JADWAL PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN 1 TAHUN 2018

Sampai menjelang akhir tahun 2015, isyu mengenai akan dihapuskannya sertifikasi pengajar banyak menghiasi pemberitaan media online. Semua berawal pada satu liputan yg menyatakan bahwa mulai tahun 2016 pemerintah akan memberlakukan satu sistem penggajian tunggal (single salary system) bagi Pegawai Negeri Sipil yg tidak selaras dengan sistem penggajian yang dilaksanakan saat ini. Sistem penggajian baru ini hanya terdiri menurut tiga komponen. Yaitu honor pokok, tunjangan kinerja, serta tunjangan kemahalan.

Dengan diberlakukannya sistem penggajian tunggal yg terdiri berdasarkan 3 komponen tersebut maka otomatis tunjangan-tunjangan lain yang selama ini melekat pada PNS akan dihapuskan termasuk tunjangan sertifikasi guru.

Namun pemerintah membantah akan menghapus tunjangan profesi guru. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Pengajar dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi isu adanya rencana penghapusan tunjangan tunjangan profesi guru

"Nggak ada yg bilang menghapuskan. Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," ujar laki-laki yg akrab disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015).

Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau banyak sekali pihak agar nir membuat interpretasi sendiri tentang status sertifikasi guru karena pemberlakuan UU ASN itu. Aturan tentang tunjangan kinerja buat pengajar PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan sang Kemenpan-RB.

Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor lima Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, selain mendapat gaji, PNS jua menerima tunjangan dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat dua menjelaskan, tunjangan tadi mencakup tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan. Pranata menyampaikan, konten dalam UU ASN itu nir serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi pengajar bagi pengajar PNS akan dihapus lantaran nir tercantum pada UU ASN.

"Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama menggunakan tunjangan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yg mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan pada bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," ujar Pranata

Pada fenomena di lapangan, sampai bulan Januari tahun 2016, sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih memakai peraturan penggajian yang usang, sehingga sertifikasi masih akan permanen diberikan sebagaimana biasa. Nampaknya belum terdapat tanda-pertanda pemerintah akan segera mengubah peraturan honor PNS sebagaimana yang banyak digembor-gemborkan media online.

Mengenai pencairan tunjanga profesi guru untuk triwulan 1 tahun 2016 (berkaca dari pencairan tahun 2015 yg terjadi dalam bulan April) diprediksi buat tahun 2016 ini akan dibayarkan dalam Bulan April atau paling lambat Mei

Untuk pencairan sertifikasi pengajar, pemerintah terlebih dahulu menerbitkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sebagai dasar dicairkannya tunjangan profesi. SKTP diterbitkan dari kevalidan data guru di Info guru menggunakan sumbernya adalah dapodik. Pengambilan data dari Dapodik  dilaksanakan mulai bulan maret buat data yg telah valid sebagai akibatnya secara sedikit demi sedikit SKTP diterbitkan sinkron kevalidan data guru..

Untuk itu kepada setiap sekolah buat segera menyelesaikan pemutakhiran data pengajar di dapodik. Keterlambatan pemutakhiran data dan Kesalahan pengentrian data di Dapodik akan berimbas kepada keterlambatan turunnya  SKTP. Bila SKTP terlambat turun maka pencairan tunjangan profesi pun akan terlambat.
Dalam pelaksanaannya, penerbitan SKTP nir dilaksanakan sekaligus buat semua pengajar yang bersertifikasi, tergantung status kevalidan data guru di gosip PTK. Untuk data pengajar yang sudah valid maka akan secepatnya pemerintah menerbitkan SKTP. Sedangkan bagi guru yg datanya belum valid, menunggu hingga data pengajar tersebut valid. Jadi biasakan buat selalu melihat data masing-masing guru pada situs Info PTK sebagai akibatnya apabila data kita belum valid sanggup secepatnya diperbaiki di dapodik.

Mengenai penyaluran segala tunjangan tahun anggaran 2016 ini, Direktorat jenderal Guru serta energi Kependidikan telah mengeluarkan surat edaran tanggal 11 Januari 2016 sebagaimana tercantum di bawah ini. Untuk batas pengiriman tanggal 29 Pebruari adalah batas pengiriman data buat keperluan tunjangan pada luar tunjangan setifikasi. Untuk tunjangan tunjangan profesi sendiri jika data pada Info Pengajar belum valid silahkan lakukan perbaiki pada dapodik hingga data sebagai valid.

PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN IV TAHUN 2018

Tunjangan Profesi Pengajar (TPG) adalah tunjangan yg diperuntukan bagi pengajar yang telah memiliki Sertifikat Pendidik serta memenuhi kondisi sesuai dengan ketentuan undang-undang yg berlaku. TPG diberikan tiap triwulan yaitu Triwulan I (Januari-Maret), Triwulan II ( April- Juni), Triwulan III ( Juli- September) dan Triwulan IV ( Oktober - Desember ).

Guru yg sudah memenuhi syarat menerima tunjangan profesi akan menerima SKTP (Surat Keputusan Tunjangan profesi) yang dikeluarkan ditjen GTK sebagai kondisi pencairan tunjangan. Dalam satu tahun Dirjen GTK menerbitkan dua SKTP bagi seseorang guru, yaitu satu buat periode Januari-Juni serta satu lagi untuk periode Juli-Desember.

Untuk pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan IV ( Oktober-Desember), Pencairan tunjangan umumnya akan keluar waktu triwulan yg bersangkutan masih berjalan.  Mengacu pada pencairan pada triwulan yang sama pada tahun 2015, kemungkinan akan cair pada minggu ke II atau ke III dalam bulan Desember. Hal ini berbeda menggunakan pencairan pada triwulan I atau triwulan III yg selalu terlambat (melebihi triwulan yg bersangkutan). Hal itu ditimbulkan lantaran penetapan SKTP dibuat pada triwulan I dan III (umumnya SK keluar dalam bulan terakhir triwulan I dan III, sehingga pencairan sebagai mundur serta masuk pada triwulan berikutnya).

Adapun yang menjadi dasar pertimbangan dalam penertiban SKTP adalah data guru yg dientrikan pada Dapodik. Oleh karena itu, setiap guru hendaknya proaktif memantau data pribadinya pada dapodik agar nir terjadi hambatan pada penerbitan SKTP.

Berkaitan dengan rasio guru dan anak didik dari Pasal 17 Peraturan pemerintah No &$ Tahun 2008 Tentang Pengajar yg sebagai kondisi pencairan sertifikasi, Dirjen GTK telah menaruh surat edaran yg pada pada dasarnya rasio tersebut berlaku bagi sekolah yg mempunyai kelas paralel ( IA, IB, IC dst). Sedangkan buat sekolah mini yang hanya terdiri menurut satu kelas pada tiap tingkatannya maka berapapun jumlah muridnya, pengajar yang mengajar di kelas tadi permanen mendapat sertifikasi pengajar, menggunakan catatan kondisi lainnya jua seperti jumlah jam tatap muka perminggu, kehadiran dll terpenuhi. Selengkapnya Surat Edaran Dirjen GTK bisa dibaca pada bawah ini : 

PENGISIAN DAFTAR HADIR ONLINE DHGTK ONLINE MENJADI SALAH SATU SYARAT PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI

Mulai Tahun 2018, Aplikasi Data Kehadiran Pengajar serta Tenaga Kependidikan (DHGKT) online secara resmi digunakan buat menghitung kehadiran guru di sekolah. DHGTK juga didesain menjadi galat satu kondisi pada pencairan tunjangan tunjangan profesi guru. Berdasarkan hal tersebut sangatlah penting bagi semua rakyat sekolah buat memastikan DHGTK terisi dengan benar, lantaran jika  tidak akibatnya bisa fatal, tujangan sertifikasi guru tidak bisa dicairkan.

Ulasan tentang Pentingnya DHGTK bagi pencairan tunjangan tunjangan profesi guru dapat pada baca di laman beranda alamat situs DHGTK, //hadir.gtk.kemdikbud.go.id/index.php  yg berbunyi : Daftar Hadir Pengajar dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) sudah resmi dipakai buat menghitung kehadiran pengajar serta akan di tuangkan dalam juknis tunjangan profesi, jadi mohon memastikan DHGTK telah terisi menggunakan sahih.
DHGTK ini didesain buat mempercepat proses pembayaran tunjangan profesi pengajar, dasar atau persyaratan buat bisa menerima tunjangan profesi sesuai pasal 15 pp 19 tahun 2017. Semua persyaratan pada pasal tadi dapat dipenuhi dari dapodik, sesuai menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) No 50 tahun 2017 menjadi mana diubah dengan PMK 112/PMK.07/2017 mengenai pengelolaan transfer ke wilayah serta dana desa yang menyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi paling lambat 7 hari sehabis uang masuk kekasda dan SKTP terbit wajib dibayarkan kepada pengajar, sehingga tidak ada alasan memperlambat penyaluran menggunakan meminta dokumen/berkas dalam bentuk apapun yang terkait dengan penyaluran tunjangan kepada pengajar-pengajar lagi.
Terlambat atau tidaknya penyaluran tunjangan profesi dapat dipantau melalui pelaksanaan SIMBAR berbasis android (akan pada lounching dalam ketika dekat) yang bisa diakses sang pihak-pihak yang berkepentingan.

