PENGERTIAN PERENCANAAN MUNURUT PARA AHLI

Pengertian Perencanaan Munurut Para Ahli
Pengertian perencanaan memiliki banyak makna sinkron dengan pandangan masing-masing pakar dan belum masih ada batasan yang dapat diterima secara umum. Pengertian atau batasan perencanaan tadi diantaranya menjadi berikut :
  • Perencanaan adalah suatu proses mempersiapkan secara sistematis kegiatan-kegiatan yang dilakukan buat mencapai suatu tujuan tertentu. Oleh karena itu dalam hakekatnya masih ada dalam setiap jenis bisnis manusia (Khairuddin, 1992 : 47). 
  • Perencanaan merupakan merupakan suatu upaya penyusunan program baik acara yg sifatnya umum maupun yang spesifik, baik jangka pendek juga jangka panjang (Sa’id & Intan, 2001 : 44 ). 
  • Perencanaan sebagai Analisis Kebijakan (Planning as Policy Analysis) yaitu, merupakan tradisi yang diilhami sang akal-logika berpikir ilmu manajemen, administrasi publik, kebangkitan balik ekonomi neoklasik, dan teknologi fakta yang dianggap sibernetika (Aristo, 2004). 
Perencanaan, meskipun mengandung pengertian masa depan, bukanlah hipotesis yg dibentuk tanpa perhitungan. Hipotesis dalam perencanaan selalu didasarkan atas data-data dan perkiraan yang sudah tercapai, serta jua memperhitungkan sumber daya yg ada serta akan bisa dihimpun. Dengan demikian, perencanaan berfungsi menjadi panduan sekaligus ukuran untuk menentukan perencanaan berikutnya. Mosher (1965 : 191) menyatakan bahwa, sering perencanaan hanya mencakup kegiatan-aktivitas baru, atau alokasi keuangan buat aktivitas-aktivitas lama , tanpa menilai pulang kualitasnya secara kritis. Acapkali lebih poly sumbangan bisa diberikan kepada pembangunan menggunakan memperbaiki kualitas kegiatan yang sedang dalam pelaksanaan daripada memulai yang baru. 

Perencanaan dalam dasarnya adalah penetapan cara lain , yaitu memilih bidang-bidang dan langkah-langkah perencanaan yg akan diambil dari banyak sekali kemungkinan bidang dan langkah yg terdapat. Bidang dan langkah yang diambil ini tentu saja dilihat sinkron dengan tujuan yang hendak dicapai, asal daya yang tersedia dan memiliki resiko yang sekecil-kecilnya. Oleh sebab itu, dalam penentuannya timbul aneka macam bentuk perencanaan yang merupakan cara lain -cara lain ditinjau menurut banyak sekali sudut, seperti yg dijelaskan sang Westra (1980) pada Khairuddin (1992 : 48), antara lain :
  • Dari segi jangka saat, perencanaan bisa dibedakan : (a) perencanaan jangka pendek (1 tahun), dan (b) perencanaan jangka panjang (lebih dari 1 tahun). 
  • Dari segi luas lingkupnya, perencanaan bisa dibedakan : (a) perencanaan nasional (umumnya untuk mengejar keterbelakangan suatu bangsa dalam berbagai bidang), (b) perencanaan regional (untuk menggali potensi suatu daerah serta menyebarkan kehidupan masyarakat daerah itu), dan (c) perencanaan lokal, contohnya; perencanaan kota (untuk mengatur pertumbuhan kota, menertibkan penggunaan loka serta memperindah corak kota) dan perencanaan desa (buat menggali potensi suatu desa serta membuatkan warga desa tersebut). 
  • Dari segi bidang kerja yang dicakup, dapat dikemukakan antara lain : industrialisasi, agraria (pertanahan), pendidikan, kesehatan, pertanian, pertahanan serta keamanan, serta lain sebagainya. 
  • Dari segi rapikan jenjang organisasi serta taraf kedudukan menejer, perencanaan dapat dibedakan : (a) perencanaan haluan policy planning, (b) perencanaan program (acara rencana) dan (c) perencanaan langkah operational rencana. 
Perencanaan Pembangunan Masyarakat
Soetomo (2006 : 56) mengungkapkan bahwa, pembangunan masyarakat ditinjau berdasarkan mekanisme perubahan pada rangka mencapai tujuannya, kegiatan pembangunan warga ada yg mengutamakan dan memberikan fokus dalam bagaimana prosesnya hingga suatu output pembangunan dapat terwujud, dan adapula yg lebih menekankan pada hasil material, pada pengertian proses dan prosedur perubahan buat mencapai suatu hasil material tidak begitu dipersoalkan, yg krusial dalam waktu relatif singkat bisa ditinjau hasilnya secara fisik. Pendekatan yg pertama acapkali disebut sebagai pendekatan yang mengutamakan proses dan lebih menekankan pada aspek manusianya, sedangkan pendekatan yg ke 2 diklaim sebagai pendekatan yang mengutamakan output-output material dan lebih menekankan pada sasaran.

Secara umum community development merupakan kegiatan pengembangan warga yg dilakukan secara sistematis, bersiklus dan diarahkan buat memperbesar akses rakyat guna mencapai syarat sosial, ekonomi dan kualitas kehidupan yg lebih baik apabila dibandingkan menggunakan kegiatan pembangunan berikutnya. Dengan dasar itulah maka pembangunan warga secara umum ruang lingkup acara-programnya dapat dibagi menurut kategori sebagai berikut : (1) community service, (2) community empowering, dan (tiga) community relation (Rudito & Budimanta, 2003 : 29, 33).

Solihin (2006), membicarakan tiga tahapan perencanaan pembangunan yaitu : (1) perumusan serta penentuan tujuan, (dua) pengujian atau analisis opsi atau pilihan yg tersedia, serta (tiga) pemilihan rangkaian tindakan atau kegiatan untuk mencapai tujuan yg telah ditentukan serta sudah disepakati bersama. Dari ketiga tahapan perencanaan tersebut dapat didefenisikan perencanaan pembangunan daerah atau dearah sebagai berikut yaitu : suatu usaha yg sistematik berdasarkan berbagai pelaku (aktor) baik umum (publik) atau pemerintah, partikelir, juga gerombolan rakyat stakeholder lainnya dalam strata yg tidak sinkron buat menghadapi saling ketergantungan dan keterkaitan aspek fisik, sosial, ekonomi serta aspek lingkungan lainnya. Selanjutnya Adi (2003 : 81-82), dalam perencanaan sosial tidak ada perkiraan yg pervasif tentang tingkat intraktabilitas ataupun perseteruan kepentingan. Dalam perencanaan sosial klien lebih ditinjau sebagai konsumen dari suatu layanan (service), dan mereka akan mendapat serta memanfaatkan program serta layanan menjadi hasil dari proses perencanaan.

Suzetta (2007) menjelaskan bahwa, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, sudah dijabarkan lebih lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 serta No. 40 Tahun 2006. Sistem perencanaan ini dibutuhkan bisa mengkoordinasikan seluruh upaya pembangunan yg dilaksanakan sang aneka macam pelaku pembangunan sehingga menghasilkan sinergi yang optimal pada mewujudkan tujuan serta harapan bangsa Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, maka Proses perubahan sosial (atau “pembangunan”) tersebut perlu dilakukan secara berkala, terkoordinasi, konsisten, dan berkelanjutan, melalui “kiprah pemerintah beserta masyarakat” dengan memperhatikan syarat ekonomi, perubahan-perubahan sosio-politik, perkembangan sosial-budaya yang terdapat, perkembangan ilmu serta teknologi, serta perkembangan global internasional atau globalisasi.

Perencanaan Pembangunan Partisipasi 
1. Pengertian Partisipasi
Istilah partisipasi sekarang ini menjadi istilah kunci dalam setiap program pengembangan masyarakat dimana-mana, seolah-olah sebagai “lebel baru” yang harus inheren dalam setiap rumusan kebijakan serta proposal proyek. Dalam perkembangannya tak jarang diucapkan dan ditulis berulang-ulang tetapi kurang dipraktekkan, sebagai akibatnya cenderung kehilangan makna. Partisipasi sepadan dengan arti peranserta, ikutserta, keterlibatan, atau proses belajar bersama saling tahu, menganalisis, merencanakan serta melakukan tindakan oleh sejumlah anggota rakyat.

Asngari (2001: 29) menyatakan bahwa, penggalangan partisipasi itu dilandasi adanya pengertian bersama dan adanya pengertian tersebut adalah lantaran diantara orang-orang itu saling berkomunikasi serta berinteraksi sesamanya. Dalam menggalang peran dan semua pihak itu dibutuhkan : (1) terciptanya suasana yang bebas atau demokratis, dan (2) terbinanya kebersamaan. Selanjutnya Slamet (2003: 8) menyatakan bahwa, partisipasi masyarakat dalam pembangunan merupakan menjadi ikut sertanya warga pada pembangunan, ikut dalam aktivitas-kegiatan pembangunan, dan ikut dan memanfaatkan serta menikmati output-hasil pembangunan. Gaventa dan Valderama (1999) dalam Arsito (2004), mencatat ada 3 tradisi konsep partisipasi terutama apabila dikaitkan dengan pembangunan rakyat yang demokratis yaitu: 1) partisipasi politik Political Participation, dua) partisipasi sosial Social Participation dan tiga) partisipasi rakyat Citizen Participation/Citizenship, ke 3 hal tersebut bisa dijelaskan menjadi berikut :
  • Partisipasi Politik, political participation lebih berorientasi dalam ”mensugesti” serta ”mendudukan wakil-wakil masyarakat” dalam lembaga pemerintahan ketimbang partisipasi aktif dalam proses-proses kepemerintahan itu sendiri. 
  • Partisipasi Sosial, social Participation partisipasi ditempatkan sebagai keterlibatan masyarakat terutama yang dipandang sebagai beneficiary atau pihak pada luar proses pembangunan pada konsultasi atau pengambilan keputusan pada seluruh tahapan daur proyek pembangunan berdasarkan evaluasi kebutuhan hingga evaluasi, implementasi, pemantauan serta evaluasi. Partisipasi sosial sebenarnya dilakukan buat memperkuat proses pembelajaran dan mobilisasi sosial. Dengan istilah lain, tujuan primer dari proses partisipasi sosial sebenarnya bukanlah pada kebijakan publik itu sendiri tetapi keterlibatan komunitas dalam global kebijakan publik lebih diarahkan sebagai wahana pembelajaran dan mobilisasi sosial. 
  • Partisipasi Warga, citizen participation/citizenship menekankan dalam partisipasi pribadi masyarakat pada pengambilan keputusan pada lembaga serta proses kepemerintahan. Partisipasi rakyat sudah mengalihkan konsep partisipasi “menurut sekedar kepedulian terhadap ‘penerima derma’ atau ‘kaum tersisih’ menuju ke suatu kepedulian dengan aneka macam bentuk keikutsertaan masyarakat pada pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan pada aneka macam gelanggang kunci yg mensugesti kehidupan mereka”. Maka berbeda menggunakan partisipasi sosial, partisipasi rakyat memang lebih berorientasi dalam rencana penentuan kebijakan publik oleh masyarakat ketimbang mengakibatkan arena kebijakan publik sebagai sarana pembelajaran. 
2. Proses Perencanaan Pembangunan Partisipasi
Ndraha (1990 : 104) menyatakan bahwa, dalam menggerakkan pemugaran syarat serta peningkatan tingkat hayati masyarakat, maka perencanaan partisipasi harus dilakukan dengan bisnis : (1) perencanaan wajib disesuaikan menggunakan kebutuhan warga yang konkret (felt need), (2) dijadikan stimulasi terhadap warga , yg berfungsi mendorong timbulnya jawaban (response), dan (tiga) dijadikan motivasi terhadap warga , yg berfungsi membangkitkan tingkah laku (behavior). Dalam perencanaan yg partisipatif (participatory planning), warga dipercaya sebagai mitra pada perencanaan yang turut berperan serta secara aktif baik dalam hal penyusunan maupun implementasi planning, lantaran walau bagaimanapun rakyat adalah stakeholder terbesar dalam penyusunan sebuah produk rencana.

