PERKEMBANGAN PERBANKAN DI INDONESIA

Perkembangan Perbankan Di Indonesia
A. Kondisi Sebelum Deregulasi
Kondisi sebelum deregulasi sangat dipengaruhi sang aneka macam kepentingan ekonomi dan politik dari Pemerintah. Tingkat inflasi yagn tinggi dan syarat ekonomi makro secara umum yang tidak indah terjadi bersamaan dengan kondisi perbankan yagn nir dapat memobilisasikan dana menggunakan baik, hal tadi adalah fenomena yg terjadi pada masa sebelum deregulasi tadi seolah – olah menjadi suatu lingkaran yg nir ada ujung pangkalnya serta saling mempengaruhi.

Untuk mengatasi situasi tersebut, ditempuh dengan cara melakukan serangkaian kebijakan berupa dergulasi pada sektor riil dan sektor moneter. Pada termin awal deregulasi lebih cepat dampaknya dalam sektor moneter melalui perubahan pada dunia perbankan. Perubahan yang terjadi juga termasuk peningkatan peraturan dalam bidang-bidang tertentu, sebagai akibatnya deregulasi ini lebih sempurna diartikan sebagai perubahan-perubahan yg dimotori sang otoritas moneter buat menaikkan kinerja di global perbankan, dan dalam akhirnya pula diperlukan akan menaikkan kinerja sektor riil.

Fungsi utama perbankan pada masa sehabis kemerdekaan sampai menggunakan sebelum adanya deregulasi tidak banyak mengalami perubahan, yaitu :
· Memobilisasikan dana dari investor buat membiaya kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik pemerintah dan swasta.
· Memberikan jasa-jasa keuangan pada perusahaan-perusahaan besar .
· Mengadministrasikan anggaran pemerintah buat membiayai aktivitas pemerintah
· Menyalurkan dana anggaran buat membiayai acara serta proyek pada sektor-sektor yg ingin dikembangkan oleh pemerintah.

Keadaan perbankan masa belum adanya perangkat peraturan dan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur dunia perbankan, merupakan :
· Tidak adanya peraturan perundangan yang mengatur secara kentara mengenai perbankan pada Indonesia.

Sampai akhir tahun 1960-an hanya terdapat UU No. 13 tahun 1968 yg isinya tidak mengatur secara kentara tentang perbankan di Indonesia, lebih cenderung mempertegas kuatnya campur tangan pemerintah pada dunia perbankan, yaitu tentang kedudukan bank sentral dan dewan moneter.

· Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pada bank-bank tertentu
KLBI diberikan bukan dalam pengertian yang baku, yaitu buat mengatasi kesulitan likuiditas, melainkan diberikan justeru buat tujuan ekspansif.

· Bank poly menanggung acara pemerintah 
Bank wajib menjalankan kegiatan perbankan yang erat kaitannya dengan acara atau proyek pemerintah.

· Instrumen pasar uang yang terbatas. 
Instrumen yang masih ada dalam pasar uang, yaitu berupa Surat Berharga Pasar Uang(SBPU) serta belum mengenal adanya Serifikat Bank Indonesia (SBI).

· Jumlah bank partikelir yang relatif sedikit, yaitu :
  • BRI (1951) semula bernama Algemene Volkcrediet Bank.
  • Bank Ekpor Impor (1968) sebagai nasionalisasi dari banyak sekali aktivitas Nederlandshe Handel Maatschappij di bidang lalu lintas pembayaran internasional.
  • Bank Bumi Daya (1968) sebagai nasionalisasi menurut sebagian aktivitas Nederlandshe Handel Maatschappij pada bidang perkebunan-perkebunan akbar.
  • Bank dagang Negara (1960) menjadi nasionalisasi menurut aktivitas Escomptobank NV.
  • Bank Tabungan Negara (1963) menjadi nasionalisasi menurut Bank Tabungan Pos dalam jaman Hindia Belanda.
  • BNI (1946) didirikan pada awalnya menjadi bank sentral selama masa perjuangan melawan agresi militer Belanda tahun 1946-1949.
  • Bank Pembangunan Indonesia (1960) didirikan dalam awalnya buat mendorong pembangunan industri manufaktur, pertambangan, dan perkebunan.

· Sulitnya pendirian bank baru. 
Dominasi bank pemerintah yg sangat kuat menggunakan segala fasilitas dan kemudahannya mengakibatkan sulit sekali bagi bank swasta baru buat masuk dalam persaingan apalagi buat berkembang menjadi bank yg besar .

· Persaingan antar bank yg tidak ketat.
Adanya kebijakan bahwa taraf bunga simpanan dan pinjaman secara sepihak dipengaruhi sang bank senral semakin menyebabkan tidak adanya iklim persaingan.

· Posisi tawar menawar (bergaining position) bank nisbi lebih kuat daripada nasabah
Bank (pemerintah) seolah-olah nir merasa membutuhkan nasabah, nasabahlah yg membutuhkan bank.

· Prosedur herbi bank yang rumit 
Bank merasa nir terlalu membutuhkan nasabah, maka bank jua merasa tidak perlu menaruh pelayanan yang sebaik-baiknya pada nasabahnya.

