INILAH PASSING GRADE SELEKSI KOMPETENSI DASAR CPNS TAHUN 2018

Sebagaimana sudah diketahui bersama, pemerintah pada tanggal 19 September 2018 akan membuka registrasi CPNS sebesar 238.015 kumpulan. Jumlah deretan tersebut terbagi ke pada dua bagian, yaitu 51.271 buat perpaduan sentra dan 186.744 perpaduan buat pemerintah daerah. Pendaftaran CPNS 2018 hanya bisa dilakukan menggunakan login ke alamat ://sscn.bkn.go.id .

Proses seleksi CPNS 2018 akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) baik untuk aplikasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang, seorang pelamar harus memenuhi passing grade yg telah ditetapkan pemerintah melalui Permen PanRB No 37 tahun 2018. Apabila pelamar tidak bisa memenuhi passing grade tersebut, maka beliau tidak bisa mengikuti seleksi selanjutnya.
Ada beberapa kriteri pelamar CPNS 2018 yaitu Pelamar Umum, Cumlaude dan Diaspora, Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua serta papau barat. Tenaga Honorer K2, Olahragawan Berprestasi, Dokter Spesialis dan Instruktur penerbang, Petugas Ukur, Rescue, ABK, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercusuar, Pelatih/Pawang Hewan serta penjaga tahanan.

Passing grade buat masing-masing kategori  secara lengkap  dapat dicermati di bawah ini:
Secara generik syarat untuk mengikuti pendaftaran CPNS 2018 adalah :
1. Warga Negara Indonesia yg dibuktikan dengan memiliki KTP elektronik
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Memiliki ijazah sesuai perpaduan yg dipilih
4. Usia 18-35 tahun
5. Tidak pernih diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, dll

BIJAK MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL DALAM MASA PEMILIHAN PRESIDEN

Pemilihan Presiden dan wapres Republik Indonesia masih delapan bulan lagi, tepatnya lepas 17 April 2019. Pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berbarengan dengan pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupten/Kota. Tetapi suasana telah mulai memanas, sesudah ke 2 pasangan calon resmi mendaftar ke KPU.

Kampanye belum dimulai, tetapi pada media sosial serta media online suasana kampanye yg dilakukan simpatisan masing-masing calon telah sangat terasa. Pendukung kedua calon presiden saling serang opini dengan tujuan membela calon favoritnya dan menjelekan lawannya. Tak sporadis bahasa yg dimuntahkan telah sangat nir etis.


Bukan hanya simpatisan pada kalangan warga , bahkan para petinggi partai ke 2 pendukung pun saling serang opini. Mereka berusaha membela keputusan pilihan calon presiden serta wakil presiden seraya mencibir pasangan lainnya. Suasana semakin panas lantaran media pun memuat liputan konfrontasi ke 2 kubu  dengan judul yang bombastis.

Setiap orang memiliki hak buat memilih calon yang disukainya. Namun bukan berarti harus berjibaku membela pilihannya denga menghalalkan segala cara. Saling caci, saling hina, saling menjelakan merupakan perbuatan yg nir sesuai menggunakan nilai-nilai Pancasila. Kita wajib menghargai pilihan orang lain karena itu telah diatur pada undang-undang. Seseorang yang mengaku sebagai Pancasila sejati tentu nir akan berbuat demikian.

Lagi juga jika dipikir menggunakan  jernih, apa untungnya kita bertikai dengan orang lain hanya demi membela calon pilihannya? Apalagi jika kita bukanlah seseorang anggota partai atau tim sukses calon presiden. Apabila nanti pemilu sudah selesai serta presiden telah terpilih, toh kita tetap saja berada pada posisi semula. 

Jadi dari saya, lebih baik kita jaga ucapan perbuatan dan prilaku kita agar tidak terjadi suasana yang nir nyaman bagi orang lain. Boleh kita punya pilihan, tapi tak perlu diungkapkan pada media sosial. Apalagi apabila kalimat dukungan tersebut dibumbui menggunakan menyampaikan kejelekan pihak lawan. Itu sama saja memancing peperangan.

Marilah kita bijak menggunakan media umum.

