekerjaan guru akan menjadi lebih ringan. Namun walaupun begitu, pengajar permanen dituntut buat menelaah kandungan menurut isi Silabus baik itu oleh sesama pengajar juga dalam forum MGMP.

Pengertian Silabus Menurut Para Ahli Dari Berbagai Sumber

Menurut Dokumen KTSP Pengertian Silabus Yaitu;

Dikutip menurut dokumen ktsp  Pengertian silabus adalah rencana pelajaran yang meliputi SK (baku kompetensi), KD (kompetensi dasar), bahan, kegiatan belajar, dan penilaian prestasi anak didik.

Pengertian Silabus Menurut  Salim (1987:98)

Sementara pengentian silabus berdasarkan  salim silabus adalah menyebutkan bahwa silabus merupakan garis besar , ringkasan, tak berbentuk, atau poin utama menurut isi atau materi pembelajaran.

Yulaelawati (2004:123) Menjelaskan Pengertian Silabus 

yulaelawati  mengungkapkan bahwa pengertian silabus adalah seperangkat rencana serta aplikasi pengaturan pembelajaran serta penilaian yang dibuat buat sistem yang mengandung seluruh komponen mempunyai hubungan dengan tujuan menguasai kompetensi dasar.

Kurikulum Berbasis Kompetensi Menerangkan Pengertian Silabus

Dikutip berdasarkan Kurikulum KBK Pengertian silabus  berisi planning seperengkat serta pengaturan mengenai aktivitas belajar mengajar, pengelolaan kelas serta penilaian kompetensi siswa.


Pengertian Silabus Menurut Kurikulum 2004 (Kurikulum Berbasis Kompetensi) 

Pengertian silabus menurut kurikulum 2004 menyebutkan bahwa silabus merupakan seperangkat planning serta pengaturan pembelajaran, pengelolaan kelas, dan penilaian output belajar.


Penjelasan About.com Pengertian Silabus 

About.com menjelakan pengertian silabus yaitu dokumen silabus ditulis serta didistribusikan sang profesor (dosen / guru) buat menaruh pengetahuan siswa sebelumnya (gambar) penelitian.


Pengertian Silabus Menurut dictionary.reference;

Menurut Pengertian silabus (jamak: silabus) adalah garis akbar (outline) pernyataan dari poin primer berdasarkan kursus  pendidikan  pembelajaran, mata pelajaran  kursus, isi kurikulum, serta sejenisnya.


Pengertian Silabus dalam Wikipedia;

Dalam tulisannya pengertian silabus merupakan garis besar dan ringkasan topik yang dibahas pada pelatihan atau kursus. Silabus merupakan naratif dan menentukan, atau kurikulum spesifik.


Menurut BNSP Pengertian Silabus;

Pengertian silabus adalah planning pembelajaran dalam suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema eksklusif yang meliputi standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, aktivitas pembelajaran, indikator, evaluasi, alokasi waktu, serta asal/bahan/indera belajar. Silabus adalah penjabaran standar kompetensi serta kompetensi dasar ke pada materi utama/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, serta indikator pencapaian kompetensi buat penilaian (BSNP, 2006: 14).


Pengertian Silabus Menurut Kurikulum 2013;

Menurut Kurikulum 2013 Pengertian silabu  merupakan rencana pembelajaran pada suatu grup mata pelajaran/tema eksklusif yg meliputi baku kompetensi , kompetensi dasar, materi utama/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, evaluasi, alokasi waktu, serta sumber/bahan/alat belajar. Silabus adalah pembagian terstruktur mengenai baku kompetensi serta kompetensi dasar ke pada materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, serta indikator pencapaian kompetensi buat evaluasi. Silabus merupakan seperangkat rencana serta pengaturan tentang aktivitas pembelajaran, pengelolaan kelas, dan evaluasi output belajar.


Silabus berisikan komponen utama yang dapat menjawab pertanyaan berikut.: Kompetensi yg akan ditanamkan kepada siswa melalui suatu kegiatan pembelajaran aktivitas yg harus dilakukan buat menanamkan / membangun kompetensi tadi upaya yang harus dilakukan buat mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dimiliki siswa Silabus bermanfaat sebagai pedoman asal utama pada pengembangan pembelajaran lebih lanjut, mulai berdasarkan pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan aktivitas pembelajaran, serta pengembangan sistem penilaian.


Prinsip Pengembangan Silabus
  1. Ilmiah Keseluruhan materi dan kegiatan yang sebagai muatan pada silabus harus sahih serta bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
  2. Relevan Cakupan, kedalaman, taraf kesukaran, dan urutan penyajian materi pada silabus sinkron menggunakan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.
  3. Sistematis Komponen-komponen silabus saling berafiliasi secara fungsional pada mencapai kompetensi.
  4. KonsistenAdanya interaksi yg konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, asal belajar, dan sistem evaluasi.
  5. Memadai Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, asal belajar, serta sistem penilaian cukup buat menunjang pencapaian kompetensi dasar.
  6. Aktual dan Kontekstual Cakupan indikator, materi utama, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, serta seni mutahir pada kehidupan nyata dan peristiwa yang terjadi.
  7. Fleksibel Keseluruhan komponen silabus bisa mengakomodasikan keragaman siswa, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
  8. Menyeluruh Komponen silabus meliputi keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor) (BNSP, 2006: 14)


Unit Waktu Silabus

Silabus mata pelajaran disusun menurut semua alokasi ketika yg disediakan buat mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di taraf satuan pendidikan.
Penyusun silabus memperhatikan alokasi saat yg disediakan persemester, pertahun, dan lokasi waktu mata pelajaran lain yg sekelompok.
Implementasi pembelajaran persemester memakai penggalan silabus sinkron menggunakan Standar Kompetensi serta Kompetensi Dasar buat mata pelajaran dengan alokasi saat yang tersedia dalam struktur kurikulum (BSNP, 2006: 15).


