HUKUM TATA NEGARA DAN PILARPILAR DEMOKRASI

Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi 
A. Demokrasi, HAM, serta Negara
HAM serta demokrasi adalah konsepsi kemanusiaan serta rekanan sosial yang dilahirkan berdasarkan sejarah peradaban manusia di semua penjuru dunia. HAM serta demokrasi juga bisa dimaknai sebagai hasil perjuangan insan buat mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab sampai ketika ini hanya konsepsi HAM serta demokrasilah yg terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.

Konsepsi HAM dan demokrasi dapat dilacak secara teologis berupa relativitas insan dan kemutlakan Tuhan. Konsekuensinya, nir ada manusia yg dianggap menempati posisi lebih tinggi, karena hanya satu yang absolut serta adalah prima facie, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Semua insan memiliki potensi buat mencapai kebenaran, namun tidak mungkin kebenaran mutlak dimiliki sang manusia, lantaran yg sahih secara absolut hanya Tuhan. Maka seluruh pemikiran insan pula wajib dievaluasi kebenarannya secara relatif. Pemikiran yg menjamin menjadi benar secara mutlak, serta yg lain berarti salah secara absolut, adalah pemikiran yg bertentangan menggunakan kemanusiaan serta ketuhanan.

Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin derajatnya menjadi manusia. Hak-hak inilah yg lalu dianggap dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yg adalah karunia Sang Pencipta. Lantaran setiap insan diciptakan kedudukannya sederajat dengan hak-hak yg sama, maka prinsip persamaan serta kesederajatan merupakan hal primer dalam hubungan sosial. Namun kenyataan menandakan bahwa insan selalu hidup dalam komunitas sosial buat bisa menjaga derajat kemanusiaan dan mencapai tujuannya. Hal ini tidak mungkin dapat dilakukan secara individual. Akibatnya, muncul struktur sosial. Dibutuhkan kekuasaan buat menjalankan organisasi sosial tersebut.

Kekuasaan pada suatu organisasi bisa diperoleh dari legitimasi religius, legitimasi ideologis eliter atau pun legitimasi pragmatis. Namun kekuasaan menurut legitimasi-legitimasi tersebut menggunakan sendirinya mengingkari kesamaan serta kesederajatan insan, karena menjamin kedudukan lebih tinggi sekelompok manusia dari manusia lainnya. Selain itu, kekuasaan yg menurut ketiga legitimasi diatas akan sebagai kekuasaan yg mutlak, karena perkiraan dasarnya menempatkan grup yg memerintah sebagai pihak yg berwenang secara istimewa serta lebih tahu pada menjalankan urusan kekuasaan negara. Kekuasaan yg didirikan berdasarkan ketiga legitimasi tadi sanggup dipastikan akan sebagai kekuasaan yang otoriter. 

Konsepsi demokrasilah yang memberikan landasan serta prosedur kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan serta kesederajatan insan. Demokrasi menempatkan manusia menjadi pemilik kedaulatan yang lalu dikenal menggunakan prinsip kedaulatan warga . Berdasarkan dalam teori kontrak sosial, buat memenuhi hak-hak tiap insan nir mungkin dicapai sang masing-masing orang secara individual, tetapi harus bersama-sama. Maka dibuatlah perjanjian sosial yg berisi tentang apa yg menjadi tujuan beserta, batas-batas hak individual, serta siapa yg bertanggungjawab buat pencapaian tujuan tersebut dan menjalankan perjanjian yg telah dibentuk dengan batas-batasnya. Perjanjian tersebut diwujudkan dalam bentuk konstitusi sebagai hukum tertinggi pada suatu negara (the supreme law of the land), yang kemudian dielaborasi secara konsisten dalam aturan dan kebijakan negara. Proses demokrasi juga terwujud melalui prosedur pemilihan generik buat menentukan wakil rakyat serta pejabat publik lainnya. 

Konsepsi HAM serta demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait menggunakan konsepsi negara aturan. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yg memerintah merupakan aturan, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak dalam konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara aturan menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara aturan, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi. 

Selain itu, prinsip demokrasi atau kedaulatan masyarakat bisa mengklaim peran dan rakyat pada proses pengambilan keputusan, sebagai akibatnya setiap peraturan perundang-undangan yg diterapkan serta ditegakkan sahih-benar mencerminkan perasaan keadilan warga . Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan serta diterapkan secara sepihak oleh dan atau hanya buat kepentingan penguasa. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi. Hukum tidak dimaksudkan buat hanya menjamin kepentingan beberapa orang yg berkuasa, melainkan menjamin kepentingan keadilan bagi semua orang. Dengan demikian negara hukum yg dikembangkan bukan absolute rechtsstaat, melainkan democratische rechtsstaat.

