PRODUK NASIONAL DAN PENDAPATAN NASIONAL

Warga belajar serta siswa--sekalian, kita tak jarang mendengar atau membaca di aneka macam media, bahwa kemajuan ekonomi negara dapat diukur menurut pendapatan nasionalnya. Semakin besar jumlah pendapatan nasional berarti negara itu ekonominya semakin maju. Apa yang dimaksud dengan pendapatan nasional? Agar lebih gampang memahami mengenai pendapatan nasional terlebih dahulu kita pelajari mengenai produksi perseorangan serta pendapatan perseorangan. Jika seorang petani selama satu 1 tahun penghasilan beras 2 ton, kelapa 0,5 ton, ubi tiga ton, maka semua output berupa beras, kelapa serta ubi ini dinamakan produk perseorangan.

Selanjutnya apabila barang-barang tadi dievaluasi dengna uang, misalnya beras Rp. 1.000.000,-. Kelapa, Rp. 250.000,-, ubi Rp. 600.000,- maka jumlah nilai barang sebesar Rp. 1.850.000,- Nilai barang merupakan Rp.1.850.000,- ini dinamakan pendapatan perseorangan.
Jadi produk perseorangan yaitu jumlah barang yg didapatkan seseorang selama satu tahun. Sedangkan pendapatan perseorangan yaitu jumlah nilai barang yg didapatkan seseorang selama satu tahun. Jika barang-barang yg didapatkan semua seseorang dalam suatu negara selama satu tahun dijumlahkan, maka akan diperoleh produk nasional. Jadi yg dianggap produk nasional, merupakan semua barang yg didapatkan oleh warga pada suatu negara selama 1 tahun.
Namun demikian buat menjumlahkan barang-barang yg berbeda jenisnya, akan poly mengalami kesulitan. Misalnya lima ton beras, 5000 barel minyak, 100.000 pasang sepatu serta sebagainya. Untuk memudahkan dalam menjumlahkan barang-barang tadi, maka diukurlah dengan nilai uang. Jika semua jumlah barang yg dihasilkan warga pada suatu negara selama satu tahun, dinyatakan pada nilai uang maka disebut pendapatan nasional. Jadi yang dianggap pendapatan nasional yaitu jumlah semua barang/jasa yg didapatkan warga satu negara selama satu tahun. Yang dinyatakan dalam nilai uang.
Jadi pendapata nasional adalah nilai barang/jasa yang didapatkan oleh masyarakat selama 1 tahun. Pendapatan nasional bisa pula dipandang menurut penerimaan para pemilik faktor produksi, misalnya pemilik tenaga kerja, pemilik tanah, pemilik modal serta pengusaha. Jika selama 1 thaun penerimaan para pemilik faktor produksi ini dijumlahkan, maka akan diproleh pendapatan nasional. Jadi pendapatan nasional juga dapat dikatakan jumlah penerimaan masyarakat berupa upah sewa, bunga modal serta keuntungan pengusaha dalam suatu negara selama 1 tahun.
Pendapatan nasional acapkali pula diklaim dengan produk nasional bruto atau produk domestik bruto atau dalam bahasa Inggris pada sebut Gross Domestik Brutto yg berarti Pendapatan Nasional Kotor. Barang/jasa yg dihasilkan sang masyarakat suatu negara selama satu tahun ini, berasal menurut berbagai lapangan usaha. Khusus di Indonesia pendapatan nasional pada himpun menurut 11 sektor atau lapangan bisnis, yaitu :
1. Sektor Pertanian
2. Sektor Pertambangan dan Penggalian
3. Sektor Perusahaan Industri
4. Sektor Listrik, Gas serta Air Minum
5. Sektor Bangunan
6. Sektor Perdagangan Besar serta Eceran
7. Sektor Pengangkutan dan Komunikasi
8. Sektor Perbankkan dan Lembaga-lembaga keuangan lainnya
9. Sektor Sewa rumah
10.sektor Pemerintahan serta Pertahanan
11.jasa-jasa lain.

PEMBANGUNAN EKONOMI DAN PERTUMBUHAN EKONOMI

Pembangunan Ekonomi Dan Pertumbuhan Ekonomi
Pembangunan ekonomi
Pertumbuhan ekonomi ditambah dengan perubahan
Pembangunan ekonomi mencakup banyak sekali aspek perubahan dalam aktivitas ekonomi, taraf pembangunan ekonomi yang dicapai suatu negara sudah semakin tinggi, tidak mudah buat diukur secara kuantitatif

Definisi pembangunan ekonomi dasawasa tahun 1960-an :
Suatu proses yg mengakibatkan pendapatan perkapita penduduk suatu negara meningkat secara berketerusan pada jangka panjang.

Indikator pembangunan ekonomi :
  • Peningkatan pendapatan perkapita warga pertambahan gdp > taraf pertambahan penduduk
  • Peningkatan gdp dibarengi menggunakan perombakan struktur ekonomi tradisional ke modernisasi pembangunan ekonomi buat menyatakan perkembangan ekonomi negara.
Sebagai citra menurut pembangunan ekonomi meningkat, Dengan memakai data pendapatan perkapita selalu menggambarkan :
1. Taraf pembangunan ekonomi yg dicapai banyak sekali negara
2. Tingkat perkembangannya dari tahun ke tahun

Pertumbuhan ekonomi
Suatu berukuran kuantitatif yg menggambarkan perkembangan suatu perekonomian dalam suatu tahun eksklusif bila dibandingkan menggunakan tahun sebelumnya

Indikator :
  • kenaikan gdp tanpa memandang tingkat pertambahan penduduk dan perubahan struktur organisasi ekonomi.
  • pertumbuhan ekonomi menyatakan perkembangan ekonomi negara maju.
sebab-karena akselerasi pertumbuhan ekonomi :
1. Hasrat negara buat mengejar ketinggalan
2. Pertumbuhan penduduk
3. Adanya keharusan negara maju buat membantu nysb
4. Adanya perikemanusiaan thd nysb

Pendapatan nasional :
Nilai barang serta jasa yang diproduksikan pada suatu negara dalam suatu tahun eksklusif – secara konseptual dinamakan PDB – produk domestik bruto.

Nilai PDB bisa dihitung dari :
a. Harga berlaku – nominal
Menurut harga yg berlaku dalam tahun PDB dihitung

b. Harga permanen – riil
Menurut harga yang berlaku pada tahun dasar perhitungan – base year metode penghitungan pendapatan nasional
1. Metode produksi
2. Metode pendapatan
3. Metode pengeluaran

Terdapat 11 sektor produktif dalam perhitungan pendapatan nasional :
1. Pertanian
2. Industri pengolahan
3. Pertambangan serta galian
4. Listrik
5. Air dan gas
6. Bangunan
7. Pengangkutan dan komunikasi
8. Perdagangan
9. Bank dan forum keuangan
10. Sewa rumah
11. Pertahanan
12. Jasa lainnya

Pendapatan perkapita pertahun perlu diketahui buat :
1. Membandingkan taraf kesejahteraan warga menurut masa ke masa
2. Membandingkan laju perkembangan ekonomi antara banyak sekali negara
3. Melihat berhasil tidaknya pembangunan ekonomi suatu negara.

Tingkat pendapatan perkapita nir sepenuhnya mencerminkan taraf kesejahteraan serta taraf pembangunan suatu negara, lantaran :
1. Kelemahan-kelemahan yang bersumber menurut ketidaksempurnaan pada menghitung pendapatan nasional dan pendapatan perkapita.
2. Kelemahan-kelemahan yang bersumber berdasarkan kenyataan bahwa taraf kesejahteraan warga bukan saja ditentukan sang tingkat pendapatan mereka tetapi pula sang faktor-faktor lain.

Kelemahan ad 1.
1. Kelemahan metodologis dan statistis dalam menghitung pendapatan perkapita pada nilai mata uang sendiri juga mata uang asing.
2. Terjadi penafsiran yang keliru / terlalu rendah terhadap negara miskin karena jenis-jenis kegiatan pada negara miskin terdiri berdasarkan unit-unit mini dan tersebar di banyak sekali pelosok shg nir dimasukkan dalam variabel perhitungan pendapatan nasional.
3. Nilai tukar resmi mata uang suatu negara menggunakan valuta asing nir mencerminkan perbandingan harga kedua negara, walaupun pada teori dikatakan nilai tukar ini menyatakan harga.

Kelemahan ad 2
faktor-faktor lain memilih pendapatan berdasarkan tingkat kesejahteraan rakyat suatu negara
1. Faktor ekonomi :
- struktur umur penduduk
- distribusi pendapatan nir merata, sebagian nir menikmati hasil pembangunan.
- corak pengeluaran warga berbeda
- masa lapang / saat senggang tinggi
- pembangunan ekonomi tidak hanya buat menaikkan pendapatan warga tetapi jua harus mengurangi jumlah pengangguran.

2. Faktor non ekonomi :
- imbas adat istiadat
- keadaan iklim serta alam sekitar
- ketidakbebasan bertindak dan mengeluarkan pendapat serta bertindak

Distribusi pendapatan dalam pembangunan ekonomi
Hasil analisis dari M.S. Ahluwalia ; tentang keadaan distribusi pendapatan :

1. Distribusi pendapatan relatif
Perbandingan jumlah pendapatan yg diterima sang aneka macam golongan penerima pendapatan

2. Ditribusi pendapatan mutlak
Persentase jumlah penduduk yang pendapatannya mencapai taraf pendapatan tertentu atau kurang menurut itu

PEMBANGUNAN EKONOMI DAN PERTUMBUHAN EKONOMI

Pembangunan Ekonomi Dan Pertumbuhan Ekonomi
Pembangunan ekonomi
Pertumbuhan ekonomi ditambah dengan perubahan
Pembangunan ekonomi meliputi banyak sekali aspek perubahan dalam kegiatan ekonomi, taraf pembangunan ekonomi yg dicapai suatu negara telah semakin tinggi, nir gampang buat diukur secara kuantitatif

Definisi pembangunan ekonomi dasawasa tahun 1960-an :
Suatu proses yg menyebabkan pendapatan perkapita penduduk suatu negara meningkat secara berketerusan dalam jangka panjang.

Indikator pembangunan ekonomi :
  • Peningkatan pendapatan perkapita masyarakat pertambahan gdp > taraf pertambahan penduduk
  • Peningkatan gdp dibarengi dengan perombakan struktur ekonomi tradisional ke modernisasi pembangunan ekonomi buat menyatakan perkembangan ekonomi negara.
Sebagai citra berdasarkan pembangunan ekonomi meningkat, Dengan menggunakan data pendapatan perkapita selalu mendeskripsikan :
1. Taraf pembangunan ekonomi yg dicapai aneka macam negara
2. Tingkat perkembangannya menurut tahun ke tahun

Pertumbuhan ekonomi
Suatu ukuran kuantitatif yg menggambarkan perkembangan suatu perekonomian pada suatu tahun tertentu apabila dibandingkan menggunakan tahun sebelumnya

Indikator :
  • kenaikan gdp tanpa memandang tingkat pertambahan penduduk serta perubahan struktur organisasi ekonomi.
  • pertumbuhan ekonomi menyatakan perkembangan ekonomi negara maju.
sebab-karena percepatan pertumbuhan ekonomi :
1. Impian negara buat mengejar ketinggalan
2. Pertumbuhan penduduk
3. Adanya keharusan negara maju buat membantu nysb
4. Adanya perikemanusiaan thd nysb

Pendapatan nasional :
Nilai barang dan jasa yang diproduksikan dalam suatu negara pada suatu tahun tertentu – secara konseptual dinamakan PDB – produk domestik bruto.

