PENGERTIAN PENILAIAN BERBASIS KOMPETENSI

Pengertian Penilaian Berbasis Kompetensi 
Penilaian adalah proses sistematis meliputi pengumpulan warta (angka atau pelukisan verbal), analisis, dan interpretasi untuk merogoh keputusan. Sedangkan evaluasi pendidikan adalah proses pengumpulan serta pengolahan warta buat menentukan pencapaian output belajar peserta didik.

Untuk itu, dibutuhkan data menjadi kabar yg diandalkan menjadi dasar pengambilan keputusan. Dalam hal ini, keputusan herbi sudah atau belum berhasilnya siswa pada mencapai suatu kompetensi. Jadi, evaluasi merupakan galat satu pilar pada pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang berbasis kompetensi.

Penilaian merupakan suatu proses yang dilakukan melalui langkah-langkah perencanaan, penyusunan indera penilaian, pengumpulan fakta melalui sejumlah bukti yg memberitahuakn pencapaian output belajar peserta didik, pengolahan, dan penggunaan informasi tentang hasil belajar peserta didik. Penilaian dilaksanakan melalui berbagai bentuk diantaranya: penilaian unjuk kerja (performance), penilaian sikap, penilaian tertulis (paper and pencil test), evaluasi proyek, evaluasi melalui kumpulan hasil kerja/karya peserta didik (portfolio), serta penilaian diri. 

Penilaian hasil belajar baik formal maupun informal diadakan dalam suasana yang menyenangkan, sehingga memungkinkan peserta didik memberitahuakn apa yg dipahami serta mampu dikerjakannya. Hasil belajar seorang peserta didik tidak dianjurkan buat dibandingkan dengan siswa lainnya, tetapi dengan output yang dimiliki siswa tadi sebelumnya. Dengan demikian siswa tidak merasa dihakimi oleh pengajar tetapi dibantu buat mencapai apa yg diharapkan.

A. Prinsip Penilaian
Dalam melaksanakan evaluasi mempertimbangkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Memandang penilaian serta kegiatan pembelajaran secara terpadu.
2. Mengembangkan strategi yg mendorong dan memperkuat penilaian sebagai cermin diri.
3. Melakukan berbagai taktik penilaian pada pada program pembelajaran buat menyediakan berbagai jenis liputan mengenai hasil belajar siswa.
4. Mempertimbangkan berbagai kebutuhan khusus peserta didik.
5. Mengembangkan dan menyediakan sistem pencatatan yang bervariasi dalam pengamatan aktivitas belajar peserta didik.
6. Menggunakan cara dan alat evaluasi yg bervariasi. Penilaian dapat dilakukan dengan cara tertulis, lisan, produk portofolio, unjuk kerja, proyek, dan pengamatan tingkah laku .
7. Melakukan penilaian secara berkesinambungan buat memantau proses, kemajuan, serta perbaikan output, dalam bentuk: ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, serta ulangan kenaikan kelas. Ulangan harian bisa dilakukan jika telah merampungkan satu atau beberapa indikator atau satu kompetensi dasar (KD), ulangan tengah semester dilakukan bila telah menyelesaikan beberapa KD atau satu stándar kompetensi (SK), ulangan akhir semester dilakukan setelah merampungkan seluruh KD atau SK semester bersangkutan, sedangkan ulangan kenaikan kelas dilakukan pada akhir semester genap menggunakan menilai semua SK semester ganjil dan genap, dengan fokus dalam semester genap.
8. Penilaian kompetensi dalam uji kompetensi melibatkan pihak sekolah dan Institusi Pasangan/Asosiasi Profesi, dan pihak lain terutama DU/DI. Idealnya, forum yg menyelenggarakan uji kompetensi ini independen; yakni forum yang tidak dapat diintervensi oleh unsur atau lembaga lain.

Agar evaluasi objektif, pendidik harus berupaya secara optimal buat (1) memanfaatkan banyak sekali bukti hasil kerja siswa berdasarkan sejumlah evaluasi, (dua) menciptakan keputusan yang adil mengenai penguasaan kompetensi peserta didik dengan mempertimbangkan output kerja (karya).

B. Kegunaan Penilaian 
Kegunaan penilaian antara lain sebagai berikut:
1. Memberikan umpan kembali bagi peserta didik agar mengetahui kekuatan serta kelemahan dirinya pada proses pencapaian kompetensi. 
2. Memantau kemajuan dan mendiagnosis kesulitan belajar yg dialami peserta didik sebagai akibatnya dapat dilakukan pengayaan serta remedial. 
3. Untuk umpan kembali bagi pendidik/guru pada memperbaiki metode, pendekatan, kegiatan, dan sumber belajar yang digunakan.
4. Memberikan kabar kepada orang tua serta komite sekolah tentang efektivitas pendidikan.
5. Memberi umpan pulang bagi pengambil kebijakan (Dinas Pendidikan Daerah) dalam menaikkan kualitas evaluasi yg dipakai.

C. Fungsi Penilaian 
Penilaian mempunyai fungsi buat:
1. Menggambarkan sejauhmana siswa sudah menguasai suatu kompetensi.
2. Mengevaluasi hasil belajar siswa dalam rangka membantu tahu dirinya, membuat keputusan mengenai langkah berikutnya, baik buat perencanaan acara belajar, pengembangan kepribadian, maupun buat penjurusan (sebagai bimbingan). 
3. Menemukan kesulitan belajar, kemungkinan prestasi yg mampu dikembangkan peserta didik, serta menjadi alat diagnosis yang membantu pendidik/pengajar memilih apakah seseorang perlu mengikuti remedial atau pengayaan.
4. Menemukan kelemahan dan kekurangan proses pembelajaran yg sedang berlangsung guna pemugaran proses pembelajaran berikutnya. 
5. Pengendali bagi pendidik/pengajar dan sekolah mengenai kemajuan perkembangan peserta didik.

D. Jenis-Jenis Penilaian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tetang Standar Nasional Pendidikan dan Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan, jenis evaluasi serta bentuk pengadministrasiannya diuraikan misalnya tabel berikut.

Tabel Jenis-jenis Penilaian


Penilai

No

Jenis

Penilaian

Unsur yg terlibat

Ruang lingkup

materi

Bentuk Administrasi Penilaian

Produktif

Normatif serta Adaptif

Pendidik
1
Ulangan Harian (Penilaian pro-ses akhir KD/tatap muka)
Guru
KD
KHS
KHS
2
Ulangan Tengah Semester (Penilaian akhir beberapa KD atau akhir sebuah SK)
Guru
(Internal/QA)
dan Unsur Eksternal/ QC
Beberapa KD atau SK
KHS/Skill Passport
KHS
3
Ulangan Akhir Semester Ganjil (komprehensif,  semua kompe-tensi pada satu semester)


Guru,
dan Unsur Eksternal
Dapat berupa beberapa KD atau SK
¨KHS/ Skills
¨Passport
¨Laporan
   Hasil
   Belajar
¨Leger
¨Raport
¨Leger

Pendidik (Satuan Pendidikan)

1
Ulangan Kenaikan Kelas/ akhir semester genap
Guru dan Unsur Eksternal
SKL yang dipelajari pada  tahun yang bersangkutan
¨KHS/Skill
Passport
¨Laporan
   Hasil
   Belajar
¨Transkrip
¨Leger
¨Raport
¨Leger



Penilai

No

Jenis

Penilaian

Unsur yg terlibat

Ruang lingkup

materi

Bentuk Administrasi Penilaian

Produktif

Normatif serta Adaptif






2

Ujian Sekolah
¨Sekolah, Pemerintah
¨(Internal/QA serta atau Eksternal/QC)

Mata pelajaran yg tidak diujikan dalam UN buat semua SKL yg telah diajarkan
¨KHS/ Skills
¨Passport
¨Laporan
   Hasil
   Belajar
¨Translrip
¨Ijazah
¨Leger
¨Ijazah
¨Transkrip
¨Leger










Pemerintah

1
Ujian Nasional (UN)
Pememrintah dan Du/Di
Seluruh SKL Ujian Nasional
¨Transkrip
¨Ijazah
¨SKHUN
¨Sertifikat Kompetensi
¨Ijazah
¨SKHUN
¨Leger
Keterangan jenis penilaian:
1. Ulangan Harian
Ulangan harian adalah kegiatan yg dilakukan secara periodik buat mengukur proses pencapaian kompetensi peserta didik sehabis menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih pada proses pembelajaran.

2 Ulangan Tengah Semester 
Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan sang pendidik buat mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sesudah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. 

3 Ulangan Akhir Semester 
Ulangan akhir semester adalah kegiatan yg dilakukan buat menilai pencapaian kompetensi siswa di akhir semester gasal. Cakupan materi mencakup indikator-indikator yang merepresentasikan seluruh baku kompetensi (SK) pada semester tersebut.

4 Ulangan Kenaikan Kelas 
Ulangan kenaikan kelas merupakan kegiatan yg dilakukan sang pendidik di akhir semester genap, buat mengukur pencapaian kompetensi siswa pada akhir semester genap. Cakupan materi mencakup indikator-indikator yang merepresentasikan baku kompetensi (SK) pada tahun tadi dengan mengutamakan materi yg dipelajari dalam semester genap.