Sebagaimana telah berhasil dirumuskan pada naskah Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945, ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia sudah mendapatkan jaminan konstitusional yang sangat bertenaga dalam Undang-Undang Dasar. Sebagian akbar materi UUD ini sebe­narnya dari berdasarkan rumusan Undang-Undang yg telah disah­kan sebe­lum­nya, yaitu UU tentang Hak Asasi Manusia. Jika dirumuskan balik , maka materi yg sudah diadopsikan ke dalam rumusan Undang-Undang Dasar 1945 mencakup 27 materi berikut:
  1. Setiap orang berhak buat hayati dan berhak memper­tahankan hayati serta kehidupannya.
  2. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjut­kan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  3. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh serta berkembang dan berhak atas proteksi berdasarkan ke­ke­rasan dan diskriminasi.
  4. Setiap orang berhak bebas berdasarkan perlakuan yang bersifat diskri­minatif atas dasar apapun serta berhak mendapat­kan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat dis­kri­mi­natif itu.
  5. Setiap orang bebas memeluk kepercayaan dan beribadat menu­rut aga­ma­nya, menentukan pendidikan dan pengajaran, me­mi­­­lih peker­jaan, memilih kewarganegaraan, menentukan tem­pat tinggal pada daerah negara serta meninggalkannya, dan berhak kembali.
  6. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keperca­yaan, me­nya­takan pikiran serta perilaku, sesuai dengan hati nuraninya.
  7. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkum­pul, dan mengeluarkan pendapat. 
  8. Setiap orang berhak buat berkomunikasi dan memper­sang warta buat membuatkan pribadi dan ling­kungan sosial­nya dan berhak buat mencari, mem­per­oleh, mempunyai, menyim­pan, memasak, dan menyam­pai­kan informasi dengan menggu­nakan segala jenis saluran yg tersedia.
  9. Setiap orang berhak atas perlindungan diri langsung, ke­luar­ga, ke­hor­matan, martabat, dan harta benda yang pada bawah kekua­saannya, dan berhak atas rasa kondusif serta per­lindungan dari an­caman ketakutan buat berbuat atau nir berbuat sesuatu yg merupakan hak asasi.
  10. Setiap orang berhak buat bebas berdasarkan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak mem­peroleh suaka politik dari negara lain.
  11. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir serta batin, ber­loka tinggal, serta menerima lingkungan hayati yang baik serta sehat serta berhak memperoleh pelayanan kese­hatan.
  12. Setiap orang berhak menerima kemudahan dan perla­ku­an khu­sus buat memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan serta keadilan.
  13. Setiap orang berhak atas agunan sosial yg memung­kinkan pengembangan dirinya secara utuh menjadi manu­sia yang ber­martabat.
  14. Setiap orang berhak mempunyai hak milik eksklusif serta hak milik tadi tidak boleh diambil alih secara sewe­nang-wenang sang siapapun.
  15. Setiap orang berhak membuatkan diri melalui pe­me­nuhan kebutuhan dasarnya, berhak menerima pendidik­an dan memper­oleh manfaat menurut ilmu pengetahuan serta teknologi, seni dan budaya, demi menaikkan kualitas hidupnya dan demi kese­jah­teraan umat manusia.
  16. Setiap orang berhak buat memajukan dirinya pada mem­perjuangkan haknya secara kolektif buat mem­ba­ngun ma­sya­rakat, bangsa dan negaranya. 
  17. Setiap orang berhak atas pengakuan, agunan, perlin­dung­an, serta kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama pada hadap­an hukum.
  18. Setiap orang berhak buat bekerja serta menerima imbal­an serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
  19. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
  20. Negara, pada keadaan apapun, nir dapat mengurangi hak setiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran serta hati nurani, hak beragama, hak buat nir diperbudak, hak buat diakui sebagai langsung di hadapan aturan, serta hak buat tidak dituntut atas dasar aturan yg berlaku surut.
  21. Negara mengklaim penghormatan atas identitas budaya serta hak warga tradisional selaras menggunakan perkem­bangan zaman dan tingkat peradaban bangsa.
  22. Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika serta moral ke­ma­nu­siaan yg diajarkan oleh setiap kepercayaan , dan men­ja­min kemer­dekaan tiap-tiap penduduk buat me­me­luk dan menjalankan ajaran agamanya.
  23. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, ter­primer pemerintah.
  24. Untuk memajukan, menegakkan dan melindungi hak asasi ma­nusia sesuai dengan prinsip negara aturan yang demokratis, ma­ka pelaksanaan hak asasi manusia dija­min, diatur serta dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
  25. Untuk mengklaim aplikasi Pasal 4 ayat (5) tersebut pada atas, dibuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yg bersifat inde­penden berdasarkan ketentuan yg diatur menggunakan undang-un­dang.
  26. Setiap orang harus menghormati hak asasi manusia orang lain da­lam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan ber­negara.
  27. Dalam menjalankan hak serta kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada restriksi yang ditetapkan de­ngan undang-undang menggunakan maksud semata-mata un­tuk mengklaim peng­akuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sinkron menggunakan pertim­bangan moral, nilai-nilai kepercayaan , keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Jika ke-27 ketentuan yang telah diadopsikan ke dalam Undang-Undang Dasar diperluas dengan memasukkan ele­men baru yang ber­sifat menyempurnakan rumusan yg terdapat, kemudian dikelompokkan kembali sehingga meliputi ketentuan-ketentuan baru yg belum dimuat pada dalamnya, maka ru­mus­an hak asasi insan dalam Un­dang-Undang Dasar da­pat meliputi lima kelompok materi sebagai berikut:

1. Kelompok Hak-Hak Sipil yg bisa dirumuskan men­jadi:
  • Setiap orang berhak untuk hayati, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  • Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat kemanusiaan.
  • Setiap orang berhak buat bebas menurut segala bentuk perbu­dakan.
  • Setiap orang bebas memeluk agama serta beribadat berdasarkan agamanya.
  • Setiap orang berhak buat bebas mempunyai keyakinan, pikiran serta hati nurani.
  • Setiap orang berhak buat diakui sebagai eksklusif di ha­dapan hukum.
  • Setiap orang berhak atas perlakuan yg sama pada ha­dapan hukum dan pemerintahan.
  • Setiap orang berhak buat nir dituntut atas dasar aturan yang berlaku surut.
  • Setiap orang berhak buat membentuk keluarga serta melan­jutkan keturunan melalui perkawinan yg sah.
  • Setiap orang berhak akan status kewarganegaraan.
  • Setiap orang berhak buat bebas bertempat tinggal di wi­layah negaranya, meninggalkan serta kembali ke negaranya.
  • Setiap orang berhak memperoleh suaka politik.
m. Setiap orang berhak bebas berdasarkan segala bentuk perla­kuan dis­kriminatif dan berhak menerima perlin­dungan hukum berdasarkan perlakuan yang bersifat diskrimi­natif tadi.

