PRODUK NASIONAL DAN PENDAPATAN NASIONAL

Warga belajar serta siswa--sekalian, kita tak jarang mendengar atau membaca di aneka macam media, bahwa kemajuan ekonomi negara dapat diukur menurut pendapatan nasionalnya. Semakin besar jumlah pendapatan nasional berarti negara itu ekonominya semakin maju. Apa yang dimaksud dengan pendapatan nasional? Agar lebih gampang memahami mengenai pendapatan nasional terlebih dahulu kita pelajari mengenai produksi perseorangan serta pendapatan perseorangan. Jika seorang petani selama satu 1 tahun penghasilan beras 2 ton, kelapa 0,5 ton, ubi tiga ton, maka semua output berupa beras, kelapa serta ubi ini dinamakan produk perseorangan.

Selanjutnya apabila barang-barang tadi dievaluasi dengna uang, misalnya beras Rp. 1.000.000,-. Kelapa, Rp. 250.000,-, ubi Rp. 600.000,- maka jumlah nilai barang sebesar Rp. 1.850.000,- Nilai barang merupakan Rp.1.850.000,- ini dinamakan pendapatan perseorangan.
Jadi produk perseorangan yaitu jumlah barang yg didapatkan seseorang selama satu tahun. Sedangkan pendapatan perseorangan yaitu jumlah nilai barang yg didapatkan seseorang selama satu tahun. Jika barang-barang yg didapatkan semua seseorang dalam suatu negara selama satu tahun dijumlahkan, maka akan diperoleh produk nasional. Jadi yg dianggap produk nasional, merupakan semua barang yg didapatkan oleh warga pada suatu negara selama 1 tahun.
Namun demikian buat menjumlahkan barang-barang yg berbeda jenisnya, akan poly mengalami kesulitan. Misalnya lima ton beras, 5000 barel minyak, 100.000 pasang sepatu serta sebagainya. Untuk memudahkan dalam menjumlahkan barang-barang tadi, maka diukurlah dengan nilai uang. Jika semua jumlah barang yg dihasilkan warga pada suatu negara selama satu tahun, dinyatakan pada nilai uang maka disebut pendapatan nasional. Jadi yang dianggap pendapatan nasional yaitu jumlah semua barang/jasa yg didapatkan warga satu negara selama satu tahun. Yang dinyatakan dalam nilai uang.
Jadi pendapata nasional adalah nilai barang/jasa yang didapatkan oleh masyarakat selama 1 tahun. Pendapatan nasional bisa pula dipandang menurut penerimaan para pemilik faktor produksi, misalnya pemilik tenaga kerja, pemilik tanah, pemilik modal serta pengusaha. Jika selama 1 thaun penerimaan para pemilik faktor produksi ini dijumlahkan, maka akan diproleh pendapatan nasional. Jadi pendapatan nasional juga dapat dikatakan jumlah penerimaan masyarakat berupa upah sewa, bunga modal serta keuntungan pengusaha dalam suatu negara selama 1 tahun.
Pendapatan nasional acapkali pula diklaim dengan produk nasional bruto atau produk domestik bruto atau dalam bahasa Inggris pada sebut Gross Domestik Brutto yg berarti Pendapatan Nasional Kotor. Barang/jasa yg dihasilkan sang masyarakat suatu negara selama satu tahun ini, berasal menurut berbagai lapangan usaha. Khusus di Indonesia pendapatan nasional pada himpun menurut 11 sektor atau lapangan bisnis, yaitu :
1. Sektor Pertanian
2. Sektor Pertambangan dan Penggalian
3. Sektor Perusahaan Industri
4. Sektor Listrik, Gas serta Air Minum
5. Sektor Bangunan
6. Sektor Perdagangan Besar serta Eceran
7. Sektor Pengangkutan dan Komunikasi
8. Sektor Perbankkan dan Lembaga-lembaga keuangan lainnya
9. Sektor Sewa rumah
10.sektor Pemerintahan serta Pertahanan
11.jasa-jasa lain.

PENGERTIAN KEBIJAKAN MENURUT PARA AHLI

Pengertian Kebijakan Menurut Para Ahli
Kebijakan adalah panduan-panduan serta ketentuan-ketentuan yang dianut atau dipilih pada melaksanakan (memanage) suatu acara buat mencapai tujuan eksklusif.

Perencanaan merupakan seluruh aktivitas (planning) yg dilakukan sebelum melakukan suatu kegiatan, menurut suatu program proyek, yakni memilih tujuan objective, tujuan antara, kebijakan, prosedur dan program. Sukirno (1985) mengemukakan pendapatnya tentang konsep pembangunan, mempunyai tiga sifat penting, yaitu : proses terjadinya perubahan secara terus menerus, adanya bisnis buat menaikkan pendapatan perkapita rakyat dan kenaikan pendapatan rakyat yg terjadi dalam jangka ketika yg,panjang.

Menurut Todaro (1998) pembangunan bukan hanya kenyataan semata, tetapi dalam akhirnya pembangunan tadi harus melampaui sisi materi dan keuangan dari kehidupan insan. Dengan demikian pembangunan idealnya dipahami sebagai suatu proses yg berdimensi jamak, yg melibatkan masalah pengorganisasian serta peninjauan kembali keseluruhan sistem ekonomi serta sosial. Berdimensi jamak dalam hal ini ialah membahas komponen-komponen ekonomi juga non ekonomi Todaro (1998) menambahkan bahwa pembangunan ekonomi sudah digariskan balik dengan dasar mengurangi atau menghapuskan kemiskinan, ketimpangan serta pengangguran pada kontenks pertumbuhan ekonomi atau ekonomi negara yg sedang berkembang.

Rostow (1971) jua menyatakan bahwa pengertian pembangunan tidak hanya dalam lebih banyak hasil yang didapatkan namun juga lebih poly hasil daripada yang diproduksi sebelumnya. Dalam perkembangannya, pembangunan melalui tahapan-tahapan : masyarakat tradisional, pra syarat tanggal landas, tanggal landas, gerakan menuju kematangan dan masa konsumsi besar -besaran. Kunci diantara tahapan ini adalah tahap tanggal landas yang didorong oleh satu atau lebih sektor. Pesatnya pertumbuhan sektor utama ini sudah menarik bersamanya bagian ekonomi yang kurang bergerak maju.

Menurut Hanafiah (1892) pengertian pembangunan mengalami perubahan lantaran pengalaman pada tahun 1950-an hingga tahun 1960-an menerangkan bahwa pembangunan yg berorientasi dalam kenaikan pendapatan nasional nir sanggup memecahkan kasus pembangunan. Hal ini terlihat menurut tingkat hayati sebagian besar warga tidak mengalami pemugaran kendatipun sasaran kenaikan pendapatan nasional per tahun semakin tinggi. Dengan istilah lain, ada indikasi-indikasi kesalahan besar pada mengartikan istilah pembangunan secara sempit.

Akhirnya disadari bahwa pengertian pembangunan itu sangat luas bukan hanya sekedar bagaimana menaikkan pendapatan nasional saja. Pembangunan ekonomi itu tidak mampu diartikan sebagai kegiatan-aktivitas yg dilakukan negara buat membuatkan aktivitas ekonomi serta tingkat hayati masyarakatnya.

Berbagai sudut pandang bisa digunakan buat menelaah pembangunan pedesaan. 
Menurut Haeruman ( 1997 ), ada dua sisi pandang buat mengkaji pedesaan, yaitu: 
1. Pembangunan pedesaan dicermati menjadi suatu proses alamiah yg bertumpu pada potensi yang dimiliki serta kemampuan masyarakat desa itu sendiri. Pendekatan ini meminimalkan campur tangan dari luar sehingga perubahan yg diharapkan berlangsung pada rentang ketika yang panjang. 
2) Sisi yg lain memandang bahwa pembangunan pedesaan sebagai suatu hubungan antar potensi yang dimiliki sang masyarakt desa serta dorongan berdasarkan luar buat mempercepat pemabangunan pedesaan.

Pembangunan desa adalah proses kegiatan pembangunan yg berlangsung didesa yg mencakup semua aspek kehidupan dan penghidupan warga . Menurut peraturan Pemerintah Republik Indonesia no : 72 tahun 2005 tentang desa sebagaimana dimaksud pada ayat (dua) bahwa perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa sesuai menggunakan kewenangannya serta dari ayat (3) bahwa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa.

Tujuan Perencanaan Pembangunan sebagai berikut:
1.mengkoordinasikan antar pelaku pembangunan.
2.menjamin sinkronisasi dan sinergi menggunakan pelaksanaan Pembangunan Daerah.
3.menjamin keterkaitan dan konsistensi antara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pengawasan.
4. Mengoptimalkan Partisipasi Masyarakat
5. Menjamin tercapainya penggunaan Sumber Daya Desa secara efisien, efektif, berkeadilan serta berkelanjutan.

Kebijakan perencanaan pembangunan desa adalah suatu panduan-pedoman dan ketentuan-ketentuan yg dianut atau dipilih pada perencanaan pelaksanakan (memanage) pembangunan di desa yang meliputi seluruh aspek kehidupan serta penghidupan warga sehingga dapat mencapai kesejahteraan bagi masyarakat
- Produktivitas kegiatan ekonomi, seperti pertanian, peternakan mengalami peningkatan
- Proses produksi sedang mengalami perubahan relatif berat, melalui adopsi teknologi
- Komersialisasi sudah relatif tinggi, pasar digunakan buat menjual output dan membeli input produksi
- Penggunaan tenaga kerja luar dan adanya pasar upah tenaga kerja mulai berkembang
- Memanfaatkan teknologi baru
- Produksi berorientasi pasar. Sebagian besar dijual untuk pasar sebagai akibatnya jenis komoditi yg diproduksi selalu diubahsuaikan dengan keadaan harga pasar. Tujuan produksi adalah buat memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
- Mulai menerapkan sistem Agribisnis Paradigma Pertanian berubah sebagai  Agribisnis dan Agroindustri serta perdagangan berkembang.
- Masyarakat sangat menghargai pedidikan, bersedia melakukan human  investment
- Masyarakat sudah mengadopsi kehidupan di kota. Perbedaannya aktivitas ekonominya merupakan berbasis pedesaan seperti pertanian, industri desa. Masalah-Masalah Dalam Pembangunan

Masalah yang dikemukakan oleh Chayanov serta boeke, terutama berdasarkan atas sistem sosial atau kebudayaan yg berakar dalam yg menciptakan Teori Ekonomi Modern seolah-olah tidak dapat diterapkan pada desa-desa atau warga seperti ini. Tetapi selain kasus yang dari dari sistem sosial atau kebudayaan, sebenarnya banyak masalah lain yang menyebabkan timbulnya perkara pembangunan desa kasus-perkara tersebut terutama adalah:
1. Masalah pertumbuhan penduduk penduduk yang berat, sehingga pemilikan tanah semakin berkurang, terutama dalam daerah yang terbatas lahannya (Sumber Daya Alam)
2. Tingkat Pendidikan rendah yang menyebabkan adopsi teknologi rendah dan stagnansi produk juga kasus lain yang bisa ada dengan serius misalnya kasus kesehatan, rendahnya produktivitas kerja dan masalah kepemimpinan desa 

Kabupaten Madiun menaruh kemudahan pada pembangunan prasarana seperti irigasi, drainase, dalam pemasaran output-hasil pertanian, pengadaan kapital buat pembaharuan usaha-bisnis pertanian (perkreditan serta akumulasi kapital)

Masalah ini perlu dimengerti keadaannya, agar kebijakan dan perencanaan pembangunan desa dapat dibuat dengan relatif lebih baik.

Pemerintahan Desa pada menyelenggarakan kewenangannya dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan untuk mewujudkan kemandirian serta kesejahteraan masyarakat belum dapat optimal lantaran terdapat banyak sekali perseteruan, misalnya;
1. Terlalu cepatnya perubahan banyak sekali peraturan perundang-undangan sebagai akibatnya menimbulkan kebingungan ditingkat pelaksana serta terkadang peraturan perundang-undangan yg diharapkan kurang lengkap dan memadai; 
2. Fasilitasi oleh Pemerintah serta Pemerintah Daerah masih tak jarang terlambat; 
3. Terbatasnya tingkat kesejahteraan para penyelenggaran pemerintahan desa; 
4. Sebagian kualitas aparat pemerintahan desa masih terbatas pada menggalang partisipasi masyarakat, menumbuhkan keswadayaan serta kemandirian pada menciptakan, memanfaatkan, memelihara serta menyebarkan output-hasil pembangunan;
5. Sangat terbatasnya sarana serta prasarana pemerintahan desa 
6. Belum terdapat kepastian mengenai kewenangan dan asal pendapatan 

Kebijakan Pembangunan Desa
Bertolak dari pertarungan diatas, Pemerintah memutuskan banyak sekali kebijakan buat memberdayakan, memantapkan, menguatkan Pemerintahan Desa. Kebijakan dimaksud antara lain:
(a) Pemantapan kerangka aturan
(b) Penataan wewenang dan baku pelayanan minimal Desa; 
(c) Pemantapan kelembagaan; 
(d) Pemantapan administrasi serta keuangan Desa;
(e) Peningkatan asal daya manusia penyelenggara pemerintahan desa dan 
(f) peningkatan kesejahteraan para penyelenggara pemerintahan desa.
Untuk melaksanakan kebijakan sebagaimana diurai diatas, acara prioritas yang akan dilaksanakan sang Pemerintah Daerah meliputi: 

1. Pemantapan kerangka anggaran:
Lingkup kegiatannya yaitu; meningkatkan kecepatan penyelesaian Peraturan Pemerintah, perda, Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa yg sinkron menggunakan prinsip keanekaragaman, demokratisasi, otonomi, partisipasi dan pemberdayaan warga . 

2. Penataan organisasi dan wewenang: 
Lingkup kegiatannya yaitu; penataan organisasi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Lembaga Kemasyarakatan Desa beserta wewenang yg wajib dimilikinya; 

3. Pemantapan sumber pendapatan dan kekayaan desa: 
Lingkup kegiatannya yaitu; penataan manajemen perimbangan keuangan antara Kabupaten/Kota menggunakan Desa terutama mengenai alokasi dana desa, upaya peningkatan pendapatan orisinil desa, upaya penga-daan bantuan menurut pemerintah dan pemerintah provinsi kepada desa, pembentukan badan usaha milik desa dan peningkatan dayaguna serta output guna aset yang dimiliki juga yg dikelola sang desa.

4. Penataan sistem informasi dan administrasi pemerintahan desa yg gampang, cepat, dan murah terutama yg berkaitan menggunakan kebutuhan dasar. 

5. Pemantapan serta pengembangan kapasitas:
Lingkup kegiatannya yaitu; menaikkan kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa agar lebih bisa menyelenggarakan pelayanan kepada rakyat secara demokratis, transparan serta akuntabel berdasarkan nilai-nilai sosial budaya setempat. 

6. Pengadaan wahana serta prasarana: 
Lingkup kegiatannya yaitu; penyediaan wahana serta prasarana pemerintahan desa yang memadai pada rangka melaksanakan tugas dan kegunaannya sebagai pelayan rakyat yg terdepan.

Beberapa program-program pembangunan pedesaan yang pernah dilaksanakan, misalnya program bidang pangan, acara Inpres Desa Tertinggal, merupakan galat satu upaya pemerintah pada rangka membuatkan pedesaan dalam mengejar ketertinggalannya menurut perkotaan. Selain itu guna menyokong program pangan, pemerintah menyediakan donasi Kredit Usaha Tani ( KUT ) bagi para petani pada menaruh permodalan pada pengelolaan lahannya. 