5 Ujian Sekolah 
Ujian sekolah adalah aktivitas penilaian pencapaian kompetensi siswa yang dilakukan sang satuan pendidikan buat memperoleh pengakuan atas prestasi belajar siswa dan adalah salah satu kondisi kelulusan menurut satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan merupakan grup mata pelajaran ilmu pengetahuan serta teknologi yg nir diujikan pada ujian nasional, gerombolan mata pelajaran kepercayaan dan akhlak mulia, dan gerombolan mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yg diatur pada Permendiknas yg dimuntahkan oleh Depdiknas buat tahun yang bersangkutan serta Prosedur Operasional Standar (POS) ujian sekolah yang diterbitkan sang BSNP.

6 Ujian Nasional 
Ujian Nasional merupakan kegiatan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik yg dilakukan oleh pemerintah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar peserta didik dan merupakan salah satu kondisi lulus berdasarkan satuan pendidikan. Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) mengikuti Permendiknas yang dikeluarkan setiap tahun oleh Depdiknas serta Prosedur Operasional Standar (POS) yg diterbitkan oleh BSNP.

E. Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal buat setiap mata pelajaran yang dipengaruhi oleh satuan pendidikan, berkisar antara 0-100%. 

1. KKM Program Normatif serta Adaptif
Kriteria ideal ketuntasan buat masing-masing indikator acara normatif dan adaptif merupakan 75%.

KKM acara normatif serta adaptif dipengaruhi dengan mempertimbangkan taraf kemampuan rata-rata siswa, kompleksitas kompetensi, dan kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran dengan rincian menjadi berikut: 

a. Tingkat kemampuan homogen-homogen siswa ”A”
· Rata-homogen nilai = 80 - 100, A diberi skor 3
· Rata-rata nilai = 60 - 79, A diberi skor 2
· Rata-rata nilai = < 60, A diberi skor 1

b. Tingkat kompleksitas/kesulitan kompetensi ”B”
· Kompleksitas/kesulitan rendah, B diberi skor 3
· Kompleksitas/kesulitan sedang, B diberi skor 2
· Kompleksitas/kesulitan tinggi, B diberi skor 1

c. Sumber daya pendukung pembelajaran (SDM, indera serta bahan) ”C”
· Dukungan tinggi, C diberi skor 3
· Dukungan sedang, C diberi skor 2
· Dukungan rendah, C diberi skor 1

Contoh penentuan KKM
Jika dalam pembelajaran suatu kompetensi/mata pelajaran memiliki syarat: kemampuan homogen-homogen siswa ”65”, taraf kesulitan/kompleksitas ”sedang”, dan sumber daya pendukung ”sedang”, maka nilai KKM-nya adalah :
(A + B + C)
KKM        =          ----------------    X  100
                           9
(2 + dua + 2)
=      ----------------    X  100
                           9

   =          66,7 atau dibulatkan 67

2. KKM Program Produktif
KKM acara produktif mengacu pada standar minimal penguasaan kompetensi yg berlaku di global kerja yang bersangkutan. Kriteria ketuntasan buat masing-masing kompetensi dasar (KD) merupakan terpenuhinya indikator yg dipersyaratkan dunia kerja yaitu kompeten atau belum kompeten serta diberi lambang/skor 7,00 jika memenuhi persyaratan minimal.

F. Kriteria Penilaian 
1. Validitas
Validitas berarti menilai apa yg seharusnya dinilai dengan memakai indera yg sinkron buat mengukur kompetensi. Misal, dalam pelajaran bahasa Indonesia, pendidik/guru ingin menilai kompetensi berbicara. Bentuk evaluasi valid bila menggunakan tes mulut. Apabila menggunakan tes tertulis penilaian nir valid.

2. Reliabilitas
Reliabilitas berkaitan dengan konsistensi (keajegan) output evaluasi. Penilaian yang reliable (ajeg) memungkinkan perbandingan yg reliable dan mengklaim konsistensi. Misal, guru menilai menggunakan proyek, penilaian akan reliabel jika hasil yg diperoleh itu cenderung sama jika proyek itu dilakukan lagi dengan kondisi yang relatif sama. Untuk menjamin evaluasi yang reliabel petunjuk aplikasi proyek dan penskorannya wajib jelas.

3. Berfokus pada kompetensi
Dalam aplikasi kurikulum taraf satuan pendidikan yang berbasis kompetensi, evaluasi wajib terfokus pada pencapaian kompetensi (rangkaian kemampuan), bukan hanya pada penguasaan materi (pengetahuan).

4. Menyeluruh/Komprehensif
Penilaian harus menyeluruh menggunakan menggunakan majemuk cara serta alat untuk menilai beragam kompetensi atau kemampuan peserta didik, sehingga tergambar profil kemampuan peserta didik.

5. Objektivitas
Penilaian wajib dilaksanakan secara objektif. Untuk itu, penilaian harus adil, terpola, berkesinambungan, serta menerapkan kriteria yg jelas pada hadiah skor.

6. Mendidik
Penilaian dilakukan untuk memperbaiki proses pembelajaran bagi pendidik/pengajar serta mempertinggi kualitas belajar bagi siswa.

Penilaian Hasil Belajar Kelompok Mata Pelajaran merupakan sebagai berikut:
1. Penilaian output belajar grup mata pelajaran kepercayaan dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan serta kepribadian dilakukan melalui:
a. Pengamatan terhadap perubahan perilaku serta sikap untuk menilai perkembangan kasih sayang serta kepribadian peserta didik.
b. Ujian, ulangan, serta/atau penugasan buat mengukur aspek kognitif peserta didik.

2. Penilaian output belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan serta teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, serta/atau bentuk lain yg sinkron menggunakan karakteristik materi yang dievaluasi,

3. Penilaian output belajar grup mata pelajaran keindahan dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan konduite dan perilaku buat menilai perkembangan kasih sayang serta aktualisasi diri psikomotorik peserta didik.

4. Penilaian output belajar grup mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dilakukan melalui: 
a. Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan perilaku buat menilai perkembangan psikomotorik serta kasih sayang siswa, dan
b. Ulangan serta/atau penugasan buat mengukur aspek kognitif siswa.

PENGERTIAN PENILAIAN BERBASIS KOMPETENSI

Pengertian Penilaian Berbasis Kompetensi 
Penilaian adalah proses sistematis mencakup pengumpulan informasi (nomor atau pelukisan lisan), analisis, serta interpretasi buat merogoh keputusan. Sedangkan penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan serta pengolahan kabar buat menentukan pencapaian output belajar siswa.

Untuk itu, diharapkan data sebagai keterangan yg diandalkan sebagai dasar pengambilan keputusan. Dalam hal ini, keputusan herbi sudah atau belum berhasilnya peserta didik pada mencapai suatu kompetensi. Jadi, evaluasi adalah keliru satu pilar pada aplikasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yg berbasis kompetensi.

Penilaian merupakan suatu proses yg dilakukan melalui langkah-langkah perencanaan, penyusunan alat evaluasi, pengumpulan kabar melalui sejumlah bukti yg memberitahuakn pencapaian output belajar peserta didik, pengolahan, serta penggunaan berita tentang hasil belajar siswa. Penilaian dilaksanakan melalui berbagai bentuk diantaranya: penilaian unjuk kerja (performance), evaluasi sikap, evaluasi tertulis (paper and pencil test), penilaian proyek, penilaian melalui deretan output kerja/karya siswa (portfolio), serta penilaian diri. 

Penilaian hasil belajar baik formal juga informal diadakan dalam suasana yg menyenangkan, sehingga memungkinkan peserta didik menerangkan apa yg dipahami serta bisa dikerjakannya. Hasil belajar seorang peserta didik tidak dianjurkan untuk dibandingkan menggunakan peserta didik lainnya, namun dengan output yang dimiliki siswa tadi sebelumnya. Dengan demikian peserta didik nir merasa dihakimi sang pengajar tetapi dibantu buat mencapai apa yang diharapkan.

A. Prinsip Penilaian
Dalam melaksanakan evaluasi mempertimbangkan prinsip-prinsip menjadi berikut.
1. Memandang evaluasi dan kegiatan pembelajaran secara terpadu.
2. Mengembangkan taktik yg mendorong serta memperkuat evaluasi menjadi cermin diri.
3. Melakukan banyak sekali taktik penilaian di dalam program pembelajaran buat menyediakan berbagai jenis berita tentang output belajar peserta didik.
4. Mempertimbangkan berbagai kebutuhan khusus peserta didik.
5. Mengembangkan serta menyediakan sistem pencatatan yang bervariasi dalam pengamatan kegiatan belajar siswa.
6. Menggunakan cara dan indera penilaian yang bervariasi. Penilaian bisa dilakukan dengan cara tertulis, mulut, produk portofolio, unjuk kerja, proyek, dan pengamatan tingkah laris.
7. Melakukan evaluasi secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan output, pada bentuk: ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Ulangan harian bisa dilakukan jika telah menuntaskan satu atau beberapa indikator atau satu kompetensi dasar (KD), ulangan tengah semester dilakukan apabila sudah menuntaskan beberapa KD atau satu stándar kompetensi (SK), ulangan akhir semester dilakukan sesudah menuntaskan semua KD atau SK semester bersangkutan, sedangkan ulangan kenaikan kelas dilakukan pada akhir semester genap dengan menilai semua SK semester gasal serta genap, menggunakan fokus pada semester genap.
8. Penilaian kompetensi dalam uji kompetensi melibatkan pihak sekolah serta Institusi Pasangan/Asosiasi Profesi, dan pihak lain terutama DU/DI. Idealnya, forum yg menyelenggarakan uji kompetensi ini independen; yakni lembaga yang nir dapat diintervensi oleh unsur atau forum lain.