Terhadap hak-hak sipil tersebut, pada keadaan apa­pun atau ba­gai­manapun, negara nir bisa mengurangi arti hak-hak yg ditentukan dalam Kelompok 1 “a” sampai dengan “h”. Tetapi, ke­tentuan tadi tentu nir pada­ibu­sud serta tidak dapat diartikan atau digunakan seba­gai dasar buat membebaskan seseorang dari penun­tutan atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat yg diakui dari ketentuan aturan Internasional. Pembatasan dan penegasan ini penting buat memas­tikan bahwa ketentuan tersebut tidak dimanfaatkan secara semena-mena oleh pihak-pihak yang berusaha membebaskan diri dari ancaman tuntutan. Justru pada sini­lah letak kontro­versi yg timbul sesudah ketentuan Pasal 28I Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945 disahkan beberapa saat yg lalu.

2. Kelompok Hak-Hak Politik, Ekonomi, Sosial serta Budaya
  • Setiap masyarakat negara berhak buat berserikat, ber­kum­pul dan menyatakan pendapatnya secara hening.
  • Setiap rakyat negara berhak buat memilih dan pada­pi­lih dalam rangka forum perwakilan masyarakat.
  • Setiap rakyat negara bisa diangkat buat mendu­duki ja­batan-jabatan publik.
  • Setiap orang berhak buat memperoleh serta memilih peker­jaan yang absah dan layak bagi kemanusiaan.
  • Setiap orang berhak buat bekerja, menerima imbal­an, dan men­bisa perlakuan yang layak dalam hu­bung­an kerja yang berkeadilan.
  • Setiap orang berhak memiliki hak milik eksklusif.
  • Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibu­tuh­kan buat hayati layak serta memungkinkan pengembangan dirinya sebagai insan yang ber­prestise.
  • Setiap orang berhak buat berkomunikasi serta mem­peroleh kabar.
  • Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pendi­dikan serta pedagogi.
  • Setiap orang berhak membuatkan serta memper­oleh man­faat berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni serta budaya buat peningkatan kualitas hayati serta kesejahteraan umat manusia.
  • Negara mengklaim penghormatan atas bukti diri bu­da­ya serta hak-hak warga lokal selaras menggunakan per­kembangan za­man dan tingkat peradaban bangsa.
  • Negara mengakui setiap budaya sebagai bagian menurut kebu­dayaan nasional.
  • Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika serta moral kema­nusiaan yg diajarkan oleh setiap kepercayaan , dan mengklaim ke­mer­dekaan tiap-tiap penduduk buat memeluk dan menja­lankan ajaran agamanya.

3. Kelompok Hak-Hak Khusus dan Hak Atas Pembangunan
  • Setiap masyarakat negara yg menyandang masalah so­sial , terma­suk grup warga yg terasing serta yang hayati di lingkungan terpencil, berhak men­bisa kemudahan dan per­lakuan khusus buat mem­peroleh kesempatan yg sama.
  • Hak wanita dijamin serta dilindungi buat men­capai kesetaraan gender dalam kehidupan nasional.
  • Hak spesifik yang melekat pada diri perempuan yang dika­renakan sang fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum.
  • Setiap anak berhak atas kasih sayang, perhatian dan perlin­dungan orangtua, keluarga, masyarakat dan ne­ga­ra bagi per­tanaman fisik serta mental serta per­kem­bangan pribadinya.
  • Setiap warga negara berhak buat berperan serta da­lam pengelolaan dan turut menikmati manfaat yg diperoleh menurut pengelolaan kekayaan alam.
  • Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang ber­sih dan sehat.
  • Kebijakan, perlakuan atau tindakan spesifik yg ber­sifat sementara serta dituangkan dalam peraturan per­undangan-un­dangan yang sah yang dimaksudkan un­tuk menyetarakan tingkat perkembangan kelom­pok tertentu yang pernah me­nga­lami perlakuan dis­krimi­nasi dengan gerombolan -gerombolan lain pada masya­rakat, dan perlakuan spesifik sebagaimana di­ten­tukan dalam ayat (1) pasal ini, tidak termasuk pada pe­nger­tian diskriminasi sebagaimana ditentu­kan dalam Pasal 1 ayat (13).

4. Tanggungjawab Negara serta Kewajiban Asasi Manusia
  • Setiap orang wajib menghormati hak asasi insan orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.
  • Dalam menjalankan hak serta kebebasannya, setiap orang harus tunduk pada restriksi yang dite­tap­kan sang undang-undang dengan maksud semata-ma­ta buat mengklaim pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan buat meme­nuhi tuntutan keadilan sinkron dengan nilai-nilai aga­ma, moralitas serta kesusilaan, keamanan dan keter­tib­an umum pada masyarakat yang demokratis.
  • Negara bertanggungjawab atas perlindungan, pema­juan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi ma­nusia.
  • Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi insan, dibuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen serta nir memihak yang pem­bentukan, susunan dan kedu­dukannya diatur dengan undang-undang.