Suzetta (2007), menjadi cerminan lebih lanjut berdasarkan demokratisasi dan partisipasi menjadi bagian berdasarkan good governance maka proses perencanaan pembangunan juga melalui proses partisipatif. Pemikiran perencanaan partisipatif diawali berdasarkan pencerahan bahwa kinerja sebuah prakarsa pembangunan rakyat sangat dipengaruhi oleh semua pihak yang terkait menggunakan prakarsa tadi. Sejak dikenalkannya model perencanaan partisipatif, istilah “stakeholders” menjadi sangat meluas dan akhirnya dipercaya menjadi idiom model ini.

Slamet (2003 : 11) menegaskan bahwa bisnis pembangunan pedesaan melalui proses perencanaan partisipasi perlu didekati dengan banyak sekali cara yaitu : (1) penggalian potensi-potensi dapat dibagung sang warga setempat, (2) training teknologi sempurna guna yg meliputi penciptaan, pengembangan, penyebaran hingga digunakannya teknologi itu sang masyarakat pedesaan, (tiga) pelatihan organisasi usaha atau unit pelaksana yang melaksanakan penerapan banyak sekali teknologi sempurna guna buat mencapai tujuan pembangunan, (4) training organisasi pembina/pendukung, yg menyambungkan usaha pembangunan yang dilakukan sang individu-individu rakyat masyarakat pedesaan dengan forum lain atau menggunakan taraf yang lebih tinggi (kota, kecamatan, kabupaten, propinsi, nasional), (5) pelatihan kebijakan pendukung, yaitu yang mencakup input, biaya kredit, pasaran, dan lain-lain yg memberi iklim yg harmonis untuk pembangunan.

Cahyono (2006), proses perencanaan pembangunan dari partisipasi masyarakat harus memperhatikan adanya kepentingan warga yg bertujuan untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat, sebagai akibatnya itu dalam proses perencanaan pembangunan partisipasi terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya : (1) perencanaan acara harus berdasarkan kabar serta fenomena dimasyarakat, (2) Program wajib memperhitungkan kemampuan rakyat menurut segi teknik, ekonomi dan sosialnya, (tiga) Program wajib memperhatikan unsur kepentingan grup dalam warga , (4) Partisipasi rakyat dalam pelaksanaan acara (5) Pelibatan sejauh mungkin organisasi-organisasi yang terdapat (6) Program hendaknya memuat program jangka pendek serta jangka panjang, (7) Memberi kemudahan buat evaluasi, (8) Program wajib memperhitungkan syarat, uang, saat, indera serta energi (KUWAT) yang tersedia.

PENGERTIAN PERENCANAAN MUNURUT PARA AHLI

Pengertian Perencanaan Munurut Para Ahli
Pengertian perencanaan memiliki poly makna sesuai menggunakan pandangan masing-masing pakar serta belum terdapat batasan yang dapat diterima secara generik. Pengertian atau batasan perencanaan tadi diantaranya sebagai berikut :
  • Perencanaan merupakan suatu proses mempersiapkan secara sistematis kegiatan-kegiatan yg dilakukan buat mencapai suatu tujuan tertentu. Oleh karena itu pada hakekatnya terdapat pada setiap jenis usaha manusia (Khairuddin, 1992 : 47). 
  • Perencanaan adalah merupakan suatu upaya penyusunan program baik program yang sifatnya generik juga yang khusus, baik jangka pendek juga jangka panjang (Sa’id & Intan, 2001 : 44 ). 
  • Perencanaan sebagai Analisis Kebijakan (Planning as Policy Analysis) yaitu, adalah tradisi yang diilhami sang logika-akal berpikir ilmu manajemen, administrasi publik, kebangkitan balik ekonomi neoklasik, serta teknologi liputan yg disebut sibernetika (Aristo, 2004). 
Perencanaan, meskipun mengandung pengertian masa depan, bukanlah hipotesis yg dibentuk tanpa perhitungan. Hipotesis pada perencanaan selalu berdasarkan atas data-data serta perkiraan yg telah tercapai, serta juga memperhitungkan asal daya yang terdapat dan akan bisa dihimpun. Dengan demikian, perencanaan berfungsi menjadi panduan sekaligus ukuran buat menentukan perencanaan berikutnya. Mosher (1965 : 191) menyatakan bahwa, sering perencanaan hanya meliputi kegiatan-aktivitas baru, atau alokasi keuangan buat aktivitas-kegiatan usang, tanpa menilai balik kualitasnya secara kritis. Acapkali lebih poly sumbangan bisa diberikan pada pembangunan dengan memperbaiki kualitas aktivitas yg sedang pada pelaksanaan daripada memulai yg baru. 

Perencanaan pada dasarnya merupakan penetapan alternatif, yaitu memilih bidang-bidang dan langkah-langkah perencanaan yang akan diambil dari banyak sekali kemungkinan bidang dan langkah yang terdapat. Bidang serta langkah yang diambil ini tentu saja dilihat sesuai menggunakan tujuan yg hendak dicapai, sumber daya yang tersedia dan mempunyai resiko yang sekecil-kecilnya. Oleh sebab itu, dalam penentuannya ada berbagai bentuk perencanaan yang merupakan alternatif-cara lain dipandang berdasarkan aneka macam sudut, misalnya yg dijelaskan oleh Westra (1980) pada Khairuddin (1992 : 48), diantaranya :
  • Dari segi jangka waktu, perencanaan dapat dibedakan : (a) perencanaan jangka pendek (1 tahun), dan (b) perencanaan jangka panjang (lebih dari 1 tahun). 
  • Dari segi luas lingkupnya, perencanaan dapat dibedakan : (a) perencanaan nasional (umumnya buat mengejar keterbelakangan suatu bangsa dalam berbagai bidang), (b) perencanaan regional (buat menggali potensi suatu daerah dan membuatkan kehidupan rakyat daerah itu), dan (c) perencanaan lokal, misalnya; perencanaan kota (buat mengatur pertumbuhan kota, menertibkan penggunaan tempat dan memperindah corak kota) serta perencanaan desa (untuk menggali potensi suatu desa serta menyebarkan rakyat desa tadi). 
  • Dari segi bidang kerja yang dicakup, bisa dikemukakan diantaranya : industrialisasi, agraria (pertanahan), pendidikan, kesehatan, pertanian, pertahanan dan keamanan, dan lain sebagainya. 
  • Dari segi tata jenjang organisasi dan taraf kedudukan menejer, perencanaan dapat dibedakan : (a) perencanaan haluan policy rencana, (b) perencanaan program (program planning) serta (c) perencanaan langkah operational rencana. 
Perencanaan Pembangunan Masyarakat
Soetomo (2006 : 56) mengungkapkan bahwa, pembangunan rakyat ditinjau dari prosedur perubahan dalam rangka mencapai tujuannya, kegiatan pembangunan masyarakat ada yang mengutamakan serta menaruh penekanan pada bagaimana prosesnya hingga suatu hasil pembangunan bisa terwujud, serta adapula yg lebih menekankan pada hasil material, pada pengertian proses serta mekanisme perubahan buat mencapai suatu output material nir begitu dipersoalkan, yg krusial dalam saat nisbi singkat dapat ditinjau hasilnya secara fisik. Pendekatan yg pertama tak jarang diklaim menjadi pendekatan yg mengutamakan proses dan lebih menekankan pada aspek manusianya, sedangkan pendekatan yang ke 2 diklaim sebagai pendekatan yg mengutamakan hasil-hasil material dan lebih menekankan pada sasaran.

Secara umum community development adalah aktivitas pengembangan warga yang dilakukan secara sistematis, berkala dan diarahkan buat memperbesar akses masyarakat guna mencapai syarat sosial, ekonomi dan kualitas kehidupan yang lebih baik apabila dibandingkan dengan aktivitas pembangunan berikutnya. Dengan dasar itulah maka pembangunan rakyat secara generik ruang lingkup acara-programnya bisa dibagi berdasarkan kategori sebagai berikut : (1) community service, (dua) community empowering, serta (3) community relation (Rudito & Budimanta, 2003 : 29, 33).

Solihin (2006), membicarakan tiga tahapan perencanaan pembangunan yaitu : (1) perumusan dan penentuan tujuan, (dua) pengujian atau analisis opsi atau pilihan yang tersedia, dan (tiga) pemilihan rangkaian tindakan atau kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan serta sudah disepakati beserta. Dari ketiga tahapan perencanaan tadi bisa didefenisikan perencanaan pembangunan daerah atau dearah menjadi berikut yaitu : suatu usaha yang sistematik berdasarkan berbagai pelaku (aktor) baik generik (publik) atau pemerintah, partikelir, juga grup rakyat stakeholder lainnya pada strata yg berbeda buat menghadapi saling ketergantungan dan keterkaitan aspek fisik, sosial, ekonomi serta aspek lingkungan lainnya. Selanjutnya Adi (2003 : 81-82), pada perencanaan sosial tidak terdapat perkiraan yg pervasif mengenai tingkat intraktabilitas ataupun perseteruan kepentingan. Dalam perencanaan sosial klien lebih dilihat menjadi konsumen berdasarkan suatu layanan (service), dan mereka akan mendapat serta memanfaatkan acara dan layanan sebagai output berdasarkan proses perencanaan.