· Bank bukan adalah cara lain primer bagi amsyarakat luas buat menyimpan dan meminjam dana.
Masyarakat mini lebih banyak berhubungan dengan pegadaian serta rentenir untuk memperoleh pinjaman dana.

· Mobilisasi dana lewat perbankan yang sangat rendah.
Hal-hal pada atas menyebabkan sangat rendahnya mobilisasi dana dari warga luas yang masuk ke perbankan serta kebalikannya arus dana berdasarkan perbankan yang disalurkan kepada rakyat luas jua sangat rendah.

B. Kondisi Sesudah Deregulasi
Meskipun istilah yang dipakai “deregulasi”, tetapi nir berarti bahwa perubahan yg dilakukan sepenuhnya berupa pengurangan restriksi atau pengaturan di dunia perbankan. Deregulasi lebih sempurna diartikan sebagai perubahan-perubahan yang dimotori sang otoritas moneter buat menaikkan global perbankan serta pada akhirnya pula diharapkan akan menaikkan kinerja sektor riil.

Kebijakan deregulasi yg sudah dilakukan :
a. Paket 1 Juni 1983 yg berisi tentang
1. Penghapusan pagu kredit serta pembatasan aktiva lain menjadi instrument pengendali jumlah uang yg tersebar (JUB)
2. Pengurangan KLBI kecuali buat sector – sector tertentu
3. Pemberian kebebasan bank generik buat memutuskan suku bunga simpanan dan pinjaman kecuali buat sector – sector tertentu
b. Bank Indonesia sejak 1984 mengeluarkan SBL
c. Bank Indonesia semenjak 1985 mengeluarkan ketentuan perdagangan SPBU dan fasilitas diskonto oleh BI
d. Paket 27 Oktober 1988 yang berisi tentang:
1. Pengerahan dana warga , yang mencakup:
Kemudahan pembukaan tempat kerja bank:
· Bank pemerintah, bank pembangunan wilayah, bank partikelir nasional, dan bank koperasi bisa membuka cabang pada seluruh daerah Indonesia.
Pembukaan tempat kerja cabang pembantu cukup dilakukan menggunakan memberitahu Bank Indonesia. 

Kejelasan anggaran pendirian bank swasta
  • Modal disetor bank generik minimal Rp. 10 Miliar
  • Modal disetor BPR minimal Rp. 50 Juta.
  • BPR dapat ditingkatkan menjadi benk umum
  • BPR dapat menghimpun dana dari warga dalam bentuk giro, deposito serta tabungan.
  • Pembukaan kemungkinan untuk mendirikan bank campuran antara bank nasional dan bank asing
  • Bank serta lebambaga keuangan bukan bank sanggup menerbitkan sertifikat deposito tanpa memerlukan izin
  • Semua bank bisa menaruh layanan tabanas serta tabungan lainnya.
2. Efisiensi forum keuangan, yg mencakup :
BUMN serta BUMD bukan bank bisa menempatkan sampai dengan 50 % dana pada bank nasional manapun. 
Batas maksimum hadiah kredit (BMPK) bagi bank serta forum bukan bank 


3. Pengendalian kebijakan moneter, yang meliputi :
  • Likuditas harus minimum perbankan serta lembaga keuangan bukan bank diturunkan menurut 15% menjadi 2 % dari jumlah dana pihak ketiga 
  • SBI dan SPBU yg semula hanya berjangka waktu 7 hari, sekarang ditambah dengan yang berjangka saat sampai 6 bulan 
  • Batas maksimum pinjaman antar bank ditiadakan 
4. Pengembangan pasar kapital, yang mencakup:
  • Bunga deposito berjangka dan sertifikat depositodikenakan pajak penghasilan sebanyak 15 % supaya global perbankan mendapatkan perlakuan yang sama menggunakan pasar kapital 
  • Penangguhan pengenaan pajak penghasilan terhadap bunga tabungan 
  • Perluasan bank serta lembaga keuangan bukan bank dapat dilakukan menggunakan penjualan saham baru melalui pasar kapital di samping peningkatan penyertaan oleh pemegang saham 
e. Paket 20 Desember 1988 yg berisi tentang :
1. Aturan penyelenggaraan bursa dampak sang swasta
2. Alternative sumber pembiayaan berupa sewa guna bisnis, anjak piutang, kapital ventura, perdagangan surat berharga, kartu kredit, anjak piutang dan pembiayaan konsumen.
3. Bank serta lembaga keuangan bukan bank dapat melakukan kegiatan perdagangan surat berharga, kartu kredit, anjak piutang dan pembiayaan konsumen.
4. Kesempatan pendirian perusahaan premi kerugian, asuransi jiwa, reasuransi, broker premi, adjuster iuran pertanggungan serta aktuaria.

f. Paket 25 Maret 1989 yang berisi mengenai:
1. Penyempurnaan paket sebelumnya.
2. Bank dan forum keuangan bukan bank dapat mempunyai net open position maksimum sebanyak 25 % berdasarkan kapital sendiri

g. Paket 29 Januari 1990 yg berisi mengenai penyempurnaan paket sebelumnya menuju usaha mini agar dilakukan secara luas sang seluruh bank.