Ketentuan-ketentuan yang menaruh jaminan konsti­tusional terhadap hak-hak asasi insan itu sangat penting dan bahkan diang­gap merupakan keliru satu karakteristik utama dianutnya prinsip negara hukum pada suatu negara. Tetapi pada samping hak-hak asasi insan, harus pula dipa­hami bahwa setiap orang mempunyai kewajiban dan tanggung­jawab yang jua bersifat asasi. Setiap orang, selama hayati­nya semenjak sebe­lum kelahiran, mempunyai hak serta kewajiban yg hakiki seba­gai insan. Pembentukan negara serta pemerin­tahan, untuk alas­­an apapun, nir boleh menghilangkan prinsip hak serta kewa­jiban yang disandang oleh setiap ma­nu­sia. Lantaran itu, agunan hak dan kewajiban itu nir diten­tukan oleh kedu­dukan orang sebagai warga suatu negara. Setiap orang di ma­na­pun beliau berada harus dija­min hak-hak dasarnya. Pada saat yg bersamaan, setiap orang pada manapun beliau berada, juga wajib menjunjung tinggi hak-hak asasi orang lain menjadi­mana mestinya. Keseim­bangan pencerahan akan terdapat­nya hak serta kewajiban asasi ini merupakan ciri krusial pan­dangan dasar bangsa Indonesia mengenai manusia serta kemanusiaan yang adil serta mudun.

Bangsa Indonesia memahami bahwa The Universal Declaration of Human Rights yg dicetuskan dalam tahun 1948 merupakan per­nyataan umat manusia yang mengan­dung nilai-nilai universal yg harus dihormati. Bersamaan menggunakan itu, bangsa Indonesia jua memandang bahwa The Universal Declaration of Human Responsibility yang dicetuskan oleh Inter-Action Council pada tahun 1997 juga mengandung nilai universal yang wajib dijunjung tinggi un­tuk melengkapi The Universal Declaration of Human Rights tersebut. Kesa­daran generik tentang hak-hak dan kewajiban asasi insan itu menjiwai holistik sistem aturan serta konstitusi Indonesia, serta karena itu, perlu pada­adop­sikan ke pada rumusan Undang-Un­dang Dasar atas dasar pengertian-pengertian dasar yang dikem­bangkan sen­diri sang bangsa Indonesia. Karena itu, perumusannya dalam Undang-Undang Dasar ini mencakup warisan-warisan pemi­kiran mengenai hak asasi manusia di masa lalu dan menca­kup juga pemi­kiran-pemikiran yg masih terus akan ber­kem­bang pada masa-masa yang akan datang.

B. Perkembangan Demokrasi dan HAM
Sejak awal abad ke-20, gelombang aspirasi ke arah kebe­basan serta kemerdekaan umat insan berdasarkan penin­dasan penjajahan me­ningkat tajam serta terbuka menggunakan menggu­nakan pisau demokrasi serta hak asasi insan sebagai instrumen perjuangan yang efektif dan membebaskan. Puncak perjuangan kemanusiaan itu sudah membuat perubahan yg sangat luas dan mendasar dalam pertengahan abad ke-20 dengan munculnya gelombang dekolonisasi pada seluruh dunia dan membentuk berdiri serta terbentuknya negara-negara baru yang merdeka dan berdaulat di aneka macam belahan dunia. Perkembangan demokratisasi pulang terjadi serta menguat pasca perang dingin yang ditandai runtuhnya kekuasaan komunis Uni Soviet dan Yugoslavia. Hal ini lalu diikuti proses demokratisasi di negara-negara global ketiga pada tahun 1990-an.

Semua insiden yg mendorong mun­culnya gerakan kebebasan serta kemerdekaan selalu mempunyai ciri-karakteristik hubungan kekuasaan yg menindas dan tidak adil, baik dalam struktur hubungan antara satu bangsa menggunakan bangsa yg lain juga pada hubungan antara satu pemerintahan dengan rakyatnya. Dalam tentang perjuangan untuk kemerde­kaan dan hak asasi manusia pada awal hingga pertengahan abad ke-20 yang menonjol merupakan usaha mondial bangsa-bangsa terjajah menghadapi bangsa-bangsa penjajah. Lantaran itu, warga di semua negara yg terjajah secara gampang ter­bangkitkan semangatnya untuk secara beserta-sama menya­tu pada gerakan solidaritas usaha anti penja­jahan. 

Sedangkan yg lebih menonjol selama paruh ke 2 abad ke-20 adalah usaha masyarakat melawan pemerintahan yang otoriter. Wacana demokrasi dan kerakyatan di suatu negara, nir mesti identik menggunakan gagasan warga pada negara lain yg lebih maju serta menikmati kehidupan yang jauh lebih demokratis. Lantaran itu, tentang demokrasi serta hak asasi manusia pada zaman sekarang pula dipakai, baik oleh kalangan rakyat yang merasa tertindas juga sang peme­rintahan negara-negara lain yang merasa berkepentingan buat mempromosikan demo­krasi serta hak asasi insan di negara-negara lain yg dipercaya nir demokratis.

Karena itu, pola interaksi kekuasaan antar negara serta aliansi perjuangan di zaman dulu dan sekarang mengalami perubahan struktural yg fundamental. Dulu, interaksi internasional diperan­kan sang pemerintah serta masyarakat pada hubungan yang terbagi antara hubungan Government to Government (G to G) dan interaksi People to People (P to P). Sekarang, pola interaksi itu berubah menjadi bervariasi, baik G to G, P to P juga G to P atau P to G. Semua kemung­kinan sanggup terjadi, baik atas prakarsa institusi peme­rintahan ataupun atas prakarsa perseorangan rakyat biasa. Bahkan suatu pemerintahan negara lain dapat bertindak buat melindungi warga -negara berdasarkan negara lain atas nama perlin­dungan hak asasi manusia.

Dengan perkataan lain, perkara pertama yg kita ha­dapi dewasa ini adalah bahwa pemahaman terhadap konsep hak asasi insan itu haruslah ditinjau dalam konteks rela­tionalistic perspectives of power yg sempurna. Bahkan, konsep interaksi kekuasaan itu sendiripun juga mengalami perubah­an berhubung dengan fenomena bahwa elemen-elemen kekuasaan itu dewasa ini nir saja terkait menggunakan kedudukan politik melainkan pula terkait dengan kekuasaan-ke­kuasaan atas asal-sumber ekonomi, dan bahkan tekno­logi dan industri yg justru memperlihatkan peran yg makin penting dewasa ini. Oleh karena itu, konsep serta prosedur-pro­sedur hak asasi insan dewasa ini selain wajib dicermati dalam konteks hubungan kekuasaan politik, juga wajib pada­kaitkan menggunakan konteks interaksi kekuasaan ekonomi serta industri.