Suzetta (2007) menyebutkan bahwa, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, telah dijabarkan lebih lanjut ke pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 serta No. 40 Tahun 2006. Sistem perencanaan ini diperlukan bisa mengkoordinasikan semua upaya pembangunan yang dilaksanakan sang aneka macam pelaku pembangunan sehingga menghasilkan sinergi yg optimal pada mewujudkan tujuan serta asa bangsa Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, maka Proses perubahan sosial (atau “pembangunan”) tersebut perlu dilakukan secara bersiklus, terkoordinasi, konsisten, dan berkelanjutan, melalui “peran pemerintah bersama masyarakat” menggunakan memperhatikan syarat ekonomi, perubahan-perubahan sosio-politik, perkembangan sosial-budaya yang ada, perkembangan ilmu serta teknologi, serta perkembangan dunia internasional atau globalisasi.

Perencanaan Pembangunan Partisipasi 
1. Pengertian Partisipasi
Istilah partisipasi sekarang ini menjadi kata kunci pada setiap program pengembangan warga dimana-mana, seolah-olah menjadi “lebel baru” yg wajib melekat pada setiap rumusan kebijakan serta proposal proyek. Dalam perkembangannya sering diucapkan dan ditulis berulang-ulang namun kurang dipraktekkan, sehingga cenderung kehilangan makna. Partisipasi sepadan menggunakan arti peranserta, ikutserta, keterlibatan, atau proses belajar beserta saling memahami, menganalisis, merencanakan dan melakukan tindakan sang sejumlah anggota warga .

Asngari (2001: 29) menyatakan bahwa, penggalangan partisipasi itu dilandasi adanya pengertian beserta serta adanya pengertian tadi adalah lantaran diantara orang-orang itu saling berkomunikasi dan berinteraksi sesamanya. Dalam menggalang peran serta seluruh pihak itu dibutuhkan : (1) terciptanya suasana yang bebas atau demokratis, dan (dua) terbinanya kebersamaan. Selanjutnya Slamet (2003: 8) menyatakan bahwa, partisipasi warga pada pembangunan merupakan sebagai ikut sertanya masyarakat dalam pembangunan, ikut dalam kegiatan-kegiatan pembangunan, dan ikut dan memanfaatkan serta menikmati hasil-output pembangunan. Gaventa serta Valderama (1999) dalam Arsito (2004), mencatat terdapat tiga tradisi konsep partisipasi terutama bila dikaitkan menggunakan pembangunan masyarakat yg demokratis yaitu: 1) partisipasi politik Political Participation, 2) partisipasi sosial Social Participation dan 3) partisipasi warga Citizen Participation/Citizenship, ke tiga hal tadi bisa dijelaskan menjadi berikut :
  • Partisipasi Politik, political participation lebih berorientasi pada ”menghipnotis” dan ”mendudukan wakil-wakil rakyat” dalam forum pemerintahan ketimbang partisipasi aktif pada proses-proses kepemerintahan itu sendiri. 
  • Partisipasi Sosial, social Participation partisipasi ditempatkan sebagai keterlibatan rakyat terutama yg dilihat menjadi beneficiary atau pihak di luar proses pembangunan dalam konsultasi atau pengambilan keputusan pada seluruh tahapan daur proyek pembangunan dari penilaian kebutuhan sampai evaluasi, implementasi, pemantauan dan penilaian. Partisipasi sosial sebenarnya dilakukan untuk memperkuat proses pembelajaran serta mobilisasi sosial. Dengan kata lain, tujuan utama menurut proses partisipasi sosial sebenarnya bukanlah pada kebijakan publik itu sendiri namun keterlibatan komunitas dalam dunia kebijakan publik lebih diarahkan menjadi sarana pembelajaran dan mobilisasi sosial. 
  • Partisipasi Warga, citizen participation/citizenship menekankan pada partisipasi eksklusif masyarakat dalam pengambilan keputusan dalam lembaga dan proses kepemerintahan. Partisipasi masyarakat telah mengalihkan konsep partisipasi “dari sekedar kepedulian terhadap ‘penerima derma’ atau ‘kaum tersisih’ menuju ke suatu kepedulian dengan berbagai bentuk keikutsertaan masyarakat dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan di aneka macam gelanggang kunci yang menghipnotis kehidupan mereka”. Maka tidak sama menggunakan partisipasi sosial, partisipasi warga memang lebih berorientasi pada rencana penentuan kebijakan publik oleh masyarakat ketimbang membuahkan arena kebijakan publik menjadi sarana pembelajaran. 
2. Proses Perencanaan Pembangunan Partisipasi
Ndraha (1990 : 104) menyatakan bahwa, dalam menggerakkan perbaikan syarat dan peningkatan taraf hidup rakyat, maka perencanaan partisipasi harus dilakukan menggunakan bisnis : (1) perencanaan harus diubahsuaikan menggunakan kebutuhan rakyat yg nyata (felt need), (2) dijadikan stimulasi terhadap rakyat, yg berfungsi mendorong timbulnya jawaban (response), dan (tiga) dijadikan motivasi terhadap rakyat, yang berfungsi membangkitkan tingkah laris (behavior). Dalam perencanaan yang partisipatif (participatory rencana), rakyat dipercaya menjadi kawan dalam perencanaan yg turut berperan serta secara aktif baik dalam hal penyusunan maupun implementasi planning, karena walau bagaimanapun masyarakat adalah stakeholder terbesar dalam penyusunan sebuah produk planning.

Suzetta (2007), menjadi cerminan lebih lanjut berdasarkan demokratisasi serta partisipasi sebagai bagian dari good governance maka proses perencanaan pembangunan juga melalui proses partisipatif. Pemikiran perencanaan partisipatif diawali dari pencerahan bahwa kinerja sebuah prakarsa pembangunan rakyat sangat ditentukan oleh semua pihak yg terkait dengan prakarsa tadi. Sejak dikenalkannya contoh perencanaan partisipatif, istilah “stakeholders” menjadi sangat meluas serta akhirnya dianggap sebagai idiom contoh ini.

Slamet (2003 : 11) menegaskan bahwa bisnis pembangunan pedesaan melalui proses perencanaan partisipasi perlu didekati menggunakan berbagai cara yaitu : (1) ekskavasi potensi-potensi bisa dibagung oleh warga setempat, (2) training teknologi tepat guna yg mencakup penciptaan, pengembangan, penyebaran hingga digunakannya teknologi itu sang rakyat pedesaan, (3) pembinaan organisasi bisnis atau unit pelaksana yg melaksanakan penerapan banyak sekali teknologi sempurna guna buat mencapai tujuan pembangunan, (4) pelatihan organisasi pembina/pendukung, yg menyambungkan bisnis pembangunan yg dilakukan sang individu-individu warga rakyat pedesaan menggunakan lembaga lain atau dengan taraf yang lebih tinggi (kota, kecamatan, kabupaten, propinsi, nasional), (lima) training kebijakan pendukung, yaitu yg meliputi input, porto kredit, pasaran, serta lain-lain yg memberi iklim yg serasi buat pembangunan.

Cahyono (2006), proses perencanaan pembangunan menurut partisipasi masyarakat harus memperhatikan adanya kepentingan warga yg bertujuan buat mempertinggi kesejahteraan rakyat, sehingga itu pada proses perencanaan pembangunan partisipasi terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain : (1) perencanaan program harus berdasarkan berita dan kenyataan dimasyarakat, (2) Program harus memperhitungkan kemampuan warga menurut segi teknik, ekonomi dan sosialnya, (tiga) Program harus memperhatikan unsur kepentingan gerombolan dalam rakyat, (4) Partisipasi warga dalam pelaksanaan acara (5) Pelibatan sejauh mungkin organisasi-organisasi yang ada (6) Program hendaknya memuat program jangka pendek serta jangka panjang, (7) Memberi kemudahan buat penilaian, (8) Program harus memperhitungkan syarat, uang, ketika, indera serta tenaga (KUWAT) yg tersedia.

PENGERTIAN KOMPETENSI MENURUT PARA AHLI

Pengertian Kompetensi Menurut Para Ahli
Kompetensi dari Spencer Dan Spencer dalam Palan (2007) adalah sebagai ciri dasar yang dimiliki sang seseorang individu yg bekerjasama secara kausal pada memenuhi kriteria yg diperlukan pada menduduki suatu jabatan. Kompetensi terdiri berdasarkan lima tipe ciri, yaitu motif (kemauan konsisten sekaligus menjadi sebab berdasarkan tindakan), faktor bawaan (karakter dan respon yg konsisten), konsep diri (gambaran diri), pengetahuan (warta dalam bidang eksklusif) dan keterampilan (kemampuan buat melaksanakan tugas).

Hal ini sejalan menggunakan pendapat Becker and Ulrich dalam Suparno (2005:24) bahwa competency refers to an individual’s knowledge, skill, ability or personality characteristics that directly influence job performance. Artinya, kompetensi mengandung aspek-aspek pengetahuan, ketrampilan (keahlian) serta kemampuan ataupun ciri kepribadian yg mempengaruhi kinerja.

Berbeda menggunakan Fogg (2004:90) yang membagi Kompetensi kompetensi sebagai 2 (dua) kategori yaitu kompetensi dasar serta yang membedakan kompetensi dasar (Threshold) serta kompetensi pembeda (differentiating) menurut kriteria yang dipakai buat memprediksi kinerja suatu pekerjaan. Kompetensi dasar (Threshold competencies) adalah karakteristik utama, yang umumnya berupa pengetahuan atau keahlian dasar misalnya kemampuan buat membaca, sedangkan kompetensi differentiating adalah kompetensi yang menciptakan seseorang berbeda menurut yang lain.

Kompetensi berasal dari kata “competency” adalah kata benda yang berdasarkan Powell (1997:142) diartikan sebagai 1) kecakapan, kemampuan, kompetensi dua) wewenang. Kata sifat dari competence adalah competent yang berarti cakap, bisa, serta tangkas.pengertian kompetensi ini pada prinsipnya sama dengan pengertian kompetensi berdasarkan Stephen Robbin (2007:38) bahwa kompetensi merupakan “kemampuan (ability) atau kapasitas seorang buat mengerjakan aneka macam tugas pada suatu pekerjaan, dimana kemampuan ini ditentukan oleh 2 (2) faktor yaitu kemampuan intelektual dan kemampuan fisik.