Pengembang Silabus

Pengembangan silabus bisa dilakukan oleh para pengajar secara mandiri atau berkelompok pada sebuah sekolah atau beberapa sekolah, gerombolan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau pada Kelompok Kerja Guru (KKG), serta Dinas Pendidikan.
Disusun secara mandiri oleh guru jika pengajar yang bersangkutan mampu mengenali ciri anak didik, syarat sekolah, dan lingkungannya.
Apabila pengajar mata pelajaran lantaran sesuatu hal belum bisa melaksanakan pengembangan silabus secara berdikari, maka pihak sekolah dapat mengusahakan buat membentuk gerombolan guru mata pelajaran buat mengembangkan silabus yang akan dipakai sang sekolah tadi.
Di SD/MI seluruh pengajar kelas, berdasarkan kelas I hingga dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama.
Sekolah yang belum sanggup membuatkan silabus secara berdikari, sebaiknya bergabung menggunakan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/KKG buat bersama-sama berbagi silabus yg akan dipakai oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/KKG setempat.
Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus menggunakan membangun sebuah tim yang terdiri menurut para guru berpengalaman pada bidangnya masing-masing (BSNP, 2006: 15).


Referensi:
Salim, Peter (1987). The Contemporary English – Indonesia Dictionary. Jakarta: Modern English Press.
Yulaelawati, Ella. 2004. Kurikulum serta Pembelajaran: Filosofi, Teori dan Aplikasi.  Bandung:Pakar Raya

DAFTAR PUSTAKA
Suparman, Atwi. 1997. Desain Instructional. Jakarta: PAU-PPAI Universitas
Badan Standar Nasional Pendidikan. 2006. Peraturan Menteri Pendidikan
Nomor 22, 23, dan 24 Tahun 2006 mengenai Standar Isi dan Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan dasar serta menengah. Jakarta:
2006. Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Jakarta: BSNP.
2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor
41 Tahun 2007 tentang Standar Proses buat Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah. Jakarta: BSNP.
Walter Dick serta Zan Carey. 1996. The Systematic Design of Instruction. 4th
Illinois, Glecview: Harper Collins Publishers.
Marsudi Raharjo.2005. Bilangan Asli, Cacah, dan Bulat. (Bahan Ajar Diklat
Matematika Sekolah Dasar). Yogyakarta: PPPG Matematika.

Mengenai silabus alangkah baiknya jika kita melihat pribadi bentuk dan pokok-pokok yang terkandung pada dalam silabus tadi. Untuk detail, anda dapat mengunduh contoh silabus dan RPP  pada tautan di bawah ini. Hanya untuk ad interim ini baru ditampilkan satu contoh yaitu buat Mata Pelajaran PPKn SMP.

Download model Silabus serta RPP klik disini !! 

PENGERTIAN KURIKULUM STANDAR KOMPETENSI DAN KOMPETENSI DASAR

Pengertian Kurikulum, Standar Kompetensi Dan Kompetensi Dasar 
Pemberlakuan peraturan serta perundangan-undangan yg berkaitan dengan pelaksanaan otonomi pendidikan menuntut adanya upaya pembagian kewenangan pada berbagai bidang pemerintahan. Hal tadi membawa akibat terhadap sistem serta penyelenggaraan pendidikan termasuk pengembangan serta aplikasi kurikulum. Tiga hal krusial yang perlu menerima perhatian, yaitu:
1. Diversifikasi Kurikulum yang adalah proses penyesuaian, ekspansi, pendalaman materi pembelajaran supaya bisa melayani keberagaman kebutuhan serta taraf kemampuan siswa dan kebutuhan wilayah/lokal dengan aneka macam kompleksitasnya.
2. Penetapan Standar Kompetensi (SK), dimaksudkan untuk tetapkan ukuran minimal atau secukupnya, meliputi kemampuan pengetahuan, keterampilan, serta sikap yang harus dicapai, diketahui, dilakukan, serta mahir dilakukan oleh peserta didik pada setiap tingkatan secara maju dan berkelanjutan sebagai upaya kendali serta jaminan mutu.
3. Pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat serta Provinsi/ Kabupaten/Kota menjadi Daerah Otonomi adalah pijakan utama untuk lebih memberdayakan daerah dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan potensi daerah yang bersangkutan.
4. Untuk merespon ketiga hal tadi pada atas, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah melakukan penyusunan Standar Isi (SI), yang kemudian dituangkan kedalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 22 tahun 2006, yg meliputi komponen:
a) Standar Kompetensi (SK), merupakan ukuran kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, keterampilan serta sikap yang harus dicapai, diketahui, serta mahir dilakukan sang peserta didik dalam setiap strata berdasarkan suatu materi yang diajarkan.
b) Kompetensi Dasar (KD), merupakan penjabaran SK siswa yang cakupan materinya lebih sempit dibanding menggunakan SK peserta didik.

