CEK DATA GTK PENERIMA TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK SEMESTER 2017/2018


Data pengajar calon penerima tunjangan profesi pendidik (TPP) tahun 2015/2016  melalui pendataan aplikasi dapodik mampu dilihat secara online. Para guru dapat melihat datanya lewat internet menggunakan mengunjungi halaman situs Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.
Seperti tahun lalu, dasar pencairan TPP adalah data yang terkirim ke server sentra Direktorat P2TK Dikdas melalui pelaksanaan dapodik. Data guru dientri serta dikirim oleh operator sekolah masing-masing. Kemudian data tersebut dianalisa sang sistem kebenaran, kelengkapan, dan validitasnya.
Untuk menghindari kesalahan serta ketidaklengkapan data yg bisa mengakibatkan keterlambatan pembayaran TPP atau bahkan tidak dibayar sama sekali, maka pengajar yang sudah sertifikasi diminta buat mengecek datanya langsung secara online.
Cara Cek Data Pengajar Penerima TPP di Direktorat P2TK Dikdas
  • Kunjungi page Lapor Tunjangan Dikdas menggunakan alamat situs //223.27.144.195:8081/
  • Untuk login masukan NUPTK sebagai User ID serta tanggal lahir menjadi Password. Format Password merupakan YYYYMMDD, contoh tanggal lahir 09 Februari 1978, maka passwordnya merupakan 19780209.
  • Ketik kode Captcha yang tampil dan terakhir klik tombol Submit.
  • Jika alamat situs tersebut nir mampu dibuka, maka tambahkanlah "/index.php" di bagaiann alkhir alamat tersebut, contoh  //223.27.144.195:8081/index.php,
  • Pilihlah beberapa Link alternatif di bawah ini
Jika berhasil login maka sistem akan menampilkan data-data pengajar yang terdapat di pada server database Dapodik P2TK Dikdas. Data pengajar yang ditampilkan merupakan data individu berdasarkan Dapodik, status NUPTK pada database NUPTK, data kelulusan tunjangan profesi pendidik, rombongan belajar, serta tunjangan profesi.
Kesalahan dalam data yang ditampilkan ditandai dengan berita menggunakan tulisan berwarna merah. Apabila masih ditemukan ketidaksesuaian data di lembar berita PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda pada Aplikasi dapodik sekolah, lakukan pemugaran dan disinkron balik . Jika sistem menyatakan data masuk akal dan valid maka pembayaran TPP akan dilakukan pada periode yg semestinya.
Keterangan:
Jika setelah mengklik link Cek berita PTK timbul seperti gambar pada bawah, silahkan klik "kembali Beranda" seperti gambar pada bawah supaya bisa login.

Comments