Akan namun acara-acara tadi belum bisa menaikkan kesejahteraan petani karena harga beras lokal masih relative lebih tinggi dibandingkan dengan harga beras impor. Sedangkan dana pengembalian KUT sampai saat ini poly yang menunggak karena petani nir sanggup membayar cicilan tadi. Adapun program IDT lebih cenderung dalam pembangunan fisik saja sehingga penekanan terhadap pembangunan masyarakat umum kurang tersentuh. Padahal berbagai dilema yang membutuhkan penanganan pembangunan rakyat desa sesungguhnya sangat mendesak, seperti ketertinggalaan desa dari kota hampIr di segala bidang, nir terakomodasinya impian serta kebutuhan masyarakat dalam acara-program pemerintah, serta kualiatas pendidikan serta kesejahteraan masih rendah. 

Berdasarkan pengalaman tadi telah seharusnya pendekataan pembangunan pedesaan mulai diarahkan secara integral dengan mempertimbangkan kekhasan daerah baik dilihat menurut sisi syarat, potensi dan prospek menurut masing-masing wilayah. Tetapi di dalam penyusunan kebijakan pembangunan pedesaan secara generik bisa dicermati pada 3 kelompok (Haeruman, 1997), yaitu :
  • Kebijakan secara nir pribadi diarahkan dalam penciptaan kondisi yg menjamin kelangsungan setiap upaya pembangunan pedesaan yang mendukung aktivitas sosial ekonomi, seperti penyediaan sarana serta prasarana pendukung (pasar, pendidikan, kesehatan, jalan, serta lain sebagainya), penguatan kelembagaan, dan proteksi terhadap kegiatan sosial ekonomi masyarakat melalui undang- undang. 
  • Kebijakan yang langsung diarahkan dalam peningkatan aktivitas ekonomi rakyat pedesaan. 
  • Kebijakan spesifik menjangkau warga melalui upaya khusus, misalnya penjaminan aturan melalui perundang-undangan dan penjaminan terhadap keamanan serta ketenangan masyarakat. 
  • Di samping itu kebijakan pembangunan pedesaan wajib dilaksanakan melalui pendekatan sektoral dan regional. Pendekatan sektoral dalam perencanaan selalu dimulai dengan pernyataan yang mengkut sektor apa yg perlu dikembangkan buat mencapai tujuan pembangunan. Berbeda menggunakan pendekatan sektoral, pendekatan regional lebih menitik beratkan dalam daerah mana yg perlu mendapat prioritas buat dikembangkan, baru kemudian sektor apa yang sinkron untuk dikembangkan pada masing-masing daerah. Di dalam kenyataan, pendekatan regional acapkali diambil tidak pada kerangka totalitas, melainkan hanya buat beberapa wilayah eksklusif, seperti daerah kolot, wilayah perbatasan, atau daerah yg diperlukan memiliki posisi trategis dalam arti ekonomi-politis. Oleh lantaran arah yg dituju merupakan adonan antara pendekatan sektoral dan regional, maka pembangunan daerah perlu selalu dikaitkan dimensi sektoral dengan dimensi spasial.

PENGERTIAN KEBIJAKAN MENURUT PARA AHLI

Pengertian Kebijakan Menurut Para Ahli
Kebijakan merupakan panduan-pedoman dan ketentuan-ketentuan yg dianut atau dipilih pada melaksanakan (memanage) suatu acara untuk mencapai tujuan eksklusif.

Perencanaan merupakan semua kegiatan (planning) yg dilakukan sebelum melakukan suatu aktivitas, menurut suatu acara proyek, yakni menentukan tujuan objective, tujuan antara, kebijakan, prosedur serta program. Sukirno (1985) mengemukakan pendapatnya mengenai konsep pembangunan, memiliki tiga sifat penting, yaitu : proses terjadinya perubahan secara terus menerus, adanya usaha buat menaikkan pendapatan perkapita masyarakat serta kenaikan pendapatan rakyat yang terjadi pada jangka ketika yang,panjang.

Menurut Todaro (1998) pembangunan bukan hanya kenyataan semata, tetapi pada akhirnya pembangunan tadi wajib melampaui sisi materi serta keuangan berdasarkan kehidupan manusia. Dengan demikian pembangunan idealnya dipahami menjadi suatu proses yang berdimensi jamak, yang melibatkan kasus pengorganisasian dan peninjauan balik holistik sistem ekonomi dan sosial. Berdimensi jamak pada hal ini adalah membahas komponen-komponen ekonomi juga non ekonomi Todaro (1998) menambahkan bahwa pembangunan ekonomi telah digariskan balik menggunakan dasar mengurangi atau menghapuskan kemiskinan, ketimpangan dan pengangguran dalam kontenks pertumbuhan ekonomi atau ekonomi negara yang sedang berkembang.

Rostow (1971) jua menyatakan bahwa pengertian pembangunan tidak hanya pada lebih poly hasil yang dihasilkan tetapi juga lebih poly output daripada yg diproduksi sebelumnya. Dalam perkembangannya, pembangunan melalui tahapan-tahapan : masyarakat tradisional, pra kondisi tanggal landas, lepas landas, gerakan menuju kematangan serta masa konsumsi akbar-besaran. Kunci diantara tahapan ini merupakan tahap lepas landas yg didorong sang satu atau lebih sektor. Pesatnya pertumbuhan sektor utama ini telah menarik bersamanya bagian ekonomi yang kurang bergerak maju.

Menurut Hanafiah (1892) pengertian pembangunan mengalami perubahan lantaran pengalaman dalam tahun 1950-an sampai tahun 1960-an memberitahuakn bahwa pembangunan yg berorientasi pada kenaikan pendapatan nasional tidak bisa memecahkan masalah pembangunan. Hal ini terlihat dari tingkat hidup sebagian akbar masyarakat nir mengalami perbaikan kendatipun target kenaikan pendapatan nasional per tahun semakin tinggi. Dengan kata lain, terdapat tanda-tanda kesalahan besar pada mengartikan istilah pembangunan secara sempit.

Akhirnya disadari bahwa pengertian pembangunan itu sangat luas bukan hanya sekedar bagaimana mempertinggi pendapatan nasional saja. Pembangunan ekonomi itu nir bisa diartikan sebagai aktivitas-aktivitas yg dilakukan negara buat berbagi kegiatan ekonomi serta taraf hayati masyarakatnya.

Berbagai sudut pandang dapat dipakai buat mempelajari pembangunan pedesaan. 
Menurut Haeruman ( 1997 ), terdapat dua sisi pandang buat menelaah pedesaan, yaitu: 
1. Pembangunan pedesaan dicermati sebagai suatu proses alamiah yang bertumpu dalam potensi yg dimiliki dan kemampuan masyarakat desa itu sendiri. Pendekatan ini meminimalkan campur tangan dari luar sebagai akibatnya perubahan yg diperlukan berlangsung dalam rentang saat yg panjang. 
2) Sisi yang lain memandang bahwa pembangunan pedesaan menjadi suatu interaksi antar potensi yang dimiliki oleh masyarakt desa serta dorongan dari luar buat meningkatkan kecepatan pemabangunan pedesaan.

Pembangunan desa merupakan proses kegiatan pembangunan yg berlangsung didesa yang meliputi seluruh aspek kehidupan serta penghidupan warga . Menurut peraturan Pemerintah Republik Indonesia no : 72 tahun 2005 mengenai desa sebagaimana dimaksud pada ayat (dua) bahwa perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa sinkron dengan kewenangannya serta menurut ayat (tiga) bahwa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa harus melibatkan forum kemasyarakatan desa.

Tujuan Perencanaan Pembangunan menjadi berikut:
1.mengkoordinasikan antar pelaku pembangunan.
2.menjamin sinkronisasi serta sinergi dengan pelaksanaan Pembangunan Daerah.
3.menjamin keterkaitan serta konsistensi antara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan serta Pengawasan.
4. Mengoptimalkan Partisipasi Masyarakat
5. Menjamin tercapainya penggunaan Sumber Daya Desa secara efisien, efektif, berkeadilan serta berkelanjutan.

Kebijakan perencanaan pembangunan desa adalah suatu panduan-pedoman dan ketentuan-ketentuan yang dianut atau dipilih dalam perencanaan pelaksanakan (memanage) pembangunan pada desa yang meliputi semua aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat sebagai akibatnya dapat mencapai kesejahteraan bagi masyarakat
- Produktivitas aktivitas ekonomi, seperti pertanian, peternakan mengalami peningkatan
- Proses produksi sedang mengalami perubahan relatif berat, melalui adopsi teknologi
- Komersialisasi sudah relatif tinggi, pasar dipakai buat menjual output dan membeli input produksi
- Penggunaan energi kerja luar dan adanya pasar upah energi kerja mulai berkembang
- Memanfaatkan teknologi baru
- Produksi berorientasi pasar. Sebagian besar dijual buat pasar sehingga jenis komoditi yang diproduksi selalu diadaptasi dengan keadaan harga pasar. Tujuan produksi merupakan buat memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
- Mulai menerapkan sistem Agribisnis Paradigma Pertanian berubah menjadi  Agribisnis dan Agroindustri serta perdagangan berkembang.
- Masyarakat sangat menghargai pedidikan, bersedia melakukan human  investment
- Masyarakat sudah mengadopsi kehidupan di kota. Perbedaannya kegiatan ekonominya adalah berbasis pedesaan seperti pertanian, industri desa. Masalah-Masalah Dalam Pembangunan

Masalah yang dikemukakan oleh Chayanov serta boeke, terutama berdasarkan atas sistem sosial atau kebudayaan yang berakar dalam yang membuat Teori Ekonomi Modern seolah-olah nir bisa diterapkan pada desa-desa atau rakyat seperti ini. Tetapi selain perkara yg berasal menurut sistem sosial atau kebudayaan, sebenarnya banyak perkara lain yg mengakibatkan timbulnya kasus pembangunan desa kasus-masalah tersebut terutama adalah:
1. Masalah pertumbuhan penduduk penduduk yg berat, sehingga pemilikan tanah semakin berkurang, terutama pada wilayah yg terbatas lahannya (Sumber Daya Alam)
2. Tingkat Pendidikan rendah yang mengakibatkan adopsi teknologi rendah dan stagnansi produk juga perkara lain yg sanggup ada menggunakan berfokus misalnya perkara kesehatan, rendahnya produktivitas kerja serta masalah kepemimpinan desa 

Kabupaten Madiun menaruh kemudahan pada pembangunan prasarana seperti irigasi, drainase, dalam pemasaran hasil-output pertanian, pengadaan kapital buat pembaharuan usaha-bisnis pertanian (perkreditan dan akumulasi kapital)

Masalah ini perlu dimengerti keadaannya, supaya kebijakan serta perencanaan pembangunan desa dapat dibuat menggunakan cukup lebih baik.

Pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan kewenangannya dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan buat mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan rakyat belum bisa optimal lantaran terdapat banyak sekali konflik, misalnya;
1. Terlalu cepatnya perubahan banyak sekali peraturan perundang-undangan sehingga mengakibatkan kebingungan ditingkat pelaksana serta terkadang peraturan perundang-undangan yang diharapkan kurang lengkap dan memadai; 
2. Fasilitasi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah masih seringkali terlambat; 
3. Terbatasnya taraf kesejahteraan para penyelenggaran pemerintahan desa; 
4. Sebagian kualitas aparat pemerintahan desa masih terbatas pada menggalang partisipasi warga , menumbuhkan keswadayaan dan kemandirian dalam membangun, memanfaatkan, memelihara serta berbagi output-output pembangunan;
5. Sangat terbatasnya sarana serta prasarana pemerintahan desa 
6. Belum terdapat kepastian mengenai wewenang dan asal pendapatan 

Kebijakan Pembangunan Desa
Bertolak berdasarkan konflik diatas, Pemerintah tetapkan berbagai kebijakan untuk memberdayakan, memantapkan, menguatkan Pemerintahan Desa. Kebijakan dimaksud antara lain:
(a) Pemantapan kerangka aturan
(b) Penataan kewenangan serta baku pelayanan minimal Desa; 
(c) Pemantapan kelembagaan; 
(d) Pemantapan administrasi dan keuangan Desa;
(e) Peningkatan sumber daya manusia penyelenggara pemerintahan desa serta 
(f) peningkatan kesejahteraan para penyelenggara pemerintahan desa.
Untuk melaksanakan kebijakan sebagaimana diurai diatas, program prioritas yang akan dilaksanakan sang Pemda meliputi: 

1. Pemantapan kerangka aturan:
Lingkup kegiatannya yaitu; meningkatkan kecepatan penyelesaian Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa serta Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa yg sinkron menggunakan prinsip keanekaragaman, demokratisasi, swatantra, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. 

2. Penataan organisasi dan wewenang: 
Lingkup kegiatannya yaitu; penataan organisasi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Lembaga Kemasyarakatan Desa bersama wewenang yang wajib dimilikinya; 

3. Pemantapan sumber pendapatan serta kekayaan desa: 
Lingkup kegiatannya yaitu; penataan manajemen perimbangan keuangan antara Kabupaten/Kota dengan Desa terutama mengenai alokasi dana desa, upaya peningkatan pendapatan orisinil desa, upaya penga-daan bantuan menurut pemerintah dan pemerintah provinsi kepada desa, pembentukan badan usaha milik desa dan peningkatan dayaguna dan output guna aset yang dimiliki juga yg dikelola sang desa.

4. Penataan sistem kabar dan administrasi pemerintahan desa yang mudah, cepat, serta murah terutama yang berkaitan dengan kebutuhan dasar. 

5. Pemantapan serta pengembangan kapasitas:
Lingkup kegiatannya yaitu; menaikkan kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa agar lebih bisa menyelenggarakan pelayanan pada warga secara demokratis, transparan serta akuntabel menurut nilai-nilai sosial budaya setempat. 

6. Pengadaan wahana serta prasarana: 
Lingkup kegiatannya yaitu; penyediaan wahana dan prasarana pemerintahan desa yg memadai pada rangka melaksanakan tugas serta manfaatnya menjadi pelayan warga yg terdepan.

Beberapa acara-acara pembangunan pedesaan yang pernah dilaksanakan, contohnya program bidang pangan, acara Inpres Desa Tertinggal, merupakan salah satu upaya pemerintah pada rangka mengembangkan pedesaan dalam mengejar ketertinggalannya menurut perkotaan. Selain itu guna menyokong acara pangan, pemerintah menyediakan bantuan Kredit Usaha Tani ( KUT ) bagi para petani pada menaruh permodalan dalam pengelolaan lahannya. 

Akan tetapi program-program tersebut belum sanggup menaikkan kesejahteraan petani lantaran harga beras lokal masih relative lebih tinggi dibandingkan menggunakan harga beras impor. Sedangkan dana pengembalian KUT hingga ketika ini poly yang menunggak lantaran petani nir mampu membayar cicilan tersebut. Adapun program IDT lebih cenderung pada pembangunan fisik saja sehingga fokus terhadap pembangunan masyarakat generik kurang tersentuh. Padahal berbagai persoalan yang membutuhkan penanganan pembangunan rakyat desa sesungguhnya sangat mendesak, misalnya ketertinggalaan desa dari kota hampIr di segala bidang, nir terakomodasinya harapan dan kebutuhan rakyat dalam program-program pemerintah, serta kualiatas pendidikan serta kesejahteraan masih rendah. 

