PENGERTIAN PERENCANAAN MUNURUT PARA AHLI
Pengertian Perencanaan Munurut Para Ahli
Pengertian perencanaan memiliki banyak makna sinkron dengan pandangan masing-masing pakar dan belum masih ada batasan yang dapat diterima secara umum. Pengertian atau batasan perencanaan tadi diantaranya menjadi berikut :
- Perencanaan adalah suatu proses mempersiapkan secara sistematis kegiatan-kegiatan yang dilakukan buat mencapai suatu tujuan tertentu. Oleh karena itu dalam hakekatnya masih ada dalam setiap jenis bisnis manusia (Khairuddin, 1992 : 47).
- Perencanaan merupakan merupakan suatu upaya penyusunan program baik acara yg sifatnya umum maupun yang spesifik, baik jangka pendek juga jangka panjang (Sa’id & Intan, 2001 : 44 ).
- Perencanaan sebagai Analisis Kebijakan (Planning as Policy Analysis) yaitu, merupakan tradisi yang diilhami sang akal-logika berpikir ilmu manajemen, administrasi publik, kebangkitan balik ekonomi neoklasik, dan teknologi fakta yang dianggap sibernetika (Aristo, 2004).
Perencanaan, meskipun mengandung pengertian masa depan, bukanlah hipotesis yg dibentuk tanpa perhitungan. Hipotesis dalam perencanaan selalu didasarkan atas data-data dan perkiraan yang sudah tercapai, serta jua memperhitungkan sumber daya yg ada serta akan bisa dihimpun. Dengan demikian, perencanaan berfungsi menjadi panduan sekaligus ukuran untuk menentukan perencanaan berikutnya. Mosher (1965 : 191) menyatakan bahwa, sering perencanaan hanya mencakup kegiatan-aktivitas baru, atau alokasi keuangan buat aktivitas-aktivitas lama , tanpa menilai pulang kualitasnya secara kritis. Acapkali lebih poly sumbangan bisa diberikan kepada pembangunan menggunakan memperbaiki kualitas kegiatan yang sedang dalam pelaksanaan daripada memulai yang baru.
Perencanaan dalam dasarnya adalah penetapan cara lain , yaitu memilih bidang-bidang dan langkah-langkah perencanaan yg akan diambil dari banyak sekali kemungkinan bidang dan langkah yg terdapat. Bidang dan langkah yang diambil ini tentu saja dilihat sinkron dengan tujuan yang hendak dicapai, asal daya yang tersedia dan memiliki resiko yang sekecil-kecilnya. Oleh sebab itu, dalam penentuannya timbul aneka macam bentuk perencanaan yang merupakan cara lain -cara lain ditinjau menurut banyak sekali sudut, seperti yg dijelaskan sang Westra (1980) pada Khairuddin (1992 : 48), antara lain :
- Dari segi jangka saat, perencanaan bisa dibedakan : (a) perencanaan jangka pendek (1 tahun), dan (b) perencanaan jangka panjang (lebih dari 1 tahun).
- Dari segi luas lingkupnya, perencanaan bisa dibedakan : (a) perencanaan nasional (umumnya untuk mengejar keterbelakangan suatu bangsa dalam berbagai bidang), (b) perencanaan regional (untuk menggali potensi suatu daerah serta menyebarkan kehidupan masyarakat daerah itu), dan (c) perencanaan lokal, contohnya; perencanaan kota (untuk mengatur pertumbuhan kota, menertibkan penggunaan loka serta memperindah corak kota) dan perencanaan desa (buat menggali potensi suatu desa serta membuatkan warga desa tersebut).
- Dari segi bidang kerja yang dicakup, dapat dikemukakan antara lain : industrialisasi, agraria (pertanahan), pendidikan, kesehatan, pertanian, pertahanan serta keamanan, serta lain sebagainya.
- Dari segi rapikan jenjang organisasi serta taraf kedudukan menejer, perencanaan dapat dibedakan : (a) perencanaan haluan policy planning, (b) perencanaan program (acara rencana) dan (c) perencanaan langkah operational rencana.
Perencanaan Pembangunan Masyarakat
Soetomo (2006 : 56) mengungkapkan bahwa, pembangunan masyarakat ditinjau berdasarkan mekanisme perubahan pada rangka mencapai tujuannya, kegiatan pembangunan warga ada yg mengutamakan dan memberikan fokus dalam bagaimana prosesnya hingga suatu output pembangunan dapat terwujud, dan adapula yg lebih menekankan pada hasil material, pada pengertian proses dan prosedur perubahan buat mencapai suatu hasil material tidak begitu dipersoalkan, yg krusial dalam waktu relatif singkat bisa ditinjau hasilnya secara fisik. Pendekatan yg pertama acapkali disebut sebagai pendekatan yang mengutamakan proses dan lebih menekankan pada aspek manusianya, sedangkan pendekatan yg ke 2 diklaim sebagai pendekatan yang mengutamakan output-output material dan lebih menekankan pada sasaran.