Pendidikan Berbasis Kompetensi
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional dalam Bab II Pasal 3 mengungkapkan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi menyebarkan kemampuan dan membentuk watak dan peradaban bangsa yg bemartabat pada rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan buat berkembangnya potensi siswa agar sebagai insan yg beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berdikari, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Standar kompetensi lulusan (SKL) suatu jenjang pendidikan sesuai menggunakan tujuan pendidikan nasional mencakup komponen ketakwaan, akhlak, pengetahuan, ketrampilan, kecakapan, kemandirian, kreativitas, kesehatan, serta kewarganegaraan. Semua komponen dalam tujuan pendidikan nasional wajib tecermin dalam kurikulum dan sistem pembelajaran pada semua jenjang pendidikan. Sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, tugas sekolah adalah menyebarkan potensi siswa secara optimal sebagai kemampuan buat hidup pada rakyat serta ikut menyejahterakan masyarakat. Lulusan suatu jenjang pendidikan wajib mempunyai pengetahuan dan keterampilan dan berperilaku yg baik.

Untuk itu peserta didik wajib mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki sesuai dengan standar yang ditetapkan. SKL merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan yang diarahkan buat pengembangan potensi peserta didik sesuai dengan perkembangan ilmu, teknologi, seni, dan pergeseran paradigma pendidikan yg berorientasi pada kebutuhan siswa.

SKL adalah satu dari 8 baku nasional pendidikan (SNP), yang merupakan kompetensi lulusan minimal yg berlaku pada wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan adanya SKL, kita mempunyai patok mutu, baik penilaian bersifat mikro seperti kualitas proses serta kualitas produk pembelajaran, juga evaluasi makro misalnya efektivitas dan efisiensi program pendidikan, sebagai akibatnya ke depan pendidikan kita akan melahirkan standar mutu yg bisa dipertanggungjawabkan pada setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan. SKL mata pelajaran selanjutnya dijabarkan ke pada SK serta KD.

Selain mengacu dalam SKL, pengembangan SK siswa pada suatu mata pelajaran jua mengacu dalam struktur keilmuan dan perkembangan siswa, yang dikembangkan sang para pakar mata pelajaran, ahli pendidikan dan ahli psikologi perkembangan, dengan mengacu pada prinsip-prinsip:
1. Peningkatan Keimanan, Budi Pekerti Luhur, dan Penghayatan Nilai-Nilai Budaya.
Keimanan, budi pekerti luhur, serta nilai-nilai budaya perlu digali, dipahami, dan diamalkan buat mewujudkan karakter serta martabat bangsa.
2. Keseimbangan Etika, Logika, Estetika, dan Kinestetika.
Kegiatan Pembelajaran dirancang dengan memperhatikan ekuilibrium etika, akal, keindahan, dan kinestetika.
3. Penguatan Integritas Nasional.
Penguatan integritas nasional dicapai melalui pendidikan yg menumbuhkembangkan pada diri peserta didik menjadi bangsa Indonesia melalui pemahaman serta penghargaan terhadap perkembangan budaya serta peradaban bangsa Indonesia yang mampu memberikan sumbangan terhadap peradaban dunia.
4. Perkembangan Pengetahuan dan Teknologi Informasi.
Kemampuan berpikir serta belajar menggunakan cara mengakses, menentukan, dan menilai pengetahuan buat mengatasi situasi yang cepat berubah dan penuh ketidakpastian serta menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi fakta.
4. Pengembangan Kecakapan Hidup.
Kurikulum membuatkan kecakapan hayati melalui budaya membaca, menulis, dan kecakapan hitung; keterampilan, perilaku, dan perilaku adaptif, kreatif, kooperatif, dan kompetitif; dan kemampuan bertahan hidup.
5. Pilar Pendidikan.
Kurikulum mengorganisasikan fondasi belajar ke dalam lima pilar sesuai dengan Panduan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), yaitu: (a) belajar buat beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa; (b) belajar buat memahami dan menghayati; (c) belajar buat bisa melaksanakan serta berbuat secara efektif; (d) belajar buat hayati beserta dan bermanfaat buat orang lain; serta (e) belajar buat membangun serta menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif serta menyenangkan.
6. Menyeluruh serta Berkesinambungan.
Kompetensi mencakup holistik dimensi kemampuan yaitu pengetahuan, keterampilan, nilai serta perilaku, pola pikir serta konduite yang disajikan secara berkesinambungan mulai menurut usia taman kanak-kanak atau raudhatul athfal sampai dengan pendidikan menengah.
7. Belajar Sepanjang Hayat.
Pendidikan diarahkan dalam proses pembudayaan serta pemberdayaan siswa yang berlanjut sepanjang hayat menggunakan mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal serta informal, sembari memperhatikan kondisi serta tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan insan seutuhnya.