Berdasarkan pengalaman tersebut telah seharusnya pendekataan pembangunan pedesaan mulai diarahkan secara integral menggunakan mempertimbangkan kekhasan wilayah baik dilihat menurut sisi syarat, potensi serta prospek berdasarkan masing-masing wilayah. Tetapi pada pada penyusunan kebijakan pembangunan pedesaan secara generik dapat ditinjau pada 3 grup (Haeruman, 1997), yaitu :
  • Kebijakan secara tidak langsung diarahkan dalam penciptaan syarat yg mengklaim kelangsungan setiap upaya pembangunan pedesaan yang mendukung aktivitas sosial ekonomi, seperti penyediaan sarana dan prasarana pendukung (pasar, pendidikan, kesehatan, jalan, serta lain sebagainya), penguatan kelembagaan, serta proteksi terhadap kegiatan sosial ekonomi masyarakat melalui undang- undang. 
  • Kebijakan yg langsung diarahkan pada peningkatan kegiatan ekonomi warga pedesaan. 
  • Kebijakan khusus menjangkau warga melalui upaya spesifik, seperti penjaminan aturan melalui perundang-undangan dan penjaminan terhadap keamanan dan ketenangan masyarakat. 
  • Di samping itu kebijakan pembangunan pedesaan wajib dilaksanakan melalui pendekatan sektoral serta regional. Pendekatan sektoral dalam perencanaan selalu dimulai dengan pernyataan yg mengkut sektor apa yang perlu dikembangkan buat mencapai tujuan pembangunan. Berbeda menggunakan pendekatan sektoral, pendekatan regional lebih menitik beratkan pada wilayah mana yang perlu mendapat prioritas buat dikembangkan, baru kemudian sektor apa yang sinkron untuk dikembangkan di masing-masing daerah. Di dalam fenomena, pendekatan regional seringkali diambil nir pada kerangka totalitas, melainkan hanya buat beberapa daerah tertentu, seperti wilayah kolot, wilayah perbatasan, atau daerah yang dibutuhkan mempunyai posisi trategis pada arti ekonomi-politis. Oleh karena arah yang dituju merupakan campuran antara pendekatan sektoral dan regional, maka pembangunan daerah perlu selalu dikaitkan dimensi sektoral dengan dimensi spasial.

HUKUM TATA NEGARA DAN PILARPILAR DEMOKRASI

Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi 
A. Demokrasi, HAM, serta Negara
HAM serta demokrasi adalah konsepsi kemanusiaan serta rekanan sosial yang dilahirkan berdasarkan sejarah peradaban manusia di semua penjuru dunia. HAM serta demokrasi juga bisa dimaknai sebagai hasil perjuangan insan buat mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab sampai ketika ini hanya konsepsi HAM serta demokrasilah yg terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.

Konsepsi HAM dan demokrasi dapat dilacak secara teologis berupa relativitas insan dan kemutlakan Tuhan. Konsekuensinya, nir ada manusia yg dianggap menempati posisi lebih tinggi, karena hanya satu yang absolut serta adalah prima facie, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Semua insan memiliki potensi buat mencapai kebenaran, namun tidak mungkin kebenaran mutlak dimiliki sang manusia, lantaran yg sahih secara absolut hanya Tuhan. Maka seluruh pemikiran insan pula wajib dievaluasi kebenarannya secara relatif. Pemikiran yg menjamin menjadi benar secara mutlak, serta yg lain berarti salah secara absolut, adalah pemikiran yg bertentangan menggunakan kemanusiaan serta ketuhanan.

Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin derajatnya menjadi manusia. Hak-hak inilah yg lalu dianggap dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yg adalah karunia Sang Pencipta. Lantaran setiap insan diciptakan kedudukannya sederajat dengan hak-hak yg sama, maka prinsip persamaan serta kesederajatan merupakan hal primer dalam hubungan sosial. Namun kenyataan menandakan bahwa insan selalu hidup dalam komunitas sosial buat bisa menjaga derajat kemanusiaan dan mencapai tujuannya. Hal ini tidak mungkin dapat dilakukan secara individual. Akibatnya, muncul struktur sosial. Dibutuhkan kekuasaan buat menjalankan organisasi sosial tersebut.

Kekuasaan pada suatu organisasi bisa diperoleh dari legitimasi religius, legitimasi ideologis eliter atau pun legitimasi pragmatis. Namun kekuasaan menurut legitimasi-legitimasi tersebut menggunakan sendirinya mengingkari kesamaan serta kesederajatan insan, karena menjamin kedudukan lebih tinggi sekelompok manusia dari manusia lainnya. Selain itu, kekuasaan yg menurut ketiga legitimasi diatas akan sebagai kekuasaan yg mutlak, karena perkiraan dasarnya menempatkan grup yg memerintah sebagai pihak yg berwenang secara istimewa serta lebih tahu pada menjalankan urusan kekuasaan negara. Kekuasaan yg didirikan berdasarkan ketiga legitimasi tadi sanggup dipastikan akan sebagai kekuasaan yang otoriter. 

Konsepsi demokrasilah yang memberikan landasan serta prosedur kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan serta kesederajatan insan. Demokrasi menempatkan manusia menjadi pemilik kedaulatan yang lalu dikenal menggunakan prinsip kedaulatan warga . Berdasarkan dalam teori kontrak sosial, buat memenuhi hak-hak tiap insan nir mungkin dicapai sang masing-masing orang secara individual, tetapi harus bersama-sama. Maka dibuatlah perjanjian sosial yg berisi tentang apa yg menjadi tujuan beserta, batas-batas hak individual, serta siapa yg bertanggungjawab buat pencapaian tujuan tersebut dan menjalankan perjanjian yg telah dibentuk dengan batas-batasnya. Perjanjian tersebut diwujudkan dalam bentuk konstitusi sebagai hukum tertinggi pada suatu negara (the supreme law of the land), yang kemudian dielaborasi secara konsisten dalam aturan dan kebijakan negara. Proses demokrasi juga terwujud melalui prosedur pemilihan generik buat menentukan wakil rakyat serta pejabat publik lainnya. 

Konsepsi HAM serta demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait menggunakan konsepsi negara aturan. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yg memerintah merupakan aturan, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak dalam konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara aturan menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara aturan, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi. 

Selain itu, prinsip demokrasi atau kedaulatan masyarakat bisa mengklaim peran dan rakyat pada proses pengambilan keputusan, sebagai akibatnya setiap peraturan perundang-undangan yg diterapkan serta ditegakkan sahih-benar mencerminkan perasaan keadilan warga . Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan serta diterapkan secara sepihak oleh dan atau hanya buat kepentingan penguasa. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi. Hukum tidak dimaksudkan buat hanya menjamin kepentingan beberapa orang yg berkuasa, melainkan menjamin kepentingan keadilan bagi semua orang. Dengan demikian negara hukum yg dikembangkan bukan absolute rechtsstaat, melainkan democratische rechtsstaat.

Sebagaimana telah berhasil dirumuskan pada naskah Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945, ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia sudah mendapatkan jaminan konstitusional yang sangat bertenaga dalam Undang-Undang Dasar. Sebagian akbar materi UUD ini sebe­narnya dari berdasarkan rumusan Undang-Undang yg telah disah­kan sebe­lum­nya, yaitu UU tentang Hak Asasi Manusia. Jika dirumuskan balik , maka materi yg sudah diadopsikan ke dalam rumusan Undang-Undang Dasar 1945 mencakup 27 materi berikut:
  1. Setiap orang berhak buat hayati dan berhak memper­tahankan hayati serta kehidupannya.
  2. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjut­kan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  3. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh serta berkembang dan berhak atas proteksi berdasarkan ke­ke­rasan dan diskriminasi.
  4. Setiap orang berhak bebas berdasarkan perlakuan yang bersifat diskri­minatif atas dasar apapun serta berhak mendapat­kan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat dis­kri­mi­natif itu.
  5. Setiap orang bebas memeluk kepercayaan dan beribadat menu­rut aga­ma­nya, menentukan pendidikan dan pengajaran, me­mi­­­lih peker­jaan, memilih kewarganegaraan, menentukan tem­pat tinggal pada daerah negara serta meninggalkannya, dan berhak kembali.
  6. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keperca­yaan, me­nya­takan pikiran serta perilaku, sesuai dengan hati nuraninya.
  7. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkum­pul, dan mengeluarkan pendapat. 
  8. Setiap orang berhak buat berkomunikasi dan memper­sang warta buat membuatkan pribadi dan ling­kungan sosial­nya dan berhak buat mencari, mem­per­oleh, mempunyai, menyim­pan, memasak, dan menyam­pai­kan informasi dengan menggu­nakan segala jenis saluran yg tersedia.
  9. Setiap orang berhak atas perlindungan diri langsung, ke­luar­ga, ke­hor­matan, martabat, dan harta benda yang pada bawah kekua­saannya, dan berhak atas rasa kondusif serta per­lindungan dari an­caman ketakutan buat berbuat atau nir berbuat sesuatu yg merupakan hak asasi.
  10. Setiap orang berhak buat bebas berdasarkan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak mem­peroleh suaka politik dari negara lain.
  11. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir serta batin, ber­loka tinggal, serta menerima lingkungan hayati yang baik serta sehat serta berhak memperoleh pelayanan kese­hatan.
  12. Setiap orang berhak menerima kemudahan dan perla­ku­an khu­sus buat memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan serta keadilan.
  13. Setiap orang berhak atas agunan sosial yg memung­kinkan pengembangan dirinya secara utuh menjadi manu­sia yang ber­martabat.
  14. Setiap orang berhak mempunyai hak milik eksklusif serta hak milik tadi tidak boleh diambil alih secara sewe­nang-wenang sang siapapun.
  15. Setiap orang berhak membuatkan diri melalui pe­me­nuhan kebutuhan dasarnya, berhak menerima pendidik­an dan memper­oleh manfaat menurut ilmu pengetahuan serta teknologi, seni dan budaya, demi menaikkan kualitas hidupnya dan demi kese­jah­teraan umat manusia.
  16. Setiap orang berhak buat memajukan dirinya pada mem­perjuangkan haknya secara kolektif buat mem­ba­ngun ma­sya­rakat, bangsa dan negaranya. 
  17. Setiap orang berhak atas pengakuan, agunan, perlin­dung­an, serta kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama pada hadap­an hukum.
  18. Setiap orang berhak buat bekerja serta menerima imbal­an serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
  19. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
  20. Negara, pada keadaan apapun, nir dapat mengurangi hak setiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran serta hati nurani, hak beragama, hak buat nir diperbudak, hak buat diakui sebagai langsung di hadapan aturan, serta hak buat tidak dituntut atas dasar aturan yg berlaku surut.
  21. Negara mengklaim penghormatan atas identitas budaya serta hak warga tradisional selaras menggunakan perkem­bangan zaman dan tingkat peradaban bangsa.
  22. Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika serta moral ke­ma­nu­siaan yg diajarkan oleh setiap kepercayaan , dan men­ja­min kemer­dekaan tiap-tiap penduduk buat me­me­luk dan menjalankan ajaran agamanya.
  23. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, ter­primer pemerintah.
  24. Untuk memajukan, menegakkan dan melindungi hak asasi ma­nusia sesuai dengan prinsip negara aturan yang demokratis, ma­ka pelaksanaan hak asasi manusia dija­min, diatur serta dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
  25. Untuk mengklaim aplikasi Pasal 4 ayat (5) tersebut pada atas, dibuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yg bersifat inde­penden berdasarkan ketentuan yg diatur menggunakan undang-un­dang.
  26. Setiap orang harus menghormati hak asasi manusia orang lain da­lam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan ber­negara.
  27. Dalam menjalankan hak serta kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada restriksi yang ditetapkan de­ngan undang-undang menggunakan maksud semata-mata un­tuk mengklaim peng­akuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sinkron menggunakan pertim­bangan moral, nilai-nilai kepercayaan , keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Jika ke-27 ketentuan yang telah diadopsikan ke dalam Undang-Undang Dasar diperluas dengan memasukkan ele­men baru yang ber­sifat menyempurnakan rumusan yg terdapat, kemudian dikelompokkan kembali sehingga meliputi ketentuan-ketentuan baru yg belum dimuat pada dalamnya, maka ru­mus­an hak asasi insan dalam Un­dang-Undang Dasar da­pat meliputi lima kelompok materi sebagai berikut:

1. Kelompok Hak-Hak Sipil yg bisa dirumuskan men­jadi:
  • Setiap orang berhak untuk hayati, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  • Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat kemanusiaan.
  • Setiap orang berhak buat bebas menurut segala bentuk perbu­dakan.
  • Setiap orang bebas memeluk agama serta beribadat berdasarkan agamanya.
  • Setiap orang berhak buat bebas mempunyai keyakinan, pikiran serta hati nurani.
  • Setiap orang berhak buat diakui sebagai eksklusif di ha­dapan hukum.
  • Setiap orang berhak atas perlakuan yg sama pada ha­dapan hukum dan pemerintahan.
  • Setiap orang berhak buat nir dituntut atas dasar aturan yang berlaku surut.
  • Setiap orang berhak buat membentuk keluarga serta melan­jutkan keturunan melalui perkawinan yg sah.
  • Setiap orang berhak akan status kewarganegaraan.
  • Setiap orang berhak buat bebas bertempat tinggal di wi­layah negaranya, meninggalkan serta kembali ke negaranya.
  • Setiap orang berhak memperoleh suaka politik.
m. Setiap orang berhak bebas berdasarkan segala bentuk perla­kuan dis­kriminatif dan berhak menerima perlin­dungan hukum berdasarkan perlakuan yang bersifat diskrimi­natif tadi.

Terhadap hak-hak sipil tersebut, pada keadaan apa­pun atau ba­gai­manapun, negara nir bisa mengurangi arti hak-hak yg ditentukan dalam Kelompok 1 “a” sampai dengan “h”. Tetapi, ke­tentuan tadi tentu nir pada­ibu­sud serta tidak dapat diartikan atau digunakan seba­gai dasar buat membebaskan seseorang dari penun­tutan atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat yg diakui dari ketentuan aturan Internasional. Pembatasan dan penegasan ini penting buat memas­tikan bahwa ketentuan tersebut tidak dimanfaatkan secara semena-mena oleh pihak-pihak yang berusaha membebaskan diri dari ancaman tuntutan. Justru pada sini­lah letak kontro­versi yg timbul sesudah ketentuan Pasal 28I Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945 disahkan beberapa saat yg lalu.

2. Kelompok Hak-Hak Politik, Ekonomi, Sosial serta Budaya
  • Setiap masyarakat negara berhak buat berserikat, ber­kum­pul dan menyatakan pendapatnya secara hening.
  • Setiap rakyat negara berhak buat memilih dan pada­pi­lih dalam rangka forum perwakilan masyarakat.
  • Setiap rakyat negara bisa diangkat buat mendu­duki ja­batan-jabatan publik.
  • Setiap orang berhak buat memperoleh serta memilih peker­jaan yang absah dan layak bagi kemanusiaan.
  • Setiap orang berhak buat bekerja, menerima imbal­an, dan men­bisa perlakuan yang layak dalam hu­bung­an kerja yang berkeadilan.
  • Setiap orang berhak memiliki hak milik eksklusif.
  • Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibu­tuh­kan buat hayati layak serta memungkinkan pengembangan dirinya sebagai insan yang ber­prestise.
  • Setiap orang berhak buat berkomunikasi serta mem­peroleh kabar.
  • Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pendi­dikan serta pedagogi.
  • Setiap orang berhak membuatkan serta memper­oleh man­faat berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni serta budaya buat peningkatan kualitas hayati serta kesejahteraan umat manusia.
  • Negara mengklaim penghormatan atas bukti diri bu­da­ya serta hak-hak warga lokal selaras menggunakan per­kembangan za­man dan tingkat peradaban bangsa.
  • Negara mengakui setiap budaya sebagai bagian menurut kebu­dayaan nasional.
  • Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika serta moral kema­nusiaan yg diajarkan oleh setiap kepercayaan , dan mengklaim ke­mer­dekaan tiap-tiap penduduk buat memeluk dan menja­lankan ajaran agamanya.

