HUKUM TATA NEGARA DAN PILARPILAR DEMOKRASI

Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi 
A. Demokrasi, HAM, dan Negara
HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan serta rekanan sosial yg dilahirkan dari sejarah peradaban manusia pada seluruh penjuru dunia. HAM dan demokrasi pula bisa dimaknai sebagai output usaha insan buat mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, karena sampai ketika ini hanya konsepsi HAM serta demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.

Konsepsi HAM serta demokrasi bisa dilacak secara teologis berupa relativitas insan serta kemutlakan Tuhan. Konsekuensinya, nir ada insan yang dipercaya menempati posisi lebih tinggi, lantaran hanya satu yg absolut dan adalah prima facie, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Semua insan memiliki potensi untuk mencapai kebenaran, namun nir mungkin kebenaran mutlak dimiliki oleh insan, karena yg benar secara absolut hanya Tuhan. Maka seluruh pemikiran insan jua wajib dinilai kebenarannya secara relatif. Pemikiran yg menjamin sebagai sahih secara absolut, dan yg lain berarti salah secara mutlak, adalah pemikiran yg bertentangan menggunakan humanisme serta ketuhanan.

Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa menggunakan seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yg kemudian disebut menggunakan hak asasi manusia, yaitu hak yg diperoleh semenjak kelahirannya sebagai insan yang adalah karunia Sang Pencipta. Lantaran setiap insan diciptakan kedudukannya sederajat menggunakan hak-hak yang sama, maka prinsip persamaan dan kesederajatan merupakan hal utama pada hubungan sosial. Tetapi fenomena menerangkan bahwa insan selalu hayati pada komunitas sosial buat bisa menjaga derajat humanisme dan mencapai tujuannya. Hal ini nir mungkin bisa dilakukan secara individual. Akibatnya, timbul struktur sosial. Dibutuhkan kekuasaan buat menjalankan organisasi sosial tadi.

Kekuasaan dalam suatu organisasi dapat diperoleh berdasarkan legitimasi religius, legitimasi ideologis eliter atau pun legitimasi pragmatis. Tetapi kekuasaan berdasarkan legitimasi-legitimasi tersebut menggunakan sendirinya mengingkari kesamaan dan kesederajatan insan, lantaran mengklaim kedudukan lebih tinggi sekelompok insan menurut manusia lainnya. Selain itu, kekuasaan yang dari ketiga legitimasi diatas akan menjadi kekuasaan yang mutlak, lantaran asumsi dasarnya menempatkan kelompok yg memerintah sebagai pihak yang berwenang secara istimewa serta lebih memahami pada menjalankan urusan kekuasaan negara. Kekuasaan yg didirikan berdasarkan ketiga legitimasi tadi bisa dipastikan akan menjadi kekuasaan yang otoriter. 

Konsepsi demokrasilah yg memberikan landasan dan prosedur kekuasaan dari prinsip persamaan serta kesederajatan insan. Demokrasi menempatkan manusia menjadi pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal menggunakan prinsip kedaulatan warga . Berdasarkan dalam teori kontrak sosial, untuk memenuhi hak-hak tiap insan tidak mungkin dicapai oleh masing-masing orang secara individual, tetapi harus beserta-sama. Maka dibuatlah perjanjian sosial yg berisi mengenai apa yg menjadi tujuan bersama, batas-batas hak individual, dan siapa yang bertanggungjawab buat pencapaian tujuan tersebut dan menjalankan perjanjian yg telah dibuat dengan batas-batasnya. Perjanjian tadi diwujudkan dalam bentuk konstitusi sebagai hukum tertinggi di suatu negara (the supreme law of the land), yang lalu dielaborasi secara konsisten dalam aturan serta kebijakan negara. Proses demokrasi juga terwujud melalui prosedur pemilihan umum buat memilih wakil warga dan pejabat publik lainnya. 

Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait menggunakan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara aturan, sesungguhnya yg memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan kebiasaan hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa pada sebuah negara aturan menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara aturan, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi lantaran konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi. 

Selain itu, prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat mengklaim kiprah serta warga dalam proses pengambilan keputusan, sebagai akibatnya setiap peraturan perundang-undangan yg diterapkan dan ditegakkan benar-sahih mencerminkan perasaan keadilan warga . Hukum dan peraturan perundang-undangan yg berlaku nir boleh ditetapkan serta diterapkan secara sepihak oleh serta atau hanya untuk kepentingan penguasa. Hal ini bertentangan menggunakan prinsip demokrasi. Hukum nir dimaksudkan buat hanya menjamin kepentingan beberapa orang yg berkuasa, melainkan mengklaim kepentingan keadilan bagi semua orang. Dengan demikian negara aturan yg dikembangkan bukan absolute rechtsstaat, melainkan democratische rechtsstaat.