Agar evaluasi objektif, pendidik wajib berupaya secara optimal buat (1) memanfaatkan berbagai bukti hasil kerja siswa dari sejumlah penilaian, (2) membuat keputusan yang adil tentang penguasaan kompetensi siswa dengan mempertimbangkan hasil kerja (karya).

B. Kegunaan Penilaian 
Kegunaan penilaian antara lain menjadi berikut:
1. Memberikan umpan balik bagi siswa supaya mengetahui kekuatan serta kelemahan dirinya dalam proses pencapaian kompetensi. 
2. Memantau kemajuan serta mendiagnosis kesulitan belajar yang dialami peserta didik sebagai akibatnya bisa dilakukan pengayaan serta remedial. 
3. Untuk umpan pulang bagi pendidik/guru dalam memperbaiki metode, pendekatan, kegiatan, dan sumber belajar yang dipakai.
4. Memberikan liputan kepada orang tua serta komite sekolah mengenai efektivitas pendidikan.
5. Memberi umpan pulang bagi pengambil kebijakan (Dinas Pendidikan Daerah) dalam menaikkan kualitas penilaian yang dipakai.

C. Fungsi Penilaian 
Penilaian mempunyai fungsi buat:
1. Menggambarkan sejauhmana peserta didik sudah menguasai suatu kompetensi.
2. Mengevaluasi output belajar peserta didik pada rangka membantu tahu dirinya, membuat keputusan mengenai langkah berikutnya, baik buat perencanaan acara belajar, pengembangan kepribadian, juga buat penjurusan (menjadi bimbingan). 
3. Menemukan kesulitan belajar, kemungkinan prestasi yang sanggup dikembangkan peserta didik, serta sebagai alat penaksiran yg membantu pendidik/pengajar memilih apakah seorang perlu mengikuti remedial atau pengayaan.
4. Menemukan kelemahan dan kekurangan proses pembelajaran yang sedang berlangsung guna pemugaran proses pembelajaran berikutnya. 
5. Pengendali bagi pendidik/pengajar serta sekolah mengenai kemajuan perkembangan peserta didik.

D. Jenis-Jenis Penilaian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tetang Standar Nasional Pendidikan dan Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan, jenis evaluasi dan bentuk pengadministrasiannya diuraikan misalnya tabel berikut.

Tabel Jenis-jenis Penilaian


Penilai

No

Jenis

Penilaian

Unsur yg terlibat

Ruang lingkup

materi

Bentuk Administrasi Penilaian

Produktif

Normatif serta Adaptif

Pendidik
1
Ulangan Harian (Penilaian pro-ses akhir KD/tatap muka)
Guru
KD
KHS
KHS
2
Ulangan Tengah Semester (Penilaian akhir beberapa KD atau akhir sebuah SK)
Guru
(Internal/QA)
dan Unsur Eksternal/ QC
Beberapa KD atau SK
KHS/Skill Passport
KHS
3
Ulangan Akhir Semester Ganjil (komprehensif,  semua kompe-tensi dalam satu semester)


Guru,
dan Unsur Eksternal
Dapat berupa beberapa KD atau SK
¨KHS/ Skills
¨Passport
¨Laporan
   Hasil
   Belajar
¨Leger
¨Raport
¨Leger

Pendidik (Satuan Pendidikan)

1
Ulangan Kenaikan Kelas/ akhir semester genap
Guru serta Unsur Eksternal
SKL yg dipelajari pada  tahun yang bersangkutan
¨KHS/Skill
Passport
¨Laporan
   Hasil
   Belajar
¨Transkrip
¨Leger
¨Raport
¨Leger



Penilai

No

Jenis

Penilaian

Unsur yg terlibat

Ruang lingkup

materi

Bentuk Administrasi Penilaian

Produktif

Normatif serta Adaptif






2

Ujian Sekolah
¨Sekolah, Pemerintah
¨(Internal/QA dan atau Eksternal/QC)

Mata pelajaran yang nir diujikan pada UN buat semua SKL yang sudah diajarkan
¨KHS/ Skills
¨Passport
¨Laporan
   Hasil
   Belajar
¨Translrip
¨Ijazah
¨Leger
¨Ijazah
¨Transkrip
¨Leger










Pemerintah

1
Ujian Nasional (UN)
Pememrintah serta Du/Di
Seluruh SKL Ujian Nasional
¨Transkrip
¨Ijazah
¨SKHUN
¨Sertifikat Kompetensi
¨Ijazah
¨SKHUN
¨Leger
Keterangan jenis evaluasi:
1. Ulangan Harian
Ulangan harian adalah aktivitas yg dilakukan secara periodik buat mengukur proses pencapaian kompetensi siswa sehabis merampungkan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih dalam proses pembelajaran.

2 Ulangan Tengah Semester 
Ulangan tengah semester merupakan aktivitas yg dilakukan sang pendidik buat mengukur pencapaian kompetensi siswa sesudah melaksanakan 8-9 minggu aktivitas pembelajaran. 

3 Ulangan Akhir Semester 
Ulangan akhir semester merupakan aktivitas yang dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil . Cakupan materi mencakup indikator-indikator yang merepresentasikan semua standar kompetensi (SK) dalam semester tersebut.

4 Ulangan Kenaikan Kelas 
Ulangan kenaikan kelas merupakan aktivitas yg dilakukan oleh pendidik pada akhir semester genap, buat mengukur pencapaian kompetensi siswa di akhir semester genap. Cakupan materi meliputi indikator-indikator yang merepresentasikan standar kompetensi (SK) pada tahun tersebut dengan mengutamakan materi yg dipelajari pada semester genap.

5 Ujian Sekolah 
Ujian sekolah merupakan kegiatan evaluasi pencapaian kompetensi siswa yang dilakukan oleh satuan pendidikan buat memperoleh pengakuan atas prestasi belajar siswa dan merupakan galat satu syarat kelulusan menurut satuan pendidikan. Mata pelajaran yg diujikan adalah grup mata pelajaran ilmu pengetahuan serta teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional, gerombolan mata pelajaran kepercayaan serta akhlak mulia, dan grup mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang diatur dalam Permendiknas yang dikeluarkan sang Depdiknas untuk tahun yg bersangkutan serta Prosedur Operasional Standar (POS) ujian sekolah yg diterbitkan oleh BSNP.

6 Ujian Nasional 
Ujian Nasional merupakan kegiatan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan sang pemerintah buat memperoleh pengakuan atas prestasi belajar siswa dan merupakan galat satu kondisi lulus dari satuan pendidikan. Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) mengikuti Permendiknas yg dikeluarkan setiap tahun sang Depdiknas serta Prosedur Operasional Standar (POS) yang diterbitkan sang BSNP.

E. Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal buat setiap mata pelajaran yang dipengaruhi oleh satuan pendidikan, berkisar antara 0-100%. 

1. KKM Program Normatif serta Adaptif
Kriteria ideal ketuntasan buat masing-masing indikator program normatif dan adaptif merupakan 75%.

KKM program normatif dan adaptif ditentukan dengan mempertimbangkan taraf kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung pada penyelenggaraan pembelajaran dengan rincian menjadi berikut: 

a. Tingkat kemampuan homogen-rata siswa ”A”
· Rata-rata nilai = 80 - 100, A diberi skor 3
· Rata-rata nilai = 60 - 79, A diberi skor 2
· Rata-homogen nilai = < 60, A diberi skor 1

b. Tingkat kompleksitas/kesulitan kompetensi ”B”
· Kompleksitas/kesulitan rendah, B diberi skor 3
· Kompleksitas/kesulitan sedang, B diberi skor 2
· Kompleksitas/kesulitan tinggi, B diberi skor 1

c. Sumber daya pendukung pembelajaran (SDM, indera dan bahan) ”C”
· Dukungan tinggi, C diberi skor 3
· Dukungan sedang, C diberi skor 2
· Dukungan rendah, C diberi skor 1

Contoh penentuan KKM
Jika dalam pembelajaran suatu kompetensi/mata pelajaran memiliki kondisi: kemampuan homogen-homogen siswa ”65”, tingkat kesulitan/kompleksitas ”sedang”, dan sumber daya pendukung ”sedang”, maka nilai KKM-nya adalah :
(A + B + C)
KKM        =          ----------------    X  100
                           9
(2 + 2 + dua)
=      ----------------    X  100
                           9

   =          66,7 atau dibulatkan 67

2. KKM Program Produktif
KKM program produktif mengacu kepada baku minimal penguasaan kompetensi yang berlaku pada global kerja yg bersangkutan. Kriteria ketuntasan buat masing-masing kompetensi dasar (KD) adalah terpenuhinya indikator yang dipersyaratkan dunia kerja yaitu kompeten atau belum kompeten dan diberi lambang/skor 7,00 bila memenuhi persyaratan minimal.

F. Kriteria Penilaian 
1. Validitas
Validitas berarti menilai apa yang seharusnya dievaluasi menggunakan menggunakan alat yang sinkron buat mengukur kompetensi. Misal, pada pelajaran bahasa Indonesia, pendidik/pengajar ingin menilai kompetensi berbicara. Bentuk evaluasi valid apabila menggunakan tes mulut. Apabila memakai tes tertulis evaluasi nir valid.

2. Reliabilitas
Reliabilitas berkaitan dengan konsistensi (keajegan) hasil evaluasi. Penilaian yang reliable (ajeg) memungkinkan perbandingan yg reliable dan menjamin konsistensi. Misal, pengajar menilai dengan proyek, penilaian akan reliabel jika hasil yang diperoleh itu cenderung sama jika proyek itu dilakukan lagi dengan kondisi yg relatif sama. Untuk mengklaim evaluasi yang reliabel petunjuk aplikasi proyek dan penskorannya harus kentara.