h. Paket 28 Februari 1991 yang berisi mengenai penyempurnaan paket sebelumnya menuju penyelenggaraan forum keuangan dengan prinsip kehati-hatian sebagai akibatnya dapat tetap mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
i. UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
j. Paket 29 Mei 1993 yang berisi tentang penyempurnaan aturan kesehatan bank meliputi:
1. Rasio kecukupan modal ( capital adequacy ratio )
2. Batas maksimum anugerah kredit ( BMPK )
3. Kredit Usaha Kecil ( KUK )
4. Pembentukan cadangan piutang
5. Rasio pinjaman terhadap dana pihak ketiga ( loan to deposit ratio )

Sehingga pada masa selesainya deregulasi ini perbankan di Indonesia mempunyai ciri-karakteristik sbb : 
• Peraturan yg menaruh kepastian aturan.
• Jumlah bank swasta bertambah poly.
• Tingkat persaingan bank semakin bertenaga, lantaran:
a) Pemberia KLBI untuk kesulitan nonlikuiditas semakin dikurangi.
b) Bank lebih leluasa memilih sektor-sektor yg ingin dikembangan.
c) BUMN bebas menyalurkan 50% penempatan dana ke semua bank nasional.
d) Bunga bebas ditentukan oleh masing-masing bank.
• Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Berharga Pasar Uang.
• Kepercayaan masyarakat terhadap bank yg meningkat.
• Mobilisasi dana melalui sector perbankan yg semakin akbar.

C. Kondisi Saat Krisis Ekonomi Mulai Akhir Tahun 1990-an
1) Tingkat agama rakyat dalam serta luar negeri terhadap perbankan di Indonesia menurun drastis.
Kepercayaan rakyat buat menyimpan dana pada bank turun lantaran rakyat poly memperoleh informasi mengenai pertarungan yang masih ada dalam bank-bank yang terdapat. Banyak bank yang melanggar anggaran-anggaran kesehatan bank dari Bank Indonesia, banyak bank yg likuiditas, poly informasi tentang kredit macet, poly bank yg ditutup, adanya masalah pengembalian dana simpanan nasabah, serta banyak masalah perbankan yg lain.

2) Sebagian akbar bank dalam keadaan nir sehat.
Peraturan kesehatan bank sulit sekali buat diterapkan pada kondisi krisis ekonomi ini, karena jika anggaran diterapkan apa adanya maka sebagian besar bank sudah tidak lagi layak buat meneruskan aktivitas usahanya.pelanggaran yang paling menonjol merupakan nir terpenuhinya rasio kecukupan modal dan batas maksimum pemberian kredit.

3) Adanya spread negatif.
Kepercayaan warga sangat rendah terhadap perbankan dan kebijakan uang ketat sang otoritas moneter melalui pernaikan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) mengakibatkan perbankan tidak memiliki alternative lain umtuk menghimpun serta menyalurkan dana. Konsekuensi berdasarkan kebijakan spread negative ini merupakan bank harus menanggung rugi dalam kegiatan bisnis penghimpunan dan penyaluran dananya.

4) Munculnya penggunaan peraturan perundangan yang baru.
Peraturan dan perundangan baru yang ditetapkan setelah adanya krisis ekonomi ini diantaranya merupakan:
a) Undang-undang Nomer tiga Tahun 2004 tentang Perubahaan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
b) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 mengenai Bank Indonesia.
c) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 mengenai perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 mengenai Perbankan.
d) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/33/KEP/DIR lepas 12 Mei 1999 mengenai Bank Umum.
e) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum Berdasarkan prinsip Syariah.
f) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/35/KEP/DIR lepas 12 Mei 1999 mengenai Bank Perkreditan Rakyat.
g) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/36/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 mengenai Bank Perkreditan Rakyat prinsip Syariah.
h) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/37/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Persyaratan serta Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kator Cabang Pembantu, serta Kantor Perwakilan berdasarkan Bank Yang Berkedudukan pada Luar Negeri.
i) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/50/KEP/DIR lepas 14 Mei 1999 tentang Persyaratan serta Tata Cara Pembelian Saham Bank Umum.
j) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/51/KEP/DIR lepas 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dab Tata Cara Merger, Konsolidasi serta Akusisi Bank Umum.
k) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/52/KEP/DIR lepas 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dab Tata Cara Merger, Konsolidasi serta Akusisi Bank Perkreditan Rakyat.
l) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/53/KEP/DIR lepas 14 Mei 1999 tentang Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran serta Likuidasi Bank Umum.
m) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 mengenai Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Perkreditan Rakyat.

5) Jumlah bank menurun.
Kondisi sektor rill yang sanngat lemah, proporsi kredit bermasalah yg semakin akbar, serta likuditas yg semakin rendah mengakibatkan bank makin lama makin sulit buat meneruskan usaha.

