JADWAL PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN 1 TAHUN 2018

Sampai menjelang akhir tahun 2015, isyu mengenai akan dihapuskannya sertifikasi pengajar banyak menghiasi pemberitaan media online. Semua berawal pada satu liputan yg menyatakan bahwa mulai tahun 2016 pemerintah akan memberlakukan satu sistem penggajian tunggal (single salary system) bagi Pegawai Negeri Sipil yg tidak selaras dengan sistem penggajian yang dilaksanakan saat ini. Sistem penggajian baru ini hanya terdiri menurut tiga komponen. Yaitu honor pokok, tunjangan kinerja, serta tunjangan kemahalan.

Dengan diberlakukannya sistem penggajian tunggal yg terdiri berdasarkan 3 komponen tersebut maka otomatis tunjangan-tunjangan lain yang selama ini melekat pada PNS akan dihapuskan termasuk tunjangan sertifikasi guru.

Namun pemerintah membantah akan menghapus tunjangan profesi guru. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Pengajar dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi isu adanya rencana penghapusan tunjangan tunjangan profesi guru

"Nggak ada yg bilang menghapuskan. Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," ujar laki-laki yg akrab disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015).

Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau banyak sekali pihak agar nir membuat interpretasi sendiri tentang status sertifikasi guru karena pemberlakuan UU ASN itu. Aturan tentang tunjangan kinerja buat pengajar PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan sang Kemenpan-RB.

Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor lima Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, selain mendapat gaji, PNS jua menerima tunjangan dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat dua menjelaskan, tunjangan tadi mencakup tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan. Pranata menyampaikan, konten dalam UU ASN itu nir serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi pengajar bagi pengajar PNS akan dihapus lantaran nir tercantum pada UU ASN.

"Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama menggunakan tunjangan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yg mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan pada bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," ujar Pranata

Pada fenomena di lapangan, sampai bulan Januari tahun 2016, sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih memakai peraturan penggajian yang usang, sehingga sertifikasi masih akan permanen diberikan sebagaimana biasa. Nampaknya belum terdapat tanda-pertanda pemerintah akan segera mengubah peraturan honor PNS sebagaimana yang banyak digembor-gemborkan media online.

Mengenai pencairan tunjanga profesi guru untuk triwulan 1 tahun 2016 (berkaca dari pencairan tahun 2015 yg terjadi dalam bulan April) diprediksi buat tahun 2016 ini akan dibayarkan dalam Bulan April atau paling lambat Mei

Untuk pencairan sertifikasi pengajar, pemerintah terlebih dahulu menerbitkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sebagai dasar dicairkannya tunjangan profesi. SKTP diterbitkan dari kevalidan data guru di Info guru menggunakan sumbernya adalah dapodik. Pengambilan data dari Dapodik  dilaksanakan mulai bulan maret buat data yg telah valid sebagai akibatnya secara sedikit demi sedikit SKTP diterbitkan sinkron kevalidan data guru..

Untuk itu kepada setiap sekolah buat segera menyelesaikan pemutakhiran data pengajar di dapodik. Keterlambatan pemutakhiran data dan Kesalahan pengentrian data di Dapodik akan berimbas kepada keterlambatan turunnya  SKTP. Bila SKTP terlambat turun maka pencairan tunjangan profesi pun akan terlambat.
Dalam pelaksanaannya, penerbitan SKTP nir dilaksanakan sekaligus buat semua pengajar yang bersertifikasi, tergantung status kevalidan data guru di gosip PTK. Untuk data pengajar yang sudah valid maka akan secepatnya pemerintah menerbitkan SKTP. Sedangkan bagi guru yg datanya belum valid, menunggu hingga data pengajar tersebut valid. Jadi biasakan buat selalu melihat data masing-masing guru pada situs Info PTK sebagai akibatnya apabila data kita belum valid sanggup secepatnya diperbaiki di dapodik.

Mengenai penyaluran segala tunjangan tahun anggaran 2016 ini, Direktorat jenderal Guru serta energi Kependidikan telah mengeluarkan surat edaran tanggal 11 Januari 2016 sebagaimana tercantum di bawah ini. Untuk batas pengiriman tanggal 29 Pebruari adalah batas pengiriman data buat keperluan tunjangan pada luar tunjangan setifikasi. Untuk tunjangan tunjangan profesi sendiri jika data pada Info Pengajar belum valid silahkan lakukan perbaiki pada dapodik hingga data sebagai valid.

PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN IV TAHUN 2018

Tunjangan Profesi Pengajar (TPG) adalah tunjangan yg diperuntukan bagi pengajar yang telah memiliki Sertifikat Pendidik serta memenuhi kondisi sesuai dengan ketentuan undang-undang yg berlaku. TPG diberikan tiap triwulan yaitu Triwulan I (Januari-Maret), Triwulan II ( April- Juni), Triwulan III ( Juli- September) dan Triwulan IV ( Oktober - Desember ).

Guru yg sudah memenuhi syarat menerima tunjangan profesi akan menerima SKTP (Surat Keputusan Tunjangan profesi) yang dikeluarkan ditjen GTK sebagai kondisi pencairan tunjangan. Dalam satu tahun Dirjen GTK menerbitkan dua SKTP bagi seseorang guru, yaitu satu buat periode Januari-Juni serta satu lagi untuk periode Juli-Desember.

Untuk pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan IV ( Oktober-Desember), Pencairan tunjangan umumnya akan keluar waktu triwulan yg bersangkutan masih berjalan.  Mengacu pada pencairan pada triwulan yang sama pada tahun 2015, kemungkinan akan cair pada minggu ke II atau ke III dalam bulan Desember. Hal ini berbeda menggunakan pencairan pada triwulan I atau triwulan III yg selalu terlambat (melebihi triwulan yg bersangkutan). Hal itu ditimbulkan lantaran penetapan SKTP dibuat pada triwulan I dan III (umumnya SK keluar dalam bulan terakhir triwulan I dan III, sehingga pencairan sebagai mundur serta masuk pada triwulan berikutnya).

Adapun yang menjadi dasar pertimbangan dalam penertiban SKTP adalah data guru yg dientrikan pada Dapodik. Oleh karena itu, setiap guru hendaknya proaktif memantau data pribadinya pada dapodik agar nir terjadi hambatan pada penerbitan SKTP.

Berkaitan dengan rasio guru dan anak didik dari Pasal 17 Peraturan pemerintah No &$ Tahun 2008 Tentang Pengajar yg sebagai kondisi pencairan sertifikasi, Dirjen GTK telah menaruh surat edaran yg pada pada dasarnya rasio tersebut berlaku bagi sekolah yg mempunyai kelas paralel ( IA, IB, IC dst). Sedangkan buat sekolah mini yang hanya terdiri menurut satu kelas pada tiap tingkatannya maka berapapun jumlah muridnya, pengajar yang mengajar di kelas tadi permanen mendapat sertifikasi pengajar, menggunakan catatan kondisi lainnya jua seperti jumlah jam tatap muka perminggu, kehadiran dll terpenuhi. Selengkapnya Surat Edaran Dirjen GTK bisa dibaca pada bawah ini : 

PENGISIAN DAFTAR HADIR ONLINE DHGTK ONLINE MENJADI SALAH SATU SYARAT PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI

Mulai Tahun 2018, Aplikasi Data Kehadiran Pengajar serta Tenaga Kependidikan (DHGKT) online secara resmi digunakan buat menghitung kehadiran guru di sekolah. DHGTK juga didesain menjadi galat satu kondisi pada pencairan tunjangan tunjangan profesi guru. Berdasarkan hal tersebut sangatlah penting bagi semua rakyat sekolah buat memastikan DHGTK terisi dengan benar, lantaran jika  tidak akibatnya bisa fatal, tujangan sertifikasi guru tidak bisa dicairkan.

Ulasan tentang Pentingnya DHGTK bagi pencairan tunjangan tunjangan profesi guru dapat pada baca di laman beranda alamat situs DHGTK, //hadir.gtk.kemdikbud.go.id/index.php  yg berbunyi : Daftar Hadir Pengajar dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) sudah resmi dipakai buat menghitung kehadiran pengajar serta akan di tuangkan dalam juknis tunjangan profesi, jadi mohon memastikan DHGTK telah terisi menggunakan sahih.
DHGTK ini didesain buat mempercepat proses pembayaran tunjangan profesi pengajar, dasar atau persyaratan buat bisa menerima tunjangan profesi sesuai pasal 15 pp 19 tahun 2017. Semua persyaratan pada pasal tadi dapat dipenuhi dari dapodik, sesuai menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) No 50 tahun 2017 menjadi mana diubah dengan PMK 112/PMK.07/2017 mengenai pengelolaan transfer ke wilayah serta dana desa yang menyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi paling lambat 7 hari sehabis uang masuk kekasda dan SKTP terbit wajib dibayarkan kepada pengajar, sehingga tidak ada alasan memperlambat penyaluran menggunakan meminta dokumen/berkas dalam bentuk apapun yang terkait dengan penyaluran tunjangan kepada pengajar-pengajar lagi.
Terlambat atau tidaknya penyaluran tunjangan profesi dapat dipantau melalui pelaksanaan SIMBAR berbasis android (akan pada lounching dalam ketika dekat) yang bisa diakses sang pihak-pihak yang berkepentingan.