3. Kelompok Hak-Hak Khusus dan Hak Atas Pembangunan
  • Setiap masyarakat negara yg menyandang masalah so­sial , terma­suk grup warga yg terasing serta yang hayati di lingkungan terpencil, berhak men­bisa kemudahan dan per­lakuan khusus buat mem­peroleh kesempatan yg sama.
  • Hak wanita dijamin serta dilindungi buat men­capai kesetaraan gender dalam kehidupan nasional.
  • Hak spesifik yang melekat pada diri perempuan yang dika­renakan sang fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum.
  • Setiap anak berhak atas kasih sayang, perhatian dan perlin­dungan orangtua, keluarga, masyarakat dan ne­ga­ra bagi per­tanaman fisik serta mental serta per­kem­bangan pribadinya.
  • Setiap warga negara berhak buat berperan serta da­lam pengelolaan dan turut menikmati manfaat yg diperoleh menurut pengelolaan kekayaan alam.
  • Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang ber­sih dan sehat.
  • Kebijakan, perlakuan atau tindakan spesifik yg ber­sifat sementara serta dituangkan dalam peraturan per­undangan-un­dangan yang sah yang dimaksudkan un­tuk menyetarakan tingkat perkembangan kelom­pok tertentu yang pernah me­nga­lami perlakuan dis­krimi­nasi dengan gerombolan -gerombolan lain pada masya­rakat, dan perlakuan spesifik sebagaimana di­ten­tukan dalam ayat (1) pasal ini, tidak termasuk pada pe­nger­tian diskriminasi sebagaimana ditentu­kan dalam Pasal 1 ayat (13).

4. Tanggungjawab Negara serta Kewajiban Asasi Manusia
  • Setiap orang wajib menghormati hak asasi insan orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.
  • Dalam menjalankan hak serta kebebasannya, setiap orang harus tunduk pada restriksi yang dite­tap­kan sang undang-undang dengan maksud semata-ma­ta buat mengklaim pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan buat meme­nuhi tuntutan keadilan sinkron dengan nilai-nilai aga­ma, moralitas serta kesusilaan, keamanan dan keter­tib­an umum pada masyarakat yang demokratis.
  • Negara bertanggungjawab atas perlindungan, pema­juan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi ma­nusia.
  • Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi insan, dibuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen serta nir memihak yang pem­bentukan, susunan dan kedu­dukannya diatur dengan undang-undang.

Ketentuan-ketentuan yang menaruh jaminan konsti­tusional terhadap hak-hak asasi insan itu sangat penting dan bahkan diang­gap merupakan keliru satu karakteristik utama dianutnya prinsip negara hukum pada suatu negara. Tetapi pada samping hak-hak asasi insan, harus pula dipa­hami bahwa setiap orang mempunyai kewajiban dan tanggung­jawab yang jua bersifat asasi. Setiap orang, selama hayati­nya semenjak sebe­lum kelahiran, mempunyai hak serta kewajiban yg hakiki seba­gai insan. Pembentukan negara serta pemerin­tahan, untuk alas­­an apapun, nir boleh menghilangkan prinsip hak serta kewa­jiban yang disandang oleh setiap ma­nu­sia. Lantaran itu, agunan hak dan kewajiban itu nir diten­tukan oleh kedu­dukan orang sebagai warga suatu negara. Setiap orang di ma­na­pun beliau berada harus dija­min hak-hak dasarnya. Pada saat yg bersamaan, setiap orang pada manapun beliau berada, juga wajib menjunjung tinggi hak-hak asasi orang lain menjadi­mana mestinya. Keseim­bangan pencerahan akan terdapat­nya hak serta kewajiban asasi ini merupakan ciri krusial pan­dangan dasar bangsa Indonesia mengenai manusia serta kemanusiaan yang adil serta mudun.

Bangsa Indonesia memahami bahwa The Universal Declaration of Human Rights yg dicetuskan dalam tahun 1948 merupakan per­nyataan umat manusia yang mengan­dung nilai-nilai universal yg harus dihormati. Bersamaan menggunakan itu, bangsa Indonesia jua memandang bahwa The Universal Declaration of Human Responsibility yang dicetuskan oleh Inter-Action Council pada tahun 1997 juga mengandung nilai universal yang wajib dijunjung tinggi un­tuk melengkapi The Universal Declaration of Human Rights tersebut. Kesa­daran generik tentang hak-hak dan kewajiban asasi insan itu menjiwai holistik sistem aturan serta konstitusi Indonesia, serta karena itu, perlu pada­adop­sikan ke pada rumusan Undang-Un­dang Dasar atas dasar pengertian-pengertian dasar yang dikem­bangkan sen­diri sang bangsa Indonesia. Karena itu, perumusannya dalam Undang-Undang Dasar ini mencakup warisan-warisan pemi­kiran mengenai hak asasi manusia di masa lalu dan menca­kup juga pemi­kiran-pemikiran yg masih terus akan ber­kem­bang pada masa-masa yang akan datang.

B. Perkembangan Demokrasi dan HAM
Sejak awal abad ke-20, gelombang aspirasi ke arah kebe­basan serta kemerdekaan umat insan berdasarkan penin­dasan penjajahan me­ningkat tajam serta terbuka menggunakan menggu­nakan pisau demokrasi serta hak asasi insan sebagai instrumen perjuangan yang efektif dan membebaskan. Puncak perjuangan kemanusiaan itu sudah membuat perubahan yg sangat luas dan mendasar dalam pertengahan abad ke-20 dengan munculnya gelombang dekolonisasi pada seluruh dunia dan membentuk berdiri serta terbentuknya negara-negara baru yang merdeka dan berdaulat di aneka macam belahan dunia. Perkembangan demokratisasi pulang terjadi serta menguat pasca perang dingin yang ditandai runtuhnya kekuasaan komunis Uni Soviet dan Yugoslavia. Hal ini lalu diikuti proses demokratisasi di negara-negara global ketiga pada tahun 1990-an.

Semua insiden yg mendorong mun­culnya gerakan kebebasan serta kemerdekaan selalu mempunyai ciri-karakteristik hubungan kekuasaan yg menindas dan tidak adil, baik dalam struktur hubungan antara satu bangsa menggunakan bangsa yg lain juga pada hubungan antara satu pemerintahan dengan rakyatnya. Dalam tentang perjuangan untuk kemerde­kaan dan hak asasi manusia pada awal hingga pertengahan abad ke-20 yang menonjol merupakan usaha mondial bangsa-bangsa terjajah menghadapi bangsa-bangsa penjajah. Lantaran itu, warga di semua negara yg terjajah secara gampang ter­bangkitkan semangatnya untuk secara beserta-sama menya­tu pada gerakan solidaritas usaha anti penja­jahan. 

Sedangkan yg lebih menonjol selama paruh ke 2 abad ke-20 adalah usaha masyarakat melawan pemerintahan yang otoriter. Wacana demokrasi dan kerakyatan di suatu negara, nir mesti identik menggunakan gagasan warga pada negara lain yg lebih maju serta menikmati kehidupan yang jauh lebih demokratis. Lantaran itu, tentang demokrasi serta hak asasi manusia pada zaman sekarang pula dipakai, baik oleh kalangan rakyat yang merasa tertindas juga sang peme­rintahan negara-negara lain yang merasa berkepentingan buat mempromosikan demo­krasi serta hak asasi insan di negara-negara lain yg dipercaya nir demokratis.

Karena itu, pola interaksi kekuasaan antar negara serta aliansi perjuangan di zaman dulu dan sekarang mengalami perubahan struktural yg fundamental. Dulu, interaksi internasional diperan­kan sang pemerintah serta masyarakat pada hubungan yang terbagi antara hubungan Government to Government (G to G) dan interaksi People to People (P to P). Sekarang, pola interaksi itu berubah menjadi bervariasi, baik G to G, P to P juga G to P atau P to G. Semua kemung­kinan sanggup terjadi, baik atas prakarsa institusi peme­rintahan ataupun atas prakarsa perseorangan rakyat biasa. Bahkan suatu pemerintahan negara lain dapat bertindak buat melindungi warga -negara berdasarkan negara lain atas nama perlin­dungan hak asasi manusia.

Dengan perkataan lain, perkara pertama yg kita ha­dapi dewasa ini adalah bahwa pemahaman terhadap konsep hak asasi insan itu haruslah ditinjau dalam konteks rela­tionalistic perspectives of power yg sempurna. Bahkan, konsep interaksi kekuasaan itu sendiripun juga mengalami perubah­an berhubung dengan fenomena bahwa elemen-elemen kekuasaan itu dewasa ini nir saja terkait menggunakan kedudukan politik melainkan pula terkait dengan kekuasaan-ke­kuasaan atas asal-sumber ekonomi, dan bahkan tekno­logi dan industri yg justru memperlihatkan peran yg makin penting dewasa ini. Oleh karena itu, konsep serta prosedur-pro­sedur hak asasi insan dewasa ini selain wajib dicermati dalam konteks hubungan kekuasaan politik, juga wajib pada­kaitkan menggunakan konteks interaksi kekuasaan ekonomi serta industri.

Dalam kaitan menggunakan itu, pola hubungan kekuasaan pada arti yg baru itu dapat dipandang menjadi interaksi produksi yang menghubungkan antara kepentingan pembuat dan kepentingan konsumen. Dalam era industrialisasi yang terus meningkat dengan donasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus semakin tinggi dewasa ini, dinamika proses produksi dan konsumsi ini terus berkembang di semua sektor kehidup­an kemasya­rakatan serta kenegaraan umat insan dewasa ini. Kebijakan politik, misalnya, selain dapat dilihat menggunakan kacamata biasa, juga dapat dilihat pada konteks produksi. Negara, pada hal ini meru­pakan pembuat, sedangkan warga merupakan konsu­mennya. Karena itu, hak asasi insan di zaman kini dapt dipahami secara konseptual sebagai hak konsumen yg harus dilindungi menurut eks­ploitasi demi laba dan kepentingan sepihak kalangan penghasil.

Dalam hubungan ini, konsep serta prosedur hak asasi manusia mau nir mau wajib dikaitkan menggunakan persoalan-dilema:
  1. Struktur kekuasaan dalam interaksi antar negara yg dewasa ini bisa dikatakan sangat timpang, nir adil, serta cenderung hanya menguntungkan negara-negara maju ataupun negara-negara yg menguasai dan mendo­minasi proses-proses pengambilan keputusan dalam banyak sekali lembaga dan badan-badan internasional, baik yang menyang­kut kepen­tingan-kepentingan politik juga kepen­tingan-kepentingan ekonomi serta kebudayaan.
  2. Struktur kekuasaan yang nir demokratis pada lingkungan internal negara-negara yang menerapkan sistem otori­tarianisme yg hanya menguntungkan segelintir kelas pen­duduk yg berkuasa ataupun kelas penduduk yang menguasai sumber-sumber ekonomi.
  3. Struktur hubungan kekuasaan yg tidak seimbang antara pemodal dengan pekerja dan antara pemodal bersama mana­jemen penghasil dengan konsumen pada setiap ling­kungan dunia usaha industri, baik industri primer, industri manufaktur juga industri jasa.
Beberapa faktor yang bisa mengakibatkan terjadinya pola interaksi “atas-bawah”, baik pada peringkat lokal, nasional, regional juga dunia diantaranya merupakan faktor kekayaan serta sumber-asal ekonomi, wewenang politik, taraf pendidikan atau kecerdasan rata-rata, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, gambaran atau nama baik, dan kekuatan fisik termasuk kekuatan militer. Makin banyak faktor-faktor tadi pada atas dikuasai oleh seorang, atau sekelom­pok orang ataupun oleh suatu bangsa, makin tinggi jua kedudukannya pada stratifikasi atau peringkat pergaulan beserta. Di pihak lain, makin tinggi peringkat seseorang, gerombolan orang ataupun suatu bangsa pada atas orang lain atau grup lain atau bangsa lain, makin akbar pula kekuasaan yang dimilikinya serta makin akbar jua potensinya buat memperlakukan orang lain itu secara sewenang-wenang demi manfaatnya sendiri. Dalam hubungan-interaksi yg timpang antara negara maju menggunakan negara berkembang, antara suatu pemerintahan menggunakan rakyatnya, serta bahkan antara pemodal atau pengusaha menggunakan konsumennya inilah bisa terjadi ketidakadilan yg pada gilirannya mendorong­nya munculnya gerakan usaha hak asasi manusia dimana-mana. Karena itu, salah satu aspek krusial yg tak bisa dipungkiri berkenaan dengan persoalan hak asasi manusia merupakan bahwa masalah ini berkaitan erat menggunakan dinamika perjuangan kelas (meminjam kata Karl Marx) yang menuntut keadilan.

Sering dikemukakan bahwa pengertian konseptual hak asasi manusia itu pada sejarah instrumen aturan internasional setidak-tidaknya telah melampaui 3 generasi perkembangan. Ketiga generasi perkembangan konsepsi hak asasi insan itu adalah:

Generasi Pertama, pemikiran tentang konsepsi hak asasi insan yg sejak lama berkembang pada tentang para ilmuwan semenjak era enlightenment pada Eropa, semakin tinggi menjadi dokumen-dokumen aturan internasional yang resmi. Puncak perkembangan generasi pertama hak asasi insan ini adalah dalam persitiwa penandatanganan naskah Universal Declaration of Human Rights Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam tahun 1948 sehabis sebelumnya pandangan baru-pandangan baru perlin­dungan hak asasi manusia itu tercantum pada naskah-naskah bersejarah pada beberapa negara, seperti pada Inggris menggunakan Magna Charta serta Bill of Rights, di Amerika Serikat dengan Declaration of Indepen­dence, serta di Perancis menggunakan Decla­ration of Rights of Man and of the Citizens. Dalam konsepsi generasi pertama ini elemen dasar konsepsi hak asasi insan itu mencakup soal prinsip integritas insan, kebutuhan dasar insan, dan prinsip kebebasan sipil serta politik.

Pada perkembangan selanjutnya yg dapat dianggap menjadi hak asasi insan Generasi Kedua, di samping adanya International Couvenant on Civil and Political Rights, konsepsi hak asasi manusia meliputi pula upaya mengklaim pemenuhan kebutuhan buat mengejar kemajuan ekonomi, sosial serta kebudayaan, termasuk hak atas pendidikan, hak untuk menentukan status politik, hak untuk menikmati ragam penemuan penemuan-pene­muan ilmiah, serta lain-lain sebagainya. Puncak perkembangan kedua ini tercapai menggunakan ditanda­tanganinya International Couvenant on Eco­nomic, Social and Cultural Rights dalam tahun 1966. 