Pengertian kompetensi menjadi kecakapan atau kemampuan juga dikemukakan oleh Robert A. Roe (2001:73) sebagai berikut;:Competence is defined as the ability to adequately perform a task, duty or role. Competence integrates knowledge, skills, personal values and attitudes. Competence builds on knowledge and skills and is acquired through work experience and learning by doing“ Kompetensi dapat digambarkan menjadi kemampuan untuk melaksanakan satu tugas, kiprah atau tugas, kemampuan mengintegrasikan pengetahuan, ketrampilan-ketrampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi, serta kemampuan buat menciptakan pengetahuan serta keterampilan yg berdasarkan dalam pengalaman serta pembelajaran yg dilakukan

Secara lebih rinci, Spencer serta Spencer dalam Palan (2007:84) mengemukakan bahwa kompetensi menerangkan ciri yang mendasari perilaku yg menggambarkan motif, karakteristik langsung (karakteristik spesial ), konsep diri, nilai-nilai, pengetahuan atau keahlian yang dibawa seorang yang berkinerja unggul (superior performer) di loka kerja. Ada 5 (5) karakteristik yang menciptakan kompetensi yakni 1). Faktor pengetahuan meliputi perkara teknis, administratif, proses kemanusiaan, dan sistem. 2). Keterampilan; merujuk dalam kemampuan seseorang buat melakukan suatu kegiatan. 3). Konsep diri dan nilai-nilai; merujuk pada perilaku, nilai-nilai serta gambaran diri seseorang, seperti agama seorang bahwa dia mampu berhasil dalam suatu situasi. 4). Karakteristik pribadi; merujuk dalam karakteristik fisik dan konsistensi tanggapan terhadap situasi atau warta, seperti pengendalian diri dan kemampuan buat permanen hening dibawah tekanan. 5). Motif; merupakan emosi, impian, kebutuhan psikologis atau dorongan-dorongan lain yang memicu tindakan.

Pernyataan di atas mengandung makna bahwa kompetensi merupakan karakteristik seorang yang berkaitan menggunakan kinerja efektif dan atau unggul pada situasi pekerjaan eksklusif. Kompetensi dikatakan sebagai ciri dasar (underlying characteristic) lantaran karakteristik individu adalah bagian yang mendalam serta melekat dalam kepribadian seorang yg dapat digunakan buat memprediksi berbagai situasi pekerjaan tertentu. Kemudian dikatakan berkaitan antara konduite dan kinerja karena kompetensi mengakibatkan atau bisa memprediksi perilaku serta kinerja.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menjelaskan mengenai sertifikasi kompetensi kerja sebagai suatu proses anugerah sertifikat kompetensi yg dilakukan secara sistimatis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan atau Internasional

Menurut Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negeri Nomor: 46A tahun 2003, mengenai pengertian kompetensi adalah :kemampuan serta ciri yg dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sebagai akibatnya Pegawai Negeri Sipil tersebut bisa melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif serta efisien.

Dari uraian pengertian pada atas bisa ditarik kesimpulan bahwa kompetensi yaitu sifat dasar yg dimiliki atau bagian kepribadian yg mendalam serta melekat kepada seorang dan perilaku yg dapat diprediksi dalam aneka macam keadaan dan tugas pekerjaan sebagai dorongan buat memiliki prestasi dan asa berusaha agar melaksanakan tugas menggunakan efektif. Ketidaksesuaian pada kompetensi-kompetensi inilah yg membedakan seseorang pelaku unggul menurut pelaku yg berprestasi terbatas. Kompetensi terbatas serta kompetensi istimewa untuk suatu pekerjaan tertentu merupakan pola atau panduan pada pemilihan karyawan (personal selection), perencanaan pengalihan tugas (succession rencana), penilaian kerja (performance appraisal) dan pengembangan (development)

Dengan kata lain, kompetensi adalah dominasi terhadap seperangkat pengetahuan, ketrampilan, nilai nilai dan perilaku yang menunjuk kepada kinerja dan direfleksikan dalam norma berpikir serta bertindak sinkron menggunakan profesinya. Selanjutnya, Wibowo (2007:86), kompetensi diartikan sebagai kemampuan buat melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan atau tugas yg dilandasi sang keterampilan serta pengetahuan kerja yg dituntut sang pekerjaan tadi. Dengan demikian kompetensi menunjukkan keterampilan atau pengetahuan yang dicirikan oleh profesionalisme pada suatu bidang eksklusif menjadi suatu yg terpenting. Kompetensi sebagai ciri seseorang berhubungan dengan kinerja yg efektif dalam suatu pekerjaan atau situasi.

Dari pengertian kompetensi tadi pada atas, terlihat bahwa fokus kompetensi adalah buat memanfaatkan pengetahuan dan ketrampilan kerja guna mencapai kinerja optimal. Dengan demikian kompetensi adalah segala sesuatu yang dimiliki sang seorang berupa pengetahuan ketrampilan serta faktor-faktor internal individu lainnya buat dapat mengerjakan sesuatu pekerjaan. Dengan istilah lain, kompetensi adalah kemampuan melaksanakan tugas dari pengetahuan dan ketrampilan yg dimiliki setiap individu.

PENGERTIAN KOMPETENSI MENURUT PARA AHLI

Pengertian Kompetensi Menurut Para Ahli
Kompetensi berdasarkan Spencer Dan Spencer dalam Palan (2007) adalah sebagai ciri dasar yang dimiliki sang seseorang individu yang berhubungan secara kausal pada memenuhi kriteria yang diperlukan pada menduduki suatu jabatan. Kompetensi terdiri berdasarkan lima tipe karakteristik, yaitu motif (kemauan konsisten sekaligus sebagai sebab menurut tindakan), faktor bawaan (karakter serta respon yg konsisten), konsep diri (citra diri), pengetahuan (warta pada bidang tertentu) dan keterampilan (kemampuan buat melaksanakan tugas).

Hal ini sejalan dengan pendapat Becker and Ulrich pada Suparno (2005:24) bahwa competency refers to an individual’s knowledge, skill, ability or personality characteristics that directly influence job performance. Artinya, kompetensi mengandung aspek-aspek pengetahuan, ketrampilan (keahlian) dan kemampuan ataupun ciri kepribadian yang menghipnotis kinerja.

Berbeda menggunakan Fogg (2004:90) yang membagi Kompetensi kompetensi menjadi 2 (2) kategori yaitu kompetensi dasar dan yang membedakan kompetensi dasar (Threshold) dan kompetensi pembeda (differentiating) berdasarkan kriteria yang dipakai buat memprediksi kinerja suatu pekerjaan. Kompetensi dasar (Threshold competencies) merupakan karakteristik primer, yang umumnya berupa pengetahuan atau keahlian dasar misalnya kemampuan buat membaca, sedangkan kompetensi differentiating adalah kompetensi yang menciptakan seseorang berbeda berdasarkan yang lain.

Kompetensi dari dari istilah “competency” adalah kata benda yg berdasarkan Powell (1997:142) diartikan menjadi 1) kecakapan, kemampuan, kompetensi dua) wewenang. Kata sifat menurut competence adalah competent yg berarti cakap, sanggup, serta tangkas.pengertian kompetensi ini pada prinsipnya sama dengan pengertian kompetensi dari Stephen Robbin (2007:38) bahwa kompetensi adalah “kemampuan (ability) atau kapasitas seseorang buat mengerjakan banyak sekali tugas dalam suatu pekerjaan, dimana kemampuan ini dipengaruhi sang dua (2) faktor yaitu kemampuan intelektual dan kemampuan fisik.

Pengertian kompetensi sebagai kecakapan atau kemampuan juga dikemukakan sang Robert A. Roe (2001:73) sebagai berikut;:Competence is defined as the ability to adequately perform a task, duty or role. Competence integrates knowledge, skills, personal values and attitudes. Competence builds on knowledge and skills and is acquired through work experience and learning by doing“ Kompetensi bisa digambarkan menjadi kemampuan untuk melaksanakan satu tugas, kiprah atau tugas, kemampuan mengintegrasikan pengetahuan, ketrampilan-ketrampilan, perilaku-sikap dan nilai-nilai eksklusif, serta kemampuan buat menciptakan pengetahuan dan keterampilan yang didasarkan pada pengalaman dan pembelajaran yg dilakukan

Secara lebih rinci, Spencer dan Spencer dalam Palan (2007:84) mengemukakan bahwa kompetensi menunjukkan karakteristik yang mendasari perilaku yang mendeskripsikan motif, ciri pribadi (karakteristik spesial ), konsep diri, nilai-nilai, pengetahuan atau keahlian yg dibawa seorang yg berkinerja unggul (superior performer) di loka kerja. Ada 5 (5) ciri yg membangun kompetensi yakni 1). Faktor pengetahuan meliputi masalah teknis, administratif, proses kemanusiaan, serta sistem. Dua). Keterampilan; merujuk pada kemampuan seorang buat melakukan suatu kegiatan. 3). Konsep diri serta nilai-nilai; merujuk dalam sikap, nilai-nilai dan citra diri seorang, seperti agama seorang bahwa dia mampu berhasil dalam suatu situasi. 4). Karakteristik langsung; merujuk pada ciri fisik serta konsistensi tanggapan terhadap situasi atau keterangan, seperti pengendalian diri serta kemampuan untuk tetap damai dibawah tekanan. Lima). Motif; merupakan emosi, hasrat, kebutuhan psikologis atau dorongan-dorongan lain yg memicu tindakan.

Pernyataan pada atas mengandung makna bahwa kompetensi merupakan ciri seseorang yang berkaitan menggunakan kinerja efektif serta atau unggul pada situasi pekerjaan tertentu. Kompetensi dikatakan sebagai karakteristik dasar (underlying characteristic) karena karakteristik individu merupakan bagian yang mendalam dan melekat pada kepribadian seorang yang bisa dipergunakan untuk memprediksi aneka macam situasi pekerjaan tertentu. Kemudian dikatakan berkaitan antara konduite dan kinerja karena kompetensi menyebabkan atau bisa memprediksi perilaku dan kinerja.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mengungkapkan mengenai tunjangan profesi kompetensi kerja menjadi suatu proses anugerah sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistimatis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada baku kompetensi kerja nasional Indonesia serta atau Internasional

Menurut Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negeri Nomor: 46A tahun 2003, mengenai pengertian kompetensi adalah :kemampuan serta ciri yg dimiliki sang seseorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, keterampilan, serta sikap perilaku yg dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sebagai akibatnya Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien.

Dari uraian pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kompetensi yaitu sifat dasar yg dimiliki atau bagian kepribadian yang mendalam dan melekat kepada seseorang dan konduite yang dapat diprediksi dalam aneka macam keadaan dan tugas pekerjaan menjadi dorongan buat memiliki prestasi dan asa berusaha supaya melaksanakan tugas dengan efektif. Ketidaksesuaian pada kompetensi-kompetensi inilah yg membedakan seorang pelaku unggul dari pelaku yang berprestasi terbatas. Kompetensi terbatas serta kompetensi istimewa buat suatu pekerjaan eksklusif adalah pola atau panduan dalam pemilihan karyawan (personal selection), perencanaan pengalihan tugas (succession planning), evaluasi kerja (performance appraisal) dan pengembangan (development)

Dengan kata lain, kompetensi adalah dominasi terhadap seperangkat pengetahuan, ketrampilan, nilai nilai serta sikap yg menunjuk kepada kinerja serta direfleksikan dalam norma berpikir dan bertindak sinkron dengan profesinya. Selanjutnya, Wibowo (2007:86), kompetensi diartikan menjadi kemampuan buat melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan atau tugas yg dilandasi oleh keterampilan serta pengetahuan kerja yang dituntut oleh pekerjaan tadi. Dengan demikian kompetensi menampakan keterampilan atau pengetahuan yang dicirikan sang profesionalisme pada suatu bidang eksklusif sebagai suatu yg terpenting. Kompetensi menjadi ciri seseorang berhubungan dengan kinerja yang efektif dalam suatu pekerjaan atau situasi.