Sebagaimana telah berhasil dirumuskan dalam naskah Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945, ketentuan mengenai hak-hak asasi insan sudah mendapatkan jaminan konstitusional yang sangat kuat pada UUD. Sebagian besar materi Undang-Undang Dasar ini sebe­narnya asal menurut rumusan Undang-Undang yang sudah disah­kan sebe­lum­nya, yaitu UU mengenai Hak Asasi Manusia. Apabila dirumuskan kembali, maka materi yang sudah diadopsikan ke dalam rumusan UUD 1945 meliputi 27 materi berikut:
  1. Setiap orang berhak untuk hidup dan berhak memper­tahankan hidup serta kehidupannya.
  2. Setiap orang berhak membentuk keluarga serta melanjut­kan keturunan melalui perkawinan yang absah.
  3. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan berdasarkan ke­ke­rasan serta subordinat.
  4. Setiap orang berhak bebas berdasarkan perlakuan yg bersifat diskri­minatif atas dasar apapun dan berhak mendapat­kan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat dis­kri­mi­natif itu.
  5. Setiap orang bebas memeluk agama serta beribadat menu­rut aga­ma­nya, memilih pendidikan serta pengajaran, me­mi­­­lih peker­jaan, menentukan kewarganegaraan, memilih tem­pat tinggal pada daerah negara serta meninggalkannya, serta berhak balik .
  6. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keperca­yaan, me­nya­takan pikiran serta perilaku, sesuai dengan hati nuraninya.
  7. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkum­pul, dan mengeluarkan pendapat. 
  8. Setiap orang berhak buat berkomunikasi dan memper­sang berita buat membuatkan eksklusif dan ling­kungan sosial­nya serta berhak buat mencari, mem­per­sang, mempunyai, menyim­pan, mengolah, serta menyam­pai­kan keterangan dengan menggu­nakan segala jenis saluran yang tersedia.
  9. Setiap orang berhak atas perlindungan diri langsung, ke­luar­ga, ke­hor­matan, prestise, dan harta benda yg di bawah kekua­saannya, dan berhak atas rasa aman dan per­lindungan menurut an­caman ketakutan buat berbuat atau tidak berbuat sesuatu yg merupakan hak asasi.
  10. Setiap orang berhak buat bebas berdasarkan penyiksaan atau perlakuan yg merendahkan derajat martabat manusia dan berhak mem­peroleh suaka politik dari negara lain.
  11. Setiap orang berhak hayati sejahtera lahir serta batin, ber­tempat tinggal, serta menerima lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kese­hatan.
  12. Setiap orang berhak menerima kemudahan serta perla­ku­an khu­sus buat memperoleh kesempatan dan manfaat yg sama guna mencapai persamaan serta keadilan.
  13. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yg memung­kinkan pengembangan dirinya secara utuh menjadi manu­sia yang ber­martabat.
  14. Setiap orang berhak memiliki hak milik langsung dan hak milik tadi nir boleh diambil alih secara sewe­nang-wenang sang siapapun.
  15. Setiap orang berhak membuatkan diri melalui pe­me­nuhan kebutuhan dasarnya, berhak menerima pendidik­an serta memper­oleh manfaat menurut ilmu pengetahuan serta teknologi, seni serta budaya, demi menaikkan kualitas hidupnya serta demi kese­jah­teraan umat manusia.
  16. Setiap orang berhak buat memajukan dirinya pada mem­perjuangkan haknya secara kolektif buat mem­ba­ngun ma­sya­rakat, bangsa dan negaranya. 
  17. Setiap orang berhak atas pengakuan, agunan, perlin­dung­an, serta kepastian aturan yang adil serta perlakuan yang sama di hadap­an hukum.
  18. Setiap orang berhak buat bekerja dan menerima imbal­an dan perlakuan yg adil dan layak dalam hubungan kerja.
  19. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
  20. Negara, dalam keadaan apapun, nir dapat mengurangi hak setiap orang buat hayati, hak buat tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak buat nir diperbudak, hak buat diakui sebagai langsung pada hadapan hukum, dan hak buat nir dituntut atas dasar aturan yg berlaku surut.
  21. Negara menjamin penghormatan atas bukti diri budaya serta hak rakyat tradisional selaras menggunakan perkem­bangan zaman serta tingkat peradaban bangsa.
  22. Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika serta moral ke­ma­nu­siaan yg diajarkan oleh setiap kepercayaan , dan men­ja­min kemer­dekaan tiap-tiap penduduk buat me­me­luk dan menjalankan ajaran agamanya.
  23. Perlindungan, pemajuan, penegakan, serta pemenuhan hak asasi insan merupakan tanggung jawab negara, ter­primer pemerintah.
  24. Untuk memajukan, menegakkan dan melindungi hak asasi ma­nusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, ma­ka aplikasi hak asasi manusia dija­min, diatur dan dituangkan pada peraturan perundang-undangan.
  25. Untuk mengklaim aplikasi Pasal 4 ayat (5) tadi di atas, dibuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yg bersifat inde­penden dari ketentuan yg diatur menggunakan undang-un­dang.
  26. Setiap orang harus menghormati hak asasi insan orang lain da­lam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan ber­negara.
  27. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk pada restriksi yang ditetapkan de­ngan undang-undang menggunakan maksud semata-mata un­tuk menjamin peng­akuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta buat memenuhi tuntutan yang adil sinkron dengan pertim­bangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum pada suatu warga demokratis.
Jika ke-27 ketentuan yang sudah diadopsikan ke pada UUD diperluas menggunakan memasukkan ele­men baru yang ber­sifat menyempurnakan rumusan yang ada, kemudian dikelompokkan balik sehingga meliputi ketentuan-ketentuan baru yg belum dimuat pada dalamnya, maka ru­mus­an hak asasi manusia pada Un­dang-Undang Dasar da­pat mencakup 5 kelompok materi sebagai berikut:

1. Kelompok Hak-Hak Sipil yang bisa dirumuskan men­jadi:
  • Setiap orang berhak buat hayati, mempertahankan hayati serta kehidupannya.
  • Setiap orang berhak buat bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yg kejam, tidak manusiawi dan merendahkan prestise humanisme.
  • Setiap orang berhak buat bebas menurut segala bentuk perbu­dakan.
  • Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat dari agamanya.
  • Setiap orang berhak buat bebas memiliki keyakinan, pikiran serta hati nurani.
  • Setiap orang berhak buat diakui sebagai eksklusif di ha­dapan hukum.
  • Setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di ha­dapan hukum dan pemerintahan.
  • Setiap orang berhak buat tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
  • Setiap orang berhak buat menciptakan keluarga serta melan­jutkan keturunan melalui perkawinan yg absah.
  • Setiap orang berhak akan status kewarganegaraan.
  • Setiap orang berhak buat bebas bertempat tinggal pada wi­layah negaranya, meninggalkan dan balik ke negaranya.
  • Setiap orang berhak memperoleh suaka politik.
m. Setiap orang berhak bebas dari segala bentuk perla­kuan dis­kriminatif serta berhak menerima perlin­dungan aturan dari perlakuan yg bersifat diskrimi­natif tersebut.

