PENGERTIAN TELEVISI MENURUT PARA AHLI

Pengertian televisi Menurut Para Ahli
Televisi merupakan alat penangkap siaran bergambar, yang berupa audio visual dan penyiaran videonya secara broadcasting. Istilah ini dari dari bahasa yunani yaitu tele (jauh) dan vision (melihat), jadi secara harfiah berarti “melihat jauh”, lantaran pemirsa berada jauh dari studio tv. (Ilham Z, 2010:255)

Sedangkan menurut Adi Badjuri (2010:39) Televisi merupakan media pandang sekaligus media pendengar (audio-visual), yang dimana orang nir hanya memandang gambar yg ditayangkan televisi, tetapi sekaligus mendengar atau mencerna narasi menurut gambar tersebut.

Berdasarkan uraian diatas, bisa disimpulkan bahwa televisi adalah salah satu media massa elektro yg bisa menyiarkan siarannya pada bentuk gambar atau video serta suara yg berfungsi menaruh kabar serta hiburan kepada khalayak luas.

Karakteristik Televisi
Didalam kitab Elvinaro (2007:137-139) terdapat tiga macam karakteristik televisi, yaitu: 

1. Audiovisual
Televisi memiliki kelebihan dibandingkan menggunakan media penyiaran lainnya, yakni bisa didengar sekaligus dipandang. Jadi bila khalayak radio siaran hanya mendengar kata-kata, musik serta impak suara, maka khalayak televisi bisa melihat gambar yang berkecimpung. Maka berdasarkan itu televisi dianggap sebagai media massa elektronika audiovisual. Tetapi demikian, nir berarti gambar lebih krusial berdasarkan istilah-kata, keduanya harus ada kesesuaian secara serasi.

2. Berpikir dalam gambar
Ada dua tahap yg dilakukan proses berpikir pada gambar. Pertama adalah visualisasi (visualization) yakni menerjemahkan kata-kata yg mengandung gagasan yg sebagai gambar secara individual. Kedua, penggambaran (picturization) yakni aktivitas merangkai gambar-gambar individual sedemikian rupa sehingga kontinuitasnya mengandung makna eksklusif.

3. Pengoprasian lebih kompleks
Dibaningkan menggunakan radio siaran, pengoprasian televisi siaran jauh lebih kompleks, dan lebih poly melibatkan orang. Peralatan yg dipakai pun lebih banyak serta buat mengoprasikannya lebih rumit serta wajib dilakukan sang orang-orang yg terampil serta terlatih.

Kekuatan dan kelemahan televisi
Menurut skomis (1985) kekuatan televisi keliru satunya adalah menaruh gambaran bila dibandingkan dengan menggunakan media massa lainnya (radio, surat fakta, majalah, kitab dan sebagainya), televisi sepertinya memberikan sifat yang istimewa. Ia merupakan adonan dari media menggunakan serta gambar. Bisa bersifat informatif, hiburan, maupun pendidikan bahkan adonan antara ketiga unsur tersebut.

Ada 4 kekuatan televisi, yaitu: (Syahputra, 2006:70)
1. Menguasai jeda serta saat, karena teknologi televisi memakai elektromagnetik, kabel-kabel serta fiber yg dipancarkan transmisi melalui satelit.
2. Sasaran yang dicapai buat menjangkau massa cukup besar , nilai aktualitas terhadap suatu berita atau pemberitaan cukup cepat.
3. Daya rangsang terhadap media televisi relatif tinggi. Hal ini disebabkan oleh kekuatan bunyi serta gambarnya yang berkiprah (ekspresif).
4. Informasi atau fakta-keterangan yg disampaikan lebih singkat, kentara dan sistematis.


Sedangkan kelemahan televisi, yaitu: (Syahputra, 2006:70)
1. Media televisi terikat saat tontonan.
2. Televisi nir mampu melakukan kritik sosial serta pengawasan sosial secara langsung serta vulgar.
3. Pengaruh televisi lebih cenderung menyentuh aspek psikologis massa. Bersifat “transitory”, lantaran sifat ini membuat isi pesannya nir bisa dimemori oleh pemirsanya. Lain halnya menggunakan media cetak, liputan dapat disimpan dalam bentuk kliping.


Program Acara Televisi
Secara teknis acara televisi diartikan menjadi penjadwalan atau perencanaan siaran televisi menurut hari ke hari (horizontal programming) serta dari jam ke jam (vertical programming) setiap harinya (Soenarto, 2007:1).