Secara umum community development merupakan kegiatan pengembangan warga yg dilakukan secara sistematis, bersiklus dan diarahkan buat memperbesar akses rakyat guna mencapai syarat sosial, ekonomi dan kualitas kehidupan yg lebih baik apabila dibandingkan menggunakan kegiatan pembangunan berikutnya. Dengan dasar itulah maka pembangunan warga secara umum ruang lingkup acara-programnya dapat dibagi menurut kategori sebagai berikut : (1) community service, (2) community empowering, dan (tiga) community relation (Rudito & Budimanta, 2003 : 29, 33).
Solihin (2006), membicarakan tiga tahapan perencanaan pembangunan yaitu : (1) perumusan serta penentuan tujuan, (dua) pengujian atau analisis opsi atau pilihan yg tersedia, serta (tiga) pemilihan rangkaian tindakan atau kegiatan untuk mencapai tujuan yg telah ditentukan serta sudah disepakati bersama. Dari ketiga tahapan perencanaan tersebut dapat didefenisikan perencanaan pembangunan daerah atau dearah sebagai berikut yaitu : suatu usaha yg sistematik berdasarkan berbagai pelaku (aktor) baik umum (publik) atau pemerintah, partikelir, juga gerombolan rakyat stakeholder lainnya dalam strata yg tidak sinkron buat menghadapi saling ketergantungan dan keterkaitan aspek fisik, sosial, ekonomi serta aspek lingkungan lainnya. Selanjutnya Adi (2003 : 81-82), dalam perencanaan sosial tidak ada perkiraan yg pervasif tentang tingkat intraktabilitas ataupun perseteruan kepentingan. Dalam perencanaan sosial klien lebih ditinjau sebagai konsumen dari suatu layanan (service), dan mereka akan mendapat serta memanfaatkan program serta layanan menjadi hasil dari proses perencanaan.
Suzetta (2007) menjelaskan bahwa, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, sudah dijabarkan lebih lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 serta No. 40 Tahun 2006. Sistem perencanaan ini dibutuhkan bisa mengkoordinasikan seluruh upaya pembangunan yg dilaksanakan sang aneka macam pelaku pembangunan sehingga menghasilkan sinergi yang optimal pada mewujudkan tujuan serta harapan bangsa Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, maka Proses perubahan sosial (atau “pembangunan”) tersebut perlu dilakukan secara berkala, terkoordinasi, konsisten, dan berkelanjutan, melalui “kiprah pemerintah beserta masyarakat” dengan memperhatikan syarat ekonomi, perubahan-perubahan sosio-politik, perkembangan sosial-budaya yang terdapat, perkembangan ilmu serta teknologi, serta perkembangan global internasional atau globalisasi.
Perencanaan Pembangunan Partisipasi
1. Pengertian Partisipasi
Istilah partisipasi sekarang ini menjadi istilah kunci dalam setiap program pengembangan masyarakat dimana-mana, seolah-olah sebagai “lebel baru” yang harus inheren dalam setiap rumusan kebijakan serta proposal proyek. Dalam perkembangannya tak jarang diucapkan dan ditulis berulang-ulang tetapi kurang dipraktekkan, sebagai akibatnya cenderung kehilangan makna. Partisipasi sepadan dengan arti peranserta, ikutserta, keterlibatan, atau proses belajar bersama saling tahu, menganalisis, merencanakan serta melakukan tindakan oleh sejumlah anggota rakyat.
Asngari (2001: 29) menyatakan bahwa, penggalangan partisipasi itu dilandasi adanya pengertian bersama dan adanya pengertian tersebut adalah lantaran diantara orang-orang itu saling berkomunikasi serta berinteraksi sesamanya. Dalam menggalang peran dan semua pihak itu dibutuhkan : (1) terciptanya suasana yang bebas atau demokratis, dan (2) terbinanya kebersamaan. Selanjutnya Slamet (2003: 8) menyatakan bahwa, partisipasi masyarakat dalam pembangunan merupakan menjadi ikut sertanya warga pada pembangunan, ikut dalam aktivitas-kegiatan pembangunan, dan ikut dan memanfaatkan serta menikmati output-hasil pembangunan. Gaventa dan Valderama (1999) dalam Arsito (2004), mencatat ada 3 tradisi konsep partisipasi terutama apabila dikaitkan dengan pembangunan rakyat yang demokratis yaitu: 1) partisipasi politik Political Participation, dua) partisipasi sosial Social Participation dan tiga) partisipasi rakyat Citizen Participation/Citizenship, ke 3 hal tersebut bisa dijelaskan menjadi berikut :
- Partisipasi Politik, political participation lebih berorientasi dalam ”mensugesti” serta ”mendudukan wakil-wakil masyarakat” dalam lembaga pemerintahan ketimbang partisipasi aktif dalam proses-proses kepemerintahan itu sendiri.