Pengisian DHGTK online bisa dilakukan di mana saja, tidak wajib pada laptop yg ada dapodiknya. User id dan paswor yg digunakan mampu user id serta password dapodik atau user id serta password kepala sekolah yang telah dibuat pada dapodik. Tata cara pengisiannya sebaiknya real time setiap hari, tetapi apabila ada daftar hadir yg tertinggal belum dicentang, asalkan masih pada bulan yg sama masih bisa diisi. Artinya waktu telah menginjak tanggal satu bulan berikutnya, kita nir sanggup mengisi daftar hadir pada bulan yang sudah lewat. Jadi hati-hati jangan hingga ada lepas yang tidak tercentang.
Untuk lebih jelasnya, akan diurai secara singkat rapikan cara pengisian absen pada pelaksanaan DHGTK online.
  1. Masuk ke halaman DHGTK online di alamat : //hadir.gtk.kemdikbud.go.id/index.php . Di page awal DHGTK terdapat beberapa pilihan menu pilihan buat login ke daftar hadir online. Ada login untuk  PTK(panah No 1),  login sekolah buat operator atau petugas absen yg ditugaskan kepala sekolah (2), login dinas(tiga),  serta login buat lihat validasi data guru di info GTK(4).
  2. Jika anda seorang PTK yang hanya ingin mengecek kehadiran pribadi, masuk melalui pilihan menu no 1 paling atas menggunakan mengentrikan NUPTK. Apabila anda seorang operator sekolah/kepala sekolah/guru yg diberi tugas spesifik buat absen online, pilih pilihan menu no dua. Menu 3 untuk login operator dinas sedangkan menu paling bawah (4) untuk melihat validasi data guru pada Info GTK
  3. Untuk mengisi absen online, klik login sekolah. Gunakan user id da password kepala sekolah atau dapodik. Apabila telah masuk halaman DHGTK online, klik menu kehadiran di sebelah atas ventilasi aplikasi.
  4. Jika anda baru masuk DHGTK online, langkah pertama yg wajib dilakukan merupakan membuat kalender sekolah. Persiapkan daftar hari libur nasional dan perlop bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah buat tahun 2018. Masukan hari libur dan perlop beserta ke kalender sekolah dengan cara mengkik menu di sebelah kiri bawah. Jika menu Tambah baru di klik akan timbul ventilasi isian. Isi satu persatu semua hari libur nasional serta cuti bersama yg sudah ditetapkan pemerintah. Jika pengisian sudah selesai refresh halam browser supaya kalender sekolah ada.
  5. Jika kalender sekolah telah berhasil dibentuk, selanjutnya merupakan menciptakan daftar hadir bulanan dengan mengklik pilihan menu buat daftar hadir yang posisi menunya terdapat pada sebelag kanan atas laman DHGTK. Jika page daftar hadir nir timbul, klik refresh. Isi daftar hadir sinkron fenomena dan apabila telah terselesaikan klik simpan. Isi daftar hadir setiap hari atau jika ada halangan, setidaknya isian seluruh daftar hadir harus terisi dalam akhir bulan, jangan sampai lewat. Karena kalau lewat satu bulan, daftar hadir yg nir terisi di bulan sebelumnya tidak sanggup diisi dan akan dianggap alpa. Jangan lupa setiap terselesaikan mengisi kehadiran, klik simpan.
  6. Jika ada GTK yg nir bisa hadir, harus menginput surat kabar dokter/surat ijin berdasarkan pihak yg berkompeten. Caranya klik pada nama GTK yang tidak hadir sebagai akibatnya di sebelah kanan akan timbul data kehadiran GTK yg bersangkutan. Di bawahnya akan timbul pilihan menu untuk input surat ijin.
  7. Diakhir bulan daftar hadir wajib dikunci serta mencetak SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak ) ` Untuk mengunci dan menciptakan SPTJM anda wajib masuk ke DHGTK dengan akun ketua sekolah. 
  8. Demikianlah tatacara pengisian absen online DHGTK. Demi kelancaran semua GTK harus agresif memonitor pengisian pengisian DHGTK online melalui akunnya masing-masing supaya seluruh berjalan lancar.

TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN IV TAHUN 2018 SEGERA CAIR

Tunjangan Profesi Pengajar (TPG) merupakan tunjangan yg diberikan pemerintah pada guru baik guru PNS juga Guru Non PNS yang sudah memenuhi kondisi menurut undang-undang. Pencairan TPG diberikan pada 4 termin yaitu Triwulan 1 ( Januari-Maret), Triwulan II (April-Juni), Triwulan tiga (Juli - September) dan triwulan 4 (Oktober-Desember).

Untuk pencairan triwulan II serta IV umumnya dilaksanakan dalam bulan terakhir pada triwulan yg bersangkutan (misal Triwulan IV umumnya pencairan TPG terjadi pada minggu ke 3 atau ke 4 bulan Desember). Hal ini tidak sama bila dibandingkan menggunakan pencairan TPG triwulan III atau triwulan I. Biasanya untuk pencairan triwulan I dan III tak jarang terlambat sebagai akibatnya kadang-kadang dibayarkannya di akhir triwulan selanjutnya.

Keterlambatan pembayaran TPG di triwulan I dan III disebabkan karena buat mencairan sertifikasi, pemerintah mengeluarkan 2 SKTP dalam satu tahun yang dilaksanakan pada triwulan I dan triwulan III. Dalam proses pencetakan SKTP acapkali terjadi keterlambatan yang disebabkan oleh keterlambatan update data guru pada dapodik. Pencetakan SKTP umumnya terjadi  di bulan ketiga Triwulan I serta III. SKTP berlaku 6 bulan atau 2 Triwulan. SKTP yg terbit pada Triwulan I berlaku buat Triwulan I dan II, sedangkan SKTP yang terbit di Triwulan III berlaku buat triwulan III serta IV.

Jadi, menurut pola pencairan yang biasa terjadi selama ini, buat Triwulan IV tahun 2015 ini pencairan TPG kemungkinan akbar dilaksanakan di minggu- minggu terakhir bulan Desember. Bisa minggu ini atau minggu yang akan datang. 

DOWNLOAD NRG 2018 GURU PAI PROVINSI SUMATERA SELATAN

Sertifikasi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) menjadi wewenang Kementerian Agama (Kemenag). Bagi guru yg telah lulus acara tunjangan profesi misalnya melalui Pendidikan serta Latihan Profesi Guru (PLPG) akan menerima NRG (Nomor Registrasi Pengajar).
NRG adalah angka unik yg dimiliki guru yang telah bersertifikasi. NRG dikeluarkan sang Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK). NRG menjadi salah satu syarat untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPP).
Bagi guru PAI yang telah mengikuti acara sertifikasi pengajar melalui PLPG tahun 2013, berikut NRG Guru PAI wilayah Prov. Sumatera Selatan
Sumber: //www.sekolahdasar.net/2014/02/download-nrg-2013-pengajar-pendidikan-agama-islam.html

CEK DATA GTK PENERIMA TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK SEMESTER 2017/2018