Sedangkan menurut Naratama pada kitab “Sutradara Televisi: Dengan Angle Dan Multi Camera” (2004:63), mengatakan bahwa program televisi adalah sebuah perencanaan dasar dari suatu konsep acara televisi yang akan sebagai landasan kreatifitas dan desain produksi yang akan terbagi pada banyak sekali kriteria utama yang disesuaikan dengan tujuan dan sasaran pemirsa acara tersebut.

Maka menurut pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa acara televisi sangat berpengaruh pada keberhasilan sebuah acara televisi yang akan diproduksi. Program program televisi pula memilih siapa target yang akan menonton program televisi tadi dan bagaimana cara menyajikannya supaya bisa diterima serta dinikmati sang penonton yg sebagai sasaran acara tadi.

Jenis Program Televisi
Menurut morissan (2008:207) program televisi dibagi sebagai dua, yaitu:

1. Program Informasi
Program informasi merupakan segala jenis siaran yang tujuannya menambah pengetahuan (informasi) kepada khalayak audien. Dalam hal ini program liputan terbagi menjadi dua bagian yaitu keterangan keras (hard news) serta fakta lunak (soft news).

- Berita keras (Hard news) 
Sebuah liputan yg sajiannya berisi mengenai segala keterangan penting dan menarik yang harus disiarkan sang media penyiaran karena sifatnya yang segera untuk diketahui khalayak.

- Berita lunak (Soft news) 
Sebuah acara kabar yang menyajikan berita penting serta menarik ysng disampaikan secara mendalam (indepth) namun tidak bersifat harus segera ditayangkan. Berita yg masuk kategori ini ditayangkan dalam satu program tersendiri di luar acara liputan. 

2. Program Hiburan
Program hiburan adalah segala bentuk siaran yang dibertujuan buat menghibur audien dalam bentuk music, lagu, cerita dan permainan. Program yang termasuk dalam kategori ini merupakan drama, music, serta permainan (game).

Infotainment
Kata “infotainment” merupakan singkatan dari information serta entertainment yang berarti suatu kombinasi sajian siaran keterangan serta hiburan atau sajian berita yg bersifat menghibur (Morissan, 2005:284).

Infotainment merupakan liputan yg menyajikan keterangan mengenai kehidupan orang-orang yang dikenal warga (celebrity), serta karena sebagian akbar berdasarkan mereka bekerja dalam industri hiburan misalnya pemain film/sinetron, penyanyi, dan sebagainya, maka fakta mengenai mereka dianggap pula menggunakan infotainment (Morissan, 2008:27).

Didalam kitab Iswandi Syahputra yg berjudul Jurnalistik Infotainment (2006:153) memperlihatkan bahwa infotainment sebagai semacam lembaga yg siap menampung siapa saja yang ingin menyodorkan tontonan publik. 

Infotainment berhak meggunakan kata-istilah publik karena infotainment telah menjalankan misinya menjadi media massa yg berpihak serta mengabdi buat kepentingan publik (Syahputra, 2006:122).

Namun tanpa sadar, infotainment telah membuatkan “sebuah jurnalisme yang membenarkan mengatasnamakan publik, tetapi publik tak memainkan kiprah apapun selain menjadi audiens”. (Syahputra, 2006:154)
Kode Etik Jurnalistik
Menurut Oxford Advance Learner’s Dictionary of Current English, Kode adalah sistem anggaran-aturan serta prinsip-prinsip yang sudah disetujui serta diterima sang rakyat atau kelas eksklusif atau gerombolan tertentu (Soehoet, 2002:9).

Secara harafiah kata “etika” dari menurut bahasa yunani, yaitu ethos yang berarti donasi moral atau tradisi yg mengatur sebuat budaya. Jadi etika sanggup disebut menjadi peraturan atau standar yang mengatur prilaku seseorang (Biagi, 2010:418).

Sedangkan jurnalistik merupakan suatu pengelolaan laporan harian yang menarik minat khalayak mulai berdasarkan peliputan sampai penyebarannya kepada warga (Effendy 2006:151).

Dari pengertian diatas, peneliti bisa menyimpulkan bahwa kode etik jurnalistik adalah norma atau landasan moral yang mengatur tindak-tanduk seorang wartawan dalam melaksanakan tugasnya dalam mencari, mengumpulkan serta menyajikan kabar. Kode etik jurnalistik memberi arahan mengenai apa yg seharusnya dilakukan serta hal-hal yg tidak boleh dilakukan oleh seseorang jurnalis.


Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia
Dalam menjalankan kegiatan kewartawanannya, para jurnalis dituntut buat mematuhi kode etik jurnalistik yang telah ditetapkan sang dewan pers. Menurut UU Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 mengenai Pers, bab 1 ketentuan umum pasal 1 point 14 mengungkapkan bahwa kode etik jurnalistik merupakan himpunan etika profesi kewartawanan. Kode etik jurnalistik ini merupakan panduan oprasional pada melaksanakan tugas wartawan atau jurnalis secara profesional dan tidak melanggar hukum. Adapun kode etik jurnalistik wartawan Indonesia yang menyangkut mengenai tata cara pemberitaan yg berkaitan menggunakan penelitian ini merupakan pasal 5.

Pasal lima Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia menyatakan bahwa:
“Wartawan menyajikan keterangan secara berimbang dan adil, mengutamakan ketepatan menurut kecepatan dan nir mencampuradukkan keterangan serta opini. Tulisan yang berisi interpretasi dan opini, disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.”

Dari ketentuan yg ditetapkan oleh Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia bahwa dalam menyajikan sebuah fakta haruslah cermat serta tepat atau dalam bahasa jurnalistik wajib akurat. Selain itu informasi juga wajib berimbang (balance) dan adil (fair), serta liputan nir boleh mencampurkan sebuah warta serta opini si produsen informasi (wartawan). Berikut penjelasan tentang Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia:

1. Yang dimaksud warta secara berimbang dan adil adalah menyajikan informasi yang bersumber dari banyak sekali pihak yg memiliki kepentingan, penilaian atau sudut pandang masing-masing perkara secara proporsional.

2. Mengutamakan kecermatan berdasarkan kecepatan, ialah setiap penulisan, penyiaran atau penayangan fakta hendaknya selalu memastikan kebenaran dan ketepatan sesuatu insiden dan atau kasus yang diberitakan.

3. Tidak mencampuradukkan berita serta opini, adalah seorang wartawan tidak menyajikan pendapatnya menjadi liputan atau informasi.

Apabila suatu informasi ditulis atau disiarkan dengan opini, maka fakta tersebut wajib tersaji menggunakan menjelaskan nama penulisnya.


Kode Etik Jurnalistik Televisi
Dengan adanya kode etik jurnalistik, para wartawan atau seorang jurnalis memiliki tanggung jawab pada mengungkapkan berita haruslah dari informasi serta akurat dan wartawan tidak boleh mengungkapkan warta yg bersifat dusta atau rekaan, melebih-lebihkan suatu peristiwa, serta berbagi keterangan yang nir seksama kepada warga . Seperti yang tertera pada Kode Etik Jurnalistik Televisi yang dibentuk sang “IKATAN JURNALIS TELEVISI INDONESIA” yaitu buat menyampaikan beritanya haruslah mematuhi pasal lima dalam hal cara pemberitaannya, adalah sebagai berikut:

Pasal 5
Dalam menayangkan asal serta bahan warta secara seksama, jujur serta berimbang, jurnalis televisi Indonesia:
1. Selalu mengevakuasi berita semata-mata dari kelayakan warta, menolak sensasi, liputan menyesatkan, memutarbalikkan liputan, fitnah, cabul, serta sadis.

2. Tidak menayangkan materi gambar juga suara yang menyesatkan pemirsa.

3. Tidak merekayasa insiden, gambar juga bunyi buat dijadikan keterangan.

4. Menghindari warta yang memungkinkan benturan yg berkaitan dengan kasus SARA.

5. Menyatakan secara jelas fakta-liputan yg bersifat kabar, analisis, komentar, serta opini.

6. Tidak mencampur-adukkan warta menggunakan advertorial.

7. Mencabut atau meralat pada kesempatan pertama setiap pemberitaan yang nir seksama, serta memberikan kesempatan hak jawab secara proposional bagi pihak yang dirugikan.

8. Menyajikan keterangan menggunakan memakai bahasa serta gambar yg santun dan patut, serta nir melecehkan nilai-nilai kemanusiaan.

9. Menghormati larangan serta 0ff the record.

Dari Kode Etik Jurnalistik Televisi yang tercantum pada pasal lima diatas, peneliti hanya merogoh 5 ayat yg terdapat didalamnya, yaitu pada ayat 1, dua, tiga, 4, 7 serta 8.

Comments