PEMERINTAH INDONESIA AKAN MENGKAJI SISTEM PENDANAAN PENSIUN PNS

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan kerjasama peningkatan kualitas SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Ministry of Personnel Management Republik of Korea. Salah satu poin kerjasamanya merupakan, pemerintah Indonesia akan menyelidiki sistem pendanaan purna tugas bagi para abdi negara.
Kerjasama itu ditandai menggunakan penandatanganan nota kesepahaman oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dan Director General Human Resources Recruitment Bureau Ministry of Personnel Management Republik of Korea Lee In Ho, pada Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (23/03).
Minister of Personnel Management Republik of Korea Kim Pan Suk menjelaskan, pejabat tinggi pada Republik Korea homogen-homogen menerima pensiun sebesar USD 4000 per bulan. Sedangkan pejabat tinggi di Indonesia mendapat uang pensiun USD 350 per bulan. Di sana, negara ikut iuran lebih kurang 10 % menurut gaji setiap PNS pada pendanaan dana pensiun mereka.
"Sistem misalnya ini akan kita perbaiki ke depannya. Sehingga ASN akan menjadi motor penggerak sekaligus penyelenggara negara yg profesional," ujar Menteri PANRB Asman Abnur dalam rangkaian kegiatan tadi.
Perbaikan sistem purna tugas itu, menurut Menteri Asman, pula didasarkan agar para abdi negara tidak merasa risi saat wajib purna tugas. Tetapi, besaran dana pensiun yg diterima PNS pada Indonesia disesuaikan dengan kemampuan negara dan gaji para PNS. Sistem ini mulai dikaji pada tahun ini. "Kita harap tahun ini, sesudah kita sepakati nanti kita putuskan," tegas Menteri Asman.
Menteri Asman menyampaikan, kerjasama Indonesia-Korea ini akan dilanjutkan menggunakan kunjungan kenegaraan Presiden Joko Widodo pertengahan tahun 2018 ini. "Insya Allah kita akan lakukan kerjasama dengan Republik Korea saat kunjungan Presiden Joko Widodo ke Korea pertengahan tahun ini. Nanti akan terdapat pemandangan kerjasama antara Kementerian PANRB dan Ministry Personnel Management Republik of Korea," imbuhnya.
Tidak hanya soal sistem dana purna tugas, kerjasama ini jua ada di bidang pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau sering diklaim e-government. Pemerintah juga akan belajar tentang sistem merit yg diimplementasikan oleh pemerintah negeri ginseng tadi.
Selain itu, bentuk kerjasama lain merupakan pada bidang pelatihan PNS. "Sistem pendidikan serta pelatihan, nanti kita akan sambungan pendidikan dan pelatihan yg terdapat pada Korea," ucap mantan Wakil Walikota Batam itu.
Dalam program tadi, Menteri Asman pula didampingi sang Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi Kelembagaan serta Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, Staf Ahli Menteri bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kementerian PANRB Shadiq Pasadigoe, serta Staf Ahli Menteri bidang Budaya Kerja Kementerian PANRB Teguh Widjinarko.
Sementara itu, delegasi Republik Korea didampingi sang Duta Besar Republik Korea untuk Indonesia, Kim Chang-Boem. 
Sumber : //menpan.go.id/site/fakta-terbaru/pemerintah-akan-kaji-sistem-pensiun-pns-republik-korea

PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN IV TAHUN 2018

Tunjangan Profesi Pengajar (TPG) adalah tunjangan yg diperuntukan bagi pengajar yang telah memiliki Sertifikat Pendidik serta memenuhi kondisi sesuai dengan ketentuan undang-undang yg berlaku. TPG diberikan tiap triwulan yaitu Triwulan I (Januari-Maret), Triwulan II ( April- Juni), Triwulan III ( Juli- September) dan Triwulan IV ( Oktober - Desember ).

Guru yg sudah memenuhi syarat menerima tunjangan profesi akan menerima SKTP (Surat Keputusan Tunjangan profesi) yang dikeluarkan ditjen GTK sebagai kondisi pencairan tunjangan. Dalam satu tahun Dirjen GTK menerbitkan dua SKTP bagi seseorang guru, yaitu satu buat periode Januari-Juni serta satu lagi untuk periode Juli-Desember.

Untuk pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan IV ( Oktober-Desember), Pencairan tunjangan umumnya akan keluar waktu triwulan yg bersangkutan masih berjalan.  Mengacu pada pencairan pada triwulan yang sama pada tahun 2015, kemungkinan akan cair pada minggu ke II atau ke III dalam bulan Desember. Hal ini berbeda menggunakan pencairan pada triwulan I atau triwulan III yg selalu terlambat (melebihi triwulan yg bersangkutan). Hal itu ditimbulkan lantaran penetapan SKTP dibuat pada triwulan I dan III (umumnya SK keluar dalam bulan terakhir triwulan I dan III, sehingga pencairan sebagai mundur serta masuk pada triwulan berikutnya).

Adapun yang menjadi dasar pertimbangan dalam penertiban SKTP adalah data guru yg dientrikan pada Dapodik. Oleh karena itu, setiap guru hendaknya proaktif memantau data pribadinya pada dapodik agar nir terjadi hambatan pada penerbitan SKTP.

Berkaitan dengan rasio guru dan anak didik dari Pasal 17 Peraturan pemerintah No &$ Tahun 2008 Tentang Pengajar yg sebagai kondisi pencairan sertifikasi, Dirjen GTK telah menaruh surat edaran yg pada pada dasarnya rasio tersebut berlaku bagi sekolah yg mempunyai kelas paralel ( IA, IB, IC dst). Sedangkan buat sekolah mini yang hanya terdiri menurut satu kelas pada tiap tingkatannya maka berapapun jumlah muridnya, pengajar yang mengajar di kelas tadi permanen mendapat sertifikasi pengajar, menggunakan catatan kondisi lainnya jua seperti jumlah jam tatap muka perminggu, kehadiran dll terpenuhi. Selengkapnya Surat Edaran Dirjen GTK bisa dibaca pada bawah ini : 