SK siswa dalam suatu mata pelajaran dijabarkan menurut SKL lulusan, yakni kompetensi-kompetensi minimal yang harus dikuasai lulusan tertentu. Kemampuan yg dimiliki lulusan dicirikan menggunakan pengetahuan dan kemampuan atau kompetensi lulusan yang adalah kapital primer buat bersaing di taraf global, lantaran persaingan yg terjadi adalah dalam kemampuan asal daya insan (SDM). Oleh karena itu, penerapan pendidikan berbasis kompetensi diharapkan akan membuat lulusan yg mampu berkompetisi pada taraf regional, nasional, serta dunia.

Kualitas pendidikan sangat dipengaruhi oleh kemampuan sekolah pada mengelola proses pembelajaran, dan lebih khusus lagi adalah proses pembelajaran yg terjadi pada kelas. Sesuai menggunakan prinsip swatantra dan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS), pelaksana pembelajaran, dalam hal ini guru, perlu diberi keleluasaan dan dibutuhkan bisa menyiapkan silabus, memilih taktik pembelajaran, serta penilaiannya sinkron dengan syarat serta potensi siswa serta lingkungan masing-masing. Berdasarkan pertimbangan tadi maka perlu dibentuk kitab panduan cara mengembangkan silabus berbasis kompetensi. Pedoman pengembangan silabus yang meliputi 2 macam, yaitu panduan generik serta panduan khusus buat setiap mata pelajaran.

Pedoman generik pengembangan silabus memberi penerangan secara generik mengenai prosedur serta cara membuatkan SK dan KD sebagai indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, aktivitas pembelajaran, penilaian, alokasi ketika, sumber belajar. Sedangkan pedoman spesifik menyebutkan mekanisme pengembangan sinkron menggunakan karakteristik mata pelajaran yg disertai model-contoh untuk lebih memperjelas langkah-langkah pengembangan silabus.

Kurikulum Berbasis Kompetensi
Pendidikan berbasis kompetensi mencakup kurikulum, paedagogi serta evaluasi. Oleh karena itu, pengembangan KTSP memiliki pendekatan berbasis kompetensi lantaran merupakan konsekuensi berdasarkan pendidikan berbasis kompetensi. Di pada SI dinyatakan bahwa: KTSP yg berbasis kompetensi merupakan seperangkat planning serta pengaturan tentang kompetensi yang dibakukan serta cara pencapaiannya disesuaikan menggunakan keadaan serta kemampuan daerah. Kompetensi perlu dicapai secara tuntas (belajar tuntas). Bimbingan diharapkan buat melayani perbedaan individual melalui program remidial dan pengayaan.

Pengembangan kurikulum berbasis kompetensi harus berkaitan menggunakan tuntutan SKL, SK dan KD, organisasi kegiatan pembelajaran, serta aktivitas buat menyebarkan dan mempunyai kompetensi seefektif mungkin. Proses pengem¬bangan kurikulum berbasis kompetensi memakai asumsi bahwa siswa yg akan belajar sudah memiliki pengetahuan serta keterampilan awal yang dibutuhkan buat menguasai kompetensi eksklusif.

Pembelajaran Berbasis Kompetensi
Pembelajaran berbasis kompetensi adalah program pembelajaran pada mana output belajar atau kompetensi yg dibutuhkan dicapai oleh siswa, sistem penyampaian, serta indikator pencapaian output belajar dirumuskan secara tertulis sejak perencanaan dimulai (McAshan, 1989:19).

Dalam pembelajaran berbasis kompetensi perlu ditentukan baku minimum kompetensi yang wajib dikuasai siswa. Sesuai pendapat tersebut, komponen materi pembela¬jaran berbasis kompetensi mencakup: (1) kompetensi yang akan dicapai; (2) strategi penyampaian buat mencapai kompetensi; (3) sistem evaluasi atau evaluasi yg dipakai buat menentukan keberhasilan siswa dalam mencapai kompetensi.

Kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik perlu dirumuskan menggunakan jelas serta spesifik. Perumusan dimaksud hendaknya didasarkan atas prinsip “relevansi serta konsistensi antara kompetensi menggunakan materi yg dipelajari, waktu yang tersedia, dan aktivitas serta lingkungan belajar yg digunakan” (McAshan, 1989:20). Langkah-langkah yang perlu dilakukan buat mendapatkan perumusan kompetensi yang kentara serta khusus, diantaranya menggunakan melaksanakan analisis kebutuhan, analisis tugas, analisis kompetensi, penilaian sang profesi dan pendapat pakar mata pelajaran, pendekatan teoritik, serta jajak buku teks yg relevan menggunakan materi yg dipelajari (Kaufman, 1982: 16; Bratton, 1991: 263).

Konsep pembelajaran berbasis kompetensi menyaratkan dirumuskannya secara jelas kompetensi yang wajib dimiliki atau ditampilkan peserta didik sesudah mengikuti aktivitas pembelajaran. Dengan tolokukur pencapaian kompetensi maka pada aktivitas pembelajaran peserta didik akan terhindar dari memeriksa materi yang tidak perlu yaitu materi yang nir menunjang tercapainya dominasi kompetensi.