Dari pengertian kompetensi tadi pada atas, terlihat bahwa penekanan kompetensi merupakan buat memanfaatkan pengetahuan dan ketrampilan kerja guna mencapai kinerja optimal. Dengan demikian kompetensi adalah segala sesuatu yang dimiliki sang seorang berupa pengetahuan ketrampilan serta faktor-faktor internal individu lainnya buat dapat mengerjakan sesuatu pekerjaan. Dengan istilah lain, kompetensi merupakan kemampuan melaksanakan tugas berdasarkan pengetahuan dan ketrampilan yang dimiliki setiap individu.

PENGERTIAN KEBIJAKAN MENURUT PARA AHLI

Pengertian Kebijakan Menurut Para Ahli
Kebijakan merupakan panduan-pedoman dan ketentuan-ketentuan yg dianut atau dipilih pada melaksanakan (memanage) suatu acara untuk mencapai tujuan eksklusif.

Perencanaan merupakan semua kegiatan (planning) yg dilakukan sebelum melakukan suatu aktivitas, menurut suatu acara proyek, yakni menentukan tujuan objective, tujuan antara, kebijakan, prosedur serta program. Sukirno (1985) mengemukakan pendapatnya mengenai konsep pembangunan, memiliki tiga sifat penting, yaitu : proses terjadinya perubahan secara terus menerus, adanya usaha buat menaikkan pendapatan perkapita masyarakat serta kenaikan pendapatan rakyat yang terjadi pada jangka ketika yang,panjang.

Menurut Todaro (1998) pembangunan bukan hanya kenyataan semata, tetapi pada akhirnya pembangunan tadi wajib melampaui sisi materi serta keuangan berdasarkan kehidupan manusia. Dengan demikian pembangunan idealnya dipahami menjadi suatu proses yang berdimensi jamak, yang melibatkan kasus pengorganisasian dan peninjauan balik holistik sistem ekonomi dan sosial. Berdimensi jamak pada hal ini adalah membahas komponen-komponen ekonomi juga non ekonomi Todaro (1998) menambahkan bahwa pembangunan ekonomi telah digariskan balik menggunakan dasar mengurangi atau menghapuskan kemiskinan, ketimpangan dan pengangguran dalam kontenks pertumbuhan ekonomi atau ekonomi negara yang sedang berkembang.

Rostow (1971) jua menyatakan bahwa pengertian pembangunan tidak hanya pada lebih poly hasil yang dihasilkan tetapi juga lebih poly output daripada yg diproduksi sebelumnya. Dalam perkembangannya, pembangunan melalui tahapan-tahapan : masyarakat tradisional, pra kondisi tanggal landas, lepas landas, gerakan menuju kematangan serta masa konsumsi akbar-besaran. Kunci diantara tahapan ini merupakan tahap lepas landas yg didorong sang satu atau lebih sektor. Pesatnya pertumbuhan sektor utama ini telah menarik bersamanya bagian ekonomi yang kurang bergerak maju.

Menurut Hanafiah (1892) pengertian pembangunan mengalami perubahan lantaran pengalaman dalam tahun 1950-an sampai tahun 1960-an memberitahuakn bahwa pembangunan yg berorientasi pada kenaikan pendapatan nasional tidak bisa memecahkan masalah pembangunan. Hal ini terlihat dari tingkat hidup sebagian akbar masyarakat nir mengalami perbaikan kendatipun target kenaikan pendapatan nasional per tahun semakin tinggi. Dengan kata lain, terdapat tanda-tanda kesalahan besar pada mengartikan istilah pembangunan secara sempit.

Akhirnya disadari bahwa pengertian pembangunan itu sangat luas bukan hanya sekedar bagaimana mempertinggi pendapatan nasional saja. Pembangunan ekonomi itu nir bisa diartikan sebagai aktivitas-aktivitas yg dilakukan negara buat berbagi kegiatan ekonomi serta taraf hayati masyarakatnya.

Berbagai sudut pandang dapat dipakai buat mempelajari pembangunan pedesaan. 
Menurut Haeruman ( 1997 ), terdapat dua sisi pandang buat menelaah pedesaan, yaitu: 
1. Pembangunan pedesaan dicermati sebagai suatu proses alamiah yang bertumpu dalam potensi yg dimiliki dan kemampuan masyarakat desa itu sendiri. Pendekatan ini meminimalkan campur tangan dari luar sebagai akibatnya perubahan yg diperlukan berlangsung dalam rentang saat yg panjang. 
2) Sisi yang lain memandang bahwa pembangunan pedesaan menjadi suatu interaksi antar potensi yang dimiliki oleh masyarakt desa serta dorongan dari luar buat meningkatkan kecepatan pemabangunan pedesaan.

Pembangunan desa merupakan proses kegiatan pembangunan yg berlangsung didesa yang meliputi seluruh aspek kehidupan serta penghidupan warga . Menurut peraturan Pemerintah Republik Indonesia no : 72 tahun 2005 mengenai desa sebagaimana dimaksud pada ayat (dua) bahwa perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa sinkron dengan kewenangannya serta menurut ayat (tiga) bahwa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa harus melibatkan forum kemasyarakatan desa.

Tujuan Perencanaan Pembangunan menjadi berikut:
1.mengkoordinasikan antar pelaku pembangunan.
2.menjamin sinkronisasi serta sinergi dengan pelaksanaan Pembangunan Daerah.
3.menjamin keterkaitan serta konsistensi antara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan serta Pengawasan.
4. Mengoptimalkan Partisipasi Masyarakat
5. Menjamin tercapainya penggunaan Sumber Daya Desa secara efisien, efektif, berkeadilan serta berkelanjutan.

Kebijakan perencanaan pembangunan desa adalah suatu panduan-pedoman dan ketentuan-ketentuan yang dianut atau dipilih dalam perencanaan pelaksanakan (memanage) pembangunan pada desa yang meliputi semua aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat sebagai akibatnya dapat mencapai kesejahteraan bagi masyarakat
- Produktivitas aktivitas ekonomi, seperti pertanian, peternakan mengalami peningkatan
- Proses produksi sedang mengalami perubahan relatif berat, melalui adopsi teknologi
- Komersialisasi sudah relatif tinggi, pasar dipakai buat menjual output dan membeli input produksi
- Penggunaan energi kerja luar dan adanya pasar upah energi kerja mulai berkembang
- Memanfaatkan teknologi baru
- Produksi berorientasi pasar. Sebagian besar dijual buat pasar sehingga jenis komoditi yang diproduksi selalu diadaptasi dengan keadaan harga pasar. Tujuan produksi merupakan buat memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
- Mulai menerapkan sistem Agribisnis Paradigma Pertanian berubah menjadi  Agribisnis dan Agroindustri serta perdagangan berkembang.
- Masyarakat sangat menghargai pedidikan, bersedia melakukan human  investment
- Masyarakat sudah mengadopsi kehidupan di kota. Perbedaannya kegiatan ekonominya adalah berbasis pedesaan seperti pertanian, industri desa. Masalah-Masalah Dalam Pembangunan

Masalah yang dikemukakan oleh Chayanov serta boeke, terutama berdasarkan atas sistem sosial atau kebudayaan yang berakar dalam yang membuat Teori Ekonomi Modern seolah-olah nir bisa diterapkan pada desa-desa atau rakyat seperti ini. Tetapi selain perkara yg berasal menurut sistem sosial atau kebudayaan, sebenarnya banyak perkara lain yg mengakibatkan timbulnya kasus pembangunan desa kasus-masalah tersebut terutama adalah:
1. Masalah pertumbuhan penduduk penduduk yg berat, sehingga pemilikan tanah semakin berkurang, terutama pada wilayah yg terbatas lahannya (Sumber Daya Alam)
2. Tingkat Pendidikan rendah yang mengakibatkan adopsi teknologi rendah dan stagnansi produk juga perkara lain yg sanggup ada menggunakan berfokus misalnya perkara kesehatan, rendahnya produktivitas kerja serta masalah kepemimpinan desa 

Kabupaten Madiun menaruh kemudahan pada pembangunan prasarana seperti irigasi, drainase, dalam pemasaran hasil-output pertanian, pengadaan kapital buat pembaharuan usaha-bisnis pertanian (perkreditan dan akumulasi kapital)

Masalah ini perlu dimengerti keadaannya, supaya kebijakan serta perencanaan pembangunan desa dapat dibuat menggunakan cukup lebih baik.

Pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan kewenangannya dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan buat mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan rakyat belum bisa optimal lantaran terdapat banyak sekali konflik, misalnya;
1. Terlalu cepatnya perubahan banyak sekali peraturan perundang-undangan sehingga mengakibatkan kebingungan ditingkat pelaksana serta terkadang peraturan perundang-undangan yang diharapkan kurang lengkap dan memadai; 
2. Fasilitasi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah masih seringkali terlambat; 
3. Terbatasnya taraf kesejahteraan para penyelenggaran pemerintahan desa; 
4. Sebagian kualitas aparat pemerintahan desa masih terbatas pada menggalang partisipasi warga , menumbuhkan keswadayaan dan kemandirian dalam membangun, memanfaatkan, memelihara serta berbagi output-output pembangunan;
5. Sangat terbatasnya sarana serta prasarana pemerintahan desa 
6. Belum terdapat kepastian mengenai wewenang dan asal pendapatan 

Kebijakan Pembangunan Desa
Bertolak berdasarkan konflik diatas, Pemerintah tetapkan berbagai kebijakan untuk memberdayakan, memantapkan, menguatkan Pemerintahan Desa. Kebijakan dimaksud antara lain:
(a) Pemantapan kerangka aturan
(b) Penataan kewenangan serta baku pelayanan minimal Desa; 
(c) Pemantapan kelembagaan; 
(d) Pemantapan administrasi dan keuangan Desa;
(e) Peningkatan sumber daya manusia penyelenggara pemerintahan desa serta 
(f) peningkatan kesejahteraan para penyelenggara pemerintahan desa.
Untuk melaksanakan kebijakan sebagaimana diurai diatas, program prioritas yang akan dilaksanakan sang Pemda meliputi: 

1. Pemantapan kerangka aturan:
Lingkup kegiatannya yaitu; meningkatkan kecepatan penyelesaian Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa serta Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa yg sinkron menggunakan prinsip keanekaragaman, demokratisasi, swatantra, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. 