Dalam kaitan menggunakan itu, pola hubungan kekuasaan pada arti yg baru itu dapat dipandang menjadi interaksi produksi yang menghubungkan antara kepentingan pembuat dan kepentingan konsumen. Dalam era industrialisasi yang terus meningkat dengan donasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus semakin tinggi dewasa ini, dinamika proses produksi dan konsumsi ini terus berkembang di semua sektor kehidup­an kemasya­rakatan serta kenegaraan umat insan dewasa ini. Kebijakan politik, misalnya, selain dapat dilihat menggunakan kacamata biasa, juga dapat dilihat pada konteks produksi. Negara, pada hal ini meru­pakan pembuat, sedangkan warga merupakan konsu­mennya. Karena itu, hak asasi insan di zaman kini dapt dipahami secara konseptual sebagai hak konsumen yg harus dilindungi menurut eks­ploitasi demi laba dan kepentingan sepihak kalangan penghasil.

Dalam hubungan ini, konsep serta prosedur hak asasi manusia mau nir mau wajib dikaitkan menggunakan persoalan-dilema:
  1. Struktur kekuasaan dalam interaksi antar negara yg dewasa ini bisa dikatakan sangat timpang, nir adil, serta cenderung hanya menguntungkan negara-negara maju ataupun negara-negara yg menguasai dan mendo­minasi proses-proses pengambilan keputusan dalam banyak sekali lembaga dan badan-badan internasional, baik yang menyang­kut kepen­tingan-kepentingan politik juga kepen­tingan-kepentingan ekonomi serta kebudayaan.
  2. Struktur kekuasaan yang nir demokratis pada lingkungan internal negara-negara yang menerapkan sistem otori­tarianisme yg hanya menguntungkan segelintir kelas pen­duduk yg berkuasa ataupun kelas penduduk yang menguasai sumber-sumber ekonomi.
  3. Struktur hubungan kekuasaan yg tidak seimbang antara pemodal dengan pekerja dan antara pemodal bersama mana­jemen penghasil dengan konsumen pada setiap ling­kungan dunia usaha industri, baik industri primer, industri manufaktur juga industri jasa.
Beberapa faktor yang bisa mengakibatkan terjadinya pola interaksi “atas-bawah”, baik pada peringkat lokal, nasional, regional juga dunia diantaranya merupakan faktor kekayaan serta sumber-asal ekonomi, wewenang politik, taraf pendidikan atau kecerdasan rata-rata, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, gambaran atau nama baik, dan kekuatan fisik termasuk kekuatan militer. Makin banyak faktor-faktor tadi pada atas dikuasai oleh seorang, atau sekelom­pok orang ataupun oleh suatu bangsa, makin tinggi jua kedudukannya pada stratifikasi atau peringkat pergaulan beserta. Di pihak lain, makin tinggi peringkat seseorang, gerombolan orang ataupun suatu bangsa pada atas orang lain atau grup lain atau bangsa lain, makin akbar pula kekuasaan yang dimilikinya serta makin akbar jua potensinya buat memperlakukan orang lain itu secara sewenang-wenang demi manfaatnya sendiri. Dalam hubungan-interaksi yg timpang antara negara maju menggunakan negara berkembang, antara suatu pemerintahan menggunakan rakyatnya, serta bahkan antara pemodal atau pengusaha menggunakan konsumennya inilah bisa terjadi ketidakadilan yg pada gilirannya mendorong­nya munculnya gerakan usaha hak asasi manusia dimana-mana. Karena itu, salah satu aspek krusial yg tak bisa dipungkiri berkenaan dengan persoalan hak asasi manusia merupakan bahwa masalah ini berkaitan erat menggunakan dinamika perjuangan kelas (meminjam kata Karl Marx) yang menuntut keadilan.

Sering dikemukakan bahwa pengertian konseptual hak asasi manusia itu pada sejarah instrumen aturan internasional setidak-tidaknya telah melampaui 3 generasi perkembangan. Ketiga generasi perkembangan konsepsi hak asasi insan itu adalah:

Generasi Pertama, pemikiran tentang konsepsi hak asasi insan yg sejak lama berkembang pada tentang para ilmuwan semenjak era enlightenment pada Eropa, semakin tinggi menjadi dokumen-dokumen aturan internasional yang resmi. Puncak perkembangan generasi pertama hak asasi insan ini adalah dalam persitiwa penandatanganan naskah Universal Declaration of Human Rights Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam tahun 1948 sehabis sebelumnya pandangan baru-pandangan baru perlin­dungan hak asasi manusia itu tercantum pada naskah-naskah bersejarah pada beberapa negara, seperti pada Inggris menggunakan Magna Charta serta Bill of Rights, di Amerika Serikat dengan Declaration of Indepen­dence, serta di Perancis menggunakan Decla­ration of Rights of Man and of the Citizens. Dalam konsepsi generasi pertama ini elemen dasar konsepsi hak asasi insan itu mencakup soal prinsip integritas insan, kebutuhan dasar insan, dan prinsip kebebasan sipil serta politik.

Pada perkembangan selanjutnya yg dapat dianggap menjadi hak asasi insan Generasi Kedua, di samping adanya International Couvenant on Civil and Political Rights, konsepsi hak asasi manusia meliputi pula upaya mengklaim pemenuhan kebutuhan buat mengejar kemajuan ekonomi, sosial serta kebudayaan, termasuk hak atas pendidikan, hak untuk menentukan status politik, hak untuk menikmati ragam penemuan penemuan-pene­muan ilmiah, serta lain-lain sebagainya. Puncak perkembangan kedua ini tercapai menggunakan ditanda­tanganinya International Couvenant on Eco­nomic, Social and Cultural Rights dalam tahun 1966. 