Data pengajar calon penerima tunjangan profesi pendidik (TPP) tahun 2015/2016  melalui pendataan aplikasi dapodik mampu dilihat secara online. Para guru dapat melihat datanya lewat internet menggunakan mengunjungi halaman situs Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.
Seperti tahun lalu, dasar pencairan TPP adalah data yang terkirim ke server sentra Direktorat P2TK Dikdas melalui pelaksanaan dapodik. Data guru dientri serta dikirim oleh operator sekolah masing-masing. Kemudian data tersebut dianalisa sang sistem kebenaran, kelengkapan, dan validitasnya.
Untuk menghindari kesalahan serta ketidaklengkapan data yg bisa mengakibatkan keterlambatan pembayaran TPP atau bahkan tidak dibayar sama sekali, maka pengajar yang sudah sertifikasi diminta buat mengecek datanya langsung secara online.
Cara Cek Data Pengajar Penerima TPP di Direktorat P2TK Dikdas
  • Kunjungi page Lapor Tunjangan Dikdas menggunakan alamat situs //223.27.144.195:8081/
  • Untuk login masukan NUPTK sebagai User ID serta tanggal lahir menjadi Password. Format Password merupakan YYYYMMDD, contoh tanggal lahir 09 Februari 1978, maka passwordnya merupakan 19780209.
  • Ketik kode Captcha yang tampil dan terakhir klik tombol Submit.
  • Jika alamat situs tersebut nir mampu dibuka, maka tambahkanlah "/index.php" di bagaiann alkhir alamat tersebut, contoh  //223.27.144.195:8081/index.php,
  • Pilihlah beberapa Link alternatif di bawah ini
Jika berhasil login maka sistem akan menampilkan data-data pengajar yang terdapat di pada server database Dapodik P2TK Dikdas. Data pengajar yang ditampilkan merupakan data individu berdasarkan Dapodik, status NUPTK pada database NUPTK, data kelulusan tunjangan profesi pendidik, rombongan belajar, serta tunjangan profesi.
Kesalahan dalam data yang ditampilkan ditandai dengan berita menggunakan tulisan berwarna merah. Apabila masih ditemukan ketidaksesuaian data di lembar berita PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda pada Aplikasi dapodik sekolah, lakukan pemugaran dan disinkron balik . Jika sistem menyatakan data masuk akal dan valid maka pembayaran TPP akan dilakukan pada periode yg semestinya.
Keterangan:
Jika setelah mengklik link Cek berita PTK timbul seperti gambar pada bawah, silahkan klik "kembali Beranda" seperti gambar pada bawah supaya bisa login.

PENGERTIAN JENIS BEASISWA UNGGULAN

Pengertian, Jenis Beasiswa Unggulan
A. PENGERTIAN BEASISWA UNGGULAN
Beasiswa Unggulan merupakan hadiah biaya pendidikan oleh pemerintah Indonesia serta / atau sumber lain yg sah serta tidak mengikat pada putra-putri terbaik bangsa Indonesia, professional di bidangnya serta mahasiswa asing terpilih dalam perguruan tinggi penyelenggara Program Beasiswa Unggulan. 

Pengertian “unggulan” pada program beasiswa ini merupakan keutamaan pada pengembangan sistem pembelajaran, prestasi calon peserta serta bidang studi yang dikembangkan pada perguruan tinggi penyelenggara. Sehingga pemenuhan arti unggulan dapat galat satu, galat dua atau semuanya hal tersebut.

B. JENIS DAN BENTUK BEASISWA 
Pada pelaksanaan program Beasiswa Unggulan, usang saat yang diberikan bagi penerima beasiswa merupakan 48 bulan pada jenjang S1 atau yang sederajad, 18-24 bulan pada jenjang S2 dan 36 bulan dalam jenjang S3. Oleh karena itu bagi mahasiswa Beasiswa Unggulan wajib menyelesaikan studinya sempurna pada waktunya. Penyelesaian studi yg sempurna saat adalah langkah strategis buat berempati ke orang lain menggunakan menaruh kesempatan menerima Beasiswa Unggulan pula.

Pemberian Beasiswa Unggulan kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia, professional dibidangnya serta mahasiswa asing terpilih tadi disalurkan melalui perorangan atau forum/instansi pengusul, antara lain: perguruan tinggi, lembaga penelitian, lembaga kemasyarakatan, industri, dan instansi pemerintah lainnya dalam kerangka menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif (Insan Kamil/Insan Paripurna) sinkron menggunakan visi Pendidikan Nasional 2025. Sedangkan jenis serta bentuk beasiswa yang ditawarkan adalah menjadi berikut :

1.jenis Beasiswa Unggulan 
Berdasarkan Permendiknas tentang Beasiswa Unggulan, jenis beasiswa yg diberikan terdiri berdasarkan:
  1. Beasiswa Dalam Negeri, yaitu beasiswa diperuntukkan buat lulusan berprestasi berdasarkan Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengah Atas), SMK (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) guna mengikuti proses pendidikan program sarjana (S1) atau yg sederajat di perguruan tinggi bidang sains dan humaniora serta vokasi. Beasiswa ini jua dapat dipakai buat mengikuti program Magister (S2) serta Doktoral (S3). Disamping itu Beasiswa ini jua termasuk buat Program Pengembangan Doktor, yaitu buat menjadi peneliti utama atau yg sederajat pada bidang kajian eksklusif. Beasiswa ini lebih strategis jika pada prosesnya melibatkan peneliti Indonesia yang tinggal di luar negeri (Diaspora) buat melakukan penelitian beserta bersama mengikutkan mahasiswa S3 pada Indonesia. Salah satu produk dari acara ini adalah Jurnal Internasional yang masuk database Scopus (bibliografi database yg terdiri dari abstrak serta citasi buat artikel jurnal akademik) atau Web of Science. Tetapi pada publikasi Internasional harus melibatkan author lain pada luar kampusnya pada Indonesia.
  2. Beasiswa Luar Negeri yaitu beasiswa bagi para juara taraf regional (kabupaten/kota, propinsi), nasional dan internasional serta pemenang olimpiade sains, seni dan iptek, begitu jua program Double/Joint Degree yang ingin melanjutkan studinya ke luar negeri. Beasiswa ini prioritas untuk jenjang pendidikan pada program Magister (s2) atau Doktor (S3). 
  3. Beasiswa Mahasiswa Asing (Palestina, dll) adalah program khusus buat mahasiswa asing yg ingin melanjutkan studi pada jenjang S1/S2/S3 dalam perguruan tinggi di Indonesia. Dan beasiswa ini diutamakan buat negara Palestina, Samoa, Myamar, Afganistan, Papua Nugini (PNG) serta Rusia. Program ini menaruh prioritas dalam acara studi yg menyelengarakan gelar ganda serta kembaran. Disamping itu beasiswa ini jua menaruh prioritas bagi mahasiswa asing yang merogoh bidang Bahasa Indonesia baik pada jenjang S1-S3 di perguruan tinggi pada Indonesia.
  4. Beasiswa Tunjangan Kreatifitas diperuntukkan buat peserta didik pemenang kejuaraan tingkat regional (kabupaten/kota, propinsi), nasional dan internasional dalam banyak sekali bidang (vokasi, olahraga, seni dan sains).
  5. Beasiswa Profesi adalah besiswa yang diberikan bagi profesi misalnya Peneliti, Penulis, Pencipta, Seniman, Wartawan, Olah Ragawan dan Tokoh (P3SWOT). Dengan istilah lain, beasiswa ini diberikan dari profesi pelamar serta tidak memperhatikan jenjang pendidikan. Beasiswa ini diberikan juga atas dasar aktifitas penerima buat memberikan pencitraan Program Beasiswa Unggulan pada kerangka keliru satu aktivitas “character building”.
2. Bentuk Beasiswa Unggulan
Peserta program Beasiswa Unggulan yg lolos seleksi buat melanjutkan studi pada aneka macam jenjang pendidikan, baik dalam perguruan tinggi pada Indonesia juga di luar negeri, akan di tetapkan sang Sekretariat Beasiswa Unggulan dan menerima beasiswa pada bentuk sebagai berikut :
a. Biaya pendidikan merupakan beasiswa yg diterima buat membantu membiayai kebutuhan pendidikannya seperti SPP serta porto SKS, dll. Semua menurut peraturan di perguruan tinggi yang diikutinya;
b. Biaya kitab adalah beasiswa yang diberikan pada peserta beasiswa saat menempuh program pendidikan jenjang S1 atau yg sederajat, S2 dan S3;
c. Biaya penelitian merupakan beasiswa yang diberikan pada peserta ketika menempuh program pendidikan jenjang S1 atau sederajat, S2, S3 dan acara Pengembangan Doktor; serta/atau
d. Biaya hayati merupakan beasiswa yg diterima buat membantu biaya hayati dalam saat mengikuti acara pendidikan jenjang S1 atau yg sederajat, S2 serta S3 termasuk asuransi kesehatan (jika melakukan proses studi pada luar negeri); serta/atau
e. Biaya transportasi/tiket pesawat adalah bantuan tiket bagi peserta buat melakukan aktivitas ke atau dari luar negeri. 

Bagi mahasiswa asing terpilih yang lolos seleksi, pula akan menerima bentuk beasiswa unggulan tersebut pada atas. Disamping itu buat mahasiswa asing tersebut diperkenankan mendapatkan bentuk beasiswa lainnya misalnya :
a. Biaya pengurusn Visa;
b. Penulisan jurnal Internasional yg masuk database Scopus (bibliografi database yang terdiri dari tak berbentuk serta citasi buat artikel jurnal akademik) atau Web of Science. Namun pada publikasi Internasional harus melibatkan author lain di luar kampus dimana mahasiswa ybs menyelesiakan studinya pada Indonesianya. 
c. Biaya operasional lainnya.