2. Penataan organisasi dan wewenang: 
Lingkup kegiatannya yaitu; penataan organisasi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Lembaga Kemasyarakatan Desa bersama wewenang yang wajib dimilikinya; 

3. Pemantapan sumber pendapatan serta kekayaan desa: 
Lingkup kegiatannya yaitu; penataan manajemen perimbangan keuangan antara Kabupaten/Kota dengan Desa terutama mengenai alokasi dana desa, upaya peningkatan pendapatan orisinil desa, upaya penga-daan bantuan menurut pemerintah dan pemerintah provinsi kepada desa, pembentukan badan usaha milik desa dan peningkatan dayaguna dan output guna aset yang dimiliki juga yg dikelola sang desa.

4. Penataan sistem kabar dan administrasi pemerintahan desa yang mudah, cepat, serta murah terutama yang berkaitan dengan kebutuhan dasar. 

5. Pemantapan serta pengembangan kapasitas:
Lingkup kegiatannya yaitu; menaikkan kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa agar lebih bisa menyelenggarakan pelayanan pada warga secara demokratis, transparan serta akuntabel menurut nilai-nilai sosial budaya setempat. 

6. Pengadaan wahana serta prasarana: 
Lingkup kegiatannya yaitu; penyediaan wahana dan prasarana pemerintahan desa yg memadai pada rangka melaksanakan tugas serta manfaatnya menjadi pelayan warga yg terdepan.

Beberapa acara-acara pembangunan pedesaan yang pernah dilaksanakan, contohnya program bidang pangan, acara Inpres Desa Tertinggal, merupakan salah satu upaya pemerintah pada rangka mengembangkan pedesaan dalam mengejar ketertinggalannya menurut perkotaan. Selain itu guna menyokong acara pangan, pemerintah menyediakan bantuan Kredit Usaha Tani ( KUT ) bagi para petani pada menaruh permodalan dalam pengelolaan lahannya. 

Akan tetapi program-program tersebut belum sanggup menaikkan kesejahteraan petani lantaran harga beras lokal masih relative lebih tinggi dibandingkan menggunakan harga beras impor. Sedangkan dana pengembalian KUT hingga ketika ini poly yang menunggak lantaran petani nir mampu membayar cicilan tersebut. Adapun program IDT lebih cenderung pada pembangunan fisik saja sehingga fokus terhadap pembangunan masyarakat generik kurang tersentuh. Padahal berbagai persoalan yang membutuhkan penanganan pembangunan rakyat desa sesungguhnya sangat mendesak, misalnya ketertinggalaan desa dari kota hampIr di segala bidang, nir terakomodasinya harapan dan kebutuhan rakyat dalam program-program pemerintah, serta kualiatas pendidikan serta kesejahteraan masih rendah. 

Berdasarkan pengalaman tersebut telah seharusnya pendekataan pembangunan pedesaan mulai diarahkan secara integral menggunakan mempertimbangkan kekhasan wilayah baik dilihat menurut sisi syarat, potensi serta prospek berdasarkan masing-masing wilayah. Tetapi pada pada penyusunan kebijakan pembangunan pedesaan secara generik dapat ditinjau pada 3 grup (Haeruman, 1997), yaitu :
  • Kebijakan secara tidak langsung diarahkan dalam penciptaan syarat yg mengklaim kelangsungan setiap upaya pembangunan pedesaan yang mendukung aktivitas sosial ekonomi, seperti penyediaan sarana dan prasarana pendukung (pasar, pendidikan, kesehatan, jalan, serta lain sebagainya), penguatan kelembagaan, serta proteksi terhadap kegiatan sosial ekonomi masyarakat melalui undang- undang. 
  • Kebijakan yg langsung diarahkan pada peningkatan kegiatan ekonomi warga pedesaan. 
  • Kebijakan khusus menjangkau warga melalui upaya spesifik, seperti penjaminan aturan melalui perundang-undangan dan penjaminan terhadap keamanan dan ketenangan masyarakat. 
  • Di samping itu kebijakan pembangunan pedesaan wajib dilaksanakan melalui pendekatan sektoral serta regional. Pendekatan sektoral dalam perencanaan selalu dimulai dengan pernyataan yg mengkut sektor apa yang perlu dikembangkan buat mencapai tujuan pembangunan. Berbeda menggunakan pendekatan sektoral, pendekatan regional lebih menitik beratkan pada wilayah mana yang perlu mendapat prioritas buat dikembangkan, baru kemudian sektor apa yang sinkron untuk dikembangkan di masing-masing daerah. Di dalam fenomena, pendekatan regional seringkali diambil nir pada kerangka totalitas, melainkan hanya buat beberapa daerah tertentu, seperti wilayah kolot, wilayah perbatasan, atau daerah yang dibutuhkan mempunyai posisi trategis pada arti ekonomi-politis. Oleh karena arah yang dituju merupakan campuran antara pendekatan sektoral dan regional, maka pembangunan daerah perlu selalu dikaitkan dimensi sektoral dengan dimensi spasial.

PENGERTIAN KEBIJAKAN MENURUT PARA AHLI

Pengertian Kebijakan Menurut Para Ahli
Kebijakan adalah panduan-panduan serta ketentuan-ketentuan yang dianut atau dipilih pada melaksanakan (memanage) suatu acara buat mencapai tujuan eksklusif.

Perencanaan merupakan seluruh aktivitas (planning) yg dilakukan sebelum melakukan suatu kegiatan, menurut suatu program proyek, yakni memilih tujuan objective, tujuan antara, kebijakan, prosedur dan program. Sukirno (1985) mengemukakan pendapatnya tentang konsep pembangunan, mempunyai tiga sifat penting, yaitu : proses terjadinya perubahan secara terus menerus, adanya bisnis buat menaikkan pendapatan perkapita rakyat dan kenaikan pendapatan rakyat yg terjadi dalam jangka ketika yg,panjang.

Menurut Todaro (1998) pembangunan bukan hanya kenyataan semata, tetapi dalam akhirnya pembangunan tadi harus melampaui sisi materi dan keuangan dari kehidupan insan. Dengan demikian pembangunan idealnya dipahami sebagai suatu proses yg berdimensi jamak, yg melibatkan masalah pengorganisasian serta peninjauan kembali keseluruhan sistem ekonomi serta sosial. Berdimensi jamak dalam hal ini ialah membahas komponen-komponen ekonomi juga non ekonomi Todaro (1998) menambahkan bahwa pembangunan ekonomi sudah digariskan balik dengan dasar mengurangi atau menghapuskan kemiskinan, ketimpangan serta pengangguran pada kontenks pertumbuhan ekonomi atau ekonomi negara yg sedang berkembang.

Rostow (1971) jua menyatakan bahwa pengertian pembangunan tidak hanya dalam lebih banyak hasil yang didapatkan namun juga lebih poly hasil daripada yang diproduksi sebelumnya. Dalam perkembangannya, pembangunan melalui tahapan-tahapan : masyarakat tradisional, pra syarat tanggal landas, tanggal landas, gerakan menuju kematangan dan masa konsumsi besar -besaran. Kunci diantara tahapan ini adalah tahap tanggal landas yang didorong oleh satu atau lebih sektor. Pesatnya pertumbuhan sektor utama ini sudah menarik bersamanya bagian ekonomi yang kurang bergerak maju.

Menurut Hanafiah (1892) pengertian pembangunan mengalami perubahan lantaran pengalaman pada tahun 1950-an hingga tahun 1960-an menerangkan bahwa pembangunan yg berorientasi dalam kenaikan pendapatan nasional nir sanggup memecahkan kasus pembangunan. Hal ini terlihat menurut tingkat hayati sebagian besar warga tidak mengalami pemugaran kendatipun sasaran kenaikan pendapatan nasional per tahun semakin tinggi. Dengan istilah lain, ada indikasi-indikasi kesalahan besar pada mengartikan istilah pembangunan secara sempit.

Akhirnya disadari bahwa pengertian pembangunan itu sangat luas bukan hanya sekedar bagaimana menaikkan pendapatan nasional saja. Pembangunan ekonomi itu tidak mampu diartikan sebagai kegiatan-aktivitas yg dilakukan negara buat membuatkan aktivitas ekonomi serta tingkat hayati masyarakatnya.

Berbagai sudut pandang bisa digunakan buat menelaah pembangunan pedesaan. 
Menurut Haeruman ( 1997 ), ada dua sisi pandang buat mengkaji pedesaan, yaitu: 
1. Pembangunan pedesaan dicermati menjadi suatu proses alamiah yg bertumpu pada potensi yang dimiliki serta kemampuan masyarakat desa itu sendiri. Pendekatan ini meminimalkan campur tangan dari luar sehingga perubahan yg diharapkan berlangsung pada rentang ketika yang panjang. 
2) Sisi yg lain memandang bahwa pembangunan pedesaan sebagai suatu hubungan antar potensi yang dimiliki sang masyarakt desa serta dorongan berdasarkan luar buat mempercepat pemabangunan pedesaan.

Pembangunan desa adalah proses kegiatan pembangunan yg berlangsung didesa yg mencakup semua aspek kehidupan dan penghidupan warga . Menurut peraturan Pemerintah Republik Indonesia no : 72 tahun 2005 tentang desa sebagaimana dimaksud pada ayat (dua) bahwa perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa sesuai menggunakan kewenangannya serta dari ayat (3) bahwa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa.

Tujuan Perencanaan Pembangunan sebagai berikut:
1.mengkoordinasikan antar pelaku pembangunan.
2.menjamin sinkronisasi dan sinergi menggunakan pelaksanaan Pembangunan Daerah.
3.menjamin keterkaitan dan konsistensi antara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pengawasan.
4. Mengoptimalkan Partisipasi Masyarakat
5. Menjamin tercapainya penggunaan Sumber Daya Desa secara efisien, efektif, berkeadilan serta berkelanjutan.