D. Kondisi Terakhir
Tiga hal krusial menandai kondisi terakhir sector perbankan pada Indonesia. Ketiga hal tadi merupakan:
1) Selesainya penyusutan Arsitektur Pernbankan Indonesia (API).munculnya API ini dipicu oleh adanya krisis perbankan serta krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia mulai tahun 1997.
2) Serangkaian rencana dan komitmen pemerintah, DPR serta Bank Indonesia buat membentuk atau menyusun:
a) Lembaga penjamin simpanan
b) Lembaga pengawas perbankan yang idependen
c) Otoritas jasa keuangan
3) Kinerja perbankan yang lebih menerangkan syarat masa peralihan atau awal masa pemulihan berdasarkan krisis ekonomi kea rah kondisi perbankan yang lebih sesuai dengan praktik-praktik perbankan yang lebih baik. 

Praktik perbankan yang lebih baik ini antara lain mengarah pada:
a) Manajemen pengelolaan risiko yg lebih baik.
b) Struktur perbankan nasonal yang lebih baik.
c) Penerapan prinsip kehati-hatian yang konsisten.

4) Penyaluran dana rakyat kearah yg lebih mencerminkan bank sebagai mediator keuangan menggunakan permanen berlandaskan prinsip kehati-hatian.

JENIS BANK
Bank didefinisikan oleh undang- undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 mengenai perbankan menjadi ‘badan bisnis yg menghimpun dana berdasarkan warga dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada rakyat pada bentuk kredit serta atau bentuk- bentuk lainnya pada rangka mempertinggi tingkat hayati masyarakat banyak.’Penggolongan bank nir hanya berdasarkan jenis aktivitas usahanya, melainkan pula mencakup bentuk badan hukumnya, pendirian dan kepemilikannya, sasaran pasarnya, dan berdasarkan aktivitas operasionalnya.

1. Jenis Bank Menurut Kegiatan Usahanya
Sebelum diberlakukannya undang- undang Nomor 7 Tahun 1992, bank dapat digolongkan dari jenis aktivitas usahanya, seperti bank tabungan, bank pembangunan, dan bank ekspor impor. Setelah undang- undang tadi berlaku, jenis bank yg diakui secara resmi hanya terdiri atas 2 jenis, yaitu Bank Umun serta Bank Perkreditan Rakyat(BPR). Jika sampai hingga waktu ini masih terdapat bank menggunakan nama depan Bank Pembangunan atau bank tabungan serta lain- lain, maka kata tadi hanyalah sekedar nama dan bukan memberitahuakn gerombolan bank tertentu. Dijelaskan lebih lanjut pada undang- undang Nomor 7 Tahun 1992 ayat 2 pasal lima bahwa ‘bank generik dapat mengkhususkan diri buat melaksanakan aktivitas tertentu atau menaruh perhatian yg lebih akbar kepada aktivitas tertentu’sebagai akibatnya meskipun jenisnya dibatasi hanya bank generik serta BPR, bank generik sanggup saja berspesialisasi dalam bidang ataupun jenis kegiatan eksklusif tanpa wajib menjadi suatu kelompok tertentu. 

a. Bank Umum
Bank umum didefinisikan oleh Undang- undang angka 10 Tahun 1998 menjadi bank yg melaksanakan aktivitas bisnis secara konvensional dan menurut prinsip syariah yg pada kegiatannya menaruh jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Kegiatan- kegiatan bisnis yang bisa dilakukan sang bank generik secara lengkap adalah:
1) Menghimpun dana berdasarkan warga pada bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan bentuk lainnya yg bisa dipersamakan menggunakan itu.
2) Memberikan kredit.
3) Menerbitkan surat pengakuan utang.
4) Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun buat kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
a) Surat- surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yg masa berlakunya nir lebih lama daripada norma pada perdagangan surat- surat dimaksud.
b) Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih usang berdasarkan norma dalam perdagangan surat- surat dimaksud.
c) Kertas perbendaharaan Negara serta surat jaminan pemerintah
d) Sertifikat Bank Indonesia.
e) Obligasi
f) Surat dagang berjangka waktu hingga dengan satu tahun.
g) Instrument surat berharga lain yg berjangka saat hingga menggunakan satu tahun.
5) Memindahkan uang baik buat kepentingan sendiri juga buat kepentingan nasabah(transfer).
6) Menempatkan dana pada, meminjam dana berdasarkan, atau meminjam dana pada pihak lain, baik menggunakan memakai surat, wahana telekomunikasi maupun dengan wesel tunjuk, cek, atau wahana lainnya.
7) Menerima pembayaran menurut tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan menggunakan atau antar pihak ketiga.
8) Menyediakan loka untuk menyimpan barang serta surat berharga (safe deposit box).
9) Melakukan kegiatan penitipan buat kepentingan pihak lain dari suatu kontrak.
10) Melakukan penempatan dana menurut nasabah pada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat pada bursa efek.
11) Melakukan aktivitas anjak piutang, bisnis kartu kredit, serta kegiatan wali amanat.
12) Menyediakan pembiayaan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan sang Bank Indonesia.
13) Melakukan kegiatan dalam valuta asing menggunakan memenuhi ketentuan yg ditetapkan sang Bank Indonesia.
14) Melakukan kegiatan penyertaan modal dalam bank atau perusahaan lain pada bidang keuangan misalnya sewa guna usaha, kapital ventura, perusahaan efek, iuran pertanggungan, dan lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, menggunakan memenuhi ketentuan yang ditetapkan sang Bank Indonesia.
15) Melakukan kegiatan penyertaan modal ad interim buat mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan menurut prinsip syariah, dengan kondisi wajib menarik pulang penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yg ditetapkan sang Bank Indonesia.
16) Bertindak menjadi pendiri dana pensiun dan pengurus dana purna tugas sesuai ketentuan pada peraturan perundang- undangan dana pension yg berlaku.
17) Membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan mau;pun di luar pelelangan dari penyerahan secara suka rela sang pemilik agunan pada hal nasabah debitor tidak memenuhi kewajibannya dalam bank, dengan ketentuan agunan yg dibeli tersebut harus dicairkan secepatnya.
18) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang nir bertentangan menggunakan undang- undang dan peraturan perundangan lain yang berlaku.