- Partisipasi Sosial, social Participation partisipasi ditempatkan sebagai keterlibatan masyarakat terutama yang dipandang sebagai beneficiary atau pihak pada luar proses pembangunan pada konsultasi atau pengambilan keputusan pada seluruh tahapan daur proyek pembangunan berdasarkan evaluasi kebutuhan hingga evaluasi, implementasi, pemantauan serta evaluasi. Partisipasi sosial sebenarnya dilakukan buat memperkuat proses pembelajaran dan mobilisasi sosial. Dengan istilah lain, tujuan primer dari proses partisipasi sosial sebenarnya bukanlah pada kebijakan publik itu sendiri tetapi keterlibatan komunitas dalam global kebijakan publik lebih diarahkan sebagai wahana pembelajaran dan mobilisasi sosial.
- Partisipasi Warga, citizen participation/citizenship menekankan dalam partisipasi pribadi masyarakat pada pengambilan keputusan pada lembaga serta proses kepemerintahan. Partisipasi rakyat sudah mengalihkan konsep partisipasi “menurut sekedar kepedulian terhadap ‘penerima derma’ atau ‘kaum tersisih’ menuju ke suatu kepedulian dengan aneka macam bentuk keikutsertaan masyarakat pada pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan pada aneka macam gelanggang kunci yg mensugesti kehidupan mereka”. Maka berbeda menggunakan partisipasi sosial, partisipasi rakyat memang lebih berorientasi dalam rencana penentuan kebijakan publik oleh masyarakat ketimbang mengakibatkan arena kebijakan publik sebagai sarana pembelajaran.
2. Proses Perencanaan Pembangunan Partisipasi
Ndraha (1990 : 104) menyatakan bahwa, dalam menggerakkan pemugaran syarat serta peningkatan tingkat hayati masyarakat, maka perencanaan partisipasi harus dilakukan dengan bisnis : (1) perencanaan wajib disesuaikan menggunakan kebutuhan warga yang konkret (felt need), (2) dijadikan stimulasi terhadap warga , yg berfungsi mendorong timbulnya jawaban (response), dan (tiga) dijadikan motivasi terhadap warga , yg berfungsi membangkitkan tingkah laku (behavior). Dalam perencanaan yg partisipatif (participatory planning), warga dipercaya sebagai mitra pada perencanaan yang turut berperan serta secara aktif baik dalam hal penyusunan maupun implementasi planning, lantaran walau bagaimanapun rakyat adalah stakeholder terbesar dalam penyusunan sebuah produk rencana.
Suzetta (2007), menjadi cerminan lebih lanjut berdasarkan demokratisasi dan partisipasi menjadi bagian berdasarkan good governance maka proses perencanaan pembangunan juga melalui proses partisipatif. Pemikiran perencanaan partisipatif diawali berdasarkan pencerahan bahwa kinerja sebuah prakarsa pembangunan rakyat sangat dipengaruhi oleh semua pihak yang terkait menggunakan prakarsa tadi. Sejak dikenalkannya model perencanaan partisipatif, istilah “stakeholders” menjadi sangat meluas dan akhirnya dipercaya menjadi idiom model ini.
Slamet (2003 : 11) menegaskan bahwa bisnis pembangunan pedesaan melalui proses perencanaan partisipasi perlu didekati dengan banyak sekali cara yaitu : (1) penggalian potensi-potensi dapat dibagung sang warga setempat, (2) training teknologi sempurna guna yg meliputi penciptaan, pengembangan, penyebaran hingga digunakannya teknologi itu sang masyarakat pedesaan, (tiga) pelatihan organisasi usaha atau unit pelaksana yang melaksanakan penerapan banyak sekali teknologi sempurna guna buat mencapai tujuan pembangunan, (4) training organisasi pembina/pendukung, yg menyambungkan usaha pembangunan yang dilakukan sang individu-individu rakyat masyarakat pedesaan dengan forum lain atau menggunakan taraf yang lebih tinggi (kota, kecamatan, kabupaten, propinsi, nasional), (5) pelatihan kebijakan pendukung, yaitu yang mencakup input, biaya kredit, pasaran, dan lain-lain yg memberi iklim yg harmonis untuk pembangunan.
Cahyono (2006), proses perencanaan pembangunan dari partisipasi masyarakat harus memperhatikan adanya kepentingan warga yg bertujuan untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat, sebagai akibatnya itu dalam proses perencanaan pembangunan partisipasi terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya : (1) perencanaan acara harus berdasarkan kabar serta fenomena dimasyarakat, (2) Program wajib memperhitungkan kemampuan rakyat menurut segi teknik, ekonomi dan sosialnya, (tiga) Program wajib memperhatikan unsur kepentingan grup dalam warga , (4) Partisipasi rakyat dalam pelaksanaan acara (5) Pelibatan sejauh mungkin organisasi-organisasi yang terdapat (6) Program hendaknya memuat program jangka pendek serta jangka panjang, (7) Memberi kemudahan buat evaluasi, (8) Program wajib memperhitungkan syarat, uang, saat, indera serta energi (KUWAT) yang tersedia.