CARA MENGECEK PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT PNS MELALUI PORTAL BKN

Kenaikan Pangkat merupakan penghargaan yg diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara. Ada beberapa jenis promosi, diantaranya adalah: 1) Kenaikan Pangkat Reguler yaitu  promosi otomatis secara berkala( sinkron jangka saat eksklusif) dimana PNS bersangkutan tidak harus mengajukan berkas kenaikan Pangkatnya  ke BKN, 2) Kenaikan Pangkat Pilihan yaitu promosi dari pilihan PNS. Dalam prosesnya PNS yg bersangkutan harus mengajukan berkas promosi ke BKN, dan jika memenuhi kondisi maka usulan kenaikan pangkatnya dapat disetujui, tiga) Kenaikan Pangkat Anumerta yaitu promosi untuk PNS yang dinyatakan mati, diberikan promosi anumerta setingkat lebih tinggi.

Pengajuan Kenaikan Pangkat PNS dilakukan pada dua periode dalam satu tahun, yaitu periode April serta Oktober. Untuk kenaikan tingkat periode April, pengajuannya dilaksanakan pada bulan Oktober tahun sebelumya. Sedangkan buat Kenaikan Tingkat Bulan Oktober, pengajuannya dilaksanakan dalam Bulan april tahun yang sama. 

Pada Prosesnya, berkas kenaikan pangkat PNS diajukan PNS bersangkutan ke BKD melalui SKPD dimana PNS tersbut bekerja. Dari BKD pengajuan diteruskan ke BKN. Apabila disetujui BKN maka BKN menerbitkan surat persetujuan serta akan menjadi dasar penerbitan SK Kenaikan Tingkat yang dilaksanakan BKDD kabupaten.

Apabila status pengjuan kenaikan taraf sudah disetujui BKN, maka akan otomatis dinaikan ke pada profil PNS yg terdapat di situs BKN meskipun SK belum diterbitkan oleh BKDD kabupaten/Kota. Untuk melihat status promosi yang kita ajukan, kita bisa melihatnya di situs BKN. Untuk Pengajuan Periode April, kita bisa melihatnya mulai Bulan Maret dan buat periode Oktober, status kenaikan sanggup ditinjau mulai Bulan September. Caranya adalah: 

  1. Masuk ke situs BKN pada ; //apps.bkn.go.id/
  2. Pilih menu `Profil PNS`. Kemudian masukan NIP Baru. Klik cari.
  3. Akan ada profil PNS. Lihat TMT Golongan yg ada. Biasanya jika promosi telah disetujui BKN, Golongan yang ditulis adalah golongan terbaru.
  4. Bila golongan ruang masih permanen, kemungkinan berkas pengajuan masih pada proses. Klik pilihan menu `KP` buat melihat proses kenaikan pangkat . Di sana dapat dicermati sudah sampai dimana proses kenaikan pangkat yang kita ajukan. Apabila masih proses tunggu serta selalu cek prosesnya setiap waktu.

INFORMASI PENERIMAAN CPNS TAHUN 2018

Dari beberapa asal media online ramai diberitakan bahwa  tahun 2016 ini pemerintah akan mengadakan pengangkatan CPNS buat beberapa kumpulan yg diharapkan. Ini tentu liputan yang menggembirakan bagi sebagian pencari kerja yang berminat sebagai PNS.

Berdasarkan liputan dari pringsewuupdate.com tanggal 26 Mei 2016 serta liputan6.com tanggal 27 Mei 2016 disebutkan bahwa  formasi CPNS yang akan direkrut tahun 2016 sebesar 81 ribu buat berbagai formasi. Jatah terbesar sebesar 43 ribu buat bidang kesehatan yaitu Bidan PTT dan Dokter PTT.

Sementara buat penerimaan CPNS pengajar yg menyandang gelar sarjana dan berada di pulau-pulau terluar dan tertinggal (garis depan), Yuddy mengaku kebutuhannya mencapai tiga.000 orang. Permintaan ini diajukan Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan ‎Anies Baswedan Sementara sebesar 2000 orang diperuntukan bagi guru honorer yang telah memenuhi persyaratan administratif perundangan, yg ketika ini berada pada daerah terdepan serta terluar.

Kuota buat lulusan sekolah ikatan dinas sebanyak 11 ribu dan sisanya 22 ribu akan dibagi-bagi buat instansi yg sangat membutuhkan misalnya LIPI, BATAN, penyuluh pertanian. Dari sebesar 22 ribu residu kuota itu 10 ribu diantaranya diperuntukan bagi pelamar umum. 

Dalam pelaksanaannya, seleksi CPNS tadi akan dilaksanakan secara tes melalui sistem CAT secara online sebagai akibatnya diharapkan bisa membuat CPNS yang berkualitas serta terhindar menurut praktek KKN.

Namun  pada situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, keterangan mengenai pengangkatan CPNS dan formasinya belum terdapat. Hanya terdapat beberapa berita yang mengindikasikan sepertinya pemerintah sedang menyusun draf penerimaan CPNS 2016. Misalnya ada warta "Yuddy Pastikan Bidan PTT Diangkat Menjadi CPNS". Berita lainnya "Tak Ada Titipan pada Rekruitmen CPNS".


