PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN IV TAHUN 2018

Tunjangan Profesi Pengajar (TPG) adalah tunjangan yg diperuntukan bagi pengajar yang telah memiliki Sertifikat Pendidik serta memenuhi kondisi sesuai dengan ketentuan undang-undang yg berlaku. TPG diberikan tiap triwulan yaitu Triwulan I (Januari-Maret), Triwulan II ( April- Juni), Triwulan III ( Juli- September) dan Triwulan IV ( Oktober - Desember ).

Guru yg sudah memenuhi syarat menerima tunjangan profesi akan menerima SKTP (Surat Keputusan Tunjangan profesi) yang dikeluarkan ditjen GTK sebagai kondisi pencairan tunjangan. Dalam satu tahun Dirjen GTK menerbitkan dua SKTP bagi seseorang guru, yaitu satu buat periode Januari-Juni serta satu lagi untuk periode Juli-Desember.

Untuk pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan IV ( Oktober-Desember), Pencairan tunjangan umumnya akan keluar waktu triwulan yg bersangkutan masih berjalan.  Mengacu pada pencairan pada triwulan yang sama pada tahun 2015, kemungkinan akan cair pada minggu ke II atau ke III dalam bulan Desember. Hal ini berbeda menggunakan pencairan pada triwulan I atau triwulan III yg selalu terlambat (melebihi triwulan yg bersangkutan). Hal itu ditimbulkan lantaran penetapan SKTP dibuat pada triwulan I dan III (umumnya SK keluar dalam bulan terakhir triwulan I dan III, sehingga pencairan sebagai mundur serta masuk pada triwulan berikutnya).

Adapun yang menjadi dasar pertimbangan dalam penertiban SKTP adalah data guru yg dientrikan pada Dapodik. Oleh karena itu, setiap guru hendaknya proaktif memantau data pribadinya pada dapodik agar nir terjadi hambatan pada penerbitan SKTP.

Berkaitan dengan rasio guru dan anak didik dari Pasal 17 Peraturan pemerintah No &$ Tahun 2008 Tentang Pengajar yg sebagai kondisi pencairan sertifikasi, Dirjen GTK telah menaruh surat edaran yg pada pada dasarnya rasio tersebut berlaku bagi sekolah yg mempunyai kelas paralel ( IA, IB, IC dst). Sedangkan buat sekolah mini yang hanya terdiri menurut satu kelas pada tiap tingkatannya maka berapapun jumlah muridnya, pengajar yang mengajar di kelas tadi permanen mendapat sertifikasi pengajar, menggunakan catatan kondisi lainnya jua seperti jumlah jam tatap muka perminggu, kehadiran dll terpenuhi. Selengkapnya Surat Edaran Dirjen GTK bisa dibaca pada bawah ini : 

JADWAL PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN 1 TAHUN 2018

Sampai menjelang akhir tahun 2015, isyu mengenai akan dihapuskannya sertifikasi pengajar banyak menghiasi pemberitaan media online. Semua berawal pada satu liputan yg menyatakan bahwa mulai tahun 2016 pemerintah akan memberlakukan satu sistem penggajian tunggal (single salary system) bagi Pegawai Negeri Sipil yg tidak selaras dengan sistem penggajian yang dilaksanakan saat ini. Sistem penggajian baru ini hanya terdiri menurut tiga komponen. Yaitu honor pokok, tunjangan kinerja, serta tunjangan kemahalan.

Dengan diberlakukannya sistem penggajian tunggal yg terdiri berdasarkan 3 komponen tersebut maka otomatis tunjangan-tunjangan lain yang selama ini melekat pada PNS akan dihapuskan termasuk tunjangan sertifikasi guru.

Namun pemerintah membantah akan menghapus tunjangan profesi guru. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Pengajar dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi isu adanya rencana penghapusan tunjangan tunjangan profesi guru

"Nggak ada yg bilang menghapuskan. Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," ujar laki-laki yg akrab disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015).

Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau banyak sekali pihak agar nir membuat interpretasi sendiri tentang status sertifikasi guru karena pemberlakuan UU ASN itu. Aturan tentang tunjangan kinerja buat pengajar PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan sang Kemenpan-RB.

Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor lima Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, selain mendapat gaji, PNS jua menerima tunjangan dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat dua menjelaskan, tunjangan tadi mencakup tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan. Pranata menyampaikan, konten dalam UU ASN itu nir serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi pengajar bagi pengajar PNS akan dihapus lantaran nir tercantum pada UU ASN.

"Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama menggunakan tunjangan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yg mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan pada bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," ujar Pranata

Pada fenomena di lapangan, sampai bulan Januari tahun 2016, sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih memakai peraturan penggajian yang usang, sehingga sertifikasi masih akan permanen diberikan sebagaimana biasa. Nampaknya belum terdapat tanda-pertanda pemerintah akan segera mengubah peraturan honor PNS sebagaimana yang banyak digembor-gemborkan media online.

Mengenai pencairan tunjanga profesi guru untuk triwulan 1 tahun 2016 (berkaca dari pencairan tahun 2015 yg terjadi dalam bulan April) diprediksi buat tahun 2016 ini akan dibayarkan dalam Bulan April atau paling lambat Mei

Untuk pencairan sertifikasi pengajar, pemerintah terlebih dahulu menerbitkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sebagai dasar dicairkannya tunjangan profesi. SKTP diterbitkan dari kevalidan data guru di Info guru menggunakan sumbernya adalah dapodik. Pengambilan data dari Dapodik  dilaksanakan mulai bulan maret buat data yg telah valid sebagai akibatnya secara sedikit demi sedikit SKTP diterbitkan sinkron kevalidan data guru..

Untuk itu kepada setiap sekolah buat segera menyelesaikan pemutakhiran data pengajar di dapodik. Keterlambatan pemutakhiran data dan Kesalahan pengentrian data di Dapodik akan berimbas kepada keterlambatan turunnya  SKTP. Bila SKTP terlambat turun maka pencairan tunjangan profesi pun akan terlambat.
Dalam pelaksanaannya, penerbitan SKTP nir dilaksanakan sekaligus buat semua pengajar yang bersertifikasi, tergantung status kevalidan data guru di gosip PTK. Untuk data pengajar yang sudah valid maka akan secepatnya pemerintah menerbitkan SKTP. Sedangkan bagi guru yg datanya belum valid, menunggu hingga data pengajar tersebut valid. Jadi biasakan buat selalu melihat data masing-masing guru pada situs Info PTK sebagai akibatnya apabila data kita belum valid sanggup secepatnya diperbaiki di dapodik.

Mengenai penyaluran segala tunjangan tahun anggaran 2016 ini, Direktorat jenderal Guru serta energi Kependidikan telah mengeluarkan surat edaran tanggal 11 Januari 2016 sebagaimana tercantum di bawah ini. Untuk batas pengiriman tanggal 29 Pebruari adalah batas pengiriman data buat keperluan tunjangan pada luar tunjangan setifikasi. Untuk tunjangan tunjangan profesi sendiri jika data pada Info Pengajar belum valid silahkan lakukan perbaiki pada dapodik hingga data sebagai valid.

PENGISIAN DAFTAR HADIR ONLINE DHGTK ONLINE MENJADI SALAH SATU SYARAT PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI

Mulai Tahun 2018, Aplikasi Data Kehadiran Pengajar serta Tenaga Kependidikan (DHGKT) online secara resmi digunakan buat menghitung kehadiran guru di sekolah. DHGTK juga didesain menjadi galat satu kondisi pada pencairan tunjangan tunjangan profesi guru. Berdasarkan hal tersebut sangatlah penting bagi semua rakyat sekolah buat memastikan DHGTK terisi dengan benar, lantaran jika  tidak akibatnya bisa fatal, tujangan sertifikasi guru tidak bisa dicairkan.