Pencapaian setiap kompetensi tadi terkait erat menggunakan sistem pembelajaran. Dengan demikian komponen minimal pembelajaran berbasis kompetensi merupakan:
a. Pemilihan serta perumusan kompetensi yg tepat.
b. Spesifikasi indikator penilaian buat memilih pencapaian kompetensi.
c. Pengembangan sistem penyampaian yg fungsional serta relevan menggunakan kompetensi serta sistem evaluasi.

Penerapan konsep dan prinsip pembelajaran berbasis kompetensi diharapkan bermanfaat buat:
1) menghindari duplikasi dalam hadiah materi pembelajaran yang disampaikan pengajar wajib sahih-benar relevan dengan kompetensi yg ingin dicapai.
2) mengupayakan konsistensi kompetensi yang ingin dicapai dalam mengajarkan suatu mata pelajaran. Dengan kompetensi yang telah ditentukan secara tertulis, siapa pun yang mengajarkan mata pelajaran eksklusif tidak akan bergeser atau menyimpang menurut kompetensi dan materi yg telah dipengaruhi.
3) menaikkan pembelajaran sinkron dengan kebutuhan, kecepatan, dan kesempatan peserta didik.
4) membantu mempermudah aplikasi akreditasi. Pelaksanaan akreditasi akan lebih dipermudah dengan memakai tolokukur SK.
5) memperbarui sistem evaluasi serta pelaporan hasil belajar peserta didik. Dalam pembelajaran berbasis kompetensi, keberhasilan siswa diukur serta dilaporkan berdasar pencapaian kompetensi atau subkompetensi tertentu, bukan berdasarkan atas perbandingan dengan hasil belajar peserta didik yg lain.
6) memperjelas komunikasi dengan peserta didik mengenai tugas, aktivitas, atau pengalaman belajar yg harus dilakukan dan cara yg digunakan buat memilih keberhasilan belajarnya.
7) menaikkan akuntabilitas publik. Kompetensi yg telah disusun, divalidasikan, serta dikomunikasikan pada publik, sebagai akibatnya dapat digunakan buat mempertanggungjawabkan aktivitas pembelajaran pada publik.
h. Memperbaiki sistem sertifikasi. Dengan perumusan kompetensi yg lebih khusus dan terperinci, sekolah dapat mengeluarkan sertifikat atau transkrip yg menyatakan jenis serta aspek kompetensi yg dicapai.

Standar Kompetensi
1. Standar Kompetensi Lulusan SMA
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan menurut tujuan setiap satuan pendidikan, yakni: Pendidikan Menengah yang terdiri atas Sekolah Menengah Atas/MA/SMALB/Paket C bertujuan: mempertinggi kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, dan keterampilan buat hayati berdikari dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Acuan buat merumuskan kompetensi lulusan bisa berupa landasan yuridis yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan persyaratan yang ditentukan oleh pengguna lulusan atau dunia kerja (workplace). Secara yuridis, kompetensi lulusan SMA bisa dijabarkan menurut perumusan tujuan pendidikan yang masih ada pada dalam UU angka 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, Bab II Pasal 3 dijelaskan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan buat berkembangnya potensi siswa agar menjadi manusia yang beriman serta bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi masyarakat negara yg demokratis dan bertanggung jawab.

Selain berdasarkan peraturan perundang-undangan, kompetensi lulusan Sekolah Menengah Atas juga bisa dirumuskan menurut persyaratan yang ditentukan oleh pengguna lulusan atau global kerja (workplace/stakeholder). Sebagai model pada Australia, dalam mengatasi perkara relevansi pendidikan, selalu diusahakan adanya jalinan kerja sama antara sekolah menggunakan global industri.

Usaha dimaksud dengan melalui pengintegrasian SK yang ditentukan sang industri ke pada kurikulum sekolah. “Dunia industri memilih baku kompetensi lulusan berupa pengetahuan serta keterampilan yg harus dikuasai seseorang agar memiliki kompetensi buat memasuki global kerja” (Adams, 1995: 3). Secara garis besar , kompetensi dimaksud merupakan paduan antara pengetahuan, keterampilan, dan penerapan pengetahuan serta keterampilan tersebut pada melaksanakan tugas di lapangan kerja. Secara rinci, kompetensi dimaksud meliputi: (a) keterampilan melaksanakan tugas pokok; (b) keterampilan mengelola; (c) keterampilan melaksanakan pengelolaan dalam keadaan mendesak; (d) keterampilan berinteraksi menggunakan lingkungan kerja dan bekerja sama dengan orang lain; serta (e) keterampilan menjaga kesehatan serta keselamatan kerja.

Perumusan aspek-aspek kompetensi secara rinci dapat dilakukan menggunakan menganalisis kompetensi. Bloom et al. (1956: 17) menganalisis kompetensi sebagai tiga aspek, menggunakan strata yang berbeda-beda setiap aspeknya, yaitu kompetensi:
a) kognitif, mencakup tingkatan pengetahuan, pemahaman, pelaksanaan, analisis, sintesis, dan penilaian.
b) afektif, mencakup hadiah respons, evaluasi, apresiasi, serta internalisasi.
c) sikomotorik, mencakup keterampilan mobilitas awal, semi rutin serta rutin.

