TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN IV TAHUN 2018 SEGERA CAIR

Tunjangan Profesi Pengajar (TPG) merupakan tunjangan yg diberikan pemerintah pada guru baik guru PNS juga Guru Non PNS yang sudah memenuhi kondisi menurut undang-undang. Pencairan TPG diberikan pada 4 termin yaitu Triwulan 1 ( Januari-Maret), Triwulan II (April-Juni), Triwulan tiga (Juli - September) dan triwulan 4 (Oktober-Desember).

Untuk pencairan triwulan II serta IV umumnya dilaksanakan dalam bulan terakhir pada triwulan yg bersangkutan (misal Triwulan IV umumnya pencairan TPG terjadi pada minggu ke 3 atau ke 4 bulan Desember). Hal ini tidak sama bila dibandingkan menggunakan pencairan TPG triwulan III atau triwulan I. Biasanya untuk pencairan triwulan I dan III tak jarang terlambat sebagai akibatnya kadang-kadang dibayarkannya di akhir triwulan selanjutnya.

Keterlambatan pembayaran TPG di triwulan I dan III disebabkan karena buat mencairan sertifikasi, pemerintah mengeluarkan 2 SKTP dalam satu tahun yang dilaksanakan pada triwulan I dan triwulan III. Dalam proses pencetakan SKTP acapkali terjadi keterlambatan yang disebabkan oleh keterlambatan update data guru pada dapodik. Pencetakan SKTP umumnya terjadi  di bulan ketiga Triwulan I serta III. SKTP berlaku 6 bulan atau 2 Triwulan. SKTP yg terbit pada Triwulan I berlaku buat Triwulan I dan II, sedangkan SKTP yang terbit di Triwulan III berlaku buat triwulan III serta IV.

Jadi, menurut pola pencairan yang biasa terjadi selama ini, buat Triwulan IV tahun 2015 ini pencairan TPG kemungkinan akbar dilaksanakan di minggu- minggu terakhir bulan Desember. Bisa minggu ini atau minggu yang akan datang. 

Comments