Jadi bijaklah pada mencerna pemberitaan mengenai rekrutmen CPNS 2016 sembari terus mencari liputan pada situs resmi Kemenpan RB. Sambil menunggu kepastian tentang penerimaan CPNS tahun 2016 ini, alangkah baiknya bagi calon pelamar buat mencoba mengikuti simulasi CAT online di situs resmi Kemenpan RB yaitu //www.menpan.go.id/ . 




KABAR GEMBIRA PROGRAM SERTIFIKASI GURU TETAP DIBIAYAI PEMERINTAH MELALUI POLA PLPG

Kabar gembira bagi pengajar yang hingga ketika ini belum mengikuti program Sertifikasi Pengajar, pelaksanaan acara sertifikasi guru akan permanen dilaksanakan melalui jalur PLPG serta pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah. Kebijakan ini berlaku bagi guru yg diangkat hingga tahun 2015

Dalam kebijakan sebelumnya, acara tunjangan profesi pengajar pola PLPG hanya diperuntukan bagi pengajar yg diangkat sampai Desember 2005. Sedangkan guru yang diangkat terhitung mulai Januari 2016 harus mengikuti tunjangan profesi pengajar melalui pola PPG menggunakan porto sendiri. Dengan adanya kebijakan baru ini maka semua guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2015 bisa mengikuti acara tunjangan profesi pengajar dengan pola PLPG tanpa wajib mengeluarkan porto sendiri.

Hal ini dikatakan sang Menteri Pendidikan serta Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, senin (11/4/2016) pada jakarta.
"Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi pengajar menggunakan tetap menaruh bantuan dana bagi pengajar untuk mengikuti acara sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Pengajar (PLPG)." Ujar Mendikbud.

Menurut Direktur Jenderal Pengajar dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, ada kurang lebih 555.467 guru yang belum tersertifikasi,  terdiri atas 116.770 guru pada jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan 438.697 pengajar yg diangkat dalam periode 2006-2015. Seluruh pengajar tadi  bisa mengikuti sertifikasi guru menggunakan pola PLPG jika memenuhi kondisi.

Sumber : //www.kemdikbud.go.id/main/blog/2016/04/menteri pendidikan dan kebudayaan-anies-baswedan-program-tunjangan profesi-pengajar-permanen-dibiayai-pemerintah

MAU JADI CPNS DAFTAR SEGERA DI SEKOLAH IKATAN DINAS

Menjadi CPNS adalah impian sebagian pencari kerja di negeri ini. Tetapi menggunakan adanya moratorium yg dilaksanakan pemerintah saat ini, kesempatan itu nir terdapat. Bahkan tenaga honorer K1 yg sebelumnya sudah dijanjikan akan diangkat secara bertahap, sekarang entah bagaimana nasibnya.

Namun jangan berkecil hati, meskipun masih dalam suasana moratorium, peluang sebagai CPNS masih ada. Setidaknya bagi adik-saudara termuda lulusan SLTA masih bisa masuk menjadi CPNS menggunakan mengikuti sekolah kedinasan yang pendaftarannya segera akan dibuka pemerintah.

Baru-baru ini Kemenpan RB  merilis surat pemberitahuan mengenai penerimaan 5.940 mahasiswa baru bagi tujuh Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas. Calon siswa bisa mengikuti pendaftaran secara online di portal //panseldikdin.menpan.go.id/ Daftar  Ketujuh LPID  yang membuka  pendaftaran sebagai berikut  :

  1. Kementerian Keuangan (PKN STAN) sebanyak 3.650 anak didik (pendaftaran dibuka menurut tanggal 21 Maret s/d tiga April 2016, pelaksanaan TKD dari tanggal 20 s/d 24 Juni 2016);
  2. Kementerian Dalam Negeri (IPDN) sebanyak 900 anak didik (registrasi dibuka berdasarkan tanggal 29 Maret s/d 19 April 2016, aplikasi TKD dari tanggal 9 s/d 13 Mei 2016);
  3. Kementerian Perhubungan (STTD) sebanyak 300 anak didik pola pembibitan (pendaftaran dibuka berdasarkan lepas 4 April s/d 27 Mei 2016, pelaksanaan TKD dari lepas 9 s/d 10 Agustus 2016);
  4. Kementerian Hukum serta HAM (AIM dan POLTEKIP) sebesar 260 siswa (registrasi dibuka menurut tanggal 21 Maret s/d 4 Mei 2016, aplikasi TKD dari tanggal 30 Mei s/d 3 Juni 2016);
  5. Badan Pusat Statistik (STIS) sebesar 500 siswa (pendaftaran dibuka menurut lepas 1 Maret s/d 30 April 2016, aplikasi TKD menurut tanggal 19 s/d 22 Juli 2016);
  6. Badan Meteorologi, Klimatologi, serta Geofisika (STMKG) sebesar 250 murid (pendaftaran dibuka menurut tanggal 21 Maret s/d 22 April 2016, pelaksanaan TKD dari lepas 11 Mei s/d Selesai);
  7. Lembaga Sandi Negara (STSN) sebesar 80 anak didik (pendaftaran dibuka dari tanggal 15 s/d 30 Maret 2016, aplikasi TKD menurut tanggal 15 s/d 22 April 2016).