Disamping aktivitas- kegiatan yg dapat dilaksanakan sang bank generik pada atas, masih ada jua kegiatan yg merupakan embargo bagi bank generik menjadi berikut:
1) Melakukan penyertaan modal kecuali pada bank atau perusahaan lain pada bidang keuangan serta kecuali penyertaan kapital sementara untuk mengatasi dampak kegagalan kredit atau kegagalan penbiayaan menurut prinsip syariah.
2) Melakukan bisnis peransuransian.
3) Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana diuraikan di atas.

b. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat didefinisikan sang Undang- undang angka 10 Tahun 1998 menjadi bank yang melaksanakan aktivitas usahanya secara konvensional serta/atau berdasarkan prinsip syariah yg dalam kegiatannya tidak memberikan jasa pada lalu lintas pembayaran. Kegiatan- kegiatan usaha yg dapat dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat secara lengkap merupakan:
1) Menghimpun dana berdasarkan warga pada bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2) Memberikan kredit
3) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana menurut prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan sang Bank Indonesia.
4) Menempatkan dananya pada bentuk Sertifikat Bank Indonesia(SBI), deposito berjangka, dan tabungan dalam bank lain.

Disamping kegiatan- aktivitas yang dapat dilaksanakan sang BPR di atas, terdapat jua aktivitas yang adalah embargo bagi BPR menjadi berikut:
1) Menerima simpanan berupa giro serta ikut dan pada lalu lintas pembayaran
2) Melakukan kegiatan usaha pada valuta asing
3) Melakukan penyertaan modal
4) Melakukan usaha perasuransian
5) Melakukan bisnis lain diluar aktivitas bisnis sebagaimana dimaksud di atas.

Berdasarkan kegiatan usaha dan embargo- embargo pada atas, maka secara umum BPR mempunyai kegiatan bisnis yang lebih terbatas dibandingkan Bank Umum. Bank umum bisa menghimpun dana pada bentuk simpanan berdasarkan warga berupa giro, tabungan, dan deposito, sedangkan BPR tidak boleh menghimpun dana dalam bentuk giro dan jua tidak boleh ikut dan dalam kemudian lintas pembayaran. Bank umum dapat melakukan kegiatan bisnis dalam valuta asing, sedangkan BPR nir dibolehkan. Bank Umum dapat melakukan penyertaan modal pada forum keuangan serta buat mengatasi kredit macet, sedangkan BPR sama sekali tidak boleh melakukan penyertaan kapital. Dalam hal melakukan usaha perasuransian. BPR dan Bank Umum sama- sama nir boleh diperbolehkan.

2. Jenis Bank Menurut Bentuk Badan Usaha
Setiap pihak yg melakukan kegiatan menghimpun dana berdasarkan warga pada bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh usaha menjadi bank umum atau Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan pimpinan Bank Indonesia, kecuali bila kegiatan menghimpun dana berdasarkan rakyat dimaksud diatur dalam undang- undang tersendiri. Untuk memperoleh izin bisnis sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat, suatu lembaga keuangan wajib memenuhi persyaratan tentang:
  • susunan organisasi dan prmodalan 
  • permodalan 
  • kepemilikan 
  • keahlian di bidang perbankan 
  • kelayakan planning kerja 
Badan hukum suatu bank generik bisa berupa :
  • Perseroan terbatas 
  • Koperasi 
  • Perusahaan daerah 
Sedangkan badan aturan Bank Perkreditan Rakyat bisa berupa :
  • Perusahaan daerah 
  • Koperasi 
  • Persereoan terbatas 
  • Bentuk lain yg pada menetapkan peraturan Pemerintah 
Di samping itu mengingat pada ketika diterapkannya UU No7 Tahun 1992 poly terdapat forum-forum keuangan terutama di pedesaan yg mempunyai aktivitas seperti Bank Perkreditan rakyat, maka lembaga-lembaga keuangan tadi pada berikan status menjadi BPR yg tata caranya pada terapkan menggunakan Peraturan Pemerintah. Lembaga-forum keuangan tersebut diantaranya : Bank Desa, lumbung Desa, Bank pasar, serta lain-lain.