Terhadap hak-hak sipil tersebut, pada keadaan apa­pun atau ba­gai­manapun, negara tidak bisa mengurangi arti hak-hak yang dipengaruhi dalam Kelompok 1 “a” sampai dengan “h”. Namun, ke­tentuan tersebut tentu tidak di­bunda­sud serta nir bisa diartikan atau dipakai seba­gai dasar buat membebaskan seseorang dari penun­tutan atas pelanggaran hak asasi manusia yg berat yang diakui dari ketentuan aturan Internasional. Pembatasan serta penegasan ini penting buat memas­tikan bahwa ketentuan tersebut tidak dimanfaatkan secara semena-mena oleh pihak-pihak yang berusaha membebaskan diri dari ancaman tuntutan. Justru pada sini­lah letak kontro­versi yg muncul sehabis ketentuan Pasal 28I Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945 disahkan beberapa waktu yang kemudian.

2. Kelompok Hak-Hak Politik, Ekonomi, Sosial serta Budaya
  • Setiap warga negara berhak buat berserikat, ber­kum­pul dan menyatakan pendapatnya secara damai.
  • Setiap masyarakat negara berhak buat memilih serta di­pi­lih dalam rangka forum perwakilan masyarakat.
  • Setiap warga negara dapat diangkat buat mendu­duki ja­batan-jabatan publik.
  • Setiap orang berhak buat memperoleh serta menentukan peker­jaan yg sah serta layak bagi humanisme.
  • Setiap orang berhak buat bekerja, menerima imbal­an, dan men­dapat perlakuan yang layak pada hu­bung­an kerja yang berkeadilan.
  • Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi.
  • Setiap warga negara berhak atas agunan sosial yg dibu­tuh­kan buat hidup layak serta memungkinkan pengembangan dirinya menjadi manusia yang ber­martabat.
  • Setiap orang berhak buat berkomunikasi serta mem­peroleh fakta.
  • Setiap orang berhak buat memperoleh serta memilih pendi­dikan dan pengajaran.
  • Setiap orang berhak berbagi serta memper­oleh man­faat menurut ilmu pengetahuan dan teknologi, seni serta budaya buat peningkatan kualitas hayati dan kesejahteraan umat insan.
  • Negara mengklaim penghormatan atas bukti diri bu­da­ya serta hak-hak masyarakat lokal selaras dengan per­kembangan za­man serta tingkat peradaban bangsa.
  • Negara mengakui setiap budaya sebagai bagian berdasarkan kebu­dayaan nasional.
  • Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika serta moral kema­nusiaan yang diajarkan sang setiap agama, dan menjamin ke­mer­dekaan tiap-tiap penduduk buat memeluk dan menja­lankan ajaran agamanya.

3. Kelompok Hak-Hak Khusus dan Hak Atas Pembangunan
  • Setiap masyarakat negara yg menyandang kasus so­naas, terma­suk grup rakyat yang terasing serta yg hayati di lingkungan terpencil, berhak men­dapat kemudahan serta per­lakuan spesifik buat mem­peroleh kesempatan yang sama.
  • Hak wanita dijamin serta dilindungi buat men­capai kesetaraan gender pada kehidupan nasional.
  • Hak khusus yg melekat dalam diri perempuan yg dika­renakan sang fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi sang aturan.
  • Setiap anak berhak atas kasih sayang, perhatian dan perlin­dungan orangtua, keluarga, rakyat dan ne­ga­ra bagi per­tanaman fisik dan mental serta per­kem­bangan pribadinya.
  • Setiap rakyat negara berhak buat berperan dan da­lam pengelolaan serta turut menikmati manfaat yg diperoleh menurut pengelolaan kekayaan alam.
  • Setiap orang berhak atas lingkungan hayati yg ber­sih serta sehat.
  • Kebijakan, perlakuan atau tindakan khusus yang ber­sifat ad interim dan dituangkan dalam peraturan per­undangan-un­dangan yg absah yg dimaksudkan un­tuk menyetarakan taraf perkembangan kelom­pok eksklusif yang pernah me­nga­lami perlakuan dis­krimi­nasi menggunakan gerombolan -gerombolan lain dalam masya­rakat, serta perlakuan spesifik sebagaimana pada­ten­tukan pada ayat (1) pasal ini, nir termasuk dalam pe­nger­tian diskriminasi sebagaimana ditentu­kan dalam Pasal 1 ayat (13).

4. Tanggungjawab Negara dan Kewajiban Asasi Manusia
  • Setiap orang harus menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Dalam menjalankan hak serta kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yg dite­tap­kan oleh undang-undang menggunakan maksud semata-ma­ta buat menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan buat meme­nuhi tuntutan keadilan sinkron menggunakan nilai-nilai aga­ma, moralitas serta kesusilaan, keamanan dan keter­tib­an generik dalam rakyat yg demokratis.
  • Negara bertanggungjawab atas perlindungan, pema­juan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi ma­nusia.
  • Untuk menjamin aplikasi hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yg pem­bentukan, susunan dan kedu­dukannya diatur dengan undang-undang.