Sedangkan bagi peserta Program Beasiswa Unggulan yang mendaftar melalui jalur profesi (P3SWOT) akan menerima beasiswa sekali dalam tahun aturan berjalan serta besaran yang diterima berdasarkan hasil analisis menurut tim seleksi Beasiswa Unggulan. Beasiswa ini termasuk buat mahasiswa yg melakukan aktfitas pencitraan Program Beasiswa Unggulan yang dilakukan di Indonesia maupun pada luar negeri.

Tunjangan Kreatifitas Juara merupakan beasiswa yang di berikan pada putra-putri terbaik bangsa yg lantaran kejuaraannya (baik pada level regional, nasional maupun internasional) atau kekhususannya dipercaya layak mendapat bantuan pendidikan. Beasiswa ini diberikan hanya sekali pada setahun aturan berjalan.

C. Ketentuan Sasaran Program
Seperti yg pada tentukan dalam Permendikbud 2013, maka peserta Program Beasiswa Unggulan berasal dari putra-putri terbaik bangsa Indonesia dalam banyak sekali jenjang pendidikan, professional pada bidangnya serta mahasiswa asing terpilih. Adapun status mereka dapat menjadi staf Pemerintah Daerah, KEMDIKBUD, karyawan partikelir berprestasi maupun bagi yang baru lulus berdasarkan sekolah/perguruan tinggi. Hasil seleksi menurut kriteria standar berdasarkan KEMDIKBUD serta Perguruan Tinggi Penyelenggra, antara lain berupa seleksi berkas data pribadi, TPA, TOEFL atau sejenisnya (IELTS, zDAF, dll) dan tes wawancara yg ditujukan buat menguji kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual (jika diperlukan). Bagi pelamar Beasiswa Unggulan yang ingin melanjutkan studi ke Perancis buat S2/S3 yg diprioritaskan adalah yg mempunyai sertifikat B2.

Adapun sasaran Program Beasiswa Unggulan seperti uraian pada atas terdiri dari :
  1. Lulusan terbaik berdasarkan Satuan Pendidikan Dasar, Menengah dan Atas/Kejuruan atau yang sederajad, Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi yang diusulkan serta direkomendasikan sang Lembaga Pendidikan, Pemerintah Pusat atau Daerah (Propinsi serta Kabupaten/Kota), rakyat (Asosiasi Profesi/LSM) dan industri;
  2. Pemenang Lomba IPTEK/Lomba Karya Ilmiah Remaja tingkat regional (kabupaten/kota/propinsi), nasional serta internasional;
  3. Pemenang Lomba Kompetensi Siswa (LKS) tingkat regional (kabupaten/kota/propinsi), nasional serta internasional;
  4. Pemenang Lomba Olimpiade tingkat nasional dan internasional;
  5. Pemenang Lomba Bidang Olahraga/Seni/Bahasa/Sains taraf regional (kabupaten/kota/propinsi), nasional dan internasional;
  6. Aktivis mahasiswa yaitu pengurus organisasi kemahasiswaan, diantaranya UKM, BEM, Senat, Himpunan Mahasiswa serta lain-lain;
  7. Guru berprestasi;
  8. Pegawai negeri serta karyawan swasta berprestasi.
Catatan buat juara olimpiade bisa mendapat Beasiswa Unggulan berasal nir bertentangan menggunakan Permendiknas nomor 62 tahun 2009 mengenai Pemberian Beasiswa Kepada Peserta Didik Jenjang Pendidikan Menengah dan Tinggi Peraih Medali Olimpiade Sains Internasional.

D. PERSYARATAN BEASISWA
Seperti yg sudah diuraikan pada atas bahwa menurut jenisnya terdapat 5 beasiswa. Adapun masing-masing jenis beasiswa mempunyai persyaratan misalnya uraian di bawah ini.

1. Beasiswa Unggulan Dalam Negeri.
Beasiswa ini diperuntukan bagi putra-putri terbaik bangsa yang adalah target Program Beasiswa Unggulan ini dan dipakai buat melanjutkan pendidikan ke jenjang S1, S2 serta S3. Adapun syarat buat mengikuti seleksi Beasiswa Unggulan buat jenjang pendidikan S1/yg sederajat/S2 dan S3 merupakan sebagai berikut:
a. Mengisi formulir registrasi Beasiswa Unggulan yang bisa pada unduh melalui (beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id);
b. Mengajukan surat permohonan beasiswa ditujukan pada Kepala Biro Perencanaan serta Kerjasama Luar Negeri Setjen KEMDIKBUD;
c. Lulus seleksi pada perguruan tinggi menggunakan melampirkan sertifikat serta/atau surat penerimaan dari perguruan tinggi yg dituju;
d. Melampirkan fotokopi ijasah dan transkrip nilai pendidikan terakhir, bila diharapkan yang telah dilegalisasi serta sertifikat kejuaraan/prestasi yg dimiliki;
e. Melampirkan proposal kegiatan (berisi rencana studi/tugas akhir dengan pustaka yang memadai, perencanaan waktu studi, kebutuhan aturan, dll dilampiri buktinya, misal SPP dengan ketentuan pinpinan perguruan tinggi, dst);
f. Menyerahkan biodata (CV) disertai foto profil bebas casual berukuran 4x6 cm;
g. Mempunyai surat rekomendasi berdasarkan pimpinan instansi dimana pelamar bekerja atau dosen (Professor/Doktor) berdasarkan perguruan tinggi yg dituju. Isi menyetujui pelamar buat mengajukan permohonan beasiswa dan agunan ybs dapat merampungkan studinya sempurna ketika;
h. Foto kopi rekening bank atas nama calon penerima beasiswa buat pelamar perorangan. Sedangkan pelamar berdasarkan program studi perguruan tinggi, maka pihak Program Studi penyelenggara di Perguruan Tinggi penyelenggara menyerahkan fotokopi rekening lembaganya (rekening rektor atau pimpinan di universitas);
i. Melampirkan surat pemberdayaan berdasarkan instansi yg mengusulkan (bila diperlukan), artinya apabila sudah selesai perkuliahan pelamar akan melakukan aktfitas darma sebagai konsekuensi anugerah rekomendasi. Aktifitas ini bukan berarti pengangkatan sebagai pegawai/karyawan berdasarkan institusi pengusul;
j. Pelamar S1 atau yg serajad mempunyai sertifikat kejuaran serta/atau nilai UN 7.lima. Pelamar S2 memiliki IPK S1 ≥ 3,25 serta/atau sertifikat kejuaraan dan S3 memiliki IPK S2 ≥ tiga,5 dan/atau sertifikat kejuaraan;
k. Bagi pelamar yang sudah pada perguruan tinggi pengajuan paling terakhir pada semester pertama menggunakan IPK ≥ tiga,25 buat seluruh jenjang pendidikan dan/atau sertifikat kejuaraan;
l. Menyerahkan foto kopi Kartu Keluarga dan KTP orang tua/wali;

Pelamar berstatus pegawai Kemdikbud atau pegawai negeri sipil instansi terkait harus memenuhi persyaratan alfabet a-j serta saat mendaftar acara S2 mempunyai IPK S1 ≥ 3,00 atau program S3 memiliki IPK S2 ≥ tiga,25. Bagi pelamar yang bestatus pegawai negeri sipil jika diketahui melakukan pelanggaran disiplin taraf sedang atau berat, diketahui melakukan tindak pidana, terkena perkara narkoba serta melakukan tindakan tercela. Maka beasiswa yang sudah di terima akan dilarang. 

Beasiswa Unggulan Dalam Negeri ini pula termasuk buat program bidang lingkungan serta industry kreatif dan manusia berdikari. Disamping juga Program Pengembangan Doktor, yaitu buat menjadi peneliti utama atau yang sederajat dalam bidang kajian eksklusif. Beasiswa ini lebih strategis bila pada prosesnya melibatkan peneliti Indonesia yg tinggal pada luar negeri (Diaspora) untuk melakukan penelitian beserta beserta mengikutkan mahasiswa S3 di Indonesia. Salah satu produk dari program ini adalah Jurnal Internasional yang masuk database Scopus (bibliografi database yg terdiri berdasarkan tak berbentuk dan citasi buat artikel jurnal akademik) atau Web of Science. Namun dalam publikasi Internasional wajib melibatkan author lain pada luar kampusnya di Indonesia. Persyaratan buat mengikuti Program Pengembangan Doktor ini adalah umur maksimal 35 tahun, sudah mempunyai sebuah jurnal internasional, 2 butir jurnal nasional serta kitab yg diterbitkan berISBN. Permohonan dananya dialmpiri proposal dengan pendanaan yang dibutuhkan.