Nilai PDB bisa dihitung berdasarkan :
a. Harga berlaku – nominal
Menurut harga yang berlaku dalam tahun PDB dihitung

b. Harga tetap – riil
Menurut harga yang berlaku dalam tahun dasar perhitungan – base year metode penghitungan pendapatan nasional
1. Metode produksi
2. Metode pendapatan
3. Metode pengeluaran

Terdapat 11 sektor produktif pada perhitungan pendapatan nasional :
1. Pertanian
2. Industri pengolahan
3. Pertambangan serta galian
4. Listrik
5. Air serta gas
6. Bangunan
7. Pengangkutan serta komunikasi
8. Perdagangan
9. Bank serta forum keuangan
10. Sewa rumah
11. Pertahanan
12. Jasa lainnya

Pendapatan perkapita pertahun perlu diketahui buat :
1. Membandingkan tingkat kesejahteraan rakyat menurut masa ke masa
2. Membandingkan laju perkembangan ekonomi antara banyak sekali negara
3. Melihat berhasil tidaknya pembangunan ekonomi suatu negara.

Tingkat pendapatan perkapita tidak sepenuhnya mencerminkan tingkat kesejahteraan serta tingkat pembangunan suatu negara, karena :
1. Kelemahan-kelemahan yg bersumber menurut ketidaksempurnaan pada menghitung pendapatan nasional dan pendapatan perkapita.
2. Kelemahan-kelemahan yang bersumber menurut kenyataan bahwa tingkat kesejahteraan masyarakat bukan saja ditentukan oleh tingkat pendapatan mereka namun pula oleh faktor-faktor lain.

Kelemahan ad 1.
1. Kelemahan metodologis dan statistis dalam menghitung pendapatan perkapita pada nilai mata uang sendiri maupun mata uang asing.
2. Terjadi penafsiran yg galat / terlalu rendah terhadap negara miskin lantaran jenis-jenis kegiatan pada negara miskin terdiri berdasarkan unit-unit mini dan beredar pada berbagai pelosok shg nir dimasukkan dalam variabel perhitungan pendapatan nasional.
3. Nilai tukar resmi mata uang suatu negara menggunakan valuta asing nir mencerminkan perbandingan harga ke 2 negara, walaupun pada teori dikatakan nilai tukar ini menyatakan harga.

Kelemahan ad 2
faktor-faktor lain menentukan pendapatan menurut tingkat kesejahteraan rakyat suatu negara
1. Faktor ekonomi :
- struktur umur penduduk
- distribusi pendapatan nir merata, sebagian tidak menikmati hasil pembangunan.
- corak pengeluaran warga berbeda
- masa lapang / waktu senggang tinggi
- pembangunan ekonomi nir hanya buat menaikkan pendapatan rakyat namun pula wajib mengurangi jumlah pengangguran.

2. Faktor non ekonomi :
- impak tata cara istiadat
- keadaan iklim serta alam sekitar
- ketidakbebasan bertindak dan mengeluarkan pendapat serta bertindak

Distribusi pendapatan pada pembangunan ekonomi
Hasil analisis berdasarkan M.S. Ahluwalia ; mengenai keadaan distribusi pendapatan :

1. Distribusi pendapatan relatif
Perbandingan jumlah pendapatan yg diterima sang banyak sekali golongan penerima pendapatan

2. Ditribusi pendapatan mutlak
Persentase jumlah penduduk yang pendapatannya mencapai tingkat pendapatan tertentu atau kurang dari itu

PERKEMBANGAN PERBANKAN DI INDONESIA

Perkembangan Perbankan Di Indonesia
A. Kondisi Sebelum Deregulasi
Kondisi sebelum deregulasi sangat dipengaruhi sang aneka macam kepentingan ekonomi dan politik dari Pemerintah. Tingkat inflasi yagn tinggi dan syarat ekonomi makro secara umum yang tidak indah terjadi bersamaan dengan kondisi perbankan yagn nir dapat memobilisasikan dana menggunakan baik, hal tadi adalah fenomena yg terjadi pada masa sebelum deregulasi tadi seolah – olah menjadi suatu lingkaran yg nir ada ujung pangkalnya serta saling mempengaruhi.

Untuk mengatasi situasi tersebut, ditempuh dengan cara melakukan serangkaian kebijakan berupa dergulasi pada sektor riil dan sektor moneter. Pada termin awal deregulasi lebih cepat dampaknya dalam sektor moneter melalui perubahan pada dunia perbankan. Perubahan yang terjadi juga termasuk peningkatan peraturan dalam bidang-bidang tertentu, sebagai akibatnya deregulasi ini lebih sempurna diartikan sebagai perubahan-perubahan yg dimotori sang otoritas moneter buat menaikkan kinerja di global perbankan, dan dalam akhirnya pula diperlukan akan menaikkan kinerja sektor riil.

Fungsi utama perbankan pada masa sehabis kemerdekaan sampai menggunakan sebelum adanya deregulasi tidak banyak mengalami perubahan, yaitu :
· Memobilisasikan dana dari investor buat membiaya kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik pemerintah dan swasta.
· Memberikan jasa-jasa keuangan pada perusahaan-perusahaan besar .
· Mengadministrasikan anggaran pemerintah buat membiayai aktivitas pemerintah
· Menyalurkan dana anggaran buat membiayai acara serta proyek pada sektor-sektor yg ingin dikembangkan oleh pemerintah.

Keadaan perbankan masa belum adanya perangkat peraturan dan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur dunia perbankan, merupakan :
· Tidak adanya peraturan perundangan yang mengatur secara kentara mengenai perbankan pada Indonesia.

Sampai akhir tahun 1960-an hanya terdapat UU No. 13 tahun 1968 yg isinya tidak mengatur secara kentara tentang perbankan di Indonesia, lebih cenderung mempertegas kuatnya campur tangan pemerintah pada dunia perbankan, yaitu tentang kedudukan bank sentral dan dewan moneter.

· Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pada bank-bank tertentu
KLBI diberikan bukan dalam pengertian yang baku, yaitu buat mengatasi kesulitan likuiditas, melainkan diberikan justeru buat tujuan ekspansif.

· Bank poly menanggung acara pemerintah 
Bank wajib menjalankan kegiatan perbankan yang erat kaitannya dengan acara atau proyek pemerintah.

· Instrumen pasar uang yang terbatas. 
Instrumen yang masih ada dalam pasar uang, yaitu berupa Surat Berharga Pasar Uang(SBPU) serta belum mengenal adanya Serifikat Bank Indonesia (SBI).

· Jumlah bank partikelir yang relatif sedikit, yaitu :
  • BRI (1951) semula bernama Algemene Volkcrediet Bank.
  • Bank Ekpor Impor (1968) sebagai nasionalisasi dari banyak sekali aktivitas Nederlandshe Handel Maatschappij di bidang lalu lintas pembayaran internasional.
  • Bank Bumi Daya (1968) sebagai nasionalisasi menurut sebagian aktivitas Nederlandshe Handel Maatschappij pada bidang perkebunan-perkebunan akbar.
  • Bank dagang Negara (1960) menjadi nasionalisasi menurut aktivitas Escomptobank NV.
  • Bank Tabungan Negara (1963) menjadi nasionalisasi menurut Bank Tabungan Pos dalam jaman Hindia Belanda.
  • BNI (1946) didirikan pada awalnya menjadi bank sentral selama masa perjuangan melawan agresi militer Belanda tahun 1946-1949.
  • Bank Pembangunan Indonesia (1960) didirikan dalam awalnya buat mendorong pembangunan industri manufaktur, pertambangan, dan perkebunan.

· Sulitnya pendirian bank baru. 
Dominasi bank pemerintah yg sangat kuat menggunakan segala fasilitas dan kemudahannya mengakibatkan sulit sekali bagi bank swasta baru buat masuk dalam persaingan apalagi buat berkembang menjadi bank yg besar .

· Persaingan antar bank yg tidak ketat.
Adanya kebijakan bahwa taraf bunga simpanan dan pinjaman secara sepihak dipengaruhi sang bank senral semakin menyebabkan tidak adanya iklim persaingan.

· Posisi tawar menawar (bergaining position) bank nisbi lebih kuat daripada nasabah
Bank (pemerintah) seolah-olah nir merasa membutuhkan nasabah, nasabahlah yg membutuhkan bank.

· Prosedur herbi bank yang rumit 
Bank merasa nir terlalu membutuhkan nasabah, maka bank jua merasa tidak perlu menaruh pelayanan yang sebaik-baiknya pada nasabahnya.

· Bank bukan adalah cara lain primer bagi amsyarakat luas buat menyimpan dan meminjam dana.
Masyarakat mini lebih banyak berhubungan dengan pegadaian serta rentenir untuk memperoleh pinjaman dana.

· Mobilisasi dana lewat perbankan yang sangat rendah.
Hal-hal pada atas menyebabkan sangat rendahnya mobilisasi dana dari warga luas yang masuk ke perbankan serta kebalikannya arus dana berdasarkan perbankan yang disalurkan kepada rakyat luas jua sangat rendah.

B. Kondisi Sesudah Deregulasi
Meskipun istilah yang dipakai “deregulasi”, tetapi nir berarti bahwa perubahan yg dilakukan sepenuhnya berupa pengurangan restriksi atau pengaturan di dunia perbankan. Deregulasi lebih sempurna diartikan sebagai perubahan-perubahan yang dimotori sang otoritas moneter buat menaikkan global perbankan serta pada akhirnya pula diharapkan akan menaikkan kinerja sektor riil.

Kebijakan deregulasi yg sudah dilakukan :
a. Paket 1 Juni 1983 yg berisi tentang
1. Penghapusan pagu kredit serta pembatasan aktiva lain menjadi instrument pengendali jumlah uang yg tersebar (JUB)
2. Pengurangan KLBI kecuali buat sector – sector tertentu
3. Pemberian kebebasan bank generik buat memutuskan suku bunga simpanan dan pinjaman kecuali buat sector – sector tertentu
b. Bank Indonesia sejak 1984 mengeluarkan SBL
c. Bank Indonesia semenjak 1985 mengeluarkan ketentuan perdagangan SPBU dan fasilitas diskonto oleh BI
d. Paket 27 Oktober 1988 yang berisi tentang:
1. Pengerahan dana warga , yang mencakup:
Kemudahan pembukaan tempat kerja bank:
· Bank pemerintah, bank pembangunan wilayah, bank partikelir nasional, dan bank koperasi bisa membuka cabang pada seluruh daerah Indonesia.
Pembukaan tempat kerja cabang pembantu cukup dilakukan menggunakan memberitahu Bank Indonesia. 