Kemudian dalam tahun 1986, muncul jua konsepsi baru hak asasi insan yaitu mencakup pengertian tentang hak buat pembangunan atau rights to development. Hak atas atau buat pembangunan ini mencakup persamaan hak atau kesempatan buat maju yg berlaku bagi segala bangsa, dan termasuk hak setiap orang yg hayati sebagai bagian berdasarkan kehidupan bangsa tadi. Hak buat atau atas pembangunan ini antara lain meliputi hak buat berpartisipasi dalam proses pembangunan, serta hak buat menikmati output-hasil pemba­ngunan tersebut, menikmati hasil-hasil dari perkembangan ekonomi, sosial dan kebudayaan, pendidikan, kesehatan, distribusi pendapatan, kesempatan kerja, serta lain-lain sebagainya. Konsepsi baru inilah yg sang para ahli disebut menjadi konsepsi hak asasi insan Generasi Ketiga.

Namun demikian, ketiga generasi konsepsi hak asasi insan tersebut pada pokoknya memiliki ciri yang sama, yaitu dipahami pada konteks hubungan kekuasaan yg bersifat vertikal, antara warga dan peme­rintahan dalam suatu negara. Setiap pelanggaran terhadap hak asasi manusia mulai dari generasi pertama sampai ketiga selalu melibatkan kiprah pemerintah yg biasa dikategorikan sebagai crime by government yang termasuk ke pada pengertian political crime (kejahatan politik) sebagai versus menurut pengertian crime against government (kejahatan terhadap kekuasaan resmi). Lantaran itu, yg selalu dijadikan target perjuangan hak asasi insan adalah kekuasaan represif negara terhadap rakyatnya. Akan namun, dalam perkembangan zaman sekarang dan pada masa-masa mendatang, sebagaimana diuraikan di atas dimensi-dimensi hak asasi manusia itu akan berubah makin kompleks sifatnya. 

Persoalan hak asasi insan tidak cukup hanya dipahami dalam konteks interaksi kekua­saan yg bersifat vertikal, tetapi meliputi pula hubungan-interaksi kekuasaan yg bersifat horizontal, antar grup warga , antara golongan masyarakat atau warga , dan bahkan antar satu kelompok warga pada suatu negara menggunakan grup rakyat di negara lain. 

Konsepsi baru inilah yg saya sebut menjadi konsepsi hak asasi insan Generasi Keempat misalnya telah saya uraikan sebagian dalam bagian terdahulu. Bahkan menjadi alternatif, menurut pendapat aku , konsepsi hak asasi manusia yang terakhir inilah yang justru tepat diklaim sebagai Konsepsi HAM Generasi Kedua, karena sifat interaksi kekuasaan yg diaturnya memang berbeda menurut konsepsi-konsep HAM sebelumnya. Sifat hubungan kekuasaan pada konsepsi Generasi Pertama bersifat vertikal, sedang­kan sifat hubungan kekuasaan dalam konsepsi Generasi Kedua bersifat horizontal. Dengan demikian, pengertian konsepsi HAM generasi kedua dan generasi ketiga sebelumnya relatif dipahami menjadi perkembangan varian yang sama dalam termin pertumbuhan konsepsi generasi pertama. 

Menjelang berakhirnya abad ke-20, kita menyaksikan munculnya beberapa kenyataan baru yg tidak pernah ada ataupun kurang mendapat perhatian di masa-masa sebelum­nya. Pertama, kita menyaksikan keluarnya kenyataan konglo­merasi banyak sekali perusahaan berskala akbar dalam suatu negara yg lalu berkembang sebagai Multi National Corporations (MNC’s) atau diklaim pula Trans-National Corpo­rations (TNC’s) dimana-mana di dunia. Fenomena jaringan kekuasaan MNC atau TNC ini merambah wilayah yg sangat luas, bahkan jauh lebih luas menurut jangkauan kekuasaan negara, apalagi suatu negara yg mini yang jumlahnya sangat banyak pada global. Dalam kaitannya menggunakan kekuasaan perusa­haan-peru­sahaan besar ini, yang lebih adalah persoalan kita merupakan akibat-implikasi yang ditimbulkan sang kekuasaan modal yg terdapat pada kembali perusa­haan besar itu terhadap kepentingan konsumen produk yg dihasilkannya. Dengan perkataan lain, interaksi kekuasaan yg dipersoalkan pada hal ini merupakan interaksi kekuasaan antara penghasil dan konsumen. Masalahnya adalah bagaimana hak-hak atau kepentingan-kepentingan konsumen tersebut dapat dijamin, sehingga proses produksi dapat terus dikembangkan menggunakan permanen mengklaim hak-hak konsumen yg pula harus ditinjau menjadi bagian yang krusial dari pengertian kita mengenai hak asasi manusia.

Kedua, abad ke-20 pula sudah memunculkan kenyataan Nations without State, misalnya bangsa Kurdi yg beredar di berbagai negara Turki serta Irak; bangsa Cina Nasionalis yang tersebar pada jumlah yang sangat akbar di hampir seluruh negara di global; bangsa Persia (Iran), Irak, dan Bosnia yg terpaksa berkelana kemana-mana lantaran masalah-perkara politik yang mereka hadapi pada negeri dari mereka. Persoalan status aturan kewarganegaraan bangsa-bangsa yang terpaksa berada pada mana-mana tersebut, secara formal memang dapat diatasi dari ketentuan aturan yang lazim. Misalnya, bangsa Kurdi yg tinggal pada Irak Utara telah tentu berkewar ganegaraan Irak, mereka yang hayati dan menetap di Turki tentu berkewarganegaraan Turki, serta demikian juga mereka yg hidup pada negara-negara lain dapat menikmati status keawarganegaraan di negara mana mereka hayati. Akan namun, problem kebangsaan mereka nir serta merta terpecahkan lantaran pengaturan hukum secara formal tersebut.

Ketiga, pada kaitannya menggunakan fenomena pertama serta kedua di atas, mulai penghujung abad ke-20 sudah pula berkem­bang suatu lapisan sosial tertentu dalam setiap masya­rakat di negara-negara yang terlibat aktif pada pergaulan internasional, yaitu kelompok orang yg dapat disebut menjadi dunia citizens. Mereka ini mula-mula berjumlah sedikit dan hanya terdiri dari kalangan korps diplomatik yg membentuk gerombolan pergaulan tersendiri. Di kalangan mereka ini berikut keluarganya, terutama para diplomat karir yang tumbuh dalam karir diplomat yg berpindah-pindah berdasarkan satu negara ke negara lain, terbentuk suatu jaringan pergaulan tersendiri yg lama kelamaan menjadi suatu kelas sosial tersendiri yg terpisah dari lingkungan masya­rakat yang lebih luas. Sebagai model, di setiap negara, terdapat apa yg diklaim dengan diplo­matic shop yg bebas pajak, yang secara khusus melayani kebutuhan para diplomat buat berbe­lanja. Semua ini memper­kuat kesamaan keluarnya kelas sosial tersendiri yg mendo­rong munculnya kehidupan baru pada kalangan sesama diplomat. 

Bersamaan menggunakan itu, pada kalangan para pengusaha asing yg menanamkan kapital sebagai investor usaha di aneka macam negara, pula terbentuk juga suatu kelas sosial tersendiri seperti halnya kalangan korps diplomatik tadi. Bahkan, banyak di antara para pekerja ataupun pengusaha asing tugasnya terus menerus pada luar negeri, berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain, yang jangkauan pergaulan mereka lebih cocok buat menyatu menggunakan dunia kalangan diplomat seperti tersebut di atas, daripada berteman menggunakan penduduk orisinil berdasarkan negara-negara loka mereka bekerja ataupun berusaha. Dari kedua grup usaha serta diplomatik inilah muncul kenyataan baru di kalangan banyak warga global, meskipun secara resmi memiliki status kewarganegaraan tertentu, tetapi gerak mereka sangat bergerak maju, seakan-akan menjadi semacam global citizens yg bebas berkecimpung ke mana-mana pada seluruh dunia.

Keempat, pada banyak sekali literatur menge­nai corpo­ratisme negara, terutama di beberapa negara yang menerap­kan prosedur federal arrangement, dikenal adanya konsep corporate federalism menjadi sistem yg mengatur prinsip representasi politik atas dasar pertimbangan-pertimbangan ras tertentu ataupun pengelom­pokan kultural penduduk. Pem­bagian gerombolan English speaking community serta French speaking community di Kanada, grup Dutch speaking community dan German speaking community di Belgia, serta prinsip representasi politik suku-suku eksklusif dalam kamar parlemen di Austria, dapat diklaim sebagai corporate federalism dalam arti luas. Kelompok-gerombolan etnis serta kultural tersebut diperlakukan menjadi suatu entitas hukum tersendiri yg mempunyai hak politik yang bersifat otonom dan karenanya berhak atas representasi yg demo­kratis dalam institusi parlemen. Pengaturan entitas yang bersifat otonom ini, diperlukan seakan-akan sebagai suatu daerah otonom ataupun sebagai suatu negara bagian yang bersifat tersendiri, meskipun komunitas-komunitas tersebut nir hayati pada suatu teritorial eksklusif. Karena itu, pengaturan demikian ini biasa diklaim menggunakan corporate federalism. 

Keempat fenomena yg bersifat sosio-kultural tersebut di atas bisa dikatakan bersifat sangat khusus dan membang­kitkan pencerahan kita mengenai keragaman kultural yg kita warisi berdasarkan masa lalu, tetapi sekaligus mengakibatkan persoalan tentang pencerahan kebangsaan umat insan yg selama ini secara resmi dibatasi oleh batas-batas teoritorial satu negara. Sekarang, zaman sudah berubah. Kita memasuki era globalisasi, di mana ikatan batas-batas negara yg bersifat formal itu berkembang makin longgar. Di samping ikatan-ikatan hukum kewarganegaraan yang bersifat formal tadi, kesadaran akan bukti diri yang ditentukan oleh faktor-faktor historis kultural jua wajib turut dipertimbangkan dalam tahu kenyataan interaksi-hubungan kema­nusiaan di masa mendatang. Oleh karena itu, dimensi-dimensi hak asasi insan pada zaman sekarang serta apalagi nanti juga nir dapat dilepaskan begitu saja berdasarkan perubahan corak-corak pengertian dalam pola-pola interaksi yang baru itu.

Dengan perkataan lain, interaksi-hubungan kekuasaan di zaman kini dan nanti, selain dapat ditinjau pada konteks yang bersifat vertikal dalam suatu negara, yaitu antara peme­rintah serta rakyatnya, juga bisa dilihat dalam konteks hubung­an yg bersifat horizontal sebagaimana telah diuraikan pada bagian pertama tulisan ini. Konteks hubungan yg bersifat horizontal itu bisa terjadi antar kelompok masyarakat pada satu negara dan antara kelompok masya­rakat antar negara. Di zaman industri sekarang ini, corak interaksi yg bersifat horizontal tersebut buat mudahnya dapat dilihat sebagai proses produksi pada arti yg seluas-luasnya, yaitu mencakup juga pengertian produksi dalam konteks hubungan kekuasaan yg bersifat vertikal, dimana setiap kebijakan pemerintahan bisa disebut menjadi produk yg dikeluarkan oleh pemerintah yg adalah produsen, sedangkan warga banyak merupakan pihak yang mengkon­sumsinya atau konsumennya. Demikian pula setiap perusa­haan adalah pro­dusen, sedangkan produk dibeli serta dikon­sumsi oleh masya­rakat konsumennya. Dengan perkataan lain, hak konsumen dalam arti yg luas ini bisa dianggap sebagai dimensi baru hak asasi insan yg tumbuh dan wajib dilin­dungi dari kemungkinan penyalahgunaan atau tindakan-tindakan sewe­nang-wenang dalam hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara pihak produsen menggunakan konsu­mennya.

Perkembangan konsepsi yang terakhir ini dapat disebut sebagai perkembangan konsepsi hak asasi manusia generasi kelima dengan ciri utama yg terletak pada pemahaman tentang struk­tur interaksi kekuasaan yg bersifat horizontal antara pembuat yg memiliki segala potensi serta peluang buat melakukan tindakan-tindakan sewenang-wenang terhadap pihak konsumen yang mungkin diperlakukan sewenang-wenang dan nir adil. Kita semua wajib menyadari perubahan struktur hubungan kekuasaan ini, sehingga tidak hanya terpaku dalam kemungkinan terjadinya pelanggaran hak asasi insan pada pengertian konvensional saja. Hanya dengan menyadari perubahan ini kita dapat memperlihatkan pemecahan dalam usaha kolektif buat menegakkan serta memajukan hak asasi manusia di masa yang akan tiba.

C. Kewajiban Perlindungan serta Pemajuan HAM
Konsepsi HAM yg dalam awalnya menekankan dalam interaksi vertikal, terutama ditentukan oleh sejarah pelanggaran HAM yg terutama dilakukan oleh negara, baik terhadap hak sipil-politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya. Sebagai konsekuensinya, disamping karena sudah merupakan tugas pemerintahan, kewajiban utama proteksi serta pemajuan HAM ada pada pemerintah. Hal ini dapat kita lihat menurut rumusan-rumusan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvenan Internasional mengenai Hak Sipil serta Politik, serta Konvenan Internasional mengenai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yang merupakan pengakuan negara terhadap hak asasi manusia sebagaimana menjadi substansi dari ketiga instrumen tadi. Konsekuensinya, negara-lah yang terbebani kewajiban perlindungan serta pemajuan HAM. Kewajiban negara tadi ditegaskan pada konsideran “Menimbang” baik dalam Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik maupun Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dalam hukum nasional, Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan tanggungjawab negara, terutama Pemerintah.

Dengan berkembangnya konsepsi HAM yang jua mencakup interaksi-hubungan horisontal mengakibatkan perluasan kategori pelanggaran HAM dan aktor pelanggarnya. Hak atas warta serta hak partisipasi pada pembangunan misalnya tidak hanya menjadi kewajiban negara, tetapi juga menjadi tanggungjawab korporasi-korporasi yg pada aktivitasnya bersinggungan dengan kehidupan rakyat. Keberadaan perusahaan-perusahaan mau tidak mau membawa impak dalam kehidupan warga yg acapkali kali menyebabkan berkurangnya hak asasi insan. 

Persinggungan antara Korporasi menggunakan Hak Asasi Manusia paling tidak terkait menggunakan hak atas lingkungan yang higienis serta sehat, hak atas ketersediaan dan aksesibilitas terhadap sumber daya alam serta hak-hak pekerja. Secara lebih luas struk­tur hubungan kekuasaan yg bersifat horizontal antara pembuat jua memiliki potensi dan peluang terjadinya tindakan-tindakan sewenang-wenang terhadap pihak konsumen yang mungkin diperlakukan sewenang-wenang serta tidak adil.

Maka pelanggaran HAM nir hanya bisa dilakukan oleh negara. Dalam pola relasi kekuasaan horisontal peluang terjadinya pelanggaran HAM lebih luas serta aktor pelakunya jua meliputi aktor-aktor non negara, baik individu maupun korporasi. Karena itulah memang sudah saatnya kewajiban dan tanggungjawab proteksi serta pemajuan HAM juga terdapat pada setiap individu dan korporasi. Hal ini pula sudah dinyatakan dalam “Declaration on the Right and Responsibility of Individuals, Groups, and Organs of Society to Promote and Protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedom” pada tahun 1998.