Pengisian DHGTK online bisa dilakukan di mana saja, tidak wajib pada laptop yg ada dapodiknya. User id dan paswor yg digunakan mampu user id serta password dapodik atau user id serta password kepala sekolah yang telah dibuat pada dapodik. Tata cara pengisiannya sebaiknya real time setiap hari, tetapi apabila ada daftar hadir yg tertinggal belum dicentang, asalkan masih pada bulan yg sama masih bisa diisi. Artinya waktu telah menginjak tanggal satu bulan berikutnya, kita nir sanggup mengisi daftar hadir pada bulan yang sudah lewat. Jadi hati-hati jangan hingga ada lepas yang tidak tercentang.
Untuk lebih jelasnya, akan diurai secara singkat rapikan cara pengisian absen pada pelaksanaan DHGTK online.
  1. Masuk ke halaman DHGTK online di alamat : //hadir.gtk.kemdikbud.go.id/index.php . Di page awal DHGTK terdapat beberapa pilihan menu pilihan buat login ke daftar hadir online. Ada login untuk  PTK(panah No 1),  login sekolah buat operator atau petugas absen yg ditugaskan kepala sekolah (2), login dinas(tiga),  serta login buat lihat validasi data guru di info GTK(4).
  2. Jika anda seorang PTK yang hanya ingin mengecek kehadiran pribadi, masuk melalui pilihan menu no 1 paling atas menggunakan mengentrikan NUPTK. Apabila anda seorang operator sekolah/kepala sekolah/guru yg diberi tugas spesifik buat absen online, pilih pilihan menu no dua. Menu 3 untuk login operator dinas sedangkan menu paling bawah (4) untuk melihat validasi data guru pada Info GTK
  3. Untuk mengisi absen online, klik login sekolah. Gunakan user id da password kepala sekolah atau dapodik. Apabila telah masuk halaman DHGTK online, klik menu kehadiran di sebelah atas ventilasi aplikasi.
  4. Jika anda baru masuk DHGTK online, langkah pertama yg wajib dilakukan merupakan membuat kalender sekolah. Persiapkan daftar hari libur nasional dan perlop bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah buat tahun 2018. Masukan hari libur dan perlop beserta ke kalender sekolah dengan cara mengkik menu di sebelah kiri bawah. Jika menu Tambah baru di klik akan timbul ventilasi isian. Isi satu persatu semua hari libur nasional serta cuti bersama yg sudah ditetapkan pemerintah. Jika pengisian sudah selesai refresh halam browser supaya kalender sekolah ada.
  5. Jika kalender sekolah telah berhasil dibentuk, selanjutnya merupakan menciptakan daftar hadir bulanan dengan mengklik pilihan menu buat daftar hadir yang posisi menunya terdapat pada sebelag kanan atas laman DHGTK. Jika page daftar hadir nir timbul, klik refresh. Isi daftar hadir sinkron fenomena dan apabila telah terselesaikan klik simpan. Isi daftar hadir setiap hari atau jika ada halangan, setidaknya isian seluruh daftar hadir harus terisi dalam akhir bulan, jangan sampai lewat. Karena kalau lewat satu bulan, daftar hadir yg nir terisi di bulan sebelumnya tidak sanggup diisi dan akan dianggap alpa. Jangan lupa setiap terselesaikan mengisi kehadiran, klik simpan.
  6. Jika ada GTK yg nir bisa hadir, harus menginput surat kabar dokter/surat ijin berdasarkan pihak yg berkompeten. Caranya klik pada nama GTK yang tidak hadir sebagai akibatnya di sebelah kanan akan timbul data kehadiran GTK yg bersangkutan. Di bawahnya akan timbul pilihan menu untuk input surat ijin.
  7. Diakhir bulan daftar hadir wajib dikunci serta mencetak SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak ) ` Untuk mengunci dan menciptakan SPTJM anda wajib masuk ke DHGTK dengan akun ketua sekolah. 
  8. Demikianlah tatacara pengisian absen online DHGTK. Demi kelancaran semua GTK harus agresif memonitor pengisian pengisian DHGTK online melalui akunnya masing-masing supaya seluruh berjalan lancar.

TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN IV TAHUN 2018 SEGERA CAIR

Tunjangan Profesi Pengajar (TPG) merupakan tunjangan yg diberikan pemerintah pada guru baik guru PNS juga Guru Non PNS yang sudah memenuhi kondisi menurut undang-undang. Pencairan TPG diberikan pada 4 termin yaitu Triwulan 1 ( Januari-Maret), Triwulan II (April-Juni), Triwulan tiga (Juli - September) dan triwulan 4 (Oktober-Desember).

Untuk pencairan triwulan II serta IV umumnya dilaksanakan dalam bulan terakhir pada triwulan yg bersangkutan (misal Triwulan IV umumnya pencairan TPG terjadi pada minggu ke 3 atau ke 4 bulan Desember). Hal ini tidak sama bila dibandingkan menggunakan pencairan TPG triwulan III atau triwulan I. Biasanya untuk pencairan triwulan I dan III tak jarang terlambat sebagai akibatnya kadang-kadang dibayarkannya di akhir triwulan selanjutnya.

Keterlambatan pembayaran TPG di triwulan I dan III disebabkan karena buat mencairan sertifikasi, pemerintah mengeluarkan 2 SKTP dalam satu tahun yang dilaksanakan pada triwulan I dan triwulan III. Dalam proses pencetakan SKTP acapkali terjadi keterlambatan yang disebabkan oleh keterlambatan update data guru pada dapodik. Pencetakan SKTP umumnya terjadi  di bulan ketiga Triwulan I serta III. SKTP berlaku 6 bulan atau 2 Triwulan. SKTP yg terbit pada Triwulan I berlaku buat Triwulan I dan II, sedangkan SKTP yang terbit di Triwulan III berlaku buat triwulan III serta IV.

Jadi, menurut pola pencairan yang biasa terjadi selama ini, buat Triwulan IV tahun 2015 ini pencairan TPG kemungkinan akbar dilaksanakan di minggu- minggu terakhir bulan Desember. Bisa minggu ini atau minggu yang akan datang. 

DOWNLOAD NRG 2018 GURU PAI PROVINSI SUMATERA SELATAN

Sertifikasi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) menjadi wewenang Kementerian Agama (Kemenag). Bagi guru yg telah lulus acara tunjangan profesi misalnya melalui Pendidikan serta Latihan Profesi Guru (PLPG) akan menerima NRG (Nomor Registrasi Pengajar).
NRG adalah angka unik yg dimiliki guru yang telah bersertifikasi. NRG dikeluarkan sang Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK). NRG menjadi salah satu syarat untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPP).
Bagi guru PAI yang telah mengikuti acara sertifikasi pengajar melalui PLPG tahun 2013, berikut NRG Guru PAI wilayah Prov. Sumatera Selatan
Sumber: //www.sekolahdasar.net/2014/02/download-nrg-2013-pengajar-pendidikan-agama-islam.html

CEK DATA GTK PENERIMA TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK SEMESTER 2017/2018