3. Jenis Bank Menurut Pendirian dan Kepemilikan
Undang- undang No10 Tahun 1998 serta Surat Keputusan Direktur BI No 32/33/KEP/DIR Tanggal 12 Mei 1999 mengenai Bank umum tetapkan ketentuan-ketentuan tentang pendirian serta kepemilikan Bank misalnya pada uraikan pada bawah ini:

a. Bank Umum
1) Pendirian
Bank generik hanya bisa didirikan dan melakukan aktivitas usaha dengan ijin Direksi Bank Indonesia sang:
a) Warga Negara Indonesia atau Badan hukum Indonesia.
b) Warga Negara Indonesia atau Badan hukum Indonesia dengan masyarakat Negara asing serta Badan Hukum asing secara kemitraan.

Modal disetor buat mendirikan bank ditetapkan sekurang- kurangnya sebesar Rp tiga.000.000.000.000,00(tiga triliun rupiah). Modal disetor bagi bank yg berbadan hukum koperasi merupakan simpanan pokok, simpanan harus, serta hibah sebagaimana diatur dalam UU tentang perkoperasian. Sedangkan modal disetor yang asal dari rakyat Negara asing atau badan aturan asing sebagaimana dimaksud di atas dengan tinggi- tingginya sebanyak 99% berdasarkan kapital disetor bank. Pemberian biar kepada bank generik dilakukan pada dua termin. Pertsetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank, serta lalu izin bisnis, yaitu biar yg diberikan buat melakukan kegiatan bisnis sehabis persiapan selesai dilakukan.

2) Persetujuan Prinsip
Permohonan untuk menerima persetujuan prinsip diajukan sekurang- kurangnya sang seorang calon pemilik pada Direksi Bank Indonesia sinkron dengan format yg sudah ditentukan, dan dilampiri menggunakan:

a) Rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan aturan dasar yang sekurang- kurangnya memuat:
  • Nama serta tempat kedudukan 
  • Kegiatan bisnis menjadi bank 
  • Permodalan 
  • Kepemilikan 
  • Wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan dewan komisaris dan direksi 
b) Data kepemilikan berupa:
  • Daftar calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing- masing kepemilikan saham bagi bank yg berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan daerah 
  • Daftar calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok serta simpanan harus dan daftar bantuan gratis bagi bank yang berbentuk badan hukum koperasi 
c) Rencana susunan organisasi
d) Rencana kerja untuk tahun pertama yg sekurang- kurangnya memuat:
  • Hasil penelaahan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi 
  • Rencana kegiatan bisnis yang meliputi penghimpunan dan penyaluran dana serta langkah- langkah kegiatan yang akan dilakukan pada mewujudkan rencana dimaksud 
  • Rencana kebutuhan pegawai 
  • Proyeksi arus kas bulanan selama 12 bulan yg dimulai semenjak bank melakukan aktivitas operasional serta proyeksi neraca dalam perhitungan laba rugi. 
e) Bukti setoran modal sekurang- kurangnya 30% dari kapital disetor minimum, pada bentuk fotocopi bilyet deposito dalam Bank Indonesia serta atas nama “Direksi bank Indonesia qq.salah seseorang calon pemilik utnuk pendirian bank bersangkutan”, dengan mencantumkan berita bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan selesainya menerima persetujuan tertulis berdasarkan Direksi Bank Indonesia.

f) Surat pernyataan dari calon pemegang saham bagi bank yang berbentuk badan aturan Perseroan Terbatas/ Perusahaan Daerah atau berdasarkan calon anggota bagi bank yang berbentuk badan hokum Koperasi,bahwa setoran kapital tersebut”
Tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan pada bentuk apapun berdasarkan bank dan pihak lain di Indonesia. 
Tidak berasal dari serta buat tujuan pembersihan uang(money loundering) 

Persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip diberikan selambat- lambatnya 60 hari sehabis dokumen permohonan diterima secara lengkap. Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolokan, Bank Indonesia wajib melakukan:
a) Penelitian atas kelengkapan serta kebenaran dokumen
b) Analisis yg meliputi antara lain taraf persaingan yang sehat antar bank, tingkat kejenuhan jumlah bank, dan pemerataan pembangunan ekonomi nasional
c) Wawancara terhadap calon pemilik, dewan komisaris, dan direksi

Persetujuan prinsip tersebut berlaku untuk jangka waktu 360 hari terhitung semenjak lepas persetujuan prinsip dikeluarkan. Pihak yang menerima persetujuan prinsip dilarang melakukan aktivitas usaha, sebelum menerima biar usaha.