Kewajiban dan tanggungjawab tersebut menjadi semakin penting mengingat kasus utama yg dihadapi umat manusia bukan lagi sekedar kejahatan kemanusiaan, genosida, ataupun kejahatan perang. Konflik yang dihadapi umat manusia saat ini lebih bersifat mengakar, yaitu kemiskinan serta keterbelakangan, yg mau tidak mau wajib diakui sebagai dampak pendayagunaan atau paling tidak ketidakpedulian sisi global lain yang mengenyam kekayaan dan kemajuan. Kewajiban dan tanggungjawab korporasi dalam bentuk Corporate Social Responsibility terutama dalam Community Development, nir seharusnya sekedar dimaknai sebagai upaya membangun gambaran. Kewajiban dan tanggungjawab tadi lahir lantaran komitmen kemanusiaan. Kewajiban tersebut pula lahir karena pencerahan bahwa kegiatan korporasi, secara pribadi juga nir, telah ikut membangun ketimpangan, kemiskinan, dan keterbelakangan. Tanpa peran dan korporasi, upaya menciptakan global yang lebih baik, dunia yang bebas berdasarkan kelaparan dan keterbelakangan akan sulit dilakukan mengingat kekuasaan korporasi yang seringkali kali melebihi kemampuan suatu negara.

HUKUM TATA NEGARA DAN PILARPILAR DEMOKRASI

Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi 
A. Demokrasi, HAM, dan Negara
HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan serta rekanan sosial yg dilahirkan dari sejarah peradaban manusia pada seluruh penjuru dunia. HAM dan demokrasi pula bisa dimaknai sebagai output usaha insan buat mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, karena sampai ketika ini hanya konsepsi HAM serta demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.

Konsepsi HAM serta demokrasi bisa dilacak secara teologis berupa relativitas insan serta kemutlakan Tuhan. Konsekuensinya, nir ada insan yang dipercaya menempati posisi lebih tinggi, lantaran hanya satu yg absolut dan adalah prima facie, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Semua insan memiliki potensi untuk mencapai kebenaran, namun nir mungkin kebenaran mutlak dimiliki oleh insan, karena yg benar secara absolut hanya Tuhan. Maka seluruh pemikiran insan jua wajib dinilai kebenarannya secara relatif. Pemikiran yg menjamin sebagai sahih secara absolut, dan yg lain berarti salah secara mutlak, adalah pemikiran yg bertentangan menggunakan humanisme serta ketuhanan.

Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa menggunakan seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yg kemudian disebut menggunakan hak asasi manusia, yaitu hak yg diperoleh semenjak kelahirannya sebagai insan yang adalah karunia Sang Pencipta. Lantaran setiap insan diciptakan kedudukannya sederajat menggunakan hak-hak yang sama, maka prinsip persamaan dan kesederajatan merupakan hal utama pada hubungan sosial. Tetapi fenomena menerangkan bahwa insan selalu hayati pada komunitas sosial buat bisa menjaga derajat humanisme dan mencapai tujuannya. Hal ini nir mungkin bisa dilakukan secara individual. Akibatnya, timbul struktur sosial. Dibutuhkan kekuasaan buat menjalankan organisasi sosial tadi.

Kekuasaan dalam suatu organisasi dapat diperoleh berdasarkan legitimasi religius, legitimasi ideologis eliter atau pun legitimasi pragmatis. Tetapi kekuasaan berdasarkan legitimasi-legitimasi tersebut menggunakan sendirinya mengingkari kesamaan dan kesederajatan insan, lantaran mengklaim kedudukan lebih tinggi sekelompok insan menurut manusia lainnya. Selain itu, kekuasaan yang dari ketiga legitimasi diatas akan menjadi kekuasaan yang mutlak, lantaran asumsi dasarnya menempatkan kelompok yg memerintah sebagai pihak yang berwenang secara istimewa serta lebih memahami pada menjalankan urusan kekuasaan negara. Kekuasaan yg didirikan berdasarkan ketiga legitimasi tadi bisa dipastikan akan menjadi kekuasaan yang otoriter. 

Konsepsi demokrasilah yg memberikan landasan dan prosedur kekuasaan dari prinsip persamaan serta kesederajatan insan. Demokrasi menempatkan manusia menjadi pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal menggunakan prinsip kedaulatan warga . Berdasarkan dalam teori kontrak sosial, untuk memenuhi hak-hak tiap insan tidak mungkin dicapai oleh masing-masing orang secara individual, tetapi harus beserta-sama. Maka dibuatlah perjanjian sosial yg berisi mengenai apa yg menjadi tujuan bersama, batas-batas hak individual, dan siapa yang bertanggungjawab buat pencapaian tujuan tersebut dan menjalankan perjanjian yg telah dibuat dengan batas-batasnya. Perjanjian tadi diwujudkan dalam bentuk konstitusi sebagai hukum tertinggi di suatu negara (the supreme law of the land), yang lalu dielaborasi secara konsisten dalam aturan serta kebijakan negara. Proses demokrasi juga terwujud melalui prosedur pemilihan umum buat memilih wakil warga dan pejabat publik lainnya. 

Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait menggunakan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara aturan, sesungguhnya yg memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan kebiasaan hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa pada sebuah negara aturan menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara aturan, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi lantaran konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi. 

Selain itu, prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat mengklaim kiprah serta warga dalam proses pengambilan keputusan, sebagai akibatnya setiap peraturan perundang-undangan yg diterapkan dan ditegakkan benar-sahih mencerminkan perasaan keadilan warga . Hukum dan peraturan perundang-undangan yg berlaku nir boleh ditetapkan serta diterapkan secara sepihak oleh serta atau hanya untuk kepentingan penguasa. Hal ini bertentangan menggunakan prinsip demokrasi. Hukum nir dimaksudkan buat hanya menjamin kepentingan beberapa orang yg berkuasa, melainkan mengklaim kepentingan keadilan bagi semua orang. Dengan demikian negara aturan yg dikembangkan bukan absolute rechtsstaat, melainkan democratische rechtsstaat.

Sebagaimana telah berhasil dirumuskan dalam naskah Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945, ketentuan mengenai hak-hak asasi insan sudah mendapatkan jaminan konstitusional yang sangat kuat pada UUD. Sebagian besar materi Undang-Undang Dasar ini sebe­narnya asal menurut rumusan Undang-Undang yang sudah disah­kan sebe­lum­nya, yaitu UU mengenai Hak Asasi Manusia. Apabila dirumuskan kembali, maka materi yang sudah diadopsikan ke dalam rumusan UUD 1945 meliputi 27 materi berikut:
  1. Setiap orang berhak untuk hidup dan berhak memper­tahankan hidup serta kehidupannya.
  2. Setiap orang berhak membentuk keluarga serta melanjut­kan keturunan melalui perkawinan yang absah.
  3. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan berdasarkan ke­ke­rasan serta subordinat.
  4. Setiap orang berhak bebas berdasarkan perlakuan yg bersifat diskri­minatif atas dasar apapun dan berhak mendapat­kan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat dis­kri­mi­natif itu.
  5. Setiap orang bebas memeluk agama serta beribadat menu­rut aga­ma­nya, memilih pendidikan serta pengajaran, me­mi­­­lih peker­jaan, menentukan kewarganegaraan, memilih tem­pat tinggal pada daerah negara serta meninggalkannya, serta berhak balik .
  6. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keperca­yaan, me­nya­takan pikiran serta perilaku, sesuai dengan hati nuraninya.
  7. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkum­pul, dan mengeluarkan pendapat. 
  8. Setiap orang berhak buat berkomunikasi dan memper­sang berita buat membuatkan eksklusif dan ling­kungan sosial­nya serta berhak buat mencari, mem­per­sang, mempunyai, menyim­pan, mengolah, serta menyam­pai­kan keterangan dengan menggu­nakan segala jenis saluran yang tersedia.
  9. Setiap orang berhak atas perlindungan diri langsung, ke­luar­ga, ke­hor­matan, prestise, dan harta benda yg di bawah kekua­saannya, dan berhak atas rasa aman dan per­lindungan menurut an­caman ketakutan buat berbuat atau tidak berbuat sesuatu yg merupakan hak asasi.
  10. Setiap orang berhak buat bebas berdasarkan penyiksaan atau perlakuan yg merendahkan derajat martabat manusia dan berhak mem­peroleh suaka politik dari negara lain.
  11. Setiap orang berhak hayati sejahtera lahir serta batin, ber­tempat tinggal, serta menerima lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kese­hatan.
  12. Setiap orang berhak menerima kemudahan serta perla­ku­an khu­sus buat memperoleh kesempatan dan manfaat yg sama guna mencapai persamaan serta keadilan.
  13. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yg memung­kinkan pengembangan dirinya secara utuh menjadi manu­sia yang ber­martabat.
  14. Setiap orang berhak memiliki hak milik langsung dan hak milik tadi nir boleh diambil alih secara sewe­nang-wenang sang siapapun.
  15. Setiap orang berhak membuatkan diri melalui pe­me­nuhan kebutuhan dasarnya, berhak menerima pendidik­an serta memper­oleh manfaat menurut ilmu pengetahuan serta teknologi, seni serta budaya, demi menaikkan kualitas hidupnya serta demi kese­jah­teraan umat manusia.
  16. Setiap orang berhak buat memajukan dirinya pada mem­perjuangkan haknya secara kolektif buat mem­ba­ngun ma­sya­rakat, bangsa dan negaranya. 
  17. Setiap orang berhak atas pengakuan, agunan, perlin­dung­an, serta kepastian aturan yang adil serta perlakuan yang sama di hadap­an hukum.
  18. Setiap orang berhak buat bekerja dan menerima imbal­an dan perlakuan yg adil dan layak dalam hubungan kerja.
  19. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
  20. Negara, dalam keadaan apapun, nir dapat mengurangi hak setiap orang buat hayati, hak buat tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak buat nir diperbudak, hak buat diakui sebagai langsung pada hadapan hukum, dan hak buat nir dituntut atas dasar aturan yg berlaku surut.
  21. Negara menjamin penghormatan atas bukti diri budaya serta hak rakyat tradisional selaras menggunakan perkem­bangan zaman serta tingkat peradaban bangsa.
  22. Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika serta moral ke­ma­nu­siaan yg diajarkan oleh setiap kepercayaan , dan men­ja­min kemer­dekaan tiap-tiap penduduk buat me­me­luk dan menjalankan ajaran agamanya.
  23. Perlindungan, pemajuan, penegakan, serta pemenuhan hak asasi insan merupakan tanggung jawab negara, ter­primer pemerintah.
  24. Untuk memajukan, menegakkan dan melindungi hak asasi ma­nusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, ma­ka aplikasi hak asasi manusia dija­min, diatur dan dituangkan pada peraturan perundang-undangan.
  25. Untuk mengklaim aplikasi Pasal 4 ayat (5) tadi di atas, dibuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yg bersifat inde­penden dari ketentuan yg diatur menggunakan undang-un­dang.
  26. Setiap orang harus menghormati hak asasi insan orang lain da­lam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan ber­negara.
  27. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk pada restriksi yang ditetapkan de­ngan undang-undang menggunakan maksud semata-mata un­tuk menjamin peng­akuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta buat memenuhi tuntutan yang adil sinkron dengan pertim­bangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum pada suatu warga demokratis.
Jika ke-27 ketentuan yang sudah diadopsikan ke pada UUD diperluas menggunakan memasukkan ele­men baru yang ber­sifat menyempurnakan rumusan yang ada, kemudian dikelompokkan balik sehingga meliputi ketentuan-ketentuan baru yg belum dimuat pada dalamnya, maka ru­mus­an hak asasi manusia pada Un­dang-Undang Dasar da­pat mencakup 5 kelompok materi sebagai berikut:

1. Kelompok Hak-Hak Sipil yang bisa dirumuskan men­jadi:
  • Setiap orang berhak buat hayati, mempertahankan hayati serta kehidupannya.
  • Setiap orang berhak buat bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yg kejam, tidak manusiawi dan merendahkan prestise humanisme.
  • Setiap orang berhak buat bebas menurut segala bentuk perbu­dakan.
  • Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat dari agamanya.
  • Setiap orang berhak buat bebas memiliki keyakinan, pikiran serta hati nurani.
  • Setiap orang berhak buat diakui sebagai eksklusif di ha­dapan hukum.
  • Setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di ha­dapan hukum dan pemerintahan.
  • Setiap orang berhak buat tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
  • Setiap orang berhak buat menciptakan keluarga serta melan­jutkan keturunan melalui perkawinan yg absah.
  • Setiap orang berhak akan status kewarganegaraan.
  • Setiap orang berhak buat bebas bertempat tinggal pada wi­layah negaranya, meninggalkan dan balik ke negaranya.
  • Setiap orang berhak memperoleh suaka politik.
m. Setiap orang berhak bebas dari segala bentuk perla­kuan dis­kriminatif serta berhak menerima perlin­dungan aturan dari perlakuan yg bersifat diskrimi­natif tersebut.

Terhadap hak-hak sipil tersebut, pada keadaan apa­pun atau ba­gai­manapun, negara tidak bisa mengurangi arti hak-hak yang dipengaruhi dalam Kelompok 1 “a” sampai dengan “h”. Namun, ke­tentuan tersebut tentu tidak di­bunda­sud serta nir bisa diartikan atau dipakai seba­gai dasar buat membebaskan seseorang dari penun­tutan atas pelanggaran hak asasi manusia yg berat yang diakui dari ketentuan aturan Internasional. Pembatasan serta penegasan ini penting buat memas­tikan bahwa ketentuan tersebut tidak dimanfaatkan secara semena-mena oleh pihak-pihak yang berusaha membebaskan diri dari ancaman tuntutan. Justru pada sini­lah letak kontro­versi yg muncul sehabis ketentuan Pasal 28I Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945 disahkan beberapa waktu yang kemudian.

2. Kelompok Hak-Hak Politik, Ekonomi, Sosial serta Budaya
  • Setiap warga negara berhak buat berserikat, ber­kum­pul dan menyatakan pendapatnya secara damai.
  • Setiap masyarakat negara berhak buat memilih serta di­pi­lih dalam rangka forum perwakilan masyarakat.
  • Setiap warga negara dapat diangkat buat mendu­duki ja­batan-jabatan publik.
  • Setiap orang berhak buat memperoleh serta menentukan peker­jaan yg sah serta layak bagi humanisme.
  • Setiap orang berhak buat bekerja, menerima imbal­an, dan men­dapat perlakuan yang layak pada hu­bung­an kerja yang berkeadilan.
  • Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi.
  • Setiap warga negara berhak atas agunan sosial yg dibu­tuh­kan buat hidup layak serta memungkinkan pengembangan dirinya menjadi manusia yang ber­martabat.
  • Setiap orang berhak buat berkomunikasi serta mem­peroleh fakta.
  • Setiap orang berhak buat memperoleh serta memilih pendi­dikan dan pengajaran.
  • Setiap orang berhak berbagi serta memper­oleh man­faat menurut ilmu pengetahuan dan teknologi, seni serta budaya buat peningkatan kualitas hayati dan kesejahteraan umat insan.
  • Negara mengklaim penghormatan atas bukti diri bu­da­ya serta hak-hak masyarakat lokal selaras dengan per­kembangan za­man serta tingkat peradaban bangsa.
  • Negara mengakui setiap budaya sebagai bagian berdasarkan kebu­dayaan nasional.
  • Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika serta moral kema­nusiaan yang diajarkan sang setiap agama, dan menjamin ke­mer­dekaan tiap-tiap penduduk buat memeluk dan menja­lankan ajaran agamanya.