Data pengajar calon penerima tunjangan profesi pendidik (TPP) tahun 2015/2016  melalui pendataan aplikasi dapodik mampu dilihat secara online. Para guru dapat melihat datanya lewat internet menggunakan mengunjungi halaman situs Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.
Seperti tahun lalu, dasar pencairan TPP adalah data yang terkirim ke server sentra Direktorat P2TK Dikdas melalui pelaksanaan dapodik. Data guru dientri serta dikirim oleh operator sekolah masing-masing. Kemudian data tersebut dianalisa sang sistem kebenaran, kelengkapan, dan validitasnya.
Untuk menghindari kesalahan serta ketidaklengkapan data yg bisa mengakibatkan keterlambatan pembayaran TPP atau bahkan tidak dibayar sama sekali, maka pengajar yang sudah sertifikasi diminta buat mengecek datanya langsung secara online.
Cara Cek Data Pengajar Penerima TPP di Direktorat P2TK Dikdas
  • Kunjungi page Lapor Tunjangan Dikdas menggunakan alamat situs //223.27.144.195:8081/
  • Untuk login masukan NUPTK sebagai User ID serta tanggal lahir menjadi Password. Format Password merupakan YYYYMMDD, contoh tanggal lahir 09 Februari 1978, maka passwordnya merupakan 19780209.
  • Ketik kode Captcha yang tampil dan terakhir klik tombol Submit.
  • Jika alamat situs tersebut nir mampu dibuka, maka tambahkanlah "/index.php" di bagaiann alkhir alamat tersebut, contoh  //223.27.144.195:8081/index.php,
  • Pilihlah beberapa Link alternatif di bawah ini
Jika berhasil login maka sistem akan menampilkan data-data pengajar yang terdapat di pada server database Dapodik P2TK Dikdas. Data pengajar yang ditampilkan merupakan data individu berdasarkan Dapodik, status NUPTK pada database NUPTK, data kelulusan tunjangan profesi pendidik, rombongan belajar, serta tunjangan profesi.
Kesalahan dalam data yang ditampilkan ditandai dengan berita menggunakan tulisan berwarna merah. Apabila masih ditemukan ketidaksesuaian data di lembar berita PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda pada Aplikasi dapodik sekolah, lakukan pemugaran dan disinkron balik . Jika sistem menyatakan data masuk akal dan valid maka pembayaran TPP akan dilakukan pada periode yg semestinya.
Keterangan:
Jika setelah mengklik link Cek berita PTK timbul seperti gambar pada bawah, silahkan klik "kembali Beranda" seperti gambar pada bawah supaya bisa login.

PENGERTIAN JENIS BEASISWA UNGGULAN

Pengertian, Jenis Beasiswa Unggulan
A. PENGERTIAN BEASISWA UNGGULAN
Beasiswa Unggulan merupakan pemberian porto pendidikan sang pemerintah Indonesia serta / atau asal lain yang sah dan nir mengikat kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia, professional di bidangnya serta mahasiswa asing terpilih dalam perguruan tinggi penyelenggara Program Beasiswa Unggulan. 

Pengertian “unggulan” pada program beasiswa ini merupakan keutamaan dalam pengembangan sistem pembelajaran, prestasi calon peserta dan bidang studi yg dikembangkan pada perguruan tinggi penyelenggara. Sehingga pemenuhan arti unggulan dapat galat satu, galat dua atau semuanya hal tersebut.

B. JENIS DAN BENTUK BEASISWA 
Pada pelaksanaan program Beasiswa Unggulan, usang saat yang diberikan bagi penerima beasiswa merupakan 48 bulan dalam jenjang S1 atau yg sederajad, 18-24 bulan dalam jenjang S2 serta 36 bulan dalam jenjang S3. Oleh karenanya bagi mahasiswa Beasiswa Unggulan wajib menuntaskan studinya sempurna pada waktunya. Penyelesaian studi yg tepat saat merupakan langkah strategis buat berempati ke orang lain menggunakan menaruh kesempatan mendapatkan Beasiswa Unggulan jua.

Pemberian Beasiswa Unggulan kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia, professional dibidangnya serta mahasiswa asing terpilih tersebut disalurkan melalui perorangan atau forum/instansi pengusul, diantaranya: perguruan tinggi, lembaga penelitian, lembaga kemasyarakatan, industri, dan instansi pemerintah lainnya dalam kerangka menyiapkan manusia Indonesia yang cerdas dan kompetitif (Insan Kamil/Insan Paripurna) sinkron dengan visi Pendidikan Nasional 2025. Sedangkan jenis dan bentuk beasiswa yang ditawarkan adalah sebagai berikut :

1.jenis Beasiswa Unggulan 
Berdasarkan Permendiknas mengenai Beasiswa Unggulan, jenis beasiswa yang diberikan terdiri menurut:
  1. Beasiswa Dalam Negeri, yaitu beasiswa diperuntukkan untuk lulusan berprestasi menurut Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan) serta Madrasah Aliyah (MA) guna mengikuti proses pendidikan acara sarjana (S1) atau yang sederajat pada perguruan tinggi bidang sains serta humaniora dan vokasi. Beasiswa ini pula bisa dipakai buat mengikuti program Magister (S2) dan Doktoral (S3). Disamping itu Beasiswa ini juga termasuk buat Program Pengembangan Doktor, yaitu buat menjadi peneliti utama atau yg sederajat pada bidang kajian tertentu. Beasiswa ini lebih strategis bila pada prosesnya melibatkan peneliti Indonesia yg tinggal pada luar negeri (Diaspora) buat melakukan penelitian beserta bersama mengikutkan mahasiswa S3 di Indonesia. Salah satu produk berdasarkan program ini merupakan Jurnal Internasional yg masuk database Scopus (bibliografi database yg terdiri dari tak berbentuk dan citasi buat artikel jurnal akademik) atau Web of Science. Namun pada publikasi Internasional harus melibatkan author lain pada luar kampusnya di Indonesia.
  2. Beasiswa Luar Negeri yaitu beasiswa bagi para juara taraf regional (kabupaten/kota, propinsi), nasional serta internasional dan pemenang olimpiade sains, seni dan iptek, begitu pula program Double/Joint Degree yg ingin melanjutkan studinya ke luar negeri. Beasiswa ini prioritas buat jenjang pendidikan pada acara Magister (s2) atau Doktor (S3). 
  3. Beasiswa Mahasiswa Asing (Palestina, dll) adalah acara spesifik untuk mahasiswa asing yang ingin melanjutkan studi dalam jenjang S1/S2/S3 dalam perguruan tinggi di Indonesia. Dan beasiswa ini diutamakan buat negara Palestina, Samoa, Myamar, Afganistan, Papua Nugini (PNG) serta Rusia. Program ini memberikan prioritas pada acara studi yang menyelengarakan gelar ganda dan kembaran. Disamping itu beasiswa ini jua memberikan prioritas bagi mahasiswa asing yang mengambil bidang Bahasa Indonesia baik pada jenjang S1-S3 di perguruan tinggi pada Indonesia.
  4. Beasiswa Tunjangan Kreatifitas diperuntukkan buat peserta didik pemenang kejuaraan taraf regional (kabupaten/kota, propinsi), nasional dan internasional dalam aneka macam bidang (vokasi, olahraga, seni dan sains).
  5. Beasiswa Profesi adalah besiswa yang diberikan bagi profesi misalnya Peneliti, Penulis, Pencipta, Seniman, Wartawan, Olah Ragawan serta Tokoh (P3SWOT). Dengan kata lain, beasiswa ini diberikan menurut profesi pelamar dan nir memperhatikan jenjang pendidikan. Beasiswa ini diberikan jua atas dasar aktifitas penerima buat menaruh pencitraan Program Beasiswa Unggulan dalam kerangka keliru satu aktivitas “character building”.
2. Bentuk Beasiswa Unggulan
Peserta program Beasiswa Unggulan yang lolos seleksi buat melanjutkan studi pada banyak sekali jenjang pendidikan, baik pada perguruan tinggi pada Indonesia juga pada luar negeri, akan pada menetapkan oleh Sekretariat Beasiswa Unggulan dan mendapat beasiswa dalam bentuk menjadi berikut :
a. Biaya pendidikan adalah beasiswa yg diterima buat membantu membiayai kebutuhan pendidikannya misalnya SPP dan porto SKS, dll. Semua dari peraturan di perguruan tinggi yang diikutinya;
b. Biaya kitab adalah beasiswa yang diberikan pada peserta beasiswa saat menempuh program pendidikan jenjang S1 atau yang sederajat, S2 serta S3;
c. Biaya penelitian merupakan beasiswa yg diberikan pada peserta waktu menempuh acara pendidikan jenjang S1 atau sederajat, S2, S3 dan acara Pengembangan Doktor; serta/atau
d. Biaya hidup adalah beasiswa yg diterima buat membantu porto hayati pada waktu mengikuti program pendidikan jenjang S1 atau yg sederajat, S2 serta S3 termasuk asuransi kesehatan (bila melakukan proses studi di luar negeri); dan/atau
e. Biaya transportasi/tiket pesawat adalah donasi tiket bagi peserta buat melakukan aktivitas ke atau menurut luar negeri. 

Bagi mahasiswa asing terpilih yang lolos seleksi, juga akan mendapatkan bentuk beasiswa unggulan tadi di atas. Disamping itu untuk mahasiswa asing tadi diperkenankan menerima bentuk beasiswa lainnya seperti :
a. Biaya pengurusn Visa;
b. Penulisan jurnal Internasional yg masuk database Scopus (bibliografi database yg terdiri dari abstrak dan citasi buat artikel jurnal akademik) atau Web of Science. Namun dalam publikasi Internasional wajib melibatkan author lain di luar kampus dimana mahasiswa ybs menyelesiakan studinya di Indonesianya. 
c. Biaya operasional lainnya.