Berbeda dengan Bloom, Hall & Jones (1976: 48) membagi kompetensi sebagai 5 macam, yaitu kompetensi:
a) kognitif yg mencakup pengetahuan, pemahaman, serta perhatian.
b) afektif yang menyangkut nilai, perilaku, minat, dan apresiasi
c) penampilan yang menyangkut demonstrasi keterampilan fisik atau psikomotorik.
d) produk atau konsekuensi yang menyangkut keterampilan melakukan perubahan terhadap pihak lain.
e) eksploratif atau ekspresif, menyangkut hadiah pengalaman yg mempunyai nilai kegunaan di masa depan, sebagai hasil samping yg positif.

Sehubungan menggunakan kompetensi yg dijabarkan menurut tujuan pendidikan nasional, terdapat dua butir kompetensi yang perlu menerima perhatian yaitu pertama kecakapan hayati (life skill) dan kedua keterampilan sikap.

Kecakapan hayati (life skill) merupakan kecakapan buat menciptakan atau menemukan pemecahan masalah-kasus baru (inovasi) menggunakan menggunakan warta, konsep, prinsip, atau prosedur yang sudah dipelajari. Penemuan pemecahan kasus baru itu dapat berupa proses maupun produk yg berguna buat mempertahankan, menaikkan, atau memperbarui hayati dan kehidupan peserta didik.

Kecakapan hidup tersebut dibutuhkan bisa dicapai melalui aneka macam pengalaman belajar peserta didik. Dari aneka macam pengalaman mengusut banyak sekali materi pembelajaran, diperlukan peserta didik memperoleh hasil samping yang positif berupa upaya memanfaatkan pengetahuan, konsep, prinsip dan mekanisme buat memecahkan masalah baru dalam bentuk kecakapan hayati. Di samping itu, hendaknya kecakapan hidup tadi diupayakan pencapaiannya dengan mengintegrasikannya pada topik dan pengalaman belajar yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.

Sebagai model, seseorang peserta didik tinggal di sebuah kampung pedalaman pada tepi sungai. Di sekolah dia telah menilik dinamo pembangkit energi listrik dan sifat-sifat arus air yg diantaranya dapat menggerakkan turbin atau baling-baling. Peserta didik tadi kemudian memanfaatkan air sungai buat menggerakkan baling-baling yg dihubungkan menggunakan dinamo yg digantungkan pada bagian atas air pada tengah sungai, sehingga diperoleh aliran listrik yg bisa dipakai buat penjelasan. Contoh lain, peserta didik yg sudah mempelajari bejana berhubungan serta sifat-sifat air yang tidak menghantarkan udara, lalu membangun “leher angsa” dari bahan tanah liat buat penahan bau pada pembuatan WC, dapat menciptakan alat buat menyiram tumbuhan hias yg digantung.

Selain kecakapan yang bersifat teknis (vokasional), kecakapan hayati meliputi pula kecakapan sosial (social skills), contohnya kecakapan mengadakan negosiasi, kecakapan menentukan serta mengambil posisi diri, kecakapan mengelola perseteruan, kecakapan mengadakan interaksi antar eksklusif, kecakapan memecahkan kasus, kecakapan merogoh keputusan secara sistematis, kecakapan bekerja pada sebuah tim, kecakapan berorganisasi, serta lain sebagainya.

Keterampilan sikap (afektif) meliputi dua hal. Pertama, sikap yg berkenaan menggunakan nilai, moral, tata susila, baik, buruk, demokratis, terbuka, gemar memberi, amanah, teliti, dan lain sebagainya. Kedua, perilaku terhadap materi serta aktivitas pembelajaran, seperti menyukai, menyenangi, memandang positif, menaruh minat, dan lain sebagainya. Mengingat sulitnya merumuskan, mengajarkan, serta mengevaluasi aspek afektif, seringkali kompetensi afektif tersebut nir dimasukkan dalam program pembelajaran. Sama halnya menggunakan kecakapan hidup, kompetensi afektif hendaknya diupayakan pencapaiannya melalui pengintegrasian menggunakan topik-topik dan pengalaman belajar yg relevan.

Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional, kompetensi yg diperlukan dimiliki sang lulusan atau tamatan SMA (SMA.) dapat dirumuskan menjadi berikut:
  • Berkenaan dengan aspek afektif, siswa mempunyai keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai ajaran agama masing-masing yg tercermin pada perilaku sehari-hari; mempunyai nilai-nilai etika dan estetika, serta bisa mengamalkan dan mengekspresikannya dalam kehidupan sehari-hari; mempunyai nilai-nilai demokrasi, toleransi, serta humaniora, dan menerapkannya pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara baik pada lingkup nasional juga dunia.
  • Berkenaan dengan aspek kognitif, menguasai ilmu, teknologi, serta kemampuan akademik buat melanjutkan pendidikan ke jenjang yg lebih tinggi.
  • Berkenaan menggunakan aspek psikomotorik, mempunyai keterampilan berkomunikasi, kecakapan hidup, serta bisa beradaptasi dengan perkembangan lingkungan sosial, budaya dan lingkungan alam baik lokal, regional, maupun global; mempunyai kesehatan jasmani dan rohani yg berguna buat melaksanakan tugas/aktivitas sehari-hari.
Berdasarkan rumusan tadi, maka kompetensi dapat dikelompokkan menjadi kompetensi yg berkenaan dengan bidang moral keagamaan, kemanusiaan (humaniora), komunikasi, keindahan, serta IPTEK.