Kemudian dalam tahun 1986, muncul jua konsepsi baru hak asasi insan yaitu mencakup pengertian tentang hak buat pembangunan atau rights to development. Hak atas atau buat pembangunan ini mencakup persamaan hak atau kesempatan buat maju yg berlaku bagi segala bangsa, dan termasuk hak setiap orang yg hayati sebagai bagian berdasarkan kehidupan bangsa tadi. Hak buat atau atas pembangunan ini antara lain meliputi hak buat berpartisipasi dalam proses pembangunan, serta hak buat menikmati output-hasil pemba­ngunan tersebut, menikmati hasil-hasil dari perkembangan ekonomi, sosial dan kebudayaan, pendidikan, kesehatan, distribusi pendapatan, kesempatan kerja, serta lain-lain sebagainya. Konsepsi baru inilah yg sang para ahli disebut menjadi konsepsi hak asasi insan Generasi Ketiga.

Namun demikian, ketiga generasi konsepsi hak asasi insan tersebut pada pokoknya memiliki ciri yang sama, yaitu dipahami pada konteks hubungan kekuasaan yg bersifat vertikal, antara warga dan peme­rintahan dalam suatu negara. Setiap pelanggaran terhadap hak asasi manusia mulai dari generasi pertama sampai ketiga selalu melibatkan kiprah pemerintah yg biasa dikategorikan sebagai crime by government yang termasuk ke pada pengertian political crime (kejahatan politik) sebagai versus menurut pengertian crime against government (kejahatan terhadap kekuasaan resmi). Lantaran itu, yg selalu dijadikan target perjuangan hak asasi insan adalah kekuasaan represif negara terhadap rakyatnya. Akan namun, dalam perkembangan zaman sekarang dan pada masa-masa mendatang, sebagaimana diuraikan di atas dimensi-dimensi hak asasi manusia itu akan berubah makin kompleks sifatnya. 

Persoalan hak asasi insan tidak cukup hanya dipahami dalam konteks interaksi kekua­saan yg bersifat vertikal, tetapi meliputi pula hubungan-interaksi kekuasaan yg bersifat horizontal, antar grup warga , antara golongan masyarakat atau warga , dan bahkan antar satu kelompok warga pada suatu negara menggunakan grup rakyat di negara lain. 

Konsepsi baru inilah yg saya sebut menjadi konsepsi hak asasi insan Generasi Keempat misalnya telah saya uraikan sebagian dalam bagian terdahulu. Bahkan menjadi alternatif, menurut pendapat aku , konsepsi hak asasi manusia yang terakhir inilah yang justru tepat diklaim sebagai Konsepsi HAM Generasi Kedua, karena sifat interaksi kekuasaan yg diaturnya memang berbeda menurut konsepsi-konsep HAM sebelumnya. Sifat hubungan kekuasaan pada konsepsi Generasi Pertama bersifat vertikal, sedang­kan sifat hubungan kekuasaan dalam konsepsi Generasi Kedua bersifat horizontal. Dengan demikian, pengertian konsepsi HAM generasi kedua dan generasi ketiga sebelumnya relatif dipahami menjadi perkembangan varian yang sama dalam termin pertumbuhan konsepsi generasi pertama. 

Menjelang berakhirnya abad ke-20, kita menyaksikan munculnya beberapa kenyataan baru yg tidak pernah ada ataupun kurang mendapat perhatian di masa-masa sebelum­nya. Pertama, kita menyaksikan keluarnya kenyataan konglo­merasi banyak sekali perusahaan berskala akbar dalam suatu negara yg lalu berkembang sebagai Multi National Corporations (MNC’s) atau diklaim pula Trans-National Corpo­rations (TNC’s) dimana-mana di dunia. Fenomena jaringan kekuasaan MNC atau TNC ini merambah wilayah yg sangat luas, bahkan jauh lebih luas menurut jangkauan kekuasaan negara, apalagi suatu negara yg mini yang jumlahnya sangat banyak pada global. Dalam kaitannya menggunakan kekuasaan perusa­haan-peru­sahaan besar ini, yang lebih adalah persoalan kita merupakan akibat-implikasi yang ditimbulkan sang kekuasaan modal yg terdapat pada kembali perusa­haan besar itu terhadap kepentingan konsumen produk yg dihasilkannya. Dengan perkataan lain, interaksi kekuasaan yg dipersoalkan pada hal ini merupakan interaksi kekuasaan antara penghasil dan konsumen. Masalahnya adalah bagaimana hak-hak atau kepentingan-kepentingan konsumen tersebut dapat dijamin, sehingga proses produksi dapat terus dikembangkan menggunakan permanen mengklaim hak-hak konsumen yg pula harus ditinjau menjadi bagian yang krusial dari pengertian kita mengenai hak asasi manusia.

Kedua, abad ke-20 pula sudah memunculkan kenyataan Nations without State, misalnya bangsa Kurdi yg beredar di berbagai negara Turki serta Irak; bangsa Cina Nasionalis yang tersebar pada jumlah yang sangat akbar di hampir seluruh negara di global; bangsa Persia (Iran), Irak, dan Bosnia yg terpaksa berkelana kemana-mana lantaran masalah-perkara politik yang mereka hadapi pada negeri dari mereka. Persoalan status aturan kewarganegaraan bangsa-bangsa yang terpaksa berada pada mana-mana tersebut, secara formal memang dapat diatasi dari ketentuan aturan yang lazim. Misalnya, bangsa Kurdi yg tinggal pada Irak Utara telah tentu berkewar ganegaraan Irak, mereka yang hayati dan menetap di Turki tentu berkewarganegaraan Turki, serta demikian juga mereka yg hidup pada negara-negara lain dapat menikmati status keawarganegaraan di negara mana mereka hayati. Akan namun, problem kebangsaan mereka nir serta merta terpecahkan lantaran pengaturan hukum secara formal tersebut.