Sedangkan bagi peserta Program Beasiswa Unggulan yang mendaftar melalui jalur profesi (P3SWOT) akan mendapatkan beasiswa sekali dalam tahun aturan berjalan serta besaran yg diterima menurut output analisis berdasarkan tim seleksi Beasiswa Unggulan. Beasiswa ini termasuk buat mahasiswa yg melakukan aktfitas pencitraan Program Beasiswa Unggulan yg dilakukan di Indonesia juga pada luar negeri.

Tunjangan Kreatifitas Juara adalah beasiswa yg pada berikan pada putra-putri terbaik bangsa yg lantaran kejuaraannya (baik pada level regional, nasional juga internasional) atau kekhususannya dianggap layak menerima donasi pendidikan. Beasiswa ini diberikan hanya sekali dalam setahun aturan berjalan.

C. Ketentuan Sasaran Program
Seperti yang pada tentukan dalam Permendikbud 2013, maka peserta Program Beasiswa Unggulan berasal berdasarkan putra-putri terbaik bangsa Indonesia pada berbagai jenjang pendidikan, professional di bidangnya dan mahasiswa asing terpilih. Adapun status mereka bisa sebagai staf Pemerintah Daerah, KEMDIKBUD, karyawan partikelir berprestasi maupun bagi yang baru lulus berdasarkan sekolah/perguruan tinggi. Hasil seleksi menurut kriteria standar menurut KEMDIKBUD dan Perguruan Tinggi Penyelenggra, antara lain berupa seleksi berkas data langsung, TPA, TOEFL atau sejenisnya (IELTS, zDAF, dll) dan tes wawancara yang ditujukan buat menguji kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual (jika dibutuhkan). Bagi pelamar Beasiswa Unggulan yang ingin melanjutkan studi ke Perancis buat S2/S3 yg diprioritaskan merupakan yg memiliki sertifikat B2.

Adapun sasaran Program Beasiswa Unggulan seperti uraian di atas terdiri dari :
  1. Lulusan terbaik dari Satuan Pendidikan Dasar, Menengah serta Atas/Kejuruan atau yang sederajad, Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi yang diusulkan serta direkomendasikan oleh Lembaga Pendidikan, Pemerintah Pusat atau Daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota), masyarakat (Asosiasi Profesi/LSM) dan industri;
  2. Pemenang Lomba IPTEK/Lomba Karya Ilmiah Remaja taraf regional (kabupaten/kota/propinsi), nasional dan internasional;
  3. Pemenang LKS (Lomba Kompetensi Siswa) tingkat regional (kabupaten/kota/propinsi), nasional dan internasional;
  4. Pemenang Lomba Olimpiade tingkat nasional dan internasional;
  5. Pemenang Lomba Bidang Olahraga/Seni/Bahasa/Sains taraf regional (kabupaten/kota/propinsi), nasional dan internasional;
  6. Aktivis mahasiswa yaitu pengurus organisasi kemahasiswaan, diantaranya UKM, BEM, Senat, Himpunan Mahasiswa serta lain-lain;
  7. Guru berprestasi;
  8. Pegawai negeri serta karyawan swasta berprestasi.
Catatan buat kampiun olimpiade bisa menerima Beasiswa Unggulan dari tidak bertentangan dengan Permendiknas nomor 62 tahun 2009 tentang Pemberian Beasiswa Kepada Peserta Didik Jenjang Pendidikan Menengah serta Tinggi Peraih Medali Olimpiade Sains Internasional.

D. PERSYARATAN BEASISWA
Seperti yang sudah diuraikan di atas bahwa dari jenisnya masih ada 5 beasiswa. Adapun masing-masing jenis beasiswa memiliki persyaratan misalnya uraian di bawah ini.

1. Beasiswa Unggulan Dalam Negeri.
Beasiswa ini diperuntukan bagi putra-putri terbaik bangsa yang merupakan target Program Beasiswa Unggulan ini serta digunakan buat melanjutkan pendidikan ke jenjang S1, S2 serta S3. Adapun syarat buat mengikuti seleksi Beasiswa Unggulan buat jenjang pendidikan S1/yang sederajat/S2 serta S3 merupakan sebagai berikut:
a. Mengisi formulir registrasi Beasiswa Unggulan yang dapat pada unduh melalui (beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id);
b. Mengajukan surat permohonan beasiswa ditujukan kepada Kepala Biro Perencanaan serta Kerjasama Luar Negeri Setjen KEMDIKBUD;
c. Lulus seleksi pada perguruan tinggi menggunakan melampirkan sertifikat dan/atau surat penerimaan dari perguruan tinggi yg dituju;
d. Melampirkan fotokopi ijasah dan transkrip nilai pendidikan terakhir, jika diharapkan yg telah dilegalisasi dan sertifikat kejuaraan/prestasi yg dimiliki;
e. Melampirkan proposal aktivitas (berisi planning studi/tugas akhir dengan pustaka yang memadai, perencanaan ketika studi, kebutuhan aturan, dll dilampiri buktinya, misal SPP dengan ketentuan pinpinan perguruan tinggi, dst);
f. Menyerahkan biodata (CV) disertai foto profil bebas casual berukuran 4x6 centimeter;
g. Mempunyai surat rekomendasi berdasarkan pimpinan instansi dimana pelamar bekerja atau dosen (Professor/Doktor) berdasarkan perguruan tinggi yg dituju. Isi menyetujui pelamar buat mengajukan permohonan beasiswa serta jaminan ybs dapat menuntaskan studinya sempurna ketika;
h. Foto kopi rekening bank atas nama calon penerima beasiswa buat pelamar perorangan. Sedangkan pelamar berdasarkan acara studi perguruan tinggi, maka pihak Program Studi penyelenggara pada Perguruan Tinggi penyelenggara menyerahkan fotokopi rekening lembaganya (rekening rektor atau pimpinan pada universitas);
i. Melampirkan surat pemberdayaan dari instansi yang mengusulkan (jika dibutuhkan), merupakan jika telah terselesaikan perkuliahan pelamar akan melakukan aktfitas darma menjadi konsekuensi pemberian rekomendasi. Aktifitas ini bukan berarti pengangkatan menjadi pegawai/karyawan dari institusi pengusul;
j. Pelamar S1 atau yang serajad mempunyai sertifikat kejuaran dan/atau nilai UN 7.5. Pelamar S2 memiliki IPK S1 ≥ tiga,25 serta/atau sertifikat kejuaraan serta S3 memiliki IPK S2 ≥ 3,lima serta/atau sertifikat kejuaraan;
k. Bagi pelamar yang sudah di perguruan tinggi pengajuan paling terakhir dalam semester pertama menggunakan IPK ≥ 3,25 buat semua jenjang pendidikan dan/atau sertifikat kejuaraan;
l. Menyerahkan foto kopi Kartu Keluarga dan KTP orang tua/wali;

Pelamar berstatus pegawai Kemdikbud atau pegawai negeri sipil instansi terkait wajib memenuhi persyaratan huruf a-j dan waktu mendaftar acara S2 mempunyai IPK S1 ≥ 3,00 atau acara S3 mempunyai IPK S2 ≥ tiga,25. Bagi pelamar yg bestatus pegawai negeri sipil jika diketahui melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat, diketahui melakukan tindak pidana, terkena masalah narkoba serta melakukan tindakan tercela. Maka beasiswa yang telah pada terima akan dilarang. 

Beasiswa Unggulan Dalam Negeri ini juga termasuk buat program bidang lingkungan dan industry kreatif dan insan berdikari. Disamping pula Program Pengembangan Doktor, yaitu buat sebagai peneliti primer atau yg sederajat dalam bidang kajian eksklusif. Beasiswa ini lebih strategis apabila dalam prosesnya melibatkan peneliti Indonesia yg tinggal pada luar negeri (Diaspora) buat melakukan penelitian bersama beserta mengikutkan mahasiswa S3 di Indonesia. Salah satu produk menurut program ini adalah Jurnal Internasional yg masuk database Scopus (bibliografi database yang terdiri berdasarkan abstrak serta citasi buat artikel jurnal akademik) atau Web of Science. Tetapi dalam publikasi Internasional wajib melibatkan author lain pada luar kampusnya di Indonesia. Persyaratan buat mengikuti Program Pengembangan Doktor ini merupakan umur aporisma 35 tahun, telah mempunyai sebuah jurnal internasional, dua butir jurnal nasional serta kitab yang diterbitkan berISBN. Permohonan dananya dialmpiri proposal menggunakan pendanaan yang diharapkan.