Hal ini tercantum pada Permendiknas nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Pasal 1:
  1. Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar serta menengah dipakai sebagai panduan penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
  2. Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi baku kompetensi lulusan minimal Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Standar Kompetensi Lulusan minimal grup mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
  3. Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
SKL Satuan Pendidikan buat Sekolah Menengah Atas sebagaimana yang tercantum pada lampiran Permendiknas angka 23 tahun 2006, merupakan:
a) Berperilaku sinkron dengan ajaran kepercayaan yang dianut sinkron menggunakan perkembangan remaja.
b) Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya;
c) Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, serta pekerjaannya;
d) Berpartisipasi pada penegakan aturan-anggaran sosial;
e) Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, serta golongan sosial ekonomi pada lingkup dunia;
f) Membangun dan menerapkan warta dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, serta inovatif;
g) Menunukkan kepandaian logis, kritis, kreatif, serta inovatif pada pengambilan putusan;
h) Menunjukkan kemampuan berbagi budaya belajar buat pemberdayaan diri;
i) Menunjukkan perilaku kompetitif dan sportif buat menerima hasil yang terbaik;
j) Menunjukkan kemampuan menganalisis serta memecahkan masalah kompleks;
k) Menunjukkan kemampuan menganalisis tanda-tanda alam serta sosial;
l) Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab;
m) Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara secara demokratis dalam wadah NKRI;
n) Mengekspresikan diri melalui aktivitas seni serta budaya;
o) Mengapresiasi karya seni serta budaya;
p) Menghasilkan karya kreatif, baik individual juga kelompok;
q) Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan;
r) Berkomunikasi ekspresi dan tulisan secara efektif serta santun;
s) Memahami hak serta kewajiban diri serta orang lain dalam pergaulan pada warga ;
t) Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain;
u) Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis serta estetis;
v) Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara pada bahasa Indonesia dan Inggris;
w) Menguasai pengetahuan yg diharapkan buat mengikuti pendidikan tinggi.
x) Berdasarkan profil kompetensi lulusan tersebut selanjutnya dijabarkan ke dalam sejumlah SK dan Kompetensi mata pelajaran yang relevan yg diharapkan buat mencapai kebulatan kompetensi tersebut.

2. Standar Kompetensi Mata Pelajaran
a. Pengertian Standar Kompetensi Mata Pelajaran
Untuk memantau perkembangan mutu pendidikan diperlukan SK. SK bisa didefinisikan sebagai “pernyataan tentang pengetahuan, keterampilan, serta sikap yg wajib dikuasai peserta didik dan taraf dominasi yg dibutuhkan dicapai dalam mengusut suatu mata pelajaran” (Center for Civ¬ics Education, 1997:dua).

Menurut definisi tersebut, SK mencakup 2 hal, yaitu baku isi (content standards), serta baku penampilan (performance stan-dards).
SK yg menyangkut isi berupa pernyataan tentang pengetahuan, perilaku dan keterampilan yang wajib dikuasai peserta didik dalam mengusut mata pelajaran eksklusif seperti Kewarganegaraan, Matematika, Fisika, Biologi, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris. SK yg menyangkut tingkat penampilan adalah pernyataan mengenai kriteria buat menentukan taraf dominasi siswa terhadap SI.

Dari uraian tersebut bisa dikemukakan bahwa SK memiliki 2 penafsiran, yaitu: (a) pernyataan tujuan yg menyebutkan apa yg harus diketahui siswa serta kemampuan melakukan sesuatu pada memeriksa suatu mata pelajaran dan (b) spesifikasi skor atau peringkat kinerja yang berkaitan menggunakan kategori pencapaian seperti lulus atau mempunyai keahlian.
SK merupakan kerangka yang menjelaskan dasar pengembangan program pembelajaran yg terstruktur. SK jua merupakan fokus dari penilaian, sehingga proses pengembangan kurikulum adalah fokus berdasarkan evaluasi, meskipun kurikulum lebih banyak berisi mengenai dokumen pengetahuan, keterampilan dan perilaku dari pada bukti-bukti buat menampakan bahwa peserta didik yg akan belajar telah memiliki pengetahuan serta keterampilan awal.
Dengan demikian SK diartikan menjadi kemampuan seorang pada:
melakukan suatu§ tugas atau pekerjaan.
mengorganisasikan supaya pekerjaan bisa§ dilaksanakan.
melakukan respon serta reaksi yang tepat bila ada§ defleksi berdasarkan rancangan semula.
melaksanakan tugas dan§ pekerjaan pada situasi dan kondisi yg berbeda.