3. Kelompok Hak-Hak Khusus dan Hak Atas Pembangunan
  • Setiap masyarakat negara yg menyandang kasus so­naas, terma­suk grup rakyat yang terasing serta yg hayati di lingkungan terpencil, berhak men­dapat kemudahan serta per­lakuan spesifik buat mem­peroleh kesempatan yang sama.
  • Hak wanita dijamin serta dilindungi buat men­capai kesetaraan gender pada kehidupan nasional.
  • Hak khusus yg melekat dalam diri perempuan yg dika­renakan sang fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi sang aturan.
  • Setiap anak berhak atas kasih sayang, perhatian dan perlin­dungan orangtua, keluarga, rakyat dan ne­ga­ra bagi per­tanaman fisik dan mental serta per­kem­bangan pribadinya.
  • Setiap rakyat negara berhak buat berperan dan da­lam pengelolaan serta turut menikmati manfaat yg diperoleh menurut pengelolaan kekayaan alam.
  • Setiap orang berhak atas lingkungan hayati yg ber­sih serta sehat.
  • Kebijakan, perlakuan atau tindakan khusus yang ber­sifat ad interim dan dituangkan dalam peraturan per­undangan-un­dangan yg absah yg dimaksudkan un­tuk menyetarakan taraf perkembangan kelom­pok eksklusif yang pernah me­nga­lami perlakuan dis­krimi­nasi menggunakan gerombolan -gerombolan lain dalam masya­rakat, serta perlakuan spesifik sebagaimana pada­ten­tukan pada ayat (1) pasal ini, nir termasuk dalam pe­nger­tian diskriminasi sebagaimana ditentu­kan dalam Pasal 1 ayat (13).

4. Tanggungjawab Negara dan Kewajiban Asasi Manusia
  • Setiap orang harus menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Dalam menjalankan hak serta kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yg dite­tap­kan oleh undang-undang menggunakan maksud semata-ma­ta buat menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan buat meme­nuhi tuntutan keadilan sinkron menggunakan nilai-nilai aga­ma, moralitas serta kesusilaan, keamanan dan keter­tib­an generik dalam rakyat yg demokratis.
  • Negara bertanggungjawab atas perlindungan, pema­juan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi ma­nusia.
  • Untuk menjamin aplikasi hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yg pem­bentukan, susunan dan kedu­dukannya diatur dengan undang-undang.

Ketentuan-ketentuan yg menaruh jaminan konsti­tusional terhadap hak-hak asasi insan itu sangat penting dan bahkan diang­gap merupakan keliru satu ciri utama dianutnya prinsip negara aturan pada suatu negara. Tetapi di samping hak-hak asasi manusia, harus jua dipa­hami bahwa setiap orang mempunyai kewajiban dan tanggung­jawab yang jua bersifat asasi. Setiap orang, selama hayati­nya semenjak sebe­lum kelahiran, memiliki hak serta kewajiban yg hakiki seba­gai insan. Pembentukan negara serta pemerin­tahan, buat alas­­an apapun, tidak boleh menghilangkan prinsip hak dan kewa­jiban yang disandang sang setiap ma­nu­sia. Lantaran itu, agunan hak dan kewajiban itu nir diten­tukan sang kedu­dukan orang sebagai warga suatu negara. Setiap orang di ma­na­pun ia berada wajib dija­min hak-hak dasarnya. Pada saat yang bersamaan, setiap orang pada manapun beliau berada, juga harus menjunjung tinggi hak-hak asasi orang lain menjadi­mana mestinya. Keseim­bangan pencerahan akan ada­nya hak dan kewajiban asasi ini adalah karakteristik krusial pan­dangan dasar bangsa Indonesia tentang insan serta kemanusiaan yg adil serta beradab.

Bangsa Indonesia tahu bahwa The Universal Declaration of Human Rights yang dicetuskan dalam tahun 1948 adalah per­nyataan umat insan yg mengan­dung nilai-nilai universal yg wajib dihormati. Bersamaan menggunakan itu, bangsa Indonesia juga memandang bahwa The Universal Declaration of Human Responsibility yg dicetuskan oleh Inter-Action Council dalam tahun 1997 pula mengandung nilai universal yg harus dijunjung tinggi un­tuk melengkapi The Universal Declaration of Human Rights tadi. Kesa­daran generik tentang hak-hak serta kewajiban asasi manusia itu menjiwai holistik sistem hukum serta konstitusi Indonesia, serta karena itu, perlu di­adop­sikan ke dalam rumusan Undang-Un­dang Dasar atas dasar pengertian-pengertian dasar yang dikem­bangkan sen­diri sang bangsa Indonesia. Lantaran itu, perumusannya pada Undang-Undang Dasar ini meliputi warisan-warisan pemi­kiran mengenai hak asasi insan di masa kemudian dan menca­kup juga pemi­kiran-pemikiran yg masih terus akan ber­kem­bang pada masa-masa yang akan datang.

B. Perkembangan Demokrasi dan HAM
Sejak awal abad ke-20, gelombang aspirasi ke arah kebe­basan serta kemerdekaan umat insan dari penin­dasan penjajahan me­ningkat tajam serta terbuka dengan menggu­nakan pisau demokrasi serta hak asasi manusia sebagai instrumen perjuangan yang efektif serta membebaskan. Puncak perjuangan humanisme itu sudah membuat perubahan yg sangat luas dan fundamental dalam pertengahan abad ke-20 menggunakan keluarnya gelombang dekolonisasi di semua global serta membentuk berdiri dan terbentuknya negara-negara baru yg merdeka serta berdaulat pada banyak sekali belahan dunia. Perkembangan demokratisasi kembali terjadi dan menguat pasca perang dingin yg ditandai runtuhnya kekuasaan komunis Uni Soviet dan Yugoslavia. Hal ini lalu diikuti proses demokratisasi pada negara-negara dunia ketiga pada tahun 1990-an.

Semua peristiwa yg mendorong mun­culnya gerakan kebebasan serta kemerdekaan selalu mempunyai ciri-ciri hubungan kekuasaan yg menindas dan tidak adil, baik pada struktur interaksi antara satu bangsa dengan bangsa yg lain maupun pada interaksi antara satu pemerintahan dengan rakyatnya. Dalam ihwal usaha buat kemerde­kaan serta hak asasi manusia dalam awal sampai pertengahan abad ke-20 yang menonjol merupakan perjuangan mondial bangsa-bangsa terjajah menghadapi bangsa-bangsa penjajah. Lantaran itu, warga di semua negara yg terjajah secara gampang ter­bangkitkan semangatnya buat secara bersama-sama menya­tu pada gerakan solidaritas usaha anti penja­jahan. 

Sedangkan yang lebih menonjol selama paruh ke 2 abad ke-20 merupakan perjuangan warga melawan pemerintahan yg otoriter. Wacana demokrasi serta kerakyatan di suatu negara, tidak mesti identik dengan gagasan warga pada negara lain yg lebih maju dan menikmati kehidupan yg jauh lebih demokratis. Lantaran itu, perihal demokrasi dan hak asasi manusia pada zaman sekarang juga dipakai, baik sang kalangan warga yang merasa tertindas maupun sang peme­rintahan negara-negara lain yg merasa berkepentingan buat mempromosikan demo­krasi dan hak asasi manusia pada negara-negara lain yang dianggap tidak demokratis.

Karena itu, pola hubungan kekuasaan antar negara serta aliansi usaha pada zaman dulu dan kini mengalami perubahan struktural yg mendasar. Dulu, hubungan internasional diperan­kan oleh pemerintah dan rakyat dalam interaksi yg terbagi antara interaksi Government to Government (G to G) serta hubungan People to People (P to P). Sekarang, pola hubungan itu berubah sebagai bervariasi, baik G to G, P to P maupun G to P atau P to G. Semua kemung­kinan mampu terjadi, baik atas prakarsa institusi peme­rintahan ataupun atas prakarsa perseorangan warga biasa. Bahkan suatu pemerintahan negara lain bisa bertindak buat melindungi rakyat-negara dari negara lain atas nama perlin­dungan hak asasi manusia.

Dengan perkataan lain, kasus pertama yg kita ha­dapi dewasa ini adalah bahwa pemahaman terhadap konsep hak asasi manusia itu haruslah dicermati pada konteks rela­tionalistic perspectives of power yang sempurna. Bahkan, konsep hubungan kekuasaan itu sendiripun pula mengalami perubah­an berhubung menggunakan kenyataan bahwa elemen-elemen kekuasaan itu dewasa ini nir saja terkait menggunakan kedudukan politik melainkan pula terkait menggunakan kekuasaan-ke­kuasaan atas sumber-sumber ekonomi, dan bahkan tekno­logi serta industri yang justru menunjukkan peran yg makin krusial dewasa ini. Oleh karenanya, konsep serta mekanisme-pro­sedur hak asasi manusia dewasa ini selain harus ditinjau pada konteks interaksi kekuasaan politik, jua wajib di­kaitkan menggunakan konteks interaksi kekuasaan ekonomi serta industri.

Dalam kaitan menggunakan itu, pola hubungan kekuasaan dalam arti yg baru itu bisa dipandang sebagai interaksi produksi yang menghubungkan antara kepentingan pembuat dan kepentingan konsumen. Dalam era industrialisasi yang terus semakin tinggi dengan donasi ilmu pengetahuan serta teknologi yang terus meningkat dewasa ini, dinamika proses produksi dan konsumsi ini terus berkembang pada semua sektor kehidup­an kemasya­rakatan serta kenegaraan umat insan dewasa ini. Kebijakan politik, contohnya, selain dapat dipandang dengan kacamata biasa, pula dapat ditinjau dalam konteks produksi. Negara, pada hal ini meru­pakan penghasil, sedangkan rakyat merupakan konsu­mennya. Karena itu, hak asasi manusia pada zaman kini dapt dipahami secara konseptual menjadi hak konsumen yang harus dilindungi berdasarkan eks­ploitasi demi laba serta kepentingan sepihak kalangan pembuat.

Dalam interaksi ini, konsep serta prosedur hak asasi manusia mau nir mau wajib dikaitkan dengan persoalan-duduk perkara:
  1. Struktur kekuasaan dalam hubungan antar negara yg dewasa ini dapat dikatakan sangat timpang, nir adil, serta cenderung hanya menguntungkan negara-negara maju ataupun negara-negara yang menguasai serta mendo­minasi proses-proses pengambilan keputusan dalam aneka macam lembaga dan badan-badan internasional, baik yang menyang­kut kepen­tingan-kepentingan politik maupun kepen­tingan-kepentingan ekonomi serta kebudayaan.
  2. Struktur kekuasaan yg tidak demokratis di lingkungan internal negara-negara yang menerapkan sistem otori­tarianisme yang hanya menguntungkan segelintir kelas pen­duduk yg berkuasa ataupun kelas penduduk yang menguasai sumber-sumber ekonomi.
  3. Struktur interaksi kekuasaan yang nir seimbang antara pemodal menggunakan pekerja serta antara pemodal bersama mana­jemen produsen menggunakan konsumen pada setiap ling­kungan global usaha industri, baik industri utama, industri manufaktur juga industri jasa.
Beberapa faktor yg dapat menyebabkan terjadinya pola interaksi “atas-bawah”, baik pada peringkat lokal, nasional, regional juga global antara lain adalah faktor kekayaan dan sumber-asal ekonomi, wewenang politik, tingkat pendidikan atau kecerdasan rata-rata, dominasi ilmu pengetahuan serta teknologi, gambaran atau nama baik, serta kekuatan fisik termasuk kekuatan militer. Makin banyak faktor-faktor tadi di atas dikuasai oleh seorang, atau sekelom­pok orang ataupun sang suatu bangsa, makin tinggi pula kedudukannya pada stratifikasi atau peringkat pergaulan beserta. Di pihak lain, makin tinggi peringkat seseorang, gerombolan orang ataupun suatu bangsa pada atas orang lain atau gerombolan lain atau bangsa lain, makin akbar pula kekuasaan yang dimilikinya dan makin akbar juga potensinya buat memperlakukan orang lain itu secara sewenang-wenang demi manfaatnya sendiri. Dalam hubungan-hubungan yang tak seimbang antara negara maju dengan negara berkembang, antara suatu pemerintahan dengan rakyatnya, serta bahkan antara pemodal atau pengusaha dengan konsumennya inilah bisa terjadi ketidakadilan yg pada gilirannya mendorong­nya keluarnya gerakan usaha hak asasi insan dimana-mana. Lantaran itu, keliru satu aspek penting yg tidak dapat dipungkiri berkenaan menggunakan masalah hak asasi manusia adalah bahwa masalah ini berkaitan erat menggunakan dinamika usaha kelas (meminjam istilah Karl Marx) yang menuntut keadilan.

Sering dikemukakan bahwa pengertian konseptual hak asasi manusia itu dalam sejarah instrumen aturan internasional setidak-tidaknya sudah melampaui 3 generasi perkembangan. Ketiga generasi perkembangan konsepsi hak asasi insan itu adalah:

Generasi Pertama, pemikiran mengenai konsepsi hak asasi manusia yang sejak lama berkembang dalam wacana para ilmuwan sejak era enlightenment pada Eropa, semakin tinggi menjadi dokumen-dokumen hukum internasional yg resmi. Puncak perkembangan generasi pertama hak asasi manusia ini merupakan dalam persitiwa penandatanganan naskah Universal Declaration of Human Rights Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 sesudah sebelumnya ilham-ide perlin­dungan hak asasi manusia itu tercantum dalam naskah-naskah bersejarah pada beberapa negara, seperti di Inggris dengan Magna Charta serta Bill of Rights, di Amerika Serikat dengan Declaration of Indepen­dence, serta di Perancis menggunakan Decla­ration of Rights of Man and of the Citizens. Dalam konsepsi generasi pertama ini elemen dasar konsepsi hak asasi insan itu meliputi soal prinsip integritas insan, kebutuhan dasar manusia, serta prinsip kebebasan sipil dan politik.

Pada perkembangan selanjutnya yang bisa diklaim sebagai hak asasi insan Generasi Kedua, di samping adanya International Couvenant on Civil and Political Rights, konsepsi hak asasi manusia mencakup jua upaya menjamin pemenuhan kebutuhan buat mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan kebudayaan, termasuk hak atas pendidikan, hak buat memilih status politik, hak buat menikmati ragam inovasi inovasi-pene­muan ilmiah, dan lain-lain sebagainya. Puncak perkembangan ke 2 ini tercapai menggunakan ditanda­tanganinya International Couvenant on Eco­nomic, Social and Cultural Rights pada tahun 1966. 

Kemudian dalam tahun 1986, timbul juga konsepsi baru hak asasi manusia yaitu mencakup pengertian tentang hak buat pembangunan atau rights to development. Hak atas atau buat pembangunan ini mencakup persamaan hak atau kesempatan buat maju yang berlaku bagi segala bangsa, serta termasuk hak setiap orang yang hidup sebagai bagian dari kehidupan bangsa tersebut. Hak buat atau atas pembangunan ini antara lain meliputi hak buat berpartisipasi dalam proses pembangunan, dan hak buat menikmati output-hasil pemba­ngunan tadi, menikmati output-output berdasarkan perkembangan ekonomi, sosial dan kebudayaan, pendidikan, kesehatan, distribusi pendapatan, kesempatan kerja, dan lain-lain sebagainya. Konsepsi baru inilah yg sang para ahli dianggap sebagai konsepsi hak asasi manusia Generasi Ketiga.