3) Izin Usaha
Permohonan buat menerima izin bisnis diajukan oleh direksi bank kepada Direksi Bank Indonesia sesuai menggunakan format yg sudah dipengaruhi dan dilampiri dengan:
a) Akta pendirian badan aturan, termasuk aturan dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang
b) Data kepemilikan berupa:
Daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing- masing kepemilikan saham bagi bank yang berbentuk badan aturan Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah 
Daftar anggota berikut rincian jumlah simpanan utama serta simpanan harus, serta daftar hibah bagi bank yg berbentuk badan aturan Koperasi 
c) Daftar susunan dewan komisaris dan direksi
d) Susunan organisasi serta system dan mekanisme kerja, termasuk susunan personalia
e) Bukti pelunasan modal disetor minimum, dalam bentuk fotokopi bilyet deposito dalam Bank Indonesia serta atas nama “Direksi bank Indonesia qq.salah seseorang calon pemilik utnuk pendirian bank bersangkutan”, dengan mencantumkan liputan bahwa pencairannya hanya bisa dilakukan sehabis mendapat persetujuan tertulis menurut Direksi Bank Indonesia.
f) Bukti kesiapan operasional antara lain berupa:
  • Daftar aktifa permanen dan investaris 
  • Bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa- menyewa gedung kantor 
  • Foto gedung kantor serta rapikan letak ruangan 
  • Contoh formulir/warkat yg akan dipakai untuk operasional bank 
  • NPWP dan indikasi daftar perusahaan 
g) Surat pernyataan menurut pemegang saham bagi bank yang berbentuk badan aturan Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau menurut anggota bagi bank yg berbentuk badan hokum koperasi, bahwa pelunasan kapital disetor tadi:
  • Tidak asal berdasarkan pinjaman atau fasilitas pembiayaan pada bentuk apa pun dari bank dan pihak lain di Indonesia 
  • Tidak dari menurut serta utnuk tujuan pembersihan uang 
h) Surat pernyataan nir merangkap jabatan melebihi ketentuan bagi anggota dewan komisaris
i) Surat pernyataan tidak merangkap jabatan bagi anggota direksi
j) Surat pernyataan dari anggota dewan komisaris bahwa yang bersangkutan nir mempunyai interaksi famili sesuai ketentuan
k) Surat pernyataan berdasarkan anggota direksi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan keluarga sesuai ketentuan.
l) Surat pernyataan berdasarkan anggota direksi bahwa yg bersangkutan baik secara sendiri- sendiri juga bersama- sama tidak memiliki saham melebihi 25% berdasarkan modal disetor pada suatu perusahaan lain

Persetujuan atau penolakan atas permohonan biar usaha diberikan selambat- lambatnya 60 hari sesudah dokumen permohonan diterima secara lengkap. Dalam rangka menaruh persetujuan atau penolakan tersebut, Bank Indonesia harus melakukan:
a) Penelitian atas kelengkapan serta kebenaran dokumen
b) Wawancara terhadap calon pemilik, dewan komisaris, dan direksi, dlam hal terdapat penggantian atas calon yg diajukan sebelumnya.

Bank yg telah mendapat izin bisnis dari Direksi Bank Indonesia wajib melakukan kegiatan usaha selambat- lambatnya60hari terhitung sejak lepas biar usaha dimuntahkan. Laporan pelaksanaan kegiatan usaha harus disampaikan oleg direksi bank kepada Bank Indonesia selambat- lambatnya 10 hari sesudah lepas dimulainya kegiatan operasional. Jika sehabis jangka waktu tadi bank belum melakukan kegiatan usaha, Direksi Bank Indonesia membatalkan biar bisnis yang sudah dikeluarkan.

4) Kepemilikan
Kepemilikan bank oleh badan hukun Indonesia setinggi-tingginya sebanyak kapital sendiri higienis badan aturan yang bersangkutan. Modal sendiri higienis adalah:
a) Penjumlahan dari modal disetor, cadangan dan keuntungan, dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah
b) Penjumlahan dari simpanan utama, simpanan wajib , hibah, modal penyertaan, dana cadangan, serta sisa hasil usaha, dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan aturan koperasi

Sumber dana yg digunakan pada rangka kepemilikan bank dihentikan:
a) dari dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan pada bentuk apa pun berdasarkan bank dan pihak lain pada Indonesia
b) asal menurut serta buat tujuan pembersihan uang yang bisa sebagai pemilik bank adalah pihak- pihak yg:
a) nir termasuk dalam daftar orang tercela pada bidang perbankan sesuai menggunakan yg ditetapkan oleh Bank Indonesia
b) dari penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas yg baik

Perubahan komposisi kepemilikan yg tidak menyebabkan penggantian serta penambahan pemilik bank, wajib dilaporkan oleh direksi bank pada Bank Indonesia selambat- lambatnya 10 hari selesainya perubahan dilakukan.

5) Dewan komisaris serta direksi
Anggota dewan komisaris dan direksi wajib memenuhi ketentuan- ketentuan sebagai berikut:

a) Persyaratan generik anggota dewan komisaris serta direksi:
tidak termasuk pada daftar orang tercela dalam bidang perbankan sinkron dengan yg ditetapkan oleh Bank Indonesia 
memiliki kemampuan dalam menjalankan tugasnya 
menurut evaluasi Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas yg baik 

b) bank yg sebagian sahamnya dimiliki sang pihak asing bisa menempatkan warga Negara asing sebagai anggota dewan komisaris dan direksi

c) jumlah anggota dewan komisaris sekurang- kurangnya dua orang dan wajib memiliki pengetahuan serta pengalaman pada bidang perbankan.

d) Anggota dewan komisaris hanya bisa merangkap jabatan:
Sebagai anggota dewan komisaris sebanyak- banyaknya dalam satu bank lain atau Bank Perkreditan Rakyat. 
Sebagai anggota dewan komisaris, direksi, atau pejabat eksekutif yang memerlukan tanggung jawab penuh sebanyak- banyaknya dalam dua perusahaan lain bukan bank atau bukan Bank Perkreditan Rakyat 

e) Mayoritas anggota dewan komisaris dihentikan mempunyai hubungan keluarga hingga menggunakan derajat kedua termasuk suami/ istri, menantu, serta ipar menggunakan anggota dewan komisaris lain

f) Direksi bank sekurang- kurangnya berjumlah tiga orang dan secara umum dikuasai berdasarkan anggota direksi wajib berpengalaman pada operasional bank sekurang- kurangnya lima tahun sebagai pejabat eksekutif pada bank