Penyusunan SK suatu jenjang atau tingkat pendidikan adalah usaha buat membuat suatu sistem sekolah sebagai otonom, berdikari, dan responsif terhadap keputusan kebijakan wilayah dan nasional. Kegiatan ini dibutuhkan mendorong keluarnya standar dalam tingkat lokal dan nasional. Penentuan baku hendaknya dilakukan menggunakan cermat dan hati-hati. Sebab, bila setiap sekolah atau setiap gerombolan sekolah berbagi baku sendiri tanpa memperhatikan baku nasional maka pemerintah pusat akan kehilangan sistem untuk mengontrol mutu sekolah. Akibatnya kualitas sekolah akan bervariasi, serta nir bisa dibandingkan kualitas antara sekolah yang satu dengan sekolah yg lain. Lebih jauh lagi kualitas sekolah antar daerah yang satu menggunakan wilayah yang lain nir dapat dibandingkan. Pada gilirannya, kualitas sekolah secara nasional tidak dapat dibandingkan dengan kualitas sekolah berdasarkan negara lain.

Pengembangan SK perlu dilakukan secara terbuka, seimbang, serta melibatkan seluruh grup yang akan dikenai standar tadi. Melibatkan semua grup sangatlah penting supaya kesepakatan yg telah dicapai dapat dilaksanakan secara bertanggungjawab sang pihak sekolah masing-masing. Di samping itu, kajian SK di negara-negara lain perlu jua dilakukan menjadi bahan acum agar lulusan kita nir jauh ketinggalan dengan lulusan negara lain. SK yg telah ditetapkan berlaku secara nasional, tetapi cara mencapai standar tersebut diserahkan dalam ciptaan masing-masing wilayah.

b. Penentuan Standar Kompetensi Mata Pelajaran
Perlu diingat balik , bahwa kompetensi merupakan kebulatan pengetahuan, keterampilan, serta perilaku yg bisa didemonstrasikan, ditunjukkan, atau ditampilkan oleh peserta didik menjadi hasil belajar. Sesuai menggunakan pengertian tadi, maka SK, merupakan baku kemampuan yg harus dikuasai peserta didik buat menerangkan bahwa hasil memeriksa mata pelajaran tertentu berupa penguasaan atas pengetahuan, perilaku, dan keterampilan tertentu sudah dicapai.

Langkah-langkah menganalisis serta mengurutkan SK merupakan:
  • menganalisis SK menjadi§ beberapa KD;
  • mengurutkan KD sesuai menggunakan keterkaitan baik§ secara prosedur maupun hierarkis.
Dick & Carey (1978: 25) membedakan dua pendekatan utama dalam analisis serta urutan SK di samping pendekatan yang ketiga yakni adonan antara kedua pendekatan utama tadi. Dua pendekatan dimaksud adalah pertama pendekatan prosedural, dan kedua pendekatan hierarkis (berjenjang). Sedangkan adonan antara kedua pendekatan tadi dinamakan pendekatan kombinasi.

Pendekatan Prosedural
Pendekatan prosedural (procedural approach) digunakan bila SK yang wajib dikuasai berupa serangkaian langkah-langkah secara urut pada mengerjakan suatu tugas pembelajaran.

Diagram generik pendekatan prosedural adalah menjadi berikut :

Diagram. Pendekatan Prosedural

Contoh dalam pelajaran Ilmu Sosial Terpadu (IST) terdapat beberapa SK yg diharapkan dapat dipelajari secara berurutan. Pengajar dibutuhkan bisa menyajikan mana yang akan didahulukan. Misalnya kompetensi; (1) Mengidentifikasi konsep-konsep yang menciptakan IST, (dua) Mendeskripsikan interaksi timbal kembali antara insan dan lingkungannya, dan (tiga) Mendeskripsikan perubahan sosial budaya rakyat. Dari ketiga kompetensi tersebut, maka kompetensi untuk mengidentifikasi konsep-konsep yg membentuk IST harus paling dahulu dipelajari, setelah itu baru menilik 2 kompetensi berikutnya. Di antara ke 2 kompetensi berikutnya maka penguasaan terhadap kompetensi menggambarkan hubungan timbal kembali antara manusia dan lingkungannya lebih didahulukan supaya siswa dengan gampang menggambarkan perubahan sosial budaya rakyat, mengingat perubahan yang terjadi justru menjadi galat satu akibat interaksi timbal pulang antara manusia dengan lingkungannya.
Beberapa hal yang perlu dicatat dari model tadi:
  • peserta didik harus menguasai SK tersebut secara berurutan.
  • Masing-masing SK dapat diajarkan secara terpisah (independent)
  • Hasil (hasil) dari setiap langkah adalah masukan (input) buat langkah berikutnya.
Pendekatan Hierarkis
Pendekatan hierarkis menerangkan interaksi yang bersifat subordinatif antara beberapa SK yg ingin dicapai. Dengan demikian ada yang mendahului dan ada yang kemudian. SK yg mendahului merupakan prasyarat bagi SK berikutnya.

Untuk mengidentifikasi beberapa SK yg wajib dipelajari lebih dulu supaya peserta didik bisa mencapai SK yg lebih tinggi dilakukan menggunakan jalan mengajukan pertanyaan “Apakah yg wajib sudah dikuasai oleh peserta didik, supaya menggunakan pedagogi yg seminimal mungkin bisa diketahui SK yang dibutuhkan sebelum siswa dapat menguasai SK berikutnya?”