3. Berfokus pada kompetensi
Dalam aplikasi kurikulum tingkat satuan pendidikan yg berbasis kompetensi, evaluasi wajib terfokus pada pencapaian kompetensi (rangkaian kemampuan), bukan hanya dalam penguasaan materi (pengetahuan).

4. Menyeluruh/Komprehensif
Penilaian wajib menyeluruh dengan menggunakan beragam cara dan alat buat menilai beragam kompetensi atau kemampuan siswa, sebagai akibatnya tergambar profil kemampuan siswa.

5. Objektivitas
Penilaian wajib dilaksanakan secara objektif. Untuk itu, evaluasi harus adil, terpola, berkesinambungan, dan menerapkan kriteria yang jelas dalam pemberian skor.

6. Mendidik
Penilaian dilakukan buat memperbaiki proses pembelajaran bagi pendidik/pengajar dan menaikkan kualitas belajar bagi peserta didik.

Penilaian Hasil Belajar Kelompok Mata Pelajaran adalah menjadi berikut:
1. Penilaian hasil belajar gerombolan mata pelajaran kepercayaan dan akhlak mulia serta grup mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:
a. Pengamatan terhadap perubahan konduite serta sikap buat menilai perkembangan kasih sayang serta kepribadian peserta didik.
b. Ujian, ulangan, serta/atau penugasan buat mengukur aspek kognitif peserta didik.

2. Penilaian output belajar gerombolan mata pelajaran ilmu pengetahuan serta teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yg sesuai menggunakan ciri materi yg dievaluasi,

3. Penilaian hasil belajar grup mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku serta sikap buat menilai perkembangan kasih sayang dan aktualisasi diri psikomotorik peserta didik.

4. Penilaian output belajar gerombolan mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dilakukan melalui: 
a. Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap buat menilai perkembangan psikomotorik serta kasih sayang peserta didik, dan
b. Ulangan serta/atau penugasan buat mengukur aspek kognitif peserta didik.

PENGERTIAN MANAJEMEN BEBASIS SEKOLAH

Pengertian Manajemen Bebasis Sekolah 
Kehadiran konsep manajemen berbasis sekolah pada perihal pengelolaan pendidikan di Indonesia nir terlepas menurut konteks gerakan “restrukturisasi serta reformasi” sistem pendidikan nasional melalui desentralisasi dan pemberian otonomi yg lebih besar kepada satuan pendidikan atau sekolah. Hal ini diinspirasikan sang beberapa konsep pengelolaan sekolah, misalnya :
1. Self managing school atau school based manjement.
2. Self governin shcool.
3. Local mangement of schools.
4. Shcool based budgeting atau quaranty maintained schools.

Konsep-konsep tersebut mengungkapkan bahwa sekolah ditargetkan buat melakukan proses pengambilan keputusan (school based decision making) yang berada pada sistem pengelolaan, kepemimpinan serta peningkatan mutu (administrating for excellence) dan effective schools.

Manajemen berbasis sekolah pada intinya adalah memberikan kewenangan terhadap sekolah buat melakukan pengelolaan dan perbaikan kualitas secara terus menerus. Dapat pula dikatakan bahwa manajemen berbasis sekolah pada hakikatnya adalah penyerasian asal daya yang dilakukan secara mandiri sang sekolah menggunakan melibatkan semua grup kepentingan (stakeholder) yang berkaitan dengan sekolah secara eksklusif pada proses pengambilan keputusan buat memenuhi kebutuhan peningkatan mutu sekolah atau buat mancapai tujuan pendidikan nasional.

Secara bahasa, manajemen berbasis sekolah (MBS) berasal dari 3 kata yaitu manajemen, berbasis, dan sekolah. Manajemen merupakan proses memakai asal daya efektif buat mencapai sasaran. Berbasis memiliki istilah dasar basis yg berarti dasar atau asas. Sedangkan sekolah berarti lembaga untuk belajar serta mengajar dan loka buat mendapat dan menaruh pelajaran. Berdasarkan makna leksikal tersebut maka manajemen berbasis sekolah (MBS) dapat diartikan menjadi penggunaan sumber daya yg dari dalam sekolah itu sendiri dalam proses pengajaran atau pembelajaran. 

Priscilla Wohlstetter dan Albert Mohrman mengungkapkan bahwa pada hakekatnya, manajemen berbasis sekolah berpijak dalam Self Determination Theory. Teori ini menyatakan bahwa bila seseorang atau sekelompok orang mempunyai kepuasan buat merogoh keputusan sendiri, maka orang atau grup orang tadi akan mempunyai tanggung jawab yg besar buat melakukan apa yang telah diputuskan. Berangkat dari teori ini, banyak manajemen berbasis sekolah yang dikemukakan sang para pakar. 

Eman Suparman seperti yang dikutip sang Mulyono mendefinisikan manajemen berbasisi sekolah sebagai penyerasian asal daya yg dilakukan secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan semua gerombolan kepentingan yg terkait sekolah secara pribadi dalam proses pengambilan keputusan buat memenuhi kebutuhan mutu sekolah atau mencapai tujuan mutu sekolah dalam pendidikan nasional. Sementara itu Slamet mengartikan manajemen berbasis sekolah menjadi pengkoordinasian pada penyerasian sumber daya yang dilakukan secara otomatis (mandiri) oleh sekolah melalui sejumlah input manajemen untuk mencapai tujuan sekolah dalam kerangka pendidikan nasional, menggunakan melibatkan gerombolan kepentingan yang terkait menggunakan sekolah secara pribadi dalam proses pengambilan keputusan (partisipatif). Hal ini berarti sekolah harus bersifat terbuka serta inklusif terhadap sumber daya pada luar lingkungan sekolah yang mempunyai kepentingan selaras dengan tujuan pendidikan nasional. 

Priscilla Wohlster serta Albert Mohrman menyebutkan secara luas bahwa manajemen berbasis sekolah (MBS) adalah pendekatan politis buat mendesain ulang organisasi sekolah menggunakan memberikan kewenangan serta kekuasaan kepada partisipasi sekolah dalam tingkat lokal guna memajukan sekolahnya. Partisipasi lokal yg dimaksudkan merupakan partisipasi kepala sekolah, pengajar dan masyarakat lokal.

Sesuai dengan pelukisan di atas, manajemen berbasis sekolah (MBS) merupakan pemberian otonomi penuh kepada sekolah untuk secara aktif-kreatif serta mendiri dalam membuatkan dan melakukan penemuan dalam berbagai acara buat meningkatkan mutu pendidikan sesuai menggunakan kebutuhan sekolah sendiri yang tidak terlepas menurut kerangka tujuan pendidikan nasional dengan melibatkan pihak-pihak yg berkepentingan (stakeholder), dan sekolah wajib mampu mempertanggungjawabkan pada masyakat. Artinya manajemen berbasis sekolah pada hakikatnya merupakan penyerasian sumberdaya yang dilakukan secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan seluruh kelompok kepentingan yang terkait dengan sekolah secara pribadi pada proses pengambilan keputusan buat memenuhi kebutuhan peningkatan mutu sekolah atau untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional serta Dinas Pendidikan Nasional, terminologi yang populer adalah MPMBS. MPMBS pada intinya merupakan otonomi, akuntabilitas, dan partisipasi warga , dalam penyelenggraan pendidikan. Titik tekan MPMBS perbaikan mutu masukan, proses, keluaran pendidikan, serta sepanjang memungkinkan mengenai layanan purna lulus. 

Secara generik skema berpikir kebijakan MBS di Indonesia merupakan sebagai berikut:

Gambar  Skema Berpikir Kebijakan MBS pada Indonesia

A. Karakteristik Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Menurut Levacic dalam manajemen berbasis sekolah (MBS) ada 3 katakteristik yang wajib dikedepankan menurut yg lain menurut manajemen, antara lain adalah: pertama, kekuasaan dan tanggung jawab dalam pengembilan keputusan yang herbi peningkatan mutu pendidikan yg didesentralisasikan pada stakeholder sekolah. Kedua, domain manajemen peningkatan mutu pendidikan yg meliputi keseluruhan aspek peningkatan mutu pendidikan, meliputi kurikulum, kepegawai, keuangan, wahana-prasarana dan penerimaan murid baru. Ketiga, walaupun keseluruhan domain peningkatan mutu pendidikan didesentralisasikan pada sekolah-sekolah, tetapi diregulasikan yg mengatur fungsi kontrol pusat terhadap keseluruhan pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab pemerintah.

Edmon mencoba mengemukakan banyak sekali indikator yg pertanda karakteristik berdasarkan konsep manajemen berbasis sekolah (MBS) diantaranya merupakan: 
1. Lingkungan sekolah yg kondusif serta tertib;
2. Sekolah memiliki visi serta sasaran mutu yang ingin dicapai;
3. Sekolah memilki kepemimpinan yang kuat;
4. Adanya asa yg tinggi menurut personal sekolah (kepala sekolah, pengajar serta staf termasuk siswa) buat berprestasi;
5. Adanya pengembangan staf sekolah yg monoton sinkron tuntutan IPTEK;
6. Adanya aplikasi penilaian yg terus menerus terhadap banyak sekali aspek akademis serta administratif, serta pemanfaan hasilnya buat penyempurnaan/ perbaikan mutu;
7. Adanya komunikasi serta dukungan intensif dari orang tua siswa dan warga .