Bagi masyarakat masyarakat yang bermaksud melakukan pendaftara bisa melakukan registrasi secara online melalui portal panseldikdin.menpan.go.id sinkron menggunakan jadwal. Informasi lengkap terkait menggunakan pendaftaran bisa diakses di portal masing-masing Kementerian/Lembaga Pendidikan Kedinasan yg akan dibuka mulai tanggal 15 Maret s/d 27 Mei 2016.

Dengan sistem pendaftaran terpadu ini, maka nir terdapat satu orang atau pihak manapun yg bisa membantu kelulusan menggunakan kewajiban menyediakan uang pada jumlah tertentu.

Ditambahkan, peserta hanya boleh mendaftar pada keliru satu dari 7 (tujuh) Kementerian/Lembaga Pendidikan Kedinasan. “Apabila mendaftar pada 2 atau lebih Lembaga Pendidikan, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur,”  ungkapnya pada Jakarta, Senin (14/03).

Menurut Atmaji, peserta bisa mengikuti pendidikan bila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi.

Untuk pengangkatan sebagai CPNS,  dilakukan sehabis dinyatakan lulus dan memperoleh ijazah menurut Lembaga Pendidikan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan eksklusif dari usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan serta Pemerintah Daerah (yg melakukan pola pembibitan bagi lulusan STTD) dari deretan yang ditetapkan sang Menteri PANRB. “Jadi, meskipun sudah diterima pada forum  pendidikan ikatan dinas tersebut, tidak otomatis diangkat sebagai CPNS,” pungkas Atmaji. 

Surat selengkapnya yang dirilis Kemenpan RB:

DAPODIK BATAS PENDAFTARAN PESERTA UN 31 DESEMBER 2018

Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2016 sementara waktu lagi akan datang. Sekolah menjadi ujung tombak aplikasi Ujian Nasional wajib mempersiapkan segala kelengkapan baik fisik maupun kelengkapan data guna kelancaran serta kesuksesan UN tahun 2016.
Pendaftaran calon peserta Ujian Nasional Tahun ajaran 2015/2016  sepenuhnya akan menggunakan data siswa yg terdaftar pada Aplikasi Dapodik. Berkaitan menggunakan hal tersebut maka sekolah harus segera melaksanakan pemutakhiran data kelengkapan data peserta didik misalnya bukti diri eksklusif peserta didik, NISN serta data orang tua peserta didik lewat Dapodik. Jika diketemukan kesalahan data maka secepatnya data diperbaiki. Adapun batas akhir perbaikan data peserta ujian merupakan lepas 31 Desember 2015.
Sekolah yg melaksanakan prosedur pendaftaran calon peserta UN melalui Aplikasi Dapodik adalah
sekolah yg berada di bawah naungan KEMENDIKBUD dengan bentuk pendidikan Sekolah Dasar, SMP, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Adapun peranan sekolah sebagaimana dijelaskan pada MANUAL APLIKASI Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2016 Berbasis Dapodik  merupakan :
1. Mengirimkan data ke server Dapodik.
2. Pemrosesan data NISN di vervalpd terutama bagi siswa taraf akhir (kelas 6, 9, dan 12).
3. Melakukan verifikasi kelengkapan data individual peserta didik calon peserta UN.
4. Mengunduh Daftar Calon Peserta (DCP) dan Berita Acara berdasarkan website manajemen UN.
5. Penyerahan Daftar Calon Peserta (DCP) kepada Panitia UN pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
6. Penandatanganan liputan program penyerahan Daftar Calon Peserta (DCP).
Alamat website Manajemen UN:
1. Untuk Tingkat SD serta Menengah : //dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/
2. Untuk Tingkat SLTA/Kejuruan : //dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/
Seperti inilah tampilan pada website Manajemen UN
Di alamat tersebut kita bisa melihat data murid yang sudah terdaftar sebagai calon peserta Ujian Nasional tahun 2016. Cek kelengkapan data masing-masing anak didik dan sesuaikan menggunakan bukti fisik yang dimiliki siswa. Bila masih ada kesalahan data maka secepatnya perbaiki data siswa di Aplikasi Dapodik.

PENGANGKATAN HONORER K2 TERTUNDA KARENA TAK ADA ANGGARAN

Pada pertengahan bulan September Tahun 2015 Menteri PANRB, berjanji akan mengangkat semua honorer K2 yg jumlahnya lebih kurang 440.000 menjadi pegawai negeri sipil secara sedikit demi sedikit. Janji itu diucapkan menjadi jawaban berdasarkan desakan para tenaga Honorer K2 yang mengadakan demo besar -besaran menuntut pemerintah memperhatikan nasib Honorer K2. Pada ketika itu Langkah itu pun diapresiasi seluruh anggota Komisi II berdasarkan lintas fraksi pada DPR RI.