2. Beasiswa Unggulan Luar Negeri.
Beasiswa diperuntukan bagi para juara taraf regional (kabupaten/kota, propinsi), nasional serta internasional dan pemenang olimpiade sains, seni serta iptek, pula peserta program Double/Joint Degree yang ingin melanjutkan studinya ke luar negeri. Pelamar diprioritaskan buat jenjang pendidikan pada program Magister (s2) atau Doktor (S3). Sedangkan kondisi buat melamarkan acara ini merupakan :
a. Mengisi formulir registrasi Beasiswa Unggulan yang bisa pada unduh melalui (beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id);
b. Mengajukan surat permohonan beasiswa ditujukan pada Kepala Biro Perencanaan serta Kerjasama Luar Negeri Setjen KEMDIKBUD;
c. Lulus seleksi di perguruan tinggi dengan melampirkan sertifikat serta/atau surat penerimaan berdasarkan perguruan tinggi yang dituju pada luar negeri;
d. Melampirkan fotokopi ijasah dan transkrip nilai pendidikan terakhir, bila diharapkan yang telah dilegalisasi serta sertifikat kejuaraan/prestasi yg dimiliki;
e. Melampirkan proposal kegiatan (berisi rencana studi/tugas akhir dengan pustaka yang memadai, perencanaan waktu studi, kebutuhan aturan, dll dilampiri buktinya, misal SPP dengan ketentuan pinpinan perguruan tinggi, dst);
f. Menyerahkan biodata (CV) disertai foto profil bebas casual berukuran 4x6 cm;
g. Mempunyai surat rekomendasi berdasarkan pimpinan instansi dimana pelamar bekerja atau dosen (Professor/Doktor) berdasarkan perguruan tinggi yg dituju. Isi menyetujui pelamar buat mengajukan permohonan beasiswa dan agunan ybs dapat merampungkan studinya sempurna ketika;
h. Foto kopi rekening bank atas nama calon penerima beasiswa buat pelamar perorangan. Sedangkan pelamar berdasarkan program studi perguruan tinggi, maka pihak Program Studi penyelenggara di Perguruan Tinggi penyelenggara menyerahkan fotokopi rekening lembaganya (rekening rektor atau pimpinan di universitas);
i. Melampirkan surat pemberdayaan berdasarkan instansi yg mengusulkan (bila diperlukan), artinya apabila sudah selesai perkuliahan pelamar akan melakukan aktfitas darma sebagai konsekuensi anugerah rekomendasi. Aktifitas ini bukan berarti pengangkatan sebagai pegawai/karyawan berdasarkan institusi pengusul;
j. Sebelum berangkat ke luar negeri wajib melampirkan Surat Pernyataan (diunduh di beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id) menjadi agunan akan menyelesaikan studi pada luar negeri.
k. Pelamar S1 atau yang serajad mempunyai sertifikat kejuaran serta/atau nilai UN 8.lima atau yg homogen. Pelamar S2 memiliki IPK S1 ≥ tiga,25 dan/atau sertifikat kejuaraan dan S3 memiliki IPK S2 ≥ tiga,5 dan/atau sertifikat kejuaraan;
l. Peserta mempunyai TOEFL atau sejenisnya (IELTS, zDAF, dll) setara dengan ≥ 550. Dan bagi pelamar Beasiswa Unggulan yang ingin melanjutkan studi ke Perancis buat S2/S3 yang diprioritaskan adalah yang mempunyai sertifikat B2.

Pelamar berstatus pegawai Kemdikbud atau pegawai negeri instansi terkait wajib memenuhi persyaratan huruf a-i serta ketika mendaftar program S2 mempunyai IPK S1 ≥ 3,00 atau acara S3 memiliki IPK S2 ≥ tiga,25. Selain itu memiliki sertifikat TOEFL atau sejenis yg memiliki nilai ≥ 550.

Catatan spesifik.
Bagi mahasiswa penerima Beasiswa Unggulan buat segala jenjang pendidikan yang memiliki kesempatan melaksanakan acara pendidikan pada luar negeri, diwajibkan memperhatikan beberapa hal yang terdiri dari:

a. Paspor dan Visa.
Persyaratan memiliki paspor dengan visa negera yg dituju merupakan kewajiban bagi mahasiswa yang akan ke luar negeri. Proses pengurusannya dilaksanakan sang mahasiswa yg bersangkutan atau difasilitasi sang perguruan tinggi di Indonesia dimana mahasiswa yg bersangkutan belajar.

b. Asuransi Kesehatan. 
Mahasiswa harus mempunyai premi kesehatan pada negara tujuan belajar. Apabila terjadi klaim kesehatan, Sekretariat Beasiswa Unggulan nir akan bertanggung jawab terhadap klaim tadi. Asuransi kesehatan selama belajar di luar negeri diberikan termasuk di dalam porto hidup yang diterima sang mahasiswa yang bersangkutan. Proses pendaftarannya buat menerima iuran pertanggungan tadi dilakukan oleh mahasiswa yang bersangkutan sendiri.

c. Jurnal ilmiah/ilmiah populer.
Mulai tahun 2009 bagi mahasiswa yg mengikuti acara DD/JD di luar negeri, buat jenjang pendidikan magister (S2) diwajibkan membuat 1 (satu) jurnal nasional/internasional dan/atau artikel ilmiah populer di mass media pada Indonesia (ISR). Sedangkan bagi mahasiswa acara doktor (S3) harus membuat dua (2) jurnal yang terdiri menurut 1 (satu) jurnal nasional atau artikel ilmiah terkenal di mass media Indonesia (ISR) serta 1 (satu) jurnal internasional. Penerbitan tulisan di jurnal ilmiah dan atau media massa nasional (tema bebas serta atau dikaitkan mengenai Beasiswa Unggulan) merupakan persyaratan untuk menerima kelanjutan beasiswa pada tahun berikutnya (melakukan ISR).

3. Beasiswa Unggulan Mahasiswa Asing. 
Beasiswa ini merupakan program khusus buat mahasiswa asing yang ingin melanjutkan studi pada jenjang S1/S2/S3 pada perguruan tinggi pada Indonesia. Dan beasiswa ini diutamakan buat negara Palestina, Samoa, Myamar, Afganistan, Papua Nugini (PNG), Rusia, dll. Program ini memberikan prioritas dalam program studi yg menyelengarakan gelar ganda serta kembaran. Dengan demikian, diperlukan acara studi tadi terstimulus melakukan kegiatan internasionalisasi perguruan tinggi. Disamping itu beasiswa ini juga menaruh prioritas bagi mahasiswa asing yang merogoh bidang Bahasa Indonesia baik pada jenjang S1-S3 pada perguruan tinggi di Indonesia. Khusus untuk bidang Bahasa Indonesia, diharapkan mahasiswa asing tadi menentukan perguruan tinggi yang mempunyai institusi yg menyelanggarakan BIPA (Bahasa Indonesia Penutur Asing).

Mahasiswa asing terpilih disini adalah rakyat Negara dari Negara asing yang Sedangkan kondisi bagi mahasiswa asing yg ingin menerima beasiswa ini adalah menjadi berikut :
a. Telah mempunyai Surat Penerimaan di perguruan tinggi yang pada tuju.
b. Menyerahkan CV pada bahasa inggris.
c. Mengisi form Beasiswa Unggulan.
d. Membuat proposal penelitian sinkron jenjang pendidikan yg diikuti.
e. Membuat permohonan beasiswa ke Biro Perencanaan serta Kerjasama Luar Negeri, KEMDIKBUD.
f. Melampirkan ijasah serta transkrip.
g. Diprioritaskan bagi yang memiliki prestasi di bidangnya (jurnal ilmiah, dll).
h. Menyerahkan pasfoto 4x6cm.
i. Mempunyai rekomendasi menurut pihak terkait buat menaruh agunan agar bisa menuntaskan studi di Indonesia tepat ketika.

4. Beasiswa Tunjangan Kreatifitas.
Beasiswa ini diperuntukkan buat peserta didik pemenang kejuaraan taraf regional (kabupaten/kota, propinsi), nasional dan internasional pada banyak sekali bidang (vokasi, olahraga, seni dan sains). Peserta menurut program beasiswa ini asal menurut jenjang pendidikan dasar dan menengah, atau ponpes. 

5. Beasiswa Profesi.
Beasiswa ini merupakan besiswa yang diberikan bagi profesi misalnya Peneliti, Penulis, Pencipta, Seniman, Wartawan, Olah Ragawan dan Tokoh (P3SWOT). Dengan istilah lain, beasiswa ini diberikan berdasarkan profesi pelamar dan tidak memperhatikan jenjang pendidikan. Beasiswa ini diberikan juga atas dasar aktifitas penerima buat memberikan pencitraan Program Beasiswa Unggulan pada kerangka galat satu kegiatan “character building”. Sehingga di harapkan penerima Beasiswa Unggulan mempunyai perilaku sebagi orang berbudaya, beragama, tingkah laku dan kepercayaan diri. Dengan bukti diri tadi akan diperoleh sumberdaya insan yg handal dan sebagai panutan di tengah rakyat, dan menjadi bagian berdasarkan pengawal atas kemajuan bangsa kelak.