Adapun Saud menyatakan beberapa ciri dasar diantaranya yaitu, anugerah otonomi yang luas pada sekolah, partisipasi masyarakat dan orang tua siswa yg tinggi, kepemimpinan sekolah yang demokratis serta profesional, dan adanya teamwork yang tinggi serta profesional. Pada tataran ini, bila manajemen berbasis lokasi lebih difokuskan pada tingkat sekolah, maka MBS akan menyediakan layanan pendidikan yang komprehensif serta tanggap terhadap kebutuhan masyarakat dimana sekolah itu berada. 

Apabila melihat karakteristik yg dideskripsikan pada atas berdasarkan pada aspek geografis Indonesia yang bhineka antara satu menggunakan yang lainnya, maka akan berimplikasi pada kemampuan dan karakteristik spesial bagi sekolah dalam mengimplementasikan manajemen berbasis sekolah (MBS). Akan namun ciri spesial tersebut diharapkan bisa menaruh implikasi positif terhadap peningkatan personal sekolah, karena tenaga kependidikan dan siswa umumnya datang berdasarkan bebagai sektor atau latar belakang yang tidak sama, misalnya latar geografis, kesukuan taraf sosial, ekonomi, maupun politik. Atas dasar itulah karakteristik yg menerapkan manajemen berbasis sekolah (MBS) perlu mengoptimalisasikan aspek-aspek eksklusif, yaitu menaikkan kinerja organisasi sekolah, proses pembelajaran, pengelolaan asal daya insan, serta pengelolaan asal daya administrasi.

Selain itu kerjasama antara masyarakat sekolah yang meliputi guru, pegawai, peserta didik, dan wali anak didik menggunakan warga harus dibangun atas dasar kredibilitas yang tinggi. Sekolah wajib bisa memacu masyarakat buat ikut mempunyai forum yg bersangkutan guna menumbuhkan iklim kerjasama dengan menganut sistem transparansi, baik pada program maupun pada hal pengelolaan finansial (keuangan). Di samping itu program yg tersusun sang komponen sekolah wajib mampu bersifat berkelanjutan (kontinuitas).

B. Tujuan Manajemen Berbasis Sekolah(MBS)
Tujuan utama manajemen berbasis sekolah (MBS) merupakan menaikkan efisiensi mutu dan pemerataan pendidikan. Peningkatan efisiensi dicapai melalui keleluasaan mengelola asal daya yang terdapat, partisipasi rakyat, serta penyederhanaan birokrasi. Peningkatan mutu diperoleh melalui partisipasi orang tua, kelenturan pengelolaan sekolah, peningakatan profesionalisme pengajar, adanya hadiah serta hukuman menjadi kontrol, serta hal lain yg bisa menumbuh kembangkan suasana yg aman. 

Menurut Kustini Hardi, terdapat tiga tujuan manajemen berbasis sekolah (MBS). Pertama, mengembangkan kemampuan ketua sekolah beserta pengajar serta unsur komite sekolah pada aspek manajemen berbasis sekolah (MBS) buat menaikkan mutu sekolah. Kedua, menyebarkan kemampuan kepala sekolah beserta pengajar serta unsur komite sekolah pada pelaksanaan pembelajaran yang aktif serta menyenangkan, baik di lingkungan sekolah juga di lingkungan setempat. Ketiga, menyebarkan kiprah dan rakyat yg lebih aktif dalam masalah generik persekolahan berdasarkan sekolah buat membantu peningkatan mutu sekolah.

Kementerian Pendidikan Nasional menggambarkan bahwa tujuan aplikasi MBS merupakan menaikkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah pada mengelola serta memberdayakan sumber daya yang tersedia, meningkatkan kepedulian warga sekolah serta warga dalam peyelenggaran pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama, menaikkan tanggung jawab sekolah pada orang tua, warga serta pemerintah mengenai mutu sekolahnya, dan meningkatkan kompetensi yg sehat antarsekolah tetang mutu pendidikan yg akan dicapai. 

Secara umum bisa diinterpretasikan bahwa pada penyelenggaraan MBS setidaknya terdapat empat aspek penting yang wajib dijadikan pertimbangan, yaitu kualitas (mutu) serta relevansi, keadilan, efektivitas serta efisiensi, dan akuntabilitas. Manajemen berbasis sekolah (MBS) bertujuan mencapai mutu (quality) dan relevasi pendidikan yang dengan tinggi-tingginya, dengan tolak ukur evaluasi pada hasil (hasil dan outcome) bukan dalam metodologi atau prosesnya. Ada yang memandang mutu serta relevansi ini sebagai satu kesatuan substansi, artinya menjadi hasil pendidikan yang bermutu sekaligus relevan dengan berbagai kebutuhan dan konteksnya. Bagi yg memisahkan keduanya, maka mutu lebih merujuk dalam manfaat berdasarkan apa yg diperoleh anak didik melalui pendidikan pada aneka macam lingkup/tuntutan kehidupan (impak), termasuk jumlah ranah pendidikan yang tidak diujikan.

PENGERTIAN MANAJEMEN BEBASIS SEKOLAH

Pengertian Manajemen Bebasis Sekolah 
Kehadiran konsep manajemen berbasis sekolah dalam wacana pengelolaan pendidikan di Indonesia tidak terlepas menurut konteks gerakan “restrukturisasi dan reformasi” sistem pendidikan nasional melalui desentralisasi dan hadiah otonomi yang lebih akbar pada satuan pendidikan atau sekolah. Hal ini diinspirasikan sang beberapa konsep pengelolaan sekolah, seperti :
1. Self managing school atau school based manjement.
2. Self governin shcool.
3. Local mangement of schools.
4. Shcool based budgeting atau quaranty maintained schools.

Konsep-konsep tersebut menyebutkan bahwa sekolah ditargetkan buat melakukan proses pengambilan keputusan (school based decision making) yg berada dalam sistem pengelolaan, kepemimpinan serta peningkatan mutu (administrating for excellence) dan effective schools.

Manajemen berbasis sekolah dalam intinya adalah memberikan wewenang terhadap sekolah untuk melakukan pengelolaan dan pemugaran kualitas secara terus menerus. Dapat pula dikatakan bahwa manajemen berbasis sekolah dalam hakikatnya adalah penyerasian asal daya yg dilakukan secara berdikari sang sekolah menggunakan melibatkan seluruh kelompok kepentingan (stakeholder) yang berkaitan dengan sekolah secara eksklusif pada proses pengambilan keputusan buat memenuhi kebutuhan peningkatan mutu sekolah atau buat mancapai tujuan pendidikan nasional.

Secara bahasa, manajemen berbasis sekolah (MBS) berasal berdasarkan tiga kata yaitu manajemen, berbasis, dan sekolah. Manajemen adalah proses menggunakan sumber daya efektif buat mencapai sasaran. Berbasis mempunyai kata dasar basis yang berarti dasar atau asas. Sedangkan sekolah berarti lembaga buat belajar dan mengajar serta loka buat mendapat serta memberikan pelajaran. Berdasarkan makna leksikal tersebut maka manajemen berbasis sekolah (MBS) bisa diartikan menjadi penggunaan asal daya yang dari dalam sekolah itu sendiri pada proses pedagogi atau pembelajaran. 

Priscilla Wohlstetter dan Albert Mohrman mengungkapkan bahwa pada hakekatnya, manajemen berbasis sekolah berpijak pada Self Determination Theory. Teori ini menyatakan bahwa bila seorang atau sekelompok orang memiliki kepuasan buat mengambil keputusan sendiri, maka orang atau kelompok orang tadi akan memiliki tanggung jawab yg besar untuk melakukan apa yg telah diputuskan. Berangkat berdasarkan teori ini, banyak manajemen berbasis sekolah yang dikemukakan oleh para ahli. 

Eman Suparman misalnya yang dikutip oleh Mulyono mendefinisikan manajemen berbasisi sekolah sebagai penyerasian sumber daya yg dilakukan secara berdikari sang sekolah menggunakan melibatkan seluruh kelompok kepentingan yang terkait sekolah secara langsung dalam proses pengambilan keputusan untuk memenuhi kebutuhan mutu sekolah atau mencapai tujuan mutu sekolah pada pendidikan nasional. Sementara itu Slamet mengartikan manajemen berbasis sekolah menjadi pengkoordinasian dalam penyerasian sumber daya yang dilakukan secara otomatis (berdikari) oleh sekolah melalui sejumlah input manajemen buat mencapai tujuan sekolah pada kerangka pendidikan nasional, dengan melibatkan gerombolan kepentingan yang terkait dengan sekolah secara langsung dalam proses pengambilan keputusan (partisipatif). Hal ini berarti sekolah wajib bersifat terbuka dan inklusif terhadap sumber daya di luar lingkungan sekolah yang mempunyai kepentingan selaras menggunakan tujuan pendidikan nasional. 

Priscilla Wohlster serta Albert Mohrman menyebutkan secara luas bahwa manajemen berbasis sekolah (MBS) merupakan pendekatan politis buat mendesain ulang organisasi sekolah menggunakan menaruh wewenang dan kekuasaan pada partisipasi sekolah pada taraf lokal guna memajukan sekolahnya. Partisipasi lokal yg dimaksudkan merupakan partisipasi ketua sekolah, guru serta warga lokal.