Kabar itu tentu menjadi keterangan senang bagi semua Honorer K2 yg selama ini menanti kejelasan nasibnya. Selama ini mereka bekerja selayaknya PNS namun penghasilan yang didapat jauh berdasarkan mencukupi kebutuhan hidupnya.

Namun ternyata, janji itu hanyalah janji. Pada pembahasan RAPBN tahun 2016 aturan pengangkatan serta penggajian buat Honorer K2 tidak dimasukan dengan alasan negara kesulitan dana. Bahkan bukan hanya pengangkatan Honorer K2 saja yang nir masuk anggaran , aturan pengangkatan CPNS buat umum pun tidak terdapat. Dengan demikian sanggup dipastikan pada tahun 2016 tidak ada pengangkatan CPNS baik menurut perpaduan Honorer K2 juga menurut generik.

Namun demikian Menpan-RB berjanji akan tetap memperjuangkan nasib Honorer K2 secara konsisten.
"Kami minta para sahabat tenaga honorer K2 tetap damai dan tidak terprovokasi. Pak menteri akan terus memperjuangkan nasib tenaga honorer K2, tentu dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak tanggal berdasarkan dukungan institusi lainnya, termasuk DPR dalam hal penganggarannya," kata juru bicara Menpan-RB, Herman Suryatman, pada Jakarta, Selasa malam.

TAHUN 2018 PNS BAKAL MENDAPAT THR TAPI GAJI TAK NAIK


Pada tahun 2016 pemerintah berencana tidak akan menaikan besaran gaji utama PNS. Sebagai gantinya pemerintah akan memberikan THR atau honor ke 14 bagi PNS. Besaran THR ini adalah sebanyak gaji utama selama satu bulan. Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, meski gaji PNS tidak naik tapi THR yg didapat jumlahnya lebih akbar ketimbang total kenaikan honor .

"Bila dihitung, anugerah THR ini lebih besar dari kenaikan gaji PNS. Jadi secara take home pay akan lebih besar dari kenaikan gaji umumnya," ujarnya ditemui di Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Pemerintah berdalih bahwa Pemberian THR ini dilakukan buat mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah, dengan memperhatikan taraf inflasi, buat memacu produktivitas serta peningkatan pelayanan publik.  

Namun perlu juga dipertanyakan apakah kebijakan ini hanya berlaku satu tahun atau buat tahun-tahun selanjutnya. Bila memang pemerintah berencana melanggengkan kebijakan ini maka bukan kesejahteraan PNS yg akan didapat, tapi lama kelamaan honor PNS akan semakin mengecil nilainya karena tidak bisa mengikuti besaran inflasi yg tiap tahunnya rata-homogen kurang lebih 7- 8 persen. 

Dalam satu atau 2 tahun mungkin kebijakan ini nir akan terasa dampaknya, namun dalam jangka panjang tentu akan menyebabkan kesejahteraan PNS menurun. Ini ditimbulkan lantaran nilai barang kebutuhan hayati akan terus naik harganya, ad interim penghasilan PNS tetap. 

Jadi bila boleh menentukan sebenarnya mending tiap tahun honor PNS naik daripada dapat THR tapi gaji tak naik.

Sumber : //finance.detik.com/read/2015/08/14/181051/2992508/4/tahun-depan-pns-dapat-thr-akan tetapi-honor -nir-naik , //economy.okezone.com/read/2015/07/31/20/1188522/bi-inflasi-minggu-keempat-juli-0-8

TAHUN 2018 PEMERINTAH TIDAK MELAKSANAKAN TES CPNS

Untuk tahun 2015 pemerintah nir akan melaksanakan tes CPNS.  Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi bernomor B/2163/M.pan/06/2015 yg ditandatangani pada lepas 30 Juni 2015. Kebijakan ini dilakukan mengingat masih banyak kementerian/forum dan pemerintah daerah yg belum menyelesaikan kewajibannya  dalam analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) dengan sahih, serta perencanaan kebutuhan pegawai pada 5 tahun.

Kebijakan ini tentu sangat mengecewakan bagi sebagian kalangan, terutama para honorer yang telah usang mengabdi di lembaga pemerintahan. Mereka sangat berharap bahwa pengisian residu kuota Honorer K2 tahun 2014 ( yang tidak terisi lantaran banyak honorer bodong yang lulus CPNS kemudian dianulir ) agar segera dilaksanakan.

Dilain pihak para lulusan perguruan tinggi yang baru lulus pun sangat menunggu kesempatan ini. Hal ini ditimbulkan lantaran peluang kerja buat para lulusan sarjana masih sangat sedikit sehingga pekerjaan sebagai PNS masih sangat diminati sang sebagian akbar sarjana.