Ketiga, pada kaitannya menggunakan fenomena pertama serta kedua di atas, mulai penghujung abad ke-20 sudah pula berkem­bang suatu lapisan sosial tertentu dalam setiap masya­rakat di negara-negara yang terlibat aktif pada pergaulan internasional, yaitu kelompok orang yg dapat disebut menjadi dunia citizens. Mereka ini mula-mula berjumlah sedikit dan hanya terdiri dari kalangan korps diplomatik yg membentuk gerombolan pergaulan tersendiri. Di kalangan mereka ini berikut keluarganya, terutama para diplomat karir yang tumbuh dalam karir diplomat yg berpindah-pindah berdasarkan satu negara ke negara lain, terbentuk suatu jaringan pergaulan tersendiri yg lama kelamaan menjadi suatu kelas sosial tersendiri yg terpisah dari lingkungan masya­rakat yang lebih luas. Sebagai model, di setiap negara, terdapat apa yg diklaim dengan diplo­matic shop yg bebas pajak, yang secara khusus melayani kebutuhan para diplomat buat berbe­lanja. Semua ini memper­kuat kesamaan keluarnya kelas sosial tersendiri yg mendo­rong munculnya kehidupan baru pada kalangan sesama diplomat. 

Bersamaan menggunakan itu, pada kalangan para pengusaha asing yg menanamkan kapital sebagai investor usaha di aneka macam negara, pula terbentuk juga suatu kelas sosial tersendiri seperti halnya kalangan korps diplomatik tadi. Bahkan, banyak di antara para pekerja ataupun pengusaha asing tugasnya terus menerus pada luar negeri, berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain, yang jangkauan pergaulan mereka lebih cocok buat menyatu menggunakan dunia kalangan diplomat seperti tersebut di atas, daripada berteman menggunakan penduduk orisinil berdasarkan negara-negara loka mereka bekerja ataupun berusaha. Dari kedua grup usaha serta diplomatik inilah muncul kenyataan baru di kalangan banyak warga global, meskipun secara resmi memiliki status kewarganegaraan tertentu, tetapi gerak mereka sangat bergerak maju, seakan-akan menjadi semacam global citizens yg bebas berkecimpung ke mana-mana pada seluruh dunia.

Keempat, pada banyak sekali literatur menge­nai corpo­ratisme negara, terutama di beberapa negara yang menerap­kan prosedur federal arrangement, dikenal adanya konsep corporate federalism menjadi sistem yg mengatur prinsip representasi politik atas dasar pertimbangan-pertimbangan ras tertentu ataupun pengelom­pokan kultural penduduk. Pem­bagian gerombolan English speaking community serta French speaking community di Kanada, grup Dutch speaking community dan German speaking community di Belgia, serta prinsip representasi politik suku-suku eksklusif dalam kamar parlemen di Austria, dapat diklaim sebagai corporate federalism dalam arti luas. Kelompok-gerombolan etnis serta kultural tersebut diperlakukan menjadi suatu entitas hukum tersendiri yg mempunyai hak politik yang bersifat otonom dan karenanya berhak atas representasi yg demo­kratis dalam institusi parlemen. Pengaturan entitas yang bersifat otonom ini, diperlukan seakan-akan sebagai suatu daerah otonom ataupun sebagai suatu negara bagian yang bersifat tersendiri, meskipun komunitas-komunitas tersebut nir hayati pada suatu teritorial eksklusif. Karena itu, pengaturan demikian ini biasa diklaim menggunakan corporate federalism. 

Keempat fenomena yg bersifat sosio-kultural tersebut di atas bisa dikatakan bersifat sangat khusus dan membang­kitkan pencerahan kita mengenai keragaman kultural yg kita warisi berdasarkan masa lalu, tetapi sekaligus mengakibatkan persoalan tentang pencerahan kebangsaan umat insan yg selama ini secara resmi dibatasi oleh batas-batas teoritorial satu negara. Sekarang, zaman sudah berubah. Kita memasuki era globalisasi, di mana ikatan batas-batas negara yg bersifat formal itu berkembang makin longgar. Di samping ikatan-ikatan hukum kewarganegaraan yang bersifat formal tadi, kesadaran akan bukti diri yang ditentukan oleh faktor-faktor historis kultural jua wajib turut dipertimbangkan dalam tahu kenyataan interaksi-hubungan kema­nusiaan di masa mendatang. Oleh karena itu, dimensi-dimensi hak asasi insan pada zaman sekarang serta apalagi nanti juga nir dapat dilepaskan begitu saja berdasarkan perubahan corak-corak pengertian dalam pola-pola interaksi yang baru itu.