Ulasan tentang Pentingnya DHGTK bagi pencairan tunjangan tunjangan profesi guru dapat pada baca di laman beranda alamat situs DHGTK, //hadir.gtk.kemdikbud.go.id/index.php  yg berbunyi : Daftar Hadir Pengajar dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) sudah resmi dipakai buat menghitung kehadiran pengajar serta akan di tuangkan dalam juknis tunjangan profesi, jadi mohon memastikan DHGTK telah terisi menggunakan sahih.
DHGTK ini didesain buat mempercepat proses pembayaran tunjangan profesi pengajar, dasar atau persyaratan buat bisa menerima tunjangan profesi sesuai pasal 15 pp 19 tahun 2017. Semua persyaratan pada pasal tadi dapat dipenuhi dari dapodik, sesuai menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) No 50 tahun 2017 menjadi mana diubah dengan PMK 112/PMK.07/2017 mengenai pengelolaan transfer ke wilayah serta dana desa yang menyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi paling lambat 7 hari sehabis uang masuk kekasda dan SKTP terbit wajib dibayarkan kepada pengajar, sehingga tidak ada alasan memperlambat penyaluran menggunakan meminta dokumen/berkas dalam bentuk apapun yang terkait dengan penyaluran tunjangan kepada pengajar-pengajar lagi.
Terlambat atau tidaknya penyaluran tunjangan profesi dapat dipantau melalui pelaksanaan SIMBAR berbasis android (akan pada lounching dalam ketika dekat) yang bisa diakses sang pihak-pihak yang berkepentingan.

Pengisian DHGTK online bisa dilakukan di mana saja, tidak wajib pada laptop yg ada dapodiknya. User id dan paswor yg digunakan mampu user id serta password dapodik atau user id serta password kepala sekolah yang telah dibuat pada dapodik. Tata cara pengisiannya sebaiknya real time setiap hari, tetapi apabila ada daftar hadir yg tertinggal belum dicentang, asalkan masih pada bulan yg sama masih bisa diisi. Artinya waktu telah menginjak tanggal satu bulan berikutnya, kita nir sanggup mengisi daftar hadir pada bulan yang sudah lewat. Jadi hati-hati jangan hingga ada lepas yang tidak tercentang.
Untuk lebih jelasnya, akan diurai secara singkat rapikan cara pengisian absen pada pelaksanaan DHGTK online.
  1. Masuk ke halaman DHGTK online di alamat : //hadir.gtk.kemdikbud.go.id/index.php . Di page awal DHGTK terdapat beberapa pilihan menu pilihan buat login ke daftar hadir online. Ada login untuk  PTK(panah No 1),  login sekolah buat operator atau petugas absen yg ditugaskan kepala sekolah (2), login dinas(tiga),  serta login buat lihat validasi data guru di info GTK(4).
  2. Jika anda seorang PTK yang hanya ingin mengecek kehadiran pribadi, masuk melalui pilihan menu no 1 paling atas menggunakan mengentrikan NUPTK. Apabila anda seorang operator sekolah/kepala sekolah/guru yg diberi tugas spesifik buat absen online, pilih pilihan menu no dua. Menu 3 untuk login operator dinas sedangkan menu paling bawah (4) untuk melihat validasi data guru pada Info GTK
  3. Untuk mengisi absen online, klik login sekolah. Gunakan user id da password kepala sekolah atau dapodik. Apabila telah masuk halaman DHGTK online, klik menu kehadiran di sebelah atas ventilasi aplikasi.
  4. Jika anda baru masuk DHGTK online, langkah pertama yg wajib dilakukan merupakan membuat kalender sekolah. Persiapkan daftar hari libur nasional dan perlop bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah buat tahun 2018. Masukan hari libur dan perlop beserta ke kalender sekolah dengan cara mengkik menu di sebelah kiri bawah. Jika menu Tambah baru di klik akan timbul ventilasi isian. Isi satu persatu semua hari libur nasional serta cuti bersama yg sudah ditetapkan pemerintah. Jika pengisian sudah selesai refresh halam browser supaya kalender sekolah ada.
  5. Jika kalender sekolah telah berhasil dibentuk, selanjutnya merupakan menciptakan daftar hadir bulanan dengan mengklik pilihan menu buat daftar hadir yang posisi menunya terdapat pada sebelag kanan atas laman DHGTK. Jika page daftar hadir nir timbul, klik refresh. Isi daftar hadir sinkron fenomena dan apabila telah terselesaikan klik simpan. Isi daftar hadir setiap hari atau jika ada halangan, setidaknya isian seluruh daftar hadir harus terisi dalam akhir bulan, jangan sampai lewat. Karena kalau lewat satu bulan, daftar hadir yg nir terisi di bulan sebelumnya tidak sanggup diisi dan akan dianggap alpa. Jangan lupa setiap terselesaikan mengisi kehadiran, klik simpan.
  6. Jika ada GTK yg nir bisa hadir, harus menginput surat kabar dokter/surat ijin berdasarkan pihak yg berkompeten. Caranya klik pada nama GTK yang tidak hadir sebagai akibatnya di sebelah kanan akan timbul data kehadiran GTK yg bersangkutan. Di bawahnya akan timbul pilihan menu untuk input surat ijin.
  7. Diakhir bulan daftar hadir wajib dikunci serta mencetak SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak ) ` Untuk mengunci dan menciptakan SPTJM anda wajib masuk ke DHGTK dengan akun ketua sekolah. 
  8. Demikianlah tatacara pengisian absen online DHGTK. Demi kelancaran semua GTK harus agresif memonitor pengisian pengisian DHGTK online melalui akunnya masing-masing supaya seluruh berjalan lancar.