Ketentuan-ketentuan yg menaruh jaminan konsti­tusional terhadap hak-hak asasi insan itu sangat penting dan bahkan diang­gap merupakan keliru satu ciri utama dianutnya prinsip negara aturan pada suatu negara. Tetapi di samping hak-hak asasi manusia, harus jua dipa­hami bahwa setiap orang mempunyai kewajiban dan tanggung­jawab yang jua bersifat asasi. Setiap orang, selama hayati­nya semenjak sebe­lum kelahiran, memiliki hak serta kewajiban yg hakiki seba­gai insan. Pembentukan negara serta pemerin­tahan, buat alas­­an apapun, tidak boleh menghilangkan prinsip hak dan kewa­jiban yang disandang sang setiap ma­nu­sia. Lantaran itu, agunan hak dan kewajiban itu nir diten­tukan sang kedu­dukan orang sebagai warga suatu negara. Setiap orang di ma­na­pun ia berada wajib dija­min hak-hak dasarnya. Pada saat yang bersamaan, setiap orang pada manapun beliau berada, juga harus menjunjung tinggi hak-hak asasi orang lain menjadi­mana mestinya. Keseim­bangan pencerahan akan ada­nya hak dan kewajiban asasi ini adalah karakteristik krusial pan­dangan dasar bangsa Indonesia tentang insan serta kemanusiaan yg adil serta beradab.

Bangsa Indonesia tahu bahwa The Universal Declaration of Human Rights yang dicetuskan dalam tahun 1948 adalah per­nyataan umat insan yg mengan­dung nilai-nilai universal yg wajib dihormati. Bersamaan menggunakan itu, bangsa Indonesia juga memandang bahwa The Universal Declaration of Human Responsibility yg dicetuskan oleh Inter-Action Council dalam tahun 1997 pula mengandung nilai universal yg harus dijunjung tinggi un­tuk melengkapi The Universal Declaration of Human Rights tadi. Kesa­daran generik tentang hak-hak serta kewajiban asasi manusia itu menjiwai holistik sistem hukum serta konstitusi Indonesia, serta karena itu, perlu di­adop­sikan ke dalam rumusan Undang-Un­dang Dasar atas dasar pengertian-pengertian dasar yang dikem­bangkan sen­diri sang bangsa Indonesia. Lantaran itu, perumusannya pada Undang-Undang Dasar ini meliputi warisan-warisan pemi­kiran mengenai hak asasi insan di masa kemudian dan menca­kup juga pemi­kiran-pemikiran yg masih terus akan ber­kem­bang pada masa-masa yang akan datang.

B. Perkembangan Demokrasi dan HAM
Sejak awal abad ke-20, gelombang aspirasi ke arah kebe­basan serta kemerdekaan umat insan dari penin­dasan penjajahan me­ningkat tajam serta terbuka dengan menggu­nakan pisau demokrasi serta hak asasi manusia sebagai instrumen perjuangan yang efektif serta membebaskan. Puncak perjuangan humanisme itu sudah membuat perubahan yg sangat luas dan fundamental dalam pertengahan abad ke-20 menggunakan keluarnya gelombang dekolonisasi di semua global serta membentuk berdiri dan terbentuknya negara-negara baru yg merdeka serta berdaulat pada banyak sekali belahan dunia. Perkembangan demokratisasi kembali terjadi dan menguat pasca perang dingin yg ditandai runtuhnya kekuasaan komunis Uni Soviet dan Yugoslavia. Hal ini lalu diikuti proses demokratisasi pada negara-negara dunia ketiga pada tahun 1990-an.

Semua peristiwa yg mendorong mun­culnya gerakan kebebasan serta kemerdekaan selalu mempunyai ciri-ciri hubungan kekuasaan yg menindas dan tidak adil, baik pada struktur interaksi antara satu bangsa dengan bangsa yg lain maupun pada interaksi antara satu pemerintahan dengan rakyatnya. Dalam ihwal usaha buat kemerde­kaan serta hak asasi manusia dalam awal sampai pertengahan abad ke-20 yang menonjol merupakan perjuangan mondial bangsa-bangsa terjajah menghadapi bangsa-bangsa penjajah. Lantaran itu, warga di semua negara yg terjajah secara gampang ter­bangkitkan semangatnya buat secara bersama-sama menya­tu pada gerakan solidaritas usaha anti penja­jahan. 

Sedangkan yang lebih menonjol selama paruh ke 2 abad ke-20 merupakan perjuangan warga melawan pemerintahan yg otoriter. Wacana demokrasi serta kerakyatan di suatu negara, tidak mesti identik dengan gagasan warga pada negara lain yg lebih maju dan menikmati kehidupan yg jauh lebih demokratis. Lantaran itu, perihal demokrasi dan hak asasi manusia pada zaman sekarang juga dipakai, baik sang kalangan warga yang merasa tertindas maupun sang peme­rintahan negara-negara lain yg merasa berkepentingan buat mempromosikan demo­krasi dan hak asasi manusia pada negara-negara lain yang dianggap tidak demokratis.

Karena itu, pola hubungan kekuasaan antar negara serta aliansi usaha pada zaman dulu dan kini mengalami perubahan struktural yg mendasar. Dulu, hubungan internasional diperan­kan oleh pemerintah dan rakyat dalam interaksi yg terbagi antara interaksi Government to Government (G to G) serta hubungan People to People (P to P). Sekarang, pola hubungan itu berubah sebagai bervariasi, baik G to G, P to P maupun G to P atau P to G. Semua kemung­kinan mampu terjadi, baik atas prakarsa institusi peme­rintahan ataupun atas prakarsa perseorangan warga biasa. Bahkan suatu pemerintahan negara lain bisa bertindak buat melindungi rakyat-negara dari negara lain atas nama perlin­dungan hak asasi manusia.

Dengan perkataan lain, kasus pertama yg kita ha­dapi dewasa ini adalah bahwa pemahaman terhadap konsep hak asasi manusia itu haruslah dicermati pada konteks rela­tionalistic perspectives of power yang sempurna. Bahkan, konsep hubungan kekuasaan itu sendiripun pula mengalami perubah­an berhubung menggunakan kenyataan bahwa elemen-elemen kekuasaan itu dewasa ini nir saja terkait menggunakan kedudukan politik melainkan pula terkait menggunakan kekuasaan-ke­kuasaan atas sumber-sumber ekonomi, dan bahkan tekno­logi serta industri yang justru menunjukkan peran yg makin krusial dewasa ini. Oleh karenanya, konsep serta mekanisme-pro­sedur hak asasi manusia dewasa ini selain harus ditinjau pada konteks interaksi kekuasaan politik, jua wajib di­kaitkan menggunakan konteks interaksi kekuasaan ekonomi serta industri.