Kejelasan anggaran pendirian bank swasta
  • Modal disetor bank generik minimal Rp. 10 Miliar
  • Modal disetor BPR minimal Rp. 50 Juta.
  • BPR dapat ditingkatkan menjadi benk umum
  • BPR dapat menghimpun dana dari warga dalam bentuk giro, deposito serta tabungan.
  • Pembukaan kemungkinan untuk mendirikan bank campuran antara bank nasional dan bank asing
  • Bank serta lebambaga keuangan bukan bank sanggup menerbitkan sertifikat deposito tanpa memerlukan izin
  • Semua bank bisa menaruh layanan tabanas serta tabungan lainnya.
2. Efisiensi forum keuangan, yg mencakup :
BUMN serta BUMD bukan bank bisa menempatkan sampai dengan 50 % dana pada bank nasional manapun. 
Batas maksimum hadiah kredit (BMPK) bagi bank serta forum bukan bank 


3. Pengendalian kebijakan moneter, yang meliputi :
  • Likuditas harus minimum perbankan serta lembaga keuangan bukan bank diturunkan menurut 15% menjadi 2 % dari jumlah dana pihak ketiga 
  • SBI dan SPBU yg semula hanya berjangka waktu 7 hari, sekarang ditambah dengan yang berjangka saat sampai 6 bulan 
  • Batas maksimum pinjaman antar bank ditiadakan 
4. Pengembangan pasar kapital, yang mencakup:
  • Bunga deposito berjangka dan sertifikat depositodikenakan pajak penghasilan sebanyak 15 % supaya global perbankan mendapatkan perlakuan yang sama menggunakan pasar kapital 
  • Penangguhan pengenaan pajak penghasilan terhadap bunga tabungan 
  • Perluasan bank serta lembaga keuangan bukan bank dapat dilakukan menggunakan penjualan saham baru melalui pasar kapital di samping peningkatan penyertaan oleh pemegang saham 
e. Paket 20 Desember 1988 yg berisi tentang :
1. Aturan penyelenggaraan bursa dampak sang swasta
2. Alternative sumber pembiayaan berupa sewa guna bisnis, anjak piutang, kapital ventura, perdagangan surat berharga, kartu kredit, anjak piutang dan pembiayaan konsumen.
3. Bank serta lembaga keuangan bukan bank dapat melakukan kegiatan perdagangan surat berharga, kartu kredit, anjak piutang dan pembiayaan konsumen.
4. Kesempatan pendirian perusahaan premi kerugian, asuransi jiwa, reasuransi, broker premi, adjuster iuran pertanggungan serta aktuaria.

f. Paket 25 Maret 1989 yang berisi mengenai:
1. Penyempurnaan paket sebelumnya.
2. Bank dan forum keuangan bukan bank dapat mempunyai net open position maksimum sebanyak 25 % berdasarkan kapital sendiri

g. Paket 29 Januari 1990 yg berisi mengenai penyempurnaan paket sebelumnya menuju usaha mini agar dilakukan secara luas sang seluruh bank.

h. Paket 28 Februari 1991 yang berisi mengenai penyempurnaan paket sebelumnya menuju penyelenggaraan forum keuangan dengan prinsip kehati-hatian sebagai akibatnya dapat tetap mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
i. UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
j. Paket 29 Mei 1993 yang berisi tentang penyempurnaan aturan kesehatan bank meliputi:
1. Rasio kecukupan modal ( capital adequacy ratio )
2. Batas maksimum anugerah kredit ( BMPK )
3. Kredit Usaha Kecil ( KUK )
4. Pembentukan cadangan piutang
5. Rasio pinjaman terhadap dana pihak ketiga ( loan to deposit ratio )

Sehingga pada masa selesainya deregulasi ini perbankan di Indonesia mempunyai ciri-karakteristik sbb : 
• Peraturan yg menaruh kepastian aturan.
• Jumlah bank swasta bertambah poly.
• Tingkat persaingan bank semakin bertenaga, lantaran:
a) Pemberia KLBI untuk kesulitan nonlikuiditas semakin dikurangi.
b) Bank lebih leluasa memilih sektor-sektor yg ingin dikembangan.
c) BUMN bebas menyalurkan 50% penempatan dana ke semua bank nasional.
d) Bunga bebas ditentukan oleh masing-masing bank.
• Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Berharga Pasar Uang.
• Kepercayaan masyarakat terhadap bank yg meningkat.
• Mobilisasi dana melalui sector perbankan yg semakin akbar.

C. Kondisi Saat Krisis Ekonomi Mulai Akhir Tahun 1990-an
1) Tingkat agama rakyat dalam serta luar negeri terhadap perbankan di Indonesia menurun drastis.
Kepercayaan rakyat buat menyimpan dana pada bank turun lantaran rakyat poly memperoleh informasi mengenai pertarungan yang masih ada dalam bank-bank yang terdapat. Banyak bank yang melanggar anggaran-anggaran kesehatan bank dari Bank Indonesia, banyak bank yg likuiditas, poly informasi tentang kredit macet, poly bank yg ditutup, adanya masalah pengembalian dana simpanan nasabah, serta banyak masalah perbankan yg lain.

2) Sebagian akbar bank dalam keadaan nir sehat.
Peraturan kesehatan bank sulit sekali buat diterapkan pada kondisi krisis ekonomi ini, karena jika anggaran diterapkan apa adanya maka sebagian besar bank sudah tidak lagi layak buat meneruskan aktivitas usahanya.pelanggaran yang paling menonjol merupakan nir terpenuhinya rasio kecukupan modal dan batas maksimum pemberian kredit.

3) Adanya spread negatif.
Kepercayaan warga sangat rendah terhadap perbankan dan kebijakan uang ketat sang otoritas moneter melalui pernaikan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) mengakibatkan perbankan tidak memiliki alternative lain umtuk menghimpun serta menyalurkan dana. Konsekuensi berdasarkan kebijakan spread negative ini merupakan bank harus menanggung rugi dalam kegiatan bisnis penghimpunan dan penyaluran dananya.

4) Munculnya penggunaan peraturan perundangan yang baru.
Peraturan dan perundangan baru yang ditetapkan setelah adanya krisis ekonomi ini diantaranya merupakan:
a) Undang-undang Nomer tiga Tahun 2004 tentang Perubahaan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
b) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 mengenai Bank Indonesia.
c) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 mengenai perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 mengenai Perbankan.
d) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/33/KEP/DIR lepas 12 Mei 1999 mengenai Bank Umum.
e) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum Berdasarkan prinsip Syariah.
f) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/35/KEP/DIR lepas 12 Mei 1999 mengenai Bank Perkreditan Rakyat.
g) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/36/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 mengenai Bank Perkreditan Rakyat prinsip Syariah.
h) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/37/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Persyaratan serta Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kator Cabang Pembantu, serta Kantor Perwakilan berdasarkan Bank Yang Berkedudukan pada Luar Negeri.
i) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/50/KEP/DIR lepas 14 Mei 1999 tentang Persyaratan serta Tata Cara Pembelian Saham Bank Umum.
j) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/51/KEP/DIR lepas 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dab Tata Cara Merger, Konsolidasi serta Akusisi Bank Umum.
k) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/52/KEP/DIR lepas 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dab Tata Cara Merger, Konsolidasi serta Akusisi Bank Perkreditan Rakyat.
l) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/53/KEP/DIR lepas 14 Mei 1999 tentang Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran serta Likuidasi Bank Umum.
m) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 mengenai Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Perkreditan Rakyat.

5) Jumlah bank menurun.
Kondisi sektor rill yang sanngat lemah, proporsi kredit bermasalah yg semakin akbar, serta likuditas yg semakin rendah mengakibatkan bank makin lama makin sulit buat meneruskan usaha.

D. Kondisi Terakhir
Tiga hal krusial menandai kondisi terakhir sector perbankan pada Indonesia. Ketiga hal tadi merupakan:
1) Selesainya penyusutan Arsitektur Pernbankan Indonesia (API).munculnya API ini dipicu oleh adanya krisis perbankan serta krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia mulai tahun 1997.
2) Serangkaian rencana dan komitmen pemerintah, DPR serta Bank Indonesia buat membentuk atau menyusun:
a) Lembaga penjamin simpanan
b) Lembaga pengawas perbankan yang idependen
c) Otoritas jasa keuangan
3) Kinerja perbankan yang lebih menerangkan syarat masa peralihan atau awal masa pemulihan berdasarkan krisis ekonomi kea rah kondisi perbankan yang lebih sesuai dengan praktik-praktik perbankan yang lebih baik. 

Praktik perbankan yang lebih baik ini antara lain mengarah pada:
a) Manajemen pengelolaan risiko yg lebih baik.
b) Struktur perbankan nasonal yang lebih baik.
c) Penerapan prinsip kehati-hatian yang konsisten.

4) Penyaluran dana rakyat kearah yg lebih mencerminkan bank sebagai mediator keuangan menggunakan permanen berlandaskan prinsip kehati-hatian.

JENIS BANK
Bank didefinisikan oleh undang- undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 mengenai perbankan menjadi ‘badan bisnis yg menghimpun dana berdasarkan warga dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada rakyat pada bentuk kredit serta atau bentuk- bentuk lainnya pada rangka mempertinggi tingkat hayati masyarakat banyak.’Penggolongan bank nir hanya berdasarkan jenis aktivitas usahanya, melainkan pula mencakup bentuk badan hukumnya, pendirian dan kepemilikannya, sasaran pasarnya, dan berdasarkan aktivitas operasionalnya.

1. Jenis Bank Menurut Kegiatan Usahanya
Sebelum diberlakukannya undang- undang Nomor 7 Tahun 1992, bank dapat digolongkan dari jenis aktivitas usahanya, seperti bank tabungan, bank pembangunan, dan bank ekspor impor. Setelah undang- undang tadi berlaku, jenis bank yg diakui secara resmi hanya terdiri atas 2 jenis, yaitu Bank Umun serta Bank Perkreditan Rakyat(BPR). Jika sampai hingga waktu ini masih terdapat bank menggunakan nama depan Bank Pembangunan atau bank tabungan serta lain- lain, maka kata tadi hanyalah sekedar nama dan bukan memberitahuakn gerombolan bank tertentu. Dijelaskan lebih lanjut pada undang- undang Nomor 7 Tahun 1992 ayat 2 pasal lima bahwa ‘bank generik dapat mengkhususkan diri buat melaksanakan aktivitas tertentu atau menaruh perhatian yg lebih akbar kepada aktivitas tertentu’sebagai akibatnya meskipun jenisnya dibatasi hanya bank generik serta BPR, bank generik sanggup saja berspesialisasi dalam bidang ataupun jenis kegiatan eksklusif tanpa wajib menjadi suatu kelompok tertentu. 

a. Bank Umum
Bank umum didefinisikan oleh Undang- undang angka 10 Tahun 1998 menjadi bank yg melaksanakan aktivitas bisnis secara konvensional dan menurut prinsip syariah yg pada kegiatannya menaruh jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Kegiatan- kegiatan bisnis yang bisa dilakukan sang bank generik secara lengkap adalah:
1) Menghimpun dana berdasarkan warga pada bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan bentuk lainnya yg bisa dipersamakan menggunakan itu.
2) Memberikan kredit.
3) Menerbitkan surat pengakuan utang.
4) Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun buat kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
a) Surat- surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yg masa berlakunya nir lebih lama daripada norma pada perdagangan surat- surat dimaksud.
b) Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih usang berdasarkan norma dalam perdagangan surat- surat dimaksud.
c) Kertas perbendaharaan Negara serta surat jaminan pemerintah
d) Sertifikat Bank Indonesia.
e) Obligasi
f) Surat dagang berjangka waktu hingga dengan satu tahun.
g) Instrument surat berharga lain yg berjangka saat hingga menggunakan satu tahun.
5) Memindahkan uang baik buat kepentingan sendiri juga buat kepentingan nasabah(transfer).
6) Menempatkan dana pada, meminjam dana berdasarkan, atau meminjam dana pada pihak lain, baik menggunakan memakai surat, wahana telekomunikasi maupun dengan wesel tunjuk, cek, atau wahana lainnya.
7) Menerima pembayaran menurut tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan menggunakan atau antar pihak ketiga.
8) Menyediakan loka untuk menyimpan barang serta surat berharga (safe deposit box).
9) Melakukan kegiatan penitipan buat kepentingan pihak lain dari suatu kontrak.
10) Melakukan penempatan dana menurut nasabah pada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat pada bursa efek.
11) Melakukan aktivitas anjak piutang, bisnis kartu kredit, serta kegiatan wali amanat.
12) Menyediakan pembiayaan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan sang Bank Indonesia.
13) Melakukan kegiatan dalam valuta asing menggunakan memenuhi ketentuan yg ditetapkan sang Bank Indonesia.
14) Melakukan kegiatan penyertaan modal dalam bank atau perusahaan lain pada bidang keuangan misalnya sewa guna usaha, kapital ventura, perusahaan efek, iuran pertanggungan, dan lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, menggunakan memenuhi ketentuan yang ditetapkan sang Bank Indonesia.
15) Melakukan kegiatan penyertaan modal ad interim buat mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan menurut prinsip syariah, dengan kondisi wajib menarik pulang penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yg ditetapkan sang Bank Indonesia.
16) Bertindak menjadi pendiri dana pensiun dan pengurus dana purna tugas sesuai ketentuan pada peraturan perundang- undangan dana pension yg berlaku.
17) Membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan mau;pun di luar pelelangan dari penyerahan secara suka rela sang pemilik agunan pada hal nasabah debitor tidak memenuhi kewajibannya dalam bank, dengan ketentuan agunan yg dibeli tersebut harus dicairkan secepatnya.
18) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang nir bertentangan menggunakan undang- undang dan peraturan perundangan lain yang berlaku.