2. Beasiswa Unggulan Luar Negeri.
Beasiswa diperuntukan bagi para kampiun tingkat regional (kabupaten/kota, propinsi), nasional serta internasional dan pemenang olimpiade sains, seni serta iptek, jua peserta program Double/Joint Degree yg ingin melanjutkan studinya ke luar negeri. Pelamar diprioritaskan buat jenjang pendidikan dalam acara Magister (s2) atau Doktor (S3). Sedangkan syarat buat melamarkan acara ini merupakan :
a. Mengisi formulir registrasi Beasiswa Unggulan yang dapat pada unduh melalui (beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id);
b. Mengajukan surat permohonan beasiswa ditujukan kepada Kepala Biro Perencanaan serta Kerjasama Luar Negeri Setjen KEMDIKBUD;
c. Lulus seleksi pada perguruan tinggi dengan melampirkan sertifikat serta/atau surat penerimaan dari perguruan tinggi yg dituju pada luar negeri;
d. Melampirkan fotokopi ijasah dan transkrip nilai pendidikan terakhir, jika diharapkan yg telah dilegalisasi dan sertifikat kejuaraan/prestasi yg dimiliki;
e. Melampirkan proposal aktivitas (berisi planning studi/tugas akhir dengan pustaka yang memadai, perencanaan ketika studi, kebutuhan aturan, dll dilampiri buktinya, misal SPP dengan ketentuan pinpinan perguruan tinggi, dst);
f. Menyerahkan biodata (CV) disertai foto profil bebas casual berukuran 4x6 centimeter;
g. Mempunyai surat rekomendasi berdasarkan pimpinan instansi dimana pelamar bekerja atau dosen (Professor/Doktor) berdasarkan perguruan tinggi yg dituju. Isi menyetujui pelamar buat mengajukan permohonan beasiswa serta jaminan ybs dapat menuntaskan studinya sempurna ketika;
h. Foto kopi rekening bank atas nama calon penerima beasiswa buat pelamar perorangan. Sedangkan pelamar berdasarkan acara studi perguruan tinggi, maka pihak Program Studi penyelenggara pada Perguruan Tinggi penyelenggara menyerahkan fotokopi rekening lembaganya (rekening rektor atau pimpinan pada universitas);
i. Melampirkan surat pemberdayaan dari instansi yang mengusulkan (jika dibutuhkan), merupakan jika telah terselesaikan perkuliahan pelamar akan melakukan aktfitas darma menjadi konsekuensi pemberian rekomendasi. Aktifitas ini bukan berarti pengangkatan menjadi pegawai/karyawan dari institusi pengusul;
j. Sebelum berangkat ke luar negeri wajib melampirkan Surat Pernyataan (diunduh di beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id) sebagai jaminan akan merampungkan studi di luar negeri.
k. Pelamar S1 atau yg serajad memiliki sertifikat kejuaran serta/atau nilai UN 8.lima atau yang homogen. Pelamar S2 mempunyai IPK S1 ≥ tiga,25 dan/atau sertifikat kejuaraan serta S3 mempunyai IPK S2 ≥ tiga,5 dan/atau sertifikat kejuaraan;
l. Peserta mempunyai TOEFL atau sejenisnya (IELTS, zDAF, dll) setara dengan ≥ 550. Dan bagi pelamar Beasiswa Unggulan yg ingin melanjutkan studi ke Perancis buat S2/S3 yang diprioritaskan adalah yg mempunyai sertifikat B2.

Pelamar berstatus pegawai Kemdikbud atau pegawai negeri instansi terkait wajib memenuhi persyaratan huruf a-i serta waktu mendaftar program S2 memiliki IPK S1 ≥ tiga,00 atau program S3 memiliki IPK S2 ≥ 3,25. Selain itu memiliki sertifikat TOEFL atau sejenis yg mempunyai nilai ≥ 550.

Catatan spesifik.
Bagi mahasiswa penerima Beasiswa Unggulan untuk segala jenjang pendidikan yg memiliki kesempatan melaksanakan acara pendidikan pada luar negeri, diwajibkan memperhatikan beberapa hal yang terdiri dari:

a. Paspor serta Visa.
Persyaratan memiliki paspor menggunakan visa negera yg dituju adalah kewajiban bagi mahasiswa yg akan ke luar negeri. Proses pengurusannya dilaksanakan sang mahasiswa yg bersangkutan atau difasilitasi sang perguruan tinggi pada Indonesia dimana mahasiswa yg bersangkutan belajar.

b. Asuransi Kesehatan. 
Mahasiswa wajib mempunyai iuran pertanggungan kesehatan pada negara tujuan belajar. Apabila terjadi klaim kesehatan, Sekretariat Beasiswa Unggulan tidak akan bertanggung jawab terhadap klaim tersebut. Asuransi kesehatan selama belajar di luar negeri diberikan termasuk pada dalam biaya hidup yang diterima sang mahasiswa yang bersangkutan. Proses pendaftarannya untuk menerima asuransi tadi dilakukan oleh mahasiswa yang bersangkutan sendiri.

c. Jurnal ilmiah/ilmiah populer.
Mulai tahun 2009 bagi mahasiswa yang mengikuti program DD/JD pada luar negeri, buat jenjang pendidikan magister (S2) diwajibkan menciptakan 1 (satu) jurnal nasional/internasional dan/atau artikel ilmiah terkenal pada mass media di Indonesia (ISR). Sedangkan bagi mahasiswa acara doktor (S3) wajib membuat 2 (2) jurnal yg terdiri berdasarkan 1 (satu) jurnal nasional atau artikel ilmiah terkenal di mass media Indonesia (ISR) dan 1 (satu) jurnal internasional. Penerbitan goresan pena pada jurnal ilmiah dan atau media massa nasional (tema bebas dan atau dikaitkan mengenai Beasiswa Unggulan) merupakan persyaratan buat mendapatkan kelanjutan beasiswa di tahun berikutnya (melakukan ISR).

3. Beasiswa Unggulan Mahasiswa Asing. 
Beasiswa ini adalah program spesifik buat mahasiswa asing yg ingin melanjutkan studi pada jenjang S1/S2/S3 dalam perguruan tinggi di Indonesia. Dan beasiswa ini diutamakan buat negara Palestina, Samoa, Myamar, Afganistan, Papua Nugini (PNG), Rusia, dll. Program ini menaruh prioritas pada acara studi yg menyelengarakan gelar ganda serta kembaran. Dengan demikian, diperlukan acara studi tersebut terstimulus melakukan aktivitas internasionalisasi perguruan tinggi. Disamping itu beasiswa ini pula menaruh prioritas bagi mahasiswa asing yang mengambil bidang Bahasa Indonesia baik pada jenjang S1-S3 di perguruan tinggi pada Indonesia. Khusus buat bidang Bahasa Indonesia, diperlukan mahasiswa asing tersebut menentukan perguruan tinggi yang memiliki institusi yg menyelanggarakan BIPA (Bahasa Indonesia Penutur Asing).

Mahasiswa asing terpilih disini merupakan masyarakat Negara dari Negara asing yg Sedangkan syarat bagi mahasiswa asing yg ingin mendapatkan beasiswa ini adalah menjadi berikut :
a. Telah memiliki Surat Penerimaan di perguruan tinggi yg di tuju.
b. Menyerahkan CV pada bahasa inggris.
c. Mengisi form Beasiswa Unggulan.
d. Membuat proposal penelitian sesuai jenjang pendidikan yang diikuti.
e. Membuat permohonan beasiswa ke Biro Perencanaan serta Kerjasama Luar Negeri, KEMDIKBUD.
f. Melampirkan ijasah dan transkrip.
g. Diprioritaskan bagi yg mempunyai prestasi pada bidangnya (jurnal ilmiah, dll).
h. Menyerahkan pasfoto 4x6cm.
i. Mempunyai rekomendasi menurut pihak terkait buat memberikan agunan supaya dapat menyelesaikan studi di Indonesia tepat waktu.

4. Beasiswa Tunjangan Kreatifitas.
Beasiswa ini diperuntukkan buat peserta didik pemenang kejuaraan tingkat regional (kabupaten/kota, propinsi), nasional serta internasional dalam berbagai bidang (vokasi, olahraga, seni dan sains). Peserta menurut acara beasiswa ini berasal berdasarkan jenjang pendidikan dasar dan menengah, atau ponpes. 

5. Beasiswa Profesi.
Beasiswa ini adalah besiswa yang diberikan bagi profesi misalnya Peneliti, Penulis, Pencipta, Seniman, Wartawan, Olah Ragawan dan Tokoh (P3SWOT). Dengan kata lain, beasiswa ini diberikan menurut profesi pelamar dan tidak memperhatikan jenjang pendidikan. Beasiswa ini diberikan jua atas dasar aktifitas penerima buat memberikan pencitraan Program Beasiswa Unggulan pada kerangka salah satu kegiatan “character building”. Sehingga di harapkan penerima Beasiswa Unggulan mempunyai sikap sebagi orang berbudaya, beragama, tingkah laris dan kepercayaan diri. Dengan bukti diri tadi akan diperoleh sumberdaya manusia yang handal dan menjadi panutan di tengah warga , dan menjadi bagian menurut pengawal atas kemajuan bangsa kelak.