E. PENDAFTARAN DAN SELEKSI.
Untuk tahun anggaran 2013, registrasi dibuka secara periodik dan jadual pendaftaran serta seleksi pada umumkan di web Beasiswa Unggulan. Proses registrasi Program Beasiswa Unggulan masih ada 3 (3) cari yaitu :

A. Pendaftaran secara online melalui web www.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id bisa diakses oleh perorangan yang tertarik acara beasiswa ini. Pendaftaran ini digunakan untuk mengakses Beasiswa Dalam Negeri maupun Beasiswa Luar Negeri pada jenjang pendidikan tertentu. Disamping itu pelamar yang tertarik Beasiswa Profesi (P3SWOT) pula diharuskan mendaftar secara online. Adapun mekanisme seleksi disajikan dalam Gambar.

Gambar Mekanisme Pendaftaran Perorangan

Keterangan gambar pada atas :
a) Pelamar perorangan mencari fakta beasiswa serta mendaftarkan diri secara manual (dikirim ke Sekretariat Beasiswa Unggulan) atau on-line melalui beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id dengan di sertai kelengakapan administrasi contohnya rekomendasi pimpinan berdasarkan forum yang mengusulkan, dll. Pelamar pula bisa berasal berdasarkan usulan perguruan tinggi penyelenggara Beasiswa Unggulan untuk keperluan pemenuhan database (no 1 serta 2).

b) Calon peserta yang sudah melengkapi berkas registrasi (lulus administrasi) menjalani seleksi serta tes yang diadakan Tim Beasiswa Unggulan. Proses seleksi adalah aktifitas internal Sekretariat Beasiswa Unggulan dalam mengumpulkan semua berkas menurut seluruh pelamar. Proses data melalui sistem teknologi keterangan dilakukan dalam dua tahap, yakni pengembangan data dan warta, dan pengembangan program yang merupakan tahapan pemrosesan data, pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas calon mahasiswa (no tiga).

c) Tim Beasiswa Unggulan menetapkan penerima Beasiswa Unggulan. Tim Biro Perencanaan serta Kerjasama Luar Negeri bertugas sebagai pengambil kebijakan yang melahirkan aturan-anggaran yg akan ditetapkan serta mengesahkan ketetapan calon mahasiswa.

d) BPKLN menerbitkan surat lulus penerima beasiswa (no 4).

e) BPKLN mengumumkan nama peserta yg lulus seleksi serta berkas persyaratan yang wajib dilengkapi selanjutnya (no 5).

f) Penandatanganan keterangan acara serah terima dana beasiswa pada bentuk kontrak pendidikan, yang disepakati antara mahasiswa terseleksi atau perguruan tinggi penyelenggara menggunakan Sekretariat Beasiswa Unggulan BPKLN KEMDIKBUD mengenai perjanjian sesudah menyelesaikan pendidikan termasuk pengembangan potensi daerah masing-masing (no 6).

g) Peserta menjalani proses perkuliahan pada perguruan tinggi. Dimana penempatan mahasiswa di perguruan tinggi efektif mulai masuk dalam bulan Agustus-September tahun akademik 2013/2014 pada masing-masing perguruan tinggi (no 7).

Peserta mahasiswa yang telah terseleksi dan kuliah di perguruan tinggi yg dituju akan mendapatkan Surat Keputusan, sebagai pernyataan penerima Beasiswa Unggulan mulai tahun 2013.

B. Pendaftaran secara manual yaitu bagi pelamar yg mengalami kesulitan mengakses internet bisa melakukan pola registrasi ini. Peruntukan dari pendaftaran ini adalah sama menggunakan pelamar yg melakukan pendaftaran online. Disamping itu pola registrasi ini disarankan buat pelamar Beasiswa Mahasa Asing Terpilih, termasuk pelamaran buat Program Pengembangan Doktor.

C. Pendafatarn melalui acara studi dari perguruan tinggi penyelenggara Program Beasiswa Unggulan. Jadual seleksi mengikitu jadual yg ditawarkan oleh acara studi yang bersangkutan. Sedangkan mekanisme registrasi dan seleksi disajikan dalam Gambar.

Gambar  Alur Seleksi dan Penerimaan Melalui Perguruan Tinggi

Keterangan dari gambar pada atas :
a) Calon peserta mendaftar pada perguruan tinggi yang diminati dengan melengkapi berkas persyaratan di perguruan tinggi menggunakan mengacu pedoman Beasiswa Unggulan (no 1 dan dua).
b) Calon peserta yang sudah melengkapi berkas registrasi (lulus administrasi) menjalani seleksi dan tes pada perguruan tinggi dalam saat yg sudah dipengaruhi (no tiga dan 4).
c) Perguruan tinggi mengolah output tes calon peserta dan mengusulkan nama-nama calon peserta yg lulus ke Sekretariat Beasiswa Unggulan (no 4, 5).
d) Validasi calon peserta oleh Tim Beasiswa Unggulan berdasarkan persyaratan yang ditentukan. Biasanya membutuhkan saat berkisar antara 3 s.D 4 minggu (no 7).
e) Sekretariat Beasiswa Unggulan mengumumkan nama peserta yang lulus seleksi ke perguruan tinggi untuk melengkapi berkas persyaratan selanjutnya (no 8).
f) Peserta terseleksi mengikuti proses perkuliahan di perguruan tinggi (no 9). 

Perkuliahan mahasiswa terseleksi diperguruan tinggi efektif mulai masuk dalam bulan Maret atau September tahun akademik 2013/2014 di masing-masing perguruan tinggi penyelenggara Beasiswa Unggulan.

Bagi peserta Beasiswa Unggulan yg sudah ditetapkan sang Biro Perencanaan serta Kerjasama Luar Negeri misalnya Gambar 3 dan 4, maka dilanjutkan menggunakan proses penandatanganan perjanjian kerja sama antara perguruan tinggi/perorangan dan BPKLN buat keperluan penyaluran dana beasiswa.

Kebutuhan bidang studi diubahsuaikan menggunakan kebutuhan asal daya manusia untuk pembangunan nasional berdasarkan potensi wilayah masing-masing berhubungan dengan perguruan tinggi pada luar negeri. Verifikasi kebutuhan bidang studi dengan kesesuaian pelamar dengan persyaratan yg diperlukan dan bila diperlukan melakukan komunikasi menggunakan perguruan tinggi penyelenggara mengenai persyaratan seleksi pelamar.

Bagi pelamar secara online wajib memenuhi seluruh data yg diminta dan membaca aturan buat mengisi dan memasukkan arsip yg diminta (berukuran, nama, jenis file dll). Jika ketentuan tersebut nir dipenuhi maka akan ditolak dalam proses pendafatarn online. Sedangkan bagi peminat manual harus memenuhi persyaratan tersebut pada atas sesuai jenjang pendidikan yg dipilih, kewajiban berikutnya permanen mengisi pendafatarn online buat kebutuhan data base Sekretariat Beasiswa Unggulan serta mengirimkan dokumen yg dibutuhkan ke alamat :

Sekretariat Program Beasiswa Unggulan
Biro Perencanaan serta Kerjasama Luar Negeri
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung C Lantai 6, Jl. Jenderal Sudirman
Senayan-Jakarta, 10270
Telp: 021-5711144 ext. 2616 Fax: 021-5739290

Setelah pelamar mendaftar ke Beasiswa Unggulan baik secara online maupun manual, berkas pelamar akan segera diproses selayaknya alur mekanisme seleksi (misalnya Gambar lima) dan mereka yg dinyatakan berhak mendapat Beasiswa Unggulan akan diumumkan di website serta dihubungi sang tim Beasiswa Unggulan.

Gambar Mekanisme alur seleksi program Beasiswa Unggulan.

Semua keputusan pada proses seleksi, baik yang mendaftar secara online, manual maupun melalui acara studi menurut perguruan tinggi penyelenggara mengikuti mekanisme sinkron dalam Gambar. Sehingga tim seleksi dalam prinsipnya hanya memberikan rekomendasi saja.

Gambar Sistem Pengambilan Keputusan Penerima Beasiswa

F. KELUARAN PROGRAM BEASISWA UNGGULAN.
Program Beasiswa Unggulan memfasilitasi kader bangsa berprestasi, putra putri terbaik bangsa untuk melanjutkan studinya pada jenjang pendidikan S1 atau sederajat, S2 serta S3. Dengan adanya program Beasiswa Unggulan diperlukan: 
1. Pada akhir acara akan timbul critical mass bangsa Indonesia yg berdaya saing tinggi pada masa yg akan datang;
2. Dapat meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi buat menghasilkan manusia-manusia Negara Kesatuan Republik Indonesia yang unggul, cerdas, berwawasan kebangsaan, bermutu, terampil/pakar, profesional, berdikari, berjiwa entrepreneur (berani merogoh resiko), bisa menyesuaikan diri menggunakan baik menggunakan lingkungan dan memiliki kecakapan hidup;
3. Dapat membangun mutu serta kualitas institusi pendidikan di Indonesia agar setara dengan institusi pendidikan terbaik di luar negeri.