Sesuai dengan pelukisan pada atas, manajemen berbasis sekolah (MBS) merupakan hadiah swatantra penuh kepada sekolah untuk secara aktif-kreatif serta mendiri pada menyebarkan dan melakukan penemuan pada berbagai program buat menaikkan mutu pendidikan sesuai menggunakan kebutuhan sekolah sendiri yg tidak terlepas berdasarkan kerangka tujuan pendidikan nasional dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder), serta sekolah wajib sanggup mempertanggungjawabkan kepada masyakat. Artinya manajemen berbasis sekolah dalam hakikatnya merupakan penyerasian sumberdaya yg dilakukan secara berdikari oleh sekolah dengan melibatkan semua grup kepentingan yang terkait dengan sekolah secara eksklusif dalam proses pengambilan keputusan buat memenuhi kebutuhan peningkatan mutu sekolah atau buat mencapai tujuan pendidikan nasional.

Di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional serta Dinas Pendidikan Nasional, terminologi yg populer adalah MPMBS. MPMBS pada pada dasarnya merupakan swatantra, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat, dalam penyelenggraan pendidikan. Titik tekan MPMBS perbaikan mutu masukan, proses, keluaran pendidikan, serta sepanjang memungkinkan tentang layanan purna lulus. 

Secara umum skema berpikir kebijakan MBS di Indonesia merupakan sebagai berikut:

Gambar  Skema Berpikir Kebijakan MBS pada Indonesia

A. Karakteristik Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Menurut Levacic pada manajemen berbasis sekolah (MBS) terdapat 3 katakteristik yg harus dikedepankan berdasarkan yang lain berdasarkan manajemen, diantaranya adalah: pertama, kekuasaan dan tanggung jawab dalam pengembilan keputusan yg berhubungan dengan peningkatan mutu pendidikan yg didesentralisasikan pada stakeholder sekolah. Kedua, domain manajemen peningkatan mutu pendidikan yang meliputi keseluruhan aspek peningkatan mutu pendidikan, meliputi kurikulum, kepegawai, keuangan, wahana-prasarana serta penerimaan murid baru. Ketiga, walaupun keseluruhan domain peningkatan mutu pendidikan didesentralisasikan kepada sekolah-sekolah, tetapi diregulasikan yg mengatur fungsi kontrol sentra terhadap keseluruhan pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah.

Edmon mencoba mengemukakan berbagai indikator yang menandakan karakteristik dari konsep manajemen berbasis sekolah (MBS) antara lain merupakan: 
1. Lingkungan sekolah yg kondusif serta tertib;
2. Sekolah memiliki visi serta target mutu yg ingin dicapai;
3. Sekolah memilki kepemimpinan yang bertenaga;
4. Adanya asa yang tinggi dari personal sekolah (kepala sekolah, guru dan staf termasuk siswa) untuk berprestasi;
5. Adanya pengembangan staf sekolah yang monoton sinkron tuntutan IPTEK;
6. Adanya pelaksanaan evaluasi yang terus menerus terhadap aneka macam aspek akademis dan administratif, serta pemanfaan hasilnya untuk penyempurnaan/ perbaikan mutu;
7. Adanya komunikasi dan dukungan intensif menurut orang tua anak didik serta rakyat.

Adapun Saud menyatakan beberapa karakteristik dasar diantaranya yaitu, hadiah otonomi yang luas pada sekolah, partisipasi rakyat serta orang tua siswa yg tinggi, kepemimpinan sekolah yg demokratis serta profesional, serta adanya teamwork yg tinggi dan profesional. Pada tataran ini, bila manajemen berbasis lokasi lebih difokuskan dalam taraf sekolah, maka MBS akan menyediakan layanan pendidikan yg komprehensif serta tanggap terhadap kebutuhan masyarakat dimana sekolah itu berada. 

Apabila melihat karakteristik yg dideskripsikan pada atas menurut dalam aspek geografis Indonesia yg bhineka antara satu dengan yg lainnya, maka akan berimplikasi dalam kemampuan dan karakteristik spesial bagi sekolah dalam mengimplementasikan manajemen berbasis sekolah (MBS). Akan tetapi karakteristik khas tadi dibutuhkan dapat memberikan akibat positif terhadap peningkatan personal sekolah, lantaran energi kependidikan serta peserta didik umumnya tiba berdasarkan bebagai sektor atau latar belakang yg tidak selaras, misalnya latar geografis, kesukuan tingkat sosial, ekonomi, juga politik. Atas dasar itulah ciri yang menerapkan manajemen berbasis sekolah (MBS) perlu mengoptimalisasikan aspek-aspek tertentu, yaitu mempertinggi kinerja organisasi sekolah, proses pembelajaran, pengelolaan sumber daya insan, dan pengelolaan asal daya administrasi.

Selain itu kerjasama antara masyarakat sekolah yg mencakup guru, pegawai, peserta didik, serta wali anak didik dengan masyarakat wajib dibangun atas dasar kredibilitas yang tinggi. Sekolah harus bisa memacu rakyat buat ikut memiliki forum yg bersangkutan guna menumbuhkan iklim kerjasama menggunakan menganut sistem transparansi, baik dalam acara juga dalam hal pengelolaan finansial (keuangan). Di samping itu program yang tersusun sang komponen sekolah wajib sanggup bersifat berkelanjutan (kontinuitas).

B. Tujuan Manajemen Berbasis Sekolah(MBS)
Tujuan utama manajemen berbasis sekolah (MBS) merupakan menaikkan efisiensi mutu serta pemerataan pendidikan. Peningkatan efisiensi dicapai melalui keleluasaan mengelola asal daya yang terdapat, partisipasi masyarakat, serta penyederhanaan birokrasi. Peningkatan mutu diperoleh melalui partisipasi orang tua, kelenturan pengelolaan sekolah, peningakatan profesionalisme pengajar, adanya hibah serta sanksi menjadi kontrol, serta hal lain yang bisa menumbuh kembangkan suasana yang aman. 

Menurut Kustini Hardi, terdapat 3 tujuan manajemen berbasis sekolah (MBS). Pertama, membuatkan kemampuan kepala sekolah bersama guru serta unsur komite sekolah pada aspek manajemen berbasis sekolah (MBS) untuk menaikkan mutu sekolah. Kedua, berbagi kemampuan kepala sekolah bersama guru dan unsur komite sekolah pada aplikasi pembelajaran yg aktif dan menyenangkan, baik di lingkungan sekolah juga di lingkungan setempat. Ketiga, membuatkan peran serta rakyat yg lebih aktif pada perkara generik persekolahan dari sekolah buat membantu peningkatan mutu sekolah.

Kementerian Pendidikan Nasional menggambarkan bahwa tujuan aplikasi MBS adalah menaikkan mutu pendidikan melalui kemandirian serta inisiatif sekolah pada mengelola dan memberdayakan asal daya yg tersedia, meningkatkan kepedulian rakyat sekolah serta rakyat dalam peyelenggaran pendidikan melalui pengambilan keputusan beserta, menaikkan tanggung jawab sekolah kepada orang tua, warga serta pemerintah tentang mutu sekolahnya, dan mempertinggi kompetensi yg sehat antarsekolah tetang mutu pendidikan yang akan dicapai. 

Secara umum dapat diinterpretasikan bahwa dalam penyelenggaraan MBS setidaknya terdapat empat aspek penting yg harus dijadikan pertimbangan, yaitu kualitas (mutu) serta relevansi, keadilan, efektivitas serta efisiensi, serta akuntabilitas. Manajemen berbasis sekolah (MBS) bertujuan mencapai mutu (quality) serta relevasi pendidikan yang setinggi-tingginya, dengan tolak ukur penilaian pada output (hasil dan outcome) bukan pada metodologi atau prosesnya. Ada yang memandang mutu dan relevansi ini menjadi satu kesatuan substansi, ialah sebagai hasil pendidikan yang bermutu sekaligus relevan menggunakan banyak sekali kebutuhan dan konteksnya. Bagi yang memisahkan keduanya, maka mutu lebih merujuk pada manfaat berdasarkan apa yang diperoleh siswa melalui pendidikan pada berbagai lingkup/tuntutan kehidupan (pengaruh), termasuk jumlah ranah pendidikan yg tidak diujikan.