Disamping aktivitas- kegiatan yg dapat dilaksanakan sang bank generik pada atas, masih ada jua kegiatan yg merupakan embargo bagi bank generik menjadi berikut:
1) Melakukan penyertaan modal kecuali pada bank atau perusahaan lain pada bidang keuangan serta kecuali penyertaan kapital sementara untuk mengatasi dampak kegagalan kredit atau kegagalan penbiayaan menurut prinsip syariah.
2) Melakukan bisnis peransuransian.
3) Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana diuraikan di atas.

b. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat didefinisikan sang Undang- undang angka 10 Tahun 1998 menjadi bank yang melaksanakan aktivitas usahanya secara konvensional serta/atau berdasarkan prinsip syariah yg dalam kegiatannya tidak memberikan jasa pada lalu lintas pembayaran. Kegiatan- kegiatan usaha yg dapat dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat secara lengkap merupakan:
1) Menghimpun dana berdasarkan warga pada bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2) Memberikan kredit
3) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana menurut prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan sang Bank Indonesia.
4) Menempatkan dananya pada bentuk Sertifikat Bank Indonesia(SBI), deposito berjangka, dan tabungan dalam bank lain.

Disamping kegiatan- aktivitas yang dapat dilaksanakan sang BPR di atas, terdapat jua aktivitas yang adalah embargo bagi BPR menjadi berikut:
1) Menerima simpanan berupa giro serta ikut dan pada lalu lintas pembayaran
2) Melakukan kegiatan usaha pada valuta asing
3) Melakukan penyertaan modal
4) Melakukan usaha perasuransian
5) Melakukan bisnis lain diluar aktivitas bisnis sebagaimana dimaksud di atas.

Berdasarkan kegiatan usaha dan embargo- embargo pada atas, maka secara umum BPR mempunyai kegiatan bisnis yang lebih terbatas dibandingkan Bank Umum. Bank umum bisa menghimpun dana pada bentuk simpanan berdasarkan warga berupa giro, tabungan, dan deposito, sedangkan BPR tidak boleh menghimpun dana dalam bentuk giro dan jua tidak boleh ikut dan dalam kemudian lintas pembayaran. Bank umum dapat melakukan kegiatan bisnis dalam valuta asing, sedangkan BPR nir dibolehkan. Bank Umum dapat melakukan penyertaan modal pada forum keuangan serta buat mengatasi kredit macet, sedangkan BPR sama sekali tidak boleh melakukan penyertaan kapital. Dalam hal melakukan usaha perasuransian. BPR dan Bank Umum sama- sama nir boleh diperbolehkan.

2. Jenis Bank Menurut Bentuk Badan Usaha
Setiap pihak yg melakukan kegiatan menghimpun dana berdasarkan warga pada bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh usaha menjadi bank umum atau Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan pimpinan Bank Indonesia, kecuali bila kegiatan menghimpun dana berdasarkan rakyat dimaksud diatur dalam undang- undang tersendiri. Untuk memperoleh izin bisnis sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat, suatu lembaga keuangan wajib memenuhi persyaratan tentang:
  • susunan organisasi dan prmodalan 
  • permodalan 
  • kepemilikan 
  • keahlian di bidang perbankan 
  • kelayakan planning kerja 
Badan hukum suatu bank generik bisa berupa :
  • Perseroan terbatas 
  • Koperasi 
  • Perusahaan daerah 
Sedangkan badan aturan Bank Perkreditan Rakyat bisa berupa :
  • Perusahaan daerah 
  • Koperasi 
  • Persereoan terbatas 
  • Bentuk lain yg pada menetapkan peraturan Pemerintah 
Di samping itu mengingat pada ketika diterapkannya UU No7 Tahun 1992 poly terdapat forum-forum keuangan terutama di pedesaan yg mempunyai aktivitas seperti Bank Perkreditan rakyat, maka lembaga-lembaga keuangan tadi pada berikan status menjadi BPR yg tata caranya pada terapkan menggunakan Peraturan Pemerintah. Lembaga-forum keuangan tersebut diantaranya : Bank Desa, lumbung Desa, Bank pasar, serta lain-lain.

3. Jenis Bank Menurut Pendirian dan Kepemilikan
Undang- undang No10 Tahun 1998 serta Surat Keputusan Direktur BI No 32/33/KEP/DIR Tanggal 12 Mei 1999 mengenai Bank umum tetapkan ketentuan-ketentuan tentang pendirian serta kepemilikan Bank misalnya pada uraikan pada bawah ini:

a. Bank Umum
1) Pendirian
Bank generik hanya bisa didirikan dan melakukan aktivitas usaha dengan ijin Direksi Bank Indonesia sang:
a) Warga Negara Indonesia atau Badan hukum Indonesia.
b) Warga Negara Indonesia atau Badan hukum Indonesia dengan masyarakat Negara asing serta Badan Hukum asing secara kemitraan.

Modal disetor buat mendirikan bank ditetapkan sekurang- kurangnya sebesar Rp tiga.000.000.000.000,00(tiga triliun rupiah). Modal disetor bagi bank yg berbadan hukum koperasi merupakan simpanan pokok, simpanan harus, serta hibah sebagaimana diatur dalam UU tentang perkoperasian. Sedangkan modal disetor yang asal dari rakyat Negara asing atau badan aturan asing sebagaimana dimaksud di atas dengan tinggi- tingginya sebanyak 99% berdasarkan kapital disetor bank. Pemberian biar kepada bank generik dilakukan pada dua termin. Pertsetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank, serta lalu izin bisnis, yaitu biar yg diberikan buat melakukan kegiatan bisnis sehabis persiapan selesai dilakukan.

2) Persetujuan Prinsip
Permohonan untuk menerima persetujuan prinsip diajukan sekurang- kurangnya sang seorang calon pemilik pada Direksi Bank Indonesia sinkron dengan format yg sudah ditentukan, dan dilampiri menggunakan:

a) Rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan aturan dasar yang sekurang- kurangnya memuat:
  • Nama serta tempat kedudukan 
  • Kegiatan bisnis menjadi bank 
  • Permodalan 
  • Kepemilikan 
  • Wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan dewan komisaris dan direksi 
b) Data kepemilikan berupa:
  • Daftar calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing- masing kepemilikan saham bagi bank yg berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan daerah 
  • Daftar calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok serta simpanan harus dan daftar bantuan gratis bagi bank yang berbentuk badan hukum koperasi 
c) Rencana susunan organisasi
d) Rencana kerja untuk tahun pertama yg sekurang- kurangnya memuat:
  • Hasil penelaahan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi 
  • Rencana kegiatan bisnis yang meliputi penghimpunan dan penyaluran dana serta langkah- langkah kegiatan yang akan dilakukan pada mewujudkan rencana dimaksud 
  • Rencana kebutuhan pegawai 
  • Proyeksi arus kas bulanan selama 12 bulan yg dimulai semenjak bank melakukan aktivitas operasional serta proyeksi neraca dalam perhitungan laba rugi. 
e) Bukti setoran modal sekurang- kurangnya 30% dari kapital disetor minimum, pada bentuk fotocopi bilyet deposito dalam Bank Indonesia serta atas nama “Direksi bank Indonesia qq.salah seseorang calon pemilik utnuk pendirian bank bersangkutan”, dengan mencantumkan berita bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan selesainya menerima persetujuan tertulis berdasarkan Direksi Bank Indonesia.

f) Surat pernyataan dari calon pemegang saham bagi bank yang berbentuk badan aturan Perseroan Terbatas/ Perusahaan Daerah atau berdasarkan calon anggota bagi bank yang berbentuk badan hokum Koperasi,bahwa setoran kapital tersebut”
Tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan pada bentuk apapun berdasarkan bank dan pihak lain di Indonesia. 
Tidak berasal dari serta buat tujuan pembersihan uang(money loundering) 

Persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip diberikan selambat- lambatnya 60 hari sehabis dokumen permohonan diterima secara lengkap. Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolokan, Bank Indonesia wajib melakukan:
a) Penelitian atas kelengkapan serta kebenaran dokumen
b) Analisis yg meliputi antara lain taraf persaingan yang sehat antar bank, tingkat kejenuhan jumlah bank, dan pemerataan pembangunan ekonomi nasional
c) Wawancara terhadap calon pemilik, dewan komisaris, dan direksi

Persetujuan prinsip tersebut berlaku untuk jangka waktu 360 hari terhitung semenjak lepas persetujuan prinsip dikeluarkan. Pihak yang menerima persetujuan prinsip dilarang melakukan aktivitas usaha, sebelum menerima biar usaha.

3) Izin Usaha
Permohonan buat menerima izin bisnis diajukan oleh direksi bank kepada Direksi Bank Indonesia sesuai menggunakan format yg sudah dipengaruhi dan dilampiri dengan:
a) Akta pendirian badan aturan, termasuk aturan dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang
b) Data kepemilikan berupa:
Daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing- masing kepemilikan saham bagi bank yang berbentuk badan aturan Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah 
Daftar anggota berikut rincian jumlah simpanan utama serta simpanan harus, serta daftar hibah bagi bank yg berbentuk badan aturan Koperasi 
c) Daftar susunan dewan komisaris dan direksi
d) Susunan organisasi serta system dan mekanisme kerja, termasuk susunan personalia
e) Bukti pelunasan modal disetor minimum, dalam bentuk fotokopi bilyet deposito dalam Bank Indonesia serta atas nama “Direksi bank Indonesia qq.salah seseorang calon pemilik utnuk pendirian bank bersangkutan”, dengan mencantumkan liputan bahwa pencairannya hanya bisa dilakukan sehabis mendapat persetujuan tertulis menurut Direksi Bank Indonesia.
f) Bukti kesiapan operasional antara lain berupa:
  • Daftar aktifa permanen dan investaris 
  • Bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa- menyewa gedung kantor 
  • Foto gedung kantor serta rapikan letak ruangan 
  • Contoh formulir/warkat yg akan dipakai untuk operasional bank 
  • NPWP dan indikasi daftar perusahaan 
g) Surat pernyataan menurut pemegang saham bagi bank yang berbentuk badan aturan Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau menurut anggota bagi bank yg berbentuk badan hokum koperasi, bahwa pelunasan kapital disetor tadi:
  • Tidak asal berdasarkan pinjaman atau fasilitas pembiayaan pada bentuk apa pun dari bank dan pihak lain di Indonesia 
  • Tidak dari menurut serta utnuk tujuan pembersihan uang 
h) Surat pernyataan nir merangkap jabatan melebihi ketentuan bagi anggota dewan komisaris
i) Surat pernyataan tidak merangkap jabatan bagi anggota direksi
j) Surat pernyataan dari anggota dewan komisaris bahwa yang bersangkutan nir mempunyai interaksi famili sesuai ketentuan
k) Surat pernyataan berdasarkan anggota direksi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan keluarga sesuai ketentuan.
l) Surat pernyataan berdasarkan anggota direksi bahwa yg bersangkutan baik secara sendiri- sendiri juga bersama- sama tidak memiliki saham melebihi 25% berdasarkan modal disetor pada suatu perusahaan lain

Persetujuan atau penolakan atas permohonan biar usaha diberikan selambat- lambatnya 60 hari sesudah dokumen permohonan diterima secara lengkap. Dalam rangka menaruh persetujuan atau penolakan tersebut, Bank Indonesia harus melakukan:
a) Penelitian atas kelengkapan serta kebenaran dokumen
b) Wawancara terhadap calon pemilik, dewan komisaris, dan direksi, dlam hal terdapat penggantian atas calon yg diajukan sebelumnya.