Indikator peningkatan kualitas lulusan perguruan tinggi penerima Beasiswa Unggulan galat satunya ditunjukkan menggunakan adanya peningkatan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) berdasarkan saat pengajuan beasiswa serta sehabis menerima beasiswa.

Untuk penerima beasiswa acara Sarjana (S1) atau yang sederajat sehabis lulus diperlukan bisa memperoleh IPK ≥ 3,00, acara Magister (S2) dibutuhkan sehabis lulus dapat memperoleh IPK ≥ tiga,25 dan program Doktor (S3) sehabis lulus kuliah diperlukan dapat memperoleh IPK ≥ 3,50.

Kerangka buat membentuk mutu serta kualitas institusi pendidikan di Indonesia agar setara dengan institusi pendidikan terbaik di luar negeri dilakukan menggunakan menciptakan kerjasama antara lembaga perguruan tinggi Indonesia menggunakan forum perguruan tinggi di luar negeri melalui acara kembaran dan gelar ganda (DD/JD) sesuai Permendiknas nomor 26 tahun 2007 tentang kerjasama pergruan tinggi pada Indonesia dengan perguruan tinggi atau lembaga lain pada luar negeri. Program ini dalam rangka mengembangkan lembaga perguruan tinggi Indonesia menuju World Class University sesuai yg diamanatkan pada Renstra KEMDIKNAS 2010-2014. 

Bagi program studi dari perguruan tinggi penyelenggara Beasiswa Unggulan yg telah melaksanakan acara DD/JD bisa berbagi acara menggunakan mengikutsertakan perguruan tinggi (menurut acara studi sejenis) lainnya serta diutamakan program studi yg berada pada daerah di Indonesia timur atau daerah terluar NKRI. Dengan cara demikian diperlukan terjadinya pemerataan mutu pendidikan pada Indonesia dan standarisasi mutu buat acara studi homogen. Sehingga hal ini adalah taktik implementasi dari Political Education.

G. PENEMPATAN ALUMNI
Penempatan alumni Beasiswa Unggulan misalnya dalam surat rekomendasi harus kentara pada mana lembaga yang dipilih dan dituju buat penguatan administrasi/ peneliti/ pengajar, baik dalam pemerintah sentra/ propinsi /kabupaten/kota serta swasta. Oleh karena itu, para alumni disarankan balik serta bekerja dalam instansi/industri dari di propinsi/ kabupaten/kota masing-masing dalam periode eksklusif sinkron rekomendasi yang diajukan ke Sekretariat Beasiswa Unggulan. Sehingga lembaga/institusi pengusul bisa benefit dari acara ini. Dampaknya secara tidak langsung negara akan diuntungkan serta warga terpilih tersebut akan bisa diberdayakan secara optimal (Gambar).

Gambar Manfaat Beasiswa Unggulan

Dengan adanya sistem percepatan peningkatan potensi putra-putri terbaik bangsa Indonesia akan terjadi peningkatan penguasaan ilmu pengetahuan serta teknologi yg akan mempertinggi produktivitas kerja, nilai tambah produk, tingkat daya saing serta taraf kesejahteraan masyarakat. Walau demikian dalam implementasinya, terdapat beberapa alumni Beasiswa Unggulan yang lantaran potensi dan daya saingnya lalu mendapat kesempatan untuk berkarya pada luar negeri. Hal ini dapat dilaksanakan, asal permanen memperhatikan asas manfaat alumni Beasiswa unggulan ini bagi forum/institusi pengusul pada dalam negeri. Strategi yg bisa diterapkan bagi alumni yang memakai kesempatan misalnya ini adalah menggunakan memberikan kewajiban tambahan supaya selama pada luar negeri bisa membentuk kerjasama serta menaruh akses bagi forum pengusul di pada negeri buat melakukan kolaborasi dalam segala aspek aktivitas. Oleh karenanya menggunakan statusnya berada di luar negeri bisa menaruh laba bagi lembaga/institusi pengusul dan negara dalam umumnya. Sedangkan mekanismenya disarankan bagi alumni membuat Surat Pernyataan bermeterai yg mewajibkan melakukan kerjasama buat membentuk karya yg menguntungkan kedua belah pihak.

Peranan alumni Beasiswa Unggulan sangatlah strategis sekali bagi forum pengusul dan wilayah dimana alumni dari. Hal ini bertujuan buat mendukung proses pembangunan di wilayah tadi serta pembangunan nasional secara umum. Peran serta alumni Beasiswa Unggulan tersebut bisa dituangkan pada bentuk tulisan berisi wangsit-ide kritis dan inovasi berdasarkan bidang kajian yg ditekuni serta pada sarankan buat dimuat di media massa. Kemudian kiprah serta alumni Beasiswa Unggulan juga bisa diwujudkan menggunakan mengamalkan serta berbagi potensi diri secara terpadu sinkron kedudukan serta fungsi pada warga dan di lingkungan bekerja. Sehingga tujuan berdasarkan acara Beasiswa Unggulan ini mampu tercapai dan pada intinya mewujudkan critical mass.

H. PENGELOLA PROGRAM 
Dalam pelaksanaan program Beasiswa Unggulan, mulai dari persiapan sampai implementasi acara, serta aktivitas pemantauan dan penilaian acara dibutukan grup kerja dalam Sekretariat Beasiswa Unggulan. 

Sekretariat Beasiswa Unggulan pada operasionalnya memiliki fungsi menjadi pelaksana teknis yg memiliki tugas utama merencanakan, menyusun, mengkoordinasikan serta melaksanakan acara sesuai tahun aturan berjalan. Selanjutnya melakukan pemantauan dan penilaian acara serta melaporkan aktivitas yg sudah dilaksanakan.

Adapun acara kerja menurut Sekretariat Beasiswa Unggulan sepanjang tahun aturan pada tahun 2013 ini diantaranya:
1. Menginformasikan dan menyebarluaskan acara Beasiswa Unggulan ke aneka macam lapisan masyarakat, institusi dan lembagai terkait serta pihak yang membutuhkan.
2. Menyeleksi serta merekrut lulusan terbaik berdasarkan Perguruan Tinggi/SMA/MA/Sekolah Menengah Kejuruan/Ponpes menurut banyak sekali wilayah di semua Indonesia.
3. Bekerjasama dengan perguruan tinggi penyelenggara melakukan pendidikan, pelatihan, membina serta mengembangkan lulusan terbaik menurut Perguruan Tinggi/Sekolah Menengah Atas/MA/Sekolah Menengah Kejuruan/Ponpes dari banyak sekali daerah pada seluruh Indonesia buat menjadi kader terbaik bangsa.
4. Menaburkan serta menebarkan alumni ke tengah masyarakat supaya berkontribusi positif bagi pengembangan serta pembangunan nasional.
5. Mempersiapkan alumni buat berperan aktif di instansi, forum ataupun institusi yg strategis demi kepentingan bangsa dan negara.
6. Melakukan kerjasama dengan pihak pada luar Kemdikbud (misalnya CIMB Niaga, BRI, dll) untuk melakukan hadiah beasiswa menggunakan asas saling menguntungkan. 
7. Melakukan serta mengkoordinir kegiatan pertemuan tahunan atau sejenisnya buat mengumpulkan para penerima Beasiswa Unggulan buat tahun berjalan juga yg sudah beberapa tahun yang lalu namun masih berstatus mahasiswa. Pertemuan tersebut juga termasuk buat para pengelolanya.
8. Menyiapkan planning kerja buat tahun yang akan datang berdasarkan output penilaian dan pemantauan kegiatan pada lapangan pada taun berjalan.