Namun demikian, ketiga generasi konsepsi hak asasi manusia tersebut dalam pokoknya mempunyai ciri yang sama, yaitu dipahami dalam konteks interaksi kekuasaan yang bersifat vertikal, antara warga serta peme­rintahan pada suatu negara. Setiap pelanggaran terhadap hak asasi insan mulai berdasarkan generasi pertama sampai ketiga selalu melibatkan kiprah pemerintah yang biasa dikategorikan sebagai crime by government yang termasuk ke dalam pengertian political crime (kejahatan politik) menjadi versus dari pengertian crime against government (kejahatan terhadap kekuasaan resmi). Lantaran itu, yg selalu dijadikan sasaran usaha hak asasi insan adalah kekuasaan represif negara terhadap rakyatnya. Akan tetapi, pada perkembangan zaman kini serta pada masa-masa mendatang, sebagaimana diuraikan pada atas dimensi-dimensi hak asasi manusia itu akan berubah makin kompleks sifatnya. 

Persoalan hak asasi insan tidak relatif hanya dipahami pada konteks hubungan kekua­saan yg bersifat vertikal, namun mencakup pula interaksi-interaksi kekuasaan yg bersifat horizontal, antar gerombolan rakyat, antara golongan warga atau warga , serta bahkan antar satu gerombolan masyarakat di suatu negara dengan gerombolan masyarakat di negara lain. 

Konsepsi baru inilah yang saya sebut sebagai konsepsi hak asasi manusia Generasi Keempat seperti telah aku uraikan sebagian dalam bagian terdahulu. Bahkan menjadi alternatif, berdasarkan pendapat saya, konsepsi hak asasi manusia yang terakhir inilah yang justru tepat disebut menjadi Konsepsi HAM Generasi Kedua, karena sifat hubungan kekuasaan yg diaturnya memang tidak sinkron berdasarkan konsepsi-konsep HAM sebelumnya. Sifat interaksi kekuasaan dalam konsepsi Generasi Pertama bersifat vertikal, sedang­kan sifat hubungan kekuasaan pada konsepsi Generasi Kedua bersifat horizontal. Dengan demikian, pengertian konsepsi HAM generasi ke 2 dan generasi ketiga sebelumnya cukup dipahami sebagai perkembangan varian yang sama dalam tahap pertumbuhan konsepsi generasi pertama. 

Menjelang berakhirnya abad ke-20, kita menyaksikan keluarnya beberapa kenyataan baru yang tidak pernah terdapat ataupun kurang menerima perhatian pada masa-masa sebelum­nya. Pertama, kita menyaksikan munculnya kenyataan konglo­merasi berbagai perusahaan berskala besar dalam suatu negara yang kemudian berkembang sebagai Multi National Corporations (MNC’s) atau dianggap juga Trans-National Corpo­rations (TNC’s) dimana-mana di global. Fenomena jaringan kekuasaan MNC atau TNC ini merambah daerah yg sangat luas, bahkan jauh lebih luas dari jangkauan kekuasaan negara, apalagi suatu negara yang mini yang jumlahnya sangat banyak di global. Dalam kaitannya dengan kekuasaan perusa­haan-peru­sahaan besar ini, yg lebih adalah duduk perkara kita adalah implikasi-implikasi yg ditimbulkan oleh kekuasaan kapital yg terdapat pada pulang perusa­haan akbar itu terhadap kepentingan konsumen produk yang dihasilkannya. Dengan perkataan lain, hubungan kekuasaan yang dipersoalkan pada hal ini merupakan hubungan kekuasaan antara pembuat serta konsumen. Masalahnya merupakan bagaimana hak-hak atau kepentingan-kepentingan konsumen tersebut dapat dijamin, sehingga proses produksi dapat terus dikembangkan menggunakan tetap mengklaim hak-hak konsumen yg pula wajib ditinjau sebagai bagian yang krusial menurut pengertian kita mengenai hak asasi manusia.

Kedua, abad ke-20 juga telah memunculkan fenomena Nations without State, seperti bangsa Kurdi yang tersebar di aneka macam negara Turki dan Irak; bangsa Cina Nasionalis yg tersebar dalam jumlah yg sangat akbar di hampir semua negara di dunia; bangsa Persia (Iran), Irak, dan Bosnia yang terpaksa berkelana kemana-mana lantaran perkara-kasus politik yang mereka hadapi pada negeri berasal mereka. Persoalan status hukum kewarganegaraan bangsa-bangsa yg terpaksa berada pada mana-mana tersebut, secara formal memang dapat diatasi menurut ketentuan aturan yang lazim. Misalnya, bangsa Kurdi yang tinggal pada Irak Utara telah tentu berkewar ganegaraan Irak, mereka yang hayati serta menetap di Turki tentu berkewarganegaraan Turki, dan demikian juga mereka yg hayati pada negara-negara lain bisa menikmati status keawarganegaraan di negara mana mereka hidup. Akan tetapi, masalah kebangsaan mereka tidak serta merta terpecahkan lantaran pengaturan hukum secara formal tadi.

Ketiga, dalam kaitannya dengan kenyataan pertama serta kedua pada atas, mulai penghujung abad ke-20 telah juga berkem­bang suatu lapisan sosial eksklusif dalam setiap masya­rakat pada negara-negara yang terlibat aktif pada pergaulan internasional, yaitu grup orang yang dapat dianggap sebagai dunia citizens. Mereka ini mula-mula berjumlah sedikit serta hanya terdiri menurut kalangan korps diplomatik yg membentuk gerombolan pergaulan tersendiri. Di kalangan mereka ini berikut keluarganya, terutama para diplomat karir yg tumbuh pada karir diplomat yang berpindah-pindah berdasarkan satu negara ke negara lain, terbentuk suatu jaringan pergaulan tersendiri yang usang kelamaan sebagai suatu kelas sosial tersendiri yang terpisah dari lingkungan masya­rakat yg lebih luas. Sebagai model, di setiap negara, terdapat apa yg diklaim dengan diplo­matic shop yang bebas pajak, yang secara khusus melayani kebutuhan para diplomat untuk berbe­lanja. Semua ini memper­kuat kecenderungan munculnya kelas sosial tersendiri yang mendo­rong munculnya kehidupan baru pada kalangan sesama diplomat. 

Bersamaan menggunakan itu, pada kalangan para pengusaha asing yang menanamkan modal menjadi investor bisnis pada berbagai negara, jua terbentuk juga suatu kelas sosial tersendiri seperti halnya kalangan korps diplomatik tadi. Bahkan, poly di antara para pekerja ataupun pengusaha asing tugasnya terus menerus pada luar negeri, berpindah-pindah berdasarkan satu negara ke negara lain, yg jangkauan pergaulan mereka lebih cocok buat menyatu menggunakan global kalangan diplomat seperti tersebut di atas, daripada bergaul menggunakan penduduk asli berdasarkan negara-negara tempat mereka bekerja ataupun berusaha. Dari ke 2 kelompok bisnis serta diplomatik inilah muncul fenomena baru di kalangan banyak rakyat global, meskipun secara resmi memiliki status kewarganegaraan eksklusif, tetapi mobilitas mereka sangat dinamis, seakan-akan sebagai semacam global citizens yang bebas beranjak ke mana-mana pada semua dunia.

Keempat, pada aneka macam literatur menge­nai corpo­ratisme negara, terutama pada beberapa negara yg menerap­kan mekanisme federal arrangement, dikenal adanya konsep corporate federalism sebagai sistem yg mengatur prinsip representasi politik atas dasar pertimbangan-pertimbangan ras eksklusif ataupun pengelom­pokan kultural penduduk. Pem­bagian gerombolan English speaking community dan French speaking community pada Kanada, grup Dutch speaking community dan German speaking community pada Belgia, serta prinsip representasi politik suku-suku tertentu pada kamar parlemen di Austria, dapat dianggap sebagai corporate federalism dalam arti luas. Kelompok-gerombolan etnis serta kultural tadi diperlakukan sebagai suatu entitas hukum tersendiri yg mempunyai hak politik yang bersifat otonom dan karena itu berhak atas representasi yang demo­kratis pada institusi parlemen. Pengaturan entitas yang bersifat otonom ini, diperlukan seakan-akan sebagai suatu daerah otonom ataupun menjadi suatu negara bagian yg bersifat tersendiri, meskipun komunitas-komunitas tadi nir hidup pada suatu teritorial tertentu. Lantaran itu, pengaturan demikian ini biasa diklaim menggunakan corporate federalism. 

Keempat kenyataan yang bersifat sosio-kultural tadi di atas bisa dikatakan bersifat sangat spesifik serta membang­kitkan pencerahan kita tentang keragaman kultural yg kita warisi dari masa lalu, tetapi sekaligus menimbulkan duduk perkara tentang pencerahan kebangsaan umat manusia yang selama ini secara resmi dibatasi oleh batas-batas teoritorial satu negara. Sekarang, zaman telah berubah. Kita memasuki era globalisasi, di mana ikatan batas-batas negara yang bersifat formal itu berkembang makin longgar. Di samping ikatan-ikatan aturan kewarganegaraan yang bersifat formal tersebut, kesadaran akan identitas yang dipengaruhi sang faktor-faktor historis kultural pula harus turut dipertimbangkan pada tahu kenyataan hubungan-interaksi kema­nusiaan di masa mendatang. Oleh karena itu, dimensi-dimensi hak asasi manusia pada zaman kini dan apalagi nanti jua nir dapat dilepaskan begitu saja dari perubahan corak-corak pengertian pada pola-pola interaksi yg baru itu.

Dengan perkataan lain, hubungan-hubungan kekuasaan pada zaman sekarang dan nanti, selain bisa dilihat dalam konteks yang bersifat vertikal pada suatu negara, yaitu antara peme­rintah serta rakyatnya, jua bisa dilihat pada konteks hubung­an yg bersifat horizontal sebagaimana sudah diuraikan pada bagian pertama tulisan ini. Konteks interaksi yg bersifat horizontal itu bisa terjadi antar gerombolan rakyat dalam satu negara serta antara kelompok masya­rakat antar negara. Di zaman industri kini ini, corak interaksi yg bersifat horizontal tersebut buat mudahnya bisa ditinjau sebagai proses produksi pada arti yg seluas-luasnya, yaitu meliputi juga pengertian produksi dalam konteks hubungan kekuasaan yg bersifat vertikal, dimana setiap kebijakan pemerintahan dapat disebut menjadi produk yg dikeluarkan sang pemerintah yang adalah pembuat, sedangkan warga banyak adalah pihak yang mengkon­sumsinya atau konsumennya. Demikian juga setiap perusa­haan adalah pro­dusen, sedangkan produk dibeli serta dikon­sumsi oleh masya­rakat konsumennya. Dengan perkataan lain, hak konsumen dalam arti yg luas ini bisa diklaim sebagai dimensi baru hak asasi manusia yg tumbuh serta wajib dilin­dungi menurut kemungkinan penyalahgunaan atau tindakan-tindakan sewe­nang-wenang pada hubungan kekuasaan yg bersifat horizontal antara pihak produsen dengan konsu­mennya.

Perkembangan konsepsi yg terakhir ini dapat diklaim menjadi perkembangan konsepsi hak asasi manusia generasi kelima menggunakan karakteristik utama yg terletak pada pemahaman tentang struk­tur hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara pembuat yg mempunyai segala potensi serta peluang buat melakukan tindakan-tindakan sewenang-wenang terhadap pihak konsumen yg mungkin diperlakukan sewenang-wenang serta nir adil. Kita seluruh harus menyadari perubahan struktur interaksi kekuasaan ini, sebagai akibatnya nir hanya terpaku pada kemungkinan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia pada pengertian konvensional saja. Hanya menggunakan menyadari perubahan ini kita dapat menunjukkan pemecahan pada usaha kolektif buat menegakkan serta memajukan hak asasi insan pada masa yang akan datang.

C. Kewajiban Perlindungan serta Pemajuan HAM
Konsepsi HAM yang dalam awalnya menekankan pada hubungan vertikal, terutama ditentukan oleh sejarah pelanggaran HAM yang terutama dilakukan sang negara, baik terhadap hak sipil-politik juga hak ekonomi, sosial, serta budaya. Sebagai konsekuensinya, disamping karena sudah merupakan tugas pemerintahan, kewajiban primer perlindungan dan pemajuan HAM ada pada pemerintah. Hal ini dapat kita lihat berdasarkan rumusan-rumusan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvenan Internasional mengenai Hak Sipil serta Politik, dan Konvenan Internasional mengenai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yg merupakan pengakuan negara terhadap hak asasi manusia sebagaimana sebagai substansi dari ketiga instrumen tadi. Konsekuensinya, negara-lah yg terbebani kewajiban proteksi serta pemajuan HAM. Kewajiban negara tersebut ditegaskan pada konsideran “Menimbang” baik dalam Konvenan Internasional mengenai Hak Sipil serta Politik juga Konvenan Internasional mengenai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dalam aturan nasional, Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa proteksi, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggungjawab negara, terutama Pemerintah.

Dengan berkembangnya konsepsi HAM yg pula mencakup interaksi-hubungan horisontal mengakibatkan perluasan kategori pelanggaran HAM serta aktor pelanggarnya. Hak atas berita dan hak partisipasi pada pembangunan misalnya nir hanya sebagai kewajiban negara, namun pula sebagai tanggungjawab korporasi-korporasi yg pada aktivitasnya bersinggungan dengan kehidupan masyarakat. Keberadaan perusahaan-perusahaan mau nir mau membawa imbas dalam kehidupan warga yang sering kali mengakibatkan berkurangnya hak asasi insan. 

Persinggungan antara Korporasi dengan Hak Asasi Manusia paling nir terkait menggunakan hak atas lingkungan yg bersih serta sehat, hak atas ketersediaan serta aksesibilitas terhadap asal daya alam serta hak-hak pekerja. Secara lebih luas struk­tur hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara penghasil juga memiliki potensi serta peluang terjadinya tindakan-tindakan sewenang-wenang terhadap pihak konsumen yang mungkin diperlakukan sewenang-wenang serta nir adil.

Maka pelanggaran HAM tidak hanya dapat dilakukan oleh negara. Dalam pola relasi kekuasaan horisontal peluang terjadinya pelanggaran HAM lebih luas serta aktor pelakunya juga meliputi aktor-aktor non negara, baik individu juga korporasi. Lantaran itulah memang telah saatnya kewajiban dan tanggungjawab perlindungan serta pemajuan HAM pula terdapat pada setiap individu dan korporasi. Hal ini juga telah dinyatakan pada “Declaration on the Right and Responsibility of Individuals, Groups, and Organs of Society to Promote and Protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedom” pada tahun 1998.

Kewajiban dan tanggungjawab tadi sebagai semakin penting mengingat masalah utama yang dihadapi umat manusia bukan lagi sekedar kejahatan humanisme, genosida, ataupun kejahatan perang. Konflik yang dihadapi umat insan saat ini lebih bersifat mengakar, yaitu kemiskinan dan keterbelakangan, yang mau tidak mau harus diakui sebagai dampak pendayagunaan atau paling tidak ketidakpedulian sisi dunia lain yg mengenyam kekayaan dan kemajuan. Kewajiban serta tanggungjawab korporasi pada bentuk Corporate Social Responsibility terutama pada Community Development, nir seharusnya sekedar dimaknai sebagai upaya membangun gambaran. Kewajiban dan tanggungjawab tersebut lahir lantaran komitmen humanisme. Kewajiban tadi jua lahir lantaran kesadaran bahwa aktivitas korporasi, secara pribadi juga tidak, sudah ikut membentuk ketimpangan, kemiskinan, dan keterbelakangan. Tanpa peran dan korporasi, upaya menciptakan global yg lebih baik, dunia yang bebas berdasarkan kelaparan serta keterbelakangan akan sulit dilakukan mengingat kekuasaan korporasi yang tak jarang kali melebihi kemampuan suatu negara.