E. PENDAFTARAN DAN SELEKSI.
Untuk tahun aturan 2013, registrasi dibuka secara periodik serta jadual registrasi dan seleksi di umumkan pada web Beasiswa Unggulan. Proses pendaftaran Program Beasiswa Unggulan terdapat 3 (3) cari yaitu :

A. Pendaftaran secara online melalui web www.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id bisa diakses sang perorangan yg tertarik acara beasiswa ini. Pendaftaran ini dipakai buat mengakses Beasiswa Dalam Negeri juga Beasiswa Luar Negeri dalam jenjang pendidikan eksklusif. Disamping itu pelamar yg tertarik Beasiswa Profesi (P3SWOT) juga diharuskan mendaftar secara online. Adapun mekanisme seleksi disajikan dalam Gambar.

Gambar Mekanisme Pendaftaran Perorangan

Keterangan gambar pada atas :
a) Pelamar perorangan mencari informasi beasiswa serta mendaftarkan diri secara manual (dikirim ke Sekretariat Beasiswa Unggulan) atau on-line melalui beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id dengan pada sertai kelengakapan administrasi contohnya rekomendasi pimpinan dari forum yang mengusulkan, dll. Pelamar pula sanggup dari dari usulan perguruan tinggi penyelenggara Beasiswa Unggulan buat keperluan pemenuhan database (no 1 serta 2).

b) Calon peserta yg sudah melengkapi berkas pendaftaran (lulus administrasi) menjalani seleksi dan tes yang diadakan Tim Beasiswa Unggulan. Proses seleksi adalah aktifitas internal Sekretariat Beasiswa Unggulan dalam mengumpulkan semua berkas berdasarkan semua pelamar. Proses data melalui sistem teknologi kabar dilakukan pada dua termin, yakni pengembangan data serta warta, serta pengembangan program yang merupakan tahapan pemrosesan data, inspeksi kelengkapan serta keabsahan berkas calon mahasiswa (no tiga).

c) Tim Beasiswa Unggulan memutuskan penerima Beasiswa Unggulan. Tim Biro Perencanaan serta Kerjasama Luar Negeri bertugas menjadi pengambil kebijakan yg melahirkan anggaran-anggaran yg akan ditetapkan dan mengesahkan ketetapan calon mahasiswa.

d) BPKLN menerbitkan surat lulus penerima beasiswa (no 4).

e) BPKLN mengumumkan nama peserta yg lulus seleksi dan berkas persyaratan yang harus dilengkapi selanjutnya (no lima).

f) Penandatanganan kabar program serah terima dana beasiswa pada bentuk kontrak pendidikan, yg disepakati antara mahasiswa terseleksi atau perguruan tinggi penyelenggara dengan Sekretariat Beasiswa Unggulan BPKLN KEMDIKBUD tentang perjanjian sehabis merampungkan pendidikan termasuk pengembangan potensi wilayah masing-masing (no 6).

g) Peserta menjalani proses perkuliahan di perguruan tinggi. Dimana penempatan mahasiswa pada perguruan tinggi efektif mulai masuk pada bulan Agustus-September tahun akademik 2013/2014 pada masing-masing perguruan tinggi (no 7).

Peserta mahasiswa yg sudah terseleksi serta kuliah pada perguruan tinggi yang dituju akan menerima Surat Keputusan, menjadi pernyataan penerima Beasiswa Unggulan mulai tahun 2013.

B. Pendaftaran secara manual yaitu bagi pelamar yang mengalami kesulitan mengakses internet dapat melakukan pola registrasi ini. Peruntukan dari registrasi ini merupakan sama menggunakan pelamar yg melakukan registrasi online. Disamping itu pola pendaftaran ini disarankan buat pelamar Beasiswa Mahasa Asing Terpilih, termasuk pelamaran buat Program Pengembangan Doktor.

C. Pendafatarn melalui acara studi dari perguruan tinggi penyelenggara Program Beasiswa Unggulan. Jadual seleksi mengikitu jadual yang ditawarkan sang acara studi yang bersangkutan. Sedangkan mekanisme registrasi dan seleksi tersaji pada Gambar.

Gambar  Alur Seleksi serta Penerimaan Melalui Perguruan Tinggi

Keterangan berdasarkan gambar pada atas :
a) Calon peserta mendaftar pada perguruan tinggi yang diminati menggunakan melengkapi berkas persyaratan pada perguruan tinggi menggunakan mengacu pedoman Beasiswa Unggulan (no 1 serta dua).
b) Calon peserta yang telah melengkapi berkas pendaftaran (lulus administrasi) menjalani seleksi serta tes di perguruan tinggi dalam ketika yg sudah ditentukan (no tiga serta 4).
c) Perguruan tinggi mengolah output tes calon peserta serta mengusulkan nama-nama calon peserta yang lulus ke Sekretariat Beasiswa Unggulan (no 4, 5).
d) Validasi calon peserta sang Tim Beasiswa Unggulan dari persyaratan yg dipengaruhi. Biasanya membutuhkan ketika berkisar antara 3 s.D 4 minggu (no 7).
e) Sekretariat Beasiswa Unggulan mengumumkan nama peserta yang lulus seleksi ke perguruan tinggi buat melengkapi berkas persyaratan selanjutnya (no 8).
f) Peserta terseleksi mengikuti proses perkuliahan di perguruan tinggi (no 9). 

Perkuliahan mahasiswa terseleksi diperguruan tinggi efektif mulai masuk dalam bulan Maret atau September tahun akademik 2013/2014 di masing-masing perguruan tinggi penyelenggara Beasiswa Unggulan.

Bagi peserta Beasiswa Unggulan yang telah ditetapkan sang Biro Perencanaan serta Kerjasama Luar Negeri seperti Gambar tiga serta 4, maka dilanjutkan menggunakan proses penandatanganan perjanjian kerja sama antara perguruan tinggi/perorangan dan BPKLN buat keperluan penyaluran dana beasiswa.

Kebutuhan bidang studi diadaptasi menggunakan kebutuhan asal daya manusia buat pembangunan nasional berdasarkan potensi wilayah masing-masing bekerjasama dengan perguruan tinggi di luar negeri. Verifikasi kebutuhan bidang studi dengan kesesuaian pelamar dengan persyaratan yang dibutuhkan serta bila dibutuhkan melakukan komunikasi menggunakan perguruan tinggi penyelenggara mengenai persyaratan seleksi pelamar.

Bagi pelamar secara online harus memenuhi semua data yg diminta serta membaca aturan buat mengisi serta memasukkan file yang diminta (berukuran, nama, jenis file dll). Apabila ketentuan tadi tidak dipenuhi maka akan ditolak pada proses pendafatarn online. Sedangkan bagi peminat manual wajib memenuhi persyaratan tersebut di atas sesuai jenjang pendidikan yang dipilih, kewajiban berikutnya tetap mengisi pendafatarn online buat kebutuhan data base Sekretariat Beasiswa Unggulan serta mengirimkan dokumen yg diharapkan ke alamat :

Sekretariat Program Beasiswa Unggulan
Biro Perencanaan serta Kerjasama Luar Negeri
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung C Lantai 6, Jl. Jenderal Sudirman
Senayan-Jakarta, 10270
Telp: 021-5711144 ext. 2616 Fax: 021-5739290

Setelah pelamar mendaftar ke Beasiswa Unggulan baik secara online maupun manual, berkas pelamar akan segera diproses selayaknya alur prosedur seleksi (misalnya Gambar 5) dan mereka yang dinyatakan berhak mendapat Beasiswa Unggulan akan diumumkan pada website dan dihubungi sang tim Beasiswa Unggulan.

Gambar Mekanisme alur seleksi acara Beasiswa Unggulan.

Semua keputusan pada proses seleksi, baik yg mendaftar secara online, manual maupun melalui acara studi berdasarkan perguruan tinggi penyelenggara mengikuti mekanisme sinkron dalam Gambar. Sehingga tim seleksi dalam prinsipnya hanya menaruh rekomendasi saja.

Gambar Sistem Pengambilan Keputusan Penerima Beasiswa

F. KELUARAN PROGRAM BEASISWA UNGGULAN.
Program Beasiswa Unggulan memfasilitasi kader bangsa berprestasi, putra putri terbaik bangsa buat melanjutkan studinya pada jenjang pendidikan S1 atau sederajat, S2 dan S3. Dengan adanya program Beasiswa Unggulan diperlukan: 
1. Pada akhir acara akan ada critical mass bangsa Indonesia yang berdaya saing tinggi dalam masa yang akan tiba;
2. Dapat menaikkan kualitas lulusan perguruan tinggi buat membuat manusia-manusia Negara Kesatuan Republik Indonesia yg unggul, cerdas, berwawasan kebangsaan, bermutu, terampil/pakar, profesional, berdikari, berjiwa entrepreneur (berani mengambil resiko), bisa menyesuaikan diri menggunakan baik dengan lingkungan dan mempunyai kecakapan hidup;
3. Dapat membentuk mutu dan kualitas institusi pendidikan di Indonesia agar setara dengan institusi pendidikan terbaik pada luar negeri.