Bank yg telah mendapat izin bisnis dari Direksi Bank Indonesia wajib melakukan kegiatan usaha selambat- lambatnya60hari terhitung sejak lepas biar usaha dimuntahkan. Laporan pelaksanaan kegiatan usaha harus disampaikan oleg direksi bank kepada Bank Indonesia selambat- lambatnya 10 hari sesudah lepas dimulainya kegiatan operasional. Jika sehabis jangka waktu tadi bank belum melakukan kegiatan usaha, Direksi Bank Indonesia membatalkan biar bisnis yang sudah dikeluarkan.

4) Kepemilikan
Kepemilikan bank oleh badan hukun Indonesia setinggi-tingginya sebanyak kapital sendiri higienis badan aturan yang bersangkutan. Modal sendiri higienis adalah:
a) Penjumlahan dari modal disetor, cadangan dan keuntungan, dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah
b) Penjumlahan dari simpanan utama, simpanan wajib , hibah, modal penyertaan, dana cadangan, serta sisa hasil usaha, dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan aturan koperasi

Sumber dana yg digunakan pada rangka kepemilikan bank dihentikan:
a) dari dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan pada bentuk apa pun berdasarkan bank dan pihak lain pada Indonesia
b) asal menurut serta buat tujuan pembersihan uang yang bisa sebagai pemilik bank adalah pihak- pihak yg:
a) nir termasuk dalam daftar orang tercela pada bidang perbankan sesuai menggunakan yg ditetapkan oleh Bank Indonesia
b) dari penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas yg baik

Perubahan komposisi kepemilikan yg tidak menyebabkan penggantian serta penambahan pemilik bank, wajib dilaporkan oleh direksi bank pada Bank Indonesia selambat- lambatnya 10 hari selesainya perubahan dilakukan.

5) Dewan komisaris serta direksi
Anggota dewan komisaris dan direksi wajib memenuhi ketentuan- ketentuan sebagai berikut:

a) Persyaratan generik anggota dewan komisaris serta direksi:
tidak termasuk pada daftar orang tercela dalam bidang perbankan sinkron dengan yg ditetapkan oleh Bank Indonesia 
memiliki kemampuan dalam menjalankan tugasnya 
menurut evaluasi Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas yg baik 

b) bank yg sebagian sahamnya dimiliki sang pihak asing bisa menempatkan warga Negara asing sebagai anggota dewan komisaris dan direksi

c) jumlah anggota dewan komisaris sekurang- kurangnya dua orang dan wajib memiliki pengetahuan serta pengalaman pada bidang perbankan.

d) Anggota dewan komisaris hanya bisa merangkap jabatan:
Sebagai anggota dewan komisaris sebanyak- banyaknya dalam satu bank lain atau Bank Perkreditan Rakyat. 
Sebagai anggota dewan komisaris, direksi, atau pejabat eksekutif yang memerlukan tanggung jawab penuh sebanyak- banyaknya dalam dua perusahaan lain bukan bank atau bukan Bank Perkreditan Rakyat 

e) Mayoritas anggota dewan komisaris dihentikan mempunyai hubungan keluarga hingga menggunakan derajat kedua termasuk suami/ istri, menantu, serta ipar menggunakan anggota dewan komisaris lain

f) Direksi bank sekurang- kurangnya berjumlah tiga orang dan secara umum dikuasai berdasarkan anggota direksi wajib berpengalaman pada operasional bank sekurang- kurangnya lima tahun sebagai pejabat eksekutif pada bank

Laporan pengangkatan anggota dewan komisaris atau direksi wajib disampaikan sang direksi bank pada bank Indonesia selambat- lambatnya 10 hari selesainya pengangkatan dimaksud disahkan sang kedap generik pemegang saham atau kedap anggota, disertai dengan notulen kedap generik pemegang saham atau notulen rapat anggota.

b. Bank Perkreditan Rakyat
BPR hanya bisa didirikan dan dimiliki sang masyarakat Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya rakyat Negara Indonesia, Pemda, atau bisa pada miliki bersama di antar ketiganya.bank umum dan BPR yg bentuk badan hukumnya perseroan terbatas sangat pada mungkinkan mengalami perubahan kepemilikan. Perubahan kepemilikan ini terutama lantaran Bank Umum serta BPR yg bentuk hukumnya Perseroan Terbatas dapat menerbitkan saham, meskipun hanya saham atas nama. Khusus buat Bank Umum dapat menjual sahamnya melalui emisi saham pada Bursa Efek. Saham yg harus diterbitkan berupa saham atas nama agar Bank Indonesia dapat memonitor perubahan kepemilikan bank. Meskipun kepemilikan sangat mungkin terjadi menggunakan cara jual beli saham pada bursa impak, namun mengingat sahamnya atas nama maka perubahan tersebut bisa terus dipantau sang Bank Indonesia buat tujuan pengawasan serta pembinaan

4. Jenis Bank Menurut Target Pasar
a. Retail Bank
Bank jenis ini memfokuskan pelayanan dan transaksi pada nasabah- nasabah retail. Pengertian retail di sini adalah nasabah- nasabah individual, perusahaan, dan forum lain yang skalanya kecil. Meskipun dari pengertian kata ‘kecil’ atau ‘retail’(retail) adalah relative, namun umumnya jika dicermati dari jasa kredit yg diberikan, nasabah debitor yg dilayani adalah yang memerlukan fasilitas kredit nir lebih akbar berdasarkan Rp 20 miliar. 

b. Corporate Bank
Bank jenis ini memfokuskan pelayanan serta transaksi kepada nasabah- nasabah yang berskala akbar. Pelayanan dan transaksi yang diberikan pada suatu perusahaan acapkali kali membawa konsekuensi berupa pelayanan yang harus diberikan pula kepada karyawan, direksi, serta komisaris dari perusahaan tersebut secara individual. Pelayanan yg diberikan secara perorangan pada sini diarahkan buat menjalin kerjasama yang lebih baik dengan nasabah- nasabah korporasi.

c. Retail- Corporate Bank
Bank jenis ini menaruh pelayanan nir hanya kepada nasabah retail tetapi juga kepada nasabah korporasi. Penyebab keluarnya bank jenis ini tidaklah seragam. Ada bank yg sejak awal telah memilih untuk sebagai bank yg melayani baik nasabah retail maupun korporasi. Bank jenis ini memandang bahwa potensi baik pasar ritel serta korporasi wajib dimanfaatkan buat mengoptimalkan keuntungan maksimal , meskipun terdapat kemungkinan penurunan efisiensi. .

5. Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
a. Bank Konvensional
Bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, lantaran metode bunga telah ada terlebih dahulu, menjadi norma dan telah dipakai secara meluas dibandingkan menggunakan metode bagi output.

Bank konvensional dalam biasanya beroperasi menggunakan mengeluarkan produk-produk buat menyerap dana rakyat diantaranya tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yg sudah dihimpun menggunakan cara mengeluarkan kredit diantaranya kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan dampak.

Bank konvensional bisa memperoleh dana dari pihak luar, contohnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar . Pendapatan bank tadi, kemudian dialokasikan untuk cadangan utama, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank generik dan BPR

b. Bank Syariah
Bank syariah ada di Indonesia dalam athun baru 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan sang Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.bank syariah adalah bank yg beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yg dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut rapikan cara bermuamalah secara Islam.

Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yg menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, serta kebersamaan. Efisiensi mengacu dalam prinsip saling membantu secara sinergis buat memperoleh keuntungan sebanyak mungkin.keadilan mengacu pada hubungan yg tidak dicurangi, ikhlas, menggunakan persetujuan yang matang atas proporsi masukan serta keluarannya. Kegiatan bank syariah pada hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.

Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada konvensi antara bank dengan nasabah penyimpan dana sinkron dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yg akan menentukan akbar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku padabank syariah.
1) Pembiayaan menurut prinsip bagi hasil (mudharabah).
2) Pembiayaan menurut prinsip penyertaan modal (musharakah).
3) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
4) Pembiayaan barang kapital dari sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
5) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa berdasarkan pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah wajib berlandaskan dalam Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya menggunakan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank merupakan riba.

MENGELOLA DINAMIKA POLITIK DAN SUMBERDAYA DAERAH

Mengelola Dinamika Politik Dan Sumberdaya Daerah 
Di negara berkembang seperti Indonesia, buruknya birokrasi permanen menjadi dilema terbesar. Birokrasi selalu dikaitkan dengan prosedur kerja yg berbelit-belit dan lamban. Birokrasi yg memiliki sifat patron-klien yang kental, hierarkhis dan impersonal telah memberikan pengaruh diantaranya mematikan inisiatif warga dan kualitas pelayanan rakyat yg nir efisien. Sudah sebagai rahasia umum bahwa pelayanan generik di instansi pemerintah selama ini lamban, ruwet, nir efisien bahkan menjengkelkan lantaran banyak calo yg berkeliaran. Di samsat, di loket stasiun misalnya, calo yang ada nir pernah sanggup diberantas, malah dilindungi lantaran mendatangkan fulus. Hal ini memberi kesan bahwa birokrasi kita merupakan ibarat 'benang kusut', akibatnya warga enggan berhadapan dengan birokrasi. Inilah sebuah lawan asas birokrasi kita yang justru tidak mendinamisasi rakyat. Kekuasaan yg berlimpah baik yang bersifat otoritas formal, keuangan, keterangan maupun skill berakibat posisi birokrasi kuat dan memungkinkan birokrasi buat memaksakan kehendaknya tanpa terdapat kemampuan masyarakat menolaknya. Dengan keadaan seperti itu, birokrasi yang semula dipandang sebagai organisasi yang bisa secara efektif serta efisien melayani kebutuhan masyarakat kemudian mengalami penurunan agama di mata rakyat bahkan menumbuhkan resistensi yang tinggi berdasarkan warga . 

Seiring menggunakan proses reformasi yang terjadi di negara kita, tuntutan warga terhadap birokrasi jua menguat. Birokrasi dituntut buat sebagai publik servant. Artinya tugas birokrasi adalah melayani rakyat, bukan kebalikannya warga yang melayani birokrat. Masyarakat menuntut buat diterapkannya manajemen yg baik dan transparan. Sebagai konsekuensinya, pemerintah harus mempertinggi kinerja pada fungsi pelayanan publik agar lebih efektif, efisien serta transparan demi terwujudnya tata pemerintahan yg baik (good governance). Strategi yg dilakukan untuk mengatasi beberapa problem birokrasi tersebut merupakan melalui reformasi. Reformasi birokrasi merupakan upaya buat mengatasi aneka macam kasus internal birokrasi seperti tumpang tindih tugas serta kesemrawutan fungsi organisasi di berbagai tingkatan, masalah pandangan hidup dan budaya kerja, belum adanya standar pelayanan publik, penggunaan anggaran yang belum berorientasi dalam hasil dan baku kinerja, monitoring dan penilaian masih seringkali terjadi. 