Dalam kaitan menggunakan itu, pola hubungan kekuasaan dalam arti yg baru itu bisa dipandang sebagai interaksi produksi yang menghubungkan antara kepentingan pembuat dan kepentingan konsumen. Dalam era industrialisasi yang terus semakin tinggi dengan donasi ilmu pengetahuan serta teknologi yang terus meningkat dewasa ini, dinamika proses produksi dan konsumsi ini terus berkembang pada semua sektor kehidup­an kemasya­rakatan serta kenegaraan umat insan dewasa ini. Kebijakan politik, contohnya, selain dapat dipandang dengan kacamata biasa, pula dapat ditinjau dalam konteks produksi. Negara, pada hal ini meru­pakan penghasil, sedangkan rakyat merupakan konsu­mennya. Karena itu, hak asasi manusia pada zaman kini dapt dipahami secara konseptual menjadi hak konsumen yang harus dilindungi berdasarkan eks­ploitasi demi laba serta kepentingan sepihak kalangan pembuat.

Dalam interaksi ini, konsep serta prosedur hak asasi manusia mau nir mau wajib dikaitkan dengan persoalan-duduk perkara:
  1. Struktur kekuasaan dalam hubungan antar negara yg dewasa ini dapat dikatakan sangat timpang, nir adil, serta cenderung hanya menguntungkan negara-negara maju ataupun negara-negara yang menguasai serta mendo­minasi proses-proses pengambilan keputusan dalam aneka macam lembaga dan badan-badan internasional, baik yang menyang­kut kepen­tingan-kepentingan politik maupun kepen­tingan-kepentingan ekonomi serta kebudayaan.
  2. Struktur kekuasaan yg tidak demokratis di lingkungan internal negara-negara yang menerapkan sistem otori­tarianisme yang hanya menguntungkan segelintir kelas pen­duduk yg berkuasa ataupun kelas penduduk yang menguasai sumber-sumber ekonomi.
  3. Struktur interaksi kekuasaan yang nir seimbang antara pemodal menggunakan pekerja serta antara pemodal bersama mana­jemen produsen menggunakan konsumen pada setiap ling­kungan global usaha industri, baik industri utama, industri manufaktur juga industri jasa.
Beberapa faktor yg dapat menyebabkan terjadinya pola interaksi “atas-bawah”, baik pada peringkat lokal, nasional, regional juga global antara lain adalah faktor kekayaan dan sumber-asal ekonomi, wewenang politik, tingkat pendidikan atau kecerdasan rata-rata, dominasi ilmu pengetahuan serta teknologi, gambaran atau nama baik, serta kekuatan fisik termasuk kekuatan militer. Makin banyak faktor-faktor tadi di atas dikuasai oleh seorang, atau sekelom­pok orang ataupun sang suatu bangsa, makin tinggi pula kedudukannya pada stratifikasi atau peringkat pergaulan beserta. Di pihak lain, makin tinggi peringkat seseorang, gerombolan orang ataupun suatu bangsa pada atas orang lain atau gerombolan lain atau bangsa lain, makin akbar pula kekuasaan yang dimilikinya dan makin akbar juga potensinya buat memperlakukan orang lain itu secara sewenang-wenang demi manfaatnya sendiri. Dalam hubungan-hubungan yang tak seimbang antara negara maju dengan negara berkembang, antara suatu pemerintahan dengan rakyatnya, serta bahkan antara pemodal atau pengusaha dengan konsumennya inilah bisa terjadi ketidakadilan yg pada gilirannya mendorong­nya keluarnya gerakan usaha hak asasi insan dimana-mana. Lantaran itu, keliru satu aspek penting yg tidak dapat dipungkiri berkenaan menggunakan masalah hak asasi manusia adalah bahwa masalah ini berkaitan erat menggunakan dinamika usaha kelas (meminjam istilah Karl Marx) yang menuntut keadilan.

Sering dikemukakan bahwa pengertian konseptual hak asasi manusia itu dalam sejarah instrumen aturan internasional setidak-tidaknya sudah melampaui 3 generasi perkembangan. Ketiga generasi perkembangan konsepsi hak asasi insan itu adalah:

Generasi Pertama, pemikiran mengenai konsepsi hak asasi manusia yang sejak lama berkembang dalam wacana para ilmuwan sejak era enlightenment pada Eropa, semakin tinggi menjadi dokumen-dokumen hukum internasional yg resmi. Puncak perkembangan generasi pertama hak asasi manusia ini merupakan dalam persitiwa penandatanganan naskah Universal Declaration of Human Rights Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 sesudah sebelumnya ilham-ide perlin­dungan hak asasi manusia itu tercantum dalam naskah-naskah bersejarah pada beberapa negara, seperti di Inggris dengan Magna Charta serta Bill of Rights, di Amerika Serikat dengan Declaration of Indepen­dence, serta di Perancis menggunakan Decla­ration of Rights of Man and of the Citizens. Dalam konsepsi generasi pertama ini elemen dasar konsepsi hak asasi insan itu meliputi soal prinsip integritas insan, kebutuhan dasar manusia, serta prinsip kebebasan sipil dan politik.

