JADWAL PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN 1 TAHUN 2018

Sampai menjelang akhir tahun 2015, isyu mengenai akan dihapuskannya sertifikasi pengajar banyak menghiasi pemberitaan media online. Semua berawal pada satu liputan yg menyatakan bahwa mulai tahun 2016 pemerintah akan memberlakukan satu sistem penggajian tunggal (single salary system) bagi Pegawai Negeri Sipil yg tidak selaras dengan sistem penggajian yang dilaksanakan saat ini. Sistem penggajian baru ini hanya terdiri menurut tiga komponen. Yaitu honor pokok, tunjangan kinerja, serta tunjangan kemahalan.

Dengan diberlakukannya sistem penggajian tunggal yg terdiri berdasarkan 3 komponen tersebut maka otomatis tunjangan-tunjangan lain yang selama ini melekat pada PNS akan dihapuskan termasuk tunjangan sertifikasi guru.

Namun pemerintah membantah akan menghapus tunjangan profesi guru. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Pengajar dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi isu adanya rencana penghapusan tunjangan tunjangan profesi guru

"Nggak ada yg bilang menghapuskan. Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," ujar laki-laki yg akrab disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015).

Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau banyak sekali pihak agar nir membuat interpretasi sendiri tentang status sertifikasi guru karena pemberlakuan UU ASN itu. Aturan tentang tunjangan kinerja buat pengajar PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan sang Kemenpan-RB.

Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor lima Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, selain mendapat gaji, PNS jua menerima tunjangan dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat dua menjelaskan, tunjangan tadi mencakup tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan. Pranata menyampaikan, konten dalam UU ASN itu nir serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi pengajar bagi pengajar PNS akan dihapus lantaran nir tercantum pada UU ASN.

"Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama menggunakan tunjangan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yg mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan pada bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," ujar Pranata

Pada fenomena di lapangan, sampai bulan Januari tahun 2016, sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih memakai peraturan penggajian yang usang, sehingga sertifikasi masih akan permanen diberikan sebagaimana biasa. Nampaknya belum terdapat tanda-pertanda pemerintah akan segera mengubah peraturan honor PNS sebagaimana yang banyak digembor-gemborkan media online.

Mengenai pencairan tunjanga profesi guru untuk triwulan 1 tahun 2016 (berkaca dari pencairan tahun 2015 yg terjadi dalam bulan April) diprediksi buat tahun 2016 ini akan dibayarkan dalam Bulan April atau paling lambat Mei

Untuk pencairan sertifikasi pengajar, pemerintah terlebih dahulu menerbitkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sebagai dasar dicairkannya tunjangan profesi. SKTP diterbitkan dari kevalidan data guru di Info guru menggunakan sumbernya adalah dapodik. Pengambilan data dari Dapodik  dilaksanakan mulai bulan maret buat data yg telah valid sebagai akibatnya secara sedikit demi sedikit SKTP diterbitkan sinkron kevalidan data guru..

Untuk itu kepada setiap sekolah buat segera menyelesaikan pemutakhiran data pengajar di dapodik. Keterlambatan pemutakhiran data dan Kesalahan pengentrian data di Dapodik akan berimbas kepada keterlambatan turunnya  SKTP. Bila SKTP terlambat turun maka pencairan tunjangan profesi pun akan terlambat.
Dalam pelaksanaannya, penerbitan SKTP nir dilaksanakan sekaligus buat semua pengajar yang bersertifikasi, tergantung status kevalidan data guru di gosip PTK. Untuk data pengajar yang sudah valid maka akan secepatnya pemerintah menerbitkan SKTP. Sedangkan bagi guru yg datanya belum valid, menunggu hingga data pengajar tersebut valid. Jadi biasakan buat selalu melihat data masing-masing guru pada situs Info PTK sebagai akibatnya apabila data kita belum valid sanggup secepatnya diperbaiki di dapodik.

Mengenai penyaluran segala tunjangan tahun anggaran 2016 ini, Direktorat jenderal Guru serta energi Kependidikan telah mengeluarkan surat edaran tanggal 11 Januari 2016 sebagaimana tercantum di bawah ini. Untuk batas pengiriman tanggal 29 Pebruari adalah batas pengiriman data buat keperluan tunjangan pada luar tunjangan setifikasi. Untuk tunjangan tunjangan profesi sendiri jika data pada Info Pengajar belum valid silahkan lakukan perbaiki pada dapodik hingga data sebagai valid.