PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN IV TAHUN 2018
Tunjangan Profesi Pengajar (TPG) adalah tunjangan yg diperuntukan bagi pengajar yang telah memiliki Sertifikat Pendidik serta memenuhi kondisi sesuai dengan ketentuan undang-undang yg berlaku. TPG diberikan tiap triwulan yaitu Triwulan I (Januari-Maret), Triwulan II ( April- Juni), Triwulan III ( Juli- September) dan Triwulan IV ( Oktober - Desember ).
Guru yg sudah memenuhi syarat menerima tunjangan profesi akan menerima SKTP (Surat Keputusan Tunjangan profesi) yang dikeluarkan ditjen GTK sebagai kondisi pencairan tunjangan. Dalam satu tahun Dirjen GTK menerbitkan dua SKTP bagi seseorang guru, yaitu satu buat periode Januari-Juni serta satu lagi untuk periode Juli-Desember.
Untuk pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan IV ( Oktober-Desember), Pencairan tunjangan umumnya akan keluar waktu triwulan yg bersangkutan masih berjalan. Mengacu pada pencairan pada triwulan yang sama pada tahun 2015, kemungkinan akan cair pada minggu ke II atau ke III dalam bulan Desember. Hal ini berbeda menggunakan pencairan pada triwulan I atau triwulan III yg selalu terlambat (melebihi triwulan yg bersangkutan). Hal itu ditimbulkan lantaran penetapan SKTP dibuat pada triwulan I dan III (umumnya SK keluar dalam bulan terakhir triwulan I dan III, sehingga pencairan sebagai mundur serta masuk pada triwulan berikutnya).
Adapun yang menjadi dasar pertimbangan dalam penertiban SKTP adalah data guru yg dientrikan pada Dapodik. Oleh karena itu, setiap guru hendaknya proaktif memantau data pribadinya pada dapodik agar nir terjadi hambatan pada penerbitan SKTP.
Berkaitan dengan rasio guru dan anak didik dari Pasal 17 Peraturan pemerintah No &$ Tahun 2008 Tentang Pengajar yg sebagai kondisi pencairan sertifikasi, Dirjen GTK telah menaruh surat edaran yg pada pada dasarnya rasio tersebut berlaku bagi sekolah yg mempunyai kelas paralel ( IA, IB, IC dst). Sedangkan buat sekolah mini yang hanya terdiri menurut satu kelas pada tiap tingkatannya maka berapapun jumlah muridnya, pengajar yang mengajar di kelas tadi permanen mendapat sertifikasi pengajar, menggunakan catatan kondisi lainnya jua seperti jumlah jam tatap muka perminggu, kehadiran dll terpenuhi. Selengkapnya Surat Edaran Dirjen GTK bisa dibaca pada bawah ini :