Indikator peningkatan kualitas lulusan perguruan tinggi penerima Beasiswa Unggulan galat satunya ditunjukkan menggunakan adanya peningkatan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) menurut ketika pengajuan beasiswa dan sesudah menerima beasiswa.

Untuk penerima beasiswa acara Sarjana (S1) atau yg sederajat setelah lulus diperlukan dapat memperoleh IPK ≥ tiga,00, program Magister (S2) dibutuhkan setelah lulus dapat memperoleh IPK ≥ 3,25 serta acara Doktor (S3) selesainya lulus kuliah dibutuhkan dapat memperoleh IPK ≥ tiga,50.

Kerangka buat membentuk mutu dan kualitas institusi pendidikan pada Indonesia agar setara menggunakan institusi pendidikan terbaik pada luar negeri dilakukan menggunakan menciptakan kerjasama antara lembaga perguruan tinggi Indonesia dengan lembaga perguruan tinggi pada luar negeri melalui program kembaran serta gelar ganda (DD/JD) sinkron Permendiknas angka 26 tahun 2007 mengenai kerjasama pergruan tinggi pada Indonesia menggunakan perguruan tinggi atau forum lain pada luar negeri. Program ini pada rangka mengembangkan forum perguruan tinggi Indonesia menuju World Class University sinkron yang diamanatkan pada Renstra KEMDIKNAS 2010-2014. 

Bagi program studi dari perguruan tinggi penyelenggara Beasiswa Unggulan yang telah melaksanakan acara DD/JD mampu membuatkan acara dengan mengikutsertakan perguruan tinggi (berdasarkan program studi homogen) lainnya dan diutamakan acara studi yg berada di daerah di Indonesia timur atau wilayah terluar NKRI. Dengan cara demikian diperlukan terjadinya pemerataan mutu pendidikan di Indonesia serta standarisasi mutu buat program studi homogen. Sehingga hal ini adalah strategi implementasi dari Political Education.

G. PENEMPATAN ALUMNI
Penempatan alumni Beasiswa Unggulan misalnya dalam surat rekomendasi wajib kentara pada mana lembaga yang dipilih serta dituju buat penguatan administrasi/ peneliti/ guru, baik pada pemerintah sentra/ propinsi /kabupaten/kota serta partikelir. Oleh karenanya, para alumni disarankan pulang dan bekerja dalam instansi/industri asal di propinsi/ kabupaten/kota masing-masing dalam periode eksklusif sinkron rekomendasi yang diajukan ke Sekretariat Beasiswa Unggulan. Sehingga forum/institusi pengusul dapat benefit menurut acara ini. Dampaknya secara nir langsung negara akan diuntungkan dan masyarakat terpilih tersebut akan bisa diberdayakan secara optimal (Gambar).

Gambar Manfaat Beasiswa Unggulan

Dengan adanya sistem akselerasi peningkatan potensi putra-putri terbaik bangsa Indonesia akan terjadi peningkatan dominasi ilmu pengetahuan serta teknologi yang akan menaikkan produktivitas kerja, nilai tambah produk, taraf daya saing dan tingkat kesejahteraan rakyat. Walau demikian dalam implementasinya, andai saja terdapat beberapa alumni Beasiswa Unggulan yg lantaran potensi serta daya saingnya lalu mendapat kesempatan buat berkarya pada luar negeri. Hal ini dapat dilaksanakan, berasal tetap memperhatikan asas manfaat alumni Beasiswa unggulan ini bagi forum/institusi pengusul pada pada negeri. Strategi yang bisa diterapkan bagi alumni yang memakai kesempatan misalnya ini adalah dengan memberikan kewajiban tambahan agar selama pada luar negeri bisa menciptakan kerjasama serta menaruh akses bagi forum pengusul di pada negeri buat melakukan kerja sama dalam segala aspek kegiatan. Oleh karenanya dengan statusnya berada pada luar negeri dapat menaruh laba bagi forum/institusi pengusul serta negara pada umumnya. Sedangkan mekanismenya disarankan bagi alumni membuat Surat Pernyataan bermeterai yg mewajibkan melakukan kerjasama buat membentuk karya yang menguntungkan ke 2 belah pihak.

Peranan alumni Beasiswa Unggulan sangatlah strategis sekali bagi forum pengusul serta daerah dimana alumni dari. Hal ini bertujuan buat mendukung proses pembangunan pada daerah tersebut dan pembangunan nasional secara generik. Peran serta alumni Beasiswa Unggulan tersebut dapat dituangkan pada bentuk tulisan berisi ide-pandangan baru kritis serta inovasi menurut bidang kajian yg ditekuni dan di sarankan buat dimuat di media massa. Kemudian peran serta alumni Beasiswa Unggulan jua bisa diwujudkan dengan mengamalkan dan menyebarkan potensi diri secara terpadu sinkron kedudukan serta fungsi di masyarakat serta pada lingkungan bekerja. Sehingga tujuan menurut acara Beasiswa Unggulan ini mampu tercapai serta pada pada dasarnya mewujudkan critical mass.

H. PENGELOLA PROGRAM 
Dalam aplikasi program Beasiswa Unggulan, mulai menurut persiapan hingga implementasi program, dan kegiatan pemantauan serta penilaian program dibutukan kelompok kerja pada Sekretariat Beasiswa Unggulan. 

Sekretariat Beasiswa Unggulan pada operasionalnya mempunyai fungsi menjadi pelaksana teknis yg memiliki tugas pokok merencanakan, menyusun, mengkoordinasikan dan melaksanakan acara sesuai tahun aturan berjalan. Selanjutnya melakukan pemantauan serta evaluasi acara dan melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan.

Adapun program kerja berdasarkan Sekretariat Beasiswa Unggulan sepanjang tahun aturan dalam tahun 2013 ini antara lain:
1. Menginformasikan serta menyebarluaskan program Beasiswa Unggulan ke aneka macam lapisan masyarakat, institusi serta lembagai terkait serta pihak yg membutuhkan.
2. Menyeleksi serta merekrut lulusan terbaik dari Perguruan Tinggi/SMA/MA/Sekolah Menengah Kejuruan/Ponpes berdasarkan banyak sekali wilayah di semua Indonesia.
3. Bekerjasama dengan perguruan tinggi penyelenggara melakukan pendidikan, pembinaan, membina serta mengembangkan lulusan terbaik menurut Perguruan Tinggi/Sekolah Menengah Atas/MA/Sekolah Menengah Kejuruan/Ponpes berdasarkan berbagai wilayah pada seluruh Indonesia buat menjadi kader terbaik bangsa.
4. Menaburkan dan menebarkan alumni ke tengah warga agar berkontribusi positif bagi pengembangan dan pembangunan nasional.
5. Mempersiapkan alumni buat berperan aktif pada instansi, forum ataupun institusi yg strategis demi kepentingan bangsa serta negara.
6. Melakukan kerjasama dengan pihak pada luar Kemdikbud (seperti CIMB Niaga, BRI, dll) buat melakukan anugerah beasiswa dengan asas saling menguntungkan. 
7. Melakukan dan mengkoordinir kegiatan pertemuan tahunan atau sejenisnya buat mengumpulkan para penerima Beasiswa Unggulan buat tahun berjalan maupun yang telah beberapa tahun yg lalu namun masih berstatus mahasiswa. Pertemuan tadi pula termasuk buat para pengelolanya.
8. Menyiapkan rencana kerja buat tahun yg akan tiba dari output penilaian serta pemantauan aktivitas pada lapangan pada taun berjalan.