Pada perkembangan selanjutnya yang bisa diklaim sebagai hak asasi insan Generasi Kedua, di samping adanya International Couvenant on Civil and Political Rights, konsepsi hak asasi manusia mencakup jua upaya menjamin pemenuhan kebutuhan buat mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan kebudayaan, termasuk hak atas pendidikan, hak buat memilih status politik, hak buat menikmati ragam inovasi inovasi-pene­muan ilmiah, dan lain-lain sebagainya. Puncak perkembangan ke 2 ini tercapai menggunakan ditanda­tanganinya International Couvenant on Eco­nomic, Social and Cultural Rights pada tahun 1966. 

Kemudian dalam tahun 1986, timbul juga konsepsi baru hak asasi manusia yaitu mencakup pengertian tentang hak buat pembangunan atau rights to development. Hak atas atau buat pembangunan ini mencakup persamaan hak atau kesempatan buat maju yang berlaku bagi segala bangsa, serta termasuk hak setiap orang yang hidup sebagai bagian dari kehidupan bangsa tersebut. Hak buat atau atas pembangunan ini antara lain meliputi hak buat berpartisipasi dalam proses pembangunan, dan hak buat menikmati output-hasil pemba­ngunan tadi, menikmati output-output berdasarkan perkembangan ekonomi, sosial dan kebudayaan, pendidikan, kesehatan, distribusi pendapatan, kesempatan kerja, dan lain-lain sebagainya. Konsepsi baru inilah yg sang para ahli dianggap sebagai konsepsi hak asasi manusia Generasi Ketiga.

Namun demikian, ketiga generasi konsepsi hak asasi manusia tersebut dalam pokoknya mempunyai ciri yang sama, yaitu dipahami dalam konteks interaksi kekuasaan yang bersifat vertikal, antara warga serta peme­rintahan pada suatu negara. Setiap pelanggaran terhadap hak asasi insan mulai berdasarkan generasi pertama sampai ketiga selalu melibatkan kiprah pemerintah yang biasa dikategorikan sebagai crime by government yang termasuk ke dalam pengertian political crime (kejahatan politik) menjadi versus dari pengertian crime against government (kejahatan terhadap kekuasaan resmi). Lantaran itu, yg selalu dijadikan sasaran usaha hak asasi insan adalah kekuasaan represif negara terhadap rakyatnya. Akan tetapi, pada perkembangan zaman kini serta pada masa-masa mendatang, sebagaimana diuraikan pada atas dimensi-dimensi hak asasi manusia itu akan berubah makin kompleks sifatnya. 

Persoalan hak asasi insan tidak relatif hanya dipahami pada konteks hubungan kekua­saan yg bersifat vertikal, namun mencakup pula interaksi-interaksi kekuasaan yg bersifat horizontal, antar gerombolan rakyat, antara golongan warga atau warga , serta bahkan antar satu gerombolan masyarakat di suatu negara dengan gerombolan masyarakat di negara lain. 

Konsepsi baru inilah yang saya sebut sebagai konsepsi hak asasi manusia Generasi Keempat seperti telah aku uraikan sebagian dalam bagian terdahulu. Bahkan menjadi alternatif, berdasarkan pendapat saya, konsepsi hak asasi manusia yang terakhir inilah yang justru tepat disebut menjadi Konsepsi HAM Generasi Kedua, karena sifat hubungan kekuasaan yg diaturnya memang tidak sinkron berdasarkan konsepsi-konsep HAM sebelumnya. Sifat interaksi kekuasaan dalam konsepsi Generasi Pertama bersifat vertikal, sedang­kan sifat hubungan kekuasaan pada konsepsi Generasi Kedua bersifat horizontal. Dengan demikian, pengertian konsepsi HAM generasi ke 2 dan generasi ketiga sebelumnya cukup dipahami sebagai perkembangan varian yang sama dalam tahap pertumbuhan konsepsi generasi pertama. 

Menjelang berakhirnya abad ke-20, kita menyaksikan keluarnya beberapa kenyataan baru yang tidak pernah terdapat ataupun kurang menerima perhatian pada masa-masa sebelum­nya. Pertama, kita menyaksikan munculnya kenyataan konglo­merasi berbagai perusahaan berskala besar dalam suatu negara yang kemudian berkembang sebagai Multi National Corporations (MNC’s) atau dianggap juga Trans-National Corpo­rations (TNC’s) dimana-mana di global. Fenomena jaringan kekuasaan MNC atau TNC ini merambah daerah yg sangat luas, bahkan jauh lebih luas dari jangkauan kekuasaan negara, apalagi suatu negara yang mini yang jumlahnya sangat banyak di global. Dalam kaitannya dengan kekuasaan perusa­haan-peru­sahaan besar ini, yg lebih adalah duduk perkara kita adalah implikasi-implikasi yg ditimbulkan oleh kekuasaan kapital yg terdapat pada pulang perusa­haan akbar itu terhadap kepentingan konsumen produk yang dihasilkannya. Dengan perkataan lain, hubungan kekuasaan yang dipersoalkan pada hal ini merupakan hubungan kekuasaan antara pembuat serta konsumen. Masalahnya merupakan bagaimana hak-hak atau kepentingan-kepentingan konsumen tersebut dapat dijamin, sehingga proses produksi dapat terus dikembangkan menggunakan tetap mengklaim hak-hak konsumen yg pula wajib ditinjau sebagai bagian yang krusial menurut pengertian kita mengenai hak asasi manusia.

Kedua, abad ke-20 juga telah memunculkan fenomena Nations without State, seperti bangsa Kurdi yang tersebar di aneka macam negara Turki dan Irak; bangsa Cina Nasionalis yg tersebar dalam jumlah yg sangat akbar di hampir semua negara di dunia; bangsa Persia (Iran), Irak, dan Bosnia yang terpaksa berkelana kemana-mana lantaran perkara-kasus politik yang mereka hadapi pada negeri berasal mereka. Persoalan status hukum kewarganegaraan bangsa-bangsa yg terpaksa berada pada mana-mana tersebut, secara formal memang dapat diatasi menurut ketentuan aturan yang lazim. Misalnya, bangsa Kurdi yang tinggal pada Irak Utara telah tentu berkewar ganegaraan Irak, mereka yang hayati serta menetap di Turki tentu berkewarganegaraan Turki, dan demikian juga mereka yg hayati pada negara-negara lain bisa menikmati status keawarganegaraan di negara mana mereka hidup. Akan tetapi, masalah kebangsaan mereka tidak serta merta terpecahkan lantaran pengaturan hukum secara formal tadi.