Laporan pengangkatan anggota dewan komisaris atau direksi wajib disampaikan sang direksi bank pada bank Indonesia selambat- lambatnya 10 hari selesainya pengangkatan dimaksud disahkan sang kedap generik pemegang saham atau kedap anggota, disertai dengan notulen kedap generik pemegang saham atau notulen rapat anggota.

b. Bank Perkreditan Rakyat
BPR hanya bisa didirikan dan dimiliki sang masyarakat Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya rakyat Negara Indonesia, Pemda, atau bisa pada miliki bersama di antar ketiganya.bank umum dan BPR yg bentuk badan hukumnya perseroan terbatas sangat pada mungkinkan mengalami perubahan kepemilikan. Perubahan kepemilikan ini terutama lantaran Bank Umum serta BPR yg bentuk hukumnya Perseroan Terbatas dapat menerbitkan saham, meskipun hanya saham atas nama. Khusus buat Bank Umum dapat menjual sahamnya melalui emisi saham pada Bursa Efek. Saham yg harus diterbitkan berupa saham atas nama agar Bank Indonesia dapat memonitor perubahan kepemilikan bank. Meskipun kepemilikan sangat mungkin terjadi menggunakan cara jual beli saham pada bursa impak, namun mengingat sahamnya atas nama maka perubahan tersebut bisa terus dipantau sang Bank Indonesia buat tujuan pengawasan serta pembinaan

4. Jenis Bank Menurut Target Pasar
a. Retail Bank
Bank jenis ini memfokuskan pelayanan dan transaksi pada nasabah- nasabah retail. Pengertian retail di sini adalah nasabah- nasabah individual, perusahaan, dan forum lain yang skalanya kecil. Meskipun dari pengertian kata ‘kecil’ atau ‘retail’(retail) adalah relative, namun umumnya jika dicermati dari jasa kredit yg diberikan, nasabah debitor yg dilayani adalah yang memerlukan fasilitas kredit nir lebih akbar berdasarkan Rp 20 miliar. 

b. Corporate Bank
Bank jenis ini memfokuskan pelayanan serta transaksi kepada nasabah- nasabah yang berskala akbar. Pelayanan dan transaksi yang diberikan pada suatu perusahaan acapkali kali membawa konsekuensi berupa pelayanan yang harus diberikan pula kepada karyawan, direksi, serta komisaris dari perusahaan tersebut secara individual. Pelayanan yg diberikan secara perorangan pada sini diarahkan buat menjalin kerjasama yang lebih baik dengan nasabah- nasabah korporasi.

c. Retail- Corporate Bank
Bank jenis ini menaruh pelayanan nir hanya kepada nasabah retail tetapi juga kepada nasabah korporasi. Penyebab keluarnya bank jenis ini tidaklah seragam. Ada bank yg sejak awal telah memilih untuk sebagai bank yg melayani baik nasabah retail maupun korporasi. Bank jenis ini memandang bahwa potensi baik pasar ritel serta korporasi wajib dimanfaatkan buat mengoptimalkan keuntungan maksimal , meskipun terdapat kemungkinan penurunan efisiensi. .

5. Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
a. Bank Konvensional
Bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, lantaran metode bunga telah ada terlebih dahulu, menjadi norma dan telah dipakai secara meluas dibandingkan menggunakan metode bagi output.

Bank konvensional dalam biasanya beroperasi menggunakan mengeluarkan produk-produk buat menyerap dana rakyat diantaranya tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yg sudah dihimpun menggunakan cara mengeluarkan kredit diantaranya kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan dampak.

Bank konvensional bisa memperoleh dana dari pihak luar, contohnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar . Pendapatan bank tadi, kemudian dialokasikan untuk cadangan utama, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank generik dan BPR

b. Bank Syariah
Bank syariah ada di Indonesia dalam athun baru 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan sang Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.bank syariah adalah bank yg beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yg dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut rapikan cara bermuamalah secara Islam.

Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yg menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, serta kebersamaan. Efisiensi mengacu dalam prinsip saling membantu secara sinergis buat memperoleh keuntungan sebanyak mungkin.keadilan mengacu pada hubungan yg tidak dicurangi, ikhlas, menggunakan persetujuan yang matang atas proporsi masukan serta keluarannya. Kegiatan bank syariah pada hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.

Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada konvensi antara bank dengan nasabah penyimpan dana sinkron dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yg akan menentukan akbar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku padabank syariah.
1) Pembiayaan menurut prinsip bagi hasil (mudharabah).
2) Pembiayaan menurut prinsip penyertaan modal (musharakah).
3) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
4) Pembiayaan barang kapital dari sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
5) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa berdasarkan pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah wajib berlandaskan dalam Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya menggunakan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank merupakan riba.

Comments