Untuk mewujudkan program kerja Sekretariat Beasiswa Unggulan tersebut diperlukan Tim Pelaksana yg berasal menurut staf pada lingkungan Biro Perencananaan serta Kerjasama Luar Negeri. Disamping itu bila diharapkan dalam waktu melakukan aktivitas evaluasi dan pemantauan dapat terlibat pihak lain di luar berdasarkan Tim Pelaksana ini. Adapun susunan Tim Pelaksana Sekretariat Beasiswa Unggulan pada tahun anggaran 2013 adalah misalnya pada Tabel terdiri sbb :

Tabel Susunan Tim Pelaksana Program Beasiswa Unggulan Tahun 2013
No

Nama

Posisi Dalam Tim

Unit Kerja

1.
Prof. Dr. Ainun Na’im
Penasehat
SETJEN
2.
Ananto Kusuma Seta, PhD
Pengarah Program
Biro PKLN
3.
Drs. Budi Purwaka, MM
Ang. Tim Pengarah
Biro PKLN
4.
Dra. Enda Wulandari, MSc
Ang. Tim Pengarah
Biro PKLN
5.
Gogot Suharwoto, PhD
Ang. Tim Pengarah
Biro PKLN
6
Yun Widiati, SH
PPK BU
Biro PKLN
7.
Dr. AB Susanto, M.sc
Koordinator
Biro PKLN
8.
Musa Yosep, S.ip, M.ak
Staf Administrasi
Biro PKLN
9.
Astri Purnawati, SH
Staf Administrasi
Biro PKLN
10.
Elisabeth, SH.,  MM
Pelaksana Teknis
Biro PKLN
11.
Lilis Devianti,  A.md
Pelaksana Teknis
Biro PKLN
12.
Ayu Suryawati, SS
Pelaksana Teknis
Biro PKLN
13.
Ardina, SH
Pelaksana Teknis
Biro PKLN
14.
Suwarsi
Pelaksana Teknis
Biro PKLN
15.
Tasha Pebria
Pelaksana Teknis
Biro PKLN
16.
Sari D. Sitompul, Amd, S.kom
Pelaksana Teknis
Biro PKLN
17.
Wicaksono Dwi Prastowo, S.st.,M.T
Pelaksana Teknis
Biro PKLN
18.
Martina Wulandari, SE
Pelaksana Teknis
Biro PKLN
19.
Lianda Rachmadhany
Pelaksana Teknis
Biro PKLN
20.
Rahman Abdillah, MSc
Pelaksana Teknis
Biro PKLN
21.
Dian Pujarwati, S.kom
Pelaksana Teknis
Biro PKLN
22.
Johansyah
Pelaksana Teknis
Biro PKLN
23.
Achmad Rayendra
Pelaksana Teknis
Biro PKLN

I. Mekanisme Penyaluran Dana
Dalam program Beasiswa Unggulan, Setjen KEMDIKBUD melalui Biro Perencanaan serta Kerjasama Luar Negeri mengalokasikan dana melalui DIPA dan besar kecilnya mengikuti ketersediaan anggaran pemerintah. Adapun mekanisme secara rinci mengikuti pentahapan sebagai berikut :
1. Sekretariat Jenderal, KEMDIKBUD melalui Biro Perencanaan serta Kerjasama Luar Negeri mengalokasikan anggaran Beasiswa Unggulan melalui DIPA Sekjen dalam kegiatan Bantuan Sosial.
2. Biro Perencanaan serta Kerjasama Luar Negeri melakukan sosialisasi, penawaran, dan juga seleksi terhadap penerima Beasiswa Unggulan bekerja sama dengan Lembaga Perguruan Tinggi (LPT)
3. Biro Perencanaan serta Kerjasama Luar Negeri menerbitkan Surat Keputusan (SK) penerima Beasiswa Unggulan.
4. Biro Perencanaan serta Kerjasama Luar Negeri melaksanakan Kontrak Kerjasama dengan LPT penerima.
5. Biro Perencanaan serta Kerjasama Luar Negeri mengajukan usulan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagai mekanisme pembayaran langsung (LS).
6. Berdasarkan SPP Biro Keuangan KEMDIKBUD akan melakukan uji dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
7. Biro Keuangan mengajukan usulan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta III (KPPN) buat menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
8. Pihak KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) III Jakarta menerbitkan SP2D kepada Bank buat menyalurkan dana pada LPT/Individu terseleksi.

Proses di atas merupakan langkah Sekretariat Beasiswa Unggulan Biro Perencanaan serta Kerjasama Luar Negeri untuk memudahkan menyalurkan dana beasiswa dalam waktu yang singkat dan tepat sasarannya. Untuk lebih jelasnya seperti tersaji dalam Gambar.

Berdasarkan mekanisme penyaluran beasiswa misalnya disajikan dalam Gambar, maka penerima Beasiswa Unggulan buat mendapatkan beasiswanya, wajib menyerahkan beberapa dokumen :
a) Foto copy buku tabungan/rekening halaman pertama (supaya jelas, mohon diperbesar dan dihitamkan). Pengiriman juga mampu pada bentuk file/digital.
b) NPWP (pemilik sesuai yg tercantum dalam no rek yang digunakan). Untuk perorangan wajib berumur ≥ 21 tahun (sinkron undang-undang).
c)Kuitansi bermeterai Rp 6.000,- pada tandatangani dan pada cap instansi (jika perlu) dan nominal sinkron dengan akbar dana yg ditransfer.

Bagi penyaluran dana ke perguruan tinggi juga mengikuti alur seperti Gambar serta persyaratan jua sama. Sehingga dalam pengiriman dokumen tersebut mohon diperhatikan aturan mainnya.

Gambar Mekanisme Penyaluran Beasiswa Unggulan

Mulai tahun anggaran 2010 proses pembayaran beasiswa mengikuti alur pada atas. Hal ini menggunakan kata lain prosedurnya pembayaran eksklusif (LS) dilanjutkan pada tahun 2013. Oleh karenanya sebelum dieksekusi pembayarannya, Tim Beasiswa Unggulan membutuhkan dokumen krusial tersebut di atas. Salah satu tidak lengkap maka proses pembayaran tidak sanggup di laksanakan. Kesalahan serta kekurangjelasan output foto copy dokumen yang diberikan/dikirim menjadikan yg sama. Oleh karena itu dokumen tadi bisa dikirim sempurna pada waktunya.

Berdasarkan aplikasi penyaluran beasiswa baik melalui perguruan tinggi maupun perorangan, ternyata masih pada temui berbagai kesalahan ataupun kekurang hati-hatian berdasarkan penerima/penyelenggara Beasiswa Unggulan. Masalah tadi mencakup :
1. Rekening penerima saat beasiswa disalurkan ternyata sudah tidak aktif lagi.
2. Kesalahan penulisan nama penerima atau bank baik pada titik, koma, gelar, tanda baca, alfabet capital, dll.
3. Ketidak jelasan output fotokopi.
4. Ketiadaan persyaratan lainnya misalnya kuitansi bukti penerimaan beasiswa.
5. Kesulitan menghubungi penerima beasiswa karena HP/Telp/Email nir aktif lagi, atau sama sekali tidak mencantukan data tadi. Padahal hal ini sangat penting sekali terutama dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK).

Bila pada proses penyaluran beasiswa unggulan ini terjadi kesalahan, maka dilakukan proses RETUR (pengiriman pulang) serta hal ini diperlukan prosedur yg panjang serta waktu yg usang. Adapun sebagai citra menurut proses retur ini bisa pada lihat dalam Gambar.

J. Jadwal Kegiatan 
Dalam implementasi Program Beasiswa Unggulan ini diharapkan jadwal kegiatan supaya bisa digunakan sang calon peserta Beasiswa Unggulan buat menyesuaikan diri, sebelum mereka melakukan registrasi. Untuk beberapa perguruan tinggi tertentu kadang kala membuat jadual tersendiri. Untuk tahu hal tersebut, bisa ditinjau dalam hidangan Tabel menjadi berikut : 

Tabel  Jadwal Kegiatan Beasiswa Unggulan Tahun Akademik 2013/2014 
No

Program Beasiswa Unggulan

Tahun 2013

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
1.
Perencanaan Program 2013












2.
Evaluasi Penyusunan Kegiatan












3.
Sosialisasi Program












4.
Seleksi serta Penerimaan Mahasiswa Baru












5.
Koordinasi dan Peningkatan Kerja Sama












6.
Koordinasi menggunakan Dikti












7.
Pelaksanaan Student Exchange












8.
Press Conference













9.
Launching Program Baru












10.
Pengumuman Kelulusan












11.
Masa Perkuliahan













Berdasarkan jadual aktivitas tadi, maka proses pengajuan beasiswa (pelamaran) bisa dimulai lepas 1 Januari 2013 adapun proses seleksinya berperiodik. Semakin cepat mengajukan dokumen yang lengkap sesuai persyaratan yang berlaku, maka proses seleksi akan dapat segera dilakukan. 

Gambar  Proses retur rekening penerima Beasiswa Unggulan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembendaharaan Nomor PER - 62/PB/2010 Tentang Pengelolaan Rekening Pengembalian (retur) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

Sesuatu hal yg sangat penting dalam penyaluran dana beasiswa adalah kesesuaian angka dan nama rekening penerima Beasiswa Unggulan yang telah pada terima di sekretariat Beasiswa Unggulan. Hal ini, diharapkan nir terjadi kesalahan yang fatal. Jika terjadi kesalahan maka proses penyaluran dana beasiswa pulang membutuhkan saat paling tidak 4 minggu.