Reformasi birokrasi berupaya buat mengurangi kasus tersebut menggunakan perubahan, penyegaran dan pembaharuan guna memenuhi pelayanan publik yg dapat mengimbangi dinamika serta kebutuhan warga . Tulisan ini dia akan mencoba mengelaborasi lebih jauh terkait dengan reformasi pelayanan publik pada wilayah serta kendala yg dihadapi dalam melaksanakan reformasi tadi. Dalam pelaksanaan reformasi pelayanan publik, goresan pena ini mengangkat 2 daerah yang telah melakukan reformai birokrasi yaitu Jawa Timur dan Daerah (DI) Yogyakarta. Jawa Timur merupakan wilayah yang melakukan inisiasi penerapan ISO 9001:2000 menjadi standar dalam pemberian pelayanan publik secara profesional yang umumnya diterapkan oleh partikelir. Sedangkan DI Yogyakarta adalah daerah yg pertama kali melakukan terobosan manajemen pemerintahan daerah pada era otonomi melalui kerjasama antar pemerintah daerah pada bidang pariwisata serta pengelolaan wahana dan prasarana perkotaan. Hal ini memberitahuakn adanya perubahan positif dengan cara serta taktik tidak sama berdasarkan Jawa Timur serta DI Yogyakarta dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Fenomena ini yg dinamakan dengan Sound Governance (Farazmand, Ali, 2004). Kedua provinsi ini memberikan suara tidak sinkron pada melakukan reformasi birokrasi pada daerahanya sinkron menggunakan kebutuhan mereka sendiri dalam upaya menaikkan pelayanan publik. 

Birokrasi serta Pelayanan Publik
Birokrasi dari dari kata bureau berdasarkan bahasa Perancis yg berarti taplak yg dipakai dalam sebuah meja buat melayani orang-orang (Savirani, 2004). Birokrasi adalah tipe ideal masyarakat rasional yg terdapat pada gagasan Weber. Idealnya, birokrasi adalah suatu bentuk organisasi yang mempunyai hierarkhi, spesialisasi peranan serta tingkat kompetensi tinggi yang ditunjukkan oleh para pejabat yang terlatih untuk mengisi kiprah-peran birokrasi sehingga sangat efektif serta efisien (Weber pada Sinambela,2006). Pada praktiknya, cara-cara yang dijalankan birokrasi terlalu prosedural, berbelit-belit sehingga tidak efektif serta efisien pada menyelesaikan suatu pekerjaan (Lauer,2004:460). Dalam hubungannya menggunakan kekuasaan, birokrasi sebagai instrumen buat mengatur aparatur maupun mengatur masyarakatnya. Sebagai suatu sistem, birokrasi merupakan suatu rapikan kerja yang stabil dan tidak bergantung pada kualitas individu-individu yg terdapat didalamnya lantaran birokrasi adalah wujud berdasarkan tindakan beserta serta mempunyai tujuan pasti yang akan dicapai. 

Di negara sedang berkembang, dimana birokrasi patrimonial terdapat, birokrasi tidak hanya menjadi indera penguasa, tetapi birokrasi justru menjadi penguasa itu sendiri. Kewenangan birokrasi yang terlalu luas dengan struktur birokrasi yg sangat hierarkis mempermudah birokrasi berbuat sekendak hatinya terhadap warga . Berbagai alasan dijadikan dalih birokrat buat memperlambat proses pelayanan kepada masyarakat bila kondisi non formal (uang tips) nir disertakan. Slogan birokrasi ’jikalau bisa usang kenapa wajib di percepat’ sebagai momok sendiri bagi rakyat waktu berhadapan menggunakan birokrasi 

Sejalan dengan demokratisasi serta perkembangan teknologi, maka pelayanan publik dituntut lebih efisien, serba cepat, computerised, transparansi serta komunikatif. Birokrasi terkini mengemban misi fairer, faster, better and cheaper. Oleh karena itu, sistem wajib dibenahi, dituntut aparat yang mempunyai skill yang memadai, ramah, berpengetahuan luas serta ditunjang alat yg sophisticated. Untuk itu, David Osborn dan Ted Gaebler dalam "Reinventing Government" atau entrepreneural government menyarankan adanya perubahan orientasi pemerintahan, diantaranya: Entrepreneural government sebagai manajemen pelayanan publik menggunakan karakteristik antara lain (1) mengedepankan kompetisi, (dua) sanggup memberdayakan rakyat menggunakan membatasi peran birokrasi, berorientasi dalam output (outcome), (tiga) lebih menggunakan misi ketimbang anggaran sebagai daya dorongnya, (4) mencoba semaksimal mungkin mencegah (prevent) persoalan yg muncul ketimbang memecahkannya, (lima) memakai semua potensi yg ada buat mencari uang (earning money) ketimbang membelanjakannya, (6) mengedepankan desentralisasi dan mendorong partisipasi, (7) mengadopsi prosedur pasar pada manajemen pelayanan publik, serta (8) mengutamakan kiprah katalisator ketimbang menjadi pengelola pelayanan publik (Osborne & Gaebler,1997:255-250).

Berkaitan menggunakan pelayanan publik, menurut Keputusan Menpan Nomor 81/1993, pelayanan publik merupakan segala bentuk pelayanan generik yg dilaksanakan sang instansi pemerintah pada sentra, pada wilayah dan di lingkungan BUMN/D pada bentuk barang serta jasa, baik dalam pemenuhan kebutuhan rakyat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. Secara umum pelayanan publik bisa dipahami menjadi jenis pelayanan yg disediakan buat rakyat, baik yg dilakukan sang pemerintah maupun partikelir. Tujuan pelayanan publik adalah menyediakan pelayanan yg terbaik bagi publik atau masyarakat. Pelayanan yg terbaik adalah pelayanan yg memenuhi apa yg dijanjikan atau apa yg diinginkan dan dibutuhkan oleh masyarakat. Pelayanan terbaik akan membawa implikasi terhadap kepuasaan publik atas pelayanan yang diterima. Secara ideal, pelayanan generik yg dilaksanakan harus sedapat mungkin mendorong kreativitas, prakarsa serta kiprah dan rakyat pada pembangunan. Hubungan aparat menggunakan rakyat yg patront-client harus diubah menjadi hubungan pembuat-konsumen atau govenrment-citizen di mana warga adalah primary stakeholder.

Pelayanan publik mempunyai ciri-karakteristik utama diantaranya: (1) pelayanan buat pure public goods (barang serta jasa primer/murni)seperti pertahanan-keamanan, perlindungan lingkungan hidup. Pelayanan jenis ini diselenggarakan sang pemerintah dan nir dapat dialihkan kepada organisasi partikelir dengan mekanisme pasar; (2) penyediaan pelayanan publik buat barang ataupun jasa yg mengandung eksternalitas positif dan menguntungkan masyarakat secara holistik serta bukan anggota warga secara individual pula lebih sempurna diselenggarakan oleh pemerintah. Misalnya imunisasi anak buat penyakit menular, akan memberi manfaat secara keseluruhan terhadap anak-anak yg lain lantaran penyebaran penyakit tadi dapat dihambat; (3) aktivitas pelayanan publik yang bersifat monopoli seperti penyediaan air dan pelayanan infrastruktur lain akan lebih efisien diselenggarakan sang organisasi tunggal (single firm). Oleh karenanya, organisasi swasta tak jarang kurang tepat sebagai penyelenggara aktivitas ini.

Selain karakteristik-karakteristik pokok di atas, pelayanan publik pula mempunyai ciri-ciri menjadi berikut: pertama, di dalam aktivitas pelayanan publik sang organisasi pemerintah nir masih ada interaksi yg seimbang antara porto (cost) serta penerimaan (revenue). Akibatnya, seringkali terdapat kesamaan bahwa organisasi pemerintah menaikkan porto pelayanan; ke 2, ada beberapa alternatif pengelolaan institusional, yakni dengan cara pemberian kewenangan penyelenggaraan pelayanan publik kepada pihak partikelir. Pemberian kewenangan kepada swasta ini bisa menyebutkan pada kita bahwa baik organisasi pemerintah juga organisasi swasta dapat berperan menjadi pembeli maupun penjual/penghasil dalam penyelenggaraan pelayanan publik atau berperan sebagai keduanya (Pratikno, dkk, 2004:187-189). 

Pelayanan publik itu sendiri dapat diselenggarakan oleh pemerintah, rakyat sendiri atau sektor privat (partikelir). Pelayanan yg diselenggarakan oleh pemerintah diklaim sektor publik. Sedangkan yang diselenggarakan oleh warga atau individu disebut sektor swasta. Hal yang membedakan antara sektor publik dan sektor partikelir antara lain; (1) sektor publik lebih kompleks serta mengemban tugas-tugas yang lebih mendua (ambigu); (dua) sektor publik menghadapi lebih poly problem dalam mengimplementasikan keputusan-keputusannya; (3) sektor publik lebih poly memperhatikan bisnis mempertahankan peluang serta kapasitas; (4) sektor publik memanfaatkan lebih banyak orang yang memiliki motivasi yang sangat majemuk; (lima) sektor publik lebih memperhatikan kompensasi atas kegagalan pasar; (6) sektor publik lebih ketat dalam menjaga standar komitmen dalam legalitas; (7) sektor publik memiliki peluang yang lebih besar untuk merespon isu-informasi keadilan dan kejujuran; (8) sektor wajib beroperasi demi kepentingan publik serta (9) sektor publik wajib memperhatikan level dukungan publik minimal diatas level yang diharapkan pada industri swasta (Parson, 2005:10).

Ukuran sektor publik dari Parson lebih banyak berdasarkan pada kriteria kesejahteraan sosial ketimbang kriteria laba finansial, dimana ciri-cirinya (1) tidak mengejar laba; (2) cenderung sebagai organisasi pelayanan; (tiga) ada batasan yg lebih akbar dalam tujuan dan taktik yg mereka susun; (4) sektor ini lebih tergantung kepada klien buat menerima sumber daya finansialnya; (5) sektor ini lebih didominasi oleh kelompok profesional; (6) akuntabilitasnya berbeda dengan akuntabilitas organisasi privat; (7) manajemen zenit nir memiliki tanggung jawab yang sama atau imbalan financial yg sama; (8) organisasi sektor publik bertanggung jawab kepada elektorat dan proses politik serta (9) tradisi kontrol manajemennya kurang.

Rendahnya kualitas pelayanan publik pada Indonesia selama ini menerima sorotan yg sangat tajam berbagai kalangan. Berdasarkan laporan menurut The World Competitiveness Yearbook tahun 1999, Indonesia termasuk kategori paling rendah diantara 100 negara paling kompetitif pada global (Dwiyanto, dkk: 2006: 53). Situasi dan syarat birokrasi yg dinilai buruk dan korup tersebut mengakibatkan kemerosotan daya tarik berusaha di Indonesia. Dalam laporan terbarunya, The World Competitiveness Yearbook, International Institute for Management Development menempatkan daya saing Indonesia dalam peringkat ke-59 berdasarkan 60 negara. Survey serupa yg dilakukan Forum Ekonomi Dunia (WEF) memberitahuakn penyebab kemerosotan daya tarik berusaha yang paling mencolok asal dari institusi publik, dari urutan ke-68 dalam tahun 2004 menjadi urutan ke-89 dalam tahun 2005. Masih dari survey WEF, yang paling sebagai masalah pada melakukan usaha pada Indonesia merupakan birokrasi pemerintahan yg tidak efisien. Oleh karenanya, birokrasi yg efektif dan efisien sangat diperlukan dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas sebagai akibatnya kebutuhan warga bisa terpenuhi.

