SISWA KURANG DARI 20 GURU TAK MENDAPAT TUNJANGAN PROFESI

Berita kurang menggembirakan menimpa pengajar-pengajar bersertifikat pendidik yang mengajar pada sekolah yg memiliki rasio guru-peserta didik kurang menurut ketentuan. Berdasarkan surat edaran Kementrian Pendidikan serta Kebudayaan angka 466/B/DU/2014, 4890/C.C5/DS/2014 dan  6963/D/DM/2014, tertanggal lima November 2014 poin empat bagian b disebutkan : " Untuk menerima sertifikasi, satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan rasio siswa terhadap guru sinkron pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 mengenai guru, paling lambat tanggal 31 Desember 2015. Peraturan ini akan efektif diberlakukan dalam tahun ajaran 2016/2017".
     Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 berbunyi:
(1) Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak  menerima tunjangan profesi bila mengajar pada  satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a. Buat Taman Kanak-kanak, RA, atau yg sederajat 15:1; 
b. Untuk SD atau yg sederajat 20:1; 
c. Buat MI atau yang sederajat 15:1; 
d. Buat SMP atau yang sederajat 20:1; 
e. Buat MTs atau yg sederajat 15:1; 
f. Buat Sekolah Menengah Atas atau yg sederajat 20:1; 
g. Untuk MA atau yg sederajat 15:1; 
h. Buat Sekolah Menengah Kejuruan atau yang sederajat 15:1; serta 
i. Buat MAK atau yang sederajat 12:1.
Untuk sekolah-sekolah di perkotaan, syarat tersebut tentu bukan sesuatu hal yang sulit dipenuhi. Lain halnya buat sekolah-sekolah pada pedesaan. Terutama buat sekolah-sekolah pada jenjang pendidikan dasar misalnya Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar. Banyak SD yang memiliki jumlah murid di bawah 100 murid. Dengan demikian otomatis jumlah peserta didik perkelasnya pun kurang menurut 20.
Hal tadi tentu sangat meresahkan, karena buat memenuhi rasio tadi bukan sesuatu yg gampang. Merger sekolah bukanlah solusi yg tepat, karena jeda antar sekolah di pedesaan relatif jauh, sehingga bila opsi ini yang diambil dikhawatirkan jumlah anak didik drop out akan meningkat.
Para guru berharap semoga saja pemerintah mempunyai solusi yg nir merugikan pengajar serta peserta didik. Ditunggu langkah kongkrit pemerintah buat menuntaskan perkara itu.semoga.

Comments