JADWAL PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN 1 TAHUN 2018

Sampai menjelang akhir tahun 2015, isyu mengenai akan dihapuskannya sertifikasi pengajar banyak menghiasi pemberitaan media online. Semua berawal pada satu liputan yg menyatakan bahwa mulai tahun 2016 pemerintah akan memberlakukan satu sistem penggajian tunggal (single salary system) bagi Pegawai Negeri Sipil yg tidak selaras dengan sistem penggajian yang dilaksanakan saat ini. Sistem penggajian baru ini hanya terdiri menurut tiga komponen. Yaitu honor pokok, tunjangan kinerja, serta tunjangan kemahalan.

Dengan diberlakukannya sistem penggajian tunggal yg terdiri berdasarkan 3 komponen tersebut maka otomatis tunjangan-tunjangan lain yang selama ini melekat pada PNS akan dihapuskan termasuk tunjangan sertifikasi guru.

Namun pemerintah membantah akan menghapus tunjangan profesi guru. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Pengajar dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi isu adanya rencana penghapusan tunjangan tunjangan profesi guru

"Nggak ada yg bilang menghapuskan. Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," ujar laki-laki yg akrab disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015).

Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau banyak sekali pihak agar nir membuat interpretasi sendiri tentang status sertifikasi guru karena pemberlakuan UU ASN itu. Aturan tentang tunjangan kinerja buat pengajar PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan sang Kemenpan-RB.

Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor lima Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, selain mendapat gaji, PNS jua menerima tunjangan dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat dua menjelaskan, tunjangan tadi mencakup tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan. Pranata menyampaikan, konten dalam UU ASN itu nir serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi pengajar bagi pengajar PNS akan dihapus lantaran nir tercantum pada UU ASN.

"Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama menggunakan tunjangan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yg mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan pada bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," ujar Pranata

Pada fenomena di lapangan, sampai bulan Januari tahun 2016, sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih memakai peraturan penggajian yang usang, sehingga sertifikasi masih akan permanen diberikan sebagaimana biasa. Nampaknya belum terdapat tanda-pertanda pemerintah akan segera mengubah peraturan honor PNS sebagaimana yang banyak digembor-gemborkan media online.

Mengenai pencairan tunjanga profesi guru untuk triwulan 1 tahun 2016 (berkaca dari pencairan tahun 2015 yg terjadi dalam bulan April) diprediksi buat tahun 2016 ini akan dibayarkan dalam Bulan April atau paling lambat Mei

Untuk pencairan sertifikasi pengajar, pemerintah terlebih dahulu menerbitkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sebagai dasar dicairkannya tunjangan profesi. SKTP diterbitkan dari kevalidan data guru di Info guru menggunakan sumbernya adalah dapodik. Pengambilan data dari Dapodik  dilaksanakan mulai bulan maret buat data yg telah valid sebagai akibatnya secara sedikit demi sedikit SKTP diterbitkan sinkron kevalidan data guru..

Untuk itu kepada setiap sekolah buat segera menyelesaikan pemutakhiran data pengajar di dapodik. Keterlambatan pemutakhiran data dan Kesalahan pengentrian data di Dapodik akan berimbas kepada keterlambatan turunnya  SKTP. Bila SKTP terlambat turun maka pencairan tunjangan profesi pun akan terlambat.
Dalam pelaksanaannya, penerbitan SKTP nir dilaksanakan sekaligus buat semua pengajar yang bersertifikasi, tergantung status kevalidan data guru di gosip PTK. Untuk data pengajar yang sudah valid maka akan secepatnya pemerintah menerbitkan SKTP. Sedangkan bagi guru yg datanya belum valid, menunggu hingga data pengajar tersebut valid. Jadi biasakan buat selalu melihat data masing-masing guru pada situs Info PTK sebagai akibatnya apabila data kita belum valid sanggup secepatnya diperbaiki di dapodik.

Mengenai penyaluran segala tunjangan tahun anggaran 2016 ini, Direktorat jenderal Guru serta energi Kependidikan telah mengeluarkan surat edaran tanggal 11 Januari 2016 sebagaimana tercantum di bawah ini. Untuk batas pengiriman tanggal 29 Pebruari adalah batas pengiriman data buat keperluan tunjangan pada luar tunjangan setifikasi. Untuk tunjangan tunjangan profesi sendiri jika data pada Info Pengajar belum valid silahkan lakukan perbaiki pada dapodik hingga data sebagai valid.

PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN IV TAHUN 2018

Tunjangan Profesi Pengajar (TPG) adalah tunjangan yg diperuntukan bagi pengajar yang telah memiliki Sertifikat Pendidik serta memenuhi kondisi sesuai dengan ketentuan undang-undang yg berlaku. TPG diberikan tiap triwulan yaitu Triwulan I (Januari-Maret), Triwulan II ( April- Juni), Triwulan III ( Juli- September) dan Triwulan IV ( Oktober - Desember ).

Guru yg sudah memenuhi syarat menerima tunjangan profesi akan menerima SKTP (Surat Keputusan Tunjangan profesi) yang dikeluarkan ditjen GTK sebagai kondisi pencairan tunjangan. Dalam satu tahun Dirjen GTK menerbitkan dua SKTP bagi seseorang guru, yaitu satu buat periode Januari-Juni serta satu lagi untuk periode Juli-Desember.

Untuk pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan IV ( Oktober-Desember), Pencairan tunjangan umumnya akan keluar waktu triwulan yg bersangkutan masih berjalan.  Mengacu pada pencairan pada triwulan yang sama pada tahun 2015, kemungkinan akan cair pada minggu ke II atau ke III dalam bulan Desember. Hal ini berbeda menggunakan pencairan pada triwulan I atau triwulan III yg selalu terlambat (melebihi triwulan yg bersangkutan). Hal itu ditimbulkan lantaran penetapan SKTP dibuat pada triwulan I dan III (umumnya SK keluar dalam bulan terakhir triwulan I dan III, sehingga pencairan sebagai mundur serta masuk pada triwulan berikutnya).

Adapun yang menjadi dasar pertimbangan dalam penertiban SKTP adalah data guru yg dientrikan pada Dapodik. Oleh karena itu, setiap guru hendaknya proaktif memantau data pribadinya pada dapodik agar nir terjadi hambatan pada penerbitan SKTP.

Berkaitan dengan rasio guru dan anak didik dari Pasal 17 Peraturan pemerintah No &$ Tahun 2008 Tentang Pengajar yg sebagai kondisi pencairan sertifikasi, Dirjen GTK telah menaruh surat edaran yg pada pada dasarnya rasio tersebut berlaku bagi sekolah yg mempunyai kelas paralel ( IA, IB, IC dst). Sedangkan buat sekolah mini yang hanya terdiri menurut satu kelas pada tiap tingkatannya maka berapapun jumlah muridnya, pengajar yang mengajar di kelas tadi permanen mendapat sertifikasi pengajar, menggunakan catatan kondisi lainnya jua seperti jumlah jam tatap muka perminggu, kehadiran dll terpenuhi. Selengkapnya Surat Edaran Dirjen GTK bisa dibaca pada bawah ini : 

TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN IV TAHUN 2018 SEGERA CAIR

Tunjangan Profesi Pengajar (TPG) merupakan tunjangan yg diberikan pemerintah pada guru baik guru PNS juga Guru Non PNS yang sudah memenuhi kondisi menurut undang-undang. Pencairan TPG diberikan pada 4 termin yaitu Triwulan 1 ( Januari-Maret), Triwulan II (April-Juni), Triwulan tiga (Juli - September) dan triwulan 4 (Oktober-Desember).

Untuk pencairan triwulan II serta IV umumnya dilaksanakan dalam bulan terakhir pada triwulan yg bersangkutan (misal Triwulan IV umumnya pencairan TPG terjadi pada minggu ke 3 atau ke 4 bulan Desember). Hal ini tidak sama bila dibandingkan menggunakan pencairan TPG triwulan III atau triwulan I. Biasanya untuk pencairan triwulan I dan III tak jarang terlambat sebagai akibatnya kadang-kadang dibayarkannya di akhir triwulan selanjutnya.

Keterlambatan pembayaran TPG di triwulan I dan III disebabkan karena buat mencairan sertifikasi, pemerintah mengeluarkan 2 SKTP dalam satu tahun yang dilaksanakan pada triwulan I dan triwulan III. Dalam proses pencetakan SKTP acapkali terjadi keterlambatan yang disebabkan oleh keterlambatan update data guru pada dapodik. Pencetakan SKTP umumnya terjadi  di bulan ketiga Triwulan I serta III. SKTP berlaku 6 bulan atau 2 Triwulan. SKTP yg terbit pada Triwulan I berlaku buat Triwulan I dan II, sedangkan SKTP yang terbit di Triwulan III berlaku buat triwulan III serta IV.

Jadi, menurut pola pencairan yang biasa terjadi selama ini, buat Triwulan IV tahun 2015 ini pencairan TPG kemungkinan akbar dilaksanakan di minggu- minggu terakhir bulan Desember. Bisa minggu ini atau minggu yang akan datang.