Penundaan pelaksanaan tes CPNS tahun 2015 juga sangat berdampak dalam ketersedian energi PNS khususnya PNS pengajar yg telah sangat kekurangan di beberapa wilayah. Apabila tidak segera diantisipasi maka akan terjadi kelangkaan energi PNS pengajar di segala strata. Hal ini disebabkan sebagian akbar pengajar yang kini mengajar disekolah mempunyai rentang usia antara 50-60 tahun dan akan purna tugas secara masal mulai tahun 2015 hingga 2024. Cobalah tengok guru-guru pada sekolah dasar. Lebih menurut separuhnya merupakan produk guru inpres yg rata-homogen usianya lebih berdasarkan 50 tahun. Ini terjadi karena dulu dalam masa orde baru terdapat proyek pengangkatan masal guru inpres yang dimulai lebih kurang tahun 1974 sampai tahun 1984. Maka otomatis pensiunnya pun mereka akan masal.

Jadi bagi rekan yang berminat jadi PNS tidak perlu risi. Meski tahun ini terdapat penundaan tahun depan terdapat asa. Bahkan dari prediksi aku , kemungkinan akan terdapat pengangkatan PNS pengajar secara masal buat mengganti PNS pengajar yang akan purna tugas secara masal pula.

Sumber : //www.menpan.go.id/keterangan-terkini/3517-anjab-dan-abk-belum-beres-pemerintah-tunda-seleksi-cpns-2015 ,

PEMERINTAH AKAN MENAIKAN GAJI PNS SEBESAR 4% PADA BULAN JUNI 2018


Pada tahun 2015 ini pemerintah  akan menaikan honor Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 4 %.  Hal ini  dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi pada Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Jumat (29/5/2015). 

"Dalam usulan kenaikan 4 %, itu atas permintaan Pak Presiden. Kenaikan gaji ini, secara adminstrasi telah kami selesiakan dan sedang dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan," ujarnya. Kenaikan ini akan segera dibayarkan bila payung hukumnya telah ditandatangani oleh pemerintah. 

"Bulan Juni naik 4 persen, paling telat Juli. Tapi jika di kami sudah terselesaikan. Prosesnya nanti di Kementerian Keuangan pula proses pencairan. Payung hukum terdapat Peraturan Pemerintah (PP), ada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu)," tandasnya.

Realisasi kenaikan honor ini tentu menjadi keterangan yg baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena sejak awal tahun telah terdengar kabar ini, meskipun dalam awalnya isyu kenaikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini angkanya adalah 6% (sebagaimana kenaikan yang biasa dilaksanakan pada jaman pemerintahan SBY) serta kini yang terlaksana 4%.  Tentu saja ada sedikit kekecewaan di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi mau bagaimana lagi, lain pemerintahan lain lagi kebijakannya (asal : //usaha.liputan6.com/read/2241824/hore-gaji-pns-bakal-naik-lagi )


MULAI TAHUN INI PEMERINTAH AKAN UBAH TATA CARA KENAIKAN PANGKAT PNS


Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai tahun ini berencana buat mengubah prosedur promosi bagi Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan mekanisme promosi yang baru seluruh PNS akan mendapat kenaikan pangkat otomatis setiap 4 tahun sekali tanpa menkanisme pengusulan sebagaimana umumnya.

“Paradigmanya harus dirubah melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS supaya pelayan publik mampu aporisma dalam memberikan layanan. Bagaimana mau menaruh layanan aporisma bila PNS sibuk urusi kenaikan pangkat . Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat bila sibuk menaruh pelayanan,” istilah Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana, di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (12/lima) kemarin.

Bima Aria menjelaskan, kebijakan tadi dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) pada bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibentuk sibuk mengusulkan kenaikan pangkat , lantaran BKN setiap empat tahun mengulkan daftar nama pegawai yg dianggap layak naik pangkat ke BKD.

Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan konduite pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani sanksi displin pegawai atau nir. Jika tidak bermasalah maka mampu segera diproses kenaikan pangkatnya.

Bima beropini, mekanisme misalnya sekarang melalui usulan atasan pribadi ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan. “Ada masalah terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan promosi akan otomatis. Tidap perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan,” yakinnya.

Ke depan, sambung Bima, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Pun demikian buat daftan nama PNS yang akan purna tugas. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.

Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan sanggup segera memproses pemberkasannya agar waktu jatuh tempo, baik naik pangkat juga pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yg naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang purna tugas langsung sanggup mendapat uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.

“Sama halnya buat pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melaksanakan pelayanan online untuk mempercepat pelayanan,” pesan Bima.

Wakil Kepala BKN itu menilai, Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin sebagai perwakilan BKN pada wilayah siap mengawal pelaksanaannya. Bila perlu training, BKN dipastikan siap mendukung menyiapkannya sebagai bagian upayab mempercepat pelayanan bgai pegawai.

“Di BKN ada standar pelayanan sinkron ISO yang dimiliki. Maksimal pelayanan harus terselesaikan dalam 20 hari kerja. Ini harus konsiten dilaksanakan hingga ke wilayah,”tambahnya.

Namun demikian pemberitaan di atas tidak menjelaskan apakah PNS guru termasuk pada dalamnya atau tidak. Jika ya, maka ini merupakan angin segar bagi para guru yg selama ini disibukan oleh pembuatan usulan kenaikan pangkat yang sangat melelahkan. Selama ini kenaikan pangkat PNS guru memiliki mekanisme tersendiri yg agak berbeda apabila dibandingkan dengan PNS lainnya. Bahkan berdasarkan Permenpan RB no 16 tahun 2009 PNS pengajar wajib membuat PAK tahunan setiap tahun sebelum nilai nomor kreditnya memenuhi nomor minimal buat promosi. Kita tunggu saja bagaimana implementasinya pada lapangan.