PENGERTIAN EVALUASI KURIKULUM MENURUT PARA AHLI

Pengertian Evaluasi Kurikulum Menurut Para Ahli
Pemahaman mengenai pengertian penilaian kurikulum bisa berbeda-beda sinkron dengan pengertian kurikulum yang bervariasi menurut para pakar kurikulum. Pengertian evaluasi berdasarkan joint committee, 1981 ialah penelitian yg sistematik atau yg teratur tentang manfaat atau guna beberapa obyek. Purwanto serta Atwi Suparman, 1999 mendefinisikan penilaian adalah proses penerapan prosedur ilmiah buat mengumpulkan data yg valid serta reliabel buat membuat keputusan tentang suatu acara. Rutman and Mowbray 1983 mendefinisikan penilaian adalah penggunaan metode ilmiah buat menilai implementasi dan outcomes suatu program yang berguna untuk proses membuat keputusan. Chelimsky 1989 mendefinisikan evaluasi adalah suatu metode penelitian yang sistematis buat menilai rancangan, implementasi dan efektifitas suatu acara. Dari definisi penilaian pada atas bisa ditarik konklusi bahwa penilaian adalah penerapan prosedur ilmiah yang sistematis buat menilai rancangan, implementasi dan efektifitas suatu acara. Sedangkan pengertian kurikulum adalah :
a. Kurikulum adalah seperangkat rencana serta pengaturan tentang tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yg dipakai menjadi pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran buat mencapai tujuan pendidikan tertentu (Pasal 1 Butir 19 UU No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional).
b. Seperangkat rencana dan pengaturan tentang isi dan bahan pembelajaran dan metode yang digunakan sebagai panduan menyelenggarakan aktivitas pembelajaran (Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 725/Menkes/SK/V/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan di bidang Kesehatan.). 
c. Kurikulum pendidikan tinggi merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang isi juga bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di perguruan tinggi (Pasal 1 Butir 6 Kepmendiknas No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi serta Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa);
d. Menurut Grayson (1978), kurikulum merupakan suatu perencanaan buat menerima keluaran (out- comes) yang diperlukan menurut suatu pembelajaran. Perencanaan tersebut disusun secara terstruktur buat suatu bidang studi, sehingga memberikan panduan dan instruksi buat menyebarkan strategi pembelajaran (Materi di dalam kurikulum wajib diorganisasikan menggunakan baik supaya sasaran (goals) dan tujuan (objectives) pendidikan yang telah ditetapkan dapat tercapai. Sedangkan menurut Harsono (2005), kurikulum adalah gagasan pendidikan yang diekpresikan pada praktik. Dalam bahasa latin, kurikulum berarti track atau jalur pacu. Saat ini definisi kurikulum semakin berkembang, sehingga yang dimaksud kurikulum tidak hanya gagasan pendidikan tetapi jua termasuk seluruh program pembelajaran yg terencana berdasarkan suatu institusi pendidikan. 

Dari pengertian evaluasi serta kurikulum di atas maka penulis menyimpulkan bahwa pengertian evaluasi kurikulum merupakan penelitian yang sistematik tentang manfaat, kesesuaian efektifitas serta efisiensi berdasarkan kurikulum yang diterapkan. Atau evaluasi kurikulum merupakan proses penerapan mekanisme ilmiah buat mengumpulkan data yg valid serta reliable untuk menciptakan keputusan tentang kurikulum yg sedang berjalan atau telah dijalankan. 

Evaluasi kurikulum ini bisa meliputi holistik kurikulum atau masing-masing komponen kurikulum seperti tujuan, isi, atau metode pembelajaran yg terdapat pada kurikulum tersebut.secara sederhana penilaian kurikulum dapat disamakan dengan penelitian lantaran evaluasi kurikulum memakai penelitian yang sistematik, menerapkan prosedur ilmiah dan metode penelitian. Perbedaan antara penilaian serta penelitian terletak dalam tujuannya. Evaluasi bertujuan buat menggumpulkan, menganalisis serta menyajikan data buat bahan penentuan keputusan tentang kurikulum apakah akan direvisi atau diganti. Sedangkan penelitian mempunyai tujuan yg lebih luas menurut evaluasi yaitu menggumpulkan, menganalisis serta menyajikan data buat menguji teori atau membuat teori baru.

Fokus evaluasi kurikulum dapat dilakukan pada outcome berdasarkan kurikulum tersebut (outcomes based evaluation) dan jua dapat pada komponen kurikulum tadi (intrinsic evaluation). Outcomes based evaluation merupakan penekanan evaluasi kurikulum yang paling tak jarang dilakukan. Pertanyaan yg ada dalam jenis penilaian ini adalah “apakah kurikulum sudah mencapai tujuan yg harus dicapainya?” dan “bagaimanakah efek kurikulum terhadap suatu pencapaian yang diinginkan?”. Sedangkan fokus evaluasi intrinsic evaluation seperti penilaian wahana prasarana penunjang kurikulum, evaluasi asal daya insan buat menunjang kurikulum serta karakteristik mahasiswa yang menjalankan kurikulum tersebut.5 

Pentingnya Evaluasi Kurikulum
Penulis setuju menggunakan pentingnya dilakukan evaluasi kurikulum. Evaluasi kurikulum bisa menyajikan berita tentang kesesuaian, efektifitas serta efisiensi kurikulum tersebut terhadap tujuan yang ingin dicapai dan penggunaan sumber daya, yg mana warta ini sangat berguna menjadi bahan produsen keputusan apakah kurikulum tersebut masih dijalankan namun perlu revisi atau kurikulum tadi harus diganti menggunakan kurikulum yang baru. Evaluasi kurikulum jua penting dilakukan dalam rangka penyesuaian menggunakan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi dan kebutuhan pasar yang berubah. 

Evaluasi kurikulum dapat menyajikan bahan berita tentang area – area kelemahan kurikulum sehingga berdasarkan output penilaian dapat dilakukan proses perbaikan menuju yg lebih baik. Evaluasi ini dikenal dengan penilaian formatif. Evaluasi ini umumnya dilakukan waktu proses berjalan. Evaluasi kurikulum pula bisa menilai kebaikan kurikulum apakah kurikulum tersebut masih tetap dilaksanakan atau nir, yang dikenal evaluasi sumatif. 

Konsep Evaluasi Kurikulum
Dalam memahami pelaksanaan evaluasi kurikulum, maka sebelumnya penulis ingin mengetengahkan konsep dari penilaian itu sendiri. Menurut Guba serta Lincoln bahwa Evaluasi dinyatakan sebagai suatu proses memberikan pertimbangan mengenai nilai- dan arti sesuatu yang dipertimbangkan. Sesuatu yg dipertimbangkan itu sanggup berupa orang, benda, kegiatan, keadaaan atau sesuatu kesatuan tertentu. Evaluasi kurikulum merupakan proses penerapan mekanisme ilmiah buat memilih nilai atau efektivitas suatu aktivitas pada membuat keputusan tentang program kurikulum. Evaluasi sistem kurikulum berkaitan menggunakan manajemen kurikulum yg dimulai dari termin input evaluation, process evaluation, hasil evaluation dan outcomes evaluation. Bertujuan buat mengukur tercapainya tujuan dan mengetahui kendala-hambatan dalam pencapaian tujuan kurikulum, mengukur serta membandingkan keberhasilan kurikulum serta mengetahui potensi keberhasilannya, memonitor dan mengawasi pelaksanaan program, mengidentifikasi perkara yang ada, menentukan kegunaan kurikulum, keuntungan, dan kemungkinan pengembangan lebih lanjut, mengukur efek kurikulum bagi kinerja TKPD (Bushnell pada Harris serta Desimone: 1994). Evaluasi merupakan kebutuhan dan absolut diperlukan pada suatu sistem kurikulum, karena berkaitan langsung menggunakan setiap komponen pada sistem instruksional, dalam seluruh tahapan disain, serta pengembangan kurikulum. Asumsi dasar yg dipakai dalam penilaian kurikulum bisa berupa khusus yg ditujukan pada pengukuran potensi dan kinerja insan pada hal ini energi kependidikan.

Dari pendapat di atas, maka da 2 pokok yang menjadi karakteristik penilaian, yaitu:
1. Evaluasi merupakan suatu proses atau tindakan. Tindakan tersebut dilakukan buat memberi makna atau nilai sesuatu. Dengan demikian evaluasi bukanlah output atau produk;
2. Penilaian berhubungan dengan hadiah nilai atau arti. Artinya berdasarkan hasil pertimbangan evbaluasi apakah sesuatu itu mempunyai niai atau tidak. Dengan istilah lain evaluasi bisa menampakan kualitas yg dievaluasi.

Konsep nilai serta arti pada suatu evaluasi kurikulum memiliki makna yang berbeda. Pertimbangan nilai adalah pertimbangan yg terdapat dalam kurikulum itu sendiri. Dalam arti apakah program dalam kurikulum itu dapat dimengerti sang pengajar atau nir. Sedangkan konsep Arti berhubungan dengan kebermaknaan suatu kurkulum. Misalnya apakah kurikulum yang dievaluasi menaruh arti untuk menaikkan kemampuan berpikir anak didik, apakah kurikulum itu dapat merubah cara belajar siswa pada yg lebih baik.

Dari output evaluasi kurikulum serta hubungannya dengan konsep nilai serta arti ini mampu terjadi evaluator menyimpulkan bahwa kurikulum yg dinilai itu relatif sederhana serta dimengerti pengajar akan tetapi nir memiliki arti buat meningkatkan kualitas pembelajaran anak didik. Sebaliknya, kurikulum yg dinilai itu memang seikit rumit buat dioterpkan oleh guru akan tetapi memiliki nilai yang berarti buat mempertinggi kualitas pembelajaran. 

Menurut pakar kurikulum diantaranya Oliva (1988), menjelaskan bahwa pengembangan kurikulum adalah proses yang nir pernah berakhir, meliputi perencanaan, implementasi serta evaluasi. Maka evaluasi itu sendiri adalah bagian yg terintegrasi pada suatu proses pengembangan kurikulum. Rumusan tentang tujuan evaluasi dikemukakan sang Purwanto an Atwi (1999: 75) yaitu: (1) Mengukur tercapainya tujuan serta mengetahuai kendala-kendala dalam pencapaian tujuan kurikulum, (dua) Mengukur serta membandingkan keberhasilan kurikulum dan mengetahui potensi keberhasilannya, (3) Memonitor serta mengawasi aplikasi acara, mengidentifikasi perseteruan yg muncul, (4) Menentukan kegunaan kurikulum, laba, serta kemungkinan pengembangannya lebih lanjut, (5) Mengukur pengaruh kurikulum bagi peningkatan kinerja SDM.