Dwiyanto (2006:47-76) mengemukakan empat kriteria yg bisa digunakan buat menilai kinerja birokrasi pada memberikan pelayanan publik. Pertama, akuntabilitas publik, yaitu menggunakan melihat kesesuaian penyelenggaraan pelayanan publik menggunakan nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat atau yang dimilki oleh stakeholders. Kedua, responsivitas, yaitu menilai kinerja birokrasi dengan melihat kemampuan birokrasi dalam mengenali kebutuhan warga , menyusun agenda menurut prioritas pelayanan dan berbagi acara-acara sesuai kebutuhan serta aspirasi masyarakat. Ketiga, orientasi pada pelayanan, yaitu menggunakan melihat seberapa banyak energi birokrasi dipakai buat menaruh pelayanan pada publik. Keempat, efisiensi pelayanan, yaitu dengan membandingkan antara input serta hasil pelayanan. 

Birokrasi cenderung mengutamakan buat mempertahankan kekuasaan daripada kualitas pelayanan pada masyarakat. Oleh karenanya, Osborne serta Gaebler menyarankan supaya birokrasi mesti mempunyai semangat enterpreuner yg tinggi, yaitu wajib mempunyai kemampuan untuk mencari cara baru guna memaksimalkan produktivitas dan efektivitas telah saatnya dilakukan mengingat tuntutan publik yg meningkat, kebutuhan pelayanan rakyat yang semakin semakin tinggi serta kesiapan pihak partikelir melakukan pelayanan publik menggunakan menjanjikan pelayanan yang lebih berkualitas. Tidak mungkin pemerintah berperan menjadi provider jasa yang pasif dan monopolistik sebagaimana yang terjadi pada masa-masa sebelumnya.

Konsepsi reformasi birokrasi pada setiap negara dan lebih sempit lagi pada level wilayah tentu memiliki konteks tersendiri yg turut berkontribusi pada reformasi birokrasi. Oleh karena itu, konsep Sound Governance yang diawali menurut gagasan Ali Farazmand (2004).terminologi “Sound” menggantikan “Good” merujuk dalam prinsip-prinsip penghormatan dan pengakuan atas adanya berita keberagaman diantara Negara bahkan pada wilayah-wilayah pada suatu negara misalnya Indonesia. Hal ini berarti bahwa konsepsi Sound Governance memberikan penghormatan dan pengakuan atas bervariasinya konteks suatu tempat yang mempunyai lokalitas serta kearifan lokal yang berbeda-beda termasuk pada dalamnya penemuan secara lokal sesuai menggunakan kebudayaan yang terdapat dalam tempat tadi. 

Namun, adanya faktor keberagaman pada melakukan reformasi birokrasi ini tidak terlepas dari prasyarat awal menurut Good Governance yang terlibat didalamnya seperti adanya syarat demokrasi, transparansi serta akuntabilitas. Reformasi birokrasi menggunakan Sound Governance ini terlihat dari dua daerah yg diangkat dalam makalah ini yaitu Provinsi Jawa Timur serta Daerah Istimewa Yogyakarta. Kedua wilayah ini menaruh penekanan tertentu pada reformasi birokrasi. Jawa Timur melakukan reformasi birokrasi dengan menerapkan inovasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001-2000 sedangkan Daerah Yogyakarta melakukan reformasi birokrasi dengan kerjasama antar pemerintah daerah pada bidang pariwisata dan pengelolaan wahana dan prasarana perkotaan yg lebih jauh akan dibahas pada sub-bab reformasi pelayanan publik pada wilayah. 

Reformasi Pelayanan Publik pada Daerah 
1. Inovasi Pelayanan Publik pada Jawa Timur
Implementasi UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan wilayah menaruh kewenangan yang lebih besar kepada wilayah pada menyelenggarakan pemerintahan di tingkat lokal. Pemerintah daerah berfungsi sebagai aplikasi demokratisasi di taraf lokal, efisiensi serta efektivitas pemerintahan terutama dalam hal pelayanan publik supaya lebih dekat pada rakyat. Umumnya kabupaten/ kota menjadi sibuk buat mempersiapkan diri dalam merespon tanggung jawab baru dalam memberikan pelayanan pada rakyat. Diantaranya bidang pengembangan sumber daya manusia, pendapatan, sarana dan prasarana, organisasi dan metode dan berbagai hal krusial lainnya, adalah informasi-gosip dimana pemda wajib menaikkan serta memperkuatnya untuk lebih sanggup pada menjalankan otoritas serta tanggung jawab yg didesentralisasikan.

Disadari atau tidak upaya kompetensi aparatur dalam pelayanan melalui bimbingan teknis ini tidak akan tercapai jika masih poly pertarungan internal organisasi yg menjadi penghambat bagi kinerja pelayanan. Lantaran itu, berbagai masalah tadi diantisipasi menggunakan pembuatan baku pelayanan dalam tiap-tiap organisasi pelayanan publik seperti yang dilakukan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Penyediaan pelayanan publik melalui pendekatan mutu merupakan galat satu bentuk pendekatan yang dapat membantu penyedia layanan publik buat beroperasi secara lebih sistematis serta transparan, dimana didalamnya selalu ada proses perbaikan kinerja disertai respon yang selalu positif terhadap seluruh kebutuhan publik serta pihak yg berkepentingan lainnya (stakeholder) (Hanif & Martanto (eds.), 2005: 114). Manajemen mutu adalah kegiatan untuk mengarahkan serta mengendalikan organisasi dalam hal mutu. Hal ini akan terlaksana jika sistem yang diterapkan adalah sistem manajemen mutu terpadu yaitu sistem manajemen yang melibatkan semua karyawan dalam suatu organisasi yg membentuk produk barang dan jasa. Tujuan utamanya adalah menaikkan mutu, efisiensi serta efektivitas produksi pada pada organisasi menggunakan harapan bisa menaruh agunan mutu pada kosumen. Penerapan Sistem Manajemen Mutu Terpadu inilah yang menjadi strategi penemuan Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur pada pelayanan publik. Standar pelayanan publik yg dipakai merupakan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001-2000 yang telah diterapkan pada lebih dari 150 negara pada global (repository.binus.ac.id/content/D0314/D031417914.ppt, diakses 10 April 2012) menggunakan menerapkan 8 prinsip SMM ISO 9001:2000. Delapan prinsip sistem manajemen mutu tadi terdiri atas penekanan pelanggan, kepemimpinan, dukungan dan keterlibatan karyawan, pendekatan proses, pendekatan sistem terhadap manajemen, pemugaran berkesinambungan, pendekatan aktual dalam pengambilan keputusan dan hubungan pemasok yg saling menguntungkan.

Prinsip penekanan pelanggan merupakan bentuk komitmen unit pelayanan publik pada Jawa Timur yang senantiasa berusaha tahu kebutuhan dan asa warga baik pada masa kini juga pada masa yg akan tiba. Unit pelayanan publik wajib merencanakan serta memenuhi kebutuhan rakyat serta berusaha semaksimal mungkin buat melebihi asa kebutuhan saat ini dan yg akan tiba. Prinsip kepemimpinan adalah kesadaran akan besarnya peran pengambil keputusan pada memutuskan suatu kebijakan serta target mutu buat memberi arah organisasi dan pada menciptakan dan memelihara harmoni internal dimana seluruh pegawai dapat berperan secara penuh pada menunjang tujuan organisasi. Hal ini mempunyai keterkaitan organik dengan prinsip keterlibatan serta partisipasi aktif semua karyawan dalam suatu unit pelayanan sebagai akibatnya mencapai sebuah sinergi dalam mencapai tujuan organisasi yakni mewujudkan kepuasan warga terhadap penyediaan layanan publik. 

Prinsip pendekatan proses menekankan pada suatu empiris bahwa penyediaan layanan publik melibatkan serangkaian proses yg saling berkaitan sehingga kendali terhadap setiap tahapan proses akan membentuk output layanan publik yang lebih prima. Terkait menggunakan hal tersebut, prinsip kedekatan sistem dalam manajemen yg terdiri menurut input, proses serta hasil dapat diketahui/ diidentifikasi, dipahami, dikelola secara menyeluruh sebagai satu sistem yg terpadu. Hal ini akan berguna bagi pencapaian efektifitas dan efisiensi unit pelayanan publik pada Jawa Timur dalam mencapai tujuannya. Penerapan prinsip peningkatan berkelanjutan memerlukan pendataan serta analisis terhadap layanan yg sudah dilakukan. Oleh sebab itu, prinsip pendekatan informasi dalam pengambilan keputusan membutuhkan data-data yang benar sebagai akibatnya keputusan yg diambil dan ditetapkan senantiasa didasarkan dalam analisis data serta banyak sekali berita yang terdapat dan tersedia. Sedangkan prinsip interaksi pemasok yg saling menguntungkan adalah salah satu faktor yang memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kualitas layanan yang diberikan. Oleh karena itu hubungan yg harmonis antara keduanya wajib dipelihara (Hanif & Martanto (eds.), 2005: 115-116). 

Dari 378 unit pelayanan publik pada Jawa Timur 49 unit sudah menerapkan SMM ISO 9001:2000, sebesar 30 diantaranya telah memperoleh sertifikat ISO 9001:2000 serta 19 lainnya masih dalam proses penilaian sertifikasi. Instansi yang telah mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2000 antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Bangunan Kota Surabaya, Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Sidoarjo, PDAM Kota Madiun, RSUD Dr. Soedono Madiun, RSUD Dr. Soetomo Surabaya, Dinas Pendapatan Daerah Jatim dan Kantor SAMSAT Sidoarjo, dan Badiklat Jatim. Sementara yg masih pada proses sertifikasi diantaranya, Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) dan Sekretariat Daerah.

RSUD Dr. Soedono Madiun, misalnya, sudah melakukan reformasi birokrasi buat memberikan pelayanan pada instalasi rawat jalan menggunakan sistem pelayanan tanpa loket. Hal ini berarti bahwa terdapat percepatan durasi saat pelayanan kepada warga dari 1.lima - dua jam dapat diturunkan sebagai hanya 10-15 mnt saja. Selain itu, dalam instalasi rawat inap, mereka menyediakan pelayanan kelas 3 bagi masyarakat miskin menggunakan fasilitas tempat tidur dan sarana perawatan sinkron kelas 1. Kemudian, Kantor SAMSAT Sidoarjo membuat acara pelayanan berbasis elektro yaitu e-Samsat (//esamsat.jatimprov.go.id/) serta Drive Thru.

Sementara itu, Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) yang melakukan reformasi pelayanan publik melalui pelayanan ijin trayek yang diantaranya adalah, a) Pelayanan Perpanjangan Masa Berlaku Izin Trayek; b) Pelayanan Perpanjangan Masa Berlaku Kartu Pengawasan; c) Pelayanan Perubahan Trayek; d) Pelayanan Uji Tipe; e) Pelayanan Sertifikasi Uji Mutu; f) Pelayanan Pengendalian Muatan Mobil Barang. Pengurusan ijin trayek serta kartu pengawasan dilakukan dengan percepatan ketika pelayanan menurut waktu 14 hari sebagai hanya 1 hari saja. 