Untuk mewujudkan program kerja Sekretariat Beasiswa Unggulan tadi dibutuhkan Tim Pelaksana yg asal berdasarkan staf pada lingkungan Biro Perencananaan dan Kerjasama Luar Negeri. Disamping itu jika diperlukan dalam ketika melakukan aktivitas penilaian serta pemantauan dapat terlibat pihak lain pada luar menurut Tim Pelaksana ini. Adapun susunan Tim Pelaksana Sekretariat Beasiswa Unggulan dalam tahun aturan 2013 adalah misalnya dalam Tabel terdiri sbb :

Tabel Susunan Tim Pelaksana Program Beasiswa Unggulan Tahun 2013
No

Nama

Posisi Dalam Tim

Unit Kerja

1.
Prof. Dr. Ainun Na’im
Penasehat
SETJEN
2.
Ananto Kusuma Seta, PhD
Pengarah Program
Biro PKLN
3.
Drs. Budi Purwaka, MM
Ang. Tim Pengarah
Biro PKLN
4.
Dra. Enda Wulandari, MSc
Ang. Tim Pengarah
Biro PKLN
5.
Gogot Suharwoto, PhD
Ang. Tim Pengarah
Biro PKLN
6
Yun Widiati, SH
PPK BU
Biro PKLN
7.
Dr. AB Susanto, M.sc
Koordinator
Biro PKLN
8.
Musa Yosep, S.ip, M.ak
Staf Administrasi
Biro PKLN
9.
Astri Purnawati, SH
Staf Administrasi
Biro PKLN
10.
Elisabeth, SH.,  MM
Pelaksana Teknis
Biro PKLN
11.
Lilis Devianti,  A.md
Pelaksana Teknis
Biro PKLN
12.
Ayu Suryawati, SS
Pelaksana Teknis
Biro PKLN
13.
Ardina, SH
Pelaksana Teknis
Biro PKLN
14.
Suwarsi
Pelaksana Teknis
Biro PKLN
15.
Tasha Pebria
Pelaksana Teknis
Biro PKLN
16.
Sari D. Sitompul, Amd, S.kom
Pelaksana Teknis
Biro PKLN
17.
Wicaksono Dwi Prastowo, S.st.,M.T
Pelaksana Teknis
Biro PKLN
18.
Martina Wulandari, SE
Pelaksana Teknis
Biro PKLN
19.
Lianda Rachmadhany
Pelaksana Teknis
Biro PKLN
20.
Rahman Abdillah, MSc
Pelaksana Teknis
Biro PKLN
21.
Dian Pujarwati, S.kom
Pelaksana Teknis
Biro PKLN
22.
Johansyah
Pelaksana Teknis
Biro PKLN
23.
Achmad Rayendra
Pelaksana Teknis
Biro PKLN

I. Mekanisme Penyaluran Dana
Dalam program Beasiswa Unggulan, Setjen KEMDIKBUD melalui Biro Perencanaan serta Kerjasama Luar Negeri mengalokasikan dana melalui DIPA dan besar kecilnya mengikuti ketersediaan anggaran pemerintah. Adapun mekanisme secara rinci mengikuti pentahapan sebagai berikut :
1. Sekretariat Jenderal, KEMDIKBUD melalui Biro Perencanaan serta Kerjasama Luar Negeri mengalokasikan anggaran Beasiswa Unggulan melalui DIPA Sekjen dalam kegiatan Bantuan Sosial.
2. Biro Perencanaan serta Kerjasama Luar Negeri melakukan sosialisasi, penawaran, dan juga seleksi terhadap penerima Beasiswa Unggulan bekerja sama dengan Lembaga Perguruan Tinggi (LPT)
3. Biro Perencanaan serta Kerjasama Luar Negeri menerbitkan Surat Keputusan (SK) penerima Beasiswa Unggulan.
4. Biro Perencanaan serta Kerjasama Luar Negeri melaksanakan Kontrak Kerjasama dengan LPT penerima.
5. Biro Perencanaan serta Kerjasama Luar Negeri mengajukan usulan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagai mekanisme pembayaran langsung (LS).
6. Berdasarkan SPP Biro Keuangan KEMDIKBUD akan melakukan uji serta menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
7. Biro Keuangan mengajukan usulan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta III (KPPN) buat menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
8. Pihak KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) III Jakarta menerbitkan SP2D kepada Bank buat menyalurkan dana pada LPT/Individu terseleksi.

Proses di atas merupakan langkah Sekretariat Beasiswa Unggulan Biro Perencanaan serta Kerjasama Luar Negeri untuk memudahkan menyalurkan dana beasiswa dalam waktu yang singkat dan tepat sasarannya. Untuk lebih jelasnya seperti tersaji dalam Gambar.

Berdasarkan prosedur penyaluran beasiswa seperti tersaji dalam Gambar, maka penerima Beasiswa Unggulan buat mendapatkan beasiswanya, wajib menyerahkan beberapa dokumen :
a) Foto copy kitab tabungan/rekening page pertama (agar kentara, mohon diperbesar dan dihitamkan). Pengiriman jua bisa dalam bentuk arsip/digital.
b) NPWP (pemilik sinkron yg tercantum pada no rek yg digunakan). Untuk perorangan wajib berumur ≥ 21 tahun (sesuai undang-undang).
c)Kuitansi bermeterai Rp 6.000,- pada tandatangani serta pada cap instansi (bila perlu) dan nominal sesuai dengan besar dana yang ditransfer.

Bagi penyaluran dana ke perguruan tinggi jua mengikuti alur misalnya Gambar serta persyaratan jua sama. Sehingga pada pengiriman dokumen tersebut mohon diperhatikan anggaran mainnya.

Gambar Mekanisme Penyaluran Beasiswa Unggulan

Mulai tahun anggaran 2010 proses pembayaran beasiswa mengikuti alur di atas. Hal ini menggunakan istilah lain prosedurnya pembayaran eksklusif (LS) dilanjutkan pada tahun 2013. Oleh karena itu sebelum dieksekusi pembayarannya, Tim Beasiswa Unggulan membutuhkan dokumen krusial tersebut di atas. Salah satu tidak lengkap maka proses pembayaran nir bisa di laksanakan. Kesalahan serta kekurangjelasan hasil foto copy dokumen yang diberikan/dikirim membuahkan yang sama. Oleh karena itu dokumen tersebut bisa dikirim sempurna pada waktunya.

Berdasarkan aplikasi penyaluran beasiswa baik melalui perguruan tinggi juga perorangan, ternyata masih di temui aneka macam kesalahan ataupun kekurang hati-hatian berdasarkan penerima/penyelenggara Beasiswa Unggulan. Masalah tadi meliputi :
1. Rekening penerima waktu beasiswa disalurkan ternyata telah nir aktif lagi.
2. Kesalahan penulisan nama penerima atau bank baik dalam titik, koma, gelar, indikasi baca, huruf capital, dll.
3. Ketidak jelasan output fotokopi.
4. Ketiadaan persyaratan lainnya seperti kuitansi bukti penerimaan beasiswa.
5. Kesulitan menghubungi penerima beasiswa karena HP/Telp/Email tidak aktif lagi, atau sama sekali tidak mencantukan data tadi. Padahal hal ini sangat penting sekali terutama dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK).

Bila dalam proses penyaluran beasiswa unggulan ini terjadi kesalahan, maka dilakukan proses RETUR (pengiriman pulang) serta hal ini diperlukan mekanisme yg panjang serta saat yang usang. Adapun sebagai gambaran menurut proses retur ini bisa pada lihat dalam Gambar.

J. Jadwal Kegiatan 
Dalam implementasi Program Beasiswa Unggulan ini diperlukan jadwal aktivitas agar bisa dipakai oleh calon peserta Beasiswa Unggulan buat beradaptasi, sebelum mereka melakukan pendaftaran . Untuk beberapa perguruan tinggi eksklusif kadang kala membuat jadual tersendiri. Untuk memahami hal tersebut, dapat dilihat dalam hidangan Tabel sebagai berikut : 

Tabel  Jadwal Kegiatan Beasiswa Unggulan Tahun Akademik 2013/2014 
No

Program Beasiswa Unggulan

Tahun 2013

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
1.
Perencanaan Program 2013












2.
Evaluasi Penyusunan Kegiatan












3.
Sosialisasi Program












4.
Seleksi serta Penerimaan Mahasiswa Baru












5.
Koordinasi serta Peningkatan Kerja Sama












6.
Koordinasi menggunakan Dikti












7.
Pelaksanaan Student Exchange












8.
Press Conference













9.
Launching Program Baru












10.
Pengumuman Kelulusan












11.
Masa Perkuliahan













Berdasarkan jadual aktivitas tersebut, maka proses pengajuan beasiswa (pelamaran) bisa dimulai lepas 1 Januari 2013 adapun proses seleksinya berperiodik. Semakin cepat mengajukan dokumen yang lengkap sesuai persyaratan yang berlaku, maka proses seleksi akan dapat segera dilakukan. 

Gambar  Proses retur rekening penerima Beasiswa Unggulan sinkron menggunakan Peraturan Direktur Jenderal Pembendaharaan Nomor PER - 62/PB/2010 Tentang Pengelolaan Rekening Pengembalian (retur) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

Sesuatu hal yang sangat penting pada penyaluran dana beasiswa merupakan kesesuaian angka dan nama rekening penerima Beasiswa Unggulan yang sudah di terima pada sekretariat Beasiswa Unggulan. Hal ini, diperlukan tidak terjadi kesalahan yang fatal. Apabila terjadi kesalahan maka proses penyaluran dana beasiswa pulang membutuhkan ketika paling tidak 4 minggu.