CEK DATA GTK PENERIMA TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK SEMESTER 2017/2018


Data pengajar calon penerima tunjangan profesi pendidik (TPP) tahun 2015/2016  melalui pendataan aplikasi dapodik mampu dilihat secara online. Para guru dapat melihat datanya lewat internet menggunakan mengunjungi halaman situs Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.
Seperti tahun lalu, dasar pencairan TPP adalah data yang terkirim ke server sentra Direktorat P2TK Dikdas melalui pelaksanaan dapodik. Data guru dientri serta dikirim oleh operator sekolah masing-masing. Kemudian data tersebut dianalisa sang sistem kebenaran, kelengkapan, dan validitasnya.
Untuk menghindari kesalahan serta ketidaklengkapan data yg bisa mengakibatkan keterlambatan pembayaran TPP atau bahkan tidak dibayar sama sekali, maka pengajar yang sudah sertifikasi diminta buat mengecek datanya langsung secara online.
Cara Cek Data Pengajar Penerima TPP di Direktorat P2TK Dikdas
  • Kunjungi page Lapor Tunjangan Dikdas menggunakan alamat situs //223.27.144.195:8081/
  • Untuk login masukan NUPTK sebagai User ID serta tanggal lahir menjadi Password. Format Password merupakan YYYYMMDD, contoh tanggal lahir 09 Februari 1978, maka passwordnya merupakan 19780209.
  • Ketik kode Captcha yang tampil dan terakhir klik tombol Submit.
  • Jika alamat situs tersebut nir mampu dibuka, maka tambahkanlah "/index.php" di bagaiann alkhir alamat tersebut, contoh  //223.27.144.195:8081/index.php,
  • Pilihlah beberapa Link alternatif di bawah ini
Jika berhasil login maka sistem akan menampilkan data-data pengajar yang terdapat di pada server database Dapodik P2TK Dikdas. Data pengajar yang ditampilkan merupakan data individu berdasarkan Dapodik, status NUPTK pada database NUPTK, data kelulusan tunjangan profesi pendidik, rombongan belajar, serta tunjangan profesi.
Kesalahan dalam data yang ditampilkan ditandai dengan berita menggunakan tulisan berwarna merah. Apabila masih ditemukan ketidaksesuaian data di lembar berita PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda pada Aplikasi dapodik sekolah, lakukan pemugaran dan disinkron balik . Jika sistem menyatakan data masuk akal dan valid maka pembayaran TPP akan dilakukan pada periode yg semestinya.
Keterangan:
Jika setelah mengklik link Cek berita PTK timbul seperti gambar pada bawah, silahkan klik "kembali Beranda" seperti gambar pada bawah supaya bisa login.