Ketiga, dalam kaitannya dengan kenyataan pertama serta kedua pada atas, mulai penghujung abad ke-20 telah juga berkem­bang suatu lapisan sosial eksklusif dalam setiap masya­rakat pada negara-negara yang terlibat aktif pada pergaulan internasional, yaitu grup orang yang dapat dianggap sebagai dunia citizens. Mereka ini mula-mula berjumlah sedikit serta hanya terdiri menurut kalangan korps diplomatik yg membentuk gerombolan pergaulan tersendiri. Di kalangan mereka ini berikut keluarganya, terutama para diplomat karir yg tumbuh pada karir diplomat yang berpindah-pindah berdasarkan satu negara ke negara lain, terbentuk suatu jaringan pergaulan tersendiri yang usang kelamaan sebagai suatu kelas sosial tersendiri yang terpisah dari lingkungan masya­rakat yg lebih luas. Sebagai model, di setiap negara, terdapat apa yg diklaim dengan diplo­matic shop yang bebas pajak, yang secara khusus melayani kebutuhan para diplomat untuk berbe­lanja. Semua ini memper­kuat kecenderungan munculnya kelas sosial tersendiri yang mendo­rong munculnya kehidupan baru pada kalangan sesama diplomat. 

Bersamaan menggunakan itu, pada kalangan para pengusaha asing yang menanamkan modal menjadi investor bisnis pada berbagai negara, jua terbentuk juga suatu kelas sosial tersendiri seperti halnya kalangan korps diplomatik tadi. Bahkan, poly di antara para pekerja ataupun pengusaha asing tugasnya terus menerus pada luar negeri, berpindah-pindah berdasarkan satu negara ke negara lain, yg jangkauan pergaulan mereka lebih cocok buat menyatu menggunakan global kalangan diplomat seperti tersebut di atas, daripada bergaul menggunakan penduduk asli berdasarkan negara-negara tempat mereka bekerja ataupun berusaha. Dari ke 2 kelompok bisnis serta diplomatik inilah muncul fenomena baru di kalangan banyak rakyat global, meskipun secara resmi memiliki status kewarganegaraan eksklusif, tetapi mobilitas mereka sangat dinamis, seakan-akan sebagai semacam global citizens yang bebas beranjak ke mana-mana pada semua dunia.

Keempat, pada aneka macam literatur menge­nai corpo­ratisme negara, terutama pada beberapa negara yg menerap­kan mekanisme federal arrangement, dikenal adanya konsep corporate federalism sebagai sistem yg mengatur prinsip representasi politik atas dasar pertimbangan-pertimbangan ras eksklusif ataupun pengelom­pokan kultural penduduk. Pem­bagian gerombolan English speaking community dan French speaking community pada Kanada, grup Dutch speaking community dan German speaking community pada Belgia, serta prinsip representasi politik suku-suku tertentu pada kamar parlemen di Austria, dapat dianggap sebagai corporate federalism dalam arti luas. Kelompok-gerombolan etnis serta kultural tadi diperlakukan sebagai suatu entitas hukum tersendiri yg mempunyai hak politik yang bersifat otonom dan karena itu berhak atas representasi yang demo­kratis pada institusi parlemen. Pengaturan entitas yang bersifat otonom ini, diperlukan seakan-akan sebagai suatu daerah otonom ataupun menjadi suatu negara bagian yg bersifat tersendiri, meskipun komunitas-komunitas tadi nir hidup pada suatu teritorial tertentu. Lantaran itu, pengaturan demikian ini biasa diklaim menggunakan corporate federalism. 

Keempat kenyataan yang bersifat sosio-kultural tadi di atas bisa dikatakan bersifat sangat spesifik serta membang­kitkan pencerahan kita tentang keragaman kultural yg kita warisi dari masa lalu, tetapi sekaligus menimbulkan duduk perkara tentang pencerahan kebangsaan umat manusia yang selama ini secara resmi dibatasi oleh batas-batas teoritorial satu negara. Sekarang, zaman telah berubah. Kita memasuki era globalisasi, di mana ikatan batas-batas negara yang bersifat formal itu berkembang makin longgar. Di samping ikatan-ikatan aturan kewarganegaraan yang bersifat formal tersebut, kesadaran akan identitas yang dipengaruhi sang faktor-faktor historis kultural pula harus turut dipertimbangkan pada tahu kenyataan hubungan-interaksi kema­nusiaan di masa mendatang. Oleh karena itu, dimensi-dimensi hak asasi manusia pada zaman kini dan apalagi nanti jua nir dapat dilepaskan begitu saja dari perubahan corak-corak pengertian pada pola-pola interaksi yg baru itu.