Kebijakan perencanaan pembangunan desa adalah suatu panduan-pedoman dan ketentuan-ketentuan yg dianut atau dipilih pada perencanaan pelaksanakan (memanage) pembangunan di desa yang meliputi seluruh aspek kehidupan serta penghidupan warga sehingga dapat mencapai kesejahteraan bagi masyarakat
- Produktivitas kegiatan ekonomi, seperti pertanian, peternakan mengalami peningkatan
- Proses produksi sedang mengalami perubahan relatif berat, melalui adopsi teknologi
- Komersialisasi sudah relatif tinggi, pasar digunakan buat menjual output dan membeli input produksi
- Penggunaan tenaga kerja luar dan adanya pasar upah tenaga kerja mulai berkembang
- Memanfaatkan teknologi baru
- Produksi berorientasi pasar. Sebagian besar dijual untuk pasar sebagai akibatnya jenis komoditi yg diproduksi selalu diubahsuaikan dengan keadaan harga pasar. Tujuan produksi adalah buat memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
- Mulai menerapkan sistem Agribisnis Paradigma Pertanian berubah sebagai  Agribisnis dan Agroindustri serta perdagangan berkembang.
- Masyarakat sangat menghargai pedidikan, bersedia melakukan human  investment
- Masyarakat sudah mengadopsi kehidupan di kota. Perbedaannya aktivitas ekonominya merupakan berbasis pedesaan seperti pertanian, industri desa. Masalah-Masalah Dalam Pembangunan

Masalah yang dikemukakan oleh Chayanov serta boeke, terutama berdasarkan atas sistem sosial atau kebudayaan yg berakar dalam yg menciptakan Teori Ekonomi Modern seolah-olah tidak dapat diterapkan pada desa-desa atau warga seperti ini. Tetapi selain kasus yang dari dari sistem sosial atau kebudayaan, sebenarnya banyak masalah lain yang menyebabkan timbulnya perkara pembangunan desa kasus-perkara tersebut terutama adalah:
1. Masalah pertumbuhan penduduk penduduk yang berat, sehingga pemilikan tanah semakin berkurang, terutama dalam daerah yang terbatas lahannya (Sumber Daya Alam)
2. Tingkat Pendidikan rendah yang menyebabkan adopsi teknologi rendah dan stagnansi produk juga kasus lain yang bisa ada dengan serius misalnya kasus kesehatan, rendahnya produktivitas kerja dan masalah kepemimpinan desa 

Kabupaten Madiun menaruh kemudahan pada pembangunan prasarana seperti irigasi, drainase, dalam pemasaran output-hasil pertanian, pengadaan kapital buat pembaharuan usaha-bisnis pertanian (perkreditan serta akumulasi kapital)

Masalah ini perlu dimengerti keadaannya, agar kebijakan dan perencanaan pembangunan desa dapat dibuat dengan relatif lebih baik.

Pemerintahan Desa pada menyelenggarakan kewenangannya dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan untuk mewujudkan kemandirian serta kesejahteraan masyarakat belum dapat optimal lantaran terdapat banyak sekali perseteruan, misalnya;
1. Terlalu cepatnya perubahan banyak sekali peraturan perundang-undangan sebagai akibatnya menimbulkan kebingungan ditingkat pelaksana serta terkadang peraturan perundang-undangan yg diharapkan kurang lengkap dan memadai; 
2. Fasilitasi oleh Pemerintah serta Pemerintah Daerah masih tak jarang terlambat; 
3. Terbatasnya tingkat kesejahteraan para penyelenggaran pemerintahan desa; 
4. Sebagian kualitas aparat pemerintahan desa masih terbatas pada menggalang partisipasi masyarakat, menumbuhkan keswadayaan serta kemandirian pada menciptakan, memanfaatkan, memelihara serta menyebarkan output-hasil pembangunan;
5. Sangat terbatasnya sarana serta prasarana pemerintahan desa 
6. Belum terdapat kepastian mengenai kewenangan dan asal pendapatan 

Kebijakan Pembangunan Desa
Bertolak dari pertarungan diatas, Pemerintah memutuskan banyak sekali kebijakan buat memberdayakan, memantapkan, menguatkan Pemerintahan Desa. Kebijakan dimaksud antara lain:
(a) Pemantapan kerangka aturan
(b) Penataan wewenang dan baku pelayanan minimal Desa; 
(c) Pemantapan kelembagaan; 
(d) Pemantapan administrasi serta keuangan Desa;
(e) Peningkatan asal daya manusia penyelenggara pemerintahan desa dan 
(f) peningkatan kesejahteraan para penyelenggara pemerintahan desa.
Untuk melaksanakan kebijakan sebagaimana diurai diatas, acara prioritas yang akan dilaksanakan sang Pemerintah Daerah meliputi: 

1. Pemantapan kerangka anggaran:
Lingkup kegiatannya yaitu; meningkatkan kecepatan penyelesaian Peraturan Pemerintah, perda, Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa yg sinkron menggunakan prinsip keanekaragaman, demokratisasi, otonomi, partisipasi dan pemberdayaan warga . 

2. Penataan organisasi dan wewenang: 
Lingkup kegiatannya yaitu; penataan organisasi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Lembaga Kemasyarakatan Desa beserta wewenang yg wajib dimilikinya; 

3. Pemantapan sumber pendapatan dan kekayaan desa: 
Lingkup kegiatannya yaitu; penataan manajemen perimbangan keuangan antara Kabupaten/Kota menggunakan Desa terutama mengenai alokasi dana desa, upaya peningkatan pendapatan orisinil desa, upaya penga-daan bantuan menurut pemerintah dan pemerintah provinsi kepada desa, pembentukan badan usaha milik desa dan peningkatan dayaguna serta output guna aset yang dimiliki juga yg dikelola sang desa.

4. Penataan sistem informasi dan administrasi pemerintahan desa yg gampang, cepat, dan murah terutama yg berkaitan menggunakan kebutuhan dasar. 

5. Pemantapan serta pengembangan kapasitas:
Lingkup kegiatannya yaitu; menaikkan kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa agar lebih bisa menyelenggarakan pelayanan kepada rakyat secara demokratis, transparan serta akuntabel berdasarkan nilai-nilai sosial budaya setempat. 

6. Pengadaan wahana serta prasarana: 
Lingkup kegiatannya yaitu; penyediaan wahana serta prasarana pemerintahan desa yang memadai pada rangka melaksanakan tugas dan kegunaannya sebagai pelayan rakyat yg terdepan.

Beberapa program-program pembangunan pedesaan yang pernah dilaksanakan, misalnya program bidang pangan, acara Inpres Desa Tertinggal, merupakan galat satu upaya pemerintah pada rangka membuatkan pedesaan dalam mengejar ketertinggalannya menurut perkotaan. Selain itu guna menyokong program pangan, pemerintah menyediakan donasi Kredit Usaha Tani ( KUT ) bagi para petani pada menaruh permodalan pada pengelolaan lahannya. 

Akan namun acara-acara tadi belum bisa menaikkan kesejahteraan petani karena harga beras lokal masih relative lebih tinggi dibandingkan dengan harga beras impor. Sedangkan dana pengembalian KUT sampai saat ini poly yang menunggak karena petani nir sanggup membayar cicilan tadi. Adapun program IDT lebih cenderung dalam pembangunan fisik saja sehingga penekanan terhadap pembangunan masyarakat umum kurang tersentuh. Padahal berbagai dilema yang membutuhkan penanganan pembangunan rakyat desa sesungguhnya sangat mendesak, seperti ketertinggalaan desa dari kota hampIr di segala bidang, nir terakomodasinya impian serta kebutuhan masyarakat dalam acara-program pemerintah, serta kualiatas pendidikan serta kesejahteraan masih rendah. 

Berdasarkan pengalaman tadi telah seharusnya pendekataan pembangunan pedesaan mulai diarahkan secara integral dengan mempertimbangkan kekhasan daerah baik dilihat menurut sisi syarat, potensi dan prospek menurut masing-masing wilayah. Tetapi di dalam penyusunan kebijakan pembangunan pedesaan secara generik bisa dicermati pada 3 kelompok (Haeruman, 1997), yaitu :
  • Kebijakan secara nir pribadi diarahkan dalam penciptaan kondisi yg menjamin kelangsungan setiap upaya pembangunan pedesaan yang mendukung aktivitas sosial ekonomi, seperti penyediaan sarana serta prasarana pendukung (pasar, pendidikan, kesehatan, jalan, serta lain sebagainya), penguatan kelembagaan, dan proteksi terhadap kegiatan sosial ekonomi masyarakat melalui undang- undang. 
  • Kebijakan yang langsung diarahkan dalam peningkatan aktivitas ekonomi rakyat pedesaan. 
  • Kebijakan spesifik menjangkau warga melalui upaya khusus, misalnya penjaminan aturan melalui perundang-undangan dan penjaminan terhadap keamanan serta ketenangan masyarakat. 
  • Di samping itu kebijakan pembangunan pedesaan wajib dilaksanakan melalui pendekatan sektoral dan regional. Pendekatan sektoral dalam perencanaan selalu dimulai dengan pernyataan yang mengkut sektor apa yg perlu dikembangkan buat mencapai tujuan pembangunan. Berbeda menggunakan pendekatan sektoral, pendekatan regional lebih menitik beratkan dalam daerah mana yg perlu mendapat prioritas buat dikembangkan, baru kemudian sektor apa yang sinkron untuk dikembangkan pada masing-masing daerah. Di dalam kenyataan, pendekatan regional acapkali diambil tidak pada kerangka totalitas, melainkan hanya buat beberapa wilayah eksklusif, seperti daerah kolot, wilayah perbatasan, atau daerah yg diperlukan memiliki posisi trategis dalam arti ekonomi-politis. Oleh lantaran arah yg dituju merupakan adonan antara pendekatan sektoral dan regional, maka pembangunan daerah perlu selalu dikaitkan dimensi sektoral dengan dimensi spasial.

PENGERTIAN TELEVISI MENURUT PARA AHLI

Pengertian televisi Menurut Para Ahli
Televisi merupakan alat penangkap siaran bergambar, yang berupa audio visual dan penyiaran videonya secara broadcasting. Istilah ini dari dari bahasa yunani yaitu tele (jauh) dan vision (melihat), jadi secara harfiah berarti “melihat jauh”, lantaran pemirsa berada jauh dari studio tv. (Ilham Z, 2010:255)

Sedangkan menurut Adi Badjuri (2010:39) Televisi merupakan media pandang sekaligus media pendengar (audio-visual), yang dimana orang nir hanya memandang gambar yg ditayangkan televisi, tetapi sekaligus mendengar atau mencerna narasi menurut gambar tersebut.

Berdasarkan uraian diatas, bisa disimpulkan bahwa televisi adalah salah satu media massa elektro yg bisa menyiarkan siarannya pada bentuk gambar atau video serta suara yg berfungsi menaruh kabar serta hiburan kepada khalayak luas.

Karakteristik Televisi
Didalam kitab Elvinaro (2007:137-139) terdapat tiga macam karakteristik televisi, yaitu: 

1. Audiovisual
Televisi memiliki kelebihan dibandingkan menggunakan media penyiaran lainnya, yakni bisa didengar sekaligus dipandang. Jadi bila khalayak radio siaran hanya mendengar kata-kata, musik serta impak suara, maka khalayak televisi bisa melihat gambar yang berkecimpung. Maka berdasarkan itu televisi dianggap sebagai media massa elektronika audiovisual. Tetapi demikian, nir berarti gambar lebih krusial berdasarkan istilah-kata, keduanya harus ada kesesuaian secara serasi.

2. Berpikir dalam gambar
Ada dua tahap yg dilakukan proses berpikir pada gambar. Pertama adalah visualisasi (visualization) yakni menerjemahkan kata-kata yg mengandung gagasan yg sebagai gambar secara individual. Kedua, penggambaran (picturization) yakni aktivitas merangkai gambar-gambar individual sedemikian rupa sehingga kontinuitasnya mengandung makna eksklusif.