Perubahan pelayanan publik ini perlu dibarengi komitmen menurut para aktor birokrasi pada Jawa Timur serta aneka macam kabupaten serta kota yang ada di Provinsi Jawa Timur. Komitmen ini diwujudkan dengan adanya Komisi Pelayanan Publik (KPP). Komisi Pelayanan Publik pada Jawa Timur dibentuk menurut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik pada Jawa Timur. Dengan adanya perda ini terbentuklah institusi independen bernama Komisi Pelayanan Publik (KPP), buat melakukan supervisi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Jawa Timur.

Keberadaan Komisi Pelayanan Publik di Jawa Timur ini menghadapi tantangan dari Komisi A DPRD Jawa Timur yang menganggap fungsi KPP telah tumpang tindih menggunakan komisi ombudsman yg sudah mempunyai payung hukum berupa UU 25/2009 tentang kiprah dan fungsi pelayanan publik (//www.surabayapagi.com/, 4 April 2012, diakses lepas 20 April 2012). Keberadaan KPP buat periode 2012-2016 permanen dipertahankan sang Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggunakan argumen bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih membutuhkan lembaga independen seperti KPP buat mengatasi perkara yg timbul atas pelayanan publik pada Jawa Timur. Data tahun 2011 memperlihatkan terdapat sebesar 4.100 perkara dalam pelayanan publik di Jawa Timur yg nir seluruh masalah dapat diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai akibatnya eksistensi KPP memang sangat dibutuhkan buat turut membantu menyelesaikan perkara pelayanan publik di Jawa Timur menggunakan melakukan banyak sekali macam penemuan (//www.surabayapagi.com/, 4 April 2012, diakses tanggal 20 April 2012).

2. Inovasi Pelayanan Publik pada Yogyakarta
Berbeda menggunakan inovasi di Jatim, inovasi pelayanan publik di Yogyakarta lebih menekankan dalam pentingnya kerjasama antar pemerintah terutama kerjasama dalam manajemen prasarana perkotaan serta kerjasama dalam pengembangan kepariwisataan. Menurut Feiock (2004) kerjasama antar daerah merupakan persetujuan antar dua atau lebih pemerintah wilayah dimana persetujuan tadi bertujuan buat memperoleh laba beserta diantara wilayah yg bekerjasama. Selain itu, kerjasama antar daerah ini jua buat menjaring pihak partikelir baik nasional ataupun internasional buat berinvestasi didaerah-wilayah yang berafiliasi tadi. Lebih jauh, kerjasama antar daerah ini bertujuan untuk meningkatkan daya kompetitif pada taraf nasional dan internasional. Tentu saja, taraf kompetitif ini hanya akan berhasil apabila didukung oleh adanya institusi dan governance yang dapat mewujudkan potensi yang dimilikinya untuk pembangunan di wilayah pemerintah daerah yg saling berhubungan secara berkelanjutan (Friedmann, 1999; Bird dan Slack, 2007; Freire, 2007). 

Berkaitan menggunakan kerjasama antar wilayah ini, Luo serta Shen (2009) pada Tommy Firman, dalam orasi ilmiah pada acara dies ITB ke-52 tahun 2011 (//www.pl.itb.ac.id/?P=328, diakses lepas 20 April 2012) ada 3 jenis kerjasama antar daerah, yaitu: (1) Hierarchical partnership, kerjasama ini ditandai oleh adanya inisiatif berdasarkan pemerintah lebih atas (pusat, provinsi) pada memobilisasi pemerintah wilayah buat berhubungan; (dua) Spontaneous partnership, kerjasama ini ditandai adanya inisiatif pemerintah lokal buat bekerjasama satu sama lain; (tiga) Hybrid, yg merupakan kombinasi antara keduanya. 

Sistem kerja berdasarkan kerjasama tipe hierarkis merupakan memakai undang-undang dan banyak sekali peraturan pemerintah. Untuk tipe kerjasama spontaneous, pada prinsipnya menggunakan persetujuan serta konvensi beserta diantara daerah yg mempunyai kepentingan yg sama baik yg bersifat politis ataupun non politis. Sedangkan tipe kerjasama Hybrid adalah menggunakan menggabungkan antara peraturan pemerintah diatasnya dengan konvensi antar daerah buat kepentingan beserta //www.pl.itb.ac.id/?P=328, diakses lepas 20 April 2012). 

Perkembangan desentralisasi yang cenderung berorientasi dalam wilayah sendiri daripada orientasi ke wilayah yang lebih luas antara lain sebagai alasan bertenaga pembentukan Sekretariat Bersama Kartamantul (Yogyakarta, Sleman dan Bantul). Pembentukan Sekretariat Bersama Kartamantul adalah inisiatif beserta antar pemerintah wilayah atau bertipe Spontaneous partnership. Sekretariat Bersama ini merupakan metode buat mengoptimalkan keterpaduan pengelolaan prasarana perkotaan daerah perbatasan. Adanya perhatian dan minat yang sama adalah pertimbangan lain menurut pembentukan Sekretariat Bersama ini. Salah satu info krusial dalam manajemen prasarana perkotaan di Yogyakarta merupakan infrastruktur misalnya jalan dan transportasi, penyediaan air higienis, limbah serta sampah. Oleh karenanya, pengelolaan prasarana perkotaan perlu dilakukan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap prasarana perkotaan dengan cara yang adil, kompetitif, tepat buat membantu masyarakat kota dalam menuntaskan kasus mereka. Pada prinsipnya, pengelolaan prasarana serta wahana perkotaan yang acapkali melintasi batas administratif daerah yg berdekatan perlu menekankan suatu pendekatan sistem sebagai suatu metode buat memastikan bahwa setiap faktor telah diperhitungkan. Disisi lain, pemerintah daerah mempunyai kepentingan untuk memprioritaskan wilayah mereka pada pada yurisdiksi administratif yg mereka miliki. 

Dengan keberhasilan Sekretariat Bersama Kartamantul ini dalam kerjasama pembangunan infrastruktur, akhirnya Sekretariat Bersama Kartamantul ini diperluas dalam pengemabangan kepariwisataan. Berkaitan dengan pengembangan kepariwisataan, kerjasama antar daerah tadi dikukuhkan menggunakan terbentuknya Sekretariat Bersama Java Promo yg sudah disahkan keberadaannya sang Menteri Budaya serta Pariwisata, I Gede Ardika, pada lepas 21 Mei 2003 pada Wonosobo. Sekber ini adalah wadah kerjasama pada mengupayakan peningkatan kualitas kebijakan bidang pariwisata menurut Kabupaten/ kota anggota (13 anggota) antara lain Sleman, Kota Yogya, Magelang, Purworejo, Wonosobo, dll. Peningkatan kualitas meliputi:
  1. peningkatan keragaman industri pariwisata pada daerah kerjasama lewat aneka usaha-usaha bersama pada bidang pariwisata.
  2. peningkatan kualitas SDM bidang pariwisata di wilayah kerjasama.
  3. peningkatan jumlah kunjungan wisata ke daerah kerjasama ini.
  4. peningkatan lama tinggal (length of stay) wisatawan pada daerah kerjasama ini.
  5. peningkatan tingkat hidup warga pada wilayah kerjasama menggunakan tersedianya tersedianya lapangan kerja yang lebih poly pada bidang pariwisata.
  6. peningkatan kontribusi PAD menurut sektor pariwisata.
Enam point spesifik kerjasama ini juga mengikuti contoh kerjasama Spontaneous yang dengan menjalankan prinsip pengambilan keputusan secara kolektif, transparansi dalam bernegosiasi antar daerah yg bekerjasama, kepemimpinan, visi dan komitmen beserta berdasarkan tiap ketua pemerintah daerah yang berafiliasi buat melakukan pengembangan kepariwisataan beserta, dukungan menurut pemerintah propinsi DIY dan Jawa Tengah. Tentu, prinsip-prinsip kerjasama ini tidaklah gampang buat dilakukan, tetapi, melihat keberhasilan Sekretariat Bersama Kartamantul setidaknya akan menaruh efek positif bagi para kepala daerah bersama birokrasinya untuk mereformasi dirinya agar mendapatkan laba pada peningkatan kesejahteraan rakyat pada wilayahnya masing-masing. 

Kendala pada Melakukan Reformasi Pelayanan Publik
Reformasi pelayanan publik merupakan upaya buat memperbaiki buruknya paras pelayanan publik yang memakai pendekatan pelayanan struktural bukan fungsional. Berbagai duduk perkara pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah selama ini masih mengakibatkan dilema. Beberapa kelemahan mendasar yang dihadapi diantaranya; pertama; kelemahan yang asal dari sulitnya memilih atau mengukur hasil maupun kualitas menurut pelayanan yg diberikan oleh pemerintah. Kedua, pelayanan pemerintah nir mengenal ’bottom line’ merupakan seburuk apapun kinerjanya, pelayanan pemerintah tidak mengenal istilah bangkrut. Ketiga, tidak selaras menggunakan prosedur pasar yg memiliki kelemahan dalam memecahkan eksternalitas, organisasi pelayanan pemerintah menghadapi perkara berupa internalitas. Artinya organisasi pemerintah sangat sulit mencegah efek nilai-nilai dan kepentingan para birokrat berdasarkan kepentingan umum masyarakat yang seharusnya dilayani (Hanif & Martanto (eds.), 2005:109). Keempat, rendahnya SDM dan kelima, minimnya wahana serta prasarana yang dimiliki oleh pemda.

Karakteristik pelayanan pemerintah sebagian besar bersifat monopoli sehingga nir menghadapi konflik persaingan pasar berakibat lemahnya perhatian pengelola pelayaan publik akan penyediaan pelayanan yg berkualitas. Tak sporadis syarat tersebut membuahkan sebagian pengelola pelayanan memanfaatkan buat mengambil keuntungan langsung dan cenderung mempersulit mekanisme pelayanan. Kendala yang tidak kalah penting merupakan kompetensi sumber daya manusia yang ada. Upaya penyediaan pelayanan yg profesional nir akan terwujud jika tidak didukung oleh pegawai yg memiliki kemampuan yg handal. Yang perlu diperhatikan disini, melaksanakan pelayanan pada pelanggan bukan merupakan kemampuan yg standar buat setiap syarat. Karenanya setiap pelaku/ aparat atau staf dituntut kreativitasnya menurut waktu ke waktu. 

Dalam kaitannya dengan inovasi serta terobosan pemerintah wilayah dalam peningkatan pelayanan publik, terdapat 2 hal krusial yg perlu diperhatikan. Pertama, adalah kepemimpinan menurut ketua daerah dan kedua adalah bagaimana menciptakan perangkat daerah menjadi organisasi pembelajaran. Kepemimpinan diarahkan pada sosok yang adalah motor pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemimpin yang dibutuhkan merupakan pertama, orang yg futuristik dalam arti dia wajib mempunyai pemikiran yg menjangkau ke depan, sehingga arah orientasi dan kebijakan yg ditetapkan sang yang bersangkutan merupakan bagian menurut tahapan masa depan. Kedua, orang yang dapat mengatasi syarat yang seringkali berubah dalam arti dapat mengatasi perubahan yg berkembang cepat. Ketiga, orang yang bisa melakukan perkiraan dari keadaan yg tidak sanggup diprediksikan. Keempat, seorang pemimpin yg situasional. Kelima, orang yang memiliki wawasan nusantara. Organisasi perangkat wilayah hendaknya menjadi sentra pembelajaran. Interaksi para pegawai dalam organisasi yag dimulai pada unit skala mini menjadi ajang memunculkan gagasan/ inspirasi perbaikan cara kerja dan bahkan pemugaran kondisi kerja pada skala yg lebih luas. Kecenderungan yg terdapat kini adalah menciptakan pekerjaan yang akbar sementara perubahan dalam hal yg sifatnya mini selalu diabaikan.