SEJUMLAH DAERAH INGIN MELANJUTKAN KURIKULUM 2018

Pasca ditetapkannya keputusan Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar serta Menengah Anies Baswedan mengenai pemberhentian kurikulum 2013, sejumlah daerah ingin tetap menerapkan kurikulum tersebut. Beberapa wilayah tadi diantaranya adalah Jawa Timur, Jawa Barat dan beberapa daerah lainnya.
Di Jawa Barat, beberapa wilayah berkomitmen buat melanjutnya aplikasi kurikulum 2013. Mereka secara beserta-sama akan mengajukan surat permohonan pada Menteri Anies supaya diijinkan melaksanakan kurikulum 2013.
Bagi sekolah yang ingin melanjutkan kurikulum 2013, mereka beralasan bahwa kurikulum tersebut sangat cocok diterapkan karena dapat menggali kreatifitas dan daya fikir anak didik. Kurikulum 2013 lebih menekankan pada aktifitas siswa di kelas serta menantang anak didik buat aktif mencari sendiri jawaban atas duduk perkara yang dimunculkan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Anies mengeluarkan keputusan mengenai kurikulum 2013 diantaranya bagi sekolah yang telah melaksanakan kurikulum 2013 selama 3 semester dipersilahkan untuk melanjutkan aplikasi kurikulum 2013 pada sekolahnya, sedangkan sekolah yang baru menerapkan kurikulum 2013 satu semester maka disemester genap tahun ajaran 2014/2015 diharuskan kembali menerapkan kurikulum KTSP 2006.

Bagi pengajar sendiri, pemberhentian aplikasi kurikulum 2013 disikapi secara terbelah. Sebagian menanggapi menggunakan gembira. Mereka beralasan kurikulum 2013 belum paripurna, terutama kasus penilaiannya yg sangat rumit  dan membebani pengajar. Sebagian lagi menyesalkan dihentikannya kurikulum 2013 karena mereka sudah merasa nyaman melaksanakan kurikulum tadi.
Belum diketahui nasib daerah yg ingin melanjutkan kurikulm 2013 tersebut, apakah dijinkan atau tidak oleh Menteri Anies. Tetapi bagi pengajar mau dilanjutkan atau tidak yg terpenting alasannya adalah harus logis serta bukan karena alasan politis.

SISWA KURANG DARI 20 GURU TAK MENDAPAT TUNJANGAN PROFESI

Berita kurang menggembirakan menimpa pengajar-pengajar bersertifikat pendidik yang mengajar pada sekolah yg memiliki rasio guru-peserta didik kurang menurut ketentuan. Berdasarkan surat edaran Kementrian Pendidikan serta Kebudayaan angka 466/B/DU/2014, 4890/C.C5/DS/2014 dan  6963/D/DM/2014, tertanggal lima November 2014 poin empat bagian b disebutkan : " Untuk menerima sertifikasi, satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan rasio siswa terhadap guru sinkron pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 mengenai guru, paling lambat tanggal 31 Desember 2015. Peraturan ini akan efektif diberlakukan dalam tahun ajaran 2016/2017".
     Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 berbunyi:
(1) Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak  menerima tunjangan profesi bila mengajar pada  satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a. Buat Taman Kanak-kanak, RA, atau yg sederajat 15:1; 
b. Untuk SD atau yg sederajat 20:1; 
c. Buat MI atau yang sederajat 15:1; 
d. Buat SMP atau yang sederajat 20:1; 
e. Buat MTs atau yg sederajat 15:1; 
f. Buat Sekolah Menengah Atas atau yg sederajat 20:1; 
g. Untuk MA atau yg sederajat 15:1; 
h. Buat Sekolah Menengah Kejuruan atau yang sederajat 15:1; serta 
i. Buat MAK atau yang sederajat 12:1.
Untuk sekolah-sekolah di perkotaan, syarat tersebut tentu bukan sesuatu hal yang sulit dipenuhi. Lain halnya buat sekolah-sekolah pada pedesaan. Terutama buat sekolah-sekolah pada jenjang pendidikan dasar misalnya Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar. Banyak SD yang memiliki jumlah murid di bawah 100 murid. Dengan demikian otomatis jumlah peserta didik perkelasnya pun kurang menurut 20.
Hal tadi tentu sangat meresahkan, karena buat memenuhi rasio tadi bukan sesuatu yg gampang. Merger sekolah bukanlah solusi yg tepat, karena jeda antar sekolah di pedesaan relatif jauh, sehingga bila opsi ini yang diambil dikhawatirkan jumlah anak didik drop out akan meningkat.
Para guru berharap semoga saja pemerintah mempunyai solusi yg nir merugikan pengajar serta peserta didik. Ditunggu langkah kongkrit pemerintah buat menuntaskan perkara itu.semoga.