Kurikulum dapat ditinjau menurut dua sisi, pertama, kurikulum menjadi suatu program pendidikan atau kurikulum menjadi suatu dokumen; ke 2, kurikulum menjadi suatu proses atau aktivitas. Dalam proses pendidikan kedua sisi ini sama pentingnya, misalnya dua sisi berdasarkan satu mata uang logam. Evaluasi kurikulum haruslah mencakup kedua sisi tadi, baik evaluasi terhadap kurikulum yg ditempatkan menjadi suatu dokumen yang dijadikan panduan pula kurikulum sebagai suatu proses, yakni implementasi dokumen secara sistematis. 

Jika melihat KBK, maka telah memiliki beberapa komponen pokok yaitu kompetensi, pengalaman, strategi pembelajaran serta media, rencana evaluasi keberhasilan. Berikut adalah keatan penilaian terhadap kurikulum:

A. Evaluasi tujuan serta kompetensi yang diharapkan dicapai sang setiap anak yang sesuai menggunakan visi dan misi forum.

Dalam evaluasi kurikulum misalnya ini maka utama yg akan dinilai adalah aspek tujuan atau kompetensi yang diperlukan pada dokumen kurikulum, yaitu mencakup :
a. Apakah kompetensi yg harus dicapai sang setiap anak didik sesuai menggunakan misi dan visi sekolah.
b. Apakah tujuan serta kompetensi itu mudah dipahami sang setiap guru. Sebagai suatu dokumen, kuriulum tidak akan memiliki makna apa-apa tanpa diimplementasikan sang guru. Maka pengajar perlu tahu tentang kompetensi yg diharapkan sang lembaga pendidikan.
c. Apakah tujuan dan kompetensi dirumuskan dalam kurikulum sesuai menggunakan taraf perkembangan murid.

B. Evaluasi terhadap pengalaman belajar yg direncanakan.
Kriteria yg dijadikan patokan dalam termin ini yaitu menguji pengalaman belajar antara lain :
a. Apakah pengalaman belajar yg ada pada kurikulum sesuai atau dapat mendukung pencapaian visi serta misi forum pendidikan?
b. Apakah pengalaman belajar yg direncanakan itu sesuai menggunakan minat murid.
c. Apakah pengalaman belajar yang direncanakan sesuai menggunakan karakteristik lingkungan pada mana anak tinggal.
d. Apakah pengalaman belajar yang ditetapkan pada kurikulum sinkron menggunakan jumlah saat yang tersedia.

C. Evaluasi terhadap strategi belajar mengajar.
Sebagai suatu pedoman bagi guru, kurikulum jua seharusnya memuat petunjuk sebagai akibatnya bagamana cara aplikasi atau cara mengimplementasikan kurikulum pada dalam kelas. Sejumlah kriteria yg bisa diajukan buat menilai panduan taktik belajar mengajar, antara lain:
a. Apakah taktik pembelajaran dirumuskan sinkron serta dapat ,mendukung buat keberhasilan pencapaian kompetensi pendidikan. 
b. Apakah strategi pembelajaran yang diusulkan bisa mendorong aktivitas serta minat anak didik buat belajar?
c. Bagaimanakah keterbacaan pengajar terhadap pedoman pelaksanaan strategi pembelajaran yg disusulkan?
d. Apakah strategi pembeljaran sinkron menggunakan taraf perkembangan anak didik?
e. Apakah taktik pembelajaran yang dirumuskan sesuai dengan alokasi saat.

D. Evaluasi terhadap program penilaian
Kompoenen berikutnya adalah komponen yang wajib dijadikan target penilai terhadap kurikulum sebagai suatu acara adalah penilaian terhadap program evaluasi. Beberapa kriteria yang dapat dijadikan acuan yaitu :
a. Apakah program penilaian relevan menggunakan tujuan atau kompetensi yg ingin dicapai.
b. Apakah penilaian diprogramkan buat mencapai fungsi evaluasi baik menjadi formatif maupun sumatif.
c. Apakah acara penilaian kurikulum yang direncanakan bisa gampang dibaca serta dipahami oleh guru.
d. Apakah acara evaluasi bersifat realistios, dalam arti mungkin dapat dilaksanakan oleh pengajar.

E. Evaluasi terhadap implementasi kurikulum
Sisi kedua dari kurikulum adalah pelaksanaan atau implementasi kurikulum sebagai acara. Beberapa kriteria yg bisa dijadikan pedoman menjadi berikut :
1. Apakah implementasi kurikulum yg dilaksanakan oleh pengajar sesuai dengan program yg direncanakan?
2. Apakah setiap program yg direncanakan dapat dilaksanakan sang guru?
3. Sejauhmana siswa dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran sesuai menggunakan tujuan yg ingin dicapai?
4. Apakah secara keseluruhan implementasi kurikulum dianggap efektif dan efesien?

D. Implementasi serta Evaluasi Kurikulum
Di pada aplikasi KBK diversifikasi kurikulum sangat dimungkinkan, adalah kurikulum dapat diperluas, diperdalam, dan disesuaikan dengan keragaman syarat serta kebutuhan baik yang menyangkut kemampuan atau potensi murid dan lingkungannya. Diversifikasi kurikulum diterapkan dalam upaya untuk menampung taraf kecerdasan serta kecepatan siswa yg nir sama. Oleh sebab itu percepatan belajar dimungkinkan buat diterapkan, begitu jua remidial serta pengayaan.

Implementasi KBK menuntut kemampuan sekolah buat mengembangkan silabus sesuai menggunakan syarat dan kebutuhannya, serta penyusunannya dapat melibatkan instansi yg relevan pada wilayah setempat, misalnya instansi pemerintah, swasta, perusahaan serta perguruan tingggi.

Pengelolaan Kurikulum Berbasis Kompetensi
Rekonseptualisasi kurikulum nasional yang diwujudkan pada Kurikulum Berbasis Kompentensi mempunyai empat penekanan primer, yaitu: 1). Kejelasan kompetensi dan hasil belajar, 2) Penilian berbasis kelas, tiga) Kegiatan belajar Mengajar, 4) Pengelolaan Kurikulum berbasis sekolah.

Pada prinsipnya pengelolaan kurikulum yang berbasis Sekolah membagi kiprah dan tanggung jawab masing-masing pelaksana pendidikan di lapangan yg terkait dengan aplikasi kurikulum, pembiayaan serta pengembangan silabus. Sekolah sebagai ujung tombak pelaksanaan kurikulum dituntut dapat menjalin hubungan menggunakan lembaga lain yg terkait baik forum pemerintah maupun partikelir. Misalnya buat pembekalan kecakapan vokasional sekolah perlu kerja sama dengan perusahaan atau forum diklat.

Reorientasi Proses Pembelajaran
Belajar merupakan aktivitas aktif siswa pada membentuk makna atau pemahaman terhadap suatu konsep, sebagai akibatnya dalam proses pembelajaran anak didik adalah sentral kegiatan, pelaku utama dan pengajar hanya menciptakan suasana yg dapat mendorong timbulnya motivasi belajar pada murid.

Implementasi KBK dalam proses pembelajaran menuntut adanya reorientasi pembelajaran yg konvensional. Reorientasi tidak hanya sebatas istilah “teaching” menjadi “learning” namun harus sampai dalam operasional pelaksanaan pembelajaran. Untuk itu proses pembelajaran wajib mengacu dalam beberapa prinsip, yaitu: berpusat dalam siswa, belajar dengan melakukan, mengembangakan kemampuan sosial, berbagi keingintahuan, khayalan serta fitrah ber-Tuhan, mengembangkan ketrampilan pemecahan kasus, menyebarkan kreativitas murid, membuatkan kemampuan menggunakan ilmu serta teknologi, menumbuhkah pencerahan sebagai warga negara yang baik, belajar sepanjang hayat, dan gugusan kompetisi, kerjasama serta solidaritas.

Peranan Evaluasi Kurikulum
Peranan penilaian kebijaksanan pada kurikulum pendidikan miimal berkenaan dengan tiga hal, sebagai berikut.

1. Evaluasi menjadi moral judgement
Konsep utama pada evaluasi adalah perkara niali. Hasil menurut penilaian berisi suatu nilai yg akan dipakai buat tindakan selanjutnya. Hal ini mengandung 2 pengertian, pertama evaluasi berisi suatu skala nilai moral, dari skala tersebut suatu objek penilaian bisa dinilai. Kedua, Evaluasi berisi suatu perangkat criteria mudah, berdasarkan criteria-krateria tadi suatu hasil bisa dinilai.

2. Evaluasi dan penentuan keputusan
Pengambil keputusan dalam pelaksanaan pendidikan atau kurikulum banyak, yaitu guru, anak didik, kepala sekolah, orang tua, para inspektur, pengembang kurikulum, dan sebagainya. Pada prinsipnya tiap individu pada atas menciptakan keputusan sesuai menggunakan posisinya. Besar atau kecilnya peranan keputusan yang diambil sang seorang sinkron menggunakan lingkup tanggung jawabnya dan kasus yg dihadapinya pada suatu saat.

3. Evaluasi serta consensus nilai
Dalam banyak sekali situasi pendidikan serta kegiatan pelaksanaan evaluasi kurikulum sejumlah nilai-nilai dibawakan sang orang-orang yang terlibat pada aktivitas penilaian serta penilaian. Para partisipan pada penilaian pendidikan dapat terdiri atas orang tua, murid, pengajar, pengembang kurikulum, administrator, pakar politik, ahli ekonomi, penerbit, arsitek, serta sebagainya.