3. Pengoprasian lebih kompleks
Dibaningkan menggunakan radio siaran, pengoprasian televisi siaran jauh lebih kompleks, dan lebih poly melibatkan orang. Peralatan yg dipakai pun lebih banyak serta buat mengoprasikannya lebih rumit serta wajib dilakukan sang orang-orang yg terampil serta terlatih.

Kekuatan dan kelemahan televisi
Menurut skomis (1985) kekuatan televisi keliru satunya adalah menaruh gambaran bila dibandingkan dengan menggunakan media massa lainnya (radio, surat fakta, majalah, kitab dan sebagainya), televisi sepertinya memberikan sifat yang istimewa. Ia merupakan adonan dari media menggunakan serta gambar. Bisa bersifat informatif, hiburan, maupun pendidikan bahkan adonan antara ketiga unsur tersebut.

Ada 4 kekuatan televisi, yaitu: (Syahputra, 2006:70)
1. Menguasai jeda serta saat, karena teknologi televisi memakai elektromagnetik, kabel-kabel serta fiber yg dipancarkan transmisi melalui satelit.
2. Sasaran yang dicapai buat menjangkau massa cukup besar , nilai aktualitas terhadap suatu berita atau pemberitaan cukup cepat.
3. Daya rangsang terhadap media televisi relatif tinggi. Hal ini disebabkan oleh kekuatan bunyi serta gambarnya yang berkiprah (ekspresif).
4. Informasi atau fakta-keterangan yg disampaikan lebih singkat, kentara dan sistematis.


Sedangkan kelemahan televisi, yaitu: (Syahputra, 2006:70)
1. Media televisi terikat saat tontonan.
2. Televisi nir mampu melakukan kritik sosial serta pengawasan sosial secara langsung serta vulgar.
3. Pengaruh televisi lebih cenderung menyentuh aspek psikologis massa. Bersifat “transitory”, lantaran sifat ini membuat isi pesannya nir bisa dimemori oleh pemirsanya. Lain halnya menggunakan media cetak, liputan dapat disimpan dalam bentuk kliping.


Program Acara Televisi
Secara teknis acara televisi diartikan menjadi penjadwalan atau perencanaan siaran televisi menurut hari ke hari (horizontal programming) serta dari jam ke jam (vertical programming) setiap harinya (Soenarto, 2007:1).

Sedangkan menurut Naratama pada kitab “Sutradara Televisi: Dengan Angle Dan Multi Camera” (2004:63), mengatakan bahwa program televisi adalah sebuah perencanaan dasar dari suatu konsep acara televisi yang akan sebagai landasan kreatifitas dan desain produksi yang akan terbagi pada banyak sekali kriteria utama yang disesuaikan dengan tujuan dan sasaran pemirsa acara tersebut.

Maka menurut pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa acara televisi sangat berpengaruh pada keberhasilan sebuah acara televisi yang akan diproduksi. Program program televisi pula memilih siapa target yang akan menonton program televisi tadi dan bagaimana cara menyajikannya supaya bisa diterima serta dinikmati sang penonton yg sebagai sasaran acara tadi.

Jenis Program Televisi
Menurut morissan (2008:207) program televisi dibagi sebagai dua, yaitu:

1. Program Informasi
Program informasi merupakan segala jenis siaran yang tujuannya menambah pengetahuan (informasi) kepada khalayak audien. Dalam hal ini program liputan terbagi menjadi dua bagian yaitu keterangan keras (hard news) serta fakta lunak (soft news).

- Berita keras (Hard news) 
Sebuah liputan yg sajiannya berisi mengenai segala keterangan penting dan menarik yang harus disiarkan sang media penyiaran karena sifatnya yang segera untuk diketahui khalayak.

- Berita lunak (Soft news) 
Sebuah acara kabar yang menyajikan berita penting serta menarik ysng disampaikan secara mendalam (indepth) namun tidak bersifat harus segera ditayangkan. Berita yg masuk kategori ini ditayangkan dalam satu program tersendiri di luar acara liputan. 

2. Program Hiburan
Program hiburan adalah segala bentuk siaran yang dibertujuan buat menghibur audien dalam bentuk music, lagu, cerita dan permainan. Program yang termasuk dalam kategori ini merupakan drama, music, serta permainan (game).

Infotainment
Kata “infotainment” merupakan singkatan dari information serta entertainment yang berarti suatu kombinasi sajian siaran keterangan serta hiburan atau sajian berita yg bersifat menghibur (Morissan, 2005:284).

Infotainment merupakan liputan yg menyajikan keterangan mengenai kehidupan orang-orang yang dikenal warga (celebrity), serta karena sebagian akbar berdasarkan mereka bekerja dalam industri hiburan misalnya pemain film/sinetron, penyanyi, dan sebagainya, maka fakta mengenai mereka dianggap pula menggunakan infotainment (Morissan, 2008:27).

Didalam kitab Iswandi Syahputra yg berjudul Jurnalistik Infotainment (2006:153) memperlihatkan bahwa infotainment sebagai semacam lembaga yg siap menampung siapa saja yang ingin menyodorkan tontonan publik. 

Infotainment berhak meggunakan kata-istilah publik karena infotainment telah menjalankan misinya menjadi media massa yg berpihak serta mengabdi buat kepentingan publik (Syahputra, 2006:122).

Namun tanpa sadar, infotainment telah membuatkan “sebuah jurnalisme yang membenarkan mengatasnamakan publik, tetapi publik tak memainkan kiprah apapun selain menjadi audiens”. (Syahputra, 2006:154)
Kode Etik Jurnalistik
Menurut Oxford Advance Learner’s Dictionary of Current English, Kode adalah sistem anggaran-aturan serta prinsip-prinsip yang sudah disetujui serta diterima sang rakyat atau kelas eksklusif atau gerombolan tertentu (Soehoet, 2002:9).

Secara harafiah kata “etika” dari menurut bahasa yunani, yaitu ethos yang berarti donasi moral atau tradisi yg mengatur sebuat budaya. Jadi etika sanggup disebut menjadi peraturan atau standar yang mengatur prilaku seseorang (Biagi, 2010:418).

Sedangkan jurnalistik merupakan suatu pengelolaan laporan harian yang menarik minat khalayak mulai berdasarkan peliputan sampai penyebarannya kepada warga (Effendy 2006:151).

Dari pengertian diatas, peneliti bisa menyimpulkan bahwa kode etik jurnalistik adalah norma atau landasan moral yang mengatur tindak-tanduk seorang wartawan dalam melaksanakan tugasnya dalam mencari, mengumpulkan serta menyajikan kabar. Kode etik jurnalistik memberi arahan mengenai apa yg seharusnya dilakukan serta hal-hal yg tidak boleh dilakukan oleh seseorang jurnalis.


Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia
Dalam menjalankan kegiatan kewartawanannya, para jurnalis dituntut buat mematuhi kode etik jurnalistik yang telah ditetapkan sang dewan pers. Menurut UU Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 mengenai Pers, bab 1 ketentuan umum pasal 1 point 14 mengungkapkan bahwa kode etik jurnalistik merupakan himpunan etika profesi kewartawanan. Kode etik jurnalistik ini merupakan panduan oprasional pada melaksanakan tugas wartawan atau jurnalis secara profesional dan tidak melanggar hukum. Adapun kode etik jurnalistik wartawan Indonesia yang menyangkut mengenai tata cara pemberitaan yg berkaitan menggunakan penelitian ini merupakan pasal 5.

Pasal lima Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia menyatakan bahwa:
“Wartawan menyajikan keterangan secara berimbang dan adil, mengutamakan ketepatan menurut kecepatan dan nir mencampuradukkan keterangan serta opini. Tulisan yang berisi interpretasi dan opini, disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.”

Dari ketentuan yg ditetapkan oleh Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia bahwa dalam menyajikan sebuah fakta haruslah cermat serta tepat atau dalam bahasa jurnalistik wajib akurat. Selain itu informasi juga wajib berimbang (balance) dan adil (fair), serta liputan nir boleh mencampurkan sebuah warta serta opini si produsen informasi (wartawan). Berikut penjelasan tentang Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia:

1. Yang dimaksud warta secara berimbang dan adil adalah menyajikan informasi yang bersumber dari banyak sekali pihak yg memiliki kepentingan, penilaian atau sudut pandang masing-masing perkara secara proporsional.

2. Mengutamakan kecermatan berdasarkan kecepatan, ialah setiap penulisan, penyiaran atau penayangan fakta hendaknya selalu memastikan kebenaran dan ketepatan sesuatu insiden dan atau kasus yang diberitakan.

3. Tidak mencampuradukkan berita serta opini, adalah seorang wartawan tidak menyajikan pendapatnya menjadi liputan atau informasi.

Apabila suatu informasi ditulis atau disiarkan dengan opini, maka fakta tersebut wajib tersaji menggunakan menjelaskan nama penulisnya.


Kode Etik Jurnalistik Televisi
Dengan adanya kode etik jurnalistik, para wartawan atau seorang jurnalis memiliki tanggung jawab pada mengungkapkan berita haruslah dari informasi serta akurat dan wartawan tidak boleh mengungkapkan warta yg bersifat dusta atau rekaan, melebih-lebihkan suatu peristiwa, serta berbagi keterangan yang nir seksama kepada warga . Seperti yang tertera pada Kode Etik Jurnalistik Televisi yang dibentuk sang “IKATAN JURNALIS TELEVISI INDONESIA” yaitu buat menyampaikan beritanya haruslah mematuhi pasal lima dalam hal cara pemberitaannya, adalah sebagai berikut:

Pasal 5
Dalam menayangkan asal serta bahan warta secara seksama, jujur serta berimbang, jurnalis televisi Indonesia:
1. Selalu mengevakuasi berita semata-mata dari kelayakan warta, menolak sensasi, liputan menyesatkan, memutarbalikkan liputan, fitnah, cabul, serta sadis.

2. Tidak menayangkan materi gambar juga suara yang menyesatkan pemirsa.

3. Tidak merekayasa insiden, gambar juga bunyi buat dijadikan keterangan.

4. Menghindari warta yang memungkinkan benturan yg berkaitan dengan kasus SARA.

5. Menyatakan secara jelas fakta-liputan yg bersifat kabar, analisis, komentar, serta opini.

6. Tidak mencampur-adukkan warta menggunakan advertorial.

7. Mencabut atau meralat pada kesempatan pertama setiap pemberitaan yang nir seksama, serta memberikan kesempatan hak jawab secara proposional bagi pihak yang dirugikan.

8. Menyajikan keterangan menggunakan memakai bahasa serta gambar yg santun dan patut, serta nir melecehkan nilai-nilai kemanusiaan.

9. Menghormati larangan serta 0ff the record.

Dari Kode Etik Jurnalistik Televisi yang tercantum pada pasal lima diatas, peneliti hanya merogoh 5 ayat yg terdapat didalamnya, yaitu pada ayat 1, dua, tiga, 4, 7 serta 8.