Dengan perkataan lain, hubungan-hubungan kekuasaan pada zaman sekarang dan nanti, selain bisa dilihat dalam konteks yang bersifat vertikal pada suatu negara, yaitu antara peme­rintah serta rakyatnya, jua bisa dilihat pada konteks hubung­an yg bersifat horizontal sebagaimana sudah diuraikan pada bagian pertama tulisan ini. Konteks interaksi yg bersifat horizontal itu bisa terjadi antar gerombolan rakyat dalam satu negara serta antara kelompok masya­rakat antar negara. Di zaman industri kini ini, corak interaksi yg bersifat horizontal tersebut buat mudahnya bisa ditinjau sebagai proses produksi pada arti yg seluas-luasnya, yaitu meliputi juga pengertian produksi dalam konteks hubungan kekuasaan yg bersifat vertikal, dimana setiap kebijakan pemerintahan dapat disebut menjadi produk yg dikeluarkan sang pemerintah yang adalah pembuat, sedangkan warga banyak adalah pihak yang mengkon­sumsinya atau konsumennya. Demikian juga setiap perusa­haan adalah pro­dusen, sedangkan produk dibeli serta dikon­sumsi oleh masya­rakat konsumennya. Dengan perkataan lain, hak konsumen dalam arti yg luas ini bisa diklaim sebagai dimensi baru hak asasi manusia yg tumbuh serta wajib dilin­dungi menurut kemungkinan penyalahgunaan atau tindakan-tindakan sewe­nang-wenang pada hubungan kekuasaan yg bersifat horizontal antara pihak produsen dengan konsu­mennya.

Perkembangan konsepsi yg terakhir ini dapat diklaim menjadi perkembangan konsepsi hak asasi manusia generasi kelima menggunakan karakteristik utama yg terletak pada pemahaman tentang struk­tur hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara pembuat yg mempunyai segala potensi serta peluang buat melakukan tindakan-tindakan sewenang-wenang terhadap pihak konsumen yg mungkin diperlakukan sewenang-wenang serta nir adil. Kita seluruh harus menyadari perubahan struktur interaksi kekuasaan ini, sebagai akibatnya nir hanya terpaku pada kemungkinan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia pada pengertian konvensional saja. Hanya menggunakan menyadari perubahan ini kita dapat menunjukkan pemecahan pada usaha kolektif buat menegakkan serta memajukan hak asasi insan pada masa yang akan datang.

C. Kewajiban Perlindungan serta Pemajuan HAM
Konsepsi HAM yang dalam awalnya menekankan pada hubungan vertikal, terutama ditentukan oleh sejarah pelanggaran HAM yang terutama dilakukan sang negara, baik terhadap hak sipil-politik juga hak ekonomi, sosial, serta budaya. Sebagai konsekuensinya, disamping karena sudah merupakan tugas pemerintahan, kewajiban primer perlindungan dan pemajuan HAM ada pada pemerintah. Hal ini dapat kita lihat berdasarkan rumusan-rumusan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvenan Internasional mengenai Hak Sipil serta Politik, dan Konvenan Internasional mengenai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yg merupakan pengakuan negara terhadap hak asasi manusia sebagaimana sebagai substansi dari ketiga instrumen tadi. Konsekuensinya, negara-lah yg terbebani kewajiban proteksi serta pemajuan HAM. Kewajiban negara tersebut ditegaskan pada konsideran “Menimbang” baik dalam Konvenan Internasional mengenai Hak Sipil serta Politik juga Konvenan Internasional mengenai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dalam aturan nasional, Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa proteksi, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggungjawab negara, terutama Pemerintah.

Dengan berkembangnya konsepsi HAM yg pula mencakup interaksi-hubungan horisontal mengakibatkan perluasan kategori pelanggaran HAM serta aktor pelanggarnya. Hak atas berita dan hak partisipasi pada pembangunan misalnya nir hanya sebagai kewajiban negara, namun pula sebagai tanggungjawab korporasi-korporasi yg pada aktivitasnya bersinggungan dengan kehidupan masyarakat. Keberadaan perusahaan-perusahaan mau nir mau membawa imbas dalam kehidupan warga yang sering kali mengakibatkan berkurangnya hak asasi insan. 

Persinggungan antara Korporasi dengan Hak Asasi Manusia paling nir terkait menggunakan hak atas lingkungan yg bersih serta sehat, hak atas ketersediaan serta aksesibilitas terhadap asal daya alam serta hak-hak pekerja. Secara lebih luas struk­tur hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara penghasil juga memiliki potensi serta peluang terjadinya tindakan-tindakan sewenang-wenang terhadap pihak konsumen yang mungkin diperlakukan sewenang-wenang serta nir adil.

Maka pelanggaran HAM tidak hanya dapat dilakukan oleh negara. Dalam pola relasi kekuasaan horisontal peluang terjadinya pelanggaran HAM lebih luas serta aktor pelakunya juga meliputi aktor-aktor non negara, baik individu juga korporasi. Lantaran itulah memang telah saatnya kewajiban dan tanggungjawab perlindungan serta pemajuan HAM pula terdapat pada setiap individu dan korporasi. Hal ini juga telah dinyatakan pada “Declaration on the Right and Responsibility of Individuals, Groups, and Organs of Society to Promote and Protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedom” pada tahun 1998.

Kewajiban dan tanggungjawab tadi sebagai semakin penting mengingat masalah utama yang dihadapi umat manusia bukan lagi sekedar kejahatan humanisme, genosida, ataupun kejahatan perang. Konflik yang dihadapi umat insan saat ini lebih bersifat mengakar, yaitu kemiskinan dan keterbelakangan, yang mau tidak mau harus diakui sebagai dampak pendayagunaan atau paling tidak ketidakpedulian sisi dunia lain yg mengenyam kekayaan dan kemajuan. Kewajiban serta tanggungjawab korporasi pada bentuk Corporate Social Responsibility terutama pada Community Development, nir seharusnya sekedar dimaknai sebagai upaya membangun gambaran. Kewajiban dan tanggungjawab tersebut lahir lantaran komitmen humanisme. Kewajiban tadi jua lahir lantaran kesadaran bahwa aktivitas korporasi, secara pribadi juga tidak, sudah ikut membentuk ketimpangan, kemiskinan, dan keterbelakangan. Tanpa peran dan korporasi, upaya menciptakan global yg lebih baik, dunia yang bebas berdasarkan kelaparan serta keterbelakangan akan sulit dilakukan mengingat kekuasaan korporasi yang tak jarang kali melebihi kemampuan suatu negara.

Comments