Dengan perkataan lain, interaksi-hubungan kekuasaan di zaman kini dan nanti, selain dapat ditinjau pada konteks yang bersifat vertikal dalam suatu negara, yaitu antara peme­rintah serta rakyatnya, juga bisa dilihat dalam konteks hubung­an yg bersifat horizontal sebagaimana telah diuraikan pada bagian pertama tulisan ini. Konteks hubungan yg bersifat horizontal itu bisa terjadi antar kelompok masyarakat pada satu negara dan antara kelompok masya­rakat antar negara. Di zaman industri sekarang ini, corak interaksi yg bersifat horizontal tersebut buat mudahnya dapat dilihat sebagai proses produksi pada arti yg seluas-luasnya, yaitu mencakup juga pengertian produksi dalam konteks hubungan kekuasaan yg bersifat vertikal, dimana setiap kebijakan pemerintahan bisa disebut menjadi produk yg dikeluarkan oleh pemerintah yg adalah produsen, sedangkan warga banyak merupakan pihak yang mengkon­sumsinya atau konsumennya. Demikian pula setiap perusa­haan adalah pro­dusen, sedangkan produk dibeli serta dikon­sumsi oleh masya­rakat konsumennya. Dengan perkataan lain, hak konsumen dalam arti yg luas ini bisa dianggap sebagai dimensi baru hak asasi insan yg tumbuh dan wajib dilin­dungi dari kemungkinan penyalahgunaan atau tindakan-tindakan sewe­nang-wenang dalam hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara pihak produsen menggunakan konsu­mennya.

Perkembangan konsepsi yang terakhir ini dapat disebut sebagai perkembangan konsepsi hak asasi manusia generasi kelima dengan ciri utama yg terletak pada pemahaman tentang struk­tur interaksi kekuasaan yg bersifat horizontal antara pembuat yg memiliki segala potensi serta peluang buat melakukan tindakan-tindakan sewenang-wenang terhadap pihak konsumen yang mungkin diperlakukan sewenang-wenang dan nir adil. Kita semua wajib menyadari perubahan struktur hubungan kekuasaan ini, sehingga tidak hanya terpaku dalam kemungkinan terjadinya pelanggaran hak asasi insan pada pengertian konvensional saja. Hanya dengan menyadari perubahan ini kita dapat memperlihatkan pemecahan dalam usaha kolektif buat menegakkan serta memajukan hak asasi manusia di masa yang akan tiba.

C. Kewajiban Perlindungan serta Pemajuan HAM
Konsepsi HAM yg dalam awalnya menekankan dalam interaksi vertikal, terutama ditentukan oleh sejarah pelanggaran HAM yg terutama dilakukan oleh negara, baik terhadap hak sipil-politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya. Sebagai konsekuensinya, disamping karena sudah merupakan tugas pemerintahan, kewajiban utama proteksi serta pemajuan HAM ada pada pemerintah. Hal ini dapat kita lihat menurut rumusan-rumusan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvenan Internasional mengenai Hak Sipil serta Politik, serta Konvenan Internasional mengenai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yang merupakan pengakuan negara terhadap hak asasi manusia sebagaimana menjadi substansi dari ketiga instrumen tadi. Konsekuensinya, negara-lah yang terbebani kewajiban perlindungan serta pemajuan HAM. Kewajiban negara tadi ditegaskan pada konsideran “Menimbang” baik dalam Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik maupun Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dalam hukum nasional, Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan tanggungjawab negara, terutama Pemerintah.

Dengan berkembangnya konsepsi HAM yang jua mencakup interaksi-hubungan horisontal mengakibatkan perluasan kategori pelanggaran HAM dan aktor pelanggarnya. Hak atas warta serta hak partisipasi pada pembangunan misalnya tidak hanya menjadi kewajiban negara, tetapi juga menjadi tanggungjawab korporasi-korporasi yg pada aktivitasnya bersinggungan dengan kehidupan rakyat. Keberadaan perusahaan-perusahaan mau tidak mau membawa impak dalam kehidupan warga yg acapkali kali menyebabkan berkurangnya hak asasi insan. 

Persinggungan antara Korporasi menggunakan Hak Asasi Manusia paling tidak terkait menggunakan hak atas lingkungan yang higienis serta sehat, hak atas ketersediaan dan aksesibilitas terhadap sumber daya alam serta hak-hak pekerja. Secara lebih luas struk­tur hubungan kekuasaan yg bersifat horizontal antara pembuat jua memiliki potensi dan peluang terjadinya tindakan-tindakan sewenang-wenang terhadap pihak konsumen yang mungkin diperlakukan sewenang-wenang serta tidak adil.

Maka pelanggaran HAM nir hanya bisa dilakukan oleh negara. Dalam pola relasi kekuasaan horisontal peluang terjadinya pelanggaran HAM lebih luas serta aktor pelakunya jua meliputi aktor-aktor non negara, baik individu maupun korporasi. Karena itulah memang sudah saatnya kewajiban dan tanggungjawab proteksi serta pemajuan HAM juga terdapat pada setiap individu dan korporasi. Hal ini pula sudah dinyatakan dalam “Declaration on the Right and Responsibility of Individuals, Groups, and Organs of Society to Promote and Protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedom” pada tahun 1998.

Kewajiban dan tanggungjawab tersebut menjadi semakin penting mengingat kasus utama yg dihadapi umat manusia bukan lagi sekedar kejahatan kemanusiaan, genosida, ataupun kejahatan perang. Konflik yang dihadapi umat manusia saat ini lebih bersifat mengakar, yaitu kemiskinan serta keterbelakangan, yg mau tidak mau wajib diakui sebagai dampak pendayagunaan atau paling tidak ketidakpedulian sisi global lain yang mengenyam kekayaan dan kemajuan. Kewajiban dan tanggungjawab korporasi dalam bentuk Corporate Social Responsibility terutama dalam Community Development, nir seharusnya sekedar dimaknai sebagai upaya membangun gambaran. Kewajiban dan tanggungjawab tadi lahir lantaran komitmen kemanusiaan. Kewajiban tersebut pula lahir karena pencerahan bahwa kegiatan korporasi, secara pribadi juga nir, telah ikut membangun ketimpangan, kemiskinan, dan keterbelakangan. Tanpa peran dan korporasi, upaya menciptakan global yang lebih baik, dunia yang bebas berdasarkan kelaparan dan keterbelakangan akan sulit dilakukan mengingat kekuasaan korporasi yang seringkali kali melebihi kemampuan suatu negara.

Comments